Skip to content
Back to announcement

20240612_BRPT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31660934_lamp2.pdf

Other Text extracted BRPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                 PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
             ATAS KETERBUKAAN INFORMASI PT BARITO PACIFIC TBK.
    SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGALIHAN SAHAM HASIL BUYBACK (REFLOAT)
                         MELALUI PROGRAM MESOP

Perubahan dan/atau tambahan informasi atas Keterbukaan Informasi PT Barito Pacific Tbk. sehubungan
dengan Rencana Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali melalui Program MESOP yang telah
diumumkan kepada seluruh pemegang saham pada tanggal 8 Mei 2024 (“Perubahan Keterbukaan
Informasi”) dibuat guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka,
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.




                                    PT BARITO PACIFIC Tbk.
                                         (“Perseroan”)

                                           Kegiatan Usaha
           Industri, Energi Terbarukan, Properti, Perdagangan, Pertambangan, Kehutanan,
                      Perkebunan, Transportasi, dan Aktivitas Perusahaan Holding

                                       Berkedudukan di
                            Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

                                              KANTOR
                             Wisma Barito Pacific Tower B Lantai 8
                             Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63
                                          Jakarta 11410
                      Telepon : (021) 5306711 Faksimile : (021) 5306680
                             Website : www.barito-pacific.com
                                    Email : corpsec@barito.co.id



 Perubahan Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka rencana Pengalihan Saham Hasil
 Buyback (Refloat) yang akan dilaksanakan melalui Program MESOP sebagaimana didefinisikan di
 dalam Perubahan Keterbukaan Informasi ini.



 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
 KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM PERUBAHAN
 KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SAKSAMA,
 MENEGASKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
 ATAU DIHILANGKAN DALAM PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
 MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERUBAHAN KETERBUKAAN
 INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.



                           Perubahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
                                         pada tanggal 12 Juni 2024
Page 2
  I.    DEFINISI


“Buyback”                   :   Kegiatan pembelian kembali saham yang telah diterbitkan oleh
                                Perseroan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
                                perundang-undangan yang berlaku.

“BEI”                       :   PT Bursa Efek Indonesia, dimana saham Perseroan dicatatkan dan
                                diperdagangkan.

“Dewan Komisaris”           :   Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
                                umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
                                memberi nasihat kepada Direksi.

“Direksi”                   :   Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh
                                atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai
                                dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan,
                                baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
                                anggaran dasar.

“Keterbukaan Informasi”     :   Keterbukaan informasi yang memuat informasi-informasi terkait
                                dengan pelaksanaan Refloat melalui Program MESOP
                                sebagaimana telah disampaikan oleh Perseroan kepada
                                masyarakat pada tanggal 8 Mei 2024 dan Perubahan Keterbukaan
                                Informasi ini.

“Keterbukaan  Informasi     :   Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan
Tentang      Pembagian          sehubungan dengan Refloat Saham Treasuri Melalui Pembagian
Saham Bonus”                    Saham Bonus yang telah diumumkan pada tanggal 8 Mei 2024
                                termasuk setiap perubahan dan/atau tambahan informasi atas
                                keterbukaan informasi tersebut.

“Laporan Keuangan Maret     :   Laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang berakhir pada
2024”                           periode 31 Maret 2024 yang diterbitkan tanggal 30 April 2024.

“OJK”                       :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana
                                dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
                                Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU
                                P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi
                                pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                                pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal
                                31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan
                                dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
                                pengaturan dan pengawasan dari Bapepam & LK sesuai dengan
                                ketentuan Pasal 55 UU OJK.

“Pembagian          Saham       Pendistribusian atas Saham Treasuri secara proporsional kepada
Bonus”                          pemegang saham Perseroan sebagaimana yang akan diuraikan
                                dan dijelaskan di dalam Keterbukaan Informasi Pembagian Saham
                                Bonus.

“POJK 30/2017”              :   Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian
                                Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, yang
                                telah diubah dengan POJK 29/2023.

“POJK 29/2023”              :   Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
                                Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

“Program MESOP”             :   Program pemberian insentif berupa saham kepada manajemen
                                dan/atau karyawan Perseroan / Management and/or Employee
                                Stock Option Plan.

                                                                                                  2
Page 3
“Refloat”                  :   Pengalihan kembali Saham Treasuri, dengan cara-cara dan
                               prosedur sebagaimana diatur dalam POJK 30/2017 atau POJK
                               29/2023 (sebagaimana relevan).

“Rekening Efek”            :   Rekening yang dikelola oleh bank kustodian atau perusahaan efek
                               yang memuat catatan mengenai posisi efek milik investor
                               pemegang rekening untuk menampung portofolio efek pemegang
                               rekening berdasarkan ketentuan UUPM.

“RUPS”                     :   Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, baik Rapat Umum
                               Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) maupun Luar Biasa
                               (“RUPSLB”).

“RUPST 2018”               :   RUPS Tahunan Perseroan tanggal 8 Juni 2018 yang dimuat dalam
                               Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
                               Barito Pacific Tbk. Nomor 19 tanggal 08 Juni 2018 dibuat oleh
                               Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

“Saham Treasuri”           :   Saham Perseroan yang merupakan hasil Buyback dengan jumlah
                               sebagaimana dirinci dalalam Bab Pendahuluan pada Perubahan
                               Keterbukaan Informasi ini.

“UUPM”                     :   Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan
                               peraturan pelaksanaannya.


     II.   PENDAHULUAN


Perubahan Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan dan informasi tambahan
kepada seluruh pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
melaksanakan Refloat atas Saham Treasuri Perseroan yang dengan merujuk pada pengungkapan di
dalam Laporan Keuangan Maret 2024 berjumlah sebanyak 185.450.729 (seratus delapan puluh lima
juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan) saham.

Adapun rincian Saham Treasuri dan jumlah Refloat yang akan dilaksanakan oleh Perseroan
sebagaimana diuraikan di atas, dapat dilihat pada tabel berikut ini:

                       Jumlah Saham                    Rencana Refloat
                          Treasuri
           Buyback      berdasarkan
                                           Melalui Pembagian      Melalui Program
                     Laporan Keuangan
                                             Saham Bonus              MESOP
                         Maret 2024
Buyback-1                    17.883.329                      0            17.883.329
Buyback-2                   109.930.000            109.930.000                     0
Buyback-3                    34.037.400             34.037.400                     0
Buyback-4                    23.600.000              6.032.600            17.567.400
                                                                                    *)
Total                       185.450.729            150.000.000           35.450.729
*)
  Jumlah Saham Treasuri yang akan digunakan dalam Program MESOP dapat bertambah apabila
terdapat sisa dari Saham Treasuri yang tidak habis dibagikan dalam Pembagian Saham Bonus
di antaranya sebagai akibat dari pemotongan pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan demikian, jumlah Saham Treasuri yang
akan digunakan pada Program MESOP dapat melebihi 35.450.729 saham.

Dengan dilaksanakannya Refloat baik melalui Pembagian Saham Bonus dan Program MESOP, maka
Perseroan akan dapat menyelesaikan kewajiban Refloat sebagaimana diatur dalam POJK 30/2017
(khusus untuk Buyback-1) dan POJK No. 29/2023 (untuk Buyback-2, Buyback-3, dan Buyback-4).




                                                                                                 3
Page 4
 III.   KEWAJIBAN PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN REFLOAT ATAS SAHAM TREASURI


Upaya Pemenuhan Kewajiban Refloat Yang Telah Dilakukan Perseroan

Khusus untuk Saham Treasuri hasil Buyback-1, berdasarkan POJK 30/2017 Perseroan wajib telah
menyelesaikan Refloat paling lambat pada tanggal 26 Desember 2022.

Dalam rangka memenuhi kewajiban Refloat untuk Saham Treasuri hasil Buyback-1 tersebut,
Perseroan telah berupaya menawarkan Saham Treasuri kepada beberapa calon investor. Akan tetapi,
dengan terjadinya pandemi COVID-19 selama kurun waktu 2020 sampai akhir 2022 yang
menyebabkan tekanan pada kondisi pasar dan perekonomian secara umum, maka upaya Refloat atas
Saham Treasuri tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan, dalam kurun waktu tahun 2020,
Perseroan kembali melakukan Buyback-3 dan Buyback-4 dalam kondisi pasar yang fluktuatif.

Selanjutnya, pada tahun 2022, Perseroan telah melakukan upaya lain, yaitu dengan membagikan
sebanyak 374.622.671 Saham Treasuri hasil Buyback-1 kepada pemegang saham sebagai saham
bonus (“Saham Bonus 2022”), hal mana telah diuraikan di dalam Keterbukaan Informasi Perseroan
tanggal 2 November 2022 (“KI tanggal 2 November 2022”) dan telah mendapatkan: (i) persetujuan
dari OJK berdasarkan suratnya Nomor S-209/D.04/2022 tanggal 24 Oktober 2022; dan (ii) persetujuan
RUPSLB Perseroan tanggal 9 Desember 2022.

Dengan demikian, setelah dilakukannya pembagian Saham Bonus 2022, maka Saham Treasuri hasil
Buyback-1 yang masih tersisa adalah sebanyak 17.883.329 saham (“Sisa Saham Treasuri Buyback-
1”).

Terhadap Sisa Saham Treasuri Buyback-1 tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan Perseroan
dalam KI tanggal 2 November 2022, Perseroan telah mengalokasikan seluruhnya untuk digunakan
dalam Program MESOP sebagaimana yang telah disetujui di dalam RUPST 2018, dimana pemegang
saham Perseroan telah menyetujui untuk memberikan insentif dalam bentuk saham kepada karyawan
dan manajemen Perseroan dalam bentuk pelaksanan Program MESOP dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 100 juta saham. Lebih lanjut, pemegang saham juga telah menyetujui bahwa pelaksanaan
pemberian saham kepada karyawan dan manajemen Perseroan tersebut akan dilakukan secara
bertahap dalam waktu 6 (enam) tahun sejak tanggal persetujuan RUPST 2018.

Dengan demikian, Refloat atas Saham Treasuri hasil Buyback-1 telah dilaksanakan melalui: (i)
pembagian Saham Bonus 2022; dan (ii) dialokasikan seluruhnya untuk Program MESOP.

Asal Usul Saham Treasuri yang akan Digunakan Dalam Program MESOP

Saham Treasuri yang akan digunakan untuk Program MESOP berasal dari:

a.      Hasil Buyback-1

        Seluruh Sisa Saham Treasuri Buyback-1 yang telah dialokasikan untuk Program MESOP, atau
        sebanyak 17.883.329 saham.

b.      Hasil Buyback-4

        Saham Treasuri hasil Buyback-4 yang tidak habis digunakan untuk Pembagian Saham Bonus,
        atau diperkirakan berjumlah sekurang-kurangnya 17.567.400 saham, seluruhnya akan
        dialokasikan dan digunakan untuk Program MESOP (“Saham MESOP Hasil Buyback-4”).

        Perseroan akan mematuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 29/2023 mengenai jangka waktu
        pemenuhan kewajiban Refloat, persyaratan perpanjangan jangka waktu, pelaporan, dan
        ketentuan lain yang terkait dengan pelaksanaan Refloat melalui Program MESOP.




                                                                                                4
Page 5
Persetujuan RUPS

Berdasarkan Pasal 25 POJK 29/2023, pelaksanaan Refloat atas Saham Treasuri hasil Buyback-4
melalui pelaksanaan Program MESOP harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari RUPS
Perseroan. Untuk itu, Perseroan akan memintakan persetujuan dari RUPSLB Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 14 Juni 2024.

Guna menghindari keraguan, khususnya mengenai proses distribusi Saham Treasuri yang telah
dialokasikan untuk Program MESOP yang dilakukan secara bertahap sampai habisnya seluruh Saham
Treasuri tersebut, maka Perseroan juga akan memintakan persetujuan dari RUPSLB tanggal 14 Juni
2024.

IV. URAIAN TENTANG PEMBERIAN BONUS SAHAM DALAM PROGRAM MESOP


A.   Latar Belakang dan Tujuan Pemberian Saham Program MESOP

     1.    Pemberian saham Program MESOP kepada manajemen dan karyawan merupakan salah
           satu bentuk insentif dan penghargaan yang diberikan oleh Perseroan kepada manajemen
           dan karyawan Perseroan atas kinerja yang berhasil dicapai Perseroan.

     2.    Dengan kepemilikan saham oleh manajemen dan karyawan Perseroan, diharapkan akan
           tercapai keselarasan kepentingan Perseroan dengan kepentingan manajemen dan
           karyawan, sebagai berikut:

           a.    memberikan penghargaan kepada manajemen dan karyawan atas kontribusinya
                 membantu meningkatkan kinerja Perseroan;

           b.    meningkatkan motivasi serta komitmen manajemen dan karyawan terhadap
                 perusahaan dimana hasil akhirnya adalah peningkatan produktivitas dan kinerja
                 perusahaan.

           c.    memberikan kesempatan kepada manajemen dan karyawan untuk langsung
                 merasakan keuntungan Perseroan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan
                 dalam jangka panjang.

           d.    mempertahankan dan memotivasi manajemen dan karyawan yang memiliki peran
                 penting dalam mendukung keberhasilan strategi bisnis perusahaan jangka panjang.

           e.    dengan memiliki langsung saham Perseroan, program ini juga diharapkan akan
                 menimbulkan rasa memiliki yang nyata bagi manajemen dan karyawan, dimana hal
                 ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kinerja yang semakin
                 meningkat.

     3.    Dengan pelaksanaan pemberian saham Program MESOP ini, Perseroan juga dapat
           memenuhi kewajibannya untuk mengalihkan kembali Saham Treasuri sebagaimana yang
           diatur dalam POJK 30/2017 (untuk Saham Treasuri hasil Buyback-1) dan POJK 29/2023
           (untuk Saham Treasuri hasil Buyback-4).

B.   Informasi Umum tentang Program MESOP

     1.    Pelaksanaan Pendistribusian Secara Bertahap

           Distribusi atas Saham Treasuri yang telah dialokasikan untuk Program MESOP akan
           dilaksanakan secara bertahap sampai dengan habisnya seluruh Saham Treasuri tersebut.

     2.    Pengawasan dan Pelaporan

           Pengawasan pelaksanaan Program MESOP dilakukan Direksi, dan selanjutnya akan
           dilaporkan kepada Dewan Komisaris dan RUPS Tahunan Perseroan terdekat dengan
           selesainya suatu tahap pelaksanaan Program MESOP.


                                                                                              5
Page 6
            Kepemilikan saham Perseroan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai hasil
            pelaksanaan Program MESOP wajib dilaporkan kepada OJK sesuai ketentuan yang
            diatur dalam Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau
            Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas
            Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 4/2024”).


 V.   PELAKSANAAN REFLOAT ATAS SAHAM TREASURI MELALUI PELAKSANAAN
      PROGRAM MESOP

A.    Kriteria dan Persyaratan Peserta Program MESOP

      Saham Program MESOP akan diberikan kepada setiap Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan
      Perseroan yang memenuhi seluruh kriteria berikut ini (“Peserta Yang Berhak”):

      Kriteria Umum:

      a.    tidak menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan;
      b.    telah menjabat sebagai anggota Direksi atau Komisaris Perseroan selama sekurang-
            kurangnya 3 (tiga) tahun; atau bagi karyawan Perseroan, telah menjadi karyawan tetap
            Perseroan selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
      c.    masih menjabat sebagai Direksi, Komisaris, atau masih bekerja dan tercatat sebagai
            karyawan Perseroan pada tanggal pendistribusian Saham Program MESOP;
      d.    pada tanggal pendistribusian Saham Program MESOP, tidak sedang menjalani sanksi
            apapun yang dikenakan oleh Perseroan dan/atau menjalani hukuman pidana karena
            sebab apapun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
      e.    memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan keputusan
            Direksi setelah berkonsultasi dengan Komite Remunerasi atau Dewan Komisaris
            Perseroan, dengan memperhatikan kinerja yang bersangkutan serta ketentuan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku.

      Kriteria Khusus:

      a.    berhasil mencapai target kinerja individual dan/atau target kinerja hasil usaha yang
            berlaku pada suatu periode penilaian kinerja yang ditentukan Perseroan, sebagaimana
            yang akan diberitahukan dari waktu ke waktu pada setiap akhir periode penilaian kinerja
            melalui surat dari Direktur Utama kepada masing-masing Direksi, Komisaris dan/atau
            karyawan yang bersangkutan (“Surat Pemberitahuan Insentif Saham”); dan
      b.    memenuhi kriteria khusus yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Komite Remunerasi
            atau Dewan Komisaris Perseroan.

B.    Informasi tentang Pelaksanaan Refloat Melalui Program MESOP

      1.    Jumlah Saham

            Saham Treasuri yang akan dibagikan dalam Program MESOP berjumlah sebanyak
            35.450.729 saham. Jumlah ini dapat bertambah apabila terdapat Saham Treasuri yang
            masih bersisa dalam Pembagian Saham Bonus dikarenakan adanya pemotongan pajak
            sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.

      2.    Harga Pelaksanaan

            Untuk Tahap Pertama Program MESOP, jumlah Saham Treasuri yang akan dibagikan
            adalah sebanyak 4.665.200 lembar,saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp. 0,-
            (nol Rupiah)

            Dengan demikian, pada setiap Tanggal Pemindahbukuan:
            (i)  jumlah Saham Treasuri yang tercatat di akun Perseroan akan berkurang sesuai
                 dengan jumlah saham yang didistribusikan dan dipindahbukukan ke rekening efek
                 manajemen/karyawan sebagai pelaksanaan Program MESOP; dan
            (ii) biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan akan dicatat sebagai beban biaya.
                                                                                                  6
Page 7
C.   Pendistribusian Saham Program MESOP

     Saham Program MESOP akan didistribusikan secara bertahap sampai dengan habisnya seluruh
     Saham Program MESOP. Pendistribusian dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari
     Rekening Efek Perseroan ke Rekening Efek milik Peserta Yang Berhak dan telah menerima
     Surat Pemberitahuan Insentif Saham, pada waktu dan jadwal yang ditentukan di dalam Surat
     Pemberitahuan Insentif Saham.

     Waktu dan jadwal pendistribusian Saham Program MESOP akan dicantumkan di dalam Surat
     Pemberitahuan Insentif Saham, dan jadwal pendistribusian akan sama dengan berakhirnya
     periode lock-up yang ditentukan. Sehingga pada saat Saham Program MESOP tersebut
     didistribusikan atau dipindah bukukan ke Rekening Efek Peserta Yang Berhak, maka terhadap
     Saham Program MESOP tersebut tidak terikat pada kewajiban lock-up atau dengan kata lain,
     pendistribusian baru akan dilakukan setelah selesainya periode lock-up.

     Untuk pertama kalinya, pendistribusian Saham Program MESOP akan dilaksanakan selambat-
     lambatnya pada tanggal 30 Juni 2024 kepada manajemen dan/atau karyawan Perseroan yang
     telah menerima Surat Pemberitahuan Bonus Saham pada tahun 2021.

     Perseroan akan memberikan bantuan yang sekiranya diperlukan oleh Peserta Yang Berhak
     untuk membuka Rekening Efek guna menampung/menerima Saham Program MESOP yang
     akan diterima.

     Untuk setiap pendistribusian Saham Program MESOP pada tahap-tahap berikutnya, Perseroan
     akan terlebih dahulu melakukan keterbukaan informasi kepada publik.


 VI. DAMPAK RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM MESOP TERHADAP KONDISI
     KEUANGAN PERSEROAN

Berdasarkan Laporan Keuangan Maret 2024 Perseroan, jumlah saham Perseroan yang tercatat di
dalam akun treasuri adalah sebanyak 185.450.729 saham, dengan nilai perolehan saham rata-rata
sebesar Rp. 260 per lembar saham.

Setelah selesainya Program MESOP Tahap Pertama, proforma struktur permodalan Perseroan
sebelum dan sesudah pelaksanaan adalah sebagai berikut:




                                                                                            7
Page 8
 VII. INFORMASI TAMBAHAN


Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih rinci mengenai
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:


                                   PT BARITO PACIFIC TBK.
                            Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai 8
                              Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
                                    Jakarta 11410, Indonesia
                     Telepon: +62-21-530 6711, Faksimili: +62-21-530 6680
                                Website: www.barito-pacific.com
                                   Email: corpsec@barito.co.id




                                                                                            8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published12 Jun 2024
Pages8
Characters23,936
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org BARITO PACIFIC TBK. p.1 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo · Notaris p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result