Back to announcement
20240614_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_31661719_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review MBAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.940
SURAT PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan atas segala tindakan Direksi sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar kepada PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk (“MBAP”), Dewan Komisaris Perseroan, telah melakukan penelitian secara seksama mengenai rencana pemberian jasa pertambangan oleh PT Mitra Muda Makmur (“MMM"), Entitas Anak PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”) kepada PT Bumi Sekundang Enim Energy (“BSEE"), yang merupakan pihak afiliasi MBAP dan selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”. Rencana Transaksi tersebut melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi sedangkan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi lain secara ekonomis tidak terdapat benturan kepentingan dan dilaksanakan berdasarkan arm's length principle. Selanjutnya setelah berdasarkan penelitian secara seksama tersebut dan sepanjang tidak ada fakta penting yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan Informasi yang diberikan menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan berkaitan dengan Rencana Transaksi, Dewan Komisaris Perseroan menyatakan dan memberikan rekomendasi bahwa Rencana Transaksi: 1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" (“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, 2. Tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020, Bukan merupakan transaksi material yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha" (“POJK 17 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. ” Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya (£ DEWAN KOMISARIS PERSEROAN PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk Jakarta, 04 Juni 2024 Drs Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedai (Abdullah Fawzy Si ) Komisaris Utama Komisaris Independen PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A-8, Jl. Suryopranoto No. 2 Kel. Petojo utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 - Indonesia “T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 - E. corsec@mitrabaraadiperdana.co.id www.mitrabaraadiperdana.co.id
Page 2 OCR 0.926
SURAT PERNYATAAN DIREKSI
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 huruf i Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 (“POJK 42 Tahun 2020"),
kami yang bertandatangan dibawah ini, Direksi PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk ("MBAP”), baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan Informasi tentang rencana
pemberian jasa pertambangan oleh PT Mitra Muda Makmur ("MMM'), Entitas Anak PT Mitrabara Adiperdana Tbk
('MBAP") kepada PT Bumi Sekundang Enim Energy ("BSEE"), yang merupakan pihak afiliasi MBAP dan selanjutnya
disebut “Rencana Transaksi”. Rencana Transaksi tersebut melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan
afiliasi sedangkan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi lain secara ekonomis
tidak terdapat benturan kepentingan dan dilaksanakan berdasarkan arm's length principle.
Selanjutnya setelah melakukan penelitian secara seksama, Direksi MBAP menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan kami, tidak ada fakta penting yang tidak diungkapkan atau dihilangkan, sehingga menyebabkan Informasi yang
diberikan menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan berkaitan dengan Rencana Transaksi.
Dengan ini Direksi MBAP juga menyatakan bahwa Rencana Transaksi:
1. Merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" (“POJK 42 Tahun 2020”)
yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia,
2. Tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42 Tahun 2020 dan hal ini juga
didukung berdasarkan rekomendasi dari Dewan Komisaris berdasarkan Surat Pernyataan Dewan Komisaris tanggal
22 Juni 2023, dan
3. Bukan merupakan transaksi material yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha" (“POJK 17 Tahun 2020”)
yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya
Jakarta, 04 Juni 2024
IREKSI PERSEROAN
PTN VA KN #
“ . (
ii (Helmy Paramaditya) (Dani Prastiadi)
(Direktur Utama Direktur Direktur
PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk
GRHA BARAMULTI, Komp. Harmoni Blok A-8, Jl. Suryopranoto No. 2
Kel. Petojo utara, Kec. Gambir, Jakarta Pusat 10130 — Indonesia
“T. (62-21) 6385 6211 - F. (62-21) 6385 2326 - E. corsec@mitrabaraadiperdana.co.id
www.mitrabaraadiperdana.co.id
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
Drs Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedai
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
199 ms
13 Sep 2026 16:42
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}