Skip to content
Back to announcement

20240612_BRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31660934_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted BRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
               PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
          ATAS KETERBUKAAN INFORMASI PT BARITO PACIFIC TBK.
 SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
              (REFLOAT) MELALUI PEMBAGIAN SAHAM BONUS

Perubahan dan/atau tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi PT Barito Pacific Tbk.
sehubungan dengan Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali melalui Pembagian
Saham Bonus yang telah diumumkan kepada seluruh pemegang saham pada tanggal 8 Mei 2024
(“Perubahan Keterbukaan Informasi”) dibuat guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Saham Bonus juncto Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.




                                 PT BARITO PACIFIC Tbk.
                                      (“Perseroan”)

                                        Kegiatan Usaha
        Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan,
                   Perkebunan, Transportasi, dan Aktivitas Perusahaan Holding

                                     Berkedudukan di
                          Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

                                           KANTOR
                          Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
                          Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
                                       Jakarta 11410
                   Telepon : (021) 5306711 Faksimile : (021) 5306680
                          Website : www.barito-pacific.com
                                 Email : corpsec@barito.co.id

Guna menyetujui rencana Pengalihan Saham Hasil Buyback (Refloat) dengan cara Pembagian
Saham Bonus ini, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) pada tanggal 14 Juni 2024 pada pukul 14:00 WIB di Wisma Barito Pacific II, Lantai
Mezzanine, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav 60, Jakarta 11410. Pengumuman dan Pemanggilan
RUPSLB telah diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
berturut-turut pada tanggal 8 Mei 2024 dan 23 Mei 2024.


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SAKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN    DALAM    PERUBAHAN KETERBUKAAN      INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERUBAHAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

                  Perubahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
                                pada tanggal 12 Juni 2024
Page 2
I. DEFINISI


  “BEI” berarti PT Bursa Efek Indonesia.
  “Buyback” berarti pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan terbuka.

  “Laporan Keuangan Maret 2024” berarti laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang
  berakhir pada periode 31 Maret 2024 yang diterbitkan tanggal 30 April 2024.

  “Keterbukaan Informasi Perseroan Tentang MESOP” berarti keterbukaan informasi yang
  disampaikan oleh Perseroan sehubungan dengan Pengalihan Saham Hasil Buyback Melalui
  Program MESOP yang telah diumumkan pada tanggal 8 Mei 2024 termasuk setiap perubahan
  dan/atau tambahan informasi atas keterbukaan informasi tersebut

  “KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

  “OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

  “Pembagian Saham Bonus” berarti pendistribusian saham secara proporsional kepada
  pemegang saham Perseroan sebagaimana yang akan diuraikan dan dijelaskan di dalam
  Perubahan Keterbukaan Informasi ini.
  “POJK No. 15/2020” berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
  Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

  “POJK No. 27/2020” berarti, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020
  tanggal 23 April 2020 tentang Saham Bonus.

  “POJK No. 30/2017” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali
  Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

  “POJK No. 29/2023” berarti Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
  Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

  “Program MESOP” berarti program kepemilikan saham oleh manajemen dan karyawan
  Perseroan (Management & Employee Share Ownership Program).

  “Refloat” berarti pengalihan kembali Saham Treasuri, dengan cara-cara dan prosedur
  sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2017 juncto POJK No. 29/2023 (sebagaimana
  relevan).

  “RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham, baik Tahunan (“RUPST”) maupun Luar Biasa
  (RUPSLB).

  “Saham Bonus” berarti saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham
  berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

  “Saham Tresuri” berarti saham Perseroan yang merupakan hasil Buyback dengan jumlah
  sebagaimana dirinci dalalam Bab Pendahuluan pada Perubahan Keterbukaan Informasi ini.

  “UUPT” berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tanggal 16
  Agustus 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
  Cipta Kerja menjandi Undang- undang tanggal 30 Desember 2022.




                                                                                           2
Page 3
II. PENDAHULUAN


  Perubahan Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan dan informasi
  tambahan kepada seluruh pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana
  Perseroan untuk melaksanakan Refloat atas Saham Treasuri Perseroan yang dengan merujuk
  pada pengungkapan di dalam Laporan Keuangan berjumlah sebanyak 185.450.729 (seratus
  delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan saham.

  Atas Saham Treasuri, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) POJK No. 29/2023, Perseroan diwajibkan
  untuk melakukan Refloat dan guna memenuhi kewajiban tersebut, Perseroan berencana untuk
  melakukan Refloat melalui mekanisme:

  (a) Pembagian Saham Bonus atas sebanyak-banyaknya 150.000.000 (seratus lima puluh
      juta) Saham Treasuri (sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Perubahan Keterbukaan
      Informasi ini); dan

  (b) Pelaksanaan Program MESOP atas seluruh sisa Saham Treasuri yang tidak habis
      dibagikan dalam Pembagian Saham Bonus (mengenai hal ini akan diuraikan lebih lanjut
      di dalam Keterbukaan Informasi Perseroan Tentang MESOP.

  Untuk memudahkan, rincian Saham Treasuri dan jumlah Refloat yang akan dilaksanakan oleh
  Perseroan sebagaimana diuraikan di atas, dapat dilihat pada tabel berikut ini:

                              Jumlah Saham                  Rencana Refloat
                                 Treasuri
            Buyback            berdasarkan            Melalui
                                                                      Melalui Program
                            Laporan Keuangan        Pembagian
                                                                          MESOP
                                Maret 2024         Saham Bonus
        Buyback 1                   17.883.329                    0         17.883.329
        Buyback 2                  109.930.000          109.930.000                  0
        Buyback 3                   34.037.400           34.037.400                  0
        Buyback 4                   23.600.000            6.032.600         17.567.400
                                                                                      *)
        Total                      185.450.729          150.000.000        35.450.729

  *)
   Jumlah Saham Treasuri yang akan digunakan dalam Program MESOP dapat bertambah
  apabila terdapat sisa dari Saham Treasuri yang tidak habis dibagikan dalam Pembagian
  Saham Bonus di antaranya sebagai akibat dari pemotongan pajak yang berlaku sesuai
  dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan demikian, jumlah
  Saham Treasuri yang akan digunakan pada Program MESOP dapat melebihi 35.450.729
  saham.

  Dengan dilaksanakannya Refloat baik melalui Pembagian Saham Bonus dan Program MESOP,
  maka Perseroan akan dapat menyelesaikan kewajiban Refloat sebagaimana diatur dalam
  POJK 30/2017 (khusus untuk Buyback-1) dan POJK No. 29/2023 (untuk Buyback-2, Buyback-
  3, dan Buyback-4).

  Refloat melalui mekanisme Pembagian Saham Bonus yang akan dilakukan oleh Perseroan ini
  dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 21 huruf f POJK No. 29/2023, dengan syarat
  bahwa pelaksanaan Pembagian Saham Bonus tersebut memenuhi persyaratan berikut ini:


   a. Memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan:

       Perseroan akan melaksanakan RUPSLB pada tanggal 14 Juni 2024 untuk menyetujui
       Pembagian Saham Bonus, sesuai dengan prosedur penyelenggaraan RUPSLB yang
                                                                                              3
Page 4
      diatur dalam POJK No. 15/2020, UUPT, anggaran dasar Perseroan, serta peraturan
      perundang-undangan terkait di bidang pasar modal.

   b. Memberitahukan kepada OJK paling lambat bersamaan dengan pemberitahuan
      RUPS Luar Biasa:

      Bersamaan dengan pemberitahuan RUPSLB, Perseroan telah menyampaikan
      pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana Pembagian Saham Bonus, berdasarkan
      surat Perseroan Nomor 021/BP/M-Corps/V/2024 tanggal 8 Mei 2024.

   c. Mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat paling lambat bersamaan
      dengan pengumuman RUPSLB:

      Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat pada tanggal 8
      Mei 2024 bersamaan dengan pengumuman RUPSLB, dan diubah/ditambah berdasarkan
      Perubahan Keterbukaan Informasi ini.



III. URAIAN MENGENAI PEMBAGIAN SAHAM BONUS


  A. TUJUAN DAN MANFAAT PELAKSANAAN REFLOAT ATAS SAHAM TREASURI
     MELALUI PEMBAGIAN SAHAM BONUS

      Pembagian Saham Bonus yang akan dilaksanakan Perseroan merupakan pemenuhan
      kewajiban Refloat berdasarkan POJK No. 29/2023 yang secara spesifik diperkenankan
      sebagai salah satu alternatif Refloat yang dirujuk dalam Pasal 21 huruf f POJK No.
      29/2023. Selain itu, pengalihan Saham Treasuri dengan cara ini diharapkan dapat
      memberikan manfaat baik kepada Perseroan maupun kepada pemegang saham, dimana
      akan menambah jumlah saham Perseroan yang beredar.

      Dengan dilaksanakannya Pembagian Saham Bonus kepada seluruh pemegang saham
      Perseroan secara proporsional, maka likuiditas saham Perseroan akan meningkat yang
      diharapkan akan memberikan dampak positif atas kinerja perdagangan saham Perseroan
      di BEI.

      Mengacu pada Pasal 3 POJK No. 27/2020, Saham Treasuri yang akan dibagikan sebagai
      Saham Bonus, berasal dari kapitalisasi unsur ekuitas lainnya. Pencatatan Saham Treasuri
      pada komponen ekuitas lainnya sudah tercantum dalam Laporan Keuangan Maret 2024.
      Setelah terlaksananya Pembagian Saham Bonus yang berasal dari Saham Treasuri ini,
      maka Agio Saham yang tercatat dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan akan
      berkurang.

  B. DASAR PENETAPAN HARGA DALAM PEMBAGIAN SAHAM BONUS

      Mengenai penetapan harga atas Saham Bonus yang akan dibagikan, Perseroan mengacu
      kepada Pasal 9 POJK No. 27/2020, yang mengatur bahwa atas Saham Bonus yang akan
      dibagikan yang bukan merupakan dividen saham, maka penetapan harganya dilaksanakan
      berdasarkan pada nilai nominal saham Perseroan, yaitu sebesar Rp.100 (seratus Rupiah)
      per lembar saham.




                                                                                                4
Page 5
C. RASIO DISTRIBUSI PEMBAGIAN SAHAM BONUS

  Dengan memperhatikan jumlah Saham Treasuri yang akan dibagikan, Perseroan
  mengusulkan Pembagian Saham Bonus dengan rasio setiap 625 (enam ratus dua puluh
  lima) lembar saham lama akan memperoleh 1 (satu) lembar Saham Bonus. Pembagian
  Saham Bonus dilakukan dengan pembulatan ke bawah dan Perseroan tidak akan
  membagikan saham dengan kepemilikan saham di bawah rasio pembagian yang telah
  ditentukan.

D. RENCANA PELAKSANAAN DISTRIBUSI PEMBAGIAN SAHAM BONUS DAN TANGGAL
   - TANGGAL PENTING

  Apabila disetujui oleh RUPSLB yang akan dilangsungkan pada tanggal 14 Juni 2024, maka
  Pembagian Saham Bonus akan dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2024. Lebih lanjut,
  pemegang saham yang berhak untuk mendapatkan saham bonus adalah pemegang saham
  Perseroan yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 28
  Juni 2024 (Recording Date) dengan memperhatikan jumlah kepemilikan saham oleh
  pemegang saham tersebut yang diperoleh berdasarkan perdagangan saham di BEI paling
  lambat pada tanggal 28 Juni 2024 (cum bonus).

      TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAGIAN SAHAM
      BONUS
       Penyampaian informasi mengenai rencana Pembagian
    1 Saham Bonus dan Pemberitahuan mata acara RUPSLB   : 30 April 2024
       kepada OJK
        Pengumuman RUPSLB melalui eASY.KSEI, situs web
    2                                                         :      8 Mei 2024
        BEI dan Perseroan
        Keterbukaan Informasi mengenai rencana Pembagian
    3   Saham Bonus melalui situs web Bursa Efek dan          :      8 Mei 2024
        Perseroan
        Tanggal tercatat bagi pemegang saham yang berhak
    4                                                         :      22 Mei 2024
        untuk menghadiri RUPSLB

        Pemanggilan RUPSLB melalui eASY.KSEI, situs web
    5                                                         :      23 Mei 2024
        BEI dan Perseroan

    6   Pelaksanaan RUPSLB                                    :      14 Juni 2024
        Penyampaian ringkasan risalah RUPSLB beserta
                                                                     Selambatnya
    7   pengumuman jadwal dan tata cara Pembagian Saham       :
                                                                     20 Juni 2024
        Bonus melalui situs web BEI dan Perseroan
    8   Cum Saham Bonus di Pasar Regular dan Negosiasi        :      26 Juni 2024

    9   Ex Saham Bonus di Pasar Regular dan Negosiasi         :      27 Juni 2024

   10   Cum Saham Bonus di Pasar Tunai                        :      28 Juni 2024

        Tanggal Pencatatan (Recording Date) dalam Daftar             28 Juni 2024
   11   Pemegang Saham untuk penetapan pemegang saham yang    :
        berhak mendapatkan Saham Bonus

   12   Ex Saham Bonus di Pasar Tunai                         :       1 Juli 2024


                                                                                      5
Page 6
          Permohonan pencatatan Pembagian Saham Bonus ke                  11 Juli 2024
   13                                                                :
          BEI
   14     Pendistribusian Saham Bonus                                :    19 Juli 2024
                                                                         Selambatnya 2
   15     Laporan Pembagian Saham Bonus                              :
                                                                         Agustus 2024

E. PERLAKUAN PAJAK ATAS SAHAM BONUS

  Pajak terhadap Saham Bonus akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
  berlaku di Indonesia.

F. PROSEDUR ADMINISTRATIF TERKAIT PEMBAGIAN SAHAM BONUS

  Pembagian saham bonus yang telah disetujui oleh RUPSLB akan dilaksanaan dengan
  prosedur dan tata cara sebagai berikut:

  (i)    Pembulatan:
         Apabila pemegang saham mendapatkan saham bonus dalam bentuk pecahan atau
         tidak mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan kebawah baik
         untuk pecahan lebih atau kurang dari setengah (>0,5 atau <0,5).

  (ii)   Pendistribusian Saham Bonus:
         Perseroan mengusulkan pendistribusian Saham Bonus sebagai berikut:

         1.   Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
              KSEI, saham bonus yang menjadi haknya akan didistribusikan melalui rekening
              efek pada sub rekening efek atas nama pemegang saham pada tanggal 19 Juli
              2024 (Pendistribusian Saham Bonus).

         2.   Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka
              pemegang saham dapat mengambil saham bonus sejak tanggal 19 Juli 2024
              (Pendistribusian Saham Bonus) dengan menyerahkan warkat saham lama kepada
              Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni:

                                 PT Raya Saham Registra
                                  Gedung Plaza Central 2
                      Jl. Jend. Sudirman Kav 47 – 48 Jakarta 12930
                         Telp (021) 2525666 ; Fax : (021) 2525028
                                    Email: rsrbae@registra.co.id

         Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

                                  Untuk Perorangan:

         1. Asli tanda bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
         2. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditanda-tangani di
            atas meterai dengan dilampiri fotocopy indentitas diri yang masih berlaku milik
            pemberi kuasa dan membawa asli bukti identitas diri yang masih berlaku milik
            penerima kuasa.




                                                                                          6
Page 7
                                                        Untuk Badan Hukum:

                     1. Fotocopy anggaran dasar beserta perubahan susunan pengurus terakhir.
                     2. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditanda-tangani
                        diatas materai dengan dilampiri fotocopy indentitas diri yang masih berlaku milik
                        pemberi kuasa (pengurus yang berhak) dan membawa asli bukti identitas diri yang
                        masih berlaku milik penerima kuasa.


    G. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SETELAH PEMBAGIAN SAHAM BONUS

             Proforma Struktur Permodalan Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya
             Pembagian Saham Bonus adalah sebagai berikut:

As of Mar 31, 2024                         Sebelum Pembagian Saham Bonus                   Setelah Pembagian Saham Bonus
                                                                       Modal                                           Modal
                                         Jumlah       Persentase    Ditempatkan        Jumlah         Persentase    Ditempatkan
       Nama Pemegang Saham               Saham        Kepemilikan   dan Disetor        Saham/         Kepemilikan    dan Disetor

                                                             %        US$ '000                            %           US$ '000



Prajogo Pangestu (Komisaris Utama)     64.736.062.073      69,05        677.676      64.839.848.156     69,16             678.762

PT Barito Pacific Lumber                 477.886.421        0,51           5.003       478.652.578       0,51               5.011

PT Tunggal Setia Pratama                 321.949.894        0,34           3.370       322.466.050       0,34               3.376

Lim Chong Thian (Komisaris)                  501.684        0,00                 5         502.488       0,00                      5

Agus Salim Pangestu (Direktur Utama)         374.901        0,00                 4         375.502       0,00                      4

Diana Arsiyanti (Direktur)                    70.294        0,00                 1          70.407       0,00                      1

Lain-lain (masing-masing dengan                                                  -                                                 -

         kepemilikan di bawah 5%)      28,024,922,048      29,89        293.373      28.069.852.135     29,94             293.843



Sub-jumlah                             93.561.767.315      99,80        979.432      93.711.767.315     99,96             981.002

Saham diperoleh kembali                  185.450.729        0,20           1.941        35.450.729       0,04                 371



Jumlah                                 93.747.218.044      100,00       981.373      93.747.218.044     100,00            981.373




    H. DAMPAK PELAKSANAAN REFLOAT ATAS SAHAM TREASURI MELALUI MEKANISME
       PEMBAGIAN SAHAM BONUS TERHADAP HARGA SAHAM PERSEROAN

           Peningkatan jumlah saham sebagai akibat dari pemberian Saham Bonus diperkirakan tidak
           akan memberikan dampak negatif terhadap harga saham Perseroan, mengingat jumlah
           saham yang dialihkan melalui pembagian Saham Bonus terhadap jumlah total keseluruhan
           saham tidak material atau hanya sebesar 0,16%.

           Sebaliknya, pengalihan Saham Treasuri melalui mekanisme Pembagian Saham Bonus
           diharapkan dapat memberikan manfaat baik kepada Perseroan maupun kepada pemegang
           saham, dimana akan menambah likuiditas saham Perseroan dan akan memberikan dampak
           positif atas kinerja perdagangan saham Perseroan di BEI.




                                                                                                                                       7
Page 8
IV. INFORMASI TAMBAHAN

  Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci
  mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari selama jam
  kerja Perseroan di:

                                 PT BARITO PACIFIC TBK.
                         Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 8
                            Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
                                  Jakarta 11410, Indonesia
                  Telepon: +62-21-530 6711, Faksimile: +62-21-530 6680
                              Website: www.barito-pacific.com
                                 Email: corpsec@barito.co.id




                                                                                           8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published12 Jun 2024
Pages8
Characters22,078
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Prajogo Pangestu p.7
linked person Lim Chong Thian p.7
linked person Agus Salim Pangestu p.7
linked person Diana Arsiyanti p.7
possible org BARITO PACIFIC TBK. p.1 ×12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.6
unresolved org PT Barito Pacific Lumber p.7
unresolved org PT Tunggal Setia Pratama p.7
unresolved — kepemilikan di bawah 5%) p.7
unresolved — Sub-jumlah p.7
unresolved person H. DAMPAK PELAKSANAAN REFLOAT ATAS SAHAM TREASURI MELALUI p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result