Back to announcement
20260519_ANTM_Pemanggilan RUPS_32092571_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
PT ANTAM (PERSERO) TBK
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk
(“Perseroan ”), yang berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para pemegang
saham Perseroan (“ Pemegang Saham ”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 (“Rapat ”) yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan :
1. Undang -Undang N omor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah
dengan Undang -Undang No mor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang -Undang No mor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(“UUPT ”);
2. Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat
atas Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ("UU BUMN ");
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No mor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“ POJK No. 15/2020 ”);
dan
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025 ”);
dengan jadwal sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : DKI Jakarta
Secara elektronik melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI ( “eASY.KSEI ”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( “KSEI” ).
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“PUMK”) Tahun Buku 2025,
sekaligus P emberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya ( volledig
acquit et de charge ) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris
atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2025 .
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025 .
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta
Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.
Page 2
4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku
2026.
5. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun
2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta
Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang ditunjuk RUPS.
6. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum .
7. Persetujuan Penugasan Khusus Kepada Perseroan .
8. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan .
9. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat :
a. Mata acara rapat ke-1 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf (a)
dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 78
UUPT, dan Pasal 15H ayat (1) UU BUMN yang mengatur bahwa laporan tahunan termasuk
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta laporan keuangan tahunan yang
telah diaudit oleh akuntan publik harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari RUPS.
Selain itu, mata acara rapat ke-1 juga dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 33
ayat (3) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER -1/MBU/03/2023
tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara (”Permen BUMN No. 1/2023 ”), yang mewajibkan laporan keuangan program
PUMK dan laporan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL)
disampaikan dan menjadi satu kesatuan dengan laporan berkala (Triwulan) dan laporan
tahunan Perseroan yang bersangkutan.
b. Mata acara rapat ke-2 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf (b)
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 70 dan 71 UUPT yang mensyaratkan untuk
penggunaan laba Perseroan diputuskan oleh RUPS. Selanjutnya dengan mengacu pada
ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf c.1.6 juncto Pasal 27 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, pada
RUPS tersebut dihadiri dan disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
c. Mata acara rapat ke-3 dilakukan mengacu pada ketentuan (i ) Pasal 11 ayat (1 4) dan Pasal 14
ayat (24) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, dan (iii) Pasal 76Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER -3/MBU/03/2023 tentang Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha (“ Permen BUMN No. 3/2023 ”),
ketentuan tentang besarnya gaji, honorarium berikut fasilitas dan tunjangan Tahun Buku 2026,
serta remunerasi atas kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan Ko misaris Perseroan ditetapkan
oleh RUPS. Lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf c.1.5 Anggaran Dasar Perseroan,
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna berhak menyetujui remunerasi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris.
d. Mata acara rapat ke-4 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf (c)
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
dalam Kegiatan Jasa Keuangan, serta ketentuan Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN No. 1/2023
juncto Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER -
02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha
Milik Negara (“Permen BUMN No. 2/2023 ”), yang mengharuskan untuk menunjuk Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik pada RUPS Tahunan Perseroan.
Page 3
e. Mata acara rapat ke-5, dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 15G ayat (2) dan ayat (5) UU BUMN
juncto Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan, yang pada intinya mengatur bahwa
RKAP dan RJPP disetujui oleh RUPS. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan
mempertimbangkan efektivitas pengambilan keputusan, persetujuan atas RKAP Tahun 2027
dan perubahan RJPP sebagaimana diperlukan akan dimintakan pelimpahan kewenangan
kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
f. Pada mata acara rapat ke-6, Perseroan akan:
i. menyampaikan laporan mengenai realisasi penggunaan tambahan dana Penyertaan
Modal Negara (PMN) yang merupakan bagian dari hasil Penawaran Umum Terbatas I (PUT
I) Perseroan, sesuai dengan periode tahun buku, sebagaimana diatur dalam Permen BUMN
No. 2/2023; dan
ii. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum (yaitu dana
hasil PUT I) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum .
g. Mata acara rapat ke-7, dilaksanakan sehubungan dengan :
i. Surat Keputusan Bersama Menteri ESDM Nomor 350.K/MB.01/MEM/2025, Menteri
Keuangan Nomor 322.1 Tahun 2025, Kepala Badan Pengaturan BUMN Nomor 27 Tahun
2025, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Nomor SKB.15/DI-
BP/XII/2025 tanggal 30 Oktober 2025 tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik
Negara dalam rangka Percepatan Program Hilirisasi Nikel dan Percepatan Investasi
Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik. Merujuk pada UU BUMN, Permen BUMN No. 1/2023
dan Pasal 12 ayat (12) huruf (a) angka (4) Anggaran Dasar Perseroan , penugasan khusus
yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada BUMN dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan RUPS.
ii. Setelah mendapatkan persetujuan dalam RUPS atas pelaksanaan penugasan khusus ,
selanjutnya Perseroan akan memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk
melakukan kajian atas pelaksanaan penugasan khusus dan memperoleh persetujuan
korporasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan
termasuk peraturan di bidang pasar modal , Anggaran Dasar Perseroan, dan kebijakan
yang berlaku .
h. Mata acara rapat ke-8, dilaksanakan sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Badan
Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“Peraturan BPS No. 7/2025 ”), dengan demikian maka perlu dilakukan penyesuaan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (“ KBLI ”) 2020 sebagaimana dimuat pada Peraturan Badan
Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“Peraturan BPS No. 2/2020 ”), dengan ketentuan KBLI 2025 sebagaimana diatur dalam
Peraturan BPS No. 7/2025.
i. Mata acara rapat ke-9, dilaksanakan antara lain sehubungan dengan:
i. akan berakhirnya masa jabatan periode pertama Bapak I Dewa Wirantaya selaku Direktur
Pengembangan Usaha ANTAM (akan memasuki RUPS Tahunan yang ke -5 setelah tanggal
pengangkatannya), yang sebelumnya diangkat pada tanggal 23 Desember 2021
berdasarkan Keputus an Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2021; dan
ii. berakhirnya masa jabatan Bapak M. Rudy Salahuddin Ramto yang sebelumnya menjabat
sebagai Komisaris ANTAM, sehubungan dengan pengangkatan beliau sebagai Wakil
Komisaris Utama di BUMN lain.
Page 4
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal -hal sebagai
berikut:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham karena
pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020 .
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik
saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di penitipan kolektif
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“ KSEI ”) pada penutupan perdagangan saham pada hari
Senin , tanggal 18 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang
Berhak ”).
3. Dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 15/2020 serta POJK No. 14/2025, Perseroan
menghimbau kepada Pemegang Saham Yang Berhak untuk menghadiri Rapat secara elektronik
dan/atau memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya secara elektronik.
Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI ( https://akses.ksei.co.id/);
atau
b. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis.
4. Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik
(e-proxy ) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham Yang Berhak . Untuk menggunakan
aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas
AKSes.KSEI (http://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Yang Berhak menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya
dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00
WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat atau pada hari Selasa, 9 Juni 2026 .
b. Pemegang Saham Yang Berhak yang akan hadir secara elektronik atau memberikan
kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
i. proses registrasi;
ii. proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik;
iii. proses pemungutan suara / voting ;
iv. tayangan RUPS.
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
diunduh melalui situs website eASY.KSEI ( http://akses.ksei.co.id) atau pada situs web
Perseroan (www.antam.com ).
5. Kehadiran Pemegang Saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari Pukul 11.00 WIB
s.d. 13.30 WIB dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik.
2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi
belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara rapat dalam fasilitas
Page 5
eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik.
3) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
independent representative atau individual representative , tetapi belum menetapkan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga
batas waktu yang ditentukan.
4) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah menetapkan
pilihan suara dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
b. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada
independent representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan
suara untuk mata acara rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka
yang bersangkutan/ penerima kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuo rum kehadiran.
6. Pemegang Saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat ( scrip) dapat menghadiri Rapat
secara fisik, dengan mengacu pada ketentuan POJK No. 14/2025.
7. Pimpinan Rapat, Direksi , dan Dewan Komisaris, serta profesi penunjang pasar modal yang
membantu pelaksanaan Rapat menghadiri Rapat secara fisik, sebagaimana disyaratkan pada
Pasal 24 ayat (2) POJK No.14/2025.
8. Bahan Rapat tersedia pada situs web Perseroan ( www.antam.com ) sejak tanggal Pemanggilan
ini sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat, dengan ketentuan bahwa daftar riwayat hidup
calon pengurus Perseroan yang akan diangkat akan tersedia paling lambat pada saat Rapat
diselenggarakan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang -undangan.
9. Perseroan tidak menyediakan makanan, minuman, dan souvenir dalam pelaksanaan Rapat.
10. Perseroan dapat mengumumkan kembali Pemanggilan apabila terdapat perubahan dan/atau
penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada
ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Jakarta, 19 Mei 2026
Direksi
PT ANTAM (Persero) Tbk
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER
p.2
unresolved
org
Menteri ESDM
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Pengaturan BUMN
p.3
unresolved
org
Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara Nomor SKB.
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.