Back to announcement
20240619_ELTY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662778_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed ELTYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 13 Juni 2024
Nomor : 07/VI/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Kedua Atas Rapat Umum PT BAKRIELAND DEVELOPMENT
Pemegang Saham Tahunan Tbk.
PT BAKRIELAND DEVELOPMENT Tbk. Wisma Bakrie I Lantai 6
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-1
Jakarta Selatan 12920
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “ PT BAKRIELAND DEVELOPMENT Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 13 Juni 2024;
Waktu : 14.45 - 16.10 WIB;
Tempat : The Bridge Function Room - Horison Suites & Residence Rasuna Jakarta
Komplek Apartemen Taman Rasuna, Jl. H.R. Rasuna Said - Jakarta Selatan.
Kehadiran : Dewan Komisaris : 1. Bambang Irawan Hendradi Presiden Komisaris
2. Armansyah Yamin Komisaris
3. Doktorandus Kanaka Komisaris
Puradiredja Independen
Direksi : 1. Ambono Janurianto Presiden Direktur
2. Fandrizal Direktur
3. Djafarullah Direktur
Pemegang Saham : 14.617.536.192 saham atau 33,58% dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak 43.521.913.019 saham.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas buku
Perseroan untuk tahun buku 2024.
1
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
4. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) tertanggal 16 April 2024 tentang Informasi Rencana Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan.
2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada para pemegang saham Perseroan
yang telah diumumkan pada situs website penyedia e-RUPS yang dalam hal ini PT Kustodian
Sentra Efek Indonesia (“KSEI”), situs website Bursa Efek Indonesia dan situs website Perseroan
pada tanggal 23 April 2024 dan penyampaian seluruh informasi yang wajib disampaikan
sehubungan dengan Mata Acara Rapat kepada OJK dan BEI.
3. Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan yang telah diumumkan pada situs website penyedia e-RUPS
yakni KSEI, situs website BEI dan situs website Perseroan pada tanggal 8 Mei 2024.
4. Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan Rapat
Kedua Atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang telah diumumkan pada situs website
penyedia e-RUPS yakni KSEI, situs website BEI dan situs website Perseroan pada tanggal 4 Juni
2024.
III. KUORUM KEHADIRAN:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik (e-
voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 742.997.500 saham atau sebesar
5,0829% dari total seluruh/ saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 4.009.200 saham atau sebesar
0,0274% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.870.529.492 saham atau sebesar
94,8897% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.613.526.992 saham atau 99,9726% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui laporan pertanggungjawaban Direksi tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik
(e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 742.997.500 saham atau
sebesar 5,0829% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham yang menyatakan tidak setuju 4.009.200 saham atau sebesar 0,0274%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.870.529.492 saham atau sebesar
94,8897% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.613.526.992 saham atau 99,9726%
dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui dan mengesahkan atas Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan
Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan
kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik
(e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 742.997.500 saham atau
sebesar 5,0829% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 3.884.200 saham atau
sebesar 0,0266% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
3
Page 4
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.870.654.492 saham atau sebesar
94,8905% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.613.651.992 saham atau 99,9734% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite Audit untuk
menunjuk dan mengangkat Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2024 serta
memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
honorarium serta persyaratan-persyaratan lain penunjukannya dan menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan
penunjukannya jika Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut
tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan
hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kesepakatan
mengenai besaran honorarium audit dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik
(e-voting).
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 742.997.500 saham atau
sebesar 5,0829% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.049.205.200 saham atau
sebesar 7,1777% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.825.333.492 saham atau sebesar
87,7394% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 13.568.330.992 saham atau 92,8223% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Memberhentikan dengan hormat:
a. Bapak Ambono Janurianto sebagai Presiden Direktur Perseroan;
4
Page 5
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
b. Bapak Fandrizal sebagai Direktur Perseroan;
c. Bapak Djafarullah sebagai Direktur Perseroan;
Terhitung efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dan memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang
telah dilakukan selama masa jabatan mereka sepanjang tindakan-tindakan pengurusan tersebut
tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan:
a. Bapak Resza Adikreshna sebagai Presiden Direktur Perseroan
b. Bapak Melky Aliandri sebagai Direktur Perseroan
c. Ibu Sisilia sebagai Direktur Perseroan
Terhitung efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
tahun ketiga berikutnya (periode 2024 – 2027) dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan Direksi tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
3. Menyetujui pengangkatan kembali :
a. Bapak Bambang Irawan Hendradi sebagai Presiden Komisaris Perseroan
b. Bapak Armansyah Yamin sebagai Komisaris Perseroan
c. Bapak Kanaka Puradiredja sebagai Komisaris Perseroan
Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun ketiga
berikutnya (periode 2024 -2027)
4. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan
tunjangan anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dari
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
5. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat ini, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan dalam Akta Notaris sebagian dan/atau seluruh
keputusan Rapat serta menandatangani akta pernyataan keputusan rapat di hadapan Notaris
dan memberitahukan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun instansi lainnya yang berwenang, serta melakukan
segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Resza Adikreshna
Direktur : Melky Aliandri
Direktur : Sisilia
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Bambang Irawan Hendradi
Komisaris : Armansyah Yamin
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja
5
Page 6
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 13 Juni 2024
Nomor 15, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikian resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat saya,
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 13 Jun 2024 · 14:45–16:10 |
| Present | 14,617,536,192 (33.58%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
13,870,529,492
94.89%
Against
4,009,200
0.03%
Abstain
742,997,500
5.08%
Agenda 2
approved
For
13,870,654,492
94.89%
Against
3,884,200
0.03%
Abstain
742,997,500
5.08%
Agenda 3
approved
For
12,825,333,492
87.74%
Against
1,049,205,200
7.18%
Abstain
742,997,500
5.08%
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
PT BAKRIELAND DEVELOPMENT Pemegang Saham
p.1
unresolved
person
Doktorandus Kanaka
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Ambono Janurianto
· Presiden Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Fandrizal
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Djafarullah
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentra Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Sisilia
· Direktur
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
790 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '5.0829',
'pct_against': '0.0274',
'pct_for': '94.8897',
'pct_in_favor_total': '99.9726',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 Email : '
'aryanti.artisari@gmail.com MATA ACARA KEDUA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik (e-voting). - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 742.997.500 saham atau '
'sebesar 5,0829% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. b. pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju 4.009.200 saham '
'atau sebesar 0,0274% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'13.870.529.492 saham atau sebesar 94,8897% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 '
'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 14.613.526.992 saham '
'atau 99,9726% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi '
'tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Persetujuan '
'dan pengesahan atas Laporan Posisi Keuangan dan Laporan '
'Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2023. 3. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik '
'Independen untuk melakuk',
'votes_abstain': '742997500',
'votes_against': '4009200',
'votes_for': '13870529492',
'votes_in_favor_total': '14613526992'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '5.0829',
'pct_against': '0.0266',
'pct_for': '94.8905',
'pct_in_favor_total': '99.9734',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik (e-voting). - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. pemegang saham '
'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'742.997.500 saham atau sebesar 5,0829% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 3.884.200 saham '
'atau sebesar 0,0266% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. 3 ARYANTI '
'ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA '
'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
'2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
'5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
'Email : aryanti.artisari@gmail.com c. '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 13.870.654.492 saham atau sebesar '
'94,8905% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 14.613.651.992 saham atau 99,9734% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '742997500',
'votes_against': '3884200',
'votes_for': '13870654492',
'votes_in_favor_total': '14613651992'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '5.0829',
'pct_against': '7.1777',
'pct_for': '87.7394',
'pct_in_favor_total': '92.8223',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik (e-voting). - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. pemegang saham '
'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'742.997.500 saham atau sebesar 5,0829% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 1.049.205.200 '
'saham atau sebesar 7,1777% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 12.825.333.492 saham atau sebesar '
'87,7394% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 13.568.330.992 saham atau 92,8223% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '742997500',
'votes_against': '1049205200',
'votes_for': '12825333492',
'votes_in_favor_total': '13568330992'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-13',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '33.58',
'shares_present': '14617536192',
'shares_total_voting': '43521913019',
'time_end': '16:10:00',
'time_start': '14:45:00',
'venue': 'The Bridge Function Room - Horison Suites & Residence Rasuna '
'Jakarta Komplek Apartemen Taman Rasuna, Jl. H.R. Rasuna Said - '
'Jakarta Selatan.'}