Skip to content
Back to announcement

20240613_UVCR_Pemanggilan RUPS_31661025_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted UVCR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
Jakarta, 13 Juni 2024

Nomor         : EKS/REG/042/TKP/Pem-RUPST-LB/VI/2024
Perihal       : Ralat Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT
Trimegah Karya Pratama Tbk

Berdasarkan atau merujuk pada Iklan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2023 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT Trimegah Karya
Pratama Tbk (“Perseroan”) dengan nomor surat EKS/REG/038/TKP/Pem-RUPST-LB/V/2024
yang dimuat pada:

   1. Web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 Mei 2024.
   2. Website Perseroan https://ultravoucher.co.id/pusat-unduhan/rups/ pada tanggal 29 Mei
      2024.
   3. Situs penyedia e-RUPS dalam hal ini EASY KSEI pada tanggal 29 Mei 2024.

Maka bersama dengan surat ralat ini, Perseroan menyampaikan adanya perubahan jam Rapat
dari yang sebelumnya:
    - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pukul 14.00-15.30 WIB
    - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pukul 16.00-17.00 WIB

Diubah menjadi:
   - Rapat Umum Pemegang Saham dimulai pukul 14.00 WIB - selesai yang mencakup kedua
       Rapat tersebut tanpa jeda pada setiap pelaksanaan Rapat.

Adapun untuk tanggal dan lokasi Rapat tidak mengalami perubahan.
   - Hari dan tanggal        : Kamis, 20 Juni 2024
   - Lokasi                  : Avenue on 5, Menara Tendean, Jl. Kapten Tendean No.35, RW.3,
      Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, 12710

Demikian informasi ralat ini disampaikan Perseroan untuk dapat menjadi perhatian bersama.



Hormat kami,




Ayu Kusuma Trisyani
Sekretaris Perusahaan
Page 2
                           PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk
                                      (“Perseroan”)
                                 Berkedudukan di Jakarta

                            RALAT IKLAN PEMANGGILAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
                   DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                        No. EKS/REG/038/TKP/Pem-RUPST-LB/V/2024


Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (”RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (”RUPSLB”), selanjutnya keduanya disebut ”Rapat” yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal          : Kamis, 20 Juni 2024

Waktu                 : 14.00 WIB - selesai
Tempat                : Avenue on 5, Menara Tendean, Jl. Kapten Tendean No.35, RW.3, Kuningan
                      Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, 12710

Mata Acara Rapat :
RUPST:
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
       Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2023 termasuk memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
       sepenuhnya (acquit et de charge) terhadap seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan
       Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah
       dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang
       aktivitas tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang berakhir pada 31
       Desember 2023.
   2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2023.
   3. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
       Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
   4. Penetapan remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris berikut fasilitas dan tunjangan
       lainnya.

RUPSLB:
   1. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat:
Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan 4 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan merupakan
agenda yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan
OJK, sedangkan Mata Acara Rapat pada RUPSLB Perseroan akan melakukan perubahan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai peraturan yang berlaku.




Catatan:
Page 3
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman
   situs Perseroan (https://ultravoucher.co.id/hubungan-investor/) dan aplikasi eASY.KSEI.

2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
   dilakukannya Pemanggilan pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan Rapat
   diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
   Laporan Tahunan dan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku 2023 tersedia pada website
   Perseroan di alamat https://ultravoucher.co.id/pusat-unduhan/laporan-tahunan/, website
   Bursa dan situs penyedia e-RUPS.

3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
   namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
   Bursa Efek hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024.

4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
   berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
    b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI


5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
   pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
   penitipan kolektif KSEI.

6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat                mengakses menu
   eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang   berada    pada                 fasilitas  AKSes
   (https://akses.ksei.co.id/).

7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
   ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
   pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
   Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
   aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
   terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
   keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
   secara fisik.

8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
   yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
   kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
   aplikasi eASY.KSEI.

9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
   aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
    secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
Page 4
   yang asli seperti KTP atau SIM yang sah dan berlaku serta wajib memperhatikan hal-hal
   berikut:
        a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham secara fisik atau langsung
              i. Wajib membawa identitas diri yang asli seperti KTP atau SIM yang sah dan
                 berlaku, serta bisa ditunjukkan kepada petugas Rapat atau registrasi di pintu
                 masuk
              ii. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir wajib dalam kondisi sehat,
                  mengingat terbatasnya akses dan fasilitas kesehatan pada venue Rapat
             iii. Lokasi Rapat merupakan area umum yang dimiliki oleh pengelola dan tidak
                  terafiliasi atau dimiliki sepenuhnya oleh Perseroan. Para pemegang saham
                  dan kuasanya yang hadir diharapkan dapat menuju area Rapat secara
                  mandiri sebagaimana lokasi yang terinformasikan melalui pemanggilan ini.
             iv. Kapasitas yang disediakan oleh pengelola area Rapat utama adalah 100 kursi
                 atau pax yang dimana Perseroan akan memberlakukan prioritas kehadiran
                 lebih dulu atau first come first serve sesuai dengan mekanisme i-iii diatas.
              v. Apabila kapasitas dalam area Rapat utama telah terpenuhi, maka Perseroan
                 telah menyediakan area lainnya dengan memberikan akses live streaming
                 yang tidak jauh dari area Rapat utama atau menghadiri Rapat melalui
                 eASY.KSEI.
             vi. Perseroan berhak dan memiliki wewenang melalui petugas Rapat untuk
                 menolak kehadiran pemegang saham atau kuasanya apabila tidak memenuhi
                 kriteria pada poin i-ii diatas.


11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
       a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
              i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan
                 modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan
                 diri pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id;
              ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1
                  hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
             iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes
                  untuk dapat mengakses tautan Rapat;
             iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile;
              v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
                 menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self registration
                 secara elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id


     b. Proses Registrasi
              i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                 kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                 butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                 registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                 Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                 Perseroan.
              ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
Page 5
              kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
              mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
              dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
              registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
              Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
              Perseroan.
           iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
                minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
                saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                elektronik ditutup oleh Perseroan.
           iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
               partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
               memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
               pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
               aplikasi eASY.KSEI wajib      melakukan       registrasi   kehadiran dalam
               aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
               registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
              memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
              Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan
              telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
              acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
              pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
              melakukan       registrasi   kehadiran      secara    elektronik     dalam
              aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
              akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
              yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
              Rapat.
     vi.      Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
              sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
              mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
              menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
              diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.


c.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
      i.      Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
              untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
              per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
              dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
              kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
              tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
              pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
              Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for
              agenda item no. [ ]”.
Page 6
      ii.       Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
                tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
                kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
      iii.      Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
                pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
                mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
                pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
                pertanyaan atau pendapat terkait.


d. Proses Pemungutan Suara/Voting
              i. Proses     pemungutan    suara   secara     elektronik   berlangsung    di
                 aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
             ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
                 namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
                 sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang
                 saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
                 pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting
                 Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
                 suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
                 otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
                 menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
                 pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting
                 for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
                 Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
                 suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
                 terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
                 agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
                 suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
             iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
                  waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
                  dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
                  elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
                  (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
                  Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.


e.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
      i.        Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
                aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
                menyaksikan      pelaksanaan       Rapat    yang    sedang      berlangsung
                melalui webinar Zoom        dengan    mengakses      menu        eASY.KSEI,
                submenu Tayangan         RUPS yang     berada    pada    fasilitas    AKSes
                (https://akses.ksei.co.id/).
      ii.       Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
                tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
                pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
                kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
Page 7
       tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
       pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
       dalam     aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
       angka i – v.
iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
       pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
       secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
       huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
       kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
       perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
       Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
       untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per
       mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
       mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
       kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
       berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
       acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
       RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
       dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
       aplikasi eASY.KSEI.
  v.   Untuk     mendapatkan    pengalaman  terbaik dalam   menggunakan
       aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
       penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
       Firefox.


                       Jakarta, 13 Juni 2024
                PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk
                             DIREKSI
Page 8
                              PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk
                                        (“Company”)
                                      Based in Jakarta

                         CONVOCATION ADJUSTMENT
         ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS FOR FISCAL YEAR 2023
            AND EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                            No. EKS/REG/038/TKP/Pem-RUPST-LB/V/2024



The Board of Directors of the Company hereby invites the shareholders of the Company to attend the
Annual General Meeting of Shareholders for Financial Year 2023 (“AGMS”) and the Extraordinary
General Meeting of Shareholders (“EGMS”), hereinafter both referred to as the “Meeting” which will be
held on:

Hari/Tanggal            :   Thursday, June 20, 2024
Waktu                   :   14.00 WIB - finish

Venue                   :   Avenue on 5, Menara Tendean
                            Jl. Kapten Tendean No.35, RW.3, Kuningan Barat, Kec.Mampang Prapatan,
                            Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12710

Meeting Agenda       :
AGMS:
   1. Approval of the Annual Report and Supervisory Report of the Board of Commissioners and
       Ratification of the Company's Financial Statements for the financial year ended on December
       31, 2023, including granting full release and discharge (acquit et de charge) to all members of
       the Board of Directors and members of the Board of Commissioners of the Company in
       connection with the management and supervision of the Company that has been carried out
       during the financial year ended on December 31, 2023 to the extent that such activities are
       reflected in the Company's Annual Report ended on December 31, 2023.
   2. Approval of the use of the Company's net profit for the financial year ended December 31,
       2023.
   3. Approval of the appointment of a Public Accountant Firm and Public Accountant to audit the
       Company's Financial Statements for the financial year ending on December 31, 2024.
   4. Determination of remuneration for Board of Directors and Board of Commissioners, and other
       facilities and benefits.

EGMS:
   1. Approval of amendments to the Company's articles of association.

Explanation of Meeting Agenda:
Meeting Agenda 1 to 4 of the Annual General Meeting of Shareholders is an agenda that is routinely
held at the Company's Annual General Meeting of Shareholders in accordance with the provisions in
the Company's Articles of Association and Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability
Companies, and OJK Regulations, while the Meeting Agenda at the EGMS of the Company will make
changes to the Indonesian Standard Industrial Classification (KBLI) in accordance with applicable
regulations.

Notes:
Page 9
1. The Company does not send special invitations to shareholders, because this Invitation
   applies as an official invitation. This Invitation can also be viewed on the Company's website
   (https://ultravoucher.co.id/hubungan-investor/) and eASY.KSEI application.

2. Materials related to the agenda of the Meeting are available at the Company's office from the
   date of the Invitation on Wednesday, May 29, 2024 until the Meeting is held on Thursday,
   June 20, 2024, in accordance with the Company's information above. The Company's Annual
   and Sustainability Report for the financial year 2023 is available on the Company's website at
   https://ultravoucher.co.id/pusat-unduhan/laporan-tahunan/, the Exchange website and the e-
   RUPS provider site.

3. Each shareholder entitled to attend the Meeting is a shareholder whose name is registered in
   the Company's Register of Shareholders at the close of trading hours of the Stock Exchange
   on Tuesday, May 28, 2024.

4. The participation of shareholders in the Meeting can be carried out with the following
   mechanism:
   a. physically attend the Meeting; or
   b. attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI application.

5. Shareholders who can attend the Meeting electronically as mentioned in point 4 letter b are
   local individual shareholders whose shares are kept in the collective custody of KSEI.

6. To use the eASY.KSEI application, shareholders can access the eASY.KSEI menu, eASY.KSEI
   Login submenu located at the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).

7. Before determining participation in the Meeting, shareholders must read the provisions
   submitted through this invitation and other provisions related to the implementation of the
   Meeting based on the authority stipulated by each Company. Other provisions can be seen
   through document attachments to the 'Meeting Info' feature in the eASY.KSEI application
   and/or the Meeting invitation contained on the relevant Company's website. The Company
   reserves the right to determine other requirements with respect to the participation of
   shareholders or their proxies who will physically attend the Meeting.

8. Shareholders who will physically attend the Meeting or shareholders who will exercise their
   voting rights through the eASY.KSEI application, may inform their attendance or appoint their
   proxies, and/or submit their voting choices into the eASY.KSEI application.

9. The deadline for providing declarations of attendance or proxy and votes in the eASY.KSEI
   application is 12.00 WIB on 1 (one) business day before the date of the Meeting.

10. Before entering the Meeting room, shareholders or their proxies who physically attend the
    Meeting are required to fill in the attendance list by showing the original proof of identity such
    as a valid and valid ID card or driver's license and must pay attention to the following matters:
    a. Mechanism of Shareholder Attendance physically or in person
         i. Must bring original identification such as a valid and valid KTP or driver's license, and
             can be shown to the Meeting officer or registration at the entrance.
         ii. Shareholders or their proxies who attend must be in good health, considering the
             limited access and health facilities at the Meeting venue.
Page 10
        iii. The Meeting venue is a public area owned by the manager and is not affiliated or
             wholly owned by the Company. Shareholders and their proxies who attend are
             expected to go to the Meeting area independently as the location informed through
             this invitation.
        iv. The capacity provided by the manager of the main Meeting area is 100 seats or pax
             where the Company will apply first come first serve priority in accordance with
             mechanism i-iii above.
        v. If the capacity in the main Meeting area has been fulfilled, the Company has provided
             another area by providing live streaming access not far from the main Meeting area
             or attend the Meeting via eASY.KSEI.
        vi. The Company has the right and authority through the Meeting officers to refuse the
             attendance of shareholders or their proxies if they do not meet the criteria in points i-ii
             above.

11. Shareholders who will attend or authorize electronic attendance at the Meeting through the
    eASY.KSEI application must pay attention to the following matters:
    a. Mechanism of Shareholder Attendance via e-RUPS
        i. Shareholders who will attend the Meeting by using the e-RUPS and e-Voting modules
             in the eASY.KSEI application, must register themselves on H-1 of the Meeting via
             www.akses.ksei.co.id;
        ii. Shareholders and Proxies receive e-mail notification 1 day before the GMS via
             webinar;
        iii. Shareholders and Proxies must have an account in AKSes to be able to access the
             Meeting link;
       iv. The webinar link can be reached through AKSes Web and AKSes Mobile;
        v. On the D-Day, Shareholders who will participate in the Meeting using the e-RUPS and
             e-Voting modules must conduct self registration electronically at eASY.KSEI through
             www.akses.ksei.co.id

   b. Registration Process
       i. Local individual shareholders who have not provided a declaration of attendance or
           proxy in the eASY.KSEI application until the deadline in point 9 and wish to attend the
           Meeting electronically must register their attendance in the eASY.KSEI application on
           the date of the Meeting until the electronic Meeting registration period is closed by
           the Company. Shareholders and Proxies receive e-mail notification 1 day before the
           GMS via webinar;
       ii. Local individual type shareholders who have provided attendance declaration but
           have not provided voting choices for at least 1 (one) agenda item of the Meeting in
           eASY.KSEI application until the deadline in item 9 and wish to attend the Meeting
           electronically, must register their attendance in eASY.KSEI application on the date of
           the Meeting until the electronic Meeting registration period is closed by the Company.
      iii. Shareholders who have granted power of attorney to the proxy provided by the
           Company (Independent Representative) or Individual Representative but the
           shareholders have not provided voting options for at least 1 (one) agenda item of the
           Meeting in the eASY.KSEI application until the deadline in point 9, then the proxy
           representing the shareholders must register their attendance in the eASY.KSEI
           application on the date of the Meeting until the electronic Meeting registration period
           is closed by the Company.
      iv. Shareholders who have granted power of attorney to the proxy
Page 11
         participant/Intermediary (Custodian Bank or Securities Company) and have provided
         voting options in the eASY.KSEI application until the deadline in point 9, then the
         proxy representative who has been registered in the eASY.KSEI application must
         register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the
         electronic Meeting registration period is closed by the Company.
      v. Shareholders who have provided a declaration of attendance or authorized the proxy
         provided by the Company (Independent Representative) or Individual Representative
         and have provided voting choices for at least 1 (one) or all Meeting agenda items in
         the eASY.KSEI application at the latest until the deadline in point 9, then the
         shareholder or proxy does not need to register attendance electronically in the
         eASY.KSEI application on the date of the Meeting. The share ownership will be
         automatically calculated as the attendance quorum and the voting options that have
         been given will be automatically calculated in the voting of the Meeting.
     vi. Delay or failure in the electronic registration process as referred to in numbers i - iv
         for any reason will result in the shareholders or their proxies being unable to attend
         the Meeting electronically, and their share ownership will not be counted as a quorum
         of attendance at the Meeting.

c.   Electronic Submission of Questions and/or Opinions Process
      i. Shareholders or proxies have 3 (three) opportunities to submit questions and/or
          opinions at each discussion session per agenda item of the Meeting. Questions
          and/or opinions per agenda item of the Meeting can be submitted in writing by the
          shareholders or proxies by using the chat feature in the 'Electronic Opinions' column
          available in the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application. Providing
          questions and/or opinions can be done as long as the status of the Meeting
          implementation in the 'General Meeting Flow Text' column is “Discussion started for
          agenda item no. [ ]”.
      ii. Determination of the mechanism for conducting discussions per Meeting agenda in
          writing through the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application is the authority
          of each Company and this will be set forth by the Company in the Rules of Procedure
          for Conducting Meetings through the eASY.KSEI application.
     iii. For proxies who are present electronically and will submit questions and/or opinions
          of their shareholders during the discussion session per agenda item of the Meeting,
          they are required to write down the name of the shareholder and the amount of their
          share ownership followed by related questions or opinions.

d. Voting Process
   i. The electronic voting process took place in the eASY.KSEI application in the E-
       Meeting Hall menu, Live Broadcasting sub menu.
   ii. Shareholders who are present in person or represented by proxies but have not voted
       on the Meeting agenda as referred to in point 11 letter a number i - iii, then the
       shareholders or their proxies have the opportunity to convey their voting choices
       during the voting period through the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI
       application opened by the Company. When the electronic voting period per Meeting
       agenda begins, the system automatically runs the voting time by counting down for a
       maximum of 5 (five) minutes. During the electronic voting process, the status “Voting
       for agenda item no [ ] has started” will appear in the 'General Meeting Flow Text'
       column. If a shareholder or his/her proxy does not cast a vote for a particular agenda
       item until the status of the Meeting shown in the 'General Meeting Flow Text' column
Page 12
           changes to “Voting for agenda item no [ ] has ended”, it will be considered as Abstain
           vote for the relevant agenda item.
      iii. Voting time during the electronic voting process is the standard time set in the
           eASY.KSEI application. Each Company may determine the policy of direct electronic
           voting time per agenda item in the Meeting (with a maximum time of 5 (five) minutes
           per agenda item of the Meeting) and will be set forth in the Rules of Procedure of the
           Meeting through the eASY.KSEI application.
e.   Live Broadcast of Meeting Implementation
      i. Shareholders or their proxies who have registered in the eASY.KSEI application at the
           latest until the deadline in point 9 can watch the implementation of the ongoing
           Meeting through the Zoom webinar by accessing the eASY.KSEI menu, the GMS
           Broadcast submenu located at the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
      ii. The GMS broadcast has a capacity of up to 500 participants, where the attendance of
           each participant will be determined on a first come first serve basis. Shareholders or
           their proxies who do not have the opportunity to witness the implementation of the
           Meeting through the GMS Broadcast are still considered validly present electronically
           and their share ownership and voting options are taken into account at the Meeting,
           as long as they have been registered in the eASY.KSEI application as stipulated in
           point 11 letter a numbers i - v.
     iii. Shareholders or their proxies who only witness the implementation of the Meeting
           through the GMS broadcast but are not registered to attend electronically in the
           eASY.KSEI application in accordance with the provisions in point 11 letter a numbers i
           - v, then the presence of such shareholders or their proxies will be considered invalid
           and will not be included in the calculation of the attendance quorum of the Meeting.
      iv. Shareholders or their proxies who witness the implementation of the Meeting through
           the GMS Broadcast have a raise hand feature that can be used to ask questions
           and/or opinions during the discussion session per agenda item of the Meeting. If the
           Company allows by activating the allow to talk feature, the shareholders or their
           proxies can submit questions and/or opinions by speaking directly. Determination of
           the mechanism for the implementation of discussion per agenda item of the Meeting
           using the allow to talk feature contained in the GMS Broadcast is the authority of
           each Company and this will be set forth by the Company in the Rules of Procedure for
           the Meeting through the eASY.KSEI application.
      v. To obtain the best experience in using the eASY.KSEI application and/or the GMS
           Impression, shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox
           browser.


                               Jakarta, June 13, 2024
                         PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk
                               BOARD OF DIRECTORS

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published13 Jun 2024
Pages12
Characters36,578
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Trimegah Karya Pratama Tbk p.1 ×17
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person Ayu Kusuma Trisyani · Sekretaris Perusahaan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result