Back to announcement
20240614_TFCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661707_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed TFCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk.
Direksi PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para
Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) telah
diselenggarakan pada hari Rabu, 12 Juni 2024 di Tangerang. Berikut kami sampaikan Ringkasan
Risalah Rapat Perseroan.
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu : 10.06 WIB – 10.57 WIB
Tempat : PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office)
Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang, Kota Tangerang
Prop. Banten 15143
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Presiden Komisaris / : Syamsir Siregar
Komisaris Independen
2. Komisaris : Afandi Hermawan
3. Komisaris Independen : Thomas Lee
: Direksi 1. Presiden Direktur : Anton Wiratama
2. Direktur : Sugito Budiono
3. Direktur : Nio Ing Tjung
4. Direktur : Silvia Wiratama
5. Direktur : Johan Wirjanata
6. Direktur : Bambang Prayitno
: Pemegang Saham : 3.963.532.106 saham (82,1785%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan, yaitu sebanyak 4.823.076.400 saham.
I. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023.
2. Penunjukan Akuntan Publik untuk Mengaudit Buku Perseroan Pada Tahun Buku yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024;
3. Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan; dan
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan Bagi Dewan Komisaris dan Pelimpahan Wewenang Kepada
Dewan Komisaris untuk Menetapkan Besarnya Gaji dan Tunjangan Anggota Direksi.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
a. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
Page 2
pada tanggal 26 April 2024 dengan surat Nomor 0022/TFCO/COR-SEC/IV/2024;
b. Pengumuman Rapat pada tanggal 6 Mei 2024;
c. Pemanggilan Rapat pada tanggal 21 Mei 2024.
Pengumuman dan pemanggilan tersebut masing-masing disampaikan kepada para Pemegang
Saham Perseroan melalui website resmi Bursa Efek Indonesia, website resmi Perseroan, serta
pada sistem eASY.KSEI.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Pertama Rapat.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 3.963.532.106 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta oleh karenanya, memberikan pembebasan dan
pelunasan (acquit-et-de-charge) kepada anggota Direksi dari tugas manajemen mereka dan
anggota Dewan Komisaris dari tugas pengawasan mereka untuk tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar tanpa modifikasian, sepanjang tindakan mereka
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan tersebut
tidak bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Kedua Rapat .
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 3.963.532.106 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui penunjukan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja untuk mengaudit buku Perseroan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehubungan
dengan penunjukan Akuntan Publik tersebut.
Page 3
MATA ACARA KETIGA
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Ketiga Rapat.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik..
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 3.963.532.106 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pengangkatan Bapak Anton Wiratama sebagai Presiden Komisaris, Bapak
Afandi Hermawan sebagai Komisaris, Bapak Bambang Prayitno sebagai Komisaris
Independen, dan Ibu Sisyanti Sishandrini sebagai Komisaris Independen sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kedua sejak
pengangkatannya.
2. Menyetujui pengangkatan Bapak Sugito Budiono sebagai Presiden Direktur, Bapak Nio
Ing Tjung sebagai Wakil Presiden Direktur, serta Ibu Silvia Wiratama, Bapak Johan
Wirjanata, Ibu Diana Budiman, dan Bapak Wuryanto masing-masing sebagai Direktur
Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Kedua sejak pengangkatannya.
3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta notariil, dan melakukan
tindakan yang diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang berwenang serta secara umum
melakukan hal-hal yang dianggap baik dan perlu sehubungan dengan perubahan susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, termasuk membuat pengubahan
dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan agar
perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diterima
oleh instansi yang berwenang.
Sehubungan dengan Keputusan tersebut maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Presiden Direktur : Bapak Sugito Budiono
Wakil Presiden Direktur : Bapak Nio Ing Tjung
Direktur : Ibu Silvia Wiratama
Direktur : Ibu Diana Budiman
Direktur : Bapak Johan Wirjanata
Direktur : Bapak Wuryanto
Presiden Komisaris : Bapak Anton Wiratama
Komisaris : Bapak Afandi Hermawan
Komisaris Independen : Bapak Bambang Prayitno
Komisaris Independen : Ibu Sisyanti Sishandrini
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata
Acara Keempat Rapat.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Page 4
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau blanko/abstain atas usulan Mata Acara Keempat Rapat, sehingga keputusan diambil
berdasarkan musyarawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau
sejumlah 3.963.532.106 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dan memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Keempat Rapat tersebut.
Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan bagi seluruh anggota Dewan Komisaris sebesar
Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) per tahun; dan
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya
gaji dan tunjagan anggota Direksi.
Tangerang, 14 Juni 2024
PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk.
Direksi
Page 5
THE SUMMARY OF MINUTES OF
THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk.
Below is a summary of Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) took place on Thursday,
June 12, 2024 in Tangerang.
Date : Wednesday, June 12, 2024
Time : 10.06 - 10.57 AM
Venue : PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office)
Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang, Kota Tangerang
Prop. Banten 15143
Attendance : Board of Commissioners 1. President Commissioner / : Syamsir Siregar
Independent Commissioner
2. Commisioner : Afandi Hermawan
3. Independent Commissioner : Thomas Lee
: Board of Directors 1. President Director : Anton Wiratama
2. Director : Sugito Budiono
3. Director : Nio Ing Tjung
4. Director : Silvia Wiratama
5. Director : Johan Wirjanata
6. Director : Bambang Prayitno
: Shareholders : 3.963.532.106 shares (82,1785%) of total authorized
and paid-up capital amounting to 4.823.076.400
shares.
I. AGENDA
1. Approval and Ratification of the Annual Report and Financial Statement of the Year Ended
on December 31, 2023.
2. Appointment of Public Accountant to Conduct a Financial Audit on Company’s Accounts for
the Year Ended on December 31, 2024;
3. Changes in the Composition of Members of the Company’s Board of Commissioners and
Directors; and
4. Determination of Salary and Remuneration Amount for the Board of Commissioners and
Delegation to the Board of Commissioners to Determine the Salary and Remuneration
Amount for the Board of Directors.
II. COMPLIANCE WITH PREVAILING LAWS AND REGULATIONS
a. Information on the plan to convene AGM to Capital Market and Financial Institutions
Supervisory Agency (“OJK”) by submitting official letter No. 0022/TFCO/COR-
SEC/IV/2024 dated April 26, 2024;
Page 6
b. Public announcement on the plan to convene AGMS was published on May 6, 2024;
c. Public announcement on the Summon of AGMS was published on May 21, 2024.
These announcements and summon are each conveyed to the Shareholders through the website
of Indonesia Stock Exchange, and on the Company’s website, as well as eASY.KSEI system.
III. RESOLUTION:
FIRST AGENDA
Opportunities for the Shareholders and their proxies to ask questions and/or give opinions
related to the First Meeting Agenda provided.
No question or opinion was raised during Q&A session.
Voting was verbally and electronically conducted.
No Shareholders or their proxies to disagree and/or abstain to the proposed First Meeting
Agenda, therefore the decision is made based on deliberation for consensus of all
shareholders who are present or amounting to 3.963.532.106 shares or 100% of the total
valid shares present and deciding to approve the proposed First Meeting Agenda.
Resolutions of the First Meeting Agenda are as follows:
To approve the Company's Annual Report for the financial year ending 31 December 2023
and ratify the Company's Financial Report for the financial year ending 31 December 2023,
and therefore, grant release and discharge (acquit-et-de-charge) to members of the Board of
Directors from their management duties and members of the Board of Commissioners from
their supervisory duties for the financial year ending 31 December 2023 which have been
audited by the Purwantono, Sungkoro & Surja Public Accounting Firm with a fair opinion
without modification, as long as their actions are reflected in the Company's Annual Report
and Financial Report for the financial year ending December 31, 2023 provided that these
actions do not conflict with or violate applicable laws and regulations.
.
SECOND AGENDA
Opportunities for the Shareholders and their proxies to ask questions and/or give opinions
related to the Second Meeting Agenda provided.
No question or opinion was raised during Q&A session.
Voting was verbally and electronically conducted.
No Shareholders or their proxies disagrees and/or abstain to the proposed Second Meeting
Agenda, therefore the decision is made based on deliberation for consensus of all
shareholders who are present or amounting to 3.963.532.106 shares or 100% of the total
valid shares present and deciding to approve the proposed First Meeting Agenda.
Resolutions of the Second Meeting Agenda are as follows:
To appoint Public Accountant “Purwantono, Sungkoro & Surja” to conduct a financial audit
on the Company’s accounts for the year ended on December 31, 2024; and therefore,
authorize the Board of Directors to determine audit fee according to prevailing regulations.
THIRD AGENDA
Opportunities for the Shareholders and their proxies to ask questions and/or give opinions
related to the Third Meeting Agenda provided.
No question or opinion was raised during Q&A session.
Voting was verbally and electronically conducted.
No Shareholders or their proxies disagrees and/or abstain to the proposed Third Meeting
Agenda, therefore the decision is made based on deliberation for consensus of all
shareholders who are present or amounting to 3.963.532.106 shares or 100% of the total
valid shares present and deciding to approve the proposed First Meeting Agenda.
Resolutions of the Third Meeting Agenda are as follow:
Page 7
1. Approved the appointment of Mr. Anton Wiratama as President Commissioner, Mr.
Afandi Hermawan as Commissioner, Mr. Bambang Prayitno as Independent
Commissioner, and Ms. Sisyanti Sishandrini as Independent Commissioner from the
closing of this Meeting until the second Annual General Meeting of Shareholders since
his appointment.
2. Approved the appointment of Mr. Sugito Budiono as President Director, Mr. Nio Ing
Tjung as Vice President Director, as well as Mrs. Silvia Wiratama, Mr. Johan Wirjanata,
Ms. Diana Budiman, and Mr. Wuryanto respectively as Directors of the Company from
the closing of this Meeting until the General Meeting Second Annual Shareholder since
his appointment.
3. Approved to grant power and authority to the Company's Board of Directors with the
right of substitution to state the decision in a notarial deed, and carry out actions
required/required by the competent authority and generally do things that are considered
good and necessary in connection with changes in the composition of members The
Board of Directors and Board of Commissioners of the Company, including making
changes and/or additions in whatever form necessary so that changes to the composition
of the members of the Board of Directors and Board of Commissioners of the Company
are accepted by the authorized agency.
In connection with this decision, the composition of the Company's Directors and Board of
Commissioners is as follows:
President Director : Mr. Sugito Budiono
Vice President Director : Mr. Nio Ing Tjung
Director : Mrs. Silvia Wiratama
Director : Ms. Diana Budiman
Director : Mr. Johan Wirjanata
Director : Mr. Wuryanto
President Commissioner : Mr. Anton Wiratama
Commissioner : Mr. Afandi Hermawan
Independent Commissioner : Mr. Bambang Prayitno
Independent Commissioner : Mrs. Sisyanti Sishandrini
FOURTH AGENDA
Opportunities for the Shareholders and their proxies to ask questions and/or give opinions
related to the Fourth Meeting Agenda provided.
No question or opinion was raised during Q&A session.
Voting was verbally and electronically conducted.
No Shareholders or their proxies disagrees and/or abstain to the proposed Fourth Meeting
Agenda, therefore the decision is made based on deliberation for consensus of all
shareholders who are present or amounting to 3.963.532.106 shares or 100% of the total
valid shares present and deciding to approve the proposed First Meeting Agenda.
Resolutions of the Fourth Meeting Agenda are as follow:
1. Approve the determination of salaries and allowances for all members of the Board of
Commissioners at IDR 2,000,000,000.00 (two billion rupiah) per year; and
2. Approved the delegation of authority to the Board of Commissioners to determine the
amount of salaries and allowances for members of the Board of Directors.
Tangerang, June 14, 2024
PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk.
Board of Directors
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 12 Jun 2024 · 10:06–10:57 |
| Present | 3,963,532,106 (82.18%) |
| Chair | — |
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.6
unresolved
person
Sugito Budiono Vice
· Presiden Direktur
p.7 ×10
unresolved
person
Afandi Hermawan Independent
· Komisaris
p.7 ×10
unresolved
person
Bambang Prayitno Independent
· Komisaris
p.7 ×10
unresolved
person
Sisyanti Sishandrini FOURTH
· Komisaris Independen
p.7 ×9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
861 ms
12 Sep 2026 23:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-12',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '82.1785',
'shares_present': '3963532106',
'shares_total_voting': '4823076400',
'time_end': '10:57:00',
'time_start': '10:06:00',
'venue': 'PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office) Jl. M.H. Thamrin, Kel. '
'Panunggangan, Kec. Pinang, Kota Tangerang Prop. Banten 15143'}