Skip to content
Back to announcement

20240612_SCCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31660469_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed SCCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                        PT SUPREME CABLE MANUFACTURING & COMMERCE Tbk
                                          (“Perseroan”)

                                      RINGKASAN RISALAH
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”), sebagai berikut :

A. Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
   Tanggal           :      11 Juni 2024
   Waktu             :      10.14 – 11.05 WIB
   Tempat            :      PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk
                            Jl. Daan Mogot Km. 16, Jakarta Barat
   Mata Acara        :      1.     Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
                                   buku 2023 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
                                   Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku
                                   2023; serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
                                   sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris
                                   Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
                                   lakukan selama tahun buku 2023.

                             2.   Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.

                             3.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
                                  mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
                                  Anaknya untuk tahun buku 2024, dan pemberian wewenang untuk
                                  menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
                                  serta persyaratan lainnya.

                             4.   Penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi serta honorarium
                                  dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

                             5.   Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang Hadir pada saat Rapat
   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat :
   Direksi :
   Presiden Direktur        : Ibu HENNY ROSELLINNY
   Direktur                 : Bapak TEDDY RUSTIADI
   Direktur                 : Bapak NICODEMUS MARJOPRANOTO TRISNADI
   Direktur                 : Bapak SANI ISKANDAR DARMAWAN

   Dewan Komisaris :
   Presiden Komisaris         : Ibu ELLY SOEPONO
   Wakil Presiden Komisaris   : Bapak DAISUKE MORISHITA
   Komisaris Independen       : Bapak Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA
   Komisaris Independen       : Bapak Prof. Dr. IRAWAN SOERODJO, S.H., M.Si.

C. Jumlah Saham yang Hadir
   Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 696.529.592
   saham atau mewakili 84,70% dari 822.333.600 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang
   sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Pemberian Kesempatan kepada Pemegang Saham untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan
   Pendapat
   Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
   pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
   mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

E. Jumlah Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat
   Pada mata acara Rapat pertama sampai dengan kelima tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau
   memberikan pendapat.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
   Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
   musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

G. Hasil Pemungutan Suara
   - Mata Acara Pertama, Kedua, dan Ketiga :
      -Jumlah suara blanko/abstain :       28.325.200 suara
      -Jumlah suara tidak setuju   :        - suara
      -Jumlah suara setuju         :       668.204.392 suara
      -Sehingga total suara setuju :       696.529.592 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2
                                           bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
                                           dalam Rapat
Page 3
   -   Mata Acara Keempat :
       -Jumlah suara blanko/abstain   :     28.325.300 suara
       -Jumlah suara tidak setuju     :     - suara
       -Jumlah suara setuju           :     668.204.292 suara
       -Sehingga total suara setuju   :     696.529.592 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2
                                            bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
                                            dalam Rapat

   -   Mata Acara Kelima :
       -Jumlah suara blanko/abstain   :     28.325.200 suara
       -Jumlah suara tidak setuju     :     100 suara
       -Jumlah suara setuju           :     668.204.292 suara
       -Sehingga total suara setuju   :     696.529.492 suara, atau sebesar 99,99%, atau lebih dari 1/2
                                            bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
                                            dalam Rapat

H. Keputusan Rapat
   1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, termasuk di
      dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
      Keuangan tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
      Suhartono, sebagaimana ternyata dari suratnya, tanggal 27 Maret 2024 Nomor:
      00165/3.0357/AU.1/04/1821-4/1/III/2024, dengan pendapat “Wajar Tanpa Modifikasian”, serta
      memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan
      dalam tahun buku 2023 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
      tersebut.

   2. a.    Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 yang dapat diatribusikan kepada
            pemilik entitas sebagai berikut :
            i. sebesar Rp61.675.020.000,- (enam puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh lima juta dua
                 puluh ribu rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan
                 sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp75,- (tujuh puluh lima
                 rupiah);
            ii. sebesar Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) dialokasikan dan dibukukan sebagai dana
                 cadangan;
            iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan.
       b.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua
            tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.


       Adapun rencana pembagian dividen tunai akan dilakukan pada tanggal 11 Juli 2024 dengan cara
       membayar dividen tunai sejumlah Rp75,- (tujuh puluh lima rupiah) per saham kepada para pemegang
       saham Perseroan yang namanya tercatat dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
       25 Juni 2024 sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal
       tersebut, dengan cara pembayaran sebagai berikut :
Page 4
   -    Untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif di KSEI, pembayaran akan dilakukan melalui
        rekening pemegang saham pada pemegang rekening di KSEI.
   -    Untuk pemegang saham yang belum terdaftar dalam penitipan kolektif di KSEI, pembayaran
        dilakukan dengan menggunakan cek khusus yang bisa diambil di kantor Perseroan pada jam-jam
        kerja.
   -    Bagi para pemegang saham yang menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui Bank
        Transfer diminta untuk mengajukan surat tertulis dan mengirimkan Nomor Rekening Bank kepada
        Perseroan.
   -    Untuk pembagian dividen dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang wajib
        ditahan dan akan disetorkan ke kas negara oleh Perseroan.

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan
   rekomendasi komite audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
   terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
   buku 2024, termasuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal
   Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk, karena sebab apapun tidak dapat
   menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, dan menetapkan jumlah
   honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain mengenai
   penunjukannya, dengan kriteria sebagai berikut :
       a. memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik yang terdaftar di
           Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
       b. memiliki dan mentaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan standar yang berlaku pada
           Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan, minimal sesuai dengan standar profesi yang
           ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
           perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
       c. memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan Kantor Akuntan Publik,
           Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen;
       d. sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada
           Perseroan;
       e. memiliki minimal 1 (satu) orang Rekan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, yaitu pimpinan
           rekan Kantor Akuntan Publik.

4. a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris
      Perseroan untuk tahun buku 2024, sebesar sama dengan tahun buku 2023 atau dengan kenaikan
      tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari tahun buku 2023, dan memberikan wewenang kepada
      Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya.

   b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau
       tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.
Page 5
     5. a. Mengangkat :
           -Bapak SURYA ADIWIJAYA SOEPONO sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat
           ini;

        b. Menetapkan susunan Dewan Komisaris terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai
           berikut :
           Dewan Komisaris :
           Presiden Komisaris         : Ibu ELLY SOEPONO
           Wakil Presiden Komisaris   : Bapak DAISUKE MORISHITA
           Komisaris Independen       : Bapak Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA
           Komisaris Independen       : Bapak Prof. Dr. IRAWAN SOERODJO, SH.,M.Si
           Komisaris                  : Bapak SURYA ADIWIJAYA SOEPONO
           -dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
           Perseroan pada tahun 2028.

        c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
           menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris tersebut di atas
           berikut susunan Direksi Perseroan dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk
           selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
           tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
           perundangan- undangan yang berlaku.

I.   Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai
     Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp75,- (tujuh puluh lima rupiah) per lembar saham sesuai
     dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada mata acara Rapat kedua sebagaimana
     tersebut di atas, dengan jadwal sebagai berikut :

     Jadwal Pembagian Dividen Tunai

     Periode Cum Dividen :
     - Perdagangan pada Pasar Reguler dan Negoisasi            :       Tanggal 21 Juni 2024
     - Perdagangan pada Pasar Tunai                            :       Tanggal 25 Juni 2024

     Periode Ex. Dividen :
     - Perdagangan pada Pasar Reguler dan Negoisasi            :       Tanggal 24 Juni 2024
     - Perdagangan pada Pasar Tunai                            :       Tanggal 26 Juni 2024

     Pencatatan Recording Date                                 :       Tanggal 25 Juni 2024

     Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai                      :       Tanggal 11 Juli 2024




                                            Jakarta, 13 Juni 2024
                                              Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published13 Jun 2024
Pages5
Characters12,895
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held11 Jun 2024 · 10:14–11:05
Present696,529,592 (84.70%)
Chair—
Agenda 1
For
668,204,392
—
Against
—
—
Abstain
28,325,200
—
Agenda 4
For
668,204,292
—
Against
—
—
Abstain
28,325,300
—
Agenda 5 approved
For
668,204,292
—
Against
100
—
Abstain
28,325,200
—
RUPS detail

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person HENNY ROSELLINNY p.2
linked person TEDDY RUSTIADI p.2
linked person SANI ISKANDAR DARMAWAN p.2
linked person ELLY SOEPONO p.2 ×3
linked person DAISUKE MORISHITA p.2 ×3
linked person Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA p.2 ×4
linked person SURYA ADIWIJAYA SOEPONO · Komisaris p.5 ×3
possible — SUPREME CABLE p.1 ×2
possible person Prof. Dr. IRAWAN SOERODJO p.2 ×6
possible person Kanaka Puradiredja p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
unresolved org PT SUPREME CABLE MANUFACTURING p.1 ×2
unresolved org COMMERCE Tbk p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 422 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '28325200',
             'votes_for': '668204392',
             'votes_in_favor_total': '668204392'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '28325300',
             'votes_for': '668204292',
             'votes_in_favor_total': '668204292'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2023, termasuk di '
                                'dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan '
                                'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan '
                                'Keuangan tahun buku 2023 yang telah diaudit '
                                'oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka '
                                'Puradiredja, Suhartono, sebagaimana ternyata '
                                'dari suratnya, tanggal 27 Maret 2024 Nomor: '
                                '00165/3.0357/AU.1/04/1821-4/1/III/2024, '
                                'dengan pendapat “Wajar Tanpa Modifikasian”, '
                                'serta memberikan pelunasan dan pembebasan '
                                'tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de '
                                'charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan atas tindakan pengurusan dan '
                                'pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun '
                                'buku 2023 sepanjang tindakan-tindakan '
                                'tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan '
                                'tersebut. 2. a. Menyetujui penggunaan laba '
                                'bersih Perseroan tahun buku 2023 yang dapat '
                                'diatribusikan kepada pemilik entitas sebagai '
                                'berikut : i. sebesar Rp61.675.020.000,- (enam '
                                'puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh lima '
                                'juta dua puluh ribu rupiah) dibagikan sebagai '
                                'dividen tunai kepada para pemegang saham '
                                'Perseroan sehingga setiap saham akan '
                                'memperoleh dividen tunai sebesar Rp75,- '
                                '(tujuh puluh lima rupiah); ii. sebesar '
                                'Rp7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) '
                                'dialokasikan dan dibukukan sebagai dana '
                                'cadangan; iii. sisanya dibukukan sebagai laba '
                                'ditahan. b. Memberikan kuasa dan wewenang '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
                                'setiap dan semua tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku. Adapun rencana pembagian '
                                'dividen tunai akan dilakukan pada tanggal 11 '
                                'Juli 2024 dengan cara membayar dividen tunai '
                                'sejumlah Rp75,- (tujuh puluh lima rupiah) per '
                                'saham kepada para pemegang saham Perseroan '
                                'yang namanya tercatat dalam buku Daftar '
                                'Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 25 Juni '
                                '2024 sampai dengan penutupan perdagangan '
                                'saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal '
                                'tersebut, dengan cara pembayaran sebagai '
                                'berikut : - Untuk pemegang saham dalam '
                                'penitipan kolektif di KSEI, pembayaran akan '
                                'dilakukan melalui rekening pemegang saham '
                                'pada pemegang rekening di KSEI. - Untuk '
                                'pemegang saham yang belum terdaftar dalam '
                                'penitipan kolektif di KSEI, pembayaran '
                                'dilakukan dengan menggunakan cek khusus yang '
                                'bisa diambil di kantor Perseroan pada jam-jam '
                                'kerja. - Bagi para pemegang saham yang '
                                'menghendaki pembayaran dividen dilakukan '
                                'melalui Bank Transfer diminta untuk '
                                'mengajukan surat tertulis dan mengirimkan '
                                'Nomor Rekening Bank kepada Perseroan. - Untuk '
                                'pembagian dividen dikenakan pajak sesuai '
                                'dengan ketentuan yang berlaku yang wajib '
                                'ditahan dan akan disetorkan ke kas negara '
                                'oleh Perseroan. 3. Memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'dengan memperhatikan rekomendasi komite '
                                'audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau '
                                'Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di '
                                'Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit '
                                'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
                                '2024, termasuk menetapkan Akuntan Publik '
                                'dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti '
                                'dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik yang ditunjuk, karena sebab '
                                'apapun tidak dapat menyelesaikan audit '
                                'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
                                '2024, dan menetapkan jumlah honorarium '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'tersebut serta persyaratan lain mengenai '
                                'penunjukannya, dengan kriteria sebagai '
                                'berikut : a. memiliki izin usaha dari Menteri '
                                'Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik '
                                'yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan '
                                '(OJK); b. memiliki dan mentaati pedoman '
                                'pengendalian mutu yang merupakan standar yang '
                                'berlaku pada Kantor Akuntan Publik yang '
                                'bersangkutan, minimal sesuai dengan standar '
                                'profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi '
                                'Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan '
                                'dengan peraturan perundang-undangan di sektor '
                                'jasa keuangan; c. memiliki dan menerapkan '
                                'sistem pengendalian mutu untuk memastikan '
                                'Kantor Akuntan Publik, Akuntan Publik atau '
                                'karyawannya dapat menjaga sikap independen; '
                                'd. sanggup menjaga kerahasiaan data dan '
                                'informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa '
                                'kepada Perseroan; e. memiliki minimal 1 '
                                '(satu) orang Rekan Akuntan Publik yang '
                                'terdaftar di OJK, yaitu pimpinan rekan Kantor '
                                'Akuntan Publik. 4. a. Menetapkan honorarium '
                                'dan/atau tunjangan lainnya bagi masing-masing '
                                'anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun '
                                'buku 2024, sebesar sama dengan tahun buku '
                                '2023 atau dengan kenaikan tidak melebihi 10% '
                                '(sepuluh persen) dari tahun buku 2023, dan '
                                'memberikan wewenang kepada Rapat Dewan '
                                'Komisaris untuk menetapkan alokasinya. b. '
                                'Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau '
                                'tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan. 5. '
                                'a. Mengangkat : -Bapak SURYA ADIWIJAYA '
                                'SOEPONO sebagai Komisaris Perseroan terhitung '
                                'sejak ditutupnya Rapat ini; b. Menetapkan '
                                'susunan Dewan Komisaris terhitung sejak '
                                'ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut '
                                ': Dewan Komisaris : Presiden Komisaris : Ibu '
                                'ELLY SOEPONO Wakil Presiden Komisaris : Bapak '
                                'DAISUKE MORISHITA Komisaris Independen : '
                                'Bapak Prof. Dr. Ir. DEWA NYOMAN ADNYANA '
                                'Komisaris Independen : Bapak Prof. Dr. IRAWAN '
                                'SOERODJO, SH.,M.Si Komisaris : Bapak SURYA '
                                'ADIWIJAYA SOEPONO -dengan masa jabatan sampai '
                                'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan pada tahun 2028. c. '
                                'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan, dengan hak substitusi, untuk '
                                'menuangkan/menyatakan keputusan mengenai '
                                'susunan anggota Dewan Komisaris tersebut di '
                                'atas berikut susunan Direksi Perseroan dalam '
                                'akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan '
                                'untuk selanjutnya memberitahukannya pada '
                                'pihak yang berwenang, serta melakukan semua '
                                'dan setiap tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai '
                                'dengan peraturan perundangan- undangan yang '
                                'berlaku. I. Pelaksanaan Pembayaran Dividen '
                                'Tunai Perseroan akan membagikan dividen tunai '
                                'sebesar Rp75,- (tujuh puluh lima rupiah) per '
                                'lembar saham sesuai dengan hasil keputusan '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '28325200',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '668204292',
             'votes_in_favor_total': '668204292'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-11',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '84.70',
 'record_date': '2024-06-25',
 'shares_present': '696529592',
 'shares_total_voting': '822333600',
 'time_end': '11:05:00',
 'time_start': '10:14:00',
 'venue': 'PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk Jl. Daan Mogot Km. '
          '16, Jakarta Barat'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result