Skip to content
Back to announcement

20240619_ELTY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662778_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed ELTY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                            ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                   Email : aryanti.artisari@gmail.com


                                                             Jakarta, 13 Juni 2024

Nomor    : 07/VI/2024                                        Kepada Yth:
Hal      : Resume Rapat Kedua Atas Rapat Umum                PT BAKRIELAND DEVELOPMENT
           Pemegang Saham Tahunan                            Tbk.
           PT BAKRIELAND DEVELOPMENT Tbk.                    Wisma Bakrie I Lantai 6
                                                             Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-1
                                                             Jakarta Selatan 12920


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “ PT BAKRIELAND DEVELOPMENT Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal       : Kamis, 13 Juni 2024;
Waktu              : 14.45 - 16.10 WIB;
Tempat             : The Bridge Function Room - Horison Suites & Residence Rasuna Jakarta
                     Komplek Apartemen Taman Rasuna, Jl. H.R. Rasuna Said - Jakarta Selatan.


Kehadiran      : Dewan Komisaris       : 1.   Bambang Irawan Hendradi        Presiden Komisaris
                                         2.   Armansyah Yamin                Komisaris
                                         3.   Doktorandus Kanaka             Komisaris
                                              Puradiredja                    Independen

                  Direksi              : 1.   Ambono Janurianto              Presiden Direktur
                                         2.   Fandrizal                      Direktur
                                         3.   Djafarullah                    Direktur

                  Pemegang Saham       : 14.617.536.192 saham atau 33,58% dari seluruh saham
                                         yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                         Rapat yaitu sebanyak 43.521.913.019 saham.


I. MATA ACARA RAPAT :
   1. Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
   2. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
      Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
   3. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas buku
      Perseroan untuk tahun buku 2024.

                                                  1
Page 2
                          ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                  Email : aryanti.artisari@gmail.com


   4. Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
     1. Pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan PT Bursa Efek
        Indonesia (“BEI”) tertanggal 16 April 2024 tentang Informasi Rencana Rapat Umum Pemegang
        Saham Tahunan Perseroan.
     2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada para pemegang saham Perseroan
        yang telah diumumkan pada situs website penyedia e-RUPS yang dalam hal ini PT Kustodian
        Sentra Efek Indonesia (“KSEI”), situs website Bursa Efek Indonesia dan situs website Perseroan
        pada tanggal 23 April 2024 dan penyampaian seluruh informasi yang wajib disampaikan
        sehubungan dengan Mata Acara Rapat kepada OJK dan BEI.
     3. Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan Rapat
        Umum Pemegang Saham Tahunan yang telah diumumkan pada situs website penyedia e-RUPS
        yakni KSEI, situs website BEI dan situs website Perseroan pada tanggal 8 Mei 2024.
     4. Pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan, sehubungan dengan pelaksanaan Rapat
        Kedua Atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang telah diumumkan pada situs website
        penyedia e-RUPS yakni KSEI, situs website BEI dan situs website Perseroan pada tanggal 4 Juni
        2024.

III. KUORUM KEHADIRAN:
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
       untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
       Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik (e-
       voting).
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 742.997.500 saham atau sebesar
           5,0829% dari total seluruh/ saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       b. pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 4.009.200 saham atau sebesar
           0,0274% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.870.529.492 saham atau sebesar
           94,8897% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
       mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
       suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.613.526.992 saham atau 99,9726% dari
       total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
       Mata Acara Pertama Rapat.
     - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
       Menyetujui laporan pertanggungjawaban Direksi tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku
       yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

                                                  2
Page 3
                      ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                       Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                              Email : aryanti.artisari@gmail.com


    MATA ACARA KEDUA RAPAT
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Kedua Rapat.
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
        saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
    - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik
        (e-voting).
    - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 742.997.500 saham atau
            sebesar 5,0829% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        b. pemegang saham yang menyatakan tidak setuju 4.009.200 saham atau sebesar 0,0274%
            dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.870.529.492 saham atau sebesar
            94,8897% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
        Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
        mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
        suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.613.526.992 saham atau 99,9726%
        dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
        keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
    Menyetujui dan mengesahkan atas Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan
    Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2023 serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
    (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan
    kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan
    dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan-tindakan
    tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2023.

    MATA ACARA KETIGA RAPAT
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
      hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
      Ketiga Rapat.
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
      saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
    - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik
      (e-voting).
    - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
      a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 742.997.500 saham atau
          sebesar 5,0829% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
      b. pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 3.884.200 saham atau
          sebesar 0,0266% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

                                              3
Page 4
                      ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                       Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                              Email : aryanti.artisari@gmail.com


        c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.870.654.492 saham atau sebesar
             94,8905% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
    mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
    suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.613.651.992 saham atau 99,9734% dari
    total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
    Mata Acara Ketiga Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
    Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris atas usulan Komite Audit untuk
    menunjuk dan mengangkat Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
    Keuangan yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2024 serta
    memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
    honorarium serta persyaratan-persyaratan lain penunjukannya dan menunjuk Akuntan Publik
    dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan
    penunjukannya jika Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut
    tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan
    hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kesepakatan
    mengenai besaran honorarium audit dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.

    MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
         hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
         Keempat Rapat.
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
         saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
    - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik
         (e-voting).
    - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
         a. pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 742.997.500 saham atau
             sebesar 5,0829% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
         b. pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 1.049.205.200 saham atau
             sebesar 7,1777% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
         c. pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 12.825.333.492 saham atau sebesar
             87,7394% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
    mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
    suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 13.568.330.992 saham atau 92,8223% dari
    total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
    Mata Acara Keempat Rapat.
-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Memberhentikan dengan hormat:
        a. Bapak Ambono Janurianto sebagai Presiden Direktur Perseroan;

                                              4
Page 5
                  ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                             NOTARIS DI JAKARTA
     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
            NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
   MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                   Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                          Email : aryanti.artisari@gmail.com


    b. Bapak Fandrizal sebagai Direktur Perseroan;
    c. Bapak Djafarullah sebagai Direktur Perseroan;
    Terhitung efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat ini dan memberikan pembebasan dan
    pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan yang
    telah dilakukan selama masa jabatan mereka sepanjang tindakan-tindakan pengurusan tersebut
    tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan:
    a. Bapak Resza Adikreshna sebagai Presiden Direktur Perseroan
    b. Bapak Melky Aliandri sebagai Direktur Perseroan
    c. Ibu Sisilia sebagai Direktur Perseroan
    Terhitung efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan
    tahun ketiga berikutnya (periode 2024 – 2027) dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
    memberhentikan Direksi tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
3. Menyetujui pengangkatan kembali :
    a. Bapak Bambang Irawan Hendradi sebagai Presiden Komisaris Perseroan
    b. Bapak Armansyah Yamin sebagai Komisaris Perseroan
    c. Bapak Kanaka Puradiredja sebagai Komisaris Perseroan
    Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun ketiga
    berikutnya (periode 2024 -2027)
4. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan
    tunjangan anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dari
    Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
5. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
    segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat ini, termasuk
    tetapi tidak terbatas untuk menyatakan dalam Akta Notaris sebagian dan/atau seluruh
    keputusan Rapat serta menandatangani akta pernyataan keputusan rapat di hadapan Notaris
    dan memberitahukan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan kepada Kementerian
    Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun instansi lainnya yang berwenang, serta melakukan
    segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku.
Sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur        : Resza Adikreshna
Direktur                 : Melky Aliandri
Direktur                 : Sisilia

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris   : Bambang Irawan Hendradi
Komisaris            : Armansyah Yamin
Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja



                                          5
Page 6
                           ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                  Email : aryanti.artisari@gmail.com


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 13 Juni 2024
Nomor 15, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikian resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

                                                        Hormat saya,




                                                   6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published19 Jun 2024
Pages6
Characters18,412
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held13 Jun 2024 · 14:45–16:10
Present14,617,536,192 (33.58%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
13,870,529,492
94.89%
Against
4,009,200
0.03%
Abstain
742,997,500
5.08%
Agenda 2 approved
For
13,870,654,492
94.89%
Against
3,884,200
0.03%
Abstain
742,997,500
5.08%
Agenda 3 approved
For
12,825,333,492
87.74%
Against
1,049,205,200
7.18%
Abstain
742,997,500
5.08%
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BAKRIELAND DEVELOPMENT Tbk. p.1 ×6
linked person Bambang Irawan Hendradi · Presiden Komisaris p.1 ×4
linked person Resza Adikreshna · Presiden Direktur p.5 ×2
linked person Melky Aliandri · Direktur p.5 ×2
linked person Kanaka Puradiredja · Komisaris p.5 ×3
possible person Armansyah Yamin · Komisaris p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person ARYANTI ARTISARI p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org PT BAKRIELAND DEVELOPMENT Pemegang Saham p.1
unresolved person Doktorandus Kanaka · Komisaris p.1
unresolved person Ambono Janurianto · Presiden Direktur p.1 ×2
unresolved person Fandrizal · Direktur p.1 ×2
unresolved person Djafarullah · Direktur p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentra Efek Indonesia p.2
unresolved person Sisilia · Direktur p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 790 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '5.0829',
             'pct_against': '0.0274',
             'pct_for': '94.8897',
             'pct_in_favor_total': '99.9726',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
                                '2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 Email : '
                                'aryanti.artisari@gmail.com MATA ACARA KEDUA '
                                'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik (e-voting). - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 742.997.500 saham atau '
                                'sebesar 5,0829% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. b. pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju 4.009.200 saham '
                                'atau sebesar 0,0274% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '13.870.529.492 saham atau sebesar 94,8897% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 '
                                'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 14.613.526.992 saham '
                                'atau 99,9726% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas laporan pertanggungjawaban Direksi '
                      'tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku yang '
                      'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Persetujuan '
                      'dan pengesahan atas Laporan Posisi Keuangan dan Laporan '
                      'Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan '
                      'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                      '2023. 3. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik '
                      'Independen untuk melakuk',
             'votes_abstain': '742997500',
             'votes_against': '4009200',
             'votes_for': '13870529492',
             'votes_in_favor_total': '14613526992'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '5.0829',
             'pct_against': '0.0266',
             'pct_for': '94.8905',
             'pct_in_favor_total': '99.9734',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik (e-voting). - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
                                '742.997.500 saham atau sebesar 5,0829% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 3.884.200 saham '
                                'atau sebesar 0,0266% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. 3 ARYANTI '
                                'ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA '
                                'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
                                '2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
                                'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
                                '5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
                                'Email : aryanti.artisari@gmail.com c. '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 13.870.654.492 saham atau sebesar '
                                '94,8905% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 14.613.651.992 saham atau 99,9734% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
                                'keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '742997500',
             'votes_against': '3884200',
             'votes_for': '13870654492',
             'votes_in_favor_total': '14613651992'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '5.0829',
             'pct_against': '7.1777',
             'pct_for': '87.7394',
             'pct_in_favor_total': '92.8223',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik (e-voting). - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
                                '742.997.500 saham atau sebesar 5,0829% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 1.049.205.200 '
                                'saham atau sebesar 7,1777% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 12.825.333.492 saham atau sebesar '
                                '87,7394% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 13.568.330.992 saham atau 92,8223% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
                                'keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '742997500',
             'votes_against': '1049205200',
             'votes_for': '12825333492',
             'votes_in_favor_total': '13568330992'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-13',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '33.58',
 'shares_present': '14617536192',
 'shares_total_voting': '43521913019',
 'time_end': '16:10:00',
 'time_start': '14:45:00',
 'venue': 'The Bridge Function Room - Horison Suites & Residence Rasuna '
          'Jakarta Komplek Apartemen Taman Rasuna, Jl. H.R. Rasuna Said - '
          'Jakarta Selatan.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result