Skip to content
Back to announcement

20240614_SUNI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661694_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SUNI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
              PT SUNINDO PRATAMA Tbk
                                                                                                       Certificate Number : 26340



                                     RINGKASAN RISALAH
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
                                   PT SUNINDO PRATAMA Tbk
                                 berkedudukan di Jakarta selatan
                                         ("Perseroan")


Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST), selanjutnya disebut ("Rapat"), dengan rincian sebagai berikut:

   I.   Waktu Pelaksanaan
        Hari/Tanggal     : Rabu, 12 Juni 2024
        Waktu            : 09.25 – 10.25 WIB
        Tempat           : Ruang Rapha 1&2
                           Hotel JS Luwansa
                           JI. H.R. Rasuna Said No 22 Kav.C, Jakarta Selatan 12940


   II. Mata Acara dan Penjelasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:

        1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
           untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
        2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 2023.
        3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
           Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.
        4. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 202 4.
        5. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
        6. Perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No.
           14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan
           Publik
        7. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana
           Saham Perseroan Tahun 2023.

   III. Pimpinan Rapat

        Rapat dipimpin oleh Bapak Doktorandus HARRY WIGUNA selaku Komisaris Independen Perseroan,
        sesuai dengan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 12 Juni 2024.

   IV. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
        Direksi
        Direktur Utama                 : Bapak WILLY JOHAN CHANDRA;
        Direktur                       : Bapak Insinyur BAMBANG PRIHANDONO;

        Dewan Komisaris
        Komisaris Independen           : Bapak Doktorandus HARRY WIGUNA




                          Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
                                         Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
                                               E-mail : general@sunindogroup.com
Page 2
          PT SUNINDO PRATAMA Tbk
                                                                                                   Certificate Number : 26340




V. Kuorum Kehadiran

    Rapat ini dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 1.941.145.900
    saham     yang     mewakili  77,65%   dari   total 2.500.000.000 saham    yang     telah
    dikeluarkan oleh Perseroan.



VI. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat terkait Mata Acara Rapat

    Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi
    Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk dapat mengajukan pertanyaan dan/atau
    pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat. Hingga akhir Rapat tidak
    terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan dari Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham.



VII. Mekanisme Pengambilan Keputusan

    Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila
    musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara
    pemungutan suara.


VIII. Hasil Pemungutan Suara

    a. Mata Acara Pertama sampai dengan Keenam:
       • Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
          memberikan suara blanko/abstain;
       • Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara
          tidak setuju;
       • Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju ;
       • Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

    b. Mata Acara Ketujuh:
       Tidak dilakukan pemungutan suara karena tidak ada pengambilan keputusan.

IX. Keputusan Rapat

    1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
       Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh
       tiga), termasuk di dalamnya antara lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan
       Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 -12-2023
       (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) serta pemberian pelunasan dan pembebasan
       tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan
       pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 -12-2023 (tiga puluh
       satu Desember dua ribu dua puluh tiga).



                      Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
                                     Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
                                           E-mail : general@sunindogroup.com
Page 3
      PT SUNINDO PRATAMA Tbk
                                                                                              Certificate Number : 26340




2. 1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 -
      12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga), sebagai berikut :
      a. sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah) atau sebesar 10,91% (sepuluh koma
          sembilan satu persen) dari laba bersih Perseroan, dibagikan sebagai dividen tunai kepada
          para pemegang saham, yaitu sebanyak 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) lembar
          saham, sehingga setiap lembar saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp4,40
          (empat rupiah empat puluh sen), dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          dan Peraturan Perpajakan yang berlaku;
      b. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) akan disisihkan dan dibukukan sebagai
          dana cadangan;
      c. sisa laba bersih Perseroan setelah dikurangi dividen dan dana cadangan sebesar
          Rp88.859.838.442,00 (delapan puluh delapan miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta
          delapan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) akan dibukukan
          sebagai laba ditahan Perseroan;

    2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
       semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, sesuai dengan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.


3. 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung
      dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
      untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu
      dua puluh empat) adalah Kantor Akuntan Publik KANAKA PURADIREDJA SUHARTONO,
      setelah mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan;
   2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik
      pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab
      apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Akuntan Publik yang telah
      ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya;
   3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk
      menetapkan honorarium dari Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya.


4. 1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji serta tunjangan lainnya
      bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan
      memperhatikan rekomendasi dari Fungsi Nominasi Dan Remunerasi Perseroan yang saat ini
      dijalankan oleh Dewan Komisaris;
   2. Menetapkan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
      Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), sebanyak -banyaknya sebesar
      Rp4.525.006.000,00 (empat miliar lima ratus dua puluh lima juta enam ribu rupiah) per tahun,
      dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan
      alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Fungsi Nominasi dan Remunerasi
      Perseroan.




                 Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
                                Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
                                      E-mail : general@sunindogroup.com
Page 4
     PT SUNINDO PRATAMA Tbk
                                                                                              Certificate Number : 26340




5. 1. Menyetujui untuk melakukan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan, yaitu dengan
      mengangkat Tuan FREDDY SOEJANDY sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif
      terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
      Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua
      puluh delapan), adalah sebagai berikut:

      Direksi :
      Direktur Utama            : Tuan WILLY JOHAN CHANDRA;
      Direktur                  : Tuan Insinyur BAMBANG PRIHANDONO;
      Direktur                  : Tuan FREDDY SOEJANDY;

      Dewan Komisaris :
      Komisaris Utama      : Tuan SOE TO TIE LIN;
      Komisaris Independen : Tuan Doktorandus HARRY WIGUNA;

      Dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada setiap waktu sebelum masa jabatannya berakhir.

   2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan baik sendiri -
      sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap
      tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
      untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai perubahan susunan anggota Direksi
      dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas serta menegaskan susunan pemegang
      saham Perseroan (jika diperlukan), ke dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris
      sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
      undangan yang berlaku, yang untuk selanjutnya menyampaikan pemberitahuan perubahan data
      Perseroan kepada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
      diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang -
      undangan yang berlaku.

6. 1. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
      penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang
      Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik;

   2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
      sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap
      tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
      untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
      Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 17 ayat 5
      Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai
      keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
      perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan
      persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan
      Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta
      melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang -
      undangan yang berlaku.

                 Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
                                Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
                                      E-mail : general@sunindogroup.com
Page 5
      PT SUNINDO PRATAMA Tbk
                                                                                              Certificate Number : 26340




7. Tidak ada pengambilan keputusan dalam mata acara ketujuh karena bersifat penyampaian laporan .




                                      Jakarta, 14 Juni 2024
                                     PT Sunindo Pratama Tbk
                                             Direksi




                 Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
                                Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
                                      E-mail : general@sunindogroup.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published14 Jun 2024
Pages5
Characters13,495
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held12 Jun 2024 · 09:25–10:25
Present1,941,145,900 (77.65%)
ChairDoktorandus HARRY WIGUNA
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUNINDO PRATAMA Tbk p.1 ×20
linked person Doktorandus HARRY WIGUNA · Komisaris Independen p.1 ×6
linked person WILLY JOHAN CHANDRA p.1 ×3
linked person FREDDY SOEJANDY · Direktur p.4 ×3
linked person SOE TO TIE LIN p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible person KANAKA PURADIREDJA p.3
unresolved person Insinyur BAMBANG PRIHANDONO p.1 ×2
unresolved person Prof. Dr. Soepomo SH. p.1 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik KANAKA PURADIREDJA SUHARTONO p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 331 ms 12 Sep 2026 23:02

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Doktorandus HARRY WIGUNA',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-12',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '77.65',
 'shares_present': '1941145900',
 'time_end': '10:25:00',
 'time_start': '09:25:00',
 'venue': 'Ruang Rapha 1&2 Hotel JS Luwansa JI. H.R. Rasuna Said No 22 Kav.C, '
          'Jakarta Selatan 12940 II.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result