Back to announcement
20240612_IPCC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31660916_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review IPCCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
IPCC TERMINAL KENDARAAN
Nomor : SK.03/12/6/2/SKPR/SKPR/IKT-24 Jakarta, 12 Juni 2024
Lampiran : 1
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST Tahun Buku
2023 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4. Jakarta 10710
di
Jakarat Pusat
1. Menunjuk :
a. Surat Nomor: SK.03/17/5/1/SKPR/SKPR/IKT-24 Tanggal 17 Mei Perihal Pemanggilan Penyelenggaraan
RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
b. Surat Nomor: SK.03/2/5/1/SKPR/SKPR/IKT-24 Tanggal 2 Mei 2024 Perihal Pengumuman Rencana
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023 PT Indonesia
Kendaraan Terminal Tbk;
c. Surat Nomor: SK.03/24/4/1/SKPR/SKPR/IKT-24 Tanggal 24 April 2024 Perihal Pengajuan Rencana
Penyelenggaraan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk;
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka;
e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2018 Tentang Penyampaian Laporan melalui Sistem
Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik;
f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah dicabut
dan diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
h. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2014 tertanggal 24 April 2014 tentang Tata Cara
Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Emiten atau Perusahaan Publik;
i. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tertanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas;
j. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tertanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal.
2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Perseroan telah melaksanakan kegiatan RUPST Tahun Buku 2023 pada waktu dan mata acara sesuai
dengan butir 1 huruf a, b, dan c sebagaimana telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE);
b. Tata administratif pelaporan penyelenggaraan RUPS Perseroan telah sesuai dijalankan berdasarkan
Ketentuan Peraturan dalam butir 1 huruf e;
c. Tata administratif pelaporan penyelenggaraan RUPST sebagaimana disampaikan pada butir 2 (dua) huruf d
selain dilakukan melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) juga disampaikan melalui sistem yang
disediakan oleh KSEI, yaitu eASY.KSEI dan di-upload pada website Perseroan sesuai dengan waktu yang
dipersyaratkan;
d. Penyelenggaraan RUPST Perseroan diadakan melalui virtual sesuai dengan ketentuan pada butir 1 (satu)
huruf d dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh KSEI, yaitu eASY.KSEI dengan tahapan
implementasi e-Proxy dan e-Voting serta melalui webinar dengan mengakses menu eASY.KSEI;
e. Pasca diadakannya RUPST Tahun Buku 2023 Perseroan, adanya kewajiban untuk melakukan pelaporan
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 2
IPCC TERMINAL KENDARAAN
maupun pengumuman atas Ringkasan Risalah RUPS berdasarkan Ketentuan Peraturan pada butir 1 (satu)
huruf d.
3. Dengan memperhatikan sejumlah poin pada butir 2 (dua) di atas maka dapat kami sampaikan berikut:
a. Perseroan bermaksud menyampaikan Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disampaikan pada butir 2
(dua) huruf e;
b. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST Tahun Buku 2023 sebagaimana disampaikan pada butir 3 (tiga)
huruf a akan dilakukan melalui Sistem Pelaporan Elektronik sesuai dengan Ketentuan Peraturan pada butir
1 (satu) huruf e.
4. Demikian kami sampaikan. Atas kesediaan dan perkenannya, kami mengucapkan terima kasih.
DIREKSI PT INDONESIA KENDARAAN TERMINAL TBK
DIREKTORAT UTAMA
SENIOR MANAGER SEKRETARIS PERUSAHAAN
RORO ENDAH DWI LIESLY PUSPITA SARI
NIP. 103415
Tembusan Yth. :
1. Direksi PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
2. Plh. Direktur Keuangan dan SDM PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk
2
Jl. Sindang Laut No.100, RT.6/RW.8, Kali Baru, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Jakarta, 14110 -
T (021) 43932251 | E corsec@indonesiacarterminal.com
Page 3
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
428 ms
12 Sep 2026 23:02
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}