Back to announcement
20240614_MBAP_Informasi Transaksi Afiliasi_31661719_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review MBAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 123
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk
(“MBAP”)
Tanggal Penilaian : 31 Desember 2023
Lokasi :
Grha Baramulti
Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat - 10130
NO. FILE : 00016/2.0170-00/BS/NB-02/0044/1/VI/2024
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
Page 11
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
DAFTAR ISI
Halaman
SERTIFIKAT
PERNYATAAN PENILAI
DAFTAR ISI
DAFTAR FIGUR
DEFINISI DAN ISTILAH
1 PENDAHULUAN ..................................................................................................................................7
1.1 Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran .............................................................................. 7
1.2 Status Penilai Publik .................................................................................................................................. 7
1.3 Tanggal Pendapat Kewajaran ................................................................................................................... 8
1.4 Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan.................................................................................. 8
1.5 Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat ............................................................................................. 8
1.6 Pernyataan Independensi Penilai ............................................................................................................ 8
1.7 Tanggung Jawab Penilai ............................................................................................................................ 9
1.8 Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h
Bapepam dan LK........................................................................................................................................ 9
1.8.1 Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi ............................................................................ 9
1.8.2 Unsur Transaksi Afiliasi dan Unsur Benturan Kepentingan dalam Rencana Transaksi .................... 9
1.9 Penugasan Pemberian Pendapat Kewajaran Profesional .................................................................. 11
1.10 Data, Informasi dan Prosedur ................................................................................................................ 11
1.10.1 Data dan Prosedur .................................................................................................................................. 11
1.10.2 Prosedur ................................................................................................................................................... 12
1.11 Informasi Terkait Inspeksi terhadap Objek Pendapat Kewajaran ..................................................... 12
1.12 Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran ................................................................................... 13
1.13 Asumsi dan Kondisi Pembatas ............................................................................................................... 14
1.14 Konfirmasi Bahwa Objek Pendapat Kewajaran Tidak Sedang atau Telah Dinilai Dalam
Jangka Waktu Tidak Lebih dari 2 (Dua) Bulan ...................................................................................... 15
1.15 Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran .............................. 15
2 TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI .........................................................................16
2.1 Latar Belakang Rencana Transaksi ........................................................................................................ 16
2.2 Objek Rencana Transaksi........................................................................................................................ 16
2.3 Dasar Rencana Transaksi........................................................................................................................ 16
2.4 Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen MBAP ........................................................ 16
2.5 Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi ............................ 17
2.6 Analisis Manfaat dan Risiko .................................................................................................................... 18
2.7 Sumber Dana Rencana Transaksi .......................................................................................................... 19
2.8 Pihak-Pihak Dalam Rencana Transaksi ................................................................................................. 19
2.8.1 Entitas Induk MMM ................................................................................................................................. 19
2.8.2 Penyedia Jasa Pertambangan................................................................................................................. 20
2.8.3 Pengguna Jasa Pertambangan ............................................................................................................... 21
2.9 Informasi Material Lainnya yang Diungkapkan ................................................................................... 22
3 ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF .....................................................................................23
3.1 Analisis Kualitatif...................................................................................................................................... 23
3.1.1 Struktur Perusahaan ............................................................................................................................... 23
3.1.2 Kinerja Operasional dan Prospek MBAP............................................................................................... 24
Halaman - 1
Page 12
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
3.1.3 Analisis Industri dan Bisnis ..................................................................................................................... 28
3.1.4 Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi .................................... 40
3.2 Analisis Kuantitatif ................................................................................................................................... 40
3.2.1 Kinerja Historis ......................................................................................................................................... 40
3.2.2 Tinjauan Laporan Arus Kas Konsolidasian MBAP ................................................................................ 44
3.2.3 Penilaian Atas Proyeksi Keuangan......................................................................................................... 45
3.2.4 Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi ............................... 49
3.2.5 Analisis Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi ................................................... 50
3.2.6 Analisis Inkremental ................................................................................................................................ 52
3.2.7 Analisis Sensitivitas .................................................................................................................................. 54
4 ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI ...................................................................56
4.1 Perbandingan Antara Nilai Rencana Transaksi Dengan Nilai Acuan ................................................. 56
4.2 Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai Tambah .............. 56
4.3 Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana
Nilai Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Nilai Acuan ..................... 57
5 ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN .......................................................................................58
6 KESIMPULAN ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN .........................................................................59
7 PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI .................................................................61
8 KUALIFIKASI PENILAI BISNIS ..........................................................................................................62
● LAMPIRAN - LAMPIRAN
Halaman - 2
Page 13
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
DAFTAR FIGUR
Halaman
Figur 1. Unsur Transaksi Material ........................................................................................................................... 9
Figur 2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan.........................................................................10
Figur 3. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan .....................................................................10
Figur 4. Laporan Keuangan Historis MBAP .........................................................................................................11
Figur 5. Struktur Kepemilikan Saham MBAP .......................................................................................................19
Figur 6. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MMM .........................................................................21
Figur 7. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BSEE ...........................................................................22
Figur 8. Struktur Grup MBAP.................................................................................................................................23
Figur 9. Sejarah Perjalanan MBAP tahun 2015 - 2022 .......................................................................................24
Figur 10. Pendapatan MBAP 2021 – 2023............................................................................................................25
Figur 11. Produksi Batubara MBAP tahun 2022 – 2023 .....................................................................................25
Figur 12. Spesifikasi Batubara MBAP ...................................................................................................................25
Figur 13. Wilayah Operasional MBAP ...................................................................................................................26
Figur 14. Pasar Ekspor MBAP ................................................................................................................................27
Figur 15. Pertumbuhan PDB Domestik dan Komponen Berdasarkan Lapangan Usaha...............................28
Figur 16. Rupiah vs Negara Kawasan ...................................................................................................................29
Figur 17. Inflasi IHK dan Komponen .....................................................................................................................30
Figur 18. Inflasi Gabungan Kota di Provinsi (%, yoy) Sumber: Bank Indonesia Triwulan IV 2023 .................30
Figur 19. Suku Bunga Perbankan ........................................................................................................................31
Figur 20. Perkembangan Harga Batubara ...........................................................................................................31
Figur 21. Proyeksi Rata-rata Harga Batubara menurut Bank Dunia (2020-2024) ...........................................32
Figur 22. Perkembangan Produksi Batubara Dunia ...........................................................................................33
Figur 23. Perkembangan Konsumsi Batubara Dunia .........................................................................................33
Figur 24. Ukuran Pasar Batubara Indonesia .......................................................................................................34
Figur 25. Pembangkit Listrik Dengan Batubara, Dalam Terra Watt Hours, Indonesia 2016-2021 ...............35
Figur 26. Kapasitas Energi Terbarukan Terpasang, dalam MW Indonesia, 2015-2021 ..................................36
Figur 27. Realisasi Produksi dan Penjualan Batubara di Indonesia .................................................................37
Figur 28. Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia (2003-2022) .....................................................39
Figur 29. Tinjauan Laba-Rugi Konsolidasian MBAP ............................................................................................40
Figur 30. Historis Penjualan dan Beban Pokok Penjualan MBAP Tahun 2019 – 2023 ...................................41
Figur 31. Laporan Laba (Rugi) MBAP Tahun 2019 – 2023 ..................................................................................41
Figur 32. Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP .................................................................................................42
Figur 33. Historis Aset, Liabilitas dan Ekuitas MBAP ..........................................................................................43
Figur 34. Tinjauan Rasio Keuangan Konsolidasian MBAP .................................................................................43
Figur 35. Tinjauan Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP .................................................................................44
Figur 36. Komposisi Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan ................................45
Figur 37. Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi .............................................................................46
Figur 38. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi ....................................................................46
Figur 39. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi .................................................................................47
Figur 40. Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi ................................................................................48
Figur 41. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi ......................................................................48
Figur 42. Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi ....................................................................................48
Figur 43. Proyeksi Rasio Keuangan ......................................................................................................................49
Figur 44. Posisi Keuangan MBAP ..........................................................................................................................50
Figur 45. Laba (Rugi) MBAP ...................................................................................................................................51
Figur 46. Arus Kas MBAP........................................................................................................................................51
Figur 47. Nilai Tambah Posisi Keuangan..............................................................................................................52
Figur 48. Nilai Tambah Laba (Rugi) .......................................................................................................................52
Figur 49. Nilai Tambah Arus Kas ...........................................................................................................................53
Halaman - 3
Page 14
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 50. Penyesuaian Tarif Efektif .......................................................................................................................54
Figur 51. Analisis Sensitivitas ................................................................................................................................55
Figur 52. Perbandingan Terhadap Rencana Transaksi Jasa Pertambangan ...................................................56
Figur 53. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Jasa Pertambangan .............................................................57
Halaman - 4
Page 15
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
DEFINISI DAN ISTILAH
Arm’s Length Principle : Kondisi yang menunjukkan suatu transaksi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan praktik bisnis yang berlaku umum antara lain
apabila Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memenuhi prinsip
transaksi yang wajar (POJK 42 Pasal 3 Ayat 1).
Asumsi : Sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat, atau
keadaan yang mungkin dapat mempengaruhi objek Penilaian atau
pendekatan penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh Penilai
Bisnis sebagai bagian dari proses Penilaian.
BSEE : PT Bumi Sekundang Enim Energy.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan.
Kelangsungan Usaha (Going : Suatu kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi
Concern) atau dalam konstruksi, atau suatu premis dalam Penilaian, dimana
Penilai Bisnis menganggap suatu perusahaan akan terus
melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
Konsolidasian Audit MBAP berakhir per 31 Desember 2019 dan telah diaudit oleh Kantor
per 31 Desember 2019 Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
Konsolidasian Audit MBAP berakhir per 31 Desember 2020 dan telah diaudit oleh Kantor
per 31 Desember 2020 Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Akuntan Publik
Indrajuwana Komala Widjaja dengan No. AP.0696, serta telah
terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-67/PM.22/2018.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
Konsolidasian Audit MBAP berakhir per 31 Desember 2021 dan telah diaudit oleh Kantor
per 31 Desember 2021 Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, Akuntan Publik Dede
Rusli dengan No. AP.1716, serta telah terdaftar di OJK dengan
No. STTD.AP-12/PM.223/2021.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
Konsolidasian Audit MBAP berakhir per 31 Desember 2022 dan telah diaudit oleh Kantor
per 31 Desember 2022 Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian MBAP untuk periode yang
Konsolidasian Audit MBAP berakhir per 31 Desember 2023 dan telah diaudit oleh Kantor
per 31 Desember 2023 Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan
Publik Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No. AP.0243, serta telah
terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-98/PM.22/2018.
Laporan Pendapat : Laporan tertulis berisi suatu pernyataan yang diberikan oleh Penilai
Kewajaran Bisnis untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan
dilakukan adalah wajar atau tidak wajar.
Metode Pendapat : Suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam memberikan
Kewajaran pendapat kewajaran.
Penilai : Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan
kegiatan Penilaian di pasar modal.
MMM : PT Mitra Muda Makmur.
Penilai Bisnis : Penilai yang melakukan kegiatan penilaian bisnis sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai
yang melakukan kegiatan di pasar modal.
Halaman - 5
Page 16
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Penilai Publik : Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk
memberikan jasa penilaian
Pihak : Orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok yang terorganisasi.
POJK 17 Tahun 2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
POJK 42 Tahun 2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Atau Benturan
Kepentingan
Premis : Asumsi yang berhubungan dengan suatu kondisi transaksi yang
dapat digunakan pada objek pendapat kewajaran.
Subsquent Event : Kejadian penting setelah Tanggal Pendapat Kewajaran, baik yang
diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal
Laporan, wajib diungkapkan dalam laporan.
Tanggal Laporan : Tanggal ditandatanganinya laporan oleh Penilai Bisnis.
Tanggal Pendapat : Tanggal pada saat pendapat kewajaran dinyatakan.
Kewajaran
Y&R : Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye & Rekan.
Halaman - 6
Page 17
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
1 PENDAHULUAN
1.1 Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) ditunjuk oleh
PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”), berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa
Pendapat Kewajaran No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/VI/2023/RY/0110 tanggal 05 Juni 2023
dan Surat Adendum Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.Y&R-
00/Y/BS/MBAP/III/2024/RY/0080 tanggal 25 Maret 2024, dengan maksud untuk memberikan
pendapat kewajaran (Fairness Opinion) atas rencana pemberian jasa pertambangan oleh
PT Mitra Muda Makmur (“MMM”), Entitas Anak MBAP kepada PT Bumi Sekundang Enim Energy
(“BSEE”), yang merupakan pihak afiliasi MBAP dan selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”.
Rencana Transaksi ini termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan" (“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Dimana dalam Pasal 1 ayat 3 POJK 42
Tahun 2020 menyatakan bahwa “Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali”.
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama Kantor Jasa Penilai
Publik Yanuar, Rosye dan Rekan dengan Izin KJPP No. 2.20.0170 dan telah terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023. Selanjutnya Y&R telah menyusun
Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi dengan Laporan No. 00016/2.0170-
00/BS/NB-02/0044/1/VI/2024 tanggal 05 Juni 2024 2024.
1.2 Status Penilai Publik
Penilai Publik adalah Pemimpin Rekan dari Y&R dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai Publik : Yanuar Bey, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)
No. Izin Penilai Publik : B-1.08.00044
No. STTD : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
No. MAPPI : 99-S-01230
Y&R adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.
Y&R bertindak secara independen dalam penyusunan laporan ini tanpa adanya benturan
kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, objek pendapat kewajaran ataupun pihak-
pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan objek pendapat kewajaran. Y&R juga tidak
memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak disusun untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh pendapat yang
dihasilkan.
Halaman - 7
Page 18
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
1.3 Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan pendapat kewajaran. Masa berlaku laporan ini adalah
sampai dengan 30 Juni 2024.
1.4 Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas kepada Y&R dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:
• Nama Perusahaan : PT Mitrabara Adiperdana Tbk
• Alamat : Grha Baramulti
Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat - 10130
• Telepon/ Fax : (021) 6385 6211
• Website : www.mitrabaraadiperdana.co.id
• Persetujuan Pekerjaan : Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran
No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/VI/2023/RY/0110 tanggal 05 Juni
2023 dan Surat Adendum Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran
No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/III/2024/RY/0080 tanggal
25 Maret 2024
1.5 Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat
Maksud dari laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas rencana pemberian
jasa pertambangan oleh MMM, Entitas Anak MBAP kepada BSEE, yang merupakan pihak afiliasi
MBAP.
Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun 2020 tentang
"Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan" yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020
oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
1.6 Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan MBAP ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan MBAP. Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait
dengan penugasan ini. Berdasarkan Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran
No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/VI/2023/RY/0110 tanggal 05 Juni 2023 dan Surat Adendum
Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.Y&R-00/Y/BS/MBAP/III/2024/RY/0080 tanggal
25 Maret 2024 yang telah disetujui oleh Manajemen MBAP, penugasan Y&R adalah untuk
memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi.
Halaman - 8
Page 19
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
1.7 Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan Y&R sebagai penilai, Y&R menyatakan bahwa semua
perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan pendapat kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran yang diterbitkan.
1.8 Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h
Bapepam dan LK
1.8.1 Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM, tarif efektif pekerjaan
dan alat akan dihitung berdasarkan beberapa variabel sesuai yang tertera pada Lampiran.
Perhitungan tersebut akan dilakukan berdasarkan proyeksi pendapatan MMM hingga habisnya
kontrak pekerjaan yang akan dimulai pada Mei 2024 dan berakhir pada April 2027. Sesuai dengan
kontrak tersebut, nilai Rencana Transaksi adalah sebesar USD30.427.681.
Nilai Rencana Transaksi akan dibandingkan dengan Ekuitas per 31 Desember 2023 berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP untuk periode yang berakhir per 31 Desember
2023 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis
& Rekan, Akuntan Publik Yusron, S.E., Ak., CPA. No. AP.0243. yang telah terdaftar di OJK dengan
No. STTD.AP-98/PM.22/2018 (“Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP per 31 Desember
2023”), dengan perhitungan sebagai berikut:
Figur 1. Unsur Transaksi Material
Persentase Nilai Rencana Transaksi
Jumlah Ekuitas MBAP Nilai Rencana Transaksi
Terhadap Ekuitas
USD172.787.797 USD30.427.681 17,61%
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP untuk periode yang berakhir per
31 Desember 2023 dan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM
Dari data di atas, diketahui bahwa Ekuitas MBAP per tanggal per 31 Desember 2023 adalah
sebesar USD172.787.797. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) Pasal 3 ayat
(1) Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan
20,00% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Rencana Transaksi ini
tidak memenuhi unsur transaksi material karena total Nilai Rencana Transaksi dibanding dengan
nilai Ekuitas MBAP hanya sebesar 17,61% atau kurang dari 20,00%.
1.8.2 Unsur Transaksi Afiliasi dan Unsur Benturan Kepentingan dalam Rencana Transaksi
1.8.2.1 Unsur Transaksi Afiliasi dalam Rencana Transaksi
Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan
Berikut struktur kepemilikan dalam MBAP yang menggambarkan hubungan afiliasi antara
MBAP, MMM dan BSEE:
Halaman - 9
Page 20
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan
Sumber : Manajemen MBAP
MMM merupakan salah satu Entitas Anak MBAP dengan kepemilikan langsung sebesar 0,02%
dan sebesar 99,98% melalui PT Baradinamika Mudasukses (”BDMS”). Sedangkan BSEE
merupakan pihak afiliasi yang terhubung melalui PT Wahana Sentosa Cemerlang (“WSC”), yang
merupakan pemegang saham MBAP dengan persentase kepemilikan sebesar 60,00%, dan
pemegang saham BSEE dengan presentase kepemilikan saham sebesar 0,01%.
Berdasarkan struktur kepemilikan tersebut, terlihat bahwa MBAP memiliki hubungan afiliasi
dengan BSEE sehingga Rencana Transaksi ini akan mengacu kepada aturan POJK 42 Tahun 2020.
Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
Figur 3. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
NAMA MBAP MMM BSEE
Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo KU
Abdullah Fawzy Siddik KI
Khoirudin DU KU
Ir. Syadaruddin*) D K
Yulius Leonardo D
Yo Angela Soedjana K
Yulius Leonardo DU
Dani Prastiadi D
Drs. Badrodin Haiti KU
Drs. D. Sumantyawan HS. K
Mirson Farizal DU
Ulil Najmi D
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP untuk periode yang berakhir per
31 Desember 2023, Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023 dan Akta
BSEE No. 48 dari Notaris Affuroh, S.H., tanggal 14 Agustus 2023
Keterangan : Komisaris Utama “KU”, Komisaris Independen “KI”, Komisaris “K”, Direktur Utama “DU”, Wakil
Direktur Utama “WDU”, Direktur “D”.
*)
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan MBAP No. 1 tanggal 2 Mei 2024,
terdapat perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, yaitu pengunduran diri
Ir. Syadaruddin dan pengangkatan Helmy Paramaditya dan Dani Prastiadi, masing-masing
sebagai Direktur.
Halaman - 10
Page 21
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Tabel hubungan afiliasi berdasarkan struktur kepengurusan menunjukkan bahwa terdapat
hubungan afiliasi yaitu Khoirudin yang menduduki jabatan DU pada MBAP dan KU pada MMM,
dan Ir. Syadaruddin yang menduduki jabatan D pada MBAP dan K pada BSEE.
1.8.2.2 Unsur Benturan Kepentingan Dalam Rencana Transaksi
Rencana Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi. Namun,
secara kepentingan ekonomis, berdasarkan pernyataan Manajemen MBAP, diketahui tidak
terdapat benturan kepentingan antara MBAP, MMM dan BSEE dalam Rencana Transaksi ini
seperti yang diatur dalam POJK 42 Tahun 2020.
1.9 Penugasan Pemberian Pendapat Kewajaran Profesional
• Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh MBAP serta data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan untuk perhitungan
dan analisis telah dilakukan dengan benar. Y&R tidak terlibat dan tidak melakukan audit
ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.
• Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan MBAP sehubungan dengan
Rencana Transaksi tersebut dan kami tidak terlibat dalam komunikasi ataupun interaksi
apapun dalam mencapai konsensus mengenai persyaratan dan kondisi Rencana Transaksi
tersebut.
1.10 Data, Informasi dan Prosedur
1.10.1 Data dan Prosedur
Kami telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data dan informasi yang disediakan
MBAP untuk tujuan penugasan ini yaitu sebagai berikut:
a. Laporan Keuangan MBAP
Figur 4. Laporan Keuangan Historis MBAP
Tahun Auditor Akuntan Publik Nomor dan Tanggal Opini
Kantor Akuntan Yusron, S.E., Ak., CPA dengan
No. 00650/2.1025/AU.2/ Wajar dalam
Publik Tanudiredja, No.AP.0243, serta telah
31 Des 2019 02/0243-3/1/IV/2020 tanggal semua hal
Wibisana, Rintis & terdaftar di OJK dengan No.
21 April 2020 yang material
Rekan STTD.AP-98/PM.22/2018
Kantor Akuntan Indrajuwana Komala Widjaja
No. 00264/2.1032/AU.1/02/ Wajar dalam
Publik Purwantono, dengan No. AP.0696, serta
31 Des 2020 0696-1/1/III/2021 tanggal 23 semua hal
Sungkoro & Surja telah terdaftar di OJK dengan
Maret 2021 yang material
No. STTD.AP-67/PM.22/2018
Kantor Akuntan Dede Rusli dengan No.
No. 00345/2.1032/AU.1/02/ Wajar dalam
Publik Purwantono, AP.1716, serta telah terdaftar
31 Des 2021 1716-1/1/III/2022 tanggal 29 semua hal
Sungkoro & Surja di OJK dengan No. STTD.AP-
Maret 2022 yang material
12/PM.223/2021
Kantor Akuntan Yusron, S.E., Ak., CPA dengan
No. 00430/2.1025/AU.1/02/ Wajar dalam
Publik Tanudiredja, No. AP.0243, serta telah
31 Des 2022 0243-1/1/III/2023 tanggal 29 semua hal
Wibisana, Rintis & terdaftar di OJK dengan No.
Maret 2023 yang material
Rekan STTD.AP-98/PM.22/2018
Kantor Akuntan Yusron, S.E., Ak., CPA dengan No.
Wajar dalam
Publik Tanudiredja, No. AP.0243, serta telah 00318/2.1025/AU.1/02/0243-
31 Des 2023 semua hal
Wibisana, Rintis & terdaftar di OJK dengan No. 2/1/III/2024 tanggal 21 Maret
yang material
Rekan STTD.AP-98/PM.22/2018 2024
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP
Halaman - 11
Page 22
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
b. Laporan Tahunan MBAP untuk tahun 2023;
c. Laporan Keuangan Proforma per 31 Desember 2023 yang disiapkan oleh Manajemen MBAP;
d. Proyeksi keuangan MBAP sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi selama 5 (lima)
tahun yang disiapkan oleh Manajemen MBAP;
e. Legalitas perusahaan dan perijinan terkait;
f. Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM;
g. Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
h. Diskusi dengan Manajemen MBAP; dan
i. Informasi lainnya yang didapat dari berbagai pencarian di S&P Capital IQ, Bursa Efek
Indonesia, Bank Indonesia dan Website terkait dengan industri yang menunjang analisis.
1.10.2 Prosedur
Prosedur yang dilakukan Y&R dalam menganalisis Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan
Penetapan nilai Rencana Transaksi didasarkan oleh kontrak kerja atas pekerjaan MMM untuk
BSEE yang akan dilaksanakan mulai tahun 2024 dan berakhir tahun 2027 dengan total nilai
pekerjaan sebesar USD30.427.681. Nilai Rencana Transaksi tersebut akan dikonsolidasikan
kedalam Laporan Keuangan MBAP sebagai perusahaan induk.
b. Dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang
saham.
Rencana Transaksi akan memberikan dampak terhadap kepentingan pemegang saham
terkait dividen yang akan disalurkan MBAP, mengingat pendapatan yang diperoleh dari
Rencana Transaksi oleh MMM selaku anak perusahaan MBAP akan memperbaiki kinerja
keuangan MBAP secara konsolidasi.
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh Manajemen MBAP terkait dengan rencana transaksi
yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
Sebagai bentuk komitmen dan sesuai dengan visi dan misi dari MBAP untuk menjaga
keberlangsungan bisnis MBAP dan Entitas Anak, maka dibutuhkan optimalisasi dari entitas
anak agar MBAP tetap mencatatkan pendapatan. Dengan adanya Rencana Transaksi
, diharapkan MMM memberikan kontribusi pendapatan dan manfaat optimal yang
berkelanjutan melalui bidang usahanya sebagai kontraktor jasa pertambangan.
1.11 Informasi Terkait Inspeksi terhadap Objek Pendapat Kewajaran
Berdasarkan surat tugas No. ST.Y&R-00/BS/MBAP/IV/2024/RY/0029 tanggal 26 April 2024, kami
melaksanakan inspeksi lapangan pada:
Hari / Tanggal : Jum’at / 26 April 2024
Lokasi : Grha Baramulti
Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jalan Suryopranoto No. 2
Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir
Jakarta Pusat - 10130
Tim Survey : - Nisa Iksi Rosa
- Septi Widiani
Pendamping : - Lita Nadira Oktaviani
- Jacky
- Chandra Lautan
Halaman - 12
Page 23
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Adapun dokumentasi terkait hasil pelaksanaan inspeksi lapangan adalah sebagai berikut:
Kantor MBAP Ruang Kerja MBAP
Ruang Kerja MBAP Ruang Kerja MMM
Berdasarkan hasil diskusi dengan Manajemen MBAP diketahui bahwa:
1. MBAP melalui entitas anaknya akan mendapatkan kontribusi pendapatan dari adanya
Rencana Transaksi melalui kontrak pekerjaan MMM dengan BSEE selama 3 tahun (Mei 2024 –
April 2027). Rencana Transaksi ini dapat meningkatkan kinerja operasional dan keuangan
MBAP secara konsolidasi.
2. Atas kontrak pekerjaan MMM dengan BSEE, dibutuhkan adanya investasi alat-alat tambang
oleh MMM guna menunjang pelaksanaan pekerjaan tersebut.
3. Jangka waktu kontrak pekerjaan MMM dengan BSEE akan dimulai pada Mei 2024 hingga April
2027.
1.12 Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini
mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
(“POJK 35 Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”), dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit
meliputi:
Halaman - 13
Page 24
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
• Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan
pertimbangan bisnis yang digunakan oleh MBAP;
• Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
• Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
1.13 Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
• Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.
• Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh MBAP dan atau data/informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
lainnya serta penelitian yang Y&R anggap relevan.
• Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan
atas fakta-fakta yang penting.
• Y&R menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah adanya Rencana Transaksi serta
proforma laporan keuangan yang disampaikan oleh MBAP dengan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional MBAP.
• Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
• Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
dan pemenuhan aturan OJK.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
• Y&R mengasumsikan bahwa MBAP merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya
dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten, maka
premis yang digunakan untuk penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah premis
going concern.
• Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MBAP dan semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen MBAP.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat
dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
• Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.
Halaman - 14
Page 25
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:
• Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
Rencana Transaksi.
• Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada Y&R oleh MBAP atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen MBAP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
• Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material.
Oleh karenanya, Y&R tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
• Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
jasa yang diberikan kepada MBAP dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana
Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
• Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi dan mungkin
tersedia untuk MBAP serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
Transaksi ini.
1.14 Konfirmasi Bahwa Objek Pendapat Kewajaran Tidak Sedang atau Telah Dinilai Dalam Jangka
Waktu Tidak Lebih dari 2 (Dua) Bulan
MBAP menjamin untuk memberikan konfirmasi bahwa objek pendapat kewajaran tidak sedang
atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal
pendapat kewajaran yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan).
Bahwa Penilai dibebaskan dari segala bentuk tuntutan/klaim, gugatan ganti rugi yang mungkin
timbul dari pihak ketiga atau pihak lainnya atas konfirmasi objek pendapat kewajaran yang tidak
benar dari MBAP dan MBAP akan bertanggung jawab atas segala kerugian dan/atau kewajiban yang
dialami oleh Penilai dan Y&R.
1.15 Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran
Berdasarkan informasi dari manajemen, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat
Kewajaran.
Halaman - 15
Page 26
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
2 TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI
2.1 Latar Belakang Rencana Transaksi
MBAP merupakan perusahaan pertambangan batubara dengan wilayah izin usaha pertambangan
di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Pada tahun 2023, MBAP memiliki wilayah izin
usaha pertambangan batubara seluas total 1.736,25 hektare dengan realisasi produksi batubara
sebesar 3,19 juta ton dengan kapasitas maksimum produksi batubara rata-rata sebesar 5.000.000
MT/tahun.
MBAP menjalankan usahanya bersama dengan beberapa Entitas Anak baik dengan kepemilikan
langsung maupun tidak langsung serta Ventura Bersama. Salah satu Entitas Anak MBAP adalah
MMM dengan kepemilikan langsung sebesar 0,02% dan sebesar 99,98% melalui BDMS pada
31 Desember 2023. MMM perusahaan yang bergerak dalam jasa aktivitas penunjang
pertambangan dan penggalian lainnya dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan
No. 91204101213890005 yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 13 Juni 2023.
Sebagai bentuk komitmen MBAP untuk menjaga keberlangsungan bisnis MBAP dan Entitas Anak,
maka MBAP berencana untuk melakukan pengembangan kegiatan usaha melalui salah satu Entitas
Anaknya yaitu MMM. MMM bermaksud untuk memberikan jasa pertambangan batubara kepada
BSEE, suatu perseroan terbatas yang terafiliasi dengan MBAP yang beralamat di Komplek
Handayani, RT.003/RW.002, Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir, Muara Enim, Provinsi
Sumatera Selatan. Adapun maksud tersebut telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara
BSEE dan MMM tentang Kerjasama Pertambangan Batubara No. BSEE : 083/BSEE-
MMM/LEG/V/2023 dan No. MMM : 103/BSEE-MMM/LEG/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 serta Draf
Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM. Rencana tesebut diharapkan dapat
memberikan nilai tambah dan dapat meningkatkan pendapatan MBAP secara konsolidasi.
2.2 Objek Rencana Transaksi
Objek Rencana Transaksi adalah rencana kerja sama pemberian jasa pertambangan oleh MMM,
Entitas Anak MBAP kepada BSEE, yang merupakan pihak afiliasi MBAP, sesuai yang tertuang pada
Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM.
2.3 Dasar Rencana Transaksi
Dasar Rencana Transaksi ini adalah Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM.
2.4 Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen MBAP
Dalam melakukan Rencana Transaksi, Manajemen MBAP telah mempertimbangan beberapa hal
yaitu:
1. MBAP memerlukan adanya diversifikasi bidang usaha untuk mengoptimalkan pendapatan.
2. BSEE merupakan pihak afiliasi MBAP, sehingga mempermudah dalam berkomunikasi dalam
menentukan keputusan-keputusan kerja sama.
3. BSEE akan memberikan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan, sehingga dapat
meningkatan pendapatan MBAP secara konsolidasi.
Halaman - 16
Page 27
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
2.5 Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi
Berikut adalah ringkasan Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM.
Para Pihak Perjanjian Jasa Pertambangan Nomor antara PT Bumi Sekundang
Enim Energy dan PT Mitra Muda Makmur ini dibuat dan ditandatangani pada
tanggal (selanjutnya disebut “Perjanjian”), oleh dan antara:
- BSEE; (selanjutnya disebut “Prinsipal”); dan
- MMM (selanjutnya disebut “Kontraktor”).
Prinsipal dan Kontraktor secara individual disebut “Pihak” dan secara
kolektif disebut “Para Pihak”.
Lingkup 1. Kontraktor melakukan Pekerjaan untuk kepentingan Prinsipal sebagai
Pekerjaan berikut:
a. Land Clearing;
b. Pembuatan jalan yang diperlukan untuk pelaksanaan dan
penyelesaian Pekerjaan;
c. Waste Removal;
d. Pembersihan Batubara hingga siap diekstraksi;
e. Ekstraksi Batubara;
f. Pengangkutan Batubara;
g. Perawatan Jalan;
h. Penanganan kembali Topsoil;
i. Penyediaan Alat Pertambangan.
2. Lingkup Pekerjaan selanjutnya dijabarkan pada Lampiran Perjanjian.
3. Tanpa membatasi ketentuan lain dalam Perjanjian, dimana
Perjanjianmenjelaskan Pekerjaan secara umum, tapi tidak menjelaskan
secara rinci, Kontraktor memahami bahwa Pekerjaan meliputi pekerjaan
insidental, kegiatan, jasa dan barang-barang yang secara wajar di luar dari
Kondisi Laten, dianggap sebagai disyaratkan atau diperlukan untuk
menyelesaikan Pekerjaan.
4. Kecuali disepakati secara tertulis di antara Para Pihak, Prinsipal tidak akan
mengarahkan:
a. Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan di luar kapasitas produksi
Kontraktor, dan/atau kemampuan peralatan Kontraktor, mengurangi
atau menghilangkan bagian dari pekerjaan; atau
b. Perubahan dalam sifat dari pekerjaan yang akan diberikan, dan/atau
kuantitas batubara yang akan ditambang, diangkut dan dikirim ke
tempat penyimpanan.
Prinsipal akan menyampaikan kepada Kontraktor secara tertulis terlebih
dahulu atas setiap perubahan yang diusulkan. Setelah menerima
pemberitahuan tersebut Kontraktor wajib menyampaikan kepada
Prinsipal secara tertulis unntuk detail yang akan ditindaklanjuti oleh
Kontraktor.
Tarif Pekerjaan 1. Prinsipal membayar penyelesaian Pekerjaan yang dilakukan Kontraktor
sesuai dengan Perjanjian ini berdasarkan Tarif Dasar pada Lampiran
Perjanjian.
2. Tarif Dasar disesuaikan dari waktu ke waktu menjadi Tarif Efektif sesuai
formula pada Lampiran Perjanjian.
Halaman - 17
Page 28
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
3. Para Pihak sepakat bahwa dalam hal terjadi penurunan pasar batubara,
melampaui batasan parameter HBA USD150 (Harga Batubara Acuan
seratus lima puluh Dolar Amerika Serikat), maka Para Pihak akan
melakukan kajian ulang dan penyesuaian terhadap parameter-parameter
kesepakatan Para Pihak sehubungan dengan perubahan kondisi pasar
batubara yang terjadi, yaitu antara lain dengan melakukan penyesuaian
teknis pelaksanaan Pekerjaan, Tarif Jasa Pertambangan dan hal-hal terkait
lainnya untuk tercapainya efisiensi dan efektivitas atas Pekerjaan.
Kuantitas 1. Para Pihak menyepakati kuantitas dan jadwal Pekerjaan sebagai berikut:
& Jadwal
Pekerjaan WASTE BATUBARA
Periode PIT
(dalam bcm) (dalam mt)
2024 BSEE 2.000.000 1.000.000
2025 BSEE 3.000.000 1.500.000
2026 BSEE 3.000.000 1.500.000
2027 BSEE 1.000.000 500.000
Kuantitas Pekerjaan tersebut dengan batas toleransi ± 10%.
2. Para Pihak selanjutnya akan menyepakati suatu jadwal produksi setiap
tahunnya dan akan dituangkan dalam dokumen JSO yang merupakan satu
kesatuan dengan Perjanjian ini.
Jangka Waktu 1. Perjanjian ini berlaku sejak Mei 2024 sampai dengan tanggal April 2027.
2. Periode Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua)
tahun, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu oleh
Prinsipal kepada Kontraktor secara tertulis, dan akan dituangkan ke dalam
addendum atas Perjanjian.
Hukum yang 1. Perjanjian diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara
Mengatur dan Republik Indonesia.
Penyelesaian 2. Setiap perselisihan antara Para Pihak yang timbul akibat atau sehubungan
Perselisihan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan oleh Para Pihak dengan cara
musyawarah untuk mufakat.
3. Dalam hal tidak tercapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari, Para Pihak
sepakat untuk memilih domisili umum, permanen dan non-eksklusif di
Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut.
2.6 Analisis Manfaat dan Risiko
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi, maka diharapkan MBAP dapat memperoleh beberapa
manfaat antara lain:
1. Kerja sama MMM dan BSEE akan memberikan tambahan pendapatan untuk MBAP secara
konsolidasi.
2. Dengan adanya Rencana Transaksi, MBAP memiliki bidang usaha baru yang akan dijalankan
melalui Entitas Anaknya, sehingga dapat menjaga keberlangsungan bisnis MBAP dan Entitas
Anak.
Halaman - 18
Page 29
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Risiko yang berkenaan dengan transaksi ini adalah tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh syarat
yang telah disepakati dalam perjanjian dengan para pihak, sehingga mengakibatkan Rencana
Transaksi menjadi tertunda atau bahkan gagal.
2.7 Sumber Dana Rencana Transaksi
Atas kontrak pekerjaan MMM dengan BSEE, dibutuhkan adanya investasi alat-alat tambang oleh
MMM guna menunjang pelaksanaan pekerjaan tersebut. Berdasarkan informasi dari manajemen,
dana atas investasi yang akan dilaksanakan oleh MMM akan bersumber dari Utang Pemegang
Saham dan Utang Sewa Pembiayaan.
2.8 Pihak-Pihak Dalam Rencana Transaksi
2.8.1 Entitas Induk MMM
PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Sejarah Singkat
MBAP didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1992 berdasarkan Akta Notaris H.A.
Kadir Usman, S.H. No. 34. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam
Surat Keputusan No. C2-8887.HT.01.01.TH’92 tanggal 28 Oktober 1992. Anggaran Dasar MBAP
telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 27 dari
Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 28 Juni 2022, sehubungan dengan perubahan susunan
dan kewenangan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MBAP. Perubahan tersebut telah diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0028425 pada
tanggal 1 Juli 2022.
Kantor pusat MBAP beralamat di Grha Baramulti, Jalan Suryopranoto No. 2, Komplek Harmoni
Blok A-8, Jakarta Pusat. MBAP memiliki tambang batubara yang terletak di Kabupaten Malinau,
Provinsi Kalimantan Utara. MBAP memulai tahap produksi pada tahun 2008.
Aktivitas Usaha
Berdasarkan Laporan Tahunan MBAP Tahun 2023, kegiatan usaha utama MBAP adalah:
Pertambangan batubara, perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta produk yang
berhubungan dengan itu, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP per 31 Desember 2023, struktur
permodalan MBAP adalah sebagai berikut:
Figur 5. Struktur Kepemilikan Saham MBAP
Saham
Presentase Jumlah setara
Keterangan ditempatkan dan Jumlah
Kepemilikan (%) dalam Rupiah
disetor penuh
PT Wahana Sentosa
736.363.152 60,00 6.461.654 73.636.315.200
Cemerlang
PT Wahana Batubara
368.181.600 30,00 3.232.619 36.818.160.000
Indonesia
Khoirudin (Direktur Utama) 3.408.100 0,28 29.142 340.810.000
Halaman - 19
Page 30
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Saham
Presentase Jumlah setara
Keterangan ditempatkan dan Jumlah
Kepemilikan (%) dalam Rupiah
disetor penuh
Ir. Syadaruddin (Direktur) 2.000 0,00 17 200.000
Yulius Leonardo (Direktur) 184.000 0,01 1.611 18.400.000
Masyarakat lainnya (dengan
masing-masing kepemilikan 119.133.100 9,71 1.018.629 11.913.310.000
di bawah 5%)
Jumlah 1.227.271.952 100,00 10.743.672 122.727.195.200
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP per 31 Desember 2023
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP per 31 Desember 2023, pemegang
saham mayoritas MBAP adalah WSC dengan kepemilikan sebesar 60,00%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP per 31 Desember 2023, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi MBAP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Drs. Doddy Sumantyawan Hadidojo Soedaryo
Komisaris Independen : Abdullah Fawzy Siddik
Dewan Direksi
Direktur Utama : Khoirudin
Direktur : Ir. Syadaruddin*)
Direktur : Yulius Leonardo
*) Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan MBAP No. 1 tanggal
2 Mei 2024, terdapat perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, yaitu
pengunduran diri Ir. Syadaruddin dan pengangkatan Helmy Paramaditya dan Dani Prastiadi,
masing-masing sebagai Direktur.
2.8.2 Penyedia Jasa Pertambangan (Kontraktor)
PT Mitra Muda Makmur (“MMM”)
Sejarah Singkat
MMM didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2017 berdasarkan Akta Notaris
Liestiani Wang, S.H., M.Kn. No. 11. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman dalam Surat Keputusan No. AHU-0046854.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 19 Oktober
2017. Anggaran Dasar MMM telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
berdasarkan Akta No. 14 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 15 September 2023,
sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MMM.
Perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat No.
AHU-AH.01.09-0164742pada tanggal 19 September 2023.
Kantor MMM beralamat di Grha Baramulti Lantai 2, Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8, Jalan
Suryopranoto No. 2, Jakarta Pusat 10130.
Halaman - 20
Page 31
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Aktivitas Usaha
Berdasarkan Pasal 3 pada Akta No. 2 dari Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn., tanggal 1 Maret
2023, maksud dan tujuan dari MMM adalah menjalankan usaha dalam bidang industri:
- Konstruksi bangunan sipil lainnya yang tidak termasuk dalam Lainnya
- Aktivitas Penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
- Perdagangan besar berbagai macam barang
- Aktivitas konsultasi manajemen Lainnya
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023, rincian pemegang saham
MMM dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:
Figur 6. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MMM
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal Saham Persentase (%)
PT Baradinamika Mudasukses 4.999 4.999.000.000 99,98
PT Mitrabara Adiperdana Tbk 1 1.000.000 0,02
TOTAL 5.000 5.000.000.000 100,00
Sumber : Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023
Pemegang saham mayoritas MMM berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
PT Baradinamika Mudasukses dengan kepemilikan sebesar 99,98% yang merupakan Entitas Anak
MBAP.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit MMM per 31 Desember 2023, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi MMM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Khoirudin
Komisaris : Yo Angela Soedjana
Direksi
Direktur Utama : Yulius Leonardo
Direktur : Dani Prastiadi
2.8.3 Pengguna Jasa Pertambangan
PT Bumi Sekundang Enim Energy (“BSEE”)
Sejarah Singkat
BSEE didirikan berdasarkan Akta No. 10 pada tanggal 4 Maret 2004 yang dibuat dihadapan
Affuroh, S.H., Notaris di Muara Enim. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-25141HT.01.01.TH.2004
tanggal 11 Oktober 2004. Anggaran dasar BSEE telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir dengan Akta No. 40 tanggal 14 Agustus 2023, mengenai perubahan peralihan saham
yang dibuat dihadapan Affuroh S.H., notaris di Muara Enim. Akta perubahan tersebut telah
Halaman - 21
Page 32
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat No. AHU-AH.01.09-0151822 tanggal 15 Agustus 2023.
BSEE berkedudukan di Komplek Handayani RT 003 RW 002, Handayani Mulya, Talang Ubi, Penukal
Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.
Aktivitas Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar BSEE, ruang lingkup kegiatan BSEE adalah berusaha dalam
bidang pertambangan. BSEE mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2004.
Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus BSEE No. 48 tanggal 14 Agustus
2023 yang dibuat dihadapan Affuroh, S.H., Notaris di Muara Enim, rincian pemegang saham BSEE
dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut:
Figur 7. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BSEE
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal Saham Persentase (%)
PT Wahana Batubara Indonesia 9.799 9.799.000.000 97,99
Perusahaan Daerah Sarana
200 200.000.000 2,00
Pembangunan Muara Enim
PT Wahana Sentosa Cemerlang 1 1.000.000 0,01
TOTAL 10.000 10.000.000.000 100,00
Sumber : Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus BSEE No. 48 tanggal 14 Agustus 2023
Pemegang saham mayoritas BSEE berdasarkan komposisi kepemilikan saham diatas adalah
PT Wahana Batubara Indonesia dengan kepemilikan sebesar 97,99%.
Manajemen dan Sumber Daya Manusia
Berdasarkan Akta Pernyataan Perubahan Susunan Pengurus BSEE No. 48 tanggal 14 Agustus
2023 yang dibuat dihadapan Affuroh, S.H., Notaris di Muara Enim, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi BSEE adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Drs. Badrodin Haiti
Komisaris : Ir. Syadaruddin
Komisaris : Drs. D. Sumantyawan HS.
Direksi
Direktur Utama : Mirson Farizal
Direktur : Ulil Najmi
2.9 Informasi Material Lainnya yang Diungkapkan
Berdasarkan informasi dari manajemen, tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan
terkait dengan Rencana Transaksi. Dengan ini Penilai meyakini bahwa informasi-informasi yang
didapatkan dapat digunakan untuk analisis terkait pendapat kewajaran Rencana Transaksi.
Halaman - 22
Page 33
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
3 ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF
3.1 Analisis Kualitatif
3.1.1 Struktur Perusahaan
Sesuai Anggaran Dasar terakhir yang disahkan berdasarkan Berita Acara Rapat Tanggal 7 Juni 2022
No. 8, kegiatan utama MBAP dan entitas anaknya mencakup pertambangan batubara,
perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas produk yang berhubungan dengan itu, dan
aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
MBAP memiliki beberapa entitas anak dan perusahaan ventura (Joint Ventures). Berikut adalah
struktur grup MBAP:
Figur 8. Struktur Grup MBAP
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023
Pemegang saham mayoritas MBAP adalah WSC dengan kepemilikan sebesar 60,00% dan memiliki
kepemilikan langsung pada beberapa entitas anak yaitu BDMS, PT Mitra Alam Bahari Sentosa
(“MABS”), PT Mitra Malinau Energi (“MME”), masing-masing sebesar 99,99%, serta PT Masdar Mitra
Solar Radiance (“MMSR”) sebesar 52,5%.
Halaman - 23
Page 34
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Selain itu MBAP memiliki kepemilikan tidak langsung pada beberapa entitas yaitu MMM (melalui
BDMS) sebesar 99,98%, PT Malinau Hijau Lestasi (“MHL”) (melalui MME) sebesar 99,99%, dan
PT Mitradelta Bahari Pratama (“MBP”) (melalui MABS) sebesar 75,00%.
3.1.2 Kinerja Operasional dan Prospek MBAP
Kinerja Operasional MBAP
Pada tahun 1992, MBAP didirikan di Jakarta sebagai perusahaan pertambangan batubara dan
memperoleh kuasa pertambangan (KP) eksplorasi tahun 1995 serta KP eksploitasi tahun 2003.
MBAP memulai penambangan batubara pada tahun 2008, MBAP secara strategis telah
memanfaatkan sinergi antar entitas anak serta infrastruktur terintegrasi yang memfasilitasi
kelancaran operasi eksplorasi, produksi, dan distribusi dari hulu ke hilir.
Figur 9. Sejarah Perjalanan MBAP tahun 2015 - 2022
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023
Di tengah dinamika industri batubara di tahun 2023, MBAP terus mendiversifikasikan kegiatan
usaha melalui entitas anak demi menjamin keberlanjutannya dalam jangka panjang. Berbagai
inisiatif di bidang energi baru dan terbarukan, jasa konsultan pertambangan, budidaya udang dan
pabrik pellet kayu merupakan ujung tombak MBAP untuk semakin memperkuat landasan
usahanya di luar sektor pertambangan. Usaha-usaha baru tersebut akan memberikan manfaat dan
nilai maksimal bagi MBAP, pemegang saham, dan masyarakat di masa depan sesuai misi MBAP
Halaman - 24
Page 35
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
menjadi korporasi terdepan dalam bidang pengelolaan sumber daya alam terintegrasi yang
menciptakan nilainilai berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Pada tahun 2023, jumlah pendapatan MBAP mengalami koreksi sebesar 50,15% dibandingkan
tahun 2022. Hal ini sejalan dengan penurunan produksi dan penjualan batubara MBAP. Pada tahun
2023, MBAP memproduksi 2,09 Juta Ton dan dapat menjual sebesar 2,13 Juta ton batubara.
Figur 10. Pendapatan MBAP 2021 – 2023
(Dalam Ribuan USD)
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023
Figur 11. Produksi Batubara MBAP tahun 2022 – 2023
(Dalam Juta Ton)
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023
Produk dan Jasa
Wilayah izin usaha pertambangan MBAP dan BDMS terletak di Desa Loreh, Kecamatan Malinau
Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (dahulu Kalimantan Timur) dengan luas
masing-masing sebesar 1.736,25 hektare dan 1.030 hektare. Spesifikasi batubara ramah
lingkungan yang diproduksi dan dipasarkan MBAP adalah sebagai berikut:
Figur 12. Spesifikasi Batubara MBAP
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023
Halaman - 25
Page 36
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 13. Wilayah Operasional MBAP
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023
Target dan Prospek Usaha MBAP
Mengacu pada RKAB tahun 2024, MBAP berencana menetapkan target produksi batubara sekitar
2,1 Juta MT. Namun dengan pertimbangan bahwa batubara merupakan komoditas yang harganya
bergantung pada mekanisme pasar, maka MBAP belum dapat menyampaikan target pendapatan
2024.
Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi nasional, perkembangan industri batubara,
serta kinerja usaha MBAP di tahun 2023, MBAP memiliki prospek usaha yang baik pada tahun 2024
dan tahun-tahun mendatang. Kemudian, MBAP optimis kinerjanya akan terus membaik terlepas
dari pergerakan harga batubara dan tantangan yang akan dihadapi oleh industri.
Prospek usaha tersebut antara lain didukung oleh 3 (tiga) peluang pertumbuhan MBAP yang telah
diidentifikasi, sebagai berikut:
a. Percepatan seluruh bisnis entitas anak yang akan meningkatkan penjualan dan pendapatan
MBAP.
b. Potensi menjadi penyedia jasa pertambangan.
c. Potensi pengembangan areal bekas tambang.
Terkait percepatan seluruh bisnis entitas anak, MBAP menargetkan sebanyak 140 kolam budidaya
entitas anak PT Mitradelta Bahari Pratama memasuki commercial operating date (COD) pada 2024
dengan kapasitas sekitar 3.000 ton per tahun. MBAP pun mengharapkan pabrik pellet kayu
Halaman - 26
Page 37
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
PT Malinau Hijau Lestari memasuki tahap (COD) pada 2025 dengan kapasitas 150.000 ton per
tahun.
Selain itu, untuk mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, MBAP akan
mengoptimalkan sumber daya, antara lain teknologi digital, enterprise resource planning (ERP), serta
meningkatkan sinergi baik di internal MBAP maupun dengan entitas anak. MBAP meyakini strategi
dan sinergi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi pencapaian target-target yang telah
ditetapkan serta pengembangan usaha-usaha baru MBAP.
Aspek Pemasaran MBAP
Di tahun 2023, MBAP membukukan volume penjualan sebesar 2,1 Juta Ton. Sesuai kebijakan dan
Peraturan Pemerintah Indonesia mengenai kewajiban penjualan batubara untuk kepentingan
dalam negeri (domestic market obligation/DMO), pasar domestik merupakan pasar utama yang
berkontribusi 27% terhadap total penjualan MBAP pada tahun tersebut. Untuk pasar ekspor, Korea
Selatan merupakan kontributor terbesar dengan menyumbangkan 31% terhadap total penjualan
MBAP; disusul Singapura 28%; Hong Kong 6% dan New Zealand 5%.
Figur 14. Pasar Ekspor MBAP
Sumber : Laporan Tahunan MBAP, 2023
Halaman - 27
Page 38
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
3.1.3 Analisis Industri dan Bisnis
3.1.3.1 Makro Ekonomi Indonesia
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Perekonomian Indonesia tetap tumbuh baik didukung oleh permintaan domestik. Konsumsi
rumah tangga dan investasi tetap tumbuh sejalan dengan keyakinan masyarakat dan
berlanjutnya penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Perkembangan ini dikonfirmasi
oleh sejumlah indikator utama hingga bulan Desember 2023, seperti keyakinan konsumen,
penjualan eceran, dan Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur. Sementara itu, kinerja
ekspor cenderung lebih baik, seiring dengan peningkatan permintaan beberapa mitra dagang
utama, seperti AS dan India. Berdasarkan Lapangan Usaha (LU), kinerja perekonomian
terutama didorong oleh Perdagangan Besar dan Eceran, Industri Pengolahan, serta
Konstruksi.
Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi 2023 berada dalam kisaran 4,5-5,3%.
Pada 2024, kinerja konsumsi, baik swasta maupun Pemerintah, dan investasi diprakirakan
terus meningkat sejalan dengan keyakinan konsumsi masyarakat yang tetap kuat, dampak
positif pelaksanaan Pemilu, serta keberlanjutan pembangunan Proyek Strategis Nasional
(PSN). Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2024 diprakirakan meningkat
dalam kisaran 4,7-5,5%. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi stimulus
fiskal Pemerintah dengan stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi permintaan.
Figur 15. Pertumbuhan PDB Domestik dan Komponen Berdasarkan Lapangan Usaha
Sumber : Bank Indonesia Triwulan IV 2023
Nilai Tukar Rupiah
Bank Indonesia terus memperkuat inovasi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter
dalam memastikan terkendalinya inflasi dan tetap stabilnya nilai tukar Rupiah. Dalam kaitan
ini, Bank Indonesia mengoptimalkan instrumen moneter SRBI, SVBI, dan SUVBI yang pro-
market dalam rangka memperkuat upaya pendalaman pasar uang dan mendukung upaya
menarik portfolio inflows, dengan memanfaatkan aset SBN dan surat berharga valas yang
dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai underlying. Lelang SRBI dan SVBI hingga 19 Desember
Halaman - 28
Page 39
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
2023 masing-masing telah mencapai Rp229,95 triliun dan 421,50 juta dolar AS. Instrumen SRBI
telah secara aktif diperdagangkan di pasar sekunder tecermin dari kepemilikan nonresiden
yang mencapai Rp52,87 triliun. Sementara itu, posisi nonresiden di SVBI tercatat sebesar 6
juta dolar AS. Selain itu, Bank Indonesia juga menerbitkan SUVBI sebagai instrumen moneter
valas yang hingga 19 Desember 2023 telah mencapai 129 juta dolar AS. Berbagai inovasi
instrumen ini diharapkan dapat mendukung strategi operasi moneter yang pro-market dan
dapat menarik aliran modal masuk untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi
Indonesia dari dampak rambatan global.
Figur 16. Rupiah vs Negara Kawasan
Sumber : Bank Indonesia Triwulan IV 2023
Inflasi
Inflasi tetap terjaga dalam kisaran sasaran. Inflasi IHK November 2023 terkendali pada 2,86%
(yoy) sehingga diprakirakan inflasi IHK tahun 2023 akan berada dalam kisaran 3,0±1%.
Perkembangan ini dipengaruhi oleh inflasi inti yang tetap rendah sebesar 1,87% (yoy) sejalan
dengan konsistensi kebijakan suku bunga dan stabilisasi nilai tukar Rupiah oleh Bank
Indonesia. Inflasi administered prices juga rendah sebesar 2,07% (yoy). Sementara itu, inflasi
kelompok volatile food naik menjadi 7,59% (yoy) dipengaruhi oleh faktor musiman yang
memengaruhi produksi beberapa komoditas hortikultura.
Bank Indonesia akan terus mencermati sejumlah risiko yang dapat mengganggu terkendalinya
inflasi, terutama yang bersumber dari harga pangan. Untuk itu, Bank Indonesia tetap
memperkuat bauran kebijakan moneter dan mempererat sinergi dengan Pemerintah (Pusat
dan Daerah) dalam TPIP dan TPID melalui penguatan GNPIP di berbagai daerah untuk
memastikan inflasi terkendali dalam kisaran 2,5±1% pada 2024.
Halaman - 29
Page 40
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 17. Inflasi IHK dan Komponen
Sumber : Bank Indonesia Triwulan IV 2023
Figur 18. Inflasi Gabungan Kota di Provinsi (%, yoy)
Sumber: Bank Indonesia Triwulan IV 2023
Tingkat Suku Bunga
Likuiditas perbankan memadai sehingga memperkuat lending capacity perbankan. Pada
November 2023, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tetap terjaga tinggi,
yaitu 26,04%. Likuiditas perbankan yang tetap memadai tersebut didukung oleh kebijakan
makroprudensial akomodatif, antara lain implementasi Kebijakan Insentif Likuditas
Makroprudensial (KLM). Total tambahan likuiditas dari insentif KLM mencapai Rp163,3 triliun
per Desember 2023 atau meningkat sebesar Rp55 triliun sejak penerapan KLM pada 1 Oktober
2023. Perkembangan likuiditas tersebut berdampak positif terhadap suku bunga perbankan,
dengan suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga kredit pada November 2023 tetap
terjaga, masing-masing di 4,46% dan 9,29%. Likuiditas yang memadai juga didukung oleh
keberadaan SRBI yang diperdagangkan di pasar sekunder sehingga meningkatkan fleksibilitas
perbankan dalam mengelola likuiditas dan turut mendukung terjaganya lending capacity
perbankan. Bank Indonesia akan terus meningkatkan efektivitas implementasi KLM untuk
mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan yang lebih tinggi pada sektor-sektor
Halaman - 30
Page 41
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
yang memiliki daya ungkit besar dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan.
Figur 19. Suku Bunga Perbankan
Sumber : Bank Indonesia Triwulan IV 2023
3.1.3.2 Gambaran Umum Industri Batubara Dunia
Menurut data BP statistical review, harga batubara dunia dalam kurun dua puluh tahun antara
tahun 2000 sampai dengan tahun 2022 mengalami fluktuasi cukup sigifikan. Pada tahun 2020
harga batubara mengalami penurunan berdasarkan Northwest Europe Market Price, US Central
Appalachian Coal, Japan Steam dan China Qinhuangdao masing – masing mencatat penurunan
menjadi sebesar USD50,16 per Ton, USD42,77 per Ton, USD69,01 per Ton dan USD83,10 per Ton.
Northwest Europe Market Price mencatat harga terendah terjadi pada tahun 2002 dengan harga
31atubara per Ton sebesar USD31,65 per Ton dan harga tertinggi batubara terjadi pada tahun
2008 sebesar USD147,67 per Ton. US Central Appalachian Coal dan Japan Steam, mencatat harga
tertinggi terjadi pada tahun yang sama, tahun 2008, yaitu sebesar USD117,42 per Ton dan
USD157,88 per Ton. Sementara itu, harga tertinggi yang pernah tercapai China Qinhuangdao
sebesar USD153,55 per Ton batubara pada tahun 2021.
Figur 20. Perkembangan Harga Batubara
Sumber : BP Statistical Review of World Energy 2022
Halaman - 31
Page 42
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Dalam laporan Commodity Markets Outlook edisi April 2023, Bank Dunia memproyeksikan harga
batu bara bakal turun sampai 2024. Rata-rata harga batu bara Australia yang menjadi acuan di
pasar global (Newcastle 6.000 kcal/kg) tahun 2023 diperkirakan mencapai USD200 per ton,
kemudian tahun 2024 menjadi USD155 per ton, diperkirakan turun 42% pada 2023 dan turun lagi
23% pada 2024. Namun, harganya masih jauh di atas rata-rata tahun 2015-2019.
Bank Dunia memprediksi mulai Tahun 2023 permintaan batu bara global melemah, hal ini
dikarenakan pengaruh kebijakan harga karbon (carbon pricing), serta melandainya harga gas
bumi di sejumlah negara konsumen besar, terutama Amerika Serikat dan Eropa. Invasi Rusia ke
Ukraina telah memperkuat insentif untuk beralih dari bahan bakar fosil, baik melalui peningkatan
produksi energi terbarukan maupun pengurangan konsumsi energi, khususnya di Amerika
Serikat dan Eropa. Hal tersebut mendorong perkiraan bahwa konsumsi batu bara Amerika Serikat
dan Eropa akan terus menurun.
Bank Dunia juga menyebut harga batu bara dapat terus merosot jika perlambatan ekonomi global
lebih buruk dari perkiraan, atau jika Tiongkok selaku konsumen terbesar mengurangi
permintaannya. Di sisi lain, ada sejumlah kondisi yang berpotensi mendongkrak harga batu bara
tahun 2023. Untuk jangka pendek, jika pemulihan ekonomi Tiongkok lebih kuat dari perkiraan,
mereka akan menaikkan permintaan batu bara impor untuk industri dan pembangkit listrik.
Apabila ada penurunan produksi, atau pemangkasan ekspor batu bara dari Rusia, hal tersebut
juga dapat menaikkan harga.
Figur 21. Proyeksi Rata-rata Harga Batubara menurut Bank Dunia (2020-2024)
Sumber : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/05/02/proyeksi-bank-dunia-harga-
batu-bara-turun-sampai-2024
Distribusi batubara dunia pada 2000 mencapai 1.059.053 Juta Ton, dengan Distribusi tertinggi
terjadi di wilayah Asia Pasifik yang mencapai 34,7%, di susul Amerika Utara 24,3%, kemudian
wilayah Commonwealth 18,5%, lalu wilayah Eropa sebesar 15,1%, Timur Tengah dan Afrika 5,4%,
serta Amerika Selatan dan Amerika tengah yang mencapai 2,1%. Sepuluh tahun kemudian, pada
tahun 2010 distribusi batubara mencapai 897.226 Juta Ton dengan distribusi tertinggi terjadi di
wilayah Asia Pasifik yang mencapai 32,8%, Wilayah Amerika Utara mencapai 27,3%, wilayah
Commonwealth mencapai 21,6%, Eropa mencapai 13,0%, Timur tengah mencapai 3,7%, dan
Amerika Selatan dan Amerika Tengah mencapai 1,6% dari total keseluruhan ditribusi pada tahun
2020. Kemudian pada tahun 2020 distribusi batubara mencapai 1.074.108 Juta Ton dengan
distribusi tertinggi terjadi di wilayah Asia Pasifik yang mencapai 42,8%, Wilayah Amerika Utara
mencapai 23,9%, wilayah Commonwealth mencapai 17,8%, Eropa mencapai 12,8%, Timur tengah
mencapai 1,5%, dan Amerika Selatan dan Amerika Tengah mencapai 1,3% dari total keseluruhan
Halaman - 32
Page 43
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
ditribusi pada tahun 2020. Pada tahun 2022, perkembangan produksi batubara dunia mengalami
peningkatan sebesar 7,4% dan konsumsi batubara dunia naik sebesar 0,6%.
Figur 22. Perkembangan Produksi Batubara Dunia
Growth Rate per
Annum Share
Exajoules 2017 2018 2019 2020 2021 2022
2022
2022 2012-22
North
17,30 16,90 15,72 12,07 12,97 13,39 3,2% -5,0% 7,7%
America
S. & Cent.
2,79 2,65 2,59 1,66 1,83 1,77 -3,0% -4,4% 1,0%
America
Europe 7,28 7,26 6,36 5,47 5,80 5,79 0,1% -5,2% 3,3%
CIS 10,42 11,15 11,10 10,32 11,20 11,36 1,4% 2,0% 6,5%
(less than
Middle East 0,04 0,05 0,04 0,04 0,04 0,05 25,8% 5,2%
0,05%)
Africa 6,47 6,62 6,47 6,22 5,93 6,00 1,2% -0,6% 3,4%
Asia Pasific 110,72 117,67 121,66 120,43 124,73 136,21 9,2% 2,0% 78,0%
Total World 157,24 165,19 167,14 158,65 167,58 174,56 7,4% 0,7% 100,0%
Sumber : BP Statistical Review of World Energy 2023
Figur 23. Perkembangan Konsumsi Batubara Dunia
Growth Rate per
Annum Share
Exajoules 2017 2018 2019 2020 2021 2022
2022
2022 2012-22
North America 15,30 14,50 12,50 9,98 11,27 10,51 -6,8% -5,6% 6,5%
S. & Cent.
1,40 1,37 1,39 1,29 1,41 1,19 -15,9% -1,0% 0,7%
America
Europe 13,28 12,96 11,05 9,55 10,39 10,07 -3,1% -4,7% 6,2%
CIS 5,16 5,38 5,23 4,88 5,05 4,87 -3,6% -1,8% 3,0%
Middle East 0,38 0,37 0,38 0,37 0,36 0,37 3,9% -2,8% 0,2%
Africa 4,27 4,19 4,43 4,24 4,18 3,97 -4,8% -0,1% 2,,5%
Asia Pasific 115,48 118,88 121,75 121,73 127,78 130,50 2,1% 1,6% 80,8%
Total World 155,27 157,66 156,72 152,04 160,43 161,47 0,6% 0,2% 100,0%
Sumber : BP Statistical Review of World Energy 2023
3.1.3.3 Gambaran Industri Batubara di Indonesia
Pasar batubara Indonesia diperkirakan akan mengalami CAGR lebih dari 6% selama periode
perkiraan. Dalam jangka panjang, faktor-faktor seperti peningkatan permintaan listrik dan
kebijakan pemerintah yang mendukung diperkirakan akan mendorong pasar. Di sisi lain,
meningkatnya kepedulian terhadap lingkungan akibat penggunaan batu bara merupakan
hambatan besar yang menghambat pertumbuhan pasar.
Halaman - 33
Page 44
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 24. Ukuran Pasar Batubara Indonesia
Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market
Namun demikian, semakin banyaknya cara untuk menambang batubara dan mengambil nilai dari
batubara dengan menggunakan teknologi seperti teknologi penangkapan dan penyimpanan
karbon diperkirakan akan menciptakan peluang yang sangat besar bagi Pasar Batubara
Indonesia.
Tren Pasar Batubara Indonesia
Berdasarkan angka tahun 2021, Indonesia memiliki 3,2% cadangan batubara global, dengan
cadangan batubara sekitar 34,869 juta ton. Pada tahun 2021, 66% dari total cadangan batubara
Indonesia merupakan batubara Antrasit dan Bituminous, dengan sisanya 34% batubara sub-
bituminus dan lignit.
Pembangkit listrik yang menggunakan batu bara sebagai sumber listriknya lebih memilih
membeli bahan bakar yang hemat energi, murah, dan mengandung lebih sedikit sulfur sebagai
bagian dari strategi meminimalkan emisi gas rumah kaca. Produksi batubara Indonesia
cenderung mengarah pada batubara sub-bituminus yang berenergi lebih rendah dan lebih
murah. Pada tahun 2021, Indonesia menghasilkan listrik sebesar 309,4 TWh. Dari jumlah tersebut,
190 TWh dihasilkan dari batubara, yang merupakan 60% dari total pembangkitan listrik. Akibat
peningkatan aktivitas, peningkatan kebutuhan listrik diperkirakan dapat dipenuhi oleh batu bara
dalam jangka pendek.
Meskipun pemerintah Indonesia berencana untuk menghentikan pembangunan pembangkit
listrik tenaga batubara baru pada tahun 2023, pembangkit listrik yang telah disetujui akan
dibangun untuk membantu pertumbuhan pasar batubara. Oleh karena itu, berkat poin-poin di
atas, industri ketenagalistrikan diperkirakan akan mendominasi pasar batubara di Indonesia.
Halaman - 34
Page 45
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 25. Pembangkit Listrik Dengan Batubara, Dalam Terra Watt Hours, Indonesia 2016-2021
Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market
Meningkatkan Adopsi Energi Terbarukan untuk Menahan Pasar
Kebutuhan listrik di dalam negeri semakin meningkat sehingga menyebabkan peningkatan
instalasi berbagai pembangkit listrik. Mayoritas pembangkit listrik di negara ini berasal dari bahan
bakar fosil. Karena meningkatnya peraturan mengenai pengendalian emisi, pemerintah India
telah memulai transisi energi dari sumber konvensional ke sumber energi terbarukan. Dengan
demikian, diperkirakan sebagian besar instalasi pembangkit listrik akan berasal dari sumber
energi terbarukan di tahun-tahun mendatang.
Antara tahun 2017 dan 2021, kapasitas terpasang energi terbarukan meningkat hampir 18%.
Total kapasitas terpasang energi terbarukan adalah 11.157 MW pada tahun 2021 dibandingkan
dengan 9.459 MW pada tahun 2017. Tingkat pertumbuhan ini diperkirakan akan terus meningkat
selama periode perkiraan.
Pemerintah Indonesia menetapkan target energi terbarukan masing-masing sebesar 23% dan
31% dari total pembangkitan listrik pada tahun 2025 dan 2050. Saat ini, sekitar 13% pembangkit
listrik nasional berasal dari sumber energi terbarukan, terutama pembangkit listrik tenaga air dan
panas bumi.
Indonesia kaya akan tenaga surya, dengan potensi sekitar 207 GW, menurut Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah Indonesia memprioritaskan pengembangan
sumber energi terbarukan. Oleh karena itu, Indonesia menyaksikan peningkatan penggunaan
sumber energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan listrik dan menurunkan emisi.
Selain itu, pada bulan September 2022, Indonesia mengumumkan rencana untuk menutup
pembangkit listrik tenaga batu bara berkapasitas 15 GW dalam tiga dekade mendatang untuk
mengurangi emisi karbonnya. Hal ini diharapkan tidak hanya mengurangi emisi karbon tetapi
juga meningkatkan instalasi energi terbarukan di dalam negeri.
Misalnya, pada bulan November 2022, perusahaan energi Saudi ACWA Power mengumumkan
bahwa mereka telah mendapatkan kontrak dari perusahaan utilitas milik negara Indonesia PT
Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membangun dua proyek pembangkit listrik tenaga surya
fotovoltaik (PV) terapung. Kontrak tersebut mencakup proyek Saguling 60MWac dan Singkarak,
proyek pembangkit listrik tenaga surya terapung berkapasitas 50MWac. Kedua proyek tersebut
akan memiliki kapasitas gabungan sebesar 110MWac dan dibangun dengan total investasi
sebesar USD 105 juta.
Halaman - 35
Page 46
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Demikian pula dengan semakin banyaknya pembangkit listrik berbasis energi terbarukan yang
sedang dalam tahap pengembangan, sehingga akan mengurangi pangsa pembangkit listrik
berbasis batu bara yang dominan dan, oleh karena itu, menghambat pertumbuhan pasar batu
bara di negara ini.
Figur 26. Kapasitas Energi Terbarukan Terpasang, dalam MW Indonesia, 2015-2021
Sumber : https://www.mordorintelligence.com/industry-reports/indonesia-coal-market
Pasar batubara Indonesia terfragmentasi. Beberapa pemain utama di pasar termasuk PT Adaro
Energy Tbk, PT Bumi Resources Tbk, PT Indo Tambangraya Megah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan
PT Bayan Resources Tbk.
3.1.3.4 Batubara Dalam Ekonomi Nasional Indonesia
Produksi batubara Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Untuk di tahun 2023, tercatat
produksi batubara sebesar 775 juta ton, jauh melampaui dari target yang dibidik sebesar 695 juta
ton. Kemudian untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) juga dapat memenuhi kebutuhan sebesar
213 juta ton dan juga ekspornya 518 juta ton. Terjadi peningkatan pemanfaatan batubara
domestik dari target tahun 2023 sebesar 177 juta ton. Hal tersebut disebabkan adanya demand
batubara lebih banyak, karena adanya tambahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (“PLTU”) baru
dari proyek-proyek 35 GW yang sedang diselesaikan, selain itu juga karena terganggunya pasokan
energi alternatif lainnya.
Produksi batubara Indonesia terus meningkat sejak tahun 2020, dimana pada tahun tersebut
produksinya sebesar 564 juta ton dengan DMO sebesar 132 juta ton dan ekspor 405 juta ton.
Untuk tahun 2021, produksi batubara mencapai 614 juta ton, dengan DMO sebesar 133 juta ton
dan ekspor 435 juta ton. Pada tahun 2022, produksi batubara Indonesia kembali meningkat di
angka 687 juta ton, dengan pasokan DMO sebesar 216 juta ton dan untuk ekspor mencapai 465
juta ton. Sementara itu, pada tahun 2024, pemerintah telah mencanangkan target produksi
batubara dipatok sebesar 710 juta ton.
Halaman - 36
Page 47
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 27. Realisasi Produksi dan Penjualan Batubara di Indonesia
Sumber : https://modi.esdm.go.id/produksi-batubara
Prospek Industri Batubara di Indonesia
Proyeksi ekspor batubara Indonesia menunjukkan peningkatan pada tahun 2024, sejalan dengan
pencapaian produksi yang memukau dalam industri ini. Menurut Direktur Pembinaan
Pengusahaan Batubara, Lana Saria, proyeksi ekspor batubara Indonesia untuk tahun 2023
mencapai angka 511,58 juta ton. Pencapaian ini menjadi sorotan karena konsistensi dalam
meningkatkan ekspor batubara.
Periode Januari-November 2023 menjadi periode penting, di mana produksi batubara nasional
mencapai puncaknya, yakni 710,57 juta ton. Capaian ini melampaui target produksi nasional yang
ditetapkan pada November 2023 sebesar 694,50 juta ton. Pertumbuhan yang signifikan ini
mengindikasikan potensi pertumbuhan sektor pertambangan batubara.
Peningkatan permintaan, baik dari pasar dalam negeri maupun luar negeri, menjadi pendorong
utama di balik kesuksesan ini. Melonjaknya realisasi produksi dan penjualan batubara oleh badan
usaha menciptakan kinerja sektor pertambangan yang di atas ekspektasi.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, angka penjualan
ekspor batubara pada tahun 2022 mencapai 367,94 Juta Ton. Dengan proyeksi ekspor sebesar
511,58 juta ton pada tahun 2023, pertumbuhan volume ekspor batubara diperkirakan mencapai
sekitar 39,03% secara tahunan (YoY). Pertumbuhan yang signifikan ini menciptakan optimisme
dalam menjalani tahun 2024.
Meskipun pencapaian produksi batubara menjanjikan, pelaku usaha menghadapi tantangan,
terutama dari sudut pandang biaya operasional. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia
(APBI), mengungkapkan bahwa penambang di tahun 2023 terbebani oleh kenaikan biaya
operasional penambangan. Kenaikan harga bahan bakar dan stripping ratio yang semakin besar
sebagai faktor yang membebani margin perusahaan. Selain itu, kenaikan tarif royalti pada tahun
2022 untuk pemegang IUP dan IUPK-Kelanjutan Operasi Produksi juga menjadi beban tambahan,
menekan margin usaha perusahaan. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam menjalankan
usaha di tengah fluktuasi pasar.
Pelaku usaha tidak hanya menghadapi tantangan biaya operasional, tetapi juga menghadapi
kendala dalam kewajiban penempatan 30% dana hasil ekspor (DHE) sumber daya alam selama 3
bulan di bank domestik, kondisi ini mungkin berlanjut hingga tahun 2025.
Halaman - 37
Page 48
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Selain itu, skema pungutan salur dana kompensasi Batubara (DKB) melalui skema Mitra Instansi
Pengelola (MIP) pada tahun ini menimbulkan keprihatinan karena belum diuji coba dan draft
Peraturan Presiden serta peraturan pelaksanaannya belum disosialisasikan kepada pelaku
usaha. Tingginya ketidakpastian regulasi menjadi faktor risiko tambahan bagi industri ini.
3.1.3.5 Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia
Tarif royalti batubara di Indonesia sudah berubah dalam dua dekade terakhir. Royalti batubara
adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni penerimaan pemerintah pusat
yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam. Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun
2003 mematok tarif royalti batubara di kisaran 2% sampai 7% dari harga jual batubara per Ton,
tergantung pada kualitas kalori batubara. Kemudian dalam PP No. 81 Tahun 2019 besaran royalti
masih tetap, tapi ada perubahan pada kelas tarifnya berdasarkan kualitas kalori batubara.
Jika pada 2003 tarif 7% dikenakan pada batubara open pit >6.100 Kkal/kg, pada 2019 tarif itu
dikenakan untuk batubara open pit yang kualitasnya lebih rendah, yakni >5.700 Kkal/kg. Tak lama
kemudian, pada 2022 pemerintah menaikkan tarif royalti batubara ke kisaran 4% sampai 13,5%,
serta mengubah lagi kelas tarifnya berdasarkan kualitas kalori. Mulai 2022 pemerintah
juga menerapkan sistem royalti progresif berdasarkan harga batubara acuan (HBA). Artinya, jika
harga batubara di pasaran sedang tinggi maka tarif royaltinya naik, begitu pula sebaliknya.
Pada tahun itu pula pemerintah memberi tarif royalti nol persen untuk pengusaha batubara yang
melakukan hilirisasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 26 Tahun 2022 yang
berbunyi:
"Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, lzin Usaha Pertambangan Khusus Operasi
Produksi, dan lzin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang
melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa
pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan
kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri."
Royalti nol persen untuk hilirisasi batubara kemudian dipertegas lagi dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi pada
30 Desember 2022. Pasal 39 angka 1 Perppu Cipta Kerja, yang menyisipkan Pasal 128A ke dalam
UU Nomor 3 Tahun 2020, menyatakan:
"Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara dapat berupa pengenaan
iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen)."
Halaman - 38
Page 49
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 28. Perkembangan Tarif Royalti Batubara di Indonesia (2003-2022)
Sumber: Databoks Pertambangan, 2022
Berikut rincian perkembangan tarif royalti batubara di Indonesia periode 2003-2022:
• PP Nomor 45 Tahun 2003
Batubara open pit:
≤ 5.100 Kkal/kg: tarif royalti 3%
> 5.100-6.100 Kkal/kg: 5%
> 6.100 Kkal/kg: 7%
Batubara underground:
≤ 5.100 Kkal/kg: 2%
> 5.100-6.100 Kkal/kg: 4%
> 6.100 Kkal/kg: 6%
• PP Nomor 81 Tahun 2019
Batubara open pit:
≤ 4.700 Kkal/kg: tarif royalti 3%
> 4.700-5.700 Kkal/kg: 5%
≥ 5.700 Kkal/kg: 7%
Batubara underground:
≤ 4.700 Kkal/kg: 2%
> 4.700-5.700 Kkal/kg: 4%
≥ 5.700 Kkal/kg: 6%
• PP Nomor 26 Tahun 2022
Batubara open pit:
≤ 4.200 Kkal/kg:
HBA < US$70: tarif royalti 5%
US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 6%
HBA ≥ US$90: 8%
> 4.200-5.200 Kkal/kg:
HBA < US$70: 7%
US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 8,5%
HBA ≥ US$90: 10,5%
≥ 5.200 Kkal/kg:
HBA < US$70: 9,5%
US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 11,5%
Halaman - 39
Page 50
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
HBA ≥ US$90: 13,5%
Batubara underground:
≤ 4.200 Kkal/kg:
HBA < US$70: 4%
US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 5%
HBA ≥ US$90: 7%
> 4.200-5.200 Kkal/kg:
HBA < US$70: 6%
US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 7,5%
HBA ≥ US$90: 9,5%
≥ 5.200 Kkal/kg:
HBA < US$70: 8,5%
US$70 ≤ HBA ≤ US$90: 10,5%
HBA ≥ US$90: 12,5%
Hilirisasi batubara: tarif royalti 0%
3.1.4 Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi
Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi yaitu MBAP dapat
mengembangkan kegiatan usaha entitas anak dan memperoleh peningkatan pendapatan,
sehingga akan berdampak pada keuntungan MBAP secara konsolidasi.
Rencana Transaksi telah dipertimbangkan dengan baik, sehingga tidak terdapat kerugian
berkenaan dengan Rencana Transaksi.
3.2 Analisis Kuantitatif
3.2.1 Kinerja Historis
Tinjauan Laba (Rugi) MBAP
Ikhtisar Laba (Rugi) Komprehensif Konsolidasian MBAP adalah sebagai berikut:
Figur 29. Tinjauan Laba-Rugi Konsolidasian MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2019 2020 2021 2022 2023
Uraian
Audit Audit Audit Audit Audit
Penjualan 260.849.803 201.207.287 309.840.126 449.535.604 224.087.006
Beban Pokok Penjualan (169.429.055) (134.218.223) (142.046.561) (183.758.231) (177.774.272)
Laba Bruto 91.420.748 66.989.064 167.793.565 265.777.373 46.312.734
Laba Usaha 48.399.231 36.503.964 128.651.917 229.987.011 15.822.475
Laba Sebelum Pajak
48.438.664 37.373.592 128.896.809 230.655.126 30.734.242
Penghasilan
Laba Tahun Berjalan 35.287.557 27.467.486 100.566.379 179.391.667 21.686.927
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP
Penjualan MBAP dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 mengalami kenaikan, kecuali pada
tahun 2020. Penurunan pada tahun 2020 tersebut terutama disebabkan karena penurunan harga
jual dan volume penjualan. Penjualan pada tahun 2021 kembali mengalami peningkatan sebesar
USD108.632.839 atau meningkat sebesar 53,99% dari tahun 2020. Hal tersebut dikarenakan
peningkatan harga jual seiring dengan membaiknya harga batubara dunia. Pada periode
Halaman - 40
Page 51
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
31 Desember 2023 tercatat penjualan MBAP sebesar USD224.087.006, kembali terkoreksi sebesar
50,15% hal ini dikarenakan menurunnya, baik produksi maupun penjualan batubara MBAP.
Beban pokok penjualan MBAP dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 mengalami
peningkatan dan penurunan, penurunan signifikan terjadi pada tahun 2020 sebesar
USD35.210.832 atau menurun sebesar 20,78% dibandingkan tahun 2019, penurunan ini terutama
disebabkan penurunan volume penjualan dan juga biaya produksi. Pada periode 31 Desember
2023, Beban Pokok Penjualan MBAP tercatat sebesar USD177.774.272. Penyumbang terbesar
terhadap Beban Pokok Pendapatan adalah kontraktor jasa penambangan.
MBAP mencatat laba bersih sepanjang tahun historis dengan tren yang fluktuatif sebagaimana
industri komoditas pada umumnya. Pada tahun 2022, MBAP membukukan laba tahun berjalan
sebesar USD179.391.667, atau meningkat sebesar 78,39% dibandingkan tahun 2021. Hal ini
sejalan dengan adanya peningkatan penjualan MBAP pada periode tersebut. Namun, pada
periode 31 Desember 2023, laba tahun berjalan terkoreksi 87,91%. Hal ini dikarenakan
menurunnya pendapatan MBAP.
Figur 30. Historis Penjualan dan Beban Pokok Penjualan MBAP Tahun 2019 – 2023
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP (Diolah oleh Y&R)
Figur 31. Laporan Laba (Rugi) MBAP Tahun 2019 – 2023
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP (Diolah oleh Y&R)
Halaman - 41
Page 52
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP
Figur 32. Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2019 2020 2021 2022 2023
Uraian
Audit Audit Audit Audit Audit
Total Aset Lancar 132.090.716 125.650.152 209.548.134 262.356.421 189.004.430
Total Aset Tidak Lancar 60.436.573 56.322.950 48.172.305 44.191.350 40.496.220
Total Aset 192.527.289 181.973.102 257.720.439 306.547.771 229.500.650
Total Liabilitas Jangka
36.654.975 33.560.298 52.680.581 48.966.726 50.497.142
Pendek
Total Liabilitas Jangka
10.231.924 10.192.628 5.056.197 7.315.285 6.215.711
Panjang
Total Liabilitas 46.886.899 43.752.926 57.736.778 56.282.011 56.712.853
Total Ekuitas 145.640.390 138.220.176 199.983.661 250.265.760 172.787.797
Total Liabilitas dan
192.527.289 181.973.102 257.720.439 306.547.771 229.500.650
Ekuitas
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP
Selama tahun historis, total aset MBAP mengalami tren yang cukup fluktuatif. Kenaikan tertinggi
terjadi pada tahun 2021 yaitu sebesar 41,63% dibandingkan tahun 2020, hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan kas dan setara kas termasuk investasi jangka pendek, serta piutang
usaha, karena adanya peningkatan harga jual rata-rata batubara. Pada 31 Desember 2023, total
aset MBAP tercatat sebesar USD229.570.823, atau menurun sebesar 25,11% dari tahun 2022.
Penurunan ini mayoritas disebabkan oleh menurunnya aset lancar yaitu adanya penarikan
investasi jangka pendek.
Jumlah Liabilitas MBAP dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 cenderung berfluktuatif,
peningkatan tertinggi terjadi pada tahun 2021 sebesar USD13.983.852 atau meningkat sebesar
31,96% dibandingkan tahun 2020. Peningkatan tersebut mayoritas dikarenakan oleh
meningkatnya total Liabilitas Jangka Pendek berupa biaya yang masih harus dibayar yaitu biaya
kontraktor, biaya pemasaran dan lain-lain serta utang pajak. Pada 31 Desember 2023, total
liabilitas MBAP tercatat sebesar USD37.042.128, kembali meningkat sebesar 0,77% dibandingkan
tahun 2022. Hal ini mayoritas disebabkan oleh meningkatnya utang lain-lain pihak ketiga.
Selama tahun historis, total ekuitas MBAP terus mengalami peningkatan kecuali pada tahun 2020.
Total ekuitas MBAP pada tahun 2020 tercatat sebesar USD138.220.176, atau mengalami
penurunan sebesar 5,09% dari tahun sebelumnya. Penurunan ekuitas ini terutama disebabkan
oleh pembagian dividen tahun berjalan. Pada 31 Desember 2023, ekuitas MBAP kembali menurun
sebesar 30,95% dan tercatat sebesar USD172.787.797, hal ini disebabkan adanya selisih kurs dan
menurunnya saldo laba.
Halaman - 42
Page 53
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 33. Historis Aset, Liabilitas dan Ekuitas MBAP
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP (Diolah oleh Y&R)
Rasio Keuangan MBAP
Figur 34. Tinjauan Rasio Keuangan Konsolidasian MBAP
2019 2020 2021 2022 2023
Uraian
Audit Audit Audit Audit Audit
LIQUIDITY RATIO
Current Ratio 360,36% 374,40% 397,77% 535,79% 374,29%
Quick Ratio 329,29% 335,40% 375,71% 474,65% 324,81%
ACTIVITY RATIO
Days Account Receivable
39 36 52 14 61
Turnover
Days Inventory Turnover 25 36 30 59 51
Days Account Payable Turnover 17 16 21 15 20
SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity Ratio 32,19% 31,65% 28,87% 22,49% 32,82%
Total Liabilities to Assets Ratio 24,35% 24,04% 22,40% 18,36% 24,71%
PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin 35,05% 33,29% 54,15% 59,12% 20,67%
Net Profit Margin 13,53% 13,65% 32,46% 39,91% 9,68%
Return on Assets (ROA) 24,23% 19,87% 50,29% 71,68% 12,55%
Return on Equity (ROE) 18,33% 15,09% 39,02% 58,52% 9,45%
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP (Diolah oleh Y&R)
Rasio Likuiditas
Figur diatas menunjukkan MBAP memiliki rasio likuiditas yang positif dimana MBAP memiliki
kemampuan membayar seluruh liabilitas jangka pendeknya melalui aset lancar. Pada
31 Desember 2023, tercatat penurunan dari tahun sebelumnya untuk Current Ratio dan Quick
Ratio masing-masing menjadi sebesar 374,29% dan 324,81%. Hal ini mayoritas dikarenakan
adanya penurunan pada aset lancar MBAP yaitu kas dan setara kas serta investasi jangka pendek.
Halaman - 43
Page 54
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rasio Aktivitas
Semakin tinggi Days Account Receivable Turnover maka akan semakin lama Piutang Usaha yang
tertagih, begitu pula sebaliknya. Pada 31 Desember 2023, Days Account Receivable Turnover
tercatat selama 61 hari, lebih lama 47 hari dari tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan Piutang
Usaha MBAP lebih lama tertagih dibandingkan tahun 2022.
Semakin tinggi Days Inventory Turnover maka akan semakin lama Persediaan yang tersimpan,
begitu pula sebaliknya. Pada 31 Desember 2023, Days Inventory Turnover tercatat lebih cepat 8
hari dari tahun sebelumnya.
Semakin tinggi Days Account Payable Turnover maka akan semakin lama Utang Usaha dibayar,
begitu pula sebaliknya. Pada 31 Desember 2023, Days Account Payable Turnover tercatat selama
20 hari.
Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas merupakan perbandingan dana yang disediakan oleh MBAP dengan dana yang
dipinjam dari kreditur. Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa jauh aset MBAP
dibiayai oleh utang. Pada 31 Desember 2023, rasio solvabilitas MBAP tercatatsebesar 32,82%
untuk Total Liabilities to Equity Ratio dan 24,71% untuk Total Liabilities to Assets Ratio. Rasio ini
mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya dikarenakan menurunnya total Ekuitas dan Aset
masing-masing sebesar 30,96% dan 25,13% dibandingkan tahun 2022.
Rasio Profitabilitas
Selama tahun historis MBAP terus menunjukkan rasio profitabilitas yang positif, hal ini
menunjukkan bahwa MBAP mampu mencatatkan labanya. Pada 31 Desember 2023, Net Profit
Ratio tercatat sebesar 9,68%, menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
3.2.2 Tinjauan Laporan Arus Kas Konsolidasian MBAP
Figur 35. Tinjauan Posisi Keuangan Konsolidasian MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2019 2020 2021 2022 2023
Uraian
Audit Audit Audit Audit Audit
Kas Bersih yang Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas 51.860.700 44.616.153 107.270.943 201.315.222 4.182.393
Operasi
Kas Bersih Digunakan untuk
(65.910.234) 15.387.763 (42.547.339) (28.884.492) 78.105.702
Aktivitas Investasi
Kas Bersih yang Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas (11.121.699) (43.456.622) (47.705.867) (133.036.982) (99.500.108)
Pendanaan
Kenaikan Neto Kas dan Setara
(25.171.233) 16.547.294 17.017.737 39.393.748 (17.212.013)
Kas
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 54.261.741 29.103.941 46.063.170 63.882.458 101.754.199
Dampak neto perubahan nilai
13.433 411.935 801.551 (1.522.007) 183.706
tukar atas kas dan setara kas
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 29.103.941 46.063.170 63.882.458 101.754.199 84.725.892
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP
Dari figur kinerja Arus Kas MBAP tersebut, diketahui bahwa arus kas MBAP mengalami
pergerakan yang bervariasi. Aktivitas cash flow MBAP untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, diantaranya adalah:
Halaman - 44
Page 55
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
• Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Operasi MBAP tercatat sebesar
USD4.182.393 yang berasal dari penerimaan kas dari pelanggan, penghasilan bunga dan
penerimaan kompensasi ganti rugi terkait aktivitas tambang serta digunakan untuk
pembayaran kepada pemasok, karyawan, royalti, beban bunga dan pembayaran pajak
penghasilan.
• Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Investasi MBAP tercatat
sebesar USD78.105.702 yang diperoleh dari hasil pelepasan aset tetap, penempatan investasi
jangka pendek, penerimaan atas penjualan ventura bersama, dan digunakan untuk
penambahan aset tetap dan penambahan aset lainnya, serta diperoleh dari penarikan
investasi jangka pendek, penyelesaian investasi pada Closing of investment ventura bersama,
penambahan aset eksplorasi dan evaluasi, penempatan kas yang dibatasi penggunaannya,
pembayaran uang muka untuk penyertaan saham dan pembayaran uang muka aset tetap.
• Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan MBAP tercatat
arus kas keluar sebesar USD99.500.108 yang mayoritas digunakan untuk pembayaran dividen
kas kepada pemegang saham perusahaan.
Figur 36. Komposisi Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP (Diolah oleh Y&R)
3.2.3 Penilaian Atas Proyeksi Keuangan
Berdasarkan informasi terkait keberadaan MBAP yang didukung oleh pernyataan dan keyakinan
Manajemen MBAP tentang kelangsungan usahanya, analisis pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi didasarkan atas premis “going concern”.
Masa periode proyeksi yang digunakan dalam melakukan analisis keuangan Sebelum dan Setelah
Rencana Transaksi didasarkan pada proyeksi usaha MBAP, dan sesuai dengan syarat minimal
waktu proyeksi sesuai POJK 35 Tahun 2020 yaitu selama 5 (lima) tahun. IUP Operasional MBAP
telah diperpanjang untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 31 Juli
2033, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal No. 1122/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 12 Desember 2022.
Halaman - 45
Page 56
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
3.2.3.1 Proyeksi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi
Berikut ini adalah asumsi proyeksi keuangan Sebelum Rencana Transaksi:
1. BSEE sebagai pengguna jasa yang merupakan pihak afiliasi dari pemegang saham MBAP
melalui WSC tidak terkonsolidasi secara keuangan di MBAP sehingga proyeksi keuangan
Sebelum Rencana Transaksi tidak melibatkan perjanjian antara MMM dan BSEE.
2. Volume penjualan batubara MBAP hingga tahun 2027 adalah sebesar 7,3 Juta Ton.
3. Kurs yang diterapkan pada proyeksi keuangan diasumsikan dengan dasar kurs tengah BI per
31 Desember 2023 senilai Rp15.416,- dan diasumsikan tetap selama periode proyeksi.
4. Biaya-biaya dasar diasumsikan mengalami kenaikan setiap tahunnya sebesar 3% dengan
pertimbangan inflasi.
5. Harga penjualan batubara diasumsikan dengan mempertimbangkan HBA, harga pasar,
proyeksi harga dari Argus dan pemenuhan DMO.
6. Biaya-biaya dasar diasumsikan mengalami kenaikan setiap tahunnya sebesar 3% dengan
pertimbangan inflasi.
7. Kenaikan harga bahan bakar didasarkan pada proyeksi yang bersumber dari Indonesia Crude
Price (“ICP”) dan Pertamina.
8. Tarif royalti yang diterapkan adalah sebesar 9,50% - 13,50% dari nilai tertinggi dari harga jual
atau HBA.
9. Diproyeksikan terdapat pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Keuangan dan Bagian
atas Laba (Rugi) Ventura Bersama.
10. Pajak yang diterapkan sebesar 22,00% sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
No. 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 ayat (1) butir b.
Berikut adalah proyeksi keuangan MBAP Sebelum Rencana Transaksi:
Proyeksi Laba (Rugi) MBAP Sebelum Rencana Transaksi
Figur 37. Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028
Uraian
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Penjualan 217.710.764 219.602.769 103.246.886 132.812.790 0
Beban Pokok Penjualan (130.883.516) (126.917.613) (49.836.307) (59.753.407) 0
Laba (Rugi) Kotor 50.047.964 53.917.763 34.676.840 51.272.951 0
Laba (Rugi) Usaha 15.292.040 19.011.019 16.843.602 31.331.795 0
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 19.348.711 25.033.640 30.112.221 41.216.433 11.450.794
Laba (Rugi) Bersih Tahun
14.753.843 20.128.643 25.452.501 33.614.488 10.722.338
Berjalan
Laba (Rugi) Komprehensif 14.753.843 20.128.643 25.452.501 33.614.488 10.722.338
Proyeksi Posisi Keuangan MBAP Sebelum Rencana Transaksi
Figur 38. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028
Uraian
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Total Aset Lancar 205.356.310 207.894.806 226.814.855 266.050.474 248.611.559
Total Aset Tidak Lancar 93.719.211 112.773.786 118.157.306 123.957.199 141.068.608
Total Aset 299.075.521 320.668.592 344.972.161 390.007.674 389.680.167
Total Liabilitas Jangka Pendek 105.046.988 105.868.477 103.958.566 114.994.351 103.422.956
Total Liabilitas Jangka
7.778.190 8.421.125 9.175.500 9.552.987 10.074.456
Panjang
Halaman - 46
Page 57
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
2024 2025 2026 2027 2028
Uraian
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Total Liabilitas 112.825.178 114.289.602 113.134.066 124.547.338 113.497.412
Total Ekuitas 186.250.344 206.378.988 231.838.095 265.460.336 276.182.754
Total Liabilitas dan Ekuitas 299.075.521 320.668.591 344.972.161 390.007.674 389.680.167
Proyeksi Arus Kas MBAP Sebelum Rencana Transaksi
Figur 39. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028
Uraian
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas 40.201.469 38.775.892 33.885.922 43.160.349 6.595.316
operasi
Kas Bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas (29.377.120) (33.304.729) (1.741.044) 0 0
investasi
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas 26.981.197 11.472.506 (2.942.405) 36.935 (8.972.589)
Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN)
37.805.546 16.943.670 29.202.473 43.197.284 (2.377.273)
NETO KAS DAN BANK
KAS DAN BANK AWAL
84.725.892 122.531.438 139.475.107 168.677.581 211.874.864
TAHUN
KAS DAN BANK AKHIR
122.531.438 139.475.107 168.677.581 211.874.864 209.497.591
TAHUN
3.2.3.2 Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi
Berikut ini adalah asumsi proyeksi keuangan Setelah Rencana Transaksi:
1. Volume penjualan batubara MBAP hingga tahun 2027 adalah sebesar 7,3 Juta Ton.
2. Kurs yang diterapkan pada proyeksi keuangan diasumsikan dengan dasar kurs tengah BI per
31 Desember 2023 senilai Rp15.416,- dan diasumsikan tetap selama periode proyeksi.
3. Harga penjualan batubara diasumsikan dengan mempertimbangkan HBA, harga pasar,
proyeksi harga dari Argus dan pemenuhan DMO.
4. Pendapatan Setelah Rencana Transaksi MBAP secara konsolidasi diasumsikan akan
bertambah dari MMM dengan pendapatan operasi penuh selama satu tahun sebesar
USD9.984.005.
5. Beban pokok pendapatan MBAP secara konsolidasi juga mengalami peningkatan yang
disebabkan adanya beban pokok dari MMM untuk pengerjaan jasa tambang pada BSEE rata-
rata sebesar USD7.790.220 per tahun yang sebagian besar dipergunakan untuk sewa
kendaraan dan alat berat.
6. Biaya-biaya dasar diasumsikan mengalami kenaikan setiap tahunnya sebesar 3% dengan
pertimbangan inflasi.
7. Kenaikan harga bahan bakar didasarkan pada proyeksi yang bersumber dari ICP dan
Pertamina.
8. Terdapat penambahan aset MBAP secara konsolidasi untuk kendaraan dan peralatan yang
dipergunakan untuk jasa tambang oleh MMM yang didapat dengan utang sewa pembiayaan
sejumlah dengan bunga masing-masing sebesar 11,00% dan 12,00%.
9. Untuk Rencana Transaksi terdapat pinjaman antar pemegang saham sejumlah USD 648,677
dengan bunga sebesar 9,00% dan akan direncanakan dilunasi pada September 2024.
10. Tarif royalti yang diterapkan adalah sebesar 9,50% - 13,50% dari nilai tertinggi dari harga jual
atau HBA.
Halaman - 47
Page 58
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
11. Diproyeksikan terdapat pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Keuangan dan
Bagian atas Laba (Rugi) Ventura Bersama.
12. Pajak yang diterapkan sebesar 22,00% sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
No. 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 ayat (1) butir b.
Berikut adalah proyeksi keuangan MBAP Setelah Rencana Transaksi:
Proyeksi Laba (Rugi) MBAP Setelah Rencana Transaksi
Figur 40. Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028
Uraian
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Penjualan 225.325.784 229.586.774 113.230.891 135.657.441 0
Beban Pokok Penjualan (136.342.076) (134.715.934) (57.584.178) (61.899.104) 0
Laba (Rugi) Kotor 52.204.424 56.103.447 36.912.974 51.971.905 0
Laba (Rugi) Usaha 17.448.500 21.196.703 19.079.736 32.030.749 0
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 21.399.583 27.136.498 32.316.895 41.915.051 11.450.794
Laba (Rugi) Bersih Tahun
16.353.523 21.739.036 27.141.631 34.140.621 10.722.338
Berjalan
Laba (Rugi) Komprehensif 16.353.523 21.739.036 27.141.631 34.140.621 10.722.338
Proyeksi Posisi Keuangan MBAP Setelah Rencana Transaksi
Figur 41. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028
Uraian
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Total Aset Lancar 206.359.481 210.493.836 231.014.589 271.111.827 253.672.912
Total Aset Tidak Lancar 94.729.654 113.362.102 118.368.973 124.161.826 141.273.235
Total Aset 301.089.135 323.855.938 349.383.562 395.273.654 394.946.147
Total Liabilitas Jangka
105.620.276 106.005.106 103.630.121 114.994.351 103.422.956
Pendek
Total Liabilitas Jangka
7.778.190 8.421.125 9.175.500 9.552.987 10.074.456
Panjang
Total Liabilitas 113.398.466 114.426.231 112.805.621 124.547.338 113.497.412
Total Ekuitas 187.690.670 209.429.706 236.577.941 270.726.316 281.448.734
Total Liabilitas dan
301.089.135 323.855.938 349.383.562 395.273.654 394.946.147
Ekuitas
Proyeksi Arus Kas MBAP Setelah Rencana Transaksi
Figur 42. Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028
Uraian
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas 41.116.281 40.838.802 35.983.159 45.265.386 6.595.316
operasi
Kas Bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas (29.260.394) (33.304.729) (1.741.044) 0 0
investasi
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas 25.802.483 10.949.319 (3.438.938) 0 (8.972.589)
Pendanaan
Halaman - 48
Page 59
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
2024 2025 2026 2027 2028
Uraian
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
KENAIKAN (PENURUNAN)
37.658.370 18.483.393 30.803.177 45.265.386 (2.377.273)
NETO KAS DAN BANK
KAS DAN BANK AWAL
84.725.892 122.384.262 140.867.654 171.670.832 216.936.217
TAHUN
KAS DAN BANK AKHIR
122.384.262 140.867.654 171.670.832 216.936.217 214.558.944
TAHUN
3.2.4 Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi
Berdasarkan atas proyeksi keuangan yang disampaikan oleh pihak Manajemen MBAP, maka
dapat diperoleh analis rasio atas proyeksi tersebut sebagai berikut:
Figur 43. Proyeksi Rasio Keuangan
2024 2025 2026 2027 2028
Uraian
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
LIQUIDITY RATIO
Current Ratio 195,38% 198,57% 222,92% 235,76% 245,28%
Quick Ratio 137,26% 152,01% 185,22% 208,10% 215,98%
ACTIVITY RATIO (DAYS)
Account Receivable Turnover 37 32 65 60 0
Inventory Turnover 61 63 135 66 0
Account Payable Turnover 13 8 19 62 0
SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity Ratio 60,42% 54,64% 47,68% 46,00% 40,33%
Total Liabilities to Assets Ratio 37,66% 35,33% 32,29% 31,51% 28,74%
PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin 23,17% 24,44% 32,60% 38,31% 0,00%
Net Profit Margin 7,26% 9,47% 23,97% 25,17% 0,00%
Rate of Return on Assets 5,43% 6,71% 7,77% 8,64% 2,71%
Rate of Return on Equity 8,71% 10,38% 11,47% 12,61% 3,81%
Rasio keuangan Setelah adanya Rencana Transaksi menunjukkan adanya peningkatan, hal ini
dikarenakan adanya tambahan pendapatan yang diperoleh MMM sebagai Entitas Anak MBAP
sehingga laba MBAP dapat lebih besar secara konsolidasi. Analisis rasio keuangan ini hanya
dilakukan selama 4 (empat) tahun karena diasumsikan pendapatan MBAP dari MMM
menyesuaikan kontrak yang akan disepakati dan pada tahun ke-lima.
Likuiditas keuangan MBAP dilihat dari Current Ratio dan Quick Ratio pada proyeksi keuangan
Setelah adanya Rencana Transaksi menunjukkan perbaikan. Current Ratio dan Quick Ratio pada
akhir masa proyeksi tercatat masing-masing sebesar 245,28% dan 215,98%.
Activity ratio menunjukkan modal kerja yang membaik setiap tahunnya, perputaran rata-rata
piutang dan persediaan masing-masing selama 60 dan 66 hari dan perputaran utang rata-rata
selama 62 hari. Berkaitan dengan Rencana Transaksi, karena MMM merupakan penyedia jasa
maka rasio yang berkaitan dengan persediaan tidak berpengaruh signifikan.
Solvability ratio juga merupakan rasio yang terdampak karena Rencana Transaksi secara
konsolidasi MBAP mencatatkan utang sewa pembiayaan milik MMM yang digunakan untuk
pembelian peralatan untuk pekerjaan dengan BSEE. Liabilities to Equity Ratio dan Liabilities to Assets
Halaman - 49
Page 60
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Ratio MBAP pada awal masa proyeksi masing-masing sebesar 32,69% dan 24,64% dan menurun
secara bertahap seiring dengan pembayaran yang dilakukan.
Profitability ratio menunjukkan perbaikan dari tingkat gross margin sampai net profit, pada akhir
masa proyeksi masing-masing sebesar 40,33% dan 28,74%.
3.2.5 Analisis Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi
Proforma Laporan Keuangan MBAP atas Rencana Transaksi disusun berdasarkan asumsi sebagai
berikut:
1. Laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar penyusunan analisis merupakan Laporan
Keuangan Konsolidasian Audit MBAP per 31 Desember 2023.
2. Proforma laporan keuangan setelah Rencana Transaksi disusun dengan asumsi bahwa
MMM selaku Entitas Anak MBAP dan BSEE selaku pihak afiliasi MBAP dilakukan berdasarkan
Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM.
3. Transaksi yang dilakukan dengan mata uang Rupiah akan dikonversi ke mata uang Amerika
Serikat dengan kurs per 31 Desember 2023 sebesar Rp15.416,-.
4. Pada tahun pertama, MMM melakukan pekerjaan jasa tambang BSEE selama 8 bulan dengan
volume Overburden sebesar 2.589.792 bcm dan volume batubara sebesar 1.130.099 MT.
5. Biaya Jasa Pertambangan menggunakan tarif dasar yang disesuaikan dari waktu ke waktu
menjadi tarif efektif sesuai formula yang tertuang pada lampiran perjanjian.
6. Terdapat pembayaran Utang Sewa Pembiayaan selama 8 bulan yang disebabkan oleh
adanya penambahan aset untuk pekerjaan jasa pertambangan oleh MMM.
Berikut adalah Proforma untuk Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba (Rugi) dan Laporan Arus
Kas dengan menggunakan Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP per
31 Desember 2023:
Proforma Posisi Keuangan MBAP
Figur 44. Posisi Keuangan MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
Laporan Keuangan Proforma Laporan
Sebelum Rencana Keuangan Setelah
Uraian Transaksi Penyesuaian Rencana Transaksi
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Total Aset Lancar 189.004.430 1.003.171 190.007.601
Total Aset Tidak Lancar 40.496.220 1.010.443 41.506.663
Total Aset 229.500.650 2.013.614 231.514.264
Total Liabilitas Jangka Pendek 50.497.142 573.288 51.070.430
Total Liabilitas Jangka Panjang 6.215.711 0 6.215.711
Total Liabilitas 56.712.853 573.288 57.286.141
Total Ekuitas 172.787.797 1.440.326 174.228.123
Total Liabilitas dan Ekuitas 229.500.650 2.013.614 231.514.264
Halaman - 50
Page 61
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Proforma Laba (Rugi) MBAP
Figur 45. Laba (Rugi) MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
Laporan Keuangan Proforma Laporan
Sebelum Rencana Keuangan Setelah
Uraian Transaksi Penyesuaian Rencana Transaksi
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Penjualan 224.087.006 7.615.020 231.702.026
Beban Pokok Penjualan (177.774.272) (5.458.560) (183.232.832)
Laba (Rugi) Kotor 46.312.734 2.156.460 48.469.194
Laba (Rugi) Usaha 15.822.475 2.156.460 17.978.935
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 23.738.945 2.050.872 25.789.817
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan 14.691.630 1.599.680 16.291.310
Laba (Rugi) Komprehensif 14.559.208 1.599.680 16.158.888
Proforma Arus Kas MBAP
Figur 46. Arus Kas MBAP
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
Laporan Keuangan Proforma Laporan
Sebelum Rencana Keuangan Setelah
Uraian Transaksi Penyesuaian Rencana Transaksi
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Kas Bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
4.182.393 914.812 5.097.205
aktivitas operasi
Kas Bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
78.105.702 116.726 78.222.428
aktivitas investasi
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
(99.500.108) (1.178.714) (100.678.822)
aktivitas Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN
(17.028.307) (147.176) (17.175.483)
BANK
KAS DAN BANK AWAL TAHUN 101.754.199 - 101.754.199
KAS DAN BANK AKHIR TAHUN 84.725.892 (147.176) 84.578.716
Berdasarkan analisis terhadap Laporan atas Reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Audit MBAP
per 31 Desember 2023 dan proforma laporan keuangan Setelah Rencana Transaksi di atas,
diketahui dampak keuangan atas Rencana Transaksi per 31 Desember 2023 adalah sebagai
berikut:
1. Terjadi penurunan pada sisi Aset Lancar, yakni pada akun Kas sebesar USD147.176
dikarenakan pada tahun pertama Rencana Transaksi membutuhkan modal kerja dan
investasi.
2. Terjadi peningkatan pada akun Piutang Usaha sebesar USD1.150.347 karena Pendapatan
atas Rencana Transaksi ini dicatatkan sebagai piutang terlebih dahulu.
3. Terjadi peningkatan pada akun Utang Pajak dikarenakan adanya peningkatan Pendapatan,
sehingga kewajiban pajak dihitung dari laba yang meningkat.
4. Terjadi penurunan pada akun Utang Usaha dengan asumsi bahwa Rencana Transaksi ini
akan memberbaiki modal kerja.
5. Meningkatnya jumlah akun Utang Sewa Pembiayaan dikarenakan sebagian investasi
dilakukan melalui leasing.
6. Terjadi peningkatan Ekuitas yang disebabkan adanya akumulasi laba dari Rencana
Transaksi.
Halaman - 51
Page 62
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
7. Terjadi peningkatan Beban Pokok Pendapatan sebesar USD5.458.560 yang digunakan untuk
MMM menjalankan usahanya atas perjanjian terhadap BSEE yang sebagian besar digunakan
untuk sewa dan pembelian bahan bakar.
8. Laba Bersih Setelah Rencana Transaksi meningkat sebesar USD1.599.680. Nilai tersebut
telah memperhitungkan adanya peningkatan beban pajak.
3.2.6 Analisis Inkremental
3.2.6.1 Kontribusi Nilai Tambah terhadap MBAP
Analisis nilai tambah atau inkremental merupakan selisih antara proyeksi Sebelum dan Setelah
adanya Rencana Transaksi. Berikut adalah nilai tambah untuk Posisi Keuangan, Laba (Rugi) dan
Arus Kas:
Nilai Tambah Posisi Keuangan MBAP
Figur 47. Nilai Tambah Posisi Keuangan
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028
Uraian
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Total Aset Lancar 1.003.171 2.599.030 4.199.734 5.061.353 5.061.353
Total Aset Tidak Lancar 1.010.443 588.316 211.667 204.627 204.627
Total Aset 2.013.614 3.187.346 4.411.401 5.265.980 5.265.980
Total Liabilitas Jangka
573.288 136.629 (328.445) 0 0
Pendek
Total Liabilitas Jangka
0 0 0 0 0
Panjang
Total Liabilitas 573.288 136.629 (328.445) 0 0
Total Ekuitas 1.440.326 3.050.718 4.739.846 5.265.980 5.265.980
Total Liabilitas dan
2.013.614 3.187.347 4.411.401 5.265.980 5.265.980
Ekuitas
Nilai Tambah Laba (Rugi) MBAP
Figur 48. Nilai Tambah Laba (Rugi)
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028
Uraian
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Penjualan 7.615.020 9.984.005 9.984.005 2.844.651 0
Beban Pokok Penjualan (5.458.560) (7.798.321) (7.747.871) (2.145.697) 0
Laba (Rugi) Kotor 2.156.460 2.185.684 2.236.134 698.954 0
Laba (Rugi) Usaha 2.156.460 2.185.684 2.236.134 698.954 0
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 2.050.872 2.102.858 2.204.674 698.618 0
Laba (Rugi) Bersih Tahun
1.599.680 1.610.393 1.689.130 526.133 0
Berjalan
Laba (Rugi) Komprehensif 1.599.680 1.610.393 1.689.130 526.133 0
Halaman - 52
Page 63
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Nilai Tambah Arus Kas MBAP
Figur 49. Nilai Tambah Arus Kas
(Dalam Dolar Amerika Serikat)
2024 2025 2026 2027 2028
Uraian
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas 914.812 2.062.910 2.097.237 2.105.037 0
operasi
Kas Bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas 116.726 0 0 0 0
investasi
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas (1.178.714) (523.187) (496.533) (36.935) 0
Pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN)
(147.176) 1.539.723 1.600.704 2.068.102 0
NETO KAS DAN BANK
KAS DAN BANK AWAL
- (147.176) 1.392.547 2.993.251 5.061.353
TAHUN
KAS DAN BANK AKHIR
(147.176) 1.392.547 2.993.251 5.061.353 5.061.353
TAHUN
Berikut adalah analisis inkremental untuk mengukur nilai tambah dari Rencana Transaksi dengan
mempertimbangkan:
1) Analisis nilai tambah proyeksi Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah sebagai
berikut:
a. Terjadi peningkatan pada sisi Aset Lancar terutama pada akun Kas dan Setara Kas, hal
tersebut dikarenakan adanya penambahan Pendapatan yang menghasilkan laba
sebagai dampak dari adanya Rencana Transaksi.
b. Terjadi penambahan pada akun Piutang Usaha karena pembayaran pekerjaan oleh
BSEE akan diterima sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
c. Aset Tetap dan Aset Takberwujud bertambah dikarenakan adanya investasi untuk
kendaraan dan Workshop dan Warehouse yang dibutuhkan oleh MMM untuk
menunjang kegiatan jasa pertambangan.
d. Utang Usaha mengalami peningkatan dikarenakan adanya tambahan kebutuhan fuel
atas adanya Rencana Transaksi.
e. Utang sewa pembiayaan Setelah Rencana Transaksi akan lebih besar karena investasi
untuk capex dilakukan dengan pembiayaan secara leasing.
f. Rencana Transaksi juga akan meningkatkan Ekuitas melalui saldo laba secara
konsolidasi.
2) Analisis nilai tambah proyeksi arus kas Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah
sebagai berikut:
a) Arus kas yang diperoleh dari operasi akan lebih besar, dikarenakan adanya sumber
pendapatan baru dari MMM yang terkonsolidasi pada MBAP.
b) Arus kas investasi akan lebih banyak keluar untuk membeli aset sebagai penunjang
usaha MMM dalam menjalankan pekerjaan jasa pertambangan.
c) Arus kas keluar untuk yang digunakan untuk aktivitas pendanaan lebih besar karena
investasi dilakukan melalui pinjaman.
3.2.6.2 Biaya atau Pendapatan yang Relevan
Tarif yang digunakan untuk menghitung pendapatan atas jasa pertambangan oleh MMM
mempertimbangkan harga bahan bakar, indeks harga produsen, JISDOR dan biaya tenaga kerja.
Sehingga tarif untuk menghitung pendapatan adalah sebagai berikut:
Halaman - 53
Page 64
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Figur 50. Penyesuaian Tarif Efektif
(Dalam Rupiah)
Deskripsi Pekerjaan Tarif Dasar Tarif Efektif
Overburden removal 18.500 24.126
Overburden hauling 10.500 13.370
Coal Getting 9.000 12.656
Coal Hauling 3.900 5.540
Sumber : Manajemen MBAP
3.2.6.3 Informasi Non-Keuangan yang Relevan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen MBAP, tidak terdapat informasi non-
keuangan yang relevan dan signifikan terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
3.2.6.4 Prosedur Pengambilan Keputusan atas Rencana Transaksi
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen MBAP, proses pengambilan keputusan
atas Rencana Transaksi telah dilakukan melalui proses yang sesuai dengan prosedur internal
MBAP. Setelah menentukan Rencana Transaksi, Direktur harus memperoleh persetujuan dari
Direktur Utama. Sebelum Direktur mengajukan usulan atas Rencana Transaksi, Direktur telah
melalui tahapan proses analisis internal, sebagaimana konfirmasi dengan Manajemen MBAP.
Dengan demikian, manajemen telah mengikuti prosedur pengambilan keputusan dalam
menentukan rencana dan nilai Rencana Transaksi, dengan memperhatikan alternatif lain yang
memungkinkan.
Rencana Transaksi ini merupakan strategi internal MBAP yang diambil untuk memperkuat
struktur organisasi guna menciptakan unit bisnis yang semakin efisien dan sesuai dengan lini
usaha, sehingga akan memberikan keleluasaan dan fleksibilitas bagi grup MBAP untuk
memformulasikan strategi bisnis jangka panjang. Dokumen-dokumen sehubungan dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi telah dibuat menggunakan syarat dan ketentuan yang sama
dengan apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas
transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.
3.2.6.5 Hal Material Lainnya yang Dapat Memberikan Keyakinan Bagi Penilai Bisnis dalam
Memberikan Opini Kewajaran Rencana Transaksi;
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Manajemen MBAP, tidak terdapat hal material
lainnya terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah diungkapkan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran.
3.2.7 Analisis Sensitivitas
Analisis sensitivitas dilakukan terhadap faktor yang mempengaruhi hasil rasio keuangan yang
berkaitan dengan Rencana Transaksi. Dikarenakan Rencana Transaksi berhubungan dengan tarif
yang ditetapkan untuk jasa pertambangan MMM ke BSEE, maka dilakukan untuk meninjau
pergerakan dampak keuangan terhadap kinerja operasi MBAP.
Halaman - 54
Page 65
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Rasio profitabilitas merupakan rasio yang akan berdampak signifikan terhadap Rencana
Transaksi. Analisis sensitivitas diasumsikan naik dan turun bertahap sebesar 2,50%, 5,00% dan
7,50% dengan hasil sebagai berikut:
Figur 51. Analisis Sensitivitas
Rasio Keuangan Sensitivitas Biaya Jasa 2024 2025 2026 2027 2028
Gross Profit Margin Normal 23,17% 24,44% 32,60% 38,31% 0,00%
2,50% 23,10% 24,35% 32,43% 38,27% 0,00%
Turun 5,00% 23,04% 24,27% 32,26% 38,23% 0,00%
7,50% 22,97% 24,18% 32,08% 38,19% 0,00%
2,50% 23,23% 24,52% 32,77% 38,35% 0,00%
Naik 5,00% 23,30% 24,61% 32,94% 38,39% 0,00%
7,50% 23,37% 24,69% 33,12% 38,43% 0,00%
Normal 7,26% 9,47% 23,97% 25,17% 0,00%
2,50% 7,19% 9,38% 23,80% 25,13% 0,00%
Turun 5,00% 7,13% 9,30% 23,63% 25,09% 0,00%
Net Profit Margin 7,50% 7,06% 9,21% 23,45% 25,04% 0,00%
2,50% 7,32% 9,55% 24,14% 25,21% 0,00%
Naik 5,00% 7,39% 9,64% 24,31% 25,25% 0,00%
7,50% 7,26% 9,47% 23,97% 25,17% 0,00%
Berdasarkan hasil analisis sensitivitas di atas, pergerakan tarif atas jasa pertambangan yang
dilakukan MMM akan berdampak terhadap kinerja operasi MBAP secara konsolidasi.
Halaman - 55
Page 66
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
4 ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI
4.1 Perbandingan Antara Nilai Rencana Transaksi Dengan Nilai Acuan
Biaya yang direncanakan untuk jasa pertambangan oleh MMM tertera pada Draf Perjanjian Jasa
Pertambangan antara BSEE dan MMM yang menyatakan bahwa perhitungan tarif efektif
didasarkan pada tarif dasar untuk pekerjaan jasa. Nilai acuan untuk perbandingan dengan Nilai
Rencana Transaksi adalah tarif dasar jasa dari kontraktor BSEE sebelumnya, yaitu PT Bina Sarana
Sukses (“BSS”). Berikut merupakan data tarif dasar BSS dan MMM:
Figur 52. Perbandingan Terhadap Rencana Transaksi Jasa Pertambangan
(Dalam Rupiah)
BSS MMM
Keterangan
(Rp/bcm) (Rp/bcm)
Overburden removal 18.500 18.500
Overburden hauling 10.500 10.500
Coal Getting 9.000 9.000
Coal Hauling 3.900 3.900
Sumber: Manajemen MBAP
Kisaran tarif dasar di atas tertuang dalam Nota Kesepahaman untuk BSS dan Draf Perjanjian Jasa
Pertambangan antara BSEE dan MMM untuk MMM (terlampir).
4.2 Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai Tambah
Adanya Rencana Transaksi akan memberikan dampak yang positif bagi keuangan dan prospek
bisnis MBAP. Nilai tambah akan diperoleh dengan adanya kontribusi pendapatan yang dilakukan
oleh MMM sebagai kontraktor tambang. Melalui kerja sama dengan pihak afiliasi, secara
konsolidasi akan menambah laba bagi MBAP. Disamping itu, pengguna jasa yaitu BSEE yang masih
merupakan pihak terafiliasi, maka akan menciptakan kondisi komunikasi atar keduanya menjadi
lebih efektif.
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh MBAP sudah mempertimbangkan kewajaran dari:
1. Ketidakpastian Rencana Pembiayaan Dalam Rencana Transaksi
Rencana Transaksi memerlukan Utang Sewa Pembiayaan untuk pemenuhan investasi untuk
pekerjaan jasa pertambangan, dengan tambahan yang didapatkan dari pemegang saham
lainnya untuk investasi maka jumlah utang pembiayaan akan berkurang sehingga pihak
ketiga diasumsikan mudah diperoleh. Hal tersebut didasarkan pada kondisi historis, dimana
kebutuhan pendanaan dapat diperoleh sesuai dengan rencana MBAP.
2. Ketidakpastian Nilai Tukar Mata Uang
Piutang dan utang yang terjadi atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mata uang Rupiah,
yang dapat dipengaruhi oleh perubahan nilai tukar Dolar Amerika Serikat/Rupiah.
Mayoritas pendapatan MBAP dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, sehingga risiko mata
uang asing telah terlindungi secara otomatis. MBAP akan terus memonitor fluktuasi dari nilai
tukar mata uang asing, sehingga apabila diperlukan, MBAP dapat mengambil langkah-
langkah yang diperlukan untuk menghindari eksposur nilai tukar yang signifikan.
Halaman - 56
Page 67
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
3. Ketidakpastian Risiko Pasar
Rencana Transaksi ini telah mempertimbangkan risiko pasar yang mungkin timbul, sehingga
asumsi yang digunakan terkait pendapatan, harga dan biaya lainnya yang terkait akibat
ketidakpastian pasar dapat diantisipasi.
Aset keuangan dan liabilitas MBAP atas Rencana Transaksi tidak terekspos secara signifikan
terhadap risiko pasar terkait dengan fluktuasi harga dari harga komoditas yang
diperdagangkan di pasar batubara dunia, dikarenakan penyelesaian aset dan liabilitas
keuangan didasarkan pada harga yang tercantum dalam kontrak jual beli batubara yang
ditentukan pada saat pengiriman.
4.3 Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana
Nilai Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Nilai Acuan
Sesuai dengan POJK 35 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal, batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,50% (Tujuh
Koma Lima Persen) dari Nilai yang dijadikan acuan. Berikut adalah analisis kewajaran Rencana
Transaksi:
Figur 53. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Jasa Pertambangan
BSS MMM Simpangan Nilai Rencana
Keterangan
(Rp/bcm) (Rp/bcm) Transaksi
Overburden removal 18.500 18.500 0,00%
Overburden hauling 10.500 10.500 0,00%
Coal Getting 9.000 9.000 0,00%
Coal Hauling 3.900 3.900 0,00%
Sumber : Manajemen MBAP
Analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi di atas menunjukkan tidak ada hasil analisis yang
melewati batas bawah dan batas bawah dari kisaran Nilai berdasarkan tarif dasar yang
diberlakukan untuk BSS, oleh karena itu Rencana Transaksi adalah Wajar.
Halaman - 57
Page 68
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
5 ANALISIS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN
Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan diungkapkan pada bab-
bab sebelumnya baik secara kualitatif dan kuantitatif beserta pertimbangan manfaat, keuntungan,
risiko dan kerugian, oleh karena itu kami tidak melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
Halaman - 58
Page 69
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
6 KESIMPULAN ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN
Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis
sebagai berikut:
• Analisis Rencana Transaksi
MBAP menjalankan usahanya bersama dengan beberapa Entitas Anak baik dengan kepemilikan
langsung maupun tidak langsung serta Ventura Bersama. Salah satu Entitas Anak MBAP adalah
MMM dengan kepemilikan langsung sebesar 0,02% dan sebesar 99,98% melalui BDMS pada
31 Desember 2023. MMM perusahaan yang bergerak dalam jasa aktivitas penunjang
pertambangan dan penggalian lainnya dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan
No. 91204101213890005 yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 13 Juni 2023.
Sebagai bentuk komitmen MBAP untuk menjaga keberlangsungan bisnis MBAP dan Entitas
Anak, maka MBAP berencana untuk melakukan pengembangan kegiatan usaha melalui salah
satu Entitas Anaknya yaitu MMM. MMM bermaksud untuk memberikan jasa pertambangan
batubara kepada BSEE, suatu perseroan terbatas yang terafiliasi dengan MBAP yang beralamat
di Komplek Handayani, RT.003/RW.002, Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir, Muara Enim,
Provinsi Sumatera Selatan. Adapun maksud tersebut telah dituangkan dalam Nota
Kesepahaman antara BSEE dan MMM tentang Kerjasama Pertambangan Batubara
No. BSEE : 083/BSEE-MMM/LEG/V/2023 dan No. MMM : 103/BSEE-MMM/LEG/V/2023 tanggal
15 Mei 2023 serta Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM. Rencana tesebut
diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan dapat meningkatkan pendapatan MBAP secara
konsolidasi.
• Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
- Analisis Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh MBAP dari Rencana Transaksi yaitu MBAP dapat
mengembangkan kegiatan usaha entitas anak dan memperoleh peningkatan pendapatan,
sehingga akan berdampak pada keuntungan MBAP secara konsolidasi.
Rencana Transaksi telah dipertimbangkan dengan baik, sehingga tidak terdapat kerugian
berkenaan dengan Rencana Transaksi.
- Analisis Kuantitatif
Profitability ratio menunjukkan perbaikan dari tingkat gross margin sampai net profit, pada
akhir masa proyeksi masing-masing sebesar 40,33% dan 28,74%.
Pendapatan Setelah Rencana Transaksi MBAP secara konsolidasi diasumsikan akan
bertambah dari MMM. Beban pokok pendapatan MBAP secara konsolidasi juga mengalami
peningkatan yang disebabkan adanya beban pokok dari MMM untuk pengerjaan jasa
tambang pada BSEE rata-rata sebesar USD7.790.220 per tahun yang sebagian besar
dipergunakan untuk sewa kendaraan dan alat berat.
• Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
Kewajaran nilai Rencana Transaksi yang ditetapkan untuk jasa pertambangan adalah sebagai
berikut:
Halaman - 59
Page 70
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
BSS MMM Simpangan Nilai Rencana
Keterangan
(Rp/bcm) (Rp/bcm) Transaksi
Overburden removal 18.500 18.500 0,00%
Overburden hauling 10.500 10.500 0,00%
Coal Getting 9.000 9.000 0,00%
Coal Hauling 3.900 3.900 0,00%
Analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi di atas menunjukkan tidak ada hasil analisis yang
melewati batas bawah dan batas bawah dari kisaran Nilai berdasarkan tarif dasar yang
diberlakukan untuk BSS, oleh karena itu Rencana Transaksi adalah Wajar.
• Analisis Relevan Lainnya
Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan diungkapkan pada
bab-bab sebelumnya baik secara kualitatif dan kuantitatif beserta pertimbangan manfaat,
keuntungan, risiko dan kerugian, oleh karena itu kami tidak melakukan analisis atas faktor lain
yang relevan.
Halaman - 60
Page 71
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
7 PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran
nilai Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa
Rencana Transaksi adalah WAJAR.
Halaman - 61
Page 72
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Mitrabara Adiperdana Tbk (“MBAP”)
8 KUALIFIKASI PENILAI BISNIS
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik
Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) dengan Izin KJPP No. 2.20.0170.
Penilai Bisnis yang menandatangani laporan pendapat kewajaran ini merupakan Penilai Bisnis
bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
No. Izin Penilai Publik : B-1.08.00044
No. STTD : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
No. MAPPI : 99-S-01230
Halaman - 62
Page 73
LAMPIRAN KEUANGAN
Page 74
Proyeksi Keuangan Sebelum
Rencana Transaksi
Page 75
Sebelum Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028
Keterangan
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 122.531.438 139.475.107 168.677.581 211.874.864 209.497.591
Investasi Jangka Pendek 0 0 0 0 0
Piutang usaha 21.440.011 19.065.042 19.065.042 22.362.040 8.819.020
Piutang lain-lain, neto 9.132.022 10.707.688 10.902.633 10.902.633 10.902.633
Persediaan, neto 22.657.967 23.320.606 21.311.191 11.237.288 11.241.253
Uang muka dan Biaya dibayar di muka 9.260.754 8.927.384 8.927.384 8.927.384 8.927.384
Tagihan pajak pertambahan nilai - - - - -
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka 20.334.117 6.398.979 (2.068.975) 746.264 (776.322)
Aset lancar lainnya - - - - -
Jumlah Aset Lancar 205.356.310 207.894.806 226.814.855 266.050.474 248.611.559
ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi 0 0 0 0 0
Investasi pada entitas asosiasi 0 0 0 0 0
Investasi pada ventura bersama 5.551.510 26.605.107 32.144.381 38.242.342 55.354.563
Aset pertambangan, neto 1.230.694 792.178 248.284 19.890 19.890
Aset hak-guna 0 0 0 0 0
Aset tetap, neto 75.767.068 76.189.195 76.565.844 76.572.884 76.572.884
Intangible asset, net and others 163.274 1.648 1.648 1.648 1.648
Uang muka investasi 0 0 0 0 0
Deferred pra-op 2.657.290 8.188 8.188 8.188 8.188
Aset pajak tangguhan, neto 1.930.117 1.898.538 1.910.029 1.833.315 1.832.503
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan 0 0 0 0 0
Tagihan pajak penghasilan 0 0 0 0 0
Aset tidak lancar lainnya 0 0 0 0 0
Kas yang dibatasi penggunaannya 6.419.258 7.278.932 7.278.932 7.278.932 7.278.932
Jumlah Aset Tidak Lancar 93.719.211 112.773.786 118.157.306 123.957.199 141.068.608
JUMLAH ASET 299.075.521 320.668.592 344.972.161 390.007.674 389.680.167
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 5.242.491 3.322.380 3.322.380 10.527.706 982.334
Utang lain-lain 35.923.736 38.213.134 39.204.428 40.405.164 40.405.164
Uang muka pelanggan 0 0 0 0 0
Beban akrual 0 0 0 0 0
Utang pajak 15.656.622 16.250.313 13.343.622 15.972.956 13.946.932
Utang sewa pembiayaan 135.614 (5.875) (389) 0 0
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun 48.088.525 48.088.525 48.088.525 48.088.525 48.088.525
Liabilitas sewa 0 0 0 0 0
Provisi untuk reklamasi dan penutupan tambang 0 0 0 0 0
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 0 0 0 0 0
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 105.046.988 105.868.477 103.958.566 114.994.351 103.422.956
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak
Utang jangka tangguhan
panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo - - - - -
dalam satu tahun - - - - -
Utang sewa pembiayaan - - - - -
Utang bank - - - - -
Liabilitas imbalan kerja 2.984.407 3.660.092 4.335.778 4.857.247 5.378.717
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang 4.793.783 4.761.033 4.839.722 4.695.740 4.695.740
Liabilitas sewa - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 7.778.190 8.421.125 9.175.500 9.552.987 10.074.456
JUMLAH LIABILITAS 112.825.178 114.289.602 113.134.066 124.547.338 113.497.412
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham 10.743.672 10.743.672 10.743.672 10.743.672 10.743.672
Tambahan modal disetor 15.415.593 15.415.593 15.415.593 15.415.593 15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali 237.206 237.206 237.206 237.206 237.206
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan - - - - -
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya 157.716.227 177.844.854 203.297.339 236.911.810 247.634.148
Cadangan umum 2.148.734 2.148.734 2.148.734 2.148.734 2.148.734
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 186.261.432 206.390.059 231.842.544 265.457.016 276.179.353
Kepentingan nonpengendali (11.088) (11.071) (4.449) 3.320 3.401
JUMLAH EKUITAS 186.250.344 206.378.988 231.838.095 265.460.336 276.182.754
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 299.075.521 320.668.591 344.972.161 390.007.674 389.680.167
Page 76
cek - (1) - - -
160.091.079 180.219.723 205.678.830 239.301.070 250.023.489
Sebelum Rencana Transaksi
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028
Keterangan
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
PENJUALAN 217.710.764 219.602.769 103.246.886 132.812.790 -
BEBAN POKOK PENJUALAN (130.883.516) (126.917.613) (49.836.307) (59.753.407) -
Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS & AMNK) (7.675.148) (7.878.323) (3.660.584) (3.736.915) -
Coal royalty (28.748.223) (30.505.223) (14.881.232) (17.850.025) -
Coal fee (355.913) (383.846) (191.923) (199.492) -
LABA (RUGI) KOTOR 50.047.964 53.917.763 34.676.840 51.272.951 -
Beban penjualan (25.446.591) (22.580.097) (11.987.526) (14.131.620) -
Beban umum dan administrasi (9.309.333) (12.326.647) (5.845.712) (5.809.535) -
Pendapatan operasi lain - - - - -
Beban operasi lain - - - - -
Exchange gain (loss) - - - - -
LABA (RUGI) USAHA 15.292.040 19.011.019 16.843.602 31.331.795 -
Pendapatan keuangan 4.076.827 3.332.719 4.435.386 3.332.719 3.332.719
Pajak atas pendapatan keuangan 0 0 0 0 0
Beban keuangan (1.511.573) 57.305 5.022 (25.185) (25.521)
Bagian atas rugi ventura bersama 1.491.416 2.632.598 8.828.211 6.577.104 8.143.596
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 19.348.711 25.033.640 30.112.221 41.216.433 11.450.794
PAJAK (4.594.868) (4.904.996) (4.659.720) (7.601.944) (728.456)
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN 14.753.843 20.128.643 25.452.501 33.614.488 10.722.338
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 0 0 0 0 0
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF 14.753.843 20.128.643 25.452.501 33.614.488 10.722.338
-77,01% -75,45% -66,41% -61,39% 0,00%
6,78% 9,17% 24,65% 25,31% 0,00%
Sebelum Rencana Transaksi
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028
Keterangan
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi 40.201.469 38.775.892 33.885.922 43.160.349 6.595.316
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi (29.377.120) (33.304.729) (1.741.044) 0 -
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas
26.981.197 11.472.506 (2.942.405) 36.935 (8.972.589)
Pendanaan
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas
Kenaikan neto kas dan setara kas 37.805.546 16.943.670 29.202.473 43.197.284 (2.377.273)
Kas dan setara kas awal tahun 84.725.892 122.531.438 139.475.107 168.677.581 211.874.864
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas
Kas dan setara kas akhir tahun 122.531.438 139.475.107 168.677.581 211.874.864 209.497.591
Sebelum Rencana Transaksi
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
RASIO KEUANGAN
Dalam Satuan
2024 2025 2026 2027 2028
Keterangan
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
LIQUIDITY RATIO
Current Ratio 195,49% 196,37% 218,18% 231,36% 240,38%
Cash Ratio 116,64% 131,74% 162,25% 184,25% 202,56%
Quick Ratio 137,05% 149,75% 180,59% 203,69% 211,09%
ACTIVITY RATIO
Account Receivable Turnover 36 32 67 61 -
Inventory Turnover 63 67 156 69 -
Account Payable Turnover 15 10 24 64 -
SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity Ratio 60,58% 55,38% 48,80% 46,92% 41,10%
Total Liabilities to Assets Ratio 37,72% 35,64% 32,80% 31,93% 29,13%
PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin 22,99% 24,55% 33,59% 38,61% 0,00%
Net Profit Margin 6,78% 9,17% 24,65% 25,31% 0,00%
Rate of Return on Assets 4,93% 6,28% 7,38% 8,62% 2,75%
Rate of Return on Equity 7,92% 9,75% 10,98% 12,66% 3,88%
Page 77
Proyeksi Keuangan Setelah
Rencana Transaksi
Page 78
Setelah Rencana Transaksi
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028
Keterangan
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 122.384.262 140.867.654 171.670.832 216.936.217 214.558.944
Investasi Jangka Pendek 0 0 0 0 0
Piutang usaha 22.590.358 20.271.525 20.271.525 22.362.040 8.819.020
Piutang lain-lain, neto 9.132.022 10.707.688 10.902.633 10.902.633 10.902.633
Persediaan, neto 22.657.967 23.320.606 21.311.191 11.237.288 11.241.253
Uang muka dan Biaya dibayar di muka 9.260.754 8.927.384 8.927.384 8.927.384 8.927.384
Tagihan pajak pertambahan nilai - - - - -
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka 20.334.117 6.398.979 (2.068.975) 746.264 (776.322)
Aset lancar lainnya - - - - -
Jumlah Aset Lancar 206.359.481 210.493.836 231.014.589 271.111.827 253.672.912
ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi 0 0 0 0 0
Investasi pada entitas asosiasi 0 0 0 0 0
Investasi pada ventura bersama 5.551.510 26.605.107 32.144.381 38.242.342 55.354.563
Aset pertambangan, neto 1.230.694 792.178 248.284 19.890 19.890
Aset hak-guna 0 0 0 0 0
Aset tetap, neto 76.777.511 76.777.511 76.777.511 76.777.511 76.777.511
Intangible asset, net and others 163.274 1.648 1.648 1.648 1.648
Uang muka investasi 0 0 0 0 0
Deferred pra-op 2.657.290 8.188 8.188 8.188 8.188
Aset pajak tangguhan, neto 1.930.117 1.898.538 1.910.029 1.833.315 1.832.503
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan 0 0 0 0 0
Tagihan pajak penghasilan 0 0 0 0 0
Aset tidak lancar lainnya 0 0 0 0 0
Kas yang dibatasi penggunaannya 6.419.258 7.278.932 7.278.932 7.278.932 7.278.932
Jumlah Aset Tidak Lancar 94.729.654 113.362.102 118.368.973 124.161.826 141.273.235
JUMLAH ASET 301.089.135 323.855.938 349.383.562 395.273.654 394.946.147
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 4.877.329 2.960.921 2.960.921 10.527.706 982.334
Utang lain-lain 35.923.736 38.213.134 39.204.428 40.405.164 40.405.164
Uang muka pelanggan 0 0 0 0 0
Beban akrual 0 0 0 0 0
Utang pajak 15.656.622 16.250.313 13.343.622 15.972.956 13.946.932
Utang sewa pembiayaan 1.074.064 492.213 32.625 0 0
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun 48.088.525 48.088.525 48.088.525 48.088.525 48.088.525
Liabilitas sewa 0 0 0 0 0
Provisi untuk reklamasi dan penutupan tambang 0 0 0 0 0
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 0 0 0 0 0
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 105.620.276 106.005.106 103.630.121 114.994.351 103.422.956
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak
Utang jangka tangguhan
panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo - - - - -
dalam satu tahun - - - - -
Utang sewa pembiayaan - - - - -
Utang bank - - - - -
Liabilitas imbalan kerja 2.984.407 3.660.092 4.335.778 4.857.247 5.378.717
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang 4.793.783 4.761.033 4.839.722 4.695.740 4.695.740
Liabilitas sewa - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 7.778.190 8.421.125 9.175.500 9.552.987 10.074.456
JUMLAH LIABILITAS 113.398.466 114.426.231 112.805.621 124.547.338 113.497.412
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham 10.743.672 10.743.672 10.743.672 10.743.672 10.743.672
Tambahan modal disetor 15.415.593 15.415.593 15.415.593 15.415.593 15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali 237.206 237.206 237.206 237.206 237.206
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan - - - - -
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya 159.156.553 180.895.572 208.037.185 242.177.790 252.900.128
Cadangan umum 2.148.734 2.148.734 2.148.734 2.148.734 2.148.734
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 187.701.758 209.440.777 236.582.390 270.722.996 281.445.333
Kepentingan nonpengendali (11.088) (11.071) (4.449) 3.320 3.401
JUMLAH EKUITAS 187.690.670 209.429.706 236.577.941 270.726.316 281.448.734
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 301.089.135 323.855.938 349.383.562 395.273.654 394.946.147
Page 79
cek - - - - -
161.531.405 183.270.441 210.418.676 244.567.050 255.289.469
Setelah Rencana Transaksi
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028
Keterangan
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
PENJUALAN 225.325.784 229.586.774 113.230.891 135.657.441 -
BEBAN POKOK PENJUALAN (136.342.076) (134.715.934) (57.584.178) (61.899.104) -
Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS & AMNK) (7.675.148) (7.878.323) (3.660.584) (3.736.915) -
Coal royalty (28.748.223) (30.505.223) (14.881.232) (17.850.025) -
Coal fee (355.913) (383.846) (191.923) (199.492) -
LABA (RUGI) KOTOR 52.204.424 56.103.447 36.912.974 51.971.905 -
Beban penjualan (25.446.591) (22.580.097) (11.987.526) (14.131.620) -
Beban umum dan administrasi (9.309.333) (12.326.647) (5.845.712) (5.809.535) -
Pendapatan operasi lain - - - - -
Beban operasi lain - - - - -
Exchange gain (loss) - - - - -
LABA (RUGI) USAHA 17.448.500 21.196.703 19.079.736 32.030.749 -
Pendapatan keuangan 4.076.827 3.332.719 4.435.386 3.332.719 3.332.719
Pajak atas pendapatan keuangan 0 0 0 0 0
Beban keuangan (1.617.161) (25.521) (26.438) (25.521) (25.521)
Bagian atas rugi ventura bersama 1.491.416 2.632.598 8.828.211 6.577.104 8.143.596
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 21.399.583 27.136.498 32.316.895 41.915.051 11.450.794
PAJAK (5.046.060) (5.397.461) (5.175.264) (7.774.429) (728.456)
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN 16.353.523 21.739.036 27.141.631 34.140.621 10.722.338
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 0 0 0 0 0
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF 16.353.523 21.739.036 27.141.631 34.140.621 10.722.338
-76,83% -75,56% -67,40% -61,69% 0,00%
7,26% 9,47% 23,97% 25,17% 0,00%
Setelah Rencana Transaksi
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028
Keterangan
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi 41.116.281 40.838.802 35.983.159 45.265.386 6.595.316
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi (29.260.394) (33.304.729) (1.741.044) 0 -
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
25.802.483 10.949.319 (3.438.938) - (8.972.589)
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas
Kenaikan neto kas dan setara kas 37.658.370 18.483.393 30.803.177 45.265.386 (2.377.273)
Kas dan setara kas awal tahun 84.725.892 122.384.262 140.867.654 171.670.832 216.936.217
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas
Kas dan setara kas akhir tahun 122.384.262 140.867.654 171.670.832 216.936.217 214.558.944
Setelah Rencana Transaksi
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
RASIO KEUANGAN
Dalam Satuan
2024 2025 2026 2027 2028
Keterangan
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
LIQUIDITY RATIO
Current Ratio 195,38% 198,57% 222,92% 235,76% 245,28%
Cash Ratio 115,87% 132,89% 165,66% 188,65% 207,46%
Quick Ratio 137,26% 152,01% 185,22% 208,10% 215,98%
ACTIVITY RATIO
Account Receivable Turnover 37 32 65 60 -
Inventory Turnover 61 63 135 66 -
Account Payable Turnover 13 8 19 62 -
SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Equity Ratio 60,42% 54,64% 47,68% 46,00% 40,33%
Total Liabilities to Assets Ratio 37,66% 35,33% 32,29% 31,51% 28,74%
PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin 23,17% 24,44% 32,60% 38,31% 0,00%
Net Profit Margin 7,26% 9,47% 23,97% 25,17% 0,00%
Rate of Return on Assets 5,43% 6,71% 7,77% 8,64% 2,71%
Rate of Return on Equity 8,71% 10,38% 11,47% 12,61% 3,81%
Page 80
Analisis Inkremental
Page 81
INKREMENTAL
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028
Keterangan
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas (147.176) 1.392.547 2.993.251 5.061.353 5.061.353
Investasi Jangka Pendek - - - - -
Piutang usaha 1.150.347 1.206.483 1.206.483 - -
Piutang lain-lain, neto - - - - -
Persediaan, neto - - - - -
Uang muka dan Biaya dibayar di muka - - - - -
Tagihan pajak pertambahan nilai - - - - -
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka - - - - -
Aset lancar lainnya - - - - -
Jumlah Aset Lancar 1.003.171 2.599.030 4.199.734 5.061.353 5.061.353
ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi - - - - -
Investasi pada entitas asosiasi - - - - -
Investasi pada ventura bersama - - - - -
Aset pertambangan, neto - - - - -
Aset hak-guna - - - - -
Aset tetap, neto 1.010.443 588.316 211.667 204.627 204.627
Intangible asset, net and others - - - - -
Uang muka investasi - - - - -
Deferred pra-op - - - - -
Aset pajak tangguhan, neto - - - - -
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan - - - - -
Tagihan pajak penghasilan - - - - -
Aset tidak lancar lainnya - - - - -
Kas yang dibatasi penggunaannya - - - - -
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.010.443 588.316 211.667 204.627 204.627
JUMLAH ASET 2.013.614 3.187.346 4.411.401 5.265.980 5.265.980
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha (365.162) (361.459) (361.459) - -
Utang lain-lain - - - - -
Uang muka pelanggan - - - - -
Beban akrual - - - - -
Utang pajak - - - - -
Utang sewa pembiayaan 938.450 498.088 33.014 - -
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun - - - - -
Liabilitas sewa - - - - -
Provisi untuk reklamasi dan penutupan tambang - - - - -
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 573.288 136.629 (328.445) - -
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak
Utang jangka tangguhan
panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo - - - - -
dalam satu tahun - - - - -
Utang sewa pembiayaan - - - - -
Utang bank - - - - -
Liabilitas imbalan kerja - - - - -
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang - - - - -
Liabilitas sewa - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang - - - - -
JUMLAH LIABILITAS 573.288 136.629 (328.445) - -
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham - - - - -
Tambahan modal disetor - - - - -
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali - - - - -
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan - - - - -
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya 1.440.326 3.050.718 4.739.846 5.265.980 5.265.980
Cadangan umum - - - - -
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.440.326 3.050.718 4.739.846 5.265.980 5.265.980
Kepentingan nonpengendali - - - - -
JUMLAH EKUITAS 1.440.326 3.050.718 4.739.846 5.265.980 5.265.980
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.013.614 3.187.347 4.411.401 5.265.980 5.265.980
Page 82
cek - 1 - - -
INKREMENTAL
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028
Keterangan
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
PENJUALAN 7.615.020 9.984.005 9.984.005 2.844.651 -
BEBAN POKOK PENJUALAN (5.458.560) (7.798.321) (7.747.871) (2.145.697) -
Handling expense (BDMS for MBAP, BMSS & AMNK) - - - - -
Coal royalty - - - - -
Coal fee - - - - -
LABA (RUGI) KOTOR 2.156.460 2.185.684 2.236.134 698.954 -
Beban penjualan - - - - -
Beban umum dan administrasi 0 0 0 0 0
Pendapatan operasi lain - - - - -
Beban operasi lain - - - - -
Exchange gain (loss) 0 0 0 0 0
LABA (RUGI) USAHA 2.156.460 2.185.684 2.236.134 698.954 -
Pendapatan keuangan - - - - -
Pajak atas pendapatan keuangan 0 0 0 0 0
Beban keuangan 105.588 82.826 31.460 336 -
Bagian atas rugi ventura bersama - - - - -
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 2.050.872 2.102.858 2.204.674 698.618 -
PAJAK 451.192 492.465 515.544 172.485 -
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN 1.599.680 1.610.393 1.689.130 526.133 -
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN 0 0 0 0 0
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF 1.599.680 1.610.393 1.689.130 526.133 -
INKREMENTAL
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
2024 2025 2026 2027 2028
Keterangan
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi 914.812 2.062.910 2.097.237 2.105.037 -
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi 116.726 - - - -
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
(1.178.714) (523.187) (496.533) (36.935) -
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas - - - - -
Kenaikan neto kas dan setara kas (147.176) 1.539.723 1.600.704 2.068.102 -
Kas dan setara kas awal tahun - (147.176) 1.392.547 2.993.251 5.061.353
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas - - - - -
Kas dan setara kas akhir tahun (147.176) 1.392.547 2.993.251 5.061.353 5.061.353
Page 83
Proforma Keuangan
Page 84
PROFORMA
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Keterangan Laporan Keuangan Sebelum Penyesuaian Proforma Laporan Keuangan
Rencana Transaksi Setelah Rencana Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 84.725.892 (147.176) 84.578.716
Investasi Jangka Pendek 31.533.972 - 31.533.972
Piutang usaha 37.589.882 1.150.347 38.740.229
Piutang lain-lain, neto 3.763.646 - 3.763.646
Persediaan, neto 24.982.971 - 24.982.971
Uang muka dan Biaya dibayar di muka 697.416 - 697.416
Tagihan pajak pertambahan nilai 3.151.006 - 3.151.006
Pajak pertambahan nilai dibayar di muka 2.309.901 - 2.309.901
Aset lancar lainnya 249.744 - 249.744
Jumlah Aset Lancar 189.004.430 1.003.171 190.007.601
ASET TIDAK LANCAR
Aset eksplorasi dan evaluasi - - 0
Investasi pada entitas asosiasi - - 0
Investasi pada ventura bersama 2.334.888 - 2.334.888
Aset pertambangan, neto 1.523.830 - 1.523.830
Aset hak-guna - - -
Aset tetap, neto 13.495.446 1.010.443 14.505.889
Intangible asset, net and others - - 0
Uang muka investasi 5.194.788 - 5194788
Deferred pra-op - - 0
Aset pajak tangguhan, neto 2.470.654 - 2.470.654
Pajak penghasilan yang dapat dikembalikan 7.613.397 - 7613397
Tagihan pajak penghasilan - - 0
Aset tidak lancar lainnya 2.098.311 - 2.098.311
Kas yang dibatasi penggunaannya 5.764.906 - 5.764.906
Jumlah Aset Tidak Lancar 40.496.220 1.010.443 41.506.663
JUMLAH ASET 229.500.650 2.013.614 231.514.264
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 9.879.511 (365.162) 9.514.349
Utang lain-lain 879.737 - 879.737
Uang muka pelanggan - - 0
Beban akrual 35.043.915 - 35.043.915
Utang pajak 585.652 - 585.652
Utang sewa pembiayaan 60.198 938.450 998.648
Utang Bank yang jatuh tempo dalam satu tahun - - 0
Liabilitas sewa - - -
Provisi untuk reklamasi dan penutupan tambang 2.122.138 - 2.122.138
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 1.925.991 - 1.925.991
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 50.497.142 573.288 51.070.430
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas pajak
Utang jangka tangguhan
panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam 15.279 0 15.279
satu tahun - 0 -
Utang sewa pembiayaan 117.769 0 117.769
Utang bank - 0 -
Liabilitas imbalan kerja 2.635.540 0 2.635.540
Penyisihan untuk reklamasi dan penutupan tambang 3.447.123 0 3.447.123
Liabilitas sewa - 0 -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 6.215.711 0 6.215.711
JUMLAH LIABILITAS 56.712.853 573.288 57.286.141
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham 10.743.672 0 10.743.672
Tambahan modal disetor 15.415.593 0 15.415.593
Selisih akuisisi kepentingan nonpengendali 237.206 0 237.206
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan (186.214) 0 (186.214)
Saldo laba - belum ditentukan penggunaannya 142.989.251 1.440.326 144.429.577
Cadangan umum 2.148.734 0 2.148.734
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 171.348.242 1.440.326 172.788.568
Kepentingan nonpengendali 1.439.555 0 1.439.555
JUMLAH EKUITAS 172.787.797 1.440.326 174.228.123
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 229.500.650 2.013.614 231.514.264
Page 85
cek - - -
PROFORMA
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Keterangan Laporan Keuangan Sebelum Penyesuaian Proforma Laporan Keuangan
Rencana Transaksi Setelah Rencana Transaksi
PENJUALAN 224.087.006 7.615.020 231.702.026
BEBAN POKOK PENJUALAN (177.774.272) (5.458.560) (183.232.832)
LABA (RUGI) KOTOR 46.312.734 2.156.460 48.469.194
Beban penjualan (20.982.546) 0 (20.982.546)
Beban umum dan administrasi (11.748.080) 0 (11.748.080)
Pendapatan operasi lain 2.240.367 0 2.240.367
Beban operasi lain - 0 0
Exchange gain (loss) - 0 0
LABA (RUGI) USAHA 15.822.475 2.156.460 17.978.935
Pendapatan keuangan 7.849.999 0 7.849.999
Pajak atas pendapatan keuangan (1.570.000) 0 (1.570.000)
Beban keuangan (95.834) (105.588) (201.422)
Bagian atas rugi ventura bersama 1.732.305 0 1.732.305
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 23.738.945 2.050.872 25.789.817
PAJAK (9.047.315) (451.192) (9.498.507)
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN 14.691.630 1.599.680 16.291.310
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN (132.422) 0 (132.422)
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF 14.559.208 1.599.680 16.158.888
PROFORMA
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
(Dalam Dolar AS)
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Keterangan Laporan Keuangan Sebelum Penyesuaian Proforma Laporan Keuangan
Rencana Transaksi Setelah Rencana Transaksi
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi 4.182.393 914.812 5.097.205
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi 78.105.702 116.726 78.222.428
Kas Bersih yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan (99.500.108) (1.178.714) (100.678.822)
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas 183.706
Kenaikan neto kas dan setara kas (17.028.307) (147.176) (17.175.483)
Kas dan setara kas awal tahun 101.754.199 - 101.754.199
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas - - -
Kas dan setara kas akhir tahun 84.725.892 (147.176) 84.578.716
Page 86
Analisis Sensitivitas
Page 87
SENSITIVITAS
PT Mitrabara Adiperdana Tbk
Dalam %
Sensitivitas tarif biaya
RASIO KEUANGAN 2024 2025 2026 2027 2028
jasa
Gross Profit Margin Normal 23,17% 24,44% 32,60% 38,31% 0,00%
2,50% 23,10% 24,35% 32,43% 38,27% 0,00%
Turun 5,00% 23,04% 24,27% 32,26% 38,23% 0,00%
7,50% 22,97% 24,18% 32,08% 38,19% 0,00%
2,50% 23,23% 24,52% 32,77% 38,35% 0,00%
Naik 5,00% 23,30% 24,61% 32,94% 38,39% 0,00%
7,50% 23,37% 24,69% 33,12% 38,43% 0,00%
Normal 7,26% 9,47% 23,97% 25,17% 0,00%
2,50% 7,19% 9,38% 23,80% 25,13% 0,00%
Turun 5,00% 7,13% 9,30% 23,63% 25,09% 0,00%
Net Profit Margin 7,50% 7,06% 9,21% 23,45% 25,04% 0,00%
2,50% 7,32% 9,55% 24,14% 25,21% 0,00%
Naik 5,00% 7,39% 9,64% 24,31% 25,25% 0,00%
7,50% 7,46% 9,72% 24,49% 25,29% 0,00%
Normal 7,92% 9,75% 10,98% 12,66% 3,88%
2,50% 7,85% 9,67% 10,90% 12,64% 3,88%
Turun 5,00% 7,77% 9,58% 10,83% 12,63% 3,88%
Rate of Return On Equity 7,50% 7,70% 9,50% 10,75% 12,61% 3,88%
2,50% 7,99% 9,84% 11,05% 12,68% 3,88%
Naik 5,00% 8,07% 9,92% 11,13% 12,70% 3,88%
7,50% 8,14% 10,01% 11,20% 12,72% 3,88%
Normal 4,93% 6,28% 7,38% 8,62% 2,75%
2,50% 4,89% 6,22% 7,33% 8,61% 2,75%
Turun 5,00% 4,84% 6,16% 7,27% 8,59% 2,75%
Rate of Return on Assets 7,50% 4,79% 6,11% 7,22% 8,58% 2,75%
2,50% 4,98% 6,33% 7,43% 8,63% 2,75%
Naik 5,00% 5,03% 6,39% 7,48% 8,64% 2,75%
7,50% 5,07% 6,45% 7,53% 8,66% 2,75%
Page 88
LAMPIRAN LAINNYA
Page 89
Draf Perjanjian Jasa Pertambangan antara BSEE dan MMM
Page 90
PERJANJIAN
JASA PERTAMBANGAN
Nomor : _____________________________
ANTARA
PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY
DAN
PT MITRA MUDA MAKMUR
Page 91
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
Perjanjian Jasa Pertambangan Nomor __________________________________ antara PT
Bumi Sekundang Enim Energy dan PT Mitra Muda Makmur ini dibuat dan
ditandatangani pada tanggal __________________ (“Tanggal Efektif”) (selanjutnya disebut
“Perjanjian”), oleh dan antara:
I. PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Komplek Handayani,
RT.003/RW.002, Talang Ubi, Penukal Abab Lematang Ilir, Muara Enim, Provinsi
Sumatera Selatan, yang dalam Perjanjian ini diwakili oleh Ulil Najmi selaku
Direktur (selanjutnya disebut “PRINSIPAL”); dan
II. PT MITRA MUDA MAKMUR, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Grha Baramulti Lantai 2, Komplek
Harmoni Plaza Blok A – 8, Jl. Suryopranoto No. 2, Jakarta Pusat 10130, yang
dalam Perjanjian ini diwakili oleh Yulius Leonardo selaku Direktur Utama
(selanjutnya disebut “KONTRAKTOR”).
PRINSIPAL dan KONTRAKTOR secara individual disebut “PIHAK” dan secara kolektif
disebut “PARA PIHAK”.
Terlebih dahulu PARA PIHAK menerangkan hal–hal sebagai berikut:
A. PRINSIPAL adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara
Nomor 435/KPTS/TAMBEN/2011 tertanggal 14 Juni 2011 dengan Kode Wilayah Izin
Usaha Pertambangan KW.ME.01.ET.005 yang berlaku sampai dengan 04 Juni 2037;
B. KONTRAKTOR adalah pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan Nomor
91204101213890005 tertanggal 13 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal yang berlaku sampai dengan 12 Juni 2028.
C. PARA PIHAK telah membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman antara PT
Bumi Sekundang Enim Energy dan PT Mitra Muda Makmur tentang Kerjasama
Pertambangan Batubara Nomor BSEE : 083/BSEE-MMM/LEG/V/2023 Nomor MMM
: 103/BSEE-MMM/LEG/V/2023 pada tanggal 15 Mei 2023 yang mengatur mengenai
pokok-pokok kesepakatan yang menjadi acuan untuk dituangkan ke dalam
Perjanjian ini.
D. PRINSIPAL bermaksud menunjuk KONTRAKTOR dan KONTRAKTOR menerima
penunjukan PRINSIPAL untuk melaksanakan Pekerjaan berdasarkan semua syarat
dan ketentuan yang dijelaskan di dalam Perjanjian ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK dengan ini sepakat untuk
menandatangani Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. DEFINISI DAN INTERPRETASI
1.1. DEFINISI
• “Batubara” berarti batuan sedimen dengan komposisi utama karbon yang
dapat terbakar di udara.
• “bcm” berarti bank cubic meter, yaitu satu (1) meter kubik material tidak
terganggu atau material In-Situ.
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 2 dari 25
Page 92
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
• “Bench” berarti sebuah bidang kerja dilokasi yang dipisahkan dari Bench
yang didekatnya oleh suatu interval vertikal terpisah yang ditentukan
berdasarkan sifat kerja yang aman dan efektif dari peralatan tambang,
peledakan dan faktor lain yang dianggap berkaitan seperti yang disetujui
PARA PIHAK.
• “Berat Jenis Channel” berarti berat jenis Batubara hasil analisa laboratorium
untuk channel sample.
• “Gambar” berarti gambar dimaksud di dalam Perjanjian, rencana atau
diagram lainnya yang diterbitkan PRINSIPAL (bila diperlukan) untuk tujuan
melaksanakan Pekerjaan, termasuk modifikasi atas gambar tersebut
diberitahukan secara tertulis kepada KONTRAKTOR oleh PRINSIPAL.
• “ha” berarti hektar.
• “Hari Kerja” berarti hari dimana Bank Indonesia melakukan aktivitas reguler.
• “IDR” berarti Rupiah, mata uang resmi negara Republik Indonesia.
• “Informasi Rahasia” berarti semua informasi yang diterima atau diperoleh
masing-masing PIHAK sebagai akibat dari penandatangan atau pelaksanaan
Perjanjian ini dan yang terkait dengan:
a. perundingan berkaitan dengan Perjanjian ini,
b. ketentuan dalam Perjanjian,
c. hal pokok dari Perjanjian ini,
d. segala informasi yang dirahasiakan sesuai dengan syarat Perjanjian, atau
e. bisnis PIHAK lainnya, pelanggan atau keuangan atau urusan PIHAK
lainnya.
Informasi Rahasia termasuk semua rencana, Gambar, Spesifikasi dan hal
pokok yang terkandung di dalamnya dan semua informasi lainnya yang
diberikan kepada salah satu PIHAK dalam kaitannya dengan pelaksanaan
Pekerjaan yang melibatkan Hak Kekayaan Intelektual PIHAK lainnya dan
tidak akan digunakan oleh PIHAK yang menerima pengungkapan untuk
tujuan apapun selain untuk tujuan informasi tersebut diberikan.
• “Kadar Abu Channel” berarti kadar abu dalam Batubara hasil analisa
laboratorium untuk channel sample, dalam % berat as received basis.
• “Kadar Abu ROM” berarti kadar abu dalam Batubara hasil analisa
laboratorium untuk ROM sample, dalam % berat as received basis.
• “km” berarti kilometer.
• “Lereng” berarti dinding miring Pit.
• “Lumpur” berarti campuran air dan kombinasi dari Tanah, pasir, silt atau
clay, yang sulit menggumpal.
• “mm” berarti millimeter
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 3 dari 25
Page 93
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
• “Model Geologi” berarti informasi topografik dan data Model Geologi lainnya
yang disediakan PRINSIPAL dari sampel titik bor, channel sampling yang
tersedia dan grap sampling lainnya.
• “mt” berarti metrik ton yang setara dengan 1.000 (seribu) kilogram.
• “m³” berarti meter kubik.
• “Overburden” berarti Waste selain Lumpur ataupun Topsoil.
• “Periode Penagihan” berarti periode yang dimulai dari hari pertama sampai
dengan berakhirnya hari terakhir pada bulan yang sama.
• “Periode Perjanjian” berarti periode yang dimulai dari tanggal 01 Januari
sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama.
• “Pit” adalah daerah bukaan tambang dimana Waste dan Batubara digali.
• “Realisasi Pekerjaan Batubara” berarti total kuantitas Batubara yang telah
dibersihkan dan diangkut oleh KONTRAKTOR sebagai bagian dari Pekerjaan
selama Periode Perjanjian, dalam satuan mt.
• “Realisasi Pekerjaan Waste” berarti total volume Waste yang telah dibuang
oleh KONTRAKTOR sebagai bagian dari Pekerjaan selama Periode Perjanjian,
dalam satuan bcm.
• “Realisasi Waktu Tersedia” berarti jumlah jam dalam Periode Perjanjian di
luar Waktu Kahar, Waktu Hujan, Waktu Basah, Waktu Libur, Waktu X dan
Waktu Kesalahan PRINSIPAL.
• “Rencana Bulanan” berarti kesepakatan PARA PIHAK atas Spesifikasi
Pekerjaan yang akan dilakukan oleh KONTRAKTOR untuk Periode Penagihan
termasuk perubahan-perubahannya yang disepakati oleh PARA PIHAK.
• “Rencana Pekerjaan” berarti rencana Pekerjaan secara menyeluruh yang
diberikan oleh PRINSIPAL untuk dikerjakan oleh KONTRAKTOR, termasuk
tahapan-tahapan dalam Pekerjaan, maupun hasil akhir Pekerjaan.
• “Rencana Pekerjaan Batubara” berarti total kuantitas Batubara seperti yang
tertulis dalam Rencana Bulanan, yang harus dibersihkan dan diangkut oleh
KONTRAKTOR sebagai bagian dari Pekerjaan selama Periode Perjanjian, dalam
satuan mt.
• “Rencana Pekerjaan Waste” berarti total volume Waste seperti yang tertulis
dalam Rencana Bulanan, yang harus dibuang oleh KONTRAKTOR sebagai
bagian dari Pekerjaan selama Periode Perjanjian, dalam satuan bcm.
• “Rencana Waktu Tersedia” berarti jumlah jam dalam Periode Perjanjian yang
direncanakan PARA PIHAK tersedia bagi KONTRAKTOR untuk melakukan
Pekerjaan.
• “ROM” berarti run of mine.
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 4 dari 25
Page 94
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
• “ROM Stockpile” berarti lokasi tempat penumpukan Batubara ROM yang
ditentukan PRINSIPAL.
• “Rona Awal” berarti hasil dari survey topografi seperti yang diatur pada Pasal
6.2.a.
• “Spesifikasi” berarti semua syarat Pekerjaan, termasuk tapi tidak terbatas
pada: desain, dimensi, fungsi, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
PRINSIPAL untuk dikerjakan oleh KONTRAKTOR, dalam lingkup kaidah-
kaidah pertambangan yang baik.
• “Standar PRINSIPAL” berarti, kecuali ditentukan lain oleh PRINSIPAL,
kaidah-kaidah praktek kecermatan dan ketelitian, metode, spesifikasi atau
standar kinerja, keamanan, pengerjaan, peralatan dan komponen kebiasaan
atau umumnya digunakan dalam atau dipatuhi untuk kinerja Pekerjaan
dalam Perjanjian ini sebagaimana diatur terpisah dari Perjanjian ini, termasuk
namun tidak terbatas pada semua peraturan perundang-undangan yang
terkait yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, semua standar
yang terkait yang diakui secara nasional dan/atau internasional, serta semua
arahan yang dikeluarkan oleh PRINSIPAL ke KONTRAKTOR, mana yang
dipilih oleh PRINSIPAL, keseluruhannya dalam lingkup kaidah-kaidah
pertambangan yang baik.
• “Tambang” berarti area tambang terbuka sebagai bagian dari area tambang
Batubara milik PRINSIPAL yang digambarkan pada peta yang terdapat dalam
Lampiran 9 Perjanjian ini.
• “Tanah” berarti campuran partikel kecil (pasir, silt atau clay), organic matter
dan organisme.
• “Topsoil” berarti kesatuan badan Tanah dengan kedalaman maksimal 1 m
(satu meter) dari permukaan yang belum pernah terganggu pekerjaan tanah,
atau sebagaimana disepakati PARA PIHAK.
• “Total Kumulatif Realisasi Pekerjaan” berarti selisih volume yang
merupakan bagian dari Pekerjaan, antara Rona Awal dan hasil dari survey
topografi seperti yang diatur pada Pasal 6.2, dalam satuan bcm.
• “Total Kumulatif Realisasi Pekerjaan Batubara” berarti total kumulatif
kuantitas Batubara yang telah dibersihkan dan diangkut oleh KONTRAKTOR
sebagai bagian dari Pekerjaan sampai dengan akhir dari Periode Penagihan,
dalam satuan mt.
• “Total Kumulatif Realisasi Pekerjaan Waste” berarti total kumulatif volume
Waste yang telah dibuang oleh KONTRAKTOR sebagai bagian dari Pekerjaan
sampai dengan akhir dari Periode Penagihan, dalam satuan bcm.
• “Total Kumulatif Rencana Pekerjaan Batubara” berarti total kumulatif
kuantitas Batubara seperti yang tertulis dalam Rencana Bulanan untuk
semua Periode Perjanjian, lampau maupun kini, yang harus dibersihkan dan
diangkut oleh KONTRAKTOR sebagai bagian dari Pekerjaan sampai dengan
akhir dari Periode Penagihan, dalam satuan mt.
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 5 dari 25
Page 95
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
• “Total Kumulatif Rencana Pekerjaan Waste” berarti total kumulatif volume
Waste seperti yang tertulis dalam Rencana Bulanan untuk semua Periode
Perjanjian, lampau maupun kini, yang harus dibuang oleh KONTRAKTOR
sebagai bagian dari Pekerjaan sampai dengan akhir dari Periode Penagihan,
dalam satuan bcm.
• “USD” berarti Dollar Amerika, mata uang resmi negara Amerika Serikat.
• “Variasi” berarti Pekerjaan tambahan yang merupakan tambahan, perluasan
Pekerjaan, perubahan Pekerjaan KONTRAKTOR sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini yang akan diperhitungkan tersendiri oleh Perwakilan PARA
PIHAK.
• “Waktu Basah” berarti jumlah jam dalam Periode Perjanjian, yang tidak
overlap dengan Waktu Kahar ataupun Waktu Hujan, yang dimulai dari setiap
berhentinya hujan dan berakhir 80 (delapan puluh) menit setelahnya.
• “Waktu Hujan” berarti jumlah jam dalam Periode Perjanjian, yang tidak
overlap dengan Waktu Kahar, saat terjadi hujan yang faktanya dibuktikan
dari catatan pengukur hujan otomatis yang disediakan dan dirawat oleh
PRINSIPAL.
• “Waktu Kahar” berarti jumlah jam dalam Periode Perjanjian yang disepakati
PARA PIHAK untuk terkendala Keadaan Kahar.
• “Waktu Kesalahan PRINSIPAL” berarti jumlah jam dalam Periode Perjanjian,
yang tidak overlap dengan Waktu Kahar, Waktu Hujan, Waktu Basah, Waktu
Libur ataupun Waktu X, saat KONTRAKTOR tidak dapat melakukan
Pekerjaan karena kesalahan PRINSIPAL.
• “Waktu Libur” berarti jumlah jam dalam Periode Perjanjian, yang tidak
overlap dengan Waktu Kahar, Waktu Hujan ataupun Waktu Basah, yang
disepakati oleh PARA PIHAK untuk tidak melakukan Pekerjaan, kecuali terjadi
kesepakatan lain antara PARA PIHAK di kemudian hari, meliputi: 24 jam pada
tanggal 1 Januari, 48 jam pada hari Raya Idul Fitri, 24 jam pada hari Raya
Idul Adha, 24 jam pada tanggal 17 Agustus, 24 jam pada tanggal 25
Desember.
• “Waktu X” berarti jumlah jam dalam Periode Perjanjian, yang tidak overlap
dengan Waktu Kahar, Waktu Hujan, Waktu Basah ataupun Waktu Libur,
yaitu 2 (dua) jam per hari.
• “Waste” berarti material yang terdapat di atas lapisan Batubara yang
diinginkan, yang meliputi Topsoil, Lumpur dan Overburden untuk keperluan
Perjanjian ini.
• “Wilayah Aktivitas KONTRAKTOR” berarti wilayah milik dan/atau yang
menjadi tanggung jawab PRINSIPAL sesuai perizinan dan/atau perjanjian
yang mengatasnamakan PRINSIPAL, dimana terdapat keberadaan
KONTRAKTOR dalam kaitannya dengan Perjanjian ini, termasuk tempat
KONTRAKTOR melakukan Pekerjaan, sebagaimana disepakati PARA PIHAK
tergambar di Lampiran 9 Perjanjian ini.
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 6 dari 25
Page 96
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
1.2. INTERPRETASI
a. Kata dan ungkapan akan memiliki arti yang sama, kecuali dinyatakan lain,
sesuai dengan yang ditetapkan pada seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini.
b. Dalam hal hasil perhitungan dari rumus penalti menghasilkan angka negatif
berarti tidak ada penalti yang akan dikenakan, dan tidak diartikan sebagai
bonus dalam bentuk apapun.
2. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KONTRAKTOR melakukan Pekerjaan untuk kepentingan PRINSIPAL sebagai
berikut:
a. Land Clearing;
b. Pembuatan jalan yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian
Pekerjaan;
c. Waste Removal;
d. Pembersihan Batubara hingga siap diekstraksi;
e. Ekstraksi Batubara;
f. Pengangkutan Batubara;
g. Perawatan Jalan;
h. Penanganan kembali Topsoil;
i. Penyediaan Alat Pertambangan.
2.2. Lingkup Pekerjaan selanjutnya dijabarkan pada Lampiran 1, Lampiran 2 dan
Lampiran 3 Perjanjian ini.
2.3. Tanpa membatasi ketentuan lain dalam Perjanjian ini, dimana Perjanjian ini
menjelaskan Pekerjaan secara umum, tapi tidak menjelaskan secara rinci,
KONTRAKTOR memahami bahwa Pekerjaan meliputi pekerjaan insidental,
kegiatan, jasa dan barang-barang yang secara wajar di luar dari Kondisi Laten,
dianggap sebagai disyaratkan atau diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan
dengan Tarif yang telah disepakati dalam Perjanjian ini.
2.4. Kecuali disepakati secara tertulis di antara PARA PIHAK, PRINSIPAL tidak akan
mengarahkan:
a. KONTRAKTOR untuk melaksanakan Pekerjaan di luar kapasitas produksi
KONTRAKTOR, dan/atau kemampuan Peralatan KONTRAKTOR, mengurangi
atau menghilangkan bagian dari Pekerjaan; atau
b. perubahan dalam sifat dari Pekerjaan yang akan diberikan, dan/atau
kuantitas batubara yang akan ditambang, diangkut dan dikirim ke Tempat
Penyimpanan.
PRINSIPAL akan menyampaikan kepada KONTRAKTOR secara tertulis terlebih
dahulu atas setiap perubahan yang diusulkan. Setelah menerima pemberitahuan
tersebut KONTRAKTOR wajib menyampaikan kepada PRINSIPAL secara tertulis
untuk detail yang akan ditindaklanjuti oleh KONTRAKTOR.
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 7 dari 25
Page 97
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
3. TARIF PEKERJAAN
3.1. PRINSIPAL membayar penyelesaian Pekerjaan yang dilakukan KONTRAKTOR
sesuai dengan Perjanjian ini berdasarkan Tarif Dasar pada Lampiran 3 Perjanjian
ini.
3.2. Tarif Dasar disesuaikan dari waktu ke waktu menjadi Tarif Efektif sesuai formula
pada Lampiran 4 Perjanjian ini.
3.3. Para Pihak sepakat bahwa dalam hal terjadi penurunan pasar batubara,
melampaui batasan parameter HBA USD 150 (Harga Batubara Acuan seratus
lima puluh Dolar Amerika Serikat), maka Para Pihak akan melakukan kajian
ulang dan penyesuaian terhadap parameter-parameter kesepakatan Para Pihak
sehubungan dengan perubahan kondisi pasar batubara yang terjadi, yaitu antara
lain dengan melakukan penyesuaian teknis pelaksanaan Pekerjaan, Tarif Jasa
Pertambangan dan hal-hal terkait lainnya untuk tercapainya efisiensi dan
efektivitas atas Pekerjaan.
4. SPESIFIKASI PEKERJAAN
4.1. Pelaksanaan Pekerjaan oleh KONTRAKTOR wajib memenuhi praktek-praktek
penambangan yang berkelanjutan (“Sustainable Mining Practices”), Kesehatan,
Keselamatan Kerja & Lingkungan (“K3L”), spesifikasi yang selanjutnya dijabarkan
pada Lampiran 5 Perjanjian ini, Standar PRINSIPAL, Spesifikasi, Rencana
Pekerjaan, dan instruksi-instruksi PRINSIPAL lainnya.
4.2. KONTRAKTOR dilarang dengan sengaja melakukan upaya apapun guna
mengembangkan atau menambah kuantitas dan/atau nilai hasil Pekerjaan
secara tidak wajar, seperti penyemprotan air ke kargo Batubara, menambahkan
material pemberat sebelum penimbangan, atau hal-hal lainnya.
5. KUANTITAS & JADWAL PEKERJAAN
5.1. PARA PIHAK menyepakati kuantitas dan jadwal Pekerjaan sebagai berikut:
WASTE BATUBARA
PERIODE PIT
(dalam bcm) (dalam mt)
2024 BSEE 2.000.000 1.000.000
2025 BSEE 3.000.000 1.500.000
2026 BSEE 3.000.000 1.500.000
2027 BSEE 1.000.000 500.000
Kuantitas Pekerjaan tersebut dengan batas toleransi ± 10%.
5.2. PARA PIHAK selanjutnya akan menyepakati suatu jadwal produksi setiap
tahunnya dan akan dituangkan dalam dokumen JSO yang merupakan satu
kesatuan dengan Perjanjian ini.
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 8 dari 25
Page 98
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
6. PENENTUAN KUANTITAS PEKERJAAN
6.1. Semua detail metode, pelaksana, dan instrumen untuk penentuan kualitas
dan/atau kuantitas terkait Perjanjian ini wajib disepakati bersama oleh PARA
PIHAK.
6.2. Kuantitas Waste dihitung dari hasil survey topografi dan PARA PIHAK wajib
melakukan survey topografi pada setiap kejadian berikut:
a. sebelum kegiatan apa pun;
b. setelah selesainya kegiatan Land Clearing, dan sebelum dimulainya kegiatan
Waste Removal;
c. setelah selesainya kegiatan Mud Removal, dan sebelum dimulainya kegiatan
Overburden Removal selanjutnya, yaitu setelah mencapai permukaan yang
cukup keras dan solid, yang mana memadai untuk mengakomodasi kegiatan
survey topografi;
d. sebelum dan sesudah kegiatan pemberaian Overburden;
e. setelah selesainya kegiatan Overburden Removal, dan sebelum dimulainya
kegiatan Coal Getting, yaitu dimana lapisan Batubara sudah dibersihkan oleh
KONTRAKTOR dan siap untuk diekstraksi;
f. setelah selesainya kegiatan Coal Getting, dan sebelum kegiatan pekerjaan
tanah atau reklamasi selanjutnya;
g. setiap akhir bulan;
h. setiap selesainya suatu pit;
i. pada saat berakhirnya Perjanjian ini.
6.3. Kuantitas Batubara diukur dengan jembatan timbang atau dihitung dari hasil
survey topografi dan Berat Jenis Channel.
6.4. Jarak dihitung dari hasil survey topografi sesuai lintasan alat angkut yang
disepakati PARA PIHAK dan/atau diukur dengan odometer.
6.5. Kualitas Batubara, termasuk Kadar Abu dan Berat Jenis, ditentukan dengan
sampling dan analisa Batubara.
6.6. Jika KONTRAKTOR telah mencapai kemajuan sebagaimana diatur dalam Pasal
6.2 diatas, namun KONTRAKTOR tidak memberikan pemberitahuan dan/atau
waktu yang cukup kepada PRINSIPAL untuk turut melakukan penentuan
kuantitas Pekerjaan sebelum melaksanakan Pekerjaan selanjutnya, maka
PRINSIPAL mempunyai hak untuk menetapkan nilai atau angka hasil
pengukuran atas pertimbangan PRINSIPAL sendiri untuk kuantitas Pekerjaan
KONTRAKTOR tersebut dan penetapan nilai atas angka hasil pengukuran
tersebut bersifat final dan mengikat PARA PIHAK.
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 9 dari 25
Page 99
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
Namun, apabila PRINSIPAL tidak hadir untuk melakukan penentuan kuantitas
Pekerjaan dalam jangka waktu 12 (dua belas) jam setelah pemberitahuan tertulis
dari KONTRAKTOR diterima oleh PRINSIPAL, maka penetapan nilai atau angka
hasil pengukuran tersebut menggunakan data hasil pengukuran KONTRAKTOR
bersifat final dan mengikat PARA PIHAK.
6.7. Volume Lumpur dan air yang dapat diklaim oleh KONTRAKTOR adalah yang telah
ada sebelum KONTRAKTOR memulai Pekerjaan dan permukaannya
teridentifikasi di Rona Awal dan air yang berasal dari luar Lokasi Kerja yang
masuk akibat kelalaian PRINSIPAL.
6.8. Volume Waste yang dapat diklaim oleh KONTRAKTOR untuk Periode Penagihan
dihitung berdasarkan Total Kumulatif Realisasi Pekerjaan dikurangi total volume
Waste yang sudah diklaim oleh KONTRAKTOR di Periode Penagihan - Periode
Penagihan sebelumnya, dengan menggunakan contoh perhitungan pada
Lampiran 6.
6.9. Volume Waste yang dapat ditagihkan oleh KONTRAKTOR untuk Periode
Penagihan adalah Total Kumulatif Volume Waste yang dapat ditagihkan atau
Total Kumulatif Realisasi Pekerjaan Waste, yang mana yang lebih kecil, dikurangi
total volume Waste yang sudah ditagih oleh KONTRAKTOR di Periode Penagihan -
Periode Penagihan sebelumnya.
Total Kumulatif Volume Waste yang dapat ditagihkan = Total Kumulatif Realisasi
Pekerjaan Batubara × Total Kumulatif Rencana Pekerjaan Waste ÷ Total
Kumulatif Rencana Pekerjaan Batubara.
Guna menghindari keragu-raguan, PARA PIHAK sepakat untuk melakukan
perhitungan dengan menggunakan contoh perhitungan pada Lampiran 6.
6.10. Bila dilakukan penimbangan pada kedua tempat keberangkatan dan ketibaan,
kuantitas Batubara yang dapat ditagihkan ditentukan pada titik penerimaan.
6.11. Apabila ada bagian-bagian dari klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim)
yang diragukan oleh PRINSIPAL, maka PRINSIPAL wajib memberikan
pemberitahuan tertulis kepada KONTRAKTOR mengenai bagian-bagian yang
tidak disetujui dan alasan-alasan ketidaksetujuan tersebut.
Terhadap bagian yang tidak diragukan oleh PRINSIPAL, harus disetujui dalam 5
(lima) hari setelah penyerahan kemajuan bulanan diterima. Pada Bagian yang
tidak diragukan tersebut, akan dilakukan pembayaran sesuai dengan jangka
waktu sebagaimana diatur dalam pasal 7.1.
Bagian yang diragukan itu kemudian akan menjadi bahan untuk disurvei
bersama oleh PARA PIHAK yang harus dimulai dalam waktu tiga (3) hari sejak
tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis oleh KONTRAKTOR dari PRINSIPAL.
Setelah survey tersebut maka dalam jangka waktu tiga (3) hari setelahnya akan
diselesaikan dan apabila tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, PIHAK
yang meragukan dapat menunjuk independen survei yang terakreditasi yang
disepakati oleh PARA PIHAK untuk bagian yang masih diragukan tersebut
dengan biaya yang akan ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK yang meragukan.
Hasil dari independen survei tersebut bersifat final dan mengikat bagi PARA
PIHAK.
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 10 dari 25
Page 100
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
7. PEMBAYARAN
7.1. Tagihan antara PARA PIHAK jatuh tempo 45 (empat puluh lima) hari kalender
setelah diterimanya secara lengkap dan benar berkas penagihan tersebut, yaitu
antara lain:
a. Tagihan asli yang ditandatangani perwakilan PIHAK yang berwenang di atas
meterai;
b. E-Faktur;
c. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan asli yang ditandatangani perwakilan PARA
PIHAK.
7.2. Pembayaran antara PARA PIHAK akan dilakukan dengan cara bank transfer ke
rekening PIHAK yang menagih sebagaimana tertera di Tagihan yang disampaikan
oleh PIHAK yang menagih.
7.3. Untuk transaksi penggantian biaya, tagihan dari vendor harus ditujukan kepada
PIHAK yang pada akhirnya akan menanggung biaya tersebut.
7.4. Terbatas pada angka yang dapat disepakati PARA PIHAK, PRINSIPAL mempunyai
hak untuk menahan atau mempertahankan seluruh atau sebagian dari
pembayaran kepada KONTRAKTOR berdasarkan Perjanjian ini dalam waktu 7
(tujuh) hari setelah keluarnya hasil investigasi terhadap peristiwa yang terjadi
dan berkelanjutan sebagai berikut:
a. pelanggaran oleh KONTRAKTOR atas setiap kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini; atau
b. setiap bagian dari pembayaran yang disebabkan Pekerjaan yang gagal atau
tidak dilakukan sesuai dengan Perjanjian ini, ruang lingkup kerja atau
Spesifikasi.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan angka antara PARA PIHAK setelah 7 (tujuh)
hari, maka angka yang dipergunakan adalah sesuai dengan perhitungan yang
dapat dibuktikan oleh PRINSIPAL.
8. NON COMPLIANCE
8.1. Apabila KONTRAKTOR tidak memenuhi kemajuan yang ditentukan selama
Periode Perjanjian, maka KONTRAKTOR akan dikenakan penalti dengan
perhitungan sebagai berikut:
a. untuk Batubara:
Penalti 15.000 × [(90% × T × Rencana Pekerjaan Batubara) -
=
(dalam IDR) Realisasi Pekerjaan Batubara]
b. untuk Waste:
Penalti = 2.500 × [(90% × T × Rencana Pekerjaan Waste) - Realisasi
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 11 dari 25
Page 101
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
(dalam IDR) Pekerjaan Waste]
dimana:
T = 1 atau W, yang mana yang lebih kecil
W = Realisasi Waktu Tersedia ÷ Rencana Waktu Tersedia
Realisasi Waktu = PHa - (Waktu Kahar + Waktu Hujan + Waktu Basah +
Tersedia Waktu Libur + Waktu X + Waktu Kesalahan PRINSIPAL)
PHa = jumlah jam dalam setahun, yaitu 8.760 jam, atau 8.784
jam untuk tahun kabisat
8.2. Apabila KONTRAKTOR tidak membersihkan Batubara sebagaimana seharusnya:
a. bila Kadar Abu ROM ≥ Kadar Abu Channel + 2%, maka KONTRAKTOR akan
dikenakan penalti dengan perhitungan sebagai berikut:
Penalti
= 400.000 × (Kadar Abu ROM - Kadar Abu Channel - 2%)
(dalam IDR/mt)
b. bila Kadar Abu ROM > Kadar Abu Channel + 2%, maka semua kegiatan yang
berhubungan dengan jumlah Batubara yang terkontaminasi tersebut,
termasuk pembersihan Batubara, pengangkutan Batubara dan perawatan
jalan untuk pengangkutan Batubara, tidak dianggap sebagai bagian dari
Pekerjaan, dan selain itu KONTRAKTOR akan dikenakan penalti sebesar IDR
400.000 per mt (empat ratus ribu Rupiah per metrik ton) Batubara yang
terkontaminasi tersebut.
8.3. Dalam hal terjadi kehilangan Batubara yang dapat dibuktikan karena kesalahan
KONTRAKTOR, maka KONTRAKTOR akan dikenakan penalti sebesar IDR
400.000 per mt (empat ratus ribu Rupiah per metrik ton).
8.4. PARA PIHAK sepakat bahwa toleransi kadar selisih Abu akan dikonfirmasi PARA
PIHAK setelah PARA PIHAK mengumpulkan data untuk waktu yang disepakati
PARA PIHAK. Jangka waktu pengumpulan data minimal 12 kali pengambilan
data selama 3 bulan berturut-turut. SOP pengambilan sampel akan disepakati
oleh PARA PIHAK.
8.5. Apabila terdapat kontaminan (misalnya bucket tooth) di dalam Batubara yang
diangkut oleh KONTRAKTOR di tempat penerimaan PRINSIPAL, yang selanjutnya
menyebabkan kerugian terhadap PRINSIPAL (misalnya kerusakan crusher), maka
KONTRAKTOR wajib mengganti kerugian PRINSIPAL tersebut sebatas terhadap
item kerusakan dan dihitung secara proporsional (apabila relevan).
Apabila kerugian PRINSIPAL diakibatkan karena kinerja crusher yang tidak
memenuhi standard dan syarat kerja efektif (sering rusak, tidak ada spare part,
kerusakan lainnya) sehingga menyebabkan keterlambatan produksi
KONTRAKTOR merupakan tanggung jawab PRINSIPAL.
8.6. Ketentuan dalam Pasal 8.2, 8.3, dan 8.5 Perjanjian ini berlaku dalam hal
PRINSIPAL telah menyampaikan secara tertulis kepada KONTRAKTOR dalam
jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah terjadinya peristiwa
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.6.
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 12 dari 25
Page 102
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
PARA PIHAK sepakat bahwa investigasi bersama atas peristiwa tersebut akan
dilakukan dengan didasarkan kepada kaidah-kaidah pertambangan yang baik
yang diketahui dan disepakati oleh PARA PIHAK.
8.7. Apabila PRINSIPAL tidak menyelesaikan pembayaran kepada KONTRAKTOR
dalam 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo seperti diatur pada Pasal 7.1,
maka PRINSIPAL akan dikenakan penalti dengan perhitungan sebagai berikut:
Penalti
= I × P × H ÷ 365
(dalam IDR)
dimana:
I = J + 5%
J = rata-rata dari semua publikasi JIBOR IDR dengan tenor sesuai dan
selama periode keterlambatan pembayaran PRINSIPAL kepada
KONTRAKTOR
P = nilai tagihan dari KONTRAKTOR yang terlambat dibayar PRINSIPAL
H = jumlah hari keterlambatan, yaitu sama dengan tanggal pembayaran
PRINSIPAL kepada KONTRAKTOR dikurangi tanggal jatuh tempo
Apabila PRINSIPAL tidak menyelesaikan pembayaran kepada KONTRAKTOR
dalam 14 (empat belas) hari sejak tanggal jatuh tempo seperti diatur pada Pasal
7.1, maka KONTRAKTOR berhak untuk mengurangi / menghentikan sementara
pekerjaannya sampai PRINSIPAL menyelesaikan pembayaran yang telah jatuh
tempo kepada KONTRAKTOR, waktu berhenti ini akan dihitung sebagai Waktu
Kesalahan PRINSIPAL dan KONTRAKTOR tidak akan bertanggungjawab atas
segala kerugian PRINSIPAL akibat penghentian ini.
9. MEKANISME ANTARA PARA PIHAK
9.1. KONTRAKTOR wajib menyerahkan rencana pelaksanaan Pekerjaan maupun hal-
hal lainnya yang berkaitan dengan Pekerjaan dan/atau Wilayah Aktivitas
KONTRAKTOR, berdasarkan Rencana Pekerjaan yang diberikan oleh PRINSIPAL,
untuk diketahui oleh PRINSIPAL sebelum dimulainya pelaksanaan Pekerjaan oleh
KONTRAKTOR di lokasi tersebut, antara lain:
a. struktur organisasi;
b. rencana tambang harian, mingguan, three rolling monthly, termasuk rincian
dari strategi pengembangan, desain Pit dan desain Waste material disposal
yang sesuai dengan rekomendasi geotechnical serta jadwal produksi untuk
melakukan Pekerjaan.
c. desain ripping;
d. rencana manajemen keselamatan dan kesehatan Kerja;
e. rencana manajemen lingkungan;
f. rencana pengelolaan air tambang dan pengeringan air;
g. rencana material pelapis permukaan jalan yang dipakai;
h. rencana rehabilitasi bekas fasilitas dan/atau aktivitas KONTRAKTOR;
i. rencana geotechnic pada area pit dan disposal;
j. rencana pengaturan pola drainease pit dan disposal.
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 13 dari 25
Page 103
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
9.2. KONTRAKTOR wajib mendapatkan izin dari PRINSIPAL sebelum pelaksanaan hal-
hal sebagai berikut:
a. menunjuk dan/atau mempekerjakan subkontraktor untuk melaksanakan
bagian apapun dari Pekerjaan;
b. mengundang dan/atau memasukan pengunjung ke dalam Wilayah Aktivitas
Kontraktor;
c. melakukan in-pit dan out-pit dumping;
d. membuat dan/atau merubah jalan;
e. merubah jam kerja.
9.3. Untuk keperluan Perjanjian ini, KONTRAKTOR bertanggungjawab dan menjamin
atas kepatuhan subkontraktornya terhadap Perjanjian ini.
9.4. PARA PIHAK membuat kesepakatan dari waktu ke waktu untuk hal-hal sebagai
berikut:
a. Perubahan Rencana Pekerjaan;
b. Penentuan lokasi untuk pembangunan fasilitas kerja KONTRAKTOR, dimana
lokasi yang disepekati merupakan lahan yang siap dibangun oleh
KONTRAKTOR;
c. Pembagian lingkup dan/atau tanggung jawab dan/atau kontribusi:
(1) keamanan;
(2) Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan;
(3) hubungan masyarakat;
(4) pengembangan masyarakat.
yang disesuaikan dengan ruang lingkup PARA PIHAK.
9.5. KONTRAKTOR memberikan masukan kepada PRINSIPAL dari waktu ke waktu
berdasarkan temuan di lapangan dalam pelaksanaan Pekerjaan untuk
selanjutnya disikapi bersama untuk hal-hal sebagai berikut:
a. desain dinding pit;
b. maksimum tinggi bench;
c. kendala akibat kondisi material Insitu;
d. jarak antara toe line in pit dump dengan face.
9.6. Dalam hal terjadinya suatu insiden/kecelakaan/kejadian yang signifikan,
KONTRAKTOR harus menyerahkan laporan secara tertulis dengan format yang
dapat diterima PRINSIPAL dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
kepada PRINSIPAL sesegera mungkin, tapi tidak boleh lebih dari dua puluh
empat (24) jam setelah kejadian.
9.7. PARA PIHAK sepakat untuk bersama-sama segera meneliti, menanggapi dan
menyelesaikan permasalahan terhadap hal-hal sebagai berikut:
a. kecelakaan;
b. kejadian yang signifikan melibatkan KONTRAKTOR dan pihak ketiga terkait
Pekerjaan dan/atau Wilayah Aktivitas KONTRAKTOR;
c. keluhan dari masyarakat akibat dari operasional KONTRAKTOR;
d. teguran, klaim dan/atau konsekuensi lainnya terhadap PRINSIPAL akibat
kesalahan KONTRAKTOR.
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 14 dari 25
Page 104
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
9.8. KONTRAKTOR harus menunjuk nama dan detil dari perwakilan keselamatan
mereka kepada PRINSIPAL untuk mendapatkan persetujuan. Perwakilan
keselamatan KONTRAKTOR yang disetujui akan bekerjasama dan berkonsultasi
dengan PRINSIPAL atas segala aspek lingkungan, kesehatan dan keselamatan
terkait dengan Pekerjaan yang disediakan oleh KONTRAKTOR
Petugas Keselamatan/Perwakilan yang dinominasikan oleh KONTRAKTOR
bertanggung jawab untuk memulai dan mempertahankan sistem keselamatan,
memastikan bahwa persyaratan dan prosedur keselamatan lokasi yang relevan
telah dikomunikasikan, penyelenggaraan inspeksi Keselamatan Pekerjaan telah
dilakukan, penyelenggaraan rapat keselamatan mingguan dengan karyawan dan
menyampaikan Laporan Mingguan kepada PRINSIPAL dengan tembusan kepada
perwakilan lokasi PRINSIPAL yang mendokumentasikan aktivitas Keselamatan.
Petugas keselamatan/perwakilan juga akan bertanggung jawab untuk
melanjutkan survei atas operasi KONTRAKTOR, untuk mengidentifikasi perilaku
& kondisi yang membahayakan keselamatan, memastikan dilaporkan, diisolasi
dan diperbaiki pada waktu yang tepat, dan pengoperasian peralatan, kendaraan,
plant, perkakas dan fasilitas yang digunakan, diperiksa dan dipelihara seperti
yang dipersyaratkan oleh keselamatan dan peraturan kesehatan yang berlaku.
9.9. Berita Acara serah terima bench di dalam pit dibuat secara berkala oleh
KONTRAKTOR berdasarkan penyelesaian progress pekerjaan tersebut dan
selanjutnya diserahterimakan dan disetujui oleh PRINSIPAL sebagai akhir dari
pekerjaan pembentukan bench diarea tersebut.
9.10. Apabila PRINSIPAL menginstruksikan KONTRAKTOR untuk meninggalkan,
menghentikan sebagian atau seluruh Pekerjaan, penghentian sementara atau
selamanya atau karena menunggu pushback berikutnya, revisi design, pindah
PIT maka KONTRAKTOR harus merapikan sebatas lantai kerja dan bench
terakhir dalam keadaan rata, aman bebas dari material lepas akibat erosi dan
batuan lepas.
9.11. Pertemuan dengan masyarakat yang berkaitan dengan PRINSIPAL harus
diadakan:
a. Sebelum pelaksanaan setiap tahap dari Pekerjaan di Lokasi jika diperlukan,
termasuk namun tidak terbatas pada permulaan Pit, jalan angkut, dan
Pekerjaan peledakan;
b. Sewaktu-waktu dapat diselenggarakan oleh masing-masing PIHAK dalam
menanggapi situasi yang dapat mengganggu jalannya produksi.
10. KONDISI GEOLOGI YANG TIDAK DAPAT DIANTISIPASI
10.1. PARA PIHAK bersama-sama terus menerus mengontrol kesesuaian Model Geologi
terhadap kondisi aktual di lapangan. Jika ditemukan perbedaan atau
penyimpangan tersebut, PIHAK yang terlebih dahulu mengetahui penyimpangan
atau perbedaan tersebut akan memberitahukan kepada PIHAK lainnya.
Selanjutnya sesuai dengan kewajibannya masing-masing, PARA PIHAK segera
menyesuaikan Model Geologi, rencana kerja, dan termasuk hal-hal lainnya yang
terkait dengan penyimpangan atau perbedaan Model Geologi tersebut saat
diperkirakan akan terjadi dampak signifikan akibat penyimpangan Model Geologi.
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 15 dari 25
Page 105
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
10.2. KONTRAKTOR tidak bertanggungjawab kepada PRINSIPAL untuk suatu
kegagalan dalam melakukan atau kepatuhan atas kewajiban apapun dalam
Perjanjian ini, termasuk pelaksanaan Pekerjaan sesuai Perjanjian ini, sepanjang
kegagalan tersebut disebabkan oleh kondisi fisik di Lokasi, termasuk kondisi
geologi, hidrologi dan kondisi geoteknik yang mana:
a. Adanya perbedaan material dari kondisi fisik yang dijelaskan dalam Model
Geologi atau Data Desain Pit; dan
b. Tidak disebabkan oleh kesalahan, pelanggaran terhadap Perjanjian ini atau
kelalaian atau kecerobohan KONTRAKTOR atau agen KONTRAKTOR; dan
c. Diberitahukan kepada PRINSIPAL oleh KONTRAKTOR sesuai dengan
Perjanjian ini; dan
d. Belum diobservasi / disaksikan oleh personil KONTRAKTOR selama
kunjungan ke Lokasi sebelum Tanggal Berlakunya Perjanjian.
10.3. Kondisi Geologi dapat dijadikan dasar oleh salah satu PIHAK hanya sepanjang
hal tersebut terus menerus secara langsung mempengaruhi kinerja atau
pemenuhan kewajiban KONTRAKTOR dan KONTRAKTOR dengan merujuk
kepada ketentuan Pasal 10.2.c di atas dan dilakukan penyesuaian Rencana
Tambang, KONTRAKTOR harus melanjutkan kinerja dan pemenuhan
kewajibannya tersebut segera setelah penghentian atau berkurangnya pengaruh
Kondisi Geologi tersebut.
10.4. Pengaruh Kondisi Geologi dianggap sebagai Variasi, dapat ditagihkan kepada dan
dibayar oleh PRINSIPAL, dalam waktu delapan (8) hari setelah KONTRAKTOR
mengetahui dan menyampaikan secara tertulis bahwa Kondisi Geologi terdapat
perbedaan secara material dari kondisi fisik yang dijelaskan dalam Model Geologi
yang relevan atau data desain Pit (“Perubahan Kondisi”), KONTRAKTOR harus
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PRINSIPAL yang menyatakan:
a. Sehubungan dengan Perubahan Kondisi berbeda dari kondisi fisik yang
dijelaskan dalam Model Geologi yang berlaku atau data desain Pit;
b. Pekerjaan tambahan dan/atau sumber daya tambahan yang diperlukan
KONTRAKTOR sehubungan dengan Perubahan Kondisi tersebut;
c. Adanya pengaruh pada kinerja KONTRAKTOR yang timbul dari Perubahan
Kondisi; dan
d. Setiap detail informasi lainnya yang diketahui oleh KONTRAKTOR dan
diperlukan oleh PRINSIPAL.
10.5. Setelah diketahui PARA PIHAK bahwa terdapat perbedaan atau deviasi Model
Geologi, PRINSIPAL memperbaharui Model Geologi tersebut dalam jangka waktu
sesegera mungkin dan selanjutnya data tersebut akan menjadi dasar bagi
KONTRAKTOR untuk membuat perubahan rencana kerja yang menjadi dasar
penilaian atas kinerja KONTRAKTOR.
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 16 dari 25
Page 106
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
11. HAK, KEWAJIBAN, PERNYATAAN DAN JAMINAN PARA PIHAK
11.1. Hak, kewajiban, dan jaminan PRINSIPAL:
a. berhak menolak dan/atau meminta perubahan atas rencana yang diajukan
KONTRAKTOR sebagaimana diatur pada Pasal 9.1 dengan memberikan alasan
tertulis;
b. berhak memeriksa kepatutan dan kelayakan tenaga kerja KONTRAKTOR yang
bekerja dan/atau berada di dalam Wilayah Aktivitas KONTRAKTOR;
c. berhak melarang tenaga kerja KONTRAKTOR untuk memasuki Wilayah
Aktivitas KONTRAKTOR, dengan menunjukan bukti dimana tenaga kerja
KONTRAKTOR tersebut:
(1) terus-menerus melakukan kesalahan atau tidak berhati-hati;
(2) melaksanakan tugas-tugasnya dengan tidak kompeten atau dengan lalai;
(3) tidak mematuhi ketentuan mana pun dari Perjanjian; atau
(4) terus menerus melakukan sesuatu yang dapat merugikan keselamatan,
kesehatan dan perlindungan terhadap lingkungan.
d. berhak memeriksa polis asuransi milik KONTRAKTOR dan Subkontraktornya,
dan meminta penyesuaian nilai pertanggungan dan/atau wording sesuai
dengan Perjanjian ini;
e. PRINSIPAL berhak meminta KONTRAKTOR untuk melaksanakan dan/atau
menyelesaikan suatu Pekerjaan dan/atau tindakan korektif yang merupakan
kewajiban KONTRAKTOR berdasarkan Perjanjian ini atas beban biaya
KONTRAKTOR tanpa memerlukan persetujuan dari KONTRAKTOR dalam hal
terjadi keterbatasan waktu untuk memenuhi kewajiban PRINSIPAL kepada
Pemerintah Republik Indonesia, antara lain membersihkan limbah B3
tumpahan KONTRAKTOR, rehabilitasi area bekas KONTRAKTOR;
f. wajib memberikan data dan/atau informasi yang diperlukan KONTRAKTOR
untuk menyelesaikan Pekerjaan, termasuk Rencana Pekerjaan, perubahan
situasi sekitar perizinan, lisensi, lingkungan, pejabat yang berwenang atau
komunitas dan/atau personilnya;
g. wajib menyediakan lahan yang sudah dibebaskan untuk dikerjakan oleh
KONTRAKTOR dan/atau pembangunan infrastruktur KONTRAKTOR yang
sudah disepakati oleh PARA PIHAK;
h. wajib menyediakan Pembatas sungai, Underpass, jembatan, gorong-gorong
yang terdapat di jalan untuk pengangkutan batubara.
i. wajib membuat Patok BM Survey;
j. wajib menyediakan sediment / settling pond, box kontrol, kolam biologi;
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 17 dari 25
Page 107
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
k. wajib menyediakan bahan untuk keperluan pengelolaan air limbah, antara
lain kapur, tawas dan bahan lainnya;
l. wajib menyediakan dan mengoperasikan jembatan timbang dengan tanda tera
resmi yang berlaku;
m. wajib melakukan tera insidentil terhadap jembatan timbang dalam waktu 14
(empat hari) sejak menerima permintaan tertulis dari KONTRAKTOR;
n. wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan keselamatan, akomodasi,
infrastruktur, Consumable Goods, fasilitas pendukung lainnya bagi personil,
perwakilan, agen, subkontraktor, tamu dari PRINSIPAL;
o. wajib menjadi mediator apabila terdapat sengketa antara KONTRAKTOR
dengan kontraktor lainnya terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan
Perjanjian ini.
p. wajib bekerja sama dengan itikad baik terhadap KONTRAKTOR untuk
melaksanakan Perjanjian ini dan mencegah, dan menyelesaikan setiap
masalah, tuntutan, kendala, dan gangguan apapun yang berhubungan
dengan Pekerjaan dengan pihak ketiga lainnya.
11.2. Hak, kewajiban, dan jaminan KONTRAKTOR:
a. berhak menolak instruksi dari PRINSIPAL dengan pembuktian bahwa
instruksi PRINSIPAL tersebut bertentangan dengan Perjanjian ini dan kaidah
keselamatan dan kaidah pertambangan yang baik.
b. berhak meminta tera insidentil terhadap jembatan timbang PRINSIPAL atas
biaya KONTRAKTOR sendiri;
c. berhak mengusulkan secara tertulis perubahan pekerjaan selain dari
Pekerjaan demi terciptanya keamanan, efektifitas, dan/atau efisiensi
Pekerjaan untuk mencapai Target Produksi dengan persetujuan tertulis dari
PRINSIPAL. Dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
usulan pekerjaan diterima PRINSIPAL, PRINSIPAL wajib memberikan
tanggapan apakah menerima atau menolak usulan tersebut. Ketiadaan
tanggapan dari PRINSIPAL dan/atau PRISIPAL menolak usulan pekerjaan
tambahan dari KONTRAKTOR sebagaimana diatur dalam ayat ini, maka
PRINSIPAL akan bertanggung jawab atas segala resiko yang disebabkan tidak
dilaksanakannya perubahan pekerjaan tersebut;
d. wajib menyediakan tenaga kerja, peralatan, material, bahan, kendaraan, jasa,
dan/atau hal-hal lainnya yang diperlukan secara mandiri untuk melakukan
dan/atau mendukung pelaksanaan Pekerjaan oleh KONTRAKTOR;
e. wajib membangun dan/atau memelihara infrastruktur untuk keperluan
KONTRAKTOR terkait Perjanjian ini, termasuk tapi tidak terbatas pada:
(1) kantor;
(2) fasilitas akomodasi tenaga kerja KONTRAKTOR;
(3) workshop;
(4) gudang;
(5) tanki.
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 18 dari 25
Page 108
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
f. wajib menghadiri semua undangan pertemuan dari PRINSIPAL terkait
Perjanjian ini;
g. wajib menjawab semua pertanyaan dari PRINSIPAL terkait Perjanjian ini;
h. wajib memiliki asuransi selama Periode Perjanjian, sebagai berikut:
(1) property all risk untuk semua fasilitas yang dipakai KONTRAKTOR;
(2) asuransi peralatan berat (“Contractor’s Plant and Machinery Insurance”)
untuk semua Peralatan KONTRAKTOR;
(3) asuransi kendaraan bermotor dengan pertanggungan komprehensif, untuk
semua kendaraan bermotor yang dipakai KONTRAKTOR dalam
pelaksanaan Pekerjaan;
(4) asuransi tanggung gugat umum (“Public Liability Insurance”) dengan nilai
pertanggungan minimal IDR 20.000.000.000 (dua puluh milyar Rupiah)
dengan Cross Liability Clause.
i. wajib menyelesaikan demobilisasi termasuk mengeluarkan personil, plant,
peralatan, struktur, material, pembersihan limbah, dan rehabilitasi, dalam
jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah instruksi dari PRINSIPAL
sehubungan dengan berakhirnya Perjanjian ini.
j. berurusan, berkomunikasi dan bernegosiasi dengan, dan apabila diperlukan
menunjuk, dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari PRINSIPAL, seluruh
pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyediaan Pekerjaan, dan
melakukan seluruh tindakan tersebut yang mungkin diperlukan untuk
memastikan pelaksanaan dan penyediaan Pekerjaan;
k. menjalin hubungan dengan pihak-pihak berwenang setempat atau pihak-
pihak lain yang memiliki yurisdiksi yang relevan dengan Pekerjaan dan
memperoleh izin yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan sesuai
dengan Kontrak ini dan wajib, secara tepat waktu memperoleh seluruh izin
dan lisensi yang diperlukan untuk Pekerjaan yang akan dilaksanakan.
PRINSIPAL akan membantu dan mendukung dengan wajar dalam memperoleh
seluruh izin dan lisensi tersebut dari pihak-pihak berwenang yang
bersangkutan sejauh mungkin;
l. wajib bekerja sama dengan itikad baik terhadap PRINSIPAL untuk
melaksanakan Perjanjian ini dan mencegah, dan menyelesaikan setiap
masalah, tuntutan, kendala, dan gangguan apapun yang berhubungan
dengan Pekerjaan dengan pihak ketiga lainnya.
11.3. Hak, kewajiban, dan jaminan PARA PIHAK:
a. wajib mengadakan dan/atau menjaga keberlangsungan izin yang menjadi
tanggung jawab masing-masing PIHAK sebagaimana diatur dalam Perjanjian
ini;
b. wajib bertanggungjawab atas semua akibat dari kesalahan PIHAK tersebut
sendiri terkait Perjanjian ini, serta menanggung dan/atau melepaskan
tanggungjawab dan kewajiban dari PIHAK yang tidak melakukan kesalahan;
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 19 dari 25
Page 109
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
c. wajib senantiasa melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah tindakan
melanggar hukum, menimbulkan keributan, atau tidak patut oleh dan di
antara Personil dari masing-masing PIHAK, dan untuk menjaga kedamaian,
lingkungan kerja yang tentram, dan melindungi orang-orang dan properti
yang ada pada atau di dekat Tambang.
d. PARA PIHAK sepakat, apabila terjadi penurunan Produksi lebih dari 10%
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5, maka KONTRAKTOR dapat
menyesuaikan unit dengan mengeluarkan kelebihan unit tanpa dihalang –
halangi PRINSIPAL.
e. PARA PIHAK sepakat bahwa hal yang dilakukan oleh PARA PIHAK
berdasarkan Perjanjian ini tidak menyebabkan timbulnya hubungan tenaga
kerja/kekaryawanan antara PARA PIHAK sehingga KONTRAKTOR tidak
memiliki hak kekaryawanan pada PRINSIPAL dan PRINSIPAL tidak memiliki
kewajiban terkait tenaga kerja dan/atau kekaryawanan kepada KONTRAKTOR
baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja dan/atau perubahannya dan/atau peraturan terkait
lainnya.
12. KONDISI LATEN
12.1. Kondisi Laten berarti kondisi fisik di Lokasi atau sekitarnya, hal-hal buatan
maupun alamiah tetapi diluar kondisi cuaca, termasuk fisik, bagian atau area
dibawah permukaan tanah saat tinjauan lapangan oleh KONTRAKTOR yang
berbeda secara material dengan kondisi fisik yang seharusnya secara wajar
sudah diantisipasi oleh KONTRAKTOR saat persiapan tender KONTRAKTOR, atas
dasar jika KONTRAKTOR telah:
a. Menguji semua informasi yang disediakan PRINSIPAL kepada KONTRAKTOR
untuk tujuan evaluasi Pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi
design tambang dan pencemaran yang mempengaruhi secara terhadap
aktivitas dan biaya operasional penambangan.
b. Menguji semua informasi yang relevan atas resiko, kemungkinan dan keadaan
lainnya yang ada pengaruhnya terhadap Pekerjaan dan dapat diperoleh
dengan membuat penelitian atau observasi yang wajar, dan
c. Memeriksa Lokasi dan sekitarnya.
12.2. Jika selama pelaksanaan Pekerjaan, KONTRAKTOR menyadari adanya Kondisi
Laten, maka KONTRAKTOR harus memberitahukan secara tertulis kepada
PRINSIPAL yang menyatakan:
a. Kondisi Laten yang dihadapi dan hal apa yang berbeda secara material.
b. Pekerjaan tambahan dan/atau sumber tambahan yang diperlukan
KONTRAKTOR dalam mengatasi kondisi laten tersebut.
c. Perkiraan KONTRAKTOR atas biaya untuk tindakan yang perlu untuk
mengatasi Kondisi Laten tersebut. Kondisi Laten dan perubahan yang
berhubungan dengan biaya atau waktu dikelola sesuai ketentuan Variasi.
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 20 dari 25
Page 110
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
12.3. KONTRAKTOR terbebas dari dan terhadap segala tuntutan, gugatan, kerugian,
denda, kompensasi, konsekuensi dan hal-hal lain yang diakibatkan Kondisi Laten
13. KEADAAN KAHAR
13.1. Keadaan Kahar adalah kejadian tak terduga dan di luar kuasa PARA PIHAK yang
mempengaruhi kemampuan PARA PIHAK dalam melaksanakan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada: turunnya
harga pasar Batubara secara drastis, epidemi, pandemi, peperangan,
pemberontakan, huru hara, revolusi, perebutan kekuasaan pemerintah sipil atau
militer, perbuatan teroris, kegagalan disebabkan kebijakan pemerintah atau
badan pemerintah, sabotase, pelemahan nilai tukar IDR terhadap USD yang
melebihi IDR 18.000 per USD 1, apabila Harga Patokan Batubara (HPB) untuk
GAR 3.200 Kcal/Kg (Ar) berada dibawah Harga Pokok Penjualan (HPP),
kebakaran, gempa bumi dan kejadian alam yang umumnya dikategorikan sebagai
bencana alam, kerusuhan, kegemparan, pemogokan (selain dari pemogokan yang
diatur atau dilaksanakan oleh salah satu Personil PIHAK atau karyawan lainnya
atau Subkontraktor) atau penutupan (lock out), peristiwa-peristiwa dan keadaan-
keadaan lainnya yang disepakati dan diakui bersama oleh PARA PIHAK sebagai
peristiwa Keadaan Kahar.
13.2. PIHAK yang menderita Keadaan Kahar wajib memberitahukan secara tertulis
kepada PIHAK lainnya dalam waktu 2 × 24 jam (dua kali dua puluh empat jam)
sejak suatu Keadaan Kahar mulai mempengaruhi pelaksanaan kewajiban PIHAK
yang menderita Keadaan Kahar tersebut, dengan rincian Keadaan Kahar yang
terjadi, pengaruhnya terhadap PIHAK yang menderita Keadaan Kahar,
ketidaksanggupan dalam melaksanakan kewajiban, secara penuh atau sebagian
secara tepat waktu dan rencana penanggulangannya.
13.3. PIHAK yang menyampaikan pemberitahuan yang benar harus dilepaskan dari
kewajiban untuk melaksanakan kewajibannya tersebut, sepanjang terpengaruh
oleh Keadaan Kahar. Keadaan Kahar tidak membebaskan kewajiban pembayaran
yang harus dilakukan atas Pekerjaan yang telah dilakukan KONTRAKTOR.
14. JANGKA WAKTU
14.1. Perjanjian ini berlaku sejak Mei 2024 sampai dengan tanggal April 2027.
14.2. Periode Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun,
dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu oleh PRINSIPAL kepada
KONTRAKTOR secara tertulis, dan akan dituangkan ke dalam addendum atas
Perjanjian.
15. PENGAKHIRAN PERJANJIAN
15.1. Salah satu PIHAK dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan
pemberitahuan secara tertulis yang diberikan 2 (dua) bulan sebelum tanggal
pengakhiran kepada PIHAK lainnya tanpa adanya kompensasi dan/atau ganti
kerugian dalam bentuk apapun sebagai akibat pengakhiran tersebut, apabila:
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 21 dari 25
Page 111
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
a. Salah satu PIHAK terkendala Keadaan Kahar yang tidak dapat diatasi dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan.
b. Salah satu PIHAK secara sah menurut hukum dinyatakan pailit atau
bangkrut.
15.2. Salah satu PIHAK (“PIHAK Yang Memutuskan”) dapat mengakhiri Perjanjian ini
secara sepihak dengan pemberitahuan secara tertulis yang diberikan 1 (satu)
bulan sebelum tanggal pengakhiran kepada PIHAK lainnya (“PIHAK Yang
Diputuskan”) dalam hal PIHAK Yang Diputuskan telah melakukan pelanggaran
atau wanprestasi terhadap Perjanjian ini dan tidak mengambil langkah-langkah
perbaikan secara signifikan setelah menerima pemberitahuan tertulis atas
pelanggaran, hingga 3 (tiga) pemberitahuan tertulis secara berturut-turut atas
pelanggaran yang sama, dalam hal ini PIHAK Yang Memutuskan mempunyai hak
atas ganti rugi atau kompensasi dari PIHAK Yang Diputuskan sebagai akibat
pelanggaran atau wanprestasi tersebut.
15.3. Salah satu PIHAK dapat mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak walaupun tidak
memenuhi syarat Pasal 15.1 dan 15.2, setelah pemberitahuan secara tertulis
yang diberikan 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran kepada PIHAK
lainnya, PIHAK Yang Memutuskan wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi
kepada PIHAK Yang Diputuskan sebagai akibat pengakhiran Perjanjian tersebut.
15.4. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian lebih awal, masing-masing PIHAK tetap
bertanggungjawab atas semua kewajiban masing-masing PIHAK sampai dengan
tanggal berlakunya pengakhiran Perjanjian lebih awal tersebut.
15.5. PARA PIHAK dengan tegas sepakat untuk mengabaikan atau mengesampingkan
hak dan kewajiban mereka masing-masing yang disyaratkan dalam Pasal 1266
dan Pasal 1267 (KUH Perdata) dalam hal terjadinya pengakhiran atau pemutusan
Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ini.
16. HUKUM YANG MENGATUR DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
16.1. Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
16.2. Setiap perselisihan antara PARA PIHAK yang timbul akibat atau sehubungan
dengan Perjanjian ini akan diselesaikan oleh PARA PIHAK dengan cara
musyawarah untuk mufakat.
16.3. Dalam hal tidak tercapai mufakat dalam jangka waktu 30 hari, PARA PIHAK
sepakat untuk memilih domisili umum, permanen dan non-eksklusif di Kantor
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut.
17. INFORMASI RAHASIA
17.1. PARA PIHAK wajib memperlakukan seluruh data-data dan informasi-informasi
baik lisan maupun tertulis berkenaan dengan Perjanjian ini baik yang
berhubungan secara langsung ataupun tidak langsung sebagai suatu Informasi
Rahasia dan tidak akan memberikan Informasi Rahasia tersebut baik secara
keseluruhan atau sebagian, kepada pihak manapun atau menggunakan atau
menyalin data dan informasi tersebut kecuali untuk data-data dan informasi-
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 22 dari 25
Page 112
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
informasi yang secara tegas diijinkan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA
PIHAK yang sejalan dengan kepentingan yang sama bagi PARA PIHAK.
17.2. Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK lainnya, salah satu Pihak
dan/atau afiliasinya dilarang untuk mempergunakan Informasi Rahasia tersebut
untuk tujuan apapun kecuali yang berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian
ini ataupun pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini ataupun
menyebarluaskan, memberitahukan informasi tersebut kepada pegawai-
pegawainya ataupun kepada pihak ketiga, kecuali kepada pegawai-pegawai, agen-
agen atau sub-kontraktor dalam hal informasi tersebut perlu diketahui dan
dipergunakan untuk tujuan Perjanjian ini.
17.3. Kewajiban menjaga kerahasian Informasi Rahasia juga berlaku terhadap personil
PARA PIHAK yang mempunyai akses terhadap Informasi Rahasia dan masing-
masing PIHAK sepenuhnya bertanggung jawab atas kepatuhan dan kegagalan
personilnya untuk mematuhi kewajiban merahasiakan Informasi Rahasia
tersebut.
17.4. Ketentuan di dalam Pasal ini tetap berlaku setelah berakhirnya Jangka Waktu
dari Perjanjian ini.
18. PEMBERITAHUAN DAN KOMUNIKASI
18.1. Setiap komunikasi yang dibuat menurut atau sehubungan dengan Perjanjian ini
akan dibuat secara tertulis, kecuali jika dinyatakan lain, dapat dibuat melalui e-
mail atau surat.
18.2. Setiap komunikasi atau dokumen yang dibuat atau diserahkan oleh satu PIHAK
kepada PIHAK lainnya menurut atau sehubungan dengan Perjanjian ini hanya
akan berlaku bila melalui e-mail dan surat, jika melalui surat, dikirim ke alamat
yang tercantum dalam Perjanjian ini.
18.3. Setiap komunikasi atau dokumen yang akan dibuat atau diserahkan kepada
salah satu PIHAK hanya berlaku jika diterima dengan sebenarnya oleh PIHAK
tersebut atau selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak dikirimkan dengan
pos tercatat dan selanjutnya hanya jika ditandai secara jelas untuk perhatian
bagian atau petugas yang dikenal dengan tanda tangannya di bawah ini (atau
setiap bagian atau petugas pengganti karena menetapkan tujuan ini)
sebagaimana ditunjuk oleh suatu PIHAK pada Perjanjian ini dalam
pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini:
Jika Kepada PRINSIPAL
PT Bumi Sekundang Enim Energy
Grha Baramulti
Komplek Harmoni Plaza Blok A-8
Jl. Suryopranoto No. 2, Jakarta Pusat
Telp : (021) 63851140
Untuk Perhatian : Direksi
Email : ulil_n@baramultigroup.co.id
jeffrie_m@baramultigroup.co.id
lidia_a@baramultigroup.co.id
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 23 dari 25
Page 113
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
Jika Kepada KONTRAKTOR
PT Mitra Muda Makmur
Grha Baramulti
Komplek Harmoni Plaza Blok A-8
Jl. Suryopranoto No. 2, Jakarta Pusat
Telp : (021) 63851140
Untuk Perhatian : Direksi
Email : yulius_l@baramultigroup.co.id
mmmoss2021@baramultigroup.co.id
19. LAIN - LAIN
19.1. Semua hak dan/atau kewajiban moneter antara PARA PIHAK sebagaimana diatur
dalam Perjanjian ini adalah nominal sebelum pajak dan masing-masing PIHAK
wajib menanggung segala pajak yang mungkin timbul sebagai akibat dari
pelaksanaan Perjanjian ini sesuai ketentuan yang berlaku.
19.2. Dalam menjalankan Perjanjian ini, PARA PIHAK wajib tunduk dan patuh
terhadap semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19.3. Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian dan/atau kesepakatan yang
dibuat oleh PARA PIHAK dan karenanya kesepakatan lain yang pernah dibuat
oleh PARA PIHAK sehubungan dengan hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini
dianggap tidak pernah terjadi dan/atau berlaku mengikat.
19.4. Tidak ada PIHAK manapun yang dapat mengalihkan kewajibannya atau haknya
sebagai PIHAK dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK
lainnya.
19.5. Jika terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak sah atau tidak
dapat diterapkan berdasarkan keputusan pengadilan yang berwenang dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan tersebut harus
diamandemen sehingga menjadi sah dan berlaku bagi PARA PIHAK sebagaimana
ditentukan oleh pengadilan tersebut dan/atau peraturan perundang-undangan
dalam hal terjadi peristiwa sebagaimana tersebut ketentuan-ketentuan lain
dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku sepenuhnya tanpa gangguan atau batal
dengan cara apapun.
19.6. PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa dalam hal PARA PIHAK menghendaki
adanya perubahan terhadap isi dan ketentuan Perjanjian ini, maka PARA PIHAK
sepakat untuk menuangkannya dalam suatu addendum yang ditandatangani
bersama oleh PARA PIHAK dan akan menjadi satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Perjanjian ini.
19.7. Masing-masing PIHAK harus mematuhi dan memastikan bahwa masing-masing
PIHAK memenuhi semua ijin-ijin yang berlaku, lisensi-lisensi, otorisasi-otorisasi
dan persetujuan-persetujuan dan semua ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk ketentuan mengenai anti korupsi, oleh karenanya dalam hal
terdapat ketidaksesuaian atas hal-hal tersebut maka PIHAK yang bersangkutan
melepaskan PIHAK lainnya dari segala klaim, gugatan ataupun tuntutan dari
pihak ketiga termasuk menanggung ganti rugi yang diakibatkan olehnya (jika
ada).
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 24 dari 25
Page 114
PERJANJIAN JASA PERTAMBANGAN PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY - PT MITRA MUDA MAKMUR
19.8. Kegagalan atau keterlambatan suatu PIHAK dalam menjalankan hak dan
kewenangan menurut Perjanjian ini tidak akan berlaku sebagai pengesampingan
atas hak dan kekuasaan tersebut, kecuali hal tersebut dibuat / dinyatakan
secara tertulis. Suatu pengesampingan tidak dianggap sebagai pengesampingan
yang terus menerus atau berkelanjutan.
DEMIKIANLAH, masing-masing dari yang bertandatangan di bawah ini telah
menyebabkan Perjanjian ini berlaku dan dilaksanakan atas namanya dan untuk
dirinya, semuanya sejak tanggal yang ditulis di atas.
PRINSIPAL KONTRAKTOR
PT BUMI SEKUNDANG ENIM ENERGY PT MITRA MUDA MAKMUR
ULIL NAJMI YULIUS LEONARDO
Direktur Direktur Utama
PRINSIPAL
KONTRAKTOR
Legal Operasi Keuangan
halaman 25 dari 25
Page 115
Nota Kesepahaman antara BSEE dan BSS (Pembanding)
Page 116
Page 117
Page 118
Page 119
Page 120
Page 121
Page 122
Page 123
Names mentioned 74 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP YANUAR
p.11 ×62
unresolved
org
Bapepam
p.11 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.13 ×19
unresolved
org
Bank Indonesia Triwulan IV
p.13 ×6
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.15 ×4
unresolved
person
Akuntan Publik Yusron
p.15 ×4
unresolved
org
PT Mitra Muda Makmur. Penilai Bisnis
p.15
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.16 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar
p.16 ×3
unresolved
org
Rosye & Rekan
p.16
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.17 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.17 ×3
unresolved
org
KJPP
p.17 ×2
unresolved
person
Yanuar Bey
p.17
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.17
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.19
unresolved
org
PT Baradinamika Mudasukses
p.20 ×3
unresolved
person
Drs. D. Sumantyawan HS.
p.20 ×2
unresolved
person
Affuroh
· Notaris
p.20 ×6
unresolved
person
Yusron
p.21 ×3
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi
p.26 ×3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.26 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.28 ×2
unresolved
person
Akta Notaris H.A. Kadir Usman
p.29 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.29 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.29 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Liestiani Wang
p.30 ×4
unresolved
org
Menteri
p.31
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.32
unresolved
org
PT Mitra Malinau Energi
p.33
unresolved
org
PT Malinau Hijau Lestasi
p.34
unresolved
org
PT Malinau Hijau Lestari
p.37
unresolved
org
Bank Indonesia. Inflasi
p.39
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.45 ×2
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.47
unresolved
org
Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
p.55
unresolved
org
PT Bina Sarana Sukses
p.66
unresolved
org
PT MITRA MUDA MAKMUR Perjanjian Jasa Pertambangan
p.91
unresolved
—
Ulil Najmi
· Direktur
p.91
unresolved
org
PT MITRA MUDA MAKMUR Namun
p.99
unresolved
org
PT MITRA MUDA MAKMUR PARA PIHAK
p.102
unresolved
org
PT Bumi Sekundang Enim Energy Grha Baramulti
p.112
unresolved
org
PT MITRA MUDA MAKMUR Jika Kepada KONTRAKTOR
p.113
unresolved
org
PT Mitra Muda Makmur Grha Baramulti
p.113
unresolved
org
PT MITRA MUDA MAKMUR ULIL NAJMI
p.114
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
5838 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Publik : Yanuar Bey, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2023-12-31',
'value': '57'}