Skip to content
Back to announcement

20240613_TOWR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31661419_lamp1.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.942
ka

)

SARANA MENARA NUSANTARA

Nomor: 062/CS-BEI/SMN/VI/24 Jakarta, 13 Juni 2024
Lampiran: -

Kepada:

PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower |
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 — 53
Jakarta 12190

Up:
Bapak I Gede Nyoman Yetna - Direktur
Ibu Vera Florida - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2

Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan

Kami merujuk kepada Surat dari BEI Nomor S-05811/BEI.PP2/06-2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal
Permintaan Penjelasan atas Surat PT Sarana Menara Nusantara, Tbk., (“Perseroan”) nomor 056/CS-
OJK/SMN/VI/24 tanggal 5 Juni 2024 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material.

Atas daftar permintaan penjelasan dari BEI, dapat Perseroan sampaikan penjelasan sebagai berikut:

1. Latar belakang dan tujuan akuisisi saham PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST). Agar dielaborasi
keuntungan strategis dan sinergi yang dapat dihasilkan dari akuisisi tersebut

Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana telah disampaikan dalam keterbukaan informasi sebelumnya, rencana akuisisi yang

dilakukan oleh PT Iforte Solusi Infotek (“iForte”), entitas anak tidak langsung yang dikendalikan
oleh Perseroan, adalah bagian dari strategi bisnis grup perusahaan yang bertujuan untuk
pengembangan usaha serta memperluas jaringan usaha dalam rangka memperkuat posisi bisnis
grup perusahaan di bidang digital infrastruktur telekomunikasi

2. Rencana strategis Perseroan terhadap IBST selaku pengendali tidak langsung setelah
pengambilalihan.

Tanggapan Perseroan:
Masuknya IBST ke dalam grup perusahaan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan

mengoptimalisasi sinergi operasional dalam grup perusahaan untuk memberikan layanan lebih
baik kepada pelanggan.

3. Perkiraan jumlah saham yang akan diambil alih dan harga pengambilalihan.

Tanggapan Perseroan:
Sesuai dengan keterbukaan informasi yang telah disampaikan Perseroan sebelumnya, iForte

rencananya akan mengambil alih kurang lebih 90,11”o dari total modal yang disetor dan
ditempatkan dalam IBST. Sebagai pengendali baru iForte akan melaksanakan penawaran tender
wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka ("POJK No. 9/2018")

Mengenai harga pengambilalihan, para pihak saat ini masih dalam proses finalisasi harga
pengambilalihan tersebut. Harga pengambilalihan akan diumumkan 1 (satu) hari kerja setelah
selesainya pengambilalihan sesuai dengan ketentuan POJK No. 9/2018.

PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk.

Menara BCA, 55th Floor
Jl. MH. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 2 OCR 0.948
NX

)

SARANA MENARA NUSANTARA

4. Sumber dana pengambilalihan saham IBST, dan kesiapan dananya.

Tanggapan Perseroan:
Sumber dana untuk pengambilalihan akan berasal dari dana internal iForte.

5. Identitas penjual saham IBST yang akan diakuisisi oleh Perseroan, selain PT Bakti Taruna Sejati.

Tanggapan Perseroan:
Selain PT Bakti Taruna Sejati, rencananya iForte juga akan membeli saham-saham dari

pemegang-pemegang saham minoritas sebagai berikut:
(a) PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.,

(b) PT Inovasi Mas Mobilitas: dan

(c) PT DSST Mas Gemilang.

6. Indicative timeline rencana pengambilalihan saham IBST beserta mandatory tender offer (MTO)

Tanggapan Perseroan:
Tanggal penyelesaian rencana pengambilalihan saham masih belum ditentukan secara pasti dan

masih bergantung dipenuhinya beberapa hal sebagaimana disepakati oleh para pihak. Timeline
pelaksanaan mandatory tender offer akan dilakukan setelah selesainya rencana pengambilalihan
sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 9/2018.

7. Bagaimana komitmen Perseroan dan/atau Entitas Anak terkait dengan pemenuhan ketentuan

Saham Free Float oleh IBST, sebagaimana diatur dalam Ketentuan V.1. Peraturan Bursa Nomor I-
A, terutama setelah pelaksanaan MTO? Agar dijelaskan rencana Perseroan dan/atau Entitas Anak
dalam hal pelaksanaan MTO mengakibatkan tidak dipenuhinya ketentuan tersebut oleh IBST.

Tanggapan Perseroan:
Perseroan berkomitmen untuk memberikan dukungan (dalam kapasitasnya sebagai pemegang

saham tidak langsung IBST) untuk memastikan IBST memenuhi ketentuan free float sebagaimana
dipersyaratkan oleh Peraturan Bursa. Dalam hal pelaksanaan MTO mengakibatkan tidak
terpenuhinya ketentuan tersebut, maka Perseroan bersama-sama dengan IBST akan mengambil
langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi ketentuan free float sesuai dengan jangka waktu
dan mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Bursa dan OJK.

8. Bagaimana rencana dan komitmen Perseroan dan/atau Entitas Anak terkait dengan status

pencatatan saham IBST di Bursa setelah pengambilalihan?

Tanggapan Perseroan:
Setelah pengambilalihan, IBST akan tetap mempertahankan statusnya sebagai perusahaan

tercatat dan sampai dengan tanggal surat ini tidak memiliki rencana delisting.

9. Apakah rencana pengambilalihan membutuhkan persetujuan oleh instansi atau lembaga negara

tertentu, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika? Agar dijelaskan status perolehan
persetujuan tersebut.

Tanggapan Perseroan:
IBST telah memperoleh surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang

menkonfirmasikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerima
pemberitahuan terkait perubahan susunan kepemilikan saham dalam IBST dimana iForte akan
menjadi pemegang saham pengendali baru setelah penyelesaian akuisisi, dan akuisisi dapat
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk.
Menara BCA, SSth Floor
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 646
Page 3 OCR 0.950
“

)

SARANA MENARA NUSANTARA

10

11.

Apakah Perseroan atau Entitas Anak, dengan Pemegang Saham Utama atau Pengendali IBST,
membuat suatu kontrak atau aktivitas yang mengakibatkan terjadinya hal-hal sebagaimana
disebutkan pada Pasal 11 POJK 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
(POJK 9/2018)? Jika ya, mohon Perseroan menyampaikan ringkasan kontrak atau aktivitas
dimaksud.

Tanggapan Perseroan:
Perseroan dan entitas anak Perseroan tidak memiliki kontrak atau aktivitas dengan Pemegang

Saham Utama atau Pengendali IBST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK 9/2018 yang
merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Sehubungan persaingan usaha, mohon jelaskan:

a. Apakah dengan adanya pengambilalihan tersebut akan berdampak kepada monopoli pasar
BTS? Jika ya mohon jelaskan. Jika tidak mohon jelaskan.

b. Apakah pengambilalihan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dari UU Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta ketentuan
lainnya yang berkaitan dengan persaingan usaha. Mohon dapat dijelaskan.

Tanggapan Perseroan:
a. Tidak. Perseroan tidak melihat bahwa posisinya di pasar industri menara akan berubah secara

signifikan setelah transaksi.
b. Perseroan berpendapat bahwa akuisisi telah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek

Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik

Tanggapan Perseroan:
Sampai dengan tanggal surat ini, seluruh informasi material dan dapat mempengaruhi harga efek

telah disampaikan oleh Perseroan.

PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk.
Menara BCA, 55th Floor
Jl. M.H, Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 4 OCR 0.917
Te

SARANA MENARA NUSANTARA

Demikian kami sampaikan.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.

lan

Modalisa Irawan
Corporate Secretary

Tembusan:

1. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan

2. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan
3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan

PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk.
Menara BCA, 55th Floor

Jl. MH. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 500, Fax : (62-21

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.0 MB
Published13 Jun 2024
Pages4
Characters8,097
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sarana Menara Nusantara p.1 ×15
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk p.1 ×2
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.1
linked org PT Bakti Taruna Sejati p.2 ×2
linked org Dian Swastatika Sentosa Tbk. p.2 ×2
linked org PT Inovasi Mas Mobilitas p.2
linked org PT DSST Mas Gemilang. p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved person Vera Florida p.1
unresolved org PT Bakti Taruna Sejati. Tanggapan p.2
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika p.2 ×3
unresolved person H. Thamrin p.2
unresolved person Modalisa Irawan · Corporate Secretary p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result