Back to announcement
20240613_MENN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661147_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MENNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PT Menn Teknologi Indonesia Tbk
Gedung Mal Ambasador Lt 5 No. 9F
Jl. Prof. Dr Satrio, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940
Phone ; 021- 57939508
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MENN TEKNOLOGI INDONESIA Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 12 Juni 2024;
Waktu : 09.26’ BBWI s/d 10.25’ BBWI;
Tempat : - Kantor Cabang PT MENN TEKNOLOGI INDONESIA Tbk,
The Bellagio Mall, Lantai 1 OL 2-11, Jl. Mega Kuningan
Barat No. 3, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Timur,
Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta 15810; dan
- Elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya
terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
5. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum.
6. Pemuktahiran data susunan pemegang saham Perseroan.
7. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
C. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama : Bapak AGUS MULYANTO;
- Komisaris Independen : Bapak CENDY HADIPUTRANTO.
Direksi:
- Direktur Utama : Bapak MICHAEL HALIM MULYANTO;
- Direktur : Bapak EDRICK PRAMANA.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
985.797.301 saham, yang merupakan 68,7421% dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara
yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan
POJK 15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 11 ayat 48 Anggaran Dasar Perseroan dan
2
Page 3
Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Tidak setuju : 1 suara
Abstain : 3.000 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
985.797.300 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak
memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara
pertama Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Tidak setuju : 1 suara
Abstain : 3.000 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
985.797.300 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak
memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara kedua
Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Tidak setuju : 14.401 suara
Abstain : 3.000 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
985.782.900 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak
memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara ketiga
Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
Tidak setuju : 1 suara
Abstain : 3.000 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
985.797.300 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak
memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara
keempat Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
3
Page 4
Tidak setuju : 1 suara
Abstain : 3.000 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
985.797.300 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak
memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara kelima
Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT:
Tidak setuju : 1 suara
Abstain : 3.000 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
985.797.300 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak
memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara
keenam Rapat yang telah disampaikan.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT:
Tidak setuju : 14.401 suara
Abstain : 3.000 suara
dengan demikian total pemegang saham yang setuju adalah sebanyak
985.782.900 suara, yang merupakan 99,99% dari jumlah seluruh suara
yang dikeluarkan secara sah, sehingga Rapat dengan suara terbanyak
memutuskan untuk MENYETUJUI usulan keputusan mata acara ketujuh
Rapat yang telah disampaikan.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
tahun buku 2023;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
4
Page 5
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar
Rp 1.294.795.760, dipergunakan untuk pengembangan usaha Perseroan
dan memperkuat struktur permodalan, sehingga dengan demikian tidak
ada dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2024, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kepada Dewan
Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki
Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan, sehingga dengan
demikian memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
mereka lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil hasil
Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham
Perseroan sebagaimana dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT:
5
Page 6
1. Menetapkan susunan Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
dimuat dalam surat yang telah dikeluarkan oleh PT BIMA
REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal
19 April 2024 nomor 013/BIMA/MENN/IV/2024 perihal Komposisi
Pemegang Saham PT MENN TEKNOLOGI INDONESIA Tbk
adalah sebagai berikut:
- DR. IR. AGUS MULYANTO, sebanyak 121.090.000 saham;
- MICHAEL HALIM MULYANTO, BSC. MBA., sebanyak
552.090.000 saham;
- EDRICK PRAMANA, sebanyak 286.840.000 saham;
- MASYARAKAT, sebanyak 473.151.972 saham;
sehingga seluruhnya berjumlah 1.434.051.972 saham.
2. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada
Direksi Perseroan untuk melakukan pemuktahiran data susunan
pemegang saham Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia dan pada sistem Online Single Submission (OSS)
serta menuangkan susunan pemegang saham Perseroan
sebagaimana dimuat dalam surat yang telah dikeluarkan oleh
PT BIMA REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
pada tanggal 19 April 2024 nomor 013/BIMA/MENN/IV/2024
perihal Komposisi Pemegang Saham PT MENN TEKNOLOGI
INDONESIA Tbk, kedalam suatu akta Notaris tersendiri, termasuk
memberitahukan pemuktahiran data susunan pemegang saham
Perseroan tersebut kepada instansi yang berwenang lainnya,
membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun
juga yang diperlukan untuk diterimanya pemuktahiran data
susunan pemegang saham Perseroan tersebut, mengajukan,
menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya,
memilih tempat kedudukan dan melaksanakan segala tindakan
yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT:
1. Menyetujui pengangkatan Bapak HATMADITA RAMUNY selaku
Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, yang
berlaku untuk sisa masa jabatan Direksi Perseroan, yaitu sampai
dengan tanggal 17 November 2027.
2. Menetapkan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan sisa masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan, yaitu sampai dengan tanggal 17 November
2027, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai
berikut:
6
Page 7
Direksi:
- Direktur Utama : Bapak MICHAEL HALIM
MULYANTO, BSC. MBA.;
- Direktur : Bapak EDRICK PRAMANA;
- Direktur : Bapak HATMADITA RAMUNY.
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama : Bapak DR. IR. AGUS MULYANTO;
- Komisaris Independen : Bapak CENDY HADIPUTRANTO, MBA.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara ketujuh
Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi
Perseroan.
Jakarta, 12 Juni 2024
PT MENN TEKNOLOGI INDONESIA Tbk
Direksi Perseroan
7
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 12 Jun 2024 · – |
| Present | 985,797,301 (68.74%) |
| Chair | — |
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
661 ms
12 Sep 2026 23:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-12',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '68.7421',
'shares_present': '985797301',
'venue': '- Kantor Cabang PT MENN TEKNOLOGI INDONESIA Tbk, The Bellagio Mall, '
'Lantai 1 OL 2-11, Jl. Mega Kuningan Barat No. 3, RT.5/RW.2, '
'Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jakarta '
'15810; dan - Elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. B.'}