Back to announcement
20240614_AGII_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31661597_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review AGIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU INFORMASI TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM PT SAMATOR INDO GAS TBK
Perubahan dan/atau Informasi Tambahan Keterbukaan informasi ini dipersiapkan dan disampaikan sehubungan
dengan rencana penambahan kegiatan usaha berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)
PT Samator Indo Gas Tbk (“Perseroan”) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
("POJK") No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK 17").
Kegiatan Usaha:
Pemasaran dan penjualan produk
gas industri dan produk-produk
terkait lainnya serta pemasaran dan
penjualan jasa
Kantor Pusat
PT Samator Indo Gas Tbk
Gedung UGM Samator Pendidikan,
Tower A, Lantai 5 & 6, Jalan Dr.
Sahardjo No, 83, Manggarai, Tebet
– 12850
Website:
www.samatorgas.com.com
Kantor Perwakilan:
Medan, Jababeka, Cikande, Subang, Bitung, Cakung (Pulo Gadung), Bekasi 1
(Cibitung), Cilamaya, Kendal, Palu, Makassar, Soroako, Lhokseumawe, Lampung I,
Bandung 1, Semarang, Pare-Pare, Gorontalo, Morowali, (Banyumas) Ajibarang,
Baturaja, Lampung II, Lampung III, Manado, Ternate, Tanjung Morawa, Siantar,
Kabanjahe, Pekanbaru, Pelintung, Ambon, Filling Station Medan, Filling Station
Pulogadung, Sidoarjo, Kendari, Luwuk.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 14 Juni 2024
1
Page 2
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN YANG WAJAR DAN SECARA SEKSAMA,
DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-FAKTA PENTING, INFORMASI MATERIAL DAN
RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI MEMUAT INFORMASI
MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KBLI BARU PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK 17, BERUPA PENAMBAHAN KBLI BARU YAITU KODE 43223: INSTALASI MINYAK DAN GAS.
UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN KBLI BARU TERSEBUT, BERDASARKAN POJK 17 BAB III PASAL
22 AYAT (1) BUTIR (A)–(D), PERSEROAN TERLEBIH DAHULU MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”) PERSEROAN. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN AGENDA PENAMBAHAN KBLI BARU RENCANANYA AKAN
DILAKSANAKAN PADA HARI SENIN, 24 JUNI 2024.
APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI KETERBUKAAN INFORMASI INI
ATAU RAGU-RAGU MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PENASIHAT INVESTASI ANDA ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
2
Page 3
PENDAHULUAN
lnformasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk menyampaikan keterbukaan informasi atas rencana Penambahan KBLI
Baru Perseroan berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Baru
Perseroan yaitu menjadi 43223 yaitu Instalasi Minyak dan Gas (selanjutnya disebut sebagai
“Penambahan KBLI Baru”).
Bahwa berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2021 Pasal 14 ayat (1) resiko KBLI Baru yang masuk kategori
menengah tinggi Perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar selanjutnya
persyaratan verifikasi sertifikat standar terkaid dengan Penambahan KBLI Baru yaitu adanya sertifikat
badan usaha (SBU) Konstruksi.
Sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru tersebut, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 17 BAB III PASAL 22 AYAT (1) BUTIR (A)-(D),
perusahaan yang melakukan Penambahan KBLI Baru wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham dan mengumumkan Keterbukaan Informasi dalam paling sedikit
melalui situs web Perusahaan Terbuka dan situs web bursa efek, dalam waktu bersamaan dengan
pengumuman RUPS. Lebih lanjut, Perseroan diwajibkan menyediakan data tentang Penambahan KBLI
Baru tersebut bagi pemegang saham sejak saat pengumuman RUPS dan menyampaikan kepada OJK
paling lambat pada saat pengumuman RUPS informasi-informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
17.
Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa sampai dengan Keterbukaan Informasi ini disampaikan
tidak adanya pihak-pihak tertentu yang menyampaikan keberatan kepada Perseroan terkait
Penambahan KBLI Baru termasuk perkara material baik di Pengadilan maupun sengketa lain diluar
Pengadilan dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan Rencana Penambahan
KBLI Baru.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan dalam
rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Penambahan KBLI Baru.
KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat
SIG yang semula bernama PT Aneka Gas Industri Tbk didirikan pada tanggal 21 September 1971 dan
langsung beroperasi secara komersial, berdasarkan Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita, S.H., No. 28,
Notaris di Jakarta. Akta tersebut terdaftar di kantor Pengadilan Negeri Djakarta No. 3051 tanggal 10
November 1971 sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHD dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
melalui Surat Keputusan No. J.A.5/198/3 tanggal 08 November 1971 dan dicatat dalam Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia No. 103 tanggal 24 Desember 1971, Tambahan No. 576.
Anggaran Dasar SIG telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir berdasarkan Akta No. 68
tanggal 31 Mei 2023 dihadapan Notaris Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., M.Si., Notaris di Jakarta
Barat. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
3
Page 4
0106409.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 09 Juni 2023 dimana akta tersebut terkait perubahan Pasal 20.2
Anggaran Dasar Perseroan.
Kantor pusat SIG berlokasi di Gedung UGM Samator Pendidikan, Tower A Lantai 5 dan 6, Jalan Dr.
Sahardjo No. 83, Manggarai, Tebet, Kota Jakarta Selatan. SIG dan Entitas Anak memiliki 55 pabrik (plant)
yang tersebar di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, yaitu 3 (tiga) di Jakarta, 12 (dua belas)
di Jawa Barat, 2 (dua) di Jawa Tengah, 11 (sebelas) di Jawa Timur, 1 (satu) di Banten, 3 (tiga) di Riau, 1
(satu) di Kepulauan Riau, 5 (empat) di Sumatera Utara, 1 (satu) di Sumatera Selatan, 1 (satu) di
Kalimantan Tengah, 1 (satu) di Kalimantan Selatan, 2 (dua) di Kalimantan Timur, 2 (dua) di Sulawesi Utara,
1 (satu) di Bali, 1 (satu) di Sulawesi Tengah, 6 (enam) di Sulawesi Selatan, 1 (satu) di Sulawesi Tenggara
dan 1 (satu) di Nusa Tenggara Barat.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Akta Pendirian Perseroan No. 28 tanggal 21 September 1971 dihadapan Notaris
Soeleman Ardjasasmita, S.H., Notaris di Jakarta, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang industri kimia dasar anorganik gas industri, berusaha dalam bidang pengelolaan dan daur ulang
sampah, berusaha dalam bidang konstruksi, berusaha dalam bidang perdagangan, berusaha dalam
bidang pengangkutan dan berusaha dalam bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi.
Selanjutnya maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan saat ini tercantum pada Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 13 tanggal 12 Desember 2022, dibuat dihadapan Amelia Jonatan, S.H., M.Kn., Notaris
pengganti dari Ira Sudjono, S.H., M.Hum.,M.Kn., M.M., M.Psi., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan dari Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0089934.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 12 Desember 2022 serta telah didaftarkan di Daftar Perseroan
No. AHU 0249451.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 12 Desember 2022 (“Akta No.13”)
Maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Akta No 13 adalah untuk memproduksi,
memasarkan dan menjual berbagai macam gas untuk industri dan produk-produk terkait serta
menjalankan segala kegiatan dan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan/atau KBLI
adalah sebagai berikut:
a. Berusaha dalam bidang Industri Bahan Kimia;
b. Berusaha dalam bidang Pengumpulan Limbah dan Sampah;
c. Berusaha dalam bidang Treatment dan Pembuangan Sampah;
d. Berusaha dalam bidang Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya;
e. Berusaha dalam bidang Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapannya;
f. Berusaha dalam bidang Perdagangan Besar Khusus Lainnya;
g. Berusaha dalam bidang Angkutan Darat Bukan Bus;
h. Berusaha dalam bidang Instalasi Sistem Kelistrikan, Air (Pipa) dan Instalasi Konstruksi Lainnya;
i. Berusaha dalam bidang Perdagangan Eceran Khusus Barang Lainnya di Toko; dan
j. Berusaha dalam bidang Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Tanpa Opsi Mesin, Peralatan dan
Barang Berwujud lainnya.
Selanjutnya, kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak
dalam bidang perdagangan, jasa dan industri berbagai macam gas untuk industri dan gas medis, yang
mencakup kegiatan sebagai berikut:
a. Memproduksi gas dalam bentuk gas, cair ataupun padat, antara lain Oksigen (O2), Nitrogen (N2),
Argon (Ar), Asetilen (C2H2), Karbondioksida (CO2), Hidrogen (H2), Nitrous Oxide (N2O), Hidrogen
Peroksida (H2O2) dan Synthetic Air serta Mixed Gas;
b. Memperdagangkan produk gas dari produsen lain kepada pelanggan Perseroan, seperti gas-gas
4
Page 5
yang telah disebutkan di atas, Specialty Gas, Rare Gas dan lain sebagainya; dan
c. Merancang konstruksi dan instalasi peralatan gas serta penjualan produk terkait lainnya pada pabrik
pelanggan dan rumah sakit.
Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini, adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal Rp. Persentase
Modal Dasar 9.200.000.000 4.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 3.066.660.000 1.533.330.000.000
Saham Dasar Portepel 6.133.340.000 3.066.670.000.000
PT Samator 1.080.693.020 540.346.510.000 35,24
PT Aneka Mega Energi 459.999.000 229.999.500.000 15,00
Matrix Company Ltd. 989.253.120 494.626.560.000 32,26
PT Saratoga Investama Sedaya 306.666.000 153.333.000.000 10,00
Nini Liemijanto 25.200 12.600.000 0,00
Octavianus Santoso Rastanto 9.700 4.850.000 0,00
Masyarakat 230.013.960 115.006.980.000 7,50
Tresuri 0 0 0
Note:
a. Susunan kepemilikan saham berdasarkan data dari BAE yaitu PT Datindo Entrycom Per 31 Maret
2024;
b. Struktur permodalan terakhir dapat dilihat pada Akta Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 13 tanggal 12 Desember 2022, dibuat dihadapan Amelia
Jonatan, S.H., M.Kn., Notaris pengganti dari Ira Sudjono, S.H., M.Hum.,M.Kn., M.M., M.Psi., Notaris
di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Kemenkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0089934.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 12 Desember 2022 serta telah
didaftarkan di Daftar Perseroan No. AHU 0249451.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 12 Desember
2022.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Heyzer Harsono
Wakil Komisaris Utama : Rasid Harsono
Wakil Komisaris Utama : Setyo Wahono
Komisaris : Michael William P. Soeryadjaya
Komisaris : Atiff Ibrahim Gill
Komisaris (Independen) : Komjen Pol (P) Sutanto
Komisaris (Independen) : Robiyanto
Komisaris (Independen) : Hans-Gerd Wienands
Dewan Direksi
Direktur Utama : Rachmat Harsono
Wakil Direktur Utama : Ferryawan Utomo
Direktur/Sekretaris Korporasi : Imelda Mulyani Harsono
5
Page 6
Direktur : Nini Liemijanto
Direktur : Budi Susanto
Direktur : Djanarko Tjandra
Direktur : Octavianus Santoso Rastanto
Direktur : Andy Purwohardono
Berdasarkan Akta susunan pengurus Perseroan terakhir No.68 tanggal 31 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Ira
Sudjono, S.H., M.Hum.,M.Kn., M.M., M.Psi., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan dari Menkumham berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.09-
0125364 tanggal 9 Juni 2023.
Ikhtisar Laba (Rugi)
(Dalam Jutaan Rupiah)
2019 2020 2021 2022 2023
Keterangan
Audit Audit Audit Audit Audit
Pendapatan Usaha 2.203.617 2.188.179 2.738.813 2.612.464 2.822.745
Laba (Rugi) Kotor 997.797 933.433 1.231.365 1.155.516 1.296.580
Laba (Rugi) Tahun Berjalan 103.431 99.862 211.485 103.896 169.814
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun
167.239 97.501 214.372 140.733 170.067
Berjalan
Sumber : Laporan Keuangan Audit SIG
Ikhtisar Posisi Keuangan SIG
(Dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan 2019 2020 2021 2022 2023
Audit Audit Tidak Audit Tidak Audit Audit
Aset Lancar 1.696.015 1.629.893 2.045.637 1.842.947 1.644.481
Aset Tidak Lancar 5.324.965 5.491.565 6.036.203 6.112.527 6.153.278
Total Aset 7.020.980 7.121.458 8.081.840 7.955.474 7.797.759
Liabiliatas Jangka 1.938.711 1.615.068 2.012.811 1.677.690 948.726
Pendek
Liabilitas Jangka 1.782.705 2.124.249 2.617.642 2.726.970 3.120.887
Panjang
Total Liabilitas 3.721.416 3.739.317 4.630.453 4.404.660 4.069.613
Ekuitas 3.299.564 3.382.141 3.451.387 3.550.814 3.728.146
Total Liabilitas dan 7.020.980 7.121.458 8.081.840 7.955.474 7.797.759
Ekuitas
Sumber : Laporan Keuangan Audit SIG
Ikhtisar Laporan Arus Kas SIG
(Dalam Jutaan Rupiah)
2019 2020 2021 2022 2023
Keterangan
Audit Audit Audit Audit Audit
Kas yang diperoleh (digunakan)
411.801 364.251 605.945 522.544 659.194
untuk aktivitas operasi
Kas yang diperoleh (digunakan)
(437.385) (278.108) (772.403) (272.842) (323.869)
untuk aktivitas investasi
Kas yang diperoleh (digunakan)
20.630 39.503 570.388 (421.889) (397.675)
dari aktivitas pendanaan
Kenaikan (penurunan) kas dan
(4.954) 125.646 403.930 (172.187) (62.350)
setara kas
Kas dan setara kas awal tahun 284.472 279.518 405.164 809.094 636.930
Kas dan setara kas akhir tahun 279.518 405.164 809.094 636.907 574.580
Sumber : Laporan Keuangan Audit SIG
6
Page 7
Informasi terkait Akuntan Publik serta opini audit
Nama Akuntan Publik
Tahun Auditor dan Nomor Izin Nomor dan Tanggal Opini
Akuntan Publik
Gideon, CPA dengan
Izin Akuntan Publik No.
AP.1192 serta telah No.
31 Des Opini Tanpa
tedaftar di OJK dengan 00167/3.0355/AU.1/10/1192-
2019 Modifikasian
No. STTD.AP- 2/1/VI/2020 tanggal 10 Juni 2020
Paul Hadiwinata, 42/PM.22/2018
Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan dan Adi Santoso, CPA
Rekan (“PKF”) dengan Izin Akuntan
No.
Publik No. AP.1188
31 Des 00052/3.0355/AU.1/10/1188- Opini Tanpa
serta telah tedaftar di
2020 1/1/III/2021 tanggal 31 Maret Modifikasian
OJK dengan No.
2021
STTD.AP-
37/PM.22/2018
Yulianti Sugiarta
dengan Izin Akuntan
Publik No. AP.0036 No. 0027/3.0193/AU.1/10/0036-
31 Des Opini Tanpa
serta telah tedaftar di 1/1/IV/2022 tanggal 08 April
2021 Modifikasian
OJK dengan No. 2022 d
STTD.AP-
Hadori Sugiarto Adi 480/PM.22/2018
& Rekan (“HLB”) Pascavera Christiana
Dede dengan Izin
No.
Akuntan Publik No.
31 Des 00049/3.0193/AU.1/04/1730- Opini Tanpa
AP.1730 serta telah
2022 1/1/IV/2023 tanggal 03 April Modifikasian
tedaftar di OJK dengan
2023
No. STTD.AP-
69/PM.223/2021
Sandy dengan Izin
Akuntan Publik No.
Purwantono, No.
31 Des AP.1179 serta telah Opini Tanpa
Sungkoro & Surja 01294/2.1032/AU.1/04/1179-
2023 tedaftar di OJK dengan Modifikasian
(“EY”) 1/1/V/2024 tanggal 08 Mei 2024
No. STTD.AP-
54/PM.223/2021
RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KBLI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”), dengan Izin
Usaha No. 2.20.0170 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020,
terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-38/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 24 Juli 2023 sebagai penilai
independen, dan meminta Y&R untuk memberikan pendapat studi kelayakan atas Penambahan KBLI.
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini, Y&R bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan Y&R tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun dengan pihak-pihak yang
7
Page 8
terafiliasi dengan Perseroan. Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait
dengan penugasan ini.
Berikut ini adalah ringkasan studi kelayakan dari Y&R atas rencana Penambahan KBLI, berdasarkan
Laporan Studi Kelayakan No. 00017/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024
1. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
Laporan Studi Kelayakan bertujuan untuk memberikan pendapat mengenai kelayakan atas
Penambahan KBLI. Tinjauan dari Laporan Studi Kelayakan mencakup berbagai aspek yang
meliputi aspek makro, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen,
dan aspek keuangan.
Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 17. Peraturan
tersebut mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha yang
disusun oleh Penilai.
2. Tanggal Studi Kelayakan
Tanggal efektif Studi Kelayakan adalah 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Studi Kelayakan.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Studi Kelayakan ini adalah:
● Y&R menghasilkan Laporan Studi Kelayakan yang bersifat non-disclaimer opinion.
● Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
studi kelayakan.
● Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh Perseroan dan / atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya yang kami anggap relevan.
● Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
studi kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan atas
fakta-fakta yang penting.
● Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
● Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
● Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
● Y&R bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
● Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek Studi Kelayakan dari pemberi
tugas.
● Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
● Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Penambahan
KBLI yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
● Dalam penyusunan Studi Kelayakan ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam
8
Page 9
studi kelayakan serta keakuratan informasi mengenai studi kelayakan yang diungkapkan
oleh manajemen Perseroan.
● Y&R mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan
usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten
(going concern).
● Studi Kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
atas proses yang mendasari Studi Kelayakan. Penyusunan Studi Kelayakan ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap.
● Y&R juga mengasumsikan bahwa penerbitan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan studi kelayakan ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
atau melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Batasan-Batasan
Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan Y&R adalah:
● Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada Y&R oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Y&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
Y&R menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
● Analisis Studi Kelayakan ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material. Oleh karenanya, Y&R tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Studi Kelayakan Y&R dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.
● Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Studi Kelayakan ini. Jasa-
jasa yang Y&R berikan kepada Perseroan hanya merupakan pemberian Studi Kelayakan
atas objek yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Y&R
tidak melakukan penelitian atas keabsahan dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan tersebut.
● Pekerjaan Y&R yang berkaitan dengan Studi Kelayakan ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain
itu, Y&R tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan
dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada
dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap aksi korporasi ini.
4. Metode yang Digunakan
Dalam melakukan penelaahan Penambahan KBLI, Y&R telah melakukan analisa melalui
pendekatan studi kelayakan atas Penambahan KBLI dari hal-hal sebagai berikut:
9
Page 10
● Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana Penambahan
KBLI yang meliputi data-data identitas, rencana usaha serta data-data lainnya yang terkait
dengan rencana Penambahan KBLI.
● Analisis makro ekonomi, analisis industri untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut
terhadap kinerja Perseroan di masa mendatang.
● Analisis kelayakan Penambahan KBLI Perseroan dengan menggunakan nilai
tambah/inkremental tanpa dan dengan adanya Penambahan KBLI, Net Present Value
(NPV), Break Even Point (BEP), Profitability Index (PI) dan Return on Investment (ROI).
5. Analisis Proyeksi Keuangan
Berdasarkan asumsi-asumsi yang digunakan, berikut adalah hasil analisis proyeksi keuangan
dengan adanya Penambahan KBLI:
1. Pendapatan Perseroan diasumsikan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 14,25% selama
masa proyeksi. Kenaikan pendapatan tertinggi didapatkan dari penjualan airgas.
2. Beban pokok pendapatan Perseroan diasumsikan rata-rata sebesar 52,23% terhadap
pendapatan selama periode proyeksi.
3. Beban penjualan dan beban umum dan administrasi Perseroan diasumsikan rata-rata
mengalami kenaikan masing-masing sebesar 12,96% dan 4,43% selama periode proyeksi.
4. Perseroan mencatatkan laba bersih hingga akhir periode proyeksi rata-rata sebesar 11,93%.
5. Perseroan memiliki rasio likuiditas yang positif dimana secara rata-rata Perseroan memiliki
kemampuan membayar seluruh Utang Jangka Pendeknya melalui Aset Lancar selama periode
proyeksi. Rata-rata Current Ratio dan Quick Ratio Perseroan pada periode peroyeksi masing-
masing adalah sebesar 232,24% dan 172,97%.
6. Rasio profitabilitas menunjukan kemampuan suatu perusahaan untuk memperoleh laba dalam
operasinya. Rata-rata rasio profitabilitas Perseroan menunjukkan angka positif. Pada periode
proyeksi, rata-rata Gross Profit Margin, Net Profit Margin, Rate of Return on Assets dan Rate
of Return on Equity Perseroan tercatat masing-masing sebesar 47,77%, 11,93%, 5,57% dan
10,26%.
6. Analisis Kelayakan Penambahan KBLI
Berdasarkan analisis kelayakan Penambahan KBLI dengan mempertimbangkan asumsi-asumsi
yang digunakan, maka diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut:
Net Present Value (NPV) : Rp16.930 Juta
Profitability Index (PI) : 15,73
Break Even : Rp0
Return on Investment : 34,25% (rata-rata selama masa proyeksi)
7. Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi aspek pasar, teknis, pola bisnis, kelayakan model manajemen dan
analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah
ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana Penambahan KBLI yang
akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah LAYAK.
10
Page 11
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN KBLI
Sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI, Perseroan akan mengoptimalkan pemanfaatan sumber
daya manusia yang ada. Penambahan KBLI akan didukung oleh tenaga ahli yang ada pada Perseroan dan
PT Sandana, sebagai pihak afiliasi yang akan melaksanakan proses pengerjaan instalasi gas medis.
Pengoptimalan pemanfaatan sumber daya manusia Perseroan yaitu Perseroan memiliki tenaga ahli yang
memiliki pengalaman terkait pemasaran instalasi gas medis dimana detail tenaga ahli tercantum pada
laporan studi kelayakan poin 4.6.2
Selanjutnya, kualifikasi dan pengalaman tenaga ahli dari Perseroan dan PT Sandana adalah sebagai
berikut:
Nama Kualifikasi Pengalaman
Perseroan
1. Dede Pemasaran Insatalasi Gas Pemasaran instalasi gas medis untuk rumah
Medis sakit di wilayah Jawa Barat
2. Twinky Pemasaran Insatalasi Gas Pemasaran instalasi gas medis untuk rumah
Medis sakit di wilayah Jawa Timur
3. Nur Habidah Pemasaran Insatalasi Gas Pemasaran instalasi gas medis untuk rumah
Medis sakit wilayah Sumatera
PT Sandana
4. Jacob Joseph Insatalasi Gas Medis Pemasangan instalasi gas medis untuk rumah
sakit di beberapa wilayah Indonesia
5. Joko Santoso Insatalasi Gas Medis Pemasangan instalasi gas medis untuk rumah
sakit di beberapa wilayah Indonesia
6. Mucharom Insatalasi Gas Medis Pemasangan instalasi gas medis untuk rumah
sakit di beberapa wilayah Indonesia
SKEMA PROSES PENGERTAAN INSTALASI GAS MEDIS
Bahwa skema proses pengerjaan instalasi gas medis yang dilakukan oleh Perseroan yaitu Perseroan
memiliki kontrak dengan pelanggan, selanjutnya Perseroan akan melakukan serah terima pekerjaan
dengan pelanggan sampai telah selesainya pekerjaan Instalasi Gas Medis dan dilanjut dengan supply gas
medis.
Proses pengerjaan instalasi gas medis yang akan dilakukan oleh PT Sandana akan dimulai dengan tahap
perencanaan dan perancangan, kemudian dilanjutkan dengan tahap konstruksi yaitu tahap pelaksanaan
pembangunan fisik dan instalasi peralatan gas medis.
Sifat berelasi antara Perseroan dengan PT Sandana adalah sebagai berikut:
A. Kesamaan Pengurus:
1. Heyzer Harsono (sebagai Komisaris Utama pada Perseroan dan PT Sandana);
2. Rachmat Harsono (sebagai Direktur Utama pada Perseroan dan Wakil Komisaris Utama pada PT
Sandana); dan
3. Imelda Mulyani Harsono (sebagai Direktur pada Perseroan dan Komisaris pada PT Sandana).
B. Kesamaan Pemegang Saham:
PT Samator memiliki saham pada PT Sandana dengan kepemilikan sebesar 99,83%
11
Page 12
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
PENAMBAHAN KBLI
Kegiatan usaha Perseroan terkait instalasi gas medis telah berjalan sejak tahun 1971. Instalasi gas medis
ini semula tercakup ke dalam kode 42919, 42914, 46530 dan 46693 pada KBLI 2017, namun dengan
terbitnya KBLI 2020, kegiatan usaha instalasi gas medis tersebut tercakup ke dalam kode 43223.
Penambahan KBLI ini dibutuhkan agar Perseroan tetap dapat mengikuti tender-tender pada rumah sakit
Pemerintah, sesuai dengan yang telah berjalan selama ini.
Bahwa dalam menjalani kegiatan usaha untuk instalasi gas medis mensyaratkan adanya Sertifikat Badan
Usaha (SBU) Konstruksi dan sebagai prasyarat untuk mendapatkan SBU Konstruksi tersebut Perseroan
wajib menambahkan KBLI 43223 (instalasi minyak dan gas).
PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KBLI
PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Dampak terhadap kinerja keuangan atas Penambahan KBLI adalah sebagai berikut:
1. Penambahan KBLI ini dilakukan agar Perseroan dapat terus mengikuti tender-tender pada rumah
sakit Pemerintah sesuai dengan yang telah berjalan selama ini, apabila tidak dilakukan penambahan
KBLI maka akan berakibat pada menurunnya pendapatan atas tender tersebut. Penjualan Perseroan
atas Penambahan KBLI selama tahun 2024-2028 rata-rata sebesar Rp20.350 Juta per tahun atau
setara dengan 0,72% terhadap pendapatan Perseroan per 31 Desember 2023 pertumbuhan
tersebut berdasarkan estimasi pertumbuhan dan kondisi pasar saat ini. Pendapatan tersebut akan
menjadi nilai tambah bagi Perseroan secara Konsolidasi.
2. Rata-rata gross profit margin atas Penambahan KBLI tahun 2024-2028 sebesar 10,00% didasarkan
pada kondisi historis yang selama ini telah dijalankan oleh Perseroan. Laba tersebut akan menjadi
nilai tambah bagi Perseroan secara Konsolidasi.
3. Rata-rata net profit margin atas Penambahan KBLI tahun 2024-2028 sebesar 7,77% dari Penjualan
instalasi gas medis. Laba tersebut akan menjadi nilai tambah bagi Perseroan secara Konsolidasi.
4. Nilai kas dan setara kas atas Penambahan KBLI pada akhir periode proyeksi tercatat sebesar 1,13%
terhadap kas dan setara kas Perseroan per 31 Desember 2023.
5. Bahwa resiko atau tantangan yang dapat mempengaruhi proyeksi keuyangan yang telah
disampaikan adalah persaingan harga. Strategi mitigasi yang dilakukan oleh Perseroan adalah
menjaga kualitas produk, service after sales, serta hubungan baik yang sudah terjalin selama ini
dengan customer. Selain itu dan Perseroan memiliki nilai tambah yaitu bisnis yang terintegrasi untuk
suplai produk lainnya berupa gas medis.
INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS
Perseroan akan menyelenggarakan RUPS sehubungan dengan rencana Penambahan KBLI Baru pada hari
Senin, tanggal 24 Juni 2024. Lebih lanjut, Perseroan akan memaparkan pembahasan mengenai studi
kelayakan tentang Penambahan KBLI Baru Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 22 ayat
(3) POJK 17 dan akan dibahas pada mata acara ke 6 yaitu Persetujuan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan yaitu Pasal 3 Maksud dan Tujuan dan Pasal 16 ayat 10 huruf C Tugas dan Wewenang Direksi,
bahwa kuorum atas mata acara tersebut adalah paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
12
Page 13
Pengumuman RUPS dilakukan pada tanggal yang sama dengan Keterbukaan Informasi ini, yaitu 16 Mei
2024. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) dan (3) Anggaran Dasar
Perseroan, Pemanggilan RUPS akan diumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan melalui situs
web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs web eASY.KSEI pada hari Jumat, tanggal 31
Mei 2024.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS adalah para Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024
sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia
(BEI) tanggal 30 Mei 2024.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Penambahan KBLI Baru yaitu kode 43223 sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:
PT Samator Indo Gas Tbk
Kantor Pusat:
Gedung UGM Samator Pendidikan, Tower A, Lantai 5 & 6,
Jalan Dr. Sahardjo No, 83, Manggarai, Tebet – 12850
Telepon: (021) 8370 9111 / 8370 9911
Situs Web: www.samatorgas.com
Email: corsec@samator.com
U.p. Sekretaris Perusahaan
Jakarta, 14 Juni 2024
Direksi Perseroan
13
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Dr. Sahardjo
p.1 ×3
unresolved
org
Aneka Gas Industri Tbk
p.3 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Soeleman Ardjasasmita
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Djakarta
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
person
Ira Sudjono
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.3
unresolved
person
Amelia Jonatan
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom Per
p.5
unresolved
person
Opini Akuntan Publik Gideon
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar
p.7
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
org
PT Sandana
p.11 ×9
unresolved
—
1. Dede
p.11
unresolved
—
2. Twinky
p.11
unresolved
—
3. Nur Habidah
p.11
unresolved
—
4. Jacob Joseph
p.11
unresolved
—
5. Joko Santoso
p.11
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1902 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}