Back to announcement
20240614_TRON_Pemanggilan RUPS_31661726_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TRONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN ULANG
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TEKNOLOGI KARYA DIGITAL NUSA TBK
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (“Perseroan”), dengan ini memberitahukan perubahan informasi
(ralat) mengenai tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang semula akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal
19 Juni 2024, diubah menjadi pada hari Selasa, tanggal 30 Juli 2024 dikarenakan Perseroan masih
memerlukan waktu dalam penentuan tata kelola baru di internal Perseroan. Pemanggilan ulang ini akan
disampaikan melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Situs
web Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi Perseroan dengan ini memanggil dan mengundang kembali
para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat yang akan diselenggarakan pada:
Tanggal : Selasa, 30 Juli 2024
Waktu : 09.30 - selesai
Tempat : Gedung TKDN Tbk Jl. Sunter Muara No. 8A, RT. 020, RW. 005, Kelurahan Sunter Agung,
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, 14350.
Mekanisme : Kehadiran secara fisik dan elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”), dapat Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
Dengan Mata Acara RUPST sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
selama Tahun Buku 2023, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023;
3. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan serta pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi
anggota Direksi Perseroan;
4. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
Page 2
Penjelasan:
1. Mata acara RUPST ini sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 17 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan Laporan
Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris ditetapkan melalui RUPST. Pada acara ini Perseroan akan memberikan penjelasan kepada
para pemegang saham atau kuasanya mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan keadaan keuangan sebagaimana tercantum
dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023;
2. Mata Acara RUPST ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 dan 71 UUPT dan Pasal 25 ayat 1
Anggaran Dasar Perseroan terkait penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
3. Mata Acara RUPST ini sehubungan dengan Pasal 96 dan 113 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) terkait penentuan remunerasi untuk Direksi dan Dewan
Komisaris;
4. Mata Acara RUPST ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), penunjukan akuntan publik yang akan
memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS
dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris;
5. Mata Acara RUPST ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 30/POJK.04/2015 tanggal 20 April 2020 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“POJK No.30/2015”), Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan
realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. Mata Acara RUPST ini tidak memerlukan
persetujuan pemegang saham Perseroan.
Agenda RUPSLB yang akan disampaikan yaitu:
1. Persetujuan atas rencana perubahan susunan pengurus Perseroan;
2. Persetujuan dan pengesahan terkait perubahan alamat domisili PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk.
Penjelasan:
1. Mata acara ini sesuai dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”), serta Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, maka Direksi dan anggota
Dewan Komisaris di angkat oleh RUPSLB;
2. Mata acara ini sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas Juncto Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 21 Tahun 2021
tentang syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran badan hukum
Perseroan Terbatas.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, karena undangan
ini dianggap sebagai undangan resmi;
2. Pemegang saham yang berhak hadir, baik secara fisik, elektronik, atau diwakili dengan kuasa
elektronik (e-proxy) atau Surat Kuasa, dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
Page 3
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, 12 Juni 2024 pukul
16.00 WIB (“Pemegang Saham”);
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1 POJK No.15/2020, bahan mata acara yang tersedia untuk
Pemegang Saham dapat diperoleh di website Perseroan yaitu www.tkdn.co.id. Materi tersebut
tersedia sejak tanggal pemanggilan dan dapat diakses secara publik. Perseroan tidak menyediakan
materi dan bahan terkait mata acara Rapat dalam bentuk hardcopy;
4. Para pemegang saham dianjurkan untuk mengikuti rapat dengan menggunakan aplikasi Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), karena adanya pembatasan kehadiran pemegang saham secara fisik. Panduan registrasi dan
penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web www.easy.ksei.co.id;
Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Untuk
menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas
AKSes.KSEI melalui tautan http://akses.ksei.co.id/, dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
i. Proses Registrasi;
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
iii. Proses Pemungutan Suara/Voting;
iv. Tayangan RUPS.
5. Perseroan sangat menghimbau agar Para Pemegang Saham memberikan kuasa kehadirannya kepada
Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, dengan menggunakan:
a. Surat Kuasa Elektronik (e-Proxy) yang dapat diperoleh secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI
dengan tautan http://easy.ksei.co.id;
b. Surat Kuasa Konvensional yang dapat diperoleh pada website Perseroan: www.tkdn.co.id;
c. jika pihak BAE sebagai penerima kuasa Fisik, maka Salinan Surat Kuasa Konvensional dapat
dikirimkan ke email Opr@adimitra-jk.co.id dan asli surat kuasa diserahkan kepada BAE sebelum
pelaksanaan Rapat di mulai;
d. Bagi pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, Surat Kuasa asli wajib diserahkan
dan diterima BAE sebelum acara Rapat dimulai;
e. Pemberian Kuasa Elektronik dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat pukul 12.00 WIB.
6. Para pemegang saham yang berhak, setelah mendaftarkan kehadirannya dengan menggunakan e-
Proxy dapat menyampaikan suaranya untuk setiap mata acara rapat, suara tersebut akan dihitung
pada saat pengambilan keputusan pada mata acara yang dimaksud;
Page 4
7. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan
menyerahkan fotokopi kartu identitas (KTP) atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada
petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat. Khusus untuk pemegang saham yang
sahamnya berada di penitipan kolektif KSEI harus menunjukkan Konfirmasi Tertulis untuk RUPS
(KTUR) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang rapat;
8. Pemegang saham yang merupakan badan hukum, perlu membawa salinan Anggaran Dasar dan
perubahannya serta susunan pengurus terakhir. Anggaran Dasar dan akta susunan pengurus harus
dilengkapi dengan bukti Salinan persetujuan atau pemberitahuan/pengesahan (sebagaimana
berlaku) dari pejabat atau instansi yang berwenang;
9. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat,
wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang ditetapkan Perseroan termasuk dalam hal
pembatasan peserta Rapat dan memperhatikan ketentuan mengenai protokol pelaksanaan Rapat
yang dapat dilihat pada situs web Perseroan www.tkdn.co.id.
Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya diminta
dengan hormat untuk berpakaian resmi serta menyesuaikan dengan kondisi Rapat, dan sudah berada
di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai;
10. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur kemudian
pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada website eASY.KSEI dan website Perseroan
www.tkdn.co.id.
Jakarta 13 Juni 2024
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Gedung TKDN Tbk
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.