Skip to content
Back to announcement

20240619_PDPP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31662334_lamp1.pdf

Other Text extracted PDPP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                                 MENGENAI
                                JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                                        PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK

Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Primadaya Plastisindo Tbk
(“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2024, dengan salah satu isi keputusan Mata
Acara Kedua RUPST adalah menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebesar
Rp10.196.437.054,00 (sepuluh miliar seratus sembilan puluh enam juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima puluh
empat rupiah) atau sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih Perseroan tahun buku 2023, dibagikan sebagai
dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai
sebesar Rp3,33 (tiga koma tiga tiga rupiah), maka bersama ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham
Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen adalah sebagai berikut:

A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:

    No                                Keterangan                                          Tanggal
1        Tanggal Pelaksanaan RUPS untuk persetujuan Dividen Tunai Final              14 Juni 2024
2        Laporan Hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPS yang                     20 Juni 2024
         diumumkan pada IDXNet
3        Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum                     26 Juni 2024
         Dividen) di Pasar Negosiasi
4        Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                                   27 Juni 2024
5        Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum                     28 Juni 2024
         Dividen) di Pasar Tunai
6        Ex Dividen di Pasar Tunai                                                   1 Juli 2024
7        Tanggal pencatatan (record date) yang berhak menerima Dividen               28 Juni 2024
         Tunai
8        Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                            18 Juli 2024

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
    1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan
        pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
    2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
        Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00 WIB atau yang disebut
        sebagai Recording Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai.
    3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
        Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan
        dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke
        rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka
        rekening.
    4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam
        penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke
        dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta
        nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juni 2024
        pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:

                                             Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                                     PT Sinartama Gunita
                                                    Menara Tekno Lantai 7

PT PRIMADAYA PLASTISINDO


Jl. Raya Ps. Kemis No. 84 Ds. Suka Harja Kec. Sindang,   p. +62 21 5904 086     f.+62 21 5904 085   w. pt-pdp.com
Jaya Tangerang Banten 15560 - Indonesia                     +62 21 5904 087
Page 2
                                              Jl. Fachrudin No 19, Jakarta 10250
                                                     Tel: (62-21) 392 2332
                                                     Fax: (62-21) 392 3003

    5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
       dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
       Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
       dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib
       pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
       tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang
       telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka
       1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
       terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri
       Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
       sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan
       pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh
       tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
       Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
       Berusaha.
    6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan
       dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah
       pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan
       serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang
       bersangkutan.
    7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
       menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
       ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
       Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi
       oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan
       ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
       pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                                     Jakarta, 18 Juni 2024
                                                 PT Primadaya Plastisindo Tbk
                                                            Direksi




PT PRIMADAYA PLASTISINDO


Jl. Raya Ps. Kemis No. 84 Ds. Suka Harja Kec. Sindang,   p. +62 21 5904 086     f.+62 21 5904 085   w. pt-pdp.com
Jaya Tangerang Banten 15560 - Indonesia                     +62 21 5904 087

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published19 Jun 2024
Pages2
Characters7,096
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PRIMADAYA PLASTISINDO TBK p.1 ×12
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.1
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result