Back to announcement
20240619_TAMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662477_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review TAMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.949
R.F.LIMPELE, SH
NOTARIS DI JAKARTA
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
Nomor : C-15.HT,03.02-Th 2000 Tanggal 18 Januari 2000
Kantor : Delta Building Blok A/16, Jl.Suryopranoto 1-9, Jakarta Pusat 10160,
Telp: 021-3801684/3801685, Fax: 021-3801720
SURAT KETERANGAN
Nomor : 12/NOT/VI/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini:
RECKY FRANCKY LIMPELE, S.H, Notaris di Jakarta Pusat
berkantor di Delta Building Blok A/16, Jalan Suryopranoto 1-9,
Jakarta Pusat - 10160:
Dengan ini menerangkan :
A.
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, bertempat di Gedung Graha
Pakubuwono, Jalan Pakubuwono VI nomor 71, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
12120, pukul 10.19 WIB sampai dengan pukul 10.45 WIB, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa ("RUPSLB”) (selanjutnya RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama
disebut “Rapat)” PT LANCARTAMA SEJATI, Tbk. (“Perseroan”), yang
risalahnya termaktub dalam akta tanggal 14 Juni 2024, berturut-turut nomor 28
dan 29, yang keduanya dibuat oleh saya, Notaris.
Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat
adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Alex Widjaja
Direktur : Kathrin Widjaja
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Djaja Julia Supena
Komisaris (Independen) : Rizka Alfrina
Bahwa dalam RUPST dihadiri oleh 830.218.834 saham yang memiliki hak suara
sah atau setara dengan 69,18 Yo dari seluruh jumlah saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Bahwa dalam RUPSLB dihadiri oleh 830.218.734 saham yang memiliki hak suara
sah atau setara dengan 69,18 Yo dari seluruh jumlah saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata
acara Rapat.
Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat,
jika ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan memberikan
suara tidak setuju, abstain maka diminta Ketua Rapat untuk mengangkat tangan.
jika ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik dan
memberikan suara tidak setuju, abstain dihitung berdasarkan suara yang diberikan
dalam sistem e.ASY.KSEI.
Bahwa tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap mata acara Rapat.
Page 2 OCR 0.942
R.F.LIMPELE, SH NOTARIS DI JAKARTA Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor : C-15.HT.03.02-Th 2000 Tanggal 18 Januari 2000 Kantor : Delta Building Blok A/16, Jl.Suryopranoto 1-9, Jakarta Pusat 10160, Telp: 021-3801684/3801685, Fax: 021-3801720 B. Bahwa hasil pemungutan suara dalam Rapat adalah sebagai berikut : RUPST : Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat RUPST: - Jumlah suara Tidak Setuju : 100 suara - Jumlah suara Abstain 5 0 suara - Jumlah suara Setuju : 830.218.734 suara RUPSLB : Mata Acara Pertama, Kedua dan Ketiga RUPSLB : - Jumlah suara Tidak Setuju : 0 suara - Jumlah suara Abstain 9 0 suara - Jumlah suara Setuju : 830.218.734 suara C. Bahwa dalam Rapat telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut : RUPST : — Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua RUPST Rapat dengan suara terbanyak memutuskan : 1. 'a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang diantaranya meliputi Laporan Tahunan Direksi Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS). b. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan pada Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut. 2. Memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan pada Tahun Buku 2023. — Mata Acara Ketiga RUPST Rapat dengan suara terbanyak memutuskan : Menunjuk Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono yang akan memeriksa Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2024 (apabila diperlukan) dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium untuk jasa tersebut untuk Tahun Buku 2024 dan menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya. — Mata Acara Keempat RUPST Rapat dengan suara terbanyak memutuskan : a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk Tahun Buku 2024 dan memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya. b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.
Page 3 OCR 0.947
R.F.LIMPELE, SH NOTARIS DI JAKARTA Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor : C-15.HT.03.02-Th 2000 Tanggal 18 Januari 2000 Kantor : Delta Building Blok A/16, Jl.Suryopranoto 1-9, Jakarta Pusat 10160, Telp: 021-3801684/3801685, Fax: 021-3801720 RUPSLB : — Mata Acara Pertama RUPSLB Rapat dengan suara bulat memutuskan : 1 Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) yang seluas-luasnya atas segala tindakan pengurusan yang dilakukan oleh Direksi Perseroan dan tindakan pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan, selama masa jabatannya sampai dengan ditutupnya Rapat tersebut, disertai ucapan terima kasih atas jasa dan peran mereka selama ini bersama Perseroan dan selanjutnya mengangkat susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2029, satu dan lain tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut : Direksi : Direktur Utama : Tn. ALEX WIDJAJA, Direktur : Ny. KATHRIN WIDJAJA: Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Tn. DJAJA JULIA SUPENA: Komisaris Independen: Tn. AMIR TOHAR, Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakannya dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada instansi berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. — Mata Acara Kedua RUPSLB Rapat dengan suara bulat memutuskan : 1. Memberikan persetujuan untuk mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020): Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakannya dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan anggaran dasar Perseroan kepada instansi berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 4 OCR 0.951
R.F.LIMPELE, SH NOTARIS DI JAKARTA Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nemor : C-15.HT.O3.0: 2000 Tanggal 18 Januari 2000 Kantor : Delta Building Blok A, Suryopranoto 1-9, Jakarta Pusat 10160, Telp: 021-3801684/3801685, Fax: 021-3801720 — Mata Acara Ketiga RUPSLB Rapat dengan suara bulat memutuskan : 1 Memberikan persetujuan untuk mengubah alamat lengkap Perseroan yang tercatat dalam database Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dari yang semula di Jalan Pakubuwono VI Nomor 99, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi di Jalan Pakubuwono VI Nomor 71, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kode Pos 12120. Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakannya dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan alamat lengkap Perseroan kepada instansi berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Bahwa salinan akta-akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris, dan akan diserahkan kepada Perseroan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal hari ini, Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 14 Juni 2024 Notaris di Jakarta Pusat,
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
RECKY FRANCKY LIMPELE
p.1
unresolved
person
Djaja Julia Supena
· Komisaris Utama
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.2
unresolved
person
AMIR TOHAR
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nemor
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
144 ms
13 Sep 2026 16:24
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-14',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '10:45:00',
'time_start': '10:19:00',
'venue': 'Gedung Graha Pakubuwono, Jalan Pakubuwono VI nomor 71, Kebayoran '
'Baru, Jakarta Selatan, 12120, pukul 10.19 WIB sampai dengan pukul '
'10.45 WIB, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'("RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB”)'}