Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Kabupaten Malang, 19 Mei 2026
Kepada Yth
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta, 10710
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190
No Surat : 0086/SPn/BMP/05/2026
Perihal : Penyampaian Pengumuman dan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) PT. Bersama Mencapai Puncak, Tbk. (“Perseroan”)
Dengan hormat,
Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/ POJK.04/2020 tentang
Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan
ini kami sampaikan Pengumuman dan informasi Mata Acara RUPST Perseroan dengan
rincian sebagai berikut:
Agenda Mata Acara RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku Yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat 2 huruf a dan ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan,
maka persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPST.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada
Tanggal 31 Desember 2025
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT serta Pasal 19 ayat 2 huruf b Anggaran Dasar
Perseroan, maka penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan melalui
RUPST.
3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Kantor Akuntan Publik Untuk
Melakukan Audit Laporan Keuangan Periode Tahun Buku Yang Berakhir Pada Bulan
Desember 2026.
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 59 Peratuan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, maka
penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar wajib
diputuskan dalam RUPST.
Page 2
4. Penetapan Remunerasi (Gaji dan Tunjangan Lainnya) Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT, serta Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6
Anggaran Dasar Perseroan, maka penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lain anggota
Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan melalui RUPS.
5. Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana
Saham
Penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2025 Tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib untuk
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam
setiap RUPST sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Mahendra K. Adi
Corporate Secretary
PT Bersama Mencapai Puncak Tbk.
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Untuk Melakukan Audit
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.1
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Mahendra K. Adi
· Corporate Secretary
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
302 ms
12 Sep 2026 19:24
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}