Back to announcement
20240619_BALI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31662623_lamp5.pdf
Other Text extracted BALISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT BALI TOWERINDO SENTRA Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan Hukum di Badung, Bali.
PEMBERITAHUAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dengan ini diberitahukan kepada pemegang saham PT Bali Towerindo Sentra Tbk (“Perseroan”)
bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 14 Juni 2024, antara lain telah
menyetujui pembagian dividen Tunai sebesar 78.691.850.000 (tujuh puluh delapan miliar enam
ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp20,- per setiap
saham (“Dividen Tunai”), yang akan dibayarkan kepada para pemegang saham Perseroan dengan
jadwal pelaksanaan dan tata cara pembayaran sebagai berikut:
Jadwal pelaksanaan pembayaran Dividen Tunai untuk saham Perseroan yang berada dalam
Penitipan Kolektif:
Kegiatan Tanggal
Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 26 Juni 2024
Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi 27 Juni 2024
Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai 28 Juni 2024
Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai 1 Juli 2024
Recording Date (yang berhak atas Dividen Tunai) 28 Juni 2024
Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai selambat-lambatnya 19 Juli
2024
Tata Cara Pembayaran:
1. Pemberitahuan jadwal pembayaran Dividen Tunai ini merupakan pemberitahuan resmi dari
Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00 WIB
(“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Pembayaran Dividen Tunai:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik),
pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) ke
rekening Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta
nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita, beralamat di Sinarmas Menara Tekno Lantai 7
Jl.Fachrudin No 19 , RT 1 , RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang,
Jakarta Pusat 10250, paling lambat tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00 dengan disertai
fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat
bermeterai Rp.
10.000,-.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran akan dilakukan melalui KSEI dan
Pemegang Saham Yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening
KSEI yang bersangkutan.
Page 2
4. Dividen Tunai yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy
NPWP kepada KSEI atau PT Sinartama Gunita paling lambat tanggal 28 Juni 2024 pukul
16.00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No.
18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen Tunai
tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
(i) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Tunai tersebut harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka
Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen Tunai wajib disetor sendiri oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.
(ii) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang
sahamnya:
(i) dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau
(ii) tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham dalam bentuk
warkat),
dan yang pemotongan pajaknyaakan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-
Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili
(“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau Sinartama
Gunita (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau
memegang saham dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00
WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud,
Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 19 Juni 2024
PT Bali Towerindo Sentra Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak No. PER-
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.