Back to announcement
20260907_SMGR_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32145705_lamp2.pdf
Board change Needs review SMGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.980
SIS ESAN ET om 26 EAN EAIT SERTA PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk K DEWAN KOMISARIS PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk Menimbang 1. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: O10/SIG/Kep.DK/08.2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Pengangkatan Kembali Saudara Sahat Pardede sebagai Anggota Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, telah diangkat Sdr. Sahat Pardede sebagai Anggota Komite Audit PT Semen Indonesia M (Persero) Tbk untuk masa jabatan 6 September 2024 sampai dengan 5 September 2026; 2. bahwa dengan telah habisnya masa jabatan Sdr. Sahat Pardede, maka dipandang perlu dilakukan pemberhentian Sdr. Sahat Pardede sebagai Anggota Komite Audit dan menetapkan penggantinya; 3. bahwa memperhatikan butir 1 dan butir 2 di atas, perlu ditetapkan keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tentang S Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit dan Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5253); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran R Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608); 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756); 4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2oo3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o03 Nomor 70, S Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297) yang diubah dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142); 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.O4/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit; 6. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara; 7. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara; 8. Akta Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Nomor 73 tertanggal 22 Desember 2025; PT Semen Indonesia (Persero) Tbk The East Tower 18th Fl., Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav E.3.2. No. 1, Jakarta 12950, Indonesia p. +62 21 5261174-5 f. +62 21 526 1176 www.sig.id
Page 2 OCR 0.996
SIG 2 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT SERTA PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk Pasal 1 Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit 1. Memberhentikan Sdr. Sahat Pardede sebagai Anggota Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Nomor: 010/SIG/Kep.DK/08.2024 tanggal 30 Agustus 2024, disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pemikirannya selama menjabat sebagai Anggota Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Mengangkat Sdr. Sumaryo sebagai Anggota Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk terhitung sejak tanggal 6 September 2026 sampai dengan 8 Mei 2029, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai peraturan yang berlaku. 3. Dengan demikian, susunan keanggotaan Komite Audit menjadi sebagai berikut: Ketua : Saor Siagian (Komisaris Independen) Anggota : 1. Sigit Widyawan (Komisaris Utama/Independen) 2. Agung Budi Mulyanto (Komisaris Independen) 3. Muh. Rosyid Ariansyah 4. Sumaryo Pasal 2 Tugas Pokok Dan Fungsi Tugas pokok dan fungsi Komite Audit adalah sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 2. Selain tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Komite Audit dapat diberikan tugas lainnya oleh Dewan Komisaris. 3. Dalam melaksanakan tugasnya, Anggota Komite Audit mempunyai kewenangan untuk melakukan koordinasi dan meminta informasi dan/atau keterangan dari Komite yang ada pada Dewan Komisaris, pejabat, pegawai dan/atau pihak-pihak terkait Perseroan. 4. Anggota Komite Audit wajib menjaga kerahasiaan informasi, data dan dokumen yang diperoleh dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya. 5. Anggota Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Ketua Komite Audit. 6. Anggota Komite Audit wajib bekerja dengan penuh tanggung jawab dan bertindak secara profesional dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya. 7. Anggota Komite Audit wajib untuk menyampaikan laporan secara berkala sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau dalam waktu yang ditentukan oleh Ketua Komite Audit. Pasal 3 Biaya 1. Ketua dan Anggota Komite Audit yang merangkap sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan tidak mendapat honorarium dan fasilitas lainnya mengingat telah mendapat honorarium dan fasilitas lainnya sebagai Komisaris.
Page 3 OCR 0.980
SIG 3 2. Ketentuan mengenai besaran honorarium, penghasilan dan fasilitas yang diberikan kepada Anggota Komite Audit sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 0122/SIG/Kep.DK/09.2024 tanggal 12 September 2024, ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. 3. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota Komite Audit dibebankan pada anggaran Perseroan. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 September 2026 PT SEMEN INDONESIA (Persero) Tbk innA Sigit Widyawan Komisaris Utama
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Pengangkatan Kembali Saudara Sahat Pardede
· Anggota Komite Audit
p.1 ×12
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.1 ×2
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
Tbk. Mengangkat Sdr. Sumaryo
· Anggota Komite Audit
p.2
unresolved
person
Sumaryo
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
60 ms
12 Sep 2026 21:37
no text layer - needs OCR