Skip to content
Back to announcement

20260520_JGLE_Pemanggilan RUPS_32092730_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted JGLE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                           PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                          PT GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK


Dengan ini, PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”),
selanjutnya RUPST dan RUPSLB disebut “Rapat”, yang akan diselenggarakan pada :

   Hari/Tanggal     :    Kamis, 11 Juni 2026

   Waktu            :    10.00 WIB – selesai

                         Aston Bogor Hotel & Resort
   Tempat           :    Perumahan Bogor Nirwana Residence
                         Jalan Dereded, Pahlawan - Kota Bogor Selatan

Dengan Agenda Rapat sebagai berikut :

A. RUPST

1. Persetujuan atas Laporan Pertanggung Jawaban Direksi tentang jalannya Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 4 (b) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat 1
   Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Direksi mengajukan
   laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan, tata usaha keuangan dari tahun buku
   yang bersangkutan, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan dimasa
   yang akan datang, kegiatan utama Perseroan dan perubahannya selama tahun buku serta rincian
   masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perseroan untuk mendapatkan
   persetujuan Rapat.

2. Persetujuan dan Pengesahan atas Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
   Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 4 (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat 1
   serta Pasal 78 ayat 3 UUPT, Direksi mengajukan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan
   perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik yang
   terdaftar, serta penjelasan atas dokumen tersebut dan neraca dan perhitungan laba rugi mana yang
   harus diajukan untuk mendapat persetujuan dan pengesahan Rapat.
Page 2
3. Persetujuan penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen untuk melakukan audit atas buku
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
   Penjelasan : Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
   15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 (“POJK No. 15/2020”), bahwa penunjukan dan pemberhentian
   akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi
   keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam Rapat. Dalam hal Rapat tidak memutuskan
   penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, Rapat dapat mendelegasikan kewenangan
   penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik tersebut kepada Dewan Komisaris.

B. RUPSLB

1. Persetujuan Pemutakhiran Data Pemegang Saham Perseroan di Direktorat Jenderal Administrasi
   Hukum Umum
   Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum Republik
   Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 yang disahkan pada tanggal 11 Desember 2025, untuk perubahan
   data Perseroan ditetapkan melalui RUPS. Dikarenakan data Pemegang Saham Perseroan yang
   tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”) masih data lama, maka perlu
   dilakukan pemutakhiran data Pemegang Saham tersebut.
2. Persetujuan Penyesuaian Kegiatan Usaha Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7
   Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025 (KBLI 2025).
   Penjelasan : Sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025
   (“Peraturan Nomor 7/2025”) tanggal 17 Desember 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
   Indonesia (“KBLI”), pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Nomor 7/2025
   tersebut paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

Catatan :

  1.        Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
            Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
            situs web Perseroan (www.jungleseries.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (IDX), dan
            situs web KSEI atau aplikasi eASY.KSEI.

  2.        Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
            dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan Rapat
            diselenggarakan pada tanggal 11 Juni 2026 sesuai informasi Perseroan di atas.

  3.        Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
            yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
            perdagangan Bursa Efek tanggal 19 Mei 2026.

  4.        Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
            sebagai berikut:
Page 3
        a.   hadir dalam Rapat secara fisik; atau
        b.   hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5.    Seluruh pemegang saham (pemegang saham individu lokal, institusi lokal, individu asing
      dan institusi asing) dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
      butir 4 huruf b.

6.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
      eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
      (https://akses.ksei.co.id/).

7.    Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
      ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
      pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan
      lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi
      eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan.
      Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan
      pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik dan akan menggunakan
      hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, harus menginformasikan kehadirannya atau
      menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi
      eASY.KSEI.

9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli.

11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

        a.   Proses Registrasi

                         Pemegang saham yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
                 i.      kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
                         dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                         registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                         pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                         elektronik ditutup oleh Perseroan.
Page 4
       Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi
ii.    belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
       Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
       dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
       registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
       elektronik ditutup oleh Perseroan.

       Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
iii.   kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative)
       atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
       memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
       dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka
       penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan
       registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
       elektronik ditutup oleh Perseroan.

       Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
iv.    kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
       Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
       hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa
       yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
       registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
       elektronik ditutup oleh Perseroan.

       Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
v.     memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
       Perseroan     (Independent     Representative)   atau    Individual
       Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
       (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
       paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang
       saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
       kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
       pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
       diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
       telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
       suara Rapat.

       Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
vi.    elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
       apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
       kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
       kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
       kehadiran dalam Rapat.
Page 5
b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik

               Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
        i.     kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
               pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
               pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis
               oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan
               fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
               E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
               dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat
               pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
               for agenda item no. 1 sampai 3 RUPST dan agenda item no. 1 dan 2
               RUPSLB.

               Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
        ii.    secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
               merupakan kewenangan bagi Perseroan dan hal tersebut akan
               dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
               aplikasi eASY.KSEI.

               Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
        iii.   menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
               selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
               diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
               kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
               terkait.

c.   Proses Pemungutan Suara/Voting

               Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
        i.     eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.

               Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
        ii.    kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
               Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii,
               maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
               kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
               pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
               eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
               secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
               otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
               menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
               pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
               “Voting for agenda item no 1 sampai 3 RUPST dan agenda item no. 1
               dan 2 RUPSLB has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
Page 6
               Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
               pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
               pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
               Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no 1 sampai 3 RUPST
               dan agenda item no. 1 dan 2 RUPSLB has ended”, maka akan
               dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
               bersangkutan.

               Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
        iii.   merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
               Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
               suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat
               (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
               Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
               melalui aplikasi eASY.KSEI.

d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat

               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
        i.     aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9
               dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
               melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
               submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
               (https://akses.ksei.co.id/).

               Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
        ii.    kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
               serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang
               tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
               Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
               elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
               diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
               aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
               angka i – v.

               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
        iii.   pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi
               hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan
               pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham
               atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
               masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
        iv.    pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand
               yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
               pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
Page 7
     Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
     talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
     menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
     langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
     Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
     RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut
     akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
     melalui aplikasi eASY.KSEI.

     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
v.   aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham
     atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
     (browser) Mozilla Firefox.


              Bogor, 20 Mei 2026

       PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk

                    Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published20 May 2026
Pages7
Characters16,829
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GRAHA ANDRASENTRA p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org GRAHA ANDRASENTRA PROPERTINDO TBK p.1 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Penjelasan p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.2
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result