Skip to content
Back to announcement

20240614_SUNI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661694_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review SUNI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.929
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 517/CN.NOT!VI/2024

Yang bertanda tangan dibawah ini, saya CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister
Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini
menerangkan bahwa :

PT SUNINDO PRATAMA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan)
telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :

Hariftanggal : Rabu /12 Juni 2024

Tempat 1 Ruang Rapha 122, Hotel JS Luwansa, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said
Nomor 22 Kaveling C, Jakarta Selatan 12940

Pukul : 09,25 — 10.25 WIB.

Mata Acara

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023,

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024:

4. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun
2024|
Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan:

Perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau
Perusahaan Publik:

7. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Perdana Saham Perseroan Tahun 2023.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT SUNINDO PRATAMA Tbk, tertanggal 12 Juni 2024, dengan nomor 81.

Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur Utama 1. Tuan WILLY JOHAN CHANDRA,

Direktur 1 Tuan Insinyur BAMBANG PRIHANDONO:

4
Page 2 OCR 0.919
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

io namamu aw www.

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Komisaris Independen 1 Tuan Doktorandus HARRY WIGUNA,

-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dipimpin oleh Tuan Doktorandus HARRY
WIGUNA, selaku Komisaris Independen Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham
dan kuasa pemegang saham 1.941.145.900 saham atau 77,65” dari 2.500.000.000 saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat.

-Mata acara pertama sampai dengan keenam : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.

-Mata acara ketujuh : tidak dilakukan pengajuan pertanyaan dan/atau
pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
-Mata Acara Pertama sampai dengan Keenam:

-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara blanko/abstain:

-Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara
tidak setuju:

-Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju.
-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

Mata Acara Ketujuh:
-Tidak dilakukan pemungutan suara karena tidak ada pengambilan keputusan.

Keputusan Rapat:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan

untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua
ribu dua puluh tiga), termasuk di dalamnya antara lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan

O
Page 3 OCR 0.933
. NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

sa ———amaes nana,

Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) serta
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit ef de charge) kepada Direksi
dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga).

2. 4. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga), sebagai berikut :

a. sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah) atau sebesar 10,919 (sepuluh
koma sembilan satu persen) dari laba bersih Perseroan, dibagikan sebagai dividen
tunai kepada para pemegang saham, yaitu sebanyak 2.500.000.000 (dua miliar lima
ratus juta) lembar saham, sehingga setiap lembar saham akan memperoleh dividen
tunai sebesar Rp4,40 (empat rupiah empat puluh sen), dengan memperhatikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Perpajakan yang berlaku,

b. sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) akan disisihkan dan dibukukan
sebagai dana cadangan,

Cc. sisa laba bersih Perseroan setelah dikurangi dividen dan dana cadangan sebesar
Rp88.859.838.442,00 (delapan puluh delapan miliar delapan ratus lima puluh
sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus empat puluh dua
rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan:

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap
dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang beriaku.

3. 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tiga
puluh satu Desember dua ribu dua puluh empat) adaiah Kantor Akuntan Publik KANAKA
PURADIREDJA SUHARTONO, setelah mempertimbangkan usulan dari Dewan
Komisaris Perseroan,

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan
Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana
karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Akuntan

.. Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya,

3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris
Untuk menetapkan honorarium dari Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat
penunjukannya.

4. 1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji serta
tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua

?
Page 4 OCR 0.937
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina @notarischristina.com

puluh empat), dengan memperhatikan rekomendasi dari Fungsi Nominasi Dan
Remunerasi Perseroan yang saat ini dijalankan oleh Dewan Komisaris,

2, Menetapkan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris Persercan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat), sebanyak-
banyaknya sebesar Rp4.525.008.000,00 (empat miliar lima ratus dua puluh lima juta
enam ribu rupiah) per tahun, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Rapat
Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi
dari Fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

1. Menyetujui untuk melakukan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan, yaitu
dengan mengangkat Tuan FREDDY SOEJANDY sebagai Direktur Persercan, yang
berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sehingga susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan
pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai berikut:

Direksi :
-Direktur Utama : Tuan WILLY JOHAN CHANDRA,
-Direktur : Tuan Insinyur BAMBANG PRIHANDONO,
-Direktur : Tuan FREDDY SOEJANDY,

Dewan Komisaris :
-Komisaris Utama : Tuan SOE TO TIE LIN,
-Komisaris Independen : Tuan Doktorandus HARRY WIGUNA:

-Dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada setiap waktu sebelum masa
jabatannya berakhir.

2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai perubahan
susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas serta
menegaskan susunan pemegang saham Perseroan (jika diperlukan), ke dalam akta-akta
yang dibuat dihadapan Notaris sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang untuk selanjutnya
menyampaikan pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada pihak yang
berwenang, seria melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan
daiam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau

4
Page 5 OCR 0.918
NOTARIS / PPAT
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

NAMA — sar gaga cat

Perusahaan Publik,

2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi untuk melakukan segala
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta
yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun
kembali ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 17 Anggaran
Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang
disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

7. Tidak ada pengambilan keputusan dalam mata acara ketujuh karena bersifat penyampaian
laporan.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Jakarta, 12 Juni 2024.
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,

CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published14 Jun 2024
Pages5
Characters11,558
Text sourceOCR
OCR confidence0.927

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUNINDO PRATAMA Tbk p.1 ×5
linked person WILLY JOHAN CHANDRA · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Doktorandus HARRY WIGUNA · Komisaris Independen p.2 ×6
linked person FREDDY SOEJANDY · Direktur p.4 ×4
linked person SOE TO TIE LIN · Komisaris Utama p.4
possible — Ketapang Indah p.2 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible person KANAKA PURADIREDJA p.3
unresolved person PPAT CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×6
unresolved person MHum p.1 ×5
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×5
unresolved person Insinyur BAMBANG PRIHANDONO · Direktur p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik KANAKA PURADIREDJA SUHARTONO p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 180 ms 13 Sep 2026 16:24

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-12',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result