Skip to content
Back to announcement

20240618_GOOD_Informasi Transaksi Afiliasi_31662101_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review GOOD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 37

Page 1
          LAPORAN PENILAIAN

  No. : 00046/2.0144-01/PI/10/0612/1/V/2024




              Kantor Cabang Bekasi :
Grand Galaxy City, Jalan Rose Garden 8 Blok RRG 8 No. 9
    Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan,
           Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
                Phone : (021) 82766272
          Email : adminbekasi@kjpprby.com
               Web : www.kjpprby.com
Page 2
Tanggal                 : 07 Mei 2024
Nomor Laporan           : 00046/2.0144-01/PI/10/0612/1/V/2024

Kepada Yth.
PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Wisma Garudafood
Jl. Bintaro Raya No. 10A, RT.03/RW.10
Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240

Perihal : Laporan Penilaian Aset atas nama PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk

Dengan hormat,

Sesuai dengan permintaan penilaian properti yang termuat pada lingkup penugasan atau proposal
penawaran jasa penilaian (PPJP) yang telah disetujui, sebagai berikut:

    o   Nomor PPJP                              : 00064/RBY-PPJP/BKS/IV/2024
    o   Tanggal                                 : 02 April 2024

untuk melakukan penilaian properti sebagaimana dalam lingkup penugasan, dengan ini kami menyatakan
bahwa:

    o   Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)       : Ruddy Barus Yenny dan Rekan
    o   Nomor Induk KJPP                        : 2.17.0144
    o   Bidang Jasa                             : Properti
    o   Nomor Izin Menteri Keuangan             : 728/KM.1/2022
    o   Tanggal                                 : 02 Agustus 2022

telah melaksanakan inspeksi, analisa dan penelaahan atas properti dimaksud dan menyampaikan
laporan penilaian ini untuk kepentingan PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk, dengan objek penilaian
berupa Tanah Kosong seluas 25.000 m2 (dua puluh lima ribu meter persegi) yang terletak di Kawasan
Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang,
Provinsi Jawa Barat.

Dengan ini kami menyatakan bahwa inspeksi terhadap aset tersebut di atas kami lakukan pada tanggal 05
April 2024 dan tanggal penilaian (cut-off date) per tanggal 31 Desember 2023.

Kami mengerti bahwa tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar dengan
tujuan penilaian untuk Jual Beli. Penilaian ini dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).

Surat pengantar pada bagian depan laporan ini tidak terpisahkan dan tidak dapat dibaca terpisah dari laporan
lengkap penilaian yang selanjutnya mengikuti. Selanjutnya laporan penilaian ini terdiri atas halaman judul,
surat pengantar, asumsi dan syarat-syarat pembatas, pernyataan penilai, daftar isi, penilaian aset dan
lampiran.

                                                                                                           i
Page 3
Laporan Penilaian ini disusun dan disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, dan Surat
Edaran (SE) OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal dan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi
VII tahun 2018.

Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset
atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua
pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
(POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 ayat 7)

Nilai Pasar didefenisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
paksaan (SPI 2018, SPI 101.3.1.)
Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, penelaahan, perhitungan dan analisis
dengan pendekatan serta metode penilaian yang sesuai, dan memastikan penilaian telah dilakukan dengan
benar dan sesuai dengan POJK No. 28/POJK.04/2021 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018, maka kami berpendapat bahwa nilai aset yang menjadi objek
penilaian pada tanggal penilaian 31 Desember 2023 adalah:

Nilai Pasar                : Rp. 77.500.000.000,-
Terbilang                  : Tujuh Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah.

Dengan ini kami nyatakan, bahwa kami tidak memiliki kepentingan apapun atas aset ataupun nilai yang
dilaporkan baik sekarang maupun dimasa yang akan datang dan penilaian telah dilaksanakan secara objektif
dan bebas dari benturan kepentingan.

Hormat kami,
KJPP Ruddy Barus Yenny dan Rekan




Raja Tunggung Barus, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Rekan/Pemimpin Cabang Bekasi
No. Ijin Penilai Publik      : P-1.22.00612
No. Register                 : RMK-2017.01105
No. MAPPI                    : 16-S-06863
No. STTD OJK                 : STTD-PP-223/PM/223/2023
No. Lisensi Pertanahan       : 1340/SK-PT.01.01/X/2022
Kualifikasi                  : Properti (P)
                                                                                                         ii
Page 4
                                       PERNYATAAN PENILAI


Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini
menyatakan bahwa:

1. Kami sebagai Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
    diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
2. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis industri yang
    dinilai.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang maupun di masa yang akan datang terhadap properti
    yang dinilai, mapun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak - pihak lain yang
    memiliki kepentingan terhadap properti yang dinilai.
4. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam laporan penilaian ini dibatasi oleh asumsi dan
    batasan-batasan yang di ungkapkan di dalam laporan penilaian, yang mana merupakan hasil analisis,
    opini dan kesimpulan penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
5. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini penilaian yang telah disepakati
    sebelumnya dengan pemberi tugas.
6. Biaya jasa penilaian tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya atau gambaran nilai
    yang diinginkan oleh pemberi tugas, besaran opini, pencapaian hasil yang dinyatakan atau adanya kondisi
    yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan secara langsung dengan penggunaan yang
    dimaksud.
7. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
    • Identifikasi masalah (identifikasi batasan, maksud dan tujuan penilaian, objek penilaian, tanggal
       penilaian dan definisi-definisi penilaian)
    • Pengumpulan data primer dan sekunder.
    • Analisis data dan informasi.
    • Mengestimasi nilai dengan menggunakan pendekatan Penilaian dan metode Penilaian.
    • Penyusunan Laporan Penilaian.
8. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan objek penilaian yang dimaksud dalam
    laporan penilaian ini.
9. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan
    inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam laporan
    Penilaian ini.
10. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
    28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK
    Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
    Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018.




                                                                                                          iii
Page 5
11. Penilai bertanggungjawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang dilakukan
    dalam batas-batas yang ditetapkan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang
    Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021
    tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan Kode Etik
    Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018.
12. Penilai bertanggungjawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang dilakukan
    dalam batas-batas yang ditetapkan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang
    Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021
    tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan Kode Etik
    Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018.



Yang membuat pernyataan,


                           Nama                                Jabatan           Tanda Tangan
 Raja Tunggung Barus, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)            Penilai
 Ijin Penilai Publik No.  : P-1.22.00612                        Publik
 No. Register             : RMK-2017.01105
 MAPPI No.                : 16-S-06863
 No. STTD OJK             : STTD-PP-223/PM/223/2023
 No. Lisensi Pertanahan : 1340/SK-PT.01.01/X/2022
 Kualifikasi              : Properti


 Mega Permata Sari Br Ginting, SE                             Reviewer
 No. Register             : RMK-2023.04782
 MAPPI No.                : 22-P-11721


 Robbi Sugara Ginting, S.T                                      Penilai
 No. Register              :   RMK-2023.04832
 MAPPI No.                 :   22-P-11583


 Fajar Hariyadi Tambunan, S. Kom                              Pelaksana
 MAPPI No.                : 23-A-12042                         Inspeksi




                                                                                                     iv
Page 6
                                    RINGKASAN EKSEKUTIF


Pemberi Tugas                              : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Nomor Penawaran                            : 00064/RBY-PPJP/BKS/IV/2024
Objek Penilaian                            : Tanah Kosong
Lokasi Objek Penilaian                     : Kawasan Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6,
                                             Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung,
                                             Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Tujuan Penilaian                           : Jual Beli
Dasar Nilai                                : Nilai Pasar
Tanggal Inspeksi                           : 05 April 2024
Tanggal Penilaian                          : 31 Desember 2023
Pendekatan Penilaian                       : Pendekatan Pasar (Market Approach)



                                                              Luas              Nilai Pasar
                         Uraian
                                                              (m²)                 (Rp.)

Properti
Tanah Kosong                                                   25.000               77.500.000.000
Kawasan Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6
Desa Mangunarga
Kecamatan Cimanggung
Kabupaten Sumedang
Provinsi Jawa Barat
Total                                                                               77.500.000.000




                                                                                                     v
Page 7
                                                                  DAFTAR ISI

                                                                                                                                                              Hal

PENGANTAR ........................................................................................................................................... ..         i

DAFTAR ISI ............................................................................................................................................. ..    iii

BAB 1 PENDAHULUAN .............................................................................................................. .. .............              1

BAB 2 TINJAUAN PASAR ...........................................................................................................................               9

BAB 3 URAIAN OBJEK PENILAIAN .............................................................................................................                    12

            3.1.          Gambaran Singkat PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk .............................. ...............                                12

            3.2.          Objek Penilaian .............................. ..............................................................................       13

            3.3.          Akses Jalan dan Uraian Tapak ................ .......................................................................               13

            3.4.          Sarana dan Fasilitas Sosial...................... .......................................................................           14

            3.5.          Data dan Dokumen Tanah ............................................................................................                 14

            3.6.          Perencanaan Tata Ruang Wilayah ............................................................... .................                    14

            3.7.          Kondisi Pasar / Marketability ........................................................................................              14

            3.8.          Prinsip Penggunaan Tertinggi dan Terbaik .....................................................................                      15

            3.9.          Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian ...............................                                       16

KESIMPULAN ................................................................................................... ........................................       18

PERNYATAAN PENILAI ................................................................................................... ..........................             19

SYARAT – SYARAT PEMBATAS .................................................................................................. ...............                   21

LAMPIRAN-LAMPIRAN




                                                                                                                                                               vi
Page 8
                                                             DAFTAR GRAFIK

                                                                                                                                                  Hal

1. GRAFIK 1 DAN GRAFIK 2 ......................................................................................................................     9

2. GRAFIK 3 DAN GRAFIK 4 ......................................................................................................................   10

3. GRAFIK 5 DAN GRAFIK 6 ......................................................................................................................   10

4. GRAFIK 7 DAN GRAFIK 8 ......................................................................................................................   11

5. GRAFIK 9 DAN GRAFIK 10 ....................................................................................................................    11

6. GRAFIK 11 DAN GRAFIK 12 ..................................................................................................................     11




                                                                                                                                                   vii
Page 9
                                             BAB 1
                                         PENDAHULUAN

Laporan penilaian ini kami rangkai berdasarkan prosedur dan standar penilaian yang mengacu pada
ketentuan sesuai dalam lingkup penugasan, sebagai berikut:

1.   Dasar dan Ruang Lingkup Penugasan
     Lingkup Penugasan merupakan dasar dalam pengaturan kesepakatan penugasan penilaian, tingkat
     kedalaman investigasi, penentuan asumsi dan batasan penilaian. Ruang Lingkup Penugasan mengatur
     hal-hal yang prinsip dalam kesepakatan pemberian jasa oleh Penilai kepada Pemberi Tugas.
     Pengaturan itu meliputi persyaratan minimum yang harus dilaksanakan Penilai.

     Dasar penugasan atau ruang lingkup penilaian ini sesuai dengan persetujuan Surat Proposal
     Penawaran Jasa Penilaian Aset dengan Nomor. 00064/RBY-PPJP/BKS/IV/2024, tanggal 02 April 2024.

     Jenis penilaian yang dilakukan dalam pekerjaan ini merupakan penilaian normal dan lengkap dengan
     jenis laporan terinci.

     Dasar kesepakatan yang diatur tersebut merupakan bagian dari proses penilaian yang berlaku secara
     umum dalam praktek penilaian. Secara umum proses penilaian yang harus dilaksanakan oleh Penilai,
     meliputi 3 bagian, yaitu:

      1. Penentuan Lingkup Penugasan,
      2. Implementasi, yaitu prosedur yang harus dilaksanakan oleh Penilai meliputi tahapan investigasi,
         penerapan pendekatan penilaian dan penyusunan kertas kerja Penilaian, dan
      3. Penyusunan Laporan Penilaian.


2.   Status Penilai

     Penilai adalah Rekan/Pemimpin Cabang pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruddy Barus Yenny dan
     Rekan Cabang Bekasi dengan informasi sebagai berikut:

         o Nomor Izin Kantor Cabang          : 742/KM.1/2022
         o Tanggal                           : 08 Agustus 2022
         o Nama Pemimpin Cabang              : Raja Tunggung Barus, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
         o Nomor Izin Penilai Publik         : P-1.22.00612
         o Nomor Izin Menteri Keuangan       : 481/KM.1/2022
         o Tanggal                           : 09 Mei 2022
         o Nomor STTD OJK                    : STTD-PP-223/PM/223/2023
         o Nomor Izin Lisensi Pertanahan     : 1340/SK-PT.01.01/X/2022
         o Kualifikasi                       : Properti




                                                                                                  Hal. 1
Page 10
                                                                                                     13




     Penilai berintegritas dan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian, Penilai dalam posisi untuk
     memberikan penilaian objektif dan tidak memihak, tidak mempunyai potensi benturan kepentingan
     dengan subjek dan atau objek penilaian, memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sehingga
     tidak memerlukan tenaga ahli eksternal dalam penilaian ini dan seluruh penilai dan staf pelaksana
     dalam penugasan ini, adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penanggung Jawab
     laporan penilaian.

3.   Pemberi Tugas

     Pemberi Tugas                          : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
     Alamat                                 : Wisma Garudafood
                                              Jl. Bintaro Raya No. 10A, RT.03/RW.10
                                              Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama
                                              Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240
     NPWP                                   : 01.577.116.5-092.000
     Telepon                                : 021 729 0110
     Bidang Usaha                           : Bidang Perindustrian, Perdagangan, dan Pertanian

     Pengguna Laporan

     Pengguna Laporan                       : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
     Alamat                                 : Wisma Garudafood
                                              Jl. Bintaro Raya No. 10A, RT.03/RW.10
                                              Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama
                                              Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240
     NPWP                                   : 01.577.116.5-092.000
     Telepon                                : 021 729 0110
     Bidang Usaha                           : Bidang Perindustrian, Perdagangan, dan Pertanian

4.   Objek Penilaian dan Kepemilikan

     Objek penilaian adalah Tanah Kosong seluas 25.000 m2 (dua puluh lima ribu meter persegi) yang
     terletak di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung,
     Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

     Bentuk kepemilikan adalah tunggal berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 47 atas nama
     pemegang hak PT. GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA, Tbk.

5.   Jenis Mata Uang Yang Digunakan

     Nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah, apabila diperlukan dapat menggunakan mata uang yang
     lain, dengan syarat mata uang rupiah tetap digunakan.




                                                                                                  Hal. 2
Page 11
                                                                                                        13




6.   Maksud dan Tujuan Penilaian

     Maksud dan Tujuan Penilaian adalah memberikan opini Nilai Pasar untuk kepentingan Jual Beli.
     Penilaian ini dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
     oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk kepentingan lainnya.

7.   Dasar Nilai

     Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
     suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
     penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
     secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya,
     kehati-hatian, dan tanpa paksaan. (POJK No. 28/POJK.04/2021 Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7)

     Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
     penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
     dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
     dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing masing bertindak atas dasar pemahaman yang
     dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI 101-3.1)

     Definisi – Definisi

     Real Properti adalah penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah termasuk
     hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu, semua kepentingan, dan manfaat yang berkaitan
     dengan kepemilikan real estate. (POJK No. 28/POJK.04/2021 Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10)

     Laporan Penilaian Properti adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Properti yang memuat opini
     Penilai Properti mengenai objek Penilaian serta menyajikan informasi tentang proses Penilaian.
     (POJK No. 28/POJK.04/2021 Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 16)

     Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan menggunakan satu atau
     lebih metode Penilaian. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 ayat 17)

     Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan
     aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia. (POJK No.
     28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 18)

     Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan
     mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1
     Pasal 1 Ayat 19)

     Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek Penilaian
     berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal Penilaian setelah dikurangi
     dengan penyusutan. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 20)

     Tanggal Penilaian adalah tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan manfaat ekonomi
     dinyatakan. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 21)

                                                                                                     Hal. 3
Page 12
                                                                                                        13




      Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian Properti oleh
      Penilai Properti. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 22)

      Inspeksi adalah kunjungan yang dilakukan terhadap suatu objek Penilaian untuk memeriksa fisik dan
      memperoleh informasi yang relevan dalam rangka pemberian opini nilai yang kredibel.
      (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 23)

      Asumsi adalah sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat, atau keadaan yang mungkin
      dapat memengaruhi objek Penilaian atau Pendekatan Penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh
      Penilai Properti sebagai bagian dari proses Penilaian. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB Pasal 1 Ayat 24)

      Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam melakukan Penilaian.
      (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 25)

8.    Tanggal Penilaian

      •   Tanggal Inspeksi      : 05 April 2024
      •   Tanggal Penilaian     : 31 Desember 2023

      Tanggal Penilaian diartikan dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 sebagai tanggal pada saat
      Nilai, hasil penilaian, atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan. Tanggal ini berbeda dengan
      Tanggal Laporan penilaian yang akan diterbitkan atau Tanggal Inspeksi lapangan akan dilakukan atau
      diselesaikan.

9.    Kejadian – Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)

      Kami menginformasikan bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemberi Tugas bahwa tidak terdapat
      kejadian penting (baik kondisi aset maupun kondisi perekonomian) yang berpengaruh signifikan
      terhadap kondisi objek penilaian setelah tanggal penilaian (31 Desember 2023) sampai dengan tanggal
      inspeksi (05 April 2024), hingga laporan penilaian ini diterbitkan.

10.   Tingkat Kedalaman Investigasi

      •   Pada saat inspeksi lapangan, objek penilaian terletak di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi
          KV. A/6, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
      •   Pelaksanaan Inspeksi dan pengumpulan data serta informasi serta analisis data dilakukan secara
          lengkap dan menyeluruh pada objek penilaian.
      •   Apabila pada aset-aset tertentu dijumpai keterbatasan dan tidak dapat untuk dijangkau maupun
          diidentifikasi secara keseluruhan, maka kami menggunakan pendataan berdasarkan informasi
          dari pemberi tugas dan/atau pemilik aset dan/atau pihak terkait lainnya.
      •   Luas tanah yang termuat pada laporan penilaian berdasarkan luas yang termuat pada dokumen
          kepemilikan tanah.
      •   Kami tidak melakukan pengukuran terhadap luas tanah, namun kami melakukan verifikasi
          terbatas pada kesesuaian data yang kami terima dari pemberi tugas dan/atau pemilik aset
          dan/atau pihak terkait lainnya dengan kondisi lapangan sebagaimana lazim dilakukan dalam
          praktek penilaian.

                                                                                                     Hal. 4
Page 13
                                                                                                     13




      •   Pada saat inspeksi lapangan, bidang tanah di depan objek penilaian digunakan sebagai Jalan
          Lingkungan Kawasan Industri Dwipapuri Abadi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sedangkan pada
          SHGB No. 47 (Surat Ukur No. 21/Mangunarga/1998) bidang tanah objek penilaian tidak bersisian
          langsung dengan jalan. Berdasarkan informasi pendamping dilapangan bahwa bidang tanah di
          depan objek penilaian sudah menjadi jalan atau fasilitas umum Kawasan Industri.
      •   Berdasarkan informasi dari Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang tahun 2018 – 2038, objek
          penilaian terletak di Kawasan Industri.
      •   Pada saat inspeksi lapangan, kami didampingi oleh Bapak Solihudin (selaku GA Section Head
          PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk).

11.   Sifat dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan

      Data dan informasi yang dianggap handal tanpa memerlukan verifikasi dan tidak terbatas yang
      disebutkan adalah:

      •   Bank Indonesia;
      •   Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data informasi terkait dengan
          properti;
      •   Badan Pusat Statistik;
      •   Badan Pertanahan Nasional;
      •   Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);
      •   Media tulis dan elektronik resmi.

12.   Asumsi - Asumsi

      Asumsi adalah hal yang wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa
      penyelidikan tertentu atau verifikasi. Hal tersebut, dinyatakan untuk dapat diterima dalam
      pemahaman penilaian.

      Asumsi yang dipergunakan adalah:

      •   Objek penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah, bebas dari
          sengketa dan dapat dialihkan haknya.
      •   Pemilik aset yang menjadi objek penilaian telah mengetahui, memahami maksud dan tujuan
          penilaian ini dan menyetujui pelaksanaan penilaian aset ini sesuai dengan maksud dan tujuan
          penilaian.
      •   Aset yang ditunjukan oleh pemilik dan/atau pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainnya kepada
          kami adalah benar yang dimaksud sebagai objek penilaian.
      •   Adanya perbedaan tanggal inspeksi dan tanggal penilaian yang cukup signifikan, maka seluruh
          informasi dan data yang disampaikan kepada Penilai diasumsikan sama dan tidak dapat
          perbedaan yang berarti antara kondisi objek penilaian pada tanggal inspeksi dan pada tanggal
          penilaian.


                                                                                                  Hal. 5
Page 14
                                                                                                        13




13.   Pendekatan Penilaian dan Alasan Penerapannya

      Pendekatan penilaian merupakan landasan proses penilaian dilengkapi dengan metode penilaian dari
      masing-masing pendekatan yang digunakan. Tiga pendekatan yang dijelaskan dibawah ini merupakan
      pendekatan utama yang digunakan dalam proses penilaian, yakni Pendekatan Pasar, Pendekatan
      Pendapatan dan Pendekatan Biaya.

      Pendekatan dan metode penilaian yang diterapkan dalam laporan ini, dapat dilihat pada uraian
      penilaian.

14.   Uraian Proses Penilaian
      Proses penilaian yang kami lakukan sepenuhnya mengacu kepada Peraturan OJK Nomor
      28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan
      SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
      Properti di Pasar Modal dan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar
      Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018. Berikut adalah tata cara yang kami lakukan :
      ➢ Sebelum menerima penugasan penilaian;
        1. Kami memastikan bahwa penilai properti memiliki kualifikasi, kompetensi dan keahlian sesuai
           dengan spesialisasi industri yang terkait dengan obyek penilaian.
        2. Kami mengajukan proposal penawaran jasa penilaian kepada Pemberi Tugas.
      ➢ Setelah Pemberi Tugas menyetujui proposal penawaran jasa penilaian, kami secara resmi
        mendapat penugasan penilaian properti sesuai dengan penugasan berdasarkan proposal
        No. 00064/RBY-PPJP/BKS/IV/2024, tanggal 02 April 2024 yang telah disepakati oleh
        PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk., kami melakukan hal-hal sebagai berikut :
        1. Kami melakukan definisi penugasan sesuai dengan surat penawaran yang kami ajukan;
        2. Meminta data terkait objek penilaian dari Pemberi Tugas;
        3. Melakukan peninjauan terhadap objek penilaian meliputi :
              a) Aspek Umum (lokasi, wilayah, kota, keadaan lingkungan sekitar, keadaan ekonomi
                  secara nasional)
              b) Aspek Khusus (jenis properti, lokasi properti berada, status kepemilikan properti, bentuk
                  dan kondisi properti, fasilitas pendukung terkait dengan properti, aspek operasional jika
                  ada, pengecekan tata-kota dan instansi terkait dan perkembangan wilayah sekitar)
              c) Aspek Pasar (mencari data pembanding di wilayah sekitar, mencari data properti sejenis
                  dan sebanding yang terkait untuk pengembangan properti)
        4. Melakukan analisa “HBU” sesuai hasil identifikasi dan analisa hasil data-data dan hasil
           peninjauan lapangan;
        5. Menentukan pendekatan penilaian yang paling sesuai dipergunakan;

15.   Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi

      Laporan penilaian diperuntukkan sebagaimana yang dimaksud dalam Lingkup Penugasan dan bukan
      untuk publikasi secara umum. Penggunaan laporan penilaian ini untuk hal yang tidak dimaksudkan
      dalam lingkup penugasan harus mendapat persetujuan tertulis dari KJPP Ruddy Barus Yenny dan
      Rekan.

                                                                                                     Hal. 6
Page 15
                                                                                                          13




16.   Standar Penilaian

      Penilaian ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
      Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
      Pasar Modal, dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
      Penilaian Properti di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
      Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kode Etik
      Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII Tahun 2018 serta peraturan dan
      perundang – undangan yang berlaku.

17.   Pengungkapan Atas Aset

      Objek Penilaian merupakan Aset Non Operasional yang dilengkapi dengan legalitas berupa sertipikat.
      Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri atas aset
      yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau aset investasi.

18.   Batasan atau Pengecualian Atas Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tugas

      •   Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruddy Barus Yenny dan Rekan hanya bertanggung jawab
          memberikan laporan dan informasi kepada pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainnya
          sebagaimana yang diatur dalam Lingkup Penugasan. Penggunaan Laporan ini terhadap yang tidak
          disebutkan pada lingkup penugasan harus dengan seizin tertulis dari KJPP Ruddy Barus Yenny dan
          Rekan.
      •   Penilai dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruddy Barus Yenny dan Rekan, tidak bertanggung
          jawab atas penggunaan laporan penilaian ini selain yang dimaksud pada lingkup penugasan.


19.   Konfirmasi Mengenai Kebenaran dan Sifat Informasi Yang Diberikan Oleh Pemberi Tugas dan/atau
      Pihak Terkait

      •   Dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas objek penilaian
          termasuk penunjukan lokasi yang salah, maka penilai dibebaskan dari tanggung jawab atas hasil
          penilaian yang tidak tepat karena kesalahan tersebut.

      •   Informasi dan data atas aset objek penilaian yang diperoleh oleh Penilai dari pemberi tugas
          dan/atau pihak yang terkait adalah benar sesuai dengan aslinya/keadaan sebenarnya. Penilai dan
          KJPP Ruddy Barus Yenny dan Rekan dibebaskan atas tanggung jawab dari tuntutan kerugian harta,
          gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara sendiri – sendiri
          maupun institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung terhadap pihak manapun
          juga apabila hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampaian data dan infomasi apakah yang
          disampaikan secara verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi, dan/atau salinan dari pemberi
          tugas dan/atau pihak terkait lainnya.




                                                                                                       Hal. 7
Page 16
                                                                                                             13




20.   Laporan Penilaian

      Laporan penilaian yang kami terbitkan berupa Laporan Penilaian Terinci dan disusun dengan
      menggunakan Bahasa Indoneisa.


21.   Larangan Penilai Properti Dalam Penugasan Penilaian Profesional

      Dalam melakukan Penugasan Penilaian Profesional, Penilai Properti dilarang menerima Penugasan
      Penilaian Profesional, jika Penilai Properti memiliki informasi bahwa Penilai Properti lain telah ditunjuk
      oleh pemberi tugas yang sama untuk melakukan Penilaian atas objek Penilaian dengan maksud, tujuan,
      dan Tanggal Penilaian yang sama, kecuali dilakukan dalam rangka penggantian Penilai Properti
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB V
      Pasal 21 Poin b)


22.   Kondisi Ketidakpastian Perekonomian Selama Pandemi Covid-19

      Bencana skala dunia akibat dari Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak secara langsung dan
      tidak langsung terhadap kondisi sosial, ekonomi dan keuangan, baik Indonesia maupun dunia
      internasional. Dampak yang terjadi pada sektor keuangan kemudian mempengaruhi kebijakan
      ekonomi dan keuangan negara di dunia termasuk Indonesia.

      Akibat dari bencana pandemi Covid-19 dan situasi ketidakpastian ekonomi global termasuk Indonesia
      saat ini, mengakibatkan keterbatasan dalam pengumpulan data dan informasi dalam melakukan analis
      pasar. Dengan adanya keterbatasan tersebut, laporan penilaian yang akan diterbitkan nantinya perlu
      pemahaman dan kehati-hatian dalam penggunaannya.


23.   Kesimpulan Nilai

      Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan seluruh faktor-faktor
      yang mempengaruhi dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku,
      maka kami berpendapat bahwa opini Nilai Pasar dari aset tersebut di atas, yang berlokasi di Kawasan
      Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang,
      Provinsi Jawa Barat, pada tanggal penilaian 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp. 77.500.000.000,-
      (Tujuh Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).




                                                                                                         Hal. 8
Page 17
                                                                                                          13




                                              BAB 2
                                         TINJAUAN PASAR

Perkembangan Properti Komersial Triwulan IV – 2023




     A. Perkembangan Permintaan Properti Komersial

        Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan IV 2023 secara tahunan
        tumbuh 1,91% (yoy), melambat dibandingkan 6,22% (yoy) pada triwulan III 2023 (Grafik 1).
        Perlambatan indeks permintaan untuk kategori sewa terjadi pada mayoritas segmen terkecuali
        segmen ritel. Perlambatan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya indeks permintaan
        segmen hotel di Semarang. Sementara itu, Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori
        jual pada triwulan IV 2023 tumbuh sebesar 0,34% (yoy), relatif stabil dibandingkan pertumbuhan
        triwluan sebelumnya sebesar 0,39% (yoy) (Grafik 2). Hal tersebut dipengaruhi oleh terjaganya
        permintaan segmen pergudangan dan lahan industri.
                       Pertumbuhan Tahunan Indeks                       Pertumbuhan Tahunan Indeks
           Grafik 1                                        Grafik 2
                       Demand Kategori Sewa (% yoy)                     Demand Kategori Jual (% yoy)




        Sejalan dengan perkembangan tahunan, secara triwulanan pertumbuhan Indeks Permintaan
        Properti Komersial pada kategori sewa melambat dari 2,48% (qtq) pada triwulan sebelumnya
        menjadi sebesar 2,11% (qtq) pada triwulan IV 2023 (Grafik 3). Perlambatan indeks permintaan
        terjadi pada segmen hotel di Jakarta, Banten, Makassar, dan Denpasar, serta menurunnya indeks
        permintaan pada segmen apartemen sewa di Jakarta. Sementara itu, Indeks Permintaan Properti
        Komersial triwulan IV 2023 pada kategori jual tumbuh sebesar 0,10% (qtq), relatif stabil
        dibandingkan triwulan III 2023 yang tumbuh 0,08% (qtq) (Grafik 4). Terjaganya pertumbuhan
        permintaan ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan permintaan pada segmen perkantoran jual
        di Surabaya dan Jakarta.

                                                                                                       Hal. 9
Page 18
                                                                                                     13




                  Pertumbuhan Triwulan Indeks                        Pertumbuhan Triwulan Indeks
     Grafik 3                                          Grafik 4
                  Demand Kategori Sewa (% qtq)                       Demand Kategori Jual (% qtq)




B. Perkembangan Pasokan Properti Komersial

  Indeks Pasokan Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan IV 2023 tumbuh 1,30% (yoy),
  lebih tinggi dibandingkan triwulan III 2023 yang tumbuh 1,03% (yoy) (Grafik 5). Hal ini didorong
  peningkatan indeks pasokan pada segmen ritel sewa, apartemen sewa, dan hotel. Di sisi lain, Indeks
  Pasokan untuk kategori jual melambat dari 0,19% (yoy) pada triwulan sebelumnya menjadi 0,03%
  (yoy) (Grafik 6). Kondisi ini terutama dipengaruhi oleh melambatnya pasokan perkantoran jual di
  Jakarta dan lahan industri di Medan.
                  Pertumbuhan Tahunan Indeks                         Pertumbuhan Tahunan Indeks
     Grafik 5                                         Grafik 6
                  Supply Kategori Sewa (% yoy)                        Supply Kategori Jual (% yoy)




  Secara triwulanan, Indeks Pasokan Properti Komersial kategori sewa pada triwulan IV 2023
  meningkat 0,13% (qtq), setelah terkontraksi sebesar 0,03% (qtq) (Grafik 7). Kondisi ini terutama
  didorong oleh peningkatan indeks pasokan pada segmen apartemen sewa di Bandung dan
  Denpasar, serta segmen ritel sewa di Banten. Terdapat penambahan pasokan unit apartemen sewa
  di Bandung selama triwulan IV 2023 karena permindahan fungsi dan kepemilikan. Unit-unit yang
  sebelumnya dioperasikan sebagai hotel, saat ini dikembalikan ke masing-masing pemilik dan
  dioperasikan sebagai apartemen sewa untuk sewa jangka panjang. Permintaan apartemen sewa
  di Bandung mayoritas berasal dari mahasiswa, khususnya terhadap apartemen yang berlokasi
  dekat dengan perguruan tinggi. Sementara itu, peningkatan indeks pasokan apartemen sewa
  di Denpasar didorong pembukaan kembali apartemen sewa yang sempat tutup selama pandemi
  seiring peningkatan permintaan dari turis mancanegara. Selanjutnya, Indeks Pasokan Properti
  Komersial kategori jual juga mengalami peningkatan 0,01% (qtq) setelah mengalami kontraksi
  pada triwulan sebelumnya sebesar 0,02% (qtq), didorong oleh peningkatan pasokan perkantoran
  jual di Surabaya (Grafik 8).



                                                                                                 Hal. 10
Page 19
                                                                                                     13




                  Pertumbuhan Triwulan Indeks                        Pertumbuhan Triwulan Indeks
     Grafik 7                                          Grafik 8
                  Supply Kategori Sewa (% qtq)                        Supply Kategori Jual (% qtq)




C. Perkembangan Harga Properti Komersial

  Indeks Pasokan Properti Komersial yang meningkat di tengah perlambatan Indeks Permintaan
  Properti Komersial mendorong perlambatan pada Indeks Harga Properti Komersial terutama untuk
  kategori sewa. Indeks Harga Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan IV 2023 sebesar
  2,03% (yoy), melambat dibandingkan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 3,57% (yoy)
  (Grafik 9). Hal ini terutama disebabkan penurunan indeks harga pada segmen hotel di Banten.
  Selanjutnya, perkembangan Indeks Harga Properti Komersial untuk kategori jual pada triwulan
  IV 2023 mengalami kenaikan 0,64% (yoy), lebih tinggi dibandingkan kenaikan triwulan III 2023
  sebesar 0,48% (yoy) (Grafik 10). Hal ini seiring peningkatan indeks harga segmen perkantoran jual
  di Surabaya dan segmen lahan industri di Semarang.
                   Perkembangan Indeks Harga                         Perkembangan Indeks Harga
     Grafik 9                                         Grafik 10
                  Kategori Sewa Tahunan (% yoy)                     Kategori Jual Tahunan (% yoy)




  Secara triwulan, Indeks Harga Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan IV 2023 naik
  1,76% (qtq) sedikit melambat dibandingkan kenaikan triwulan sebelumnya sebesar 1,79% (qtq)
  (Grafik 11). Perlambatan indeks harga tersebut terutama disebabkan penurunan indeks harga di
  Jakarta dan Surabaya. Di sisi lain, Indeks Harga Properti Komersial kategori jual pada triwulan
  IV 2023 naik 0,23% (qtq) sedikit lebih tinggi daripada kenaikan triwulan sebelumnya sebesar
  0,19% (qtq) (Grafik 12). Hal ini didorong oleh peningkatan indeks harga pada segmen lahan industri
  di Semarang.
                   Perkembangan Indeks Harga                        Perkembangan Indeks Harga
     Grafik 11                                        Grafik 12
                  Kategori Sewa Triwulan (% qtq)                    Kategori Jual Triwulan (% qtq)




                                         Sumber: Bank Indonesia

                                                                                                 Hal. 11
Page 20
                                                                                                            13




                                              BAB 3
                                      URAIAN OBJEK PENILAIAN

3.1.   Gambaran Singkat PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk

       PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk memulai Di Pati , Jawa Tengah pada tahun 1958 saat Darmo Putro
       mendirikan PT. Tudung untuk memproduksi tepung tapioka. Pada tahun 1979, PT. Tudung Putra Jaya
       didirikan di Pati, Jawa Tengah untuk memproduksi kacang Mede Tanpa merek, dan pada tahun 1990,
       mulai memproduksi Kacang Mede dengan merek Garuda. Pada tahun 1994, perusahaan ini didirikan
       dengan nama "PT. Garuda Food Putra Putri Jaya" untuk memproduksi berbagai macam kacang
       bersalut. PT. Sinarniaga Sejahtera kemudian juga didirikan guna menyediakan jasa logistik dan
       distribusi untuk perusahaan ini di Pulau Jawa. Pabrik di Gresik, Jawa Timur lalu juga mulai dioperasikan
       untuk memproduksi kacang bersalut.

       Pada tahun 1998, perusahaan ini mulai memproduksi biskuit dengan mengoperasikan pabrik di Gresik,
       Jawa Timur. Pada tahun 1998, perusahaan ini mengakuisisi PT. Triusaha Mitraraharja yang
       memproduksi minuman dalam kemasan. Perusahaan ini kemudian meluncurkan Okky Drink. Pada
       tahun 1999, PT. Sinarniaga Sejahtera mulai mendistribusikan produk perusahaan ini ke luar Pulau Jawa.
       Pada tahun 2001, perusahaan ini mengubah namanya menjadi seperti sekarang dan meluncurkan stik
       wafer dengan merek Gery. Pada tahun 2002, perusahaan ini meluncurkan Pilus Mede Garuda. Pada
       tahun 2004, perusahaan ini mulai memproduksi confectionery. Pada tahun 2005, perusahaan ini
       meluncurkan keripik kentang dengan merek Leo Keiti. Pada tahun 2005, perusahaan ini meluncurkan
       stik wafer dengan merek Choco. Pada tahun 2007, perusahaan ini mulai memproduksi biskuit dengan
       mengoperasikan pabrik di Sumedang dan meluncurkan Kacang Garuda Rosta Mede. Pada tahun 2008,
       perusahaan ini mulai memproduksi minuman fungsional. Pada tahun 2009, perusahaan ini mulai
       memproduksi susu dengan merek Clevo.Atau Clevo Angka Pada tahun 2011, bersama Suntory,
       perusahaan ini mendirikan PT. Suntory Garuda Beveren untuk memproduksi, menjual, dan
       mendistribusikan minuman non-alkohol.

       Pada tahun 2012, perusahaan ini mulai memproduksi minuman yang mengandung susu dengan
       mengoperasikan pabrik di Sumedang. Pada tahun 2015, perusahaan ini meluncurkan Gery Saluut
       Malkist Keju dan Choco Drink. Pada tahun 2016, perusahaan ini meluncurkan Clevo Angka Smoothy
       dan Gery Saluut Malkist Coconut. Pada tahun 2017, perusahaan ini bergabung dengan PT. Garudafood
       Beverage Jaya serta meluncurkan Choco Matcha Drink, Gery Extrude Cereal, dan Pilus rasa Keju. Pada
       tahun 2018, perusahaan ini meluncurkan Gery Saluut Malkist Green Tea, Gery Snack Sereal Extrude
       Keju, Choco rasa Keju, Choco Matcha Drink, Gery Saluut Malkist Kelapa, Gery Snack Sereal Extrude,
       Garuda Pilus Mede Rasa Mie Goreng, Gery Malkist Saluut Cokelat, dan Choco Drink Botol. Pada tanggal
       10 Oktober 2018, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 2019, perusahaan
       ini meluncurkan "Gurdian X Quest" di pabriknya di Gresik, yang menjadi galeri kunjungan pabrik digital
       pertama di Indonesia. Perusahaan ini kemudian juga meluncurkan Garuda Corn dan Garuda Potato.
       Pada tanggal 14 Oktober 2020, perusahaan ini menyelesaikan pembelian terhadap 55% saham
       PT. Mulia Boga Raya Tbk yang memproduksi Keju dengan merek Top Chiz dan ProChiz.
                      Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Garudafood_Putra_Putri_Jaya#Sejarah

                                                                                                       Hal. 12
Page 21
                                                                                                        13




3.2.   Objek Penilaian

       Objek penilaian terletak di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6, Desa Mangunarga, Kecamatan
       Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

       Berikut ini beberapa bangunan petunjuk yang terdapat di sekitar lokasi antara lain:
        • Sekolah Dasar Negeri Sawahdadap 2 lebih kurang 1,5 kilometer di sebelah Utara objek penilaian.
        • Pasar Parakan Muncang lebih kurang 4 kilometer di sebelah Timur objek penilaian.
        • Puskesmas Linggar lebih kurang 2 kilometer di sebelah Selatan objek penilaian.
        • Masjid Jami Al Furqon lebih kurang 2 kilometer di sebelah Barat objek penilaian.

       Objek penilaian dapat ditempuh dari Jalan Tol Jakarta – Cikampek hingga Jalan Tol Purbaleunyi sejauh
       lebih kurang 145 kilometer, kemudian keluar melalui gerbang Tol Cileunyi dan bergabung ke arah
       Timur melalui Jalan Nasional III dan Jalan Rancaekek sejauh lebih kurang 6 kilometer, selanjutnya
       kearah Utara melalui Jalan Lingkungan Kawasan Industri Dwipapuri Abadi sejauh lebih kurang 500
       meter, kemudian kearah Barat melalui Jalan Lingkungan kurang lebih 150 meter hingga lokasi aset,
       sebagaimana yang terlihat dalam peta lokasi terlampir.

3.3.   Akses Jalan dan Uraian Tapak

       •   Lebar jalan menuju lokasi objek penilaian berkisar antara 8 – 20 meter.
       •   Jalan di depan objek penilaian yaitu Jalan Lingkungan Kawasan Industri dengan lebar lebih kurang
           16 meter dan dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih.
       •   Jalan Lingkungan di depan objek penilaian masih berupa tanah, diterangi oleh lampu-lampu jalan,
           dan dilengkapi dengan drainase terbuka dan tertutup dan daerah bebas banjir.
       •   Posisi Tanah Antara.
       •   Permukaan tanah rata dengan permukaan jalan didepannya.
       •   Bentuk tanah Segi Empat, dengan lebar menghadap Jalan Lingkungan Kawasan Industri lebih
           kurang 125 meter dan panjang ke arah Utara lebih kurang 200 meter, seperti tampak dalam
           gambar situasi tanah terlampir dalam laporan ini.
       •   Sarana angkutan umum seperti angkutan perkotaan dan taksi, dapat dijumpai di Jalan
           Rancaekek sejauh lebih kurang 700 meter di sebelah Selatan objek penilaian.
       •   Batas - batas tanah sesuai kondisi pengamatan:
           o Sebelah Timur              : Tanah dan Bangunan
           o Sebelah Selatan            : Jalan Lingkungan
           o Sebelah Barat              : Tanah dan Bangunan
           o Sebelah Utara              : Tanah dan Bangunan

       Kami mengingatkan bahwa kami tidak melakukan pengukuran luas tanah dari aset dimaksud. Tetapi
       berdasarkan pengamatan batas fisik di lapangan dan membandingkan dengan salinan surat sertipikat
       tanah, kami berasumsi bahwa besaran luas yang digunakan dalam penilaian ini sesuai dengan besaran
       luas yang dinyatakan dalam salinan surat sertipikat tanah aset dimaksud.




                                                                                                    Hal. 13
Page 22
                                                                                                        13




3.4.   Sarana dan Fasilitas Sosial

       Sarana dan fasilitas yang tersedia di lokasi dan sekitarnya antara lain:

        Sarana Pendidikan seperti Sekolah Dasar Negeri Sawahdadap 2 lebih kurang 1,5 kilometer di
         sebelah Utara objek penilaian.
        Pusat Perbelanjaan seperti Pasar Parakan Muncang lebih kurang 4 kilometer di sebelah Timur objek
         penilaian.
        Sarana Pelayanan Kesehatan seperti Puskesmas Linggar lebih kurang 2 kilometer di sebelah Selatan
         objek penilaian.
        Tempat Peribadatan seperti Masjid Jami Al Furqon lebih kurang 2 kilometer di sebelah Barat objek
         penilaian.

3.5.   Data dan Dokumen Tanah

       Luas tanah yang dimaksud dalam penilaian ini adalah 25.000 m2 (dua puluh lima ribu meter persegi),
       dilindungi dengan dokumen kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 47, tercatat
       atas nama pemegang hak PT. GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA, Tbk, diterbitkan di Sumedang
       tanggal 13-11-1998 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, dengan Surat Ukur (SU)
       No. 21/Mangunarga/1998 tanggal 12-11-1998, dan tanggal berakhirnya hak pada 3 September 2027.


3.6.   Perencanaan Tata Ruang Wilayah

       Berdasarkan informasi dari Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang tahun 2018 – 2038, objek
       penilaian terletak di Kawasan Industri.

3.7.   Kondisi Pasar / Marketability

       Pada saat inspeksi lapangan, di sekitar Kawasan Industri Dwipapuri Abadi masih didominasi oleh
       bangunan industri dan pergudangan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, perkembangan bisnis
       properti di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi ini cenderung bergerak ke arah sektor properti skala
       menengah, namun masih memerlukan waktu. Faktor pemerintah dan pengembang properti di daerah
       ini diperlukan agar tumbuh sebagai salah satu sektor pendorong perkembangan bisnis sektor lainnya
       khususnya properti.


       Pada saat inspeksi kondisi pasar tidak menentu (tidak pasti), sebagai akibat adanya pandemi Covid-19
       yang pengaruhnya terhadap penawaran dan permintaan properti dan kelompok pembeli umumnya
       adalah pengguna langsung dengan waktu yang diperlukan jika properti ini dijual kami perhitungkan
       perlu pemasaran dengan waktu yang lebih panjang.

       Berkaitan dengan marketabilitas atau kemampuan objek penilaian untuk menarik pembeli potensial
       (potential buyer), kami melakukan beberapa analisa terhadap beberapa kriteria sebagai berikut:




                                                                                                    Hal. 14
Page 23
                                                                                                       13




                  Kriteria            Kategori                          Keterangan
        Wilayah                     Kota Sedang    Berada dalam wilayah Kabupaten Sumedang.

        Akses Jalan                    Cukup       Perkerasan tanah dengan lebar kurang lebih 16 meter.

        Kondisi Tanah                   Baik       Seluruh bagian bidang tanah merupakan yang telah
                                                   padat pada bidang tanah bagian depan dan memiliki
                                                   ketinggian rata dengan permukaan jalan di depannya.
        Lingkungan Sekitar Objek        Baik       Pada umumnya sudah tertata dengan baik, dilengkapi
                                                   dengan sarana pelayanan dan fasilitas umum yang
                                                   berada dekat dengan objek penilaian, seperti: sekolah,
                                                   RS, sarana ibadah, kantor pemerintahan dll.
        Peruntukan                     Sesuai      Berdasarkan informasi dari Tata Ruang Wilayah
                                                   Kabupaten Sumedang tahun 2018 – 2038, objek
                                                   penilaian terletak di Kawasan Industri. Penggunaan
                                                   yang paling optimal adalah pengembangan sesuai
                                                   dengan ketentuan yang diizinkan.
        Lokasi                         Cukup    • Tidak berada di jalur SUTET
                                                • Tidak bersisian dengan Tempat Pemakaman Umum
                                                • Tidak dekat tempat pembuangan sampah
                                                • Tidak bersisian dengan sungai
                                                • Tidak termasuk lokasi banjir
       Dari beberapa kriteria tersebut di atas, pada umumnya objek penilaian secara keseluruhan
       marketable.

3.8.   Prinsip Penggunaan Tertinggi dan Terbaik

       1.   Dalam melakukan Penilaian Properti untuk menghasilkan Nilai Pasar, Penilai Properti wajib
            melakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik.
       2.   Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Properti wajib memenuhi
            ketentuan:
            a. Menelaah aspek ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat Penilaian atas objek
               Penilaian.
            b. Menelaah aspek fisik dari objek Penilaian.
            c. Menelaah aspek finansial dari objek Penilaian yang didukung dengan kondisi pasar.
            d. Memberikan kesimpulan yang menunjukkan produktivitas oPT.imal dari objek Penilaian.
       3.   Penilai Properti wajib mengungkapkan penjelasan dan alasan yang digunakan dalam
            melakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik dalam Laporan Penilaian Properti.
            (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB XIV Pasal 50 ayat 1 - 3)

       HBU didefinisikan sebagai penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara
       fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diizinkan, secara finansial
       layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut. Dengan memperhatikan beberapa
       aspek – aspek HBU tersebut dengan kondisi objek penilaian berupa tanah kosong yang belum

                                                                                                   Hal. 15
Page 24
                                                                                                       13




       dikembangkan, maka kondisi saat ini (as vacant) objek penilaian berupa tanah kosong yang memenuhi
       prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk dikembangkan sebagai properti yang tidak
       menghasilkan pendapatan.


3.9.   Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian

       Mengacu kepada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/SEOJK.
       04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal,
       objek penilaian berupa tanah kosong yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk
       dikembangkan sebagai properti yang tidak menghasilkan pendapatan, sehingga dalam penilaian ini
       kami menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian.

       Sesuai dengan karakteristik aset yang dinilai dan ketersediaan data-data pasar, dimana:

       •        Objek penilaian adalah Tanah Kosong.
       •        Tersedia data-data pasar yang sesuai dan sebanding untuk dapat dijadikan sebagai
                pembanding.

       Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pendekatan penilaian yang diterapkan dalam
       penilaian ini adalah Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Perbandingan Data Pasar
       (Direct Comparison Method), yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang
       melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai.

       Beberapa langkah penting dalam Metode Perbandingan Data Pasar adalah:

           a.    Mengidentifikasi unit perbandingan yang digunakan oleh pelaku pasar pada pasar yang
                 relevan.
           b.    Mengidentifikasi data transaksi atau penawaran pembanding yang relevan dan menghitung
                 tolak ukur utama penilaian (Key Valuation Metrics) pada data tersebut.
           c.    Melaksanakan analisis perbandingan yang konsisten terhadap persamaan dan perbedaan
                 kualitatif dan kuantitatif antara aset pembanding dengan aset yang dinilai.
           d.    Membuat penyesuaian yang diperlukan (jika ada) terhadap tolak ukur utama penilaian
                 untuk merefleksikan perbedaan antara aset yang dinilai dengan aset pembanding.
           e.    Menerapkan tolak ukur utama penilaian, yang disesuaikan terhadap aset yang dinilai, dan
           f.    Apabila digunakan beberapa tolak ukur utama penilaian, maka dapat dilakukan rekonsiliasi
                 terhadap indikasi nilai.

           Pada saat penilaian, kami tidak mendapat data pasar yang sudah terjual (transaksi) yang memadai
           untuk dapat diandalkan, maka penilai menggunakan data-data pasar yang ditawarkan untuk dijual.
           Berikut ini adalah data pembanding dan kertas kerja penilaian:




                                                                                                   Hal. 16
Page 25
                                                                                                                                                                   13




A. INFORMASI UMUM                         Objek Penilaian             Data Pembanding 1                 Data Pembanding 2               Data Pembanding 3




 Jenis Aset                             Tanah Kosong                    Tanah Kosong                      Tanah Kosong                     Tanah Kosong
                                       Kawasan Industri                Kawasan Industri                  Kawasan Industri                 Kawasan Industri
 Nama Jalan/Komplek
                                    Dwipapuri Abadi KV. A/6         Dwipapuri Abadi Kav. G X          Dwipapuri Abadi Kav. E X        Dwipapuri Abadi Kav. E XX
 Desa                                    Mangunarga                      Sawahdadap                        Sawahdadap                       Sawahdadap
 Kecamatan                               Cimanggung                      Cimanggung                        Cimanggung                       Cimanggung
 Kabupaten                                Sumedang                        Sumedang                          Sumedang                         Sumedang
 Provinsi                                 Jawa Barat                      Jawa Barat                        Jawa Barat                       Jawa Barat
 Koordinat                             6°57'32.3"S107°47'52.9"E      6°57'22.7"S 107°48'24.3"E        6°57'33.2"S 107°48'17.0"E        6°57'12.9"S 107°48'24.4"E
 Luas tanah (m2)                                          25.000                             24.468                        5.043                          15.306
 Status Aset                                                                 Tidak Dihuni                   Tidak Dihuni                     Tidak Dihuni
 Harga Penawaran                                                           85.638.000.000                 17.650.500.000                   53.571.000.000
 Lama Ditawarkan                                                              ± 1 Tahun                      ± 1 Tahun                        ± 1 Tahun
 Tanggal Penawaran                                                        31 Desember 2023               31 Desember 2023                 31 Desember 2023
 Sumber Data                                                                Ibu Elly Taslim                  Ibu Sienty                  Ibu Reni Anggarwati
 Telepon                                                                   0812-2022-0128                 0896-6125-7177                  0811-2222-2465
 B. KEADAAN DAN SITUASI TANAH DAN BANGUNAN
 Sertipikat Kepemilikan             SHGB                                       SHGB                             SHGB                           SHGB
 Lebar Jalan (m)                     16                                          16                              16                              8
 Posisi Tapak                      Antara                                      Antara                           Hook                           Antara
 Elevasi                Rata dengan permukaan jalan                 Rata dengan permukaan jalan       Rata dengan permukaan jalan     Rata dengan permukaan jalan
 Topografi                          Datar                                       Datar                          Datar                            Datar
 Jenis                              Darat                                       Darat                          Darat                            Darat
 Bentuk                          Segi Empat                                  Segi Empat                     Segi Empat                       Segi Empat
 Aksebilitas                       Cukup                                         Baik                           Baik                             Baik
 Jarak dari properti                                                       ± 1,5 Kilometer                  ± 700 Meter                    ± 1,5 Kilometer
 Syarat Pembiayaan                                                               Cash                           Cash                             Cash
 Kondisi Penjualan                                                             Normal                          Normal                          Normal
 Kondisi Pasar                                                                Normal                           Normal                          Normal
 Zonasi                                  Kawasan Industri                 Kawasan Industri               Kawasan Industri                 Kawasan Industri
 C. ANALISA HARGA TANAH
 Perkiraan Terjual (Rp)                                                          75.850.800.000                 16.641.900.000                   45.918.000.000
 Potongan Penawaran (Rp.)                                                         9.787.200.000                  1.008.600.000                    7.653.000.000
 Potongan Penawaran (%)                                                                      11,4%                          5,7%                           14,3%
 Indikasi Harga Tanah (Rp)                                                       75.850.800.000                 16.641.900.000                   45.918.000.000
 Indikasi Harga Tanah (Rp/m2)                                                           3.100.000                     3.300.000                         3.000.000
 D. PENYESUAIAN
     1. Hak Atas Properti Dialihkan                                0,0%                           -     0,0%                      -    0,0%                         -
                 Kepemilikan                                                            3.100.000                     3.300.000                         3.000.000
             2. Syarat Pembiayaan                                  0,0%                           -     0,0%                      -    0,0%                         -
                 Tunai / Bertahap / Kredit                                              3.100.000                     3.300.000                         3.000.000
             3. Kondisi Penjualan                                  0,0%                           -     0,0%                      -    0,0%                         -
 TRANSAKSI




                 Normal / Jual Cepat                                                    3.100.000                     3.300.000                         3.000.000
             4. Pengeluaran Yg Dilakukan Segera Stlh
                                                                   0,0%                           -     0,0%                      -    0,0%                         -
             Pembelian
                 Renovasi / Penggantian                                                 3.100.000                     3.300.000                         3.000.000
             5. Kondisi Pasar                                      0,0%                           -     0,0%                      -    0,0%                         -
                 Normal / Perubahan Supply Demand                                       3.100.000                     3.300.000                         3.000.000




                                                                                                                                                         Hal. 17
Page 26
                                                                                                                                 13




           1. Lokasi

               - Akses                                               0,0%                     0,0%                0,0%
                                                                                          -                   -                   -
               - Kelas Jalan / Lebar Jalan                           0,0%                 -   0,0%            -   5,0%     150.000
               - Jarak Dari                                          0,0%                 -   0,0%            -   0,0%            -
               - Kondisi Lingkungan                                  0,0%                 -   0,0%            -   0,0%            -
           2. Karakteristik Fisik
PROPERTI




               - Luas Tanah                                          0,0%                 -   -3,0%    (99.000)   -1,5%    (45.000)
               - Bentuk                                              0,0%                 -   0,0%            -   0,0%            -
               - Elevasi                                             0,0%                 -   0,0%            -   0,0%            -
               - Topografi                                           0,0%                 -   0,0%            -   0,0%            -
               - Lebar Muka                                          0,0%                 -   0,0%            -   0,0%            -
               - Posisi (Hook)                                       0,0%                 -   -2,5%    (82.500)   0,0%            -
               - Luas Bangunan                                       0,0%                 -   0,0%            -   0,0%            -
               - Kualitas Bangnan                                    0,0%                 -   0,0%            -   0,0%            -
               - Kondisi Bangunan                                    0,0%                 -   0,0%            -   0,0%            -
           Jumlah Penyesuaian Properti                               0,0%                 -   -5,5%   (181.500)   3,5%     105.000
                                    Indikasi NP Stlh Penyesuaian                  3.100.000           3.118.500           3.105.000
Absolut/Prosentase
                                                           12%        0%             77,7%      6%       12,0%      7%       10,4%
Peny.
Jlh Pembobotan / Nilai Peny                                                       2.408.367            372.729             321.633
                                                                       13
Nilai Pasar / m2                                      3.102.729
dibulatkan                                            3.100.000



              Setelah mempertimbangkan semua data dan informasi yang relevan, menelaah dan menganalisa, kami
              berpendapat bahwa Nilai Pasar Tanah dimaksud dalam penilaian ini adalah:

              Nilai Pasar                                          : Rp. 77.500.000.000,-
              Terbilang                                            : Tujuh Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah




                                                                                                                           Hal. 18
Page 27
                                                                                                       13




                                  SYARAT – SYARAT PEMBATAS

1.   Dalam melakukan Penugasan Penilaian Profesional, Penilai Properti dilarang menerima Penugasan
     Penilaian Profesional, Jika Penilaian Properti memiliki informasi bahwa Penilai Properti lain telah
     ditunjuk oleh pemberi tugas yang sama untuk melakukan Penilaian atas objek Penilaian dengan maksud,
     tujuan, dan Tanggal Penilaian yang sama, kecuali dilakukan dalam rangka penggantian Penilai Properti
     sebagaimana diatur dalam Pengaturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (POJK No.28/POJK.04/2021 BAB V
     Pasal 221 Poin b)

2.   Informasi yang telah diberikan oleh pemilik/pemberi tugas atau pihak terkait lainnya kepada Penilai
     seperti yang disebutkan dalam laporan penilaian di anggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
     bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang
     sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan
     kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen atau keterangan dari instansi pemerintahan
     yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya
     berada dipihak Pemberi Tugas.

3.   Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan laporan penilaian
     bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas dan disajikan untuk Pemberi Tugas yang dimaksud dan
     penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang
     dicantumkan pada laporan penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi
     Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang
     timbul.

4.   Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang merupakan bagian
     dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan yang dimaksud dan tujuan penilaian. Nilai yang
     digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
     mengakibatkan terjadinya kesalahan.

5.   Laporan penilaian digunakan secara keseluruhan yang tidak terpisahkan dan terbatas pada maksud dan
     tujuan penilaian yang ditentukan. Laporan ini tidak berlaku untuk maksud dan tujuan penilaian yang
     berbeda.

6.   Kami tidak melakukan peyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk suatu
     pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan pada kewajaran, dan
     untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
     pembangunan.

7.   Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran.
     Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasrkan pada asumsi mengenai tidak adanya
     pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.


                                                                                                   Hal. 19
Page 28
                                                                                                        13




8.   Gambar, foto, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan disajikan hanya untuk kemudahan
     visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak bertanggung jawab mengenai hal
     lain.

9.   Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari web resmi atau pernyataan tertulis yang
     dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan lain, kami bertanggung jawab bahwa
     properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan dan
     properti maupun kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan
     peraturan-peraturan yang berlaku.

10. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data yang
    diberikan Pemberi Tugas dan/atau Pengguna Laporan. Oleh karena itu, kami tidak melakukan
    pengukuran ulang terhadap luasan properti secara rinci, melainkan didasarkan kepada data sertipikat,
    gambar bangunan dan data lainnya yang diterima dari Pemberi Tugas.

11. Bertanggung Jawab atas hasil penilaian dan bersedia untuk:
    • Mempersentasikan laporan kepada pihak pemberi tugas.
    • Bertanggung jawab atas laporan yang dikeluarkan dan bersedia memberikan keterangan atas laporan
       penilaian.

12. Informasi mengenai data pembanding bersumber dari pihak penjual/pemilik, kami tidak melakukan
    verifikasi atas luas spesifikasi dan informasi lainnya. Kami asumsikan informasi tersebut adalah benar.

13. Penilaian ini dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 dimana kondisi perekonomian tidak menentu
    (tingginya tingkat ketidakpastian) sehingga pengguna laporan penilaian diminta untuk berhati-hati
    dalam menentukan rele`vansi atara hasil penilaian dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil
    penilaian), khususnya berkenaan dengan perbedaan antara tanggal penilaian dan waktu penggunaan
    hasil penilaian dalam pengambilan keputusan bisnis dan ekonomi/keuangan.




                                                                                                    Hal. 20
Page 29
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Page 30
    GAMBAR SITUASI TANAH SESUAI SERTIPIKAT




                                SHGB No. 47
                               Luas 25.000 m2




              Pemberi Tugas             : PT. Bank Tabungan Negara (Tersero), Tbk
               Pemberi Tugas               : PT.Topaz
                                        : PT.     Garudafood   Putra Putri Jaya, Tbk
                                                      Tali Limas
Keterangan:   Debitur
                                           : PT. Garudafood
                                                  Sarinembah,Putra   Putri Jaya, TbkRW. 05,
              Lokasi ObjekLaporan
               Pengguna    Penilaian    : Jalan                 Kp. Jamakir  RT.001
               Lokasi Objek Penilaian      : Kawasan
                                          Desa         Industri
                                                  Sukahati,      Dwipapuri
                                                             Kecamatan      Abadi Kav. A/6
                                                                        Citeureup
Tanpa Skala                                  Desa  Mangunarga,    Kecamatan   Cimanggung
                                          Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                                             Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Page 31
  GAMBAR SITUASI TANAH SESUAI LAPANGAN




                              SHGB No. 47
                             Luas 25.000 m2




                                  Area HIjau
                                  Selokan



              Jalan Lingkungan Kawasan Industri
                                 Saluran Air


              Jalan Lingkungan Kawasan Industri



               Pemberi Tugas                   : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Keterangan:    Pengguna Laporan                : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
               Lokasi Objek Penilaian          : Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Kav. A/6
Tanpa Skala                                      Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung
                                                 Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Page 32
                           PETA LOKASI




               Pemberi Tugas       : PT. Bank
                                           : PT.PAN Indonesia,Putra
                                                 Garudafood      Tbk Putri Jaya, Tbk
              Pemberi Tugas
Keterangan:    Debitur Laporan :     Drg. Hayati  Kamelia
              Pengguna                     : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
               Lokasi              : Perumahan    Bintaro  SektorDwipapuri
                                                                   IX,
              Lokasi Objek PenilaianJalan :Rajawali
                                             Kawasan    Industri
                                                     IX Blok HD 3 No. 15,
                                                                            Abadi Kav. A/6
Tanpa Skala                                  Desa Mangunarga,      Kecamatan
                                    Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok  Cimanggung
                                                                                      Aren,
                                             Kabupaten
                                     Kota Tangerang       Sumedang,
                                                       Selatan,        Provinsi
                                                                Provinsi Banten.Jawa Barat.
Page 33
                      PETA GISTARU




              Pemberi Tugas            : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Keterangan:                            : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
              Pengguna Laporan
              Lokasi Objek Penilaian   : Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Kav. A/6
Tanpa Skala                              Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung
                                         Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Page 34
                PETA BHUMI ATR BPN




              Pemberi Tugas            : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Keterangan:   Pengguna Laporan         : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
              Lokasi Objek Penilaian   : Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Kav. A/6
Tanpa Skala                              Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung
                                         Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Page 35
                     Pemberi Tugas    : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
                     Pengguna Laporan : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Lampiran Foto        Lokasi           : Kawasan Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6
                                        Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung
                                        Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat




     1. Tampak Plank Kawasan Industri                 2. Tampak Depan Objek Penilaian
             Dwipapuri Abadi




3. Tampak Jalan Lingkungan Kawasan Industri      3. Tampak Jalan Lingkungan Kawasan Industri
      dan Objek Penilaian Sebelah Kiri                dan Objek Penilaian Sebelah Kanan




   5. Tampak Batas Barat Objek Penilaian            6. Tampak Batas Timur Objek Penilaian
Page 36
                   Pemberi Tugas    : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
                   Pengguna Laporan : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Lampiran Foto      Lokasi           : Kawasan Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6
                                      Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung
                                      Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat




   7. Tampak Dalam Objek Penilaian                  8. Tampak Dalam Objek Penilaian




   9. Tampak Dalam Objek Penilaian                 10. Tampak Dalam Objek Penilaian




   11. Tampak Dalam Objek Penilaian                12. Tampak Dalam Objek Penilaian
Page 37
                     Pemberi Tugas    : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
                     Pengguna Laporan : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Lampiran Foto        Lokasi           : Kawasan Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6
                                        Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung
                                        Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat




    13. Tampak Dalam Objek Penilaian               14. Tampak Batas Utarat Objek Penilaian




 15. Tampak Batas Selatan Objek Penilaian          16. Tampak Batas Sudut Objek Penilaian




        17. Tampak Saluran Irigasi                    18. Tampak Dengan Pendamping
       Di Seberang Objek Penilaian

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.7 MB
Published18 Jun 2024
Pages37
Characters85,626
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. Garudafood Putra Putri Jaya p.2 ×52
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.2 ×3
linked org Mulia Boga Raya Tbk p.20 ×2
linked org PT. Bank Tabungan Negara p.30
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.20
unresolved org Ruddy Barus Yenny dan Rekan p.2 ×8
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org KJPP Ruddy Barus Yenny p.3 ×4
unresolved org Rekan Raja Tunggung Barus p.3
unresolved person Tanda Tangan Raja Tunggung Barus p.5 ×2
unresolved org Properti Mega Permata Sari Br Ginting p.5
unresolved person Robbi Sugara Ginting p.5
unresolved — MAPPI · : p.5 ×2
unresolved person Fajar Hariyadi Tambunan p.5
unresolved person Solihudin p.13
unresolved org Bank Indonesia p.13 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.13
unresolved org Pertanahan Nasional p.13
unresolved org PT. Tudung p.20
unresolved org PT. Tudung Putra Jaya p.20
unresolved org PT. Garuda Food Putra Putri Jaya p.20
unresolved org PT. Sinarniaga Sejahtera p.20 ×2
unresolved org PT. Triusaha Mitraraharja p.20
unresolved org PT. Suntory Garuda Beveren p.20
unresolved org PT. Garudafood Beverage Jaya p.20
unresolved org Garudafood_Putra_Putri_Jaya p.20
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.24
unresolved person Elly Taslim p.25
unresolved person Sienty p.25
unresolved person Reni Anggarwati p.25
unresolved org PT. Garudafood Sarinembah p.30

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 3341 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2023-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result