Skip to content
Back to announcement

20240614_BRIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31661695_lamp2.pdf

Other Text extracted BRIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 119

Page 1
         KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR AHU-0035266.AH.01.02.TAHUN 2024
                                     TENTANG
            PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
                           PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk



Menimbang        : a Bahwa berdasarkan Permohonan Notaris ASHOYA RATAM S.H., M.KN. sesuai
                     salinan akta nomor 37 Tanggal 17 Mei 2024 tentang Perubahan Anggaran Dasar
                     PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk tanggal 13 Juni 2024 dengan Nomor
                     Pendaftaran 4024061331230290 telah sesuai dengan persyaratan Perubahan
                     Anggaran Dasar Perseroan;
                     b Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
                       menetapkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
                       Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk;



                                     MEMUTUSKAN:
Menetapkan       :
KESATU           : Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar - PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk -
                   dengan NPWP 011050945093000 yang berkedudukan di JAKARTA SELATAN karena
                   telah sesuai dengan Data Format Isian Perubahan yang disimpan di dalam database
                   Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana salinan akta nomor 37 Tanggal 17
                   Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris ASHOYA RATAM S.H., M.KN. yang berkedudukan
                   di JAKARTA SELATAN.
KEDUA            : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                   Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki
                   sebagaimana mestinya dan/atau apabila terjadi kesalahan, keputusan ini akan
                   dibatalkan atau dicabut.




                                              Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 13 Juni 2024.

                                            a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                                                        REPUBLIK INDONESIA
                                          DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,




                                                Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
                                                     19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 13 Juni 2024
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0117702.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 13 Juni 2024
Page 2
   LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR AHU-0035266.AH.01.02.TAHUN 2024
                                   TENTANG
          PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
                         PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk



1. Modal Dasar : Rp. 40.000.000.000.000
2. Modal Ditempatkan : Rp. 23.064.630.069.000
3. Susunan Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi
                                                                Jumlah
                                               Klasifikasi
           Nama                 Jabatan                         Lembar              Total
                                                 Saham
                                                                Saham
 HERY GUNARDI             DIREKTUR UTAMA              -                   -                  Rp. 0
 ADE CAHYO NUGROHO        DIREKTUR                    -                   -                  Rp. 0
 ANTON SUKARNA            DIREKTUR                    -                   -                  Rp. 0
 GRANDHIS HELMI           DIREKTUR                    -                   -                  Rp. 0
 HARUMANSYAH
 MOH. ADIB                DIREKTUR                    -                   -                  Rp. 0
 NGATARI                  DIREKTUR                    -                   -                  Rp. 0
 SALADIN                  DIREKTUR                    -                   -                  Rp. 0
 DHARMANUGRAHA
 EFFENDI
 TRIBUANA TUNGGADEWI      DIREKTUR                    -                   -                  Rp. 0
 ZAIDAN NOVARI            DIREKTUR                    -                   -                  Rp. 0
 MULIAMAN DHARMANSYAH KOMISARIS UTAMA                 -                   -                  Rp. 0
 HADAD
 ABU ROKHMAD              KOMISARIS                   -                   -                  Rp. 0
 IMAM BUDI SARJITO        KOMISARIS                   -                   -                  Rp. 0
 MASDUKI BAIDLOWI         KOMISARIS                   -                   -                  Rp. 0
 SUTANTO                  KOMISARIS                   -                   -                  Rp. 0
 SUYANTO                  KOMISARIS                   -                   -                  Rp. 0
 ADIWARMAN AZWAR KARIM KOMISARIS                      -                   -                  Rp. 0
                       INDEPENDEN
 KOMARUDDIN HIDAYAT       KOMISARIS                   -                   -                  Rp. 0
                          INDEPENDEN
 MOHAMAD NASIR            KOMISARIS                   -                   -                  Rp. 0
                          INDEPENDEN
 MUHAMMAD ARIEF ROSYID KOMISARIS                      -                   -                  Rp. 0
 HASAN                 INDEPENDEN
 MULIAMAN DHARMANSYAH KOMISARIS                       -                   -                  Rp. 0
 HADAD                INDEPENDEN
 PERUSAHAAN PERSEROAN BADAN HUKUM            SERI B          23.740.608.436 Rp. 11.870.304.218.000
 (PERSERO) PT BANK
 MANDIRI TBK ATAU
 DISINGKAT PT BANK
 MANDIRI (PERSERO) TBK
Page 3
 PERUSAHAAN PERSEROAN BADAN HUKUM           SERI B         10.720.230.418    Rp. 5.360.115.209.000
 (PERSERO) PT BANK
 NEGARA INDONESIA TBK
 ATAU DISINGKAT PT BANK
 NEGARA INDONESIA
 (PERSERO) TBK.
 PERUSAHAAN PERSEROAN BADAN HUKUM           SERI B          7.092.761.655    Rp. 3.546.380.827.500
 (PERSERO) PT BANK
 RAKYAT INDONESIA TBK
 ATAU DISINGKAT PT BANK
 RAKYAT INDONESIA
 (PERSERO) TBK
 DR. H ONI SAHRONI, MA    DEWAN PENGAWAS             -                   -                    Rp. 0
                          SYARIAH
 DR. K. H HASANUDIN, M.   DEWAN PENGAWAS             -                   -                    Rp. 0
 AG                       SYARIAH
 DR. K. H MOHAMAD         DEWAN PENGAWAS             -                   -                    Rp. 0
 HIDAYAT, MBA, MH         SYARIAH
 PROF. DR. K. H DIDIN     DEWAN PENGAWAS             -                   -                    Rp. 0
 HAFIDHUDDIN, M.SC        SYARIAH
 BOB TYASIKA ANANTA       WAKIL DIREKTUR             -                   -                    Rp. 0
                          UTAMA
 ADIWARMAN AZWAR KARIM WAKIL KOMISARIS               -                   -                    Rp. 0
                       UTAMA
 MASYARAKAT                       -         SERI B          4.575.659.628    Rp. 2.287.829.814.000
 NEGARA REPUBLIK                  -         SERI A                       1                  Rp. 500
 INDONESIA


                                             Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 13 Juni 2024.

                                             a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                                                         REPUBLIK INDONESIA
                                           DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,




                                               Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
                                                    19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 13 Juni 2024
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0117702.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 13 Juni 2024




  Susunan Pemegang Saham Peseroan dengan Status Perseroan Terbuka, bukan merupakan Susunan Sesuai
               Daftar Pemegang Saham terakhir yang tercatat pada Biro Administrasi Efek
Page 4
                                        KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                                                        REPUBLIK INDONESIA
                                      DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
                                        Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan
                                                     Telp. (021) 5202387 - Hunting




 Nomor     : AHU-AH.01.03-0145286                    Kepada Yth.
                                                     Notaris ASHOYA RATAM S.H., M.KN..
 Lampiran :
                                                     JL.SURYO NO.54
 Perihal   : Penerimaan Pemberitahuan                JAKARTA SELATAN
             Perubahan Anggaran Dasar
             PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk




      Sesuai dengan data dalam format Isian Perubahan yang disimpan di dalam sistem Administrasi

Badan Hukum berdasarkan Akta Notaris Nomor 37 Tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat oleh Notaris

ASHOYA RATAM S.H., M.KN., berkedudukan di JAKARTA SELATAN, beserta dokumen pendukungnya,

yang diterima tanggal 13 Juni 2024, mengenai perubahan Pasal 4 Ayat 3, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12,

Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk, berkedudukan

di JAKARTA SELATAN, telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.




                                                Diterbitkan di Jakarta, Tanggal 13 Juni 2024.

                                              a.n. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                                                          REPUBLIK INDONESIA
                                            DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM,




                                                  Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM.
                                                       19690918 199403 1 001
DICETAK PADA TANGGAL 13 Juni 2024
DAFTAR PERSEROAN NOMOR AHU-0117702.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 13 Juni 2024
Pemberitahuan ini hanya merupakan keterangan, bukan produk Tata Usaha Negara
Page 5
      PERNYATAAN KEPUTUSAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

   "PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk"




             17 Mei 2024



                37
Page 6
                             PERNYATAAN KEPUTUSAN

               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                      “PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk”

                                          Nomor : 37

-Pada hari ini, Jum’at, tanggal 17-5-2024 (tujuh belas Mei dua ribu dua puluh -----

empat). -----------------------------------------------------------------------------------------

-Pukul 16.10 WIB (enam belas lewat sepuluh menit Waktu Indonesia bagian ------

Barat). ------------------------------------------------------------------------------------------

-Menghadap kepada saya, ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, Magister ----------

Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan dihadiri para -

saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:--------

-      Nyonya TRIBUANA TUNGGADEWI, lahir di Jakarta, pada tanggal ------

       31-7-1967 (tiga puluh satu Juli seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), ----

       Warga Negara Indonesia, Direktur Compliance & Human Capital ------------

       PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan

       Cipinang Timur, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 011, Kelurahan --------

       Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda --

       Penduduk nomor 3175027107670005, yang fotokopinya dilekatkan pada ---

       minuta akta ini. -----------------------------------------------------------------------

              -menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya ----

              tersebut dan berdasarkan kuasa dari Rapat Umum Pemegang Saham --

              Tahunan PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk yang akan disebut,
              demikian mewakili Direksi dan karenanya bertindak untuk dan atas ---

              nama serta sah mewakili perseroan terbatas “PT BANK SYARIAH --

              INDONESIA Tbk”, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut

              dan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan ----

              dan berkantor pusat di Jakarta Selatan dan beralamat di Gedung The --

              Tower Jalan Gatot Subroto nomor 27, Karet Semanggi, Setiabudi, -----

              yang Anggaran Dasarnya telah diubah secara keseluruhan dalam ------

              rangka penyesuaian dengan Undang-undang nomor 40 tahun 2007 ---
Page 7
(dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut

juga “UUPT”), berikut dengan segenap perubahan daripadanya -------
sebagaimana telah diumumkan dalam Berita Negara Republik ---------

Indonesia tertanggal 23-10-2009 (dua puluh tiga Oktober dua ribu -----

sembilan) nomor 85, Tambahan Nomor 26142/2009; Anggaran Dasar

perseroan terbatas tersebut telah diubah kembali sebagaimana ----------

diumumkan/dimuat dalam: ---------------------------------------------------

    - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 23-10-2009 (dua ----

       puluh tiga Oktober dua ribu sembilan) nomor 85, Tambahan ---

       Nomor 796/2009; ------------------------------------------------------

    - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 1-12-2009 (satu -----

       Desember dua ribu sembilan) nomor 96, Tambahan Nomor ----

       27908/2009; ------------------------------------------------------------

    - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 26-7-2011 (dua -----

       puluh enam Juli dua ribu sebelas) nomor 59, Tambahan Nomor

       21333/2011; ------------------------------------------------------------

    - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 17-7-2012 (tujuh ---

       belas Juli dua ribu dua belas) nomor 57, Tambahan Nomor ----

       1521/L/2012; -----------------------------------------------------------

    - Berita Negara Republik Indonesia tanggal 20-9-2013 (dua -----

       puluh September dua ribu tiga belas) nomor 76, Tambahan ----

       Nomor 113984/2013; -------------------------------------------------
    - akta tertanggal 4-8-2015 (empat Agustus dua ribu lima belas) -

       nomor 1 dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran ----------

       Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan -

       Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya --------

       tertanggal 4-8-2015 (empat Agustus dua ribu lima belas) -------

       nomor AHU-AH-01.03-0954202; -----------------------------------

    - akta tertanggal 8-1-2018 (delapan Januari dua ribu delapan ----

       belas) nomor 8 dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Page 8
  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan ---

  Surat Keputusannya tertanggal 10-1-2018 (sepuluh Januari ----
  dua ribu delapan belas) nomor ---------------------------------------

  AHU-0000386.AH.01.02.TAHUN 2018 serta pemberitahuan -

  atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat -

  oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---------

  Indonesia sesuai suratnya tertanggal 10-1-2018 (sepuluh -------

  Januari dua ribu delapan belas) nomor -----------------------------

  AHU-AH.01.03-0009224; -------------------------------------------

- akta tertanggal 2-3-2018 (dua Maret dua ribu delapan belas) ---

  nomor 2 dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran ----------

  Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan -

  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya --------

  tertanggal 2-3-2018 (dua Maret dua ribu delapan belas) nomor

  AHU-AH.01.03-0091716; -------------------------------------------

- akta tertanggal 31-5-2018 (tiga puluh satu Mei dua ribu --------

  delapan belas) nomor 92 dan pemberitahuan atas perubahan ---

  Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ----

  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ----

  suratnya tertanggal 31-5-2018 (tiga puluh satu Mei dua ribu ---

  delapan belas) nomor AHU-AH.01.03-0211334; -----------------

- akta tertanggal 17-7-2019 (tujuh belas Juli dua ribu sembilan --
  belas) nomor 27 dan pemberitahuan atas perubahan anggaran -

  dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan --

  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya --------

  tertanggal 23-7-2019 (dua puluh tiga Juli dua ribu sembilan ---

  belas) nomor AHU-AH.01.03-0302291; ---------------------------

-kelima minuta akta yang disebutkan diatas dibuat dihadapan -----

FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta; -----------

- akta tertanggal 14-1-2021 (empat belas Januari dua ribu dua ---
Page 9
   puluh satu) nomor 37 dan pemberitahuan atas penggabungan --

   Perseroan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan -
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya --------

   tertanggal 28-1-2021 (dua puluh delapan Januari dua ribu dua -

   puluh satu) nomor AHU-AH.01.10-0011384; ---------------------

- akta tertanggal 14-1-2021 (empat belas Januari dua ribu dua ---

   puluh satu) nomor 38 dan telah memperoleh persetujuan dari --

   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia --

   dengan Surat Keputusannya tertanggal 1-2-2021 (satu Februari

   dua ribu dua puluh satu) nomor -------------------------------------

   AHU-0006268.AH.01.02.TAHUN 2021 serta pemberitahuan -

   atas perubahan Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat -

   oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ---------

   Indonesia sesuai suratnya tertanggal 1-2-2021 (satu Februari --

   dua ribu dua puluh satu) nomor AHU-AH.01.03-0061498 serta

   telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia ----

   tertanggal 2-7-2021 (dua Juli dua ribu dua puluh satu) nomor --

   53, Tambahan nomor 22443/2021; ---------------------------------

-kedua minuta akta yang disebutkan diatas dibuat dihadapan ------

JOSE DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, --

Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan; ------------------------

- akta tertanggal 27-7-2021 (dua puluh tujuh Juli dua ribu dua ---
   puluh satu) nomor 54, yang minutanya dibuat dihadapan saya,

   Notaris dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya

   telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi

   Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal ---------

   5-8-2021 (lima Agustus dua ribu dua puluh satu) nomor --------

   AHU-AH.01.03-0434796 serta telah diumumkan dalam Berita

   Negara Republik Indonesia tertanggal 14-9-2021 (empat belas

   September dua ribu dua puluh satu) nomor 74, Tambahan ------
Page 10
  nomor 28429/2021; ---------------------------------------------------

- akta tertanggal 8-9-2021 (delapan September dua ribu dua -----
  puluh satu) nomor 25 yang minutanya dibuat dihadapan saya,

  Notaris dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri --------

  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan ---

  Surat Keputusannya tertanggal 8-9-2021 (delapan September --

  dua ribu dua puluh satu) nomor ------------------------------------

  AHU-0048485.AH.01.02.TAHUN 2021 serta telah -------------

  diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia -----------

  tertanggal 14-9-2021 (empat belas September dua ribu dua ----

  puluh satu) nomor 74, Tambahan nomor 28430/2021; -----------

- akta tertanggal 30-12-2021 (tiga puluh Desember dua ribu dua

  puluh satu) nomor 82 yang minutanya dibuat dihadapan saya, -

  Notaris dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasarnya

  telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi

  Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal ---------

  30-12-2021 (tiga puluh Desember dua ribu dua puluh satu) ----

  nomor AHU-AH.01.03-0494300 serta telah diumumkan dalam

  Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 14-1-2022 (empat

  belas Januari dua ribu dua puluh dua) nomor 4, Tambahan -----

  nomor 1703/2022; -----------------------------------------------------

- akta tertanggal 24-6-2022 (dua puluh empat Juni dua ribu dua -
  puluh dua) nomor 146, dan pemberitahuan atas perubahan -----

  Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ----

  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ----

  suratnya tertanggal 22-7-2022 (dua puluh dua Juli dua ribu dua

  puluh dua) nomor AHU-AH.01.03-0269107; ---------------------

- akta tertanggal 23-9-2022 (dua puluh tiga September dua ribu -

  dua puluh dua) nomor 140, dan pemberitahuan atas perubahan

  Anggaran Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri ----
Page 11
                      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ----

                      suratnya tertanggal 26-9-2022 (dua puluh enam September ----
                      dua ribu dua puluh dua) nomor AHU-AH.01.03-0295208; -----

                  -kedua minuta akta yang disebutkan diatas dibuat dihadapan ------

                  Notaris JOSE DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, Magister ---------

                  Kenotariatan tersebut; ----------------------------------------------------

                  - akta tertanggal 29-12-2022 (dua puluh sembilan Desember dua

                      ribu dua puluh dua) nomor 191, yang minutanya dibuat ---------

                      dihadapan MUHAMMAD MUAZZIR, Sarjana Hukum, --------

                      Magister Kenotariatan, sebagai pengganti dari Notaris JOSE --

                      DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan -------

                      tersebut dan pemberitahuan atas perubahan Anggaran -----------

                      Dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan -

                      Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya --------

                      tertanggal 29-12-2022 (dua puluh sembilan Desember dua ribu

                      dua puluh dua) nomor AHU-AH.01.03-0497431;-----------------

                  -susunan terakhir anggota Direksi dan Dewan Komisaris -----------

                  perseroan terbatas tersebut termuat dalam akta tertanggal ----------

                  17-5-2024 (tujuh belas Mei dua ribu dua puluh empat) nomor 36

                  yang minutanya dibuat dihadapan saya, Notaris; ---------------------

      (untuk selanjutnya "PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk" tersebut ------

      cukup disebut dengan “Perseroan”). -----------------------------------------------
-Penghadap saya, Notaris, kenal. -----------------------------------------------------------

-Penghadap dengan bertindak seperti tersebut terlebih dahulu menerangkan --------

sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

-bahwa pada hari Jum’at, tanggal 17-5-2024 (tujuh belas Mei dua ribu dua puluh -

empat) bertempat di Aryanusa Ballroom Menara Danareksa Lantai 2, Jalan Medan

Merdeka Selatan nomor 14, Jakarta Pusat, telah dilangsungkan Rapat Umum ------

Pemegang Saham Tahunan Perseroan (untuk selanjutnya disebut “Rapat”); -------

-bahwa Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah ---------
Page 12
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4), ayat (6), ayat (9), dan ----

ayat (13) Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, --
Pasal 15, dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor -----------

15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang

Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK RUPS”), yaitu sebagai --

berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

-    Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah -----

     disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) nomor ----

     04/651-3/DIR-CSG tertanggal 28-3-2024 (dua puluh delapan Maret dua ribu -

     dua puluh empat) perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang

     Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) --------

     PT Bank Syariah Indonesia Tbk; -----------------------------------------------------

-    Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham mengenai akan dilakukannya

     Pemanggilan Rapat telah dilakukan melalui Website PT Kustodian Sentral ---

     Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “KSEI”), Website ----------

     PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan Website Perseroan, pada tanggal -------

     5-4-2024 (lima April dua ribu dua puluh empat); ----------------------------------

-    Pemanggilan Rapat kepada pemegang saham mengenai akan -------------------

     dilaksanakannya Rapat telah dilakukan melalui Website KSEI, Website BEI -

     dan Website Perseroan, pada tanggal 25-4-2024 (dua puluh lima April dua ---

     ribu ribu dua puluh empat); ------------------------------------------------------------

-bahwa dalam Rapat Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili yang hadir ---
secara fisik maupun secara elektronik melalui Electronic General Meeting System

KSEI (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”) sejumlah 43.802.948.389 (empat

puluh tiga miliar delapan ratus dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu --

tiga ratus delapan puluh sembilan) saham atau merupakan 94,9569715% -----------

(sembilan puluh empat koma sembilan lima enam sembilan tujuh satu lima --------

persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan -------

Perseroan yang seluruhnya berjumlah 46.129.260.138 (empat puluh enam miliar -

seratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh --
Page 13
delapan) saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per ---

tanggal 24-4-2024 (dua puluh empat April dua ribu dua puluh empat), sehingga ---
karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 16 ayat 2 huruf a angka 1 dan ---

huruf f angka 1 butir a dan Pasal 16 ayat 2 huruf b angka 1 dan 6 Anggaran Dasar

Perseroan juncto Pasal 41 ayat 1 huruf a dan Pasal 42 huruf a POJK RUPS, telah

dipenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah -

dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat.

-bahwa Rapat tersebut dilangsungkan dengan Mata Acara antara lain mengenai:---

        “Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.” -----------------------------------

-bahwa dalam Rapat tersebut juga telah diberikan kewenangan dan kuasa kepada

Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan --

berkaitan dengan keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun

dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta ----

Notaris, menyesuaikan perubahan Anggaran Dasar Perseroan jika hal tersebut ----

dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang dan menyampaikan kepada instansi -

yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan tanda penerimaan ------------

pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan segala -----

sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak

ada satupun yang dikecualikan. ------------------------------------------------------------

-bahwa hal-hal tersebut termuat dalam akta ”Risalah Rapat Umum Pemegang -----

Saham Tahunan PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk" tertanggal 17-5-2024 -

(tujuh belas Mei dua ribu dua puluh empat) nomor 36 tersebut; -----------------------
-Maka sekarang para penghadap dengan senantiasa bertindak seperti tersebut ------

menerangkan, dengan ini menyatakan kembali sebagian keputusan yang telah -----

diambil dalam Rapat, yaitu dalam Mata Acara Keenam dari Rapat, sebagaimana --

termuat dalam Risalah Rapat tersebut, sebagai berikut: --------------------------------

Mata Acara Keenam dari Rapat: --------------------------------------------------------

   “Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 41.830.747.132 (empat puluh ---

   satu miliar delapan ratus tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ---

   ribu seratus tiga puluh dua) saham atau merupakan 95,4975605% ----------
Page 14
     (sembilan puluh lima koma empat sembilan tujuh lima enam nol lima -----

     persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat ----------
     memutuskan: -----------------------------------------------------------------------------

         1.   Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain ----

              dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang- ----------

              undangan: (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (dua ribu ---

              dua puluh tiga) tanggal 12-1-2023 (dua belas Januari dua ribu ----

              dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor ----

              Keuangan; (b) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor ----------

              17 Tahun 2023 (dua ribu dua puluh tiga) tanggal 14-9-2023 -------

              (empat belas September dua ribu dua puluh tiga) tentang ----------

              Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum; (c) Peraturan Otoritas

              Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2024 (dua ribu dua puluh --------

              empat) tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum Syariah

              dan/atau Unit Usaha Syariah; dan (d) peraturan terkait lainnya. -

         2.   Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam ---

              Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan --------

              sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas yang --

              lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan ----

              pada minuta akta notaris. ---------------------------------------------------

-Selanjutnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagaimana ---------

tersebut di atas menerangkan bahwa sesuai dengan Keputusan Mata Acara ---------
Keenam dari Rapat dan dengan memperhatikan kuasa yang diberikan Rapat -------

kepada Direksi Perseroan, dengan ini menyatakan menyusun kembali ketentuan --

Anggaran Dasar Perseroan, sehingga Anggaran Dasar Perseroan menjadi tertulis -

dan harus dibaca sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------------

----------------------------------------------Pasal 1 -------------------------------------------

1.    Perseroan Terbatas ini bernama: ------------------------------------------------------

       “PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk” --------------------------------------
Page 15
     berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, selanjutnya dalam ------

     Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”. --------------------------
2.   Perseroan dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan atau jaringan ------

     kantor lainnya di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik -

     Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.

-----------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN -----------------

----------------------------------------------Pasal 2 -------------------------------------------

Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. ----------------------

-------------MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ------------

----------------------------------------------Pasal 3 -------------------------------------------

1.   Maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan usaha dalam bidang -

     perbankan berdasarkan prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan --

     yang berlaku. ----------------------------------------------------------------------------

2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat -----------

     melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: -------------------------------------

     a.   Kegiatan usaha utama: ------------------------------------------------------------

          1)     Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, ------------

                 Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu ------

                 berdasarkan Akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan

                 dengan prinsip syariah;-----------------------------------------------------

          2)     Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, --------

                 Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu ------
                 berdasarkan Akad Mudharabah atau akad lain yang tidak ------------

                 bertentangan dengan prinsip syariah;-------------------------------------

          3)     Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad --------------

                 mudharabah, Akad Musyarakah, atau akad lain yang tidak ----------

                 bertentangan dengan prinsip syariah; ------------------------------------

          4)     Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad Murabahah, Akad ----

                 Salam, Akad Istishna’, atau akad lain yang tidak bertentangan ------

                 dengan prinsip syariah; ----------------------------------------------------
Page 16
5)    Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad Qardh atau akad lain

      yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; -----------------------
6)    Menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak --

      bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad Ijarah dan/atau sewa -

      beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad lain yang -

      tidak bertentangan dengan prinsip syariah;------------------------------

7)    Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad Hawalah

      atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;-----

8)    Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan ------------

      berdasarkan prinsip syariah;-----------------------------------------------

9)    Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad

      antara lain: -------------------------------------------------------------------

      i.   Wakalah; ----------------------------------------------------------------

      ii. Hawalah; ----------------------------------------------------------------

      iii. Kafalah; -----------------------------------------------------------------

      iv. Rahn. --------------------------------------------------------------------

10)   Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat ------

      berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata ---

      (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah; ----------------

11)   Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang -----------

      diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau Bank Indonesia; ----------------

12)   Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan ---------
      melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga

      berdasarkan prinsip syariah;-----------------------------------------------

13)   Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk

      kepentingan Nasabah berdasarkan prinsip syariah; --------------------

14)   Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan

      dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, sarana --------------

      telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana -------

      lainnya.------------------------------------------------------------------------
Page 17
     15)   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat -----

           berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah atau prinsip lain
           berdasarkan prinsip syariah;-----------------------------------------------

     16)   Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk --

           kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad berdasarkan prinsip

           syariah; -----------------------------------------------------------------------

     17)   Memberikan fasilitas letter of credit (L/C) berdasarkan prinsip -----

           syariah; -----------------------------------------------------------------------

     18)   Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah;-----

     19)   Melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan Akad -----------

           Wakalah; ---------------------------------------------------------------------

     20)   Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;--------------------

     21)   Melakukan kegiatan pengalihan piutang;--------------------------------

     22)   Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan

           sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai ----

           dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.-----------------

b.   Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama adalah

     sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

     1)     Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah; ------

     2)     Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa ---------

            Keuangan Syariah dan/atau perusahaan lain untuk mendukung -----

            industri perbankan syariah dengan memenuhi ketentuan yang ------
            ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan prinsip syariah; --------

     3)     Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi

            akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan -

            syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan ---------

            ketentuan perundang-undangan yang berlaku; -------------------------

     4)     Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan -

            prinsip syariah; -------------------------------------------------------------

     5)     Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak -------------
Page 18
                  bertentangan dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan -------

                  perundang-undangan di bidang pasar modal; ---------------------------
            6)    Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip

                  syariah dengan menggunakan sarana elektronik; ----------------------

            7)    Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berjangka

                  pendek berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung atau -----

                  tidak langsung, melalui pasar uang;--------------------------------------

            8)    Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga -

                  jangka panjang berdasarkan prinsip syariah, baik secara langsung --

                  atau tidak langsung, melalui pasar modal; ------------------------------

            9)    Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan ------

                  lainnya berdasarkan prinsip syariah dan ketentuan perundang- ------

                  undangan yang berlaku.----------------------------------------------------

            10)   Melakukan kerjasama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan ---

                  kerjasama dengan selain Lembaga Jasa Keuangan dalam ------------

                  pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah, sesuai dengan -

                  ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan prinsip

                  syariah. -----------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------M O D A L -----------------------------------------

----------------------------------------------Pasal 4 -------------------------------------------

1.   Modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp40.000.000.000.000,00 (empat ------

     puluh triliun Rupiah) yang terbagi atas: ---------------------------------------------
     (i)     1 (satu) saham Seri A Dwiwarna, dan -----------------------------------------

     (ii)    79.999.999.999 (tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan --

             puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu -------

             sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B, masing-masing

             saham bernilai nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah). --------------------

2.   Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan disetorkan sejumlah ---------

     Rp23.064.630.069.000,00 (dua puluh tiga triliun enam puluh empat miliar ----

     enam ratus tiga puluh juta enam puluh sembilan ribu Rupiah) yang terbagi ---
Page 19
     atas 46.129.260.138 (empat puluh enam miliar seratus dua puluh sembilan ---

     juta dua ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh delapan) saham, yang terdiri
     dari:----------------------------------------------------------------------------------------

     (i)      1 (satu) saham Seri A Dwiwarna dengan nilai nominal seluruhnya ------

              sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah); dan ----------------------------------

     (ii)     46.129.260.137 (empat puluh enam miliar seratus dua puluh sembilan --

              juta dua ratus enam pulpuh ribu seratus tiga puluh tujuh) saham Seri B -

              dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp23.064.630.068.500,00 -----

              (dua puluh tiga triliun enam puluh empat miliar enam ratus tiga puluh --

              juta enam puluh delapan ribu lima ratus Rupiah), masing-masing saham

              tersebut telah disetor penuh oleh para pemegang saham. ------------------

3.   Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan Perseroan -------

     dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Syarat dan ---

     harga tertentu atas saham yang akan dikeluarkan Perseroan ditetapkan oleh ---

     Direksi dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Dewan -----

     Komisaris dan harga tersebut tidak di bawah nilai nominal, dengan ------------

     mengindahkan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, UndangUndang Nomor -

     40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas dan perubahan/ ---

     penggantinya (selanjutnya disebut (”UUPT”), dan peraturan perundang- ------

     undangan di bidang Perbankan Syariah, Pasar Modal, serta peraturan Bursa --

     Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. Setiap saham -----

     dalam simpanan yang dikeluarkan lebih lanjut harus disetor penuh. ------------
4.   Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang, dalam bentuk lain

     selain uang dan/atau berupa hak tagih. Penyetoran tersebut wajib memenuhi -

     peraturan pasar modal dan perundang-undangan lain yang mengatur -----------

     mengenai penyetoran tersebut.---------------------------------------------------------

5.   Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang baik berupa benda ------

     berwujud maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

     a. diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan RUPS mengenai --------

           penyetoran tersebut; -----------------------------------------------------------------
Page 20
     b. dinilai oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya -

        Otoritas Jasa Keuangan disebut “OJK”) dan tidak dijaminkan dengan cara
        apapun juga; --------------------------------------------------------------------------

     c. Memperoleh persetujuan RUPS dengan kuorum sebagaimana diatur dalam

        Anggaran Dasar ini. -----------------------------------------------------------------

     d. Dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam --

        bentuk saham perseroan yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus

        ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar. ----------------------------------------

     e. Dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio saham, laba -

        bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio ---

        saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri lainnya --------

        tersebut sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang ---

        telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di OJK.----------------------------

6.   Perseroan dalam melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak ----

     Memesan Efek Terlebih Dahulu (selanjutnya disebut “HMETD”) kepada -----

     pemegang saham wajib mengumumkan informasi mengenai rencana ----------

     penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham --

     paling lambat bersamaan dengan pengumuman RUPS melalui paling sedikit 1

     (satu) Surat Kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau Situs

     Web Bursa Efek dan Situs Web Perseroan yang isinya memenuhi prinsip- ----

     prinsip keterbukaan yang paling sedikit memuat: ----------------------------------

     a. jumlah maksimal rencana pengeluaran saham dengan memberikan ---------
        HMETD termasuk Efek yang menyertainya; ------------------------------------

     b. perkiraan periode pelaksanaan penambahan modal apabila sudah dapat ----

        ditentukan; ----------------------------------------------------------------------------

     c. analisis mengenai pengaruh penambahan modal terhadap kondisi -----------

        keuangan dan pemegang saham; --------------------------------------------------

     d. perkiraan secara garis besar penggunaan dana; dan ----------------------------

     e. informasi mengenai penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang ------

        termasuk informasi mengenai hasil penilaian sebagaimana dimaksud -------
Page 21
        dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e (jika ada). ----------------------------------------

7.   Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas;---------------------------------------------------
     Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas (Efek --

     Bersifat Ekuitas adalah Saham, dan efek bersifat ekuitas lainnya antara lain --

     Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham atau Efek yang memberikan --

     hak untuk memperoleh/membeli saham dari Perseroan selaku penerbit), -------

     dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:----------------------------------------

     a. Memberikan HMETD (yaitu hak yang melekat pada saham yang -----------

        memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk -------

        membeli Efek Bersifat Ekuitas) kepada pemegang saham yang namanya --

        terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal yang -------

        ditentukan RUPS yang menyetujui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas, -----

        jumlah yang sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam --

        daftar pemegang saham Perseroan atas nama pemegang saham masing-----

        masing pada tanggal tersebut, sebelum ditawarkan kepada pihak lain;------

     b. HMETD tersebut dapat dialihkan dan diperdagangkan kepada pihak lain, -

        dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan ------------

        perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia. ---

     c. Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak -----

        diambil oleh pemegang HMETD harus dialokasikan kepada semua ---------

        pemegang saham yang memesan tambahan Efek Bersifat Ekuitas, dengan -

        ketentuan apabila jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang dipesan melebihi -----
        jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang akan dikeluarkan, maka Efek Bersifat --

        Ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib dialokasikan sebanding dengan -

        jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham

        yang memesan tambahan Efek Bersifat Ekuitas.--------------------------------

     d. Dalam hal masih terdapat sisa Efek Bersifat Ekuitas yang tidak diambil ---

        bagian oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir c di atas,

        maka dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek Bersifat Ekuitas tersebut -----

        wajib dialokasikan kepada pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli -
Page 22
  siaga dengan harga dan syarat-syarat yang sama.--------------------------------

e. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel untuk pemegang Efek -----
  yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk -

  memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan RUPS ------

  Perseroan terdahulu yang telah menyetujui pengeluaran Efek tersebut.------

f. Perseroan wajib mengadakan alokasi saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas

  lainnya yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang sama kepada ------

  semua pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli --------

  tambahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya pada periode ------

  pelaksanaan HMETD dimaksud.---------------------------------------------------

g. Jika Perseroan bermaksud melakukan penambahan modal dengan ----------

  memberikan HMETD yang penggunaan dananya digunakan untuk ---------

  melakukan transaksi dengan nilai tertentu yang telah ditetapkan, dalam ----

  penambahan modal dimaksud wajib terdapat pembeli siaga yang menjamin

  untuk membeli sisa saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya paling --

  rendah pada harga penawaran atas saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas --

  lainnya, yang tidak dilaksanakan oleh pemegang HMETD.-------------------

h. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran --

  dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham

  yang mempunyai klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Perseroan ---

  dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus -------------

  pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -
  Indonesia.------------------------------------------------------------------------------

i. Tanpa mengurangi keberlakuan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar ---

  Modal, pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas/penambahan modal tanpa -------

  memberikan HMETD kepada pemegang saham, dapat dilakukan dalam hal

  pengeluaran saham:-----------------------------------------------------------------

  1) Ditujukan kepada karyawan Perseroan; dan/atau --------------------------

  2) Ditujukan kepada pemegang obligasi atau Efek lain yang dapat --------

       dikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan
Page 23
              RUPS; dan/atau -----------------------------------------------------------------

          3) Dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang ----
              telah disetujui RUPS; dan/atau -----------------------------------------------

          4) Dilakukan sesuai dengan peraturan dibidang Pasar Modal yang --------

              memperbolehkan penambahan modal tanpa HMETD; dan/atau---------

          5) Ditujukan khusus kepada Negara Republik Indonesia selaku ------------

              pemegang saham Seri A Dwiwarna.-----------------------------------------

     j. Pengeluaran saham/penambahan modal dengan HMETD atau tanpa --------

          HMETD dilakukan dengan persetujuan RUPS dan sesuai dengan -----------

          ketentuan di bidang Pasar Modal;--------------------------------------------------

8.   Penambahan Modal Dasar Perseroan;------------------------------------------------

     a.    Penambahan Modal Dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan

           keputusan RUPS. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka perubahan -

           Modal Dasar harus disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi ---------

           Manusia Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang berwenang untuk -

           itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------

     b.    Penambahan Modal Dasar yang mengakibatkan Modal Ditempatkan dan

           Disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari Modal ----

           Dasar, dapat dilakukan sepanjang:-----------------------------------------------

           1) Telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah Modal Dasar;-

           2) Telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi --------

              Manusia Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang berwenang -----
              untuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-

           3) Penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi paling -

              sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Dasar wajib -----------

              dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah --

              persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------

              Indonesia dan/atau penggantinya.--------------------------------------------

           4) Dalam hal penambahan Modal Disetor sebagaimana dimaksud dalam -

              Pasal 4 ayat (8) huruf b butir 3 Anggaran Dasar ini tidak terpenuhi ----
Page 24
             sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah kembali Anggaran ------

             Dasarnya, sehingga Modal Dasar dan Modal Disetor memenuhi -------
             ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UUPT, dalam jangka waktu 2

             (dua) bulan setelah jangka waktu dalam Pasal 4 ayat (8) huruf b butir -

             3 Anggaran Dasar ini tidak terpenuhi;---------------------------------------

          5) Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8) -----

             huruf b butir 1 Anggaran Dasar ini termasuk juga persetujuan untuk --

             mengubah anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat -

             (8) huruf b butir 4 Anggaran Dasar ini.--------------------------------------

     c.   Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penambahan Modal Dasar -----

          menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan

          besarnya modal disetor menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima ------

          persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang sama dengan ----

          saham lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak --------------

          mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan

          Anggaran Dasar ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia -----

          Republik Indonesia dan/atau penggantinya atas pelaksanaan penambahan

          modal disetor tersebut pihak lain yang berwenang untuk itu sesuai --------

          dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----------------------

9.   Perseroan dapat membeli kembali saham-saham yang telah di bayar penuh ---

     dan pembelian kembali saham tersebut dengan memperhatikan ketentuan -----

     dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan -----
     Pasar Modal. ----------------------------------------------------------------------------

10. RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini harus dihadiri oleh pemegang -

     saham Seri A Dwiwarna dan keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh ----

     pemegang saham Seri A Dwiwarna. -------------------------------------------------

---------------------------------------------SAHAM ------------------------------------------

----------------------------------------------Pasal 5 -------------------------------------------

1.   Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama dan dikeluarkan atas

     nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan ---
Page 25
     yang terdiri dari: -------------------------------------------------------------------------

     a.    Saham Seri A Dwiwarna, merupakan saham khusus yang hanya dapat ---
           dimiliki Negara Republik Indonesia; dan --------------------------------------

     b.    Saham Seri B, merupakan saham biasa yang dapat dimiliki oleh Negara -

           Republik Indonesia dan/atau masyarakat. --------------------------------------

2.   Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan "saham" ialah saham Seri -

     A Dwiwarna, dan saham Seri B, yang dimaksud dengan "pemegang saham" --

     ialah pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B, --------

     kecuali apabila dengan tegas dinyatakan lain. --------------------------------------

3.   Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 (satu) badan hukum sebagai --------

     pemilik dari 1 (satu) saham yang berwenang menjalankan hak yang diberikan

     oleh hukum atas saham. ----------------------------------------------------------------

4.   a. Sepanjang dalam Anggaran Dasar ini tidak ditetapkan lain, maka -----------

          pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B ------------

          mempunyai hak yang sama yaitu setiap 1 (satu) saham memberikan 1 ------

          (satu) hak suara. ---------------------------------------------------------------------

     b. Menurut Anggaran Dasar ini, saham Seri A Dwiwarna adalah saham yang

          dimiliki khusus oleh Negara Republik Indonesia yang memberikan kepada

          pemegangnya hak istimewa sebagai pemegang saham seri A Dwiwarna.---

     c. Hak-hak Istimewa pemegang saham Seri A Dwiwarna yang dimaksud ----

          dalam ayat (4) huruf b Pasal ini adalah hak untuk:-----------------------------

          1) Menyetujui dalam RUPS mengenai hal-hal sebagai berikut:---------------
             a) perubahan Anggaran Dasar;-------------------------------------------------

             b) perubahan permodalan;-------------------------------------------------------

             c) penggabungan, peleburan, pemisahan; dan -------------------------------

             d) pembubaran serta pengambilalihan Perseroan oleh perusahaan lain.-

          2) Menetapkan pedoman terkait pengembangan strategis Perseroan secara

             organik maupun non organik; --------------------------------------------------

          3) Mengusulkan penyelenggaraan RUPS dan mata acara RUPS;-------------

          4) Meminta dan mengakses data dan dokumen Perseroan; --------------------
Page 26
        dengan mekanisme penggunaan hak-hak istimewa dimaksud harus sesuai -

        dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang------
        undangan yang berlaku. ------------------------------------------------------------

     d. Kecuali hak-hak istimewa sebagaimana tersebut dalam ayat (4) huruf c ------

        Pasal ini dan dalam bagian-bagian lain Anggaran Dasar ini, pemegang ------

        saham Seri B mempunyai hak yang sama dengan memperhatikan Pasal 16.

     e. Pelaksanaan hak-hak istimewa pemegang saham Seri A Dwiwarna ---------

        sebagaimana ayat (4) huruf c Pasal ini dapat dikuasakan kepada pemegang

        saham pengendali Seri B terbanyak, kecuali pelaksanaan hak -istimewa ---

        pada ayat (4) huruf c angka 1) huruf c) dan d), dan dilakukan menurut -----

        ketentuan dan persyaratan yang berlaku.------------------------------------------

5.   Dalam hal 1 (satu) saham Seri B karena sebab apapun menjadi milik beberapa

     orang, maka para pemilik bersama tersebut harus menunjuk secara tertulis ----

     seorang di antara mereka atau orang lain sebagai wakil mereka bersama dan -

     hanya nama wakil ini saja yang dimasukkan dalam Daftar Pemegang Saham -

     dan wakil ini harus dianggap pemegang yang sah dari saham bersangkutan --

     dan berhak untuk menjalankan dan mempergunakan semua hak-hak -----------

     berdasarkan hukum yang timbul atas saham-saham tersebut.---------------------

6.   Selama ketentuan dalam ayat (5) Pasal ini belum dilaksanakan, maka para ----

     pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam RUPS, dan

     pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan.-------------------------------

7.   Setiap Pemegang Saham harus tunduk kepada Anggaran Dasar ini dan kepada
     semua keputusan-keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta ------

     peraturan perundang-undangan yang berlaku.---------------------------------------

8.   Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan dengan ---------

     mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian jaminan

     saham, peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan UUPT. --------

9.   Untuk saham-saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek berlaku pula --

     peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa --

     Efek, di tempat di mana saham-saham tersebut dicatatkan.------------------------
Page 27
--------------------------------------- SURAT SAHAM ------------------------------------

---------------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------
1.   Bukti Kepemilikan Saham sebagai berikut:------------------------------------------

     a.   Dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada -

          Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib ----------

          memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat --------

          kolektif saham kepada pemegang sahamnya.-----------------------------------

     b.   Dalam hal saham Perseroan masuk dalam Penitipan Kolektif Lembaga --

          Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib menerbitkan ------

          sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan -----

          Penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar ----------

          Pemegang Saham Perseroan.-----------------------------------------------------

2.   Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat kolektif saham yang membuktikan

     pemilikan dari 2 (dua) saham atau lebih saham yang dimiliki oleh satu --------

     pemegang saham. -----------------------------------------------------------------------

3.   Perseroan mengeluarkan surat saham atas nama pemiliknya yang terdaftar ----

     dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan peraturan ------------

     perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di -----

     tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.-----------------------------------------

4.   Pada surat saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan:-----------------------

     a.   Nama dan alamat pemegang saham;---------------------------------------------

     b.   Nomor surat saham;----------------------------------------------------------------
     c.   Nilai nominal saham;--------------------------------------------------------------

     d.   Tanggal pengeluaran surat saham.-----------------------------------------------

5.   Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan:-------------

     a.   Nama dan alamat pemegang saham;---------------------------------------------

     b.   Nomor surat kolektif saham;------------------------------------------------------

     c.   Nomor surat saham dan jumlah saham;-----------------------------------------

     d.   Nilai nominal saham dan nilai kolektif saham;---------------------------------

     e.   Tanggal pengeluaran surat kolektif saham.-------------------------------------
Page 28
6.   Setiap surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi konversi -

     dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham --
     harus dicetak dan diberi nomor urut dan harus dibubuhi tanggal pengeluaran

     serta memuat tandatangan dari Direktur Utama bersama-sama dengan seorang

     anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris atau --

     apabila Direktur Utama berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada -

     pihak ketiga maka salah seorang Direktur bersama-sama dengan salah --------

     seorang anggota Dewan Komisaris, dan tandatangan tersebut dapat dicetak ---

     langsung pada surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi ---

     konversi dan/atau waran dan/atau efek lainnya yang dapat dikonversi ---------

     menjadi saham, dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang -

     berlaku di bidang Pasar Modal. -------------------------------------------------------

7.   Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat -

     dibuktikan dengan surat keterangan kepemilikan saham yang dikeluarkan ----

     oleh Perseroan. --------------------------------------------------------------------------

8.   Seluruh surat saham dan/atau surat kolektif saham yang dikeluarkan oleh -----

     Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan perundang------------

     undangan di bidang Pasar Modal, Perbankan Syariah dan UUPT.---------------

-----------------------------SURAT SAHAM PENGGANTI ----------------------------

----------------------------------------------Pasal 7 -------------------------------------------

1.    Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat --------

      dilakukan jika: ------------------------------------------------------------------------
      a.     Pihak yang mengajukan permohonan tertulis penggantian saham ------

             adalah pemilik surat saham tersebut;----------------------------------------

      b.     Perseroan telah menerima surat saham yang rusak tersebut; dan--------

      c.     Perseroan wajib memusnahkan asli surat saham rusak tersebut setelah

             memberikan penggantian surat saham yang nomornya sama dengan ---

             nomor surat saham yang asli. -------------------------------------------------

2.    Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat -------

      dilakukan jika:--------------------------------------------------------------------------
Page 29
      a.      Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah -------

              pemilik surat saham tersebut;-------------------------------------------------
      b.      Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian -----

              Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut; ----------------

      c.      Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham memberikan

              jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi Perseroan; dan -------------

      d.      Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah ---------

              diumumkan di Bursa Efek di mana saham Perseroan dicatatkan dalam

              waktu paling kurang 14 (empat belas) hari kalender sebelum -----------

              pengeluaran pengganti surat saham.------------------------------------------

3.    Setelah pengganti surat saham tersebut dikeluarkan, maka asli surat saham -

      tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.----------------------------------------------

4.    Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh -

      Pemegang Saham yang berkepentingan.--------------------------------------------

5.    Ketentuan-ketentuan tersebut di atas juga berlaku untuk pengeluaran surat --

      kolektif saham pengganti atau Efek Bersifat Ekuitas.----------------------------

---------------------------------PENITIPAN KOLEKTIF --------------------------------

----------------------------------------------Pasal 8 -------------------------------------------

1.    Saham yang berada dalam Penitipan Kolektif berlaku ketentuan sebagai -----

      berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

      a. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan --------

           Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham ----------
           Perseroan atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk -----

           kepentingan pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan --------

           Penyelesaian. -----------------------------------------------------------------------

      b. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan --

           Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan

           Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek ----

           dimaksud untuk kepentingan pemegang rekening pada Bank Kustodian --

           atau Perusahaan Efek tersebut; ---------------------------------------------------
Page 30
c. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian ------------

  merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak -
  Investasi Kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada ----

  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan akan ---------

  mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar Pemegang Saham --------

  Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit ----

  Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif -------

  tersebut; -----------------------------------------------------------------------------

d. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga

  Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a di

  atas atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas -

  sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham -----

  Perseroan; ---------------------------------------------------------------------------

e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang -----

  terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank -

  Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif -------

  dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama Pihak

  yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank --

  Kustodian dimaksud; --------------------------------------------------------------

f. Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan --------

  Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro -----------

  Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan;-----------------------------------
g. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau -----------

  Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang --------

  rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek;--------------

h. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi yang ----

  sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan

  antara satu dengan yang lain;-----------------------------------------------------

i. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif -

  apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang ----
Page 31
  meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan ----

  yang cukup bahwa Pihak tersebut benar benar sebagai pemegang saham
  dan surat saham tersebut benar benar hilang atau musnah;-------------------

j. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif

  apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan ----

  penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana;------

k. Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif

  berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS sesuai dengan ---

  jumlah saham yang dimilikinya pada rekening tersebut;---------------------

l. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar --------

  rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh --------

  masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan ------------

  Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan --------------

  Penyelesaian, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling -----

  lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Panggilan RUPS;-------------------------

m. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam RUPS ---

  atas saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada -----

  Bank Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek -------------

  Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan tidak termasuk ----

  dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

  dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan

  nama Manajer Investasi tersebut kepada Perseroan paling lambat 1 (satu)
  hari kerja sebelum panggilan RUPS;--------------------------------------------

n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain --

  sehubungan dengan pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan dan

  Penyelesaian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ---------

  Penyimpanan dan Penyelesaian dan seterusnya Lembaga Penyimpanan -

  dan Penyelesaian tersebut menyerahkan dividen, saham bonus atau hak---

  hak lain kepada Bank Kustodian dan Kepada Perusahaan Efek untuk -----

  kepentingan masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian --
Page 32
          dan Perusahaan Efek tersebut;----------------------------------------------------

      o. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain --
          sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas saham

          dalam penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian -

          dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ---

          dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ---------------

          Penyimpanan dan Penyelesaian; dan --------------------------------------------

      p. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk -----

          memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan ----

          dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh -------

          RUPS dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek ---

          wajib menyampaikan daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah -----

          saham Perseroan yang dimiliki oleh masing -masing pemegang rekening

          Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling ---

          lambat pada tanggal yang menjadi dasar penentuan Pemegang Saham ---

          yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak ------

          lainnya, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1

          (satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan Pemegang

          Saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak---

          hak lainnya tersebut. ---------------------------------------------------------------

2.    Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada peraturan perundang---

      undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di wilayah ------
      Republik Indonesia di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan.--

-----------DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS -----------

----------------------------------------------Pasal 9 -------------------------------------------

1.    Direksi berkewajiban untuk mengadakan, menyimpan dan memelihara ------

      Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan ------------

      Perseroan. Untuk kepentingan tersebut, Direksi dapat menunjuk dan ---------

      memberikan kewenangan kepada Biro Administrasi Efek.----------------------

2.    Dalam Daftar Pemegang Saham sekurang -kurangnya dicatat:------------------
Page 33
     a. Nama dan alamat para Pemegang Saham;--------------------------------------

     b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham yang dimiliki para -----------
        Pemegang Saham;-----------------------------------------------------------------

     c. Jumlah yang disetor atas setiap saham;------------------------------------------

     d. Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang -------

        mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia

        saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut atau tanggal pendaftaran

        jaminan fidusia tersebut;-----------------------------------------------------------

     e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang;--------------

     f. Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi.-----------------------

3.   Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham ------

     anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam -----------

     Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. ---

4.   Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang

     Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya.-----------------------------------------

5.   Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham --

     atau Daftar Khusus Perseroan, harus memberitahukan setiap perpindahan -

     tempat tinggal/ alamat dengan surat yang disertai tanda penerimaan kepada

     Direksi. Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka semua surat------

     surat, pemanggilan dan pemberitahuan kepada Pemegang Saham adalah ---

     sah jika dialamatkan pada alamat Pemegang Saham yang terakhir dicatat ----

     dalam Daftar Pemegang Saham.-----------------------------------------------------
6.   Direksi menyediakan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di kantor

     Perseroan atau di Kantor Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

     Setiap Pemegang Saham atau wakilnya yang sah dapat meminta agar Daftar

     Pemegang Saham dan Daftar khusus diperlihatkan kepadanya pada waktu --

     jam kerja Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.--

7.   Pemegang Saham yang sah dari Perseroan berhak untuk melakukan semua -

     hak yang diberikan kepada Pemegang Saham berdasarkan peraturan --------

     perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam
Page 34
      Anggaran Dasar ini. -------------------------------------------------------------------

8.    Pendaftaran nama lebih dari 1 (satu) orang untuk 1 (satu) saham atau -------
      pemindahan hak dari 1 (satu) saham kepada lebih dari 1 (satu) orang tidak -

      diperkenankan. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) --

      Anggaran Dasar ini, Perseroan berhak memperlakukan pemegang saham ----

      yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai --

      satu satunya pemegang yang sah atas saham (saham) tersebut.-----------------

9.    Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada Biro ----

      Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar -----

      Pemegang Saham dan Daftar Khusus. Setiap pendaftaran atau pencatatan ---

      dalam Daftar Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai suatu --------

      penjualan, pemindah-tanganan, pengagunan, gadai atau jaminan fidusia, ----

      yang menyangkut saham-saham Perseroan atau hak-hak atau kepentingan---

      kepentingan atas saham-saham harus dilakukan sesuai dengan Anggaran ----

      Dasar ini dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta --

      peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.---------

10.   Dalam hal terjadi penjualan, pemindahtanganan, pengagunan dalam bentuk -

      gadai, jaminan fidusia atau yang menyangkut saham Perseroan atau cessie --

      berkenaan dengan hak atau kepentingan atas saham, maka pihak yang -------

      berkepentingan melaporkan secara tertulis kepada Direksi atau pihak yang --

      ditunjuk oleh Direksi untuk dicatat dan didaftarkan dalam Daftar Pemegang

      Saham, sesuai Anggaran Dasar ini dengan memperhatikan peraturan ---------
      perundang-undangan di bidang Perbankan Syariah, Pasar Modal serta -------

      peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan yang dicatatkan.---

11.   Ketentuan dalam Pasal ini berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam ---------

      peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa -

      Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.------------------------------

-------------------------PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ------------------------

---------------------------------------------Pasal 10 -------------------------------------------

1.    a. Kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan khususnya
Page 35
        peraturan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar Perseroan ini, ------

        pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan suatu dokumen ----
        yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan hak -

        dan oleh atau atas nama Pihak yang menerima pemindahan hak atas ------

        saham yang bersangkutan. Dokumen pemindahan hak atas saham harus -

        berbentuk sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh Direksi.-------------

     b. Pemindahan Hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif ----

        dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke rekening

        Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank ----

        Kustodian dan Perusahaan Efek. Dokumen pemindahan hak atas saham -

        harus berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau yang dapat diterima ---

        oleh Direksi dengan ketentuan, bahwa dokumen pemindahan hak atas ----

        saham-saham yang tercatat pada Bursa Efek harus memenuhi peraturan--

        peraturan yang berlaku pada Bursa Efek di tempat di mana saham-saham

        tersebut dicatatkan, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-------

        undangan yang berlaku dan ketentuan yang berlaku di tempat di mana --

        saham-saham Perseroan dicatatkan.---------------------------------------------

2.   Pemindahan hak atas saham-saham yang bertentangan dengan ketentuan----

     ketentuan dalam Anggaran Dasar ini atau tidak sesuai dengan peraturan ----

     perundang-undangan yang berlaku atau tanpa persetujuan dari pihak yang --

     berwenang jika disyaratkan, tidak berlaku terhadap Perseroan.-----------------

3.   Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri dan dengan memberikan alasan --
     untuk itu, dapat menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham --

     dalam Daftar Pemegang Saham apabila ketentuan dalam Anggaran Dasar ini

     tidak dipenuhi. -------------------------------------------------------------------------

4.   Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham, -

     maka Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak --

     yang akan memindahkan haknya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari ---

     kalender setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh ---

     Direksi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Page 36
      di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-

      saham Perseroan tersebut dicatatkan.-----------------------------------------------
5.    Dalam hal terjadi perubahan pemilikan dari suatu saham, pemilik asalnya ---

      yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dianggap tetap sebagai -------

      pemilik dari saham tersebut hingga nama dari pemilik baru tersebut telah ---

      tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, hal tersebut dengan memperhatikan

      ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan di bidang Pasar

      Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham -----------

      Perseroan dicatatkan. -----------------------------------------------------------------

6.    Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu saham karena kematian -------

      seorang Pemegang Saham atau karena sebab lain yang mengakibatkan ------

      kepemilikan suatu saham beralih karena hukum, dapat mengajukan bukti----

      bukti haknya tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh Direksi, dengan -

      mengajukan permohonan secara tertulis untuk di daftar sebagai Pemegang -

      Saham dari saham tersebut. Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila ------

      Direksi dapat menerima baik atas dasar bukti-bukti hak itu dan tanpa --------

      mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.------------------

7.    Pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS sebagaimana -------

      dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a wajib tidak mengalihkan -----------

      kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan --

      sejak RUPS jika permintaan penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi

      atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh pengadilan.------------------------
8.    Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di --

      Pasar Modal wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang -----

      Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham ----

      tersebut dicatatkan, kecuali untuk hak atas Saham Seri A Dwiwarna yang ---

      tidak dapat dipindahkan kepada siapapun juga.------------------------------------

------------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM- ----------------------

---------------------------------------------Pasal 11 -------------------------------------------

1.    RUPS terdiri atas:----------------------------------------------------------------------
Page 37
     a. RUPS Tahunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Anggaran Dasar ini;

        dan -----------------------------------------------------------------------------------
     b. RUPS Luar Biasa selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RUPS --

        Luar Biasa yaitu RUPS yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan -------

        kebutuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Anggaran Dasar ini.-------

2.   Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS ------

     Tahunan dan RUPS Luar Biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan lain.-------

3.   Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa atau atas

     permintaan Dewan Komisaris Perseroan atau atas permintaan pemegang ---

     saham dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat (4) pasal ini. ------------

     Permintaan RUPS oleh pemegang saham diajukan kepada Direksi dan ----

     ditembuskan kepada Dewan Komisaris dengan surat tercatat disertai ---------

     alasannya. ------------------------------------------------------------------------------

     Permintaan RUPS oleh Dewan Komisaris diajukan kepada Direksi dengan -

     surat tercatat disertai alasannya. -----------------------------------------------------

4.   Permintaan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham :--------------------

     a. Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan:-------------------

        1) Pemegang saham Seri A Dwiwarna;-----------------------------------------

        2) Seorang atau lebih pemegang saham yang baik sendiri atau bersama---

           sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh

           saham yang telah dikeluarkan perseroan dengan hak suara yang sah, -

           dengan memenuhi ketentuan Anggaran Dasar ini dan peraturan --------
           perundang undangan;-----------------------------------------------------------

        3) Dewan Komisaris.--------------------------------------------------------------

     b. Permintaan penyelenggaraan RUPS pada ayat (4) huruf a angka 1) dan 2)

        Pasal ini ditembuskan kepada Dewan Komisaris dan diajukan kepada ---

        Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.-------------------------------

        Permintaan penyelenggaraan RUPS pada ayat (4) huruf a angka 3) Pasal

        ini diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.-------

     c. Permintaan penyelenggaraan RUPS pada huruf a harus :---------------------
Page 38
  1) Dilakukan dengan itikad baik;------------------------------------------------

  2) Mempertimbangkan kepentingan Perseroan;-------------------------------
  3) Merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS;----------

  4) Disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang harus diputuskan --

     dalam RUPS; dan --------------------------------------------------------------

  5) Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan -------

     anggaran dasar Perseroan. ----------------------------------------------------

d. Usulan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a -----

  harus merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS dan

  menurut penilaian Direksi telah memenuhi persyaratan dalam huruf c di -

  atas; ----------------------------------------------------------------------------------

e. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham

  dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak ---

  tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada

  huruf a diterima Direksi dan menyampaikan pemberitahuan mata acara --

  rapat dan surat tercatat sebagaimana dimaksud pada huruf b ke OJK -----

  paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS;------------

f. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana ---

  dimaksud pada huruf e, pemegang saham dapat mengajukan kembali -----

  permintaan penyelenggaraan RUPS pada huruf a kepada Dewan ----------

  Komisaris;---------------------------------------------------------------------------

g. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada ----------
  pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari

  terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS pada huruf f -

  diterima Dewan Komisaris dan menyampaikan pemberitahuan mata ------

  acara rapat ke OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum --------------

  pengumuman RUPS;---------------------------------------------------------------

h. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman

  RUPS atas usulan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada huruf a

  dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan ------------
Page 39
g, sebagaimana peraturan OJK mengenai Rencana dan Penyelenggaraan ----

  RUPS Perusahaan Terbuka, Direksi atau Dewan Komisaris Wajib --------
  mengumumkan :--------------------------------------------------------------------

  1) Terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud -

     dalam huruf a yang tidak diselenggarakan; dan----------------------------

  2) Alasan tidak diselenggarakannya RUPS.------------------------------------

i. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf h dilakukan dalam ------

  jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya --------

  permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf -

  b dan huruf f. -----------------------------------------------------------------------

j. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf g dan huruf h --

  paling kurang melalui: ------------------------------------------------------------

  1) situs web penyedia e-RUPS; --------------------------------------------------

  2) situs web bursa efek; dan ------------------------------------------------------

  3) situs web Perseroan; -----------------------------------------------------------

  dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa ----

  asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris. -------------------------

  Dalam hal Perseroan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan -----

  oleh Perseroan sendiri, maka pengumuman butir 1 di atas tidak -----------

  diperlukan lagi. ---------------------------------------------------------------------

k. Dalam hal pengumuman pada huruf j angka menggunakan bahasa selain

  Bahasa Indonesia, maka pengumuman tersebut wajib memuat informasi -
  yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan ---

  Bahasa Indonesia. ------------------------------------------------------------------

l. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pengumuman pada --

  -huruf k maka informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi

  dalam Bahasa Indonesia. ----------------------------------------------------------

m. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS ------

  sebagaimana dimaksud dalam huruf g, pemegang saham sebagaimana ---

  dimaksud dalam huruf a dan b dapat mengajukan permintaan -------------
Page 40
        diselenggarakannya RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang daerah -

        hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan ------
        pemberian izin diselenggarakannya RUPS.-------------------------------------

     n. Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk --

        menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf m wajib:----

        1) Melakukan pengumuman, pemanggilan akan diselenggarakan RUPS, -

           pengumuman, ringkasan risalah RUPS, atas RUPS yang ----------------

           diselenggarakan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.----

        2) Melakukan pemberitahuan akan diselenggarakan RUPS dan ----------

           menyampaikan bukti pengumuman, bukti pemanggilan, risalah RUPS,

           dan bukti pengumuman ringkasan risalah RUPS atas RUPS yang ------

           diselenggarakan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan --------

           peraturan Otoritas Jasa Keuangan.-------------------------------------------

        3) Melampirkan dokumen yang memuat nama pemegang saham serta ----

           jumlah kepemilikan sahamnya pada perseroan yang telah memperoleh

           penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS dan penetapan

           pengadilan dalam pemberitahuan pada angka 2 kepada Otoritas Jasa --

           Keuangan terkait akan diselenggarakan RUPS tersebut.------------------

     o. Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 wajib --

        tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling ----

        sedikit 6 (enam) bulan sejak RUPS jika permintaan penyelenggaraan -----

        RUPS dipenuhi oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh
        pengadilan. --------------------------------------------------------------------------

5.   Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ketentuan -----

     Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar, Perseroan dapat melaksanakan RUPS ----

     secara elektronik dengan menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh -------

     Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dengan ------

     memperhatikan peraturan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku

     dibidang Pasar Modal. ----------------------------------------------------------------

6.   Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang ---
Page 41
      Saham Independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk akta berita ----

      acara RUPS yang dibuat oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa ----------
      Keuangan.-------------------------------------------------------------------------------

---------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ----------------

---------------------------------------------Pasal 12 -------------------------------------------

1.    RUPS tahunan wajib diselenggarakan setiap tahun dalam jangka waktu -----

      paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.--------------------

2.    Dalam RUPS Tahunan :---------------------------------------------------------------

      a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada --

          Pasal 26 Anggaran Dasar ini untuk mendapatkan Persetujuan RUPS -----

          Tahunan; ----------------------------------------------------------------------------

      b. Direksi menyampaikan usulan penggunaan Laba Perseroan apabila -------

          Perseroan mempunyai saldo laba positif untuk mendapatkan persetujuan

          RUPS Tahunan;---------------------------------------------------------------------

      c. Dilakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik -

          yang terdaftar di OJK sebagaimana yang diusulkan oleh Dewan -----------

          Komisaris, untuk memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis

          tahunan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Dalam --

          hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan Kantor Akuntan Publik --

          dan/atau Akuntan Publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan -----

          tersebut kepada Dewan Komisaris, disertai penjelasan mengenai:----------

          1) alasan pendelegasian kewenangan; dan -------------------------------------
          2) kriteria atau batasan akuntan public yang dapat ditunjuk.-----------------

      d. Dalam pelaksanaan RUPS Tahunan untuk penunjukan Kantor Akuntan --

          Publik dan/atau Akuntan Publik, RUPS dapat mendelegasikan -------------

          kewenangannya kepada Dewan Komisaris untuk memberhentikan --------

          sewaktu-waktu Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang ---

          telah ditunjuk termasuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau -------

          Akuntan Publik pengganti, dengan memperhatikan peraturan di bidang --

          Pasar Modal, Perbankan Syariah, dan peraturan perundang-undangan ----
Page 42
          terkait lainnya. ---------------------------------------------------------------------

      e. Dilakukan penetapan remunerasi Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan -
          Pengawas Syariah; -----------------------------------------------------------------

      f. Selain mata acara sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c -

          dan huruf e ayat ini, RUPS Tahunan dapat memutuskan hal-hal lain yang

          diajukan secara sebagaimana mestinya dalam rapat sesuai dengan ---------

          ketentuan Anggaran Dasar.-------------------------------------------------------

3.    Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS Tahunan, berarti memberikan ------

      pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para --------

      anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan ----

      yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut

      tercermin dalam laporan tahunan dimaksud kecuali perbuatan penggelapan,

      penipuan dan tindakan pidana lainnya.---------------------------------------------

--------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA -------------

---------------------------------------------Pasal 13 -------------------------------------------

RUPS Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk ------

kepentingan Perseroan. ----------------------------------------------------------------------

---------------TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, - ---------------

-----------PEMANGGILAN DAN WAKTU PENYELENGGARAAN ------------

-----------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM- -----------------------

---------------------------------------------Pasal 14 -------------------------------------------

1.    RUPS wajib dilakukan di wilayah Republik Indonesia.--------------------------
2.    Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS.-----

3.    Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib

      dilakukan di: ---------------------------------------------------------------------------

      a. tempat kedudukan Perseroan; ----------------------------------------------------

      b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya; ---------------------

      c. ibukota provinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha -

          utama Perseroan; atau -------------------------------------------------------------

      d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perseroan ----------
Page 43
        dicatatkan. --------------------------------------------------------------------------

4.   Pemberitahuan RUPS kepada OJK:-------------------------------------------------
     a. Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata -----

        acara rapat kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum --------

        pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal --------------

        pengumuman RUPS;---------------------------------------------------------------

     b. Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini wajib di --

        ungkapkan secara jelas dan rinci;------------------------------------------------

     c. Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud --

        pada huruf b ayat ini, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata ---

        acara dimaksud kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan --------

        RUPS.--------------------------------------------------------------------------------

5.   Ketentuan ayat (4) pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk pemberitahuan -

     penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh ------

     penetapan pengadilan negeri untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana -

     dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf n.-----------------------------------------

6.   Pengumuman RUPS:------------------------------------------------------------------

     a. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang ------

        saham paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum --------------

        pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal ---------------

        pengumuman dan tanggal pemanggilan.----------------------------------------

     b. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini paling
        kurang memuat : ------------------------------------------------------------------

        1) ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;------------

        2) ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara ----

           rapat; -----------------------------------------------------------------------------

        3) tanggal penyelenggaraan RUPS; ---------------------------------------------

        4) tanggal pemanggilan RUPS; dan ---------------------------------------------

        5) informasi bahwa Perseroan menyelenggarakan RUPS karena adanya -

           permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris, jika RUPS
Page 44
          diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau Dewan -------

          Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Anggaran -
          Dasar. ----------------------------------------------------------------------------

     c. Apabila RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang ----

       Saham Independen, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf

       b ayat ini, dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan: ----

       i. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika -------

          kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen yang disyaratkan ----

          tidak diperoleh dalam RUPS pertama; dan----------------------------------

       ii. pernyataan tentang kuorum keputusan yang disyaratkan.-----------------

     d. Pengumuman RUPS kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud ---

       pada huruf a ayat ini, paling kurang melalui : ---------------------------------

       i. situs web penyedia e-RUPS; --------------------------------------------------

       ii. situs web bursa efek; dan ------------------------------------------------------

       iii situs web Perseroan, -----------------------------------------------------------

       - dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa ----

       asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris. -------------------------

     e. Pengumuman RUPS yang menggunakan Bahasa asing sebagaimana ------

       dimaksud pada huruf d ayat ini, wajib memuat informasi yang sama ------

       dengan informasi dalam pengumuman RUPS yang menggunakan Bahasa

       Indonesia. ---------------------------------------------------------------------------

     f. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan ----
       dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dengan Bahasa Indonesia --

       sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini informasi yang digunakan -

       sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa Indonesia.--------------------

     g. Pengumuman dan Pemanggilan RUPS, untuk memutuskan hal-hal yang -

       berbenturan kepentingan, dilakukan dengan mengikuti peraturan Pasar --

       Modal. -------------------------------------------------------------------------------

7.   Ketentuan ayat (6) pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk pengumuman -

     penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh ------
Page 45
     penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana ---------

     dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf n.-----------------------------------------
8.   Usulan Mata Acara Rapat RUPS dapat diajukan dengan ketentuan sebagai --

     berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

     a. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis -----

        kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum --------------

        pemanggilan RUPS. ---------------------------------------------------------------

     b. Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana

        dimaksud pada huruf a ayat ini adalah: -----------------------------------------

        1) Pemegang saham Seri A Dwiwarna; ----------------------------------------

        2) 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua

            puluh) atau lebih dari jumlah -------------------------------------------------

        seluruh saham dengan hak suara. ------------------------------------------------

     c. Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini ----

        harus: --------------------------------------------------------------------------------

        1) dilakukan dengan itikad baik; ------------------------------------------------

        2) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; -------------------------------

        3) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS; ----------

        4) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan ------------

        5) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. -------------

     d. Usulan mata acara rapat dari pemegang saham sebagaimana dimaksud --

        pada huruf a ayat ini merupakan mata acara yang membutuhkan ----------
        keputusan RUPS dan menurut penilaian Direksi telah memenuhi ----------

        persyaratan dalam huruf c di atas.------------------------------------------------

     e. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang --

        saham sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini sampai dengan huruf

        d ayat ini dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan.--------

9.   Pemanggilan RUPS: ------------------------------------------------------------------

     a. Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling

        lambat 21(dua puluh satu) hari kalender sebelum tanggal -------------------
Page 46
  penyelenggaraan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal ----------

  pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS.----------------------------
b. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini paling

  kurang memuat informasi: -------------------------------------------------------

  1) tanggal penyelenggaraan RUPS; ---------------------------------------------

  2) waktu penyelenggaraan RUPS; ----------------------------------------------

  3) tempat penyelenggaraan RUPS; ----------------------------------------------

  4) ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; ----------

  5) mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; -

  6) informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia ----

     bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS

     sampai dengan RUPS diselenggarakan; dan --------------------------------

  7) informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui e-

     RUPS. ----------------------------------------------------------------------------

c. Pemanggilan RUPS kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud ----

  pada huruf a ayat ini paling kurang melalui: -----------------------------------

  1) situs web penyedia e-RUPS; -------------------------------------------------

  2) situs web bursa efek; dan -----------------------------------------------------

  3) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing ---------

  - dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa --

     Inggris; ---------------------------------------------------------------------------

  Dalam hal Perseroan menggunakan system e-RUPS yang disediakan oleh
  Perseroan sendiri, maka pengumuman butir 1 di atas tidak diperlukan ---

  lagi. ----------------------------------------------------------------------------------

d. Pemanggilan RUPS yang menggunakan bahasa asing sebagaimana -------

  dimaksud pada huruf c ayat ini wajib memuat informasi yang sama -------

  dengan informasi dalam pemanggilan RUPS yang menggunakan Bahasa

  Indonesia. ---------------------------------------------------------------------------

e. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pada pemanggilan ---

  dalam Bahasa asing dengan informasi pada pemanggilan dalam Bahasa --
Page 47
         Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat ini, informasi yang --

         digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa Indonesia.-------
      f. Pemanggilan RUPS, untuk memutuskan hal-hal yang berbenturan --------

         kepentingan, dilakukan dengan mengikuti peraturan Pasar Modal. --------

      g. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini, --------------

         pemanggilan harus dilakukan oleh Direksi atau Dewan Komisaris --------

         menurut cara yang ditentukan dalam Anggaran Dasar ini, dengan ---------

         memperhatikan peraturan Pasar Modal. ----------------------------------------

10.   Ketentuan ayat (9) pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan ---

      penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh ------

      penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana --------

      dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf n. ----------------------------------------

11.   Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan: ------------------------

      a. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dalam jangka waktu paling lambat -

         7 (tujuh) hari kalender sebelum RUPS kedua dilangsungkan.---------------

      b. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama ---

         telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum kehadiran. Ketentuan ini

         berlaku tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan ----------

         perundang-undangan lainnya serta peraturan Bursa Efek di tempat di -----

         mana saham-saham Perseroan dicatatkan.--------------------------------------

      c. RUPS kedua dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 ---------

         (sepuluh) hari kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari --------
         kalender setelah RUPS pertama dilangsungkan. ------------------------------

      d. Ketentuan media pemanggilan dan ralat pemanggilan RUPS mutatis -----

         mutandis berlaku untuk pemanggilan RUPS kedua. --------------------------

12.   Pemanggilan RUPS ketiga dilakukan dengan ketentuan: -----------------------

      a. Pemanggilan RUPS ketiga atas permohonan Perseroan ditetapkan oleh --

         OJK; ---------------------------------------------------------------------------------

      b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini harus -----------

         disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari kalender --
Page 48
         setelah RUPS kedua dilangsungkan dengan memuat paling sedikit:--------

         1) Ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar -
            Perseroan; -----------------------------------------------------------------------

         2) Daftar hadir Pemegang Saham dalam RUPS pertama dan kedua; -------

         3) Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS --

            pertama dan kedua; ------------------------------------------------------------

         4) Upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum RUPS --

            kedua; dan -----------------------------------------------------------------------

         5) Besaran kuorum RUPS ketika yang diajukan dan alasannya. -----------

      c. RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perseroan sebelum mendapatkan

         penetapan dari OJK. ---------------------------------------------------------------

13.   Bahan Mata Acara Rapat: ------------------------------------------------------------

      a. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara RUPS bagi pemegang ---

         saham yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan ------

         dan/atau e-RUPS sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS Sampai

         dengan tanggal penyelenggaraan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam ---

         peraturan perundang-undangan lain. --------------------------------------------

      b. Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini -----

         wajib tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai ---

         dengan penyelenggaraan RUPS. ------------------------------------------------

      c. Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengatur ------

         kewajiban ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ketentuan
         sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini, penyediaan bahan mata ---

         acara rapat dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang------------

         undangan lain tersebut. ------------------------------------------------------------

      d. Bahan mata acara rapat yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf

         b ayat ini dapat berupa salinan dokumen fisik dan/atau salinan dokumen -

         elektronik. ---------------------------------------------------------------------------

      e. Salinan dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat ini ------

         diberikan secara cuma-cuma di kantor Perseroan jika diminta secara -----
Page 49
         tertulis oleh pemegang saham. ---------------------------------------------------

      f. Salinan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat ini
         dapat diakses atau diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e--------

         RUPS. -------------------------------------------------------------------------------

      g. Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi -----

         dan/atau anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota -

         Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib ---

         tersedia: -----------------------------------------------------------------------------

         1) di situs web Perseroan paling kurang sejak saat pemanggilan sampai -

            dengan penyelenggaraan RUPS; atau ---------------------------------------

         2) pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf g ----

            angka 1 ayat ini namun paling lambat pada saat penyelenggaraan ----

            RUPS, sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan.---------

14.   Ralat Pemanggilan: -------------------------------------------------------------------

      a. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat -------

         perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan ----

         sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) huruf b pasal ini.---------------------

      b. Dalam hal ralat pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a

         ayat ini memuat informasi atas perubahan tanggal penyelenggaraan ------

         RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib ----------

         melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan -----

         sebagaimana diatur dalam ayat (9) pasal ini. -----------------------------------
      c. Ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana

         dimaksud pada huruf b ayat ini tidak berlaku apabila ralat pemanggilan --

         RUPS mengenai perubahan atas tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau

         penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan --------

         Perseroan. ---------------------------------------------------------------------------

      d. Bukti ralat pemanggilan bukan merupakan kesalahan Perseroan -----------

         sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini disampaikan kepada OJK ---

         pada hari yang sama saat dilakukan ralat pemanggilan.----------------------
Page 50
      e. Ketentuan media dan penyampaian bukti pemanggilan RUPS --------------

          sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) huruf c dan ayat (9) huruf d pasal
          ini, mutatis mutandis berlaku untuk media ralat pemanggilan RUPS dan -

          penyampaian bukti ralat pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud ----

          pada huruf a ayat ini.---------------------------------------------------------------

15.   Hak Pemegang Saham: --------------------------------------------------------------

         Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa --

         berhak menghadiri RUPS--------------------------------------------------------

        a.   Pemegang Saham dapat diwakili oleh Pemegang saham lain atau ------

             pihak ketiga dengan surat kuasa dengan memperhatikan peraturan -----

             perundang-undangan yang berlaku. -----------------------------------------

        b.   Dalam RUPS tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk --

             mengeluarkan 1(satu) suara. --------------------------------------------------

        c.   Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang ---

             saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham -----------

             Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS.---------------

        d.   Dalam hal terjadi ralat pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ----

             ayat (14) huruf a pasal ini, pemegang saham yang berhak hadir dalam

             RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar ---

             pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ralat ------------

             pemanggilan RUPS. -----------------------------------------------------------

16.   Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham berhak memperoleh ---------
      informasi mata acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang ----

      tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.-------------------------------

17.   Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat mengundang pihak lain yang

      terkait dengan mata acara RUPS. ---------------------------------------------------

---------------------------PIMPINAN DAN TATA TERTIB- --------------------------

-----------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM- -----------------------

---------------------------------------------Pasal 15 -------------------------------------------

1.    Pimpinan RUPS: ----------------------------------------------------------------------
Page 51
a.   RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Dewan -----

     Komisaris, apabila Komisaris Utama berhalangan, maka RUPS dapat -
     dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lain yang ditunjuk oleh -----

     Dewan Komisaris. --------------------------------------------------------------

b.   Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau -----------

     berhalangan hadir, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota

     Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.------------------------------------------

c.   Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi -----

     tidak hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada huruf

     a dan huruf b ayat ini, RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang ----

     hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. ---------

d.   Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan ------

     Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan

     dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS ---------

     dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak ------------

     mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan ---------

     Komisaris.------------------------------------------------------------------------

e.   Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan ----

     kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ---

     ditunjuk oleh Direksi. ----------------------------------------------------------

f.   Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi ------

     untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas mata -
     acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh -------

     anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan.----------

g.   Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, -

     RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan -----------

     pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang

     hadir dalam RUPS. -------------------------------------------------------------

h.   Pimpinan RUPS berhak meminta agar mereka yang hadir --------------

     membuktikan wewenangnya untuk hadir dalam RUPS tersebut --------
Page 52
              dan/atau meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham -

              diperlihatkan kepadanya.------------------------------------------------------
2.    Tata Tertib RUPS: --------------------------------------------------------------------

      a.      Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan kepada

              pemegang saham yang hadir. ------------------------------------------------

      b.      Pokok-pokok tata tertib RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a --

              ayat ini harus dibacakan sebelum RUPS dimulai. -------------------------

      c.      Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan ------

              penjelasan kepada pemegang saham paling kurang mengenai:-----------

              1) Kondisi umum Perseroan secara singkat;--------------------------------

              2) Mata acara rapat; ------------------------------------------------------------

              3) Mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat; dan--

              4) Tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan ----

                 -pertanyaan dan/atau pendapat. -------------------------------------------

---KEPUTUSAN, KUORUM KEHADIRAN, KOURUM KEPUTUSAN - ----

------DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DAN RISALAH ------

-----------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM- -----------------------

---------------------------------------------Pasal 16 -------------------------------------------

1.    Keputusan RUPS: ---------------------------------------------------------------------

      a. Keputusan RUPS dapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat,

           dan dengan memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.---------------

      b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat -------------
           sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, keputusan diambil ---

           melalui pemungutan suara.--------------------------------------------------------

      c. Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara sebagaimana di ------

           maksud pada huruf b ayat ini wajib dilakukan dengan memperhatikan ----

           ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS.-----------------

2.    Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS. -----------------------------

      a. Sepanjang tidak diatur lain dalam Anggaran Dasar ini, kuorum kehadiran

           dan kuorum keputusan dalam RUPS untuk mata acara yang harus ---------
Page 53
  diputuskan dalam RUPS dilakukan dengan mengikuti ketentuan:----------

  1) RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per -
     dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau ---

     diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar Perseroan -

     menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.------------------------------

  2) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud huruf a angka 1) ayat ini ---

     tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS --

     kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling -

     sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan -

     hak suara hadir atau diwakili kecuali anggaran dasar Perseroan --------

     menentukan jumlah kuorum kehadiran yang lebih besar.-----------------

  3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud huruf a angka 1) dan 2) ayat

     ini adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian --

     dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam --

     RUPS, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar Perseroan ---

     menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah ---

     kuorum keputusan yang lebih besar. ----------------------------------------

  4) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana ---------

     -dimaksud huruf a angka 2) ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat

     diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil -

     keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak -

     suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang -
     ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. ------------------------

b. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara -------

  perubahan anggaran dasar dan pengurangan modal Perseroan dilakukan -

  dengan ketentuan sebagai berikut: -----------------------------------------------

  1) RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh Para Pemegang --

     saham Perseroan lainnya dan/atau wakil-wakil mereka yang sah, yang

     bersama-sama mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) bagian dari -

     jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.------------------------
Page 54
  2) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b angka 1) ---

     Pasal ini adalah sah jika disetujui oleh para pemegang saham dan/atau
     wakil-wakil mereka yang sah, yang bersama-sama mewakili lebih ----

     dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara ---

     yang hadir dalam RUPS; ------------------------------------------------------

  3) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b -

     angka 1) Pasal ini tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan

     ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika -----

     dalam RUPS kedua dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau ------

     wakil-wakil mereka yang sah, yang bersama-sama mewakili paling --

     sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan ---

     hak suara yang sah. ------------------------------------------------------------

  4) Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh para pemegang

     saham dan/atau wakil-wakil mereka yang sah, yang bersama-sama ----

     mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham -------

     dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. --------------------------------

  5) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana ---------

     dimaksud ayat (2) huruf b angka 3) Pasal ini tidak tercapai, RUPS ----

     ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak -

     mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dan/atau ----

     wakil mereka dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum ---

     kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas -----
     permohonan Perseroan.--------------------------------------------------------

  6) RUPS untuk mata acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b

     Pasal ini harus dihadiri oleh -pemegang saham Seri A Dwiwarna dan -

     keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham Seri A

     Dwiwarna. -----------------------------------------------------------------------

c. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara:------

  1). transaksi material dan/atau perubahan kegiatan usaha (sebagaimana -

     diatur di dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan yang ----
Page 55
   berlaku dibidang Pasar Modal) yang nilainya lebih dari 50% (lima -

   puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) -------
   transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;

2).mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% -----

   (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1(satu) -

   transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak; -

3).menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan ------

   lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan

   dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain

   maupun tidak; -------------------------------------------------------------------

4).penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan;

5).pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit; ----------------

6).pembubaran Perseroan; --------------------------------------------------------

dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: ----------------------------------

a) RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh para pemegang -

   saham dan/atau wakil-wakil mereka yang sah, yang bersama-sama ----

   mewakili paling kurang 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah -------

   seluruh saham dengan hak suara yang sah. ---------------------------------

b) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c poin a) -----

   Pasal ini adalah sah jika disetujui oleh para pemegang saham -----------

   Perseroan dan/atau wakil-wakil mereka yang sah, yang bersama------

   sama mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh -----
   saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.-------------------------

c) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf c poin b) ----

   Pasal ini tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan

   RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS kedua -

   dihadiri oleh para pemegang saham Perseroan dan/atau wakil-wakil ---

   mereka yang sah, yang mewakili paling kurang 2/3 (dua per tiga) -----

   bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.---------

d) Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh para pemegang
Page 56
     saham Perseroan yang lainnya dan/atau wakil-wakil mereka yang sah,

     yang bersama-sama mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian ---
     dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Kedua.-

  e) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana ----------

     dimaksud ayat (2) huruf c poin c) Pasal ini tidak tercapai, RUPS -------

     ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak -

     mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham -

     dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum ------

     keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.------

  f) RUPS untuk mata acara sebagaimana angka 4), 5) dan 6) dalam ayat -

     (2) huruf c Pasal ini harus dihadiri oleh pemegang saham Seri A -------

     Dwiwarna dan keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang

     saham Seri A Dwiwarna. ------------------------------------------------------

d. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara -------

  menyetujui transaksi yang mempunyai benturan kepentingan atau mata --

  acara lain yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen --------

  dilaksanakan dengan ketentuan: -------------------------------------------------

  1) RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per

     dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah ----

     yang dimiliki Pemegang Saham Independen; ------------------------------

  2) Keputusan yang diambil oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam ----

     huruf d angka 1) ayat ini adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 -
     (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara -----

     yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen; -------------

  3) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1 ayat

     ini tidak tercapai, diadakan pemanggilan RUPS kedua. ------------------

  4) RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS kedua dihadiri lebih dari

     1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara

     yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen;-------------------

  5) Keputusan yang diambil oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam ----
Page 57
     huruf d angka 4) ayat ini adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 --

     (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara -----
     yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir

     dalam RUPS; -------------------------------------------------------------------

  6) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana ----------

     dimaksud pada huruf d angka 4) ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga -

     dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak --

     mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen

     dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang

     ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan; -

     dan --------------------------------------------------------------------------------

  7) Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang -----

     Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen)

     saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir ---

     dalam RUPS Ketiga. -----------------------------------------------------------

e. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara -------

  menyetujui perubahan hak atas saham, dalam hal Perseroan memiliki ----

  lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, maka RUPS dilaksanakan dengan ---

  ketentuan: ---------------------------------------------------------------------------

  1) RUPS hanya dihadiri oleh pemegang saham yang terkena dampak atas

     perubahan hak atas saham pada klasifikasi tertentu. ----------------------

  2) RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham
     pada klasifikasi tertentu yang terkena dampak atas perubahan hak -----

     saham tersebut dan/atau wakil-wakil mereka yang sah, yang bersama-

     sama mewakili paling kurang 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah

     seluruh saham pada klasifikasi tertentu yang terkena dampak atas -----

     perubahan hak tersebut. -------------------------------------------------------

  3) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e angka 2) ----

     Pasal ini adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham pada ----------

     klasifikasi tertentu yang terkena dampak atas perubahan hak saham ---
Page 58
     tersebut dan/atau wakil-wakil mereka yang sah, yang bersama-sama --

     mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham ----
     dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.---------------------------------

  4) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e angka 2) -

     Pasal ini tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan

     RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS kedua -

     dihadiri oleh pemegang saham pada klasifikasi tertentu yang terkena --

     dampak atas perubahan hak saham tersebut dan/atau wakilwakil -------

     mereka yang sah,yang bersama-sama mewakili paling kurang 2/3 ----

     (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham pada klasifikasi -------

     tertentu yang terkena dampak atas perubahan hak tersebut.--------------

  5) Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh pemegang ------

     saham pada klasifikasi tertentu yang terkena dampak atas perubahan -

     hak saham tersebut dan/atau wakil wakil mereka yang sah, yang -

     bersama-sama mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari --

     seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Kedua. ------

  6) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana ----------

     dimaksud ayat (2) huruf e angka 4) Pasal ini tidak tercapai, RUPS -----

     ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak -

     mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham pada --------

     klasifikasi tertentu yang terkena dampak atas perubahan hak saham --

     tersebut dan/atau wakil-wakil mereka yang sah secara bersama sama --
     yang keseluruhannya memenuhi persyaratan kuorum kehadiran dan ---

     kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan --------

     Perseroan. -----------------------------------------------------------------------

f. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara:-------

  1) pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan anggota Dewan

     Komisaris, -----------------------------------------------------------------------

  2) pengeluaran efek bersifat ekuitas dan atau peningkatan modal ----------

     ditempatkan dan disetor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:--
Page 59
a) RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh para pemegang

  saham Perseroan dan/atau wakil-wakil mereka yang sah, yang ------
  bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ---

  jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. --------------------

b) Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf f poin a) --

  Pasal ini adalah sah jika disetujui oleh para pemegang saham -------

  dan/atau wakil-wakil mereka yang sah, yang bersama-sama --------

  mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham ---

  dengan hak suara yang hadir dalam RUPS;------------------------------

c) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf

  f poin a) Pasal ini tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan ------

  dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil ---------

  keputusan jika dalam RUPS kedua dihadiri oleh para pemegang ---

  saham dan/atau wakil-wakil mereka sah, yang bersama-sama -------

  mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah -------

  seluruh saham dengan hak suara yang sah;------------------------------

d) Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh para ---------

  pemegang saham dan/atau wakil-wakil mereka yang sah, yang -----

  bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ---

  seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; -----------

e) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana ------

  dimaksud ayat (2) huruf f poin c) Pasal ini tidak tercapai, RUPS ---
  ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan ------

  berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham --

  dan/atau wakil mereka dari saham dengan hak suara yang sah ------

  dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan --

  oleh OJK atas permohonan Perseroan.-----------------------------------

f) RUPS untuk mata acara sebagaimana ayat (2) huruf f angka 2) -----

  Pasal ini harus dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna ----

  dan keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham
Page 60
      Seri A Dwiwarna. -----------------------------------------------------------

   g.) Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah ---yang --
      hadir dalam RUPS namun abstain (tidak memberikan suara) -------

      dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas ---

      pemegang saham yang mengeluarkan suara.----------------------------

   h) Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang

      saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan ----------

      pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari

      seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya

      dengan suara yang berbeda. ----------------------------------------------

   i) Ketentuan sebagaimana dimaksud huruf h ayat ini dikecualikan ----

      bagi : --------------------------------------------------------------------------

      1) Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang mewakili nasabah --

         nasabahnya pemilik saham Perseroan dalam dana bersama -------

         (mutual fund). ------------------------------------------------------------

      2) Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang

         dikelolanya. --------------------------------------------------------------

   j) Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota Dewan ---------

      Komisaris dan karyawan Perseroan yang bersangkutan dilarang ---

      bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Saham. -----------------------

   k) Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali apabila Pimpinan

      RUPS menentukan lain. ---------------------------------------------------
   l) Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan kuasa -

      berhak menghadiri RUPS, dengan memperhatikan peraturan --------

      perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------------

   m)Dalam RUPS tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya ------

      untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.---------------------------------------

3. Risalah RUPS:-------------------------------------------------------------------

   a. Perseroan wajib membuat risalah RUPS.--------------------------------

   b. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan -----
Page 61
      rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang -------

      ditunjuk oleh peserta RUPS.-----------------------------------------------
   c. Tanda tangan sebagaimana dimaksud huruf b ayat ini tidak ---------

      disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta

      berita acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di OJK.-

   d. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh ------

      Pemegang Saham Independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam ---

      bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang -------

      terdaftar di OJK.-------------------------------------------------------------

   e. Risalah RUPS sebagaimana dimaksud huruf a ayat ini wajib --------

      disampaikan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari --------

      kalender setelah RUPS diselenggarakan.--------------------------------

   f. Dalam hal waktu penyampaian risalah RUPS sebagaimana ----------

      dimaksud huruf d ayat ini jatuh pada hari libur, risalah RUPS -------

      tersebut wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja -----------

      berikutnya.--------------------------------------------------------------------

4. Ringkasan Risalah RUPS:-----------------------------------------------------

   a. Perseroan wajib membuat ringkasan risalah RUPS.-------------------

   b. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud huruf a ayat ini ---

      wajib memuat informasi paling kurang :---------------------------------

      1) Tanggal pelaksanaan RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu

         pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS;--------------------------
      2) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada

         saat RUPS; --------------------------------------------------------------

      3) Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat -

         RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang --------

         mempunyai hak suara yang sah; --------------------------------------

      4) Ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham --

         untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat -

         terkait mata acara rapat; ------------------------------------------------
Page 62
  5) Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau

     memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang --
     saham diberi kesempatan;----------------------------------------------

  6) Mekanisme pengambilan keputusan RUPS;-------------------------

  7) Hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, -----

     tidak setuju, dan abstain (tidak memberikan suara) untuk setiap -

     mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan

     pemungutan suara; - ----------------------------------------------------

  8) Keputusan RUPS; dan --------------------------------------------------

  9) Pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham

     yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan ------

     pembagian dividen tunai. ----------------------------------------------

c. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud huruf b ayat ini ---

  wajib diumumkan kepada masyarakat paling kurang melalui---------

  1. situs web penyedia e-RUPS; -------------------------------------------

  2. situs web bursa efek; dan -----------------------------------------------

  3. situs web Perusahaan Terbuka, ----------------------------------------

  - dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan ------

  bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.---------

d. Ringkasan risalah RUPS yang menggunakan bahasa asing ----------

  sebagaimana dimaksud huruf c ayat ini wajib memuat informasi ---

  yang sama dengan informasi dalam ringkasan risalah RUPS yang -
  menggunakan Bahasa Indonesia.------------------------------------------

e. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pada ringkasan

  risalah RUPS dalam bahasa asing dengan informasi pada -----------

  ringkasan risalah RUPS dalam Bahasa Indonesia sebagaimana -----

  dimaksud huruf d ayat ini, informasi yang digunakan sebagai -----

  acuan adalah Bahasa Indonesia.-------------------------------------------

f. Pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada

  huruf c ayat ini wajib diumumkan kepada masyarakat paling --------
Page 63
                 lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan.-------------

             g. Ketentuan huruf c, d, e, dan f ayat ini mutatis mutandis berlaku ----
                 untuk: -------------------------------------------------------------------------

                 1) penyampaian kepada OJK atas risalah RUPS dan ringkasan -----

                    risalah RUPS yang diumumkan; dan ---------------------------------

                 2) pengumuman ringkasan risalah RUPS; ------------------------------

                 dari penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah -----

                 memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS

                 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf n. -------------

-----------------------------------PEMBERIAN KUASA ---------------------------------

---------------------------------------------Pasal 17. ------------------------------------------

1.    Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada pihak lain dengan surat --

      kuasa untuk menghadiri dan/atau memberikan suara dalam RUPS sesuai ----

      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat kuasa harus dibuat -

      dan ditandatangani dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi ------

      Perseroan. Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili ----

      pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu RUPS diadakan. -----

2.    Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat

      bertindak selaku kuasa dalam RUPS, tetapi suara yang mereka keluarkan ---

      selaku kuasa dalam RUPS tidak dihitung dalam pemungutan suara. ----------

3.    Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup -----

      yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain dilakukan pemungutan ----
      dengan lisan, kecuali jika ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan

      dari pemegang saham yang hadir dalam RUPS tersebut. -----------------------

4.    Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara langsung, wewenang ---

      Penerima Kuasa untuk memberikan suara atas nama pemberi kuasa ----------

      dinyatakan batal. ----------------------------------------------------------------------

5.    Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dapat -------

      dilakukan pemegang saham secara elektronik melalui e-RUPS yang ----------

      disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistemyang disediakan oleh ----------
Page 64
      Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh -

      Perseroan, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan -------
      RUPS. -----------------------------------------------------------------------------------

      Perubahan kuasa termasuk pilihan suara dapat dilakukan oleh pemegang ----

      saham paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.----

6.    Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik meliputi: -------

      a. partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik -------

          pemegang saham; atau -----------------------------------------------------------

      b. pihak yang disediakan oleh Perseroan; atau -----------------------------------

      c. pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham; ----------------------------------

7.    Pihak Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud ayat (6) Pasal ini wajib ------

      cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Direksi, anggota ------

      Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan, serta telah terdaftar di dalam ---

      sistem e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal -------

      Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.--------------

--------------------------------------------DIREKSI -----------------------------------------

---------------------------------------------Pasal 18 -------------------------------------------

1.    Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi.---------------------------------------

2.    Direksi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, yang salah satu diantaranya

      sebagai Direktur Utama dan apabila diperlukan seorang diantaranya dapat

      diangkat sebagai Wakil Direktur Utama, dengan memperhatikan peraturan

      yang berlaku di bidang Pasar Modal dan perbankan syariah.--------------------
3.    Perseroan wajib memiliki 1 (satu) orang Direktur Kepatuhan yang dipilih ---

      dari salah seorang anggota direksi yang diangkat oleh RUPS.------------------

4.    Persyaratan anggota Direksi wajib memenuhi ketentuan:------------------------

      a. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas;----------------------------------

      b. Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; ----------------------

      c. Peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan Syariah; dan---------

      d. Peraturan perundang-undangan lain yang berlaku yang terkait dengan ----

          kegiatan usaha Perseroan.---------------------------------------------------------
Page 65
5.   Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan ----

     yang berdomisili di Indonesia dan memenuhi persyaratan pada saat diangkat
     dan selama menjabat:------------------------------------------------------------------

     a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;--------------------------

     b. cakap melakukan perbuatan hukum;---------------------------------------------

     c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat :-------

        1) tidak pernah dinyatakan pailit;------------------------------------------------

        2) tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan

           Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan -

           dinyatakan pailit;----------------------------------------------------------------

        3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang -----------

           merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor ---

           keuangan; dan ------------------------------------------------------------------

        4) tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan --------

           Komisaris yang selama menjabat: -------------------------------------------

           i. pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan; -----------------------

           ii. pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota

              Dewan Komisaris -----------------------------------------------------------

              pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan ---

              pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota -----

              Dewan Komisaris kepada RUPS; dan -----------------------------------

           iii. pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, ------------
              persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban

              menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada

              OJK. --------------------------------------------------------------------------

     d. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang -

        undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Direksi, -----

        kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri ---

        dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi.------------------

     e. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; ----
Page 66
         dan -----------------------------------------------------------------------------------

      f. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan ------
         Perseroan. ---------------------------------------------------------------------------

6.    Pemenuhan persyaratan sebagai anggota Direksi wajib dimuat dalam surat -

      pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan disampaikan

      kepada Perseroan. ---------------------------------------------------------------------

7.    Surat pernyataan mengenai pemenuhan persyaratan menjadi anggota --------

      Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) pasal ini wajib diteliti

      dan didokumentasikan oleh Perseroan. --------------------------------------------

8.    Akibat hukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana ---------------

      dimaksudkan dalam ayat (4) dan (5) pasal ini, adalah sesuai dengan ----------

      peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------

9.    Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian ---

      anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud --

      dalam ayat (4) dan (5) pasal ini. -----------------------------------------------------

10.   Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan -------------

      sebagaimana dimaksud pada ayat (4) batal karena hukum sejak anggota ----

      Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya -------

      persyaratan tersebut, berdasarkan bukti yang sah, dan kepada anggota -------

      Direksi yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis, dengan -------------

      memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.-----------------

11.   Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh
      anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebelum batalnya ---------

      pengangkatan anggota Direksi tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab -

      Perseroan. ------------------------------------------------------------------------------

12.   Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh -------

      anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan setelah batalnya -----------

      pengangkatan anggota Direksi adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab

      Pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.---------------------------------------

13.   Setiap usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota
Page 67
      Direksi oleh Dewan Komisaris kepada RUPS harus memperhatikan ----------

      rekomendasi komite remunerasi dan nominasi. -----------------------------------
14.   Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota ------

      Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan -----------

      pemberhentian tersebut. --------------------------------------------------------------

      Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pengangkatan dan pemberhentian

      anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak penutupan RUPS.----------------

15.   Para Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dengan --------

      memperhatikan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang berlaku ----

      pada Anggaran Dasar ini. Anggota Direksi harus mendapatkan persetujuan -

      dari otoritas yang berwenang (Otoritas Jasa Keuangan).-------------------------

16.   Para Anggota Direksi yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ------

      peraturan perundang-undangan yang berlaku diangkat oleh RUPS untuk ----

      jangka waktu terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau --

      ditetapkan lain oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ----

      yang ke-3 (tiga) Setelah pengangkatannya, namun demikian dengan tidak ---

      mengurangi hak RUPS tersebut untuk memberhentikan anggota Direksi -----

      tersebut sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan ----------

      memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Perbankan Syariah.----

17.   Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) bagi anggota Direksi --------

      ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat -------------

      dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.--------------------------------------------
18.   Anggota Direksi setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali --

      untuk 1 (satu) kali masa jabatan sesuai dengan keputusan RUPS.--------------

19.   a. RUPS dapat memberhentikan para anggota Direksi sewaktu-waktu -------

         dengan menyebutkan alasannya.-------------------------------------------------

      b. Alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ------

         huruf a dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang -

         bersangkutan:-----------------------------------------------------------------------

         1) tidak/kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati -----
Page 68
      dalam kontrak manajemen;----------------------------------------------------

   2) tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;----------------------------
   3) melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang---

      undangan yang berlaku;--------------------------------------------------------

   4) melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang --

      seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi;----------------------------

   5) terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau negara;---

   6) dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai -----

      kekuatan hukum tetap; ---------------------------------------------------------

   7) alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan ---

      tujuan Perseroan. ---------------------------------------------------------------

c. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1,

   2, 3, 4, 5 dan/atau angka 7 ayat ini diambil setelah anggota Direksi yang

   bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS, -------

   kecuali huruf b angka 6 ayat ini.-------------------------------------------------

   Apabila anggota Direksi yang diberhentikan tersebut tidak hadir dalam -

   RUPS setelah dipanggil secara tertulis, maka anggota Direksi yang -----

   diberhentikan tersebut dianggap tidak menggunakan haknya untuk --------

   membela dirinya dalam RUPS dan telah menerima keputusan RUPS.----

d. Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi dilakukan -

   dalam RUPS, maka pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam huruf c

   ayat ini dilakukan dalam RUPS. -------------------------------------------------
e. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b ------

   angka 5 dan 6 ayat ini merupakan pemberhentian dengan tidak hormat.--

f. Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak: -------------------------------

   1) Ditutupnya RUPS; atau --------------------------------------------------------

   2) Tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS. ------------------

g. Antara para anggota Direksi dan Antara anggota Direksi dengan anggota

   Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan -

   derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, --------
Page 69
        termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan(termasuk menantu -

        atau ipar). ---------------------------------------------------------------------------
      h. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf g ayat ini,

        RUPS berwenang memberhentikan salah seorang diantara mereka.--------

20.   a. Seorang anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya --------

        sebelum masa jabatannya berakhir, dengan wajib menyampaikan ---------

        permohonan pengunduran diri secara tertulis mengenai maksudnya -------

        tersebut kepada Perseroan, paling lambat 90 (sembilan puluh) hari --------

        kalender sebelum tanggal efektif pengunduran diri yang dikehendakinya.

      b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan -------------

        permohonan pengunduran diri anggota Direksi yang bersangkutan dalam

        jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah ----

        diterimanya surat pengunduran diri, dengan tetap memperhatikan ---------

        ketentuan terkait lainnya di bidang pasar modal dan perbankan syariah.---

      c. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan -

        jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka ---------

        pengunduran diri tersebut sah jika telah ditetapkan oleh RUPS dan telah -

        diangkat anggota Direksi yang baru.---------------------------------------------

      d. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat ---

        dan menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah -

        diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi sebagaimana ---------

        dimaksud dalam huruf a ayat ini dan paling lambat 2 (dua) hari kerja -----
        setelah hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ------

        huruf b ayat ini. --------------------------------------------------------------------

      e. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi yang ----------

        bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung ----

        jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang----

        undangan yang berlaku. -----------------------------------------------------------

      f. Terhadap anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut

        di atas tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai anggota -
Page 70
           Direksi sejak pengangkatan yang bersangkutan hingga tanggal ------------

           disetujuinya pengunduran dirinya dalam RUPS. ------------------------------
      g. Pembebasan tanggung jawab anggota Direksi yang mengundurkan diri --

           diberikan setelah RUPS Tahunan membebaskannya.-------------------------

21.   Bagi anggota Direksi yang berhenti sebelum maupun setelah masa -----------

      jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena meninggal dunia, maka yang --

      bersangkutan tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakan-

      tindakannya yang belum diterima pertanggung jawabannya oleh RUPS. -----

22.   Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara oleh

      Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya apabila mereka bertindak

      bertentangan dengan Anggaran Dasar ini atau terdapat indikasi melakukan -

      tindakan yang merugikan Perseroan atau melalaikan kewajibannya atau -----

      terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan, dengan memperhatikan ------

      ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ----------------------------------------------

      a.     Pemberhentian sementara dimaksud harus diberitahukan secara --------

             tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan disertai alasan -----

             yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan Direksi;--------

      b.     Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini ----------

             disampaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah -----

             ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut;-------------------------

      c.     Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang -------

             menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan ------
             sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan

             baik di dalam maupun di luar pengadilan; ----------------------------------

      d.     Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender

             setelah pemberhentian sementara dimaksud Dewan Komisaris harus --

             menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan ----------

             keputusan pemberhentian sementara tersebut;------------------------------

      e.     Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS --------------

             sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat ini atau RUPS tidak dapat --
Page 71
     mengambil keputusan, maka pemberhentian sementara tersebut --------

     menjadi batal; -------------------------------------------------------------------
f.   Pembatasan kewenangan pada huruf c ayat ini berlaku sejak keputusan

     pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan:------

     1)    Terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau membatalkan

           pemberhentian sementara pada huruf d ayat ini; atau---------------

     2)    Lampaunya jangka waktu pada huruf d ayat ini.--------------------

g.   Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat ini, anggota --

     Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri;-----

h.   Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang atau ditetapkan ----

     kembali dengan alasan yang sama, apabila pemberhentian sementara -

     dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini;----------

i.   Apabila RUPS membatalkan pemberhentian sementara atau terjadi ----

     keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini, maka anggota -

     Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya kembali ---

     sebagaimana mestinya; --------------------------------------------------------

j.   Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, ---

     maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk ---------

     seterusnya. ----------------------------------------------------------------------

k.   Apabila anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak

     hadir dalam RUPS setelah dipanggil secara tertulis, maka anggota -----

     Direksi yang diberhentikan sementara tersebut dianggap tidak ----------
     menggunakan haknya untuk membela dirinya dalam RUPS dan telah -

     menerima keputusan RUPS. --------------------------------------------------

l.   Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada -------------

     masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa keuangan --------

     mengenai: -----------------------------------------------------------------------

     1)    Keputusan pemberhentian sementara, dan ---------------------------

     2)    Hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ----

           huruf d ayat ini atau informasi mengenai batalnya -----------------
Page 72
                   pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris karena tidak --

                   terselenggaranya RUPS sampai dengan lampaunya jangka waktu
                   sebagaimana dimaksud dalam huruf e ayat ini paling lambat 2 --

                   (dua) hari kerja setelah terjadinya peristiwa tersebut.--------------

23.   Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana tersebut ----

      dibawah ini: ----------------------------------------------------------------------------

      a.    anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha

            milik swasta; --------------------------------------------------------------------

      b.    Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN;-------------

      c.    Jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga ------

            pemerintah pusat dan/atau daerah; -------------------------------------------

      d.    Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif dan/atau -----

            calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;------------------------

      e.    Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;-----------

      f.    jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang---

            undangan yang berlaku. -------------------------------------------------------

24.   Untuk perangkapan jabatan Direksi yang tidak termasuk dalam ketentuan ---

      ayat (23) Pasal ini diperlukan persetujuan dari Rapat Dewan Komisaris.-----

25.   RUPS dapat: ---------------------------------------------------------------------------

      a.    Mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi

            yang diberhentikan dari jabatannya; atau ----------------------------------

      b.    Mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi
            yang mengundurkan diri dari jabatannya; atau ----------------------------

      c.    Mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu --

            lowongan; atau -----------------------------------------------------------------

      d.    Menambah jumlah anggota Direksi baru. -----------------------------------

26.   Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi

      yang diberhentikan atau mengundurkan diri atau mengisi lowongan atau ---

      menambah jumlah anggota Direksi baru adalah terhitung sejak ditutupnya -

      RUPS yang mengangkatnya atau tanggal lain yang ditetapkan oleh RUPS ---
Page 73
      dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (tiga) setelah -------

      pengangkatannya, kecuali RUPS menentukan lain. ------------------------------
27.   Jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir, apabila anggota --------

      Direksi tersebut: -----------------------------------------------------------------------

      a.    Pengunduran dirinya telah efektif berdasarkan ketentuan ayat (20) ----

            Pasal ini; ------------------------------------------------------------------------

      b.    Meninggal dunia; ---------------------------------------------------------------

      c.    Masa jabatannya berakhir; ----------------------------------------------------

      d.    Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; -----------------------------

      e.    Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga yang telah mempunyai -------

            kekuatan hukum yang tetap atau ditaruh dibawah pengampuan -------

            berdasarkan suatu keputusan pengadilan; atau------------------------------

      f.    Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan

            ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan yang

            berlaku.---------------------------------------------------------------------------

28.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (27) huruf f Pasal ini termasuk

      tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang. -----------------------

29.   Bagi anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir sebagaimana ----------

      dimaksud dalam ayat (27) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f -----

      Pasal ini tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai anggota --

      Direksi hingga tanggal masa jabatannya berakhir dalam RUPS Tahunan -----

      berikutnya.------------------------------------------------------------------------------
30.   Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun jabatan anggota Direksi --------

      Perseroan lowong sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi kurang

      dari 3 (tiga) orang atau tidak adanya Direktur Utama sebagaimana -----------

      ditentukan dalam ayat (2) Pasal ini, maka:-----------------------------------------

      a.    Dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah

            terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi ---------

            lowongan jabatan Direksi tersebut.-------------------------------------------

      b.    Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum dilaksanakan --------------
Page 74
           sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, maka salah seorang ------

           anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris ----------
           menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut dengan

           kekuasaan dan wewenang yang sama. --------------------------------------

      c.   Dalam hal lowongan jabatan disebabkan oleh karena berakhirnya -----

           masa jabatan, dan RUPS belum mengisi jabatan anggota Direksi yang

           lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini maka untuk ------

           sementara anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya tersebut ----

           dapat ditetapkan oleh RUPS untuk tetap melaksanakan tugas sebagai -

           anggota Direksi dengan tugas, kewenangan dan kewajiban yang sama

           sampai dengan diisinya jabatan anggota Direksi yang lowong tersebut,

           dengan ketentuan anggota Direksi yang telah berakhir masa ------------

           jabatannya tersebut baru menjalankan 1 (satu) periode masa jabatan.---

      d.   Dalam hal anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya tersebut ---

           sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas, diangkat kembali oleh --

           RUPS, maka masa jabatan yang bersangkutan pada saat penetapan ----

           sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas turut diperhitungkan. ----

      e.   Bagi pelaksana tugas anggota Direksi yang lowong sebagaimana ------

           dimaksud pada huruf b dan c ayat ini, memperoleh gaji dan -------------

           tunjangan/fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang lowong ---

           tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.---------------------------

31.   Apabila oleh sebab apapun seluruh jabatan anggota Direksi lowong, maka:--
      a.   Dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah

           terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi ---------

           lowongan jabatan Direksi tersebut;-------------------------------------------

      b.   Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum mengisi jabatan Direksi -

           yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, maka -----

           untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris, dengan -----

           kekuasaan dan wewenang yang sama; --------------------------------------

      c.   Dalam hal jabatan Direksi lowong karena berakhirnya masa jabatan ---
Page 75
             dan RUPS belum menetapkan penggantinya, maka anggota anggota --

             Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat ditetapkan
             oleh Dewan Komisaris untuk menjalankan pekerjaannya sebagai ------

             anggota Direksi dengan kekuasaan dan wewenang yang sama, dengan

             ketentuan anggota-anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya ---

             tersebut baru menjalankan 1 (satu) periode masa jabatan;----------------

       d.    Dalam hal anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya tersebut ---

             sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas, diangkat kembali oleh --

             RUPS, maka masa jabatan yang bersangkutan pada saat penetapan ----

             sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas turut diperhitungkan. ----

       e.    bagi anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya sebagaimana -----

             dimaksud pada huruf c dan d ayat ini, memperoleh gaji dan -------------

             tunjangan/fasilitas yang sama dengan anggota-anggota Direksi yang -

             lowong tersebut, kecuali santunan purna jabatan.--------------------------

32.    Anggota Direksi yang berasal dari karyawan Perseroan, maka karyawan

       Perseroan tersebut pensiun sebagai karyawan dengan pangkat dan/atau kelas

       jabatan tertinggi sesuai dengan ketentuan Perseroan.-----------------------------

33.    Setiap anggota Direksi dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara -

       langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain penghasilan

       yang sah.--------------------------------------------------------------------------------

34.    Ketentuan mengenai Direksi yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini --

       mengacu pada ketentuan Peraturan OJK, Bank Indonesia serta peraturan ---
       perundang-undangan lainnya yang berlaku, termasuk di bidang badan usaha

       milik negara (sebagaimana relevan).------------------------------------------------

------------------------TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI -----------------------

---------------------------------------------Pasal 19 -------------------------------------------

1. Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan ------------

      pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan --------

      maksud dan tujuan Perseroan, dengan tetap memperhatikan dan tunduk pada -

      ketentuan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan
Page 76
     tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan -------

     sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar --
     dan/atau Keputusan RUPS.-------------------------------------------------------------

2.   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ---

     maka:--------------------------------------------------------------------------------------

     a. Direksi mempunyai hak dan wewenang antara lain:----------------------------

        1) Menetapkan kebijakan yang dipandang tepat dalam kepengurusan -----

             Perseroan;------------------------------------------------------------------------

        2) Mengatur ketentuan tentang pekerja Perseroan termasuk penetapan ---

             upah, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja

             Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;--

        3) Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perseroan berdasarkan -----

             peraturan ketenagakerjaan Perseroan dan peraturan perundang----------

             undangan yang berlaku;--------------------------------------------------------

        4) Mengatur pendelegasian kekuasaan Direksi untuk mewakili Perseroan

             di dalam dan di luar pengadilan kepada seorang atau beberapa anggota

             Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang atau ------

             beberapa pekerja Perseroan, baik sendiri maupun bersama-sama atau -

             kepada badan lain;--------------------------------------------------------------

        5) Mengangkat dan memberhentikan Kepala Satuan Kerja Audit Intern --

             dengan persetujuan Dewan Komisaris;--------------------------------------

        6) Menghapusbukukan piutang macet dengan ketentuan sebagaimana ----
             diatur dalam Anggaran Dasar ini dan yang selanjutnya dilaporkan -----

             kepada Dewan Komisaris, untuk selanjutnya dilaporkan dan ------------

             dipertanggungjawabkan dalam Laporan Tahunan;-------------------------

        7) Tidak menagih lagi pokok, margin, ujrah, dan bagi hasil lainnya di ----

             luar pokok yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau ------

             penyelesaian piutang serta perbuatan-perbuatan lain dalam rangka -----

             penyelesaian bagi hasil Perseroan, dengan kewajiban melaporkan -----

             kepada Dewan Komisaris yang ketentuan dan tata cara pelaporannya -
Page 77
        ditetapkan oleh Dewan Komisaris;-------------------------------------------

   8) Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai -----------
        pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat ----------

        Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, ----

        serta mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang -----

        segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan -------

        sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran -

        Dasar dan/atau Keputusan RUPS.--------------------------------------------

b. Direksi berkewajiban untuk:--------------------------------------------------------

   1) Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan -------

        Perseroan sesuai dengan tujuan dan kegiatan usahanya;------------------

   2) Menyiapkan pada waktunya rencana jangka panjang dan rencana kerja

        Perseroan serta perubahannya untuk disampaikan kepada dan ditelaah

        oleh Dewan Komisaris;--------------------------------------------------------

   3) Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS, ---

        dan Risalah Rapat Direksi;----------------------------------------------------

   4) Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perseroan -

        sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu Perseroan;------------

   5) Menyusun Sistem Akuntansi sesuai Standar Akuntansi Keuangan dan

        berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian internal, terutama fungsi ----

        pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan;-----------------

   6) Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai ketentuan
        yang berlaku, serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan ----

        Komisaris, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan ----

        khususnya peraturan di bidang Pasar Modal;-------------------------------

   7) Menyiapkan susunan organisasi Perseroan lengkap dengan perincian -

        tugasnya;-------------------------------------------------------------------------

   8) Membuat Laporan Tahunan yang antara lain berisi Laporan ------------

        Keuangan, sebagai wujud pertanggungjawaban pengurusan Perseroan,

        serta dokumen keuangan perseroan sebagaimana dimaksud dalam -----
Page 78
    Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan;---------------------------

9) Menyusun laporan keuangan dalam angka 8 di atas berdasarkan -------
    Standar Akuntansi keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan -------

    Publik yang telah ditunjuk untuk diaudit;-----------------------------------

10) Menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan setelah --

    ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 --

    (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir kepada RUPS ----

    untuk disetujui dan disahkan;-------------------------------------------------

11) Memberikan penjelasan kepada RUPS mengenai Laporan Tahunan;---

12) Menyampaikan Neraca dan Laporan Laba Rugi yang telah disahkan --

    oleh RUPS kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik

    Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;----

13) Menyusun laporan lainnya yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-

    undangan;------------------------------------------------------------------------

14) Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS, -

    Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan -

    Tahunan dan dokumen keuangan perseroan sebagaimana dimaksud ---

    dalam angka 8 dan 9 di atas, dan dokumen perseroan lainnya;-----------

15) Menyimpan di tempat kedudukan Perseroan: Daftar Pemegang Saham,

    Daftar Khusus, Risalah RUPS, Risalah Rapat Dewan Komisaris dan --

    Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen keuangan ------

    Perseroan serta dokumen Perseroan lainnya;-------------------------------
16) Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang

    diminta anggota Dewan Komisaris, dengan memperhatikan Peraturan

    Perundang-undangan khususnya peraturan di bidang Pasar Modal;-----

17) Merencanakan, menyiapkan, menetapkan, memutuskan, mengelola ----

    dan mengendalikan kebijakan kepengurusan Perseroan dengan ---------

    berpedoman pada kebijakan yang dari waktu kewaktu ditetapkan oleh

    Perusahaan Induk dari Perseroan dan peraturan perundang-undangan -

    yang berlaku;--------------------------------------------------------------------
Page 79
          18) Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan ---

              yang diatur dalam Anggaran Dasar ini dan yang ditetapkan oleh RUPS
              berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.-------------------------------

3.   Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, --

     perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan ---------

     pencapaian tujuan Perseroan.----------------------------------------------------------

4.   Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Anggaran --

     Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta wajib ----------------

     melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, ---------

     kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.---------------

5.   Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab --

     dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha -----

     Perseroan dengan mengindahkan perundang-undangan yang berlaku.-----------

6.   Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana

     dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS ----

     Tahunan dan RUPS Luar Biasa sebagaimana diatur dalam peraturan -----------

     perundang-undangan dan Anggaran Dasar.------------------------------------------

7.   Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab

     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini Direksi dapat membentuk ------

     komite.------------------------------------------------------------------------------------

8.   Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pasal ini, ---

     Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun -
     buku.---------------------------------------------------------------------------------------

9.   Direksi bersama dengan Dewan Komisaris wajib menyusun: --------------------

     a.    Pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris, --

           sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ---

     b.    Kode etik yang berlaku bagi seluruh Direksi yang berlaku bagi seluruh --

           anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, karyawan/pegawai, serta

           pendukung organ yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan ------

           peraturan perundang-undangan yang berlaku.----------------------------------
Page 80
10. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara tanggung renteng ----

    atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian --------
    anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.--------------------------------------

11. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan

    sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Pasal ini, apabila dapat membuktikan:-

    a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; ----------------

    b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, -

       dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan

       Perseroan;-----------------------------------------------------------------------------

    c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak -------

       langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan-----

    d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya -------

       kerugian tersebut.--------------------------------------------------------------------

12. Direksi mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung baik di dalam ----

    maupun di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, -----

    mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta -

    menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun -----

    kepemilikan, dengan pembatasan sebagaimana ditentukan dalam ayat (13) ----

    Pasal ini.-----------------------------------------------------------------------------------

13. Direksi terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan ---

    Komisaris, dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang -------

    berlaku dan anggaran dasar Perseroan, untuk:---------------------------------------
    a. Melepaskan/memindahtangankan dan/atau mengagunkan aset Perseroan --

       dengan kriteria dan nilai melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh ----

       Dewan Komisaris, kecuali aset Perseroan dalam rangka pelaksanaan -------

       kegiatan usaha, yang diantaranya adalah aset yang berupa pembiayaan, ----

       surat berharga, agunan yang diambil alih, barang bergerak, dan aset --------

       lainnya yang diperoleh dalam rangka kegiatan usaha Perseroan, dengan ---

       memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan sektor Perbankan ----

       Syariah; -------------------------------------------------------------------------------
Page 81
b. Menetapkan dan mengubah logo Perseroan;-------------------------------------

c. Melakukan penyertaan modal, melepaskan penyertaan modal, termasuk ---
   perubahan struktur permodalan dengan nilai tertentu yang ditetapkan ------

   Dewan Komisaris pada perusahaan lain, anak perusahaan dan perusahaan -

   patungan yang tidak dalam rangka penyelamatan piutang dengan -----------

   memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal, Perbankan Syariah dan

   peraturan perundang-undangan terkait lainnya;----------------------------------

d. Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan ---

   pembubaran anak perusahaan dan perusahaan patungan dengan nilai -------

   tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan ---------

   ketentuan di bidang Pasar Modal, Perbankan Syariah dan peraturan --------

   perundang-undangan terkait lainnya;----------------------------------------------

e. Perbuatan untuk mengalihkan termasuk menjual, melepaskan hak untuk ----

   menagih dan/atau tidak menagih lagi atas:---------------------------------------

  1) Piutang/kewajiban pokok macet yang telah dihapus buku dalam -------

       rangka penyelesaian pembiayaan, baik untuk sebagian maupun --------

       keseluruhan;---------------------------------------------------------------------

  2) Selisih antara nilai piutang/kewajiban pokok macet yang telah dihapus

       buku dengan nilai pengalihan termasuk penjualan atau dengan nilai ---

       pelepasan hak;-------------------------------------------------------------------

  Dilaksanakan berdasarkan kebijakan Direksi yang telah disetujui Dewan --

  Komisaris dan dalam jumlah plafon (limit) hapus tagih yang telah ----------
  ditetapkan RUPS yang akan tetap berlaku sampai dengan adanya -----------

  penetapan plafon (limit) baru oleh RUPS;----------------------------------------

f. Mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa ----------

  kerjasama operasi, kontrak manajemen, kerjasama lisensi, Bangun Guna --

  Serah (Build, Operate dan Transfer/BOT), Bangun Guna Milik (Build, ----

  Operate and Owned/BOO) dan perjanjian-perjanjian lain yang mempunyai

  dampak keuangan yang material bagi Perseroan yang berlaku untuk jangka

  waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau 1 (satu) siklus usaha sifat yang sama --
Page 82
       yang jangka waktunya ataupun nilainya melebihi dari yang ditetapkan oleh

       Dewan Komisaris;--------------------------------------------------------------------
    g. Mengangkat dan memberhentikan Kepala Satuan Kerja Audit Intern;-------

    h. Mengusulkan wakil Perseroan untuk menjadi calon Anggota Direksi dan --

       Dewan Komisaris pada anak perusahaan;----------------------------------------

    i. Mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan dengan nilai --

       tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris dengan memperhatikan ---

       ketentuan yang berlaku;-------------------------------------------------------------

    j. Menerbitkan obligasi atau surat utang lainnya yang melampaui --------------

       pembatasan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris.-----------

14. Tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf f sepanjang ---

    diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha utama yang lazim -------

    dilakukan dalam bidang usaha yang bersangkutan dengan tetap -----------------

    memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak memerlukan

    persetujuan Dewan Komisaris dan/atau RUPS.-------------------------------------

15. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan atau

    penjelasan dan dokumen secara lengkap dari Direksi, Dewan Komisaris tidak

    memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) Pasal ini, ------

    Dewan Komisaris dianggap menyetujui usulan Direksi.---------------------------

16. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk: ----------------------------------

    a. Mengalihkan kekayaan Perseroan; atau ------------------------------------------

    b. Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;--------------------------------
    Yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih

    Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama -

    lain maupun tidak, kecuali sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, ----

    sesuai dengan Pasal 3.-------------------------------------------------------------------

17. Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a Pasal ini adalah ------

    transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka ----

    waktu 1 (satu) tahun buku, dengan memperhatikan Undang-undang Perseroan

    Terbatas. ----------------------------------------------------------------------------------
Page 83
18. Perbuatan-perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah

    mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan dari ------
    RUPS untuk: -----------------------------------------------------------------------------

    a. Mengambil bagian, baik sebagian atau seluruhnya atau ikut serta dalam ---

       perseroan lain atau badan-badan lain atau mendirikan perusahaan baru -----

       dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih ------------

       Perseroan;-----------------------------------------------------------------------------

    b. Mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg atau avalist) yang mempunyai

       akibat keuangan;----------------------------------------------------------------------

    c. Mengganti nama Perseroan;--------------------------------------------------------

    d. Tindakan-tindakan yang belum ditetapkan dalam rencana kerja Perseroan;-

    e. Melakukan right issue, dan/atau delisting atas saham Perseroan;-------------

    f. Melakukan buyback atas saham Perseroan, kecuali ditentukan lain oleh ----

       peraturan perundang-undangan;----------------------------------------------------

    g. Melakukan transaksi lain guna memenuhi peraturan perundang-undangan -

       yang berlaku di pasar modal.-------------------------------------------------------

19. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan atau

    penjelasan dan dokumen secara lengkap dari Direksi, Dewan Komisaris tidak

    memberikan tanggapan tertulis, maka RUPS dapat memberikan keputusan ---

    tanpa adanya tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris.---------------------------

20. RUPS dapat mengurangi pembatasan terhadap tindakan Direksi yang diatur --

    dalam Anggaran Dasar ini atau menentukan pembatasan lain kepada Direksi -
    selain yang diatur dalam Anggaran Dasar ini.---------------------------------------

21. Kebijakan kepengurusan ditetapkan dalam Rapat Direksi. Dalam rangka ------

    melaksanakan kebijakan kepengurusan Perseroan, setiap anggota Direksi -----

    berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili

    Perseroan sesuai dengan kebijakan dan kewenangan kepengurusan Perseroan

    yang ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.------------------------------------

22. Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan kepengurusan Perseroan -------

    sebagaimana dimaksud dalam ayat (21) Pasal ini, Direktur Utama berhak dan
Page 84
    berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan --

    baik di dalam maupun di luar Pengadilan. -------------------------------------------
23. Dalam hal Direktur Utama tidak ada/tidak hadir atau berhalangan karena -----

    sebab apapun juga, hal mana yang tidak perlu dibuktikan                     kepada pihak

    ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang ---

    bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.----------------

24. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya sendiri, Direksi berhak untuk ----------

    mengangkat seorang atau lebih sebagai kuasanya untuk melakukan tindakan--

    tindakan tertentu dan untuk maksud tersebut Direksi harus mengeluarkan -----

    surat kuasa tertulis yang mencantumkan kekuasaan yang diberikan kepada ---

    kuasanya tersebut.-----------------------------------------------------------------------

25. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh -------

    RUPS, dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan --------

    wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat ---

    Direksi.------------------------------------------------------------------------------------

26. Apabila terjadi sesuatu hal dimana kepentingan Perseroan bertentangan -------

    dengan kepentingan pribadi salah seorang anggota Direksi, maka Perseroan --

    akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan --

    kepentingan dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang -----------

    bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal --

    ini Perseroan akan diwakili oleh Dewan Komisaris atau seorang yang ---------

    ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal tidak ada anggota Dewan ---------
    Komisaris maka RUPS mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili -------

    Perseroan dalam menjalankan tugas tersebut di atas. ------------------------------

27. Direksi dalam mengurus Perseroan melaksanakan petunjuk dan keputusan ----

    yang diberikan oleh RUPS sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ---

    perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar ini.--------------------------------

28. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:------------------

    a.   Terdapat perkara di Pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi

         yang bersangkutan; dan------------------------------------------------------------
Page 85
     b.   Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang -------

          berbenturan dengan kepentingan Perseroan.------------------------------------
29. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (28) Pasal ini, --

     yang berhak mewakili Perseroan adalah: --------------------------------------------

     a.   anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan ----

          dengan Perseroan; -----------------------------------------------------------------

     b.   Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai ---------

          benturan kepentingan dengan Perseroan; atau ---------------------------------

     c.   Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi --

          atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan ---------

          Perseroan.----------------------------------------------------------------------------

30. Ketentuan mengenai Tugas dan Wewenang Direksi yang belum diatur dalam

     anggaran dasar ini mengacu pada ketentuan Peraturan di bidang Pasar Modal,

     perbankan syariah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya ----

     yang berlaku, termasuk di bidang badan usaha milik Negara (sebagaimana ---

     relevan).-----------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------RAPAT DIREKSI ------------------------------------

---------------------------------------------Pasal 20 -------------------------------------------

1.    Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila:--------

      a. Dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi; atau-------------

      b. Atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan -----------

          Komisaris.---------------------------------------------------------------------------
2.    Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 -----

      (satu) kali dalam setiap bulan dan Direksi wajib mengadakan rapat Direksi -

      bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam

      3 (tiga) bulan.---------------------------------------------------------------------------

3.    Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini dapat -----------

      dilangsungkan, sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila

      dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Direksi -----

      hadir atau diwakili dalam Rapat.-----------------------------------------------------
Page 86
4.    Kehadiran anggota Direksi dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat ---

      (3) Pasal ini wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.------------
5.    Direksi harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ---

      Pasal ini untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku.------------

6.    Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) -----

      Pasal ini, bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) ---

      hari kalender sebelum rapat diselenggarakan.-------------------------------------

7.    Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah ----

      disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal ini, bahan rapat ----------

      disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat ----------------

      diselenggarakan.-----------------------------------------------------------------------

8.    Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak ----

      mewakili Direksi. Pemanggilan untuk Rapat Direksi wajib disampaikan -----

      dengan sarana apapun dalam bentuk tertulis yang disampaikan kepada setiap

      anggota Direksi paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat ---------

      diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal Pemanggilan dan tanggal -

      Rapat, atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak. -

      Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, Pemanggilan terlebih ---

      dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi berhak mengambil ------

      keputusan yang sah dan mengikat.--------------------------------------------------

9.    Pemanggilan tersebut harus mencantumkan acara Rapat, tanggal, waktu dan

      tempat Rapat.---------------------------------------------------------------------------
10.   Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat -------

      kegiatan usaha, di tempat kedudukan Bursa Efek, di tempat di mana saham--

      saham Perseroan dicatatkan, atau di tempat lain dalam wilayah Republik ----

      Indonesia.-------------------------------------------------------------------------------

11.   Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.Dalam hal Direktur Utama ----

      tidak ada atau berhalangan untuk menghadiri Rapat Direksi oleh sebab ------

      apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah ---

      seorang anggota Direksi yang hadir dan dipilih dalam Rapat Direksi tersebut
Page 87
      dapat memimpin Rapat Direksi.-----------------------------------------------------

12.   Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh ----
      seorang anggota Direksi yang lain berdasarkan surat kuasa.---------------------

13.   a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara ---

         dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lainnya yang --

         diwakilinya berdasarkan surat kuasa.--------------------------------------------

      b. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun baik -----

         secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai kepentingan -

         dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam mana

         Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus menyatakan sifat ------------

         kepentingan dalam suatu Rapat Direksi dan tidak berhak untuk ikut ------

         dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan ---

         transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Direksi menentukan ---

         lain.-----------------------------------------------------------------------------------

14.   Pengambilan keputusan Rapat Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat ---

      (1) Pasal ini dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.----------------------

15.   Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat, pengambilan -----

      keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui lebih dari -

      1/2 (satu per dua) dari anggota Direksi yang hadir.-------------------------------

16.   Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam keputusan -----

      Rapat Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi ---

      disertai alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions) tersebut.-------------
17.   Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini wajib -------------

      dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi

      yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi.------------------

18.   Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini wajib -------------

      dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi dan ----

      anggota Dewan Komisaris yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh -----

      anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.----------------------------------

19.   Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris -----
Page 88
      yang tidak menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat ----

      (17) dan ayat (18) Pasal ini, yang bersangkutan wajib menyebutkan ----------
      alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah

      rapat.-------------------------------------------------------------------------------------

20.   Risalah rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (17) dan ayat (18) --

      Pasal ini wajib didokumentasikan oleh Perseroan.--------------------------------

21.   Risalah Rapat Direksi merupakan bukti yang sah mengenai keputusan--------

      keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi yang bersangkutan, baik untuk

      para anggota Direksi maupun untuk pihak ketiga.--------------------------------

22.   Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat.

      Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam ------------

      menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.------------------------

23.   Direksi dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat

      tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa semua anggota -

      Direksi telah diberitahukan secara tertulis tentang usul-usul yang -------------

      bersangkutan dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai

      usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan ----------

      tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------

      Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang -

      sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.------

24.   Rapat Direksi dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video -----

      konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan -------
      semua peserta Rapat Direksi saling melihat dan/atau mendengar secara ------

      langsung serta berpartisipasi dalam Rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa

      berita acara dalam Rapat yang menggunakan telepon konferensi atau --------

      peralatan komunikasi yang sejenis akan dibuat secara tertulis dan diedarkan

      diantara semua anggota Rapat Direksi yang berpartisipasi dalam rapat, ------

      untuk ditandatangani. Keputusan yang diambil dengan cara demikian --------

      mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan ---

      sah dalam Rapat Direksi. -------------------------------------------------------------
Page 89
25.   Ketentuan mengenai Rapat Direksi yang belum diatur dalam anggaran dasar

      ini mengacu pada Peraturan OJK dan ketentuan serta peraturan perundangan
      lainnya yang berlaku. -----------------------------------------------------------------

-----------------------------------DEWAN KOMISARIS ---------------------------------

---------------------------------------------Pasal 21 -------------------------------------------

1. Dewan Komisaris terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak ---

   sama dengan jumlah anggota Direksi. Salah satu diantaranya sebagai ------------

   Komisaris Utama dan apabila diperlukan seorang lain diantaranya dapat -

   diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama, dengan memperhatikan peraturan ---

   yang berlaku di bidang Pasar Modal dan perbankan syariah.-----------------------

2. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris Independen. Jumlah ---

   Komisaris Independen adalah sesuai dengan ketentuan dan peraturan ------------

   perundang-undangan yang berlaku. ----------------------------------------------------

3. Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris ----

   tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan

   Komisaris. ---------------------------------------------------------------------------------

4. Persyaratan anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi ketentuan:---------------

   a. Undang-Undang Perseroan Terbatas;-----------------------------------------------

   b. Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;--------------------------

   c. Peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan Syariah; dan--------------

   d. Peraturan perundang-undangan lain yang berlaku yang terkait dengan -------

      kegiatan usaha Perseroan. ------------------------------------------------------------
5. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang -----------

   perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama -------

   menjabat: -----------------------------------------------------------------------------------

   a. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik; -----------------------------

   b. Cakap melakukan perbuatan hukum; -----------------------------------------------

   c. Dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:---

      1) Tidak pernah dinyatakan pailit;---------------------------------------------------

      2) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan -----------
Page 90
          Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perusahaan -----

          dinyatakan pailit; -------------------------------------------------------------------
       3) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan

          keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan --

       4) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan -----------

          Komisaris yang selama menjabat:------------------------------------------------

          i.   Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan; ------------------------

          ii. Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota --

               Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah -----

               tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi -----

               dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan ----------------

          iii. Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, --------------

               persetujuan, atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban --

               menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada --

               OJK. ----------------------------------------------------------------------------

     d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang undangan;-------

     e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan --------

       Perseroan; ------------------------------------------------------------------------------

     f. Khusus untuk Komisaris Independen (i) bukan merupakan Direktur Utama -

       dan anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengawasan atau Pejabat --

       Eksekutif yang melakukan fungsi pengawasan pada Perseroan dalam waktu

       6 (enam) bulan terakhir, (ii) bukan merupakan Direksi atau Pejabat ----------
       Eksekutif yang mempunyai hubungan dengan Perseroan dalam waktu 1 -----

       (satu) tahun terakhir dan/atau, (iii) bukan merupakan Komisaris Non---------

       Independen pada Perseroan atau kelompok usaha dalam waktu 1 (satu) ------

       tahun terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris ------

       Independen Emiten atau Perusahaan Publik pada periode berikutnya;---------

     g. Memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana ditentukan dalam ayat (4) Pasal

       ini.--------------------------------------------------------------------------

6.    Untuk Komisaris Independen, selain memenuhi ketentuan dalam ayat (4) dan
Page 91
     ayat (5) Pasal ini harus pula memenuhi persyaratan sebagai Komisaris --------

     Independen sebagaimana ditentukan dalam peraturan OJK dan Bank ----------
     Indonesia yang berlaku (sebagaimana relevan).-------------------------------------

7.   Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) Pasal ---

     ini sebagai anggota Dewan Komisaris wajib dimuat dalam surat pernyataan --

     yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Komisaris dan disampaikan --

     kepada Perseroan.------------------------------------------------------------------------

8.   Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pasal ini wajib diteliti

     dan didokumentasikan oleh Perseroan. ----------------------------------------------

9.   Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) Pasal ini wajib

     dipenuhi anggota Dewan Komisaris selama menjabat.-----------------------------

10. Akibat hukum dari tidak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksudkan

     dalam ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini, tunduk pada peraturan perundang--------

     undangan yang berlaku.-----------------------------------------------------------------

11. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian -----

     anggota Dewan Komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi

     persyaratan dalam ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini.-----------------------------------

12. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. ------------

     Pengangkatan anggota Dewan Komisaris harus mendapatkan persetujuan dari

     otoritas yang berwenang (Otoritas Jasa Keuangan).--------------------------------

13. Anggota.Dewan Komisaris yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan -

     peraturan perundang-undangan yang berlaku diangkat oleh RUPS untuk ------
     jangka waktu terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau ----

     ditetapkan lain oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang

     ke-3 (tiga) setelah pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak dari RUPS

     untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir

     dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Perbankan ------

     Syariah. -----------------------------------------------------------------------------------

14. Anggota Dewan Komisaris setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat -

     kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan sesuai dengan keputusan RUPS. -----
Page 92
15. Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), -

    pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan dengan ---------------------
    mempertimbangkan integritas, dedikasi, pemahaman mengenai masalah-------

    masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi -----

    manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perseroan,

    dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya -----

    serta persyaratan lain berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.-------------

16. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan --

    sebagaimana dimaksud pada ayat (4), batal karena hukum sejak saat anggota -

    Dewan Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya --------

    persyaratan tersebut, berdasarkan bukti yang sah, dan kepada anggota Dewan

    Komisaris yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis, dengan ------------

    memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.-------------------

17. Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS sesuai

    kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditentukan berdasarkan -------

    Anggaran Dasar ini. ---------------------------------------------------------------------

18. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota --------

    Dewan Komisaris juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan

    pemberhentian tersebut. ----------------------------------------------------------------

    Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pengangkatan dan pemberhentian

    anggota Dewan Komisaris tersebut mulai berlaku sejak penutupan RUPS.-----

19. Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan -
    keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.---------------------------------

20. Alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud -----

    pada ayat (19) Pasal ini dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota ---

    Dewan Komisaris yang bersangkutan antara lain:----------------------------------

  a. Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;----------------------------------

  b. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan/atau peraturan ----------------------

     perundang-undangan yang berlaku;-------------------------------------------------

  c. Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang ----------
Page 93
     seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Komisaris;-----------------------

  d. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau negara;----------
  e. Dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan

     hukum tetap;----------------------------------------------------------------------------

  f. Alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan --

     Perseroan.-------------------------------------------------------------------------------

21. Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat ---

    (20) huruf a, b, c, d, dan/atau huruf f Pasal ini, diambil setelah yang ------------

    bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam RUPS.---------------------

22. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (20) huruf d --

    dan/atau huruf e Pasal ini merupakan pemberhentian dengan tidak hormat.----

23. Selama pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (21) Pasal ini ------

    masih dalam proses dan belum diputuskan oleh RUPS sesuai dengan ----------

    ketentuan dalam Anggaran Dasar, maka anggota Dewan Komisaris yang -----

    bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.------------

24. Antara para anggota Dewan Komisaris dan antara anggota Dewan Komisaris

    dengan anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan

    derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk --

    hubungan yang timbul karena ikatan perkawinan (termasuk menantu atau -----

    ipar).---------------------------------------------------------------------------------------

25. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (24) Pasal ini, ---

    maka RUPS berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.-----
26. Pembagian kerja diantara para anggota Dewan Komisaris diatur dalam ---------

    keputusan Rapat Dewan Komisaris, dan untuk kelancaran tugasnya Dewan ---

    Komisaris dapat dibantu oleh Sekretaris Dewan Komisaris yang diangkat oleh

    Dewan Komisaris atas beban Perseroan.---------------------------------------------

27. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun jabatan anggota Dewan -----------

    Komisaris Perseroan lowong, sehingga mengakibatkan jumlah anggota -------

    Dewan Komisaris kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak adanya Komisaris -----

    Utama sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) Pasal ini, maka:------------------
Page 94
     a. Dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah ----

        terjadi lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan
        jabatan Dewan Komisaris tersebut; --------------------------------------------

     b. Dalam hal lowongan jabatan disebabkan oleh karena berakhirnya masa -

        jabatan, dan RUPS belum mengisi jabatan anggota Dewan Komisaris ----

        yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini maka untuk ---

        sementara anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa jabatannya -----

        tersebut dapat ditetapkan oleh RUPS untuk tetap melaksanakan tugas ----

        sebagai anggota Dewan Komisaris dengan tugas, kewenangan dan --------

        kewajiban yang sama sampai dengan diisinya jabatan anggota Dewan ----

        Komisaris yang lowong tersebut, dengan ketentuan anggota Dewan ------

        Komisaris yang telah berakhir masa jabatannya tersebut baru --------------

        menjalankan 1 (satu) periode masa jabatan; -----------------------------------

     c. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang berakhir masa jabatannya ----

        tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, diangkat kembali -

        oleh RUPS, maka masa jabatan yang bersangkutan pada saat penetapan -

        sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas turut diperhitungkan. -------

28. Apabila oleh sebab apapun seluruh jabatan anggota Dewan Komisaris ---------

    lowong, maka dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender ---

    setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi -----

    lowongan jabatan Dewan Komisaris.-------------------------------------------------

29. a. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat mengundurkan diri dari ----------
       jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, dengan wajib ----------------

       menyampaikan permohonan pengunduran diri secara tertulis mengenai ----

       maksudnya tersebut kepada Perseroan, paling lambat 90 (sembilan puluh) -

       hari kalender sebelum tanggal efektif pengunduran diri yang -----------------

       dikehendakinya. ---------------------------------------------------------------------

    b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan

       pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dalam -----

       jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah -----
Page 95
        diterimanya surat pengunduran diri, dengan tetap memperhatikan -----------

        ketentuan terkait lainnya dibidang Pasar Modal dan Perbankan Syariah. --
      c. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan

        menyampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah --------

        diterimanya permohonan pengunduran diri Dewan Komisaris sebagaimana

        dimaksud dalam butir a ayat ini dan hasil penyelenggaraan RUPS ----------

        sebagaimana dimaksud dalam butir b ayat ini.-----------------------------------

  d. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan Komisaris yang -

       bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung ---------

       jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang--------

       undangan yang berlaku.---------------------------------------------------------------

  e. Terhadap anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri sebagaimana -

       tersebut di atas tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sebagai -----

       anggota Dewan Komisaris sejak pengangkatan yang bersangkutan hingga ---

       tanggal disetujuinya pengunduran dirinya dalam RUPS.-------------------------

  f. Pembebasan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang -----------------

       mengundurkan diri diberikan setelah RUPS Tahunan membebaskannya.-----

30.    Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: ----------------------------

  a. Pengunduran dirinya telah efektif, sebagaimana dimaksud dalam ayat (29) --

       Pasal ini;---------------------------------------------------------------------------------

  b. Meninggal dunia;----------------------------------------------------------------------

  c. Masa jabatannya berakhir;------------------------------------------------------------
  d. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; atau -------------------------------

  e. Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan ---

       hukum yang tetap atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu ----

       keputusan pengadilan; atau ----------------------------------------------------------

  f. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris --------

       berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang--------------

       Undangan. ------------------------------------------------------------------------------

31. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (30) huruf f Pasal ini termasuk
Page 96
    tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran

    diri. ----------------------------------------------------------------------------------------
32. Bagi anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya berakhir sebagaimana

    dimaksud dalam ayat (30) huruf a, c, d, e, dan huruf f Pasal ini tetap dapat -

    dimintakan pertanggungjawabannya sebagai anggota Dewan Komisaris -------

    sehingga tanggal masa jabatannya berakhir dalam RUPS Tahunan -------------

    berikutnya. -------------------------------------------------------------------------------

33. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan ---

    menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari ----

    kerja setelah: -----------------------------------------------------------------------------

  1. Diterimanya permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris ------

     sebagaimana dimaksud dalam ayat (29) Pasal ini; dan ---------------------------

  2. Hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (29) Pasal

     ini. ---------------------------------------------------------------------------------------

34. Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas -----

    termasuk tansiem (tantiem) dan santunan purna jabatan yang jenis dan --------

    jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan Peraturan

    Perundang-undangan yang berlaku. --------------------------------------------------

35. Setiap anggota Dewan Komisaris dilarang mengambil keuntungan pribadi ----

    baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain --

    penghasilan yang sah. ------------------------------------------------------------------

36. Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:------
    a.   anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik ----

         Daerah, Badan Usaha Milik Swasta; --------------------------------------------

    b.    pengurus partai politik, anggota legislatif dan/atau kepala daerah/wakil -

         kepala daerah; ----------------------------------------------------------------------

    c.   calon anggota legislatif dan/atau calon kepala daerah/wakil kepala --------

         daerah; -------------------------------------------------------------------------------

    d.   jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- -----

         undangan yang berlaku;
Page 97
     e.   jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.----------------

37. Masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan --
     Komisaris yang diberhentikan atau mengundurkan diri atau mengisi -----------

     lowongan atau menambah jumlah anggota Dewan Komisaris baru adalah -----

     terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau tanggal lain yang

     ditetapkan oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke--

     3 (tiga) setelah pengangkatannya, kecuali RUPS menentukan lain.--------------

38. Ketentuan mengenai Dewan Komisaris yang belum diatur dalam anggaran ---

     dasar ini mengacu pada ketentuan Peraturan OJK, Bank Indonesia dan --------

     peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, termasuk di bidang -----

     badan usaha milik negara (sebagaimana relevan).----------------------------------

---------------TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS ---------------

---------------------------------------------Pasal 22 -------------------------------------------

1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan ---------

   pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan ----

   maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi, serta memberikan -------

   nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan rencana ---

   jangka panjang Perseroan, rencana kerja Perseroan serta ketentuan Anggaran --

   Dasar dan Keputusan RUPS, serta peraturan perundang-undangan yang ---------

   berlaku, kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan -----------

   Perseroan. ----------------------------------------------------------------------------------

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, -----
   maka: ---------------------------------------------------------------------------------------

   a. Dewan Komisaris berwenang untuk: -----------------------------------------------

      1) Melihat dan memeriksa buku-buku, surat-surat, serta dokumen-----------

            dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi, dan lain---

            lain seperti surat berharga dan memeriksa kekayaan Perseroan; ----------

      2) Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh ----

            Perseroan;--------------------------------------------------------------------------

      3) Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai ----
Page 98
       segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perseroan; ---------------

   4) Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan ----------
       dijalankan oleh Direksi;----------------------------------------------------------

   5) Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dibawah Direksi dengan -----

       sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris;-------

   6) Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Dewan Komisaris jika ----

       dianggap perlu; -------------------------------------------------------------------

   7) Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan --

       Anggaran Dasar ini;--------------------------------------------------------------

   8) Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu ---

       tertentu atas beban Perseroan, jika dianggap perlu;--------------------------

   9) Melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu -----

       untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar --

       ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-----------------------

   10) Menghadiri Rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan ------

       terhadap hal-hal yang dibicarakan;---------------------------------------------

   11) Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak --------

       bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, -

       dan/atau keputusan RUPS;------------------------------------------------------

   12) Menyetujui pengangkatan dan pemberhentian Kepala Satuan Kerja -----

       Audit Intern.-----------------------------------------------------------------------

b. Dewan Komisaris berkewajiban untuk:---------------------------------------------
   1) Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan --

       Perseroan;--------------------------------------------------------------------------

   2) Meneliti dan menelaah serta menandatangani rencana jangka panjang --

       Perusahaan dan rencana kerja Perseroan yang disiapkan Direksi sesuai -

       dengan ketentuan Anggaran Dasar ini;----------------------------------------

   3) Memberikan pendapat dan saran mengenai rencana jangka panjang dan

       rencana kerja Perseroan;---------------------------------------------------------

   4) Memberikan persetujuan atas rencana jangka panjang dan rencana kerja
Page 99
    Perseroan;--------------------------------------------------------------------------

5) Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, memberikan pendapat ---
    dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap --------

    penting bagi kepengurusan Perseroan;-----------------------------------------

6) Melaporkan kepada pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang

    saham pengendali apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perseroan;-

7) Mengusulkan kepada RUPS penunjukan Akuntan Publik dan/atau ------

    Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan atas buku---

    buku Perseroan;-------------------------------------------------------------------

8) Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang -------

    disiapkan Direksi serta menandatangani Laporan Tahunan;----------------

9) Memberikan penjelasan, pendapat dan saran kepada RUPS mengenai --

    Laporan Tahunan, apabila diminta;--------------------------------------------

10) Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukan ----

    dalam rencana kerja Perseroan;-------------------------------------------------

11) Membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite -------

    Remunerasi dan Nominasi;------------------------------------------------------

12) Membuat Risalah Rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;-

13) Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya ---------

    dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain;--------

14) Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan ---

    selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS;-----------------------
15) Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang --

    diminta pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham -------

    pengendali dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan -----

    khususnya yang berlaku di bidang Pasar Modal;-----------------------------

16) Mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tata kelola, ---

    manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan ----

    strategis Bank, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

    anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.-----------------------------------
Page 100
     17) Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan -

          pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ------
          Perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUPS.------

3. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap anggota Dewan Komisaris -------

  harus:----------------------------------------------------------------------------------------

  a. Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, serta --------

     prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, ---------

     akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran;-----------------------------

  b. Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam ------------

     menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk

     kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.-----

4. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS -----

  Tahunan dan RUPS Luar Biasa sesuai dengan kewenangannya sebagaimana ---

  diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. ---------------

5. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab -----

  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dengan itikad baik, penuh -------

  tanggung jawab, dan kehati-hatian.-----------------------------------------------------

6. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang -----

  membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud -

  pada ayat (2) huruf b angka 11 Pasal ini setiap akhir tahun buku.------------------

7. Dewan Komisaris bersama dengan Direksi wajib menyusun: ----------------------

  a. Pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, ------
     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -------

  b. Kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota

     Direksi, karyawan/pegawai, serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan,

     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------

8. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara tanggung --

  renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian

  anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya. --------------------------

9. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian --
Page 101
   Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Pasal ini, apabila dapat ---------

   membuktikan: -----------------------------------------------------------------------------
   a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; ------------------

   b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggungjawab, dan

      kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan ------

      Perseroan;-------------------------------------------------------------------------------

   c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak --------

      langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan ------

   d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya --------

      kerugian tersebut.----------------------------------------------------------------------

10. Dewan Komisaris berhak untuk meminta penjelasan kepada Direksi ------------

     tentang segala hal yang ditanyakan dan setiap anggota Direksi wajib untuk ---

     memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan ------

     Komisaris. --------------------------------------------------------------------------------

-----------------------------RAPAT DEWAN KOMISARIS ----------------------------

---------------------------------------------Pasal 23 -------------------------------------------

1. a. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap ---

      perlu seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris atau atas permintaan ----

      tertulis dari Direksi dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan. ----

   b. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam

      1 (satu) bulan, dimana dalam rapat tersebut Dewan Komisaris dapat ---------

      mengundang Direksi.------------------------------------------------------------------
2. Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dapat --

   dilangsungkan, sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila --

   dihadiri atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah ------

   anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat.------------------------

3. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala -----

   paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.--------------------------------------

4. Kehadiran anggota Dewan Komisaris dalam rapat sebagaimana dimaksud pada

   ayat (1) dan ayat (3) Pasal ini wajib diungkapkan dalam laporan tahunan -------
Page 102
  Perseroan.-----------------------------------------------------------------------------------

5. Dewan Komisaris harus menjadwalkan rapat sebagaimana dimaksud dalam ----
  ayat (1) huruf b dan ayat (3) Pasal ini untuk tahun berikutnya sebelum ----------

  berakhirnya tahun buku.------------------------------------------------------------------

6. Pada rapat yang telah dijadwalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal -

  ini, bahan rapat disampaikan kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari ---------

  sebelum rapat diselenggarakan.----------------------------------------------------------

7. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah --------

  disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal ini, bahan rapat --------------

  disampaikan kepada peserta rapat paling lambat sebelum rapat -------------------

  diselenggarakan.---------------------------------------------------------------------------

8. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Komisaris Utama. Dalam

  hal Komisaris Utama berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak ---

  perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka 1 (satu) orang anggota Dewan ------

  Komisaris yang ditunjuk oleh Komisaris Utama berhak dan berwenang ---------

  melakukan pemanggilan Rapat Dewan Komisaris.-----------------------------------

9. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dikirimkan dengan sarana apapun dalam

  bentuk tertulis, pemanggilan mana harus dikirimkan kepada para anggota ------

  Dewan Komisaris selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sebelum Rapat ---

  tersebut diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan ----

  tanggal Rapat atau dalam waktu yang lebih singkat dalam keadaan yang --------

  mendesak yaitu selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum Rapat ------
  dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat, -------

  keadaan mendesak tersebut ditetapkan oleh Komisaris Utama. Apabila semua -

  anggota Dewan Komisaris hadir dalam Rapat, maka pemanggilan terlebih ------

  dahulu tidak disyaratkan.-----------------------------------------------------------------

10. Pemanggilan Rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat

    Rapat.--------------------------------------------------------------------------------------

11. Rapat Dewan Komisaris diadakan di tempat kedudukan Perseroan, di tempat -

    kegiatan usaha atau di tempat kedudukan Bursa Efek di mana saham-saham --
Page 103
    Perseroan dicatatkan, atau di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia.--

12. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, apabila Komisaris -
    Utama tidak hadir atau berhalangan untuk menghadiri Rapat, hal mana tidak -

    perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat dipimpin oleh salah --------

    seorang anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan

    Komisaris yang hadir dalam Rapat tersebut.-----------------------------------------

13. Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat diwakili dalam Rapat Dewan

    Komisaris oleh anggota Dewan Komisaris yang lain berdasarkan surat kuasa.-

14. a.   Setiap anggota Dewan Komisaris berhak mengeluarkan 1 (satu) suara ----

         dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris ------

         lainnya yang diwakilinya.---------------------------------------------------------

  b.     Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan cara --------

         apapun baik secara langsung maupun secara tidak langsung mempunyai -

         kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan,

         dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus menyatakan ---

         sifat kepentingan dalam suatu Rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak -

         untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan

         dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika Rapat Dewan ---------

         Komisaris menentukan lain. ------------------------------------------------------

    c.   Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara -----

         tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal--

         hal lain dilakukan dengan lisan kecuali Pimpinan Rapat menentukan lain
         tanpa ada keberatan dari yang hadir.--------------------------------------------

15. Pengambilan keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan --

    musyawarah untuk mufakat. -----------------------------------------------------------

16. Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat sebagaimana --------

    dimaksud pada ayat (15) Pasal ini, pengambilan keputusan dilakukan ----------

    berdasarkan suara terbanyak yaitu disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) dari -

    anggota Dewan Komisaris yang hadir atau diwakili.-------------------------------

17. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini wajib dituangkan
Page 104
    dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris ---

    yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris.-------
18. Hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini wajib dituangkan

    dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris dan -------

    anggota Direksi yang hadir, dan disampaikan kepada seluruh anggota Dewan

    Komisaris dan anggota Direksi. -------------------------------------------------------

19. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang

    tidak menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (17) dan -

    ayat (18) Pasal ini, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara --

    tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.----------------

20. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (17) dan ayat (18) Pasal ini ---

    wajib didokumentasikan oleh Perseroan.---------------------------------------------

21. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (17) dan ayat (18) Pasal ini ---

    merupakan bukti yang sah mengenai keputusan keputusan yang diambil ------

    dalam Rapat Dewan Komisaris yang bersangkutan, baik untuk para anggota --

    Dewan Komisaris maupun untuk pihak ketiga.--------------------------------------

22. Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam Rapat.

    Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam --------------

    menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.--------------------------

23. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan -

    mengikat tanpa mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan ------

    bahwa semua anggota Dewan Komisaris telah diberitahukan secara tertulis ---
    tentang usul-usul yang bersangkutan dan semua anggota Dewan Komisaris -

    memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta ----

    menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara --

    demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil ---

    dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.-----------------------------------------

24. Dalam hal anggota Dewan Komisaris tidak dapat menghadiri rapat secara ----

    fisik, maka anggota Dewan Komisaris dapat menghadiri rapat dengan melalui

    media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya -
Page 105
     sesuai dengan ketentuan yang berlaku.-----------------------------------------------

25. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan cara apapun, ---
     baik secara langsung maupun secara tidak langsung, mempunyai kepentingan

     dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan dalam mana ------

     Perseroan menjadi salah satu pihaknya, harus dinyatakan sifat ------------------

     kepentingannya dalam suatu Rapat Dewan Komisaris dan tidak berhak untuk

     ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan ---

     transaksi atau kontrak tersebut.--------------------------------------------------------

---------------------------DEWAN PENGAWAS SYARIAH ---------------------------

---------------------------------------------Pasal 24 -------------------------------------------

1. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, ------

   Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Dewan -------

   Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, dengan tetap memperhatikan -------

   ketentuan OJK atau penggantinya, ketentuan Dewan Syariah Nasional dan -----

   peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai hal tersebut.--

2. Dewan Pengawas Syariah mempunyai tugas, tanggung jawab dan fungsi -------

   utama, antara lain meliputi: --------------------------------------------------------------

   a. Sebagai perwakilan Dewan Syariah Nasional yang ditempatkan pada --------

      Perseroan; ------------------------------------------------------------------------------

   b. Bertugas sebagai pengawas kegiatan Syariah Perseroan agar sesuai dengan -

      Prinsip Syariah yang berlaku; -------------------------------------------------------

   c. Berfungsi sebagai penasehat dan pemberi saran kepada Direksi, mengenai --
      hal-hal yang terkait dengan Prinsip Syariah;---------------------------------------

   d. Berfungsi sebagai mediator antara Perseroan dengan Dewan Syariah ---------

      Nasional dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk

      dan jasa Perseroan yang memerlukan kajian dan fatwa Dewan Syariah -------

      Nasional;--------------------------------------------------------------------------------

   e. Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman -----------

      operasional dan produk yang dikeluarkan Perseroan;-----------------------------

   f. Mengawasi proses pengembangan produk baru yang dikeluarkan -------------
Page 106
     Perseroan;-------------------------------------------------------------------------------

  g. Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru yang ---
     belum ada fatwanya;-------------------------------------------------------------------

  h. Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah, terhadap

     mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa --

     Perseroan;-------------------------------------------------------------------------------

  i. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja --

     Perseroan dalam rangka pelaksanaan tugasnya; dan------------------------------

  j. Menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam --------------

     pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan dan -----

     peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------

3. Dalam melaksanakan fungsinya Dewan Pengawas Syariah wajib:-----------------

  a. Mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional;----------------------------------------

  b. Melaporkan kegiatan usaha Perseroan kepada OJK atau penggantinya sesuai

     dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK atau penggantinya.---------------

4. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah diatur dan ditetapkan oleh ------

  Dewan Syariah Nasional.-----------------------------------------------------------------

5. Dewan Pengawas Syariah terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan --

  sebanyak-banyaknya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi ----

  atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan ----

  yang berlaku dan seorang diantaranya sebagai Ketua Dewan Pengawas ---------

  Syariah.-------------------------------------------------------------------------------------
6. Anggota Dewan Pengawas Syariah yang telah mendapat rekomendasi dari -----

  Majelis Ulama Indonesia dan memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan -

  dalam ayat (15) Pasal ini, diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. ----------------

  Pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah menjadi efektif setelah -------

  mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang (OJK)-------------------------

7. Anggota Dewan Pengawas Syariah dapat diberi honorarium dan/atau tunjangan

  yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS yang dapat dilimpahkan kepada Dewan

  Komisaris.----------------------------------------------------------------------------------
Page 107
8. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah untuk jangka waktu terhitung

  sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau tanggal lain yang ditetapkan
  oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ke-3 (tiga) setelah ---

  pengangkatannya, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di ---

  bidang Pasar Modal, namun demikian dengan tidak mengurangi hak RUPS ----

  tersebut untuk memberhentikan anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut ----

  sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir, dengan memperhatikan -----

  ketentuan di bidang Pasar Modal dan Perbankan Syariah.---------------------------

9. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut kecuali bila -

  terdapat tanggal pemberhentian lain yang ditentukan oleh RUPS.-----------------

10. Anggota Dewan Pengawas Syariah yang masa jabatannya telah berakhir ------

    dapat di angkat kembali dengan tetap memperhatikan peraturan perundang----

    undangan yang berlaku-----------------------------------------------------------------

11. Dalam menjalankan tugas, tanggung jawab dan fungsinya, Dewan Pengawas -

    Syariah dilarang untuk:-----------------------------------------------------------------

  a. Memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan/atau -----

     pihak lain yang dapat mengurangi asset dan/atau keuntungan Perseroan;-----

  b. Mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perseroan selain ----

     remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan oleh RUPS;-------------------

  c. Merangkap jabatan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-----

     undangan yang berlaku.

12. Dewan Pengawas Syariah wajib menyelenggarakan Rapat Dewan Pengawas -
    Syariah paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.--------------------------

13. Pengambilan keputusan Dewan Pengawas Syariah dilakukan berdasarkan ----

    musyawarah mufakat.-------------------------------------------------------------------

14. Seluruh keputusan dan hasil rapat Dewan Pengawas Syariah wajib dituangkan

    dalam risalah rapat dan hal tersebut merupakan keputusan bersama seluruh ---

    anggota Dewan Pengawas Syariah. Risalah Rapat Dewan Pengawas Syariah -

    wajib didokumentasikan dengan baik oleh Perseroan.-----------------------------

15. Persyaratan anggota Dewan Pengawas Syariah mengikuti ketentuan:-----------
Page 108
  a. Undang-undang Perbankan Syariah;------------------------------------------------

  b. Peraturan Bank Indonesia;------------------------------------------------------------
  c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;--------------------------------------------------

  d. Keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia;-----------------

  e. Peraturan Perundang-undangan lain yang berlaku.--------------------------------

16. Seorang anggota Dewan Pengawas Syariah dapat mengundurkan diri dari ----

    jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan wajib menyampaikan -

    permohonan pengunduran diri secara tertulis mengenai maksudnya tersebut --

    kepada Perseroan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum --

    tanggal efektif pengunduran diri yang dikehendakinya, dengan ketentuan -----

    sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  a. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan -

     pengunduran diri anggota Dewan Pengawas Syariah dalam jangka waktu ---

     paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah diterimanya surat --

     pengunduran diri.----------------------------------------------------------------------

  b. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif dan sah sesuai dengan ketentuan -

     yang berlaku, anggota Dewan Pengawas Syariah yang bersangkutan tetap ---

     berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan --

     Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------

  c. Dewan Pengawas Syariah yang mengundurkan diri baru bebas dari ----------

     tanggung jawab setelah memperoleh pembebasan tanggung jawab dari ------

     RUPS Tahunan.------------------------------------------------------------------------
17. Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Pengawas Syariah,

    berlaku efektif sejak tanggal penutupan RUPS tersebut kecuali bila terdapat --

    tanggal pemberhentian lain yang ditentukan oleh RUPS dan/atau kecuali ------

    ditentukan lain dalam peraturan yang berlaku.--------------------------------------

18. Masa jabatan dari anggota Dewan Pengawas Syariah akan berakhir dengan ---

    sendirinya, apabila anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut:------------------

     a. Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia; - ------------------------------------

     b. Mengundurkan diri dan pengunduran diri tersebut telah berlaku efektif; --
Page 109
      c. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan surat --

          keputusan Pengadilan; ------------------------------------------------------------
      d. Tidak lagi memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang- -----

          undangan yang berlaku;-----------------------------------------------------------

      e. Merangkap jabatan pada jabatan yang dilarang untuk dijabat oleh ---------

          anggota Dewan Pengawas Syariah karena ketentuan dari Dewan Syariah

          Nasional dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;-----------

      f. Meninggal dunia;-------------------------------------------------------------------

      g. Diberhentikan oleh RUPS;--------------------------------------------------------

      h. Termasuk dalam daftar kredit/pembiayaan macet.-----------------------------

19. Apabila seorang anggota Dewan Pengawas Syariah berhenti atau ---------------

     diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka masa jabatan ----------

     penggantinya terhitung sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau ----

     tanggal lain yang ditetapkan oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS

     Tahunan yang ke-3 (tiga) setelah pengangkatannya, kecuali RUPS -------------

     menentukan lain.-------------------------------------------------------------------------

20. Dalam hal terdapat penambahan anggota Dewan Pengawas Syariah maka -----

     masa jabatan anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut adalah terhitung -----

     sejak ditutupnya RUPS yang mengangkatnya atau tanggal lain yang -----------

     ditetapkan oleh RUPS dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke--

     3 (tiga) setelah pengangkatannya, kecuali RUPS menentukan lain. -------------

21. Ketentuan mengenai Dewan Pengawas Syariah yang belum diatur dalam -----
     Anggaran Dasar ini mengacu pada ketentuan Peraturan OJK, Bank Indonesia

     serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.-----------------------

-------------------------------------RENCANA KERJA -----------------------------------

---------------------------------------------Pasal 25 -------------------------------------------

1. Direksi wajib menyusun rencana kerja Perseroan sebelum dimulainya tahun ---

   buku yang akan datang, yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan untuk -

   tahun buku yang akan datang. -----------------------------------------------------------

2. Rencana kerja Perseroan yang disusun oleh Direksi, harus mendapatkan --------
Page 110
   persetujuan dari Dewan Komisaris. ----------------------------------------------------

--------------------TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN -------------------
---------------------------------------------Pasal 26 -------------------------------------------

1. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan ----

   tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, -

   buku-buku Perseroan ditutup. -----------------------------------------------------------

2. Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:-

   a. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi -------

      kegiatan usaha Perseroan; ------------------------------------------------------------

   b. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; -------------------------

   c. Ikhitisar data keuangan penting; ----------------------------------------------------

   d. Laporan Keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun

      buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku --------------

      sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan -

      arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas Laporan -----------

      Keuangan tersebut; --------------------------------------------------------------------

   e. Laporan mengenai kegiatan Perseroan; --------------------------------------------

   f. Informasi saham (jika ada); ----------------------------------------------------------

   g. Informasi kinerja keuangan; ---------------------------------------------------------

   h. Pengungkapan permodalan dan praktik manajemen risiko yang diterapkan --

      Perseroan, paling sedikit meliputi uraian jenis risiko, potensi kerugian yang

      dihadapi Bank dan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan -
      yang mengatur mengenai permodalan dan manajemen risiko; ------------------

   i. Laporan Direksi; -----------------------------------------------------------------------

   j. Laporan Dewan Komisaris; ----------------------------------------------------------

   k. Analisa dan pembahasan manajemen; ----------------------------------------------

   l. Profil Perseroan; -----------------------------------------------------------------------

   m. Tata kelola Perseroan; --------------------------------------------------------------

   n. Gaji dan tunjangan/fasilitas bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas -----

      Syariah, serta honorarium dan tunjangan/fasilitas bagi anggota Dewan -------
Page 111
     Komisaris Perseroan untuk tahun baru lampau; -----------------------------------

  o. Tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan; -------------------------------
  p. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; -----------------------------------

  q. Pengungkapan lain sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan;

  r. Informasi lain yang ditentukan oleh OJK dan ketentuan-ketentuan lain ------

     terkait; dan -----------------------------------------------------------------------------

  s. Surat pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang ----

     tanggung jawab atas Laporan Tahunan. --------------------------------------------

3. Dewan Komisaris wajib menyusun laporan mengenai tugas pengawasan yang -

  telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru --------

  lampau yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Tahunan -----

  yang disusun oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini.-------

4. Rancangan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan yang telah di audit -

  oleh akuntan publik, yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi ---

  disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk ditelaah dan ditandatangani ------

  sebelum disampaikan kepada RUPS Tahunan untuk mendapatkan persetujuan -

  dan pengesahan. ---------------------------------------------------------------------------

5. Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini yang telah ----

  ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan ----------

  Komisaris disampaikan Direksi kepada RUPS Tahunan paling lambat 6 (enam)

  bulan setelah tahun buku berakhir dengan memperhatikan ketentuan yang ------

  berlaku. -------------------------------------------------------------------------------------
6. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak ------------------

  menandatangani laporan tahunan dimaksud harus disebutkan alasannya secara -

  tertulis atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang

  dilekatkan dalam Laporan Tahunan. ---------------------------------------------------

7. Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak

  menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal ---

  ini dan tidak memberikan alasan tertulis, yang bersangkutan dianggap telah ----

  menyetujui isi laporan tahunan. ---------------------------------------------------------
Page 112
8. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan

     serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan keputusan penggunaan -
     laba ditetapkan RUPS Tahunan, paling lambat pada akhir bulan ke-6 (enam) ---

     setelah tahun buku berakhir. -------------------------------------------------------------

9. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan oleh ---

     Dewan Komisaris dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPS Tahunan, -----

     berarti memberikan pelunasan dan pembebasan kepada anggota Direksi dan ---

     anggota Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah ---------

     dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut ternyata ------

     dalam laporan tahunan, termasuk laporan keuangan, laporan tugas pengawasan

     oleh Dewan Komisaris, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali ---

     perbuatan penggelapan, penipuan dan tindak pidana lainnya. ----------------------

10. Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada -

      ayat (5) Pasal ini harus disediakan di Kantor Pusat Perseroan sejak tanggal ---

      pemanggilan sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPS Tahunan.--------------

11. Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan termasuk neraca dan -----

      laporan laba/rugi dalam 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia berperedaran

      nasional menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan di bidang -----

      Pasar Modal. -----------------------------------------------------------------------------

----------------------------------PENGGUNAAN LABA ---------------------------------

---------------------------------------------Pasal 27 -------------------------------------------

1.    Penggunaan laba bersih Perseroan termasuk penentuan jumlah penyisihan ----
      untuk cadangan diputuskan oleh RUPS Tahunan.----------------------------------

2.    Direksi harus mengajukan usul kepada RUPS Tahunan mengenai penggunaan

      laba bersih yang belum dibagi yang tercantum dalam neraca dan perhitungan

      laba rugi yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan RUPS Tahunan, -----

      dalam usul mana dapat dinyatakan berapa laba bersih yang belum dibagi ------

      tersebut yang dapat disisihkan untuk dana cadangan serta usul mengenai ------

      besarnya jumlah dividen kepada Pemegang Saham, atau pembagian lain ------

      seperti tantiem untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, bonus -
Page 113
     untuk Dewan Pengawas Syariah, bonus untuk pegawai, cadangan dana sosial

     dan lain-lain yang mungkin dibagikan, satu dan lain dengan tidak mengurangi
     hak dari RUPS untuk memutuskan lain.----------------------------------------------

3.   Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan ---------------

     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada Pemegang Saham ----

     sebagai dividen kecuali ditentukan lain oleh RUPS.-------------------------------

4.   a.   Dividen hanya dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan -----------

          Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan, ---

          dalam keputusan mana juga harus ditentukan waktu, cara pembayaran ---

          dan bentuk dividen dengan memperhatikan ketentuan Peraturan -----------

          Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan -------------

          Perbankan, peraturan Bursa Efek dimana saham-saham Perseroan --------

          dicatatkan serta peraturan perundang-undangan lainnya. --------------------

     b.   Dalam hal terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen --

          tunai, Perseroan wajib melaksanakan pembayaran dividen tunai kepada --

          pemegang saham yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender

          setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS yang memutuskan --------

          pembagian dividen tunai. ---------------------------------------------------------

     c.   Dividen untuk saham dibayarkan kepada orang/badan hukum atas nama -

          siapa saham itu tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, pada tanggal ----

          yang ditentukan oleh RUPS Tahunan yang memutuskan mengenai --------

          pembagian dividen. ----------------------------------------------------------------
     d.   Hari pembayaran harus diumumkan oleh Direksi kepada Pemegang ------

          Saham. -------------------------------------------------------------------------------

5.   Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini hanya boleh dibagikan

     apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.-----------------------------

6.   Penggunaan laba bersih untuk tantiem dan bonus pegawai, dilakukan ----------

     sepanjang tidak dianggarkan dan tidak diperhitungkan sebagai biaya dalam ---

     tahun berjalan. ---------------------------------------------------------------------------

7.   Dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak -------
Page 114
     tanggal ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau, dimasukkan dalam ----

     dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu. -----------------------------
8.   Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut dapat diambil oleh Pemegang -

     Saham yang berhak dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut

     yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan dengan syarat pengambilannya ---

     tidak secara sekaligus dan dengan membayar biaya administrasi yang ---------

     ditetapkan Direksi.-----------------------------------------------------------------------

9.   Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan khusus pada ayat (8) Pasal --

     ini dan tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun akan menjadi ---

     hak Perseroan. ---------------------------------------------------------------------------

10. Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan -

     berakhir apabila diminta oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit

     1/10 (satu per sepuluh) bagian dari saham yang telah dikeluarkan, dengan ----

     memperhatikan proyeksi perolehan laba dan kemampuan keuangan ------------

     Perseroan. --------------------------------------------------------------------------------

11. Pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi -

     setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan --

     ayat (10) Pasal ini. ----------------------------------------------------------------------

12. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita -----------

     kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh ------

     Pemegang Saham kepada Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris ------------

     bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam --
     hal Pemegang Saham tidak dapat mengembalikan dividen interim --------------

     sebagaimana dimaksud pada ayat (11) Pasal ini. -----------------------------------

-------------------------PENGGUNAAN DANA CADANGAN ------------------------

---------------------------------------------Pasal 28 -------------------------------------------

1.   Perseroan membentuk cadangan wajib dan cadangan lainnya. -------------------

2.   Penyisihan laba bersih untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) -

     Pasal ini berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. -------

3.   Bagian dari laba yang disediakan untuk dana cadangan ditentukan oleh RUPS
Page 115
     dengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. ----------

     Penyisihan laba bersih untuk cadangan wajib pada ayat (1) Pasal ini -----------
     dilakukan sampai cadangan tersebut mencapai paling sedikit 20% (dua puluh

     persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. ------------------------

4.   Cadangan wajib pada ayat (1) Pasal ini yang belum mencapai jumlah ----------

     sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini hanya dapat dipergunakan -----

     untuk menutup kerugian Perseroan yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan -

     lainnya. -----------------------------------------------------------------------------------

5.   Apabila dana cadangan wajib pada ayat (1) Pasal ini telah melebihi jumlah ---

     20% (dua puluh persen) tersebut, maka RUPS dapat memutuskan agar --------

     kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan bagi keperluan Perseroan.---

6.   Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut ----------

     memperoleh laba, dengan cara yang dianggap baik oleh Direksi dan dengan --

     memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. ------------------

7.   Laba yang diperoleh dari dana cadangan itu dimasukkan dalam perhitungan --

     laba rugi. ---------------------------------------------------------------------------------

-------------------------PERUBAHAN ANGGARAN DASAR -------------------------

---------------------------------------------Pasal 29 -------------------------------------------

1.   Perubahan Anggaran Dasar harus dengan memperhatikan ketentuan UUPT, --

     peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya -

     yang relevan. -----------------------------------------------------------------------------

2.   Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ---
     ketentuan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar ini.--------------------

3.   Mata Acara mengenai perubahan Anggaran Dasar wajib dicantumkan dengan

     jelas dalam pemanggilan RUPS. ------------------------------------------------------

4.   Perubahan Anggaran Dasar harus dibuat dengan akta notaris dan dalam -------

     Bahasa Indonesia. -----------------------------------------------------------------------

5.   Perubahan ketentuan Anggaran Dasar ini yang menyangkut pengubahan ------

     nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan; maksud dan tujuan ---

     serta kegiatan usaha Perseroan; jangka waktu berdirinya Perseroan; besarnya
Page 116
     Modal Dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan/atau -----

     perubahan status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan terbuka atau -----
     sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi -

     Manusia Republik Indonesia dan/atau penggantinya sebagaimana dimaksud --

     dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. ------------------------------

6.   Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut ----

     dalam ayat (5) Pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak

     Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau penggantinya dengan --------------

     memperhatikan ketentuan dalam UUPT. --------------------------------------------

7.   Ketentuan mengenai pengurangan modal dengan memperhatikan peraturan ---

     perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan Pasar Modal. --------

----------PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN ----------

-------------------------------------DAN PEMISAHAN -----------------------------------

---------------------------------------------Pasal 30 -------------------------------------------

1.   Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan ditetapkan oleh --

     RUPS mengikuti kuorum sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar ----

     ini.------------------------------------------------------------------------------------------

2.   Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan

     dan Pemisahan adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-----

     undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan dibidang --

     Pasar Modal. -----------------------------------------------------------------------------

--------------PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA -------------
--------------------------------STATUS BADAN HUKUM ------------------------------

---------------------------------------------Pasal 31 ------------------------------------------

1.   Pembubaran Perseroan dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS dengan

     mengacu pada ketentuan kuorum sebagaimana tercantum dalam Anggaran ---

     Dasar ini. ---------------------------------------------------------------------------------

2.   Apabila Perseroan dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau dinyatakan

     bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh

     likuidator. --------------------------------------------------------------------------------
Page 117
3.   Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang -------------

     mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan. -------------------------
4.   Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi ----

     Manusia Republik Indonesia dan mengumumkan hasil proses likuidasi dalam

     surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada ----

     Likuidator atau setelah Pengadilan yang mengangkat likuidator tersebut ------

     menerima pertanggungjawaban. ------------------------------------------------------

5.   Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran, likuidasi dan berakhirnya ------

     status badan hukum adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan -----------

     perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan

     dibidang Pasar Modal. ------------------------------------------------------------------

---------------------------DOMISILI PEMEGANG SAHAM --------------------------

---------------------------------------------Pasal 32 -------------------------------------------

Untuk hal-hal yang mengenai Perseroan, para Pemegang Saham dianggap ---------

bertempat tinggal pada alamat-alamat sebagaimana dicatat dalam Daftar -----------

Pemegang Saham dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ---

berlaku dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat

di mana saham-saham Perseroan dicatatkan. ---------------------------------------------

-----------------------------------------PELAPORAN --------------------------------------

---------------------------------------------Pasal 33 -------------------------------------------

1.   Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana

     kerja Perseroan. -------------------------------------------------------------------------
2.   Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi ------

     laporan triwulanan dan Laporan Tahunan.-------------------------------------------

3.   Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, Direksi

     sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan khusus kepada Dewan --------

     Komisaris. --------------------------------------------------------------------------------

4.   Laporan berkala dan laporan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini,

     disampaikan dengan bentuk, isi dan tata cara penyusunan sesuai dengan ------

     ketentuan peraturan perundang-undangan. ------------------------------------------
Page 118
5.   Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Dewan Komisaris --

     paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan -----
     tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------

6.   Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud ayat (5) Pasal ini ditandatangani -

     oleh Direksi. -----------------------------------------------------------------------------

---------------------------------PERATURAN PENUTUP -------------------------------

---------------------------------------------Pasal 34 -------------------------------------------

1.   Bagi Perseroan berlaku ketentuan anggaran dasar ini jika tidak bertentangan -

     dan tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ------

     khususnya di bidang Pasar Modal. ---------------------------------------------------

2.   Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar, ----

     maka RUPS yang akan memutuskannya. --------------------------------------------

-Akhirnya penghadap dengan senantiasa bertindak seperti tersebut menerangkan, -

dengan ini memberikan kuasa kepada tuan BARA INDRA ARDIYASHA, --------

Sarjana Hukum (yang identitasnya akan diuraikan dibawah ini) dan

.

baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan -------

kekuasaan ini kepada orang lain, untuk mengajukan permohonan persetujuan dan

pemberitahuan atas perubahan sebagaimana dinyatakan dalam akta ini kepada ----

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan --------------------

mendaftarkannya dalam Daftar Perseroan, mengumumkannya dalam Berita -------

Negara Republik Indonesia, untuk itu mengajukan permohonan, menanda-tangani
permohonan, akta dan surat lainnya, untuk memilih domisili, serta untuk -----------

melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan ------

hukum dan peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia. ---------

-Akta ini diselesaikan pada pukul 16.25 WIB (enam belas lewat dua puluh lima ---

menit Waktu Indonesia bagian Barat). ----------------------------------------------------

-Dari segala sesuatu yang diuraikan diatas. -----------------------------------------------

----------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI; -----------------------------

-Dibuat dan diresmikan di Jakarta, pada hari dan tanggal serta jam seperti ----------
Page 119

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.73 MB
Published14 Jun 2024
Pages119
Characters284,821
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK SYARIAH INDONESIA Tbk p.1 ×45
linked person Cahyo Rahadian Muzhar p.1 ×5
linked person HERY GUNARDI · DIREKTUR UTAMA p.2
linked person ADE CAHYO NUGROHO · DIREKTUR p.2
linked person ANTON SUKARNA · DIREKTUR p.2
linked person MOH. ADIB · DIREKTUR p.2
linked person TRIBUANA TUNGGADEWI · DIREKTUR p.2 ×2
linked person ZAIDAN NOVARI · DIREKTUR p.2
linked person ABU ROKHMAD · KOMISARIS p.2
linked person IMAM BUDI SARJITO · KOMISARIS p.2
linked person MASDUKI BAIDLOWI · KOMISARIS p.2
linked person ADIWARMAN AZWAR KARIM · KOMISARIS p.2 ×3
linked person KOMARUDDIN HIDAYAT · KOMISARIS p.2
linked person MOHAMAD NASIR · KOMISARIS p.2
linked org BANK MANDIRI TBK p.2 ×5
linked person BOB TYASIKA ANANTA p.3
possible person NGATARI · DIREKTUR p.2
possible person SUTANTO · KOMISARIS p.2
possible person SUYANTO · KOMISARIS p.2
possible org BANK NEGARA INDONESIA TBK p.3 ×4
possible org BANK RAKYAT INDONESIA TBK p.3 ×5
possible person DR. K. H MOHAMAD p.3
possible org negara Republik Indonesia p.6 ×15
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.12 ×17
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.12
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU- p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.1 ×2
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA p.1 ×9
unresolved person GRANDHIS HELMI · DIREKTUR p.2
unresolved person SALADIN · DIREKTUR p.2
unresolved person MULIAMAN DHARMANSYAH · KOMISARIS UTAMA p.2 ×3
unresolved person MUHAMMAD ARIEF ROSYID · KOMISARIS p.2 ×2
unresolved person DR. H ONI SAHRONI p.3
unresolved person DR. K. H HASANUDIN p.3
unresolved person HIDAYAT p.3
unresolved person MBA p.3
unresolved person PROF. DR. K. H DIDIN p.3
unresolved org KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI p.4
unresolved org Diterbitkan p.4
unresolved org PT BANK SYARIAH p.6
unresolved org INDONESIA Tbk p.6
unresolved org Menteri p.7 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik p.8 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral p.12
unresolved org Bank Umum Syariah p.14
unresolved org Bank Indonesia p.16 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.23 ×4
unresolved org Milik Negara p.96
unresolved org Milik p.96
unresolved org Milik Swasta p.96

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result