Skip to content
Back to announcement

20240619_TAMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662477_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review TAMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.949
R.F.LIMPELE, SH

NOTARIS DI JAKARTA

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
Nomor : C-15.HT,03.02-Th 2000 Tanggal 18 Januari 2000
Kantor : Delta Building Blok A/16, Jl.Suryopranoto 1-9, Jakarta Pusat 10160,
Telp: 021-3801684/3801685, Fax: 021-3801720

SURAT KETERANGAN
Nomor : 12/NOT/VI/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini:

RECKY FRANCKY LIMPELE, S.H, Notaris di Jakarta Pusat
berkantor di Delta Building Blok A/16, Jalan Suryopranoto 1-9,
Jakarta Pusat - 10160:

Dengan ini menerangkan :

A.

Bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, bertempat di Gedung Graha
Pakubuwono, Jalan Pakubuwono VI nomor 71, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
12120, pukul 10.19 WIB sampai dengan pukul 10.45 WIB, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa ("RUPSLB”) (selanjutnya RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama
disebut “Rapat)” PT LANCARTAMA SEJATI, Tbk. (“Perseroan”), yang
risalahnya termaktub dalam akta tanggal 14 Juni 2024, berturut-turut nomor 28
dan 29, yang keduanya dibuat oleh saya, Notaris.

Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat
adalah sebagai berikut :

Direksi

Direktur Utama : Alex Widjaja
Direktur : Kathrin Widjaja
Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Djaja Julia Supena

Komisaris (Independen)  : Rizka Alfrina

Bahwa dalam RUPST dihadiri oleh 830.218.834 saham yang memiliki hak suara
sah atau setara dengan 69,18 Yo dari seluruh jumlah saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Bahwa dalam RUPSLB dihadiri oleh 830.218.734 saham yang memiliki hak suara
sah atau setara dengan 69,18 Yo dari seluruh jumlah saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata
acara Rapat.

Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat,
jika ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan memberikan
suara tidak setuju, abstain maka diminta Ketua Rapat untuk mengangkat tangan.
jika ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik dan
memberikan suara tidak setuju, abstain dihitung berdasarkan suara yang diberikan
dalam sistem e.ASY.KSEI.

Bahwa tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap mata acara Rapat.
Page 2 OCR 0.942
R.F.LIMPELE, SH

NOTARIS DI JAKARTA

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
Nomor : C-15.HT.03.02-Th 2000 Tanggal 18 Januari 2000
Kantor : Delta Building Blok A/16, Jl.Suryopranoto 1-9, Jakarta Pusat 10160,
Telp: 021-3801684/3801685, Fax: 021-3801720

B. Bahwa hasil pemungutan suara dalam Rapat adalah sebagai berikut :

RUPST :
Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat RUPST:

- Jumlah suara Tidak Setuju : 100 suara
- Jumlah suara Abstain 5 0 suara
- Jumlah suara Setuju : 830.218.734 suara
RUPSLB :

Mata Acara Pertama, Kedua dan Ketiga RUPSLB :

- Jumlah suara Tidak Setuju : 0 suara
- Jumlah suara Abstain 9 0 suara
- Jumlah suara Setuju : 830.218.734 suara

C. Bahwa dalam Rapat telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut :

RUPST :
— Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua RUPST
Rapat dengan suara terbanyak memutuskan :
1. 'a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang diantaranya meliputi
Laporan Tahunan Direksi Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS).
b. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan
pada Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
tersebut.
2. Memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk tidak membagikan dividen
tunai kepada para pemegang saham Perseroan pada Tahun Buku 2023.

— Mata Acara Ketiga RUPST
Rapat dengan suara terbanyak memutuskan :

Menunjuk Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono yang akan
memeriksa Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2024 (apabila
diperlukan) dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan honorarium untuk jasa tersebut untuk Tahun Buku 2024 dan
menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik yang
ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya.

— Mata Acara Keempat RUPST

Rapat dengan suara terbanyak memutuskan :

a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk Tahun Buku 2024 dan
memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan
alokasinya.

b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.
Page 3 OCR 0.947
R.F.LIMPELE, SH

NOTARIS DI JAKARTA

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia

Nomor : C-15.HT.03.02-Th 2000 Tanggal 18 Januari 2000
Kantor : Delta Building Blok A/16, Jl.Suryopranoto 1-9, Jakarta Pusat 10160,
Telp: 021-3801684/3801685, Fax: 021-3801720

RUPSLB :
— Mata Acara Pertama RUPSLB
Rapat dengan suara bulat memutuskan :

1

Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan dengan memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab (acguit et de charge) yang seluas-luasnya atas segala tindakan
pengurusan yang dilakukan oleh Direksi Perseroan dan tindakan pengawasan
yang telah dilakukan oleh Dewan Komisaris Perseroan, selama masa jabatannya
sampai dengan ditutupnya Rapat tersebut, disertai ucapan terima kasih atas
jasa dan peran mereka selama ini bersama Perseroan dan selanjutnya
mengangkat susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
yang baru terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
tersebut sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan pada
saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan
pada tahun 2029, satu dan lain tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menjadi sebagai berikut :

Direksi :

Direktur Utama : Tn. ALEX WIDJAJA,
Direktur : Ny. KATHRIN WIDJAJA:
Dewan Komisaris :

Komisaris Utama : Tn. DJAJA JULIA SUPENA:

Komisaris Independen: Tn. AMIR TOHAR,

Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas
termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan
menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakannya dalam suatu akta
tersendiri di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada instansi
berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

— Mata Acara Kedua RUPSLB
Rapat dengan suara bulat memutuskan :

1.

Memberikan persetujuan untuk mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar
Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI 2020):

Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas
termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan
menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakannya dalam suatu akta
tersendiri di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan
anggaran dasar Perseroan kepada instansi berwenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Page 4 OCR 0.951
R.F.LIMPELE, SH

NOTARIS DI JAKARTA

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia

Nemor : C-15.HT.O3.0: 2000 Tanggal 18 Januari 2000
Kantor : Delta Building Blok A, Suryopranoto 1-9, Jakarta Pusat 10160,
Telp: 021-3801684/3801685, Fax: 021-3801720

— Mata Acara Ketiga RUPSLB
Rapat dengan suara bulat memutuskan :

1

Memberikan persetujuan untuk mengubah alamat lengkap Perseroan yang
tercatat dalam database Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dari yang semula di Jalan
Pakubuwono VI Nomor 99, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan menjadi di Jalan Pakubuwono VI Nomor 71, Kelurahan Gunung,
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kode Pos 12120.

Memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas
termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat, menandatangani dan
menyerahkan segala dokumen, serta untuk menyatakannya dalam suatu akta
tersendiri di hadapan Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan
alamat lengkap Perseroan kepada instansi berwenang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

-Bahwa salinan akta-akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor
saya, Notaris, dan akan diserahkan kepada Perseroan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal hari ini,

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Jakarta, 14 Juni 2024
Notaris di Jakarta Pusat,

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.27 MB
Published19 Jun 2024
Pages4
Characters9,580
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT LANCARTAMA SEJATI p.1
linked person Alex Widjaja · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Kathrin Widjaja · Direktur p.1 ×3
possible person Kanaka Puradiredja p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved person RECKY FRANCKY LIMPELE p.1
unresolved person Djaja Julia Supena · Komisaris Utama p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.2
unresolved person AMIR TOHAR · Komisaris Independen p.3
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nemor p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 144 ms 13 Sep 2026 16:24

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-14',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '10:45:00',
 'time_start': '10:19:00',
 'venue': 'Gedung Graha Pakubuwono, Jalan Pakubuwono VI nomor 71, Kebayoran '
          'Baru, Jakarta Selatan, 12120, pukul 10.19 WIB sampai dengan pukul '
          '10.45 WIB, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
          '("RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB”)'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result