Back to announcement
20240612_BRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31660934_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
ATAS KETERBUKAAN INFORMASI PT BARITO PACIFIC TBK.
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
(REFLOAT) MELALUI PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Perubahan dan/atau tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi PT Barito Pacific Tbk.
sehubungan dengan Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali melalui Pembagian
Saham Bonus yang telah diumumkan kepada seluruh pemegang saham pada tanggal 8 Mei 2024
(“Perubahan Keterbukaan Informasi”) dibuat guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Saham Bonus juncto Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
PT BARITO PACIFIC Tbk.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan,
Perkebunan, Transportasi, dan Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia
KANTOR
Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
Jakarta 11410
Telepon : (021) 5306711 Faksimile : (021) 5306680
Website : www.barito-pacific.com
Email : corpsec@barito.co.id
Guna menyetujui rencana Pengalihan Saham Hasil Buyback (Refloat) dengan cara Pembagian
Saham Bonus ini, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) pada tanggal 14 Juni 2024 pada pukul 14:00 WIB di Wisma Barito Pacific II, Lantai
Mezzanine, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav 60, Jakarta 11410. Pengumuman dan Pemanggilan
RUPSLB telah diumumkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
berturut-turut pada tanggal 8 Mei 2024 dan 23 Mei 2024.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SAKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN
MEREKA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERUBAHAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perubahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2024
Page 2
I. DEFINISI
“BEI” berarti PT Bursa Efek Indonesia.
“Buyback” berarti pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan terbuka.
“Laporan Keuangan Maret 2024” berarti laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang
berakhir pada periode 31 Maret 2024 yang diterbitkan tanggal 30 April 2024.
“Keterbukaan Informasi Perseroan Tentang MESOP” berarti keterbukaan informasi yang
disampaikan oleh Perseroan sehubungan dengan Pengalihan Saham Hasil Buyback Melalui
Program MESOP yang telah diumumkan pada tanggal 8 Mei 2024 termasuk setiap perubahan
dan/atau tambahan informasi atas keterbukaan informasi tersebut
“KSEI” berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
“Pembagian Saham Bonus” berarti pendistribusian saham secara proporsional kepada
pemegang saham Perseroan sebagaimana yang akan diuraikan dan dijelaskan di dalam
Perubahan Keterbukaan Informasi ini.
“POJK No. 15/2020” berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 27/2020” berarti, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020
tanggal 23 April 2020 tentang Saham Bonus.
“POJK No. 30/2017” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali
Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 29/2023” berarti Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
“Program MESOP” berarti program kepemilikan saham oleh manajemen dan karyawan
Perseroan (Management & Employee Share Ownership Program).
“Refloat” berarti pengalihan kembali Saham Treasuri, dengan cara-cara dan prosedur
sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2017 juncto POJK No. 29/2023 (sebagaimana
relevan).
“RUPS” berarti Rapat Umum Pemegang Saham, baik Tahunan (“RUPST”) maupun Luar Biasa
(RUPSLB).
“Saham Bonus” berarti saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham
berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
“Saham Tresuri” berarti saham Perseroan yang merupakan hasil Buyback dengan jumlah
sebagaimana dirinci dalalam Bab Pendahuluan pada Perubahan Keterbukaan Informasi ini.
“UUPT” berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tanggal 16
Agustus 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjandi Undang- undang tanggal 30 Desember 2022.
2
Page 3
II. PENDAHULUAN
Perubahan Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan dan informasi
tambahan kepada seluruh pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melaksanakan Refloat atas Saham Treasuri Perseroan yang dengan merujuk
pada pengungkapan di dalam Laporan Keuangan berjumlah sebanyak 185.450.729 (seratus
delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan saham.
Atas Saham Treasuri, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) POJK No. 29/2023, Perseroan diwajibkan
untuk melakukan Refloat dan guna memenuhi kewajiban tersebut, Perseroan berencana untuk
melakukan Refloat melalui mekanisme:
(a) Pembagian Saham Bonus atas sebanyak-banyaknya 150.000.000 (seratus lima puluh
juta) Saham Treasuri (sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Perubahan Keterbukaan
Informasi ini); dan
(b) Pelaksanaan Program MESOP atas seluruh sisa Saham Treasuri yang tidak habis
dibagikan dalam Pembagian Saham Bonus (mengenai hal ini akan diuraikan lebih lanjut
di dalam Keterbukaan Informasi Perseroan Tentang MESOP.
Untuk memudahkan, rincian Saham Treasuri dan jumlah Refloat yang akan dilaksanakan oleh
Perseroan sebagaimana diuraikan di atas, dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Jumlah Saham Rencana Refloat
Treasuri
Buyback berdasarkan Melalui
Melalui Program
Laporan Keuangan Pembagian
MESOP
Maret 2024 Saham Bonus
Buyback 1 17.883.329 0 17.883.329
Buyback 2 109.930.000 109.930.000 0
Buyback 3 34.037.400 34.037.400 0
Buyback 4 23.600.000 6.032.600 17.567.400
*)
Total 185.450.729 150.000.000 35.450.729
*)
Jumlah Saham Treasuri yang akan digunakan dalam Program MESOP dapat bertambah
apabila terdapat sisa dari Saham Treasuri yang tidak habis dibagikan dalam Pembagian
Saham Bonus di antaranya sebagai akibat dari pemotongan pajak yang berlaku sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan demikian, jumlah
Saham Treasuri yang akan digunakan pada Program MESOP dapat melebihi 35.450.729
saham.
Dengan dilaksanakannya Refloat baik melalui Pembagian Saham Bonus dan Program MESOP,
maka Perseroan akan dapat menyelesaikan kewajiban Refloat sebagaimana diatur dalam
POJK 30/2017 (khusus untuk Buyback-1) dan POJK No. 29/2023 (untuk Buyback-2, Buyback-
3, dan Buyback-4).
Refloat melalui mekanisme Pembagian Saham Bonus yang akan dilakukan oleh Perseroan ini
dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 21 huruf f POJK No. 29/2023, dengan syarat
bahwa pelaksanaan Pembagian Saham Bonus tersebut memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan:
Perseroan akan melaksanakan RUPSLB pada tanggal 14 Juni 2024 untuk menyetujui
Pembagian Saham Bonus, sesuai dengan prosedur penyelenggaraan RUPSLB yang
3
Page 4
diatur dalam POJK No. 15/2020, UUPT, anggaran dasar Perseroan, serta peraturan
perundang-undangan terkait di bidang pasar modal.
b. Memberitahukan kepada OJK paling lambat bersamaan dengan pemberitahuan
RUPS Luar Biasa:
Bersamaan dengan pemberitahuan RUPSLB, Perseroan telah menyampaikan
pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana Pembagian Saham Bonus, berdasarkan
surat Perseroan Nomor 021/BP/M-Corps/V/2024 tanggal 8 Mei 2024.
c. Mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat paling lambat bersamaan
dengan pengumuman RUPSLB:
Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada masyarakat pada tanggal 8
Mei 2024 bersamaan dengan pengumuman RUPSLB, dan diubah/ditambah berdasarkan
Perubahan Keterbukaan Informasi ini.
III. URAIAN MENGENAI PEMBAGIAN SAHAM BONUS
A. TUJUAN DAN MANFAAT PELAKSANAAN REFLOAT ATAS SAHAM TREASURI
MELALUI PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Pembagian Saham Bonus yang akan dilaksanakan Perseroan merupakan pemenuhan
kewajiban Refloat berdasarkan POJK No. 29/2023 yang secara spesifik diperkenankan
sebagai salah satu alternatif Refloat yang dirujuk dalam Pasal 21 huruf f POJK No.
29/2023. Selain itu, pengalihan Saham Treasuri dengan cara ini diharapkan dapat
memberikan manfaat baik kepada Perseroan maupun kepada pemegang saham, dimana
akan menambah jumlah saham Perseroan yang beredar.
Dengan dilaksanakannya Pembagian Saham Bonus kepada seluruh pemegang saham
Perseroan secara proporsional, maka likuiditas saham Perseroan akan meningkat yang
diharapkan akan memberikan dampak positif atas kinerja perdagangan saham Perseroan
di BEI.
Mengacu pada Pasal 3 POJK No. 27/2020, Saham Treasuri yang akan dibagikan sebagai
Saham Bonus, berasal dari kapitalisasi unsur ekuitas lainnya. Pencatatan Saham Treasuri
pada komponen ekuitas lainnya sudah tercantum dalam Laporan Keuangan Maret 2024.
Setelah terlaksananya Pembagian Saham Bonus yang berasal dari Saham Treasuri ini,
maka Agio Saham yang tercatat dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan akan
berkurang.
B. DASAR PENETAPAN HARGA DALAM PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Mengenai penetapan harga atas Saham Bonus yang akan dibagikan, Perseroan mengacu
kepada Pasal 9 POJK No. 27/2020, yang mengatur bahwa atas Saham Bonus yang akan
dibagikan yang bukan merupakan dividen saham, maka penetapan harganya dilaksanakan
berdasarkan pada nilai nominal saham Perseroan, yaitu sebesar Rp.100 (seratus Rupiah)
per lembar saham.
4
Page 5
C. RASIO DISTRIBUSI PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Dengan memperhatikan jumlah Saham Treasuri yang akan dibagikan, Perseroan
mengusulkan Pembagian Saham Bonus dengan rasio setiap 625 (enam ratus dua puluh
lima) lembar saham lama akan memperoleh 1 (satu) lembar Saham Bonus. Pembagian
Saham Bonus dilakukan dengan pembulatan ke bawah dan Perseroan tidak akan
membagikan saham dengan kepemilikan saham di bawah rasio pembagian yang telah
ditentukan.
D. RENCANA PELAKSANAAN DISTRIBUSI PEMBAGIAN SAHAM BONUS DAN TANGGAL
- TANGGAL PENTING
Apabila disetujui oleh RUPSLB yang akan dilangsungkan pada tanggal 14 Juni 2024, maka
Pembagian Saham Bonus akan dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2024. Lebih lanjut,
pemegang saham yang berhak untuk mendapatkan saham bonus adalah pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal 28
Juni 2024 (Recording Date) dengan memperhatikan jumlah kepemilikan saham oleh
pemegang saham tersebut yang diperoleh berdasarkan perdagangan saham di BEI paling
lambat pada tanggal 28 Juni 2024 (cum bonus).
TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAGIAN SAHAM
BONUS
Penyampaian informasi mengenai rencana Pembagian
1 Saham Bonus dan Pemberitahuan mata acara RUPSLB : 30 April 2024
kepada OJK
Pengumuman RUPSLB melalui eASY.KSEI, situs web
2 : 8 Mei 2024
BEI dan Perseroan
Keterbukaan Informasi mengenai rencana Pembagian
3 Saham Bonus melalui situs web Bursa Efek dan : 8 Mei 2024
Perseroan
Tanggal tercatat bagi pemegang saham yang berhak
4 : 22 Mei 2024
untuk menghadiri RUPSLB
Pemanggilan RUPSLB melalui eASY.KSEI, situs web
5 : 23 Mei 2024
BEI dan Perseroan
6 Pelaksanaan RUPSLB : 14 Juni 2024
Penyampaian ringkasan risalah RUPSLB beserta
Selambatnya
7 pengumuman jadwal dan tata cara Pembagian Saham :
20 Juni 2024
Bonus melalui situs web BEI dan Perseroan
8 Cum Saham Bonus di Pasar Regular dan Negosiasi : 26 Juni 2024
9 Ex Saham Bonus di Pasar Regular dan Negosiasi : 27 Juni 2024
10 Cum Saham Bonus di Pasar Tunai : 28 Juni 2024
Tanggal Pencatatan (Recording Date) dalam Daftar 28 Juni 2024
11 Pemegang Saham untuk penetapan pemegang saham yang :
berhak mendapatkan Saham Bonus
12 Ex Saham Bonus di Pasar Tunai : 1 Juli 2024
5
Page 6
Permohonan pencatatan Pembagian Saham Bonus ke 11 Juli 2024
13 :
BEI
14 Pendistribusian Saham Bonus : 19 Juli 2024
Selambatnya 2
15 Laporan Pembagian Saham Bonus :
Agustus 2024
E. PERLAKUAN PAJAK ATAS SAHAM BONUS
Pajak terhadap Saham Bonus akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
F. PROSEDUR ADMINISTRATIF TERKAIT PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Pembagian saham bonus yang telah disetujui oleh RUPSLB akan dilaksanaan dengan
prosedur dan tata cara sebagai berikut:
(i) Pembulatan:
Apabila pemegang saham mendapatkan saham bonus dalam bentuk pecahan atau
tidak mencapai satuan lembar saham, maka akan dilakukan pembulatan kebawah baik
untuk pecahan lebih atau kurang dari setengah (>0,5 atau <0,5).
(ii) Pendistribusian Saham Bonus:
Perseroan mengusulkan pendistribusian Saham Bonus sebagai berikut:
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI, saham bonus yang menjadi haknya akan didistribusikan melalui rekening
efek pada sub rekening efek atas nama pemegang saham pada tanggal 19 Juli
2024 (Pendistribusian Saham Bonus).
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka
pemegang saham dapat mengambil saham bonus sejak tanggal 19 Juli 2024
(Pendistribusian Saham Bonus) dengan menyerahkan warkat saham lama kepada
Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni:
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Central 2
Jl. Jend. Sudirman Kav 47 – 48 Jakarta 12930
Telp (021) 2525666 ; Fax : (021) 2525028
Email: rsrbae@registra.co.id
Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
Untuk Perorangan:
1. Asli tanda bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
2. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditanda-tangani di
atas meterai dengan dilampiri fotocopy indentitas diri yang masih berlaku milik
pemberi kuasa dan membawa asli bukti identitas diri yang masih berlaku milik
penerima kuasa.
6
Page 7
Untuk Badan Hukum:
1. Fotocopy anggaran dasar beserta perubahan susunan pengurus terakhir.
2. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat kuasa asli yang ditanda-tangani
diatas materai dengan dilampiri fotocopy indentitas diri yang masih berlaku milik
pemberi kuasa (pengurus yang berhak) dan membawa asli bukti identitas diri yang
masih berlaku milik penerima kuasa.
G. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SETELAH PEMBAGIAN SAHAM BONUS
Proforma Struktur Permodalan Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya
Pembagian Saham Bonus adalah sebagai berikut:
As of Mar 31, 2024 Sebelum Pembagian Saham Bonus Setelah Pembagian Saham Bonus
Modal Modal
Jumlah Persentase Ditempatkan Jumlah Persentase Ditempatkan
Nama Pemegang Saham Saham Kepemilikan dan Disetor Saham/ Kepemilikan dan Disetor
% US$ '000 % US$ '000
Prajogo Pangestu (Komisaris Utama) 64.736.062.073 69,05 677.676 64.839.848.156 69,16 678.762
PT Barito Pacific Lumber 477.886.421 0,51 5.003 478.652.578 0,51 5.011
PT Tunggal Setia Pratama 321.949.894 0,34 3.370 322.466.050 0,34 3.376
Lim Chong Thian (Komisaris) 501.684 0,00 5 502.488 0,00 5
Agus Salim Pangestu (Direktur Utama) 374.901 0,00 4 375.502 0,00 4
Diana Arsiyanti (Direktur) 70.294 0,00 1 70.407 0,00 1
Lain-lain (masing-masing dengan - -
kepemilikan di bawah 5%) 28,024,922,048 29,89 293.373 28.069.852.135 29,94 293.843
Sub-jumlah 93.561.767.315 99,80 979.432 93.711.767.315 99,96 981.002
Saham diperoleh kembali 185.450.729 0,20 1.941 35.450.729 0,04 371
Jumlah 93.747.218.044 100,00 981.373 93.747.218.044 100,00 981.373
H. DAMPAK PELAKSANAAN REFLOAT ATAS SAHAM TREASURI MELALUI MEKANISME
PEMBAGIAN SAHAM BONUS TERHADAP HARGA SAHAM PERSEROAN
Peningkatan jumlah saham sebagai akibat dari pemberian Saham Bonus diperkirakan tidak
akan memberikan dampak negatif terhadap harga saham Perseroan, mengingat jumlah
saham yang dialihkan melalui pembagian Saham Bonus terhadap jumlah total keseluruhan
saham tidak material atau hanya sebesar 0,16%.
Sebaliknya, pengalihan Saham Treasuri melalui mekanisme Pembagian Saham Bonus
diharapkan dapat memberikan manfaat baik kepada Perseroan maupun kepada pemegang
saham, dimana akan menambah likuiditas saham Perseroan dan akan memberikan dampak
positif atas kinerja perdagangan saham Perseroan di BEI.
7
Page 8
IV. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari selama jam
kerja Perseroan di:
PT BARITO PACIFIC TBK.
Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410, Indonesia
Telepon: +62-21-530 6711, Faksimile: +62-21-530 6680
Website: www.barito-pacific.com
Email: corpsec@barito.co.id
8
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.6
unresolved
org
PT Barito Pacific Lumber
p.7
unresolved
org
PT Tunggal Setia Pratama
p.7
unresolved
—
kepemilikan di bawah 5%)
p.7
unresolved
—
Sub-jumlah
p.7
unresolved
person
H. DAMPAK PELAKSANAAN REFLOAT ATAS SAHAM TREASURI MELALUI
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.