Skip to content
Back to announcement

20260907_SMGR_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32145705_lamp2.pdf

Board change Needs review SMGR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.980
SIS
ESAN
ET
om   26
EAN
EAIT
SERTA PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMITE AUDIT
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk
K
DEWAN KOMISARIS PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk
Menimbang
1.
bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk. Nomor: O10/SIG/Kep.DK/08.2024 tanggal 30 Agustus
2024 tentang Pengangkatan Kembali Saudara Sahat Pardede sebagai
Anggota Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, telah diangkat
Sdr. Sahat Pardede sebagai Anggota Komite Audit PT Semen Indonesia
M
(Persero) Tbk untuk masa jabatan 6 September 2024 sampai dengan
5 September 2026;
2.
bahwa dengan telah habisnya masa jabatan Sdr. Sahat Pardede, maka
dipandang perlu dilakukan pemberhentian Sdr. Sahat Pardede sebagai
Anggota Komite Audit dan menetapkan penggantinya;
3.
bahwa memperhatikan butir 1 dan butir 2 di atas, perlu ditetapkan
keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tentang
S
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit dan Perubahan
Susunan Keanggotaan Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk;
Mengingat
1.
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5253);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran
R
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3608);
3.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
4.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2oo3 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o03 Nomor 70,
S
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297) yang diubah dengan Undang-
undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik
Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7142);
5.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.O4/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
6.
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman
Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
7.
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ
dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
8.
Akta Anggaran Dasar PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Nomor 73
tertanggal 22 Desember 2025;
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
The East Tower 18th Fl., Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav E.3.2. No. 1, Jakarta 12950, Indonesia p. +62 21 5261174-5 f. +62 21 526 1176 www.sig.id
Page 2 OCR 0.996
SIG
2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA KOMITE AUDIT SERTA
PERUBAHAN
SUSUNAN
KEANGGOTAAN
KOMITE
AUDIT
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk
Pasal 1
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit
1. Memberhentikan Sdr. Sahat Pardede sebagai Anggota Komite Audit PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk yang diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk. Nomor: 010/SIG/Kep.DK/08.2024 tanggal 30 Agustus 2024, disertai dengan
ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pemikirannya selama menjabat sebagai
Anggota Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Mengangkat Sdr. Sumaryo sebagai Anggota Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
terhitung sejak tanggal 6 September 2026 sampai dengan 8 Mei 2029, dengan tidak mengurangi
hak Dewan Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk untuk memberhentikan sewaktu-waktu
sesuai peraturan yang berlaku.
3. Dengan demikian, susunan keanggotaan Komite Audit menjadi sebagai berikut:
Ketua
: Saor Siagian (Komisaris Independen)
Anggota
: 1. Sigit Widyawan (Komisaris Utama/Independen)
2. Agung Budi Mulyanto (Komisaris Independen)
3. Muh. Rosyid Ariansyah
4. Sumaryo
Pasal 2
Tugas Pokok Dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Komite Audit adalah sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
2.
Selain tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, Komite Audit dapat diberikan
tugas lainnya oleh Dewan Komisaris.
3.
Dalam melaksanakan tugasnya, Anggota Komite Audit mempunyai kewenangan untuk
melakukan koordinasi dan meminta informasi dan/atau keterangan dari Komite yang ada pada
Dewan Komisaris, pejabat, pegawai dan/atau pihak-pihak terkait Perseroan.
4.
Anggota Komite Audit wajib menjaga kerahasiaan informasi, data dan dokumen yang diperoleh
dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.
5.
Anggota Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Ketua Komite Audit.
6.
Anggota Komite Audit wajib bekerja dengan penuh tanggung jawab dan bertindak secara
profesional dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.
7.
Anggota Komite Audit wajib untuk menyampaikan laporan secara berkala sebagaimana diatur
dalam Piagam Komite Audit PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau dalam waktu yang
ditentukan oleh Ketua Komite Audit.
Pasal 3
Biaya
1. Ketua dan Anggota Komite Audit yang merangkap sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan
tidak mendapat honorarium dan fasilitas lainnya mengingat telah mendapat honorarium dan
fasilitas lainnya sebagai Komisaris.
Page 3 OCR 0.980
SIG
3
2. Ketentuan mengenai besaran honorarium, penghasilan dan fasilitas yang diberikan kepada
Anggota Komite Audit sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Dewan Komisaris PT Semen
Indonesia (Persero) Tbk Nomor: 0122/SIG/Kep.DK/09.2024 tanggal 12 September 2024,
ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.
3. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan
tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota Komite Audit dibebankan pada anggaran
Perseroan.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 September 2026
PT SEMEN INDONESIA (Persero) Tbk
innA
Sigit Widyawan
Komisaris Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published7 Sep 2026
Pages3
Characters5,851
Text sourceOCR
OCR confidence0.985

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Saor Siagian p.2
linked person Sigit Widyawan p.2 ×2
linked person Agung Budi Mulyanto p.2
linked person Muh. Rosyid Ariansyah p.2
possible org SEMEN INDONESIA (PERSERO) Tbk p.1 ×54
possible org Semen Indonesia M (Persero) Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved — Pengangkatan Kembali Saudara Sahat Pardede · Anggota Komite Audit p.1 ×12
unresolved org Milik Negara p.1 ×4
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.1 ×2
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.1
unresolved org Tbk. Mengangkat Sdr. Sumaryo · Anggota Komite Audit p.2
unresolved person Sumaryo p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 60 ms 12 Sep 2026 21:37

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result