Back to announcement
20240613_UVCR_Pemanggilan RUPS_31661025_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted UVCRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
Jakarta, 13 Juni 2024
Nomor : EKS/REG/042/TKP/Pem-RUPST-LB/VI/2024
Perihal : Ralat Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa PT
Trimegah Karya Pratama Tbk
Berdasarkan atau merujuk pada Iklan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2023 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT Trimegah Karya
Pratama Tbk (“Perseroan”) dengan nomor surat EKS/REG/038/TKP/Pem-RUPST-LB/V/2024
yang dimuat pada:
1. Web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 Mei 2024.
2. Website Perseroan https://ultravoucher.co.id/pusat-unduhan/rups/ pada tanggal 29 Mei
2024.
3. Situs penyedia e-RUPS dalam hal ini EASY KSEI pada tanggal 29 Mei 2024.
Maka bersama dengan surat ralat ini, Perseroan menyampaikan adanya perubahan jam Rapat
dari yang sebelumnya:
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pukul 14.00-15.30 WIB
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pukul 16.00-17.00 WIB
Diubah menjadi:
- Rapat Umum Pemegang Saham dimulai pukul 14.00 WIB - selesai yang mencakup kedua
Rapat tersebut tanpa jeda pada setiap pelaksanaan Rapat.
Adapun untuk tanggal dan lokasi Rapat tidak mengalami perubahan.
- Hari dan tanggal : Kamis, 20 Juni 2024
- Lokasi : Avenue on 5, Menara Tendean, Jl. Kapten Tendean No.35, RW.3,
Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, 12710
Demikian informasi ralat ini disampaikan Perseroan untuk dapat menjadi perhatian bersama.
Hormat kami,
Ayu Kusuma Trisyani
Sekretaris Perusahaan
Page 2
PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
RALAT IKLAN PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
No. EKS/REG/038/TKP/Pem-RUPST-LB/V/2024
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (”RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (”RUPSLB”), selanjutnya keduanya disebut ”Rapat” yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 20 Juni 2024
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Avenue on 5, Menara Tendean, Jl. Kapten Tendean No.35, RW.3, Kuningan
Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, 12710
Mata Acara Rapat :
RUPST:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 termasuk memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) terhadap seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang
aktivitas tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang berakhir pada 31
Desember 2023.
2. Persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
3. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
4. Penetapan remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris berikut fasilitas dan tunjangan
lainnya.
RUPSLB:
1. Persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat:
Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan 4 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan merupakan
agenda yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan sesuai ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan
OJK, sedangkan Mata Acara Rapat pada RUPSLB Perseroan akan melakukan perubahan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai peraturan yang berlaku.
Catatan:
Page 3
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman
situs Perseroan (https://ultravoucher.co.id/hubungan-investor/) dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
Laporan Tahunan dan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku 2023 tersedia pada website
Perseroan di alamat https://ultravoucher.co.id/pusat-unduhan/laporan-tahunan/, website
Bursa dan situs penyedia e-RUPS.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
Bursa Efek hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan
terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
Page 4
yang asli seperti KTP atau SIM yang sah dan berlaku serta wajib memperhatikan hal-hal
berikut:
a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham secara fisik atau langsung
i. Wajib membawa identitas diri yang asli seperti KTP atau SIM yang sah dan
berlaku, serta bisa ditunjukkan kepada petugas Rapat atau registrasi di pintu
masuk
ii. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir wajib dalam kondisi sehat,
mengingat terbatasnya akses dan fasilitas kesehatan pada venue Rapat
iii. Lokasi Rapat merupakan area umum yang dimiliki oleh pengelola dan tidak
terafiliasi atau dimiliki sepenuhnya oleh Perseroan. Para pemegang saham
dan kuasanya yang hadir diharapkan dapat menuju area Rapat secara
mandiri sebagaimana lokasi yang terinformasikan melalui pemanggilan ini.
iv. Kapasitas yang disediakan oleh pengelola area Rapat utama adalah 100 kursi
atau pax yang dimana Perseroan akan memberlakukan prioritas kehadiran
lebih dulu atau first come first serve sesuai dengan mekanisme i-iii diatas.
v. Apabila kapasitas dalam area Rapat utama telah terpenuhi, maka Perseroan
telah menyediakan area lainnya dengan memberikan akses live streaming
yang tidak jauh dari area Rapat utama atau menghadiri Rapat melalui
eASY.KSEI.
vi. Perseroan berhak dan memiliki wewenang melalui petugas Rapat untuk
menolak kehadiran pemegang saham atau kuasanya apabila tidak memenuhi
kriteria pada poin i-ii diatas.
11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS
i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan
modul e-RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan
diri pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id;
ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1
hari sebelum pelaksanaan RUPS via webinar;
iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes
untuk dapat mengakses tautan Rapat;
iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile;
v. Pada hari H, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self registration
secara elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id
b. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
Page 5
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam
aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan
telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara
yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for
agenda item no. [ ]”.
Page 6
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.
d. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang
saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan
pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan
suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting
for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
(lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
e. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
Page 7
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11
huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau
penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
Firefox.
Jakarta, 13 Juni 2024
PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk
DIREKSI
Page 8
PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk
(“Company”)
Based in Jakarta
CONVOCATION ADJUSTMENT
ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS FOR FISCAL YEAR 2023
AND EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
No. EKS/REG/038/TKP/Pem-RUPST-LB/V/2024
The Board of Directors of the Company hereby invites the shareholders of the Company to attend the
Annual General Meeting of Shareholders for Financial Year 2023 (“AGMS”) and the Extraordinary
General Meeting of Shareholders (“EGMS”), hereinafter both referred to as the “Meeting” which will be
held on:
Hari/Tanggal : Thursday, June 20, 2024
Waktu : 14.00 WIB - finish
Venue : Avenue on 5, Menara Tendean
Jl. Kapten Tendean No.35, RW.3, Kuningan Barat, Kec.Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12710
Meeting Agenda :
AGMS:
1. Approval of the Annual Report and Supervisory Report of the Board of Commissioners and
Ratification of the Company's Financial Statements for the financial year ended on December
31, 2023, including granting full release and discharge (acquit et de charge) to all members of
the Board of Directors and members of the Board of Commissioners of the Company in
connection with the management and supervision of the Company that has been carried out
during the financial year ended on December 31, 2023 to the extent that such activities are
reflected in the Company's Annual Report ended on December 31, 2023.
2. Approval of the use of the Company's net profit for the financial year ended December 31,
2023.
3. Approval of the appointment of a Public Accountant Firm and Public Accountant to audit the
Company's Financial Statements for the financial year ending on December 31, 2024.
4. Determination of remuneration for Board of Directors and Board of Commissioners, and other
facilities and benefits.
EGMS:
1. Approval of amendments to the Company's articles of association.
Explanation of Meeting Agenda:
Meeting Agenda 1 to 4 of the Annual General Meeting of Shareholders is an agenda that is routinely
held at the Company's Annual General Meeting of Shareholders in accordance with the provisions in
the Company's Articles of Association and Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability
Companies, and OJK Regulations, while the Meeting Agenda at the EGMS of the Company will make
changes to the Indonesian Standard Industrial Classification (KBLI) in accordance with applicable
regulations.
Notes:
Page 9
1. The Company does not send special invitations to shareholders, because this Invitation
applies as an official invitation. This Invitation can also be viewed on the Company's website
(https://ultravoucher.co.id/hubungan-investor/) and eASY.KSEI application.
2. Materials related to the agenda of the Meeting are available at the Company's office from the
date of the Invitation on Wednesday, May 29, 2024 until the Meeting is held on Thursday,
June 20, 2024, in accordance with the Company's information above. The Company's Annual
and Sustainability Report for the financial year 2023 is available on the Company's website at
https://ultravoucher.co.id/pusat-unduhan/laporan-tahunan/, the Exchange website and the e-
RUPS provider site.
3. Each shareholder entitled to attend the Meeting is a shareholder whose name is registered in
the Company's Register of Shareholders at the close of trading hours of the Stock Exchange
on Tuesday, May 28, 2024.
4. The participation of shareholders in the Meeting can be carried out with the following
mechanism:
a. physically attend the Meeting; or
b. attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI application.
5. Shareholders who can attend the Meeting electronically as mentioned in point 4 letter b are
local individual shareholders whose shares are kept in the collective custody of KSEI.
6. To use the eASY.KSEI application, shareholders can access the eASY.KSEI menu, eASY.KSEI
Login submenu located at the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
7. Before determining participation in the Meeting, shareholders must read the provisions
submitted through this invitation and other provisions related to the implementation of the
Meeting based on the authority stipulated by each Company. Other provisions can be seen
through document attachments to the 'Meeting Info' feature in the eASY.KSEI application
and/or the Meeting invitation contained on the relevant Company's website. The Company
reserves the right to determine other requirements with respect to the participation of
shareholders or their proxies who will physically attend the Meeting.
8. Shareholders who will physically attend the Meeting or shareholders who will exercise their
voting rights through the eASY.KSEI application, may inform their attendance or appoint their
proxies, and/or submit their voting choices into the eASY.KSEI application.
9. The deadline for providing declarations of attendance or proxy and votes in the eASY.KSEI
application is 12.00 WIB on 1 (one) business day before the date of the Meeting.
10. Before entering the Meeting room, shareholders or their proxies who physically attend the
Meeting are required to fill in the attendance list by showing the original proof of identity such
as a valid and valid ID card or driver's license and must pay attention to the following matters:
a. Mechanism of Shareholder Attendance physically or in person
i. Must bring original identification such as a valid and valid KTP or driver's license, and
can be shown to the Meeting officer or registration at the entrance.
ii. Shareholders or their proxies who attend must be in good health, considering the
limited access and health facilities at the Meeting venue.
Page 10
iii. The Meeting venue is a public area owned by the manager and is not affiliated or
wholly owned by the Company. Shareholders and their proxies who attend are
expected to go to the Meeting area independently as the location informed through
this invitation.
iv. The capacity provided by the manager of the main Meeting area is 100 seats or pax
where the Company will apply first come first serve priority in accordance with
mechanism i-iii above.
v. If the capacity in the main Meeting area has been fulfilled, the Company has provided
another area by providing live streaming access not far from the main Meeting area
or attend the Meeting via eASY.KSEI.
vi. The Company has the right and authority through the Meeting officers to refuse the
attendance of shareholders or their proxies if they do not meet the criteria in points i-ii
above.
11. Shareholders who will attend or authorize electronic attendance at the Meeting through the
eASY.KSEI application must pay attention to the following matters:
a. Mechanism of Shareholder Attendance via e-RUPS
i. Shareholders who will attend the Meeting by using the e-RUPS and e-Voting modules
in the eASY.KSEI application, must register themselves on H-1 of the Meeting via
www.akses.ksei.co.id;
ii. Shareholders and Proxies receive e-mail notification 1 day before the GMS via
webinar;
iii. Shareholders and Proxies must have an account in AKSes to be able to access the
Meeting link;
iv. The webinar link can be reached through AKSes Web and AKSes Mobile;
v. On the D-Day, Shareholders who will participate in the Meeting using the e-RUPS and
e-Voting modules must conduct self registration electronically at eASY.KSEI through
www.akses.ksei.co.id
b. Registration Process
i. Local individual shareholders who have not provided a declaration of attendance or
proxy in the eASY.KSEI application until the deadline in point 9 and wish to attend the
Meeting electronically must register their attendance in the eASY.KSEI application on
the date of the Meeting until the electronic Meeting registration period is closed by
the Company. Shareholders and Proxies receive e-mail notification 1 day before the
GMS via webinar;
ii. Local individual type shareholders who have provided attendance declaration but
have not provided voting choices for at least 1 (one) agenda item of the Meeting in
eASY.KSEI application until the deadline in item 9 and wish to attend the Meeting
electronically, must register their attendance in eASY.KSEI application on the date of
the Meeting until the electronic Meeting registration period is closed by the Company.
iii. Shareholders who have granted power of attorney to the proxy provided by the
Company (Independent Representative) or Individual Representative but the
shareholders have not provided voting options for at least 1 (one) agenda item of the
Meeting in the eASY.KSEI application until the deadline in point 9, then the proxy
representing the shareholders must register their attendance in the eASY.KSEI
application on the date of the Meeting until the electronic Meeting registration period
is closed by the Company.
iv. Shareholders who have granted power of attorney to the proxy
Page 11
participant/Intermediary (Custodian Bank or Securities Company) and have provided
voting options in the eASY.KSEI application until the deadline in point 9, then the
proxy representative who has been registered in the eASY.KSEI application must
register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the
electronic Meeting registration period is closed by the Company.
v. Shareholders who have provided a declaration of attendance or authorized the proxy
provided by the Company (Independent Representative) or Individual Representative
and have provided voting choices for at least 1 (one) or all Meeting agenda items in
the eASY.KSEI application at the latest until the deadline in point 9, then the
shareholder or proxy does not need to register attendance electronically in the
eASY.KSEI application on the date of the Meeting. The share ownership will be
automatically calculated as the attendance quorum and the voting options that have
been given will be automatically calculated in the voting of the Meeting.
vi. Delay or failure in the electronic registration process as referred to in numbers i - iv
for any reason will result in the shareholders or their proxies being unable to attend
the Meeting electronically, and their share ownership will not be counted as a quorum
of attendance at the Meeting.
c. Electronic Submission of Questions and/or Opinions Process
i. Shareholders or proxies have 3 (three) opportunities to submit questions and/or
opinions at each discussion session per agenda item of the Meeting. Questions
and/or opinions per agenda item of the Meeting can be submitted in writing by the
shareholders or proxies by using the chat feature in the 'Electronic Opinions' column
available in the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application. Providing
questions and/or opinions can be done as long as the status of the Meeting
implementation in the 'General Meeting Flow Text' column is “Discussion started for
agenda item no. [ ]”.
ii. Determination of the mechanism for conducting discussions per Meeting agenda in
writing through the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI application is the authority
of each Company and this will be set forth by the Company in the Rules of Procedure
for Conducting Meetings through the eASY.KSEI application.
iii. For proxies who are present electronically and will submit questions and/or opinions
of their shareholders during the discussion session per agenda item of the Meeting,
they are required to write down the name of the shareholder and the amount of their
share ownership followed by related questions or opinions.
d. Voting Process
i. The electronic voting process took place in the eASY.KSEI application in the E-
Meeting Hall menu, Live Broadcasting sub menu.
ii. Shareholders who are present in person or represented by proxies but have not voted
on the Meeting agenda as referred to in point 11 letter a number i - iii, then the
shareholders or their proxies have the opportunity to convey their voting choices
during the voting period through the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI
application opened by the Company. When the electronic voting period per Meeting
agenda begins, the system automatically runs the voting time by counting down for a
maximum of 5 (five) minutes. During the electronic voting process, the status “Voting
for agenda item no [ ] has started” will appear in the 'General Meeting Flow Text'
column. If a shareholder or his/her proxy does not cast a vote for a particular agenda
item until the status of the Meeting shown in the 'General Meeting Flow Text' column
Page 12
changes to “Voting for agenda item no [ ] has ended”, it will be considered as Abstain
vote for the relevant agenda item.
iii. Voting time during the electronic voting process is the standard time set in the
eASY.KSEI application. Each Company may determine the policy of direct electronic
voting time per agenda item in the Meeting (with a maximum time of 5 (five) minutes
per agenda item of the Meeting) and will be set forth in the Rules of Procedure of the
Meeting through the eASY.KSEI application.
e. Live Broadcast of Meeting Implementation
i. Shareholders or their proxies who have registered in the eASY.KSEI application at the
latest until the deadline in point 9 can watch the implementation of the ongoing
Meeting through the Zoom webinar by accessing the eASY.KSEI menu, the GMS
Broadcast submenu located at the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/).
ii. The GMS broadcast has a capacity of up to 500 participants, where the attendance of
each participant will be determined on a first come first serve basis. Shareholders or
their proxies who do not have the opportunity to witness the implementation of the
Meeting through the GMS Broadcast are still considered validly present electronically
and their share ownership and voting options are taken into account at the Meeting,
as long as they have been registered in the eASY.KSEI application as stipulated in
point 11 letter a numbers i - v.
iii. Shareholders or their proxies who only witness the implementation of the Meeting
through the GMS broadcast but are not registered to attend electronically in the
eASY.KSEI application in accordance with the provisions in point 11 letter a numbers i
- v, then the presence of such shareholders or their proxies will be considered invalid
and will not be included in the calculation of the attendance quorum of the Meeting.
iv. Shareholders or their proxies who witness the implementation of the Meeting through
the GMS Broadcast have a raise hand feature that can be used to ask questions
and/or opinions during the discussion session per agenda item of the Meeting. If the
Company allows by activating the allow to talk feature, the shareholders or their
proxies can submit questions and/or opinions by speaking directly. Determination of
the mechanism for the implementation of discussion per agenda item of the Meeting
using the allow to talk feature contained in the GMS Broadcast is the authority of
each Company and this will be set forth by the Company in the Rules of Procedure for
the Meeting through the eASY.KSEI application.
v. To obtain the best experience in using the eASY.KSEI application and/or the GMS
Impression, shareholders or their proxies are advised to use the Mozilla Firefox
browser.
Jakarta, June 13, 2024
PT TRIMEGAH KARYA PRATAMA Tbk
BOARD OF DIRECTORS
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ayu Kusuma Trisyani
· Sekretaris Perusahaan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.