Back to announcement
20240614_UVCR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31661610_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review UVCRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
TATA TERTIB & PROSEDUR
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA TBK
(“Perseroan”)
Jakarta, 20 Juni 2024
1. Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT Trimegah Karya
Pratama Tbk (“Perseroan”), selanjutnya disebut “Rapat”.
2. Kriteria peserta dan pemegang saham untuk Rapat:
a. Peserta Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 28 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB atau
kuasanya yang sah yang berhak hadir dalam Rapat.
b. Pimpinan atau Petugas Rapat berhak meminta pemegang saham atau kuasanya yang sah
dan/atau undangan untuk membuktikan kewenangannya dalam rangka menghadiri Rapat baik
secara langsung ataupun melalui petugas Rapat.
c. Hanya para pemegang saham atau kuasanya yang dapat dibuktikan dengan surat kuasa dan
identitas yang sah, yang berhak untuk mengajukan pendapat, pertanyaan, dan memberikan
suaranya sehubungan dengan agenda yang dibahas dalam mata acara Rapat.
d. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
3. Mekanisme kehadiran dalam Rapat secara fisik.
a. Wajib membawa identitas diri yang asli seperti KTP atau SIM yang sah dan berlaku, serta
bisa ditunjukkan kepada petugas Rapat atau registrasi di pintu masuk.
b. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir wajib dalam kondisi sehat, mengingat terbatasnya
akses dan fasilitas kesehatan pada venue Rapat.
c. Lokasi Rapat merupakan area umum yang dimiliki oleh pengelola dan tidak terafiliasi atau
dimiliki sepenuhnya oleh Perseroan. Para pemegang saham dan kuasanya yang hadir
diharapkan dapat menuju area Rapat secara mandiri sebagaimana lokasi yang terinformasikan
melalui pemanggilan ini.
d. Kapasitas yang disediakan oleh pengelola area Rapat utama adalah 100 kursi atau pax yang
dimana Perseroan akan memberlakukan prioritas kehadiran lebih dulu atau first come first
serve sesuai dengan mekanisme a-c diatas.
e. Apabila kapasitas dalam area Rapat utama telah terpenuhi, maka Perseroan telah
menyediakan area lainnya dengan memberikan akses live streaming yang tidak jauh dari area
Rapat utama atau menghadiri Rapat melalui eASY.KSEI.
f. Perseroan berhak dan memiliki wewenang melalui petugas Rapat untuk menolak kehadiran
pemegang saham atau kuasanya apabila tidak memenuhi kriteria pada poin a-b diatas.
4. Undangan Rapat adalah pengunjung Rapat yang bukan pemegang saham Perseroan, dan hadir atas
undangan Komisaris atau Direksi Perseroan serta tidak mempunyai hak untuk berpendapat, bertanya
dan memberikan suara dalam Rapat.
Page 2
5. Prosedur berjalannya Rapat dilakukan sebagai berikut:
a. Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan
Komisaris Perseroan atau Dewan Direksi apabila Dewan Komisaris tidak memungkinkan
atau berhalangan dalam memimpin jalannya Rapat.
b. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat.
c. Pimpinan Rapat berhak untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar Rapat
dapat berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuan Rapat.
6. Rapat hanya akan diselenggarakan dalam bahasa Indonesia.
7. Syarat kuorum kehadiran dan keputusan Rapat:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
a. Untuk setiap mata acara Rapat yang akan diambil keputusannya maka berlaku ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1.a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1)
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dan Pasal 41 ayat 1
huruf (a) POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham atau
kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
b. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, jika musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per
dua) dari jumlah suara yang yang hadir dalam Rapat.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
a. Untuk setiap mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) maka
berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1.a Anggaran Dasar Perseroan,
Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan dan
Pasal 42 huruf (a) POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka yang mensyaratkan kehadiran
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
b. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, jika musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, keputusan Rapat adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah suara yang yang hadir dalam Rapat.
8. Tayangan Rapat:
a. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada poin 2 butir a dapat menyaksikan pelaksanaan RUPS yang
sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub
menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/)
dan fasilitas disediakan oleh KSEI.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau
penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
RUPS melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
Page 3
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPS, sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan RUPS
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi dan hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap
tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS.
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser/aplikasi) Mozilla Firefox.
9. Tata cara mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat saat Rapat:
a. Dalam setiap mata acara Rapat, pemegang saham akan diberikan kesempatan untuk
melakukan tanya jawab bagi para pemegang saham yang hadir secara fisik di dalam
ruangan Rapat maupun pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI. Sesi tanya jawab hanya akan dilakukan dalam satu tahap saja untuk tiap
agenda Rapat dan dibatasi maksimum 5 (lima) menit dan maksimal 2 pertanyaan.
b. Pertanyaan-pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah
pada waktu yang telah ditentukan setelah selesainya pemaparan Mata Acara Rapat dan
sebelum dilakukan pemungutan suara. Pertanyaan yang diajukan harus berhubungan
langsung dengan Mata Acara Rapat yang dibicarakan dan akan di verifikasi terlebih dahulu
oleh Notaris serta Petugas Rapat.
Untuk para pemegang saham yang hadir secara fisik:
a. Sebelum mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, para pemegang saham atau kuasa
pemegang saham diminta untuk menuliskan nama, alamat dan jumlah saham yang dimiliki
atau diwakilinya pada kertas yang akan diberikan oleh Pertugas Rapat. Petugas Rapat akan
memberikan kertas yang berisikan pertanyaan dan/atau pendapat kepada Notaris untuk
diperiksa dan akan dibacakan oleh Notaris atau Petugas Rapat apabila pertanyaan tersebut
sesuai dengan Mata Acara Rapat dan pihak yang memberikan pertanyaan telah masuk
kedalam daftar pemegang saham yang sah.
b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat diajukan dilakukan secara tertulis baik untuk pemegang
saham yang hadir langsung dalam ruangan Rapat maupun yang hadir secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI.
Untuk para pemegang saham yang hadir secara daring:
a. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI dapat menuliskan pertanyaan dan/atau pendapat dengan menggunakan fitur
chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI. Notaris akan memeriksa pertanyaan dan/atau pendapat dan untuk
kemudian akan dibacakan oleh Notaris atau Petugas Rapat apabila pertanyaan tersebut
sesuai dengan Mata Acara Rapat dan pihak yang memberikan pertanyaan telah masuk
kedalam daftar pemegang saham yang sah.
b. Pertanyaan dan/atau pendapat dapat diajukan dilakukan secara tertulis baik untuk pemegang
saham yang hadir langsung dalam ruangan Rapat maupun yang hadir secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 4
Direksi atau Dewan Komisaris Perseroan akan memberikan jawaban dan/atau tanggapan terhadap
masing-masing pertanyaan atau pendapat secara langsung. Berkaitan dengan hal tersebut, Direksi
dan Dewan Komisaris dapat meminta masukan dari pihak lain yang berkompeten dalam
memberikan masukan terhadap jawaban dan/atau tanggapan. Apabila masih terdapat pertanyaan
yang belum terjawab dalam Rapat, Perseroan akan menyampaikannya secara terpisah di luar
Rapat.
10. Tata cara pemungutan suara saat Rapat:
a. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila seorang pemegang saham atau kuasanya yang sah memiliki atau mewakili lebih
dari 1 (satu) saham, maka yang bersangkutan hanya dapat memberikan 1 (satu) suara dan
dianggap telah mewakili saham yang dimiliki atau diwakilinya untuk masing-masing
pemegang saham.
b. Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada
pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan
cara pemungutan suara.
11. Proses pemungutan suara:
a. Untuk pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik di dalam
ruangan Rapat dilakukan dengan cara mengangkat tangan dengan prosedur sebagai berikut:
i. Pertama, mereka yang memberikan suara tidak setuju akan diminta mengangkat
tangan;
ii. Kedua, mereka yang memberikan suara blanko (abstain) akan diminta
mengangkat tangan;
iii. Ketiga, mereka yang tidak mengangkat tangan pada tahap pertama dan kedua
dianggap menyetujui usul tersebut;
b. Bagi penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh pemegang saham untuk mengeluarkan
suara tidak setuju atau suara abstain, tetapi pada waktu pengambilan keputusan oleh
Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara tidak setuju atau suara
abstain, maka mereka dianggap menyetujui usulan Rapat.
c. Untuk pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
i. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham dapat memberikan pilihan suara
pada setiap mata acara Rapat pada waktu memberikan deklarasi kehadiran paling
lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
ii. Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang belum memberikan pilihan
suara pada mata acara Rapat dapat menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka
oleh Perseroan.
iii. Apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung tidak memberikan pilihan suara
untuk mata acara Rapat tertentu, maka akan dianggap memberikan suara
“Abstain” untuk mata acara yang bersangkutan.
Page 5
d. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris dengan dibantu pihak Biro Administrasi Efek
(BAE) untuk melakukan penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemungutan suara
dalam Rapat.
12. Ketentuan Rapat lainnya
a. Apabila kapasitas dalam area Rapat utama telah terpenuhi, maka Perseroan telah
menyediakan area lainnya dengan memberikan akses live streaming yang tidak jauh dari area
Rapat utama.
b. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat ini, akan dibuat risalahnya
dalam bentuk Akta Berita Acara Rapat yang dibuat oleh Notaris.
c. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi ditutup oleh Biro
Administrasi Efek, meskipun Rapat belum dibuka maka Pemegang Saham atau Kuasanya
tersebut tidak berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dan tidak dapat
memberikan suaranya.
d. Perseroan menghimbau untuk para pemegang saham dan kuasa pemegang saham agar dapat
mengikuti Rapat secara daring (online) demi mendapatkan kenyamanan dan keamanan ketika
mengikuti Rapat.
Tata Tertib dan Prosedur Rapat ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan lain yang berlaku sampai dengan ketentuan ini dibuat. Hal-hal yang terjadi selama
berlangsungnya Rapat namun belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh
Pimpinan Rapat dengan tetap mengacu dan/atau memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan
peraturan terkait yang masih berlaku.
SEKRETARIS PERSEROAN
PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA TBK
Page 6
RULES & PROCEDURES
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS AND
EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA TBK
(“Company”)
Jakarta, June 20, 2024
1. This Meeting is the Annual and Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT Trimegah
Karya Pratama Tbk (“Company”), hereinafter referred to as “Meeting”.
2. Participant and shareholder criteria for the Meeting:
a. Participants of the Meeting are shareholders whose names are registered in the Daftar
Pemegang Saham (DPS) of the Company on May 28, 2024 until 16.00 WIB or their legal
proxies who are entitled to attend the Meeting.
b. The Chairman or the Meeting Officer shall be entitled to request the shareholders or their
authorized proxies and/or invitees to prove their authority in order to attend the Meeting either
directly or through the Meeting Officer.
c. Only shareholders or their proxies who can be proven by a power of attorney and valid
identity, are entitled to submit opinions, questions, and vote in connection with the agenda
discussed in the agenda of the Meeting.
d. The participation of shareholders in the Meeting can be done with the following mechanism:
a. physically attending the Meeting; or
b. attending the Meeting electronically through the eASY.KSEI application.
3. Mechanism for physical attendance at the Meeting
a. Must bring original identification such as a valid ID card or driver's license, and can be shown
to the Meeting or registration officer at the entrance.
b. Shareholders or their proxies who attend must be in good health, given the limited access and
health facilities at the Meeting venue.
c. The Meeting venue is a public area owned by building manager and is not affiliated or wholly
owned by the Company. The shareholders and their proxies who attend are expected to go to
the Meeting area independently as the location informed through this invitation.
d. The capacity provided by the building manager of the main Meeting area is 100 seats or pax
where the Company will apply first come first serve priority in accordance with the a-c
mechanism above.
e. If the capacity in the main Meeting area has been fulfilled, the Company has provided another
area by providing live streaming access not far from the main Meeting area.
f. The Company has the right and authority through the Meeting officer to refuse the attendance
of shareholders or their proxies if they do not meet the criteria in points a-b above.
4. Invitees of the Meeting are visitors to the Meeting who are not shareholders of the Company, and are
present at the invitation of the Commissioners or Directors of the Company and do not have the right
to express opinions, ask questions and vote in the Meeting.
5. The procedure of the Meeting is conducted as follows:
a. The Meeting shall be chaired by a member of the Board of Commissioners appointed by
the Board of Commissioners of the Company or the Board of Directors if the Board of
Commissioners is not possible or unable to chair the Meeting.
b. The Chairman of the Meeting is responsible for the smooth running of the Meeting.
Page 7
c. The Chairperson of the Meeting shall be entitled to take any steps deemed necessary for the
Meeting to run smoothly and orderly so as to fulfill the objectives of the Meeting.
6. Meetings will only be held in Bahasa Indonesia.
7. Quorum requirements for attendance and resolutions of the Meeting:
Annual General Meeting of Shareholders (AGMS)
a. For each agenda item of the Meeting to be resolved, the provisions as stipulated in Article
23 paragraph 1.a of the Company's Articles of Association, Article 86 paragraph (1) of Law
No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies and and Article 41 paragraph 1
letter (a) POJK No.15/POJK.04/2020 concerning the Planning and Holding of General
Meetings of Shareholders of Public Companies which requires the presence of shareholders
or their authorized proxies representing more than 1/2 (one-half) of the total number of
shares with valid voting rights issued by the Company.
b. Meeting resolutions are adopted based on deliberation to reach a consensus, if deliberation
to reach a consensus is not achieved, the Meeting resolutions are valid if approved by more
than 1/2 (one-half) of the total number of votes present at the Meeting.
Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS)
a. For each agenda item of the Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS), the
provisions as stipulated in Article 23 paragraph 1.a of the Company's Articles of
Association, Article 86 paragraph (1) of Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability
Companies and and Article 41 paragraph 1 letter (a) of POJK No.15/POJK.04/2020
concerning Planning and Holding General Meetings of Shareholders of Public Companies
which requires the presence of shareholders or their authorized proxies representing more
than 2/3 (two-thirds) of the total number of shares with valid voting rights issued by the
Company.
b. Meeting resolutions are adopted based on deliberation to reach a consensus, if deliberation
to reach a consensus is not achieved, the Meeting resolutions are valid if approved by more
than 2/3 (two-thirds) of the total number of votes present at the Meeting.
8. Meeting Broadcast
a. Shareholders or their proxies who have registered in eASY.KSEI at the latest up to the deadline in
point 2 point a can watch the ongoing GMS through Webinar Zoom by accessing the eASY.KSEI
menu (sub menu GMS Impressions) located at the AKSes.KSEI facility (https://akses.ksei.co.id/)
and facilities provided by KSEI.
b. The GMS broadcast has a capacity of up to 500 participants, where the attendance of each
participant will be determined on a first come first serve basis. Shareholders or their proxies who
do not have the opportunity to witness the implementation of the GMS through the GMS
Broadcast are still considered validly present electronically and their share ownership and voting
options are taken into account in the GMS, as long as they have been registered in the
eASY.KSEI application.
c. Shareholders or their proxies who only witness the implementation of the GMS through the GMS
broadcast but are not registered and present electronically in the eASY.KSEI application, then the
presence of such shareholders or their proxies will be considered invalid and will not be included
in the calculation of the attendance quorum of the GMS.
d. To obtain the best experience in using the eASY.KSEI application and/or the GMS Impressions,
Shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox browser/application.
9. Procedures for raising questions and/or opinions during the Meeting:
Page 8
a. In each agenda item of the Meeting, shareholders will be given the opportunity for shareholders to
ask questions who are physically present in the Meeting room and shareholders who are present
electronically through the eASY.KSEI application. The question and answer session will only be
conducted in one stage for each Meeting agenda and is limited to a maximum of 5 (five) minutes
and a maximum of 2 questions.
b. Questions can only be submitted by shareholders or their authorized proxies at a predetermined
time after the completion of the presentation of the Meeting Agenda and before voting. Questions
submitted must be directly related to the Meeting Agenda being discussed and will be verified in
advance by the Notary and the Meeting Officer.
For shareholders who are physically present:
a. Before submitting questions and/or opinions, the shareholders or their proxies are requested
to write their names, addresses and the number of shares owned or represented on the paper
that will be given by the Meeting Officer. The Meeting Officer will give the paper containing
the questions and/or opinions to the Notary for inspection and will be read out by the Notary
or the Meeting Officer if the questions are in accordance with the Agenda of the Meeting and
the party giving the questions has been included in the list of authorized shareholders.
b. Questions and/or opinions can be submitted in writing both for shareholders who are present
directly in the Meeting room and those who attend electronically through the eASY.KSEI
application.
For shareholders attending online:
a. Shareholders or their proxies who are present electronically through the eASY.KSEI
application can write questions and/or opinions using the chat feature in the “Electronic
Opinions” column available on the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application.
The Notary will check the questions and/or opinions and will then be read out by the Notary
or Meeting Officer if the questions are in accordance with the Meeting Agenda and the party
giving the questions has been included in the list of authorized shareholders.
b. Questions and/or opinions can be submitted in writing both for shareholders who are present
directly in the Meeting room and those who are present electronically through the
eASY.KSEI application.
The Company's Board of Directors or Board of Commissioners will provide answers and/or
responses to each question or opinion directly. In this regard, the Board of Directors and the
Board of Commissioners may seek input from other competent parties in providing input to the
answers and/or responses. If there are still questions that have not been answered in the Meeting,
the Company will submit them separately outside the Meeting.
10. Voting procedures during the Meeting
a. Each share entitles the holder to cast 1 (one) vote. If a shareholder or his/her authorized proxy
owns or represents more than 1 (one) share, then he/she can only cast 1 (one) vote and is deemed
to have represented the shares owned or represented by him/her for each shareholder.
b. Decision making is carried out by deliberation to reach a consensus, if there are shareholders or
their proxies who disagree, then the decision will be taken by voting.
11. Voting process:
a. For shareholders or proxy of shareholders who are physically present in the Meeting room, the
voting is conducted by raising hands with the following procedure:
i. First, those who vote against will be asked to raise their hands;
ii. Second, those who vote blank (abstain) will be asked to raise their hands;
Page 9
iii. Third, those who do not raise their hands at the first and second stages are deemed to have
approved the proposal;
b. For proxies who are authorized by the shareholders to cast a dissenting vote or an abstention vote,
but at the time of decision making do not raise their hands to cast a dissenting vote or an
abstention vote, then they are deemed to approve the Meeting's proposal.
c. For shareholders or their proxies who attend electronically through the eASY.KSEI application on
the E-Meeting Hall menu, Live Broadcasting sub menu.
i. Shareholders or their proxies may cast their votes on each agenda item of the
Meeting at the time of providing attendance declaration no later than 12.00
WIB on 1 (one) business day prior to the date of the Meeting.
ii. Shareholders or their proxies who have not cast their votes on the agenda of the
Meeting may submit their votes during the voting period through the E-Meeting
Hall screen in the eASY.KSEI application opened by the Company.
iii. If a shareholder or proxy during the electronic voting process does not cast a
vote for a particular agenda item of the Meeting, it will be deemed to vote
“Abstain” for the relevant agenda item.
d. The Chairman of the Meeting will request the Notary with the assistance of the Securities
Administration Bureau (BAE) to count the votes and announce the voting results at the Meeting.
12. Other Meeting Provisions
a. If the capacity in the main Meeting area has been fulfilled, the Company has provided other
areas by providing live streaming access not far from the main Meeting area.
b. Everything discussed and decided in this Meeting, will be made minutes in the form of Deed
of Minutes of Meeting made by Notary.
c. Shareholders or their proxies who arrive after the registration is closed by the Share
Registrar, even though the Meeting has not been opened, such Shareholders or their Proxies
are not entitled to ask questions and/or opinions and cannot vote.
d. The Company encourages shareholders and their proxies to attend the Meeting online for
convenience and security when attending the Meeting.
These Meeting Rules and Procedures are made with due observance of the provisions of the Company's
Articles of Association and other regulations in force until these provisions are made. Matters that occur
during the Meeting but have not been regulated in these rules of procedure, will be determined by the
Company.
COMPANY SECRETARY
PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA TBK
Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
974 ms
12 Sep 2026 23:02
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2024-05-08'}