Back to announcement
20240613_TOWR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31661419_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.942
ka
)
SARANA MENARA NUSANTARA
Nomor: 062/CS-BEI/SMN/VI/24 Jakarta, 13 Juni 2024
Lampiran: -
Kepada:
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower |
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 — 53
Jakarta 12190
Up:
Bapak I Gede Nyoman Yetna - Direktur
Ibu Vera Florida - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2
Perihal: Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
Kami merujuk kepada Surat dari BEI Nomor S-05811/BEI.PP2/06-2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal
Permintaan Penjelasan atas Surat PT Sarana Menara Nusantara, Tbk., (“Perseroan”) nomor 056/CS-
OJK/SMN/VI/24 tanggal 5 Juni 2024 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material.
Atas daftar permintaan penjelasan dari BEI, dapat Perseroan sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Latar belakang dan tujuan akuisisi saham PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST). Agar dielaborasi
keuntungan strategis dan sinergi yang dapat dihasilkan dari akuisisi tersebut
Tanggapan Perseroan:
Sebagaimana telah disampaikan dalam keterbukaan informasi sebelumnya, rencana akuisisi yang
dilakukan oleh PT Iforte Solusi Infotek (“iForte”), entitas anak tidak langsung yang dikendalikan
oleh Perseroan, adalah bagian dari strategi bisnis grup perusahaan yang bertujuan untuk
pengembangan usaha serta memperluas jaringan usaha dalam rangka memperkuat posisi bisnis
grup perusahaan di bidang digital infrastruktur telekomunikasi
2. Rencana strategis Perseroan terhadap IBST selaku pengendali tidak langsung setelah
pengambilalihan.
Tanggapan Perseroan:
Masuknya IBST ke dalam grup perusahaan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan
mengoptimalisasi sinergi operasional dalam grup perusahaan untuk memberikan layanan lebih
baik kepada pelanggan.
3. Perkiraan jumlah saham yang akan diambil alih dan harga pengambilalihan.
Tanggapan Perseroan:
Sesuai dengan keterbukaan informasi yang telah disampaikan Perseroan sebelumnya, iForte
rencananya akan mengambil alih kurang lebih 90,11”o dari total modal yang disetor dan
ditempatkan dalam IBST. Sebagai pengendali baru iForte akan melaksanakan penawaran tender
wajib sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka ("POJK No. 9/2018")
Mengenai harga pengambilalihan, para pihak saat ini masih dalam proses finalisasi harga
pengambilalihan tersebut. Harga pengambilalihan akan diumumkan 1 (satu) hari kerja setelah
selesainya pengambilalihan sesuai dengan ketentuan POJK No. 9/2018.
PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk.
Menara BCA, 55th Floor
Jl. MH. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 2 OCR 0.948
NX ) SARANA MENARA NUSANTARA 4. Sumber dana pengambilalihan saham IBST, dan kesiapan dananya. Tanggapan Perseroan: Sumber dana untuk pengambilalihan akan berasal dari dana internal iForte. 5. Identitas penjual saham IBST yang akan diakuisisi oleh Perseroan, selain PT Bakti Taruna Sejati. Tanggapan Perseroan: Selain PT Bakti Taruna Sejati, rencananya iForte juga akan membeli saham-saham dari pemegang-pemegang saham minoritas sebagai berikut: (a) PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., (b) PT Inovasi Mas Mobilitas: dan (c) PT DSST Mas Gemilang. 6. Indicative timeline rencana pengambilalihan saham IBST beserta mandatory tender offer (MTO) Tanggapan Perseroan: Tanggal penyelesaian rencana pengambilalihan saham masih belum ditentukan secara pasti dan masih bergantung dipenuhinya beberapa hal sebagaimana disepakati oleh para pihak. Timeline pelaksanaan mandatory tender offer akan dilakukan setelah selesainya rencana pengambilalihan sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 9/2018. 7. Bagaimana komitmen Perseroan dan/atau Entitas Anak terkait dengan pemenuhan ketentuan Saham Free Float oleh IBST, sebagaimana diatur dalam Ketentuan V.1. Peraturan Bursa Nomor I- A, terutama setelah pelaksanaan MTO? Agar dijelaskan rencana Perseroan dan/atau Entitas Anak dalam hal pelaksanaan MTO mengakibatkan tidak dipenuhinya ketentuan tersebut oleh IBST. Tanggapan Perseroan: Perseroan berkomitmen untuk memberikan dukungan (dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham tidak langsung IBST) untuk memastikan IBST memenuhi ketentuan free float sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Bursa. Dalam hal pelaksanaan MTO mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan tersebut, maka Perseroan bersama-sama dengan IBST akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi ketentuan free float sesuai dengan jangka waktu dan mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Bursa dan OJK. 8. Bagaimana rencana dan komitmen Perseroan dan/atau Entitas Anak terkait dengan status pencatatan saham IBST di Bursa setelah pengambilalihan? Tanggapan Perseroan: Setelah pengambilalihan, IBST akan tetap mempertahankan statusnya sebagai perusahaan tercatat dan sampai dengan tanggal surat ini tidak memiliki rencana delisting. 9. Apakah rencana pengambilalihan membutuhkan persetujuan oleh instansi atau lembaga negara tertentu, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika? Agar dijelaskan status perolehan persetujuan tersebut. Tanggapan Perseroan: IBST telah memperoleh surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menkonfirmasikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerima pemberitahuan terkait perubahan susunan kepemilikan saham dalam IBST dimana iForte akan menjadi pemegang saham pengendali baru setelah penyelesaian akuisisi, dan akuisisi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, SSth Floor Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 646
Page 3 OCR 0.950
“ ) SARANA MENARA NUSANTARA 10 11. Apakah Perseroan atau Entitas Anak, dengan Pemegang Saham Utama atau Pengendali IBST, membuat suatu kontrak atau aktivitas yang mengakibatkan terjadinya hal-hal sebagaimana disebutkan pada Pasal 11 POJK 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK 9/2018)? Jika ya, mohon Perseroan menyampaikan ringkasan kontrak atau aktivitas dimaksud. Tanggapan Perseroan: Perseroan dan entitas anak Perseroan tidak memiliki kontrak atau aktivitas dengan Pemegang Saham Utama atau Pengendali IBST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 POJK 9/2018 yang merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Sehubungan persaingan usaha, mohon jelaskan: a. Apakah dengan adanya pengambilalihan tersebut akan berdampak kepada monopoli pasar BTS? Jika ya mohon jelaskan. Jika tidak mohon jelaskan. b. Apakah pengambilalihan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dari UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan persaingan usaha. Mohon dapat dijelaskan. Tanggapan Perseroan: a. Tidak. Perseroan tidak melihat bahwa posisinya di pasar industri menara akan berubah secara signifikan setelah transaksi. b. Perseroan berpendapat bahwa akuisisi telah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. . Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik Tanggapan Perseroan: Sampai dengan tanggal surat ini, seluruh informasi material dan dapat mempengaruhi harga efek telah disampaikan oleh Perseroan. PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, 55th Floor Jl. M.H, Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 4 OCR 0.917
Te SARANA MENARA NUSANTARA Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Sarana Menara Nusantara, Tbk. lan Modalisa Irawan Corporate Secretary Tembusan: 1. Yth. Direktur Pengawasan Transaksi Efek, Otoritas Jasa Keuangan 2. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 1, Otoritas Jasa Keuangan 3. Yth. Direktur Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2, Otoritas Jasa Keuangan PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, 55th Floor Jl. MH. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 500, Fax : (62-21
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
person
Vera Florida
p.1
unresolved
org
PT Bakti Taruna Sejati. Tanggapan
p.2
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika
p.2 ×3
unresolved
person
H. Thamrin
p.2
unresolved
person
Modalisa Irawan
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.