Back to announcement
20260519_SMBR_Perubahan Pengurus_32091994_lamp1.pdf
Board change Needs review SMBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Nomor / Number : 003418/KS.08.02/EKS/10000914/SMBR/05.2026 Baturaja, 19 Mei 2026
Lampiran / Attachment : 1 (satu) berkas / 1 (one) file
Perihal / Re : Informasi Perubahan Pengurus /
Information on Changes in Management
Kepada Yth / To :
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
Tahun Buku 2025 PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 18 Mei 2026,
maka dengan ini kami menyampaikan informasi perubahan pengurus Perseroan berdasarkan
hasil keputusan RUPST. Adapun Susunan Pengurus Perseroan yaitu sebagai berikut:
In connection with the implementation of the Annual General Meeting of Shareholders
(“AGMS”) for the 2025 Financial Year of PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (“Company”) on
May 18, 2026, we hereby convey information on changes to the Company's management
based on the results of the AGMS resolutions. The composition of the Company's Management
is as follows:
Nama Pengurus Tanggal Nama Pengurus
Jabatan Independen Keterangan
Saat ini Pengangkatan Sebelumnya
Direksi
Direktur
Suherman Yahya 08 November 2023 Suherman Yahya Direktur Utama
Utama
Direktur Direktur
Rahmat Hidayat Keuangan 08 Mei 2023 Rahmat Hidayat Keuangan dan
dan SDM SDM
Direktur
Taufik 27 Mei 2025 Taufik Direktur Operasi
Operasi
Dewan Komisaris
Komisaris
Muhamad Alipudin 18 Mei 2026 Inosentius Samsul Komisaris Utama
Utama
Komisaris Komisaris
Luthvie Arifin 18 Mei 2026 Chowadja Sanova x
Independen Independen
Komisaris Komisaris
Feryzal Adham 27 Mei 2025 Feryzal Adham x
Independen Independen
Dzulfikar Ahmad Dzulfikar Ahmad
Komisaris 27 Mei 2025 Komisaris
Tawalla Tawalla
Page 2
Current Position Appointment Date Name of Independent Information
Management Previous
Names Administrator
Director
Suherman Yahya President November 08, 2023 Suherman Yahya President
Director Director
Rahmat Hidayat Director of May, 08 2023 Rahmat Hidayat Director of
Finance and Finance and
Human Human Capital
Capital
Taufik Director of May 27, 2025 Taufik Director of
Operations Operations
Board of Commisioners
Muhamad Alipudin President May 18, 2026 Inosentius Samsul President
Commissioner Commissioner
Luthvie Arifin Independent May 18, 2026 Luthvie Arifin x Independent
Commissioner Commissioner
Feryzal Adham Independent May 27, 2025 Feryzal Adham x Independent
Commissioner Commissioner
Dzulfikar Ahmad Commissioner May 27, 2025 Dzulfikar Ahmad Commissioner
Tawalla Tawalla
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Thus we convey, thank you for your attention.
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
Hari Liandu
I
GM
nt as
egr
of
i
Corporate Secretary
udah
Ses
G
denganSI
Tembusan/Cc
1. Direktur Penilaian Perusahan PT Bursa Efek Indonesia
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Jakarta, 18 Mei 2026
Nomor : 25/V/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
Pemegang Saham Tahunan Jalan Raya Tiga Gajah, Kelurahan Sukajadi,
Perusahaan Perseroan (Persero) Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten
PT Semen Baturaja Tbk atau disingkat Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Tahun Buku 2025
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2025
(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja Tbk atau disingkat PT
Semen Baturaja (Persero) Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 18 Mei 2026
Waktu : 14.55 WIB – 16.38 WIB
Tempat : Signature Lounge, The East Tower Lantai 18
Mega Kuningan, Jakarta Selatan; dan
Melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Chowadja Sanova Komisaris Independen
2. Feryzal Adham Komisaris Independen
3. Dzulfikar Ahmad Tawalla Komisaris
- Direksi : 1. Suherman Yahya Direktur Utama
2. Rahmat Hidayat Direktur Keuangan
dan SDM
3. Taufik Direktur Operasi
- Pemegang Saham : 7.513.049.500 saham atau (75,640810752%) dengan hak suara
yang sah yaitu sebesar 9.932.534.336 saham termasuk di
dalamnya 1 saham seri A Dwiwarna.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian
Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi
atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang
Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2025.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas
Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.
4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.
5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026 –
2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari
RUPS kepada Pihak yang Ditunjuk RUPS.
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan rencana diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini telah
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan surat Perseroan Nomor
002901/KS.08.02/EKS/10000914/SMBR/04.2026 pada tanggal 1 April 2026.
2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini telah dimuat dalam eASY.KSEI, Situs Web
Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan pada tanggal 9 April 2026.
3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini telah diumumkan pada eASY.KSEI, Situs
Web Bursa Efek Indonesia dan Situs Web Perseroan pada tanggal 24 April 2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT KESATU
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kesatu.
- Pada kesempatan tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir menyampaikan
tanggapan/pendapat dan tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 3.500
saham atau merupakan 0,000046586% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
7.513.046.000 saham atau merupakan 99,999953414% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham atau
merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Rapat Kesatu.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kesatu adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Mengesahkan:
a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Liana Ramon
Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor
00096/2.1460/AU.1/04/1672-3/1/III/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan opini "Wajar, dalam
semua hal yang material“; dan
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2025
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai Laporan Nomor
00277/2.1460/AU.2/04/1672-3/1/IV/2026 tanggal 24 April 2026 dengan opini “Wajar, dalam
semua hal yang material”.
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun
Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh
anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang Tindakan tersebut bukan merupakan
tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kedua.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 63.500
saham atau merupakan 0,000845196% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
7.512.986.000 saham atau merupakan 99,999154804% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham atau
merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2025 sebesar Rp171.924.895.673
(seratus tujuh puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh
lima ribu enam ratus tujuh puluh tiga Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar 20% (dua puluh persen) atau sejumlah Rp34.384.979.135. (tiga puluh empat miliar tiga
ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga puluh lima
Rupiah) atau sebesar Rp 3,46185 (tiga koma empat enam satu delapan lima Rupiah) per saham
ditetapkan sebagai dividen tunai. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dividen untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan
(Recording Date).
b. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
1) Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan Pembayaran Dividen
untuk Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2) Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;
3) Hal-hal terkait teknis lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Sebesar 80% (delapan puluh persen) atau sejumlah Rp137.539.916.538 (seratus tiga puluh tujuh
miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu lima ratus tiga puluh
delapan Rupiah) ditetapkan sebagai Laba ditahan.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Ketiga.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 139.400
saham atau merupakan 0,001855438% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
7.512.910.100 saham atau merupakan 99,998144562% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham atau
merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
Menyetujui pemberian wewenang kepada:
1. Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Dewan
Komisaris; dan
2. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham
Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Direksi,
gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas kinerja
Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Keempat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 3.500
saham atau merupakan 0,000046586% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
241.800 saham atau merupakan 0,003218400% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
7.512.804.200 saham atau merupakan 99,996735014% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.512.807.700 saham
atau merupakan 99,996781600% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan penunjukan Akuntan Publik Yusuf Ismail Abdul Karim di Kantor Akuntan Publik
Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil (PUMK) serta Laporan lainnya untuk tahun buku 2026;
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk melakukan:
a. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk
tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
jaringan Deloitte) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit
Laporan keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, dan/atau periode lainnya pada
Tahun Buku 2026, serta Laporan keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026, termasuk
menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik Pengganti tersebut.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kelima.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 118.300
saham atau merupakan 0,001574594% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
127.000 saham atau merupakan 0,001690392% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
7.512.804.200 saham atau merupakan 99,996735014% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.512.922.500 saham atau
merupakan 99,998309608% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya, untuk
menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta
perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027
beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang
berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah
dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya untuk sinkronisasi dengan
kebijakan Pemerintah.
MATA ACARA RAPAT KEENAM
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Keenam.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 3.500
saham atau merupakan 0,000046586% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
7.513.046.000 saham atau merupakan 99,999953414% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.500 saham atau
merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Rapat Keenam.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan Serta
Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia dan termasuk penyesuaian kembali pasal dalam Anggaran Dasar dalam
rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan
keputusan butir 1 di atas;
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara ke-6 Rapat ini, termasuk
menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris
serta melakukan perubahan data Perseroan dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang
untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang
perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan,
termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
MATA ACARA RAPAT KETUJUH
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Ketujuh.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang
saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 3.500
saham atau merupakan 0,000046586% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 200
saham atau merupakan 0,000002662% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
Page 10
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
7.513.045.800 saham atau merupakan 99,999950752% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat termasuk disetujui 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna..
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 7.513.049.300 saham atau
merupakan 99,999997338% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketujuh adalah sebagai berikut :
1. Mengukuhan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota
Dewan Komisaris PT Semen Baturaja (Persero) Tbk:
1) Inosentius Samsul : Komisaris Utama
2) Chowadja Sanova : Komisaris Independen
Masing-masing terhitung sejak tanggal 24 Februari 2026 dan sejak ditutupnya RUPS
Tahunan Tahun Buku 2025 PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
2. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT Semen
Baturaja (Persero) Tbk:
a. Muhamad Alipudin : Komisaris Utama
b. Luthvie Arifin : Komisaris Independen
3. Bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan
masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk
dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka
yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-jabatan tersebut.
4. Pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Dewan Komisaris PT Semen
Baturaja (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2 ditetapkan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, dengan memperhatikan
ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Hasil penetapan RUPS atas pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota
Dewan Komisaris PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud pada angka 4 agar
disampaikan kepada Badan Pengaturan BUMN melalui pembaruan data Portal HC sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 5
(lima) hari kerja setelah pelaksanaan RUPS dimaksud.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 18 Mei 2026, Nomor 41,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.3 ×8
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.3 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×8
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.5 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.5 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.7
unresolved
org
Pusat Statistik
p.9
unresolved
org
Milik Negara
p.9 ×3
unresolved
org
Pengaturan BUMN
p.10
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
1928 ms
12 Sep 2026 22:21
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2026-05-19',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Semen Baturaja Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': '/ Re : Informasi Perubahan Pengurus /'}