Skip to content
Back to announcement

20260519_PTMR_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32092544_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PTMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 51

Page 1
     PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
 INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
  DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
  TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS
  JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
                                       (“POJK 42/2020”)

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA (i) PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA PERSEROAN, (ii) PENGAMBILALIHAN 49% KEPEMILIKAN SAHAM DI PT SAMUDERA LAYAR
NUSANTARA, (iii) PENGALIHAN BISNIS BERSIH PERSEROAN KEPADA PT MITRA PACK TBK, (iv) PENGALIHAN 99%
SAHAM PERSEROAN DI PT GLOBAL PUTRA KUSUMA OLEH PERSEROAN (“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN.




                                              PT MASTER PRINT Tbk
                                                  (“Perseroan”)

                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                     Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
                                    distributor resmi dan penyewaan barang-barang
                                                         industri

                                          Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                    Kantor Pusat:
                    Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok C12-15, Mangga Dua Selatan
                                     Sawah Besar, Jakarta Selatan
                                          Kantor Operasinal:
     Perum Duta Garden Blok D No. 43 RT 001 RW 008 Kel. Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang
                                        Telepon: 021 - 624-0170
                   Situs Web: www.masterprint.co.id ; Email: corsec@masterprint.co.id
DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN:
(i) PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN;
(ii) TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN SAHAM PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA OLEH PERSEROAN.
(iii) TRANSAKSI PENGALIHAN BISNIS BERSIH PERSEROAN; DAN
(iv) TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM PT GLOBAL PUTRA KUSUMA;

Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini atau
mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan wakil perantara pedagang efek anda atau
wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.

                       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2026.
Page 2
                                           DEFINISI

Afiliasi              : Berdasarkan Pasal 1 butir 1 POJK 42/2020 jo. Pasal 1 butir 1 UUPM, afilasi
                        adalah:

                              a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                 kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                 seseorang dengan:
                                       1. suami atau istri;
                                       2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                       anak;
                                       3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                       dari cucu;
                                       4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                                       dari saudara yang
                                       bersangkutan; atau
                                       5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
                              b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                 kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                 seseorang dengan:
                                       1. orang tua dan anak;
                                       2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                       3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                              c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                                 dan pihak tersebut;
                              d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                 satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                 pengawas yang sama;
                              e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                 tidak langsung,dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                 dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                 menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                 pihak dimaksud;
                              f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                 baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                 dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                 oleh pihak yang sama; atau
                              g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                 pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                                 paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                                 hak suara dari perusahaan tersebut.


Aset Yang Dialihkan   :
                          PTMR akan menjual, mengalihkan dan memindahkan kepada PTMP, dan
                          PTMP akan membeli, mengambil alih dan menerima, seluruh hak dan
                          kewajiban, alas hak dan kewajiban, serta kepentingan PTMR pada dan atas
                          seluruh aset dan usaha yang ada dalam PTMR, kecuali yang secara tegas
                          dikecualikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak, yang terdiri dari:
                                    (a)     seluruh aset berwujud dan tidak berwujud, termasuk

                                                                                                       2
Page 3
                                      namun tidak terbatas pada tanah dan bangunan, mesin,
                                      inventaris, peralatan, persediaan dan pasokan;

                             (b)      seluruh hak atas harta tetap, hak sewa dan hak pakai,
                                      dan kepentingan dalam harta tidak bergerak;

                             (c)      seluruh hak dan kepentingan kontraktual, termasuk
                                      namun tidak terbatas pada kontrak pelanggan dan
                                      pemasok, izin, konsesi, lisensi dan persetujuan,
                                      sepanjang dapat dialihkan dan/atau telah diperoleh
                                      persetujuan pihak ketiga yang dipersyaratkan;

                             (d)      seluruh piutang, simpanan, rekening bank (sepanjang dapat
                                      dialihkan), dan biaya dibayar di muka;

                             (e)      seluruh Karyawan, perjanjian kerja, program pensiun
                                      dan tunjangan, serta kewajiban terkait, dengan tunduk
                                      pada prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku
                                      sehubungan dengan Karyawan; dan

                             (f)      seluruh aset dan kegiatan usaha yang dimiliki, digunakan,
                                      atau dimiliki oleh PTMR,


Bisnis Bersih   : Seluruh hak dan kewajiban, atas hak dan kewajiban, serta kepentingan
                  Perseroan pada dan atas seluruh aset dan usaha yang ada dalam Perseroan,
                  yang terdiri dari:
                  (a) seluruh aset berwujud dan tidak berwujud, termasuk namun tidak
                       terbatas pada tanah dan bangunan, mesin, inventaris, peralatan,
                       persediaan dan pasokan;
                  (b) seluruh hak atas harta tetap, hak sewa dan hak pakai, dan kepentingan
                       dalam harta tidak bergerak;
                  (c) seluruh hak dan kepentingan kontraktual, termasuk namun tidak terbatas
                       pada kontrak pelanggan dan pemasok, izin, konsesi, lisensi dan
                       persetujuan, sepanjang dapat dialihkan dan/atau telah diperoleh
                       persetujuan pihak ketiga yang dipersyaratkan;
                  (d) seluruh piutang, simpanan, rekening bank (sepanjang dapat dialihkan),
                       dan biaya dibayar di muka;
                  (e) seluruh karyawan, perjanjian kerja, program pensiun dan tunjangan, serta
                       kewajiban terkait, dengan tunduk pada prosedur hukum ketenagakerjaan
                       yang berlaku sehubungan dengan Karyawan; dan
                  (f) seluruh aset dan kegiatan usaha yang dimiliki, digunakan, atau dimiliki
                       oleh Perseroan,
                  beserta seluruh tanggung jawab dan kewajiban Perseroan, termasuk namun
                  tidak terbatas pada utang dagang dan keuangan, serta tanggung jawab terkait
                  karyawan.
BEI             : Bursa Efek Indonesia
DS              : Deep Source Pte. Ltd.
DW              : Darmawan Wangsa
GPK             : PT Global Putra Kusuma

                                                                                                  3
Page 4
KBLI                     : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Kewajiban Yang           : seluruh tanggung jawab dan kewajiban PTMR pada saat Penyelesaian,
Diambil Alih               termasuk namun tidak terbatas pada utang dagang dan keuangan, serta
                           tanggung jawab terkait Karyawan
KJPP MSE                 : Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
KJPP ID&R                : Kantor Jasa Penilai Publik Ihot, Dollar dan Raymond
OJK                      : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Perubahan Kegiatan       : Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan menjadi Aktivitas Perusahaan Induk
Usaha                      (KBLI 64210), Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100), dan Aktivitas Konsultasi
                           Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI 70209)
PTMP                     : PT Mitra Pack Tbk
PTMR atau Perseroan      : PT Master Print Tbk
POJK 14/2025             : Peraturan OJK No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                           Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
                           Pemegang Sukuk Secara Elektronik
POJK 15/2020             : Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                           Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK 17/2020             : Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                           Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 35/2020             : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian
                           Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
POJK 42/2020             : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                           Transaksi Benturan Kepentingan
Rencana Transaksi        : Rencana transaksi sehubungan dengan:
                           (i) Perubahan Kegiatan Usaha;
                           (ii) Transaksi Akuisisi SLN; serta.
                           (iii) Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan dan Transaksi
                                 Pengalihan GPK
RUPS                     : Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
RUPSLB                   : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan sesuai
                           dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM, serta
                           peraturan pelaksanaannya
SEOJK 17/2020            : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 Tahun
                           2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
                           Pasar Modal
SLN                      : PT Samudera Layar Nusantara
Transaksi Akuisisi       : Transaksi Akuisisi Perseroan yang dilakukan oleh DS
Perseroan
Transaksi Akuisisi SLN   : Transaksi Pengambilalihan seluruh saham milik DW di SLN yang mewakili
                           49% (empat puluh sembilan persen) dari keseluruhan modal disetor dan
                           ditempatkan SLN, oleh Perseroan
Transaksi Pengalihan     : Transaksi Penjualan dan/atau Pengalihan seluruh Bisnis Bersih Perseroan
Bisnis Bersih              kepada PTMP
Transaksi Pengalihan     : Transaksi Penjualan dan/atau Pengalihan seluruh saham milik Perseroan di
GPK                        GPK yang mewakili 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari keseluruhan
                           modal disetor dan ditempatkan GPK, kepada PTMP.
UU Cipta Kerja           : Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                           Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                           menjadi Undang-Undang, sebagaimana diubah dengan UU Penyesuaian
                           Pidana.

                                                                                                         4
Page 5
 UU Penyesuaian              : Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
 Pidana
 UUP2SK                      : Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                               Sektor Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU Penyesuaian Pidana
 UUPM                        : Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
                               diubah dengan UUP2SK dan UU Penyesuaian Pidana
 UUPT                        : Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                               sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja


                                            I.   PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya rencana perubahan kegiatan usaha
Perseroan, serta transaksi material dan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan yang akan dilakukan
Perseroan, sehubungan dengan:
1. Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan menjadi Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210), Aktivitas Kantor
   Pusat (KBLI 70100), dan Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI 70209) (“Perubahan
   Kegiatan Usaha”);
2. Rangkaian transaksi sebagai berikut:
    a. Pengambilalihan 49% (empat puluh sembilan persen) saham dalam SLN, yang merupakan seluruh
          porsi kepemilikan saham Darmawan Wangsa pada SLN, oleh Perseroan (“Transaksi Akuisisi SLN”);
    b. Penjualan dan/atau Pengalihan seluruh Bisnis Bersih Perseroan kepada PTMP (“Transaksi
          Pengalihan Bisnis Bersih”); dan
    c. Penjualan dan/atau Pengalihan seluruh kepemilikan saham Perseroan di GPK kepada PTMP
          (“Transaksi Pengalihan GPK”)

(Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih, dan Transaksi
Pengalihan GPK, selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Rencana Transaksi”).
Rencana Transaksi hanya akan dilakukan setelah penyelesaian transaksi akuisisi Perseroan oleh DS (selanjutnya
disebut “Transaksi Akuisisi Perseroan”). Rencana Transaksi merupakan suatu rangkaian transaksi yang saling
berkaitan dan akan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Pada tahap pertama, Perseroan akan
melakukan Perubahan Kegiatan Usaha dan melaksanakan pengambilalihan seluruh saham milik Darmawan
Wangsa dalam SLN yang mewakili sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor SLN. Selanjutnya, Perseroan akan melakukan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih , dan
Transaksi Pengalihan GPK kepada PTMP.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK
17/2020:
1. Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan RUPS Independen
    sebab nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan serta merupakan transaksi dimana jika
    dikombinasikan dengan Transaki Akuisisi Perseroan (yaitu untuk menyesuaikan kebijakan dan operasional
    Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis calon pengendali baru)
    maka berpotensi mengandung benturan kepentingan.

2. Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih merupakan transaksi material yang memerlukan persetujuan RUPS
   Independen sebab nilainya melebihi 50% ekuitas Perseroan serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Mitra
   Pack Tbk (“PTMP”) adalah afiliasi Perseroan karena merupakan pengendali Perseroan. Sehubungan dengan
   Nilai Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih, PTMP wajib membayarsebesar Rp 100.680.000.000 (seratus miliar
   enam ratus delapan puluh juta Rupiah) setelah dikurang jumlah liabilitas diluar utang pajak sebesar

                                                                                                             5
Page 6
       Rp39.333.280.163 (tiga puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu
       seratus enam puluh tiga rupiah), yang hasilnya adalah Rp61.346.719.837 (enam puluh satu miliar tiga ratus
       empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).

3. Transaksi Pengalihan GPK adalah sebesar Rp26.901.180.000 (dua puluh enam miliar sembilan ratus satu
   juta seratus delapan puluh ribu Rupiah) merupakan transaksi material yang tidak melebihi 50% namun
   melebihi 20% sehingga termasuk transaksi material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS Independen
   namun merupakan transaksi afiliasi sebab PTMP adalah afiliasi Perseroan sebagai pengendali Perseroan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama akan tunduk dan
memenuhi ketentuan atas perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”).
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas Rencana
Transaksi serta untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, dan persetujuan Pemegang
Saham Independen Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Independen (“RUPS Independen”)
sehubungan dengan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih, Transaksi Pengalihan GPK serta Transaksi Akuisisi
SLN.
     II.     URAIAN TRANSAKSI AKUISISI SLN, TRANSAKSI PENGALIHAN BISNIS BERSIH PERSEROAN,
                                  SERTA TRANSAKSI PENGALIHAN GPK


Transaksi Akuisisi SLN ,Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan, serta Transaksi Pengalihan GPK,
ditargetkan untuk dilaksanakan di hari yang sama selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja setelah
diperolehnya persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui RUPS Independen sehubungan Transaksi
Pengalihan Bisnis Bersih, Transaksi Pengalihan GPK serta Transaksi Akuisisi SLN (“Tanggal Pelaksanaan”).
Keterangan mengenai Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan, serta Transaksi
Pengalihan GPK diuraikan di bawah ini.


1.         Transaksi Akuisisi SLN

           A. Objek Transaksi
              Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Jual
              Beli Bersyarat tertanggal 7 Januari 2026 sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Perjanjian
              tertanggal 29 April 2026 (“Perjanjian Jual Beli Saham SLN”), yang pada pokoknya mengatur hal-hal
              sebagai berikut:
              Para Pihak
              •   Pihak yang menjual           : DW
              •   Pihak yang membeli           : Perseroan
              Objek Perjanjian
              Pembelian oleh Perseroan atas seluruh kepemilikan saham Tn. Darmawan Wangsa di SLN yang
              mewakili 49% dari modal ditempatkan dan disetor SLN. Perseroan (meskipun hanya memiliki 49%
              saham) akan menjadi pengendali Perseroan untuk seluruh tujuan hukum, tata kelola, dan akuntansi,
              serta akan tetap memiliki kewenangan untuk mengarahkan kebijakan strategis, operasional, dan
                                                                                                              6
Page 7
keuangan utama Perseroan sesuai dengan hak dan mekanisme yang diatur dalam kesepakatan
(Perjanjian Pemegang Saham (PPS)) , yang drafnya telah disepakati dalam Perjanjian Jual Beli Saham
SLN, di mana berdasarkan kesepakatan tersebut, Perseroan akan menjadi pengendali SLN melalui
kepemilikan hak-hak manajemen, termasuk hak untuk menominasikan mayoritas anggota Direksi dan
Dewan Komisaris SLN serta hak kelas saham tertentu yang memberikan kewenangan nominasi yang
mengikat. Selain itu, seluruh pengambilan keputusan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham
hanya akan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan dalam RUPS, sehingga seluruh pengambilan keputusan dalam SLN secara efektif harus
melibatkan dan memperoleh persetujuan Perseroan.

Nilai Jual Beli Saham
Sehubungan dengan Transaksi Akuisisi SLN, Perseroan wajib melakukan pembayaran kepada Tn.
Darmawan Wangsa sebesar Rp88.045.859.000,- (delapan puluh delapan miliar empat puluh lima juta
delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), sehingga termasuk transaksi material sebagaiman POJK
17/2020.


Prasyarat
Penyelesaian Transaksi Akuisisi SLN tunduk pada pemenuhan prasyarat yang diatur dalam Perjanjian
Jual Beli Saham SLN, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

•   persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS Independen Perseroan;
•   setiap jaminan oleh para pihak dalam Perjanjian Jual Beli Saham SLN adalah benar, tepat dan
    akurat dalam segala hal yang material, pada tanggal Perjanjian Jual Beli Saham SLN sampai pada
    tanggal penyelesaian;


Berikut adalah informasi mengenai Perseroan dan SLN selaku pihak yang melakukan Transaksi Akuisisi
SLN:
Keterangan mengenai SLN

1) Riwayat Singkat SLN

    PT Samudera Layar Nusantara (“SLN”), didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 7 tanggal 28
    Agustus 2022 oleh Robert Prasetia Mulia, S.H., MKn., Notaris di Cirebon. Akta pendirian tersebut
    telah memeroleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
    melalui Surat Keputusan No. AHU-0171875.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022.

    Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
    Notaris No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten
    Cirebon terkait perubahan susunan pemegang saham dan susunan komisaris dan direktur.
    Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
    No. AHU-0137649.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 20 Juni 2025.

2) Alamat SLN

    SLN beralamat di Gold Coast Office Tower Liberty Floor 21 Unit D, Pantai Indah Kapuk, Kamal
    Muara, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta.

3) Kegiatan Usaha SLN



                                                                                                   7
Page 8
    Berdasarkan Anggaran Dasar SLN, SLN memiliki 3 (tiga) kegiatan usaha yang tercantum sebagai
    maksud dan tujuan perseroan di anggaran dasarnya, yaitu:
    a) KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum);
    b) KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus); dan
    c) KBLI 50134 (Angkutan Laut Perintis Dalam Negeri untuk Barang).

    Namun demikian, dalam praktiknya saat ini SLN baru hanya menjalankan kegiatan usaha
    sebagaimana tercakup dalam KBLI 50131 dan KBLI 50134.

    PT SLN memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 0109220053144 yang diterbitkan pada tanggal
    1 September 2022 dan telah mengalami perubahan pertama pada tanggal 31 Juli 2025, yang
    berlaku sebagai bukti pendaftaran perseroan.

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SLN

    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Samudera Layar Nusantara
    No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia, S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Cirebon
    yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
    Keputusan No. AHU-0137649.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 20 Juni 2025. Struktur permodalan
    dan susunan pemegang saham SLN adalah sebagai berikut:
                                                Nilai Nominal Rp1.000.000,00.- per saham
               Keterangan
                                     Jumlah Saham              Nilai Nominal (Rp)           (%)

     Modal Dasar                                  140.000             140.000.000.000

     Pemegang saham:

     - PT Prima Dharma Karsa                       71.400              71.400.000.000        51,00%

     - Tn. Darmawan Wangsa (d/h
                                                   68.600              68.600.000.000        49,00%
       Sdr. Wang Dezhou)

     Jumlah Modal Ditempatkan
     dan Disetor Penuh                            140.000             140.000.000.000       100,00%

     Saham Dalam Portepel                               -                           -


    Sdr. Wang Dezhou telah melakukan perubahan kewarganegaraan yang dibuktikan dengan
    diterbitkannya Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia (KTP) pada tanggal 11 Maret 2020.
    Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 676/Pdt.P/2025/PN Jkt
    Utr tanggal 8 Agustus 2025, telah disetujui perubahan nama menjadi Darmawan Wangsa, dan KTP
    atas nama Darmawan Wangsa diterbitkan pada tanggal 20 November 2025.

5) Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SLN pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
    berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris            : Wang Jinge

    Direksi
    Direktur             : Darmawan Wangsa


                                                                                                   8
Page 9
   6) Informasi Keuangan

       Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SLN: (i) pada tanggal 31
       Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan,
       Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik
       Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor 00640/2.1035/AU.1/06/1432-
       1/1/XI/2025, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 26 November 2025, yang ditandatangani oleh
       Soaduon Tampubolon; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang
       diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang
       ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
       nomor 00641/2.1035/AU.1/06/1432-2/1/XI/2025,tidak ada penyajian kembali,tertanggal 26
       November 2025, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon; (iii) pada tanggal 31 Desember
       untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan, Akuntan Publik
       Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
       (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor 00360/2.135/AU.1/06/1432-2/1/IV/2026 , tidak
       ada penyajian kembali, tertanggal 28 April 2026, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon,
       CPA.

       Laporan Posisi Keuangan
                                                                                Disajikan dalam Rupiah
             Keterangan         31 Desember 2025        30 September 2025          31 Desember 2024
         Total Aset                 173.953.520.003          171.853.242.363          152.794.867.717
         Total Liabilitas             3.213.140.349             1.485.843.103           2.092.464.831
         Total Ekuitas              170.740.379.654          170.367.399.260          150.702.402.886


       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                Disajikan dalam Rupiah
             Keterangan         31 Desember 2025        30 September 2025          31 Desember 2024
         Pendapatan                  93.388.589.529           57.577.635.877           46.823.503.583
         Laba Bruto                  22.953.643.254           21.399.546.963           16.284.090.816
         Laba (Rugi) Bersih
         Periode Berjalan            20.029.228.610           19.661.877.515           11.375.557.888


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Akuisisi SLN
   Seperti yang telah disampaikan dalam Perjanjian Jual Beli Saham SLN, pihak yang terkait dalam
   transaksi tersebut adalah:

   •   Pihak yang membeli : Perseroan
   •   Pihak yang menjual : DW


   Berikut adalah informasi mengenai Perseroan dan DW selaku pihak yang melakukan Transaksi Akuisisi
   SLN:
   Perseroan

   1. Riwayat Singkat Perseroan

                                                                                                    9
Page 10
   Perseroan didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44 tanggal 26 Mei 2006, dibuat di hadapan H.
   Warman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-22993 HT.01.TH.2006
   tanggal 7 Agustus 2006 (“Akta Pendirian Perseroan”).

   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris
   Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8 Oktober 2024, mengenai peningkatan modal dasar,
   modal ditempatkan dan disetor. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
   AH.01.03-0199591 tanggal 8 Oktober 2024 (“Akta 21/2024”)

2. Alamat Perseroan
   Domisili dan kantor pusat Perusahaan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta 135
   Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

3. Kegiatan Usaha Perseroan
   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, kegiatan usaha Perseroan saat ini bergerak
   dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya, perdagangan besar
   produk lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, aktivitas penyewaan dan sewa guna
   usaha tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat
   diklasifikasikan di tempat lain, perdagangan besar suku cadang elektronik dan besar bahan dan
   barang kimia.

4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Master Print Tbk No. 21
   tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
   telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
   Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tertanggal 8 Oktober 2024, struktur permodalan dan
   susunan pemegang saham PTMR adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
              Keterangan
                                         Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)           (%)

     Modal Dasar                              5.888.000.000             147.200.000.000

     Pemegang saham:

     - PT Mitra Pack Tbk                      1.457.280.000              36.432.000.000         76,42%

     - Ardi Kusuma                              14.720.000                  368.000.000          0,77%

     - Masyarakat                              435.000.000               10.875.000.000         22,81%

     Jumlah Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh                            1.907.000.000              47.675.000.000        100,00%

     Saham Dalam Portepel                     3.981.000.000              99.525.000.000


5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
   berdasarkan Akta No. 3 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Doktor Putra Hutomo, S.H.,
   M.kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:

                                                                                                  10
Page 11
    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama               : Jessica Kusuma
    Komisaris                     : Ilham Djaja
    Komisaris Independen          : Heriyadi

    Direksi
    Direktur Utama                : Ardi Kusuma
    Direktur                      : Cindy Kusuma
    Direktur                      : Edward Kusuma
    Direktur                      : Tungga Wijaya

6. Informasi Keuangan
   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR konsolidasi: (i) pada
   tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka
   Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
   oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor:
   00160/3.0357/AU.1/05/1021-2/1/III/2025, tidak ada penyajian kembali tertanggal 25 Maret 2025,
   yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
   berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Akuntan Publik
   Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
   dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor: 00840/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/XII/2025, tidak ada
   penyajian kembali, tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA;
   (iii) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Anwar
   dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
   Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor:
   00214/2.1035/AU.1/05/1432-1/1/III/2026, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 30 Maret 2026,
   yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA.
   Laporan Posisi Keuangan
                                                                               Disajikan dalam Rupiah
        Keterangan          31 Desember 2025          30 September 2025           31 Desember 2024
    Total Aset                  120.853.370.450             143.775.377.160          159.592.481.737
    Total Liabilitas             48.163.873.827              55.598.228.470           60.397.809.377
    Total Ekuitas                72.689.496.623              88.177.148.690           99.194.672.360


   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                        Disajikan dalam Rupiah
        Keterangan          31 Desember 2025          30 September 2025    31 Desember 2024

    Pendapatan                  127.106.966.372               97.308.765.210         128.819.630.162
    Laba Bruto                    33.600.828.593              25.594.536.047          36.305.830.300
    Laba (Rugi) Bersih
      Periode Berjalan          (26.505.175.737)            (10.503.915.995)            8.161.915.951


Darmawan Wangsa
Darmawan Wangsa dilahirkan di Henan pada tanggal 20 Maret 1963, merupakan warga negara
Indonesia, bertempat tinggal di Pantai Mutiara Blok AG No. 10, RT 008, RW 016, Kelurahan Pluit,

                                                                                                  11
Page 12
        Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan Direktur
        di PT Samudera Layar Nusantara.

     C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
        Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan
        Darmawan Wangsa.

        Namun demikian, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
        karena dilakukan dalam kaitannya dengan Transaksi Akuisisi Perseroan yaitu dalam rangka
        menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan
        strategi bisnis DS selaku calon pengendali baru Perseroan.

     D. Nilai Transaksi
        Nilai transaksi atas akuisisi Saham SLN sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Jual Beli Saham SLN
        adalah 88.045.859.000,- (delapan puluh delapan miliar empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh
        sembilan ribu rupiah).
     E. Rencana Perseroan terkait Transaksi Akuisisi SLN
        SLN akan menjadi portfolio investasi Perseroan yang pertama setelah Perubahan Kegiatan Usaha
        Perseroan. Perseroan selaku perusahaan induk (holding) akan memegang fungsi pengawasan strategis
        terhadap operasional SLN serta pengelolaan modal dan risiko usaha SLN. Diharapkan Perseroan,
        melalui portfolio saham SLN, akan menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku
        kepentingan lainnya.
2.   Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan

     A. Objek Transaksi

        Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
        Pengalihan Bisnis Bersih tertanggal 6 Mei 2026 (“Perjanjian Pengalihan Bisnis Bersih”), yang pada
        pokoknya mengatur hal-hal lain sebagai berikut:

        Para Pihak
        •   Pihak yang menjual            : Perseroan
        •   Pihak yang membeli            : PTMP


        Objek Perjanjian
        Pengalihan seluruh Bisnis Bersih Perseroan

        Nilai Jual Beli Bisnis Bersih

        Nilai keseluruhan imbal balik atas harga Pengalihan Bisnis Bersih pada Tanggal Laporan Keuangan
        adalah sebesar Rp100.680.000.000,00 (seratus miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah) yang
        merupakan nilai Aset Yang Dialihkan yang disepakati dikurangi Rp39.333.280.163,00 (tiga puluh
        sembilan miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu seratus enam puluh tiga
        Rupiah) di luar utang pajak, yang merupakan nilai Kewajiban Yang Diambil Alih, yang hasilnya adalah
        Rp Rp61.346.719.837,00 (enam puluh satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan
        belas ribu delapan ratus tiga puluh tujuh Rupiah).


                                                                                                         12
Page 13
   Prasyarat

   Penyelesaian Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan tunduk pada pemenuhan prasyarat yang
   diatur dalam Perjanjian Pengalihan Bisnis Bersih, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

   •   persetujuan RUPSLB dan RUPS Independen masing-masing pihak;
   •   disepakatinya draf perjanjian-perjanjian sebagaimana relevan sehubungan dengan pelaksanaan
       pengalihan Bisnis oleh Para Pihak;
   •   setiap jaminan oleh para pihak dalam Perjanjian Pengalihan Bisnis Bersih adalah benar, tepat dan
       akurat dalam segala hal yang material, pada tanggal Perjanjian Pengalihan Bisnis Bersih sampai
       pada tanggal penyelesaian; dan
   •   terjadinya penyelesaian Transaksi Akuisisi Perseroan.

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih

   Seperti yang telah disampaikan di atas, pihak yang terkait dalam transaksi tersebut adalah:
   Pihak yang menjual        : Perseroan
   Pihak yang membeli        : PTMP

   Berikut adalah informasi mengenai Perseroan dan PTMP selaku pihak yang melakukan Transaksi
   Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan:
   Perseroan
   Pihak yang membeli adalah Perseroan, dimana informasi terkait Perseroan telah diuraikan di atas pada
   Poin No. 1 huruf B mengenai Pihak Yang Melakukan Transaksi Akuisisi SLN Perseroan.
   PTMP
   1. Riwayat Singkat PTMP

       PTMP didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan Akta No. 257 dari Drajat Darmadji, S.H., M.
       Hum, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian PTMP”). Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
       C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21 November 2000.

       Anggaran Dasar PTMP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 86
       tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat mengenai
       perubahan susunan pemegang saham, serta peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan
       disetor. Akta Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
       Indonesia dengan Surat Keputusan no. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022.

   2. Alamat PTMP

       Domisili PTMP berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima Jayakarta Blok B 20
       Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat,
       Provinsi DKI Jakarta.




                                                                                                     13
Page 14
3. Kegiatan Usaha PTMP

   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, Kegiatan Usaha PTMP adalah di bidang
   usaha:
   a. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
   b. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
   c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi – Mesin, Peralatan dan Barang
   Berwujud Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain
   d. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus
   e. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain
   f. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik.

   Adapun kegiatan usaha PTMP yang benar-benar dijalankan saat ini adalah distributor resmi dan
   penyewaan barang-barang industri pengemasan termasuk suku cadang dan service seperti coding,
   marking, labeling dan product inspection sistem.

4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTMP

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack Tbk No. 86
   tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah
   disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
   No. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022. Struktur permodalan dan susunan
   pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
                 Keterangan
                                             Jumlah Saham                Nilai Nominal (Rp)       (%)

       Modal Dasar                                9.476.800.000                236.920.000.000

       Pemegang saham:

       - PT Kencana Usaha Sentosa                 2.298.124.000                 57.453.100.000    72,51%

       - Jessica Kusuma                              23.692.000                    592.300.000     0,75%

       - Cindy Kusuma                                23.692.000                    592.300.000     0,75%

       - Edward Kusuma                               23.692.000                    592.300.000     0,75%

       - Masyarakat                                 800.000.000                 20.000.000.000    25,24%

       Jumlah Modal Ditempatkan dan
       Disetor Penuh                              3.169.200.000                 79.230.000.000   100,00%

       Saham Dalam Portepel                       6.307.600.000                157.690.000.000


5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMP

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
   berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

        Dewan Komisaris
        Komisaris Utama                    : Jessica Kusuma
        Komisaris                          : Tungga Wijaya
        Komisaris Independen               : Drs. Gilbert Rely, SH, SE



                                                                                                   14
Page 15
            Direksi
            Direktur Utama                    : Ardi Kusuma
            Direktur                          : Cindy Kusuma
            Direktur                          : Edward Kusuma


  6.   Informasi Keuangan

       Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMP konsolidasi: (i) pada
       tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka
       Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
       oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor
       00196/3.0357/AU.1/05/1021-2/1/III/2025,tidak ada penyajian kembali, tertanggal 27 Maret 2025 yang
       ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
       berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
       Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
       dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor 00843/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/XII/2025, tidak ada
       penyajian kembali, tertanggal 30 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA;
       (iii) pada tanggal 30 Desember untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Anwar
       dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
       Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor
       00215/2.1035/AU.1/05/1432-1/1/III/2026, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 30 Maret 2026,
       yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA.

       Laporan Posisi Keuangan
                                                                                  Disajikan dalam Rupiah
             Keterangan          31 Desember 2025         30 September 2025          31 Desember 2024

        Total Aset                   271.222.830.901           290.158.790.171          334.864.065.589
        Total Liabilitas             101.015.479.016           100.042.858.428          102.586.997.777
        Total Ekuitas                170.207.351.885           190.115.931.743          232.277.067.812


       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                            Disajikan dalam Rupiah
              Keterangan          31 Desember 2025         30 September 205    31 Desember 2024
         Pendapatan                   207.657.845.924           147.594.701.531          192.300.097.187
         Laba Bruto                    62.261.529.160            46.281.717.463           67.907.917.102
         Laba (Rugi) Bersih
         Periode Berjalan             (62.021.312.665)         (41.904.588.054)           11.975.326.234


C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
   Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PTMP, di mana pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini:
   (a) PTMP merupakan pengendali Perseroan; dan
   (b) terdapat kesamaan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Perseroan dan PTMP, yaitu Bapak
       Ardi Kusuma, Ibu Jessica Kusuma, Ibu Cindy Kusuma, Bapak Edward Kusuma, dan Bapak Tungga
       Wijaya.


                                                                                                     15
Page 16
         Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan berpotensi mengandung benturan kepentingan
         sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena dilakukan dalam kaitannya dengan Transaksi
         Akuisisi Perseroan, yaitu dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan
         kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis DS selaku calon pengendali baru Perseroan.
         Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih diyakini tidak merugikan Perseroan karena pada saat bersamaan,
         Perseroan akan melaksanakan Transaksi Akuisisi SLN.
     D. Nilai Transaksi
         Nilai Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan adalah sebesar Rp61.346.719.837,- (enam puluh
         satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh
         tujuh Rupiah) yang dihitung berdasarkan nilai aset (bruto) sebesar Rp100.680.000.000 (seratus miliar
         enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dikurangi liabilitas diluar utang pajak sebesar Rp39.333.280.163
         (tiga puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu seratus enam puluh
         tiga Rupiah).
         Nilai Transaksi Perolehan Bisnis Bersih PTMR akan tunduk pada penyesuaian lebih lanjut sesuai
         dengan perhitungan aset dan liabilitas PTMR pada tanggal penyelesaian transaksi.
     E. Lain-Lain
        Penyesuaian pada tanggal penyelesaian transaksi ini tidak akan menyebabkan laporan penilaian dan
        pendapatan kewajaran yang sudah ada menjadi tidak lagi berlaku karena dalam penilaiannya masing-
        masing KJPP telah memperhitungkan perkiraan nilai aset dan liabilitas untuk periode 6 bulan setelah
        tanggal laporan keuangan yang digunakan dalam transaksi.

3.   Transaksi Pengalihan GPK

     A. Objek Transaksi
         Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
         Pengikatan Jual Beli Saham Dalam GPK tertanggal 6 Mei 2026 (“Perjanjian Jual Beli Saham GPK”),
         yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
         Para Pihak
         •   Pihak yang menjual              : Perseroan
         •   Pihak yang membeli              : PTMP
         Objek Perjanjian
         Pengalihan dan/atau penjualan seluruh saham milik Perseroan di GPK yang mewakili 99% (sembilan
         puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor GPK, oleh Perseroan.


         Berikut adalah informasi mengenai GPK selaku Objek Transaksi atas Transaksi Perolehan GPK.
         Keterangan mengenai GPK


         1) Riwayat Singkat GPK
            PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti, S.H., M.M., No. 3
            tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan
            Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0091621.40.80.2014
            tanggal 10 September 2014.



                                                                                                                 16
Page 17
    Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
    berdasarkan Akta Stephanie Wilamarta, S.H., No. 44 tanggal 13 Agustus 2025, tentang
    pengangkatan kembali susunan direksi dan komisaris. Atas perubahan ini telah disetujui oleh
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
    0194056.AH.01.11.tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025.

2) Alamat GPK
   PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20, Jl. Pangeran
   Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

3) Kegiatan Usaha GPK
   PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan
   perlengkapan lainnya.

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra Kusuma No. 44
    tanggal 13 Agustus 2025, Stephanie Wilmarta S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
    0194056.AH.01.11.tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 . Struktur permodalan dan susunan
    pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                      Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
                   Keterangan
                                           Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)           (%)

     Modal Dasar                                 1.000.000                100.000.000.000

     Pemegang saham:

     - PT Master Print Tbk                           247.500               24.750.000.000      99,00%

     - PT Kencana Usaha Sentosa                        2.500                  250.000.000       1,00%

     Jumlah Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh                                   250.000               25.000.000.000      100,00%

     Saham Dalam Portepel                            750.000               75.000.000.000


5) Susunan Pengurus GPK
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
   berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama               : Ardi Kusuma
    Komisaris                     : Jessica Kusuma
    Komisaris Independen          : Ilham Djaja

    Direksi
    Direktur Utama                : Tungga Wijaya
    Direktur                      : Edward Kusuma
    Direktur                      : Cindy Kusuma

6) Informasi Keuangan GPK


                                                                                                      17
Page 18
    Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global Putra Kusuma: (i)
    pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka
    Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
    oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian, nomor
    00133/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/III/2025, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 25 Maret 2025,
    yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
    berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
    Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
    (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor 00839/3.0357/AU.1/05/1021-4/1/XII/2025,
    tidak ada penyajian kembali, tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
    Susetyo, CPA; (iii) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit
    oleh KAP Anwar dan ekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
    oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor
    00213/2.1035/AU.1/05/1432-1/1/III/2026, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 27 Maret 2026,
    yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA.

    Laporan Posisi Keuangan
                                                                           Disajikan dalam Rupiah
            Keterangan             31 Desember 2025        30 September 2025     31 Desember 2024

     Total Aset                         39.925.497.131          41.974.664.740           48.422.394.828
     Total Liabilitas                   22.694.277.983          24.398.856.042           22.449.527.883
     Total Ekuitas                      17.231.219.148          17.575.808.698           25.972.866.945


    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                              Disajikan dalam Rupiah
            Keterangan             31 Desember 2025         30 September 2025       31 Desember 2024

     Pendapatan                         25.279.074.551          18.606.059.057          22.954.564.604
     Laba Bruto                          8.505.652.722            5.952.206.305           8.614.485.618
     Laba (Rugi) Bersih
                                       (8.450.692.528 )         (8.108.088.232)             892.738.426
     Periode Berjalan



Nilai Jual Beli Saham
Sehubungan dengan Transaksi Pengalihan GPK, PTMP wajib melakukan pembayaran kepada
Perseroan sebesar Rp26.901.180.000,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus satu juta seratus delapan
puluh ribu Rupiah).

Prasyarat
Penyelesaian Transaksi Pengalihan GPK tunduk pada pemenuhan prasyarat yang diatur dalam
Perjanjian Jual Beli Saham GPK, yang pada pokoknya sebagai berikut:

•   persetujuan RUPSLB dan RUPS Independen dan/atau persetujuan korporasi lainnya yang
    diperlukan oleh masing-masing pihak;
•   terjadinya penyelesaian Transaksi Akuisisi Perseroan.




                                                                                                   18
Page 19
      Bahwa sehubungan dengan Transaksi Pengalihan GPK, GPK telah memperoleh persetujuan dari Bank
      BCA berdasarkan Surat No. 01026/SLK/2025 tanggal 29 Desember 2025 Perihal Persetujuan atas
      Perubahan Pemegang Saham GPK.


   B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan GPK
       Seperti yang telah disampaikan dalam Perjanjian Jual Beli Saham GPK, pihak yang terkait dalam
       transaksi tersebut adalah:

       •   Pihak yang menjual : Perseroan
       •   Pihak yang membeli : PTMP
       Berikut adalah informasi mengenai Perseroan dan PTMP selaku pihak yang melakukan Transaksi
       Pengalihan GPK:
       Perseroan
       Pihak yang mengalihkan adalah Perseroan, dimana informasi terkait Perseroan telah diuraikan di atas
       pada Poin No. 1 huruf B mengenai Pihak Yang Melakukan Transaksi Akuisisi SLN di atas.
       PTMP
       Pihak yang menerima pengalihan adalah PTMP, dimana informasi terkait PTMP telah diuraikan di atas
       pada Poin No. 1 huruf B mengenai Pihak Yang Melakukan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih
       Perseroan di atas.
   C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
       Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PTMP, di mana pada tanggal Keterbukaan
       Informasi ini:
       (a) PTMP merupakan pengendali Perseroan; dan
       (b) terdapat kesamaan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Perseroan dan PTMP, yaitu Bapak
           Ardi Kusuma, Ibu Jessica Kusuma, Ibu Cindy Kusuma, Bapak Edward Kusuma, dan Bapak Tungga
           Wijaya.
       Transaksi Pengalihan GPK berpotensi mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
       dalam POJK 42/2020 karena dilakukan dalam kaitannya dengan Transaksi Akuisisi Perseroan, yaitu
       dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta
       kompetensi dan strategi bisnis DS selaku calon pengendali baru Perseroan. Transaksi Pengalihan GPK
       diyakini tidak merugikan Perseroan karena pada saat bersamaan, Perseroan akan melaksanakan
       Transaksi Akuisisi SLN.
   D. Nilai Transaksi
       Nilai Transaksi Pengalihan GPK adalah sebesar Rp26.901.180.000,- (dua puluh enam miliar sembilan
       ratus satu juta seratus delapan puluh ribu Rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pengalihan
       GPK.
4. Informasi Lainnya

   Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Akuisisi SLN,Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Transaksi
   Pengalihan GPK merupakan bagian dari rangkaian restrukturisasi dan penataan kembali portofolio usaha
   Perseroan, di mana transaksi-transaksi tersebut direncanakan dan diungkapkan sebagai satu rangkaian
   transaksi yang tidak terpisahkan.

                                                                                                        19
Page 20
            Dalam hal RUPS Independen tidak memberikan persetujuan terhadap Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi
            Pengalihan Bisnis Bersih dan Transaksi Pengalihan GPK, maka Perseroan berpotensi tidak dapat
            melaksanakan seluruh rangkaian Rencana Transaksi. Dalam hal RUPS Independen tidak memberikan
            persetujuan terhadap Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Transaksi Pengalihan
            GPK, maka Perjanjian Jual Beli Bisnis dan Perjanjian Jual Beli Saham GPK akan dibatalkan, dalam hal mana
            Perseroan tidak dibebani kewajiban pembayaran biaya pembatalan.

            Sehubungan dengan Transaksi Akuisisi Perseroan, DS telah mengumumkan negosiasi terkait rencana
            pengambilalihan di koran investor daily pada tanggal 24 Juni 2025 bersamaan dengan Perseroan
            mengumumkan Keterbukaan Informasi tanggal 24 Juni 2025 Nomor: 32/DIR-SP/VI/2025 perihal
            Penyampaian Pengumuman Negosiasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk
            yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Selanjutnya, Perseroan telah mengumumkan
            kembali Keterbukaan Informasi tanggal 12 November 2025 Nomor: 59/DIR-SP/XI/2025Rev perihal Laporan
            Informasi atau Fakta Material terkait Perkembangan Negosiasi sehubungan Dengan Rencana
            Pengambilalihan PT Master Print Tbk (Entitas Anak Perseroan) yang ditujukan kepada OJK dan BEI sesuai
            kewajiban atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengambilalihan
            Perusahaan terbuka (“POJK 9/2018”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 tahun 2015 tentang
            Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”).

5.          Kesimpulan

            Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK sebagai suatu
            rangkaian transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal
            6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK
            merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

            Mengacu pada Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, mengingat Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan
            Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK merupakan transaksi material dan (khusus terkait Transaksi
            Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK) sekaligus merupakan transaksi afiliasi, maka untuk
            pelaksanaannya Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
            Guna memenuhi ketentuan Berdasarkan Pasal 14 huruf a dan b POJK 17/2020, Perseroan akan
            melaksanakan RUPSLB untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham terkait rencana pelaksanaan
            Transaksi Divestasi PTMR dan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham
            Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK
            tersebut.




     III.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
                          PENGARUHNYA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih serta Transaksi
Pengalihan GPK ditargetkan untuk dilaksanakan di hari yang sama selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja
setelah diperolehnya (i) persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB sehubungan Transaksi
Perubahan Kegiatan Usaha dan RUPS Independen sehubungan Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi Pengalihan
Bisnis dan Transaksi Pengalihan GPK dan (ii) persetujuan Pemegang Saham PTMP melalui RUPSLB sehubungan
Transaksi Divestasi PTMR serta RUPS Independen sehubungan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi
Perolehan GPK (“Tanggal Pelaksanaan”).



                                                                                                                 20
Page 21
1. Perubahan Kegiatan Usaha

   A. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha

       Perubahan Kegiatan Usaha ini dilakukan sehubungan dengan rencana pengambilalihan SLN oleh
       Perseroan dimana Perseroan akan menyelaraskan kegiatan usahanya dengan strategi bisnis DS,
       selaku calon pengendali baru. Kedepannya Perseroan akan beroperasi secara eksklusif sebagai
       perusahaan induk sedangkan kegiatan usaha operasional akan dilakukan melalui anak
       perusahaannya.

       Perseroan juga berharap bahwa Perubahan Kegiatan Usaha ini akan memberikan manfaat berupa
       peningkatan kinerja dan profitabilitas Perseroan, mendukung pertumbuhan jangka panjang, serta
       memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.

       Perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk), KBLI
       70100 (Aktivitas Kantor Pusat), dan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis
       Lainnya) dilakukan untuk mendukung peran Perseroan sebagai perusahaan induk yang hanya
       memegang aset berupa saham dalam perusahaan lain. Sehubungan dengan perubahan kegiatan
       usaha yang dilakukan dalam kaitannya dengan Transaksi Akuisisi Perseroan, pemegang saham
       yang berkeberatan dapat menggunakan haknya sesuai Pasal 62 ayat (1) huruf a Undang-Undang
       No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas termasuk melalui partisipasi dalam penawaran
       tender wajib yang akan dilaksanakan oleh DS (calon pengendali baru Perseroan), dengan
       pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut tetap tunduk pada penyelesaian Transaksi
       Akuisisi Perseroan.

   B. Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan

       Dengan adanya perubahan kegiatan usaha Perseroan, berdasarkan hasil analisis studi kelayakan
       dari KJPP Syarif Endang dan Rekan, kontribusi SLN terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah
       memberikan tambahan nilai sebagai berikut:

                Keterangan               2026        2027         2028         2029         2030

        Pendapatan                     94.819.860 106.717.217 125.763.239 157.890.911 159.898.763

        Laba (Rugi) Usaha - EBITDA     21.319.896   22.165.518   26.438.408   30.986.674   31.437.104

        Laba (Rugi) Bersih             13.889.614   14.384.373   18.220.616   22.175.255   22.393.495



       Selama tahun 2026—2030, total penjualan diproyeksikan mengalami kenaikan. Pada tahun 2026,
       total penjualan diproyeksikan sebesar Rp94,82 miliar yang kemudian mengalami kenaikan hingga
       menjadi sebesar Rp159,90 miliar pada tahun 2030.
       Setelah diakumulasi dengan beban pokok penjualan, beban usaha, beban lainnya, dan pajak final,
       Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari Perubahan Kegiatan Usaha
       sebesar Rp13,89 miliar pada tahun 2026, Rp14,38 miliar pada tahun 2027, Rp18,22 miliar pada
       tahun 2028, sebesar Rp22,18 miliar pada tahun 2029, dan sebesar Rp22,39 miliar pada tahun 2030.
       Selain itu, arus kas atas adanya Perubahan Kegiatan Usaha juga diproyeksikan terus meningkat.
       Kas dan setara kas pada awal periode tahun 2026 adalah Rp45,75 miliar yang kemudian pada akhir
       periode proyeksi tahun 2030 menjadi sebesar Rp141,53 miliar.




                                                                                                    21
Page 22
            Keterangan              2026           2027           2028           2029          2030

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
    OPERASI

 Penerimaan Usaha                  87.026.447     97.945.939    115.426.534    144.913.575   146.756.399

 Penerimaan Piutang Usaha           7.727.634      7.793.413      8.771.278     10.336.705    12.977.335

 Pembayaran Kepada Pihak Ketiga   (70.806.105)   (81.161.457)   (95.874.429) (123.709.117) (124.139.747)

 Penerimaan dari (Pembayaran          (15.946)       (16.424)       (16.917)      (17.424)      (17.947)
     untuk) operasi lain

 Biaya Usaha                       (3.600.000)    (3.780.000)    (3.969.000)   (4.167.450)   (4.375.823)

 Pajak Penghasilan Final           (1.137.838)    (1.280.607)    (1.509.159)   (1.894.691)   (1.918.785)

 ARUS KAS NETO DIPEROLEH
    DARI (UNTUK) AKTIVITAS         19.194.192     19.500.865     22.828.308     25.461.598    29.281.433
    OPERASI

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
    INVESTASI

 Capital Expenditures, CAPEX       (4.098.590)    (4.098.590)    (4.098.590)   (4.098.590)   (4.098.590)

 ARUS KAS NETO DIPEROLEH
    DARI (UNTUK) AKTIVITAS         (4.098.590)    (4.098.590)    (4.098.590)   (4.098.590)   (4.098.590)
    INVESTASI

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
    PENDANAAN

 Pembayaran Bunga                            -              -              -             -             -

 ARUS KAS NETO DIPEROLEH
    DARI (UNTUK) AKTIVITAS                   -              -              -             -             -
    PENDANAAN

 KENAIKAN (PENURUNAN) KAS          15.095.602     15.402.274     18.729.717     21.363.008    25.182.842

 KAS AWAL TAHUN                    45.754.471     60.850.073     76.252.348     94.982.065   116.345.073

 KAS AKHIR TAHUN                   60.850.073     76.252.348     94.982.065    116.345.073   141.527.916



Dengan demikian, berdasarkan analisis kelayakan yang telah dilakukan terhadap Perubahan
Kegiatan Usaha Perseroan, diperoleh parameter kelayakan sebagai berikut.

• Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
  NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp212.078.508.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang
  positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan
  keuntungan.
• Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
  IRR yang dihasilkan adalah sebesar 44,97%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate yang
  sebesar 9,68%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
  karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan.
• Profitability Index (PI) > 1 → Layak
  PI yang diperoleh adalah sebesar 2,61255. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1
  menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran
  investasi yang dilakukan.
• Payback Period (PP)

                                                                                                      22
Page 23
           PP yang diperoleh adalah 5 tahun 8 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
           mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 5 tahun 8 bulan.

2. Transaksi Akuisisi SLN

     A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Akuisisi SLN

        Transaksi Akuisisi SLN oleh Perseroan dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi
        Akuisisi Perseroan, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan dan Transaksi Pengalihan GPK
        dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta
        kompetensi dan strategi bisnis DS selaku calon pengendali baru termasuk penyesuaian struktur
        aktiva dan kewajiban untuk memastikan pengelolaan aset dan kewajiban Perseroan selaras dengan
        Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan
        dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis DS selaku calon
        pengendali baru. Grup usaha calon pengendali baru yaitu DS memiliki portofolio usaha di sektor
        perdagangan dan angkutan laut untuk pengangkutan komoditas, sedangkan SLN merupakan
        perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas angkutan laut, termasuk penyewaan angkutan laut.
        Dengan demikian, Transaksi Akuisisi SLN diharapkan dapat mendukung pengembangan portofolio
        usaha Perseroan pada sektor yang memiliki keterkaitan strategis dengan arah pengembangan
        usaha Perseroan ke depan.

    B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

        Transaksi Akusisi SLN akan memberian manfaat bagi Perseroan melalui pengembangan portofolio
        investasi dan penguatan kegiatan usaha Perseroan ke depan sebagaimana tercermin dalam
        proforma keuangan dan dianalisa dalam pendapat kewajaran. Namun demikian, kontribusi investasi
        tersebut terhadap kinerja Perseroan akan dipengaruhi oleh kinerja usaha SLN dan kondisi industri
        angkutan laut secara umum hal ini juga tercermin.

        Sepanjang Transaksi dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran dan didukung oleh struktur
        pendanaan yang memadai, Transaksi diperkirakan tidak akan memberikan dampak negatif yang
        material terhadap kondisi keuangan Perseroan.


   C.   Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Benturan Kepentingan,
        Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak
        Mengandung Benturan Kepentingan

        Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari penataan struktur usaha Perseroan guna mendukung
        arah pengembangan usaha Perseroan setelah Perseroan diambil alih oleh DS, yang sesuai dengan
        rencana penataan usaha Perseroan, keterpaduan proses pelaksanaan transaksi, serta kepastian
        penyelesaian transaksi, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Perseroan.

        Perseroan memastikan bahwa transaksi dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran, penerapan
        tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku, yang didukung oleh pendapat kewajaran dari Penilai Independen guna melindungi
        kepentingan Perseroan dan pemegang saham publik.




                                                                                                     23
Page 24
3. Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih

    A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih

        Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih PTMR dilakukan dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha
        Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis DS selaku
        calon pengendali baru termasuk penyesuaian struktur aktiva dan kewajiban untuk memastikan
        pengelolaan aset dan kewajiban Perseroan selaras dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
        dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta
        kompetensi dan strategi bisnis DS selaku calon pengendali baru.

        Dengan kata lain, Transaksi Akuisisi Perseroan dan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan
        merupakan satu rangkaian transaksi yang saling terkait dan tidak terpisahkan. Melalui pelaksanaan
        kedua transaksi tersebut, dilakukan pengalihan kepemilikan pengendalian pada Perseroan
        sekaligus pengalihan bisnis Perseroan.

        Sejalan dengan pelaksanaan transaksi-transaksi tersebut, kebijakan dan operasional Perseroan
        akan disesuaikan dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan setelah pelaksanaan Transaksi
        Akuisisi Perseroan dan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih.

        Transaksi ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length
        transaction) dengan memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari penilai independen serta prinsip
        kehati-hatian.


   B. Pengaruh Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih pada Kondisi Keuangan Perseroan

        Transaksi Pengalihan Bisnis mencakup pengalihan keseluruhan aktivitas operasional usaha
        Perseroan beserta aset dan liabilitas yang melekat pada kegiatan usaha tersebut. Dengan demikian,
        Transaksi akan memberikan pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan, terutama pada
        komposisi aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, beban, serta arus kas Perseroan sesuai dengan nilai
        transaksi, skema penyelesaian pembayaran, dan perlakuan akuntansi yang diterapkan.
        Pengaruh tersebut antara lain dapat tercermin dari berkurangnya aset dan liabilitas yang dialihkan
        kepada PTMP, pengakuan kas atau piutang yang timbul dari hasil Transaksi, serta potensi
        pengakuan keuntungan atau kerugian atas pelepasan bisnis apabila nilai imbalan Transaksi
        berbeda dengan nilai tercatat aset bersih yang dialihkan. Setelah tanggal efektif Transaksi, kegiatan
        usaha yang dialihkan tidak lagi memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan dan beban
        Perseroan, sehingga struktur pendapatan, tingkat profitabilitas, dan kemampuan Perseroan dalam
        menghasilkan arus kas di masa mendatang akan bergantung pada rencana penggunaan dana hasil
        Transaksi, kegiatan usaha yang masih dipertahankan, serta strategi usaha Perseroan setelah
        Transaksi.
        Namun demikian, sepanjang Transaksi dilaksanakan berdasarkan nilai yang wajar, memperhatikan
        ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan didukung oleh rencana penggunaan
        dana yang memadai, Transaksi tidak diharapkan memberikan dampak negatif yang material
        terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban keuangan maupun mempertahankan
        kelangsungan usahanya.
   C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan Dengan
      Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi

       Pemilihan pihak afiliasi dalam transaksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan
       terbaik bagi Perseroan, termasuk aspek efisiensi pelaksanaan, efektivitas proses transaksi, serta

                                                                                                          24
Page 25
       kepastian penyelesaian transaksi. Perseroan dan PTMP selaku pihak afiliasi telah memiliki
       pemahaman yang memadai atas karakteristik operasional, kondisi teknis, serta profil risiko dari aset
       yang ditransaksikan, sehingga proses evaluasi, negosiasi, dan penyelesaian transaksi dapat
       dilakukan secara lebih efektif dan terukur dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak ketiga yang
       belum memiliki pemahaman yang sama. Selain itu, transaksi dengan pihak afiliasi memberikan
       tingkat kepastian penyelesaian (execution certainty) yang lebih tinggi karena adanya keselarasan
       kepentingan dalam lingkup grup usaha, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan atau
       kegagalan transaksi.

       Meskipun transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, Perseroan tetap memastikan bahwa transaksi
       dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta
       sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui
       penunjukan Penilai Independen untuk memperoleh pendapat kewajaran atas transaksi dimaksud
       guna melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham publik.
   D. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Benturan Kepentingan,
      Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak
      Mengandung Benturan Kepentingan

       Transaksi ini bersama dengan rangkaian Rencana Transaksi lainnya dilakukan sebagai bagian dari
       restrukturisasi bisnis untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat struktur keuangan
       Perseroan. Dibandingkan bertransaksi dengan pihak ketiga, rangkaian Rencana Transaksi
       memberikan kepastian eksekusi yang lebih tinggi serta efisiensi biaya karena merupakan bagian dari
       rencana strategis masuknya DS sebagai pemegang saham.

       Perseroan tetap memastikan bahwa transaksi dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran,
       penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku, termasuk melalui penunjukan Penilai Independen untuk memperoleh
       pendapat kewajaran atas transaksi dimaksud guna melindungi kepentingan Perseroan dan
       pemegang saham publik, sehingga kondisi yang diterima Perseroan tidak kurang menguntungkan
       dibandingkan transaksi yang tidak mengandung benturan kepentingan guna tetap melindungi
       kepentingan pemegang saham publik.


4. Transaksi Pengalihan GPK

    A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Pengalihan GPK

       Transaksi Pengalihan GPK dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi
       Akuisisi Perseroan dan Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan dalam rangka
       menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi
       dan strategi bisnis DS selaku calon pengendali baru termasuk penyesuaian struktur aktiva dan
       kewajiban untuk memastikan pengelolaan aset dan kewajiban Perseroan selaras dengan
       Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan
       dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis DS selaku calon
       pengendali baru.

       Kepemilikan saham Perseroan pada GPK tidak termasuk dalam Bisnis yang dialihkan sebagaimana
       diatur dalam Perjanjian Pengalihan Bisnis Bersih antara Perseroan dan PTMP, sebab selama ini
       kegiatan usaha dan investasi pada GPK juga dikelola oleh PTMP secara tidak langsung melalui
       Perseroan. Oleh karena itu, penilaian serta pengalihan kepemilikan saham Perseroan pada GPK
       kepada PTMP dilakukan secara tersendiri melalui perjanjian yang terpisah dengan Perjanjian
       Pengalihan Bisnis Bersih.


                                                                                                        25
Page 26
   Transaksi Pengalihan GPK ini juga merupakan bagian dari penataan pengelolaan kegiatan usaha
   dalam grup Perseroan sebagai akibat dan tindak lanjut dari Transaksi Akuisisi Perseroan.

   Dengan kata lain, Transaksi Akuisisi Perseroan, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih Perseroan
   serta Transaksi Pengalihan GPK merupakan satu rangkaian transaksi yang saling terkait dan tidak
   terpisahkan.

   Sejalan dengan pelaksanaan transaksi-transaksi tersebut, kebijakan dan operasional Perseroan
   akan disesuaikan dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan setelah pelaksanaan Transaksi
   Akuisisi Perseroan, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Transaksi Pengalihan GPK.

   Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan sesuai prinsip arm’s
   length dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan pemegang saham publik Perseroan.

B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

   Berdasarkan Adendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 6 Mei 2026, PT Master Print Tbk
   (“Perseroan” atau “PTMR”) telah melakukan pengalihan seluruh kepemilikan saham Perseroan
   pada PT Global Putra Kusuma (“GPK”) kepada PT Mitra Pack Tbk (“PTMP”). Transaksi tersebut
   merupakan pengalihan saham mayoritas yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan atas
   GPK, dari sebelumnya berada dalam pengendalian tidak langsung kelompok usaha Perseroan
   menjadi berada dalam pengendalian langsung PTMP. Dengan efektifnya pelaksanaan Transaksi,
   PTMP akan memperoleh pengendalian langsung atas GPK, sedangkan Perseroan tidak lagi
   memiliki pengendalian maupun kepemilikan atas GPK.
   Dari sisi Perseroan selaku pihak yang melakukan pengalihan saham, dampak utama Transaksi
   terhadap kondisi keuangan Perseroan akan tercermin pada perubahan komposisi investasi dan
   struktur aset Perseroan, khususnya melalui pengurangan investasi pada entitas anak, penghentian
   pengakuan aset dan liabilitas GPK dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan, serta
   pengakuan laba divestasi sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Sehubungan
   dengan tidak lagi dimilikinya saham GPK oleh Perseroan, maka sejak tanggal efektif pengalihan
   Perseroan tidak lagi melakukan konsolidasi atas laporan keuangan GPK ke dalam laporan
   keuangan konsolidasian Perseroan.

   Pelaksanaan Transaksi ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi
   Perseroan dalam melakukan pengelolaan portofolio investasi secara lebih optimal, memperkuat
   struktur permodalan dan likuiditas Perseroan, serta mendukung fokus pengembangan kegiatan
   usaha Perseroan sesuai dengan arah dan strategi bisnis Perseroan ke depan.

C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan
   Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak
   Afiliasi

   Pemilihan pihak afiliasi dalam transaksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan
   terbaik bagi Perseroan, termasuk aspek efisiensi pelaksanaan, efektivitas proses transaksi, serta
   kepastian penyelesaian transaksi. Perseroan dan PTMP selaku pihak afiliasi telah memiliki
   pemahaman yang memadai atas karakteristik operasional, kondisi teknis, serta profil risiko dari aset
   yang ditransaksikan, sehingga proses evaluasi, negosiasi, dan penyelesaian transaksi dapat
   dilakukan secara lebih efektif dan terukur dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak ketiga yang
   belum memiliki pemahaman yang sama. Selain itu, transaksi dengan pihak afiliasi memberikan
   tingkat kepastian penyelesaian (execution certainty) yang lebih tinggi karena adanya keselarasan
   kepentingan dalam lingkup grup usaha, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan atau
   kegagalan transaksi.


                                                                                                    26
Page 27
       Meskipun transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, Perseroan tetap memastikan bahwa transaksi
       dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta
       sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui
       penunjukan Penilai Independen untuk memperoleh pendapat kewajaran atas transaksi dimaksud
       guna melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham publik.

   D. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Benturan Kepentingan,
      Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak
      Mengandung Benturan Kepentingan

      Transaksi ini bersama dengan rangkaian Rencana Transaksi lainnya dilakukan sebagai bagian dari
      restrukturisasi bisnis untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat struktur keuangan
      Perseroan. Dibandingkan bertransaksi dengan pihak ketiga, rangkaian Rencana Transaksi
      memberikan kepastian eksekusi yang lebih tinggi serta efisiensi biaya karena merupakan bagian dari
      rencana strategis masuknya DS sebagai pemegang saham.

       Perseroan tetap memastikan bahwa transaksi dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran,
       penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku, termasuk melalui penunjukan Penilai Independen untuk memperoleh
       pendapat kewajaran atas transaksi dimaksud guna melindungi kepentingan Perseroan dan
       pemegang saham publik, sehingga kondisi yang diterima Perseroan tidak kurang menguntungkan
       dibandingkan transaksi yang tidak mengandung benturan kepentingan guna tetap melindungi
       kepentingan pemegang saham publik.



            IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA TRANSAKSI

A. Struktur sebelum Rencana Transaksi
   1. Transaksi Akuisisi SLN
       a. Struktur Perseroan

                Ardi Kusuma               PT Mitra Pack Tbk                 Masyarakat


                       0,77%                        76,42%                        22,81%




                                             Perseroan



                                                    99,00%



                                                GPK




                                                                                                     27
Page 28
   b. Struktur SLN
          PT Prima Dharma
                                                         Darmawan Wangsa
               Perkasa

                     51,00%                                           49,00%




                                  PT Samudera Layar
                                      Nusantara



2. Transaksi Pelepasan
   b. Struktur PTMP
        PT Kencana Usaha
                                     Jessica Kusuma                Cindy Kusuma         Edward Kusuma   Masyarakat
             Sentosa

                 72,51%                      0,75%                          0,75%              0,75%         25,24%




                                                                  PT Mitra Pack Tbk


   c. Struktur Perseroan

             Ardi Kusuma                         PT Mitra Pack Tbk                      Masyarakat


                          0,77%                             76,42%                             22,81%




                                                      Perseroan



                                                            99,00%



                                                        GPK


   d. Struktur GPK

                                                                  PT Kencana Usaha
                 Perseroan
                                                                       Sentosa

                            99,00%                                              1,00%




                                                 GPK




                                                                                                           28
Page 29
    B. Struktur Setelah Rencana Transaksi
       Transaksi Akuisisi SLN & Transaksi Pelepasan
                                                                   PT Kencana Usaha   Pemegang Saham
                                                                                                          Masyarakat
                                                                        Sentosa          Cofounder


                                                                            72,51%                2,25%        25,24%




           Deep Source Pte. Ltd                     Masyarakat                        PT Mitra Pack Tbk


                      77,19%                              22,81%




                                                                         1,00%                  99,00%
             PT Prima Dharma
                                                    Perseroan
                  Perkasa

                       51,00%                             49,00%




                                PT Samudera Layar
                                                                                            GPK
                                    Nusantara

        Catatan: Pada saat yang bersamaan dengan Rencana Transaksi, akan dilakukan pengambilalihan
        Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd.

                                         V.    RINGKASAN LAPORAN PENILAI


Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk melakukan
penilaian saham atas SLN, GPK, dan juga penilaian Bisnis Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak
mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal.
A. Transaksi Akuisisi SLN
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham atas SLN yang dituangkan dalam laporan No.
   00023/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026, 30 April 2026.

   1. Status Penilai
      Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai Usaha bersertifikat
      MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:

       MAPPI               : No. 09-S-02341
       Izin Penilai Publik : No. B-1.12.00340
       Klasifikasi izin    : Penilaian Bisnis
       Register            : No. RMK-2017.00303
       STTD OJK            : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
       STTD IKNB           : No. 173/NB.122/STTD-P/2019

   2. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

       Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:

       Nama Perusahaan              :    PT Master Print Tbk
       Bidang Usaha                 :    Perdagangan shrink packaging, protective packaging dan kemudian
                                         food-packaging material dan pharmaceutical (blister) packaging.

                                                                                                                   29
Page 30
                              Untuk bidang usaha shrink-packaging dan protective packaging,
                              Perusahaan Anak bertindak sebagai “authorized distributor” dari
                              Sealed Air dan untuk food-packaging, vacuum themorforming plastic
                              multilayer films dengan brand “Maxima”. Sementara untuk
                              Pharmaceutical (blister) Packaging sebagai authorized distributor
                              dari Liveo.
   Alamat                 :   Ruko Grand Boulevard Blok D1 No. 42-43, Duta Garden, Jurumudi -
                              Tangerang, Indonesia
   Telepon/Fax            :   021 – 624 0171, Faks 021 – 624 8978
   Email                  :   corsec@masterprint.co.id

3. Objek Penilaian
   Objek penilaian dalam laporan penilaian saham ini adalah Penilaian 49,00% Saham PT Samudera Layar
   Nusantara (Perseroan).

4. Maksud dan Tujuan Penilaian
   KJPP Syarif, Endang & Rekan telah ditunjuk oleh PTMR sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Jasa
   Penilaian Saham No. tanggal , dengan tujuan melakukan analisis untuk memberikan opini Nilai Pasar
   49,00% Saham Perseroan. Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Nilai
   Pasar Saham, terkait dengan rencana akuisisi saham.

5. Tanggal Penilaian
   Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan
   kepentingan dan tujuan penilaian.

6. Tingkat Kedalaman Investigasi
    Dalam melakukan pekerjaan penilaian saham, kami telah melakukan:
   a) Inspeksi untuk mengetahui kondisi kegiatan usaha;
   b) Pengumpulan data yang diperlukan dalam proses penilaian baik data internal perusahaan maupun
       data eksternal perusahaan;
   c) Diskusi dengan pihak manajemen dalam rangka memperoleh informasi, gambaran dan permasalahan
       usaha serta rencana usaha ke depan;
   d) Klarifikasi atas semua data yang telah diterima;
   e) Meminta tambahan data dan informasi; dan
   f) Mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen untuk menyamakan persepsi terkait dengan
       asumsi-asumsi yang digunakan.

7. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang kami gunakan sehubungan
   dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
   a) Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
   b) Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
   c) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang kami yakini
      dapat dipercaya keakuratannya;
   d) Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan sehingga telah mencerminkan
      kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
      (fiduciary duty);
   e) Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
      disesuaikan;
   f) Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
      bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
   g) Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
   h) Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas.

                                                                                                    30
Page 31
      Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.

   8. Independensi Penilai
      Kami adalah Penilai Independen/Penilai Eksternal yang memberikan penilaian objektif dan tidak memihak.
      Penilai dalam posisi bebas ikatan, yang pada saat ini atau di kemudian hari tidak memiliki kepentingan
      finansial yang berhubungan dengan subjek dan/atau objek Penilaian selain dari jasa penilaian, serta
      Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

   9. Konfirmasi Bahwa Penilaian Telah Dilakukan Berdasarkan SPI
      Penilaian dilakukan dengan memenuhi Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI
      & SPI Edisi VII-2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), ketentuan
      Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020, serta Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.004/2020.

   10. Pendekatan dan metode penilaian
       Pendekatan yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 49,00% Saham Perseroan adalah
       Pendekatan Berbasis Pendapatan (Income Based Approach) dengan metode Discounted Cash Flow
       (DCF), dan Pendekatan Berbasis Aset (Asset Berbasis Approach) dengan Excess Earning Method (EEM).

   11. Kesimpulan nilai
       Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka kami berpendapat bahwa
       Nilai Pasar 49,00% Saham PT Samudera Layar Nusantara pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
       sebesar:
                                                Rp91.619.000.000,-
                     (Sembilan Puluh Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah)

B. Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Bisnis Perseroan yang dituangkan dalam laporan No.
   00022/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 30 April 2026.

   1. Identitas Pihak
      a. Identitas Status Penilai

            KJPP Syarif, Endang & Rekan ditetapkan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan
            Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012, dengan Surat Izin
            Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) No. 2.12.0113. Kami adalah Penilai
            Independen/Penilai Eksternal yang memberikan penilaian objektif dan tidak memihak. Penilai dalam
            posisi bebas ikatan, yang pada saat ini atau di kemudian hari tidak memiliki kepentingan finansial
            yang berhubungan dengan subjek dan atau objek Penilaian selain dari jasa penilaian serta Penilai
            memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

       b. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

            Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam penyusunan laporan penilaian Bisnis ini adalah:

            Nama                 : PT Mitra Pack Tbk
            Bidang Usaha         : Bidang perdagangan mesin kantor dan industri, suku cadang dan
                                   perlengkapannya serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
                                   opsi mesin dan peralatan industri
            Alamat               : Jl. Pangeran Jayakarta No. 135, Blok B 20, Mangga Dua Selatan, Sawah
                                   Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

                                                                                                           31
Page 32
        Telepon               : (021) 6210111
        Website/Email         : http://www.mitrapack.co.id/ corsec@mitrapack.co.id

2. Objek Penilaian
   Business Value milik PTMR.

3. Maksud dan Tujuan Penilaian
   KJPP Syarif, Endang & Rekan telah ditunjuk oleh PTMP sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Jasa
   Penilaian Bisnis Surat Perjanjian Kerja Jasa Penilaian No. 0032/SPK/MSE-01/ES/IV/2026, tanggal 13
   April 2026, dengan tujuan melakukan analisis untuk memberikan opini Nilai Pasar Bisnis PTMR.

    Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Business Value PTMR, terkait
    dengan rencana transaksi penjualan Bisnis Perseroan.

4. Asumsi, asumsi khusus, kondisi pembatas dan pengungkapan
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi yang harus kami kemukakan sehubungan dengan
   kesimpulan nilai, diantaranya:
   • Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
   • Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
   • Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang kami yakini
       dapat dipercaya keakuratannya;
   • Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
       proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
       duty);
   • Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
       disesuaikan;
   • Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
       bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
   • Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
   • Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas;
   • Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan rencana
       bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.

5. Pendekatan dan metode penilaian
   Pendekatan pertama yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar adalah Pendekatan Berbasis
   Pendapatan (Income Based Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF). Alasan
   digunakannya Pendekatan Berbasis Pendapatan adalah karena objek penilaian adalah perusahaan
   yang diidentifikasi memiliki arus keuntungan di masa yang akan datang dari kegiatan usahanya.

    Pendekatan kedua yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar adalah Pendekatan Berbasis Aset
    (Asset Based Approach) dengan metode Excess Earning Method (EEM). Pada metode EEM,
    pendapatan Perseroan merupakan hasil dari produktivitas aset tetap/aset berwujud yang melekat
    sebagai bagian dari entitas bisnis Perseroan. Dasar pemilihan pendekatan berbasis aset adalah karena
    objek penilaian memiliki laporan penilaian aset yang dapat diaplikasikan pada pendekatan berbasis aset.

6. Kesimpulan nilai
   Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam
   rangka menentukan Business Value PTMR, maka kami berpendapat bahwa Business Value PTMR pada

                                                                                                        32
Page 33
        tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp108.259.000.000,- (Seratus Delapan Miliar Dua Ratus
        Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).

C. Transaksi Pengalihan GPK
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham GPK yang dituangkan dalam laporan No. 00021/2.0113-
   03/BS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 30 April 2026.

    1. Identitas Pihak
       a. Identitas Status Penilai
           Identitas penilai dalam laporan penilaian saham adalah sebagai berikut:
           MAPPI                          : No. 09-S-02341
           Izin Penilai Publik            : No. B-1.12.00340
           Klasifikasi izin               : Penilaian Bisnis
           Register                       : No. RMK-2017.00303
           STTD OJK                       : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
           STTD IKNB                      : No. 173/NB.122/STTD-P/2019

        b. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

            Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam penyusunan laporan penilaian bisnis ini adalah:

            Nama                 : PT Mitra Pack Tbk
            Bidang Usaha         : Bidang perdagangan mesin kantor dan industri, suku cadang dan
                                    perlengkapannya serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
                                    opsi mesin dan peralatan industri
            Alamat               : Jl. Pangeran Jayakarta No. 135, Blok B 20, Mangga Dua Selatan, Sawah
                                    Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
            Telepon              : (021) 6210111
            Website/Email        : http://www.mitrapack.co.id/ corsec@mitrapack.co.id

    2. Objek Penilaian
       Objek penilaian adalah Penilaian 99,00% saham GPK

    3. Maksud dan Tujuan Penilaian
       Maksud dan tujuan penyusunan laporan penilaian 99,00% saham GPK adalah untuk memberikan
       gambaran kepada pihak Pengguna Laporan atas nilai pasar 99,00% saham GPK, terkait dengan
       rencana akuisisi saham.

    4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
       Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan sehubungan
       dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
       • Laporan Penilaian yang Penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
       • Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
       • Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang Penilai
           yakini dapat dipercaya keakuratannya;
       • Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
           proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
           duty);
       • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
           telah disesuaikan;


                                                                                                       33
Page 34
         •   Penilai menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
             bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
         •   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
         •   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas; dan
         •   Penilai memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
             rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

         Selanjutnya Penilai jelaskan bahwa pada penilaian ini Penilai tidak menerapkan asumsi khusus.

     5. Pendekatan dan metode penilaian
        Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 99,00% Saham GPK adalah
        Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan
        Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method
        (GPTC).

     6. Kesimpulan nilai
        Nilai pasar atas 99,00% saham GPK pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
                                      Rekonsiliasi Nilai Pasar Saham GPK (Rp.000)
                                  Indikasi Nilai                    Hasil Penilaian                      Nilai
             Rekonsiliasi                               DLOM                            Komposisi
                                    (Rp.000)                          (Rp.000)                         (Rp.000)
             1   DCF                    43.861.041        30,00%           30.702.729      60,00%        18.421.637
             2   GPTC                   37.515.920        30,00%           26.261.144      40,00%        10.504.458
                                           Nilai Pasar 99,00% Saham                                      28.926.095
                                    Nilai Pasar 99,00% Saham (Pembulatan)                                28.926.000


          Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka
          menentukan Nilai Pasar 99,00% saham GPK, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% saham GPK
          pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp28.926.000.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Sembilan
          Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah).


                                 VI. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen
yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Ihot Dollar & Raymond sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.

Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi oleh Perseroan yang dituangkan dalam
laporan No. 00049/2.0110-00/BS/05/0113/1/V/2026 tanggal 8 Mei 2026:

1. Identitas Pihak Pemberi Tugas:
        Nama                : PT Master Print Tbk
        Bidang usaha        : Distribusi produk dalam coding dan menandai sistem inspeksi dan kemasan
        Alamat              : Jl. Pangeran Jayakarta 135 Blok C12, Jakarta Pusat 10730
        Telepon             : (62) 2986 3066 / 68
        Website             : https://www.masterprint.co.id/
        Email               : corsec@masterprint.co.id

   Identitas Para Pihak yang Terlibat dalam Rencana Transaksi:
        ❖ PT Master Print Tbk (“Perseroan”)
        ❖ PT Mitra Pack Tbk (“PTMP”)


                                                                                                                  34
Page 35
        ❖ PT Global Putra Kusuma (“GPK”)
        ❖ PT Samudera Layar Nusantara (“SLN”)
        ❖ Darmawan Wangsa (“DW”)

2. Objek Transaksi
   Memberikan pendapat kewajaran atas rencana penjualan bisnis Perseroan dan rencana penjualan 99% saham
   GPK kepada pihak terafiliasi yaitu PTMP; rencana pembelian 49% saham SLN dan perubahan usaha
   Perseroan terkait pembelian saham SLN (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”)

3. Purpose of the Fairness Opinion
   The purpose of this valuation is to issue a fairness opinion on the Proposed Transaction. The objective of the
   valuation is to comply with capital market transaction requirements in accordance with OJK Regulations No.
   17/POJK.04/2020 and No. 42/POJK.04/2020.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
  ❖ Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
    keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
  ❖ Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya, seperti
    terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
    Transaksi, akan dilaksanakannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, serta keakuratan
    informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
  ❖ Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini sampai dengan tanggal
    terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
    asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini.

5. Pendekatan dan metode penilaian
   ❖ Analisis Transaksi
        Rencana transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material karena total nilai penjualan bisnis
        Perseroan, penjualan 99% saham GPK dan pembelian 49% saham SLN adalah sebesar Rp
        215.547.039.000,- dimana jumlahnya melebihi 20% ekuitas Perseroan atau sekitar 268,24% ekuitas
        Perseroan, sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31
        Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan dimana nilai Ekuitas Perseroan sebesar
        Rp 80.354.974.000.

        Rencana transaksi juga dikategorikan Transaksi Afiliasi karena berbagai kondisi berikut:
        PTMP merupakan pemegang saham Perseroan. Jessica Kusuma menjabat sebagai Komisaris Utama di
        Perseroan dan PTMP serta Komisaris di GPK. Ilham Djaja menjabat sebagai Komisaris di Perseroan dan
        GPK serta Direktur di PTMP. Ardi Kusuma menjabat sebagai Direktur Utama di Perseroan dan PTMP
        serta Komisaris Utama di GPK. Cindy Kusuma dan Edward Kusuma menjabat sebagai Direktur di
        Perseroan, PTMP dan GPK. Tungga Wijaya menjabat sebagai Direktur di Perseroan, Komisaris di PTMP
        dan Direktur Utama di GPK.

        Transaksi Pelepasan Bisnis Perseroan dan Pelepasan 99% Saham GPK kepada PTMP

        Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PTMP, di mana pada tanggal Keterbukaan
        Informasi ini:
       ▪   PTMP merupakan pengendali Perseroan; dan



                                                                                                              35
Page 36
   ▪    Terdapat kesamaan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Perseroan dan PTMP, yaitu Bapak
        Ardi Kusuma, Ibu Jessica Kusuma, Ibu Cindy Kusuma, Bapak Edward Kusuma, dan Bapak Tungga
        Wijaya.
   Transaksi Pengalihan Bisnis Perseroan berpotensi mengandung benturan kepentingan sebagaimana
   dimaksud dalam POJK 42/2020 karena dilakukan dalam kaitannya dengan Transaksi Akuisisi Perseroan,
   yaitu dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta
   kompetensi dan strategi bisnis DS selaku calon pengendali baru Perseroan. Transaksi Pengalihan Bisnis
   diyakini tidak merugikan Perseroan karena pada saat bersamaan, Perseroan akan melaksanakan
   Transaksi Akuisisi SLN.


   Transaksi Pembelian 49% Saham SLN

   Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Jual
   Beli Bersyarat tertanggal 7 Januari 2026 antara PTMR dan Darmawan Wangsa sebagaimana terakhir
   diubah dengan Perubahan Perjanjian tertanggal 29 April 2026 (“Perjanjian Jual Beli Saham SLN”).

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan
   Darmawan Wangsa. Namun demikian, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi yang mengandung
   benturan kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan Transaksi Akuisisi Perseroan yaitu
   dalam rangka menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta
   kompetensi dan strategi bisnis DS selaku calon pengendali baru Perseroan.


❖ Analisis Kualitatif
   Dalam rangka pelaksanaan rencana pengembangan usaha Perseroan, Perseroan berencana untuk
   melakukan transaksi divestasi dan akuisisi dengan mempertimbangkan bahwa Perseroan akan berfokus
   sebagai perusahaan induk dimana kegiatan operasional akan dilaksanakan oleh anak perusahaan.
   Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana melakukan penjualan bisnis Perseroan,
   penjualan GPK dan pembelian SLN serta melakukan perubahan usaha Perseroan menjadi Aktivitas
   Perusahaan Holding (KBLI 64200), Aktivitas Kantor Pusat (KBLI 70100), dan Aktivitas Konsultasi
   Manajemen Lainnya (KBLI 70209). Rencana Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari langkah
   diversifikasi aset operasional Perseroan dalam mendukung struktur pendapatan Perseroan dalam jangka
   panjang.
   Rencana Transaksi memberikan beberapa manfaat bagi Perseroan, antara lain potensi peningkatan
   kinerja keuangan melalui prospek usaha angkutan laut yang menjanjikan, terciptanya sinergi strategis
   dengan entitas anak, serta penguatan kendali Perseroan atas SLN sehingga laporan keuangan SLN
   dapat dikonsolidasikan. Selain itu, pengembangan usaha melalui entitas anak diharapkan dapat
   membuka peluang sumber pendapatan baru bagi Perseroan.
   Di sisi lain, Rencana Transaksi juga menimbulkan konsekuensi berupa biaya pelaksanaan transaksi dan
   tidak diperolehnya lagi pendapatan dari bisnis kemasan. Namun demikian, kondisi tersebut diperkirakan
   tidak akan mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan karena pendapatan tersebut akan digantikan
   oleh pendapatan usaha holding dari entitas anak yang bergerak di bidang angkutan laut.


❖ Analisis Kuantitatif
   Berdasarkan proyeksi keuangan, Rencana Transaksi diperkirakan akan memberikan dampak positif
   terhadap posisi keuangan Perseroan, tercermin dari peningkatan total asset dan total ekuitas hingga
   tahun 2030, masing-masing menjadi sebesar Rp 228.107.491 ribu dan Rp 293.400.551 ribu. Selain itu,
   total liabilitas Perseroan diproyeksikan menurun secara signifikan menjadi Rp 4.581.606 ribu pada tahun
   2030. Dari sisi kinerja operasional, pendapatan dan laba usaha Perseroan diproyeksikan mengalami
   perubahan seiring dengan peralihan fokus kegiatan usaha Perseroan pasca transaksi. Namun demikian,


                                                                                                       36
Page 37
        secara keseluruhan Rencana Transaksi dinilai dapat memperkuat struktur keuangan Perseroan serta
        mendukung pengembangan usaha Perseroan di masa mendatan.
    ❖ Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
        Pelepasan Bisnis Perseroan kepada PTMP
        Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pengalihan Bisnis Bersih antara Perseroan dan PTMP
        tertanggal 6 Mei 2026, harga untuk Pelepasan Bisnis Perseroan adalah sebesar Rp100.600.000.000
        yang akan dibayarkan oleh PTMP kepada Perseroan.
        Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis PTMR yang disusun oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan dengan
        Laporan No. 00022/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026,tertanggal 30 April 2026, yang menggunakan
        metode Discounted Cash Flow (DCF) dan metode Excess Earnings Method (EEM), diperoleh Nilai Pasar
        Bisnis PTMR per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp108.259.000.000.
        Pengalihan Bisnis tersebut akan mencakup pengalihan akun aset dan kewajiban lancar Perseroan.
        Berdasarkan analisa atas kedua nilai tersebut terdapat selisih sebesar Rp7.659.000.000 yang mana
        merupakan 7,07% dari Nilai Pasar Bisnis PTMR per tanggal 31 Desember 2025, sehingga kami
        berpendapat bahwa transaksi tersebut adalah wajar.
        Transaksi Penjualan 99% Saham GPK
        Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat (“PJB”) antara Perseroan dan PT Mitra
        Pack Tbk (“PTMP”) tertanggal 6 Mei 2026, harga untuk penjualan 99% saham GPK kepada PTMP adalah
        sebesar Rp 26.901.180.000.
        Berdasarkan Laporan Penilaian 99% Saham GPK yang disusun oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan
        dengan Laporan No. 00021/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026 tertanggal 30 April 2026, yang
        menggunakan metode Discounted Cash Flow (DCF) dan Guideline Publicly Traded Companies (GPTC)
        diperoleh Nilai Pasar 99% Saham GPK per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 28.926.000.000.
        Terlihat bahwa nilai transaksi pembelian 99% saham GPK jika dibandingkan dengan nilai pasar saham
        yang dinilai terdapat selisih Rp 2.024.820.000 (7%) sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi
        adalah wajar.
        Transaksi Pembelian Saham SLN
        Sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jual Beli Bersyarat (“PJB”) antara Perseroan dan Darmawan
        Wangsa (“DW”) tertanggal 7 Januari 2026 sebagaimana diubah terakhir tertanggal 29 April 2026, harga
        untuk pembelian 49% saham SLN yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada DW adalah sebesar Rp
        88.045.859.000.
        Berdasarkan Laporan Penilaian 49% Saham SLN yang disusun oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan
        dengan Laporan 00023/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026 tertanggal 30 April 2026, yang menggunakan
        metode Discounted Cash Flow (DCF) dan metode Excess Earning Method (EEM), diperoleh Nilai Pasar
        49% Saham SLN per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 91.619.000.000.
        Terlihat bahwa nilai transaksi pembelian 49% saham SLN jika dibandingkan dengan nilai pasar saham
        yang dinilai terdapat selisih Rp 3.753.141.000 (3,9%), sehingga kami berpendapat bahwa nilai transaksi
        adalah wajar.

6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
   Berdasarkan pertimbangan analisis kualitatif dan kuantitatif terhadap Rencana Transaksi, analisis kewajaran
   transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
   Perseroan, maka kami berpendapat bahwa keseluruhan rangkaian Rencana Transaksi yang akan dilakukan
   Perseroan adalah wajar.




                                                                                                           37
Page 38
                 VII. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk KJPP Endang, Syarif, dan Rekan sebagai penilai independen untuk melakukan studi
kelayakan sehubungan dengan rencana perubahan KBLI baru oleh Perseroan. Penilai independen menyatakan
tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal.
Berikut adalah ringkasan dari laporan tersebut berdasarkan Laporan No. 00010/2.0113-03/BS-
FS/05/0340/1/IV/2026 Tanggal: 30 April 2026
1.    Status Penilai

      Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai Usaha bersertifikat
      MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:

      MAPPI                       : No. 09-S-02341
      Izin Penilai Publik         : No. B-1.12.00340
      Klasifikasi izin            : Penilaian Bisnis
      Register                    : No. RMK-2017.00303
      STTD OJK                    : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
      STTD IKNB                   : No. 173/NB.122/STTD-P/2019



2.    Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

      Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:

      Nama Perusahaan         :   PT Master Print Tbk
      Bidang Usaha            :   Perdagangan shrink packaging, protective packaging dan kemudian food-
                                  packaging material dan pharmaceutical (blister) packaging. Untuk bidang
                                  usaha shrink-packaging dan protective packaging, Perusahaan Anak
                                  bertindak sebagai “authorized distributor” dari Sealed Air dan untuk food-
                                  packaging, vacuum themorforming plastic multilayer films dengan brand
                                  “Maxima”. Sementara untuk Pharmaceutical (blister) Packaging sebagai
                                  authorized distributor dari Liveo.
      Alamat                  :   Ruko Grand Boulevard Blok D1 No. 42-43, Duta Garden, Jurumudi -
                                  Tangerang, Indonesia
      Telepon/Fax             :   021 – 624 0171, Faks 021 – 624 8978
      Email                   :   corsec@masterprint.co.id


3.    Objek Studi Kelayakan

      Objek Studi Kelayakan dalam laporan ini adalah Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan
      KBLI 64210 yaitu Aktivitas Perusahaan Induk, KBLI 70100 yaitu Aktivitas Kantor Pusat, dan KBLI 70209
      yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya.

4.    Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

      Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Perubahan Kegiatan
      Usaha sesuai dengan KBLI 64210 yaitu Aktivitas Perusahaan Induk, KBLI 70100 yaitu Aktivitas Kantor
      Pusat, dan KBLI 70209 yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya serta sebagai syarat
      pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang
      Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan
      perbankan ataupun kepentingan lainnya.

                                                                                                           38
Page 39
5.   Tanggal Penilaian

     Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 31 Desember 2025.


6.   Prosedur yang Digunakan

     Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
     Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian
     dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII
     2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode Etik Penilai
     Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
     a) Kajian Kelayakan Pasar;
     b) Kajian Kelayakan Teknis;
     c) Kajian Kelayakan Pola Bisnis;
     d) Kajian Kelayakan Model Manajemen; dan
     e) Kajian Kelayakan Keuangan.

7.   Tingkat Kedalaman Investigasi

     Dalam melakukan pekerjaan penilaian saham, kami telah melakukan:
     a) Inspeksi untuk mengetahui kondisi kegiatan usaha;
     b) Pengumpulan data yang diperlukan dalam proses penilaian baik data internal perusahaan maupun data
        eksternal perusahaan;
     c) Diskusi dengan pihak manajemen dalam rangka memperoleh informasi, gambaran dan permasalahan
        usaha serta rencana usaha ke depan;
     d) Klarifikasi atas semua data yang telah diterima;
     e) Meminta tambahan data dan informasi; dan
     f) Mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen untuk menyamakan persepsi terkait dengan
        asumsi-asumsi yang digunakan.

8.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini adalah:
     a) Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     b) Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi kelayakan.
     c) Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
        informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
        untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
     d) Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan mencerminkan
        kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     e) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan yang
        telah disesuaikan.
     f) Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
        dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
     g) Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.
     h) Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas.

9.   Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara independen tanpa adanya
     konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut.
     Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.

                                                                                                          39
Page 40
      Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian
      pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai
      yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang
      tercantum pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0033/SPK/MSE-03/ES/IV/2026, tanggal 13 April 2026.


10.   Hasil Analisis Kelayakan

      Kelayakan Pasar

      Perkembangan angkutan barang pada Desember 2025 menunjukkan bahwa angkutan laut domestik
      mengalami sedikit penurunan performa bulanan meskipun tumbuh signifikan dibanding tahun sebelumnya.
      Pada sektor Angkutan Laut Domestik, jumlah barang yang diangkut mencapai 46,36 juta ton pada
      Desember 2025. Angka ini mencatatkan pertumbuhan tahunan (y-on-y) yang kuat sebesar 18,91%,
      meskipun secara bulanan (m-to-m) mengalami penurunan tipis sebesar 1,88% dibandingkan November
      2025 yang berada di angka 47,25 juta ton. Di lima pelabuhan utama, Tanjung Priok memimpin dengan
      volume 1.500,2 ribu ton, disusul oleh Tanjung Perak sebesar 1.330,5 ribu ton, serta kontribusi signifikan
      dari Makassar, Panjang, dan Balikpapan. Angkutan Laut Domestik merupakan moda dengan volume
      angkutan terbesar dan pertumbuhan paling signifikan. Volume angkutan meningkat dari 436,20 juta ton
      pada tahun 2024 menjadi 508,43 juta ton pada tahun 2025, mencatatkan pertumbuhan cumulative-to-
      cumulative (c-to-c) sebesar 16,56%. Tren ini menunjukkan kenaikan konsisten setiap tahunnya sejak 2021.

      Secara umum, kegiatan pelabuhan terdiri dari bongkar muat barang, kunjungan kapal, dan keberangkatan
      serta kedatangan penumpang, untuk pelayaran dalam negeri maupun luar negeri. Dibandingkan tahun
      2023, volume bongkar muat barang untuk pelayaran dalam negeri pada 2024 mengalami peningkatan
      sebesar 10,79% untuk bongkar dan meningkat 12,56% untuk muat barang. Total volume barang dimuat
      pada pelayaran dalam negeri di 25 pelabuhan strategis pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar
      7,57% dibanding tahun 2023. Peningkatan volume muat barang terjadi di tiga pelabuhan utama. Pelabuhan
      Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar, mengalami peningkatan volume muat barang masing-
      masing sebesar 6,76%, 4,02%, dan 2,54%. Volume bongkar barang dalam negeri di 25 pelabuhan strategis
      pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 9,99% dibanding tahun 2023. Jika dirinci menurut empat
      pelabuhan utama, peningkatan terjadi di Pelabuhan Belawan (2,19%), Tanjung Priok (3,21%), dan
      Pelabuhan Makassar (0,63%).

      Pada periode 2020—2024, volume muat barang pelayaran dalam negeri dan luar negeri selalu mengalami
      peningkatan. Sementara itu, volume bongkar barang di pelayaran dalam negeri dan luar negeri cenderung
      berfluktuasi. Pada tahun 2024, bongkar muat barang di pelayaran dalam negeri mencapai 396,73 juta ton
      dan 434,06 juta ton. Sementara itu bongkar muat barang di pelayaran luar negeri mencapai 162,41 juta ton
      dan 405,24 juta ton.

      Lima komoditas dengan volume terbesar untuk bahan strategis meliputi pupuk (26,59%), batu bara
      (22,30%), semen (13,96%), baja/besi beton (10,25%), dan pulp (6,86%). Berbeda dengan bongkar barang,
      kelompok barang lainnya mendominasi volume muat barang pada pelayaran dalam negeri sebesar 31,56
      juta ton atau 59,06%. Jenis komoditas dengan volume terbesar untuk barang lainnya tersebut meliputi peti
      kemas (37,69%), klinker (23,82%), barang lainnya (10,79%), kargo umum (9,31%), dan alat berat (2,99%).

      Hal ini menunjukkan bahwa permintaan jasa pengangkutan laut terus tumbuh, sehingga membuka peluang
      besar bagi pelaku usaha untuk mengembangkan layanan pengelolaan kapal dalam merespon lonjakan
      kebutuhan terhadap layanan pengelolaan kapal secara menyeluruh, mulai dari manajemen operasional,
      pemeliharaan, penyediaan awak kapal, hingga pengelolaan rute dan efisiensi bahan bakar. Pasar ini tidak
      hanya mencakup kapal niaga dan kargo, tetapi juga kapal tanker, kapal curah, hingga kapal pendukung
      industri energi. Dalam konteks ini, pelaku usaha memiliki posisi yang strategis untuk menangkap peluang
      tersebut dalam memperluas lini bisnisnya melalui layanan kargo yang profesional dan terintegrasi.



                                                                                                            40
Page 41
Saat ini SLN berfokus untuk memberikan dukungan kargo bagi perusahaan induknya PT Prima Dharma
Karsa, dengan beberapa lokasi pertambangan nikel di Sulawesi dan beberapa proyek pertambangan
lainnya seperti pasir, silika, bauksit, dan batubara. SLN juga memberikan pelayanan kargo kepada
beberapa perusahaan pihak ketiga lainnya untuk mengangkut komoditas batubara, nikel, material
bangunan, bahan liquid, hasil perkebunan, dan curah. Strategi pemasaran yang dapat dilakukan dalam
bidang usaha angkutan laut dalam negeri meliputi pendekatan business to business dengan menawarkan
layanan kargo kapal terintegrasi, sehingga menciptakan efisiensi operasional dan standarisasi kualitas.
Selain itu, promosi dapat dilakukan melalui partisipasi dalam forum industri maritim, publikasi kinerja
layanan, serta pemanfaatan digital marketing untuk menampilkan portofolio kapal dan keunggulan
operasional. Strategi ini dapat membangun citra sebagai mitra andal dalam bidang usaha angkutan laut
dalam negeri, sekaligus memperluas basis klien dari internal hingga memasuki pasar eksternal.
Dalam hal pesaing dan persaingan, penting untuk terus memantau perkembangan dan strategi perusahaan
dalam industri dan sektor serupa di pasar modal dan industri. Saat ini, beberapa pesaing yang memiliki
bidang usaha yang sama dengan SLN dalam industri pengelolaan kapal adalah sebagai berikut.
1. PT Transcoal Pacific Tbk;
2. PT Trans Power Marine Tbk;
3. PT Hasnur Internasional Shipping Tbk;
4. PT Habco Trans Maritima Tbk;
5. PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk;
6. PT IMC Pelita Logistik Tbk;
7. PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk;
8. PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk; dan
9. PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan pasar adalah layak.

Kelayakan Teknis

Kapasitas kegiatan usaha baru Perseroan sebagai perusahaan holding akan sangat bergantung pada
efektivitas manajemen dan sinergi strategis dari anak perusahaan, optimalisasi sumber daya yang dimiliki,
serta kemampuan perusahaan dalam mengelola portofolio investasi untuk mencapai pertumbuhan yang
berkelanjutan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, SLN memiliki dan mengoperasikan tiga unit
kapal tongkang, di antaranya: (1) TB. Star Sejati 01/ BG. Victoria 3301; (2) TB. Star Sejati 02/ BG. Victoria
3302; dan (3) TB. Star Sejati 05/ BG. Victoria 3303. Masing-masing kapal tongkang memiliki kapasitas
angkut sebesar 10.500 MT. Tiga kapal tongkang yang dimiliki oleh Perseroan yakni BG Victoria 3001, BG
Victoria 3002, dan BG Victoria 3003 yang masing-masing memiliki umur ekonomis selama dua puluh (20)
tahun. Adapun unit TB Star Sejati 01, 02, dan 05 merupakan tug boat yang dimiliki oleh pengelola
pelabuhan untuk menarik kapal tongkang milik Perseroan. Menurut keterangan manajemen, SLN memiliki
rencana untuk menambah jumlah armada kapal tongkang sebagai strategi ekspansi di masa mendatang
untuk memenuhi permintaan pasar.

Dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210), Aktivitas Kantor
Pusat (KBLI 70100), dan Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (KBLI 70209), Perseroan
menerapkan pola bisnis yang terstruktur dan berorientasi pada pengelolaan serta pengembangan entitas
anak. Pola bisnis ini mencakup tahap identifikasi peluang usaha, penyusunan rencana investasi,
pelaksanaan kerja sama atau akuisisi, hingga pengawasan dan evaluasi kinerja entitas anak untuk
memastikan kontribusi terhadap pendapatan konsolidasi Perseroan. Adapun proses operasional pada
tingkat operasional SLN adalah (1) Permintaan Shipping Instruction; (2) Kedatangan Kapal (Arrival), (3)
Proses Muat (Loading Operation), (4) Penyelesaian/Finalisasi Dokumen; (5) Keberangkatan Kapal
(Departure); dan (6) Penagihan (Invoicing).




                                                                                                          41
Page 42
Saat ini, SLN memiliki 2 orang tenaga kerja untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Dalam rencana
perubahan kegiatan usaha ini, Perseroan tidak memerlukan tenaga ahli khusus. Namun, SLN memiliki satu
orang ahli yang saat ini menjadi tenaga kerja SLN, yang sebelumnya berpengalaman menjadi kapten kapal
dan berfokus di bidang kapal tunda dan kapal tongkang lebih dari 20 tahun. SLN berkomitmen untuk terus
meningkatkan keterampilan para karyawan dengan berbagai program pelatihan yang disusun berdasarkan
posisi dan tugas yang dilakukan. Hal ini untuk memastikan karyawan dilengkapi dengan kemampuan yang
baik dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari serta memaksimalkan potensi, kualitas dan kapasitas
sumber daya manusia dari masing-masing karyawan.

Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan teknis adalah layak.


Kelayakan Pola Bisnis

Keunggulan kompetitif yang dimiliki Perseroan atas rencana perubahan kegiatan usaha barunya menjadi
perusahaan holding yakni, Perseroan tidak lagi terbebani oleh biaya operasional tinggi dan depresiasi aset
mesin percetakan yang besar. Keunggulan utama terletak pada kemampuan capital allocation/alokasi
modal yang memungkinkan Perseroan secara fleksibel memindahkan likuiditas hasil penjualan aset ke unit
bisnis yang memiliki tingkat pengembalian investasi (return on investment) lebih tinggi, dalam hal ini SLN
yang bergerak pada sektor angkutan laut dalam negeri memiliki arus kas yang lebih stabil. Perseroan dapat
memisahkan hukum dan finansial antara Perseroan dengan anak usahanya. Jika perusahaan yang
diakuisisi mengalami kendala operasional atau tuntutan hukum, aset di tingkat holding tetap terlindungi.
Keunggulan ini memberikan keamanan khusus bagi investor perusahaan terbuka karena eksposur risiko
terkonsentrasi di level anak usaha, bukan pada entitas induk secara langsung. Perubahan kegiatan usaha
menjadi perusahaan holding memungkinkan manajemen untuk fokus pada strategi makro, pengembangan
portofolio, dan pengawasan kinerja, sementara operasional harian diserahkan kepada manajemen anak
usaha. Fokus pada fungsi kontrol ini memastikan bahwa perusahaan dapat merespons perubahan dan
melihat potensi ekspansi serta diversifikasi portofolio.

Adapun keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh SLN adalah sebagai berikut.

•   SLN memiliki 3 unit kapal tongkang yang telah beroperasional.
•   SLN memiliki rekam jejak operasional yang terbukti dan basis pelanggan yang mapan dan loyal.
•   SLN memiliki tim manajemen dengan pengalaman industri yang relevan.
•   SLN memiliki kemampuan untuk dapat beroperasi secara mandiri dan berkelanjutan tanpa bergantung
    pada manajemen harian Perseroan.

Dengan keunggulan kompetitif yang telah dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yang diantaranya (1)
Diversifikasi portofolio; (2) Meningkatkan kinerja keuangan Perseroan; serta (3) Stabilitas pendapatan dan
arus kas.

Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.

Kelayakan Model Manajemen

Dalam rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan akan melakukan restrukturisasi manajemen dan
sumber daya manusia yang mencakup fungsi keuangan, hukum, dan manajemen investasi yang
dibutuhkan, serta Perseroan tidak membutuhkan perekrutan personel lainnya, termasuk namun tidak
terbatas dalam industri angkutan laut. Sementara itu, dari sisi SLN, tim operasional yang ada akan
dipertahankan dan memungkinkan untuk SLN melakukan rekrutmen sumber daya manusia baru untuk
ekspansi di masa mendatang sesuai dengan kebutuhan. Saat ini, sumber daya manusia yang menjalankan
kegiatan operasional di tingkat SLN berjumlah 2 orang.


                                                                                                       42
Page 43
Dalam menjalankan kegiatan usaha barunya menjadi perusahaan holding, Perseroan mungkin
menghadapi beberapa risiko yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Beberapa risiko utama yang
dihadapi Perseroan antara lain:
1. Risiko ekspansi bisnis dan pasar baru;
2. Risiko industri entitas anak; dan
3. Risiko likuiditas dan konsentrasi aset.

Adapun risiko utama yang mungkin dihadapi oleh SLN yang beroperasional dalam sektor angkutan laut
dalam negeri, yang melibatkan aspek operasional, teknis, hukum, dan keuangan antara lain:

1. Risiko persaingan usaha;
2. Risiko operasional;
3. Risiko ketergantugan pada klien dari grup;
4. Risiko perubahan regulasi dan kepatuhan;
5. Risiko keselamatan dan tanggung jawab hukum; dan
6. Risiko keuangan dan fluktuasi ekonomi.

Upaya Perseroan dan SLN dalam mencegah dan meminimalisir dampak maupun kerugian akibat potensi
risiko utama adalah dengan menerapkan strategi mitigasi risiko yang efektif dengan identifikasi, evaluasi,
dan pengendalian risiko yang sesuai.

Berdasarkan keunggulan kompetitif yang dimiliki, Perseroan menunjukkan kapasitas dan kemampuan
manajemen yang memadai dalam mengembangkan kegiatan usaha baru. Status Perseroan sebagai
perusahaan terbuka mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta akses yang luas terhadap pendanaan
dan jaringan strategis, yang menjadi modal penting dalam mendukung ekspansi usaha. Keunggulan
kompetitif tersebut akan diperkuat oleh kemampuan operasional SLN yang bergerak di bidang angkutan
umum dalam negeri. SLN telah memiliki pengalaman dan keberhasilan yang baik dalam industri angkutan
laut dalam negeri di Indonesia dalam skala ekonomi menengah, sehingga SLN menjadi perusahaan
potensial dan juga memiliki kapasitas dan kemampuan yang baik untuk diakuisisi oleh Perseroan. Langkah
strategis dalam pengambilalihan SLN menjadi entitas anak Perseroan ini bertujuan untuk mengoptimalisasi
struktur pendapatan jangka panjang Perseroan dengan diversifikasi aset operasional yang memiliki arus
kas yang stabil.

Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan Kegiatan
Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

Kelayakan Keuangan

Dari Kajian Kelayakan Keuangan, Perseroan memerlukan biaya belanja modal (capex) yang bersumber
dari pendanaan pemegang saham pengendali yang dapat diberikan melalui suntikan ekuitas, dan/atau
pinjaman pemegang saham. Perseroan diproyeksikan mencatatkan tambahan laba bersih dari Perubahan
Kegiatan Usaha sebesar Rp13,89 miliar pada tahun 2026, Rp14,38 miliar pada tahun 2027, Rp18,22 miliar
pada tahun 2028, sebesar Rp22,18 miliar pada tahun 2029, dan sebesar Rp22,39 miliar pada tahun 2030.
Analisis kelayakan proyek menunjukkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria
kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut.

• Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
   NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp212.078.508.000,-. Dengan demikian, hasil NPV yang positif
   atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan.

• Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
   IRR yang dihasilkan adalah sebesar 44,97%. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate yang
   sebesar 9,68%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena
   keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan.

                                                                                                       43
Page 44
       • Profitability Index (PI) > 1 → Layak
          PI yang diperoleh adalah sebesar 2,61255. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1 menunjukkan
          bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi yang
          dilakukan.

       • Payback Period (PP)
          PP yang diperoleh adalah 5 tahun 8 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu mengembalikan
          seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 5 tahun 8 bulan.

       Kemudian, dari analisis sensitivitas, menurunnya volume pendapatan merupakan faktor yang paling sensitif
       terhadap kelayakan usaha.

       Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha pada
       aspek kelayakan keuangan adalah layak.

11.    Kesimpulan Studi Kelayakan

       Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model
       Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
       sesuai dengan KBLI 64210 yaitu Aktivitas Perusahaan Induk, KBLI 70100 yaitu Aktivitas Kantor Pusat, dan
       KBLI 70209 yaitu Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya adalah layak.


      VIII. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan memiliki tenaga ahli yang memadai, baik dari segi jumlah maupun kompetensi untuk menjalankan
operasional aktivitas perusahaan induk (holding) secara profesional dan sesuai standar yang berlaku. Dalam hal
ini, mayoritas anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan saat ini akan tetap mempertahankan jabatannya
selama proses transisi perubahan kegiatan usaha. Mayoritas anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan saat
ini tersebut telah berpengalaman dalam posisi manajerial di perseroan dan karenanya memiliki kompetensi yang
diperlukan untuk kelancaran kegiatan usaha Perseroan kedepannya yaitu sebagai perusahaan induk (holding).
Meskipun pengalaman sebelumnya di Perseroan adalah terkait kegiatan usaha bisnis mesin packaging,
pengalaman tersebut tetap dapat diterapkan untuk kegiatan usaha perusahaan induk (holding) Perseroan
dikarenakan pemahaman bisnis yang bersifat umum.
Selain itu, Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB untuk menunjuk calon anggota Direksi yang memiliki
kompetensi di sektor maritim, yang disetujui pengangkatannya oleh RUPSLB, maka calon anggota Direksi tersebut
juga akan menjadi salah satu tenaga ahli untuk kegiatan usaha baru Perseroan dalam kaitannya dengan
pengelolaan portfolio SLN.
  IX. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP
                      KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN (PROFORMA)


Berikut ini adalah proforma laporan keuangan perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya rencana transaksi
berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi keuangan proforma yang telah di
review oleh Soaduon Tampubolon, CPA, Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan dengan
Laporan No. AR/L/013/024/2026 tertanggal 8 Mei 2026 dengan opini Auditor Independen yang menyatakan bahwa
informasi keuangan konsolidasian proforma telah dikompilasi, dalam semua hal yang material, berdasarkan kriteria
yang berlaku, seperti dijelaskan dalam Catatan 2 dan 3 atas informasi keuangan konsolidasian proforma, sebagai
berikut:



                                                                                                             44
Page 45
                                PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
                           LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                               31 DESEMBER 2025
                                 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                      Historis                   Penyesuaian
                                                    PT Samudra
                                Historis               Layar
                             PT Master Print         Nusantara
                                Tbk dan            (Entitas yang
                                 Entitas            diakuisisi) -        Eliminasi          Divestasi
                                Anaknya             (Lampiran I)         Proforma           Proforma          Catatan   Saldo Proforma

ASET

ASET LANCAR
Kas dan bank                   1.933.824.747        45.754.471.389                    -     (1.151.502.667)     4a        46.536.793.469
Piutang usaha - neto           8.799.183.203         7.727.633.751                    -    (18.799.183.203)     4b         7.727.633.751
Piutang lain-lain - neto      36.096.869.126            18.660.000                    -    (36.096.869.126)     4b            18.660.000
Persediaan                    11.901.476.115         1.961.300.300                    -    (11.901.476.115)     4b         1.961.300.300
Biaya dibayar di muka            360.803.298           768.869.863                    -       (360.803.298)     4b           768.869.863
Uang muka                     24.327.519.833            30.998.813                    -    (24.327.519.833)     4b            30.998.813
Pajak dibayar di muka                      -         2.561.942.542                    -        255.104.514      4b         2.817.047.056

Total Aset Lancar             93.419.676.322        58.823.876.658                                                        59.861.303.252

ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada entitas
anak                                           -                    -   (88.045.859.000)   88.045.859.000      3,4c                    -
Goodwill                                       -                    -     2.089.692.672                 -       4f         2.089.692.672
Taksiran tagihan pajak
   penghasilan                 1.649.265.450                     -                    -       (881.511.640)     4b           767.753.810
Aset tetap - neto             13.312.335.809       113.835.313.134                    -    (14.768.915.365)     4b       112.378.733.578
Aset hak-guna - neto           6.136.947.510                     -                    -                  -                 6.136.947.510
Aset pajak tangguhan           6.326.123.620             7.684.211                    -     (6.326.123.620)     4b             7.684.211
Uang jaminan                                         1.286.646.000                    -                  -                 1.286.646.000
Aset lain-lain                     9.021.739                     -                    -         (9.021.739)     4b                     -

Total Aset Tidak Lancar       27.433.694.128       115.129.643.345                                                       122.667.457.781

TOTAL ASET                   120.853.370.450       173.953.520.003                                                       182.528.761.033




                                                                                                                                     45
Page 46
                                   PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
                              LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                                  31 DESEMBER 2025
                                    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                        Historis                     Penyesuaian
                                                      PT Samudra
                                    Historis             Layar
                                 PT Master Print       Nusantara
                                    Tbk dan          (Entitas yang
                                     Entitas          diakuisisi) -         Eliminasi            Divestasi
                                    Anaknya           (Lampiran I)          Proforma             Proforma          Catatan   Saldo Proforma
LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA
   PENDEK
Utang bank jangka pendek           1.174.780.340                  -                       -     (1.174.780.340)      4b                    -
Utang usaha                       19.836.373.890        382.846.692                       -    (19.836.373.890)      4b          382.846.692
Utang lain-lain                      116.630.981                  -                       -       (116.630.981)      4b                    -
Uang muka penjualan                4.471.314.842                  -                       -     (4.471.314.842)      4b                    -
Biaya yang masih harus                                                                    -
   dibayar                         2.073.279.029          88.500.000                            (2.073.279.029)      4b            88.500.000
Utang pajak                        1.108.134.698       2.706.865.430                      -      2.543.187.734       4d         6.358.187.862
Liabilitas jangka panjang
   yang jatuh tempo dalam
   waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa - pihak
   berelasi                          754.145.754                      -                   -        (754.145.754)     4b                       -
   Utang pembiayaan
   konsumen                          467.784.946                      -                   -        (467.784.946)     4b                       -

Total Liabilitas Jangka
  Pendek                          30.002.444.480       3.178.212.122                                                            6.829.534.554

LIABILITAS JANGKA
   PANJANG
Utang lain-lain                    6.770.627.918                      -                   -     (6.770.627.918)      4b                       -
Liabilitas jangka Panjang
   setelah dikurangi bagian
   jatuh tempo dalam waktu
   satu tahun:
   Liabilitas sewa                 3.227.977.689                      -                   -     (3.227.977.689)      4b                       -
   Utang pembiayaan
   konsumen                          330.887.650                   -                      -       (330.887.650)      4b                     -
   Liabilitas imbalan kerja        7.831.936.090          34.928.227                      -     (7.831.936.090)      4b            34.928.227

Total Liabilitas Jangka
  Panjang                         18.161.429.347          34.928.227                                                               34.928.227

TOTAL LIABILITAS                  48.163.873.827       3.213.140.349                                                            6.864.462.781

EKUITAS
Modal saham - nilai
  nominal Rp 25 per saham
  Modal dasar -
  5.888.000.000 saham
Modal ditempatkan dan
  disetor 1.907.000.000
  saham pada 31 Desember
  2025 dan
  31 Desember 2024                47.675.000.000     140.000.000.000      (140.000.000.000 )                 -       4a        47.675.000.000
Tambahan Modal disetor            43.672.238.175                   -                     -      (1.318.543.082)                42.353.695.093
Rugi komprehensif lain            (1.841.139.070 )                 -                     -       4.971.983.235                  3.130.844.165
Saldo laba:
  Telah ditentukan
  penggunaannya                      370.000.000                      -                   -                   -                  370.000.000
  Belum ditentukan
  penggunaannya                  (17.358.914.674 )    30.740.379.654       (35.420.747.608 )   14.709.460.342        4f        (7.329.822.286)

Sub-total                         72.517.184.431     170.740.379.654                                                           86.199.716.972

Kepentingan Nonpengendali            172.312.192                      -    89.464.581.280          (172.312.192)     4f        89.464.581.280

Total Ekuitas                     72.689.496.623     170.740.379.654                                                          175.664.298.252

TOTAL LIABILITAS DAN
  EKUITAS                        120.853.370.450     173.953.520.003                                                          182.528.761.033


                                                                                                                                         46
Page 47
                                    PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
                                     LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
                                 KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                                  31 DESEMBER 2025
                                    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)


                                                       Historis                Penyesuaian
                                                     PT Samudra
                                    Historis            Layar
                                 PT Master Print      Nusantara
                                    Tbk dan         (Entitas yang
                                     Entitas         diakuisisi) -      Eliminasi        Divestasi
                                    Anaknya          (Lampiran I)       Proforma         Proforma         Catatan   Saldo Proforma

PENJUALAN                        127.106.966.372    93.388.589.529                  -   (4.873.554.958)             215.622.000.943

BEBAN POKOK
  PENJUALAN                      (93.506.137.779)   (70.434.946.275 )               -   (5.861.487.201)             (169.802.571.255 )

LABA BRUTO                        33.600.828.593    22.953.643.254                                                    45.819.429.688

Beban penjualan                   (2.233.183.064)      (347.254.251 )               -      477.194.087                (2.103.243.228 )
Beban umum dan administrasi      (26.498.526.515)    (1.621.959.617 )               -    3.364.524.552               (24.755.961.580 )
Beban keuangan                    (1.787.710.950)        (9.647.922)                -      115.466.336                (1.681.892.536 )
Pendapatan keuangan                   21.507.570        327.467.765                 -      254.945.889                   603.921.224 )
Penghasilan (beban) lain-lain    (32.699.814.718)      (996.552.586)                -   23.505.409.576               (10.190.957.728 )

LABA (RUGI) SEBELUM
  PAJAK PENGHASILAN              (29.596.899.084)   20.305.696.643                                                     7.691.295.840

MANFAAT (BEBAN) PAJAK                                                               -
  PENGHASILAN                      3.560.636.142       (276.468.033 )                   (2.650.795.272)                  633.372.837

LABA NETO TAHUN
  BERJALAN                       (26.036.262.942)   20.029.228.610                                                     8.324.668.677

PENGHASILAN (RUGI)
  KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan
  direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas
  liabilitas imbalan kerja
  jangka panjang                    (601.170.249)        11.215.587                 -      601.170.249                    11.215.587
Pajak penghasilan terkait            132.257.455         (2.467.429 )               -     (132.257.455)                   (2.467.429 )

PENGHASILAN (RUGI)
  KOMPREHENSIF LAIN
  NETO - SETELAH PAJAK              (468.912.794)         8.748.158                                                        8.748.158

TOTAL PENGHASILAN
  KOMPREHENSIF
  PERIODE/TAHUN
  BERJALAN                       (26.505.175.736)   20.046.724.926                                                     8.333.416.835




        Selanjutnya, laporan perubahan ekuitas proforma dan laporan arus kas proforma tidak disajikan dalam
        keterbukaan informasi ini, mengingat laporan keuangan proforma tidak disusun untuk tujuan komparabilitas
        dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

        Berikut disajikan rasio keuangan utama beserta penjelasan singkat atas laporan keuangan proforma:
         Profitabilitas (%)
         Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset                                                                4,56%
         Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Ekuitas                                                             4,74%
         Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Pendapatan                                                                 3,86%


                                                                                                                                   47
Page 48
 Laba Bruto terhadap Pendapatan                                                                           21,25%
 Laba (Rugi) Usaha terhadap Pendapatan                                                                     8,79%

 Solvabilitas (x)
 Liablitas terhadap Aset                                                                                    0,04x
 Liablitas terhadap Ekuitas                                                                                 0,04x

 Likuiditas (x)
 Aset Lancar terhadap Liabilitas Jangka Pendek                                                              8,77x
 Kas terhadap Liabilitas Jangka Pendek                                                                      6,81x




                                 X.    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
RUPSLB mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan RUPS Independen mengenai Rencana Transaksi akan
diadakan pada tempat dan waktu yang akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen yang
akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPS Independen secara elektronik berdasarkan POJK
No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.

Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dan RUPS
Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)
dengan menandatangani serta mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan
(www.masterprint.co.id) dan sehubungan dengan RUPS Independen, Surat Pernyataan Pemegang Saham
Independen kepada Perseroan melalui email corsec@masterprint.co.id. Surat kuasa harus sudah diterima oleh
Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPS Independen yang akan
dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen yang akan disampaikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, di kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan
di Jakarta dan beralamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta
Utara 14240. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPS
Independen paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPS Independen yang akan dirincikan pada
Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen yang akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPS Independen harus menandatangani Surat
Pernyataan Pemegang Saham Independen.

Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPS Independen, beserta dengan Informasi Kepada Pemegang Saham,
diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2026 pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”). Pemanggilan untuk menghadiri RUPS Independen akan diumumkan pada
situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPS Independen terkait dengan agenda
persetujuan untuk Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi adalah Para Pemegang Saham (dan
sehubungan dengan RUPS Independen, Para Pemegang Saham Independen) yang namanya tercatat di Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.




                                                                                                           48
Page 49
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 12 POJK 15/2020, Pemegang Saham Independen adalah pemegang
saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan
bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali
Perseroan atau bukan merupakan pihak terafiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama dan Pengendali Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir a dan b POJK 15/2020, RUPS Independen dapat dilangsungkan jika
RUPS Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen
yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPS Independen pertama, maka RUPS Independen selanjutnya
direncanakan akan diselenggarakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah RUPS Independen pertama
diselenggarakan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir c dan d POJK 15/2020, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan
jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh Pemegang Saham Independen dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
yang hadir dalam RUPS Independen kedua.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen
yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPS Independen kedua, maka RUPS Independen selanjutnya
direncanakan akan diselenggarakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir e dan f POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS
Independen kedua tidak tercapai, RUPS Independen ketiga akan dilangsungkan dengan ketentuan Rapat sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang
sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPS
Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima
puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.

Pemegang saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara RUPSLB dan RUPS Independen yang selambat-
lambatnya diterima Perseroan pada tanggal 19 Mei 2026 dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) POJK 15/2020.

Adapun, kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB atas agenda Perubahan Kegiatan
Usaha adalah sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua
    pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS adalah sah jika
    disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
    RUPS;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan
    ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham
    yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
    dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh
    saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS
    ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
    oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
    keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.



                                                                                                                 49
Page 50
Selanjutnya untuk kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPS Independen atas agenda
Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan keputusan RUPS adalah sah
     jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
     yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
b. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan
     jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
     sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh
     lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
     Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
c. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai, RUPS
     ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
     dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum
     kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan; dan keputusan RUPS ketiga adalah sah
     jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham
     yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS.


Dalam hal perubahan Kegiatan Usaha tidak memperoleh persetujuan RUPS, rencana perubahan Kegiatan Usaha
baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS
yang tidak menyetujui perubahan Kegiatan Usaha tersebut.

Dalam hal Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Pemegang Saham Independen dalam RUPS
atau Transaksi Benturan Kepentingan tidak disetujui Pemegang Saham Independen dalam RUPS, rencana
transaksi dimaksud baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah
pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui Transaksi Afiliasi yang wajib terlebih dahulu disetujui oleh Pemegang
Saham Independen dalam RUPS atau Transaksi Benturan Kepentingan tersebut.
             XI. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING TERKAIT RENCANA TRANSAKSI


Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

   No                                   Aktivitas                                            Tanggal

   1.    Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPS Independen ke OJK                          4 Mei 2026

   2.    Pengumuman RUPSLB dan RUPS Independen                                               11 Mei 2926

   3.    Pengumuman Keterbukaan Informasi                                                    11 Mei 2026

    4    Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen                                              26 Mei 2026

   5.    RUPSLB dan RUPS Independen                                                         19 Juni 2026

   6.    Rencana Transaksi dan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan                   22 Juni 2026

   7.    Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPS Independen                           23 Juni 2026


                   XII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:
  a. Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih, dan Transaksi Pengalihan GPK merupakan
       transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020;
  b. Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Transaksi Pengalihan GPK juga merupakan transaksi afiliasi
       sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;

                                                                                                              50
Page 51
  c. Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih, dan Transaksi Pengalihan GPK merupakan
      transaksi yang berpotensi mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
      42/2020,
dan bahwa Rencana Transaksi akan melalui prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan
dalam rangka memastikan bahwa Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan
mereka, semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                                            XIII. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham Perseroan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi,
pemegang saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional
Perseroan:

                                          Corporate Secretary
                     Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok C12-15, Mangga Dua Selatan
                                      Sawah Besar, Jakarta Selatan
                                        Telepon: 021 – 624-0170
                                      Website: www.masterprint.co.id
                                      Email: corsec@masterprint.co.id




                                             Ardi Kusuma
                                             Direktur Utama




                                                                                                      51

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.89 MB
Published19 May 2026
Pages51
Characters172,639
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 89 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA PACK TBK p.1 ×41
linked org MASTER PRINT Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×48
linked org PT GLOBAL PUTRA KUSUMA p.1 ×18
linked org Pantai Indah Kapuk p.7
linked org Kencana Usaha p.14 ×5
linked org Transcoal Pacific Tbk p.41 ×2
linked org Trans Power Marine Tbk p.41 ×2
linked org Hasnur Internasional Shipping Tbk p.41 ×2
linked org Habco Trans Maritima Tbk p.41 ×2
linked org Pelayaran Nasional Ekalya p.41
linked org IMC Pelita Logistik Tbk p.41 ×2
linked org Mitrabahtera Segara Sejati Tbk p.41 ×2
linked org Batulicin Nusantara Maritim Tbk p.41 ×2
linked org Cakra Buana Resources Energi Tbk. p.41 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible person Jessica Kusuma · Komisaris Utama p.11 ×11
possible person Cindy Kusuma p.11 ×11
possible person Edward Kusuma · Direktur p.11 ×11
possible org Kanaka Puradiredja p.11 ×11
possible person Susetyo p.11 ×6
possible org PT Kencana p.29
possible org Nusantara Tbk p.45 ×3
unresolved org PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA p.1 ×7
unresolved org PT GLOBAL PUTRA KUSUMA OLEH p.1
unresolved org PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA OLEH p.1
unresolved org Deep Source Pte. Ltd. p.3 ×3
unresolved org KJPP MSE p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.4
unresolved org Endang dan Rekan p.4 ×5
unresolved org KJPP ID p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ihot p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org PT Samudera Layar Nusantara Transaksi Akuisisi p.4
unresolved person Darmawan Wangsa p.6 ×3
unresolved — PPS · Pemegang Saham p.7
unresolved person Robert Prasetia Mulia · Notaris p.7 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org PT SLN p.8
unresolved org PT Prima Dharma Karsa p.8 ×2
unresolved person Wang Dezhou p.8 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara p.8
unresolved org Anwar dan Rekan p.9 ×6
unresolved org Anwar p.9 ×7
unresolved person Soaduon Tampubolon p.9 ×5
unresolved person H. Warman · Notaris p.10 ×2
unresolved org Menteri p.10
unresolved person Akta Notaris Putra Hutomo · Notaris p.10 ×2
unresolved person Doktor Putra Hutomo · Notaris p.10
unresolved org PT Samudera Layar Nusantara. C. p.12
unresolved person Drajat Darmadji p.13
unresolved person Christina Dwi Utami S.H. p.13 ×2
unresolved org PT Kencana Usaha Sentosa p.14 ×2
unresolved person Drs. Gilbert Rely p.14 ×2
unresolved person Akta Notaris Novianti p.16
unresolved org Kementerian p.16
unresolved person Akta Stephanie Wilamarta p.17
unresolved org Bank BCA p.19
unresolved person Tungga Wijaya. Transaksi Pengalihan GPK p.19 ×2
unresolved org KJPP Syarif Endang dan Rekan p.21
unresolved org KJPP Syarif Endang p.21
unresolved org PT Prima Dharma Darmawan Wangsa Perkasa p.28
unresolved org PT Kencana Usaha Jessica Kusuma p.28
unresolved org PT Kencana Usaha Perseroan Sentosa p.28
unresolved — Cofounder p.29
unresolved org PT Prima Dharma Perseroan Perkasa p.29
unresolved org PT Samudera Layar GPK Nusantara Catatan p.29
unresolved org KJPP Syarif p.29 ×7
unresolved — : No. 09-S-02341 p.29
unresolved — : No. RMK-2017.00303 p.29
unresolved — : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023 p.29
unresolved — : No. 173/NB.122/STTD-P/2019 p.29
unresolved org Endang & Rekan p.30 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.31
unresolved — Website/Email p.33
unresolved org KJPP Ihot Dollar p.34
unresolved — GPK. Ilham Djaja · Komisaris p.35 ×4
unresolved — PTMP. Ardi Kusuma · Direktur Utama p.35 ×14
unresolved — GPK. Tungga Wijaya · Direktur p.35
unresolved person Tungga Wijaya. Transaksi Pengalihan Bisnis p.36
unresolved org KJPP Endang p.38
unresolved org Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk p.41 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan p.44
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.44
unresolved org PT Samudra Historis p.45 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.48
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.48
unresolved person XII. · KOMISARIS p.50

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 14520 ms 12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'beserta syarat dan ketentuan mengenai '
                            'pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Jual'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur '
                'dalam Perjanjian Jual',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '100680000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result