Back to announcement
20240614_COCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661498_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA, TBK
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di
Bandung, dengan ini memberitahukan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan
telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Tahunan (RUPST) (untuk selanjutnya disebut “Rapat”)
pada:
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan Rapat
Hari/tanggal : Rabu, 12 Juni 2024
Tempat : Harris Hotel & Conventions Festival Citylink
Smiley Room Area Lobby Hotel Haris 3rd Floor.
Jl. Peta No 241 Bandung.
Waktu : 10.19 s/d 10.55 WIB
B. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk di dalamnya
Laporan kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan dan Dewan
Komisaris atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun
buku 2023.
2. Persetujuan dan Penetapan honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dengan mempertimbangkan usulan dari
Dewan Komisaris Perseroan, serta pemberian wewenang untuk menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya.
4. Persetujuan pengangkatan kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
C. Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Bapak Gde Iswantara, selaku Komisaris Utama Perseroan dan dihadiri
oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
• Direksi
Direktur Utama : Bapak REINALD SISWANTO
Direktur : Ibu IRMA SUNTITA
• Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak GDE ISWANTARA
Komisaris Independen : Bapak TONNY SUTANTO MAHADARTA
D. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mewakili 611.689.705
lembar saham atau 68,74% dari 889.863.981 lembar saham yang merupakan seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Jl. Dadali no 16, Bandung 40184, West Java, Indonesia
Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 2
E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dari seluruh mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
G. Keputusan dan hasil pemungutan untuk setiap Mata Acara Rapat:
Pelaksaaan Rapat berikut keputusan setiap Mata Acara Rapat telah dituangkan dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tertanggal 12 Juni 2024,
nomor 21, yang minuta aktanya dibuat oleh Notaris Doktor Yenni Yunithawati Rukmana,
Sarjana Hukum, Notaris berkedudukan di Kota Bandung. Adapun hasil perhitungan suara
beserta keputusan dari masing-masing Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
I. Mata Acara Rapat Pertama
Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
Total Suara Mayoritas dan Suara Setuju: 611.689.705 saham atau
100%
Hasil Total Suara yang Tidak Menentukan Pilihan: 0%
Perhitungan Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
Suara
0% 0% 100 % 100%
Keputusan Rapat:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Anwar dan Rekan, tertanggal 28 Maret 2024, nomor 00135/2.1035/AU.1/04/1165-
I/I/III/2024 dengan pendapat “laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian kelompok usaha tanggal 31
Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”,
serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada
seluruh anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan
tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Jl. Dadali no 16, Bandung 40184, West Java, Indonesia
Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 3
II. Mata Acara Rapat Kedua
Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
Total Suara Mayoritas dan Suara Setuju: 611.689.705 saham atau 100%
Total Suara yang Tidak Menentukan Pilihan: 0%
Hasil Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
Perhitungan
Suara
0% 0% 100 % 100%
Keputusan Rapat:
1. Menetapkan Menetapkan honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 adalah sebesar sama jumlahnya dengan
honorarium dan/atau remunerasi yang dibagikan kepada anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku sebelumnya (tahun buku 2023), dan memberikan
wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya honorarium dan/atau remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan.
III. Mata Acara Rapat Ketiga
Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
Total Suara Mayoritas dan Suara Setuju: 611.689.705 saham atau 100%
Total Suara yang Tidak Menentukan Pilihan: 0%
Hasil Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
Perhitungan
Suara
0% 0% 100 % 100%
Keputusan Rapat:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan menetapkan Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik
yang ditunjuk karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit laporan keuangan
Perseroan, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2024, oleh karena sedang
dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik lebih lanjut, serta untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut, dan menetapkan syarat-syarat
sehubungan dengan penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut, serta penunjukan Akuntan Publik pengganti dalam hal terdapat
penggantian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan.
Jl. Dadali no 16, Bandung 40184, West Java, Indonesia
Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
Page 4
IV. Mata Acara Rapat Keempat
Diperoleh hasil perhitungan suara sebagai berikut:
Total Suara Mayoritas dan Suara Setuju: 611.689.705 saham atau 100%
Total Suara yang Tidak Menentukan Pilihan: 0%
Hasil Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
Perhitungan
Suara
0% 0% 100 % 100%
Keputusan Rapat:
1. Mengangkat kembali:
- Bapak REINALD SISWANTO sebagai Direktur Utama
- Ibu IRMA SUNTITA sebagai Direktur
- Bapak GDE ISWANTARA sebagai Komisaris Utama
- Bapak TONNY SUTANTO MAHADARTA sebagai Komisaris Independen
terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029.
2. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2029, adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Bapak REINALD SISWANTO
Direktur : Ibu IRMA SUNTITA
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Bapak GDE ISWANTARA
Komisaris Independen : Bapak TONNY SUTANTO MAHADARTA
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris dan
untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Bandung, 14 Juni 2024
PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk
DIREKSI
Jl. Dadali no 16, Bandung 40184, West Java, Indonesia
Phone. +62 22 6011375, Fax. +62 22 6033265, Email. info@wahana-interfood.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 12 Jun 2024 · 10:19–10:55 |
| Present | 611,689,705 (68.74%) |
| Chair | Gde Iswantara |
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
TONNY SUTANTO MAHADARTA D. Kehadiran
· Komisaris Independen
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
713 ms
12 Sep 2026 23:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Gde Iswantara',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-12',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '68.74',
'shares_present': '611689705',
'shares_total_voting': '889863981',
'time_end': '10:55:00',
'time_start': '10:19:00',
'venue': 'Harris Hotel & Conventions Festival Citylink Smiley Room Area Lobby '
'Hotel Haris 3rd Floor. Jl. Peta No 241 Bandung.'}