Back to announcement
20240614_IPCM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661571_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review IPCMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.919
Direksi PELINDO JASA MARITIM JASA ARMADA INDONESIA PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk PT Jasa Armada Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu: A. Pada: Hari/Tanggal: Rabu, 12 Juni 2024 Waktu 1 Pukul 10.31 WIB s.d. 11.37 WIB Tempat : Museum Maritim Indonesia Lantai 2, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 9, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310 B. Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: 1 kal 5. 6. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023. Penetapan Penggunaan atas Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 2024. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan serta tantiem bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan dan Perubahan Nomenklatur Jabatan Direksi. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. C. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pemegang Saham Perseroan yang hadir dalam Rapat. DEWAN KOMISARIS: 1. Komisaris Utama : ZUHRI IRYANSYAH: 2. Komisaris : R.R. DEWI ARIYANI, 3. Komisaris Independen : BAY MOKHAMAD HASANI. DIREKSI: 1. Direktur Utama merangkap : SHANTI PURUHITA, Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis 2. Direktur Armada dan Operasi : MUHAMMAD I@ABAL: 3. Direktur Keuangan dan SDM : REINI DELFIANTI. PEMEGANG SAHAM: 1. PT PELINDO JASA MARITIM, selaku pemegang/pemilik 4.063.504.600 saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan: dalam hal ini diwakili oleh CHOIRUL ANWAR selaku Direktur PT PELINDO JASA MARITIM berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 4 Juni 2024 selaku kuasa dari ARIEF PRABOWO selaku Direktur PT PELINDO JASA MARITIM. Halaman 1 dari 9 ta 14430 T 162-21 4306789 JI, Beny seb Kav. A6, Kemayoran, Jakarta 10630 | E corseceipomarine.co.ia www.ipemarine.co.id
Page 2 OCR 0.946
2. PT MULTI TERMINAL INDONESIA, selaku pemegang/pemilik 5.800.000 saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan: dalam hal ini diwakili oleh YULI WAHYU WIBOWO selaku SM Keuangan PT MULTI TERMINAL INDONESIA berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 29 Mei 2024 No.SK.03/29/5/1/SSPH/DUTM/MTI/-24 selaku kuasa dari YANDRI TRISAPUTRA selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PT MULTI TERMINAL INDONESIA. 3. Masyarakat sejumlah 581.034.900 saham dalam Perseroan. D. Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 4, ayat 5, ayat 6 dan ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), di mana pemberitahuan, pengumuman, dan pemanggilan Rapat telah dilakukan oleh Direksi Perseroan, dengan uraian sebagai berikut: 1. Pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sesuai dengan surat nomor SK.03/26/4/2/KGC/DUT/JAI-24, tanggal 26 April 2024, perihal Penyampaian Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. 2. Pengumuman Rapat telah dimuat dalam situs web penyedia e-RUPS (dalam hal ini PT KSEI), situs web Bursa, dan situs web Perseroan pada tanggal 6 Mei 2024. 3. Pemanggilan Rapat telah dimuat dalam situs web PT KSEI, situs web Bursa, dan situs web Perseroan pada tanggal 21 Mei 2024. E. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a dan c Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a dan c POJK 15/2020, mensyaratkan kehadiran lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. F. Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili pemegang saham Perseroan sebanyak 4.650.339.500 saham atau merupakan 88,134 dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah dan berhak hadir dalam Rapat yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu berjumlah 5.276.771.300 saham setelah dikurangi treasury stock sejumlah 8.039.800 saham: dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 14 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat. G. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 1 angka (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh ZUHRI IRYANSYAH selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan penunjukkan sebagaimana ternyata dalam Keputusan Dewan Komisaris tertanggal 29 Mei 2024 nomor SK.DK/29/05/01/JAI-2024: tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk. H. Dalam Mata Acara Rapat 1. Mata Acara Pertama dari Rapat mengenai: - Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 disampaikan oleh SHANTI PURUHITA selaku Direktur Utama merangkap Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis Perseroan: - Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2023 disampaikan oleh BAY MOKHAMAD HASANI selaku Komisaris Independen Perseroan, Halaman 2 dari 9 PT Jasa Armada Indonesia Tbk Gedung Rukin JI. Raya Ancol Ancol Timu 14430 6, Kemayoran, Jakarta 10830 JI, Beny T462-214306789 | E corsec@ipemarine.co.id www.ipemarine.co.id
Page 3 OCR 0.930
2. Mata Acara Kedua dari Rapat mengenai Penetapan Penggunaan atas Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 disampaikan oleh REINI DELFIANTI selaku Direktur Keuangan dan SDM Perseroan, 3. Mata Acara Ketiga dari Rapat mengenai Penunjukan Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 2024 disampaikan oleh BAY MOKHAMAD HASANI selaku Komisaris Independen Perseroan, 4. Mata Acara Keempat dari Rapat mengenai Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan serta tantiem bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan disampaikan oleh R.R. DEWI ARIYANI selaku Komisaris Perseroan, 5. Mata Acara Kelima dari Rapat mengenai Perubahan Susunan Pengurus Perseroan dan Perubahan Nomenklatur Jabatan Direksi disampaikan oleh R.R. DEWI ARIYANI selaku Komisaris Perseroan, 6. Mata Acara Keenam dari Rapat mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum disampaikan oleh MUHAMMAD I@BAL selaku Direktur Armada dan Operasi Perseroan. IL. Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan oleh Pimpinan Rapat kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, namun tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. J. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: - Berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting). Untuk mata acara Rapat Keenam tidak diambil keputusan karena sifatnya merupakan laporan. - Dalam hal pemegang saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain (tidak memberikan suara) dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. K. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut : Mata Acara Rapat Pertama: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 1 4.650.339.500 Suara yang Tidak Setuju : 100 Suara Abstain : - Suara Setuju 4.650.339.400 Total Suara Setuju 1 4.650.339.400 100 96 0,000002 - Kh 99,999998 K 99,999998 K “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.650.339.400 atau merupakan 99,999998X dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor: 00332/2.1032/AU.1/06/0697-4/1/111/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan pendapat “laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua Halaman 3 dari 9 PT Jasa Armada Indonesia Tbk Gedung Rukindo JI. Raya Ancol B: Ancol Timu taa90 | Yi. Beny » Kav. A6, Kemayoran, Jakarta 10830 T462-214306789 | E corsec@ipemarine.co.id www.ipemarine.co.id
Page 4 OCR 0.936
hal yang material, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”. 2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023.” Mata Acara Rapat Kedua: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 4.650.339.500 100 X Suara yang Tidak Setuju 100 - 0,000002 X Suara Abstain : - 5 - Kh Suara Setuju 1 4.650.339.400 - 99,999IIB K Total Suara Setuju 1 4.650.339.400 - 99,999IIB K “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.650.339.400 atau merupakan 99,999998X dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: Menyetujui penetapan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2023 yang seluruhnya berjumlah Rp157.661.987.548,- (seratus lima puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) dipergunakan sebagai berikut: 1. Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UUPT sebesar Rp31.532.397.509,60 (tiga puluh satu miliar lima ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan rupiah enam puluh sen) atau sebesar 2056. 2. Dividen final sebesar Rp118.252.444.833,00 (seratus delapan belas miliar dua ratus lima puluh dua juta empat ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) atau kurang lebih sebesar 754 yang dibagikan kepada pemegang saham yang terdiri dari: a. Dividen interim sebesar Rp20.051.730.940,00 (dua puluh miliar lima puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) atau Rp3,80 (tiga rupiah delapan puluh sen) per lembar saham, yang telah dibagikan kepada pemegang saham pada tanggal 26 Januari 2024. b. Sisanya sebagai dividen tunai yang akan dibagikan adalah sebesar Rp98.200.713.893,00 (sembilan puluh delapan miliar dua ratus juta tujuh ratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah) atau Rp18,61 (delapan belas rupiah enam puluh satu sen) per lembar saham. 3. Sisanya sebagai laba ditahan yang akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan sebesar Rp7.877.145.205,40 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus lima rupiah empat puluh sen) atau kurang lebih sebesar 54. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tahun buku 2023 serta mengumumkannya dalam situs web Perseroan, situs web Bursa, dan situs web PT KSEI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Halaman 4 dari 9 PT Jasa Armada Indonesia Tbk Gedung Bukindo a 1430 6, Kemayoran, Jakarta 10830 T462-214306789 | E corsec@ipemarine.co.id www.ipemarine.co.id
Page 5 OCR 0.919
Mata Acara Rapat Ketiga: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 1 4.650.339.500 - 100 X Suara yang Tidak Setuju : 995.900 - 0,021416 YX Suara Abstain 4.500 - 0,000097 X Suara Setuju 1 4.649.339100 - 99,978488 Y Total Suara Setuju 1 4.649.343.600 - 99,978584 X “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.649.343.600 atau merupakan 99,978584X dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1. Menyetujui menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik “PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA" (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukannya. 2. Menyetujui memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal KAP “PURWANTONO, SUNGKORO & SURJA" karena sebab apapun tidak bisa menyelesaikan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 termasuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik pengganti tersebut beserta persyaratan lain penunjukannya, dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.” Mata Acara Rapat Keempat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 1 4.650.339.500 - 100 X Suara yang Tidak Setuju : 100 - 0,000002 X Suara Abstain 1 15.400 - 0,002482 X Suara Setuju 1 4.650.224.000 - 99,997516 K Total Suara Setuju 1 4.650.339.400 - 99,99IIIB K “Dengan dem n Rapat dengan suara terbanyak 4.650.339.400 atau merupakan 99,999998X dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: Menyetujui memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan setelah dikonsultasikan dengan Pemegang Saham Utama untuk: 1. Menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan serta Honorarium dan Tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024, 2. Menetapkan tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023.” Halaman 5 dari 9 PT Jasa Armada Indonesia Tbk » Kav. A6, Kemayoran, Jakarta 10830 T462-214306789 | E corsec@ipemarine.co.id www.ipemarine.co.id
Page 6 OCR 0.930
Mata Acara Rapat Kelima: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 4.650.339.500 100 96 Suara yang Tidak Setuju 6.705100 - 0144185 X Suara Abstain 15.400 - 0,002482 X Suara Setuju 4.643.519.000 - 99,853333 Y Total Suara Setuju 4.643.634.400 - 99,855815 X “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 4.643.634.400 atau merupakan 99,855815X dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1. Menyetujui perubahan meninggalnya Komisaris anggota Independen Dewan Komisaris Perseroan Perseroan dengan yaitu Bapak HARY KRISWANTO pada tanggal 24 Juni 2023. 2. Menyetujui perubahan nomenklatur jabatan Direksi Perseroan yaitu yang semula Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Perseroan menjadi Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Manajemen Risiko Perseroan. 3. Menyetujui: a. Mengangkat kembali: 1) Ibu SHANTI PURUHITA sebagai Direktur Utama Perseroan, dan 2) Bapak MUHAMMAD Perseroan. IABAL sebagai Direktur Armada dan Operasi b. Mengangkat Ibu DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Manajemen Risiko Perseroan. 4. Pengangkatan kembali dan pengangkatan tersebut terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke 5 (lima) yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 5. Menunjuk Ibu SHANTI PURUHITA untuk menjalankan pekerjaan Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis yang lowong sampai dengan diangkatnya seorang Direktur untuk mengisi jabatan dimaksud. 6. Dengan adanya perubahan sebagaimana disebut pada angka 1, 2, 3, 4, dan 5 tersebut maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen Direksi Direktur Utama merangkap Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis Direktur Armada dan Operasi Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Manajemen Risiko : Bapak ZUHRI IRYANSYAH : Ibu R.R. DEWI ARIYANI : Bapak BAY MOKHAMAD HASANI : Ibu SHANTI PURUHITA : Bapak MUHAMMAD I@BAL : Ibu DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS 7. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan dalam akta Notaris tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan nomenklatur jabatan Direksi Perseroan dan perubahan susunan anggota Direksi Perseroan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Halaman 6 dari 9 PT Jasa Armada Indonesia Tbk Gedung Bukindo T 162-21 4306789 44400 6, Kemayoran, Jakarta 10830 |-E corsece@ipemarine.co.id www.ipemarine.co.id
Page 7 OCR 0.941
Mata Acara Rapat Keenam: Oleh karena Mata Acara Rapat Keenam merupakan laporan, maka tidak ada pengambilan keputusan, dimana Direksi Perseroan telah menyampaikan laporan sehubungan dengan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum sebagai berikut: “Total dana hasil penawaran umum bersih Rp439.531.825.000 (empat ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebesar 1096 digunakan untuk modal kerja Perseroan dan telah digunakan seluruhnya dan sebesar 904 dialokasikan untuk belanja modal yakni 4 unit kapal tunda tipe Azimuth Stern Driven (ASD) dengan daya 2x2200 HP yang telah direalisasikan sebesar Rp228.723.815.000 (dua ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta delapan ratus lima belas ribu rupiah). Sedangkan Rp90.530.000.000 (sembilan puluh miliar lima ratus tiga puluh juta rupiah) telah terealisasi secara bertahap pembayarannya untuk pembangunan 1 unit kapal tunda tipe Azimuth Stern Driven (ASD) dengan daya 2x2200 HP dan 3 unit motor pandu dengan daya 2X300 HP. Sisa dana IPO sebesar Rp76.324.827.500 (tujuh puluh enam miliar tiga ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) akan digunakan untuk kebutuhan investasi lainnya pada tahun 2024.” Halaman 7 dari 9 ta 14430 JI, Beny seb Kav. A6, Kemayoran, Jakarta 10630 T462-214306789 | E corsec@ipemarine.co.id www.ipemarine.co.id
Page 8 OCR 0.936
Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana tersebut di atas di mana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan sebesar Rp98.200.713.893,00 atau Rp18,61 per lembar saham dengan seluruh saham yang mempunyai hak atas dividen adalah sejumlah 5.276.771.300 saham setelah dikurangi setelah dikurangi treasury stock sejumlah 8.039.800 saham. Yang berhak mendapatkan dividen adalah para pemegang saham menurut Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut: Jadwal Pembagian Di den Tunai No. | Keterangan Tanggal 1 Tanggal Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) » Pasar Reguler dan Negosiasi 24 Juni 2024 « Pasar Tunai 26 Juni 2024 2 Tanggal Akhir Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) » Pasar Reguler dan Negosiasi 25 Juni 2024 « Pasar Tunai 27 Juni 2024 3 Tangga Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 26 Juni 2024 4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 12 Juli 2024 Tata Cara Pembagian Dividen Tunai: 1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 26 Juni 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 26 Juni 2024. 2. Pembayaran Dividen: a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan ke rekening Pemegang Saham yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT EDI Indonesia (“EDI”), beralamat di Kantor Pelayanan Administrasi Efek, Wisma SMR Lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav. 89, Jakarta 14350, Tel. (021) 6505829, email: bae@ediindonesia.co.id atau Corporate Secretary Perseroan, beralamat di Pelindo Tower Lt. 8 Jl. Yos Sudarso No.9, Koja, Jakarta 14230, email: corsec@ipcmarine.co.id paling lambat tanggal 26 Juni 2024 pukul 16:00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat bermeterai Rp10.000,-. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif KSEI, pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan pada tanggal 12 Juli 2024. 3. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham yang Berhak diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan Halaman 8 dari 9 PT Jasa Armada Indonesia Tbk Gedung Rukindo JI. Raya Ancol B: Ancol Timu T 162-21 4306789 14430 JI, Beny » Kav. A6, Kemayoran, Jakarta 10830 | E corseceipomarine.co.ia www.ipemarine.co.id
Page 9 OCR 0.940
copy NPWP kepada KSEI atau EDI paling lambat tanggal 26 Juni 2024 pukul 16:00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen Tunai tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk: D Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen tersebut harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut. 2) Wajib Pajak Badan dalam negeri. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya: 1) Dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau 2) Tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat), dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau EDI (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau pemegang saham dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 26 Juni 2024 pukul 16:00 WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 204. Jakarta, 13 Juni 2024 PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk Direksi Halaman 9 dari 9 ta 14430 T 162-21 4306789 JI, Beny seb Kav. A6, Kemayoran, Jakarta 10630 | E corseceipomarine.co.ia www.ipemarine.co.id
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1 ×2
unresolved
person
R.R. DEWI ARIYANI
· Komisaris
p.1 ×7
unresolved
org
PT PELINDO JASA MARITIM
p.1 ×2
unresolved
—
CHOIRUL ANWAR
· Direktur
p.1
unresolved
—
ARIEF PRABOWO
· Direktur
p.1
unresolved
org
PT PELINDO JASA MARITIM. Halaman
p.1
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Direktur Utama
p.2
unresolved
—
BAL
· Direktur
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik PURWANTONO
p.3
unresolved
org
Young Global Limited
p.5
unresolved
person
HARY KRISWANTO
p.6
unresolved
person
MUHAMMAD Perseroan. IABAL
· Direktur
p.6
unresolved
person
DESSY EMASTARI PRIHATININGTYAS
· Direktur
p.6 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
249 ms
13 Sep 2026 16:26
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'ZUHRI IRYANSYAH',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-12',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2024-06-06',
'time_end': '11:37:00',
'time_start': '10:31:00',
'venue': 'Museum Maritim Indonesia Lantai 2, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 9, '
'Tanjung Priok, Jakarta Utara, 14310 B. Dengan'}