Back to announcement
20240612_BRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31660934_lamp2.pdf
Other Text extracted BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
ATAS KETERBUKAAN INFORMASI PT BARITO PACIFIC TBK.
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK (REFLOAT)
MELALUI PROGRAM MESOP
Perubahan dan/atau tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi PT Barito Pacific Tbk. sehubungan
dengan Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali melalui Program MESOP yang telah
diumumkan kepada seluruh pemegang saham pada tanggal 8 Mei 2024 (“Perubahan Keterbukaan
Informasi”) dibuat guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka,
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
PT BARITO PACIFIC Tbk.
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan,
Perkebunan, Transportasi, dan Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia
KANTOR
Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
Jakarta 11410
Telepon : (021) 5306711 Faksimile : (021) 5306680
Website : www.barito-pacific.com
Email : corpsec@barito.co.id
Perubahan Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka rencana Pengalihan Saham Hasil
Buyback (Refloat) yang akan dilaksanakan melalui Program MESOP sebagaimana didefinisikan di
dalam Perubahan Keterbukaan Informasi ini.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SAKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN DALAM PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERUBAHAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perubahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2024
Page 2
I. DEFINISI
“Buyback” : Kegiatan pembelian kembali saham yang telah diterbitkan oleh
Perseroan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“BEI” : PT Bursa Efek Indonesia, dimana saham Perseroan dicatatkan dan
diperdagangkan.
“Dewan Komisaris” : Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
memberi nasihat kepada Direksi.
“Direksi” : Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh
atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan,
baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar.
“Keterbukaan Informasi” : Keterbukaan informasi yang memuat informasi-informasi terkait
dengan pelaksanaan Refloat melalui Program MESOP
sebagaimana telah disampaikan oleh Perseroan kepada
masyarakat pada tanggal 8 Mei 2024 dan Perubahan Keterbukaan
Informasi ini.
“Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan
Tentang Pembagian sehubungan dengan Refloat Saham Treasuri Melalui Pembagian
Saham Bonus” Saham Bonus yang telah diumumkan pada tanggal 8 Mei 2024
termasuk setiap perubahan dan/atau tambahan informasi atas
keterbukaan informasi tersebut.
“Laporan Keuangan Maret : Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada
2024” periode 31 Maret 2024 yang diterbitkan tanggal 30 April 2024.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU
P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal
31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan
dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
pengaturan dan pengawasan dari Bapepam & LK sesuai dengan
ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Pembagian Saham Pendistribusian atas Saham Treasuri secara proporsional kepada
Bonus” pemegang saham Perseroan sebagaimana yang akan diuraikan
dan dijelaskan di dalam Keterbukaan Informasi Pembagian Saham
Bonus.
“POJK 30/2017” : Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian
Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, yang
telah diubah dengan POJK 29/2023.
“POJK 29/2023” : Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
“Program MESOP” : Program pemberian insentif berupa saham kepada manajemen
dan/atau karyawan Perseroan / Management and/or Employee
Stock Option Plan.
2
Page 3
“Refloat” : Pengalihan kembali Saham Treasuri, dengan cara-cara dan
prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 30/2017 atau POJK
29/2023 (sebagaimana relevan).
“Rekening Efek” : Rekening yang dikelola oleh bank kustodian atau perusahaan efek
yang memuat catatan mengenai posisi efek milik investor
pemegang rekening untuk menampung portofolio efek pemegang
rekening berdasarkan ketentuan UUPM.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, baik Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) maupun Luar Biasa
(“RUPSLB”).
“RUPST 2018” : RUPS Tahunan Perseroan tanggal 8 Juni 2018 yang dimuat dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Barito Pacific Tbk. Nomor 19 tanggal 08 Juni 2018 dibuat oleh
Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Saham Treasuri” : Saham Perseroan yang merupakan hasil Buyback dengan jumlah
sebagaimana dirinci dalalam Bab Pendahuluan pada Perubahan
Keterbukaan Informasi ini.
“UUPM” : Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya.
II. PENDAHULUAN
Perubahan Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan dan informasi tambahan
kepada seluruh pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melaksanakan Refloat atas Saham Treasuri Perseroan yang dengan merujuk pada pengungkapan di
dalam Laporan Keuangan Maret 2024 berjumlah sebanyak 185.450.729 (seratus delapan puluh lima
juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan) saham.
Adapun rincian Saham Treasuri dan jumlah Refloat yang akan dilaksanakan oleh Perseroan
sebagaimana diuraikan di atas, dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Jumlah Saham Rencana Refloat
Treasuri
Buyback berdasarkan
Melalui Pembagian Melalui Program
Laporan Keuangan
Saham Bonus MESOP
Maret 2024
Buyback-1 17.883.329 0 17.883.329
Buyback-2 109.930.000 109.930.000 0
Buyback-3 34.037.400 34.037.400 0
Buyback-4 23.600.000 6.032.600 17.567.400
*)
Total 185.450.729 150.000.000 35.450.729
*)
Jumlah Saham Treasuri yang akan digunakan dalam Program MESOP dapat bertambah apabila
terdapat sisa dari Saham Treasuri yang tidak habis dibagikan dalam Pembagian Saham Bonus
di antaranya sebagai akibat dari pemotongan pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan demikian, jumlah Saham Treasuri yang
akan digunakan pada Program MESOP dapat melebihi 35.450.729 saham.
Dengan dilaksanakannya Refloat baik melalui Pembagian Saham Bonus dan Program MESOP, maka
Perseroan akan dapat menyelesaikan kewajiban Refloat sebagaimana diatur dalam POJK 30/2017
(khusus untuk Buyback-1) dan POJK No. 29/2023 (untuk Buyback-2, Buyback-3, dan Buyback-4).
3
Page 4
III. KEWAJIBAN PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN REFLOAT ATAS SAHAM TREASURI
Upaya Pemenuhan Kewajiban Refloat Yang Telah Dilakukan Perseroan
Khusus untuk Saham Treasuri hasil Buyback-1, berdasarkan POJK 30/2017 Perseroan wajib telah
menyelesaikan Refloat paling lambat pada tanggal 26 Desember 2022.
Dalam rangka memenuhi kewajiban Refloat untuk Saham Treasuri hasil Buyback-1 tersebut,
Perseroan telah berupaya menawarkan Saham Treasuri kepada beberapa calon investor. Akan tetapi,
dengan terjadinya pandemi COVID-19 selama kurun waktu 2020 sampai akhir 2022 yang
menyebabkan tekanan pada kondisi pasar dan perekonomian secara umum, maka upaya Refloat atas
Saham Treasuri tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan, dalam kurun waktu tahun 2020,
Perseroan kembali melakukan Buyback-3 dan Buyback-4 dalam kondisi pasar yang fluktuatif.
Selanjutnya, pada tahun 2022, Perseroan telah melakukan upaya lain, yaitu dengan membagikan
sebanyak 374.622.671 Saham Treasuri hasil Buyback-1 kepada pemegang saham sebagai saham
bonus (“Saham Bonus 2022”), hal mana telah diuraikan di dalam Keterbukaan Informasi Perseroan
tanggal 2 November 2022 (“KI tanggal 2 November 2022”) dan telah mendapatkan: (i) persetujuan
dari OJK berdasarkan suratnya Nomor S-209/D.04/2022 tanggal 24 Oktober 2022; dan (ii) persetujuan
RUPSLB Perseroan tanggal 9 Desember 2022.
Dengan demikian, setelah dilakukannya pembagian Saham Bonus 2022, maka Saham Treasuri hasil
Buyback-1 yang masih tersisa adalah sebanyak 17.883.329 saham (“Sisa Saham Treasuri Buyback-
1”).
Terhadap Sisa Saham Treasuri Buyback-1 tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan Perseroan
dalam KI tanggal 2 November 2022, Perseroan telah mengalokasikan seluruhnya untuk digunakan
dalam Program MESOP sebagaimana yang telah disetujui di dalam RUPST 2018, dimana pemegang
saham Perseroan telah menyetujui untuk memberikan insentif dalam bentuk saham kepada karyawan
dan manajemen Perseroan dalam bentuk pelaksanan Program MESOP dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 100 juta saham. Lebih lanjut, pemegang saham juga telah menyetujui bahwa pelaksanaan
pemberian saham kepada karyawan dan manajemen Perseroan tersebut akan dilakukan secara
bertahap dalam waktu 6 (enam) tahun sejak tanggal persetujuan RUPST 2018.
Dengan demikian, Refloat atas Saham Treasuri hasil Buyback-1 telah dilaksanakan melalui: (i)
pembagian Saham Bonus 2022; dan (ii) dialokasikan seluruhnya untuk Program MESOP.
Asal Usul Saham Treasuri yang akan Digunakan Dalam Program MESOP
Saham Treasuri yang akan digunakan untuk Program MESOP berasal dari:
a. Hasil Buyback-1
Seluruh Sisa Saham Treasuri Buyback-1 yang telah dialokasikan untuk Program MESOP, atau
sebanyak 17.883.329 saham.
b. Hasil Buyback-4
Saham Treasuri hasil Buyback-4 yang tidak habis digunakan untuk Pembagian Saham Bonus,
atau diperkirakan berjumlah sekurang-kurangnya 17.567.400 saham, seluruhnya akan
dialokasikan dan digunakan untuk Program MESOP (“Saham MESOP Hasil Buyback-4”).
Perseroan akan mematuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 29/2023 mengenai jangka waktu
pemenuhan kewajiban Refloat, persyaratan perpanjangan jangka waktu, pelaporan, dan
ketentuan lain yang terkait dengan pelaksanaan Refloat melalui Program MESOP.
4
Page 5
Persetujuan RUPS
Berdasarkan Pasal 25 POJK 29/2023, pelaksanaan Refloat atas Saham Treasuri hasil Buyback-4
melalui pelaksanaan Program MESOP harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari RUPS
Perseroan. Untuk itu, Perseroan akan memintakan persetujuan dari RUPSLB Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2024.
Guna menghindari keraguan, khususnya mengenai proses distribusi Saham Treasuri yang telah
dialokasikan untuk Program MESOP yang dilakukan secara bertahap sampai habisnya seluruh Saham
Treasuri tersebut, maka Perseroan juga akan memintakan persetujuan dari RUPSLB tanggal 14 Juni
2024.
IV. URAIAN TENTANG PEMBERIAN BONUS SAHAM DALAM PROGRAM MESOP
A. Latar Belakang dan Tujuan Pemberian Saham Program MESOP
1. Pemberian saham Program MESOP kepada manajemen dan karyawan merupakan salah
satu bentuk insentif dan penghargaan yang diberikan oleh Perseroan kepada manajemen
dan karyawan Perseroan atas kinerja yang berhasil dicapai Perseroan.
2. Dengan kepemilikan saham oleh manajemen dan karyawan Perseroan, diharapkan akan
tercapai keselarasan kepentingan Perseroan dengan kepentingan manajemen dan
karyawan, sebagai berikut:
a. memberikan penghargaan kepada manajemen dan karyawan atas kontribusinya
membantu meningkatkan kinerja Perseroan;
b. meningkatkan motivasi serta komitmen manajemen dan karyawan terhadap
perusahaan dimana hasil akhirnya adalah peningkatan produktivitas dan kinerja
perusahaan.
c. memberikan kesempatan kepada manajemen dan karyawan untuk langsung
merasakan keuntungan Perseroan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan
dalam jangka panjang.
d. mempertahankan dan memotivasi manajemen dan karyawan yang memiliki peran
penting dalam mendukung keberhasilan strategi bisnis perusahaan jangka panjang.
e. dengan memiliki langsung saham Perseroan, program ini juga diharapkan akan
menimbulkan rasa memiliki yang nyata bagi manajemen dan karyawan, dimana hal
ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kinerja yang semakin
meningkat.
3. Dengan pelaksanaan pemberian saham Program MESOP ini, Perseroan juga dapat
memenuhi kewajibannya untuk mengalihkan kembali Saham Treasuri sebagaimana yang
diatur dalam POJK 30/2017 (untuk Saham Treasuri hasil Buyback-1) dan POJK 29/2023
(untuk Saham Treasuri hasil Buyback-4).
B. Informasi Umum tentang Program MESOP
1. Pelaksanaan Pendistribusian Secara Bertahap
Distribusi atas Saham Treasuri yang telah dialokasikan untuk Program MESOP akan
dilaksanakan secara bertahap sampai dengan habisnya seluruh Saham Treasuri tersebut.
2. Pengawasan dan Pelaporan
Pengawasan pelaksanaan Program MESOP dilakukan Direksi, dan selanjutnya akan
dilaporkan kepada Dewan Komisaris dan RUPS Tahunan Perseroan terdekat dengan
selesainya suatu tahap pelaksanaan Program MESOP.
5
Page 6
Kepemilikan saham Perseroan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai hasil
pelaksanaan Program MESOP wajib dilaporkan kepada OJK sesuai ketentuan yang
diatur dalam Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas
Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 4/2024”).
V. PELAKSANAAN REFLOAT ATAS SAHAM TREASURI MELALUI PELAKSANAAN
PROGRAM MESOP
A. Kriteria dan Persyaratan Peserta Program MESOP
Saham Program MESOP akan diberikan kepada setiap Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan
Perseroan yang memenuhi seluruh kriteria berikut ini (“Peserta Yang Berhak”):
Kriteria Umum:
a. tidak menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan;
b. telah menjabat sebagai anggota Direksi atau Komisaris Perseroan selama sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun; atau bagi karyawan Perseroan, telah menjadi karyawan tetap
Perseroan selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
c. masih menjabat sebagai Direksi, Komisaris, atau masih bekerja dan tercatat sebagai
karyawan Perseroan pada tanggal pendistribusian Saham Program MESOP;
d. pada tanggal pendistribusian Saham Program MESOP, tidak sedang menjalani sanksi
apapun yang dikenakan oleh Perseroan dan/atau menjalani hukuman pidana karena
sebab apapun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan keputusan
Direksi setelah berkonsultasi dengan Komite Remunerasi atau Dewan Komisaris
Perseroan, dengan memperhatikan kinerja yang bersangkutan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria Khusus:
a. berhasil mencapai target kinerja individual dan/atau target kinerja hasil usaha yang
berlaku pada suatu periode penilaian kinerja yang ditentukan Perseroan, sebagaimana
yang akan diberitahukan dari waktu ke waktu pada setiap akhir periode penilaian kinerja
melalui surat dari Direktur Utama kepada masing-masing Direksi, Komisaris dan/atau
karyawan yang bersangkutan (“Surat Pemberitahuan Insentif Saham”); dan
b. memenuhi kriteria khusus yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Komite Remunerasi
atau Dewan Komisaris Perseroan.
B. Informasi tentang Pelaksanaan Refloat Melalui Program MESOP
1. Jumlah Saham
Saham Treasuri yang akan dibagikan dalam Program MESOP berjumlah sebanyak
35.450.729 saham. Jumlah ini dapat bertambah apabila terdapat Saham Treasuri yang
masih bersisa dalam Pembagian Saham Bonus dikarenakan adanya pemotongan pajak
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
2. Harga Pelaksanaan
Untuk Tahap Pertama Program MESOP, jumlah Saham Treasuri yang akan dibagikan
adalah sebanyak 4.665.200 lembar,saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp. 0,-
(nol Rupiah)
Dengan demikian, pada setiap Tanggal Pemindahbukuan:
(i) jumlah Saham Treasuri yang tercatat di akun Perseroan akan berkurang sesuai
dengan jumlah saham yang didistribusikan dan dipindahbukukan ke rekening efek
manajemen/karyawan sebagai pelaksanaan Program MESOP; dan
(ii) biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan akan dicatat sebagai beban biaya.
6
Page 7
C. Pendistribusian Saham Program MESOP
Saham Program MESOP akan didistribusikan secara bertahap sampai dengan habisnya seluruh
Saham Program MESOP. Pendistribusian dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari
Rekening Efek Perseroan ke Rekening Efek milik Peserta Yang Berhak dan telah menerima
Surat Pemberitahuan Insentif Saham, pada waktu dan jadwal yang ditentukan di dalam Surat
Pemberitahuan Insentif Saham.
Waktu dan jadwal pendistribusian Saham Program MESOP akan dicantumkan di dalam Surat
Pemberitahuan Insentif Saham, dan jadwal pendistribusian akan sama dengan berakhirnya
periode lock-up yang ditentukan. Sehingga pada saat Saham Program MESOP tersebut
didistribusikan atau dipindah bukukan ke Rekening Efek Peserta Yang Berhak, maka terhadap
Saham Program MESOP tersebut tidak terikat pada kewajiban lock-up atau dengan kata lain,
pendistribusian baru akan dilakukan setelah selesainya periode lock-up.
Untuk pertama kalinya, pendistribusian Saham Program MESOP akan dilaksanakan selambat-
lambatnya pada tanggal 30 Juni 2024 kepada manajemen dan/atau karyawan Perseroan yang
telah menerima Surat Pemberitahuan Bonus Saham pada tahun 2021.
Perseroan akan memberikan bantuan yang sekiranya diperlukan oleh Peserta Yang Berhak
untuk membuka Rekening Efek guna menampung/menerima Saham Program MESOP yang
akan diterima.
Untuk setiap pendistribusian Saham Program MESOP pada tahap-tahap berikutnya, Perseroan
akan terlebih dahulu melakukan keterbukaan informasi kepada publik.
VI. DAMPAK RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM MESOP TERHADAP KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Berdasarkan Laporan Keuangan Maret 2024 Perseroan, jumlah saham Perseroan yang tercatat di
dalam akun treasuri adalah sebanyak 185.450.729 saham, dengan nilai perolehan saham rata-rata
sebesar Rp. 260 per lembar saham.
Setelah selesainya Program MESOP Tahap Pertama, proforma struktur permodalan Perseroan
sebelum dan sesudah pelaksanaan adalah sebagai berikut:
7
Page 8
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
PT BARITO PACIFIC TBK.
Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 8
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410, Indonesia
Telepon: +62-21-530 6711, Faksimili: +62-21-530 6680
Website: www.barito-pacific.com
Email: corpsec@barito.co.id
8
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.