Skip to content
Back to announcement

20240619_URBN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31662635.pdf

Other Text extracted URBN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          018/UJP/SPE-IDX/VI/2024

 Nama Perusahaan                      PT Urban Jakarta Propertindo Tbk.

 Kode Emiten                          URBN

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06024/BEI.PP2/06-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi ataupun fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Sampai dengan saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi ataupun fakta material yang dapat
           mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Nomor I-E:Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III-2.1 dan IV.2.1 Lampiran
           Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Sampai dengan saat ini tidak ada informasi/fakta maupun kejadian penting lainnya yang material dan dapat
           mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan oleh
           Perseroan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Sampai dengan pada saat pelaporan ini dikirimkan, Perseroan tidak menerima informasi mengenai aktivitas
    4      transaksi yang dilakukan oleh anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Sesuai dengan
           ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
           setiap perubahan Kepemilikan atau setiap perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, apabila
           terjadi aktivitas dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan maka Perseroan akan melakukan
           pelaporan melalui form E012.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
    5      3 bulan mendatang)?
           Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun tidak termasuk
           dalam tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
    6      menjawab konfirmasi tersebut.
           Tidak ada rencana khusus dari pemegang saham utama (PT. Nusa Wijaya Propertindo) terkait dengan
           kepemilikan sahamnya di Perseroan.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Urban Jakarta Propertindo Tbk.
Page 2
Jeanny L. Wullur

Corporate Secretary




PT Urban Jakarta Propertindo Tbk.
District 8 Treasury Tower - Lt 19 F-G - SCBD Lot. 28
Telepon : +62 21 4011 1717, Fax : -, www.urbanjakarta.co.id



Nama Pengirim                       Jeanny L. Wullur

Jabatan                             Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                   19-06-2024 16:58

Lampiran                            1. Surat Tanggapan Volatilitas URBN 2024_compressed.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Urban Jakarta Propertindo Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
     karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Urban Jakarta Propertindo Tbk.
                    bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            018/UJP/SPE-IDX/VI/2024

Issuer Name                          PT Urban Jakarta Propertindo Tbk.

Issuer Code                          URBN

Attachment                           1

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06024/BEI.PP2/06-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi ataupun fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Sampai dengan saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi ataupun fakta material yang dapat
          mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Nomor I-E:Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III-2.1 dan IV.2.1 Lampiran
          Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Sampai dengan saat ini tidak ada informasi/fakta maupun kejadian penting lainnya yang material dan dapat
          mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan oleh
          Perseroan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Sampai dengan pada saat pelaporan ini dikirimkan, Perseroan tidak menerima informasi mengenai aktivitas
   4      transaksi yang dilakukan oleh anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Sesuai dengan
          ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
          setiap perubahan Kepemilikan atau setiap perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, apabila
          terjadi aktivitas dari Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan maka Perseroan akan melakukan
          pelaporan melalui form E012.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
   5      3 bulan mendatang)?
          Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, namun tidak termasuk
          dalam tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
   6      menjawab konfirmasi tersebut.
          Tidak ada rencana khusus dari pemegang saham utama (PT. Nusa Wijaya Propertindo) terkait dengan
          kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Urban Jakarta Propertindo Tbk.
Page 4
Jeanny L. Wullur

Corporate Secretary




PT Urban Jakarta Propertindo Tbk.
District 8 Treasury Tower - Lt 19 F-G - SCBD Lot. 28
Phone : +62 21 4011 1717, Fax : -, www.urbanjakarta.co.id



Sender Name                         Jeanny L. Wullur

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       19-06-2024 16:58

Attachment                          1. Surat Tanggapan Volatilitas URBN 2024_compressed.pdf


   This is an official document of PT Urban Jakarta Propertindo Tbk. that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Urban Jakarta Propertindo Tbk. is fully responsible
                                 for the information contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published19 Jun 2024
Pages4
Characters10,145
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Urban Jakarta Propertindo Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
linked org Nusa Wijaya p.1 ×2
linked person Jeanny L. Wullur · Corporate Secretary p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
unresolved org PT. Nusa Wijaya Propertindo p.1 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result