Back to announcement
20240618_GOOD_Informasi Transaksi Afiliasi_31662101_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review GOODSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 37
Page 1
LAPORAN PENILAIAN
No. : 00046/2.0144-01/PI/10/0612/1/V/2024
Kantor Cabang Bekasi :
Grand Galaxy City, Jalan Rose Garden 8 Blok RRG 8 No. 9
Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan,
Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Phone : (021) 82766272
Email : adminbekasi@kjpprby.com
Web : www.kjpprby.com
Page 2
Tanggal : 07 Mei 2024
Nomor Laporan : 00046/2.0144-01/PI/10/0612/1/V/2024
Kepada Yth.
PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Wisma Garudafood
Jl. Bintaro Raya No. 10A, RT.03/RW.10
Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240
Perihal : Laporan Penilaian Aset atas nama PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Dengan hormat,
Sesuai dengan permintaan penilaian properti yang termuat pada lingkup penugasan atau proposal
penawaran jasa penilaian (PPJP) yang telah disetujui, sebagai berikut:
o Nomor PPJP : 00064/RBY-PPJP/BKS/IV/2024
o Tanggal : 02 April 2024
untuk melakukan penilaian properti sebagaimana dalam lingkup penugasan, dengan ini kami menyatakan
bahwa:
o Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) : Ruddy Barus Yenny dan Rekan
o Nomor Induk KJPP : 2.17.0144
o Bidang Jasa : Properti
o Nomor Izin Menteri Keuangan : 728/KM.1/2022
o Tanggal : 02 Agustus 2022
telah melaksanakan inspeksi, analisa dan penelaahan atas properti dimaksud dan menyampaikan
laporan penilaian ini untuk kepentingan PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk, dengan objek penilaian
berupa Tanah Kosong seluas 25.000 m2 (dua puluh lima ribu meter persegi) yang terletak di Kawasan
Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang,
Provinsi Jawa Barat.
Dengan ini kami menyatakan bahwa inspeksi terhadap aset tersebut di atas kami lakukan pada tanggal 05
April 2024 dan tanggal penilaian (cut-off date) per tanggal 31 Desember 2023.
Kami mengerti bahwa tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar dengan
tujuan penilaian untuk Jual Beli. Penilaian ini dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
Surat pengantar pada bagian depan laporan ini tidak terpisahkan dan tidak dapat dibaca terpisah dari laporan
lengkap penilaian yang selanjutnya mengikuti. Selanjutnya laporan penilaian ini terdiri atas halaman judul,
surat pengantar, asumsi dan syarat-syarat pembatas, pernyataan penilai, daftar isi, penilaian aset dan
lampiran.
i
Page 3
Laporan Penilaian ini disusun dan disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, dan Surat
Edaran (SE) OJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal dan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi
VII tahun 2018.
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset
atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua
pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
(POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 ayat 7)
Nilai Pasar didefenisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa
paksaan (SPI 2018, SPI 101.3.1.)
Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, penelaahan, perhitungan dan analisis
dengan pendekatan serta metode penilaian yang sesuai, dan memastikan penilaian telah dilakukan dengan
benar dan sesuai dengan POJK No. 28/POJK.04/2021 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018, maka kami berpendapat bahwa nilai aset yang menjadi objek
penilaian pada tanggal penilaian 31 Desember 2023 adalah:
Nilai Pasar : Rp. 77.500.000.000,-
Terbilang : Tujuh Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah.
Dengan ini kami nyatakan, bahwa kami tidak memiliki kepentingan apapun atas aset ataupun nilai yang
dilaporkan baik sekarang maupun dimasa yang akan datang dan penilaian telah dilaksanakan secara objektif
dan bebas dari benturan kepentingan.
Hormat kami,
KJPP Ruddy Barus Yenny dan Rekan
Raja Tunggung Barus, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Rekan/Pemimpin Cabang Bekasi
No. Ijin Penilai Publik : P-1.22.00612
No. Register : RMK-2017.01105
No. MAPPI : 16-S-06863
No. STTD OJK : STTD-PP-223/PM/223/2023
No. Lisensi Pertanahan : 1340/SK-PT.01.01/X/2022
Kualifikasi : Properti (P)
ii
Page 4
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di bawah ini
menyatakan bahwa:
1. Kami sebagai Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
2. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis industri yang
dinilai.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang maupun di masa yang akan datang terhadap properti
yang dinilai, mapun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak - pihak lain yang
memiliki kepentingan terhadap properti yang dinilai.
4. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam laporan penilaian ini dibatasi oleh asumsi dan
batasan-batasan yang di ungkapkan di dalam laporan penilaian, yang mana merupakan hasil analisis,
opini dan kesimpulan penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan.
5. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini penilaian yang telah disepakati
sebelumnya dengan pemberi tugas.
6. Biaya jasa penilaian tidak dikaitkan dengan nilai yang telah ditentukan sebelumnya atau gambaran nilai
yang diinginkan oleh pemberi tugas, besaran opini, pencapaian hasil yang dinyatakan atau adanya kondisi
yang terjadi kemudian (subsequent event) yang berhubungan secara langsung dengan penggunaan yang
dimaksud.
7. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut:
• Identifikasi masalah (identifikasi batasan, maksud dan tujuan penilaian, objek penilaian, tanggal
penilaian dan definisi-definisi penilaian)
• Pengumpulan data primer dan sekunder.
• Analisis data dan informasi.
• Mengestimasi nilai dengan menggunakan pendekatan Penilaian dan metode Penilaian.
• Penyusunan Laporan Penilaian.
8. Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan objek penilaian yang dimaksud dalam
laporan penilaian ini.
9. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan
inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam laporan
Penilaian ini.
10. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK
Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar
Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018.
iii
Page 5
11. Penilai bertanggungjawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang dilakukan
dalam batas-batas yang ditetapkan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018.
12. Penilai bertanggungjawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang dilakukan
dalam batas-batas yang ditetapkan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018.
Yang membuat pernyataan,
Nama Jabatan Tanda Tangan
Raja Tunggung Barus, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) Penilai
Ijin Penilai Publik No. : P-1.22.00612 Publik
No. Register : RMK-2017.01105
MAPPI No. : 16-S-06863
No. STTD OJK : STTD-PP-223/PM/223/2023
No. Lisensi Pertanahan : 1340/SK-PT.01.01/X/2022
Kualifikasi : Properti
Mega Permata Sari Br Ginting, SE Reviewer
No. Register : RMK-2023.04782
MAPPI No. : 22-P-11721
Robbi Sugara Ginting, S.T Penilai
No. Register : RMK-2023.04832
MAPPI No. : 22-P-11583
Fajar Hariyadi Tambunan, S. Kom Pelaksana
MAPPI No. : 23-A-12042 Inspeksi
iv
Page 6
RINGKASAN EKSEKUTIF
Pemberi Tugas : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Nomor Penawaran : 00064/RBY-PPJP/BKS/IV/2024
Objek Penilaian : Tanah Kosong
Lokasi Objek Penilaian : Kawasan Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6,
Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung,
Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Tujuan Penilaian : Jual Beli
Dasar Nilai : Nilai Pasar
Tanggal Inspeksi : 05 April 2024
Tanggal Penilaian : 31 Desember 2023
Pendekatan Penilaian : Pendekatan Pasar (Market Approach)
Luas Nilai Pasar
Uraian
(m²) (Rp.)
Properti
Tanah Kosong 25.000 77.500.000.000
Kawasan Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6
Desa Mangunarga
Kecamatan Cimanggung
Kabupaten Sumedang
Provinsi Jawa Barat
Total 77.500.000.000
v
Page 7
DAFTAR ISI
Hal
PENGANTAR ........................................................................................................................................... .. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................. .. iii
BAB 1 PENDAHULUAN .............................................................................................................. .. ............. 1
BAB 2 TINJAUAN PASAR ........................................................................................................................... 9
BAB 3 URAIAN OBJEK PENILAIAN ............................................................................................................. 12
3.1. Gambaran Singkat PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk .............................. ............... 12
3.2. Objek Penilaian .............................. .............................................................................. 13
3.3. Akses Jalan dan Uraian Tapak ................ ....................................................................... 13
3.4. Sarana dan Fasilitas Sosial...................... ....................................................................... 14
3.5. Data dan Dokumen Tanah ............................................................................................ 14
3.6. Perencanaan Tata Ruang Wilayah ............................................................... ................. 14
3.7. Kondisi Pasar / Marketability ........................................................................................ 14
3.8. Prinsip Penggunaan Tertinggi dan Terbaik ..................................................................... 15
3.9. Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian ............................... 16
KESIMPULAN ................................................................................................... ........................................ 18
PERNYATAAN PENILAI ................................................................................................... .......................... 19
SYARAT – SYARAT PEMBATAS .................................................................................................. ............... 21
LAMPIRAN-LAMPIRAN
vi
Page 8
DAFTAR GRAFIK
Hal
1. GRAFIK 1 DAN GRAFIK 2 ...................................................................................................................... 9
2. GRAFIK 3 DAN GRAFIK 4 ...................................................................................................................... 10
3. GRAFIK 5 DAN GRAFIK 6 ...................................................................................................................... 10
4. GRAFIK 7 DAN GRAFIK 8 ...................................................................................................................... 11
5. GRAFIK 9 DAN GRAFIK 10 .................................................................................................................... 11
6. GRAFIK 11 DAN GRAFIK 12 .................................................................................................................. 11
vii
Page 9
BAB 1
PENDAHULUAN
Laporan penilaian ini kami rangkai berdasarkan prosedur dan standar penilaian yang mengacu pada
ketentuan sesuai dalam lingkup penugasan, sebagai berikut:
1. Dasar dan Ruang Lingkup Penugasan
Lingkup Penugasan merupakan dasar dalam pengaturan kesepakatan penugasan penilaian, tingkat
kedalaman investigasi, penentuan asumsi dan batasan penilaian. Ruang Lingkup Penugasan mengatur
hal-hal yang prinsip dalam kesepakatan pemberian jasa oleh Penilai kepada Pemberi Tugas.
Pengaturan itu meliputi persyaratan minimum yang harus dilaksanakan Penilai.
Dasar penugasan atau ruang lingkup penilaian ini sesuai dengan persetujuan Surat Proposal
Penawaran Jasa Penilaian Aset dengan Nomor. 00064/RBY-PPJP/BKS/IV/2024, tanggal 02 April 2024.
Jenis penilaian yang dilakukan dalam pekerjaan ini merupakan penilaian normal dan lengkap dengan
jenis laporan terinci.
Dasar kesepakatan yang diatur tersebut merupakan bagian dari proses penilaian yang berlaku secara
umum dalam praktek penilaian. Secara umum proses penilaian yang harus dilaksanakan oleh Penilai,
meliputi 3 bagian, yaitu:
1. Penentuan Lingkup Penugasan,
2. Implementasi, yaitu prosedur yang harus dilaksanakan oleh Penilai meliputi tahapan investigasi,
penerapan pendekatan penilaian dan penyusunan kertas kerja Penilaian, dan
3. Penyusunan Laporan Penilaian.
2. Status Penilai
Penilai adalah Rekan/Pemimpin Cabang pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruddy Barus Yenny dan
Rekan Cabang Bekasi dengan informasi sebagai berikut:
o Nomor Izin Kantor Cabang : 742/KM.1/2022
o Tanggal : 08 Agustus 2022
o Nama Pemimpin Cabang : Raja Tunggung Barus, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
o Nomor Izin Penilai Publik : P-1.22.00612
o Nomor Izin Menteri Keuangan : 481/KM.1/2022
o Tanggal : 09 Mei 2022
o Nomor STTD OJK : STTD-PP-223/PM/223/2023
o Nomor Izin Lisensi Pertanahan : 1340/SK-PT.01.01/X/2022
o Kualifikasi : Properti
Hal. 1
Page 10
13
Penilai berintegritas dan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian, Penilai dalam posisi untuk
memberikan penilaian objektif dan tidak memihak, tidak mempunyai potensi benturan kepentingan
dengan subjek dan atau objek penilaian, memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian sehingga
tidak memerlukan tenaga ahli eksternal dalam penilaian ini dan seluruh penilai dan staf pelaksana
dalam penugasan ini, adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penanggung Jawab
laporan penilaian.
3. Pemberi Tugas
Pemberi Tugas : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Alamat : Wisma Garudafood
Jl. Bintaro Raya No. 10A, RT.03/RW.10
Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240
NPWP : 01.577.116.5-092.000
Telepon : 021 729 0110
Bidang Usaha : Bidang Perindustrian, Perdagangan, dan Pertanian
Pengguna Laporan
Pengguna Laporan : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Alamat : Wisma Garudafood
Jl. Bintaro Raya No. 10A, RT.03/RW.10
Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12240
NPWP : 01.577.116.5-092.000
Telepon : 021 729 0110
Bidang Usaha : Bidang Perindustrian, Perdagangan, dan Pertanian
4. Objek Penilaian dan Kepemilikan
Objek penilaian adalah Tanah Kosong seluas 25.000 m2 (dua puluh lima ribu meter persegi) yang
terletak di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung,
Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Bentuk kepemilikan adalah tunggal berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 47 atas nama
pemegang hak PT. GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA, Tbk.
5. Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah, apabila diperlukan dapat menggunakan mata uang yang
lain, dengan syarat mata uang rupiah tetap digunakan.
Hal. 2
Page 11
13
6. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan Tujuan Penilaian adalah memberikan opini Nilai Pasar untuk kepentingan Jual Beli.
Penilaian ini dilaksanakan dan digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk kepentingan lainnya.
7. Dasar Nilai
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran
suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya,
kehati-hatian, dan tanpa paksaan. (POJK No. 28/POJK.04/2021 Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7)
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI 101-3.1)
Definisi – Definisi
Real Properti adalah penguasaan yuridis atas tanah yang mencakup semua hak atas tanah termasuk
hubungan hukum dengan bidang tanah tertentu, semua kepentingan, dan manfaat yang berkaitan
dengan kepemilikan real estate. (POJK No. 28/POJK.04/2021 Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10)
Laporan Penilaian Properti adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Properti yang memuat opini
Penilai Properti mengenai objek Penilaian serta menyajikan informasi tentang proses Penilaian.
(POJK No. 28/POJK.04/2021 Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 16)
Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan menggunakan satu atau
lebih metode Penilaian. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 ayat 17)
Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan
aset yang sebanding dan sejenis, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia. (POJK No.
28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 18)
Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian yang memberikan indikasi Nilai dengan
mengkonversi arus kas masa depan menjadi satu nilai saat ini. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1
Pasal 1 Ayat 19)
Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek Penilaian
berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal Penilaian setelah dikurangi
dengan penyusutan. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 20)
Tanggal Penilaian adalah tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau perhitungan manfaat ekonomi
dinyatakan. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 21)
Hal. 3
Page 12
13
Tanggal Laporan Penilaian Properti adalah tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian Properti oleh
Penilai Properti. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 22)
Inspeksi adalah kunjungan yang dilakukan terhadap suatu objek Penilaian untuk memeriksa fisik dan
memperoleh informasi yang relevan dalam rangka pemberian opini nilai yang kredibel.
(POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 23)
Asumsi adalah sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat, atau keadaan yang mungkin
dapat memengaruhi objek Penilaian atau Pendekatan Penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh
Penilai Properti sebagai bagian dari proses Penilaian. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB Pasal 1 Ayat 24)
Metode Penilaian adalah suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam melakukan Penilaian.
(POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB 1 Pasal 1 Ayat 25)
8. Tanggal Penilaian
• Tanggal Inspeksi : 05 April 2024
• Tanggal Penilaian : 31 Desember 2023
Tanggal Penilaian diartikan dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 sebagai tanggal pada saat
Nilai, hasil penilaian, atau perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan. Tanggal ini berbeda dengan
Tanggal Laporan penilaian yang akan diterbitkan atau Tanggal Inspeksi lapangan akan dilakukan atau
diselesaikan.
9. Kejadian – Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Kami menginformasikan bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemberi Tugas bahwa tidak terdapat
kejadian penting (baik kondisi aset maupun kondisi perekonomian) yang berpengaruh signifikan
terhadap kondisi objek penilaian setelah tanggal penilaian (31 Desember 2023) sampai dengan tanggal
inspeksi (05 April 2024), hingga laporan penilaian ini diterbitkan.
10. Tingkat Kedalaman Investigasi
• Pada saat inspeksi lapangan, objek penilaian terletak di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi
KV. A/6, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
• Pelaksanaan Inspeksi dan pengumpulan data serta informasi serta analisis data dilakukan secara
lengkap dan menyeluruh pada objek penilaian.
• Apabila pada aset-aset tertentu dijumpai keterbatasan dan tidak dapat untuk dijangkau maupun
diidentifikasi secara keseluruhan, maka kami menggunakan pendataan berdasarkan informasi
dari pemberi tugas dan/atau pemilik aset dan/atau pihak terkait lainnya.
• Luas tanah yang termuat pada laporan penilaian berdasarkan luas yang termuat pada dokumen
kepemilikan tanah.
• Kami tidak melakukan pengukuran terhadap luas tanah, namun kami melakukan verifikasi
terbatas pada kesesuaian data yang kami terima dari pemberi tugas dan/atau pemilik aset
dan/atau pihak terkait lainnya dengan kondisi lapangan sebagaimana lazim dilakukan dalam
praktek penilaian.
Hal. 4
Page 13
13
• Pada saat inspeksi lapangan, bidang tanah di depan objek penilaian digunakan sebagai Jalan
Lingkungan Kawasan Industri Dwipapuri Abadi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sedangkan pada
SHGB No. 47 (Surat Ukur No. 21/Mangunarga/1998) bidang tanah objek penilaian tidak bersisian
langsung dengan jalan. Berdasarkan informasi pendamping dilapangan bahwa bidang tanah di
depan objek penilaian sudah menjadi jalan atau fasilitas umum Kawasan Industri.
• Berdasarkan informasi dari Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang tahun 2018 – 2038, objek
penilaian terletak di Kawasan Industri.
• Pada saat inspeksi lapangan, kami didampingi oleh Bapak Solihudin (selaku GA Section Head
PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk).
11. Sifat dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan
Data dan informasi yang dianggap handal tanpa memerlukan verifikasi dan tidak terbatas yang
disebutkan adalah:
• Bank Indonesia;
• Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data informasi terkait dengan
properti;
• Badan Pusat Statistik;
• Badan Pertanahan Nasional;
• Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI);
• Media tulis dan elektronik resmi.
12. Asumsi - Asumsi
Asumsi adalah hal yang wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa
penyelidikan tertentu atau verifikasi. Hal tersebut, dinyatakan untuk dapat diterima dalam
pemahaman penilaian.
Asumsi yang dipergunakan adalah:
• Objek penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan hak kepemilikannya adalah sah, bebas dari
sengketa dan dapat dialihkan haknya.
• Pemilik aset yang menjadi objek penilaian telah mengetahui, memahami maksud dan tujuan
penilaian ini dan menyetujui pelaksanaan penilaian aset ini sesuai dengan maksud dan tujuan
penilaian.
• Aset yang ditunjukan oleh pemilik dan/atau pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainnya kepada
kami adalah benar yang dimaksud sebagai objek penilaian.
• Adanya perbedaan tanggal inspeksi dan tanggal penilaian yang cukup signifikan, maka seluruh
informasi dan data yang disampaikan kepada Penilai diasumsikan sama dan tidak dapat
perbedaan yang berarti antara kondisi objek penilaian pada tanggal inspeksi dan pada tanggal
penilaian.
Hal. 5
Page 14
13
13. Pendekatan Penilaian dan Alasan Penerapannya
Pendekatan penilaian merupakan landasan proses penilaian dilengkapi dengan metode penilaian dari
masing-masing pendekatan yang digunakan. Tiga pendekatan yang dijelaskan dibawah ini merupakan
pendekatan utama yang digunakan dalam proses penilaian, yakni Pendekatan Pasar, Pendekatan
Pendapatan dan Pendekatan Biaya.
Pendekatan dan metode penilaian yang diterapkan dalam laporan ini, dapat dilihat pada uraian
penilaian.
14. Uraian Proses Penilaian
Proses penilaian yang kami lakukan sepenuhnya mengacu kepada Peraturan OJK Nomor
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan
SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Properti di Pasar Modal dan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018. Berikut adalah tata cara yang kami lakukan :
➢ Sebelum menerima penugasan penilaian;
1. Kami memastikan bahwa penilai properti memiliki kualifikasi, kompetensi dan keahlian sesuai
dengan spesialisasi industri yang terkait dengan obyek penilaian.
2. Kami mengajukan proposal penawaran jasa penilaian kepada Pemberi Tugas.
➢ Setelah Pemberi Tugas menyetujui proposal penawaran jasa penilaian, kami secara resmi
mendapat penugasan penilaian properti sesuai dengan penugasan berdasarkan proposal
No. 00064/RBY-PPJP/BKS/IV/2024, tanggal 02 April 2024 yang telah disepakati oleh
PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk., kami melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Kami melakukan definisi penugasan sesuai dengan surat penawaran yang kami ajukan;
2. Meminta data terkait objek penilaian dari Pemberi Tugas;
3. Melakukan peninjauan terhadap objek penilaian meliputi :
a) Aspek Umum (lokasi, wilayah, kota, keadaan lingkungan sekitar, keadaan ekonomi
secara nasional)
b) Aspek Khusus (jenis properti, lokasi properti berada, status kepemilikan properti, bentuk
dan kondisi properti, fasilitas pendukung terkait dengan properti, aspek operasional jika
ada, pengecekan tata-kota dan instansi terkait dan perkembangan wilayah sekitar)
c) Aspek Pasar (mencari data pembanding di wilayah sekitar, mencari data properti sejenis
dan sebanding yang terkait untuk pengembangan properti)
4. Melakukan analisa “HBU” sesuai hasil identifikasi dan analisa hasil data-data dan hasil
peninjauan lapangan;
5. Menentukan pendekatan penilaian yang paling sesuai dipergunakan;
15. Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
Laporan penilaian diperuntukkan sebagaimana yang dimaksud dalam Lingkup Penugasan dan bukan
untuk publikasi secara umum. Penggunaan laporan penilaian ini untuk hal yang tidak dimaksudkan
dalam lingkup penugasan harus mendapat persetujuan tertulis dari KJPP Ruddy Barus Yenny dan
Rekan.
Hal. 6
Page 15
13
16. Standar Penilaian
Penilaian ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
Pasar Modal, dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kode Etik
Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII Tahun 2018 serta peraturan dan
perundang – undangan yang berlaku.
17. Pengungkapan Atas Aset
Objek Penilaian merupakan Aset Non Operasional yang dilengkapi dengan legalitas berupa sertipikat.
Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri atas aset
yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau aset investasi.
18. Batasan atau Pengecualian Atas Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tugas
• Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruddy Barus Yenny dan Rekan hanya bertanggung jawab
memberikan laporan dan informasi kepada pemberi tugas dan/atau pihak terkait lainnya
sebagaimana yang diatur dalam Lingkup Penugasan. Penggunaan Laporan ini terhadap yang tidak
disebutkan pada lingkup penugasan harus dengan seizin tertulis dari KJPP Ruddy Barus Yenny dan
Rekan.
• Penilai dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruddy Barus Yenny dan Rekan, tidak bertanggung
jawab atas penggunaan laporan penilaian ini selain yang dimaksud pada lingkup penugasan.
19. Konfirmasi Mengenai Kebenaran dan Sifat Informasi Yang Diberikan Oleh Pemberi Tugas dan/atau
Pihak Terkait
• Dalam hal Pemberi Tugas tidak memberikan data dan informasi yang benar atas objek penilaian
termasuk penunjukan lokasi yang salah, maka penilai dibebaskan dari tanggung jawab atas hasil
penilaian yang tidak tepat karena kesalahan tersebut.
• Informasi dan data atas aset objek penilaian yang diperoleh oleh Penilai dari pemberi tugas
dan/atau pihak yang terkait adalah benar sesuai dengan aslinya/keadaan sebenarnya. Penilai dan
KJPP Ruddy Barus Yenny dan Rekan dibebaskan atas tanggung jawab dari tuntutan kerugian harta,
gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara sendiri – sendiri
maupun institusi yang timbul secara langsung maupun tidak langsung terhadap pihak manapun
juga apabila hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampaian data dan infomasi apakah yang
disampaikan secara verbal dan/atau dalam bentuk asli, foto kopi, dan/atau salinan dari pemberi
tugas dan/atau pihak terkait lainnya.
Hal. 7
Page 16
13
20. Laporan Penilaian
Laporan penilaian yang kami terbitkan berupa Laporan Penilaian Terinci dan disusun dengan
menggunakan Bahasa Indoneisa.
21. Larangan Penilai Properti Dalam Penugasan Penilaian Profesional
Dalam melakukan Penugasan Penilaian Profesional, Penilai Properti dilarang menerima Penugasan
Penilaian Profesional, jika Penilai Properti memiliki informasi bahwa Penilai Properti lain telah ditunjuk
oleh pemberi tugas yang sama untuk melakukan Penilaian atas objek Penilaian dengan maksud, tujuan,
dan Tanggal Penilaian yang sama, kecuali dilakukan dalam rangka penggantian Penilai Properti
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB V
Pasal 21 Poin b)
22. Kondisi Ketidakpastian Perekonomian Selama Pandemi Covid-19
Bencana skala dunia akibat dari Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak secara langsung dan
tidak langsung terhadap kondisi sosial, ekonomi dan keuangan, baik Indonesia maupun dunia
internasional. Dampak yang terjadi pada sektor keuangan kemudian mempengaruhi kebijakan
ekonomi dan keuangan negara di dunia termasuk Indonesia.
Akibat dari bencana pandemi Covid-19 dan situasi ketidakpastian ekonomi global termasuk Indonesia
saat ini, mengakibatkan keterbatasan dalam pengumpulan data dan informasi dalam melakukan analis
pasar. Dengan adanya keterbatasan tersebut, laporan penilaian yang akan diterbitkan nantinya perlu
pemahaman dan kehati-hatian dalam penggunaannya.
23. Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan seluruh faktor-faktor
yang mempengaruhi dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku,
maka kami berpendapat bahwa opini Nilai Pasar dari aset tersebut di atas, yang berlokasi di Kawasan
Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang,
Provinsi Jawa Barat, pada tanggal penilaian 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp. 77.500.000.000,-
(Tujuh Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Hal. 8
Page 17
13
BAB 2
TINJAUAN PASAR
Perkembangan Properti Komersial Triwulan IV – 2023
A. Perkembangan Permintaan Properti Komersial
Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan IV 2023 secara tahunan
tumbuh 1,91% (yoy), melambat dibandingkan 6,22% (yoy) pada triwulan III 2023 (Grafik 1).
Perlambatan indeks permintaan untuk kategori sewa terjadi pada mayoritas segmen terkecuali
segmen ritel. Perlambatan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya indeks permintaan
segmen hotel di Semarang. Sementara itu, Indeks Permintaan Properti Komersial untuk kategori
jual pada triwulan IV 2023 tumbuh sebesar 0,34% (yoy), relatif stabil dibandingkan pertumbuhan
triwluan sebelumnya sebesar 0,39% (yoy) (Grafik 2). Hal tersebut dipengaruhi oleh terjaganya
permintaan segmen pergudangan dan lahan industri.
Pertumbuhan Tahunan Indeks Pertumbuhan Tahunan Indeks
Grafik 1 Grafik 2
Demand Kategori Sewa (% yoy) Demand Kategori Jual (% yoy)
Sejalan dengan perkembangan tahunan, secara triwulanan pertumbuhan Indeks Permintaan
Properti Komersial pada kategori sewa melambat dari 2,48% (qtq) pada triwulan sebelumnya
menjadi sebesar 2,11% (qtq) pada triwulan IV 2023 (Grafik 3). Perlambatan indeks permintaan
terjadi pada segmen hotel di Jakarta, Banten, Makassar, dan Denpasar, serta menurunnya indeks
permintaan pada segmen apartemen sewa di Jakarta. Sementara itu, Indeks Permintaan Properti
Komersial triwulan IV 2023 pada kategori jual tumbuh sebesar 0,10% (qtq), relatif stabil
dibandingkan triwulan III 2023 yang tumbuh 0,08% (qtq) (Grafik 4). Terjaganya pertumbuhan
permintaan ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan permintaan pada segmen perkantoran jual
di Surabaya dan Jakarta.
Hal. 9
Page 18
13
Pertumbuhan Triwulan Indeks Pertumbuhan Triwulan Indeks
Grafik 3 Grafik 4
Demand Kategori Sewa (% qtq) Demand Kategori Jual (% qtq)
B. Perkembangan Pasokan Properti Komersial
Indeks Pasokan Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan IV 2023 tumbuh 1,30% (yoy),
lebih tinggi dibandingkan triwulan III 2023 yang tumbuh 1,03% (yoy) (Grafik 5). Hal ini didorong
peningkatan indeks pasokan pada segmen ritel sewa, apartemen sewa, dan hotel. Di sisi lain, Indeks
Pasokan untuk kategori jual melambat dari 0,19% (yoy) pada triwulan sebelumnya menjadi 0,03%
(yoy) (Grafik 6). Kondisi ini terutama dipengaruhi oleh melambatnya pasokan perkantoran jual di
Jakarta dan lahan industri di Medan.
Pertumbuhan Tahunan Indeks Pertumbuhan Tahunan Indeks
Grafik 5 Grafik 6
Supply Kategori Sewa (% yoy) Supply Kategori Jual (% yoy)
Secara triwulanan, Indeks Pasokan Properti Komersial kategori sewa pada triwulan IV 2023
meningkat 0,13% (qtq), setelah terkontraksi sebesar 0,03% (qtq) (Grafik 7). Kondisi ini terutama
didorong oleh peningkatan indeks pasokan pada segmen apartemen sewa di Bandung dan
Denpasar, serta segmen ritel sewa di Banten. Terdapat penambahan pasokan unit apartemen sewa
di Bandung selama triwulan IV 2023 karena permindahan fungsi dan kepemilikan. Unit-unit yang
sebelumnya dioperasikan sebagai hotel, saat ini dikembalikan ke masing-masing pemilik dan
dioperasikan sebagai apartemen sewa untuk sewa jangka panjang. Permintaan apartemen sewa
di Bandung mayoritas berasal dari mahasiswa, khususnya terhadap apartemen yang berlokasi
dekat dengan perguruan tinggi. Sementara itu, peningkatan indeks pasokan apartemen sewa
di Denpasar didorong pembukaan kembali apartemen sewa yang sempat tutup selama pandemi
seiring peningkatan permintaan dari turis mancanegara. Selanjutnya, Indeks Pasokan Properti
Komersial kategori jual juga mengalami peningkatan 0,01% (qtq) setelah mengalami kontraksi
pada triwulan sebelumnya sebesar 0,02% (qtq), didorong oleh peningkatan pasokan perkantoran
jual di Surabaya (Grafik 8).
Hal. 10
Page 19
13
Pertumbuhan Triwulan Indeks Pertumbuhan Triwulan Indeks
Grafik 7 Grafik 8
Supply Kategori Sewa (% qtq) Supply Kategori Jual (% qtq)
C. Perkembangan Harga Properti Komersial
Indeks Pasokan Properti Komersial yang meningkat di tengah perlambatan Indeks Permintaan
Properti Komersial mendorong perlambatan pada Indeks Harga Properti Komersial terutama untuk
kategori sewa. Indeks Harga Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan IV 2023 sebesar
2,03% (yoy), melambat dibandingkan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 3,57% (yoy)
(Grafik 9). Hal ini terutama disebabkan penurunan indeks harga pada segmen hotel di Banten.
Selanjutnya, perkembangan Indeks Harga Properti Komersial untuk kategori jual pada triwulan
IV 2023 mengalami kenaikan 0,64% (yoy), lebih tinggi dibandingkan kenaikan triwulan III 2023
sebesar 0,48% (yoy) (Grafik 10). Hal ini seiring peningkatan indeks harga segmen perkantoran jual
di Surabaya dan segmen lahan industri di Semarang.
Perkembangan Indeks Harga Perkembangan Indeks Harga
Grafik 9 Grafik 10
Kategori Sewa Tahunan (% yoy) Kategori Jual Tahunan (% yoy)
Secara triwulan, Indeks Harga Properti Komersial untuk kategori sewa pada triwulan IV 2023 naik
1,76% (qtq) sedikit melambat dibandingkan kenaikan triwulan sebelumnya sebesar 1,79% (qtq)
(Grafik 11). Perlambatan indeks harga tersebut terutama disebabkan penurunan indeks harga di
Jakarta dan Surabaya. Di sisi lain, Indeks Harga Properti Komersial kategori jual pada triwulan
IV 2023 naik 0,23% (qtq) sedikit lebih tinggi daripada kenaikan triwulan sebelumnya sebesar
0,19% (qtq) (Grafik 12). Hal ini didorong oleh peningkatan indeks harga pada segmen lahan industri
di Semarang.
Perkembangan Indeks Harga Perkembangan Indeks Harga
Grafik 11 Grafik 12
Kategori Sewa Triwulan (% qtq) Kategori Jual Triwulan (% qtq)
Sumber: Bank Indonesia
Hal. 11
Page 20
13
BAB 3
URAIAN OBJEK PENILAIAN
3.1. Gambaran Singkat PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk memulai Di Pati , Jawa Tengah pada tahun 1958 saat Darmo Putro
mendirikan PT. Tudung untuk memproduksi tepung tapioka. Pada tahun 1979, PT. Tudung Putra Jaya
didirikan di Pati, Jawa Tengah untuk memproduksi kacang Mede Tanpa merek, dan pada tahun 1990,
mulai memproduksi Kacang Mede dengan merek Garuda. Pada tahun 1994, perusahaan ini didirikan
dengan nama "PT. Garuda Food Putra Putri Jaya" untuk memproduksi berbagai macam kacang
bersalut. PT. Sinarniaga Sejahtera kemudian juga didirikan guna menyediakan jasa logistik dan
distribusi untuk perusahaan ini di Pulau Jawa. Pabrik di Gresik, Jawa Timur lalu juga mulai dioperasikan
untuk memproduksi kacang bersalut.
Pada tahun 1998, perusahaan ini mulai memproduksi biskuit dengan mengoperasikan pabrik di Gresik,
Jawa Timur. Pada tahun 1998, perusahaan ini mengakuisisi PT. Triusaha Mitraraharja yang
memproduksi minuman dalam kemasan. Perusahaan ini kemudian meluncurkan Okky Drink. Pada
tahun 1999, PT. Sinarniaga Sejahtera mulai mendistribusikan produk perusahaan ini ke luar Pulau Jawa.
Pada tahun 2001, perusahaan ini mengubah namanya menjadi seperti sekarang dan meluncurkan stik
wafer dengan merek Gery. Pada tahun 2002, perusahaan ini meluncurkan Pilus Mede Garuda. Pada
tahun 2004, perusahaan ini mulai memproduksi confectionery. Pada tahun 2005, perusahaan ini
meluncurkan keripik kentang dengan merek Leo Keiti. Pada tahun 2005, perusahaan ini meluncurkan
stik wafer dengan merek Choco. Pada tahun 2007, perusahaan ini mulai memproduksi biskuit dengan
mengoperasikan pabrik di Sumedang dan meluncurkan Kacang Garuda Rosta Mede. Pada tahun 2008,
perusahaan ini mulai memproduksi minuman fungsional. Pada tahun 2009, perusahaan ini mulai
memproduksi susu dengan merek Clevo.Atau Clevo Angka Pada tahun 2011, bersama Suntory,
perusahaan ini mendirikan PT. Suntory Garuda Beveren untuk memproduksi, menjual, dan
mendistribusikan minuman non-alkohol.
Pada tahun 2012, perusahaan ini mulai memproduksi minuman yang mengandung susu dengan
mengoperasikan pabrik di Sumedang. Pada tahun 2015, perusahaan ini meluncurkan Gery Saluut
Malkist Keju dan Choco Drink. Pada tahun 2016, perusahaan ini meluncurkan Clevo Angka Smoothy
dan Gery Saluut Malkist Coconut. Pada tahun 2017, perusahaan ini bergabung dengan PT. Garudafood
Beverage Jaya serta meluncurkan Choco Matcha Drink, Gery Extrude Cereal, dan Pilus rasa Keju. Pada
tahun 2018, perusahaan ini meluncurkan Gery Saluut Malkist Green Tea, Gery Snack Sereal Extrude
Keju, Choco rasa Keju, Choco Matcha Drink, Gery Saluut Malkist Kelapa, Gery Snack Sereal Extrude,
Garuda Pilus Mede Rasa Mie Goreng, Gery Malkist Saluut Cokelat, dan Choco Drink Botol. Pada tanggal
10 Oktober 2018, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia. Pada tahun 2019, perusahaan
ini meluncurkan "Gurdian X Quest" di pabriknya di Gresik, yang menjadi galeri kunjungan pabrik digital
pertama di Indonesia. Perusahaan ini kemudian juga meluncurkan Garuda Corn dan Garuda Potato.
Pada tanggal 14 Oktober 2020, perusahaan ini menyelesaikan pembelian terhadap 55% saham
PT. Mulia Boga Raya Tbk yang memproduksi Keju dengan merek Top Chiz dan ProChiz.
Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Garudafood_Putra_Putri_Jaya#Sejarah
Hal. 12
Page 21
13
3.2. Objek Penilaian
Objek penilaian terletak di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6, Desa Mangunarga, Kecamatan
Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Berikut ini beberapa bangunan petunjuk yang terdapat di sekitar lokasi antara lain:
• Sekolah Dasar Negeri Sawahdadap 2 lebih kurang 1,5 kilometer di sebelah Utara objek penilaian.
• Pasar Parakan Muncang lebih kurang 4 kilometer di sebelah Timur objek penilaian.
• Puskesmas Linggar lebih kurang 2 kilometer di sebelah Selatan objek penilaian.
• Masjid Jami Al Furqon lebih kurang 2 kilometer di sebelah Barat objek penilaian.
Objek penilaian dapat ditempuh dari Jalan Tol Jakarta – Cikampek hingga Jalan Tol Purbaleunyi sejauh
lebih kurang 145 kilometer, kemudian keluar melalui gerbang Tol Cileunyi dan bergabung ke arah
Timur melalui Jalan Nasional III dan Jalan Rancaekek sejauh lebih kurang 6 kilometer, selanjutnya
kearah Utara melalui Jalan Lingkungan Kawasan Industri Dwipapuri Abadi sejauh lebih kurang 500
meter, kemudian kearah Barat melalui Jalan Lingkungan kurang lebih 150 meter hingga lokasi aset,
sebagaimana yang terlihat dalam peta lokasi terlampir.
3.3. Akses Jalan dan Uraian Tapak
• Lebar jalan menuju lokasi objek penilaian berkisar antara 8 – 20 meter.
• Jalan di depan objek penilaian yaitu Jalan Lingkungan Kawasan Industri dengan lebar lebih kurang
16 meter dan dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih.
• Jalan Lingkungan di depan objek penilaian masih berupa tanah, diterangi oleh lampu-lampu jalan,
dan dilengkapi dengan drainase terbuka dan tertutup dan daerah bebas banjir.
• Posisi Tanah Antara.
• Permukaan tanah rata dengan permukaan jalan didepannya.
• Bentuk tanah Segi Empat, dengan lebar menghadap Jalan Lingkungan Kawasan Industri lebih
kurang 125 meter dan panjang ke arah Utara lebih kurang 200 meter, seperti tampak dalam
gambar situasi tanah terlampir dalam laporan ini.
• Sarana angkutan umum seperti angkutan perkotaan dan taksi, dapat dijumpai di Jalan
Rancaekek sejauh lebih kurang 700 meter di sebelah Selatan objek penilaian.
• Batas - batas tanah sesuai kondisi pengamatan:
o Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan
o Sebelah Selatan : Jalan Lingkungan
o Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan
o Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan
Kami mengingatkan bahwa kami tidak melakukan pengukuran luas tanah dari aset dimaksud. Tetapi
berdasarkan pengamatan batas fisik di lapangan dan membandingkan dengan salinan surat sertipikat
tanah, kami berasumsi bahwa besaran luas yang digunakan dalam penilaian ini sesuai dengan besaran
luas yang dinyatakan dalam salinan surat sertipikat tanah aset dimaksud.
Hal. 13
Page 22
13
3.4. Sarana dan Fasilitas Sosial
Sarana dan fasilitas yang tersedia di lokasi dan sekitarnya antara lain:
Sarana Pendidikan seperti Sekolah Dasar Negeri Sawahdadap 2 lebih kurang 1,5 kilometer di
sebelah Utara objek penilaian.
Pusat Perbelanjaan seperti Pasar Parakan Muncang lebih kurang 4 kilometer di sebelah Timur objek
penilaian.
Sarana Pelayanan Kesehatan seperti Puskesmas Linggar lebih kurang 2 kilometer di sebelah Selatan
objek penilaian.
Tempat Peribadatan seperti Masjid Jami Al Furqon lebih kurang 2 kilometer di sebelah Barat objek
penilaian.
3.5. Data dan Dokumen Tanah
Luas tanah yang dimaksud dalam penilaian ini adalah 25.000 m2 (dua puluh lima ribu meter persegi),
dilindungi dengan dokumen kepemilikan berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 47, tercatat
atas nama pemegang hak PT. GARUDAFOOD PUTRA PUTRI JAYA, Tbk, diterbitkan di Sumedang
tanggal 13-11-1998 oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, dengan Surat Ukur (SU)
No. 21/Mangunarga/1998 tanggal 12-11-1998, dan tanggal berakhirnya hak pada 3 September 2027.
3.6. Perencanaan Tata Ruang Wilayah
Berdasarkan informasi dari Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang tahun 2018 – 2038, objek
penilaian terletak di Kawasan Industri.
3.7. Kondisi Pasar / Marketability
Pada saat inspeksi lapangan, di sekitar Kawasan Industri Dwipapuri Abadi masih didominasi oleh
bangunan industri dan pergudangan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, perkembangan bisnis
properti di Kawasan Industri Dwipapuri Abadi ini cenderung bergerak ke arah sektor properti skala
menengah, namun masih memerlukan waktu. Faktor pemerintah dan pengembang properti di daerah
ini diperlukan agar tumbuh sebagai salah satu sektor pendorong perkembangan bisnis sektor lainnya
khususnya properti.
Pada saat inspeksi kondisi pasar tidak menentu (tidak pasti), sebagai akibat adanya pandemi Covid-19
yang pengaruhnya terhadap penawaran dan permintaan properti dan kelompok pembeli umumnya
adalah pengguna langsung dengan waktu yang diperlukan jika properti ini dijual kami perhitungkan
perlu pemasaran dengan waktu yang lebih panjang.
Berkaitan dengan marketabilitas atau kemampuan objek penilaian untuk menarik pembeli potensial
(potential buyer), kami melakukan beberapa analisa terhadap beberapa kriteria sebagai berikut:
Hal. 14
Page 23
13
Kriteria Kategori Keterangan
Wilayah Kota Sedang Berada dalam wilayah Kabupaten Sumedang.
Akses Jalan Cukup Perkerasan tanah dengan lebar kurang lebih 16 meter.
Kondisi Tanah Baik Seluruh bagian bidang tanah merupakan yang telah
padat pada bidang tanah bagian depan dan memiliki
ketinggian rata dengan permukaan jalan di depannya.
Lingkungan Sekitar Objek Baik Pada umumnya sudah tertata dengan baik, dilengkapi
dengan sarana pelayanan dan fasilitas umum yang
berada dekat dengan objek penilaian, seperti: sekolah,
RS, sarana ibadah, kantor pemerintahan dll.
Peruntukan Sesuai Berdasarkan informasi dari Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sumedang tahun 2018 – 2038, objek
penilaian terletak di Kawasan Industri. Penggunaan
yang paling optimal adalah pengembangan sesuai
dengan ketentuan yang diizinkan.
Lokasi Cukup • Tidak berada di jalur SUTET
• Tidak bersisian dengan Tempat Pemakaman Umum
• Tidak dekat tempat pembuangan sampah
• Tidak bersisian dengan sungai
• Tidak termasuk lokasi banjir
Dari beberapa kriteria tersebut di atas, pada umumnya objek penilaian secara keseluruhan
marketable.
3.8. Prinsip Penggunaan Tertinggi dan Terbaik
1. Dalam melakukan Penilaian Properti untuk menghasilkan Nilai Pasar, Penilai Properti wajib
melakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik.
2. Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Properti wajib memenuhi
ketentuan:
a. Menelaah aspek ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat Penilaian atas objek
Penilaian.
b. Menelaah aspek fisik dari objek Penilaian.
c. Menelaah aspek finansial dari objek Penilaian yang didukung dengan kondisi pasar.
d. Memberikan kesimpulan yang menunjukkan produktivitas oPT.imal dari objek Penilaian.
3. Penilai Properti wajib mengungkapkan penjelasan dan alasan yang digunakan dalam
melakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik dalam Laporan Penilaian Properti.
(POJK No. 28/POJK.04/2021 BAB XIV Pasal 50 ayat 1 - 3)
HBU didefinisikan sebagai penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara
fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diizinkan, secara finansial
layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut. Dengan memperhatikan beberapa
aspek – aspek HBU tersebut dengan kondisi objek penilaian berupa tanah kosong yang belum
Hal. 15
Page 24
13
dikembangkan, maka kondisi saat ini (as vacant) objek penilaian berupa tanah kosong yang memenuhi
prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk dikembangkan sebagai properti yang tidak
menghasilkan pendapatan.
3.9. Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan Prosedur Penilaian
Mengacu kepada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/SEOJK.
04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal,
objek penilaian berupa tanah kosong yang memenuhi prinsip penggunaan tertinggi dan terbaik untuk
dikembangkan sebagai properti yang tidak menghasilkan pendapatan, sehingga dalam penilaian ini
kami menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian.
Sesuai dengan karakteristik aset yang dinilai dan ketersediaan data-data pasar, dimana:
• Objek penilaian adalah Tanah Kosong.
• Tersedia data-data pasar yang sesuai dan sebanding untuk dapat dijadikan sebagai
pembanding.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pendekatan penilaian yang diterapkan dalam
penilaian ini adalah Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Perbandingan Data Pasar
(Direct Comparison Method), yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang
melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai.
Beberapa langkah penting dalam Metode Perbandingan Data Pasar adalah:
a. Mengidentifikasi unit perbandingan yang digunakan oleh pelaku pasar pada pasar yang
relevan.
b. Mengidentifikasi data transaksi atau penawaran pembanding yang relevan dan menghitung
tolak ukur utama penilaian (Key Valuation Metrics) pada data tersebut.
c. Melaksanakan analisis perbandingan yang konsisten terhadap persamaan dan perbedaan
kualitatif dan kuantitatif antara aset pembanding dengan aset yang dinilai.
d. Membuat penyesuaian yang diperlukan (jika ada) terhadap tolak ukur utama penilaian
untuk merefleksikan perbedaan antara aset yang dinilai dengan aset pembanding.
e. Menerapkan tolak ukur utama penilaian, yang disesuaikan terhadap aset yang dinilai, dan
f. Apabila digunakan beberapa tolak ukur utama penilaian, maka dapat dilakukan rekonsiliasi
terhadap indikasi nilai.
Pada saat penilaian, kami tidak mendapat data pasar yang sudah terjual (transaksi) yang memadai
untuk dapat diandalkan, maka penilai menggunakan data-data pasar yang ditawarkan untuk dijual.
Berikut ini adalah data pembanding dan kertas kerja penilaian:
Hal. 16
Page 25
13
A. INFORMASI UMUM Objek Penilaian Data Pembanding 1 Data Pembanding 2 Data Pembanding 3
Jenis Aset Tanah Kosong Tanah Kosong Tanah Kosong Tanah Kosong
Kawasan Industri Kawasan Industri Kawasan Industri Kawasan Industri
Nama Jalan/Komplek
Dwipapuri Abadi KV. A/6 Dwipapuri Abadi Kav. G X Dwipapuri Abadi Kav. E X Dwipapuri Abadi Kav. E XX
Desa Mangunarga Sawahdadap Sawahdadap Sawahdadap
Kecamatan Cimanggung Cimanggung Cimanggung Cimanggung
Kabupaten Sumedang Sumedang Sumedang Sumedang
Provinsi Jawa Barat Jawa Barat Jawa Barat Jawa Barat
Koordinat 6°57'32.3"S107°47'52.9"E 6°57'22.7"S 107°48'24.3"E 6°57'33.2"S 107°48'17.0"E 6°57'12.9"S 107°48'24.4"E
Luas tanah (m2) 25.000 24.468 5.043 15.306
Status Aset Tidak Dihuni Tidak Dihuni Tidak Dihuni
Harga Penawaran 85.638.000.000 17.650.500.000 53.571.000.000
Lama Ditawarkan ± 1 Tahun ± 1 Tahun ± 1 Tahun
Tanggal Penawaran 31 Desember 2023 31 Desember 2023 31 Desember 2023
Sumber Data Ibu Elly Taslim Ibu Sienty Ibu Reni Anggarwati
Telepon 0812-2022-0128 0896-6125-7177 0811-2222-2465
B. KEADAAN DAN SITUASI TANAH DAN BANGUNAN
Sertipikat Kepemilikan SHGB SHGB SHGB SHGB
Lebar Jalan (m) 16 16 16 8
Posisi Tapak Antara Antara Hook Antara
Elevasi Rata dengan permukaan jalan Rata dengan permukaan jalan Rata dengan permukaan jalan Rata dengan permukaan jalan
Topografi Datar Datar Datar Datar
Jenis Darat Darat Darat Darat
Bentuk Segi Empat Segi Empat Segi Empat Segi Empat
Aksebilitas Cukup Baik Baik Baik
Jarak dari properti ± 1,5 Kilometer ± 700 Meter ± 1,5 Kilometer
Syarat Pembiayaan Cash Cash Cash
Kondisi Penjualan Normal Normal Normal
Kondisi Pasar Normal Normal Normal
Zonasi Kawasan Industri Kawasan Industri Kawasan Industri Kawasan Industri
C. ANALISA HARGA TANAH
Perkiraan Terjual (Rp) 75.850.800.000 16.641.900.000 45.918.000.000
Potongan Penawaran (Rp.) 9.787.200.000 1.008.600.000 7.653.000.000
Potongan Penawaran (%) 11,4% 5,7% 14,3%
Indikasi Harga Tanah (Rp) 75.850.800.000 16.641.900.000 45.918.000.000
Indikasi Harga Tanah (Rp/m2) 3.100.000 3.300.000 3.000.000
D. PENYESUAIAN
1. Hak Atas Properti Dialihkan 0,0% - 0,0% - 0,0% -
Kepemilikan 3.100.000 3.300.000 3.000.000
2. Syarat Pembiayaan 0,0% - 0,0% - 0,0% -
Tunai / Bertahap / Kredit 3.100.000 3.300.000 3.000.000
3. Kondisi Penjualan 0,0% - 0,0% - 0,0% -
TRANSAKSI
Normal / Jual Cepat 3.100.000 3.300.000 3.000.000
4. Pengeluaran Yg Dilakukan Segera Stlh
0,0% - 0,0% - 0,0% -
Pembelian
Renovasi / Penggantian 3.100.000 3.300.000 3.000.000
5. Kondisi Pasar 0,0% - 0,0% - 0,0% -
Normal / Perubahan Supply Demand 3.100.000 3.300.000 3.000.000
Hal. 17
Page 26
13
1. Lokasi
- Akses 0,0% 0,0% 0,0%
- - -
- Kelas Jalan / Lebar Jalan 0,0% - 0,0% - 5,0% 150.000
- Jarak Dari 0,0% - 0,0% - 0,0% -
- Kondisi Lingkungan 0,0% - 0,0% - 0,0% -
2. Karakteristik Fisik
PROPERTI
- Luas Tanah 0,0% - -3,0% (99.000) -1,5% (45.000)
- Bentuk 0,0% - 0,0% - 0,0% -
- Elevasi 0,0% - 0,0% - 0,0% -
- Topografi 0,0% - 0,0% - 0,0% -
- Lebar Muka 0,0% - 0,0% - 0,0% -
- Posisi (Hook) 0,0% - -2,5% (82.500) 0,0% -
- Luas Bangunan 0,0% - 0,0% - 0,0% -
- Kualitas Bangnan 0,0% - 0,0% - 0,0% -
- Kondisi Bangunan 0,0% - 0,0% - 0,0% -
Jumlah Penyesuaian Properti 0,0% - -5,5% (181.500) 3,5% 105.000
Indikasi NP Stlh Penyesuaian 3.100.000 3.118.500 3.105.000
Absolut/Prosentase
12% 0% 77,7% 6% 12,0% 7% 10,4%
Peny.
Jlh Pembobotan / Nilai Peny 2.408.367 372.729 321.633
13
Nilai Pasar / m2 3.102.729
dibulatkan 3.100.000
Setelah mempertimbangkan semua data dan informasi yang relevan, menelaah dan menganalisa, kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar Tanah dimaksud dalam penilaian ini adalah:
Nilai Pasar : Rp. 77.500.000.000,-
Terbilang : Tujuh Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah
Hal. 18
Page 27
13
SYARAT – SYARAT PEMBATAS
1. Dalam melakukan Penugasan Penilaian Profesional, Penilai Properti dilarang menerima Penugasan
Penilaian Profesional, Jika Penilaian Properti memiliki informasi bahwa Penilai Properti lain telah
ditunjuk oleh pemberi tugas yang sama untuk melakukan Penilaian atas objek Penilaian dengan maksud,
tujuan, dan Tanggal Penilaian yang sama, kecuali dilakukan dalam rangka penggantian Penilai Properti
sebagaimana diatur dalam Pengaturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (POJK No.28/POJK.04/2021 BAB V
Pasal 221 Poin b)
2. Informasi yang telah diberikan oleh pemilik/pemberi tugas atau pihak terkait lainnya kepada Penilai
seperti yang disebutkan dalam laporan penilaian di anggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak
bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang
sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan
kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen atau keterangan dari instansi pemerintahan
yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya
berada dipihak Pemberi Tugas.
3. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian dan laporan penilaian
bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas dan disajikan untuk Pemberi Tugas yang dimaksud dan
penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang
dicantumkan pada laporan penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain Pemberi
Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang
timbul.
4. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang merupakan bagian
dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan yang dimaksud dan tujuan penilaian. Nilai yang
digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan.
5. Laporan penilaian digunakan secara keseluruhan yang tidak terpisahkan dan terbatas pada maksud dan
tujuan penilaian yang ditentukan. Laporan ini tidak berlaku untuk maksud dan tujuan penilaian yang
berbeda.
6. Kami tidak melakukan peyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk suatu
pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasarkan pada kewajaran, dan
untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
pembangunan.
7. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan pencemaran.
Apabila tidak diinformasikan lain, penilaian kami didasrkan pada asumsi mengenai tidak adanya
pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
Hal. 19
Page 28
13
8. Gambar, foto, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan disajikan hanya untuk kemudahan
visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak bertanggung jawab mengenai hal
lain.
9. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh dari web resmi atau pernyataan tertulis yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan lain, kami bertanggung jawab bahwa
properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan dan
properti maupun kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan
peraturan-peraturan yang berlaku.
10. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data yang
diberikan Pemberi Tugas dan/atau Pengguna Laporan. Oleh karena itu, kami tidak melakukan
pengukuran ulang terhadap luasan properti secara rinci, melainkan didasarkan kepada data sertipikat,
gambar bangunan dan data lainnya yang diterima dari Pemberi Tugas.
11. Bertanggung Jawab atas hasil penilaian dan bersedia untuk:
• Mempersentasikan laporan kepada pihak pemberi tugas.
• Bertanggung jawab atas laporan yang dikeluarkan dan bersedia memberikan keterangan atas laporan
penilaian.
12. Informasi mengenai data pembanding bersumber dari pihak penjual/pemilik, kami tidak melakukan
verifikasi atas luas spesifikasi dan informasi lainnya. Kami asumsikan informasi tersebut adalah benar.
13. Penilaian ini dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 dimana kondisi perekonomian tidak menentu
(tingginya tingkat ketidakpastian) sehingga pengguna laporan penilaian diminta untuk berhati-hati
dalam menentukan rele`vansi atara hasil penilaian dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil
penilaian), khususnya berkenaan dengan perbedaan antara tanggal penilaian dan waktu penggunaan
hasil penilaian dalam pengambilan keputusan bisnis dan ekonomi/keuangan.
Hal. 20
Page 29
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Page 30
GAMBAR SITUASI TANAH SESUAI SERTIPIKAT
SHGB No. 47
Luas 25.000 m2
Pemberi Tugas : PT. Bank Tabungan Negara (Tersero), Tbk
Pemberi Tugas : PT.Topaz
: PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Tali Limas
Keterangan: Debitur
: PT. Garudafood
Sarinembah,Putra Putri Jaya, TbkRW. 05,
Lokasi ObjekLaporan
Pengguna Penilaian : Jalan Kp. Jamakir RT.001
Lokasi Objek Penilaian : Kawasan
Desa Industri
Sukahati, Dwipapuri
Kecamatan Abadi Kav. A/6
Citeureup
Tanpa Skala Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung
Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Page 31
GAMBAR SITUASI TANAH SESUAI LAPANGAN
SHGB No. 47
Luas 25.000 m2
Area HIjau
Selokan
Jalan Lingkungan Kawasan Industri
Saluran Air
Jalan Lingkungan Kawasan Industri
Pemberi Tugas : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Keterangan: Pengguna Laporan : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Lokasi Objek Penilaian : Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Kav. A/6
Tanpa Skala Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung
Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Page 32
PETA LOKASI
Pemberi Tugas : PT. Bank
: PT.PAN Indonesia,Putra
Garudafood Tbk Putri Jaya, Tbk
Pemberi Tugas
Keterangan: Debitur Laporan : Drg. Hayati Kamelia
Pengguna : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Lokasi : Perumahan Bintaro SektorDwipapuri
IX,
Lokasi Objek PenilaianJalan :Rajawali
Kawasan Industri
IX Blok HD 3 No. 15,
Abadi Kav. A/6
Tanpa Skala Desa Mangunarga, Kecamatan
Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Cimanggung
Aren,
Kabupaten
Kota Tangerang Sumedang,
Selatan, Provinsi
Provinsi Banten.Jawa Barat.
Page 33
PETA GISTARU
Pemberi Tugas : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Keterangan: : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Pengguna Laporan
Lokasi Objek Penilaian : Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Kav. A/6
Tanpa Skala Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung
Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Page 34
PETA BHUMI ATR BPN
Pemberi Tugas : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Keterangan: Pengguna Laporan : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Lokasi Objek Penilaian : Kawasan Industri Dwipapuri Abadi Kav. A/6
Tanpa Skala Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung
Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Page 35
Pemberi Tugas : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Pengguna Laporan : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Lampiran Foto Lokasi : Kawasan Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6
Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung
Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat
1. Tampak Plank Kawasan Industri 2. Tampak Depan Objek Penilaian
Dwipapuri Abadi
3. Tampak Jalan Lingkungan Kawasan Industri 3. Tampak Jalan Lingkungan Kawasan Industri
dan Objek Penilaian Sebelah Kiri dan Objek Penilaian Sebelah Kanan
5. Tampak Batas Barat Objek Penilaian 6. Tampak Batas Timur Objek Penilaian
Page 36
Pemberi Tugas : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Pengguna Laporan : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Lampiran Foto Lokasi : Kawasan Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6
Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung
Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat
7. Tampak Dalam Objek Penilaian 8. Tampak Dalam Objek Penilaian
9. Tampak Dalam Objek Penilaian 10. Tampak Dalam Objek Penilaian
11. Tampak Dalam Objek Penilaian 12. Tampak Dalam Objek Penilaian
Page 37
Pemberi Tugas : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Pengguna Laporan : PT. Garudafood Putra Putri Jaya, Tbk
Lampiran Foto Lokasi : Kawasan Industri Dwipapuri Abadi KV. A/6
Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung
Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat
13. Tampak Dalam Objek Penilaian 14. Tampak Batas Utarat Objek Penilaian
15. Tampak Batas Selatan Objek Penilaian 16. Tampak Batas Sudut Objek Penilaian
17. Tampak Saluran Irigasi 18. Tampak Dengan Pendamping
Di Seberang Objek Penilaian
Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Ruddy Barus Yenny dan Rekan
p.2 ×8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Ruddy Barus Yenny
p.3 ×4
unresolved
org
Rekan Raja Tunggung Barus
p.3
unresolved
person
Tanda Tangan Raja Tunggung Barus
p.5 ×2
unresolved
org
Properti Mega Permata Sari Br Ginting
p.5
unresolved
person
Robbi Sugara Ginting
p.5
unresolved
—
MAPPI
· :
p.5 ×2
unresolved
person
Fajar Hariyadi Tambunan
p.5
unresolved
person
Solihudin
p.13
unresolved
org
Bank Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.13
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.13
unresolved
org
PT. Tudung
p.20
unresolved
org
PT. Tudung Putra Jaya
p.20
unresolved
org
PT. Garuda Food Putra Putri Jaya
p.20
unresolved
org
PT. Sinarniaga Sejahtera
p.20 ×2
unresolved
org
PT. Triusaha Mitraraharja
p.20
unresolved
org
PT. Suntory Garuda Beveren
p.20
unresolved
org
PT. Garudafood Beverage Jaya
p.20
unresolved
org
Garudafood_Putra_Putri_Jaya
p.20
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.24
unresolved
person
Elly Taslim
p.25
unresolved
person
Sienty
p.25
unresolved
person
Reni Anggarwati
p.25
unresolved
org
PT. Garudafood Sarinembah
p.30
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3341 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2023-12-31',
'value': None}