Back to announcement
20260520_SMBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32092593_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SMBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1
Nomor / Number : 004219/KS.08.02/EKS/10000914/SMBR/05.2026 Baturaja, 19 Mei 2026
Lampiran / Attachment : 1 (satu) berkas / 1 (one) files
Perihal / Re : Koreksi Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun
Buku 2025 / Correction to the Summary of Minutes of the Annual General
Meeting of Shareholders for Fiscal Year 2025
Kepada Yth/To
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, bersama ini kami sampaikan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2026. Adapun risalah ini disampaikan
melalui :
1. Situs web penyelenggara e-RUPS pada eASY.KSEI
2. Situs web Bursa Efek Indonesia
3. Situs web Perseroan www.semenbaturaja.co.id
In accordance with the provisions of Financial Services Authority Regulation Number
15/POJK.04/2020 concerning the Planning and Implementation of General Meetings of
Shareholders of Public Companies, we hereby submit the minutes of the Annual General
Meeting of Shareholders (AGMS) held on May 18, 2026. These minutes are submitted through:
1. The e-GMS organizer website at eASY.KSEI
2. The Indonesia Stock Exchange website
3. The Company's website www.semenbaturaja.co.id
Page 2
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Thus we convey, thank you for your attention.
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
udahI
Ses egr
nt i
asHari Liandu
denganSIG
GM of Corporate Secretary
Tembusan/Cc:
1. Direktur Penilaian Perusahan PT Bursa Efek Indonesia
Page 3
PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan secara
elektronik dan kehadiran fisik secara terbatas dan elektronik sesuai dengan POJK 15/2020 dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK Nomor 14
Tahun 2025”) (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
A. Pada :
Hari/Tanggal : Senin, 18 Mei 2026
Waktu : Pukul 14.55 WIB – 16.38 WIB
Tempat Rapat : Signature Lounge, The East Tower Lantai 18
Mega Kuningan, Jakarta Selatan; dan
Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025,
sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit
et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas
Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2025;
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi
atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan;
4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026;
5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun
2026 – 2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta
Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang Ditunjuk RUPS;
Page 4
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
B. Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat
Dewan Komisaris:
1. Komisaris Independen : Bpk. Chowadja Sanova*
2. Komisaris Independen : Bpk. Feryzal Adham
3. Komisaris : Bpk. Dzulfikar Ahmad Tawalla
Direksi:
1. Direktur Utama : Bpk. Suherman Yahya
2. Direktur Keuangan dan SDM : Bpk. Rahmat Hidayat
3. Direktur Operasi : Bpk. Taufik
Keterangan:
* Ditunjuk sebagai pimpinan rapat berdasarkan Surat Dewan Komisaris Nomor S-05/DK-SB/IV/2026
tanggal 22 April 2026
C. Kehadiran Pemegang Saham:
Dalam Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau yang
diwakili dalam Rapat, termasuk pemegang saham yang hadir secara elektronik (e-proxy) melalui online
eASY.KSEI sejumlah 1 saham Seri A Dwiwarna dan 7.513.049.499 saham Seri B atau seluruhnya
sejumlah 7.513.049.500 saham atau lebih kurang 75,640810752% dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebesar 9.932.534.336 saham.
D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan/Pendapat/Tanggapan:
1. Sebelum pengambilan keputusan mata acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan
kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik untuk mengajukan
pertanyaan atau menyatakan pendapatnya secara tertulis dan bagi pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui fitur chat pada kolom Electronic Opinions
pada E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI.
2. Pertanyaan yang akan dijawab adalah pertanyaan yang berkaitan langsung dengan Mata Acara
Rapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
F. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat:
Hasil pemungutan suara yang di dalamnya termasuk suara e-Voting dari sistem KSEI yang telah
dihitung/validasi oleh Notaris Aulia Taufani,S.H. dan Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom
beserta hasil keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
Page 5
Mata Acara 1 Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian
Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et
de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan
Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan
selama Tahun Buku 2025.
Pertanyaan/Pendapat/ Terdapat 1 tanggapan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna :
Tanggapan
Dalam rangka peningkatan kinerja Perseroan dan efektivitas pembinaan PT
Semen Baturaja (Persero) Tbk/”SMBR”, bersama ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Capaian kinerja Perseroan Tahun Buku 2025 merupakan hasil kerja keras
Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh jajaran Perseroan. Kami
mengapresiasi sejumlah capaian positif selama tahun 2025, antara lain:
peningkatan produksi semen, penjualan semen, serta laba bersih
Perseroan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, kami
mencermati masih terdapat ruang perbaikan pada EBITDA dan Impairment
yang cukup besar khususnya pada piutang usaha dan persediaan.
Berkenaan dengan hal tersebut, kiranya Manajemen dapat melakukan
identifikasi permasalahan, serta melakukan mitigasi dan Langkah
perbaikan, agar kinerja SMBR pada periode berikutnya dapat terealisasi
lebih baik.
2. Selanjutnya dalam rangka peningkatan daya saing dan kinerja Perseroan
secara berkelanjutan, kami meminta kepada Direksi dengan pengawasan
Dewan Komisaris untuk:
a. Melakukan identifikasi dan mitigasi yang optimal atas risiko yang
mempengaruhi bisnis dan pencapaian kinerja.
b. Peningkatan produktivitas operasional untuk menghasilkan
peningkatan pendapatan sesuai dengan revenue stream (core
business) Perseroan.
c. Peningkatan kualitas untuk setiap produk dan/atau layanan yang
dihasilkan oleh Perseroan dalam rangka peningkatan daya saing
produk/layanan di pasar domestic dan/atau internasional.
d. Peningkatan efisiensi dengan perbaikan struktur biaya, sehingga
secara keseluruhan dapat meningkatkan kinerja Perseroan yang
antara lain terlihat dari peningkatan profit margin dan rasio
keuntungan terhadap nilai asset Perseroan.
e. Peningkatan kualitas pelayanan publik dan/atau penungasan dengan
lebih efisien, dalam hal Perseroan menjalankan kewajiban pelayanan
umum/publik.
3. Direksi dengan pengawasan Dewan Komisaris diminta menindaklanjuti
seluruh temuan dan rekomendasi auditor internal maupun eksternal
sehingga tidak menjadi temuan yang berulang pada periode berikutnya
serta memastikan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement)
Page 6
atas system pengendalian internal dan tata kelola Perusahaan agar tetap
mempertahankan keakuratan laporan keuangan dan menjaga tingkat
kepercayaan investor dan stakeholders pada SMBR.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan
terima kasih.
Hasil Pemungutan Setuju Tidak setuju Abstain
Suara 7.513.046.000 suara 0 suara atau 3.500 suara atau
atau 99,999953414% 0,0000000% 0,000046586%
Keputusan 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan
(bagian dari jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor
00096/2.1460/AU.1/04/1672-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026
dengan opini "Wajar, dalam semua hal yang material“; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana
Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai Laporan
Nomor 00277/2.1460/AU.2/04/1672-3/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026
dengan opini “Wajar, dalam semua hal yang material”.
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk
Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka
RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
sepanjang Tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
tercermin dalam laporan tersebut di atas.
Mata Acara 2 Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Pertanyaan/Pendapat/ Tidak terdapat Pertanyaan/Pendapat/Tanggapan dari Pemegang Saham
Tanggapan
Hasil Pemungutan Setuju Tidak setuju Abstain
Suara 7.512.986.000 suara 0 suara atau 63.500 suara atau
atau 99,999154804% 0,0000000% 0,000845196%
Page 7
Keputusan Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan
yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2025
sebesar 171.924.895.673 (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus dua
puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh
puluh tiga Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar 20% (dua puluh persen) atau sejumlah Rp34.384.979.135 (tiga
puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus
tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh lima Rupiah) atau sebesar Rp
3,46185 (tiga koma empat enam satu delapan lima Rupiah) per saham
ditetapkan sebagai dividen tunai. Pembayarannya dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Dividen untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara proporsional
kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (Recording
Date).
b. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk
melakukan:
1) Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan
dengan Pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2025 sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
2) Pemotongan pajak Dividen sesuai Peraturan perpajakan yang
berlaku.
3) Hal-hal terkait teknis lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. Sebesar 80% (delapan puluh persen) atau sejumlah Rp137.539.916.538
(seratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta
sembilan ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah)
ditetapkan sebagai Laba ditahan.
Mata Acara 3 Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku
2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus
Perseroan.
Pertanyaan/Pendapat/ Tidak terdapat Pertanyaan/Pendapat/Tanggapan dari Pemegang Saham
Tanggapan
Hasil Pemungutan Setuju Tidak setuju Abstain
Suara 7.512.910.100 suara 0 suara atau 139.400 suara atau
atau 99,998144562% 0,0000000% 0,001855438%
Page 8
Keputusan Menyetujui pemberian wewenang kepada:
1. Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan
bagi anggota Dewan Komisaris; dan
2. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
tertulis dari Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk
menetapkan bagi anggota Direksi,
gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan
remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Mata Acara 4 Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program
PUMK untuk Tahun Buku 2026.
Pertanyaan/Pendapat/ Tidak terdapat Pertanyaan/Pendapat/Tanggapan dari Pemegang Saham
Tanggapan
Hasil Pemungutan Setuju Tidak setuju Abstain
Suara 7.512.804.200 suara 241.800 suara atau 3.500 suara atau
atau 99,996735014% 0,003218400% 0,000046586%
Keputusan 1. Menetapkan penunjukan Akuntan Publik Yusuf Ismail Abdul Karim di
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan
Deloitte) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil (PUMK) serta Laporan lainnya untuk tahun buku 2026.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemegang Saham Seri B
terbanyak untuk melakukan
a. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan kepentingan
Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari
jaringan Deloitte) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan
pemberian jasa audit Laporan keuangan Konsolidasian Perseroan
Tahun Buku 2026, dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2026,
serta Laporan keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026, termasuk
menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
Page 9
Mata Acara 5 Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang
Perusahaan (RJPP) Tahun 2026 – 2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada
Pihak yang Ditunjuk RUPS.
Pertanyaan/Pendapat/ Tidak terdapat Pertanyaan/Pendapat/Tanggapan dari Pemegang Saham
Tanggapan
Hasil Pemungutan Setuju Tidak setuju Abstain
Suara 7.512.804.200 suara 127.000 suara atau 118.300 suara atau
atau 99,996735014% 0,001690392% 0,001574594%
Keputusan Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari
Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya, untuk menyetujui RJPP
Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta
perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP
Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata
kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang berlaku dengan
memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah
dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya
untuk sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah.
Mata Acara 6 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Pertanyaan/Pendapat/ Tidak terdapat Pertanyaan/Pendapat/Tanggapan dari Pemegang Saham
Tanggapan
Hasil Pemungutan Setuju Tidak setuju Abstain
Suara 7.513.046.000 suara 0 suara atau 3.500 suara atau
atau 99,999953414% 0,0000000% 0,000046586%
Keputusan 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang
Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan
Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia dan termasuk penyesuaian kembali pasal
dalam Anggaran Dasar dalam rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang
berkaitan dengan keputusan butir 1 di atas;
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan Mata Acara ke-6 Rapat ini, termasuk menyusun dan
menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta
Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan menyampaikan
kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala
Page 10
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk
mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh
instansi yang berwenang.
Mata Acara 7 Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Pertanyaan/Pendapat/ Tidak terdapat Pertanyaan/Pendapat/Tanggapan dari Pemegang Saham
Tanggapan
Hasil Pemungutan Setuju Tidak setuju Abstain
Suara 7.513.045.800 suara 200 suara atau 3.500 suara atau
atau 99,999950752% 0,000002662% 0,000046586%
termasuk 1 saham Seri
A Dwiwarna
Keputusan 1. Mengukuhan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di
bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT Semen Baturaja
(Persero) Tbk:
1) Inosentius Samsul : Komisaris Utama
2) Chowadja Sanova : Komisaris Independen
Masing-masing terhitung sejak tanggal 24 Februari 2026 dan sejak
ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 PT Semen Baturaja
(Persero) Tbk.
2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan
Komisaris PT Semen Baturaja (Persero) Tbk:
a. Muhamad Alipudin : Komisaris Utama
b. Luthvie Arifin : Komisaris Independen
3. Bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dan masih menjabat pada jabatan lain yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan
jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara,
maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
jabatan-jabatan tersebut.
4. Pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan
Komisaris PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud
pada angka 1, angka 2 ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, dengan memperhatikan
ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
5. Hasil penetapan RUPS atas pengukuhan pemberhentian dan
pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris PT Semen Baturaja
(Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud pada angka 4 agar disampaikan
kepada Badan Pengaturan BUMN melalui pembaruan data Portal HC
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri
BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
Manusia Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja setelah pelaksanaan RUPS dimaksud.
Page 11
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Selanjutnya sesuai dengan keputusan mata acara kedua RUPST sebagaimana tersebut di atas yang telah
memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Sebesar 20% (dua puluh persen) atau
sejumlah Rp34.384.979.135 (tiga puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus
tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh lima Rupiah) atau sebesar Rp 3,46185 (tiga koma empat enam
satu delapan lima Rupiah) per saham yang akan dibagikan kepada 9.932.534.336 (sembilan miliar
sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh enam) saham
Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025
sebagai berikut :
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. Keterangan Tanggal
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 26 Mei 2026
- Pasar Tunai 2 Juni 2026
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 29 Mei 2026
- Pasar Tunai 3 Juni 2026
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 2 Juni 2026
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 17 Juni 2026
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 2 Juni 2026 dan/atau Pemilik
saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 2 Juni 2026.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi
pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka
pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang
saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
(“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen
Page 12
tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang
saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha sebagaimana dicabut
sebagian dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Peraturan
Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan, dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di
Bidang Pajak Penghasilan.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat
Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian
sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 19 Mei 2026
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
Direksi
Page 13
PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk
NOTICE OF SUMMARY OF MINUTES
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
In order to comply with the provisions of Article 49 paragraph (1) and Article 51 of the Financial Services
Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020 concerning the Planning and Implementation of General
Meetings of Shareholders of Public Companies (“POJK 15/2020”), the Board of Directors of PT Semen
Baturaja (Persero) Tbk (hereinafter referred to as the “Company”) hereby notifies the Shareholders of the
Company, that the Company has held an Annual General Meeting of Shareholders which was held
electronically and with limited physical attendance and electronically in accordance with POJK 15/2020 and
Financial Services Authority Regulation Number 14 of 2025 concerning the Implementation of General
Meetings of Shareholders, General Meetings of Bondholders, and General Meetings of Sukuk Holders
Electronically (“POJK Number 14 of 2025”) (hereinafter referred to as the “Meeting”), namely:
A. On :
Day/Date : Monday, 18 May 2026
Time : 02.55 PM – 04.38 PM Western Indonesian Time
Meeting Venue : Signature Lounge, The East Tower, 18th Floor
Mega Kuningan, South Jakarta; and
Through the KSEI Electronic General Meeting System ("eASY.KSEI")
at the link https://akses.ksei.co.id provided by PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI")
With the following Meeting Agenda:
1. Approval of the Annual Report and Ratification of the Company's Consolidated Financial
Statements, Approval of the Board of Commissioners' Supervisory Task Report, and Ratification
of the Financial Statements of the Micro and Small Business Funding Program for the 2025
Financial Year, as well as Granting of Full Release and Discharge (volledig acquit et de charge) to
the Board of Directors for the Company's Management Actions and the Board of Commissioners
for the Company's Supervisory Actions that have been carried out during the 2025 Financial Year;
2. Approval of the Use of the Company's Net Profit for the 2025 Financial Year;
3. Determination of Salaries/Honorariums, Facilities and Allowances for the 2026 Financial Year, and
Remuneration for the Company's Management for the 2025 Financial Year Performance;
4. Appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the Company's
Consolidated Financial Statements and the Financial Statements of the Company's Public Works
and Public Housing Program for the 2026 Financial Year;
5. Delegation of Authority to Approve the Company's Long-Term Plan for 2026-2030 and the
Company's Work Plan and Budget for 2027, including any Amendments, from the GMS to a Party
Page 14
Appointed by the GMS;
6. Amendment of the Company’s Articles of Association;
7. Changes in the Composition of the Company’s Management.
B. The Board of Commissioners and Members of the Board of Directors of the Company present at
the Meeting
Board of Commisioners:
1. Independent Commisioner : Mr Chowadja Sanova*
2. Independent Commisioner : Mr Feryzal Adham
3. Commisioner : Mr Dzulfikar Ahmad Tawalla
Board of Directors:
1. President Director : Mr Suherman Yahya
2. Director Finance and Human Capital Function : Mr Rahmat Hidayat
3. Director Operations : Mr Taufik
Note:
* Appointed as the chair of the meeting based on the Board of Commissioners' Letter Number
S-06/DK-SB/IV/2025 tanggal 22 April 2026
C. Shareholder Attendance:
The Meeting was attended by shareholders and/or their proxies who were present and/or represented
at the Meeting, including shareholders who were present electronically (e-proxy) via online eASY.KSEI
in the amount of 1 Series A Dwiwarna share and 7.513.049.499 Series B shares or a total of
7.513.049.500 shares or approximately 75,640810752% of the total number of shares with valid voting
rights that have been issued by the Company, namely 9.932.534.336 shares.
D. Opportunity to Ask Questions/Express Opinions/Responses:
1. Prior to the decision-making process on the Meeting agenda, the Meeting Chairperson will provide
an opportunity for shareholders and their proxies present in person to ask questions or express
their opinions in writing, and for shareholders and their proxies present electronically to do so via
the chat feature in the Electronic Opinions column in the E-Meeting Hall in the eASY.KSEI system.
2. Questions that will be answered are those directly related to the Meeting Agenda.
E. Decision-Making Mechanism in the Meeting:
Decisions are made based on deliberation to reach consensus. If a decision based on deliberation to
reach consensus is not reached, a vote will be held.
F. Voting Results and Meeting Decisions:
The voting results, which include e-Voting votes from the KSEI system that have been
calculated/validated by Notary Aulia Taufani, S.H. and the Securities Administration Bureau PT Datindo
Entrycom, along with the results of the Meeting's decisions, are as follows:
Page 15
Agenda 1 Approval of the Annual Report and Ratification of the Company's Consolidated
Financial Statements, Approval of the Board of Commissioners' Supervisory
Task Report, and Ratification of the Financial Statements of the Micro and
Small Business Funding Program for the 2025 Financial Year, as well as
Granting of Full Release and Discharge (volledig acquit et de charge) to the
Board of Directors for the Company's Management Actions and the Board of
Commissioners for the Company's Supervisory Actions that have been carried
out during the 2025 Financial Year.
Questions/Opinions/ There was one response from the Series A Dwiwarna Shareholder:
Responses
In order to improve the Company's performance and the effectiveness of the
development of PT Semen Baturaja (Persero) Tbk/"SMBR", we hereby convey
the following:
1. The Company's performance for the 2025 Fiscal Year is the result of the
hard work of the Board of Directors, Board of Commissioners, and all
levels of the Company. We appreciate a number of positive achievements
during 2025, including: increased cement production, cement sales, and
the Company's net profit compared to the previous year. However, we note
that there is still room for improvement in EBITDA and significant
impairments, particularly in accounts receivable and inventory. In this
regard, we urge Management to identify the issues and implement
mitigation and corrective measures to achieve better performance for
SMBR in the following period.
2. Furthermore, in order to sustainably improve the Company's
competitiveness and performance, we request the Board of Directors,
under the supervision of the Board of Commissioners, to:
a. Optimally identify and mitigate risks affecting the business and
performance.
b. Increased operational productivity to generate increased revenue in
line with the Company's revenue stream (core business).
c. Improved quality for each product and/or service produced by the
Company in order to enhance its competitiveness in the domestic
and/or international markets.
d. Increased efficiency by improving the cost structure, thereby
improving the Company's overall performance, as evidenced by,
among other things, an increase in profit margins and the Company's
profit-to-asset ratio.
e. Improved quality of public services and/or more efficient delivery of
tasks, as the Company fulfills its public service obligations.
3. The Board of Directors, under the supervision of the Board of
Commissioners, is requested to follow up on all findings and
recommendations from internal and external auditors to prevent
recurrence in subsequent periods and to ensure continuous improvement
of the Company's internal control system and governance to maintain the
accuracy of financial reports and maintain investor and stakeholder
confidence in SMBR.
Page 16
We hereby convey this information. Thank you for your attention and
cooperation.
Voting Results Agree Disagree Abstain
7.513.046.500 votes or 0 votes or 0,0000000% 3.500 votes or
99,999953414% 0,000046586%
Decision 1. Approve the Company's Annual Report, including the Board of
Commissioners' Supervisory Report for the 2025 Financial Year ending on
December 31, 2025.
2. Ratify:
a. The Company's Consolidated Financial Statements for the 2025
Financial Year ending on December 31, 2025, which have been
audited by the Public Accounting Firm (KAP) Liana Ramon Xenia &
Rekan (part of the Deloitte network) in accordance with Report
Number: 00096/2.1460/AU.1/04/1672-3/1/III/2026 dated March 27,
2026 with the opinion "Fair, in all material respects"; and
b. Financial Report of the Micro and Small Enterprise Funding
Program for the 2025 Financial Year ending December 31, 2025, as
audited by Public Accounting Firm Liana Ramon Xenia & Rekan
(part of the Deloitte network) in accordance with Report Number:
002 77/2.1460/AU.2/04/1672-3/1/IV/2026 dated April 24, 2026, with
the opinion "Fair, in all material respects."
3. With the approval of the Company's Annual Report including the Board of
Commissioners' Supervisory Task Report, and the ratification of the
Company's Consolidated Financial Report and the Financial Report of the
Micro and Small Enterprise Funding Program (PUMK), all for the 2025
Financial Year ending on December 31, 2025, the GMS grants full release
and discharge (volledig acquit et de charge) to all members of the Board
of Directors for their management actions of the Company and to all
members of the Board of Commissioners for their supervisory actions of
the Company that have been carried out during the 2025 Financial Year
ending on December 31, 2025, as long as such actions do not constitute a
criminal offense and are reflected in the above-mentioned report.
Agenda 2 Approval of the Use of the Company's Net Profit for the 2025 Financial Year.
Questions/Opinions/ There are no Questions/Opinions/Responses from Shareholders
Responses
Voting Results Agree Disagree Abstain
7.512.986.000 votes or 0 votes or 0,0000000% 63.500 votes or
99,999154804% 0,000845196%
Page 17
Decision Approving and determining the use of the Company's consolidated net profit
attributable to the owners of the parent entity for the 2025 Financial Year
amounting to 171,924,895,673 (one hundred seventy one billion nine hundred
twenty four million eight hundred ninety five thousand six hundred seventy
three Rupiah), with the following details:20% or Rp25,850,800,811 (Twenty-
Five Billion Eight Hundred Fifty Million Eight Hundred Thousand Eight Hundred
Eleven Rupiah) or Rp2.60264 (two point six zero two six four Rupiah) per
share is determined as cash dividends. The payment will be held under the
following provisions:
1. 20% (twenty percent) or Rp34,384,979,135 (thirty-four billion three hundred
eighty-four million nine hundred seventy-nine thousand one hundred thirty-
five Rupiah) or Rp3.46185 (three point four six one eight five Rupiah) per
share is determined as a cash dividend. Payment will be made under the
following conditions:
a. Dividends for the 2025 Financial Year are paid proportionally to each
Shareholder whose name is recorded in the Shareholder Register on
the recording date.
b. The Board of Directors is given authority and power with the right of
substitution to carry out:
1) Determination of the schedule and distribution procedures
related to Dividend Payments for the 2025 Financial Year in
accordance with applicable regulations.
2) Dividend tax deductions in accordance with applicable tax
regulations.
3) Other technical matters in accordance with applicable
regulations.
2. As much as 80% (eighty percent) or an amount of Rp. 137,539,916,538
(one hundred thirty-seven billion five hundred thirty-nine million nine
hundred sixteen thousand five hundred thirty-eight Rupiah) is designated
as Retained Earnings.
Agenda 3 Determination of Salaries/Honorariums, Facilities and Allowances for the 2026
Financial Year, and Remuneration for the Company's Management for the
2025 Financial Year Performance.
Questions/Opinions/ There are no Questions/Opinions/Responses from Shareholders
Responses
Voting Results Agree Disagree Abstain
7.512.910.100 votes or 0 votes or 0,0000000% 139.400 votes or
99,998144562% 0,001855438%
Page 18
Decision Approved the granting of authority to:
1. The holder of the largest number of Series B Shares or their proxies to
determine the members of the Board of Commissioners; and
2. The Board of Commissioners, by first obtaining written approval from the
largest Series B Shareholder or their proxy, to determine the members of
the Board of Directors,
salary/honorarium including facilities and allowances for the 2026 Financial
Year and remuneration for performance in the 2025 Financial Year in
accordance with applicable provisions.
Agenda 4 Appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the
Company's Consolidated Financial Statements and the Financial Statements of
the Company's Public Works and Public Housing Program for the 2026
Financial Year.
Questions/Opinions/ There are no Questions/Opinions/Responses from Shareholders
Responses
Voting Results Agree Disagree Abstain
7.512.804.200 votes or 241.800 votes or 3.500 votes or
99,996735014% 0,003218400% 0,000046586%
Decision 1. To appoint Public Accountant Yusuf Ismail Abdul Karim at the Public
Accounting Firm Liana Ramon Xenia & Rekan (part of the Deloitte
network) who will audit the Company's Consolidated Financial
Statements, the Financial Statements of the Micro and Small Business
Funding Program (PUMK) and other Reports for the 2026 financial year.
2. Approve the granting of authority to the Company's Board of
Commissioners with prior written approval from the majority of Series B
Shareholders to carry out
a. Appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm
to conduct an audit of the Company's Consolidated Financial
Statements for other periods in the 2026 Financial Year for the
purposes and interests of the Company; and
b. Determination of audit service fees and other requirements for the
Public Accountant and/or Public Accounting Firm, as well as
appointing a Replacement Public Accountant and/or Public
Accounting Firm in the event that the Public Accounting Firm of
Liana Ramon Xenia & Rekan (part of the Deloitte network) for any
reason, is unable to complete the provision of audit services for the
Company's Consolidated Financial Statements for the 2026
Financial Year, and/or other periods in the 2026 Financial Year, as
well as the Financial Statements of the PUMK Program for the 2026
Financial Year, including determining audit service fees and other
requirements for the Replacement Public Accountant and/or Public
Accounting Firm.
Page 19
Agenda 5 Delegation of Authority to Approve the Company's Long-Term Plan for 2026-
2030 and the Company's Work Plan and Budget for 2027, including any
Amendments, from the GMS to a Party Appointed by the GMS.
Questions/Opinions/ There are no Questions/Opinions/Responses from Shareholders
Responses
Voting Results Agree Disagree Abstain
7.512.804.200 suara atau 118.300 suara atau 118.300 suara atau
99,9967350% 0,0015746% 0,0015746%
Decision Approved the granting of power and authority to the Company's Board of
Commissioners by first obtaining written approval from the majority Series B
Shareholder or its proxy, to approve the Company's RJPP for 2026-2030 and
the Company's RKAP for 2027 and its amendments. Approval of the
Company's RJPP for 2026-2030 and the Company's RKAP for 2027 and its
amendments to be implemented in accordance with good corporate
governance and applicable provisions by taking into account the principles of
fairness and information disclosure, and has been coordinated with the Series
A Dwiwarna Shareholder or its proxy for synchronization with Government
policies.
Agenda 6 Amendments to the Company's Articles of Association.
Questions/Opinions/ There are no Questions/Opinions/Responses from Shareholders
Responses
Voting Results Agree Disagree Abstain
7.513.046.000 votes or 0 votes or 0,0000000% 3.500 votes or
99,999953414% 0,000046586%
1. Approving the amendment to the Company's Articles of Association Article
3 concerning the Purpose and Objectives and Business Activities in order
to adjust the Indonesian Standard Classification of Business Fields (KBLI)
based on the Regulation of the Central Statistics Agency Number 7 of 2025
concerning the Indonesian Standard Classification of Business Fields and
including readjustment of articles in the Articles of Association in order to
fulfill Law Number 16 of 2025 concerning the Fourth Amendment to Law
Number 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises;
2. Agree to amend the articles of the Company's Articles of Association
relating to decision point 1 above;
3. Granting power and authority to the Board of Directors with the right of
substitution to carry out all necessary actions related to the decision of the
6th Agenda of this Meeting, including compiling and restating all of the
Company's Articles of Association in a Notarial Deed and making changes
to the Company's data and submitting it to the authorized agency to obtain
approval and/or receipt of notification of changes to the Company's Articles
of Association and changes to the Company's data, and to do everything
deemed necessary and useful for such purposes with nothing being
excluded, including making additions and/or changes to the changes to the
Company's Articles of Association if this is required by the authorized
agency.
Agenda 7 Changes to the Composition of the Company's Management.
Page 20
Questions/Opinions/ There are no Questions/Opinions/Responses from Shareholders
Responses
Voting Results Agree Disagree Abstain
7.513.045.800 votes or 200 votes or 3.500 votes or
99,999950752% 0,000002662% 0,000046586%
including 1 Series A
Dwiwarna share
Keputusan 1. Confirming the honorable dismissal of the following names as members of
the Board of Commissioners of PT Semen Baturaja (Persero) Tbk:
1) Inosentius Samsul : President Commissioner
2) Chowadja Sanova : Independent Commissioner
Each effective February 24, 2026, and from the close of the Annual
General Meeting of Shareholders for the 2025 Fiscal Year of PT
Semen Baturaja (Persero) Tbk.
2. To propose the appointment of the following names as members of the
Board of Commissioners of PT Semen Baturaja (Persero) Tbk:
a. Muhamad Alipudin : President Commissioner
b. Luthvie Arifin : Independent Commissioner
3. For members of the Company's Board of Commissioners who will be
appointed as referred to in point 2 and are still holding other positions
prohibited by law from concurrently holding positions on the Board of
Commissioners of a State-Owned Enterprise Subsidiary, the relevant
person must resign or be dismissed from those positions.
4. Confirmation of the dismissal and appointment of members of the Board of
Commissioners of PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, as referred to in
number 1, number 2, must be determined in the General Meeting of
Shareholders (GMS) of PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, with due regard
to the provisions of the Company's Articles of Association and applicable
laws and regulations.
5. The results of the GMS determination regarding the confirmation of the
dismissal and appointment of members of the Board of Commissioners of
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, as referred to in number 4, must be
submitted to the BUMN Regulatory Agency through updating the HC Portal
data as regulated in Article 54 paragraph (4) of the Regulation of the
Minister of BUMN Number PER-3/MBU/03/2023 concerning Organs and
Human Resources of State-Owned Enterprises, no later than 5 (five)
working days after the implementation of the GMS in question.
Page 21
SCHEDULE AND PROCEDURE FOR CASH DIVIDEND DISTRIBUTION
Furthermore, in accordance with the decision of the second agenda item of the AGMS as mentioned
above, which has decided to make a cash dividend payment of 20% (twenty percent) or an amount of Rp.
34,384,979,135 (thirty-four billion three hundred eighty-four million nine hundred seventy-nine thousand
one hundred and thirty-five Rupiah) or Rp. 3.46185 (three point four six one eight five Rupiah) per share
which will be distributed to 9,932,534,336 (nine billion nine hundred thirty-two million five hundred thirty-four
thousand three hundred and thirty-six) shares of the Company, the schedule and procedures for the
distribution of cash dividends for the 2025 financial year are hereby notified as follows:
Schedule for Cash Dividend Distribution
No. Description Date
1. End of Trading Period with Dividend Rights (Cum Dividend)
- Regular Market and Negotiation Market May 26, 2026
- Cash Market June 2, 2026
2. Start of Trading Period without Dividend Rights (Ex Dividend)
- Regular Market and Negotiation Market May 29, 2026
- Cash Market June 3, 2026
3. Shareholder Dividend Entitlement Registration Date (Recording Date) June 2, 2026
4. Cash Dividend Payment Date June 17,2026
Procedure for Cash Dividend Distribution
1. Cash dividends will be distributed to the Company's shareholders whose names are recorded in the
Register of Shareholders ("DPS") or as of the recording date on June 2, 2026, and/or to shareholders
whose shares are held in securities accounts at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") at the
close of trading on the Indonesia Stock Exchange on June 2, 2026.
2. For shareholders whose shares are registered in the Collective Custody of PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI"), dividend payments in accordance with the above schedule will be made by
transfer through KSEI, and then KSEI will distribute the dividends to the Customer Fund Account
(RDN) at the Securities Company or Custodian Bank where the shareholders have opened their
securities accounts. For shareholders whose shares are not registered in KSEI's collective custody,
the cash dividend payments will be transferred to the Company's shareholders' accounts.
4. The cash dividends will be subject to tax in accordance with applicable tax laws and regulations. The
amount of tax imposed will be borne by the Company's shareholders and deducted from the amount of
cash dividends to which the Company's shareholders are entitled.
5. Based on applicable tax laws and regulations, cash dividends will be exempt from tax if received by
shareholders who are domestic corporate taxpayers ("DN Corporate Taxpayers") and the Company
will not withhold Income Tax on the cash dividends paid to such Domestic Corporate Taxpayers. Cash
dividends received by shareholders who are domestic individual taxpayers ("DN Taxpayers") will be
exempt from tax as long as the dividends are invested within the territory of the Unitary State of the
Republic of Indonesia. For Domestic Taxpayers who do not meet the investment requirements as
mentioned above, the dividends received by them will be subject to income tax ("PPh") in accordance
with applicable laws and regulations, and such PPh must be remitted by the Domestic Taxpayers
Page 22
themselves in accordance with the provisions of Government Regulation No. 9 of 2021 concerning
Tax Treatment to Support Ease of Doing Business, as partially revoked by Government Regulation
No. 44 of 2022 concerning the Implementation of Value Added Tax on Goods and Services and Sales
Tax on Luxury Goods, Government Regulation No. 50 of 2022 concerning Procedures for the
Implementation of Tax Rights and Fulfillment of Tax Obligations, and Government Regulation No. 55
of 2022 concerning Adjustments to Regulations in the Income Tax Sector.
6. The Company's shareholders may obtain confirmation of dividend payments through the securities
company and/or custodian bank where the Company's shareholders open their securities accounts.
Furthermore, the Company's shareholders are responsible for reporting the receipt of said dividends in
their tax reports for the relevant tax year in accordance with applicable tax laws and regulations.
7. For the Company's shareholders who are Foreign Taxpayers whose tax withholding will use the rates
based on the Double Taxation Avoidance Agreement ("P3B"), they are required to comply with the
requirements of the Director General of Taxes Regulation No. PER-25/PJ/2018 concerning
Procedures for Implementing Double Tax Avoidance Agreements and submitting proof of recording
documents or receipts of DGT/Domicile Certificates that have been uploaded to the Directorate
General of Taxes website to KSEI or BAE PT Datindo Entrycom within the submission deadline
according to KSEI regulations, without the said documents, cash dividends paid will be subject to
Article 26 Income Tax of 20%.
Jakarta, May 19, 2026
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
Board of Directors
Page 23
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Jakarta, 18 Mei 2026
Nomor : 25/V/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
Pemegang Saham Tahunan Jalan Raya Tiga Gajah, Kelurahan Sukajadi,
Perusahaan Perseroan (Persero) Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten
PT Semen Baturaja Tbk atau disingkat Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Tahun Buku 2025
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2025
(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja Tbk atau disingkat PT
Semen Baturaja (Persero) Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 18 Mei 2026
Waktu : 14.55 WIB – 16.38 WIB
Tempat : Signature Lounge, The East Tower Lantai 18
Mega Kuningan, Jakarta Selatan; dan
Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Chowadja Sanova Komisaris Independen
2. Feryzal Adham Komisaris Independen
3. Dzulfikar Ahmad Tawalla Komisaris
- Direksi : 1. Suherman Yahya Direktur Utama
2. Rahmat Hidayat Direktur Keuangan
dan SDM
3. Taufik Direktur Operasi
- Pemegang Saham : 7.513.049.500 saham atau (75,640810752%) dengan hak suara
yang sah yaitu sebesar 9.932.534.336 saham termasuk di
dalamnya 1 saham seri A Dwiwarna.
Page 24
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian
Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi
atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang
Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2025.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas
Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.
4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.
5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026 –
2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari
RUPS kepada Pihak yang Ditunjuk RUPS.
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini telah
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor
002901/KS.08.02/EKS/10000914/SMBR/04.2026 pada tanggal 1 April 2026.
2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini telah dimuat dalam eASY.KSEI, Situs Web
Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan pada tanggal 9 April 2026.
3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini telah diumumkan pada eASY.KSEI, Situs
Web Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan pada tanggal 24 April 2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT KESATU
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kesatu.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir menyampaikan
tanggapan/pendapat dan tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 3.500
saham atau merupakan 0,000046586% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
7.513.046.000 saham atau merupakan 99,999953414% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Page 25
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham atau
merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Rapat Kesatu.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kesatu adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon
Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor
00096/2.1460/AU.1/04/1672-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan opini "Wajar, dalam
semua hal yang material“; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2025
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor
00277/2.1460/AU.2/04/1672-3/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026 dengan opini “Wajar, dalam
semua hal yang material”.
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun
Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang Tindakan tersebut bukan merupakan
tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kedua.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 63.500
saham atau merupakan 0,000845196% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
7.512.986.000 saham atau merupakan 99,999154804% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Page 26
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham atau
merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2025 sebesar Rp171.924.895.673
(seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh
lima ribu enam ratus tujuh puluh tiga Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar 20% (dua puluh persen) atau sejumlah Rp34.384.979.135. (tiga puluh empat miliar tiga
ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh lima
Rupiah) atau sebesar Rp 3,46185 (tiga koma empat enam satu delapan lima Rupiah) per saham
ditetapkan sebagai dividen tunai. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dividen untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan
(Recording Date).
b. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
1) Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan Pembayaran Dividen
untuk Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2) Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;
3) Hal-hal terkait teknis lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sebesar 80% (delapan puluh persen) atau sejumlah Rp137.539.916.538 (seratus tiga puluh tujuh
miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh
delapan Rupiah) ditetapkan sebagai Laba ditahan.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Ketiga.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 139.400
saham atau merupakan 0,001855438% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
7.512.910.100 saham atau merupakan 99,998144562% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham atau
merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
Page 27
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
Menyetujui pemberian wewenang kepada:
1. Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Dewan
Komisaris; dan
2. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham
Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Direksi,
gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas kinerja
Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Keempat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 3.500
saham atau merupakan 0,000046586% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
241.800 saham atau merupakan 0,003218400% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
7.512.804.200 saham atau merupakan 99,996735014% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.512.807.700 saham
atau merupakan 99,996781600% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan penunjukan Akuntan Publik Yusuf Ismail Abdul Karim di Kantor Akuntan Publik
Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil (PUMK) serta Laporan lainnya untuk tahun buku 2026;
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk melakukan:
a. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk
tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari
Page 28
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
jaringan Deloitte) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit
Laporan keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, dan/atau periode lainnya pada
Tahun Buku 2026, serta Laporan keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026, termasuk
menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik Pengganti tersebut.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kelima.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 118.300
saham atau merupakan 0,001574594% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
127.000 saham atau merupakan 0,001690392% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
7.512.804.200 saham atau merupakan 99,996735014% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.512.922.500 saham atau
merupakan 99,998309608% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya, untuk
menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta
perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027
beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang
berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah
dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya untuk sinkronisasi dengan
kebijakan Pemerintah.
MATA ACARA RAPAT KEENAM
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Keenam.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Page 29
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 3.500
saham atau merupakan 0,000046586% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
7.513.046.000 saham atau merupakan 99,999953414% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham atau
merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Rapat Keenam.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan Serta
Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia dan termasuk penyesuaian kembali pasal dalam Anggaran Dasar dalam
rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan
keputusan butir 1 di atas;
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara ke-6 Rapat ini, termasuk
menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris
serta melakukan perubahan data Perseroan dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang
untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan,
termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
MATA ACARA RAPAT KETUJUH
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Ketujuh.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 3.500
saham atau merupakan 0,000046586% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 200
saham atau merupakan 0,000002662% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
Page 30
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
7.513.045.800 saham atau merupakan 99,999950752% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat termasuk disetujui 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna..
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.300 saham atau
merupakan 99,999997338% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh adalah sebagai berikut :
1. Mengukuhan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota
Dewan Komisaris PT Semen Baturaja (Persero) Tbk:
1) Inosentius Samsul : Komisaris Utama
2) Chowadja Sanova : Komisaris Independen
Masing-masing terhitung sejak tanggal 24 Februari 2026 dan sejak ditutupnya RUPS
Tahunan Tahun Buku 2025 PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT Semen
Baturaja (Persero) Tbk:
a. Muhamad Alipudin : Komisaris Utama
b. Luthvie Arifin : Komisaris Independen
3. Bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan
masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka
yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
4. Pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris PT Semen
Baturaja (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 ditetapkan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, dengan memperhatikan
ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Hasil penetapan RUPS atas pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota
Dewan Komisaris PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud pada angka 4 agar
disampaikan kepada Badan Pengaturan BUMN melalui pembaruan data Portal HC sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 5
(lima) hari kerja setelah pelaksanaan RUPS dimaksud.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 18 Mei 2026, Nomor 41,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 18 May 2026 · 14:55–16:38 |
| Present | 7,513,049,500 (75.64%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
7,513,046,000
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
3,500
0.00%
Agenda 2
approved
For
7,512,986,000
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
63,500
0.00%
Agenda 3
approved
For
7,512,910,100
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
139,400
0.00%
Agenda 4
approved
For
7,512,804,200
100.00%
Against
241,800
0.00%
Abstain
3,500
0.00%
Agenda 5
approved
For
7,512,804,200
100.00%
Against
127,000
0.00%
Abstain
118,300
0.00%
Agenda 6
approved
For
7,513,046,000
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
3,500
0.00%
Agenda 7
approved
For
7,513,045,800
100.00%
Against
200
0.00%
Abstain
3,500
0.00%
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×13
unresolved
person
Dzulfikar Ahmad Tawalla
p.4 ×5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×4
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.6 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.6 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.6 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.8 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.9 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.9 ×6
unresolved
org
Pengaturan BUMN
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.10 ×2
unresolved
person
Taufik Note
p.14
unresolved
person
Notary Aulia Taufani
p.14 ×10
unresolved
org
Public Accounting Firm Liana Ramon Xenia & Rekan
p.16 ×2
unresolved
org
Minister of BUMN Number PER-
p.20
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.23 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.23 ×8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1976 ms
12 Sep 2026 22:21
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000046586',
'pct_against': '0E-7',
'pct_for': '99.999953414',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'MATA ACARA RAPAT KESATU - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada para pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
'Kesatu. - Pada kesempatan tersebut terdapat 1 '
'(satu) pemegang saham yang hadir menyampaikan '
'tanggapan/pendapat dan tidak ada pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
'suara secara lisan dan elektronik. Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 3.500 saham atau merupakan '
'0,000046586% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; b. Tidak ada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju; c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 7.513.046.000 saham '
'atau merupakan 99,999953414% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA '
'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'E-mail: ataufani@ataa.id Sesuai dengan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham '
'atau merupakan 100% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat '
'Kesatu. - Keputusan Mata Acara Rapat Kesatu '
'adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui Laporan '
'Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku '
'2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2025. 2. Mengesahkan: a. Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
'yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
'(KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari '
'jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor '
'00096/2.1460/AU.1/04/1672-3/1/III/2026 '
'tanggal 27 Maret 2026 dengan opini "Wajar, '
'dalam semua hal yang material“; dan b. '
'Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha '
'Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2025 '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
'yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
'Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari '
'jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor '
'00277/2.1460/AU.2/04/1672-3/1/IV/2026 tanggal '
'24 April 2026 dengan opini “Wajar, dalam '
'semua hal yang material”. 3. Dengan telah '
'disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan '
'termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan serta Laporan '
'Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
'Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun '
'Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan '
'dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya '
'(volledig acquit et de charge) kepada seluruh '
'anggota Direksi atas tindakan pengurusan '
'Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan '
'Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan '
'yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025 '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, '
'sepanjang Tindakan tersebut bukan merupakan '
'tindak pidana dan tercermin dalam laporan '
'tersebut di atas. MATA ACARA RAPAT KEDUA - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada para '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat Kedua. - Pada kesempatan tersebut tidak '
'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
'disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
'suara secara lisan dan elektronik. Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 63.500 saham atau merupakan '
'0,000845196% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; b. Tidak ada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju; c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 7.512.986.000 saham '
'atau merupakan 99,999154804% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA '
'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'E-mail: ataufani@ataa.id Sesuai dengan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham '
'atau merupakan 100% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat '
'Kedua. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan '
'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan '
'Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
'Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025, sekaligus '
'Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab '
'Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada '
'Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan',
'votes_abstain': '3500',
'votes_against': '0',
'votes_for': '7513046000'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000845196',
'pct_against': '0E-7',
'pct_for': '99.999154804',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 139.400 saham atau merupakan '
'0,001855438% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; b. Tidak ada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju; c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 7.512.910.100 saham '
'atau merupakan 99,998144562% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 7.513.049.500 saham atau merupakan '
'100% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'E-mail: ataufani@ataa.id usulan keputusan '
'Mata Acara Rapat Ketiga. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '63500',
'votes_against': '0',
'votes_for': '7512986000'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.001855438',
'pct_against': '0E-7',
'pct_for': '99.998144562',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 3.500 saham atau merupakan '
'0,000046586% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 241.800 saham '
'atau merupakan 0,003218400% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'7.512.804.200 saham atau merupakan '
'99,996735014% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 7.512.807.700 saham '
'atau merupakan 99,996781600% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Keempat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '139400',
'votes_against': '0',
'votes_for': '7512910100'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000046586',
'pct_against': '0.003218400',
'pct_for': '99.996735014',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
'ataufani@ataa.id jaringan Deloitte) karena '
'sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan '
'pemberian jasa audit Laporan keuangan '
'Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, '
'dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku '
'2026, serta Laporan keuangan Program PUMK '
'Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan '
'jasa audit dan persyaratan lainnya bagi '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'Pengganti tersebut. MATA ACARA RAPAT KELIMA - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada para '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat Kelima. - Pada kesempatan tersebut '
'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
'disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
'suara secara lisan dan elektronik. Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 118.300 saham atau merupakan '
'0,001574594% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 127.000 saham '
'atau merupakan 0,001690392% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
'7.512.804.200 saham atau merupakan '
'99,996735014% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 7.512.922.500 saham '
'atau merupakan 99,998309608% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Kelima. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '3500',
'votes_against': '241800',
'votes_for': '7512804200'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.001574594',
'pct_against': '0.001690392',
'pct_for': '99.996735014',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 E-mail: ataufani@ataa.id Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 3.500 saham atau merupakan '
'0,000046586% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; b. Tidak ada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju; c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 7.513.046.000 saham '
'atau merupakan 99,999953414% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 7.513.049.500 saham atau merupakan '
'100% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Keenam. - '
'Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah '
'sebagai berikut : 1. Menyetujui perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang '
'Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam '
'rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan '
'Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan '
'Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 '
'tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha '
'Indonesia dan termasuk penyesuaian kembali '
'pasal dalam Anggaran Dasar dalam rangka '
'pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 '
'tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang '
'Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik '
'Negara; 2. Menyetujui untuk mengubah '
'pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang '
'berkaitan dengan keputusan butir 1 di atas; '
'3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
'Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan berkaitan '
'dengan keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '118300',
'votes_against': '127000',
'votes_for': '7512804200'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000046586',
'pct_against': '0E-7',
'pct_for': '99.999953414',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 3.500 saham atau merupakan '
'0,000046586% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 200 saham atau '
'merupakan 0,000002662% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'E-mail: ataufani@ataa.id c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju yaitu sebanyak 7.513.045.800 saham '
'atau merupakan 99,999950752% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'termasuk disetujui 1 (satu) saham Seri A '
'Dwiwarna.. Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 7.513.049.300 saham atau merupakan '
'99,999997338% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat '
'Ketujuh. - Keputusan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '3500',
'votes_against': '0',
'votes_for': '7513046000'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000046586',
'pct_against': '0.000002662',
'pct_for': '99.999950752',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Akta Berita Acara Rapat tertanggal 18 Mei '
'2026, Nomor 41, yang dibuat oleh saya, '
'Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada '
'saat ini masih dalam proses penyelesaian di '
'kantor kami. Demikianlah resume ini '
'disampaikan mendahului salinan dari akta '
'tersebut di atas yang segera saya kirimkan '
'kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.',
'seq': 7,
'title': 'Suara atau A',
'votes_abstain': '3500',
'votes_against': '200',
'votes_for': '7513045800'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-18',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '75.640810752',
'record_date': '2026-06-02',
'shares_present': '7513049500',
'time_end': '16:38:00',
'time_start': '14:55:00'}