Back to announcement
20240614_BELI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661881_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BELISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK
(“PERSEROAN”)
Direksi Perseroan, yang berkedudukan di Jl. Jend. A. Yani No. 34, Kelurahan Panjunan, Kecamatan
Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, 59317, dengan ini mengumumkan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (bersama-sama disebut sebagai “Rapat”),
dengan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
A. Pelaksanaan Rapat
RUPST dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 13 Juni 2024
Waktu : 10.31 – 11.30 Waktu Indonesia Barat
Tempat : Ballroom 1, the Ritz-Carlton Pacific Place,
Sudirman Central Business District,
Jalan Jendral Sudirman Kaveling 52-53,
Senayan, Kabayoran Baru, Jakarta 12190
Mekanisme : RUPST diselenggarakan secara fisik dan
elektronik dengan aplikasi Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).
RUPSLB dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 13 Juni 2024
Waktu : 12.17 – 12.38 Waktu Indonesia Barat
Tempat : Ballroom 1, the Ritz-Carlton Pacific Place,
Sudirman Central Business District,
Jalan Jendral Sudirman Kaveling 52-53,
Senayan, Kabayoran Baru, Jakarta 12190
Mekanisme : RUPSLB diselenggarakan secara fisik dan
elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI.
Page 2
B. Kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
RUPST
DEWAN KOMISARIS:
Wakil Komisaris Utama : Honky Harjo
Komisaris Independen : Dr. Ir. Raden Pardede
Komisaris Independen : Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman
DIREKSI
Direktur Utama : Kusumo Martanto
Direktur : Hendry
Direktur : Lisa Widodo
Direktur : Eric Alamsjah Winarta
Direktur : Andy Untono
Direktur : Ronald Winardi
RUPSLB
DEWAN KOMISARIS:
Wakil Komisaris Utama : Honky Harjo
Komisaris Independen : Dr. Ir. Raden Pardede
Komisaris Independen : Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : Suryadi Sasmita
DIREKSI
Direktur Utama : Kusumo Martanto
Direktur : Hendry
Direktur : Lisa Widodo
Direktur : Eric Alamsjah Winarta
Direktur : Andy Untono
Direktur : Ronald Winardi
C. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Honky Harjo selaku Wakil Komisaris Utama Perseroan.
D. Kehadiran Pemegang Saham
RUPST
RUPST untuk seluruh mata acara telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mewakili 121.472.594.768 saham (seratus dua puluh satu miliar
empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus enam
puluh delapan) saham atau 98,589% (sembilan puluh delapan koma lima delapan sembilan
persen) dari 123.210.496.616 (seratus dua puluh tiga miliar dua ratus sepuluh juta empat
ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam belas) saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
2
Page 3
RUPSLB
RUPLSB untuk mata acara tunggal telah dihadiri oleh pemegang saham independen dan
kuasa pemegang saham independen yang mewakili 14.595.939.757 (empat belas miliar lima
ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima
puluh tujuh) saham atau 89,075% (delapan puluh sembilan koma nol tujuh lima persen)
dari 16.386.108.894 (enam belas miliar tiga ratus delapan puluh enam juta seratus delapan
ribu delapan ratus sembilan puluh empat) saham yang merupakan total seluruh saham
independen.
E. Hasil Keputusan Rapat
RUPST
1. Mata Acara Pertama
Persetujuan dan pengesahan atas laporan Direksi mengenai jalannya usaha
Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, serta persetujuan dan pengesahan atas laporan
keuangan Perseroan termasuk di dalamnya neraca dan perhitungan laba/rugi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh akuntan publik independen, dan persetujuan atas laporan tahunan
Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Keputusan:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan
dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, serta persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan
Perseroan termasuk di dalamnya neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas laporan tahunan Perseroan,
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
2. Mata Acara Kedua
Persetujuan penetapan gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.
3
Page 4
Keputusan:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan dan menentukan gaji serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
untuk tahun buku 2024, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan
2. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024, yaitu sebanyak-banyaknya sebesar
Rp7.762.500.000,00 (tujuh miliar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu
rupiah), dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Rapat Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi
dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
3. Mata Acara Ketiga
Persetujuan penunjukan akuntan publik independen terdaftar (termasuk akuntan
publik terdaftar yang tergabung dalam kantor akuntan publik independen terdaftar)
yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik
independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
Keputusan:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang memiliki
kompetensi dan pengalaman, independen terhadap Perseroan dan terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas laporan keuangan
Perseroan yang berakhir tanggal 31 Desember 2024, termasuk penetapan
honorarium dari Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut berikut
persyaratan lainnya, dengan memperhatikan rekomendasi yang diterima dari
Komite Audit; dan
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti maupun
memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah
ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga, berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku, Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
melakukan/menyelesaikan tugasnya.
4. Mata Acara Keempat
Penyampaian laporan atas realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum saham
perdana Perseroan sampai dengan 31 Desember 2023.
Mata acara ini tidak ada pengambilan keputusan karena bersifat penyampaian
laporan.
4
Page 5
5. Mata Acara Kelima
Persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Keputusan:
1. Menyetujui untuk melakukan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan, yaitu dengan mengangkat Bapak Suryadi Sasmita sebagai Komisaris
Independen Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST,
dengan periode masa jabatan akan mengikuti masa jabatan anggota Dewan
Komisaris lain yang telah menjabat, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu; dan
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi untuk
melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan isi keputusan mengenai susunan anggota Dewan
Komisaris Perseroan dan menegaskan kembali susunan anggota Dewan
Komisaris Perseroan serta menegaskan kembali susunan pemegang saham
Perseroan (jika diperlukan) ke dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris,
sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk menyampaikan
pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada instansi yang berwenang,
serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
RUPSLB
1. Mata Acara Tunggal
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal tanpa
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak-banyaknya 7,63% (tujuh
koma enam tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan berdasarkan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”) (selanjutnya
disebut “PMTHMETD”), yang terdiri atas:
a. penerbitan saham baru dalam rangka program kepemilikan saham manajemen
dan karyawan Perseroan (selanjutnya disebut “Program MESOP”) dengan
jumlah sebanyak-banyaknya 4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta)
lembar saham atau sebesar 3,65% (tiga koma enam lima persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan; dan
b. penerbitan saham baru tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu
selain dalam rangka Program MESOP (selanjutnya disebut “Penambahan
Modal Selain Program MESOP”) dengan jumlah sebanyak-banyaknya
4.900.240.527 (empat miliar sembilan ratus juta dua ratus empat puluh ribu lima
5
Page 6
ratus dua puluh tujuh) lembar saham atau sebesar 3,98% (tiga koma sembilan
delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Keputusan:
1. Menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan mengeluarkan saham
baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 9.400.240.527 (sembilan miliar empat
ratus juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh) saham baru
atau sebanyak-banyaknya 7,63% (tujuh koma enam tiga persen) dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan nilai nominal masing-masing
saham sebesar Rp250,00 (dua ratus lima puluh Rupiah) (“PMTHMETD”), yang
terdiri atas:
a. Penerbitan saham baru dalam rangka Program MESOP dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta)
lembar saham atau sebesar 3,65% (tiga koma enam lima persen) dari
modal ditempatkan dan disetor Perseroan; dan
b. Penerbitan saham baru Penambahan Modal Selain Program MESOP
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 4.900.240.527 (empat miliar
sembilan ratus juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus dua puluh
tujuh) lembar saham atau sebesar 3,98% (tiga koma sembilan delapan
persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
sebagaimana termaktub dalam:
- Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan pada tanggal 7 Mei 2024
serta Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi yang
diumumkan pada tanggal 7 Juni 2024, keduanya melalui situs web PT
Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan;
serta menyetujui untuk mengubah ketentuan pasal 4 ayat 2 anggaran dasar
Perseroan mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan,
sehubungan dengan PMTHMETD tersebut;
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan
dipersyaratkan dalam rangka melaksanakan PMTHMETD termasuk namun tidak
terbatas pada, pelaksanaan, sahnya dan/atau efektif Program MESOP dan/atau
Penambahan Modal Selain Program MESOP, serta untuk menyatakan realisasi
pengeluaran saham baru dan modal ditempatkan dan disetor Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan Program MESOP dan/atau Penambahan
Modal Selain Program MESOP, dan menandatangani setiap dokumen yang
terkait dengan PMTHMETD tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas, untuk
menghadap notaris, menyatakan ulang keputusan RUPLSB, dan menuangkan
keputusan RUPSLB dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk
6
Page 7
menetapkan jumlah saham baru yang dikeluarkan dan menetapkan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan pelaksanaan
dan hasil PMTHMETD tersebut, untuk mencatatkan saham baru tersebut pada
Bursa Efek Indonesia, untuk mengubah dan menyusun kembali ketentuan
Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar
Perseroan secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang
saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan) yang disyaratkan oleh dan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di
Pasar Modal, yang selanjutnya untuk memohon persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan RUPSLB dan/atau perubahan
anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat
perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang
diperlukan untuk memperoleh persetujuan dan/atau diterimanya
pemberitahuan tersebut, serta untuk melaksanakan segala dan setiap tindakan
yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
RUPST
(a) Mata Acara Pertama:
Pada Mata Acara Pertama RUPST tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat yang
diajukan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham.
(b) Mata Acara Kedua:
Pada Mata Acara Kedua RUPST tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat yang
diajukan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham.
(c) Mata Acara Ketiga:
Pada Mata Acara Ketiga RUPST tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat yang
diajukan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham.
(d) Mata Acara Keempat:
Pada Mata Acara Keempat RUPST tidak dilakukan pengajuan pertanyaan dan/atau
pendapat.
(e) Mata Acara Kelima:
Pada Mata Acara Kelima RUPST tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat yang
diajukan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham.
7
Page 8
RUPSLB
(a) Mata Acara Tunggal:
Pada Mata Acara Tunggal RUPSLB tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat yang
diajukan oleh pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham
independen.
G. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan dilakukan pemungutan suara.
Penghitungan suara dilakukan dengan mengacu pada Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(“POJK 16/2020”) serta Anggaran Dasar Perseroan.
H. Hasil Pemungutan Suara
Masing-masing untuk mata acara pertama sampai dengan kelima RUPST dan mata acara
tunggal RUPSLB terdapat pemungutan suara sebagai berikut:
RUPST
1. Mata Acara Pertama:
Dalam Mata Acara Pertama diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
Acara Setuju Tidak Abstain Total Suara
Setuju Setuju
Pertama 121.408.819.368 4.400 63.771.000 121.472.590.368
(99,999%)
Lebih dari 1/2
bagian dari
jumlah seluruh
suara yang
dikeluarkan
secara sah
dalam RUPST.
2. Mata Acara Kedua:
Dalam Mata Acara Kedua diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
Acara Setuju Tidak Abstain Total Suara
Setuju Setuju
Kedua 121.400.928.849 7.894.919 63.771.000 121.464.699.849
(99,994%)
8
Page 9
Lebih dari 1/2
bagian dari
jumlah seluruh
suara yang
dikeluarkan
secara sah
dalam RUPST.
3. Mata Acara Ketiga:
Dalam Mata Acara Ketiga diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara
Setuju
Ketiga 121.181.721.218 227.102.550 63.771.000 121.245.492.218
(99,813%)
Lebih dari 1/2
bagian dari
jumlah seluruh
suara yang
dikeluarkan
secara sah
dalam RUPST.
4. Mata Acara Keempat:
Mata acara ini tidak memerlukan persetujuan pemegang saham Perseroan sehingga
tidak ada pengambilan keputusan dan peserta RUPST menerima baik laporan atas
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana Perseroan
sampai dengan 31 Desember 2023.
5. Mata Acara Kelima:
Dalam Mata Acara Kelima diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara
Setuju
Kelima 121.408.819.368 4.400 63.771.000 121.472.590.368
(99,999%)
Lebih dari 1/2
bagian dari
jumlah seluruh
suara yang
dikeluarkan
secara sah
dalam RUPST.
9
Page 10
RUPSLB
1. Mata Acara Tunggal:
Dalam Mata Acara Tunggal diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara
Setuju
Pertama 14.525.614.788 70.324.969 0 14.525.614.788
(88,646%)
Lebih dari ½
bagian dari
jumlah seluruh
suara yang
dikeluarkan
secara sah
dalam RUPSLB.
Ringkasan Risalah ini merupakan pemenuhan atas POJK 15/2020 dan POJK 16/2020.
Jakarta, 18 Juni 2024
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK
Direksi
10
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 13 Jun 2024 · 10:31–11:30 |
| Present | 121,472,594,768 (98.59%) |
| Chair | Honky Harjo |
Agenda 1
approved
For
121,408,819,368
—
Against
4,400
—
Abstain
63,771,000
—
Agenda 2
approved
For
121,400,928,849
—
Against
7,894,919
—
Abstain
63,771,000
—
Agenda 3
approved
For
121,181,721,218
—
Against
227,102,550
—
Abstain
63,771,000
—
Agenda 4
approved
For
121,408,819,368
—
Against
4,400
—
Abstain
63,771,000
—
Agenda 5
approved
For
14,525,614,788
—
Against
70,324,969
—
Abstain
0
—
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
960 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_in_favor_total': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '63771000',
'votes_against': '4400',
'votes_for': '121408819368',
'votes_in_favor_total': '121472590368'},
{'approved': True,
'pct_in_favor_total': '99.994',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '63771000',
'votes_against': '7894919',
'votes_for': '121400928849',
'votes_in_favor_total': '121464699849'},
{'approved': True,
'pct_in_favor_total': '99.813',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '63771000',
'votes_against': '227102550',
'votes_for': '121181721218',
'votes_in_favor_total': '121245492218'},
{'approved': True,
'pct_in_favor_total': '99.999',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'atas realisasi penggunaan dana hasil '
'penawaran umum saham perdana Perseroan sampai '
'dengan 31 Desember 2023. 5. Mata Acara '
'Kelima: Dalam',
'seq': 4,
'votes_abstain': '63771000',
'votes_against': '4400',
'votes_for': '121408819368',
'votes_in_favor_total': '121472590368'},
{'approved': True,
'pct_in_favor_total': '88.646',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '70324969',
'votes_for': '14525614788',
'votes_in_favor_total': '14525614788'}],
'chair_name': 'Honky Harjo',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-13',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '98.589',
'shares_present': '121472594768',
'shares_total_voting': '123210496616',
'time_end': '11:30:00',
'time_start': '10:31:00',
'venue': 'Ballroom 1, the Ritz-Carlton Pacific Place, Sudirman Central '
'Business District, Jalan Jendral Sudirman Kaveling 52-53, Senayan, '
'Kabayoran Baru, Jakarta 12190 Mekanisme : RUPSLB diselenggarakan '
'secara fisik dan elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI. B.'}