Skip to content
Back to announcement

20260519_SMBR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32092548_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed SMBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 30

Page 1
Nomor / Number        : 001119/KS.08.02/EKS/10000914/SMBR/05.2026              Baturaja, 19 Mei 2026
Lampiran / Attachment : 1 (satu) berkas / 1 (one) file
Perihal / Re          : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025
                        / Summary of Minutes of the Annual General Meeting of Shareholders for Fiscal
                        Year 2025

            Kepada Yth/To :
            Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
            Otoritas Jasa Keuangan
            Gedung Sumitro Djojohadikusumo
            Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
            Jakarta 10710

            Memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020
            tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
            Terbuka, bersama ini kami sampaikan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
            (RUPST) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2026. Adapun risalah ini disampaikan
            melalui :
            1. Situs web penyelenggara e-RUPS pada eASY.KSEI
            2. Situs web Bursa Efek Indonesia
            3. Situs web Perseroan www.semenbaturaja.co.id
            In accordance with the provisions of Financial Services Authority Regulation Number
            15/POJK.04/2020 concerning the Planning and Implementation of General Meetings of
            Shareholders of Public Companies, we hereby submit the minutes of the Annual General
            Meeting of Shareholders (AGMS) held on May 18, 2026. These minutes are submitted through:
            1. The e-GMS organizer website at eASY.KSEI
            2. The Indonesia Stock Exchange website
            3. The Company's website www.semenbaturaja.co.id
Page 2
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Thus we convey, thank you for your attention.


                                                           PT Semen Baturaja (Persero) Tbk




                                                                     Hari Liandu
                                                                      i
                                                            udahI egr
                                                                 nt  as
                                                          Ses
                                                               GM of Corporate Secretary
                                                            denganSIG




Tembusan/Cc:
1. Direktur Penilaian Perusahan PT Bursa Efek Indonesia
Page 3
                          PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk
                         PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN


Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (selanjutnya disebut
“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan secara
elektronik dan kehadiran fisik secara terbatas dan elektronik sesuai dengan POJK 15/2020 dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham,
Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK Nomor 14
Tahun 2025”) (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:

A. Pada :
   Hari/Tanggal           : Senin, 18 Mei 2025
   Waktu                  : Pukul 14.55 WIB – 16.38 WIB
   Tempat Rapat           : Signature Lounge, The East Tower Lantai 18
                            Mega Kuningan, Jakarta Selatan; dan
                            Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
                            dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian
                            Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)


   Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
   1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
       Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan
       Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025,
       sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit
       et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas
       Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2025;
   2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
   3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi
       atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan;
   4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan
       Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026;
   5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun
       2026 – 2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta
       Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang Ditunjuk RUPS;
Page 4
    6.   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
    7.   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

B. Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat
   Dewan Komisaris:
   1. Komisaris Independen                              : Bpk. Chowadja Sanova*
   2. Komisaris Independen                              : Bpk. Feryzal Adham
   3. Komisaris                                         : Bpk. Dzulfikar Ahmad Tawalla

   Direksi:
   1. Direktur Utama                                          : Bpk. Suherman Yahya
   2. Direktur Keuangan dan SDM                               : Bpk. Rahmat Hidayat
   3. Direktur Operasi                                        : Bpk. Taufik

   Keterangan:
   * Ditunjuk sebagai pimpinan rapat berdasarkan Surat Dewan Komisaris Nomor S-05/DK-SB/IV/2026
      tanggal 22 April 2026

C. Kehadiran Pemegang Saham:
   Dalam Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau yang
   diwakili dalam Rapat, termasuk pemegang saham yang hadir secara elektronik (e-proxy) melalui online
   eASY.KSEI sejumlah 1 saham Seri A Dwiwarna dan 7.513.049.499 saham Seri B atau seluruhnya
   sejumlah 7.513.049.500 saham atau lebih kurang 75,640810752% dari jumlah seluruh saham dengan
   hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebesar 9.932.534.336 saham.

D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan/Pendapat/Tanggapan:
   1. Sebelum pengambilan keputusan mata acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan
      kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik untuk mengajukan
      pertanyaan atau menyatakan pendapatnya secara tertulis dan bagi pemegang saham dan kuasa
      pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui fitur chat pada kolom Electronic Opinions
      pada E-Meeting Hall di sistem eASY.KSEI.
   2. Pertanyaan yang akan dijawab adalah pertanyaan yang berkaitan langsung dengan Mata Acara
      Rapat.

E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
   Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
   musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.

F. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat:
   Hasil pemungutan suara yang di dalamnya termasuk suara e-Voting dari sistem KSEI yang telah
   dihitung/validasi oleh Notaris Aulia Taufani,S.H. dan Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom
   beserta hasil keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
Page 5
Mata Acara 1         Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
                     Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
                     Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
                     Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian
                     Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et
                     de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan
                     Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan
                     selama Tahun Buku 2025.
Pertanyaan/Pendapat/ Terdapat 1 tanggapan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna :
Tanggapan
                     Dalam rangka peningkatan kinerja Perseroan dan efektivitas pembinaan PT
                     Semen Baturaja (Persero) Tbk/”SMBR”, bersama ini kami sampaikan hal-hal
                     sebagai berikut :
                     1. Capaian kinerja Perseroan Tahun Buku 2025 merupakan hasil kerja keras
                         Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh jajaran Perseroan. Kami
                         mengapresiasi sejumlah capaian positif selama tahun 2025, antara lain:
                         peningkatan produksi semen, penjualan semen, serta laba bersih
                         Perseroan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, kami
                         mencermati masih terdapat ruang perbaikan pada EBITDA dan Impairment
                         yang cukup besar khususnya pada piutang usaha dan persediaan.
                         Berkenaan dengan hal tersebut, kiranya Manajemen dapat melakukan
                         identifikasi permasalahan, serta melakukan mitigasi dan Langkah
                         perbaikan, agar kinerja SMBR pada periode berikutnya dapat terealisasi
                         lebih baik.
                     2. Selanjutnya dalam rangka peningkatan daya saing dan kinerja Perseroan
                         secara berkelanjutan, kami meminta kepada Direksi dengan pengawasan
                         Dewan Komisaris untuk:
                          a. Melakukan identifikasi dan mitigasi yang optimal atas risiko yang
                              mempengaruhi bisnis dan pencapaian kinerja.
                          b. Peningkatan produktivitas operasional untuk menghasilkan
                              peningkatan pendapatan sesuai dengan revenue stream (core
                              business) Perseroan.
                          c. Peningkatan kualitas untuk setiap produk dan/atau layanan yang
                              dihasilkan oleh Perseroan dalam rangka peningkatan daya saing
                              produk/layanan di pasar domestic dan/atau internasional.
                          d. Peningkatan efisiensi dengan perbaikan struktur biaya, sehingga
                              secara keseluruhan dapat meningkatkan kinerja Perseroan yang
                              antara lain terlihat dari peningkatan profit margin dan rasio
                              keuntungan terhadap nilai asset Perseroan.
                          e. Peningkatan kualitas pelayanan publik dan/atau penungasan dengan
                              lebih efisien, dalam hal Perseroan menjalankan kewajiban pelayanan
                              umum/publik.
                      3. Direksi dengan pengawasan Dewan Komisaris diminta menindaklanjuti
                           seluruh temuan dan rekomendasi auditor internal maupun eksternal
                           sehingga tidak menjadi temuan yang berulang pada periode berikutnya
                           serta memastikan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement)
Page 6
                            atas system pengendalian internal dan tata kelola Perusahaan agar tetap
                            mempertahankan keakuratan laporan keuangan dan menjaga tingkat
                            kepercayaan investor dan stakeholders pada SMBR.
                       Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan
                       terima kasih.

Hasil   Pemungutan              Setuju                 Tidak setuju                Abstain
Suara                 7.513.046.000 suara        0 suara atau             3.500 suara atau
                      atau 99,999953414%         0,0000000%               0,000046586%
Keputusan             1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
                          Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir
                          pada tanggal 31 Desember 2025.
                      2. Mengesahkan:
                          a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025
                               yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
                               oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan
                               (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor
                               00096/2.1460/AU.1/04/1672-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026
                               dengan opini "Wajar, dalam semua hal yang material“; dan
                          b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
                               Kecil untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31
                               Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana
                               Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai Laporan
                               Nomor 00277/2.1460/AU.2/04/1672-3/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026
                               dengan opini “Wajar, dalam semua hal yang material”.
                      3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan
                          Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan
                          Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan Program
                          Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk
                          Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka
                          RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
                          sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
                          atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan
                          Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
                          selama Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
                          sepanjang Tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
                          tercermin dalam laporan tersebut di atas.
Mata Acara 2          Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.

Pertanyaan/Pendapat/ Tidak terdapat Pertanyaan/Pendapat/Tanggapan dari Pemegang Saham
Tanggapan
Hasil    Pemungutan           Setuju                 Tidak setuju              Abstain
Suara                7.512.986.000 suara       0 suara atau            63.500 suara atau
                     atau 99,999154804%        0,0000000%              0,000845196%
Page 7
Keputusan            Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan
                     yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2025
                     sebesar 171.924.895.673 (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus dua
                     puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus tujuh
                     puluh tiga Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
                     1.   Sebesar 20% (dua puluh persen) atau sejumlah Rp34.384.979.135 (tiga
                          puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus
                          tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh lima Rupiah) atau sebesar Rp
                          3,46185 (tiga koma empat enam satu delapan lima Rupiah) per saham
                          ditetapkan sebagai dividen tunai. Pembayarannya dilaksanakan dengan
                          ketentuan sebagai berikut :
                          a.   Dividen untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara proporsional
                               kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
                               Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (Recording
                               Date).
                          b.   Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk
                               melakukan:
                               1)   Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan
                                    dengan Pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2025 sesuai
                                    dengan ketentuan yang berlaku.
                               2)   Pemotongan pajak Dividen sesuai Peraturan perpajakan yang
                                    berlaku.
                               3)   Hal-hal terkait teknis lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang
                                    berlaku.
                     2.   Sebesar 80% (delapan puluh persen) atau sejumlah Rp137.539.916.538
                          (seratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta
                          sembilan ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah)
                          ditetapkan sebagai Laba ditahan.

Mata Acara 3          Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku
                      2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus
                      Perseroan.
Pertanyaan/Pendapat/  Tidak terdapat Pertanyaan/Pendapat/Tanggapan dari Pemegang Saham
Tanggapan
Hasil    Pemungutan           Setuju                  Tidak setuju                Abstain
Suara                7.512.910.100 suara        0 suara atau               139.400 suara       atau
                     atau 99,998144562%         0,0000000%                 0,001855438%
Page 8
Keputusan             Menyetujui pemberian wewenang kepada:
                      1.   Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan
                           bagi anggota Dewan Komisaris; dan
                      2.   Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
                           tertulis dari Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk
                           menetapkan bagi anggota Direksi,
                      gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan
                      remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang
                      berlaku.

Mata Acara 4         Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit
                     Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program
                     PUMK untuk Tahun Buku 2026.
Pertanyaan/Pendapat/ Tidak terdapat Pertanyaan/Pendapat/Tanggapan dari Pemegang Saham
Tanggapan
Hasil    Pemungutan           Setuju                 Tidak setuju               Abstain
Suara                7.512.804.200 suara       241.800 suara atau       3.500 suara atau
                     atau 99,996735014%        0,003218400%             0,000046586%
Keputusan            1. Menetapkan penunjukan Akuntan Publik Yusuf Ismail Abdul Karim di
                          Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan
                          Deloitte) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
                          Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
                          Usaha Kecil (PUMK) serta Laporan lainnya untuk tahun buku 2026.
                      2.   Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
                           dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemegang Saham Seri B
                           terbanyak untuk melakukan
                           a. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
                              melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
                              periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan kepentingan
                              Perseroan; dan

                           b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan
                              Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk
                              Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal
                              Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari
                              jaringan Deloitte) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan
                              pemberian jasa audit Laporan keuangan Konsolidasian Perseroan
                              Tahun Buku 2026, dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2026,
                              serta Laporan keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026, termasuk
                              menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan
                              Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
Page 9
Mata Acara 5         Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang
                     Perusahaan (RJPP) Tahun 2026 – 2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran
                     Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada
                     Pihak yang Ditunjuk RUPS.
Pertanyaan/Pendapat/ Tidak terdapat Pertanyaan/Pendapat/Tanggapan dari Pemegang Saham
Tanggapan
Hasil    Pemungutan           Setuju                  Tidak setuju             Abstain
Suara                7.512.804.200 suara        127.000 suara atau     118.300 suara atau
                     atau 99,996735014%         0,001690392%           0,001574594%
Keputusan            Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
                     Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari
                     Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya, untuk menyetujui RJPP
                     Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta
                     perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP
                     Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata
                     kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang berlaku dengan
                     memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah
                     dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya
                     untuk sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah.

Mata Acara 6         Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Pertanyaan/Pendapat/ Tidak terdapat Pertanyaan/Pendapat/Tanggapan dari Pemegang Saham
Tanggapan
Hasil    Pemungutan           Setuju                Tidak setuju                Abstain
Suara                7.513.046.000      suara 0       suara        atau 3.500    suara     atau
                     atau 99,999953414%        0,0000000%               0,000046586%
Keputusan            1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang
                         Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian
                         Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan
                         Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
                         Lapangan Usaha Indonesia dan termasuk penyesuaian kembali pasal
                         dalam Anggaran Dasar dalam rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor
                         16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
                         19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
                     2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang
                         berkaitan dengan keputusan butir 1 di atas;
                     3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi
                         untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
                         keputusan Mata Acara ke-6 Rapat ini, termasuk menyusun dan
                         menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta
                         Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan menyampaikan
                         kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
                         dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
                         Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala
Page 10
                          sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut
                          dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk
                          mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan
                          Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh
                          instansi yang berwenang.

Mata Acara 7         Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Pertanyaan/Pendapat/ Tidak terdapat Pertanyaan/Pendapat/Tanggapan dari Pemegang Saham
Tanggapan
Hasil    Pemungutan           Setuju                Tidak setuju                  Abstain
Suara                7.513.045.800      suara 200       suara      atau 3.500      suara     atau
                     atau 99,999950752% 0,000002662%                     0,000046586%
                     termasuk 1 saham Seri
                     A Dwiwarna
Keputusan             1. Mengukuhan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di
                         bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT Semen Baturaja
                         (Persero) Tbk:
                         1) Inosentius Samsul        : Komisaris Utama
                         2) Chowadja Sanova          : Komisaris Independen
                              Masing-masing terhitung sejak tanggal 24 Februari 2026 dan sejak
                              ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 PT Semen Baturaja
                              (Persero) Tbk.
                       2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan
                          Komisaris PT Semen Baturaja (Persero) Tbk:
                          a. Muhamad Alipudin : Komisaris Utama
                          b. Luthvie Arifin      : Komisaris Independen
                       3. Bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat sebagaimana
                          dimaksud pada angka 2 dan masih menjabat pada jabatan lain yang
                          dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan
                          jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara,
                          maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
                          jabatan-jabatan tersebut.
                       4. Pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan
                          Komisaris PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud
                          pada angka 1, angka 2 ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
                          (RUPS) PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, dengan memperhatikan
                          ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-
                          undangan yang berlaku.
                       5. Hasil penetapan RUPS atas pengukuhan pemberhentian dan
                          pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris PT Semen Baturaja
                          (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud pada angka 4 agar disampaikan
                          kepada Badan Pengaturan BUMN melalui pembaruan data Portal HC
                          sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri
                          BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya
                          Manusia Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 5 (lima) hari
                          kerja setelah pelaksanaan RUPS dimaksud.
Page 11
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Selanjutnya sesuai dengan keputusan mata acara kedua RUPST sebagaimana tersebut di atas yang telah
memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Sebesar 20% (dua puluh persen) atau
sejumlah Rp34.384.979.135 (tiga puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus
tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh lima Rupiah) atau sebesar Rp 3,46185 (tiga koma empat enam
satu delapan lima Rupiah) per saham yang akan dibagikan kepada 9.932.534.336 (sembilan miliar
sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh enam) saham
Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025
sebagai berikut :

Jadwal Pembagian Dividen Tunai

 No.      Keterangan                                                                    Tanggal
 1.       Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
             - Pasar Reguler dan Negosiasi                                              26 Mei 2026
             - Pasar Tunai                                                               2 Juni 2026
 2.       Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
             - Pasar Reguler dan Negosiasi                                              29 Juni 2026
             - Pasar Tunai                                                               3 Juni 2026
 3.       Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date)             2 Juni 2026
 4.       Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                              17 Juni 2026

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

      1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
         Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 2 Juni 2026 dan/atau Pemilik
         saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
         penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 2 Juni 2026.
      2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
         Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan
         dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan
         mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank
         Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi
         pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka
         pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
      3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
         perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang
         saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak
         pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
      4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
         dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri
         (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen
Page 12
   tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang
   saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
   sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
   WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka
   dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
   dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
   WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
   tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha sebagaimana dicabut
   sebagian dengan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak
   Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Peraturan
   Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban
   Perpajakan, dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di
   Bidang Pajak Penghasilan.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
   perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka
   rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
   pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
   bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
   pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
   wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata
   Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
   rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat
   Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian
   sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
   dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


                                  Jakarta, 19 Mei 2026
                             PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
                                        Direksi
Page 13
                         PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk
                           NOTICE OF SUMMARY OF MINUTES
                     ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS


In order to comply with the provisions of Article 49 paragraph (1) and Article 51 of the Financial Services
Authority Regulation Number 15/POJK.04/2020 concerning the Planning and Implementation of General
Meetings of Shareholders of Public Companies (“POJK 15/2020”), the Board of Directors of PT Semen
Baturaja (Persero) Tbk (hereinafter referred to as the “Company”) hereby notifies the Shareholders of the
Company, that the Company has held an Annual General Meeting of Shareholders which was held
electronically and with limited physical attendance and electronically in accordance with POJK 15/2020 and
Financial Services Authority Regulation Number 14 of 2025 concerning the Implementation of General
Meetings of Shareholders, General Meetings of Bondholders, and General Meetings of Sukuk Holders
Electronically (“POJK Number 14 of 2025”) (hereinafter referred to as the “Meeting”), namely:

A. On :
   Day/Date                : Monday, 18 May 2026
   Time                    : 02.55 PM – 04.38 PM Western Indonesian Time
   Meeting Venue           : Signature Lounge, The East Tower, 18th Floor
                             Mega Kuningan, South Jakarta; and
                             Through the KSEI Electronic General Meeting System ("eASY.KSEI")
                             at the link https://akses.ksei.co.id provided by PT Kustodian Sentral Efek
                             Indonesia ("KSEI")

    With the following Meeting Agenda:
    1. Approval of the Annual Report and Ratification of the Company's Consolidated Financial
         Statements, Approval of the Board of Commissioners' Supervisory Task Report, and Ratification
         of the Financial Statements of the Micro and Small Business Funding Program for the 2025
         Financial Year, as well as Granting of Full Release and Discharge (volledig acquit et de charge) to
         the Board of Directors for the Company's Management Actions and the Board of Commissioners
         for the Company's Supervisory Actions that have been carried out during the 2025 Financial Year;
    2. Approval of the Use of the Company's Net Profit for the 2025 Financial Year;
    3. Determination of Salaries/Honorariums, Facilities and Allowances for the 2026 Financial Year, and
         Remuneration for the Company's Management for the 2025 Financial Year Performance;
    4. Appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the Company's
         Consolidated Financial Statements and the Financial Statements of the Company's Public Works
         and Public Housing Program for the 2026 Financial Year;
    5. Delegation of Authority to Approve the Company's Long-Term Plan for 2026-2030 and the
         Company's Work Plan and Budget for 2027, including any Amendments, from the GMS to a Party
Page 14
         Appointed by the GMS;
    6.   Amendment of the Company’s Articles of Association;
    7.   Changes in the Composition of the Company’s Management.

B. The Board of Commissioners and Members of the Board of Directors of the Company present at
   the Meeting
   Board of Commisioners:
   1. Independent Commisioner                          : Mr Chowadja Sanova*
   2. Independent Commisioner                          : Mr Feryzal Adham
   3. Commisioner                                      : Mr Dzulfikar Ahmad Tawalla

    Board of Directors:
    1. President Director                                        : Mr Suherman Yahya
    2. Director Finance and Human Capital Function               : Mr Rahmat Hidayat
    3. Director Operations                                       : Mr Taufik

    Note:
    * Appointed as the chair of the meeting based on the Board of Commissioners' Letter Number
       S-06/DK-SB/IV/2025 tanggal 22 April 2026

C. Shareholder Attendance:
   The Meeting was attended by shareholders and/or their proxies who were present and/or represented
   at the Meeting, including shareholders who were present electronically (e-proxy) via online eASY.KSEI
   in the amount of 1 Series A Dwiwarna share and 7.513.049.499 Series B shares or a total of
   7.513.049.500 shares or approximately 75,640810752% of the total number of shares with valid voting
   rights that have been issued by the Company, namely 9.932.534.336 shares.

D. Opportunity to Ask Questions/Express Opinions/Responses:
   1. Prior to the decision-making process on the Meeting agenda, the Meeting Chairperson will provide
      an opportunity for shareholders and their proxies present in person to ask questions or express
      their opinions in writing, and for shareholders and their proxies present electronically to do so via
      the chat feature in the Electronic Opinions column in the E-Meeting Hall in the eASY.KSEI system.
   2. Questions that will be answered are those directly related to the Meeting Agenda.

E. Decision-Making Mechanism in the Meeting:
   Decisions are made based on deliberation to reach consensus. If a decision based on deliberation to
   reach consensus is not reached, a vote will be held.

F. Voting Results and Meeting Decisions:
   The voting results, which include e-Voting votes from the KSEI system that have been
   calculated/validated by Notary Aulia Taufani, S.H. and the Securities Administration Bureau PT Datindo
   Entrycom, along with the results of the Meeting's decisions, are as follows:

          Agenda 1          Approval of the Annual Report and Ratification of the Company's Consolidated
                            Financial Statements, Approval of the Board of Commissioners' Supervisory
                            Task Report, and Ratification of the Financial Statements of the Micro and
Page 15
                    Small Business Funding Program for the 2025 Financial Year, as well as
                    Granting of Full Release and Discharge (volledig acquit et de charge) to the
                    Board of Directors for the Company's Management Actions and the Board of
                    Commissioners for the Company's Supervisory Actions that have been carried
                    out during the 2025 Financial Year.
Questions/Opinions/ There was one response from the Series A Dwiwarna Shareholder:
Responses
                    In order to improve the Company's performance and the effectiveness of the
                    development of PT Semen Baturaja (Persero) Tbk/"SMBR", we hereby convey
                    the following:
                    1. The Company's performance for the 2025 Fiscal Year is the result of the
                         hard work of the Board of Directors, Board of Commissioners, and all
                         levels of the Company. We appreciate a number of positive achievements
                         during 2025, including: increased cement production, cement sales, and
                         the Company's net profit compared to the previous year. However, we note
                         that there is still room for improvement in EBITDA and significant
                         impairments, particularly in accounts receivable and inventory. In this
                         regard, we urge Management to identify the issues and implement
                         mitigation and corrective measures to achieve better performance for
                         SMBR in the following period.
                    2. Furthermore, in order to sustainably improve the Company's
                         competitiveness and performance, we request the Board of Directors,
                         under the supervision of the Board of Commissioners, to:
                          a. Optimally identify and mitigate risks affecting the business and
                              performance.
                          b. Increased operational productivity to generate increased revenue in
                              line with the Company's revenue stream (core business).
                          c. Improved quality for each product and/or service produced by the
                              Company in order to enhance its competitiveness in the domestic
                              and/or international markets.
                          d. Increased efficiency by improving the cost structure, thereby
                              improving the Company's overall performance, as evidenced by,
                              among other things, an increase in profit margins and the Company's
                              profit-to-asset ratio.
                          e. Improved quality of public services and/or more efficient delivery of
                              tasks, as the Company fulfills its public service obligations.
                    3. The Board of Directors, under the supervision of the Board of
                         Commissioners, is requested to follow up on all findings and
                         recommendations from internal and external auditors to prevent
                         recurrence in subsequent periods and to ensure continuous improvement
                         of the Company's internal control system and governance to maintain the
                         accuracy of financial reports and maintain investor and stakeholder
                         confidence in SMBR.
                    We hereby convey this information. Thank you for your attention and
                    cooperation.
Voting Results                 Agree                     Disagree                       Abstain
Page 16
                      7.513.046.500 votes or   0 votes or 0,0000000%      3.500 votes or
                      99,999953414%                                       0,000046586%
Decision              1. Approve the Company's Annual Report, including the Board of
                          Commissioners' Supervisory Report for the 2025 Financial Year ending on
                          December 31, 2025.
                      2.   Ratify:
                            a.   The Company's Consolidated Financial Statements for the 2025
                                 Financial Year ending on December 31, 2025, which have been
                                 audited by the Public Accounting Firm (KAP) Liana Ramon Xenia &
                                 Rekan (part of the Deloitte network) in accordance with Report
                                 Number: 00096/2.1460/AU.1/04/1672-3/1/III/2026 dated March 27,
                                 2026 with the opinion "Fair, in all material respects"; and
                            b.   Financial Report of the Micro and Small Enterprise Funding
                                 Program for the 2025 Financial Year ending December 31, 2025, as
                                 audited by Public Accounting Firm Liana Ramon Xenia & Rekan
                                 (part of the Deloitte network) in accordance with Report Number:
                                 002 77/2.1460/AU.2/04/1672-3/1/IV/2026 dated April 24, 2026, with
                                 the opinion "Fair, in all material respects."
                      3.   With the approval of the Company's Annual Report including the Board of
                           Commissioners' Supervisory Task Report, and the ratification of the
                           Company's Consolidated Financial Report and the Financial Report of the
                           Micro and Small Enterprise Funding Program (PUMK), all for the 2025
                           Financial Year ending on December 31, 2025, the GMS grants full release
                           and discharge (volledig acquit et de charge) to all members of the Board
                           of Directors for their management actions of the Company and to all
                           members of the Board of Commissioners for their supervisory actions of
                           the Company that have been carried out during the 2025 Financial Year
                           ending on December 31, 2025, as long as such actions do not constitute a
                           criminal offense and are reflected in the above-mentioned report.
Agenda 2            Approval of the Use of the Company's Net Profit for the 2025 Financial Year.
Questions/Opinions/ There are no Questions/Opinions/Responses from Shareholders
Responses
Voting Results               Agree                      Disagree                   Abstain
                    7.512.986.000 votes or      0 votes or 0,0000000%       63.500 votes or
                    99,999154804%                                           0,000845196%
Page 17
Decision             Approving and determining the use of the Company's consolidated net profit
                     attributable to the owners of the parent entity for the 2025 Financial Year
                     amounting to 171,924,895,673 (one hundred seventy one billion nine hundred
                     twenty four million eight hundred ninety five thousand six hundred seventy
                     three Rupiah), with the following details:20% or Rp25,850,800,811 (Twenty-
                     Five Billion Eight Hundred Fifty Million Eight Hundred Thousand Eight Hundred
                     Eleven Rupiah) or Rp2.60264 (two point six zero two six four Rupiah) per
                     share is determined as cash dividends. The payment will be held under the
                     following provisions:
                     1. 20% (twenty percent) or Rp34,384,979,135 (thirty-four billion three hundred
                        eighty-four million nine hundred seventy-nine thousand one hundred thirty-
                        five Rupiah) or Rp3.46185 (three point four six one eight five Rupiah) per
                        share is determined as a cash dividend. Payment will be made under the
                        following conditions:
                          a.   Dividends for the 2025 Financial Year are paid proportionally to each
                               Shareholder whose name is recorded in the Shareholder Register on
                               the recording date.
                          b.   The Board of Directors is given authority and power with the right of
                               substitution to carry out:
                               1) Determination of the schedule and distribution procedures
                                   related to Dividend Payments for the 2025 Financial Year in
                                   accordance with applicable regulations.
                               2) Dividend tax deductions in accordance with applicable tax
                                   regulations.
                               3)   Other technical matters in accordance with applicable
                                    regulations.
                     2. As much as 80% (eighty percent) or an amount of Rp. 137,539,916,538
                        (one hundred thirty-seven billion five hundred thirty-nine million nine
                        hundred sixteen thousand five hundred thirty-eight Rupiah) is designated
                        as Retained Earnings.

Agenda 3            Determination of Salaries/Honorariums, Facilities and Allowances for the 2026
                    Financial Year, and Remuneration for the Company's Management for the
                    2025 Financial Year Performance.
Questions/Opinions/ There are no Questions/Opinions/Responses from Shareholders
Responses
Voting Results                Agree                    Disagree                   Abstain
                    7.512.910.100 votes or     0 votes or 0,0000000%       139.400 votes or
                    99,998144562%                                          0,001855438%
Page 18
Decision             Approved the granting of authority to:
                     1. The holder of the largest number of Series B Shares or their proxies to
                        determine the members of the Board of Commissioners; and
                     2. The Board of Commissioners, by first obtaining written approval from the
                        largest Series B Shareholder or their proxy, to determine the members of
                        the Board of Directors,
                     salary/honorarium including facilities and allowances for the 2026 Financial
                     Year and remuneration for performance in the 2025 Financial Year in
                     accordance with applicable provisions.
Agenda 4            Appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm to audit the
                    Company's Consolidated Financial Statements and the Financial Statements of
                    the Company's Public Works and Public Housing Program for the 2026
                    Financial Year.
Questions/Opinions/ There are no Questions/Opinions/Responses from Shareholders
Responses
Voting Results                Agree                   Disagree                   Abstain
                    7.512.804.200 votes or     241.800 votes or          3.500 votes or
                    99,996735014%              0,003218400%              0,000046586%
Decision            1. To appoint Public Accountant Yusuf Ismail Abdul Karim at the Public
                        Accounting Firm Liana Ramon Xenia & Rekan (part of the Deloitte
                        network) who will audit the Company's Consolidated Financial
                        Statements, the Financial Statements of the Micro and Small Business
                        Funding Program (PUMK) and other Reports for the 2026 financial year.
                     2.   Approve the granting of authority to the Company's Board of
                          Commissioners with prior written approval from the majority of Series B
                          Shareholders to carry out
                           a. Appointment of a Public Accountant and/or Public Accounting Firm
                               to conduct an audit of the Company's Consolidated Financial
                               Statements for other periods in the 2026 Financial Year for the
                               purposes and interests of the Company; and
                           b.   Determination of audit service fees and other requirements for the
                                Public Accountant and/or Public Accounting Firm, as well as
                                appointing a Replacement Public Accountant and/or Public
                                Accounting Firm in the event that the Public Accounting Firm of
                                Liana Ramon Xenia & Rekan (part of the Deloitte network) for any
                                reason, is unable to complete the provision of audit services for the
                                Company's Consolidated Financial Statements for the 2026
                                Financial Year, and/or other periods in the 2026 Financial Year, as
                                well as the Financial Statements of the PUMK Program for the 2026
                                Financial Year, including determining audit service fees and other
                                requirements for the Replacement Public Accountant and/or Public
                                Accounting Firm.
Page 19
Agenda 5            Delegation of Authority to Approve the Company's Long-Term Plan for 2026-
                    2030 and the Company's Work Plan and Budget for 2027, including any
                    Amendments, from the GMS to a Party Appointed by the GMS.
Questions/Opinions/ There are no Questions/Opinions/Responses from Shareholders
Responses
Voting Results                   Agree                    Disagree                    Abstain
                    7.512.804.200 suara atau 118.300 suara atau               118.300 suara atau
                    99,9967350%                   0,0015746%                  0,0015746%
Decision            Approved the granting of power and authority to the Company's Board of
                    Commissioners by first obtaining written approval from the majority Series B
                    Shareholder or its proxy, to approve the Company's RJPP for 2026-2030 and
                    the Company's RKAP for 2027 and its amendments. Approval of the
                    Company's RJPP for 2026-2030 and the Company's RKAP for 2027 and its
                    amendments to be implemented in accordance with good corporate
                    governance and applicable provisions by taking into account the principles of
                    fairness and information disclosure, and has been coordinated with the Series
                    A Dwiwarna Shareholder or its proxy for synchronization with Government
                    policies.
Agenda 6            Amendments to the Company's Articles of Association.
Questions/Opinions/ There are no Questions/Opinions/Responses from Shareholders
Responses
Voting Results                  Agree                    Disagree                     Abstain
                    7.513.046.000 votes or 0 votes or 0,0000000% 3.500                  votes        or
                    99,999953414%                                            0,000046586%
                    1. Approving the amendment to the Company's Articles of Association Article
                        3 concerning the Purpose and Objectives and Business Activities in order
                        to adjust the Indonesian Standard Classification of Business Fields (KBLI)
                        based on the Regulation of the Central Statistics Agency Number 7 of 2025
                        concerning the Indonesian Standard Classification of Business Fields and
                        including readjustment of articles in the Articles of Association in order to
                        fulfill Law Number 16 of 2025 concerning the Fourth Amendment to Law
                        Number 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises;
                    2. Agree to amend the articles of the Company's Articles of Association
                        relating to decision point 1 above;
                    3. Granting power and authority to the Board of Directors with the right of
                        substitution to carry out all necessary actions related to the decision of the
                        6th Agenda of this Meeting, including compiling and restating all of the
                        Company's Articles of Association in a Notarial Deed and making changes
                        to the Company's data and submitting it to the authorized agency to obtain
                        approval and/or receipt of notification of changes to the Company's Articles
                        of Association and changes to the Company's data, and to do everything
                        deemed necessary and useful for such purposes with nothing being
                        excluded, including making additions and/or changes to the changes to the
                        Company's Articles of Association if this is required by the authorized
                        agency.
Agenda 7            Changes to the Composition of the Company's Management.
Page 20
Questions/Opinions/ There are no Questions/Opinions/Responses from Shareholders
Responses
Voting Results                Agree                    Disagree                 Abstain
                    7.513.045.800 votes or 200           votes       or 3.500      votes     or
                    99,999950752%              0,000002662%              0,000046586%
                    including 1 Series A
                    Dwiwarna share
Keputusan           1. Confirming the honorable dismissal of the following names as members of
                         the Board of Commissioners of PT Semen Baturaja (Persero) Tbk:
                        1) Inosentius Samsul        : President Commissioner
                        2) Chowadja Sanova          : Independent Commissioner
                             Each effective February 24, 2026, and from the close of the Annual
                             General Meeting of Shareholders for the 2025 Fiscal Year of PT
                             Semen Baturaja (Persero) Tbk.
                     2. To propose the appointment of the following names as members of the
                        Board of Commissioners of PT Semen Baturaja (Persero) Tbk:
                        a. Muhamad Alipudin : President Commissioner
                        b. Luthvie Arifin       : Independent Commissioner
                     3. For members of the Company's Board of Commissioners who will be
                        appointed as referred to in point 2 and are still holding other positions
                        prohibited by law from concurrently holding positions on the Board of
                        Commissioners of a State-Owned Enterprise Subsidiary, the relevant
                        person must resign or be dismissed from those positions.
                     4. Confirmation of the dismissal and appointment of members of the Board of
                        Commissioners of PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, as referred to in
                        number 1, number 2, must be determined in the General Meeting of
                        Shareholders (GMS) of PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, with due regard
                        to the provisions of the Company's Articles of Association and applicable
                        laws and regulations.
                     5. The results of the GMS determination regarding the confirmation of the
                        dismissal and appointment of members of the Board of Commissioners of
                        PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, as referred to in number 4, must be
                        submitted to the BUMN Regulatory Agency through updating the HC Portal
                        data as regulated in Article 54 paragraph (4) of the Regulation of the
                        Minister of BUMN Number PER-3/MBU/03/2023 concerning Organs and
                        Human Resources of State-Owned Enterprises, no later than 5 (five)
                        working days after the implementation of the GMS in question.
Page 21
SCHEDULE AND PROCEDURE FOR CASH DIVIDEND DISTRIBUTION

Furthermore, in accordance with the decision of the second agenda item of the AGMS as mentioned
above, which has decided to make a cash dividend payment of 20% (twenty percent) or an amount of Rp.
34,384,979,135 (thirty-four billion three hundred eighty-four million nine hundred seventy-nine thousand
one hundred and thirty-five Rupiah) or Rp. 3.46185 (three point four six one eight five Rupiah) per share
which will be distributed to 9,932,534,336 (nine billion nine hundred thirty-two million five hundred thirty-four
thousand three hundred and thirty-six) shares of the Company, the schedule and procedures for the
distribution of cash dividends for the 2025 financial year are hereby notified as follows:

Schedule for Cash Dividend Distribution

  No.                                     Description                                            Date
 1.      End of Trading Period with Dividend Rights (Cum Dividend)
            - Regular Market and Negotiation Market                                              May 26, 2026
            - Cash Market                                                                        June 2, 2026
 2.      Start of Trading Period without Dividend Rights (Ex Dividend)
             - Regular Market and Negotiation Market                                             June 29, 2026
             - Cash Market                                                                       June 3, 2026
 3.      Shareholder Dividend Entitlement Registration Date (Recording Date)                     June 2, 2026
 4.      Cash Dividend Payment Date                                                              June 17,2026


Procedure for Cash Dividend Distribution
1. Cash dividends will be distributed to the Company's shareholders whose names are recorded in the
    Register of Shareholders ("DPS") or as of the recording date on June 2, 2026, and/or to shareholders
    whose shares are held in securities accounts at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") at the
    close of trading on the Indonesia Stock Exchange on June 2, 2026.
2. For shareholders whose shares are registered in the Collective Custody of PT Kustodian Sentral Efek
    Indonesia ("KSEI"), dividend payments in accordance with the above schedule will be made by
    transfer through KSEI, and then KSEI will distribute the dividends to the Customer Fund Account
    (RDN) at the Securities Company or Custodian Bank where the shareholders have opened their
    securities accounts. For shareholders whose shares are not registered in KSEI's collective custody,
    the cash dividend payments will be transferred to the Company's shareholders' accounts.
4. The cash dividends will be subject to tax in accordance with applicable tax laws and regulations. The
    amount of tax imposed will be borne by the Company's shareholders and deducted from the amount of
    cash dividends to which the Company's shareholders are entitled.
5. Based on applicable tax laws and regulations, cash dividends will be exempt from tax if received by
    shareholders who are domestic corporate taxpayers ("DN Corporate Taxpayers") and the Company
    will not withhold Income Tax on the cash dividends paid to such Domestic Corporate Taxpayers. Cash
    dividends received by shareholders who are domestic individual taxpayers ("DN Taxpayers") will be
    exempt from tax as long as the dividends are invested within the territory of the Unitary State of the
    Republic of Indonesia. For Domestic Taxpayers who do not meet the investment requirements as
    mentioned above, the dividends received by them will be subject to income tax ("PPh") in accordance
    with applicable laws and regulations, and such PPh must be remitted by the Domestic Taxpayers
Page 22
     themselves in accordance with the provisions of Government Regulation No. 9 of 2021 concerning
     Tax Treatment to Support Ease of Doing Business, as partially revoked by Government Regulation
     No. 44 of 2022 concerning the Implementation of Value Added Tax on Goods and Services and Sales
     Tax on Luxury Goods, Government Regulation No. 50 of 2022 concerning Procedures for the
     Implementation of Tax Rights and Fulfillment of Tax Obligations, and Government Regulation No. 55
     of 2022 concerning Adjustments to Regulations in the Income Tax Sector.
6.   The Company's shareholders may obtain confirmation of dividend payments through the securities
     company and/or custodian bank where the Company's shareholders open their securities accounts.
     Furthermore, the Company's shareholders are responsible for reporting the receipt of said dividends in
     their tax reports for the relevant tax year in accordance with applicable tax laws and regulations.
7.   For the Company's shareholders who are Foreign Taxpayers whose tax withholding will use the rates
     based on the Double Taxation Avoidance Agreement ("P3B"), they are required to comply with the
     requirements of the Director General of Taxes Regulation No. PER-25/PJ/2018 concerning
     Procedures for Implementing Double Tax Avoidance Agreements and submitting proof of recording
     documents or receipts of DGT/Domicile Certificates that have been uploaded to the Directorate
     General of Taxes website to KSEI or BAE PT Datindo Entrycom within the submission deadline
     according to KSEI regulations, without the said documents, cash dividends paid will be subject to
     Article 26 Income Tax of 20%.

                                        Jakarta, May 19, 2026
                                   PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
                                         Board of Directors
Page 23
                                          AULIA TAUFANI, S.H.
                                              NOTARIS DI JAKARTA
                      Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                            NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                        Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                                E-mail: ataufani@ataa.id



                                                                   Jakarta, 18 Mei 2026

Nomor : 25/V/2026                                                  Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                          PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                     Jalan Raya Tiga Gajah, Kelurahan Sukajadi,
        Perusahaan Perseroan (Persero)                             Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten
        PT Semen Baturaja Tbk atau disingkat                       Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
        PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Tahun Buku 2025



Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2025
(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja Tbk atau disingkat PT
Semen Baturaja (Persero) Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Senin, 18 Mei 2026
Waktu            : 14.55 WIB – 16.38 WIB
Tempat           : Signature Lounge, The East Tower Lantai 18
                   Mega Kuningan, Jakarta Selatan; dan
                   Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
                   https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

Kehadiran        : - Dewan Komisaris              : 1. Chowadja Sanova              Komisaris Independen
                                                    2. Feryzal Adham                Komisaris Independen
                                                    3. Dzulfikar Ahmad Tawalla      Komisaris


                  - Direksi                       : 1. Suherman Yahya               Direktur Utama
                                                    2. Rahmat Hidayat               Direktur Keuangan
                                                                                    dan SDM
                                                   3. Taufik                        Direktur Operasi

                  - Pemegang Saham                : 7.513.049.500 saham atau (75,640810752%) dengan hak suara
                                                  yang sah yaitu sebesar 9.932.534.336 saham termasuk di
                                                  dalamnya 1 saham seri A Dwiwarna.
Page 24
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                   Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                  MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                    Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                            E-mail: ataufani@ataa.id


 I. MATA ACARA RAPAT
    1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
       Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan
       Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian
       Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi
       atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang
       Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2025.
    2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
    3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas
       Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.
    4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan
       Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.
    5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026 –
       2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari
       RUPS kepada Pihak yang Ditunjuk RUPS.
    6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
    7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini telah
       disampaikan    kepada     Otoritas   Jasa    Keuangan,      dengan    surat  Perseroan Nomor
       002901/KS.08.02/EKS/10000914/SMBR/04.2026 pada tanggal 1 April 2026.
    2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini telah dimuat dalam eASY.KSEI, Situs Web
       Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan pada tanggal 9 April 2026.
    3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini telah diumumkan pada eASY.KSEI, Situs
       Web Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan pada tanggal 24 April 2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA RAPAT KESATU
      - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
        untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
        Kesatu.
      - Pada kesempatan tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir menyampaikan
        tanggapan/pendapat dan tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
        pertanyaan.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
        Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 3.500
            saham atau merupakan 0,000046586% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
        b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
            7.513.046.000 saham atau merupakan 99,999953414% dari total seluruh saham yang sah yang
            hadir dalam Rapat.
Page 25
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        E-mail: ataufani@ataa.id



     Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
     sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham atau
     merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
     usulan keputusan Mata Acara Rapat Kesatu.
 -   Keputusan Mata Acara Rapat Kesatu adalah sebagai berikut:
      1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
         untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
      2. Mengesahkan:
         a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada
            tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon
            Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor
            00096/2.1460/AU.1/04/1672-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan opini "Wajar, dalam
            semua hal yang material“; dan
         b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2025
            yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
            Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor
            00277/2.1460/AU.2/04/1672-3/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026 dengan opini “Wajar, dalam
            semua hal yang material”.
      3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
         Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan
         Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun
         Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan
         dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh
         anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan
         Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang Tindakan tersebut bukan merupakan
         tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas.

MATA ACARA RAPAT KEDUA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Kedua.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
   saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 63.500
       saham atau merupakan 0,000845196% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
   b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       7.512.986.000 saham atau merupakan 99,999154804% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.
Page 26
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        E-mail: ataufani@ataa.id


     Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
     sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham atau
     merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
     usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
 -   Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
      Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang dapat
      diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2025 sebesar Rp171.924.895.673
      (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh
      lima ribu enam ratus tujuh puluh tiga Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
      1. Sebesar 20% (dua puluh persen) atau sejumlah Rp34.384.979.135. (tiga puluh empat miliar tiga
         ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh lima
         Rupiah) atau sebesar Rp 3,46185 (tiga koma empat enam satu delapan lima Rupiah) per saham
         ditetapkan sebagai dividen tunai. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         a. Dividen untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang
             Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan
             (Recording Date).
         b. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
             1) Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan Pembayaran Dividen
                untuk Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
             2) Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;
             3) Hal-hal terkait teknis lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2. Sebesar 80% (delapan puluh persen) atau sejumlah Rp137.539.916.538 (seratus tiga puluh tujuh
         miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh
         delapan Rupiah) ditetapkan sebagai Laba ditahan.

MATA ACARA RAPAT KETIGA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Ketiga.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
   saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 139.400
       saham atau merupakan 0,001855438% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
    b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       7.512.910.100 saham atau merupakan 99,998144562% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.

     Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
     sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham atau
     merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
Page 27
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        E-mail: ataufani@ataa.id


     usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
 -   Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
     Menyetujui pemberian wewenang kepada:
     1. Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Dewan
         Komisaris; dan
     2. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham
         Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Direksi,
     gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas kinerja
     Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Keempat.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
   saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 3.500
       saham atau merupakan 0,000046586% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       241.800 saham atau merupakan 0,003218400% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       7.512.804.200 saham atau merupakan 99,996735014% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.
    Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
    sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.512.807.700 saham
    atau merupakan 99,996781600% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
    memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
 - Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
    1. Menetapkan penunjukan Akuntan Publik Yusuf Ismail Abdul Karim di Kantor Akuntan Publik
       Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) yang akan mengaudit Laporan
       Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
       Usaha Kecil (PUMK) serta Laporan lainnya untuk tahun buku 2026;
    2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan persetujuan tertulis
       terlebih dahulu dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk melakukan:
       a. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
           Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk
           tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
       b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
           Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
           Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari
Page 28
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        E-mail: ataufani@ataa.id


           jaringan Deloitte) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit
           Laporan keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, dan/atau periode lainnya pada
           Tahun Buku 2026, serta Laporan keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026, termasuk
           menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
           Akuntan Publik Pengganti tersebut.

MATA ACARA RAPAT KELIMA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Kelima.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
   saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 118.300
       saham atau merupakan 0,001574594% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       127.000 saham atau merupakan 0,001690392% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       7.512.804.200 saham atau merupakan 99,996735014% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.
   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
   sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.512.922.500 saham atau
   merupakan 99,998309608% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
   menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
 - Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
   Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
   dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya, untuk
   menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta
   perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027
   beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang
   berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah
   dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya untuk sinkronisasi dengan
   kebijakan Pemerintah.

MATA ACARA RAPAT KEENAM
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Keenam.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
   saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Page 29
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        E-mail: ataufani@ataa.id


     Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
      a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 3.500
         saham atau merupakan 0,000046586% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
      b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
      c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
         7.513.046.000 saham atau merupakan 99,999953414% dari total seluruh saham yang sah yang
         hadir dalam Rapat.
     Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
     sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham atau
     merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
     usulan keputusan Mata Acara Rapat Keenam.
 -   Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut :
      1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan Serta
         Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
         berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
         Lapangan Usaha Indonesia dan termasuk penyesuaian kembali pasal dalam Anggaran Dasar dalam
         rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
         Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
      2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan
         keputusan butir 1 di atas;
      3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala
         tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara ke-6 Rapat ini, termasuk
         menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris
         serta melakukan perubahan data Perseroan dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang
         untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
         Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang
         perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan,
         termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar
         Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

MATA ACARA RAPAT KETUJUH
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Ketujuh.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
   saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 3.500
       saham atau merupakan 0,000046586% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 200
       saham atau merupakan 0,000002662% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
Page 30
                                        AULIA TAUFANI, S.H.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                    MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                      Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                              E-mail: ataufani@ataa.id


            c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
               7.513.045.800 saham atau merupakan 99,999950752% dari total seluruh saham yang sah yang
               hadir dalam Rapat termasuk disetujui 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna..
           Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
           sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.300 saham atau
           merupakan 99,999997338% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
           menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh.
       -   Keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh adalah sebagai berikut :
            1. Mengukuhan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota
               Dewan Komisaris PT Semen Baturaja (Persero) Tbk:
               1) Inosentius Samsul              : Komisaris Utama
               2) Chowadja Sanova                : Komisaris Independen
                    Masing-masing terhitung sejak tanggal 24 Februari 2026 dan sejak ditutupnya RUPS
                    Tahunan Tahun Buku 2025 PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
            2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT Semen
               Baturaja (Persero) Tbk:
               a. Muhamad Alipudin               : Komisaris Utama
               b. Luthvie Arifin                 : Komisaris Independen
            3. Bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan
               masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
               dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka
               yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
            4. Pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris PT Semen
               Baturaja (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 ditetapkan dalam Rapat
               Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, dengan memperhatikan
               ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            5. Hasil penetapan RUPS atas pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota
               Dewan Komisaris PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud pada angka 4 agar
               disampaikan kepada Badan Pengaturan BUMN melalui pembaruan data Portal HC sebagaimana
               telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023
               tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 5
               (lima) hari kerja setelah pelaksanaan RUPS dimaksud.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 18 Mei 2026, Nomor 41,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.72 MB
Published19 May 2026
Pages30
Characters95,702
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held18 May 2025 · 14:55–16:38
Present7,513,049,500 (75.64%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
7,513,046,000
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
3,500
0.00%
Agenda 2 approved
For
7,512,986,000
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
63,500
0.00%
Agenda 3 approved
For
7,512,910,100
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
139,400
0.00%
Agenda 4 approved
For
7,512,804,200
100.00%
Against
241,800
0.00%
Abstain
3,500
0.00%
Agenda 5 approved
For
7,512,804,200
100.00%
Against
127,000
0.00%
Abstain
118,300
0.00%
Agenda 6 approved
For
7,513,046,000
100.00%
Against
0
0.00%
Abstain
3,500
0.00%
Agenda 7 approved
For
7,513,045,800
100.00%
Against
200
0.00%
Abstain
3,500
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Semen Baturaja (Persero) Tbk p.2 ×95
linked person Chowadja Sanova p.4 ×7
linked person Feryzal Adham p.4 ×4
linked person Suherman Yahya p.4 ×4
linked person Rahmat Hidayat p.4 ×4
linked person Inosentius Samsul p.10 ×3
linked person Muhamad Alipudin p.10 ×3
linked person Luthvie Arifin p.10 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible person Taufik p.4
possible person Abdul Karim p.8 ×3
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×13
unresolved person Dzulfikar Ahmad Tawalla p.4 ×5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×4
unresolved org Liana Ramon Xenia & Rekan p.6 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.6 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.6 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.8 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.9 ×2
unresolved org Milik Negara p.9 ×6
unresolved org Pengaturan BUMN p.10 ×2
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.10 ×2
unresolved person Taufik Note p.14
unresolved person Notary Aulia Taufani p.14 ×10
unresolved org Public Accounting Firm Liana Ramon Xenia & Rekan p.16 ×2
unresolved org Minister of BUMN Number PER- p.20
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.23 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.23 ×8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 4071 ms 12 Sep 2026 22:21
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000046586',
             'pct_against': '0E-7',
             'pct_for': '99.999953414',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'MATA ACARA RAPAT KESATU - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada para pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
                                'Kesatu. - Pada kesempatan tersebut terdapat 1 '
                                '(satu) pemegang saham yang hadir menyampaikan '
                                'tanggapan/pendapat dan tidak ada pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
                                'suara secara lisan dan elektronik. Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 3.500 saham atau merupakan '
                                '0,000046586% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; b. Tidak ada '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju; c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 7.513.046.000 saham '
                                'atau merupakan 99,999953414% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA '
                                'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'E-mail: ataufani@ataa.id Sesuai dengan '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham '
                                'atau merupakan 100% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat '
                                'Kesatu. - Keputusan Mata Acara Rapat Kesatu '
                                'adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui Laporan '
                                'Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas '
                                'Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku '
                                '2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2025. 2. Mengesahkan: a. Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
                                'yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
                                '(KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari '
                                'jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor '
                                '00096/2.1460/AU.1/04/1672-3/1/III/2026 '
                                'tanggal 27 Maret 2026 dengan opini "Wajar, '
                                'dalam semua hal yang material“; dan b. '
                                'Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha '
                                'Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2025 '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 '
                                'yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
                                'Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari '
                                'jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor '
                                '00277/2.1460/AU.2/04/1672-3/1/IV/2026 tanggal '
                                '24 April 2026 dengan opini “Wajar, dalam '
                                'semua hal yang material”. 3. Dengan telah '
                                'disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan '
                                'termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                                'Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan serta Laporan '
                                'Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
                                'Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun '
                                'Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan '
                                'dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya '
                                '(volledig acquit et de charge) kepada seluruh '
                                'anggota Direksi atas tindakan pengurusan '
                                'Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan '
                                'Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan '
                                'yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025 '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, '
                                'sepanjang Tindakan tersebut bukan merupakan '
                                'tindak pidana dan tercermin dalam laporan '
                                'tersebut di atas. MATA ACARA RAPAT KEDUA - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada para '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat Kedua. - Pada kesempatan tersebut tidak '
                                'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
                                'suara secara lisan dan elektronik. Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 63.500 saham atau merupakan '
                                '0,000845196% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; b. Tidak ada '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju; c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 7.512.986.000 saham '
                                'atau merupakan 99,999154804% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA '
                                'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'E-mail: ataufani@ataa.id Sesuai dengan '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham '
                                'atau merupakan 100% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat '
                                'Kedua. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan '
                      'Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan '
                      'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan '
                      'Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
                      'Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025, sekaligus '
                      'Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab '
                      'Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada '
                      'Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan',
             'votes_abstain': '3500',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '7513046000'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000845196',
             'pct_against': '0E-7',
             'pct_for': '99.999154804',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 139.400 saham atau merupakan '
                                '0,001855438% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; b. Tidak ada '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju; c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 7.512.910.100 saham '
                                'atau merupakan 99,998144562% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 7.513.049.500 saham atau merupakan '
                                '100% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'E-mail: ataufani@ataa.id usulan keputusan '
                                'Mata Acara Rapat Ketiga. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '63500',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '7512986000'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.001855438',
             'pct_against': '0E-7',
             'pct_for': '99.998144562',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 3.500 saham atau merupakan '
                                '0,000046586% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 241.800 saham '
                                'atau merupakan 0,003218400% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '7.512.804.200 saham atau merupakan '
                                '99,996735014% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 7.512.807.700 saham '
                                'atau merupakan 99,996781600% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Rapat Keempat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '139400',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '7512910100'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000046586',
             'pct_against': '0.003218400',
             'pct_for': '99.996735014',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
                                'ataufani@ataa.id jaringan Deloitte) karena '
                                'sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan '
                                'pemberian jasa audit Laporan keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, '
                                'dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku '
                                '2026, serta Laporan keuangan Program PUMK '
                                'Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan '
                                'jasa audit dan persyaratan lainnya bagi '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'Pengganti tersebut. MATA ACARA RAPAT KELIMA - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada para '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat Kelima. - Pada kesempatan tersebut '
                                'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
                                'suara secara lisan dan elektronik. Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 118.300 saham atau merupakan '
                                '0,001574594% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 127.000 saham '
                                'atau merupakan 0,001690392% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '7.512.804.200 saham atau merupakan '
                                '99,996735014% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 7.512.922.500 saham '
                                'atau merupakan 99,998309608% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Rapat Kelima. - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '3500',
             'votes_against': '241800',
             'votes_for': '7512804200'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.001574594',
             'pct_against': '0.001690392',
             'pct_for': '99.996735014',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. AULIA TAUFANI, '
                                'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 E-mail: ataufani@ataa.id Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 3.500 saham atau merupakan '
                                '0,000046586% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; b. Tidak ada '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju; c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 7.513.046.000 saham '
                                'atau merupakan 99,999953414% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 7.513.049.500 saham atau merupakan '
                                '100% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Rapat Keenam. - '
                                'Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah '
                                'sebagai berikut : 1. Menyetujui perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang '
                                'Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam '
                                'rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan '
                                'Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan '
                                'Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 '
                                'tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha '
                                'Indonesia dan termasuk penyesuaian kembali '
                                'pasal dalam Anggaran Dasar dalam rangka '
                                'pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 '
                                'tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang '
                                'Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik '
                                'Negara; 2. Menyetujui untuk mengubah '
                                'pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang '
                                'berkaitan dengan keputusan butir 1 di atas; '
                                '3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
                                'Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan berkaitan '
                                'dengan keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '118300',
             'votes_against': '127000',
             'votes_for': '7512804200'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000046586',
             'pct_against': '0E-7',
             'pct_for': '99.999953414',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 3.500 saham atau merupakan '
                                '0,000046586% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 200 saham atau '
                                'merupakan 0,000002662% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'E-mail: ataufani@ataa.id c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 7.513.045.800 saham '
                                'atau merupakan 99,999950752% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'termasuk disetujui 1 (satu) saham Seri A '
                                'Dwiwarna.. Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 7.513.049.300 saham atau merupakan '
                                '99,999997338% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat '
                                'Ketujuh. - Keputusan',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '3500',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '7513046000'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000046586',
             'pct_against': '0.000002662',
             'pct_for': '99.999950752',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Akta Berita Acara Rapat tertanggal 18 Mei '
                                '2026, Nomor 41, yang dibuat oleh saya, '
                                'Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada '
                                'saat ini masih dalam proses penyelesaian di '
                                'kantor kami. Demikianlah resume ini '
                                'disampaikan mendahului salinan dari akta '
                                'tersebut di atas yang segera saya kirimkan '
                                'kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.',
             'seq': 7,
             'title': 'Suara atau A',
             'votes_abstain': '3500',
             'votes_against': '200',
             'votes_for': '7513045800'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-18',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '75.640810752',
 'record_date': '2026-06-02',
 'shares_present': '7513049500',
 'time_end': '16:38:00',
 'time_start': '14:55:00'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result