Skip to content
Back to announcement

20240614_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_31661719_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review MBAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 123

Page 1
          LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
          PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk
                    (“MBAP”)

           Tanggal Penilaian : 31 Desember 2023




                         Lokasi :
                    Grha Baramulti
  Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
       Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
                 Jakarta Pusat - 10130




NO. FILE : 00016/2.0170-00/BS/NB-02/0044/1/VI/2024
Page 2

          
Page 3

          
Page 4

          
Page 5

          
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          
Page 9

          
Page 10

          
Page 11
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                                                            DAFTAR ISI

                                                                                                                                                         Halaman

SERTIFIKAT
PERNYATAAN PENILAI

DAFTAR ISI
DAFTAR FIGUR
DEFINISI DAN ISTILAH

1        PENDAHULUAN ..................................................................................................................................7
1.1      Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran .............................................................................. 7
1.2      Status Penilai Publik .................................................................................................................................. 7
1.3      Tanggal Pendapat Kewajaran ................................................................................................................... 8
1.4      Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan.................................................................................. 8
1.5      Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat ............................................................................................. 8
1.6      Pernyataan Independensi Penilai ............................................................................................................ 8
1.7      Tanggung Jawab Penilai ............................................................................................................................ 9
1.8      Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h
         Bapepam dan LK........................................................................................................................................ 9
1.8.1    Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi ............................................................................ 9
1.8.2    Unsur Transaksi Afiliasi dan Unsur Benturan Kepentingan dalam Rencana Transaksi .................... 9
1.9      Penugasan Pemberian Pendapat Kewajaran Profesional .................................................................. 11
1.10     Data, Informasi dan Prosedur ................................................................................................................ 11
1.10.1   Data dan Prosedur .................................................................................................................................. 11
1.10.2   Prosedur ................................................................................................................................................... 12
1.11     Informasi Terkait Inspeksi terhadap Objek Pendapat Kewajaran ..................................................... 12
1.12     Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran ................................................................................... 13
1.13     Asumsi dan Kondisi Pembatas ............................................................................................................... 14
1.14     Konfirmasi Bahwa Objek Pendapat Kewajaran Tidak Sedang atau Telah Dinilai Dalam
         Jangka Waktu Tidak Lebih dari 2 (Dua) Bulan ...................................................................................... 15
1.15     Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran .............................. 15

2        TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI .........................................................................16
2.1      Latar Belakang Rencana Transaksi ........................................................................................................ 16
2.2      Objek Rencana Transaksi........................................................................................................................ 16
2.3      Dasar Rencana Transaksi........................................................................................................................ 16
2.4      Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen MBAP ........................................................ 16
2.5      Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi ............................ 17
2.6      Analisis Manfaat dan Risiko .................................................................................................................... 18
2.7      Sumber Dana Rencana Transaksi .......................................................................................................... 19
2.8      Pihak-Pihak Dalam Rencana Transaksi ................................................................................................. 19
2.8.1    Entitas Induk MMM ................................................................................................................................. 19
2.8.2    Penyedia Jasa Pertambangan................................................................................................................. 20
2.8.3    Pengguna Jasa Pertambangan ............................................................................................................... 21
2.9      Informasi Material Lainnya yang Diungkapkan ................................................................................... 22

3        ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF .....................................................................................23
3.1      Analisis Kualitatif...................................................................................................................................... 23
3.1.1    Struktur Perusahaan ............................................................................................................................... 23
3.1.2    Kinerja Operasional dan Prospek MBAP............................................................................................... 24



                                                                                                                                                      Halaman - 1
Page 12
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



3.1.3     Analisis Industri dan Bisnis ..................................................................................................................... 28
3.1.4     Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi .................................... 40
3.2       Analisis Kuantitatif ................................................................................................................................... 40
3.2.1     Kinerja Historis ......................................................................................................................................... 40
3.2.2     Tinjauan Laporan Arus Kas Konsolidasian MBAP ................................................................................ 44
3.2.3     Penilaian Atas Proyeksi Keuangan......................................................................................................... 45
3.2.4     Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi ............................... 49
3.2.5     Analisis Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi ................................................... 50
3.2.6     Analisis Inkremental ................................................................................................................................ 52
3.2.7     Analisis Sensitivitas .................................................................................................................................. 54

4         ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI ...................................................................56
4.1       Perbandingan Antara Nilai Rencana Transaksi Dengan Nilai Acuan ................................................. 56
4.2       Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai Tambah .............. 56
4.3       Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana
          Nilai Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Nilai Acuan ..................... 57

5         ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN .......................................................................................58
6         KESIMPULAN ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN .........................................................................59
7         PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI .................................................................61
8         KUALIFIKASI PENILAI BISNIS ..........................................................................................................62



●       LAMPIRAN - LAMPIRAN




                                                                                                                                                     Halaman - 2
Page 13
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                                                       DAFTAR FIGUR
                                                                                                                                                   Halaman

Figur 1. Unsur Transaksi Material ........................................................................................................................... 9
Figur 2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan.........................................................................10
Figur 3. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan .....................................................................10
Figur 4. Laporan Keuangan Historis MBAP .........................................................................................................11
Figur 5. Struktur Kepemilikan Saham MBAP .......................................................................................................19
Figur 6. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MMM .........................................................................21
Figur 7. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BSEE ...........................................................................22
Figur 8. Struktur Grup MBAP.................................................................................................................................23
Figur 9. Sejarah Perjalanan MBAP tahun 2015 - 2022 .......................................................................................24
Figur 10. Pendapatan MBAP 2021 – 2023............................................................................................................25
Figur 11. Produksi Batubara MBAP tahun 2022 – 2023 .....................................................................................25
Figur 12. Spesifikasi Batubara MBAP ...................................................................................................................25
Figur 13. Wilayah Operasional MBAP ...................................................................................................................26
Figur 14. Pasar Ekspor MBAP ................................................................................................................................27
Figur 15. Pertumbuhan PDB Domestik dan Komponen Berdasarkan Lapangan Usaha...............................28
Figur 16. Rupiah vs Negara Kawasan ...................................................................................................................29
Figur 17. Inflasi IHK dan Komponen .....................................................................................................................30
Figur 18. Inflasi Gabungan Kota di Provinsi (%, yoy) Sumber: Bank Indonesia Triwulan IV 2023 .................30
Figur 19. Suku Bunga Perbankan ........................................................................................................................31
Figur 20. Perkembangan Harga Batubara ...........................................................................................................31
Figur 21. Proyeksi Rata-rata Harga Batubara menurut Bank Dunia (2020-2024) ...........................................32
Figur 22. Perkembangan Produksi Batubara Dunia ...........................................................................................33
Figur 23. Perkembangan Konsumsi Batubara Dunia .........................................................................................33
Figur 24. Ukuran Pasar Batubara Indonesia .......................................................................................................34
Figur 25. Pembangkit Listrik Dengan Batubara, Dalam Terra Watt Hours, Indonesia 2016-2021 ...............35
Figur 26. Kapasitas Energi Terbarukan Terpasang, dalam MW Indonesia, 2015-2021 ..................................36
Figur 27. Realisasi Produksi dan Penjualan Batubara di Indonesia .................................................................37
Figur 28. Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia (2003-2022) .....................................................39
Figur 29. Tinjauan Laba-Rugi Konsolidasian MBAP ............................................................................................40
Figur 30. Historis Penjualan dan Beban Pokok Penjualan MBAP Tahun 2019 – 2023 ...................................41
Figur 31. Laporan Laba (Rugi) MBAP Tahun 2019 – 2023 ..................................................................................41
Figur 32. Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP .................................................................................................42
Figur 33. Historis Aset, Liabilitas dan Ekuitas MBAP ..........................................................................................43
Figur 34. Tinjauan Rasio Keuangan Konsolidasian MBAP .................................................................................43
Figur 35. Tinjauan Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP .................................................................................44
Figur 36. Komposisi Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan ................................45
Figur 37. Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi .............................................................................46
Figur 38. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi ....................................................................46
Figur 39. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi .................................................................................47
Figur 40. Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi ................................................................................48
Figur 41. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi ......................................................................48
Figur 42. Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi ....................................................................................48
Figur 43. Proyeksi Rasio Keuangan ......................................................................................................................49
Figur 44. Posisi Keuangan MBAP ..........................................................................................................................50
Figur 45. Laba (Rugi) MBAP ...................................................................................................................................51
Figur 46. Arus Kas MBAP........................................................................................................................................51
Figur 47. Nilai Tambah Posisi Keuangan..............................................................................................................52
Figur 48. Nilai Tambah Laba (Rugi) .......................................................................................................................52
Figur 49. Nilai Tambah Arus Kas ...........................................................................................................................53



                                                                                                                                                Halaman - 3
Page 14
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



Figur 50. Penyesuaian Tarif Efektif .......................................................................................................................54
Figur 51. Analisis Sensitivitas ................................................................................................................................55
Figur 52. Perbandingan Terhadap Rencana Transaksi Jasa Pertambangan ...................................................56
Figur 53. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Jasa Pertambangan .............................................................57




                                                                                                                                                 Halaman - 4
Page 15
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                            DEFINISI DAN ISTILAH

 Arm’s Length Principle            :   Kondisi yang menunjukkan suatu transaksi dilaksanakan sesuai
                                       dengan ketentuan praktik bisnis yang berlaku umum antara lain
                                       apabila Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memenuhi prinsip
                                       transaksi yang wajar (POJK 42 Pasal 3 Ayat 1).
 Asumsi                            :   Sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat, atau
                                       keadaan yang mungkin dapat mempengaruhi objek Penilaian atau
                                       pendekatan penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh Penilai
                                       Bisnis sebagai bagian dari proses Penilaian.
 BSEE                              :   PT Bumi Sekundang Enim Energy.
 OJK                               :   Otoritas Jasa Keuangan.
 Kelangsungan Usaha (Going         :   Suatu kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi
 Concern)                              atau dalam konstruksi, atau suatu premis dalam Penilaian, dimana
                                       Penilai Bisnis menganggap suatu perusahaan akan terus
                                       melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.
 Laporan Keuangan                  :   Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
 Konsolidasian Audit MBAP              berakhir per 31 Desember 2019 dan telah diaudit oleh Kantor
 per 31 Desember 2019                  Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
                                       Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
                                       terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
 Laporan Keuangan                  :   Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
 Konsolidasian Audit MBAP              berakhir per 31 Desember 2020 dan telah diaudit oleh Kantor
 per 31 Desember 2020                  Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Akuntan Publik
                                       Indrajuwana Komala Widjaja dengan No. AP.0696, serta telah
                                       terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-67/PM.22/2018.
 Laporan Keuangan                  :   Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
 Konsolidasian Audit MBAP              berakhir per 31 Desember 2021 dan telah diaudit oleh Kantor
 per 31 Desember 2021                  Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Akuntan Publik Dede
                                       Rusli dengan No. AP.1716, serta telah terdaftar di OJK dengan
                                       No. STTD.AP-12/PM.223/2021.
 Laporan Keuangan                  :   Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
 Konsolidasian Audit MBAP              berakhir per 31 Desember 2022 dan telah diaudit oleh Kantor
 per 31 Desember 2022                  Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
                                       Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
                                       terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
 Laporan Keuangan                  :   Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
 Konsolidasian Audit MBAP              berakhir per 31 Desember 2023 dan telah diaudit oleh Kantor
 per 31 Desember 2023                  Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
                                       Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
                                       terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
 Laporan Pendapat                  :   Laporan tertulis berisi suatu pernyataan yang diberikan oleh Penilai
 Kewajaran                             Bisnis untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan
                                       dilakukan adalah wajar atau tidak wajar.
 Metode Pendapat                   :   Suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam memberikan
 Kewajaran                             pendapat kewajaran.
 Penilai                           :   Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan
                                       kegiatan Penilaian di pasar modal.
 MMM                               :   PT Mitra Muda Makmur.
 Penilai Bisnis                    :   Penilai yang melakukan kegiatan penilaian bisnis sebagaimana
                                       dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai
                                       yang melakukan kegiatan di pasar modal.




                                                                                                 Halaman - 5
Page 16
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



 Penilai Publik                    :   Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk
                                       memberikan jasa penilaian
 Pihak                             :   Orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau
                                       kelompok yang terorganisasi.
 POJK 17 Tahun 2020                :   Peraturan    Otoritas   Jasa   Keuangan     Republik   Indonesia
                                       No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                       Kegiatan Usaha.
 POJK 42 Tahun 2020                :   Peraturan    Otoritas   Jasa   Keuangan     Republik   Indonesia
                                       No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Atau Benturan
                                       Kepentingan
 Premis                            :   Asumsi yang berhubungan dengan suatu kondisi transaksi yang
                                       dapat digunakan pada objek pendapat kewajaran.
 Subsquent Event                   :   Kejadian penting setelah Tanggal Pendapat Kewajaran, baik yang
                                       diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal
                                       Laporan, wajib diungkapkan dalam laporan.
 Tanggal Laporan                   :   Tanggal ditandatanganinya laporan oleh Penilai Bisnis.
 Tanggal Pendapat                  :   Tanggal pada saat pendapat kewajaran dinyatakan.
 Kewajaran
 Y&R                               :   Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye & Rekan.




                                                                                              Halaman - 6
Page 17
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



1     PENDAHULUAN

1.1    Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran

       Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) ditunjuk oleh
       PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”), berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa
       Pendapat Kewajaran No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/VI/2023/RY/0110 tanggal 05 Juni 2023
       dan     Surat    Adendum     Penawaran       Jasa    Pendapat     Kewajaran    No.   PR.Y&R-
       00/Y/BS/MBAP/III/2024/RY/0080 tanggal 25 Maret 2024, dengan maksud untuk memberikan
       pendapat kewajaran (Fairness Opinion) atas rencana pemberian jasa pertambangan oleh
       PT Mitra Muda Makmur (“MMM”), Entitas Anak MBAP kepada PT Bumi Sekundang Enim Energy
       (“BSEE”), yang merupakan pihak afiliasi MBAP dan selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”.

       Rencana Transaksi ini termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
       Kepentingan" (“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan
       Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Dimana dalam Pasal 1 ayat 3 POJK 42
       Tahun 2020 menyatakan bahwa “Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
       dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
       terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
       Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
       atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
       anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali”.

       Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
       Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama Kantor Jasa Penilai
       Publik Yanuar, Rosye dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.20.0170 dan telah terdaftar sebagai
       Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
       Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023. Selanjutnya Y&R telah menyusun
       Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi dengan Laporan No. 00016/2.0170-
       00/BS/NB-02/0044/1/VI/2024 tanggal 05 Juni 2024 2024.



1.2    Status Penilai Publik

       Penilai Publik adalah Pemimpin Rekan dari Y&R dengan kualifikasi sebagai berikut:

       Nama Penilai Publik           : Yanuar Bey, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)
       No. Izin Penilai Publik       : B-1.08.00044
       No. STTD                      : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
       Klasifikasi Izin              : Penilaian Bisnis (B)
       No. MAPPI                     : 99-S-01230

       Y&R adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
       serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.

       Y&R bertindak secara independen dalam penyusunan laporan ini tanpa adanya benturan
       kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, objek pendapat kewajaran ataupun pihak-
       pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan objek pendapat kewajaran. Y&R juga tidak
       memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

       Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak disusun untuk memberikan keuntungan atau merugikan
       pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh pendapat yang
       dihasilkan.



                                                                                            Halaman - 7
Page 18
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



1.3    Tanggal Pendapat Kewajaran

       Tanggal Pendapat Kewajaran adalah 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar
       pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku laporan ini adalah
       sampai dengan 30 Juni 2024.



1.4    Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

       Pemberi tugas kepada Y&R dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:

       •   Nama Perusahaan                : PT Mitrabara Adiperdana Tbk
       •   Alamat                         : Grha Baramulti
                                            Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
                                            Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
                                            Jakarta Pusat - 10130
       •   Telepon/ Fax                   : (021) 6385 6211
       •   Website                        : www.mitrabaraadiperdana.co.id
       •   Persetujuan Pekerjaan          : Surat      Penawaran     Jasa     Pendapat     Kewajaran
                                            No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/VI/2023/RY/0110 tanggal 05 Juni
                                            2023 dan Surat Adendum Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran
                                            No.      PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/III/2024/RY/0080    tanggal
                                            25 Maret 2024



1.5    Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat

       Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana pemberian
       jasa pertambangan oleh MMM, Entitas Anak MBAP kepada BSEE, yang merupakan pihak afiliasi
       MBAP.

       Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang
       "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020
       oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

       Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.



1.6    Pernyataan Independensi Penilai

       Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R bertindak secara independen tanpa
       adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan MBAP ataupun pihak-pihak yang
       terafiliasi dengan MBAP. Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait
       dengan penugasan ini. Berdasarkan Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran
       No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/VI/2023/RY/0110 tanggal 05 Juni 2023 dan Surat Adendum
       Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/III/2024/RY/0080 tanggal
       25 Maret 2024 yang telah disetujui oleh Manajemen MBAP, penugasan Y&R adalah untuk
       memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi.




                                                                                               Halaman - 8
Page 19
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



1.7       Tanggung Jawab Penilai

          Dalam batas kemampuan dan keyakinan Y&R sebagai penilai, Y&R menyatakan bahwa semua
          perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan pendapat kewajaran telah dilakukan
          dengan benar dan Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran yang diterbitkan.



1.8       Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h
          Bapepam dan LK

1.8.1      Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi

           Berdasarkan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM, tarif efektif pekerjaan
           dan alat akan dihitung berdasarkan beberapa variabel sesuai yang tertera pada Lampiran.
           Perhitungan tersebut akan dilakukan berdasarkan proyeksi pendapatan MMM hingga habisnya
           kontrak pekerjaan yang akan dimulai pada Mei 2024 dan berakhir pada April 2027. Sesuai dengan
           kontrak tersebut, nilai Rencana Transaksi adalah sebesar USD30.427.681.

           Nilai Rencana Transaksi akan dibandingkan dengan Ekuitas per 31 Desember 2023 berdasarkan
           Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP untuk periode yang berakhir per 31 Desember
           2023 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis
           & Rekan, Akuntan Publik Yusron, S.E., Ak., CPA. No. AP.0243. yang telah terdaftar di OJK dengan
           No. STTD.AP-98/PM.22/2018 (“Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP per 31 Desember
           2023”), dengan perhitungan sebagai berikut:

           Figur 1. Unsur Transaksi Material
                                                                           Persentase Nilai Rencana Transaksi
                 Jumlah Ekuitas MBAP             Nilai Rencana Transaksi
                                                                                   Terhadap Ekuitas
                    USD172.787.797                   USD30.427.681                      17,61%

           Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP untuk periode yang berakhir per
                    31 Desember 2023 dan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM

           Dari data di atas, diketahui bahwa Ekuitas MBAP per tanggal per 31 Desember 2023 adalah
           sebesar USD172.787.797. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
           tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) Pasal 3 ayat
           (1) Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan
           20,00% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Rencana Transaksi ini
           tidak memenuhi unsur transaksi material karena total Nilai Rencana Transaksi dibanding dengan
           nilai Ekuitas MBAP hanya sebesar 17,61% atau kurang dari 20,00%.



1.8.2      Unsur Transaksi Afiliasi dan Unsur Benturan Kepentingan dalam Rencana Transaksi

1.8.2.1      Unsur Transaksi Afiliasi dalam Rencana Transaksi

             Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan

             Berikut struktur kepemilikan dalam MBAP yang menggambarkan hubungan afiliasi antara
             MBAP, MMM dan BSEE:




                                                                                                   Halaman - 9
Page 20
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



           Figur 2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan




           Sumber : Manajemen MBAP

           MMM merupakan salah satu Entitas Anak MBAP dengan kepemilikan langsung sebesar 0,02%
           dan sebesar 99,98% melalui PT Baradinamika Mudasukses (”BDMS”). Sedangkan BSEE
           merupakan pihak afiliasi yang terhubung melalui PT Wahana Sentosa Cemerlang (“WSC”), yang
           merupakan pemegang saham MBAP dengan persentase kepemilikan sebesar 60,00%, dan
           pemegang saham BSEE dengan presentase kepemilikan saham sebesar 0,01%.

           Berdasarkan struktur kepemilikan tersebut, terlihat bahwa MBAP memiliki hubungan afiliasi
           dengan BSEE sehingga Rencana Transaksi ini akan mengacu kepada aturan POJK 42 Tahun 2020.

           Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan

           Figur 3. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
                                          NAMA                        MBAP            MMM              BSEE

                Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo               KU

                Abdullah Fawzy Siddik                                   KI

                Khoirudin                                              DU               KU

                Ir. Syadaruddin*)                                       D                                K

                Yulius Leonardo                                         D

                Yo Angela Soedjana                                                      K

                Yulius Leonardo                                                         DU

                Dani Prastiadi                                                          D

                Drs. Badrodin Haiti                                                                     KU

                Drs. D. Sumantyawan HS.                                                                  K

                Mirson Farizal                                                                          DU

                Ulil Najmi                                                                               D

           Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP untuk periode yang berakhir per
                    31 Desember 2023, Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023 dan Akta
                    BSEE No. 48 dari Notaris Affuroh, S.H., tanggal 14 Agustus 2023
           Keterangan : Komisaris Utama “KU”, Komisaris Independen “KI”, Komisaris “K”, Direktur Utama “DU”, Wakil
                        Direktur Utama “WDU”, Direktur “D”.

           *)
                Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan MBAP No. 1 tanggal 2 Mei 2024,
                terdapat perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, yaitu pengunduran diri
                Ir. Syadaruddin dan pengangkatan Helmy Paramaditya dan Dani Prastiadi, masing-masing
                sebagai Direktur.


                                                                                                     Halaman - 10
Page 21
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



               Tabel hubungan afiliasi berdasarkan struktur kepengurusan menunjukkan bahwa terdapat
               hubungan afiliasi yaitu Khoirudin yang menduduki jabatan DU pada MBAP dan KU pada MMM,
               dan Ir. Syadaruddin yang menduduki jabatan D pada MBAP dan K pada BSEE.

1.8.2.2        Unsur Benturan Kepentingan Dalam Rencana Transaksi

               Rencana Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi. Namun,
               secara kepentingan ekonomis, berdasarkan pernyataan Manajemen MBAP, diketahui tidak
               terdapat benturan kepentingan antara MBAP, MMM dan BSEE dalam Rencana Transaksi ini
               seperti yang diatur dalam POJK 42 Tahun 2020.



1.9       Penugasan Pemberian Pendapat Kewajaran Profesional

          •     Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
                yang disediakan oleh MBAP serta data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
                publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan untuk perhitungan
                dan analisis telah dilakukan dengan benar. Y&R tidak terlibat dan tidak melakukan audit
                ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.

          •     Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan MBAP sehubungan dengan
                Rencana Transaksi tersebut dan kami tidak terlibat dalam komunikasi ataupun interaksi
                apapun dalam mencapai konsensus mengenai persyaratan dan kondisi Rencana Transaksi
                tersebut.



1.10      Data, Informasi dan Prosedur

1.10.1        Data dan Prosedur

           Kami telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data dan informasi yang disediakan
           MBAP untuk tujuan penugasan ini yaitu sebagai berikut:

           a. Laporan Keuangan MBAP

                Figur 4. Laporan Keuangan Historis MBAP
                   Tahun            Auditor               Akuntan Publik                 Nomor dan Tanggal                Opini

                               Kantor Akuntan        Yusron, S.E., Ak., CPA dengan
                                                                                      No. 00650/2.1025/AU.2/          Wajar dalam
                               Publik Tanudiredja,       No.AP.0243, serta telah
                 31 Des 2019                                                          02/0243-3/1/IV/2020 tanggal     semua hal
                               Wibisana, Rintis &     terdaftar di OJK dengan No.
                                                                                      21 April 2020                   yang material
                               Rekan                    STTD.AP-98/PM.22/2018
                               Kantor Akuntan        Indrajuwana Komala Widjaja
                                                                                      No. 00264/2.1032/AU.1/02/       Wajar dalam
                               Publik Purwantono,      dengan No. AP.0696, serta
                 31 Des 2020                                                          0696-1/1/III/2021 tanggal 23    semua hal
                               Sungkoro & Surja      telah terdaftar di OJK dengan
                                                                                      Maret 2021                      yang material
                                                      No. STTD.AP-67/PM.22/2018
                               Kantor Akuntan            Dede Rusli dengan No.
                                                                                      No. 00345/2.1032/AU.1/02/       Wajar dalam
                               Publik Purwantono,    AP.1716, serta telah terdaftar
                 31 Des 2021                                                          1716-1/1/III/2022 tanggal 29    semua hal
                               Sungkoro & Surja       di OJK dengan No. STTD.AP-
                                                                                      Maret 2022                      yang material
                                                            12/PM.223/2021
                               Kantor Akuntan        Yusron, S.E., Ak., CPA dengan
                                                                                      No. 00430/2.1025/AU.1/02/       Wajar dalam
                               Publik Tanudiredja,      No. AP.0243, serta telah
                 31 Des 2022                                                          0243-1/1/III/2023 tanggal 29    semua hal
                               Wibisana, Rintis &     terdaftar di OJK dengan No.
                                                                                      Maret 2023                      yang material
                               Rekan                    STTD.AP-98/PM.22/2018
                               Kantor Akuntan        Yusron, S.E., Ak., CPA dengan    No.
                                                                                                                      Wajar dalam
                               Publik Tanudiredja,      No. AP.0243, serta telah      00318/2.1025/AU.1/02/0243-
                 31 Des 2023                                                                                          semua hal
                               Wibisana, Rintis &     terdaftar di OJK dengan No.     2/1/III/2024 tanggal 21 Maret
                                                                                                                      yang material
                               Rekan                    STTD.AP-98/PM.22/2018         2024
                Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP


                                                                                                                      Halaman - 11
Page 22
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



          b. Laporan Tahunan MBAP untuk tahun 2023;
          c. Laporan Keuangan Proforma per 31 Desember 2023 yang disiapkan oleh Manajemen MBAP;
          d. Proyeksi keuangan MBAP sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi selama 5 (lima)
             tahun yang disiapkan oleh Manajemen MBAP;
          e. Legalitas perusahaan dan perijinan terkait;
          f. Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM;
          g. Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
          h. Diskusi dengan Manajemen MBAP; dan
          i. Informasi lainnya yang didapat dari berbagai pencarian di S&P Capital IQ, Bursa Efek
             Indonesia, Bank Indonesia dan Website terkait dengan industri yang menunjang analisis.


1.10.2    Prosedur

          Prosedur yang dilakukan Y&R dalam menganalisis Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

          a. Nilai dari objek yang ditransaksikan

             Penetapan nilai Rencana Transaksi didasarkan oleh kontrak kerja atas pekerjaan MMM untuk
             BSEE yang akan dilaksanakan mulai tahun 2024 dan berakhir tahun 2027 dengan total nilai
             pekerjaan sebesar USD30.427.681. Nilai Rencana Transaksi tersebut akan dikonsolidasikan
             kedalam Laporan Keuangan MBAP sebagai perusahaan induk.

          b. Dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang
             saham.

             Rencana Transaksi akan memberikan dampak terhadap kepentingan pemegang saham
             terkait dividen yang akan disalurkan MBAP, mengingat pendapatan yang diperoleh dari
             Rencana Transaksi oleh MMM selaku anak perusahaan MBAP akan memperbaiki kinerja
             keuangan MBAP secara konsolidasi.

          c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Manajemen MBAP terkait dengan rencana transaksi
             yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.

             Sebagai bentuk komitmen dan sesuai dengan visi dan misi dari MBAP untuk menjaga
             keberlangsungan bisnis MBAP dan Entitas Anak, maka dibutuhkan optimalisasi dari entitas
             anak agar MBAP tetap mencatatkan pendapatan. Dengan adanya Rencana Transaksi
             , diharapkan MMM memberikan kontribusi pendapatan dan manfaat optimal yang
             berkelanjutan melalui bidang usahanya sebagai kontraktor jasa pertambangan.


1.11     Informasi Terkait Inspeksi terhadap Objek Pendapat Kewajaran

         Berdasarkan surat tugas No. ST.Y&R-00/BS/MBAP/IV/2024/RY/0029 tanggal 26 April 2024, kami
         melaksanakan inspeksi lapangan pada:

          Hari / Tanggal    :   Jum’at / 26 April 2024
          Lokasi            :   Grha Baramulti
                                Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
                                Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
                                Jakarta Pusat - 10130
          Tim Survey        :   -   Nisa Iksi Rosa
                                -   Septi Widiani
          Pendamping        :   -   Lita Nadira Oktaviani
                                -   Jacky
                                -   Chandra Lautan



                                                                                          Halaman - 12
Page 23
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



       Adapun dokumentasi terkait hasil pelaksanaan inspeksi lapangan adalah sebagai berikut:




                          Kantor MBAP                               Ruang Kerja MBAP




                        Ruang Kerja MBAP                             Ruang Kerja MMM

       Berdasarkan hasil diskusi dengan Manajemen MBAP diketahui bahwa:

        1.   MBAP melalui entitas anaknya akan mendapatkan kontribusi pendapatan dari adanya
             Rencana Transaksi melalui kontrak pekerjaan MMM dengan BSEE selama 3 tahun (Mei 2024 –
             April 2027). Rencana Transaksi ini dapat meningkatkan kinerja operasional dan keuangan
             MBAP secara konsolidasi.
        2.   Atas kontrak pekerjaan MMM dengan BSEE, dibutuhkan adanya investasi alat-alat tambang
             oleh MMM guna menunjang pelaksanaan pekerjaan tersebut.
        3.   Jangka waktu kontrak pekerjaan MMM dengan BSEE akan dimulai pada Mei 2024 hingga April
             2027.



1.12   Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

       Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini
       mengacu      pada     Peraturan     Otoritas    Jasa   Keuangan       Republik      Indonesia
       No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
       (“POJK 35 Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
       No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
       Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”), dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit
       meliputi:




                                                                                          Halaman - 13
Page 24
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



       •    Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan
            pertimbangan bisnis yang digunakan oleh MBAP;
       •    Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
       •    Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
       •    Analisis atas faktor lain yang relevan.



1.13   Asumsi dan Kondisi Pembatas

       Asumsi

       Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:

        •    Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.
        •    Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
             penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
        •    Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
             yang disediakan oleh MBAP dan atau data/informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
             lainnya serta penelitian yang Y&R anggap relevan.
        •    Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
             pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan
             atas fakta-fakta yang penting.
        •    Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi serta
             proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh MBAP dengan mencerminkan kewajaran
             proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
        •    Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
             yang dapat mempengaruhi operasional MBAP.
        •    Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
        •    Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
             tugas.
        •    Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
             dan pemenuhan aturan OJK.
        •    Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
             kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
             Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
        •    Y&R mengasumsikan bahwa MBAP merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya
             dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, maka
             premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah premis
             going concern.
        •    Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi,
             seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MBAP dan semua pihak yang terlibat
             dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
             diungkapkan oleh manajemen MBAP.
        •    Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
             sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
             secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
             menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan
             Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat
             dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
        •    Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
             sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
             berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
             Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
             atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi
             dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.


                                                                                               Halaman - 14
Page 25
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



       Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:

        •   Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
            Rencana Transaksi.
        •   Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
            kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
            yang diberikan kepada Y&R oleh MBAP atau yang tersedia secara umum yang pada
            hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab
            untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga
            bergantung kepada jaminan dari manajemen MBAP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
            fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau
            menyesatkan.
        •   Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan
            menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas
            data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material.
            Oleh karenanya, Y&R tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan
            Pendapat Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
        •   Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
            jasa yang diberikan kepada MBAP dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya
            merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
            akuntansi, audit, atau perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana
            Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
        •   Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
            ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
            prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
            dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
            atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak
            mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
            menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi dan mungkin
            tersedia untuk MBAP serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
            Transaksi ini.



1.14   Konfirmasi Bahwa Objek Pendapat Kewajaran Tidak Sedang atau Telah Dinilai Dalam Jangka
       Waktu Tidak Lebih dari 2 (Dua) Bulan

       MBAP menjamin untuk memberikan konfirmasi bahwa objek pendapat kewajaran tidak sedang
       atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal
       pendapat kewajaran yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan).

       Bahwa Penilai dibebaskan dari segala bentuk tuntutan/klaim, gugatan ganti rugi yang mungkin
       timbul dari pihak ketiga atau pihak lainnya atas konfirmasi objek pendapat kewajaran yang tidak
       benar dari MBAP dan MBAP akan bertanggung jawab atas segala kerugian dan/atau kewajiban yang
       dialami oleh Penilai dan Y&R.



1.15   Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran

       Berdasarkan informasi dari manajemen, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
       Kewajaran.




                                                                                            Halaman - 15
Page 26
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



2     TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI

2.1    Latar Belakang Rencana Transaksi

       MBAP merupakan perusahaan pertambangan batubara dengan wilayah izin usaha pertambangan
       di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Pada tahun 2023, MBAP memiliki wilayah izin
       usaha pertambangan batubara seluas total 1.736,25 hektare dengan realisasi produksi batubara
       sebesar 3,19 juta ton dengan kapasitas maksimum produksi batubara rata-rata sebesar 5.000.000
       MT/tahun.

       MBAP menjalankan usahanya bersama dengan beberapa Entitas Anak baik dengan kepemilikan
       langsung maupun tidak langsung serta Ventura Bersama. Salah satu Entitas Anak MBAP adalah
       MMM dengan kepemilikan langsung sebesar 0,02% dan sebesar 99,98% melalui BDMS pada
       31 Desember 2023. MMM perusahaan yang bergerak dalam jasa aktivitas penunjang
       pertambangan dan penggalian lainnya dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan
       No. 91204101213890005 yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri
       Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 13 Juni 2023.

       Sebagai bentuk komitmen MBAP untuk menjaga keberlangsungan bisnis MBAP dan Entitas Anak,
       maka MBAP berencana untuk melakukan pengembangan kegiatan usaha melalui salah satu Entitas
       Anaknya yaitu MMM. MMM bermaksud untuk memberikan jasa pertambangan batubara kepada
       BSEE, suatu perseroan terbatas yang terafiliasi dengan MBAP yang beralamat di Komplek
       Handayani, RT.003/RW.002, Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir, Muara Enim, Provinsi
       Sumatera Selatan. Adapun maksud tersebut telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara
       BSEE dan MMM tentang Kerjasama Pertambangan Batubara No. BSEE : 083/BSEE-
       MMM/LEG/V/2023 dan No. MMM : 103/BSEE-MMM/LEG/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 serta Draf
       Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM. Rencana tesebut diharapkan dapat
       memberikan nilai tambah dan dapat meningkatkan pendapatan MBAP secara konsolidasi.



2.2    Objek Rencana Transaksi

       Objek Rencana Transaksi adalah rencana kerja sama pemberian jasa pertambangan oleh MMM,
       Entitas Anak MBAP kepada BSEE, yang merupakan pihak afiliasi MBAP, sesuai yang tertuang pada
       Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM.



2.3    Dasar Rencana Transaksi

       Dasar Rencana Transaksi ini adalah Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM.



2.4    Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen MBAP

       Dalam melakukan Rencana Transaksi, Manajemen MBAP telah mempertimbangan beberapa hal
       yaitu:
        1. MBAP memerlukan adanya diversifikasi bidang usaha untuk mengoptimalkan pendapatan.
        2. BSEE merupakan pihak afiliasi MBAP, sehingga mempermudah dalam berkomunikasi dalam
            menentukan keputusan-keputusan kerja sama.
        3. BSEE akan memberikan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan, sehingga dapat
            meningkatan pendapatan MBAP secara konsolidasi.




                                                                                        Halaman - 16
Page 27
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



2.5    Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi

       Berikut adalah ringkasan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM.

        Para Pihak            Perjanjian Jasa Pertambangan Nomor              antara PT Bumi Sekundang
                              Enim Energy dan PT Mitra Muda Makmur ini dibuat dan ditandatangani pada
                              tanggal         (selanjutnya disebut “Perjanjian”), oleh dan antara:

                              - BSEE; (selanjutnya disebut “Prinsipal”); dan
                              - MMM (selanjutnya disebut “Kontraktor”).

                              Prinsipal dan Kontraktor secara individual disebut “Pihak” dan secara
                              kolektif disebut “Para Pihak”.

        Lingkup              1. Kontraktor melakukan Pekerjaan untuk kepentingan Prinsipal sebagai
        Pekerjaan               berikut:
                                 a. Land Clearing;
                                 b. Pembuatan jalan yang diperlukan untuk pelaksanaan dan
                                      penyelesaian Pekerjaan;
                                 c. Waste Removal;
                                 d. Pembersihan Batubara hingga siap diekstraksi;
                                 e. Ekstraksi Batubara;
                                 f. Pengangkutan Batubara;
                                 g. Perawatan Jalan;
                                 h. Penanganan kembali Topsoil;
                                 i. Penyediaan Alat Pertambangan.
                             2. Lingkup Pekerjaan selanjutnya dijabarkan pada Lampiran Perjanjian.
                             3. Tanpa membatasi ketentuan lain dalam Perjanjian, dimana
                                Perjanjianmenjelaskan Pekerjaan secara umum, tapi tidak menjelaskan
                                secara rinci, Kontraktor memahami bahwa Pekerjaan meliputi pekerjaan
                                insidental, kegiatan, jasa dan barang-barang yang secara wajar di luar dari
                                Kondisi Laten, dianggap sebagai disyaratkan atau diperlukan untuk
                                menyelesaikan Pekerjaan.
                             4. Kecuali disepakati secara tertulis di antara Para Pihak, Prinsipal tidak akan
                                mengarahkan:
                                a. Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan di luar kapasitas produksi
                                     Kontraktor, dan/atau kemampuan peralatan Kontraktor, mengurangi
                                     atau menghilangkan bagian dari pekerjaan; atau
                                b. Perubahan dalam sifat dari pekerjaan yang akan diberikan, dan/atau
                                     kuantitas batubara yang akan ditambang, diangkut dan dikirim ke
                                     tempat penyimpanan.

                                 Prinsipal akan menyampaikan kepada Kontraktor secara tertulis terlebih
                                 dahulu atas setiap perubahan yang diusulkan. Setelah menerima
                                 pemberitahuan tersebut Kontraktor wajib menyampaikan kepada
                                 Prinsipal secara tertulis unntuk detail yang akan ditindaklanjuti oleh
                                 Kontraktor.

        Tarif Pekerjaan      1. Prinsipal membayar penyelesaian Pekerjaan yang dilakukan Kontraktor
                                sesuai dengan Perjanjian ini berdasarkan Tarif Dasar pada Lampiran
                                Perjanjian.
                             2. Tarif Dasar disesuaikan dari waktu ke waktu menjadi Tarif Efektif sesuai
                                formula pada Lampiran Perjanjian.




                                                                                                  Halaman - 17
Page 28
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                             3. Para Pihak sepakat bahwa dalam hal terjadi penurunan pasar batubara,
                                melampaui batasan parameter HBA USD150 (Harga Batubara Acuan
                                seratus lima puluh Dolar Amerika Serikat), maka Para Pihak akan
                                melakukan kajian ulang dan penyesuaian terhadap parameter-parameter
                                kesepakatan Para Pihak sehubungan dengan perubahan kondisi pasar
                                batubara yang terjadi, yaitu antara lain dengan melakukan penyesuaian
                                teknis pelaksanaan Pekerjaan, Tarif Jasa Pertambangan dan hal-hal terkait
                                lainnya untuk tercapainya efisiensi dan efektivitas atas Pekerjaan.

        Kuantitas            1. Para Pihak menyepakati kuantitas dan jadwal Pekerjaan sebagai berikut:
        & Jadwal
        Pekerjaan                                                WASTE        BATUBARA
                                     Periode           PIT
                                                               (dalam bcm)    (dalam mt)
                                      2024            BSEE        2.000.000     1.000.000
                                      2025            BSEE        3.000.000     1.500.000
                                      2026            BSEE        3.000.000     1.500.000
                                      2027            BSEE        1.000.000       500.000


                                 Kuantitas Pekerjaan tersebut dengan batas toleransi ± 10%.

                             2. Para Pihak selanjutnya akan menyepakati suatu jadwal produksi setiap
                                tahunnya dan akan dituangkan dalam dokumen JSO yang merupakan satu
                                kesatuan dengan Perjanjian ini.

        Jangka Waktu         1. Perjanjian ini berlaku sejak Mei 2024 sampai dengan tanggal April 2027.
                             2. Periode Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua)
                                tahun, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu oleh
                                Prinsipal kepada Kontraktor secara tertulis, dan akan dituangkan ke dalam
                                addendum atas Perjanjian.

        Hukum yang           1. Perjanjian diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara
        Mengatur dan            Republik Indonesia.
        Penyelesaian         2. Setiap perselisihan antara Para Pihak yang timbul akibat atau sehubungan
        Perselisihan            dengan Perjanjian ini akan diselesaikan oleh Para Pihak dengan cara
                                musyawarah untuk mufakat.
                             3. Dalam hal tidak tercapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari, Para Pihak
                                sepakat untuk memilih domisili umum, permanen dan non-eksklusif di
                                Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyelesaikan
                                permasalahan tersebut.



2.6    Analisis Manfaat dan Risiko

       Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, maka diharapkan MBAP dapat memperoleh beberapa
       manfaat antara lain:

       1. Kerja sama MMM dan BSEE akan memberikan tambahan pendapatan untuk MBAP secara
          konsolidasi.
       2. Dengan adanya Rencana Transaksi, MBAP memiliki bidang usaha baru yang akan dijalankan
          melalui Entitas Anaknya, sehingga dapat menjaga keberlangsungan bisnis MBAP dan Entitas
          Anak.




                                                                                              Halaman - 18
Page 29
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



        Risiko yang berkenaan dengan transaksi ini adalah tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh syarat
        yang telah disepakati dalam perjanjian dengan para pihak, sehingga mengakibatkan Rencana
        Transaksi menjadi tertunda atau bahkan gagal.



2.7     Sumber Dana Rencana Transaksi

        Atas kontrak pekerjaan MMM dengan BSEE, dibutuhkan adanya investasi alat-alat tambang oleh
        MMM guna menunjang pelaksanaan pekerjaan tersebut. Berdasarkan informasi dari manajemen,
        dana atas investasi yang akan dilaksanakan oleh MMM akan bersumber dari Utang Pemegang
        Saham dan Utang Sewa Pembiayaan.



2.8     Pihak-Pihak Dalam Rencana Transaksi

2.8.1    Entitas Induk MMM

         PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)

         Sejarah Singkat

         MBAP didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1992 berdasarkan Akta Notaris H.A.
         Kadir Usman, S.H. No. 34. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam
         Surat Keputusan No. C2-8887.HT.01.01.TH’92 tanggal 28 Oktober 1992. Anggaran Dasar MBAP
         telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 27 dari
         Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 28 Juni 2022, sehubungan dengan perubahan susunan
         dan kewenangan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MBAP. Perubahan tersebut telah diterima
         oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0028425 pada
         tanggal 1 Juli 2022.

         Kantor pusat MBAP beralamat di Grha Baramulti, Jalan Suryopranoto No. 2, Komplek Harmoni
         Blok A-8, Jakarta Pusat. MBAP memiliki tambang batubara yang terletak di Kabupaten Malinau,
         Provinsi Kalimantan Utara. MBAP memulai tahap produksi pada tahun 2008.

         Aktivitas Usaha

         Berdasarkan Laporan Tahunan MBAP Tahun 2023, kegiatan usaha utama MBAP adalah:

         Pertambangan batubara, perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk yang
         berhubungan dengan itu, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

         Susunan Pemegang Saham

         Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP per 31 Desember 2023, struktur
         permodalan MBAP adalah sebagai berikut:

         Figur 5. Struktur Kepemilikan Saham MBAP
                                             Saham
                                                              Presentase                    Jumlah setara
                  Keterangan           ditempatkan dan                        Jumlah
                                                            Kepemilikan (%)                 dalam Rupiah
                                         disetor penuh
          PT Wahana Sentosa
                                              736.363.152         60,00         6.461.654   73.636.315.200
          Cemerlang
          PT Wahana Batubara
                                              368.181.600         30,00         3.232.619   36.818.160.000
          Indonesia
          Khoirudin (Direktur Utama)            3.408.100          0,28           29.142       340.810.000




                                                                                               Halaman - 19
Page 30
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                                              Saham
                                                               Presentase                    Jumlah setara
                  Keterangan            ditempatkan dan                        Jumlah
                                                             Kepemilikan (%)                 dalam Rupiah
                                          disetor penuh
          Ir. Syadaruddin (Direktur)                 2.000          0,00                17          200.000

          Yulius Leonardo (Direktur)              184.000           0,01             1.611        18.400.000
          Masyarakat lainnya (dengan
          masing-masing kepemilikan            119.133.100          9,71         1.018.629    11.913.310.000
          di bawah 5%)
                     Jumlah                  1.227.271.952        100,00        10.743.672   122.727.195.200

         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP per 31 Desember 2023

         Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP per 31 Desember 2023, pemegang
         saham mayoritas MBAP adalah WSC dengan kepemilikan sebesar 60,00%.

         Manajemen dan Sumber Daya Manusia

         Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP per 31 Desember 2023, susunan
         Dewan Komisaris dan Direksi MBAP adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama               : Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo
         Komisaris Independen          : Abdullah Fawzy Siddik

         Dewan Direksi
         Direktur Utama                : Khoirudin
         Direktur                      : Ir. Syadaruddin*)
         Direktur                      : Yulius Leonardo

         *) Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan MBAP No. 1 tanggal

           2 Mei 2024, terdapat perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, yaitu
           pengunduran diri Ir. Syadaruddin dan pengangkatan Helmy Paramaditya dan Dani Prastiadi,
           masing-masing sebagai Direktur.



2.8.2    Penyedia Jasa Pertambangan (Kontraktor)

         PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)

         Sejarah Singkat

         MMM didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2017 berdasarkan Akta Notaris
         Liestiani Wang, S.H., M.Kn. No. 11. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
         Kehakiman dalam Surat Keputusan No. AHU-0046854.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 19 Oktober
         2017. Anggaran Dasar MMM telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
         berdasarkan Akta No. 14 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 15 September 2023,
         sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MMM.
         Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No.
         AHU-AH.01.09-0164742pada tanggal 19 September 2023.

         Kantor MMM beralamat di Grha Baramulti Lantai 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8, Jalan
         Suryopranoto No. 2, Jakarta Pusat 10130.




                                                                                                 Halaman - 20
Page 31
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Aktivitas Usaha

         Berdasarkan Pasal 3 pada Akta No. 2 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 1 Maret
         2023, maksud dan tujuan dari MMM adalah menjalankan usaha dalam bidang industri:

          -   Konstruksi bangunan sipil lainnya yang tidak termasuk dalam Lainnya
          -   Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
          -   Perdagangan besar berbagai macam barang
          -   Aktivitas konsultasi manajemen Lainnya

         Susunan Pemegang Saham

         Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023, rincian pemegang saham
         MMM dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:

         Figur 6. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MMM
                  Pemegang Saham               Jumlah Saham       Jumlah Modal Saham       Persentase (%)

          PT Baradinamika Mudasukses                    4.999              4.999.000.000              99,98

          PT Mitrabara Adiperdana Tbk                         1                1.000.000               0,02

          TOTAL                                         5.000              5.000.000.000             100,00

         Sumber : Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023

         Pemegang saham mayoritas MMM berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
         PT Baradinamika Mudasukses dengan kepemilikan sebesar 99,98% yang merupakan Entitas Anak
         MBAP.

         Manajemen dan Sumber Daya Manusia

         Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris
         dan Direksi MMM adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris

         Komisaris Utama                : Khoirudin
         Komisaris                      : Yo Angela Soedjana

         Direksi

         Direktur Utama                 : Yulius Leonardo
         Direktur                       : Dani Prastiadi



2.8.3    Pengguna Jasa Pertambangan

         PT Bumi Sekundang Enim Energy (“BSEE”)

         Sejarah Singkat

         BSEE didirikan berdasarkan Akta No. 10 pada tanggal 4 Maret 2004 yang dibuat dihadapan
         Affuroh, S.H., Notaris di Muara Enim. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
         Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-25141HT.01.01.TH.2004
         tanggal 11 Oktober 2004. Anggaran dasar BSEE telah mengalami beberapa kali perubahan,
         terakhir dengan Akta No. 40 tanggal 14 Agustus 2023, mengenai perubahan peralihan saham
         yang dibuat dihadapan Affuroh S.H., notaris di Muara Enim. Akta perubahan tersebut telah


                                                                                                  Halaman - 21
Page 32
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
         Surat No. AHU-AH.01.09-0151822 tanggal 15 Agustus 2023.

         BSEE berkedudukan di Komplek Handayani RT 003 RW 002, Handayani Mulya, Talang Ubi, Penukal
         Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.

         Aktivitas Usaha

         Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar BSEE, ruang lingkup kegiatan BSEE adalah berusaha dalam
         bidang pertambangan. BSEE mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2004.

         Susunan Pemegang Saham

         Berdasarkan Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus BSEE No. 48 tanggal 14 Agustus
         2023 yang dibuat dihadapan Affuroh, S.H., Notaris di Muara Enim, rincian pemegang saham BSEE
         dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:

         Figur 7. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BSEE
                   Pemegang Saham                  Jumlah Saham       Jumlah Modal Saham      Persentase (%)

          PT Wahana Batubara Indonesia                       9.799            9.799.000.000               97,99
          Perusahaan Daerah Sarana
                                                              200               200.000.000                2,00
          Pembangunan Muara Enim
          PT Wahana Sentosa Cemerlang                             1               1.000.000                0,01

          TOTAL                                             10.000           10.000.000.000              100,00

         Sumber : Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus BSEE No. 48 tanggal 14 Agustus 2023

         Pemegang saham mayoritas BSEE berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
         PT Wahana Batubara Indonesia dengan kepemilikan sebesar 97,99%.

         Manajemen dan Sumber Daya Manusia

         Berdasarkan Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus BSEE No. 48 tanggal 14 Agustus
         2023 yang dibuat dihadapan Affuroh, S.H., Notaris di Muara Enim, susunan Dewan Komisaris dan
         Direksi BSEE adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris

         Komisaris Utama                 : Drs. Badrodin Haiti
         Komisaris                       : Ir. Syadaruddin
         Komisaris                       : Drs. D. Sumantyawan HS.

         Direksi

         Direktur Utama                  : Mirson Farizal
         Direktur                        : Ulil Najmi



2.9    Informasi Material Lainnya yang Diungkapkan

       Berdasarkan informasi dari manajemen, tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan
       terkait dengan Rencana Transaksi. Dengan ini Penilai meyakini bahwa informasi-informasi yang
       didapatkan dapat digunakan untuk analisis terkait pendapat kewajaran Rencana Transaksi.




                                                                                                    Halaman - 22
Page 33
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



3     ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF

3.1    Analisis Kualitatif

3.1.1 Struktur Perusahaan

       Sesuai Anggaran Dasar terakhir yang disahkan berdasarkan Berita Acara Rapat Tanggal 7 Juni 2022
       No. 8, kegiatan utama MBAP dan entitas anaknya mencakup pertambangan batubara,
       perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas produk yang berhubungan dengan itu, dan
       aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

       MBAP memiliki beberapa entitas anak dan perusahaan ventura (Joint Ventures). Berikut adalah
       struktur grup MBAP:

       Figur 8. Struktur Grup MBAP




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023

       Pemegang saham mayoritas MBAP adalah WSC dengan kepemilikan sebesar 60,00% dan memiliki
       kepemilikan langsung pada beberapa entitas anak yaitu BDMS, PT Mitra Alam Bahari Sentosa
       (“MABS”), PT Mitra Malinau Energi (“MME”), masing-masing sebesar 99,99%, serta PT Masdar Mitra
       Solar Radiance (“MMSR”) sebesar 52,5%.




                                                                                          Halaman - 23
Page 34
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



       Selain itu MBAP memiliki kepemilikan tidak langsung pada beberapa entitas yaitu MMM (melalui
       BDMS) sebesar 99,98%, PT Malinau Hijau Lestasi (“MHL”) (melalui MME) sebesar 99,99%, dan
       PT Mitradelta Bahari Pratama (“MBP”) (melalui MABS) sebesar 75,00%.



3.1.2 Kinerja Operasional dan Prospek MBAP

       Kinerja Operasional MBAP

       Pada tahun 1992, MBAP didirikan di Jakarta sebagai perusahaan pertambangan batubara dan
       memperoleh kuasa pertambangan (KP) eksplorasi tahun 1995 serta KP eksploitasi tahun 2003.
       MBAP memulai penambangan batubara pada tahun 2008, MBAP secara strategis telah
       memanfaatkan sinergi antar entitas anak serta infrastruktur terintegrasi yang memfasilitasi
       kelancaran operasi eksplorasi, produksi, dan distribusi dari hulu ke hilir.

       Figur 9. Sejarah Perjalanan MBAP tahun 2015 - 2022




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023

       Di tengah dinamika industri batubara di tahun 2023, MBAP terus mendiversifikasikan kegiatan
       usaha melalui entitas anak demi menjamin keberlanjutannya dalam jangka panjang. Berbagai
       inisiatif di bidang energi baru dan terbarukan, jasa konsultan pertambangan, budidaya udang dan
       pabrik pellet kayu merupakan ujung tombak MBAP untuk semakin memperkuat landasan
       usahanya di luar sektor pertambangan. Usaha-usaha baru tersebut akan memberikan manfaat dan
       nilai maksimal bagi MBAP, pemegang saham, dan masyarakat di masa depan sesuai misi MBAP



                                                                                          Halaman - 24
Page 35
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



       menjadi korporasi terdepan dalam bidang pengelolaan sumber daya alam terintegrasi yang
       menciptakan nilainilai berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

       Pada tahun 2023, jumlah pendapatan MBAP mengalami koreksi sebesar 50,15% dibandingkan
       tahun 2022. Hal ini sejalan dengan penurunan produksi dan penjualan batubara MBAP. Pada tahun
       2023, MBAP memproduksi 2,09 Juta Ton dan dapat menjual sebesar 2,13 Juta ton batubara.

       Figur 10. Pendapatan MBAP 2021 – 2023
                                                                                (Dalam Ribuan USD)




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023

       Figur 11. Produksi Batubara MBAP tahun 2022 – 2023
                                                                                    (Dalam Juta Ton)




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023

       Produk dan Jasa

       Wilayah izin usaha pertambangan MBAP dan BDMS terletak di Desa Loreh, Kecamatan Malinau
       Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (dahulu Kalimantan Timur) dengan luas
       masing-masing sebesar 1.736,25 hektare dan 1.030 hektare. Spesifikasi batubara ramah
       lingkungan yang diproduksi dan dipasarkan MBAP adalah sebagai berikut:

       Figur 12. Spesifikasi Batubara MBAP




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023




                                                                                        Halaman - 25
Page 36
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



       Figur 13. Wilayah Operasional MBAP




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023



       Target dan Prospek Usaha MBAP

       Mengacu pada RKAB tahun 2024, MBAP berencana menetapkan target produksi batubara sekitar
       2,1 Juta MT. Namun dengan pertimbangan bahwa batubara merupakan komoditas yang harganya
       bergantung pada mekanisme pasar, maka MBAP belum dapat menyampaikan target pendapatan
       2024.

       Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional, perkembangan industri batubara,
       serta kinerja usaha MBAP di tahun 2023, MBAP memiliki prospek usaha yang baik pada tahun 2024
       dan tahun-tahun mendatang. Kemudian, MBAP optimis kinerjanya akan terus membaik terlepas
       dari pergerakan harga batubara dan tantangan yang akan dihadapi oleh industri.

       Prospek usaha tersebut antara lain didukung oleh 3 (tiga) peluang pertumbuhan MBAP yang telah
       diidentifikasi, sebagai berikut:

        a.   Percepatan seluruh bisnis entitas anak yang akan meningkatkan penjualan dan pendapatan
             MBAP.
        b.   Potensi menjadi penyedia jasa pertambangan.
        c.   Potensi pengembangan areal bekas tambang.

       Terkait percepatan seluruh bisnis entitas anak, MBAP menargetkan sebanyak 140 kolam budidaya
       entitas anak PT Mitradelta Bahari Pratama memasuki commercial operating date (COD) pada 2024
       dengan kapasitas sekitar 3.000 ton per tahun. MBAP pun mengharapkan pabrik pellet kayu




                                                                                        Halaman - 26
Page 37
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



       PT Malinau Hijau Lestari memasuki tahap (COD) pada 2025 dengan kapasitas 150.000 ton per
       tahun.

       Selain itu, untuk mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, MBAP akan
       mengoptimalkan sumber daya, antara lain teknologi digital, enterprise resource planning (ERP), serta
       meningkatkan sinergi baik di internal MBAP maupun dengan entitas anak. MBAP meyakini strategi
       dan sinergi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi pencapaian target-target yang telah
       ditetapkan serta pengembangan usaha-usaha baru MBAP.



       Aspek Pemasaran MBAP

       Di tahun 2023, MBAP membukukan volume penjualan sebesar 2,1 Juta Ton. Sesuai kebijakan dan
       Peraturan Pemerintah Indonesia mengenai kewajiban penjualan batubara untuk kepentingan
       dalam negeri (domestic market obligation/DMO), pasar domestik merupakan pasar utama yang
       berkontribusi 27% terhadap total penjualan MBAP pada tahun tersebut. Untuk pasar ekspor, Korea
       Selatan merupakan kontributor terbesar dengan menyumbangkan 31% terhadap total penjualan
       MBAP; disusul Singapura 28%; Hong Kong 6% dan New Zealand 5%.

       Figur 14. Pasar Ekspor MBAP




       Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023




                                                                                              Halaman - 27
Page 38
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



3.1.3    Analisis Industri dan Bisnis

3.1.3.1 Makro Ekonomi Indonesia

            Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

            Perekonomian Indonesia tetap tumbuh baik didukung oleh permintaan domestik. Konsumsi
            rumah tangga dan investasi tetap tumbuh sejalan dengan keyakinan masyarakat dan
            berlanjutnya penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Perkembangan ini dikonfirmasi
            oleh sejumlah indikator utama hingga bulan Desember 2023, seperti keyakinan konsumen,
            penjualan eceran, dan Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur. Sementara itu, kinerja
            ekspor cenderung lebih baik, seiring dengan peningkatan permintaan beberapa mitra dagang
            utama, seperti AS dan India. Berdasarkan Lapangan Usaha (LU), kinerja perekonomian
            terutama didorong oleh Perdagangan Besar dan Eceran, Industri Pengolahan, serta
            Konstruksi.

            Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi 2023 berada dalam kisaran 4,5-5,3%.
            Pada 2024, kinerja konsumsi, baik swasta maupun Pemerintah, dan investasi diprakirakan
            terus meningkat sejalan dengan keyakinan konsumsi masyarakat yang tetap kuat, dampak
            positif pelaksanaan Pemilu, serta keberlanjutan pembangunan Proyek Strategis Nasional
            (PSN). Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2024 diprakirakan meningkat
            dalam kisaran 4,7-5,5%. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi stimulus
            fiskal Pemerintah dengan stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk mendorong
            pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi permintaan.

            Figur 15. Pertumbuhan PDB Domestik dan Komponen Berdasarkan Lapangan Usaha




            Sumber : Bank Indonesia Triwulan IV 2023



            Nilai Tukar Rupiah

            Bank Indonesia terus memperkuat inovasi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter
            dalam memastikan terkendalinya inflasi dan tetap stabilnya nilai tukar Rupiah. Dalam kaitan
            ini, Bank Indonesia mengoptimalkan instrumen moneter SRBI, SVBI, dan SUVBI yang pro-
            market dalam rangka memperkuat upaya pendalaman pasar uang dan mendukung upaya
            menarik portfolio inflows, dengan memanfaatkan aset SBN dan surat berharga valas yang
            dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai underlying. Lelang SRBI dan SVBI hingga 19 Desember



                                                                                           Halaman - 28
Page 39
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



            2023 masing-masing telah mencapai Rp229,95 triliun dan 421,50 juta dolar AS. Instrumen SRBI
            telah secara aktif diperdagangkan di pasar sekunder tecermin dari kepemilikan nonresiden
            yang mencapai Rp52,87 triliun. Sementara itu, posisi nonresiden di SVBI tercatat sebesar 6
            juta dolar AS. Selain itu, Bank Indonesia juga menerbitkan SUVBI sebagai instrumen moneter
            valas yang hingga 19 Desember 2023 telah mencapai 129 juta dolar AS. Berbagai inovasi
            instrumen ini diharapkan dapat mendukung strategi operasi moneter yang pro-market dan
            dapat menarik aliran modal masuk untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi
            Indonesia dari dampak rambatan global.

            Figur 16. Rupiah vs Negara Kawasan




            Sumber : Bank Indonesia Triwulan IV 2023



            Inflasi

            Inflasi tetap terjaga dalam kisaran sasaran. Inflasi IHK November 2023 terkendali pada 2,86%
            (yoy) sehingga diprakirakan inflasi IHK tahun 2023 akan berada dalam kisaran 3,0±1%.
            Perkembangan ini dipengaruhi oleh inflasi inti yang tetap rendah sebesar 1,87% (yoy) sejalan
            dengan konsistensi kebijakan suku bunga dan stabilisasi nilai tukar Rupiah oleh Bank
            Indonesia. Inflasi administered prices juga rendah sebesar 2,07% (yoy). Sementara itu, inflasi
            kelompok volatile food naik menjadi 7,59% (yoy) dipengaruhi oleh faktor musiman yang
            memengaruhi produksi beberapa komoditas hortikultura.

            Bank Indonesia akan terus mencermati sejumlah risiko yang dapat mengganggu terkendalinya
            inflasi, terutama yang bersumber dari harga pangan. Untuk itu, Bank Indonesia tetap
            memperkuat bauran kebijakan moneter dan mempererat sinergi dengan Pemerintah (Pusat
            dan Daerah) dalam TPIP dan TPID melalui penguatan GNPIP di berbagai daerah untuk
            memastikan inflasi terkendali dalam kisaran 2,5±1% pada 2024.




                                                                                              Halaman - 29
Page 40
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



            Figur 17. Inflasi IHK dan Komponen




            Sumber : Bank Indonesia Triwulan IV 2023


             Figur 18.      Inflasi Gabungan Kota di Provinsi (%, yoy)




             Sumber: Bank Indonesia Triwulan IV 2023



            Tingkat Suku Bunga

            Likuiditas perbankan memadai sehingga memperkuat lending capacity perbankan. Pada
            November 2023, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tetap terjaga tinggi,
            yaitu 26,04%. Likuiditas perbankan yang tetap memadai tersebut didukung oleh kebijakan
            makroprudensial akomodatif, antara lain implementasi Kebijakan Insentif Likuditas
            Makroprudensial (KLM). Total tambahan likuiditas dari insentif KLM mencapai Rp163,3 triliun
            per Desember 2023 atau meningkat sebesar Rp55 triliun sejak penerapan KLM pada 1 Oktober
            2023. Perkembangan likuiditas tersebut berdampak positif terhadap suku bunga perbankan,
            dengan suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga kredit pada November 2023 tetap
            terjaga, masing-masing di 4,46% dan 9,29%. Likuiditas yang memadai juga didukung oleh
            keberadaan SRBI yang diperdagangkan di pasar sekunder sehingga meningkatkan fleksibilitas
            perbankan dalam mengelola likuiditas dan turut mendukung terjaganya lending capacity
            perbankan. Bank Indonesia akan terus meningkatkan efektivitas implementasi KLM untuk
            mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan yang lebih tinggi pada sektor-sektor


                                                                                           Halaman - 30
Page 41
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



            yang memiliki daya ungkit besar dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang
            berkelanjutan.

            Figur 19. Suku Bunga Perbankan




            Sumber : Bank Indonesia Triwulan IV 2023



3.1.3.2 Gambaran Umum Industri Batubara Dunia

         Menurut data BP statistical review, harga batubara dunia dalam kurun dua puluh tahun antara
         tahun 2000 sampai dengan tahun 2022 mengalami fluktuasi cukup sigifikan. Pada tahun 2020
         harga batubara mengalami penurunan berdasarkan Northwest Europe Market Price, US Central
         Appalachian Coal, Japan Steam dan China Qinhuangdao masing – masing mencatat penurunan
         menjadi sebesar USD50,16 per Ton, USD42,77 per Ton, USD69,01 per Ton dan USD83,10 per Ton.

         Northwest Europe Market Price mencatat harga terendah terjadi pada tahun 2002 dengan harga
         31atubara per Ton sebesar USD31,65 per Ton dan harga tertinggi batubara terjadi pada tahun
         2008 sebesar USD147,67 per Ton. US Central Appalachian Coal dan Japan Steam, mencatat harga
         tertinggi terjadi pada tahun yang sama, tahun 2008, yaitu sebesar USD117,42 per Ton dan
         USD157,88 per Ton. Sementara itu, harga tertinggi yang pernah tercapai China Qinhuangdao
         sebesar USD153,55 per Ton batubara pada tahun 2021.

         Figur 20. Perkembangan Harga Batubara




         Sumber : BP Statistical Review of World Energy 2022




                                                                                        Halaman - 31
Page 42
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Dalam laporan Commodity Markets Outlook edisi April 2023, Bank Dunia memproyeksikan harga
         batu bara bakal turun sampai 2024. Rata-rata harga batu bara Australia yang menjadi acuan di
         pasar global (Newcastle 6.000 kcal/kg) tahun 2023 diperkirakan mencapai USD200 per ton,
         kemudian tahun 2024 menjadi USD155 per ton, diperkirakan turun 42% pada 2023 dan turun lagi
         23% pada 2024. Namun, harganya masih jauh di atas rata-rata tahun 2015-2019.

         Bank Dunia memprediksi mulai Tahun 2023 permintaan batu bara global melemah, hal ini
         dikarenakan pengaruh kebijakan harga karbon (carbon pricing), serta melandainya harga gas
         bumi di sejumlah negara konsumen besar, terutama Amerika Serikat dan Eropa. Invasi Rusia ke
         Ukraina telah memperkuat insentif untuk beralih dari bahan bakar fosil, baik melalui peningkatan
         produksi energi terbarukan maupun pengurangan konsumsi energi, khususnya di Amerika
         Serikat dan Eropa. Hal tersebut mendorong perkiraan bahwa konsumsi batu bara Amerika Serikat
         dan Eropa akan terus menurun.

         Bank Dunia juga menyebut harga batu bara dapat terus merosot jika perlambatan ekonomi global
         lebih buruk dari perkiraan, atau jika Tiongkok selaku konsumen terbesar mengurangi
         permintaannya. Di sisi lain, ada sejumlah kondisi yang berpotensi mendongkrak harga batu bara
         tahun 2023. Untuk jangka pendek, jika pemulihan ekonomi Tiongkok lebih kuat dari perkiraan,
         mereka akan menaikkan permintaan batu bara impor untuk industri dan pembangkit listrik.
         Apabila ada penurunan produksi, atau pemangkasan ekspor batu bara dari Rusia, hal tersebut
         juga dapat menaikkan harga.

         Figur 21. Proyeksi Rata-rata Harga Batubara menurut Bank Dunia (2020-2024)




         Sumber : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/05/02/proyeksi-bank-dunia-harga-
                  batu-bara-turun-sampai-2024

         Distribusi batubara dunia pada 2000 mencapai 1.059.053 Juta Ton, dengan Distribusi tertinggi
         terjadi di wilayah Asia Pasifik yang mencapai 34,7%, di susul Amerika Utara 24,3%, kemudian
         wilayah Commonwealth 18,5%, lalu wilayah Eropa sebesar 15,1%, Timur Tengah dan Afrika 5,4%,
         serta Amerika Selatan dan Amerika tengah yang mencapai 2,1%. Sepuluh tahun kemudian, pada
         tahun 2010 distribusi batubara mencapai 897.226 Juta Ton dengan distribusi tertinggi terjadi di
         wilayah Asia Pasifik yang mencapai 32,8%, Wilayah Amerika Utara mencapai 27,3%, wilayah
         Commonwealth mencapai 21,6%, Eropa mencapai 13,0%, Timur tengah mencapai 3,7%, dan
         Amerika Selatan dan Amerika Tengah mencapai 1,6% dari total keseluruhan ditribusi pada tahun
         2020. Kemudian pada tahun 2020 distribusi batubara mencapai 1.074.108 Juta Ton dengan
         distribusi tertinggi terjadi di wilayah Asia Pasifik yang mencapai 42,8%, Wilayah Amerika Utara
         mencapai 23,9%, wilayah Commonwealth mencapai 17,8%, Eropa mencapai 12,8%, Timur tengah
         mencapai 1,5%, dan Amerika Selatan dan Amerika Tengah mencapai 1,3% dari total keseluruhan



                                                                                             Halaman - 32
Page 43
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         ditribusi pada tahun 2020. Pada tahun 2022, perkembangan produksi batubara dunia mengalami
         peningkatan sebesar 7,4% dan konsumsi batubara dunia naik sebesar 0,6%.

         Figur 22. Perkembangan Produksi Batubara Dunia
                                                                                    Growth Rate per
                                                                                        Annum               Share
            Exajoules       2017      2018      2019     2020     2021     2022
                                                                                                            2022
                                                                                    2022     2012-22
          North
                             17,30     16,90     15,72    12,07    12,97    13,39     3,2%      -5,0%          7,7%
          America
          S. & Cent.
                              2,79      2,65      2,59     1,66     1,83     1,77    -3,0%      -4,4%          1,0%
          America
          Europe              7,28      7,26      6,36     5,47     5,80     5,79     0,1%      -5,2%          3,3%

          CIS                10,42     11,15     11,10    10,32    11,20    11,36     1,4%       2,0%          6,5%
                                                                                                          (less than
          Middle East         0,04      0,05      0,04     0,04     0,04     0,05    25,8%       5,2%
                                                                                                              0,05%)
          Africa              6,47      6,62      6,47     6,22     5,93     6,00     1,2%      -0,6%          3,4%

          Asia Pasific      110,72    117,67    121,66   120,43   124,73   136,21     9,2%       2,0%        78,0%

          Total World       157,24    165,19    167,14   158,65   167,58   174,56    7,4%        0,7%       100,0%

         Sumber : BP Statistical Review of World Energy 2023

         Figur 23. Perkembangan Konsumsi Batubara Dunia
                                                                                    Growth Rate per
                                                                                        Annum               Share
                Exajoules     2017     2018      2019     2020     2021     2022
                                                                                                            2022
                                                                                    2022      2012-22

          North America       15,30    14,50     12,50     9,98    11,27    10,51    -6,8%       -5,6%        6,5%
          S. & Cent.
                               1,40      1,37     1,39     1,29     1,41     1,19   -15,9%       -1,0%        0,7%
          America
          Europe              13,28    12,96     11,05     9,55    10,39    10,07    -3,1%       -4,7%        6,2%

          CIS                  5,16      5,38     5,23     4,88     5,05     4,87    -3,6%       -1,8%        3,0%

          Middle East          0,38      0,37     0,38     0,37     0,36     0,37     3,9%       -2,8%        0,2%

          Africa               4,27      4,19     4,43     4,24     4,18     3,97    -4,8%       -0,1%        2,,5%

          Asia Pasific       115,48   118,88    121,75   121,73   127,78   130,50     2,1%       1,6%        80,8%

          Total World        155,27   157,66    156,72   152,04   160,43   161,47     0,6%       0,2%       100,0%

         Sumber : BP Statistical Review of World Energy 2023



3.1.3.3 Gambaran Industri Batubara di Indonesia

         Pasar batubara Indonesia diperkirakan akan mengalami CAGR lebih dari 6% selama periode
         perkiraan. Dalam jangka panjang, faktor-faktor seperti peningkatan permintaan listrik dan
         kebijakan pemerintah yang mendukung diperkirakan akan mendorong pasar. Di sisi lain,
         meningkatnya kepedulian terhadap lingkungan akibat penggunaan batu bara merupakan
         hambatan besar yang menghambat pertumbuhan pasar.




                                                                                                         Halaman - 33
Page 44
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Figur 24. Ukuran Pasar Batubara Indonesia




         Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market

         Namun demikian, semakin banyaknya cara untuk menambang batubara dan mengambil nilai dari
         batubara dengan menggunakan teknologi seperti teknologi penangkapan dan penyimpanan
         karbon diperkirakan akan menciptakan peluang yang sangat besar bagi Pasar Batubara
         Indonesia.



         Tren Pasar Batubara Indonesia

         Berdasarkan angka tahun 2021, Indonesia memiliki 3,2% cadangan batubara global, dengan
         cadangan batubara sekitar 34,869 juta ton. Pada tahun 2021, 66% dari total cadangan batubara
         Indonesia merupakan batubara Antrasit dan Bituminous, dengan sisanya 34% batubara sub-
         bituminus dan lignit.

         Pembangkit listrik yang menggunakan batu bara sebagai sumber listriknya lebih memilih
         membeli bahan bakar yang hemat energi, murah, dan mengandung lebih sedikit sulfur sebagai
         bagian dari strategi meminimalkan emisi gas rumah kaca. Produksi batubara Indonesia
         cenderung mengarah pada batubara sub-bituminus yang berenergi lebih rendah dan lebih
         murah. Pada tahun 2021, Indonesia menghasilkan listrik sebesar 309,4 TWh. Dari jumlah tersebut,
         190 TWh dihasilkan dari batubara, yang merupakan 60% dari total pembangkitan listrik. Akibat
         peningkatan aktivitas, peningkatan kebutuhan listrik diperkirakan dapat dipenuhi oleh batu bara
         dalam jangka pendek.

         Meskipun pemerintah Indonesia berencana untuk menghentikan pembangunan pembangkit
         listrik tenaga batubara baru pada tahun 2023, pembangkit listrik yang telah disetujui akan
         dibangun untuk membantu pertumbuhan pasar batubara. Oleh karena itu, berkat poin-poin di
         atas, industri ketenagalistrikan diperkirakan akan mendominasi pasar batubara di Indonesia.




                                                                                            Halaman - 34
Page 45
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Figur 25. Pembangkit Listrik Dengan Batubara, Dalam Terra Watt Hours, Indonesia 2016-2021




         Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market



         Meningkatkan Adopsi Energi Terbarukan untuk Menahan Pasar

         Kebutuhan listrik di dalam negeri semakin meningkat sehingga menyebabkan peningkatan
         instalasi berbagai pembangkit listrik. Mayoritas pembangkit listrik di negara ini berasal dari bahan
         bakar fosil. Karena meningkatnya peraturan mengenai pengendalian emisi, pemerintah India
         telah memulai transisi energi dari sumber konvensional ke sumber energi terbarukan. Dengan
         demikian, diperkirakan sebagian besar instalasi pembangkit listrik akan berasal dari sumber
         energi terbarukan di tahun-tahun mendatang.

         Antara tahun 2017 dan 2021, kapasitas terpasang energi terbarukan meningkat hampir 18%.
         Total kapasitas terpasang energi terbarukan adalah 11.157 MW pada tahun 2021 dibandingkan
         dengan 9.459 MW pada tahun 2017. Tingkat pertumbuhan ini diperkirakan akan terus meningkat
         selama periode perkiraan.

         Pemerintah Indonesia menetapkan target energi terbarukan masing-masing sebesar 23% dan
         31% dari total pembangkitan listrik pada tahun 2025 dan 2050. Saat ini, sekitar 13% pembangkit
         listrik nasional berasal dari sumber energi terbarukan, terutama pembangkit listrik tenaga air dan
         panas bumi.

         Indonesia kaya akan tenaga surya, dengan potensi sekitar 207 GW, menurut Kementerian Energi
         dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah Indonesia memprioritaskan pengembangan
         sumber energi terbarukan. Oleh karena itu, Indonesia menyaksikan peningkatan penggunaan
         sumber energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan listrik dan menurunkan emisi.

         Selain itu, pada bulan September 2022, Indonesia mengumumkan rencana untuk menutup
         pembangkit listrik tenaga batu bara berkapasitas 15 GW dalam tiga dekade mendatang untuk
         mengurangi emisi karbonnya. Hal ini diharapkan tidak hanya mengurangi emisi karbon tetapi
         juga meningkatkan instalasi energi terbarukan di dalam negeri.

         Misalnya, pada bulan November 2022, perusahaan energi Saudi ACWA Power mengumumkan
         bahwa mereka telah mendapatkan kontrak dari perusahaan utilitas milik negara Indonesia PT
         Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membangun dua proyek pembangkit listrik tenaga surya
         fotovoltaik (PV) terapung. Kontrak tersebut mencakup proyek Saguling 60MWac dan Singkarak,
         proyek pembangkit listrik tenaga surya terapung berkapasitas 50MWac. Kedua proyek tersebut
         akan memiliki kapasitas gabungan sebesar 110MWac dan dibangun dengan total investasi
         sebesar USD 105 juta.




                                                                                                Halaman - 35
Page 46
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Demikian pula dengan semakin banyaknya pembangkit listrik berbasis energi terbarukan yang
         sedang dalam tahap pengembangan, sehingga akan mengurangi pangsa pembangkit listrik
         berbasis batu bara yang dominan dan, oleh karena itu, menghambat pertumbuhan pasar batu
         bara di negara ini.

         Figur 26. Kapasitas Energi Terbarukan Terpasang, dalam MW Indonesia, 2015-2021




         Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market

         Pasar batubara Indonesia terfragmentasi. Beberapa pemain utama di pasar termasuk PT Adaro
         Energy Tbk, PT Bumi Resources Tbk, PT Indo Tambangraya Megah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan
         PT Bayan Resources Tbk.



3.1.3.4 Batubara Dalam Ekonomi Nasional Indonesia

         Produksi batubara Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk di tahun 2023, tercatat
         produksi batubara sebesar 775 juta ton, jauh melampaui dari target yang dibidik sebesar 695 juta
         ton. Kemudian untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) juga dapat memenuhi kebutuhan sebesar
         213 juta ton dan juga ekspornya 518 juta ton. Terjadi peningkatan pemanfaatan batubara
         domestik dari target tahun 2023 sebesar 177 juta ton. Hal tersebut disebabkan adanya demand
         batubara lebih banyak, karena adanya tambahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (“PLTU”) baru
         dari proyek-proyek 35 GW yang sedang diselesaikan, selain itu juga karena terganggunya pasokan
         energi alternatif lainnya.

         Produksi batubara Indonesia terus meningkat sejak tahun 2020, dimana pada tahun tersebut
         produksinya sebesar 564 juta ton dengan DMO sebesar 132 juta ton dan ekspor 405 juta ton.
         Untuk tahun 2021, produksi batubara mencapai 614 juta ton, dengan DMO sebesar 133 juta ton
         dan ekspor 435 juta ton. Pada tahun 2022, produksi batubara Indonesia kembali meningkat di
         angka 687 juta ton, dengan pasokan DMO sebesar 216 juta ton dan untuk ekspor mencapai 465
         juta ton. Sementara itu, pada tahun 2024, pemerintah telah mencanangkan target produksi
         batubara dipatok sebesar 710 juta ton.




                                                                                             Halaman - 36
Page 47
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Figur 27. Realisasi Produksi dan Penjualan Batubara di Indonesia




         Sumber :     https://modi.esdm.go.id/produksi-batubara



         Prospek Industri Batubara di Indonesia

         Proyeksi ekspor batubara Indonesia menunjukkan peningkatan pada tahun 2024, sejalan dengan
         pencapaian produksi yang memukau dalam industri ini. Menurut Direktur Pembinaan
         Pengusahaan Batubara, Lana Saria, proyeksi ekspor batubara Indonesia untuk tahun 2023
         mencapai angka 511,58 juta ton. Pencapaian ini menjadi sorotan karena konsistensi dalam
         meningkatkan ekspor batubara.

         Periode Januari-November 2023 menjadi periode penting, di mana produksi batubara nasional
         mencapai puncaknya, yakni 710,57 juta ton. Capaian ini melampaui target produksi nasional yang
         ditetapkan pada November 2023 sebesar 694,50 juta ton. Pertumbuhan yang signifikan ini
         mengindikasikan potensi pertumbuhan sektor pertambangan batubara.

         Peningkatan permintaan, baik dari pasar dalam negeri maupun luar negeri, menjadi pendorong
         utama di balik kesuksesan ini. Melonjaknya realisasi produksi dan penjualan batubara oleh badan
         usaha menciptakan kinerja sektor pertambangan yang di atas ekspektasi.

         Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, angka penjualan
         ekspor batubara pada tahun 2022 mencapai 367,94 Juta Ton. Dengan proyeksi ekspor sebesar
         511,58 juta ton pada tahun 2023, pertumbuhan volume ekspor batubara diperkirakan mencapai
         sekitar 39,03% secara tahunan (YoY). Pertumbuhan yang signifikan ini menciptakan optimisme
         dalam menjalani tahun 2024.

         Meskipun pencapaian produksi batubara menjanjikan, pelaku usaha menghadapi tantangan,
         terutama dari sudut pandang biaya operasional. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia
         (APBI), mengungkapkan bahwa penambang di tahun 2023 terbebani oleh kenaikan biaya
         operasional penambangan. Kenaikan harga bahan bakar dan stripping ratio yang semakin besar
         sebagai faktor yang membebani margin perusahaan. Selain itu, kenaikan tarif royalti pada tahun
         2022 untuk pemegang IUP dan IUPK-Kelanjutan Operasi Produksi juga menjadi beban tambahan,
         menekan margin usaha perusahaan. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam menjalankan
         usaha di tengah fluktuasi pasar.

         Pelaku usaha tidak hanya menghadapi tantangan biaya operasional, tetapi juga menghadapi
         kendala dalam kewajiban penempatan 30% dana hasil ekspor (DHE) sumber daya alam selama 3
         bulan di bank domestik, kondisi ini mungkin berlanjut hingga tahun 2025.


                                                                                            Halaman - 37
Page 48
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Selain itu, skema pungutan salur dana kompensasi Batubara (DKB) melalui skema Mitra Instansi
         Pengelola (MIP) pada tahun ini menimbulkan keprihatinan karena belum diuji coba dan draft
         Peraturan Presiden serta peraturan pelaksanaannya belum disosialisasikan kepada pelaku
         usaha. Tingginya ketidakpastian regulasi menjadi faktor risiko tambahan bagi industri ini.



3.1.3.5 Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia

         Tarif royalti batubara di Indonesia sudah berubah dalam dua dekade terakhir. Royalti batubara
         adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni penerimaan pemerintah pusat
         yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam. Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun
         2003 mematok tarif royalti batubara di kisaran 2% sampai 7% dari harga jual batubara per Ton,
         tergantung pada kualitas kalori batubara. Kemudian dalam PP No. 81 Tahun 2019 besaran royalti
         masih tetap, tapi ada perubahan pada kelas tarifnya berdasarkan kualitas kalori batubara.

         Jika pada 2003 tarif 7% dikenakan pada batubara open pit >6.100 Kkal/kg, pada 2019 tarif itu
         dikenakan untuk batubara open pit yang kualitasnya lebih rendah, yakni >5.700 Kkal/kg. Tak lama
         kemudian, pada 2022 pemerintah menaikkan tarif royalti batubara ke kisaran 4% sampai 13,5%,
         serta mengubah lagi kelas tarifnya berdasarkan kualitas kalori. Mulai 2022 pemerintah
         juga menerapkan sistem royalti progresif berdasarkan harga batubara acuan (HBA). Artinya, jika
         harga batubara di pasaran sedang tinggi maka tarif royaltinya naik, begitu pula sebaliknya.

         Pada tahun itu pula pemerintah memberi tarif royalti nol persen untuk pengusaha batubara yang
         melakukan hilirisasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 26 Tahun 2022 yang
         berbunyi:

         "Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi
         Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang
         melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa
         pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan
         kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri."

         Royalti nol persen untuk hilirisasi batubara kemudian dipertegas lagi dalam Peraturan
         Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi pada
         30 Desember 2022. Pasal 39 angka 1 Perppu Cipta Kerja, yang menyisipkan Pasal 128A ke dalam
         UU Nomor 3 Tahun 2020, menyatakan:

         "Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan
         iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen)."




                                                                                            Halaman - 38
Page 49
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Figur 28. Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia (2003-2022)




         Sumber: Databoks Pertambangan, 2022

         Berikut rincian perkembangan tarif royalti batubara di Indonesia periode 2003-2022:
          •   PP Nomor 45 Tahun 2003
              Batubara open pit:
              ≤ 5.100 Kkal/kg: tarif royalti 3%
              > 5.100-6.100 Kkal/kg: 5%
              > 6.100 Kkal/kg: 7%
              Batubara underground:
              ≤ 5.100 Kkal/kg: 2%
              > 5.100-6.100 Kkal/kg: 4%
              > 6.100 Kkal/kg: 6%

          •   PP Nomor 81 Tahun 2019
              Batubara open pit:
              ≤ 4.700 Kkal/kg: tarif royalti 3%
              > 4.700-5.700 Kkal/kg: 5%
              ≥ 5.700 Kkal/kg: 7%
              Batubara underground:
              ≤ 4.700 Kkal/kg: 2%
              > 4.700-5.700 Kkal/kg: 4%
              ≥ 5.700 Kkal/kg: 6%

          •   PP Nomor 26 Tahun 2022
              Batubara open pit:
              ≤ 4.200 Kkal/kg:
              HBA < US$70: tarif royalti 5%
              US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 6%
              HBA ≥ US$90: 8%
              > 4.200-5.200 Kkal/kg:
              HBA < US$70: 7%
              US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 8,5%
              HBA ≥ US$90: 10,5%
              ≥ 5.200 Kkal/kg:
              HBA < US$70: 9,5%
              US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 11,5%


                                                                                               Halaman - 39
Page 50
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



               HBA ≥ US$90: 13,5%
               Batubara underground:
               ≤ 4.200 Kkal/kg:
               HBA < US$70: 4%
               US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 5%
               HBA ≥ US$90: 7%
               > 4.200-5.200 Kkal/kg:
               HBA < US$70: 6%
               US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 7,5%
               HBA ≥ US$90: 9,5%
               ≥ 5.200 Kkal/kg:
               HBA < US$70: 8,5%
               US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 10,5%
               HBA ≥ US$90: 12,5%
               Hilirisasi batubara: tarif royalti 0%



3.1.4    Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi

         Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi yaitu MBAP dapat
         mengembangkan kegiatan usaha entitas anak dan memperoleh peningkatan pendapatan,
         sehingga akan berdampak pada keuntungan MBAP secara konsolidasi.

         Rencana Transaksi telah dipertimbangkan dengan baik, sehingga tidak terdapat kerugian
         berkenaan dengan Rencana Transaksi.



3.2     Analisis Kuantitatif

3.2.1    Kinerja Historis

         Tinjauan Laba (Rugi) MBAP

          Ikhtisar Laba (Rugi) Komprehensif Konsolidasian MBAP adalah sebagai berikut:

         Figur 29. Tinjauan Laba-Rugi Konsolidasian MBAP
                                                                                       (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                        2019             2020            2021               2022            2023
                       Uraian
                                        Audit            Audit           Audit              Audit           Audit
           Penjualan                   260.849.803      201.207.287     309.840.126        449.535.604     224.087.006

           Beban Pokok Penjualan      (169.429.055)    (134.218.223)   (142.046.561)      (183.758.231)   (177.774.272)

           Laba Bruto                   91.420.748       66.989.064     167.793.565        265.777.373      46.312.734

           Laba Usaha                   48.399.231       36.503.964     128.651.917        229.987.011      15.822.475
           Laba Sebelum Pajak
                                        48.438.664       37.373.592     128.896.809        230.655.126      30.734.242
           Penghasilan
           Laba Tahun Berjalan          35.287.557       27.467.486     100.566.379        179.391.667      21.686.927

         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP

         Penjualan MBAP dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 mengalami kenaikan, kecuali pada
         tahun 2020. Penurunan pada tahun 2020 tersebut terutama disebabkan karena penurunan harga
         jual dan volume penjualan. Penjualan pada tahun 2021 kembali mengalami peningkatan sebesar
         USD108.632.839 atau meningkat sebesar 53,99% dari tahun 2020. Hal tersebut dikarenakan
         peningkatan harga jual seiring dengan membaiknya harga batubara dunia. Pada periode



                                                                                                          Halaman - 40
Page 51
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         31 Desember 2023 tercatat penjualan MBAP sebesar USD224.087.006, kembali terkoreksi sebesar
         50,15% hal ini dikarenakan menurunnya, baik produksi maupun penjualan batubara MBAP.

         Beban pokok penjualan MBAP dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 mengalami
         peningkatan dan penurunan, penurunan signifikan terjadi pada tahun 2020 sebesar
         USD35.210.832 atau menurun sebesar 20,78% dibandingkan tahun 2019, penurunan ini terutama
         disebabkan penurunan volume penjualan dan juga biaya produksi. Pada periode 31 Desember
         2023, Beban Pokok Penjualan MBAP tercatat sebesar USD177.774.272. Penyumbang terbesar
         terhadap Beban Pokok Pendapatan adalah kontraktor jasa penambangan.

         MBAP mencatat laba bersih sepanjang tahun historis dengan tren yang fluktuatif sebagaimana
         industri komoditas pada umumnya. Pada tahun 2022, MBAP membukukan laba tahun berjalan
         sebesar USD179.391.667, atau meningkat sebesar 78,39% dibandingkan tahun 2021. Hal ini
         sejalan dengan adanya peningkatan penjualan MBAP pada periode tersebut. Namun, pada
         periode 31 Desember 2023, laba tahun berjalan terkoreksi 87,91%. Hal ini dikarenakan
         menurunnya pendapatan MBAP.

         Figur 30. Historis Penjualan dan Beban Pokok Penjualan MBAP Tahun 2019 – 2023




         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP (Diolah oleh Y&R)

         Figur 31. Laporan Laba (Rugi) MBAP Tahun 2019 – 2023




         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP (Diolah oleh Y&R)




                                                                                         Halaman - 41
Page 52
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP

         Figur 32. Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP
                                                                              (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                        2019            2020         2021           2022          2023
                    Uraian
                                        Audit           Audit        Audit          Audit         Audit
          Total Aset Lancar            132.090.716    125.650.152   209.548.134    262.356.421   189.004.430

          Total Aset Tidak Lancar       60.436.573     56.322.950    48.172.305     44.191.350    40.496.220

          Total Aset                  192.527.289     181.973.102   257.720.439    306.547.771   229.500.650
          Total Liabilitas Jangka
                                        36.654.975     33.560.298    52.680.581     48.966.726    50.497.142
          Pendek
          Total Liabilitas Jangka
                                        10.231.924     10.192.628     5.056.197      7.315.285     6.215.711
          Panjang
          Total Liabilitas              46.886.899     43.752.926    57.736.778     56.282.011    56.712.853

          Total Ekuitas               145.640.390     138.220.176   199.983.661    250.265.760   172.787.797
          Total Liabilitas dan
                                      192.527.289     181.973.102   257.720.439    306.547.771   229.500.650
          Ekuitas
         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP

         Selama tahun historis, total aset MBAP mengalami tren yang cukup fluktuatif. Kenaikan tertinggi
         terjadi pada tahun 2021 yaitu sebesar 41,63% dibandingkan tahun 2020, hal ini terutama
         disebabkan oleh peningkatan kas dan setara kas termasuk investasi jangka pendek, serta piutang
         usaha, karena adanya peningkatan harga jual rata-rata batubara. Pada 31 Desember 2023, total
         aset MBAP tercatat sebesar USD229.570.823, atau menurun sebesar 25,11% dari tahun 2022.
         Penurunan ini mayoritas disebabkan oleh menurunnya aset lancar yaitu adanya penarikan
         investasi jangka pendek.

         Jumlah Liabilitas MBAP dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 cenderung berfluktuatif,
         peningkatan tertinggi terjadi pada tahun 2021 sebesar USD13.983.852 atau meningkat sebesar
         31,96% dibandingkan tahun 2020. Peningkatan tersebut mayoritas dikarenakan oleh
         meningkatnya total Liabilitas Jangka Pendek berupa biaya yang masih harus dibayar yaitu biaya
         kontraktor, biaya pemasaran dan lain-lain serta utang pajak. Pada 31 Desember 2023, total
         liabilitas MBAP tercatat sebesar USD37.042.128, kembali meningkat sebesar 0,77% dibandingkan
         tahun 2022. Hal ini mayoritas disebabkan oleh meningkatnya utang lain-lain pihak ketiga.

         Selama tahun historis, total ekuitas MBAP terus mengalami peningkatan kecuali pada tahun 2020.
         Total ekuitas MBAP pada tahun 2020 tercatat sebesar USD138.220.176, atau mengalami
         penurunan sebesar 5,09% dari tahun sebelumnya. Penurunan ekuitas ini terutama disebabkan
         oleh pembagian dividen tahun berjalan. Pada 31 Desember 2023, ekuitas MBAP kembali menurun
         sebesar 30,95% dan tercatat sebesar USD172.787.797, hal ini disebabkan adanya selisih kurs dan
         menurunnya saldo laba.




                                                                                                 Halaman - 42
Page 53
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Figur 33. Historis Aset, Liabilitas dan Ekuitas MBAP




         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP (Diolah oleh Y&R)

         Rasio Keuangan MBAP

         Figur 34. Tinjauan Rasio Keuangan Konsolidasian MBAP
                                              2019          2020         2021         2022          2023
                        Uraian
                                              Audit         Audit        Audit        Audit         Audit
          LIQUIDITY RATIO

          Current Ratio                        360,36%       374,40%      397,77%      535,79%       374,29%

          Quick Ratio                          329,29%       335,40%      375,71%      474,65%       324,81%

          ACTIVITY RATIO
          Days Account Receivable
                                                      39            36           52           14            61
          Turnover
          Days Inventory Turnover                     25            36           30           59            51

          Days Account Payable Turnover               17            16           21           15            20

          SOLVABILITY RATIO

          Total Liabilities to Equity Ratio     32,19%        31,65%       28,87%       22,49%        32,82%

          Total Liabilities to Assets Ratio     24,35%        24,04%       22,40%       18,36%        24,71%

          PROFITABILITY RATIO

          Gross Profit Margin                   35,05%        33,29%       54,15%       59,12%        20,67%

          Net Profit Margin                     13,53%        13,65%       32,46%       39,91%         9,68%

          Return on Assets (ROA)                24,23%        19,87%       50,29%       71,68%        12,55%

          Return on Equity (ROE)                18,33%        15,09%       39,02%       58,52%         9,45%

         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP (Diolah oleh Y&R)

         Rasio Likuiditas

         Figur diatas menunjukkan MBAP memiliki rasio likuiditas yang positif dimana MBAP memiliki
         kemampuan membayar seluruh liabilitas jangka pendeknya melalui aset lancar. Pada
         31 Desember 2023, tercatat penurunan dari tahun sebelumnya untuk Current Ratio dan Quick
         Ratio masing-masing menjadi sebesar 374,29% dan 324,81%. Hal ini mayoritas dikarenakan
         adanya penurunan pada aset lancar MBAP yaitu kas dan setara kas serta investasi jangka pendek.




                                                                                                   Halaman - 43
Page 54
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Rasio Aktivitas

         Semakin tinggi Days Account Receivable Turnover maka akan semakin lama Piutang Usaha yang
         tertagih, begitu pula sebaliknya. Pada 31 Desember 2023, Days Account Receivable Turnover
         tercatat selama 61 hari, lebih lama 47 hari dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan Piutang
         Usaha MBAP lebih lama tertagih dibandingkan tahun 2022.

         Semakin tinggi Days Inventory Turnover maka akan semakin lama Persediaan yang tersimpan,
         begitu pula sebaliknya. Pada 31 Desember 2023, Days Inventory Turnover tercatat lebih cepat 8
         hari dari tahun sebelumnya.

         Semakin tinggi Days Account Payable Turnover maka akan semakin lama Utang Usaha dibayar,
         begitu pula sebaliknya. Pada 31 Desember 2023, Days Account Payable Turnover tercatat selama
         20 hari.

         Rasio Solvabilitas

         Rasio solvabilitas merupakan perbandingan dana yang disediakan oleh MBAP dengan dana yang
         dipinjam dari kreditur. Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa jauh aset MBAP
         dibiayai oleh utang. Pada 31 Desember 2023, rasio solvabilitas MBAP tercatatsebesar 32,82%
         untuk Total Liabilities to Equity Ratio dan 24,71% untuk Total Liabilities to Assets Ratio. Rasio ini
         mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya dikarenakan menurunnya total Ekuitas dan Aset
         masing-masing sebesar 30,96% dan 25,13% dibandingkan tahun 2022.

         Rasio Profitabilitas

         Selama tahun historis MBAP terus menunjukkan rasio profitabilitas yang positif, hal ini
         menunjukkan bahwa MBAP mampu mencatatkan labanya. Pada 31 Desember 2023, Net Profit
         Ratio tercatat sebesar 9,68%, menurun dibandingkan tahun sebelumnya.



3.2.2    Tinjauan Laporan Arus Kas Konsolidasian MBAP

         Figur 35. Tinjauan Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP
                                                                                      (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                              2019           2020           2021            2022            2023
                      Uraian
                                              Audit          Audit          Audit           Audit           Audit
          Kas Bersih yang Diperoleh dari
          (Digunakan untuk) Aktivitas        51.860.700      44.616.153    107.270.943     201.315.222       4.182.393
          Operasi
          Kas Bersih Digunakan untuk
                                            (65.910.234)     15.387.763    (42.547.339)    (28.884.492)     78.105.702
          Aktivitas Investasi
          Kas Bersih yang Diperoleh dari
          (Digunakan untuk) Aktivitas       (11.121.699)    (43.456.622)   (47.705.867)   (133.036.982)   (99.500.108)
          Pendanaan
          Kenaikan Neto Kas dan Setara
                                            (25.171.233)     16.547.294     17.017.737      39.393.748    (17.212.013)
          Kas
          Kas dan Setara Kas Awal Tahun      54.261.741      29.103.941     46.063.170      63.882.458     101.754.199
          Dampak neto perubahan nilai
                                                 13.433         411.935        801.551      (1.522.007)       183.706
          tukar atas kas dan setara kas
          Kas dan Setara Kas Akhir Tahun     29.103.941      46.063.170     63.882.458     101.754.199      84.725.892

         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP

         Dari figur kinerja Arus Kas MBAP tersebut, diketahui bahwa arus kas MBAP mengalami
         pergerakan yang bervariasi. Aktivitas cash flow MBAP untuk periode yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2023, diantaranya adalah:



                                                                                                      Halaman - 44
Page 55
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         •   Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Operasi MBAP tercatat sebesar
             USD4.182.393 yang berasal dari penerimaan kas dari pelanggan, penghasilan bunga dan
             penerimaan kompensasi ganti rugi terkait aktivitas tambang serta digunakan untuk
             pembayaran kepada pemasok, karyawan, royalti, beban bunga dan pembayaran pajak
             penghasilan.
        •    Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Investasi MBAP tercatat
             sebesar USD78.105.702 yang diperoleh dari hasil pelepasan aset tetap, penempatan investasi
             jangka pendek, penerimaan atas penjualan ventura bersama, dan digunakan untuk
             penambahan aset tetap dan penambahan aset lainnya, serta diperoleh dari penarikan
             investasi jangka pendek, penyelesaian investasi pada Closing of investment ventura bersama,
             penambahan aset eksplorasi dan evaluasi, penempatan kas yang dibatasi penggunaannya,
             pembayaran uang muka untuk penyertaan saham dan pembayaran uang muka aset tetap.
        •    Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan MBAP tercatat
             arus kas keluar sebesar USD99.500.108 yang mayoritas digunakan untuk pembayaran dividen
             kas kepada pemegang saham perusahaan.

         Figur 36. Komposisi Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan




         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP (Diolah oleh Y&R)



3.2.3    Penilaian Atas Proyeksi Keuangan

         Berdasarkan informasi terkait keberadaan MBAP yang didukung oleh pernyataan dan keyakinan
         Manajemen MBAP tentang kelangsungan usahanya, analisis pendapat kewajaran atas Rencana
         Transaksi didasarkan atas premis “going concern”.

         Masa periode proyeksi yang digunakan dalam melakukan analisis keuangan Sebelum dan Setelah
         Rencana Transaksi didasarkan pada proyeksi usaha MBAP, dan sesuai dengan syarat minimal
         waktu proyeksi sesuai POJK 35 Tahun 2020 yaitu selama 5 (lima) tahun. IUP Operasional MBAP
         telah diperpanjang untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 31 Juli
         2033, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman
         Modal No. 1122/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 12 Desember 2022.




                                                                                               Halaman - 45
Page 56
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



 3.2.3.1 Proyeksi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi

         Berikut ini adalah asumsi proyeksi keuangan Sebelum Rencana Transaksi:
         1. BSEE sebagai pengguna jasa yang merupakan pihak afiliasi dari pemegang saham MBAP
             melalui WSC tidak terkonsolidasi secara keuangan di MBAP sehingga proyeksi keuangan
             Sebelum Rencana Transaksi tidak melibatkan perjanjian antara MMM dan BSEE.
         2. Volume penjualan batubara MBAP hingga tahun 2027 adalah sebesar 7,3 Juta Ton.
         3. Kurs yang diterapkan pada proyeksi keuangan diasumsikan dengan dasar kurs tengah BI per
             31 Desember 2023 senilai Rp15.416,- dan diasumsikan tetap selama periode proyeksi.
         4. Biaya-biaya dasar diasumsikan mengalami kenaikan setiap tahunnya sebesar 3% dengan
             pertimbangan inflasi.
         5. Harga penjualan batubara diasumsikan dengan mempertimbangkan HBA, harga pasar,
             proyeksi harga dari Argus dan pemenuhan DMO.
         6. Biaya-biaya dasar diasumsikan mengalami kenaikan setiap tahunnya sebesar 3% dengan
             pertimbangan inflasi.
         7. Kenaikan harga bahan bakar didasarkan pada proyeksi yang bersumber dari Indonesia Crude
             Price (“ICP”) dan Pertamina.
         8. Tarif royalti yang diterapkan adalah sebesar 9,50% - 13,50% dari nilai tertinggi dari harga jual
             atau HBA.
         9. Diproyeksikan terdapat pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Keuangan dan Bagian
             atas Laba (Rugi) Ventura Bersama.
         10. Pajak yang diterapkan sebesar 22,00% sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
             No. 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 ayat (1) butir b.

         Berikut adalah proyeksi keuangan MBAP Sebelum Rencana Transaksi:

         Proyeksi Laba (Rugi) MBAP Sebelum Rencana Transaksi

         Figur 37. Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi
                                                                                          (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                              2024            2025           2026               2027             2028
                       Uraian
                                            Jan-Des         Jan-Des        Jan-Des            Jan-Des          Jan-Des
          Penjualan                         217.710.764     219.602.769    103.246.886        132.812.790                 0

          Beban Pokok Penjualan            (130.883.516)   (126.917.613)   (49.836.307)       (59.753.407)                0

          Laba (Rugi) Kotor                  50.047.964      53.917.763     34.676.840         51.272.951                 0

          Laba (Rugi) Usaha                  15.292.040      19.011.019     16.843.602         31.331.795                 0

          Laba (Rugi) Sebelum Pajak          19.348.711      25.033.640     30.112.221         41.216.433       11.450.794
          Laba (Rugi) Bersih Tahun
                                             14.753.843      20.128.643     25.452.501         33.614.488       10.722.338
          Berjalan
          Laba (Rugi) Komprehensif           14.753.843      20.128.643     25.452.501         33.614.488       10.722.338



         Proyeksi Posisi Keuangan MBAP Sebelum Rencana Transaksi

         Figur 38. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi
                                                                                          (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                              2024            2025           2026                2027            2028
                       Uraian
                                             Jan-Des         Jan-Des        Jan-Des            Jan-Des          Jan-Des
          Total Aset Lancar                 205.356.310     207.894.806    226.814.855         266.050.474      248.611.559

          Total Aset Tidak Lancar            93.719.211     112.773.786    118.157.306         123.957.199      141.068.608

          Total Aset                        299.075.521     320.668.592    344.972.161         390.007.674      389.680.167

          Total Liabilitas Jangka Pendek    105.046.988     105.868.477    103.958.566         114.994.351      103.422.956
          Total Liabilitas Jangka
                                               7.778.190       8.421.125      9.175.500          9.552.987       10.074.456
          Panjang



                                                                                                             Halaman - 46
Page 57
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                                          2024               2025           2026             2027            2028
                     Uraian
                                         Jan-Des            Jan-Des        Jan-Des         Jan-Des          Jan-Des
          Total Liabilitas               112.825.178        114.289.602    113.134.066     124.547.338      113.497.412

          Total Ekuitas                  186.250.344        206.378.988    231.838.095     265.460.336      276.182.754

          Total Liabilitas dan Ekuitas   299.075.521        320.668.591    344.972.161     390.007.674      389.680.167



         Proyeksi Arus Kas MBAP Sebelum Rencana Transaksi

         Figur 39. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi
                                                                                      (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                          2024               2025            2026           2027              2028
                     Uraian
                                         Jan-Des            Jan-Des        Jan-Des         Jan-Des           Jan-Des
          Kas Bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas     40.201.469         38.775.892     33.885.922      43.160.349        6.595.316
          operasi
          Kas Bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas    (29.377.120)       (33.304.729)    (1.741.044)              0                  0
          investasi
          Kas bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas     26.981.197         11.472.506     (2.942.405)         36.935       (8.972.589)
          Pendanaan
          KENAIKAN (PENURUNAN)
                                          37.805.546         16.943.670     29.202.473      43.197.284       (2.377.273)
          NETO KAS DAN BANK
          KAS DAN BANK AWAL
                                          84.725.892        122.531.438    139.475.107     168.677.581      211.874.864
          TAHUN
          KAS DAN BANK AKHIR
                                         122.531.438        139.475.107    168.677.581     211.874.864      209.497.591
          TAHUN




3.2.3.2 Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi

         Berikut ini adalah asumsi proyeksi keuangan Setelah Rencana Transaksi:
          1.  Volume penjualan batubara MBAP hingga tahun 2027 adalah sebesar 7,3 Juta Ton.
          2.  Kurs yang diterapkan pada proyeksi keuangan diasumsikan dengan dasar kurs tengah BI per
              31 Desember 2023 senilai Rp15.416,- dan diasumsikan tetap selama periode proyeksi.
          3. Harga penjualan batubara diasumsikan dengan mempertimbangkan HBA, harga pasar,
              proyeksi harga dari Argus dan pemenuhan DMO.
          4. Pendapatan Setelah Rencana Transaksi MBAP secara konsolidasi diasumsikan akan
              bertambah dari MMM dengan pendapatan operasi penuh selama satu tahun sebesar
              USD9.984.005.
          5. Beban pokok pendapatan MBAP secara konsolidasi juga mengalami peningkatan yang
              disebabkan adanya beban pokok dari MMM untuk pengerjaan jasa tambang pada BSEE rata-
              rata sebesar USD7.790.220 per tahun yang sebagian besar dipergunakan untuk sewa
              kendaraan dan alat berat.
          6. Biaya-biaya dasar diasumsikan mengalami kenaikan setiap tahunnya sebesar 3% dengan
              pertimbangan inflasi.
          7. Kenaikan harga bahan bakar didasarkan pada proyeksi yang bersumber dari ICP dan
              Pertamina.
          8. Terdapat penambahan aset MBAP secara konsolidasi untuk kendaraan dan peralatan yang
              dipergunakan untuk jasa tambang oleh MMM yang didapat dengan utang sewa pembiayaan
              sejumlah dengan bunga masing-masing sebesar 11,00% dan 12,00%.
          9. Untuk Rencana Transaksi terdapat pinjaman antar pemegang saham sejumlah USD 648,677
              dengan bunga sebesar 9,00% dan akan direncanakan dilunasi pada September 2024.
          10. Tarif royalti yang diterapkan adalah sebesar 9,50% - 13,50% dari nilai tertinggi dari harga jual
              atau HBA.




                                                                                                         Halaman - 47
Page 58
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



          11. Diproyeksikan terdapat pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Keuangan dan
              Bagian atas Laba (Rugi) Ventura Bersama.
          12. Pajak yang diterapkan sebesar 22,00% sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
              No. 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 ayat (1) butir b.

         Berikut adalah proyeksi keuangan MBAP Setelah Rencana Transaksi:

         Proyeksi Laba (Rugi) MBAP Setelah Rencana Transaksi

         Figur 40. Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi
                                                                                  (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                           2024            2025           2026           2027           2028
                      Uraian
                                         Jan-Des         Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des
          Penjualan                      225.325.784     229.586.774    113.230.891    135.657.441              0

          Beban Pokok Penjualan         (136.342.076)   (134.715.934)   (57.584.178)   (61.899.104)             0

          Laba (Rugi) Kotor               52.204.424      56.103.447     36.912.974     51.971.905              0

          Laba (Rugi) Usaha               17.448.500      21.196.703     19.079.736     32.030.749              0

          Laba (Rugi) Sebelum Pajak       21.399.583      27.136.498     32.316.895     41.915.051     11.450.794
          Laba (Rugi) Bersih Tahun
                                          16.353.523      21.739.036     27.141.631     34.140.621     10.722.338
          Berjalan
          Laba (Rugi) Komprehensif        16.353.523      21.739.036     27.141.631     34.140.621     10.722.338


         Proyeksi Posisi Keuangan MBAP Setelah Rencana Transaksi

         Figur 41. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi
                                                                                  (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                          2024            2025           2026            2027          2028
                      Uraian
                                         Jan-Des         Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des
          Total Aset Lancar              206.359.481     210.493.836    231.014.589    271.111.827    253.672.912

          Total Aset Tidak Lancar         94.729.654     113.362.102    118.368.973    124.161.826    141.273.235

          Total Aset                     301.089.135     323.855.938    349.383.562    395.273.654    394.946.147
          Total Liabilitas Jangka
                                         105.620.276     106.005.106    103.630.121    114.994.351    103.422.956
          Pendek
          Total Liabilitas Jangka
                                           7.778.190        8.421.125     9.175.500      9.552.987     10.074.456
          Panjang
          Total Liabilitas               113.398.466     114.426.231    112.805.621    124.547.338    113.497.412

          Total Ekuitas                  187.690.670     209.429.706    236.577.941    270.726.316    281.448.734
          Total Liabilitas dan
                                         301.089.135     323.855.938    349.383.562    395.273.654    394.946.147
          Ekuitas


         Proyeksi Arus Kas MBAP Setelah Rencana Transaksi

         Figur 42. Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi
                                                                                  (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                          2024            2025           2026            2027          2028
                      Uraian
                                         Jan-Des         Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des
          Kas Bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas     41.116.281      40.838.802    35.983.159      45.265.386     6.595.316
          operasi
          Kas Bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas   (29.260.394)    (33.304.729)    (1.741.044)              0              0
          investasi
          Kas bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas     25.802.483      10.949.319    (3.438.938)              0    (8.972.589)
          Pendanaan




                                                                                                      Halaman - 48
Page 59
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



                                               2024            2025            2026             2027           2028
                      Uraian
                                              Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des
          KENAIKAN (PENURUNAN)
                                               37.658.370      18.483.393      30.803.177      45.265.386     (2.377.273)
          NETO KAS DAN BANK
          KAS DAN BANK AWAL
                                               84.725.892     122.384.262     140.867.654     171.670.832     216.936.217
          TAHUN
          KAS DAN BANK AKHIR
                                              122.384.262     140.867.654     171.670.832     216.936.217     214.558.944
          TAHUN




3.2.4    Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi

         Berdasarkan atas proyeksi keuangan yang disampaikan oleh pihak Manajemen MBAP, maka
         dapat diperoleh analis rasio atas proyeksi tersebut sebagai berikut:

         Figur 43. Proyeksi Rasio Keuangan
                                                2024            2025            2026            2027             2028
                        Uraian
                                               Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des
          LIQUIDITY RATIO

          Current Ratio                           195,38%         198,57%         222,92%         235,76%         245,28%

          Quick Ratio                             137,26%         152,01%         185,22%         208,10%         215,98%

          ACTIVITY RATIO (DAYS)

          Account Receivable Turnover                    37              32              65              60                 0

          Inventory Turnover                             61              63             135              66                 0

          Account Payable Turnover                       13              8               19              62                 0

          SOLVABILITY RATIO

          Total Liabilities to Equity Ratio        60,42%          54,64%          47,68%          46,00%          40,33%

          Total Liabilities to Assets Ratio        37,66%          35,33%          32,29%          31,51%          28,74%

          PROFITABILITY RATIO

          Gross Profit Margin                      23,17%          24,44%          32,60%          38,31%           0,00%

          Net Profit Margin                         7,26%           9,47%          23,97%          25,17%           0,00%

          Rate of Return on Assets                  5,43%           6,71%           7,77%           8,64%           2,71%

          Rate of Return on Equity                  8,71%          10,38%          11,47%          12,61%           3,81%



         Rasio keuangan Setelah adanya Rencana Transaksi menunjukkan adanya peningkatan, hal ini
         dikarenakan adanya tambahan pendapatan yang diperoleh MMM sebagai Entitas Anak MBAP
         sehingga laba MBAP dapat lebih besar secara konsolidasi. Analisis rasio keuangan ini hanya
         dilakukan selama 4 (empat) tahun karena diasumsikan pendapatan MBAP dari MMM
         menyesuaikan kontrak yang akan disepakati dan pada tahun ke-lima.

         Likuiditas keuangan MBAP dilihat dari Current Ratio dan Quick Ratio pada proyeksi keuangan
         Setelah adanya Rencana Transaksi menunjukkan perbaikan. Current Ratio dan Quick Ratio pada
         akhir masa proyeksi tercatat masing-masing sebesar 245,28% dan 215,98%.

         Activity ratio menunjukkan modal kerja yang membaik setiap tahunnya, perputaran rata-rata
         piutang dan persediaan masing-masing selama 60 dan 66 hari dan perputaran utang rata-rata
         selama 62 hari. Berkaitan dengan Rencana Transaksi, karena MMM merupakan penyedia jasa
         maka rasio yang berkaitan dengan persediaan tidak berpengaruh signifikan.

         Solvability ratio juga merupakan rasio yang terdampak karena Rencana Transaksi secara
         konsolidasi MBAP mencatatkan utang sewa pembiayaan milik MMM yang digunakan untuk
         pembelian peralatan untuk pekerjaan dengan BSEE. Liabilities to Equity Ratio dan Liabilities to Assets



                                                                                                              Halaman - 49
Page 60
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Ratio MBAP pada awal masa proyeksi masing-masing sebesar 32,69% dan 24,64% dan menurun
         secara bertahap seiring dengan pembayaran yang dilakukan.

         Profitability ratio menunjukkan perbaikan dari tingkat gross margin sampai net profit, pada akhir
         masa proyeksi masing-masing sebesar 40,33% dan 28,74%.



3.2.5    Analisis Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi

         Proforma Laporan Keuangan MBAP atas Rencana Transaksi disusun berdasarkan asumsi sebagai
         berikut:
         1.   Laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar penyusunan analisis merupakan Laporan
              Keuangan Konsolidasian Audit MBAP per 31 Desember 2023.
         2.   Proforma laporan keuangan setelah Rencana Transaksi disusun dengan asumsi bahwa
              MMM selaku Entitas Anak MBAP dan BSEE selaku pihak afiliasi MBAP dilakukan berdasarkan
              Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM.
         3.   Transaksi yang dilakukan dengan mata uang Rupiah akan dikonversi ke mata uang Amerika
              Serikat dengan kurs per 31 Desember 2023 sebesar Rp15.416,-.
         4.   Pada tahun pertama, MMM melakukan pekerjaan jasa tambang BSEE selama 8 bulan dengan
              volume Overburden sebesar 2.589.792 bcm dan volume batubara sebesar 1.130.099 MT.
         5.   Biaya Jasa Pertambangan menggunakan tarif dasar yang disesuaikan dari waktu ke waktu
              menjadi tarif efektif sesuai formula yang tertuang pada lampiran perjanjian.
         6.   Terdapat pembayaran Utang Sewa Pembiayaan selama 8 bulan yang disebabkan oleh
              adanya penambahan aset untuk pekerjaan jasa pertambangan oleh MMM.

         Berikut adalah Proforma untuk Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba (Rugi) dan Laporan Arus
         Kas dengan menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP per
         31 Desember 2023:

         Proforma Posisi Keuangan MBAP

         Figur 44. Posisi Keuangan MBAP
                                                                           (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                      Laporan Keuangan                      Proforma Laporan
                                                      Sebelum Rencana                       Keuangan Setelah
                              Uraian                      Transaksi       Penyesuaian       Rencana Transaksi
                                                      31 Desember 2023                      31 Desember 2023

          Total Aset Lancar                                 189.004.430         1.003.171         190.007.601

          Total Aset Tidak Lancar                            40.496.220         1.010.443          41.506.663

          Total Aset                                        229.500.650         2.013.614         231.514.264

          Total Liabilitas Jangka Pendek                     50.497.142          573.288           51.070.430

          Total Liabilitas Jangka Panjang                     6.215.711                 0           6.215.711

          Total Liabilitas                                   56.712.853          573.288           57.286.141

          Total Ekuitas                                     172.787.797         1.440.326         174.228.123

          Total Liabilitas dan Ekuitas                      229.500.650         2.013.614         231.514.264




                                                                                                  Halaman - 50
Page 61
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Proforma Laba (Rugi) MBAP

         Figur 45. Laba (Rugi) MBAP
                                                                               (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                        Laporan Keuangan                        Proforma Laporan
                                                        Sebelum Rencana                         Keuangan Setelah
                              Uraian                        Transaksi        Penyesuaian        Rencana Transaksi
                                                        31 Desember 2023                        31 Desember 2023

          Penjualan                                           224.087.006          7.615.020           231.702.026

          Beban Pokok Penjualan                              (177.774.272)        (5.458.560)        (183.232.832)

          Laba (Rugi) Kotor                                    46.312.734          2.156.460            48.469.194

          Laba (Rugi) Usaha                                    15.822.475          2.156.460            17.978.935

          Laba (Rugi) Sebelum Pajak                            23.738.945          2.050.872            25.789.817

          Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan                    14.691.630          1.599.680            16.291.310

          Laba (Rugi) Komprehensif                             14.559.208          1.599.680            16.158.888


         Proforma Arus Kas MBAP

         Figur 46. Arus Kas MBAP
                                                                               (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                        Laporan Keuangan                        Proforma Laporan
                                                        Sebelum Rencana                         Keuangan Setelah
                              Uraian                        Transaksi        Penyesuaian        Rencana Transaksi
                                                        31 Desember 2023                        31 Desember 2023
          Kas Bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                                                                4.182.393            914.812             5.097.205
          aktivitas operasi
          Kas Bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                                                               78.105.702            116.726            78.222.428
          aktivitas investasi
          Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                                                              (99.500.108)        (1.178.714)         (100.678.822)
          aktivitas Pendanaan
          KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN
                                                              (17.028.307)         (147.176)           (17.175.483)
          BANK
          KAS DAN BANK AWAL TAHUN                             101.754.199                   -          101.754.199

          KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                             84.725.892          (147.176)            84.578.716


         Berdasarkan analisis terhadap Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP
         per 31 Desember 2023 dan proforma laporan keuangan Setelah Rencana Transaksi di atas,
         diketahui dampak keuangan atas Rencana Transaksi per 31 Desember 2023 adalah sebagai
         berikut:
           1. Terjadi penurunan pada sisi Aset Lancar, yakni pada akun Kas sebesar USD147.176
              dikarenakan pada tahun pertama Rencana Transaksi membutuhkan modal kerja dan
              investasi.
           2. Terjadi peningkatan pada akun Piutang Usaha sebesar USD1.150.347 karena Pendapatan
              atas Rencana Transaksi ini dicatatkan sebagai piutang terlebih dahulu.
           3. Terjadi peningkatan pada akun Utang Pajak dikarenakan adanya peningkatan Pendapatan,
              sehingga kewajiban pajak dihitung dari laba yang meningkat.
           4. Terjadi penurunan pada akun Utang Usaha dengan asumsi bahwa Rencana Transaksi ini
              akan memberbaiki modal kerja.
           5. Meningkatnya jumlah akun Utang Sewa Pembiayaan dikarenakan sebagian investasi
              dilakukan melalui leasing.
           6. Terjadi peningkatan Ekuitas yang disebabkan adanya akumulasi laba dari Rencana
              Transaksi.




                                                                                                      Halaman - 51
Page 62
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



           7. Terjadi peningkatan Beban Pokok Pendapatan sebesar USD5.458.560 yang digunakan untuk
              MMM menjalankan usahanya atas perjanjian terhadap BSEE yang sebagian besar digunakan
              untuk sewa dan pembelian bahan bakar.
           8. Laba Bersih Setelah Rencana Transaksi meningkat sebesar USD1.599.680. Nilai tersebut
              telah memperhitungkan adanya peningkatan beban pajak.



3.2.6    Analisis Inkremental

3.2.6.1 Kontribusi Nilai Tambah terhadap MBAP

         Analisis nilai tambah atau inkremental merupakan selisih antara proyeksi Sebelum dan Setelah
         adanya Rencana Transaksi. Berikut adalah nilai tambah untuk Posisi Keuangan, Laba (Rugi) dan
         Arus Kas:

         Nilai Tambah Posisi Keuangan MBAP

         Figur 47. Nilai Tambah Posisi Keuangan
                                                                                  (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                          2024           2025             2026           2027           2028
                      Uraian
                                        Jan-Des        Jan-Des          Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des
          Total Aset Lancar              1.003.171          2.599.030    4.199.734       5.061.353     5.061.353

          Total Aset Tidak Lancar        1.010.443           588.316       211.667         204.627       204.627

          Total Aset                     2.013.614          3.187.346    4.411.401       5.265.980     5.265.980
          Total Liabilitas Jangka
                                           573.288           136.629      (328.445)              0              0
          Pendek
          Total Liabilitas Jangka
                                                  0                0              0              0              0
          Panjang
          Total Liabilitas                 573.288           136.629      (328.445)              0              0

          Total Ekuitas                  1.440.326          3.050.718    4.739.846       5.265.980     5.265.980
          Total Liabilitas dan
                                         2.013.614          3.187.347    4.411.401       5.265.980     5.265.980
          Ekuitas


         Nilai Tambah Laba (Rugi) MBAP

         Figur 48. Nilai Tambah Laba (Rugi)
                                                                                  (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                          2024           2025             2026           2027           2028
                      Uraian
                                        Jan-Des        Jan-Des          Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des
          Penjualan                      7.615.020          9.984.005    9.984.005       2.844.651              0

          Beban Pokok Penjualan         (5.458.560)     (7.798.321)     (7.747.871)     (2.145.697)             0

          Laba (Rugi) Kotor              2.156.460          2.185.684    2.236.134         698.954              0

          Laba (Rugi) Usaha              2.156.460          2.185.684    2.236.134         698.954              0

          Laba (Rugi) Sebelum Pajak      2.050.872          2.102.858    2.204.674         698.618              0
          Laba (Rugi) Bersih Tahun
                                         1.599.680          1.610.393    1.689.130         526.133              0
          Berjalan
          Laba (Rugi) Komprehensif       1.599.680          1.610.393    1.689.130         526.133              0




                                                                                                      Halaman - 52
Page 63
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Nilai Tambah Arus Kas MBAP

         Figur 49. Nilai Tambah Arus Kas
                                                                                  (Dalam Dolar Amerika Serikat)
                                          2024           2025             2026           2027          2028
                    Uraian
                                        Jan-Des        Jan-Des          Jan-Des        Jan-Des       Jan-Des
          Kas Bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas      914.812          2.062.910    2.097.237       2.105.037             0
          operasi
          Kas Bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas      116.726                 0              0              0             0
          investasi
          Kas bersih diperoleh dari
          (digunakan untuk) aktivitas   (1.178.714)         (523.187)     (496.533)       (36.935)             0
          Pendanaan
          KENAIKAN (PENURUNAN)
                                          (147.176)         1.539.723    1.600.704       2.068.102             0
          NETO KAS DAN BANK
          KAS DAN BANK AWAL
                                                  -         (147.176)    1.392.547       2.993.251    5.061.353
          TAHUN
          KAS DAN BANK AKHIR
                                          (147.176)         1.392.547    2.993.251       5.061.353    5.061.353
          TAHUN


         Berikut adalah analisis inkremental untuk mengukur nilai tambah dari Rencana Transaksi dengan
         mempertimbangkan:

          1)   Analisis nilai tambah proyeksi Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah sebagai
               berikut:
                a. Terjadi peningkatan pada sisi Aset Lancar terutama pada akun Kas dan Setara Kas, hal
                    tersebut dikarenakan adanya penambahan Pendapatan yang menghasilkan laba
                    sebagai dampak dari adanya Rencana Transaksi.
                b. Terjadi penambahan pada akun Piutang Usaha karena pembayaran pekerjaan oleh
                    BSEE akan diterima sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
                c. Aset Tetap dan Aset Takberwujud bertambah dikarenakan adanya investasi untuk
                    kendaraan dan Workshop dan Warehouse yang dibutuhkan oleh MMM untuk
                    menunjang kegiatan jasa pertambangan.
                d. Utang Usaha mengalami peningkatan dikarenakan adanya tambahan kebutuhan fuel
                    atas adanya Rencana Transaksi.
                e. Utang sewa pembiayaan Setelah Rencana Transaksi akan lebih besar karena investasi
                    untuk capex dilakukan dengan pembiayaan secara leasing.
                f. Rencana Transaksi juga akan meningkatkan Ekuitas melalui saldo laba secara
                    konsolidasi.
          2)   Analisis nilai tambah proyeksi arus kas Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah
               sebagai berikut:
                 a) Arus kas yang diperoleh dari operasi akan lebih besar, dikarenakan adanya sumber
                    pendapatan baru dari MMM yang terkonsolidasi pada MBAP.
                 b) Arus kas investasi akan lebih banyak keluar untuk membeli aset sebagai penunjang
                    usaha MMM dalam menjalankan pekerjaan jasa pertambangan.
                 c) Arus kas keluar untuk yang digunakan untuk aktivitas pendanaan lebih besar karena
                    investasi dilakukan melalui pinjaman.



3.2.6.2 Biaya atau Pendapatan yang Relevan

         Tarif yang digunakan untuk menghitung pendapatan atas jasa pertambangan oleh MMM
         mempertimbangkan harga bahan bakar, indeks harga produsen, JISDOR dan biaya tenaga kerja.
         Sehingga tarif untuk menghitung pendapatan adalah sebagai berikut:




                                                                                                     Halaman - 53
Page 64
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Figur 50. Penyesuaian Tarif Efektif
                                                                                        (Dalam Rupiah)
          Deskripsi Pekerjaan                               Tarif Dasar            Tarif Efektif

          Overburden removal                                              18.500                   24.126
          Overburden hauling                                              10.500                   13.370
          Coal Getting                                                     9.000                   12.656
          Coal Hauling                                                     3.900                    5.540

         Sumber : Manajemen MBAP



3.2.6.3 Informasi Non-Keuangan yang Relevan

         Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen MBAP, tidak terdapat informasi non-
         keuangan yang relevan dan signifikan terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah
         diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.



3.2.6.4 Prosedur Pengambilan Keputusan atas Rencana Transaksi

         Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen MBAP, proses pengambilan keputusan
         atas Rencana Transaksi telah dilakukan melalui proses yang sesuai dengan prosedur internal
         MBAP. Setelah menentukan Rencana Transaksi, Direktur harus memperoleh persetujuan dari
         Direktur Utama. Sebelum Direktur mengajukan usulan atas Rencana Transaksi, Direktur telah
         melalui tahapan proses analisis internal, sebagaimana konfirmasi dengan Manajemen MBAP.
         Dengan demikian, manajemen telah mengikuti prosedur pengambilan keputusan dalam
         menentukan rencana dan nilai Rencana Transaksi, dengan memperhatikan alternatif lain yang
         memungkinkan.

         Rencana Transaksi ini merupakan strategi internal MBAP yang diambil untuk memperkuat
         struktur organisasi guna menciptakan unit bisnis yang semakin efisien dan sesuai dengan lini
         usaha, sehingga akan memberikan keleluasaan dan fleksibilitas bagi grup MBAP untuk
         memformulasikan strategi bisnis jangka panjang. Dokumen-dokumen sehubungan dengan
         pelaksanaan Rencana Transaksi telah dibuat menggunakan syarat dan ketentuan yang sama
         dengan apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas
         transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.



3.2.6.5 Hal Material Lainnya yang Dapat Memberikan Keyakinan Bagi Penilai Bisnis dalam
        Memberikan Opini Kewajaran Rencana Transaksi;

         Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Manajemen MBAP, tidak terdapat hal material
         lainnya terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah diungkapkan dalam Laporan
         Pendapat Kewajaran.



3.2.7    Analisis Sensitivitas

         Analisis sensitivitas dilakukan terhadap faktor yang mempengaruhi hasil rasio keuangan yang
         berkaitan dengan Rencana Transaksi. Dikarenakan Rencana Transaksi berhubungan dengan tarif
         yang ditetapkan untuk jasa pertambangan MMM ke BSEE, maka dilakukan untuk meninjau
         pergerakan dampak keuangan terhadap kinerja operasi MBAP.




                                                                                               Halaman - 54
Page 65
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



         Rasio profitabilitas merupakan rasio yang akan berdampak signifikan terhadap Rencana
         Transaksi. Analisis sensitivitas diasumsikan naik dan turun bertahap sebesar 2,50%, 5,00% dan
         7,50% dengan hasil sebagai berikut:

         Figur 51. Analisis Sensitivitas
            Rasio Keuangan         Sensitivitas Biaya Jasa     2024     2025     2026     2027        2028
          Gross Profit Margin   Normal                         23,17%   24,44%   32,60%   38,31%       0,00%

                                                       2,50%   23,10%   24,35%   32,43%   38,27%       0,00%

                                Turun                  5,00%   23,04%   24,27%   32,26%   38,23%       0,00%

                                                       7,50%   22,97%   24,18%   32,08%   38,19%       0,00%

                                                       2,50%   23,23%   24,52%   32,77%   38,35%       0,00%

                                Naik                   5,00%   23,30%   24,61%   32,94%   38,39%       0,00%

                                                       7,50%   23,37%   24,69%   33,12%   38,43%       0,00%

                                Normal                          7,26%    9,47%   23,97%   25,17%       0,00%

                                                       2,50%    7,19%    9,38%   23,80%   25,13%       0,00%

                                Turun                  5,00%    7,13%    9,30%   23,63%   25,09%       0,00%

          Net Profit Margin                            7,50%    7,06%    9,21%   23,45%   25,04%       0,00%

                                                       2,50%    7,32%    9,55%   24,14%   25,21%       0,00%

                                Naik                   5,00%    7,39%    9,64%   24,31%   25,25%       0,00%

                                                       7,50%    7,26%    9,47%   23,97%   25,17%       0,00%



         Berdasarkan hasil analisis sensitivitas di atas, pergerakan tarif atas jasa pertambangan yang
         dilakukan MMM akan berdampak terhadap kinerja operasi MBAP secara konsolidasi.




                                                                                                 Halaman - 55
Page 66
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



4     ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI

4.1    Perbandingan Antara Nilai Rencana Transaksi Dengan Nilai Acuan

       Biaya yang direncanakan untuk jasa pertambangan oleh MMM tertera pada Draf Perjanjian Jasa
       Pertambangan antara BSEE dan MMM yang menyatakan bahwa perhitungan tarif efektif
       didasarkan pada tarif dasar untuk pekerjaan jasa. Nilai acuan untuk perbandingan dengan Nilai
       Rencana Transaksi adalah tarif dasar jasa dari kontraktor BSEE sebelumnya, yaitu PT Bina Sarana
       Sukses (“BSS”). Berikut merupakan data tarif dasar BSS dan MMM:

       Figur 52. Perbandingan Terhadap Rencana Transaksi Jasa Pertambangan
                                                                                           (Dalam Rupiah)
                                                           BSS                          MMM
                       Keterangan
                                                        (Rp/bcm)                      (Rp/bcm)
        Overburden removal                                         18.500                             18.500
        Overburden hauling                                         10.500                             10.500
        Coal Getting                                                9.000                              9.000
        Coal Hauling                                                3.900                              3.900

       Sumber: Manajemen MBAP

       Kisaran tarif dasar di atas tertuang dalam Nota Kesepahaman untuk BSS dan Draf Perjanjian Jasa
       Pertambangan antara BSEE dan MMM untuk MMM (terlampir).



4.2    Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai Tambah

       Adanya Rencana Transaksi akan memberikan dampak yang positif bagi keuangan dan prospek
       bisnis MBAP. Nilai tambah akan diperoleh dengan adanya kontribusi pendapatan yang dilakukan
       oleh MMM sebagai kontraktor tambang. Melalui kerja sama dengan pihak afiliasi, secara
       konsolidasi akan menambah laba bagi MBAP. Disamping itu, pengguna jasa yaitu BSEE yang masih
       merupakan pihak terafiliasi, maka akan menciptakan kondisi komunikasi atar keduanya menjadi
       lebih efektif.

       Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh MBAP sudah mempertimbangkan kewajaran dari:

          1.   Ketidakpastian Rencana Pembiayaan Dalam Rencana Transaksi

               Rencana Transaksi memerlukan Utang Sewa Pembiayaan untuk pemenuhan investasi untuk
               pekerjaan jasa pertambangan, dengan tambahan yang didapatkan dari pemegang saham
               lainnya untuk investasi maka jumlah utang pembiayaan akan berkurang sehingga pihak
               ketiga diasumsikan mudah diperoleh. Hal tersebut didasarkan pada kondisi historis, dimana
               kebutuhan pendanaan dapat diperoleh sesuai dengan rencana MBAP.

          2.   Ketidakpastian Nilai Tukar Mata Uang

               Piutang dan utang yang terjadi atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mata uang Rupiah,
               yang dapat dipengaruhi oleh perubahan nilai tukar Dolar Amerika Serikat/Rupiah.

               Mayoritas pendapatan MBAP dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, sehingga risiko mata
               uang asing telah terlindungi secara otomatis. MBAP akan terus memonitor fluktuasi dari nilai
               tukar mata uang asing, sehingga apabila diperlukan, MBAP dapat mengambil langkah-
               langkah yang diperlukan untuk menghindari eksposur nilai tukar yang signifikan.




                                                                                                 Halaman - 56
Page 67
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



          3.   Ketidakpastian Risiko Pasar

               Rencana Transaksi ini telah mempertimbangkan risiko pasar yang mungkin timbul, sehingga
               asumsi yang digunakan terkait pendapatan, harga dan biaya lainnya yang terkait akibat
               ketidakpastian pasar dapat diantisipasi.

               Aset keuangan dan liabilitas MBAP atas Rencana Transaksi tidak terekspos secara signifikan
               terhadap risiko pasar terkait dengan fluktuasi harga dari harga komoditas yang
               diperdagangkan di pasar batubara dunia, dikarenakan penyelesaian aset dan liabilitas
               keuangan didasarkan pada harga yang tercantum dalam kontrak jual beli batubara yang
               ditentukan pada saat pengiriman.



4.3    Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana
       Nilai Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Nilai Acuan

       Sesuai dengan POJK 35 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
       Pasar Modal, batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,50% (Tujuh
       Koma Lima Persen) dari Nilai yang dijadikan acuan. Berikut adalah analisis kewajaran Rencana
       Transaksi:

       Figur 53. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Jasa Pertambangan
                                                BSS               MMM          Simpangan Nilai Rencana
                  Keterangan
                                             (Rp/bcm)           (Rp/bcm)             Transaksi
        Overburden removal                          18.500            18.500                             0,00%

        Overburden hauling                          10.500            10.500                             0,00%
        Coal Getting                                    9.000          9.000                             0,00%

        Coal Hauling                                    3.900          3.900                             0,00%

       Sumber : Manajemen MBAP

       Analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi di atas menunjukkan tidak ada hasil analisis yang
       melewati batas bawah dan batas bawah dari kisaran Nilai berdasarkan tarif dasar yang
       diberlakukan untuk BSS, oleh karena itu Rencana Transaksi adalah Wajar.




                                                                                                Halaman - 57
Page 68
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



5    ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN

     Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan diungkapkan pada bab-
     bab sebelumnya baik secara kualitatif dan kuantitatif beserta pertimbangan manfaat, keuntungan,
     risiko dan kerugian, oleh karena itu kami tidak melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.




                                                                                          Halaman - 58
Page 69
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



6    KESIMPULAN ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN

     Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis
     sebagai berikut:

      •    Analisis Rencana Transaksi

           MBAP menjalankan usahanya bersama dengan beberapa Entitas Anak baik dengan kepemilikan
           langsung maupun tidak langsung serta Ventura Bersama. Salah satu Entitas Anak MBAP adalah
           MMM dengan kepemilikan langsung sebesar 0,02% dan sebesar 99,98% melalui BDMS pada
           31 Desember 2023. MMM perusahaan yang bergerak dalam jasa aktivitas penunjang
           pertambangan dan penggalian lainnya dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan
           No. 91204101213890005 yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
           Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 13 Juni 2023.

           Sebagai bentuk komitmen MBAP untuk menjaga keberlangsungan bisnis MBAP dan Entitas
           Anak, maka MBAP berencana untuk melakukan pengembangan kegiatan usaha melalui salah
           satu Entitas Anaknya yaitu MMM. MMM bermaksud untuk memberikan jasa pertambangan
           batubara kepada BSEE, suatu perseroan terbatas yang terafiliasi dengan MBAP yang beralamat
           di Komplek Handayani, RT.003/RW.002, Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir, Muara Enim,
           Provinsi Sumatera Selatan. Adapun maksud tersebut telah dituangkan dalam Nota
           Kesepahaman antara BSEE dan MMM tentang Kerjasama Pertambangan Batubara
           No. BSEE : 083/BSEE-MMM/LEG/V/2023 dan No. MMM : 103/BSEE-MMM/LEG/V/2023 tanggal
           15 Mei 2023 serta Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM. Rencana tesebut
           diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan dapat meningkatkan pendapatan MBAP secara
           konsolidasi.



      •    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif

           -   Analisis Kualitatif
               Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi yaitu MBAP dapat
               mengembangkan kegiatan usaha entitas anak dan memperoleh peningkatan pendapatan,
               sehingga akan berdampak pada keuntungan MBAP secara konsolidasi.

               Rencana Transaksi telah dipertimbangkan dengan baik, sehingga tidak terdapat kerugian
               berkenaan dengan Rencana Transaksi.

           -   Analisis Kuantitatif
               Profitability ratio menunjukkan perbaikan dari tingkat gross margin sampai net profit, pada
               akhir masa proyeksi masing-masing sebesar 40,33% dan 28,74%.

               Pendapatan Setelah Rencana Transaksi MBAP secara konsolidasi diasumsikan akan
               bertambah dari MMM. Beban pokok pendapatan MBAP secara konsolidasi juga mengalami
               peningkatan yang disebabkan adanya beban pokok dari MMM untuk pengerjaan jasa
               tambang pada BSEE rata-rata sebesar USD7.790.220 per tahun yang sebagian besar
               dipergunakan untuk sewa kendaraan dan alat berat.

      •    Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi

           Kewajaran nilai Rencana Transaksi yang ditetapkan untuk jasa pertambangan adalah sebagai
           berikut:




                                                                                              Halaman - 59
Page 70
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



           Analisis Kewajaran Rencana Transaksi

                                              BSS               MMM          Simpangan Nilai Rencana
                   Keterangan
                                           (Rp/bcm)           (Rp/bcm)             Transaksi
            Overburden removal                    18.500            18.500                             0,00%
            Overburden hauling                    10.500            10.500                             0,00%
            Coal Getting                              9.000          9.000                             0,00%
            Coal Hauling                              3.900          3.900                             0,00%


           Analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi di atas menunjukkan tidak ada hasil analisis yang
           melewati batas bawah dan batas bawah dari kisaran Nilai berdasarkan tarif dasar yang
           diberlakukan untuk BSS, oleh karena itu Rencana Transaksi adalah Wajar.

      •    Analisis Relevan Lainnya

           Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan diungkapkan pada
           bab-bab sebelumnya baik secara kualitatif dan kuantitatif beserta pertimbangan manfaat,
           keuntungan, risiko dan kerugian, oleh karena itu kami tidak melakukan analisis atas faktor lain
           yang relevan.




                                                                                               Halaman - 60
Page 71
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



7    PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI

     Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran
     nilai Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan
     sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa
     Rencana Transaksi adalah WAJAR.




                                                                                             Halaman - 61
Page 72
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)



8    KUALIFIKASI PENILAI BISNIS

     Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
     Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik
     Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) dengan Izin KJPP No. 2.20.0170.

     Penilai Bisnis yang menandatangani laporan pendapat kewajaran ini merupakan Penilai Bisnis
     bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:

     No. Izin Penilai Publik         : B-1.08.00044
     No. STTD                        : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
     Klasifikasi Izin                : Penilaian Bisnis (B)
     No. MAPPI                       : 99-S-01230




                                                                                        Halaman - 62
Page 73
LAMPIRAN KEUANGAN
Page 74
Proyeksi Keuangan Sebelum
    Rencana Transaksi
Page 75
Sebelum Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                                     2024              2025                2026                2027                2028

                               Keterangan
                                                                    Jan-Des           Jan-Des             Jan-Des             Jan-Des             Jan-Des



ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                   122.531.438       139.475.107         168.677.581         211.874.864         209.497.591
Investasi Jangka Pendek                                                           0                   0                   0                   0                   0
Piutang usaha                                                         21.440.011        19.065.042          19.065.042          22.362.040           8.819.020
Piutang lain-lain, neto                                                9.132.022        10.707.688          10.902.633          10.902.633          10.902.633
Persediaan, neto                                                      22.657.967        23.320.606          21.311.191          11.237.288          11.241.253
Uang muka dan Biaya dibayar di muka                                    9.260.754         8.927.384           8.927.384           8.927.384           8.927.384
Tagihan pajak pertambahan nilai                                               -                   -                   -                   -                   -
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka                               20.334.117         6.398.979           (2.068.975)           746.264            (776.322)
Aset lancar lainnya                                                           -                   -                   -                   -                   -
Jumlah Aset Lancar                                                   205.356.310       207.894.806         226.814.855         266.050.474         248.611.559


ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi                                                      0                   0                   0                   0                   0
Investasi pada entitas asosiasi                                                   0                   0                   0                   0                   0
Investasi pada ventura bersama                                         5.551.510        26.605.107          32.144.381          38.242.342          55.354.563
Aset pertambangan, neto                                                1.230.694           792.178             248.284                19.890              19.890
Aset hak-guna                                                                     0                   0                   0                   0                   0
Aset tetap, neto                                                      75.767.068        76.189.195          76.565.844          76.572.884          76.572.884
Intangible asset, net and others                                         163.274                1.648               1.648               1.648               1.648
Uang muka investasi                                                               0                   0                   0                   0                   0
Deferred pra-op                                                        2.657.290                8.188               8.188               8.188               8.188
Aset pajak tangguhan, neto                                             1.930.117         1.898.538           1.910.029           1.833.315           1.832.503
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan                                         0                   0                   0                   0                   0
Tagihan pajak penghasilan                                                         0                   0                   0                   0                   0
Aset tidak lancar lainnya                                                         0                   0                   0                   0                   0
Kas yang dibatasi penggunaannya                                        6.419.258         7.278.932           7.278.932           7.278.932           7.278.932
Jumlah Aset Tidak Lancar                                              93.719.211       112.773.786         118.157.306         123.957.199         141.068.608

JUMLAH ASET                                                          299.075.521       320.668.592         344.972.161         390.007.674         389.680.167

LIABILITAS DAN EKUITAS


LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                                            5.242.491         3.322.380           3.322.380          10.527.706             982.334
Utang lain-lain                                                       35.923.736        38.213.134          39.204.428          40.405.164          40.405.164
Uang muka pelanggan                                                             0                 0                   0                   0                   0
Beban akrual                                                                    0                 0                   0                   0                   0
Utang pajak                                                           15.656.622        16.250.313          13.343.622          15.972.956          13.946.932
Utang sewa pembiayaan                                                    135.614            (5.875)               (389)                  0                   0
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun                          48.088.525        48.088.525          48.088.525          48.088.525          48.088.525
Liabilitas sewa                                                                 0                 0                   0                   0                   0
Provisi untuk reklamasi dan penutupan tambang                                     0                   0                   0                   0                   0
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                            0                   0                   0                   0                   0
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                      105.046.988       105.868.477         103.958.566         114.994.351         103.422.956

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak
Utang jangka     tangguhan
               panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo             -                   -                   -                   -                   -
dalam satu tahun                                                              -                   -                   -                   -                   -
Utang sewa pembiayaan                                                        -                 -                   -                   -                   -
Utang bank                                                                   -                 -                   -                   -                   -
Liabilitas imbalan kerja                                               2.984.407         3.660.092           4.335.778           4.857.247           5.378.717
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang                       4.793.783         4.761.033           4.839.722           4.695.740           4.695.740
Liabilitas sewa                                                              -                 -                   -                   -                   -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                       7.778.190         8.421.125           9.175.500           9.552.987          10.074.456

JUMLAH LIABILITAS                                                    112.825.178       114.289.602         113.134.066         124.547.338         113.497.412

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham                                                           10.743.672        10.743.672          10.743.672          10.743.672          10.743.672
Tambahan modal disetor                                                15.415.593        15.415.593          15.415.593          15.415.593          15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali                               237.206           237.206             237.206             237.206             237.206
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan                                 -                   -                   -                   -                   -
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya                          157.716.227       177.844.854         203.297.339         236.911.810         247.634.148
Cadangan umum                                                          2.148.734         2.148.734           2.148.734           2.148.734           2.148.734
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk        186.261.432       206.390.059         231.842.544         265.457.016         276.179.353
Kepentingan nonpengendali                                                (11.088)          (11.071)             (4.449)              3.320               3.401
JUMLAH EKUITAS                                                       186.250.344       206.378.988         231.838.095         265.460.336         276.182.754
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                        299.075.521       320.668.591         344.972.161         390.007.674         389.680.167
Page 76
cek                                                                              -                   (1)                 -                    -                    -
                                                                        160.091.079         180.219.723         205.678.830          239.301.070          250.023.489

Sebelum Rencana Transaksi
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                                        2024                2025                2026                 2027                 2028
                               Keterangan
                                                                       Jan-Des             Jan-Des             Jan-Des              Jan-Des              Jan-Des


PENJUALAN                                                                217.710.764         219.602.769        103.246.886          132.812.790                     -
BEBAN POKOK PENJUALAN                                                   (130.883.516)       (126.917.613)       (49.836.307)         (59.753.407)                    -
Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS & AMNK)                             (7.675.148)         (7.878.323)         (3.660.584)          (3.736.915)                   -
Coal royalty                                                             (28.748.223)        (30.505.223)        (14.881.232)         (17.850.025)                   -
Coal fee                                                                    (355.913)           (383.846)           (191.923)            (199.492)                   -
LABA (RUGI) KOTOR                                                         50.047.964          53.917.763          34.676.840           51.272.951                    -

Beban penjualan                                                          (25.446.591)        (22.580.097)        (11.987.526)         (14.131.620)                   -
Beban umum dan administrasi                                               (9.309.333)        (12.326.647)         (5.845.712)          (5.809.535)                   -
Pendapatan operasi lain                                                          -                   -                   -                    -                      -
Beban operasi lain                                                                -                   -                    -                    -                    -
Exchange gain (loss)                                                              -                   -                    -                    -                    -
LABA (RUGI) USAHA                                                        15.292.040          19.011.019          16.843.602           31.331.795                     -

Pendapatan keuangan                                                        4.076.827           3.332.719          4.435.386            3.332.719            3.332.719
Pajak atas pendapatan keuangan                                                      0                    0                    0                    0                    0
Beban keuangan                                                            (1.511.573)              57.305                5.022              (25.185)             (25.521)
Bagian atas rugi ventura bersama                                          1.491.416           2.632.598           8.828.211            6.577.104            8.143.596
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                                19.348.711          25.033.640          30.112.221           41.216.433           11.450.794

PAJAK                                                                     (4.594.868)         (4.904.996)         (4.659.720)          (7.601.944)           (728.456)

LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN                                        14.753.843          20.128.643          25.452.501           33.614.488           10.722.338


PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                                          0                   0                    0                    0                   0

JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF                                          14.753.843          20.128.643          25.452.501           33.614.488           10.722.338
                                                                               -77,01%             -75,45%             -66,41%              -61,39%                0,00%
                                                                                 6,78%               9,17%              24,65%               25,31%                0,00%
Sebelum Rencana Transaksi
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)



                                                                        2024                2025                2026                 2027                 2028
                               Keterangan
                                                                       Jan-Des             Jan-Des             Jan-Des              Jan-Des              Jan-Des



Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi       40.201.469          38.775.892          33.885.922           43.160.349            6.595.316
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi     (29.377.120)        (33.304.729)         (1.741.044)                        0               -
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
                                                                         26.981.197          11.472.506           (2.942.405)               36.935          (8.972.589)
Pendanaan


Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas
Kenaikan neto kas dan setara kas                                         37.805.546          16.943.670          29.202.473           43.197.284            (2.377.273)
Kas dan setara kas awal tahun                                            84.725.892         122.531.438         139.475.107          168.677.581          211.874.864
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas
Kas dan setara kas akhir tahun                                          122.531.438         139.475.107         168.677.581          211.874.864          209.497.591


Sebelum Rencana Transaksi
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
RASIO KEUANGAN
Dalam Satuan


                                                                        2024                2025                2026                 2027                 2028
                               Keterangan
                                                                       Jan-Des             Jan-Des             Jan-Des              Jan-Des              Jan-Des


LIQUIDITY RATIO
Current Ratio                                                               195,49%             196,37%             218,18%              231,36%              240,38%
Cash Ratio                                                                  116,64%             131,74%             162,25%              184,25%              202,56%
Quick Ratio                                                                 137,05%             149,75%             180,59%              203,69%              211,09%


ACTIVITY RATIO
Account Receivable Turnover                                                           36                  32                   67                   61                   -
Inventory Turnover                                                                    63                  67              156                       69                   -
Account Payable Turnover                                                              15                  10                   24                   64                   -

SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity Ratio                                              60,58%              55,38%              48,80%               46,92%               41,10%
Total Liabilities to Assets Ratio                                              37,72%              35,64%              32,80%               31,93%               29,13%

PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin                                                            22,99%              24,55%              33,59%               38,61%                 0,00%
Net Profit Margin                                                                6,78%               9,17%             24,65%               25,31%                 0,00%
Rate of Return on Assets                                                         4,93%               6,28%               7,38%                8,62%                2,75%
Rate of Return on Equity                                                         7,92%               9,75%             10,98%               12,66%                 3,88%
Page 77
Proyeksi Keuangan Setelah
    Rencana Transaksi
Page 78
Setelah Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                                     2024              2025                2026                2027                2028

                               Keterangan
                                                                    Jan-Des           Jan-Des             Jan-Des             Jan-Des             Jan-Des



ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                   122.384.262       140.867.654         171.670.832         216.936.217         214.558.944
Investasi Jangka Pendek                                                           0                   0                   0                   0                   0
Piutang usaha                                                         22.590.358        20.271.525          20.271.525          22.362.040           8.819.020
Piutang lain-lain, neto                                                9.132.022        10.707.688          10.902.633          10.902.633          10.902.633
Persediaan, neto                                                      22.657.967        23.320.606          21.311.191          11.237.288          11.241.253
Uang muka dan Biaya dibayar di muka                                    9.260.754         8.927.384           8.927.384           8.927.384           8.927.384
Tagihan pajak pertambahan nilai                                               -                   -                   -                   -                   -
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka                               20.334.117         6.398.979           (2.068.975)           746.264            (776.322)
Aset lancar lainnya                                                           -                   -                   -                   -                   -
Jumlah Aset Lancar                                                   206.359.481       210.493.836         231.014.589         271.111.827         253.672.912


ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi                                                      0                   0                   0                   0                   0
Investasi pada entitas asosiasi                                                   0                   0                   0                   0                   0
Investasi pada ventura bersama                                         5.551.510        26.605.107          32.144.381          38.242.342          55.354.563
Aset pertambangan, neto                                                1.230.694           792.178             248.284                19.890              19.890
Aset hak-guna                                                                     0                   0                   0                   0                   0
Aset tetap, neto                                                      76.777.511        76.777.511          76.777.511          76.777.511          76.777.511
Intangible asset, net and others                                         163.274                1.648               1.648               1.648               1.648
Uang muka investasi                                                               0                   0                   0                   0                   0
Deferred pra-op                                                        2.657.290                8.188               8.188               8.188               8.188
Aset pajak tangguhan, neto                                             1.930.117         1.898.538           1.910.029           1.833.315           1.832.503
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan                                         0                   0                   0                   0                   0
Tagihan pajak penghasilan                                                         0                   0                   0                   0                   0
Aset tidak lancar lainnya                                                         0                   0                   0                   0                   0
Kas yang dibatasi penggunaannya                                        6.419.258         7.278.932           7.278.932           7.278.932           7.278.932
Jumlah Aset Tidak Lancar                                              94.729.654       113.362.102         118.368.973         124.161.826         141.273.235

JUMLAH ASET                                                          301.089.135       323.855.938         349.383.562         395.273.654         394.946.147

LIABILITAS DAN EKUITAS


LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                                            4.877.329         2.960.921           2.960.921          10.527.706             982.334
Utang lain-lain                                                       35.923.736        38.213.134          39.204.428          40.405.164          40.405.164
Uang muka pelanggan                                                             0                 0                   0                   0                   0
Beban akrual                                                                    0                 0                   0                   0                   0
Utang pajak                                                           15.656.622        16.250.313          13.343.622          15.972.956          13.946.932
Utang sewa pembiayaan                                                  1.074.064           492.213              32.625                   0                   0
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun                          48.088.525        48.088.525          48.088.525          48.088.525          48.088.525
Liabilitas sewa                                                                 0                 0                   0                   0                   0
Provisi untuk reklamasi dan penutupan tambang                                     0                   0                   0                   0                   0
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                            0                   0                   0                   0                   0
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                      105.620.276       106.005.106         103.630.121         114.994.351         103.422.956

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak
Utang jangka     tangguhan
               panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo             -                   -                   -                   -                   -
dalam satu tahun                                                              -                   -                   -                   -                   -
Utang sewa pembiayaan                                                        -                 -                   -                   -                   -
Utang bank                                                                   -                 -                   -                   -                   -
Liabilitas imbalan kerja                                               2.984.407         3.660.092           4.335.778           4.857.247           5.378.717
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang                       4.793.783         4.761.033           4.839.722           4.695.740           4.695.740
Liabilitas sewa                                                              -                 -                   -                   -                   -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                       7.778.190         8.421.125           9.175.500           9.552.987          10.074.456

JUMLAH LIABILITAS                                                    113.398.466       114.426.231         112.805.621         124.547.338         113.497.412

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham                                                           10.743.672        10.743.672          10.743.672          10.743.672          10.743.672
Tambahan modal disetor                                                15.415.593        15.415.593          15.415.593          15.415.593          15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali                               237.206           237.206             237.206             237.206             237.206
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan                                 -                   -                   -                   -                   -
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya                          159.156.553       180.895.572         208.037.185         242.177.790         252.900.128
Cadangan umum                                                          2.148.734         2.148.734           2.148.734           2.148.734           2.148.734
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk        187.701.758       209.440.777         236.582.390         270.722.996         281.445.333
Kepentingan nonpengendali                                                (11.088)          (11.071)             (4.449)              3.320               3.401
JUMLAH EKUITAS                                                       187.690.670       209.429.706         236.577.941         270.726.316         281.448.734
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                        301.089.135       323.855.938         349.383.562         395.273.654         394.946.147
Page 79
cek                                                                              -                   -                    -                    -                    -
                                                                        161.531.405         183.270.441          210.418.676          244.567.050          255.289.469

Setelah Rencana Transaksi
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                                        2024                2025                 2026                 2027                 2028
                               Keterangan
                                                                       Jan-Des             Jan-Des              Jan-Des              Jan-Des              Jan-Des


PENJUALAN                                                                225.325.784         229.586.774         113.230.891          135.657.441                     -
BEBAN POKOK PENJUALAN                                                   (136.342.076)       (134.715.934)        (57.584.178)         (61.899.104)                    -
Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS & AMNK)                             (7.675.148)         (7.878.323)          (3.660.584)          (3.736.915)                   -
Coal royalty                                                             (28.748.223)        (30.505.223)         (14.881.232)         (17.850.025)                   -
Coal fee                                                                    (355.913)           (383.846)            (191.923)            (199.492)                   -
LABA (RUGI) KOTOR                                                         52.204.424          56.103.447           36.912.974           51.971.905                    -

Beban penjualan                                                          (25.446.591)        (22.580.097)         (11.987.526)         (14.131.620)                   -
Beban umum dan administrasi                                               (9.309.333)        (12.326.647)          (5.845.712)          (5.809.535)                   -
Pendapatan operasi lain                                                          -                   -                    -                    -                      -
Beban operasi lain                                                                -                    -                    -                    -                    -
Exchange gain (loss)                                                              -                    -                    -                    -                    -
LABA (RUGI) USAHA                                                        17.448.500          21.196.703           19.079.736           32.030.749                     -

Pendapatan keuangan                                                        4.076.827           3.332.719           4.435.386            3.332.719            3.332.719
Pajak atas pendapatan keuangan                                                      0                     0                    0                    0                    0
Beban keuangan                                                            (1.617.161)              (25.521)             (26.438)             (25.521)             (25.521)
Bagian atas rugi ventura bersama                                          1.491.416           2.632.598            8.828.211            6.577.104            8.143.596
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                                21.399.583          27.136.498           32.316.895           41.915.051           11.450.794

PAJAK                                                                     (5.046.060)         (5.397.461)          (5.175.264)          (7.774.429)           (728.456)

LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN                                        16.353.523          21.739.036           27.141.631           34.140.621           10.722.338


PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                                          0                    0                    0                    0                   0

JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF                                          16.353.523          21.739.036           27.141.631           34.140.621           10.722.338
                                                                               -76,83%             -75,56%              -67,40%              -61,69%                0,00%
                                                                                 7,26%               9,47%               23,97%               25,17%                0,00%
Setelah Rencana Transaksi
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)



                                                                        2024                2025                 2026                 2027                 2028
                               Keterangan
                                                                       Jan-Des             Jan-Des              Jan-Des              Jan-Des              Jan-Des



Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi       41.116.281          40.838.802           35.983.159           45.265.386            6.595.316
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi     (29.260.394)        (33.304.729)          (1.741.044)                        0               -

Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
                                                                         25.802.483          10.949.319            (3.438.938)                   -           (8.972.589)


Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas
Kenaikan neto kas dan setara kas                                         37.658.370          18.483.393           30.803.177           45.265.386            (2.377.273)
Kas dan setara kas awal tahun                                            84.725.892         122.384.262          140.867.654          171.670.832          216.936.217
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas
Kas dan setara kas akhir tahun                                          122.384.262         140.867.654          171.670.832          216.936.217          214.558.944


Setelah Rencana Transaksi
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
RASIO KEUANGAN
Dalam Satuan


                                                                        2024                2025                 2026                 2027                 2028
                               Keterangan
                                                                       Jan-Des             Jan-Des              Jan-Des              Jan-Des              Jan-Des


LIQUIDITY RATIO
Current Ratio                                                               195,38%             198,57%              222,92%              235,76%              245,28%
Cash Ratio                                                                  115,87%             132,89%              165,66%              188,65%              207,46%
Quick Ratio                                                                 137,26%             152,01%              185,22%              208,10%              215,98%


ACTIVITY RATIO
Account Receivable Turnover                                                           37                   32                   65                   60                   -
Inventory Turnover                                                                    61                   63              135                       66                   -
Account Payable Turnover                                                              13                    8                   19                   62                   -

SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity Ratio                                              60,42%              54,64%               47,68%               46,00%               40,33%
Total Liabilities to Assets Ratio                                              37,66%              35,33%               32,29%               31,51%               28,74%

PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin                                                            23,17%              24,44%               32,60%               38,31%                 0,00%
Net Profit Margin                                                                7,26%               9,47%              23,97%               25,17%                 0,00%
Rate of Return on Assets                                                         5,43%               6,71%                7,77%                8,64%                2,71%
Rate of Return on Equity                                                         8,71%             10,38%               11,47%               12,61%                 3,81%
Page 80
Analisis Inkremental
Page 81
INKREMENTAL
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                                     2024              2025              2026              2027              2028

                               Keterangan
                                                                    Jan-Des           Jan-Des           Jan-Des           Jan-Des           Jan-Des



ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                       (147.176)        1.392.547         2.993.251         5.061.353         5.061.353
Investasi Jangka Pendek                                                         -                 -                 -                 -                 -
Piutang usaha                                                           1.150.347         1.206.483         1.206.483                 -                 -
Piutang lain-lain, neto                                                         -                 -                 -                 -                 -
Persediaan, neto                                                                -                 -                 -                 -                 -
Uang muka dan Biaya dibayar di muka                                             -                 -                 -                 -                 -
Tagihan pajak pertambahan nilai                                                 -                 -                 -                 -                 -
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka                                         -                 -                 -                 -                 -
Aset lancar lainnya                                                             -                 -                 -                 -                 -
Jumlah Aset Lancar                                                      1.003.171         2.599.030         4.199.734         5.061.353         5.061.353


ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi                                                    -                 -                 -                 -                 -
Investasi pada entitas asosiasi                                                 -                 -                 -                 -                 -
Investasi pada ventura bersama                                                  -                 -                 -                 -                 -
Aset pertambangan, neto                                                         -                 -                 -                 -                 -
Aset hak-guna                                                                   -                 -                 -                 -                 -
Aset tetap, neto                                                        1.010.443             588.316           211.667           204.627           204.627
Intangible asset, net and others                                                -                 -                 -                 -                 -
Uang muka investasi                                                             -                 -                 -                 -                 -
Deferred pra-op                                                                 -                 -                 -                 -                 -
Aset pajak tangguhan, neto                                                      -                 -                 -                 -                 -
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan                                       -                 -                 -                 -                 -
Tagihan pajak penghasilan                                                       -                 -                 -                 -                 -
Aset tidak lancar lainnya                                                       -                 -                 -                 -                 -
Kas yang dibatasi penggunaannya                                               -                   -                 -                 -                 -
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                1.010.443             588.316           211.667           204.627           204.627

JUMLAH ASET                                                             2.013.614         3.187.346         4.411.401         5.265.980         5.265.980

LIABILITAS DAN EKUITAS


LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                                              (365.162)         (361.459)         (361.459)                -                 -
Utang lain-lain                                                               -                 -                 -                   -                 -
Uang muka pelanggan                                                           -                 -                 -                   -                 -
Beban akrual                                                                  -                 -                 -                   -                 -
Utang pajak                                                                   -                 -                 -                   -                 -
Utang sewa pembiayaan                                                     938.450           498.088            33.014                 -                 -
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun                                  -                 -                 -                   -                 -
Liabilitas sewa                                                               -                 -                 -                   -                 -
Provisi untuk reklamasi dan penutupan tambang                                   -                 -                 -                 -                 -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                          -                 -                 -                 -                 -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                             573.288           136.629        (328.445)                -                 -

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak
Utang jangka     tangguhan
               panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo               -                 -                 -                 -                 -
dalam satu tahun                                                                -                 -                 -                 -                 -
Utang sewa pembiayaan                                                           -                 -                 -                 -                 -
Utang bank                                                                      -                 -                 -                 -                 -
Liabilitas imbalan kerja                                                        -                 -                 -                 -                 -
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang                                -                 -                 -                 -                 -
Liabilitas sewa                                                                 -                 -                 -                 -                 -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                -                 -                 -                 -                 -

JUMLAH LIABILITAS                                                           573.288           136.629        (328.445)                -                 -

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham                                                                     -                 -                 -                 -                 -
Tambahan modal disetor                                                          -                 -                 -                 -                 -
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali                                      -                 -                 -                 -                 -
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan                                   -                 -                 -                 -                 -
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya                             1.440.326         3.050.718         4.739.846         5.265.980         5.265.980
Cadangan umum                                                                 -                 -                 -                 -                 -
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk           1.440.326         3.050.718         4.739.846         5.265.980         5.265.980
Kepentingan nonpengendali                                                     -                 -                 -                 -                 -
JUMLAH EKUITAS                                                          1.440.326         3.050.718         4.739.846         5.265.980         5.265.980
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                           2.013.614         3.187.347         4.411.401         5.265.980         5.265.980
Page 82
cek                                                                                -                        1                -                   -                 -



INKREMENTAL
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                                        2024                2025                 2026                 2027                2028
                              Keterangan
                                                                       Jan-Des             Jan-Des              Jan-Des              Jan-Des             Jan-Des


PENJUALAN                                                                  7.615.020           9.984.005            9.984.005            2.844.651                 -
BEBAN POKOK PENJUALAN                                                     (5.458.560)         (7.798.321)          (7.747.871)          (2.145.697)                -
  Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS & AMNK)                                  -                   -                    -                      -                 -
  Coal royalty                                                                   -                   -                    -                      -                 -
  Coal fee                                                                       -                   -                    -                      -                 -
LABA (RUGI) KOTOR                                                          2.156.460           2.185.684            2.236.134                698.954               -

Beban penjualan                                                                    -                    -                    -                   -                 -
Beban umum dan administrasi                                                            0                    0                    0                   0                 0
Pendapatan operasi lain                                                            -                    -                    -                   -                 -
Beban operasi lain                                                                 -                    -                    -                   -                 -
Exchange gain (loss)                                                                   0                    0                    0                   0                 0
LABA (RUGI) USAHA                                                          2.156.460           2.185.684            2.236.134                698.954               -

Pendapatan keuangan                                                                -                    -                    -                   -                 -
Pajak atas pendapatan keuangan                                                        0                    0                    0                  0                   0
Beban keuangan                                                                 105.588               82.826               31.460                336                -
Bagian atas rugi ventura bersama                                                 -                   -                    -                      -                 -
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                                  2.050.872           2.102.858            2.204.674                698.618               -

PAJAK                                                                          451.192             492.465              515.544              172.485               -

LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN                                          1.599.680           1.610.393            1.689.130                526.133               -


PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                                          0                    0                    0                   0                 0

JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF                                            1.599.680           1.610.393            1.689.130                526.133               -



INKREMENTAL
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)



                                                                        2024                2025                 2026                 2027                2028
                              Keterangan
                                                                       Jan-Des             Jan-Des              Jan-Des              Jan-Des             Jan-Des



Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi             914.812         2.062.910            2.097.237            2.105.037                 -
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi           116.726                  -                    -                   -                 -

Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
                                                                          (1.178.714)           (523.187)            (496.533)               (36.935)              -


Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas                          -                    -                    -                   -                 -
Kenaikan neto kas dan setara kas                                            (147.176)          1.539.723            1.600.704            2.068.102                 -
Kas dan setara kas awal tahun                                                      -            (147.176)           1.392.547            2.993.251           5.061.353
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas                          -                    -                    -                   -                 -
Kas dan setara kas akhir tahun                                              (147.176)          1.392.547            2.993.251            5.061.353           5.061.353
Page 83
Proforma Keuangan
Page 84
PROFORMA
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                                              31 Desember 2023                                       31 Desember 2023

                                  Keterangan                              Laporan Keuangan Sebelum         Penyesuaian           Proforma Laporan Keuangan
                                                                             Rencana Transaksi                                   Setelah Rencana Transaksi



ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                                          84.725.892            (147.176)                       84.578.716
Investasi Jangka Pendek                                                                     31.533.972                   -                        31.533.972
Piutang usaha                                                                               37.589.882           1.150.347                        38.740.229
Piutang lain-lain, neto                                                                      3.763.646                   -                         3.763.646
Persediaan, neto                                                                            24.982.971                   -                        24.982.971
Uang muka dan Biaya dibayar di muka                                                              697.416                 -                          697.416
Tagihan pajak pertambahan nilai                                                              3.151.006                   -                         3.151.006
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka                                                      2.309.901                   -                         2.309.901
Aset lancar lainnya                                                                              249.744                 -                          249.744
Jumlah Aset Lancar                                                                         189.004.430           1.003.171                       190.007.601


ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi                                                                         -                   -                                     0
Investasi pada entitas asosiasi                                                                      -                   -                                     0
Investasi pada ventura bersama                                                               2.334.888                   -                         2.334.888
Aset pertambangan, neto                                                                      1.523.830                   -                         1.523.830
Aset hak-guna                                                                                        -                   -                                 -
Aset tetap, neto                                                                            13.495.446           1.010.443                        14.505.889
Intangible asset, net and others                                                                     -                   -                                     0
Uang muka investasi                                                                          5.194.788                   -                          5194788
Deferred pra-op                                                                                      -                   -                                     0
Aset pajak tangguhan, neto                                                                   2.470.654                   -                         2.470.654
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan                                                    7.613.397                   -                          7613397
Tagihan pajak penghasilan                                                                            -                   -                                     0
Aset tidak lancar lainnya                                                                    2.098.311                   -                         2.098.311
Kas yang dibatasi penggunaannya                                                              5.764.906                 -                           5.764.906
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                                    40.496.220           1.010.443                        41.506.663

JUMLAH ASET                                                                                229.500.650           2.013.614                       231.514.264

LIABILITAS DAN EKUITAS


LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                                                                  9.879.511            (365.162)                        9.514.349
Utang lain-lain                                                                                879.737                 -                             879.737
Uang muka pelanggan                                                                                -                   -                                    0
Beban akrual                                                                                35.043.915                 -                          35.043.915
Utang pajak                                                                                    585.652                 -                             585.652
Utang sewa pembiayaan                                                                           60.198             938.450                           998.648
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                       -                   -                                    0
Liabilitas sewa                                                                                    -                   -                                 -
Provisi untuk reklamasi dan penutupan tambang                                                2.122.138                   -                         2.122.138
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                       1.925.991                   -                         1.925.991
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                             50.497.142            573.288                         51.070.430

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak
Utang jangka     tangguhan
               panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam                           15.279                     0                          15.279
satu tahun                                                                                           -                       0                             -
Utang sewa pembiayaan                                                                          117.769                       0                       117.769
Utang bank                                                                                         -                         0                           -
Liabilitas imbalan kerja                                                                     2.635.540                       0                     2.635.540
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang                                             3.447.123                       0                     3.447.123
Liabilitas sewa                                                                                    -                         0                           -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                             6.215.711                       0                     6.215.711

JUMLAH LIABILITAS                                                                           56.712.853            573.288                         57.286.141

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham                                                                                 10.743.672                       0                    10.743.672
Tambahan modal disetor                                                                      15.415.593                       0                    15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali                                                       237.206                     0                      237.206
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan                                                 (186.214)                      0                      (186.214)
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya                                                142.989.251           1.440.326                       144.429.577
Cadangan umum                                                                                2.148.734                    0                        2.148.734
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                              171.348.242           1.440.326                       172.788.568
Kepentingan nonpengendali                                                                    1.439.555                    0                        1.439.555
JUMLAH EKUITAS                                                                             172.787.797           1.440.326                       174.228.123
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                              229.500.650           2.013.614                       231.514.264
Page 85
cek                                                                                               -                   -                               -



PROFORMA
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                                           31 Desember 2023                                       31 Desember 2023
                                 Keterangan                            Laporan Keuangan Sebelum         Penyesuaian           Proforma Laporan Keuangan
                                                                          Rencana Transaksi                                   Setelah Rencana Transaksi

PENJUALAN                                                                               224.087.006           7.615.020                       231.702.026
BEBAN POKOK PENJUALAN                                                                  (177.774.272)         (5.458.560)                     (183.232.832)


LABA (RUGI) KOTOR                                                                        46.312.734           2.156.460                        48.469.194

Beban penjualan                                                                         (20.982.546)                      0                   (20.982.546)
Beban umum dan administrasi                                                             (11.748.080)                      0                   (11.748.080)
Pendapatan operasi lain                                                                   2.240.367                       0                     2.240.367
Beban operasi lain                                                                              -                         0                              0
Exchange gain (loss)                                                                            -                         0                              0
LABA (RUGI) USAHA                                                                        15.822.475           2.156.460                        17.978.935

Pendapatan keuangan                                                                       7.849.999                    0                        7.849.999
Pajak atas pendapatan keuangan                                                           (1.570.000)                   0                       (1.570.000)
Beban keuangan                                                                              (95.834)           (105.588)                         (201.422)
Bagian atas rugi ventura bersama                                                          1.732.305                    0                        1.732.305
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                                                23.738.945           2.050.872                        25.789.817

PAJAK                                                                                    (9.047.315)           (451.192)                       (9.498.507)

LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN                                                        14.691.630           1.599.680                        16.291.310

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN                                                              (132.422)                      0                      (132.422)


JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF                                                          14.559.208           1.599.680                        16.158.888



PROFORMA
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)


                                                                           31 Desember 2023                                       31 Desember 2023
                                 Keterangan                            Laporan Keuangan Sebelum         Penyesuaian           Proforma Laporan Keuangan
                                                                          Rencana Transaksi                                   Setelah Rencana Transaksi



Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi                        4.182.393            914.812                          5.097.205
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi                     78.105.702            116.726                         78.222.428
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan                    (99.500.108)         (1.178.714)                     (100.678.822)



Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas                                     183.706
Kenaikan neto kas dan setara kas                                                        (17.028.307)           (147.176)                      (17.175.483)
Kas dan setara kas awal tahun                                                           101.754.199                   -                       101.754.199
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas                                         -                   -                               -
Kas dan setara kas akhir tahun                                                           84.725.892            (147.176)                       84.578.716
Page 86
Analisis Sensitivitas
Page 87
SENSITIVITAS
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Dalam %




                                            Sensitivitas tarif biaya
                           RASIO KEUANGAN                              2024      2025      2026      2027      2028
                                                     jasa


Gross Profit Margin                         Normal                      23,17%    24,44%    32,60%    38,31%    0,00%
                                                              2,50%     23,10%    24,35%    32,43%    38,27%    0,00%
                                            Turun             5,00%     23,04%    24,27%    32,26%    38,23%    0,00%
                                                              7,50%     22,97%    24,18%    32,08%    38,19%    0,00%
                                                              2,50%     23,23%    24,52%    32,77%    38,35%    0,00%
                                            Naik              5,00%     23,30%    24,61%    32,94%    38,39%    0,00%
                                                              7,50%     23,37%    24,69%    33,12%    38,43%    0,00%
                                            Normal                       7,26%     9,47%    23,97%    25,17%    0,00%
                                                              2,50%      7,19%     9,38%    23,80%    25,13%    0,00%
                                            Turun             5,00%      7,13%     9,30%    23,63%    25,09%    0,00%
Net Profit Margin                                             7,50%      7,06%     9,21%    23,45%    25,04%    0,00%
                                                              2,50%      7,32%     9,55%    24,14%    25,21%    0,00%
                                            Naik              5,00%      7,39%     9,64%    24,31%    25,25%    0,00%
                                                              7,50%      7,46%     9,72%    24,49%    25,29%    0,00%
                                            Normal                       7,92%     9,75%    10,98%    12,66%    3,88%
                                                              2,50%      7,85%     9,67%    10,90%    12,64%    3,88%
                                            Turun             5,00%      7,77%     9,58%    10,83%    12,63%    3,88%
Rate of Return On Equity                                      7,50%      7,70%     9,50%    10,75%    12,61%    3,88%
                                                              2,50%      7,99%     9,84%    11,05%    12,68%    3,88%
                                            Naik              5,00%      8,07%     9,92%    11,13%    12,70%    3,88%
                                                              7,50%      8,14%    10,01%    11,20%    12,72%    3,88%
                                            Normal                       4,93%     6,28%     7,38%     8,62%    2,75%
                                                              2,50%      4,89%     6,22%     7,33%     8,61%    2,75%
                                            Turun             5,00%      4,84%     6,16%     7,27%     8,59%    2,75%
Rate of Return on Assets                                      7,50%      4,79%     6,11%     7,22%     8,58%    2,75%
                                                              2,50%      4,98%     6,33%     7,43%     8,63%    2,75%
                                            Naik              5,00%      5,03%     6,39%     7,48%     8,64%    2,75%
                                                              7,50%      5,07%     6,45%     7,53%     8,66%    2,75%
Page 88
LAMPIRAN LAINNYA
Page 89
 Draf Perjanjian Jasa
Pertambangan antara
   BSEE dan MMM
Page 90
          PERJANJIAN
      JASA PERTAMBANGAN

Nomor : _____________________________



              ANTARA



PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY



                DAN



    PT MITRA MUDA MAKMUR
Page 91
          PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR



Perjanjian Jasa Pertambangan Nomor __________________________________ antara PT
Bumi Sekundang Enim Energy dan PT Mitra Muda Makmur ini dibuat dan
ditandatangani pada tanggal __________________ (“Tanggal Efektif”) (selanjutnya disebut
“Perjanjian”), oleh dan antara:

I.       PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY, suatu perseroan terbatas yang didirikan
         berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Komplek Handayani,
         RT.003/RW.002, Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir, Muara Enim, Provinsi
         Sumatera Selatan, yang dalam Perjanjian ini diwakili oleh Ulil Najmi selaku
         Direktur (selanjutnya disebut “PRINSIPAL”); dan

II.      PT MITRA MUDA MAKMUR, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
         hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Grha Baramulti Lantai 2, Komplek
         Harmoni Plaza Blok A – 8, Jl. Suryopranoto No. 2, Jakarta Pusat 10130, yang
         dalam Perjanjian ini diwakili oleh Yulius Leonardo selaku Direktur Utama
         (selanjutnya disebut “KONTRAKTOR”).

PRINSIPAL dan KONTRAKTOR secara individual disebut “PIHAK” dan secara kolektif
disebut “PARA PIHAK”.

Terlebih dahulu PARA PIHAK menerangkan hal–hal sebagai berikut:

A. PRINSIPAL adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara
   Nomor 435/KPTS/TAMBEN/2011 tertanggal 14 Juni 2011 dengan Kode Wilayah Izin
   Usaha Pertambangan KW.ME.01.ET.005 yang berlaku sampai dengan 04 Juni 2037;

B. KONTRAKTOR adalah pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan Nomor
   91204101213890005 tertanggal 13 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Menteri Energi
   dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
   Modal yang berlaku sampai dengan 12 Juni 2028.

C. PARA PIHAK telah membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman antara PT
   Bumi Sekundang Enim Energy dan PT Mitra Muda Makmur tentang Kerjasama
   Pertambangan Batubara Nomor BSEE : 083/BSEE-MMM/LEG/V/2023 Nomor MMM
   : 103/BSEE-MMM/LEG/V/2023 pada tanggal 15 Mei 2023 yang mengatur mengenai
   pokok-pokok kesepakatan yang menjadi acuan untuk dituangkan ke dalam
   Perjanjian ini.

D. PRINSIPAL bermaksud menunjuk KONTRAKTOR dan KONTRAKTOR menerima
   penunjukan PRINSIPAL untuk melaksanakan Pekerjaan berdasarkan semua syarat
   dan ketentuan yang dijelaskan di dalam Perjanjian ini.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk
menandatangani Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1.            DEFINISI DAN INTERPRETASI

1.1.          DEFINISI

              •   “Batubara” berarti batuan sedimen dengan komposisi utama karbon yang
                  dapat terbakar di udara.

              •   “bcm” berarti bank cubic meter, yaitu satu (1) meter kubik material tidak
                  terganggu atau material In-Situ.

                  PRINSIPAL
                                         KONTRAKTOR
      Legal        Operasi    Keuangan



                                                                                   halaman 2 dari 25
Page 92
    PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR




        •   “Bench” berarti sebuah bidang kerja dilokasi yang dipisahkan dari Bench
            yang didekatnya oleh suatu interval vertikal terpisah yang ditentukan
            berdasarkan sifat kerja yang aman dan efektif dari peralatan tambang,
            peledakan dan faktor lain yang dianggap berkaitan seperti yang disetujui
            PARA PIHAK.

        •   “Berat Jenis Channel” berarti berat jenis Batubara hasil analisa laboratorium
            untuk channel sample.

        •   “Gambar” berarti gambar dimaksud di dalam Perjanjian, rencana atau
            diagram lainnya yang diterbitkan PRINSIPAL (bila diperlukan) untuk tujuan
            melaksanakan Pekerjaan, termasuk modifikasi atas gambar tersebut
            diberitahukan secara tertulis kepada KONTRAKTOR oleh PRINSIPAL.

        •   “ha” berarti hektar.

        •   “Hari Kerja” berarti hari dimana Bank Indonesia melakukan aktivitas reguler.

        •   “IDR” berarti Rupiah, mata uang resmi negara Republik Indonesia.

        •   “Informasi Rahasia” berarti semua informasi yang diterima atau diperoleh
            masing-masing PIHAK sebagai akibat dari penandatangan atau pelaksanaan
            Perjanjian ini dan yang terkait dengan:

            a. perundingan berkaitan dengan Perjanjian ini,
            b. ketentuan dalam Perjanjian,
            c. hal pokok dari Perjanjian ini,
            d. segala informasi yang dirahasiakan sesuai dengan syarat Perjanjian, atau
            e. bisnis PIHAK lainnya, pelanggan atau keuangan atau urusan PIHAK
               lainnya.

            Informasi Rahasia termasuk semua rencana, Gambar, Spesifikasi dan hal
            pokok yang terkandung di dalamnya dan semua informasi lainnya yang
            diberikan kepada salah satu PIHAK dalam kaitannya dengan pelaksanaan
            Pekerjaan yang melibatkan Hak Kekayaan Intelektual PIHAK lainnya dan
            tidak akan digunakan oleh PIHAK yang menerima pengungkapan untuk
            tujuan apapun selain untuk tujuan informasi tersebut diberikan.

        •   “Kadar Abu Channel” berarti kadar abu dalam Batubara hasil analisa
            laboratorium untuk channel sample, dalam % berat as received basis.

        •   “Kadar Abu ROM” berarti kadar abu dalam Batubara hasil analisa
            laboratorium untuk ROM sample, dalam % berat as received basis.

        •   “km” berarti kilometer.

        •   “Lereng” berarti dinding miring Pit.

        •   “Lumpur” berarti campuran air dan kombinasi dari Tanah, pasir, silt atau
            clay, yang sulit menggumpal.

        •   “mm” berarti millimeter

            PRINSIPAL
                                      KONTRAKTOR
Legal        Operasi    Keuangan



                                                                             halaman 3 dari 25
Page 93
    PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR




        •   “Model Geologi” berarti informasi topografik dan data Model Geologi lainnya
            yang disediakan PRINSIPAL dari sampel titik bor, channel sampling yang
            tersedia dan grap sampling lainnya.

        •   “mt” berarti metrik ton yang setara dengan 1.000 (seribu) kilogram.

        •   “m³” berarti meter kubik.

        •   “Overburden” berarti Waste selain Lumpur ataupun Topsoil.

        •   “Periode Penagihan” berarti periode yang dimulai dari hari pertama sampai
            dengan berakhirnya hari terakhir pada bulan yang sama.

        •   “Periode Perjanjian” berarti periode yang dimulai dari tanggal 01 Januari
            sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama.

        •   “Pit” adalah daerah bukaan tambang dimana Waste dan Batubara digali.

        •   “Realisasi Pekerjaan Batubara” berarti total kuantitas Batubara yang telah
            dibersihkan dan diangkut oleh KONTRAKTOR sebagai bagian dari Pekerjaan
            selama Periode Perjanjian, dalam satuan mt.

        •   “Realisasi Pekerjaan Waste” berarti total volume Waste yang telah dibuang
            oleh KONTRAKTOR sebagai bagian dari Pekerjaan selama Periode Perjanjian,
            dalam satuan bcm.

        •   “Realisasi Waktu Tersedia” berarti jumlah jam dalam Periode Perjanjian di
            luar Waktu Kahar, Waktu Hujan, Waktu Basah, Waktu Libur, Waktu X dan
            Waktu Kesalahan PRINSIPAL.

        •   “Rencana Bulanan” berarti kesepakatan PARA PIHAK atas Spesifikasi
            Pekerjaan yang akan dilakukan oleh KONTRAKTOR untuk Periode Penagihan
            termasuk perubahan-perubahannya yang disepakati oleh PARA PIHAK.

        •   “Rencana Pekerjaan” berarti rencana Pekerjaan secara menyeluruh yang
            diberikan oleh PRINSIPAL untuk dikerjakan oleh KONTRAKTOR, termasuk
            tahapan-tahapan dalam Pekerjaan, maupun hasil akhir Pekerjaan.

        •   “Rencana Pekerjaan Batubara” berarti total kuantitas Batubara seperti yang
            tertulis dalam Rencana Bulanan, yang harus dibersihkan dan diangkut oleh
            KONTRAKTOR sebagai bagian dari Pekerjaan selama Periode Perjanjian, dalam
            satuan mt.

        •   “Rencana Pekerjaan Waste” berarti total volume Waste seperti yang tertulis
            dalam Rencana Bulanan, yang harus dibuang oleh KONTRAKTOR sebagai
            bagian dari Pekerjaan selama Periode Perjanjian, dalam satuan bcm.

        •   “Rencana Waktu Tersedia” berarti jumlah jam dalam Periode Perjanjian yang
            direncanakan PARA PIHAK tersedia bagi KONTRAKTOR untuk melakukan
            Pekerjaan.

        •   “ROM” berarti run of mine.

            PRINSIPAL
                                   KONTRAKTOR
Legal        Operasi    Keuangan



                                                                             halaman 4 dari 25
Page 94
    PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR




        •   “ROM Stockpile” berarti lokasi tempat penumpukan Batubara ROM yang
            ditentukan PRINSIPAL.

        •   “Rona Awal” berarti hasil dari survey topografi seperti yang diatur pada Pasal
            6.2.a.

        •   “Spesifikasi” berarti semua syarat Pekerjaan, termasuk tapi tidak terbatas
            pada: desain, dimensi, fungsi, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
            PRINSIPAL untuk dikerjakan oleh KONTRAKTOR, dalam lingkup kaidah-
            kaidah pertambangan yang baik.

        •   “Standar PRINSIPAL” berarti, kecuali ditentukan lain oleh PRINSIPAL,
            kaidah-kaidah praktek kecermatan dan ketelitian, metode, spesifikasi atau
            standar kinerja, keamanan, pengerjaan, peralatan dan komponen kebiasaan
            atau umumnya digunakan dalam atau dipatuhi untuk kinerja Pekerjaan
            dalam Perjanjian ini sebagaimana diatur terpisah dari Perjanjian ini, termasuk
            namun tidak terbatas pada semua peraturan perundang-undangan yang
            terkait yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, semua standar
            yang terkait yang diakui secara nasional dan/atau internasional, serta semua
            arahan yang dikeluarkan oleh PRINSIPAL ke KONTRAKTOR, mana yang
            dipilih oleh PRINSIPAL, keseluruhannya dalam lingkup kaidah-kaidah
            pertambangan yang baik.

        •   “Tambang” berarti area tambang terbuka sebagai bagian dari area tambang
            Batubara milik PRINSIPAL yang digambarkan pada peta yang terdapat dalam
            Lampiran 9 Perjanjian ini.

        •   “Tanah” berarti campuran partikel kecil (pasir, silt atau clay), organic matter
            dan organisme.

        •   “Topsoil” berarti kesatuan badan Tanah dengan kedalaman maksimal 1 m
            (satu meter) dari permukaan yang belum pernah terganggu pekerjaan tanah,
            atau sebagaimana disepakati PARA PIHAK.

        •   “Total Kumulatif Realisasi Pekerjaan” berarti selisih volume yang
            merupakan bagian dari Pekerjaan, antara Rona Awal dan hasil dari survey
            topografi seperti yang diatur pada Pasal 6.2, dalam satuan bcm.

        •   “Total Kumulatif Realisasi Pekerjaan Batubara” berarti total kumulatif
            kuantitas Batubara yang telah dibersihkan dan diangkut oleh KONTRAKTOR
            sebagai bagian dari Pekerjaan sampai dengan akhir dari Periode Penagihan,
            dalam satuan mt.

        •   “Total Kumulatif Realisasi Pekerjaan Waste” berarti total kumulatif volume
            Waste yang telah dibuang oleh KONTRAKTOR sebagai bagian dari Pekerjaan
            sampai dengan akhir dari Periode Penagihan, dalam satuan bcm.

        •   “Total Kumulatif Rencana Pekerjaan Batubara” berarti total kumulatif
            kuantitas Batubara seperti yang tertulis dalam Rencana Bulanan untuk
            semua Periode Perjanjian, lampau maupun kini, yang harus dibersihkan dan
            diangkut oleh KONTRAKTOR sebagai bagian dari Pekerjaan sampai dengan
            akhir dari Periode Penagihan, dalam satuan mt.

            PRINSIPAL
                                   KONTRAKTOR
Legal        Operasi    Keuangan



                                                                             halaman 5 dari 25
Page 95
    PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR



        •   “Total Kumulatif Rencana Pekerjaan Waste” berarti total kumulatif volume
            Waste seperti yang tertulis dalam Rencana Bulanan untuk semua Periode
            Perjanjian, lampau maupun kini, yang harus dibuang oleh KONTRAKTOR
            sebagai bagian dari Pekerjaan sampai dengan akhir dari Periode Penagihan,
            dalam satuan bcm.

        •   “USD” berarti Dollar Amerika, mata uang resmi negara Amerika Serikat.

        •   “Variasi” berarti Pekerjaan tambahan yang merupakan tambahan, perluasan
            Pekerjaan, perubahan Pekerjaan KONTRAKTOR sebagaimana diatur dalam
            Perjanjian ini yang akan diperhitungkan tersendiri oleh Perwakilan PARA
            PIHAK.

        •   “Waktu Basah” berarti jumlah jam dalam Periode Perjanjian, yang tidak
            overlap dengan Waktu Kahar ataupun Waktu Hujan, yang dimulai dari setiap
            berhentinya hujan dan berakhir 80 (delapan puluh) menit setelahnya.

        •   “Waktu Hujan” berarti jumlah jam dalam Periode Perjanjian, yang tidak
            overlap dengan Waktu Kahar, saat terjadi hujan yang faktanya dibuktikan
            dari catatan pengukur hujan otomatis yang disediakan dan dirawat oleh
            PRINSIPAL.

        •   “Waktu Kahar” berarti jumlah jam dalam Periode Perjanjian yang disepakati
            PARA PIHAK untuk terkendala Keadaan Kahar.

        •   “Waktu Kesalahan PRINSIPAL” berarti jumlah jam dalam Periode Perjanjian,
            yang tidak overlap dengan Waktu Kahar, Waktu Hujan, Waktu Basah, Waktu
            Libur ataupun Waktu X, saat KONTRAKTOR tidak dapat melakukan
            Pekerjaan karena kesalahan PRINSIPAL.

        •   “Waktu Libur” berarti jumlah jam dalam Periode Perjanjian, yang tidak
            overlap dengan Waktu Kahar, Waktu Hujan ataupun Waktu Basah, yang
            disepakati oleh PARA PIHAK untuk tidak melakukan Pekerjaan, kecuali terjadi
            kesepakatan lain antara PARA PIHAK di kemudian hari, meliputi: 24 jam pada
            tanggal 1 Januari, 48 jam pada hari Raya Idul Fitri, 24 jam pada hari Raya
            Idul Adha, 24 jam pada tanggal 17 Agustus, 24 jam pada tanggal 25
            Desember.

        •   “Waktu X” berarti jumlah jam dalam Periode Perjanjian, yang tidak overlap
            dengan Waktu Kahar, Waktu Hujan, Waktu Basah ataupun Waktu Libur,
            yaitu 2 (dua) jam per hari.

        •   “Waste” berarti material yang terdapat di atas lapisan Batubara yang
            diinginkan, yang meliputi Topsoil, Lumpur dan Overburden untuk keperluan
            Perjanjian ini.

        •   “Wilayah Aktivitas KONTRAKTOR” berarti wilayah milik dan/atau yang
            menjadi tanggung jawab PRINSIPAL sesuai perizinan dan/atau perjanjian
            yang   mengatasnamakan       PRINSIPAL, dimana  terdapat  keberadaan
            KONTRAKTOR dalam kaitannya dengan Perjanjian ini, termasuk tempat
            KONTRAKTOR melakukan Pekerjaan, sebagaimana disepakati PARA PIHAK
            tergambar di Lampiran 9 Perjanjian ini.


            PRINSIPAL
                                   KONTRAKTOR
Legal        Operasi    Keuangan



                                                                             halaman 6 dari 25
Page 96
         PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR



1.2.         INTERPRETASI

             a. Kata dan ungkapan akan memiliki arti yang sama, kecuali dinyatakan lain,
                sesuai dengan yang ditetapkan pada seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini.

             b. Dalam hal hasil perhitungan dari rumus penalti menghasilkan angka negatif
                berarti tidak ada penalti yang akan dikenakan, dan tidak diartikan sebagai
                bonus dalam bentuk apapun.

2.           LINGKUP PEKERJAAN

2.1.         KONTRAKTOR melakukan Pekerjaan untuk kepentingan PRINSIPAL sebagai
             berikut:

             a. Land Clearing;
             b. Pembuatan jalan yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian
                Pekerjaan;
             c. Waste Removal;
             d. Pembersihan Batubara hingga siap diekstraksi;
             e. Ekstraksi Batubara;
             f. Pengangkutan Batubara;
             g. Perawatan Jalan;
             h. Penanganan kembali Topsoil;
             i. Penyediaan Alat Pertambangan.

2.2.         Lingkup Pekerjaan selanjutnya dijabarkan pada Lampiran 1, Lampiran 2 dan
             Lampiran 3 Perjanjian ini.

2.3.         Tanpa membatasi ketentuan lain dalam Perjanjian ini, dimana Perjanjian ini
             menjelaskan Pekerjaan secara umum, tapi tidak menjelaskan secara rinci,
             KONTRAKTOR memahami bahwa Pekerjaan meliputi pekerjaan insidental,
             kegiatan, jasa dan barang-barang yang secara wajar di luar dari Kondisi Laten,
             dianggap sebagai disyaratkan atau diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan
             dengan Tarif yang telah disepakati dalam Perjanjian ini.

2.4.         Kecuali disepakati secara tertulis di antara PARA PIHAK, PRINSIPAL tidak akan
             mengarahkan:

             a. KONTRAKTOR untuk melaksanakan Pekerjaan di luar kapasitas produksi
                KONTRAKTOR, dan/atau kemampuan Peralatan KONTRAKTOR, mengurangi
                atau menghilangkan bagian dari Pekerjaan; atau

             b. perubahan dalam sifat dari Pekerjaan yang akan diberikan, dan/atau
                kuantitas batubara yang akan ditambang, diangkut dan dikirim ke Tempat
                Penyimpanan.

             PRINSIPAL akan menyampaikan kepada KONTRAKTOR secara tertulis terlebih
             dahulu atas setiap perubahan yang diusulkan. Setelah menerima pemberitahuan
             tersebut KONTRAKTOR wajib menyampaikan kepada PRINSIPAL secara tertulis
             untuk detail yang akan ditindaklanjuti oleh KONTRAKTOR.




                PRINSIPAL
                                       KONTRAKTOR
     Legal       Operasi    Keuangan



                                                                                  halaman 7 dari 25
Page 97
         PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR



3.           TARIF PEKERJAAN

3.1.         PRINSIPAL membayar penyelesaian Pekerjaan yang dilakukan KONTRAKTOR
             sesuai dengan Perjanjian ini berdasarkan Tarif Dasar pada Lampiran 3 Perjanjian
             ini.

3.2.         Tarif Dasar disesuaikan dari waktu ke waktu menjadi Tarif Efektif sesuai formula
             pada Lampiran 4 Perjanjian ini.

3.3.         Para Pihak sepakat bahwa dalam hal terjadi penurunan pasar batubara,
             melampaui batasan parameter HBA USD 150 (Harga Batubara Acuan seratus
             lima puluh Dolar Amerika Serikat), maka Para Pihak akan melakukan kajian
             ulang dan penyesuaian terhadap parameter-parameter kesepakatan Para Pihak
             sehubungan dengan perubahan kondisi pasar batubara yang terjadi, yaitu antara
             lain dengan melakukan penyesuaian teknis pelaksanaan Pekerjaan, Tarif Jasa
             Pertambangan dan hal-hal terkait lainnya untuk tercapainya efisiensi dan
             efektivitas atas Pekerjaan.

4.           SPESIFIKASI PEKERJAAN

4.1.         Pelaksanaan Pekerjaan oleh KONTRAKTOR wajib memenuhi praktek-praktek
             penambangan yang berkelanjutan (“Sustainable Mining Practices”), Kesehatan,
             Keselamatan Kerja & Lingkungan (“K3L”), spesifikasi yang selanjutnya dijabarkan
             pada Lampiran 5 Perjanjian ini, Standar PRINSIPAL, Spesifikasi, Rencana
             Pekerjaan, dan instruksi-instruksi PRINSIPAL lainnya.

4.2.         KONTRAKTOR dilarang dengan sengaja melakukan upaya apapun guna
             mengembangkan atau menambah kuantitas dan/atau nilai hasil Pekerjaan
             secara tidak wajar, seperti penyemprotan air ke kargo Batubara, menambahkan
             material pemberat sebelum penimbangan, atau hal-hal lainnya.

5.           KUANTITAS & JADWAL PEKERJAAN

5.1.         PARA PIHAK menyepakati kuantitas dan jadwal Pekerjaan sebagai berikut:

                                                         WASTE         BATUBARA
               PERIODE                 PIT
                                                      (dalam bcm)      (dalam mt)
                 2024              BSEE                 2.000.000       1.000.000
                 2025              BSEE                   3.000.000     1.500.000
                 2026              BSEE                   3.000.000     1.500.000
                 2027              BSEE                   1.000.000       500.000

             Kuantitas Pekerjaan tersebut dengan batas toleransi ± 10%.

5.2.         PARA PIHAK selanjutnya akan menyepakati suatu jadwal produksi setiap
             tahunnya dan akan dituangkan dalam dokumen JSO yang merupakan satu
             kesatuan dengan Perjanjian ini.




                PRINSIPAL
                                             KONTRAKTOR
     Legal       Operasi    Keuangan



                                                                                    halaman 8 dari 25
Page 98
         PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR




6.           PENENTUAN KUANTITAS PEKERJAAN

6.1.         Semua detail metode, pelaksana, dan instrumen untuk penentuan kualitas
             dan/atau kuantitas terkait Perjanjian ini wajib disepakati bersama oleh PARA
             PIHAK.

6.2.         Kuantitas Waste dihitung dari hasil survey topografi dan PARA PIHAK wajib
             melakukan survey topografi pada setiap kejadian berikut:

             a. sebelum kegiatan apa pun;

             b. setelah selesainya kegiatan Land Clearing, dan sebelum dimulainya kegiatan
                Waste Removal;

             c. setelah selesainya kegiatan Mud Removal, dan sebelum dimulainya kegiatan
                Overburden Removal selanjutnya, yaitu setelah mencapai permukaan yang
                cukup keras dan solid, yang mana memadai untuk mengakomodasi kegiatan
                survey topografi;

             d. sebelum dan sesudah kegiatan pemberaian Overburden;

             e. setelah selesainya kegiatan Overburden Removal, dan sebelum dimulainya
                kegiatan Coal Getting, yaitu dimana lapisan Batubara sudah dibersihkan oleh
                KONTRAKTOR dan siap untuk diekstraksi;

             f. setelah selesainya kegiatan Coal Getting, dan sebelum kegiatan pekerjaan
                tanah atau reklamasi selanjutnya;

             g. setiap akhir bulan;

             h. setiap selesainya suatu pit;

             i.   pada saat berakhirnya Perjanjian ini.

6.3.         Kuantitas Batubara diukur dengan jembatan timbang atau dihitung dari hasil
             survey topografi dan Berat Jenis Channel.

6.4.         Jarak dihitung dari hasil survey topografi sesuai lintasan alat angkut yang
             disepakati PARA PIHAK dan/atau diukur dengan odometer.

6.5.         Kualitas Batubara, termasuk Kadar Abu dan Berat Jenis, ditentukan dengan
             sampling dan analisa Batubara.

6.6.         Jika KONTRAKTOR telah mencapai kemajuan sebagaimana diatur dalam Pasal
             6.2 diatas, namun KONTRAKTOR tidak memberikan pemberitahuan dan/atau
             waktu yang cukup kepada PRINSIPAL untuk turut melakukan penentuan
             kuantitas Pekerjaan sebelum melaksanakan Pekerjaan selanjutnya, maka
             PRINSIPAL mempunyai hak untuk menetapkan nilai atau angka hasil
             pengukuran atas pertimbangan PRINSIPAL sendiri untuk kuantitas Pekerjaan
             KONTRAKTOR tersebut dan penetapan nilai atas angka hasil pengukuran
             tersebut bersifat final dan mengikat PARA PIHAK.


                  PRINSIPAL
                                         KONTRAKTOR
     Legal         Operasi    Keuangan



                                                                                  halaman 9 dari 25
Page 99
       PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR



          Namun, apabila PRINSIPAL tidak hadir untuk melakukan penentuan kuantitas
          Pekerjaan dalam jangka waktu 12 (dua belas) jam setelah pemberitahuan tertulis
          dari KONTRAKTOR diterima oleh PRINSIPAL, maka penetapan nilai atau angka
          hasil pengukuran tersebut menggunakan data hasil pengukuran KONTRAKTOR
          bersifat final dan mengikat PARA PIHAK.

6.7.      Volume Lumpur dan air yang dapat diklaim oleh KONTRAKTOR adalah yang telah
          ada    sebelum     KONTRAKTOR     memulai   Pekerjaan    dan   permukaannya
          teridentifikasi di Rona Awal dan air yang berasal dari luar Lokasi Kerja yang
          masuk akibat kelalaian PRINSIPAL.

6.8.      Volume Waste yang dapat diklaim oleh KONTRAKTOR untuk Periode Penagihan
          dihitung berdasarkan Total Kumulatif Realisasi Pekerjaan dikurangi total volume
          Waste yang sudah diklaim oleh KONTRAKTOR di Periode Penagihan - Periode
          Penagihan sebelumnya, dengan menggunakan contoh perhitungan pada
          Lampiran 6.

6.9.      Volume Waste yang dapat ditagihkan oleh KONTRAKTOR untuk Periode
          Penagihan adalah Total Kumulatif Volume Waste yang dapat ditagihkan atau
          Total Kumulatif Realisasi Pekerjaan Waste, yang mana yang lebih kecil, dikurangi
          total volume Waste yang sudah ditagih oleh KONTRAKTOR di Periode Penagihan -
          Periode Penagihan sebelumnya.

          Total Kumulatif Volume Waste yang dapat ditagihkan = Total Kumulatif Realisasi
          Pekerjaan Batubara × Total Kumulatif Rencana Pekerjaan Waste ÷ Total
          Kumulatif Rencana Pekerjaan Batubara.

          Guna menghindari keragu-raguan, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan
          perhitungan dengan menggunakan contoh perhitungan pada Lampiran 6.

6.10. Bila dilakukan penimbangan pada kedua tempat keberangkatan dan ketibaan,
      kuantitas Batubara yang dapat ditagihkan ditentukan pada titik penerimaan.

6.11. Apabila ada bagian-bagian dari klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim)
      yang diragukan oleh PRINSIPAL, maka PRINSIPAL wajib memberikan
      pemberitahuan tertulis kepada KONTRAKTOR mengenai bagian-bagian yang
      tidak disetujui dan alasan-alasan ketidaksetujuan tersebut.

          Terhadap bagian yang tidak diragukan oleh PRINSIPAL, harus disetujui dalam 5
          (lima) hari setelah penyerahan kemajuan bulanan diterima. Pada Bagian yang
          tidak diragukan tersebut, akan dilakukan pembayaran sesuai dengan jangka
          waktu sebagaimana diatur dalam pasal 7.1.

          Bagian yang diragukan itu kemudian akan menjadi bahan untuk disurvei
          bersama oleh PARA PIHAK yang harus dimulai dalam waktu tiga (3) hari sejak
          tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis oleh KONTRAKTOR dari PRINSIPAL.

          Setelah survey tersebut maka dalam jangka waktu tiga (3) hari setelahnya akan
          diselesaikan dan apabila tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, PIHAK
          yang meragukan dapat menunjuk independen survei yang terakreditasi yang
          disepakati oleh PARA PIHAK untuk bagian yang masih diragukan tersebut
          dengan biaya yang akan ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK yang meragukan.
          Hasil dari independen survei tersebut bersifat final dan mengikat bagi PARA
          PIHAK.

             PRINSIPAL
                                    KONTRAKTOR
  Legal       Operasi    Keuangan



                                                                               halaman 10 dari 25
Page 100
         PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR




7.           PEMBAYARAN

7.1.         Tagihan antara PARA PIHAK jatuh tempo 45 (empat puluh lima) hari kalender
             setelah diterimanya secara lengkap dan benar berkas penagihan tersebut, yaitu
             antara lain:

             a. Tagihan asli yang ditandatangani perwakilan PIHAK yang berwenang di atas
                meterai;

             b. E-Faktur;

             c. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan asli yang ditandatangani perwakilan PARA
                PIHAK.

7.2.         Pembayaran antara PARA PIHAK akan dilakukan dengan cara bank transfer ke
             rekening PIHAK yang menagih sebagaimana tertera di Tagihan yang disampaikan
             oleh PIHAK yang menagih.

7.3.         Untuk transaksi penggantian biaya, tagihan dari vendor harus ditujukan kepada
             PIHAK yang pada akhirnya akan menanggung biaya tersebut.

7.4.         Terbatas pada angka yang dapat disepakati PARA PIHAK, PRINSIPAL mempunyai
             hak untuk menahan atau mempertahankan seluruh atau sebagian dari
             pembayaran kepada KONTRAKTOR berdasarkan Perjanjian ini dalam waktu 7
             (tujuh) hari setelah keluarnya hasil investigasi terhadap peristiwa yang terjadi
             dan berkelanjutan sebagai berikut:

             a. pelanggaran oleh KONTRAKTOR atas setiap kewajibannya berdasarkan
                Perjanjian ini; atau

             b. setiap bagian dari pembayaran yang disebabkan Pekerjaan yang gagal atau
                tidak dilakukan sesuai dengan Perjanjian ini, ruang lingkup kerja atau
                Spesifikasi.

             Dalam hal tidak tercapai kesepakatan angka antara PARA PIHAK setelah 7 (tujuh)
             hari, maka angka yang dipergunakan adalah sesuai dengan perhitungan yang
             dapat dibuktikan oleh PRINSIPAL.

8.           NON COMPLIANCE

8.1.         Apabila KONTRAKTOR tidak memenuhi kemajuan yang ditentukan selama
             Periode Perjanjian, maka KONTRAKTOR akan dikenakan penalti dengan
             perhitungan sebagai berikut:

             a. untuk Batubara:

                Penalti                15.000 × [(90% × T × Rencana Pekerjaan Batubara) -
                                =
                (dalam IDR)            Realisasi Pekerjaan Batubara]

             b. untuk Waste:

                Penalti         = 2.500 × [(90% × T × Rencana Pekerjaan Waste) - Realisasi

                PRINSIPAL
                                           KONTRAKTOR
     Legal       Operasi    Keuangan



                                                                                 halaman 11 dari 25
Page 101
       PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR



             (dalam IDR)            Pekerjaan Waste]

             dimana:

             T                      =   1 atau W, yang mana yang lebih kecil
             W                      =   Realisasi Waktu Tersedia ÷ Rencana Waktu Tersedia
             Realisasi Waktu        =   PHa - (Waktu Kahar + Waktu Hujan + Waktu Basah +
             Tersedia                   Waktu Libur + Waktu X + Waktu Kesalahan PRINSIPAL)
             PHa                    =   jumlah jam dalam setahun, yaitu 8.760 jam, atau 8.784
                                        jam untuk tahun kabisat

8.2.      Apabila KONTRAKTOR tidak membersihkan Batubara sebagaimana seharusnya:

          a. bila Kadar Abu ROM ≥ Kadar Abu Channel + 2%, maka KONTRAKTOR akan
             dikenakan penalti dengan perhitungan sebagai berikut:

             Penalti
                                    = 400.000 × (Kadar Abu ROM - Kadar Abu Channel - 2%)
             (dalam IDR/mt)


          b. bila Kadar Abu ROM > Kadar Abu Channel + 2%, maka semua kegiatan yang
             berhubungan dengan jumlah Batubara yang terkontaminasi tersebut,
             termasuk pembersihan Batubara, pengangkutan Batubara dan perawatan
             jalan untuk pengangkutan Batubara, tidak dianggap sebagai bagian dari
             Pekerjaan, dan selain itu KONTRAKTOR akan dikenakan penalti sebesar IDR
             400.000 per mt (empat ratus ribu Rupiah per metrik ton) Batubara yang
             terkontaminasi tersebut.

8.3.      Dalam hal terjadi kehilangan Batubara yang dapat dibuktikan karena kesalahan
          KONTRAKTOR, maka KONTRAKTOR akan dikenakan penalti sebesar IDR
          400.000 per mt (empat ratus ribu Rupiah per metrik ton).

8.4.      PARA PIHAK sepakat bahwa toleransi kadar selisih Abu akan dikonfirmasi PARA
          PIHAK setelah PARA PIHAK mengumpulkan data untuk waktu yang disepakati
          PARA PIHAK. Jangka waktu pengumpulan data minimal 12 kali pengambilan
          data selama 3 bulan berturut-turut. SOP pengambilan sampel akan disepakati
          oleh PARA PIHAK.

8.5.      Apabila terdapat kontaminan (misalnya bucket tooth) di dalam Batubara yang
          diangkut oleh KONTRAKTOR di tempat penerimaan PRINSIPAL, yang selanjutnya
          menyebabkan kerugian terhadap PRINSIPAL (misalnya kerusakan crusher), maka
          KONTRAKTOR wajib mengganti kerugian PRINSIPAL tersebut sebatas terhadap
          item kerusakan dan dihitung secara proporsional (apabila relevan).

          Apabila kerugian PRINSIPAL diakibatkan karena kinerja crusher yang tidak
          memenuhi standard dan syarat kerja efektif (sering rusak, tidak ada spare part,
          kerusakan    lainnya) sehingga    menyebabkan        keterlambatan    produksi
          KONTRAKTOR merupakan tanggung jawab PRINSIPAL.

8.6.      Ketentuan dalam Pasal 8.2, 8.3, dan 8.5 Perjanjian ini berlaku dalam hal
          PRINSIPAL telah menyampaikan secara tertulis kepada KONTRAKTOR dalam
          jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah terjadinya peristiwa
          sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.6.


             PRINSIPAL
                                         KONTRAKTOR
  Legal       Operasi    Keuangan



                                                                               halaman 12 dari 25
Page 102
         PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR



             PARA PIHAK sepakat bahwa investigasi bersama atas peristiwa tersebut akan
             dilakukan dengan didasarkan kepada kaidah-kaidah pertambangan yang baik
             yang diketahui dan disepakati oleh PARA PIHAK.

8.7.         Apabila PRINSIPAL tidak menyelesaikan pembayaran kepada KONTRAKTOR
             dalam 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo seperti diatur pada Pasal 7.1,
             maka PRINSIPAL akan dikenakan penalti dengan perhitungan sebagai berikut:

                Penalti
                                = I × P × H ÷ 365
                (dalam IDR)

             dimana:

                I   = J + 5%

                J   = rata-rata dari semua publikasi JIBOR IDR dengan tenor sesuai dan
                      selama periode keterlambatan pembayaran PRINSIPAL kepada
                      KONTRAKTOR

                P   = nilai tagihan dari KONTRAKTOR yang terlambat dibayar PRINSIPAL

                H   = jumlah hari keterlambatan, yaitu sama dengan tanggal pembayaran
                      PRINSIPAL kepada KONTRAKTOR dikurangi tanggal jatuh tempo


             Apabila PRINSIPAL tidak menyelesaikan pembayaran kepada KONTRAKTOR
             dalam 14 (empat belas) hari sejak tanggal jatuh tempo seperti diatur pada Pasal
             7.1, maka KONTRAKTOR berhak untuk mengurangi / menghentikan sementara
             pekerjaannya sampai PRINSIPAL menyelesaikan pembayaran yang telah jatuh
             tempo kepada KONTRAKTOR, waktu berhenti ini akan dihitung sebagai Waktu
             Kesalahan PRINSIPAL dan KONTRAKTOR tidak akan bertanggungjawab atas
             segala kerugian PRINSIPAL akibat penghentian ini.


9.           MEKANISME ANTARA PARA PIHAK

9.1.         KONTRAKTOR wajib menyerahkan rencana pelaksanaan Pekerjaan maupun hal-
             hal lainnya yang berkaitan dengan Pekerjaan dan/atau Wilayah Aktivitas
             KONTRAKTOR, berdasarkan Rencana Pekerjaan yang diberikan oleh PRINSIPAL,
             untuk diketahui oleh PRINSIPAL sebelum dimulainya pelaksanaan Pekerjaan oleh
             KONTRAKTOR di lokasi tersebut, antara lain:

             a. struktur organisasi;
             b. rencana tambang harian, mingguan, three rolling monthly, termasuk rincian
                dari strategi pengembangan, desain Pit dan desain Waste material disposal
                yang sesuai dengan rekomendasi geotechnical serta jadwal produksi untuk
                melakukan Pekerjaan.
             c. desain ripping;
             d. rencana manajemen keselamatan dan kesehatan Kerja;
             e. rencana manajemen lingkungan;
             f. rencana pengelolaan air tambang dan pengeringan air;
             g. rencana material pelapis permukaan jalan yang dipakai;
             h. rencana rehabilitasi bekas fasilitas dan/atau aktivitas KONTRAKTOR;
             i. rencana geotechnic pada area pit dan disposal;
             j. rencana pengaturan pola drainease pit dan disposal.
                PRINSIPAL
                                        KONTRAKTOR
     Legal       Operasi    Keuangan



                                                                                 halaman 13 dari 25
Page 103
       PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR




9.2.      KONTRAKTOR wajib mendapatkan izin dari PRINSIPAL sebelum pelaksanaan hal-
          hal sebagai berikut:

          a. menunjuk dan/atau mempekerjakan subkontraktor untuk melaksanakan
             bagian apapun dari Pekerjaan;
          b. mengundang dan/atau memasukan pengunjung ke dalam Wilayah Aktivitas
             Kontraktor;
          c. melakukan in-pit dan out-pit dumping;
          d. membuat dan/atau merubah jalan;
          e. merubah jam kerja.

9.3.      Untuk keperluan Perjanjian ini, KONTRAKTOR bertanggungjawab dan menjamin
          atas kepatuhan subkontraktornya terhadap Perjanjian ini.

9.4.      PARA PIHAK membuat kesepakatan dari waktu ke waktu untuk hal-hal sebagai
          berikut:

          a. Perubahan Rencana Pekerjaan;
          b. Penentuan lokasi untuk pembangunan fasilitas kerja KONTRAKTOR, dimana
             lokasi yang disepekati merupakan lahan yang siap dibangun oleh
             KONTRAKTOR;
          c. Pembagian lingkup dan/atau tanggung jawab dan/atau kontribusi:
             (1) keamanan;
             (2) Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan;
             (3) hubungan masyarakat;
             (4) pengembangan masyarakat.
             yang disesuaikan dengan ruang lingkup PARA PIHAK.

9.5.      KONTRAKTOR memberikan masukan kepada PRINSIPAL dari waktu ke waktu
          berdasarkan temuan di lapangan dalam pelaksanaan Pekerjaan untuk
          selanjutnya disikapi bersama untuk hal-hal sebagai berikut:

          a. desain dinding pit;
          b. maksimum tinggi bench;
          c. kendala akibat kondisi material Insitu;
          d. jarak antara toe line in pit dump dengan face.

9.6.      Dalam hal terjadinya suatu insiden/kecelakaan/kejadian yang signifikan,
          KONTRAKTOR harus menyerahkan laporan secara tertulis dengan format yang
          dapat diterima PRINSIPAL dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
          kepada PRINSIPAL sesegera mungkin, tapi tidak boleh lebih dari dua puluh
          empat (24) jam setelah kejadian.

9.7.      PARA PIHAK sepakat untuk bersama-sama segera meneliti, menanggapi dan
          menyelesaikan permasalahan terhadap hal-hal sebagai berikut:

          a. kecelakaan;
          b. kejadian yang signifikan melibatkan KONTRAKTOR dan pihak ketiga terkait
             Pekerjaan dan/atau Wilayah Aktivitas KONTRAKTOR;
          c. keluhan dari masyarakat akibat dari operasional KONTRAKTOR;
          d. teguran, klaim dan/atau konsekuensi lainnya terhadap PRINSIPAL akibat
             kesalahan KONTRAKTOR.

             PRINSIPAL
                                    KONTRAKTOR
  Legal       Operasi    Keuangan



                                                                               halaman 14 dari 25
Page 104
       PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR




9.8.      KONTRAKTOR harus menunjuk nama dan detil dari perwakilan keselamatan
          mereka kepada PRINSIPAL untuk mendapatkan persetujuan. Perwakilan
          keselamatan KONTRAKTOR yang disetujui akan bekerjasama dan berkonsultasi
          dengan PRINSIPAL atas segala aspek lingkungan, kesehatan dan keselamatan
          terkait dengan Pekerjaan yang disediakan oleh KONTRAKTOR

          Petugas Keselamatan/Perwakilan yang dinominasikan oleh KONTRAKTOR
          bertanggung jawab untuk memulai dan mempertahankan sistem keselamatan,
          memastikan bahwa persyaratan dan prosedur keselamatan lokasi yang relevan
          telah dikomunikasikan, penyelenggaraan inspeksi Keselamatan Pekerjaan telah
          dilakukan, penyelenggaraan rapat keselamatan mingguan dengan karyawan dan
          menyampaikan Laporan Mingguan kepada PRINSIPAL dengan tembusan kepada
          perwakilan lokasi PRINSIPAL yang mendokumentasikan aktivitas Keselamatan.
          Petugas keselamatan/perwakilan juga akan bertanggung jawab untuk
          melanjutkan survei atas operasi KONTRAKTOR, untuk mengidentifikasi perilaku
          & kondisi yang membahayakan keselamatan, memastikan dilaporkan, diisolasi
          dan diperbaiki pada waktu yang tepat, dan pengoperasian peralatan, kendaraan,
          plant, perkakas dan fasilitas yang digunakan, diperiksa dan dipelihara seperti
          yang dipersyaratkan oleh keselamatan dan peraturan kesehatan yang berlaku.

9.9.      Berita Acara serah terima bench di dalam pit dibuat secara berkala oleh
          KONTRAKTOR berdasarkan penyelesaian progress pekerjaan tersebut dan
          selanjutnya diserahterimakan dan disetujui oleh PRINSIPAL sebagai akhir dari
          pekerjaan pembentukan bench diarea tersebut.

9.10. Apabila PRINSIPAL menginstruksikan KONTRAKTOR untuk meninggalkan,
      menghentikan sebagian atau seluruh Pekerjaan, penghentian sementara atau
      selamanya atau karena menunggu pushback berikutnya, revisi design, pindah
      PIT maka KONTRAKTOR harus merapikan sebatas lantai kerja dan bench
      terakhir dalam keadaan rata, aman bebas dari material lepas akibat erosi dan
      batuan lepas.

9.11. Pertemuan dengan masyarakat yang berkaitan dengan PRINSIPAL harus
      diadakan:

          a. Sebelum pelaksanaan setiap tahap dari Pekerjaan di Lokasi jika diperlukan,
             termasuk namun tidak terbatas pada permulaan Pit, jalan angkut, dan
             Pekerjaan peledakan;
          b. Sewaktu-waktu dapat diselenggarakan oleh masing-masing PIHAK dalam
             menanggapi situasi yang dapat mengganggu jalannya produksi.

10.       KONDISI GEOLOGI YANG TIDAK DAPAT DIANTISIPASI

10.1. PARA PIHAK bersama-sama terus menerus mengontrol kesesuaian Model Geologi
      terhadap kondisi aktual di lapangan. Jika ditemukan perbedaan atau
      penyimpangan tersebut, PIHAK yang terlebih dahulu mengetahui penyimpangan
      atau perbedaan tersebut akan memberitahukan kepada PIHAK lainnya.
      Selanjutnya sesuai dengan kewajibannya masing-masing, PARA PIHAK segera
      menyesuaikan Model Geologi, rencana kerja, dan termasuk hal-hal lainnya yang
      terkait dengan penyimpangan atau perbedaan Model Geologi tersebut saat
      diperkirakan akan terjadi dampak signifikan akibat penyimpangan Model Geologi.



             PRINSIPAL
                                    KONTRAKTOR
  Legal       Operasi    Keuangan



                                                                               halaman 15 dari 25
Page 105
      PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR




10.2. KONTRAKTOR tidak bertanggungjawab kepada PRINSIPAL untuk suatu
      kegagalan dalam melakukan atau kepatuhan atas kewajiban apapun dalam
      Perjanjian ini, termasuk pelaksanaan Pekerjaan sesuai Perjanjian ini, sepanjang
      kegagalan tersebut disebabkan oleh kondisi fisik di Lokasi, termasuk kondisi
      geologi, hidrologi dan kondisi geoteknik yang mana:

          a. Adanya perbedaan material dari kondisi fisik yang dijelaskan dalam Model
             Geologi atau Data Desain Pit; dan

          b. Tidak disebabkan oleh kesalahan, pelanggaran terhadap Perjanjian ini atau
             kelalaian atau kecerobohan KONTRAKTOR atau agen KONTRAKTOR; dan

          c. Diberitahukan kepada     PRINSIPAL    oleh   KONTRAKTOR        sesuai    dengan
             Perjanjian ini; dan

          d. Belum diobservasi / disaksikan oleh personil KONTRAKTOR                   selama
             kunjungan ke Lokasi sebelum Tanggal Berlakunya Perjanjian.

10.3. Kondisi Geologi dapat dijadikan dasar oleh salah satu PIHAK hanya sepanjang
      hal tersebut terus menerus secara langsung mempengaruhi kinerja atau
      pemenuhan kewajiban KONTRAKTOR dan KONTRAKTOR dengan merujuk
      kepada ketentuan Pasal 10.2.c di atas dan dilakukan penyesuaian Rencana
      Tambang, KONTRAKTOR harus melanjutkan kinerja dan pemenuhan
      kewajibannya tersebut segera setelah penghentian atau berkurangnya pengaruh
      Kondisi Geologi tersebut.

10.4. Pengaruh Kondisi Geologi dianggap sebagai Variasi, dapat ditagihkan kepada dan
      dibayar oleh PRINSIPAL, dalam waktu delapan (8) hari setelah KONTRAKTOR
      mengetahui dan menyampaikan secara tertulis bahwa Kondisi Geologi terdapat
      perbedaan secara material dari kondisi fisik yang dijelaskan dalam Model Geologi
      yang relevan atau data desain Pit (“Perubahan Kondisi”), KONTRAKTOR harus
      menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PRINSIPAL yang menyatakan:

          a. Sehubungan dengan Perubahan Kondisi berbeda dari kondisi fisik yang
             dijelaskan dalam Model Geologi yang berlaku atau data desain Pit;

          b. Pekerjaan tambahan dan/atau sumber daya tambahan yang diperlukan
             KONTRAKTOR sehubungan dengan Perubahan Kondisi tersebut;

          c. Adanya pengaruh pada kinerja KONTRAKTOR yang timbul dari Perubahan
             Kondisi; dan

          d. Setiap detail informasi lainnya yang diketahui oleh KONTRAKTOR dan
             diperlukan oleh PRINSIPAL.

10.5. Setelah diketahui PARA PIHAK bahwa terdapat perbedaan atau deviasi Model
      Geologi, PRINSIPAL memperbaharui Model Geologi tersebut dalam jangka waktu
      sesegera mungkin dan selanjutnya data tersebut akan menjadi dasar bagi
      KONTRAKTOR untuk membuat perubahan rencana kerja yang menjadi dasar
      penilaian atas kinerja KONTRAKTOR.




             PRINSIPAL
                                    KONTRAKTOR
  Legal       Operasi    Keuangan



                                                                              halaman 16 dari 25
Page 106
      PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR




11.      HAK, KEWAJIBAN, PERNYATAAN DAN JAMINAN PARA PIHAK

11.1. Hak, kewajiban, dan jaminan PRINSIPAL:

         a. berhak menolak dan/atau meminta perubahan atas rencana yang diajukan
            KONTRAKTOR sebagaimana diatur pada Pasal 9.1 dengan memberikan alasan
            tertulis;

         b. berhak memeriksa kepatutan dan kelayakan tenaga kerja KONTRAKTOR yang
            bekerja dan/atau berada di dalam Wilayah Aktivitas KONTRAKTOR;

         c. berhak melarang tenaga kerja KONTRAKTOR untuk memasuki Wilayah
            Aktivitas KONTRAKTOR, dengan menunjukan bukti dimana tenaga kerja
            KONTRAKTOR tersebut:

              (1) terus-menerus melakukan kesalahan atau tidak berhati-hati;

              (2) melaksanakan tugas-tugasnya dengan tidak kompeten atau dengan lalai;

              (3) tidak mematuhi ketentuan mana pun dari Perjanjian; atau

              (4) terus menerus melakukan sesuatu yang dapat merugikan keselamatan,
                  kesehatan dan perlindungan terhadap lingkungan.

         d. berhak memeriksa polis asuransi milik KONTRAKTOR dan Subkontraktornya,
            dan meminta penyesuaian nilai pertanggungan dan/atau wording sesuai
            dengan Perjanjian ini;

         e. PRINSIPAL berhak meminta KONTRAKTOR untuk melaksanakan dan/atau
            menyelesaikan suatu Pekerjaan dan/atau tindakan korektif yang merupakan
            kewajiban KONTRAKTOR berdasarkan Perjanjian ini atas beban biaya
            KONTRAKTOR tanpa memerlukan persetujuan dari KONTRAKTOR dalam hal
            terjadi keterbatasan waktu untuk memenuhi kewajiban PRINSIPAL kepada
            Pemerintah Republik Indonesia, antara lain membersihkan limbah B3
            tumpahan KONTRAKTOR, rehabilitasi area bekas KONTRAKTOR;

         f. wajib memberikan data dan/atau informasi yang diperlukan KONTRAKTOR
            untuk menyelesaikan Pekerjaan, termasuk Rencana Pekerjaan, perubahan
            situasi sekitar perizinan, lisensi, lingkungan, pejabat yang berwenang atau
            komunitas dan/atau personilnya;

         g. wajib menyediakan lahan yang sudah dibebaskan untuk dikerjakan oleh
            KONTRAKTOR dan/atau pembangunan infrastruktur KONTRAKTOR yang
            sudah disepakati oleh PARA PIHAK;

         h. wajib menyediakan Pembatas sungai, Underpass, jembatan, gorong-gorong
            yang terdapat di jalan untuk pengangkutan batubara.

         i.   wajib membuat Patok BM Survey;

         j.   wajib menyediakan sediment / settling pond, box kontrol, kolam biologi;



              PRINSIPAL
                                     KONTRAKTOR
 Legal         Operasi    Keuangan



                                                                              halaman 17 dari 25
Page 107
     PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR



         k. wajib menyediakan bahan untuk keperluan pengelolaan air limbah, antara
            lain kapur, tawas dan bahan lainnya;

         l.   wajib menyediakan dan mengoperasikan jembatan timbang dengan tanda tera
              resmi yang berlaku;

         m. wajib melakukan tera insidentil terhadap jembatan timbang dalam waktu 14
            (empat hari) sejak menerima permintaan tertulis dari KONTRAKTOR;

         n. wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan keselamatan, akomodasi,
            infrastruktur, Consumable Goods, fasilitas pendukung lainnya bagi personil,
            perwakilan, agen, subkontraktor, tamu dari PRINSIPAL;

         o. wajib menjadi mediator apabila terdapat sengketa antara KONTRAKTOR
            dengan kontraktor lainnya terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan
            Perjanjian ini.

         p. wajib bekerja sama dengan itikad baik terhadap KONTRAKTOR untuk
            melaksanakan Perjanjian ini dan mencegah, dan menyelesaikan setiap
            masalah, tuntutan, kendala, dan gangguan apapun yang berhubungan
            dengan Pekerjaan dengan pihak ketiga lainnya.

11.2. Hak, kewajiban, dan jaminan KONTRAKTOR:

         a. berhak menolak instruksi dari PRINSIPAL dengan pembuktian bahwa
            instruksi PRINSIPAL tersebut bertentangan dengan Perjanjian ini dan kaidah
            keselamatan dan kaidah pertambangan yang baik.

         b. berhak meminta tera insidentil terhadap jembatan timbang PRINSIPAL atas
            biaya KONTRAKTOR sendiri;

         c. berhak mengusulkan secara tertulis perubahan pekerjaan selain dari
            Pekerjaan demi terciptanya keamanan, efektifitas, dan/atau efisiensi
            Pekerjaan untuk mencapai Target Produksi dengan persetujuan tertulis dari
            PRINSIPAL. Dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
            usulan pekerjaan diterima PRINSIPAL, PRINSIPAL wajib memberikan
            tanggapan apakah menerima atau menolak usulan tersebut. Ketiadaan
            tanggapan dari PRINSIPAL dan/atau PRISIPAL menolak usulan pekerjaan
            tambahan dari KONTRAKTOR sebagaimana diatur dalam ayat ini, maka
            PRINSIPAL akan bertanggung jawab atas segala resiko yang disebabkan tidak
            dilaksanakannya perubahan pekerjaan tersebut;

         d. wajib menyediakan tenaga kerja, peralatan, material, bahan, kendaraan, jasa,
            dan/atau hal-hal lainnya yang diperlukan secara mandiri untuk melakukan
            dan/atau mendukung pelaksanaan Pekerjaan oleh KONTRAKTOR;

         e. wajib membangun dan/atau memelihara infrastruktur untuk keperluan
            KONTRAKTOR terkait Perjanjian ini, termasuk tapi tidak terbatas pada:
            (1) kantor;
            (2) fasilitas akomodasi tenaga kerja KONTRAKTOR;
            (3) workshop;
            (4) gudang;
            (5) tanki.


              PRINSIPAL
                                     KONTRAKTOR
 Legal         Operasi    Keuangan



                                                                             halaman 18 dari 25
Page 108
     PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR



         f. wajib menghadiri semua undangan pertemuan dari PRINSIPAL terkait
            Perjanjian ini;

         g. wajib menjawab semua pertanyaan dari PRINSIPAL terkait Perjanjian ini;

         h. wajib memiliki asuransi selama Periode Perjanjian, sebagai berikut:

              (1) property all risk untuk semua fasilitas yang dipakai KONTRAKTOR;

              (2) asuransi peralatan berat (“Contractor’s Plant and Machinery Insurance”)
                  untuk semua Peralatan KONTRAKTOR;

              (3) asuransi kendaraan bermotor dengan pertanggungan komprehensif, untuk
                  semua kendaraan bermotor yang dipakai KONTRAKTOR dalam
                  pelaksanaan Pekerjaan;

              (4) asuransi tanggung gugat umum (“Public Liability Insurance”) dengan nilai
                  pertanggungan minimal IDR 20.000.000.000 (dua puluh milyar Rupiah)
                  dengan Cross Liability Clause.

         i.   wajib menyelesaikan demobilisasi termasuk mengeluarkan personil, plant,
              peralatan, struktur, material, pembersihan limbah, dan rehabilitasi, dalam
              jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah instruksi dari PRINSIPAL
              sehubungan dengan berakhirnya Perjanjian ini.

         j.   berurusan, berkomunikasi dan bernegosiasi dengan, dan apabila diperlukan
              menunjuk, dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari PRINSIPAL, seluruh
              pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyediaan Pekerjaan, dan
              melakukan seluruh tindakan tersebut yang mungkin diperlukan untuk
              memastikan pelaksanaan dan penyediaan Pekerjaan;

         k. menjalin hubungan dengan pihak-pihak berwenang setempat atau pihak-
            pihak lain yang memiliki yurisdiksi yang relevan dengan Pekerjaan dan
            memperoleh izin yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan sesuai
            dengan Kontrak ini dan wajib, secara tepat waktu memperoleh seluruh izin
            dan lisensi yang diperlukan untuk Pekerjaan yang akan dilaksanakan.
            PRINSIPAL akan membantu dan mendukung dengan wajar dalam memperoleh
            seluruh izin dan lisensi tersebut dari pihak-pihak berwenang yang
            bersangkutan sejauh mungkin;

         l.   wajib bekerja sama dengan itikad baik terhadap PRINSIPAL untuk
              melaksanakan Perjanjian ini dan mencegah, dan menyelesaikan setiap
              masalah, tuntutan, kendala, dan gangguan apapun yang berhubungan
              dengan Pekerjaan dengan pihak ketiga lainnya.

11.3. Hak, kewajiban, dan jaminan PARA PIHAK:

         a. wajib mengadakan dan/atau menjaga keberlangsungan izin yang menjadi
            tanggung jawab masing-masing PIHAK sebagaimana diatur dalam Perjanjian
            ini;

         b. wajib bertanggungjawab atas semua akibat dari kesalahan PIHAK tersebut
            sendiri terkait Perjanjian ini, serta menanggung dan/atau melepaskan
            tanggungjawab dan kewajiban dari PIHAK yang tidak melakukan kesalahan;

              PRINSIPAL
                                     KONTRAKTOR
 Legal         Operasi    Keuangan



                                                                             halaman 19 dari 25
Page 109
      PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR




         c. wajib senantiasa melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah tindakan
            melanggar hukum, menimbulkan keributan, atau tidak patut oleh dan di
            antara Personil dari masing-masing PIHAK, dan untuk menjaga kedamaian,
            lingkungan kerja yang tentram, dan melindungi orang-orang dan properti
            yang ada pada atau di dekat Tambang.

         d. PARA PIHAK sepakat, apabila terjadi penurunan Produksi lebih dari 10%
            sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5, maka KONTRAKTOR dapat
            menyesuaikan unit dengan mengeluarkan kelebihan unit tanpa dihalang –
            halangi PRINSIPAL.
         e. PARA PIHAK sepakat bahwa hal yang dilakukan oleh PARA PIHAK
            berdasarkan Perjanjian ini tidak menyebabkan timbulnya hubungan tenaga
            kerja/kekaryawanan antara PARA PIHAK sehingga KONTRAKTOR tidak
            memiliki hak kekaryawanan pada PRINSIPAL dan PRINSIPAL tidak memiliki
            kewajiban terkait tenaga kerja dan/atau kekaryawanan kepada KONTRAKTOR
            baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan,
            Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
            tentang Cipta Kerja dan/atau perubahannya dan/atau peraturan terkait
            lainnya.

12.      KONDISI LATEN

12.1. Kondisi Laten berarti kondisi fisik di Lokasi atau sekitarnya, hal-hal buatan
      maupun alamiah tetapi diluar kondisi cuaca, termasuk fisik, bagian atau area
      dibawah permukaan tanah saat tinjauan lapangan oleh KONTRAKTOR yang
      berbeda secara material dengan kondisi fisik yang seharusnya secara wajar
      sudah diantisipasi oleh KONTRAKTOR saat persiapan tender KONTRAKTOR, atas
      dasar jika KONTRAKTOR telah:

         a. Menguji semua informasi yang disediakan PRINSIPAL kepada KONTRAKTOR
            untuk tujuan evaluasi Pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi
            design tambang dan pencemaran yang mempengaruhi secara terhadap
            aktivitas dan biaya operasional penambangan.

         b. Menguji semua informasi yang relevan atas resiko, kemungkinan dan keadaan
            lainnya yang ada pengaruhnya terhadap Pekerjaan dan dapat diperoleh
            dengan membuat penelitian atau observasi yang wajar, dan

         c. Memeriksa Lokasi dan sekitarnya.

12.2. Jika selama pelaksanaan Pekerjaan, KONTRAKTOR menyadari adanya Kondisi
      Laten, maka KONTRAKTOR harus memberitahukan secara tertulis kepada
      PRINSIPAL yang menyatakan:

         a. Kondisi Laten yang dihadapi dan hal apa yang berbeda secara material.

         b. Pekerjaan tambahan dan/atau sumber tambahan                  yang     diperlukan
            KONTRAKTOR dalam mengatasi kondisi laten tersebut.

         c. Perkiraan KONTRAKTOR atas biaya untuk tindakan yang perlu untuk
            mengatasi Kondisi Laten tersebut. Kondisi Laten dan perubahan yang
            berhubungan dengan biaya atau waktu dikelola sesuai ketentuan Variasi.


            PRINSIPAL
                                   KONTRAKTOR
 Legal       Operasi    Keuangan



                                                                              halaman 20 dari 25
Page 110
      PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR



12.3. KONTRAKTOR terbebas dari dan terhadap segala tuntutan, gugatan, kerugian,
      denda, kompensasi, konsekuensi dan hal-hal lain yang diakibatkan Kondisi Laten

13.       KEADAAN KAHAR

13.1. Keadaan Kahar adalah kejadian tak terduga dan di luar kuasa PARA PIHAK yang
      mempengaruhi kemampuan PARA PIHAK dalam melaksanakan kewajibannya
      berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada: turunnya
      harga pasar Batubara secara drastis, epidemi, pandemi, peperangan,
      pemberontakan, huru hara, revolusi, perebutan kekuasaan pemerintah sipil atau
      militer, perbuatan teroris, kegagalan disebabkan kebijakan pemerintah atau
      badan pemerintah, sabotase, pelemahan nilai tukar IDR terhadap USD yang
      melebihi IDR 18.000 per USD 1, apabila Harga Patokan Batubara (HPB) untuk
      GAR 3.200 Kcal/Kg (Ar) berada dibawah Harga Pokok Penjualan (HPP),
      kebakaran, gempa bumi dan kejadian alam yang umumnya dikategorikan sebagai
      bencana alam, kerusuhan, kegemparan, pemogokan (selain dari pemogokan yang
      diatur atau dilaksanakan oleh salah satu Personil PIHAK atau karyawan lainnya
      atau Subkontraktor) atau penutupan (lock out), peristiwa-peristiwa dan keadaan-
      keadaan lainnya yang disepakati dan diakui bersama oleh PARA PIHAK sebagai
      peristiwa Keadaan Kahar.

13.2. PIHAK yang menderita Keadaan Kahar wajib memberitahukan secara tertulis
      kepada PIHAK lainnya dalam waktu 2 × 24 jam (dua kali dua puluh empat jam)
      sejak suatu Keadaan Kahar mulai mempengaruhi pelaksanaan kewajiban PIHAK
      yang menderita Keadaan Kahar tersebut, dengan rincian Keadaan Kahar yang
      terjadi, pengaruhnya terhadap PIHAK yang menderita Keadaan Kahar,
      ketidaksanggupan dalam melaksanakan kewajiban, secara penuh atau sebagian
      secara tepat waktu dan rencana penanggulangannya.

13.3. PIHAK yang menyampaikan pemberitahuan yang benar harus dilepaskan dari
      kewajiban untuk melaksanakan kewajibannya tersebut, sepanjang terpengaruh
      oleh Keadaan Kahar. Keadaan Kahar tidak membebaskan kewajiban pembayaran
      yang harus dilakukan atas Pekerjaan yang telah dilakukan KONTRAKTOR.

14.       JANGKA WAKTU

14.1. Perjanjian ini berlaku sejak Mei 2024 sampai dengan tanggal April 2027.

14.2. Periode Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun,
      dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu oleh PRINSIPAL kepada
      KONTRAKTOR secara tertulis, dan akan dituangkan ke dalam addendum atas
      Perjanjian.

15.       PENGAKHIRAN PERJANJIAN

15.1. Salah satu PIHAK dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan
      pemberitahuan secara tertulis yang diberikan 2 (dua) bulan sebelum tanggal
      pengakhiran kepada PIHAK lainnya tanpa adanya kompensasi dan/atau ganti
      kerugian dalam bentuk apapun sebagai akibat pengakhiran tersebut, apabila:




            PRINSIPAL
                                   KONTRAKTOR
  Legal      Operasi    Keuangan



                                                                              halaman 21 dari 25
Page 111
      PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR



         a. Salah satu PIHAK terkendala Keadaan Kahar yang tidak dapat diatasi dalam
            jangka waktu 1 (satu) bulan.

         b. Salah satu PIHAK secara sah menurut hukum dinyatakan pailit atau
            bangkrut.

15.2. Salah satu PIHAK (“PIHAK Yang Memutuskan”) dapat mengakhiri Perjanjian ini
      secara sepihak dengan pemberitahuan secara tertulis yang diberikan 1 (satu)
      bulan sebelum tanggal pengakhiran kepada PIHAK lainnya (“PIHAK Yang
      Diputuskan”) dalam hal PIHAK Yang Diputuskan telah melakukan pelanggaran
      atau wanprestasi terhadap Perjanjian ini dan tidak mengambil langkah-langkah
      perbaikan secara signifikan setelah menerima pemberitahuan tertulis atas
      pelanggaran, hingga 3 (tiga) pemberitahuan tertulis secara berturut-turut atas
      pelanggaran yang sama, dalam hal ini PIHAK Yang Memutuskan mempunyai hak
      atas ganti rugi atau kompensasi dari PIHAK Yang Diputuskan sebagai akibat
      pelanggaran atau wanprestasi tersebut.

15.3. Salah satu PIHAK dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak walaupun tidak
      memenuhi syarat Pasal 15.1 dan 15.2, setelah pemberitahuan secara tertulis
      yang diberikan 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran kepada PIHAK
      lainnya, PIHAK Yang Memutuskan wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi
      kepada PIHAK Yang Diputuskan sebagai akibat pengakhiran Perjanjian tersebut.
15.4. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian lebih awal, masing-masing PIHAK tetap
      bertanggungjawab atas semua kewajiban masing-masing PIHAK sampai dengan
      tanggal berlakunya pengakhiran Perjanjian lebih awal tersebut.

15.5. PARA PIHAK dengan tegas sepakat untuk mengabaikan atau mengesampingkan
      hak dan kewajiban mereka masing-masing yang disyaratkan dalam Pasal 1266
      dan Pasal 1267 (KUH Perdata) dalam hal terjadinya pengakhiran atau pemutusan
      Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ini.


16.      HUKUM YANG MENGATUR DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

16.1. Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik
      Indonesia.

16.2. Setiap perselisihan antara PARA PIHAK yang timbul akibat atau sehubungan
      dengan Perjanjian ini akan diselesaikan oleh PARA PIHAK dengan cara
      musyawarah untuk mufakat.

16.3. Dalam hal tidak tercapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari, PARA PIHAK
      sepakat untuk memilih domisili umum, permanen dan non-eksklusif di Kantor
      Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyelesaikan permasalahan
      tersebut.

17.      INFORMASI RAHASIA

17.1. PARA PIHAK wajib memperlakukan seluruh data-data dan informasi-informasi
      baik lisan maupun tertulis berkenaan dengan Perjanjian ini baik yang
      berhubungan secara langsung ataupun tidak langsung sebagai suatu Informasi
      Rahasia dan tidak akan memberikan Informasi Rahasia tersebut baik secara
      keseluruhan atau sebagian, kepada pihak manapun atau menggunakan atau
      menyalin data dan informasi tersebut kecuali untuk data-data dan informasi-

            PRINSIPAL
                                   KONTRAKTOR
 Legal       Operasi    Keuangan



                                                                              halaman 22 dari 25
Page 112
      PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR



          informasi yang secara tegas diijinkan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA
          PIHAK yang sejalan dengan kepentingan yang sama bagi PARA PIHAK.

17.2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK lainnya, salah satu Pihak
      dan/atau afiliasinya dilarang untuk mempergunakan Informasi Rahasia tersebut
      untuk tujuan apapun kecuali yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian
      ini ataupun pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini ataupun
      menyebarluaskan, memberitahukan informasi tersebut kepada pegawai-
      pegawainya ataupun kepada pihak ketiga, kecuali kepada pegawai-pegawai, agen-
      agen atau sub-kontraktor dalam hal informasi tersebut perlu diketahui dan
      dipergunakan untuk tujuan Perjanjian ini.

17.3. Kewajiban menjaga kerahasian Informasi Rahasia juga berlaku terhadap personil
      PARA PIHAK yang mempunyai akses terhadap Informasi Rahasia dan masing-
      masing PIHAK sepenuhnya bertanggung jawab atas kepatuhan dan kegagalan
      personilnya untuk mematuhi kewajiban merahasiakan Informasi Rahasia
      tersebut.

17.4. Ketentuan di dalam Pasal ini tetap berlaku setelah berakhirnya Jangka Waktu
      dari Perjanjian ini.

18.       PEMBERITAHUAN DAN KOMUNIKASI

18.1. Setiap komunikasi yang dibuat menurut atau sehubungan dengan Perjanjian ini
      akan dibuat secara tertulis, kecuali jika dinyatakan lain, dapat dibuat melalui e-
      mail atau surat.

18.2. Setiap komunikasi atau dokumen yang dibuat atau diserahkan oleh satu PIHAK
      kepada PIHAK lainnya menurut atau sehubungan dengan Perjanjian ini hanya
      akan berlaku bila melalui e-mail dan surat, jika melalui surat, dikirim ke alamat
      yang tercantum dalam Perjanjian ini.

18.3. Setiap komunikasi atau dokumen yang akan dibuat atau diserahkan kepada
      salah satu PIHAK hanya berlaku jika diterima dengan sebenarnya oleh PIHAK
      tersebut atau selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak dikirimkan dengan
      pos tercatat dan selanjutnya hanya jika ditandai secara jelas untuk perhatian
      bagian atau petugas yang dikenal dengan tanda tangannya di bawah ini (atau
      setiap bagian atau petugas pengganti karena menetapkan tujuan ini)
      sebagaimana ditunjuk oleh suatu PIHAK pada Perjanjian ini dalam
      pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini:

          Jika Kepada PRINSIPAL
          PT Bumi Sekundang Enim Energy
          Grha Baramulti
          Komplek Harmoni Plaza Blok A-8
          Jl. Suryopranoto No. 2, Jakarta Pusat

          Telp            : (021) 63851140
          Untuk Perhatian : Direksi
          Email           : ulil_n@baramultigroup.co.id
                            jeffrie_m@baramultigroup.co.id
                            lidia_a@baramultigroup.co.id



             PRINSIPAL
                                    KONTRAKTOR
  Legal       Operasi    Keuangan



                                                                              halaman 23 dari 25
Page 113
      PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR



          Jika Kepada KONTRAKTOR
          PT Mitra Muda Makmur
          Grha Baramulti
          Komplek Harmoni Plaza Blok A-8
          Jl. Suryopranoto No. 2, Jakarta Pusat

          Telp            : (021) 63851140
          Untuk Perhatian : Direksi
          Email           : yulius_l@baramultigroup.co.id
                            mmmoss2021@baramultigroup.co.id

19.       LAIN - LAIN

19.1. Semua hak dan/atau kewajiban moneter antara PARA PIHAK sebagaimana diatur
      dalam Perjanjian ini adalah nominal sebelum pajak dan masing-masing PIHAK
      wajib menanggung segala pajak yang mungkin timbul sebagai akibat dari
      pelaksanaan Perjanjian ini sesuai ketentuan yang berlaku.

19.2. Dalam menjalankan Perjanjian ini, PARA PIHAK wajib tunduk dan patuh
      terhadap semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
      Negara Kesatuan Republik Indonesia.

19.3. Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian dan/atau kesepakatan yang
      dibuat oleh PARA PIHAK dan karenanya kesepakatan lain yang pernah dibuat
      oleh PARA PIHAK sehubungan dengan hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini
      dianggap tidak pernah terjadi dan/atau berlaku mengikat.

19.4. Tidak ada PIHAK manapun yang dapat mengalihkan kewajibannya atau haknya
      sebagai PIHAK dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK
      lainnya.

19.5. Jika terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak sah atau tidak
      dapat diterapkan berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang dan/atau
      ketentuan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan tersebut harus
      diamandemen sehingga menjadi sah dan berlaku bagi PARA PIHAK sebagaimana
      ditentukan oleh pengadilan tersebut dan/atau peraturan perundang-undangan
      dalam hal terjadi peristiwa sebagaimana tersebut ketentuan-ketentuan lain
      dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku sepenuhnya tanpa gangguan atau batal
      dengan cara apapun.

19.6. PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa dalam hal PARA PIHAK menghendaki
      adanya perubahan terhadap isi dan ketentuan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK
      sepakat untuk menuangkannya dalam suatu addendum yang ditandatangani
      bersama oleh PARA PIHAK dan akan menjadi satu kesatuan yang tidak
      terpisahkan dengan Perjanjian ini.

19.7. Masing-masing PIHAK harus mematuhi dan memastikan bahwa masing-masing
      PIHAK memenuhi semua ijin-ijin yang berlaku, lisensi-lisensi, otorisasi-otorisasi
      dan persetujuan-persetujuan dan semua ketentuan perundang-undangan yang
      berlaku, termasuk ketentuan mengenai anti korupsi, oleh karenanya dalam hal
      terdapat ketidaksesuaian atas hal-hal tersebut maka PIHAK yang bersangkutan
      melepaskan PIHAK lainnya dari segala klaim, gugatan ataupun tuntutan dari
      pihak ketiga termasuk menanggung ganti rugi yang diakibatkan olehnya (jika
      ada).

             PRINSIPAL
                                    KONTRAKTOR
  Legal       Operasi    Keuangan



                                                                              halaman 24 dari 25
Page 114
     PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR




19.8. Kegagalan atau keterlambatan suatu PIHAK dalam menjalankan hak dan
      kewenangan menurut Perjanjian ini tidak akan berlaku sebagai pengesampingan
      atas hak dan kekuasaan tersebut, kecuali hal tersebut dibuat / dinyatakan
      secara tertulis. Suatu pengesampingan tidak dianggap sebagai pengesampingan
      yang terus menerus atau berkelanjutan.

DEMIKIANLAH, masing-masing dari yang bertandatangan di bawah ini telah
menyebabkan Perjanjian ini berlaku dan dilaksanakan atas namanya dan untuk
dirinya, semuanya sejak tanggal yang ditulis di atas.


            PRINSIPAL                                      KONTRAKTOR
 PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY                        PT MITRA MUDA MAKMUR




               ULIL NAJMI                                 YULIUS LEONARDO
                Direktur                                    Direktur Utama




         PRINSIPAL
                                  KONTRAKTOR
 Legal    Operasi    Keuangan



                                                                             halaman 25 dari 25
Page 115
Nota Kesepahaman
 antara BSEE dan
BSS (Pembanding)
Page 116

          
Page 117

          
Page 118

          
Page 119

          
Page 120

          
Page 121

          
Page 122

          
Page 123

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size11.83 MB
Published14 Jun 2024
Pages123
Characters334,683
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 74 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRABARA ADIPERDANA Tbk p.1 ×245
linked org PT Bumi Sekundang Enim Energy. p.15 ×66
linked org Mitra Muda Makmur. p.15 ×60
linked org PT Wahana Sentosa Cemerlang p.20 ×3
linked person Abdullah Fawzy Siddik p.20 ×2
linked person Yulius Leonardo · Direktur Utama p.20 ×7
linked person Yo Angela Soedjana p.20 ×2
linked person Dani Prastiadi p.20 ×4
linked person Drs. Badrodin Haiti p.20 ×3
linked person Helmy Paramaditya p.20 ×2
linked person Chandra Lautan p.22
linked org PT Wahana Sentosa p.29
linked org PT Wahana Batubara p.29
linked org PT Wahana Batubara Indonesia p.32 ×3
linked org PT Mitradelta Bahari Pratama p.34 ×3
linked org Adaro Energy Tbk p.46 ×2
linked org Indo Tambangraya Megah Tbk p.46 ×2
linked org Bukit Asam Tbk p.46 ×2
linked org Bayan Resources Tbk. p.46 ×2
linked person Lana Saria p.47
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.11 ×7
possible person Ir. Syadaruddin p.20 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.22
possible org Bumi Resources Tbk p.46 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.91 ×4
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.94 ×2
unresolved org KJPP YANUAR p.11 ×62
unresolved org Bapepam p.11 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.13 ×19
unresolved org Bank Indonesia Triwulan IV p.13 ×6
unresolved org Rintis & Rekan p.15 ×4
unresolved person Akuntan Publik Yusron p.15 ×4
unresolved org PT Mitra Muda Makmur. Penilai Bisnis p.15
unresolved org Menteri Keuangan p.16 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar p.16 ×3
unresolved org Rosye & Rekan p.16
unresolved org Rosye dan Rekan p.17 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.17 ×3
unresolved org KJPP p.17 ×2
unresolved person Yanuar Bey p.17
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.17
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.19
unresolved org PT Baradinamika Mudasukses p.20 ×3
unresolved person Drs. D. Sumantyawan HS. p.20 ×2
unresolved person Affuroh · Notaris p.20 ×6
unresolved person Yusron p.21 ×3
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi p.26 ×3
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.26 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara p.28 ×2
unresolved person Akta Notaris H.A. Kadir Usman p.29 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.29 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.29 ×2
unresolved person Akta Notaris Liestiani Wang p.30 ×4
unresolved org Menteri p.31
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.32
unresolved org PT Mitra Malinau Energi p.33
unresolved org PT Malinau Hijau Lestasi p.34
unresolved org PT Malinau Hijau Lestari p.37
unresolved org Bank Indonesia. Inflasi p.39
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.45 ×2
unresolved org Kementerian ESDM p.47
unresolved org Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal p.55
unresolved org PT Bina Sarana Sukses p.66
unresolved org PT MITRA MUDA MAKMUR Perjanjian Jasa Pertambangan p.91
unresolved — Ulil Najmi · Direktur p.91
unresolved org PT MITRA MUDA MAKMUR Namun p.99
unresolved org PT MITRA MUDA MAKMUR PARA PIHAK p.102
unresolved org PT Bumi Sekundang Enim Energy Grha Baramulti p.112
unresolved org PT MITRA MUDA MAKMUR Jika Kepada KONTRAKTOR p.113
unresolved org PT Mitra Muda Makmur Grha Baramulti p.113
unresolved org PT MITRA MUDA MAKMUR ULIL NAJMI p.114

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 5838 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Publik : Yanuar Bey, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2023-12-31',
 'value': '57'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result