Skip to content
Back to announcement

20260519_SMBR_Perubahan Pengurus_32091994_lamp1.pdf

Board change Needs review SMBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
Nomor / Number        : 003418/KS.08.02/EKS/10000914/SMBR/05.2026                            Baturaja, 19 Mei 2026
Lampiran / Attachment : 1 (satu) berkas / 1 (one) file
Perihal / Re          : Informasi Perubahan Pengurus /
                         Information on Changes in Management

           Kepada Yth / To :
           Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
           Otoritas Jasa Keuangan
           Gedung Sumitro Djojohadikusumo
           Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
           Jakarta 10710

           Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
           Tahun Buku 2025 PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 18 Mei 2026,
           maka dengan ini kami menyampaikan informasi perubahan pengurus Perseroan berdasarkan
           hasil keputusan RUPST. Adapun Susunan Pengurus Perseroan yaitu sebagai berikut:
           In connection with the implementation of the Annual General Meeting of Shareholders
           (“AGMS”) for the 2025 Financial Year of PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (“Company”) on
           May 18, 2026, we hereby convey information on changes to the Company's management
           based on the results of the AGMS resolutions. The composition of the Company's Management
           is as follows:
             Nama Pengurus                      Tanggal             Nama Pengurus
                                 Jabatan                                                Independen     Keterangan
                Saat ini                      Pengangkatan           Sebelumnya

                                                          Direksi

                               Direktur
            Suherman Yahya                  08 November 2023        Suherman Yahya                   Direktur Utama
                               Utama

                               Direktur                                                              Direktur
            Rahmat Hidayat     Keuangan     08 Mei 2023             Rahmat Hidayat                   Keuangan dan
                               dan SDM                                                               SDM

                               Direktur
            Taufik                          27 Mei 2025             Taufik                           Direktur Operasi
                               Operasi

                                                    Dewan Komisaris

                               Komisaris
            Muhamad Alipudin                18 Mei 2026             Inosentius Samsul                Komisaris Utama
                               Utama

                               Komisaris                                                             Komisaris
            Luthvie Arifin                  18 Mei 2026             Chowadja Sanova         x
                               Independen                                                            Independen

                               Komisaris                                                             Komisaris
            Feryzal Adham                   27 Mei 2025             Feryzal Adham           x
                               Independen                                                            Independen

            Dzulfikar Ahmad                                         Dzulfikar   Ahmad
                               Komisaris    27 Mei 2025                                              Komisaris
            Tawalla                                                 Tawalla
Page 2
       Current          Position      Appointment Date              Name of         Independent     Information
     Management                                                     Previous
       Names                                                      Administrator

                                                     Director

  Suherman Yahya      President       November 08, 2023         Suherman Yahya                    President
                      Director                                                                    Director

  Rahmat Hidayat      Director of     May, 08 2023              Rahmat Hidayat                    Director of
                      Finance and                                                                 Finance and
                      Human                                                                       Human Capital
                      Capital

  Taufik              Director   of   May 27, 2025              Taufik                            Director        of
                      Operations                                                                  Operations

                                           Board of Commisioners

  Muhamad Alipudin    President       May 18, 2026              Inosentius Samsul                 President
                      Commissioner                                                                Commissioner

  Luthvie Arifin      Independent     May 18, 2026              Luthvie Arifin           x        Independent
                      Commissioner                                                                Commissioner

  Feryzal Adham       Independent     May 27, 2025              Feryzal Adham            x        Independent
                      Commissioner                                                                Commissioner

  Dzulfikar Ahmad     Commissioner    May 27, 2025              Dzulfikar   Ahmad                 Commissioner
  Tawalla                                                       Tawalla



Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Thus we convey, thank you for your attention.




                                                                PT Semen Baturaja (Persero) Tbk




                                                                            Hari Liandu
                                                                   I
                                                                    GM
                                                                   nt  as
                                                                     egr
                                                                         of
                                                                         i
                                                                            Corporate Secretary
                                                          udah
                                                        Ses
                                                                 G
                                                          denganSI



Tembusan/Cc
1. Direktur Penilaian Perusahan PT Bursa Efek Indonesia
Page 3
                                          AULIA TAUFANI, S.H.
                                              NOTARIS DI JAKARTA
                      Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                            NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                        Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                                E-mail: ataufani@ataa.id



                                                                   Jakarta, 18 Mei 2026

Nomor : 25/V/2026                                                  Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                          PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                     Jalan Raya Tiga Gajah, Kelurahan Sukajadi,
        Perusahaan Perseroan (Persero)                             Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten
        PT Semen Baturaja Tbk atau disingkat                       Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
        PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Tahun Buku 2025



Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2025
(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja Tbk atau disingkat PT
Semen Baturaja (Persero) Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Senin, 18 Mei 2026
Waktu            : 14.55 WIB – 16.38 WIB
Tempat           : Signature Lounge, The East Tower Lantai 18
                   Mega Kuningan, Jakarta Selatan; dan
                   Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
                   https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

Kehadiran        : - Dewan Komisaris              : 1. Chowadja Sanova              Komisaris Independen
                                                    2. Feryzal Adham                Komisaris Independen
                                                    3. Dzulfikar Ahmad Tawalla      Komisaris


                  - Direksi                       : 1. Suherman Yahya               Direktur Utama
                                                    2. Rahmat Hidayat               Direktur Keuangan
                                                                                    dan SDM
                                                   3. Taufik                        Direktur Operasi

                  - Pemegang Saham                : 7.513.049.500 saham atau (75,640810752%) dengan hak suara
                                                  yang sah yaitu sebesar 9.932.534.336 saham termasuk di
                                                  dalamnya 1 saham seri A Dwiwarna.
Page 4
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                   Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                  MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                    Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                            E-mail: ataufani@ataa.id


 I. MATA ACARA RAPAT
    1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
       Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan
       Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian
       Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi
       atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang
       Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2025.
    2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
    3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas
       Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.
    4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan
       Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.
    5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026 –
       2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari
       RUPS kepada Pihak yang Ditunjuk RUPS.
    6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
    7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini telah
       disampaikan    kepada     Otoritas   Jasa    Keuangan,      dengan    surat  Perseroan Nomor
       002901/KS.08.02/EKS/10000914/SMBR/04.2026 pada tanggal 1 April 2026.
    2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini telah dimuat dalam eASY.KSEI, Situs Web
       Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan pada tanggal 9 April 2026.
    3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini telah diumumkan pada eASY.KSEI, Situs
       Web Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan pada tanggal 24 April 2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA RAPAT KESATU
      - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
        untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
        Kesatu.
      - Pada kesempatan tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir menyampaikan
        tanggapan/pendapat dan tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
        pertanyaan.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
        Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 3.500
            saham atau merupakan 0,000046586% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
        b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
            7.513.046.000 saham atau merupakan 99,999953414% dari total seluruh saham yang sah yang
            hadir dalam Rapat.
Page 5
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        E-mail: ataufani@ataa.id



     Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
     sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham atau
     merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
     usulan keputusan Mata Acara Rapat Kesatu.
 -   Keputusan Mata Acara Rapat Kesatu adalah sebagai berikut:
      1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
         untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
      2. Mengesahkan:
         a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada
            tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon
            Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor
            00096/2.1460/AU.1/04/1672-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan opini "Wajar, dalam
            semua hal yang material“; dan
         b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2025
            yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
            Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor
            00277/2.1460/AU.2/04/1672-3/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026 dengan opini “Wajar, dalam
            semua hal yang material”.
      3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
         Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan
         Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun
         Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan
         dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh
         anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan
         Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang Tindakan tersebut bukan merupakan
         tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas.

MATA ACARA RAPAT KEDUA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Kedua.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
   saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 63.500
       saham atau merupakan 0,000845196% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
   b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       7.512.986.000 saham atau merupakan 99,999154804% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.
Page 6
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        E-mail: ataufani@ataa.id


     Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
     sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham atau
     merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
     usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
 -   Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
      Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang dapat
      diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2025 sebesar Rp171.924.895.673
      (seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh
      lima ribu enam ratus tujuh puluh tiga Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
      1. Sebesar 20% (dua puluh persen) atau sejumlah Rp34.384.979.135. (tiga puluh empat miliar tiga
         ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh lima
         Rupiah) atau sebesar Rp 3,46185 (tiga koma empat enam satu delapan lima Rupiah) per saham
         ditetapkan sebagai dividen tunai. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         a. Dividen untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang
             Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan
             (Recording Date).
         b. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
             1) Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan Pembayaran Dividen
                untuk Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
             2) Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;
             3) Hal-hal terkait teknis lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2. Sebesar 80% (delapan puluh persen) atau sejumlah Rp137.539.916.538 (seratus tiga puluh tujuh
         miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh
         delapan Rupiah) ditetapkan sebagai Laba ditahan.

MATA ACARA RAPAT KETIGA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Ketiga.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
   saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 139.400
       saham atau merupakan 0,001855438% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
    b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       7.512.910.100 saham atau merupakan 99,998144562% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.

     Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
     sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham atau
     merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
Page 7
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        E-mail: ataufani@ataa.id


     usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
 -   Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
     Menyetujui pemberian wewenang kepada:
     1. Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Dewan
         Komisaris; dan
     2. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham
         Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Direksi,
     gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas kinerja
     Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Keempat.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
   saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 3.500
       saham atau merupakan 0,000046586% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       241.800 saham atau merupakan 0,003218400% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       7.512.804.200 saham atau merupakan 99,996735014% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.
    Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
    sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.512.807.700 saham
    atau merupakan 99,996781600% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
    memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
 - Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
    1. Menetapkan penunjukan Akuntan Publik Yusuf Ismail Abdul Karim di Kantor Akuntan Publik
       Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) yang akan mengaudit Laporan
       Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
       Usaha Kecil (PUMK) serta Laporan lainnya untuk tahun buku 2026;
    2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan persetujuan tertulis
       terlebih dahulu dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk melakukan:
       a. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
           Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk
           tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
       b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
           Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
           Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari
Page 8
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        E-mail: ataufani@ataa.id


           jaringan Deloitte) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit
           Laporan keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, dan/atau periode lainnya pada
           Tahun Buku 2026, serta Laporan keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026, termasuk
           menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
           Akuntan Publik Pengganti tersebut.

MATA ACARA RAPAT KELIMA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Kelima.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
   saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 118.300
       saham atau merupakan 0,001574594% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       127.000 saham atau merupakan 0,001690392% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       7.512.804.200 saham atau merupakan 99,996735014% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat.
   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
   sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.512.922.500 saham atau
   merupakan 99,998309608% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
   menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
 - Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
   Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
   dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya, untuk
   menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta
   perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027
   beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang
   berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah
   dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya untuk sinkronisasi dengan
   kebijakan Pemerintah.

MATA ACARA RAPAT KEENAM
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Keenam.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
   saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Page 9
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        E-mail: ataufani@ataa.id


     Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
      a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 3.500
         saham atau merupakan 0,000046586% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
      b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
      c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
         7.513.046.000 saham atau merupakan 99,999953414% dari total seluruh saham yang sah yang
         hadir dalam Rapat.
     Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
     sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham atau
     merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
     usulan keputusan Mata Acara Rapat Keenam.
 -   Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut :
      1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan Serta
         Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
         berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
         Lapangan Usaha Indonesia dan termasuk penyesuaian kembali pasal dalam Anggaran Dasar dalam
         rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
         Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
      2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan
         keputusan butir 1 di atas;
      3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala
         tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara ke-6 Rapat ini, termasuk
         menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris
         serta melakukan perubahan data Perseroan dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang
         untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
         Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang
         perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan,
         termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar
         Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

MATA ACARA RAPAT KETUJUH
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Ketujuh.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
   saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 3.500
       saham atau merupakan 0,000046586% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 200
       saham atau merupakan 0,000002662% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
Page 10
                                        AULIA TAUFANI, S.H.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                    MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                      Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                              E-mail: ataufani@ataa.id


            c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
               7.513.045.800 saham atau merupakan 99,999950752% dari total seluruh saham yang sah yang
               hadir dalam Rapat termasuk disetujui 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna..
           Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
           sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.300 saham atau
           merupakan 99,999997338% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
           menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh.
       -   Keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh adalah sebagai berikut :
            1. Mengukuhan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota
               Dewan Komisaris PT Semen Baturaja (Persero) Tbk:
               1) Inosentius Samsul              : Komisaris Utama
               2) Chowadja Sanova                : Komisaris Independen
                    Masing-masing terhitung sejak tanggal 24 Februari 2026 dan sejak ditutupnya RUPS
                    Tahunan Tahun Buku 2025 PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
            2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT Semen
               Baturaja (Persero) Tbk:
               a. Muhamad Alipudin               : Komisaris Utama
               b. Luthvie Arifin                 : Komisaris Independen
            3. Bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan
               masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
               dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka
               yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
            4. Pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris PT Semen
               Baturaja (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 ditetapkan dalam Rapat
               Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, dengan memperhatikan
               ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            5. Hasil penetapan RUPS atas pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota
               Dewan Komisaris PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud pada angka 4 agar
               disampaikan kepada Badan Pengaturan BUMN melalui pembaruan data Portal HC sebagaimana
               telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023
               tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 5
               (lima) hari kerja setelah pelaksanaan RUPS dimaksud.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 18 Mei 2026, Nomor 41,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.11 MB
Published19 May 2026
Pages10
Characters36,397
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Semen Baturaja (Persero) Tbk p.1 ×41
linked person Suherman Yahya · Direktur Utama p.1 ×5
linked person Rahmat Hidayat p.1 ×5
linked person Muhamad Alipudin p.1 ×3
linked person Inosentius Samsul · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person Luthvie Arifin p.1 ×4
linked person Chowadja Sanova p.1 ×3
linked person Feryzal Adham p.1 ×5
linked person Dzulfikar Ahmad p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Taufik · Direktur p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible person Abdul Karim p.7
unresolved person AULIA TAUFANI p.3 ×8
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.3 ×8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Liana Ramon Xenia & Rekan p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.5 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.5 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.7
unresolved org Pusat Statistik p.9
unresolved org Milik Negara p.9 ×3
unresolved org Pengaturan BUMN p.10
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 1928 ms 12 Sep 2026 22:21

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2026-05-19',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Semen Baturaja Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': '/ Re : Informasi Perubahan Pengurus /'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result