Back to announcement
20240612_ESTA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31660877_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed ESTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ESTA MULTI USAHA Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (32), ayat (39) dan ayat (40) Anggaran Dasar Perseroan serta
Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Senin, 10 Juni 2024;
Waktu : Pukul 10.26’ BBWI s/d 11.03’ BBWI;
Tempat : Hotel Luminor Pecenongan
Jalan Pecenongan No. 35, RT. 2/RW. 3, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta
Pusat.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
5. Pemberitahuan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
6. Persetujuan perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka disesuaikan
dengan POJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
C. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Independen : Bapak Drs. ALKIE SAMUEL SUTANDRA.
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak MELVIN WANGKAR;
Direktur : Bapak ANDARU SURYA GAUTAMA.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham yang hadir atau
diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 2.317.282.806 saham, yang merupakan 95,5441% dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah
sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020.
1
Page 2
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya
pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan
dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic General Meeting
System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 11 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15/2020,
suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
Pada saat pengambilan keputusan untuk seluruh usulan keputusan mata acara Rapat, tidak
terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan (tidak
setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga seluruh keputusan mata acara Rapat disetujui
berdasarkan suara bulat.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan Jalannya pengawasan
Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2023;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et
de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menyetujui penggunaan laba usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, yaitu sebesar Rp 6,06 miliar untuk pengembangan usaha Perseroan dan memperkuat
struktur permodalan sehingga dengan demikian tidak ada dividen yang dibagikan kepada para
pemegang saham.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
2
Page 3
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku
dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik
yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya
Manusia yang memadai dan memiliki Independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana
(IPO) Saham Perseroan, sehingga dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan
(acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan terkait dengan
penggunaan dana hasil hasil Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan sebagaimana dimuat dalam Laporan
Tahunan Perseroan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT:
1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Rencana
Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan perubahan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan mata
acara Rapat yang keenam ini kedalam akta Notaris tersendiri, termasuk memberitahukan
perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada instansi yang berwenang, antara lain pada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, membuat perubahan
dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk diterimanya
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut, mengajukan, menandatangani semua
permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan melaksanakan segala
tindakan yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan.
Tangerang, 10 Juni 2024
PT ESTA MULTI USAHA Tbk
Direksi Perseroan
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 10 Jun 2024 · – |
| Present | 2,317,282,806 (95.54%) |
| Chair | — |
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
1145 ms
12 Sep 2026 23:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-10',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '95.5441',
'shares_present': '2317282806',
'venue': 'Hotel Luminor Pecenongan Jalan Pecenongan No. 35, RT. 2/RW. 3, '
'Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat. B.'}