Back to announcement
20240618_PDPP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31662112_lamp1.pdf
Other Text extracted PDPPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT PRIMADAYA PLASTISINDO TBK
Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Primadaya Plastisindo Tbk
(“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2024, dengan salah satu isi keputusan Mata
Acara Kedua RUPST adalah menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebesar
Rp10.196.437.054,00 (sepuluh miliar seratus sembilan puluh enam juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima puluh
empat rupiah) atau sebesar 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih Perseroan tahun buku 2023, dibagikan sebagai
dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai
sebesar Rp3,33 (tiga koma tiga tiga rupiah), maka bersama ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham
Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
No Keterangan Tanggal
1 Tanggal Pelaksanaan RUPS untuk persetujuan Dividen Tunai Final 14 Juni 2024
2 Laporan Hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPS yang 20 Juni 2024
diumumkan pada IDXNet
3 Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum 26 Juni 2024
Dividen) di Pasar Negosiasi
4 Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 27 Juni 2024
5 Akhir periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum 28 Juni 2024
Dividen) di Pasar Tunai
6 Ex Dividen di Pasar Tunai 1 Juli 2024
7 Tanggal pencatatan (record date) yang berhak menerima Dividen 28 Juni 2024
Tunai
8 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 19 Juli 2024
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan
pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 16.00 WIB atau yang disebut
sebagai Recording Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan
dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke
rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka
rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke
dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta
nomor rekening bank atas nama Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juni 2024
pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
PT PRIMADAYA PLASTISINDO
Jl. Raya Ps. Kemis No. 84 Ds. Suka Harja Kec. Sindang, p. +62 21 5904 086 f.+62 21 5904 085 w. pt-pdp.com
Jaya Tangerang Banten 15560 - Indonesia +62 21 5904 087
Page 2
Jl. Fachrudin No 19, Jakarta 10250
Tel: (62-21) 392 2332
Fax: (62-21) 392 3003
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib
pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang
telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka
1. a) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 15 (1) Peraturan Menteri
Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan
pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh
tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.
6. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan
dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah
pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan
serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang
bersangkutan.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi
oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan
ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 18 Juni 2024
PT Primadaya Plastisindo Tbk
Direksi
PT PRIMADAYA PLASTISINDO
Jl. Raya Ps. Kemis No. 84 Ds. Suka Harja Kec. Sindang, p. +62 21 5904 086 f.+62 21 5904 085 w. pt-pdp.com
Jaya Tangerang Banten 15560 - Indonesia +62 21 5904 087
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.