Back to announcement
20240614_SUNI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661694_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SUNISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT SUNINDO PRATAMA Tbk
Certificate Number : 26340
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
PT SUNINDO PRATAMA Tbk
berkedudukan di Jakarta selatan
("Perseroan")
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST), selanjutnya disebut ("Rapat"), dengan rincian sebagai berikut:
I. Waktu Pelaksanaan
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu : 09.25 – 10.25 WIB
Tempat : Ruang Rapha 1&2
Hotel JS Luwansa
JI. H.R. Rasuna Said No 22 Kav.C, Jakarta Selatan 12940
II. Mata Acara dan Penjelasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 4.
4. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 202 4.
5. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
6. Perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan
Publik
7. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana
Saham Perseroan Tahun 2023.
III. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Bapak Doktorandus HARRY WIGUNA selaku Komisaris Independen Perseroan,
sesuai dengan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 12 Juni 2024.
IV. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Direksi
Direktur Utama : Bapak WILLY JOHAN CHANDRA;
Direktur : Bapak Insinyur BAMBANG PRIHANDONO;
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Bapak Doktorandus HARRY WIGUNA
Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
E-mail : general@sunindogroup.com
Page 2
PT SUNINDO PRATAMA Tbk
Certificate Number : 26340
V. Kuorum Kehadiran
Rapat ini dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sejumlah 1.941.145.900
saham yang mewakili 77,65% dari total 2.500.000.000 saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
VI. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat terkait Mata Acara Rapat
Dalam setiap pembahasan mata acara Rapat, Perseroan telah memberikan kesempatan bagi
Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk dapat mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat yang berkaitan dengan pembahasan setiap mata acara Rapat. Hingga akhir Rapat tidak
terdapat pertanyaan dan/atau tanggapan dari Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham.
VII. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara
pemungutan suara.
VIII. Hasil Pemungutan Suara
a. Mata Acara Pertama sampai dengan Keenam:
• Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara blanko/abstain;
• Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara
tidak setuju;
• Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju ;
• Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
b. Mata Acara Ketujuh:
Tidak dilakukan pemungutan suara karena tidak ada pengambilan keputusan.
IX. Keputusan Rapat
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh
tiga), termasuk di dalamnya antara lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 -12-2023
(tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) serta pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 -12-2023 (tiga puluh
satu Desember dua ribu dua puluh tiga).
Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
E-mail : general@sunindogroup.com
Page 3
PT SUNINDO PRATAMA Tbk
Certificate Number : 26340
2. 1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 -
12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga), sebagai berikut :
a. sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah) atau sebesar 10,91% (sepuluh koma
sembilan satu persen) dari laba bersih Perseroan, dibagikan sebagai dividen tunai kepada
para pemegang saham, yaitu sebanyak 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) lembar
saham, sehingga setiap lembar saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp4,40
(empat rupiah empat puluh sen), dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
dan Peraturan Perpajakan yang berlaku;
b. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) akan disisihkan dan dibukukan sebagai
dana cadangan;
c. sisa laba bersih Perseroan setelah dikurangi dividen dan dana cadangan sebesar
Rp88.859.838.442,00 (delapan puluh delapan miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta
delapan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah) akan dibukukan
sebagai laba ditahan Perseroan;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung
dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga puluh satu Desember dua ribu
dua puluh empat) adalah Kantor Akuntan Publik KANAKA PURADIREDJA SUHARTONO,
setelah mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan;
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik
pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab
apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Akuntan Publik yang telah
ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya;
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dari Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya.
4. 1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji serta tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan
memperhatikan rekomendasi dari Fungsi Nominasi Dan Remunerasi Perseroan yang saat ini
dijalankan oleh Dewan Komisaris;
2. Menetapkan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), sebanyak -banyaknya sebesar
Rp4.525.006.000,00 (empat miliar lima ratus dua puluh lima juta enam ribu rupiah) per tahun,
dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan
alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.
Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
E-mail : general@sunindogroup.com
Page 4
PT SUNINDO PRATAMA Tbk
Certificate Number : 26340
5. 1. Menyetujui untuk melakukan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan, yaitu dengan
mengangkat Tuan FREDDY SOEJANDY sebagai Direktur Perseroan, yang berlaku efektif
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2028 (dua ribu dua
puluh delapan), adalah sebagai berikut:
Direksi :
Direktur Utama : Tuan WILLY JOHAN CHANDRA;
Direktur : Tuan Insinyur BAMBANG PRIHANDONO;
Direktur : Tuan FREDDY SOEJANDY;
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Tuan SOE TO TIE LIN;
Komisaris Independen : Tuan Doktorandus HARRY WIGUNA;
Dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada setiap waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan baik sendiri -
sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai perubahan susunan anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas serta menegaskan susunan pemegang
saham Perseroan (jika diperlukan), ke dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris
sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan yang berlaku, yang untuk selanjutnya menyampaikan pemberitahuan perubahan data
Perseroan kepada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang -
undangan yang berlaku.
6. 1. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik;
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 17 ayat 5
Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai
keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan
persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang -
undangan yang berlaku.
Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
E-mail : general@sunindogroup.com
Page 5
PT SUNINDO PRATAMA Tbk
Certificate Number : 26340
7. Tidak ada pengambilan keputusan dalam mata acara ketujuh karena bersifat penyampaian laporan .
Jakarta, 14 Juni 2024
PT Sunindo Pratama Tbk
Direksi
Jl. Prof. Dr. Soepomo SH. No.48. Tebet Jakarta Selatan – 12870 - Indonesia
Tel : +62 21 8378 5773 Fax : +62 21 8378 5776
E-mail : general@sunindogroup.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 12 Jun 2024 · 09:25–10:25 |
| Present | 1,941,145,900 (77.65%) |
| Chair | Doktorandus HARRY WIGUNA |
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Insinyur BAMBANG PRIHANDONO
p.1 ×2
unresolved
person
Prof. Dr. Soepomo SH.
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KANAKA PURADIREDJA SUHARTONO
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
331 ms
12 Sep 2026 23:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Doktorandus HARRY WIGUNA',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-12',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '77.65',
'shares_present': '1941145900',
'time_end': '10:25:00',
'time_start': '09:25:00',
'venue': 'Ruang Rapha 1&2 Hotel JS Luwansa JI. H.R. Rasuna Said No 22 Kav.C, '
'Jakarta Selatan 12940 II.'}