Skip to content
Back to announcement

20260519_PTMP_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32092547_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PTMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 44

Page 1
     PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN
 INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
  DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
  TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS
  JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
                                       (“POJK 42/2020”)

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN RENCANA (i) DIVESTASI PTMR;
(ii) PEROLEHAN BISNIS BERSIH PTMR ; (iii) PEROLEHAN 99% SAHAM PTMR DI PT GLOBAL PUTRA KUSUMA
(“RENCANA TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.




                                               PT MITRA PACK Tbk
                                                  (“Perseroan”)

                                                Kegiatan Usaha Utama:
                                    Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
                                   distributor resmi dan penyewaan barang-barang
                                     industri pengemasan termasuk suku cadang
                                         Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                                      Kantor Pusat:
                                         Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok B20
                                                 Telepon: 021 – 624-0170
                                                   Kantor Operasional:
                     Jl. Dr. Sitanala No. 11 Kel. Karangsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang 15129
                             Situs Web: www.mitrapack.co.id ; Email: corsec@mitrapack.co.id

DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN:
(i) TRANSAKSI DIVESTASI SAHAM PT MASTER PRINT TBK
(ii) TRANSAKSI PEROLEHAN BISNIS BERSIH PT MASTER PRINT TBK
(iii) TRANSAKSI PEROLEHAN SAHAM PT GLOBAL PUTRA KUSUMA

Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini atau
mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan wakil perantara pedagang efek anda atau
wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI INI MENYESATKAN.

                       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2026
Page 2
                                          DEFINISI

Afiliasi              : Berdasarkan Pasal 1 butir 1 POJK 42/2020 jo. Pasal 1 butir 1 UUPM, afilasi
                        adalah:

                             a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                seseorang dengan:
                                      1. suami atau istri;
                                      2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                      3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                      dari cucu;
                                      4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                      saudara yang
                                      bersangkutan; atau
                                      5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
                             b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                dengan:
                                      1. orang tua dan anak;
                                      2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                      3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                             c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                                dan pihak tersebut;
                             d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                pengawas yang sama;
                             e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                tidak langsung,dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                                dimaksud;
                             f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                yang sama; atau
                             g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                dari perusahaan tersebut.


AK                    : Sdr. Ardi Kusuma
Aset Yang Dialihkan   :
                        PTMR akan menjual, mengalihkan dan memindahkan kepada PTMP, dan
                        PTMP akan membeli, mengambil alih dan menerima, seluruh hak dan
                        kewajiban, alas hak dan kewajiban, serta kepentingan PTMR pada dan atas
                        seluruh aset dan usaha yang ada dalam PTMR, kecuali yang secara tegas
                        dikecualikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak, yang terdiri dari:
                                   (a)      seluruh aset berwujud dan tidak berwujud, termasuk

                                               2
Page 3
                                        namun tidak terbatas pada tanah dan bangunan, mesin,
                                        inventaris, peralatan, persediaan dan pasokan;

                               (b)      seluruh hak atas harta tetap, hak sewa dan hak pakai,
                                        dan kepentingan dalam harta tidak bergerak;

                               (c)      seluruh hak dan kepentingan kontraktual, termasuk
                                        namun tidak terbatas pada kontrak pelanggan dan
                                        pemasok, izin, konsesi, lisensi dan persetujuan,
                                        sepanjang dapat dialihkan dan/atau telah diperoleh
                                        persetujuan pihak ketiga yang dipersyaratkan;

                               (d)      seluruh piutang, simpanan, rekening bank (sepanjang dapat
                                        dialihkan), dan biaya dibayar di muka;

                               (e)      seluruh Karyawan, perjanjian kerja, program pensiun dan
                                        tunjangan, serta kewajiban terkait, dengan tunduk pada
                                        prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku
                                        sehubungan dengan Karyawan; dan

                               (f)       seluruh aset dan kegiatan usaha yang dimiliki, digunakan,
                                         atau dimiliki oleh PTMR,
Bisnis Bersih    :   Seluruh hak dan kewajiban, alas hak dan kewajiban, serta kepentingan
                     Perseroan pada dan atas seluruh aset dan usaha yang ada dalam Perseroan,
                     yang terdiri dari:
                     (a) seluruh aset berwujud dan tidak berwujud, termasuk namun tidak terbatas
                          pada tanah dan bangunan, mesin, inventaris, peralatan, persediaan dan
                          pasokan;
                     (b) seluruh hak atas harta tetap, hak sewa dan hak pakai, dan kepentingan
                          dalam harta tidak bergerak;
                     (c) seluruh hak dan kepentingan kontraktual, termasuk namun tidak terbatas
                          pada kontrak pelanggan dan pemasok, izin, konsesi, lisensi dan
                          persetujuan, sepanjang dapat dialihkan dan/atau telah diperoleh
                          persetujuan pihak ketiga yang dipersyaratkan;
                     (d) seluruh piutang, simpanan, rekening bank (sepanjang dapat dialihkan),
                          dan biaya dibayar di muka;
                     (e) seluruh karyawan, perjanjian kerja, program pensiun dan tunjangan, serta
                          kewajiban terkait, dengan tunduk pada prosedur hukum ketenagakerjaan
                          yang berlaku sehubungan dengan Karyawan; dan
                     (f) seluruh aset dan kegiatan usaha yang dimiliki, digunakan, atau dimiliki
                          oleh Perseroan,
                     beserta seluruh tanggung jawab dan kewajiban Perseroan, termasuk namun
                     tidak terbatas pada utang dagang dan keuangan, serta tanggung jawab
                     terkait karyawan.
BEI              :   Bursa Efek Indonesia
DS               :   Deep Source Pte. Ltd.
GPK              :   PT Global Putra Kusuma
Kewajiban Yang   :   seluruh tanggung jawab dan kewajiban PTMR pada saat Penyelesaian,
Diambil Alih         termasuk namun tidak terbatas pada utang dagang dan keuangan, serta
                     tanggung jawab terkait Karyawan

                                          3
Page 4
KJPP MSE                :   Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
KJPP ID&R               :   Kantor Jasa Penilai Publik Ihot, Dollar dan Raymond
OJK                     :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Para Penjual            :   Perseroan & AK
PTMR                    :   PT Master Print Tbk
PTMP atau Perseroan     :   PT Mitra Pack Tbk
POJK 14/2025            :   Peraturan OJK No.14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
                            Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
                            Pemegang Sukuk Secara Elektronik
POJK 15/2020            :   Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
                            Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
POJK 17/2020            :   Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                            Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 35/2020            :   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian
                            Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
POJK 42/2020            :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                            Transaksi Benturan Kepentingan
Rencana Transaksi       :   Rencana Transaksi sehubungan dengan:
                            (i) Transaksi Divestasi PTMR;
                            (ii) Transaksi Perolehan Bisnis Bersih PTMR;
                            (iii) Transaksi Perolehan GPK.
RUPS                    :   Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
RUPSLB                  :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan sesuai
                            dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT, dan UUPM, serta
                            peraturan pelaksanaannya
SEOJK 17/2020           :   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.04/2020 Tahun
                            2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
                            Pasar Modal
Transaksi Divestasi     :   Transaksi penjualan dan/atau pelepasan seluruh saham Perseroa di PTMR
PTMR                        kepada DS yang dilakukan bersama dengan transaksi penjualan dan/atau
                            pelepasan seluruh saham AK di PTMR kepada DS, yang mana seluruh
                            saham Perseroan dan AK di PTMR yaitu sebesar 77,19% (tujuh puluh tujuh
                            koma sembilan belas persen) dari keseluruhan modal disetor dan
                            ditempatkan PTMR.
Transaksi Perolehan     :   Transaksi perolehan seluruh Bisnis Bersih PTMR oleh Perseroan
Bisnis Bersih
Transaksi Perolehan     : Transaksi perolehan dan/atau pembelian seluruh saham milik PTMR di GPK,
GPK                       yang mewakili 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari keseluruhan modal
                          disetor dan ditempatkan GPK, oleh Perseroan.
UU Cipta Kerja          : Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                          Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                          Undang-Undang, sebagaimana diubah dengan UU Penyesuaian Pidana.
UU Penyesuaian Pidana   : Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
UUP2SK                  : Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                          Sektor Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU Penyesuaian Pidana
UUPM                    : Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah
                          diubah dengan UUP2SK dan UU Penyesuaian Pidana
UUPT                    : Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                          sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja



                                                4
Page 5
                                           I.    PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya rencana transaksi material dan transaksi
afiliasi yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan:
    1. Penjualan dan/atau Pengalihan seluruh saham Perseroan di PTMR kepada DS yang dilakukan bersama
       dengan Penjualan dan/atau pengalihan seluruh saham AK di PTMR kepada DS, yang mana seluruh
       saham Perseroan dan AK memiliki nilai nominal seluruhnya sebesar Rp128.064.000.000 (seratus dua
       puluh delapan miliar enam puluh empat juta rupiah) dan terdiri atas 1.472.000.000 lembar saham yang
       mewakili sebesar 77,19% (tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen) dari seluruh modal ditempatkan
       dan disetor PTMR (“Transaksi Divestasi PTMR”);
    2. Pembelian dan/atau Perolehan seluruh Bisnis Bersih PTMR oleh Perseroan (“Transaksi Perolehan
       Bisnis Bersih”);dan
    3. Pembelian dan/atau Perolehan seluruh saham milik PTMR di GPK yang mewakili 99% (sembilan puluh
       sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor GPK (“Transaksi Perolehan GPK”)
(Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, dan Transaksi Perolehan GPK selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai “Rencana Transaksi”).

Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK, hanya akan dilakukan setelah penyelesaian
Transaksi Divestasi PTMR. Rencana Transaksi tersebut merupakan suatu rangkaian transaksi yang saling
berkaitan dan akan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Pada tahap pertama, Perseroan akan
melakukan penjualan seluruh saham Perseroan dan AK di PTMR kepada DS. Selanjutnya, Perseroan akan
melaksanakan pembelian seluruh Bisnis Bersih PTMR serta seluruh saham milik PTMR dalam GPK yang mewakili
sebesar 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor GPK.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama akan tunduk dan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban
Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020 untuk mengumumkan keterbukaan
informasi atas Rencana Transaksi serta untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sehubungan dengan Transaksi Divestasi PTMR, dan
persetujuan Pemegang Saham Independen Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Independen
(“RUPS Independen”) sehubungan dengan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK.

   II.   URAIAN TRANSAKSI DIVESTASI PTMR, TRANSAKSI PEROLEHAN BISNIS BERSIH, SERTA
                                TRANSAKSI PEROLEHAN GPK

Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, dan Transaksi Perolehan GPK ditargetkan untuk
dilaksanakan di hari yang sama selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja setelah diperolehnya (i) persetujuan
Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB sehubungan Transaksi Divestasi PTMR, serta RUPS Independen
sehubungan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK dan (ii) persetujuan Pemegang
Saham PTMR melalui RUPSLB sehubungan Perubahan Kegiatan Usaha serta RUPS Independen sehubungan
Transaksi Akuisisi SLN, Transaksi Pengalihan Bisnis Bersih dan Transaksi Pengalihan GPK oleh PTMR (“Tanggal
Pelaksanaan”).
Keterangan mengenai Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, dan Transaksi Perolehan
GPK diuraikan di bawah ini.




                                                      5
Page 6
1.   Transaksi Divestasi PTMR
     A. Objek Transaksi

        Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian Jual
        Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk tanggal 11 November 2025 sebagaimana diubah terakhir dalam
        Adendum Keempat Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk tertanggal 6 Mei 2026
        (“Perjanjian Jual Beli Saham”), yang pada pokoknya mengatur hal-hal lain sebagai berikut:

        Para Pihak
        •   Pihak yang membeli           : DS
        •   Pihak yang menjual           : Perseroan & AK (“Para Penjual”)


        Objek Perjanjian
        Penjualan 1.472.000.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh dua juta) lembar saham atau sebesar
        77,19% (tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen ) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
        penuh dalam PTMR.

        Nilai Jual Beli Saham
        Sehubungan dengan Transaksi Divestasi PTMR, DS wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan
        sebesar Rp128.064.000.000 (seratus dua puluh delapan miliar enam puluh empat juta rupiah), sehingga
        termasuk transaksi material sebagaimana POJK 17/2020.

        Prasyarat

        Pelaksanaan Penyelesaian bergantung pada telah dipenuhinya seluruh ketentuan di bawah ini, antara
        lain (“Prasyarat”):

        •   Para Penjual dan PTMR harus telah memperoleh semua persetujuan internal perusahaan yang
            diperlukan sehubungan dengan Transaksi, sebagaimana diwajibkan oleh dokumen konstitusional
            masing-masing dan/atau Hukum yang berlaku;
        •   Para Penjual dan PTMR (serta anak perusahaan PTMR) wajib mengakibatkan dan/atau
            memperoleh, seluruh persetujuan, persetujuan prinsip, dan/atau pembebasan yang diperlukan dari,
            serta melakukan seluruh pemberitahuan yang diwajibkan kepada, pihak-pihak terkait dan/atau
            otoritas pemerintah sehubungan dengan Transaksi, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan
            perundang-undangan yang berlaku (termasuk setiap persetujuan pra-akuisisi yang diperlukan)
            dan/atau perjanjian apa pun yang mengikat mereka (termasuk pembatasan terkait ketentuan
            perubahan pengendalian), dan seluruh persetujuan, persetujuan prinsip, pembebasan dan/atau
            pemberitahuan tersebut harus tetap berlaku hingga tanggal penutupan berdasarkan Perjanjian Jual
            Beli Saham;
        •   PTMR harus telah melakukan pengumuman pra-akuisisi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan
            perundang-undangan yang berlaku;
        •   Para Penjual dan PTMR (sebagaimana berlaku) wajib memperoleh seluruh dokumen, laporan,
            penyampaian, dan pemberitahuan yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku untuk pelaksanaan Transaksi;

        Sehubungan dengan hal-hal di atas:
         • Masing-masing Perseroan dan PTMR telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris untuk
            pelaksanaan transaksi;
         • AK telah memperoleh persetujuan pasangan untuk pelaksanaan transaksi;

                                                    6
Page 7
   •   PTMR telah melakukan pengumuman pra-akuisisi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan
       perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada keberatan dari kreditur sehubungan dengan
       transaksi;
   •   PTMP telah memperoleh persetujuan tertulis dari Bank KEB HANA;

   Dengan demikian, seluruh Prasyarat telah terpenuhi kecuali untuk persetujuan RUPSLB dan RUPS
   Independen Perseroan dan PTMR yang prosesnya saat ini sedang dilaksanakan dan akan dilaksanakan
   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
      • Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.
      • Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak sepakat melakukan penyelesaian sengketa melalui
          Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

  Bahwa sehubungan Transaksi Divestasi PTMR, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Bank KEB
  Hana melalui Surat KEB HANA No. 023/SME/MGD/03/2026 tanggal 3 Maret 2026 perihal Surat
  Pemberitahuan Persetujuan Pengalihan Saham dan Pembelian Aset PT Master Print Tbk oleh PT Mitra
  Pack Tbk.

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Divestasi PTMR
   Seperti yang telah disampaikan di atas, pihak yang terkait dalam transaksi tersebut adalah:
   Pihak yang membeli                 : DS
   Pihak yang menjual                 : Perseroan & AK

   Berikut adalah informasi mengenai DS, Perseroan, dan AK selaku pihak yang melakukan Transaksi Jual
   Beli Saham:
   Deep Source Pte. Ltd.

   1) Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd.

       Deep Source Pte. Ltd. adalah perseroan terbatas tertutup yang didirikan berdasarkan hukum Negara
       Republik Singapura pada tanggal 5 Oktober 2015. Pada saat didirikan, Deep Source Pte. Ltd.
       bernama Bright Point Trading Pte. Ltd. dan kemudian pada tanggal 4 Juni 2025, berganti nama
       menjadi Deep Source Pte. Ltd.

       Berikut merupakan diagram kepemilikan Deep Source Pte. Ltd. hingga tingkat individu:




                                                7
Page 8
   Perubahan nama entitas dari Theme International Holdings Limited menjadi Deep Source Holdings
   Limited dilakukan secara efektif di 2025. Sedangkan perubahan nama entitas Bright Point Trading
   Pte. Ltd. menjadi Deep Source Pte. Ltd. dilakukan pada 4 Juni 2025.

2) Alamat Perseroan

   Domisili dan kantor pusat Deep Source Pte. Ltd. berlokasi di Singapura, beralamat di 3 Anson Road,
   #28-03, Springleaf Tower, Singapura 079909.

3) Kegiatan Usaha Perseroan

   Deep Source Pte. Ltd. bergerak di lini usaha utama perdagangan komoditas berupa bijih besi, bijih
   nikel, bijih krom dan bijih mangan

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Deep Source Pte. Ltd. adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal USD 1 per saham
               Keterangan
                                         Jumlah Saham           Nilai Nominal (USD)           (%)
     Modal Dasar                                   80.000.000              80.000.000
     Pemegang saham:
     - Deep Source          Holdings
       Limited*                                    80.000.000              80.000.000        100,00%

     Jumlah Modal Ditempatkan
     dan Disetor Penuh
                                                   80.000.000              80.000.000        100,00%
     Saham Dalam Portepel                                   -                         -


5) Susunan Pengurus

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Deep Source Pte. Ltd. pada saat keterbukaan informasi ini
   diterbitkan adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Tidak ada

    Direksi
    Direktur                       : Jiang Jiang
    Direktur                       : Wu Lei

Perseroan

1. Riwayat Singkat Perseroan

   Perseroan didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan Akta No. 257 dari Drajat Darmadji, S.H.,
   M. Hum, Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian Perseroan”). Akta pendirian tersebut telah disahkan
   oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
   C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal 21 November 2000.


                                              8
Page 9
   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
   No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat
   mengenai perubahan susunan pemegang saham, serta peningkatan modal dasar, modal
   ditempatkan dan disetor. Akta Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan no. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12
   September 2022.

2. Alamat Perseroan

   Domisili Perseroan berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima Jayakarta Blok B 20
   Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat,
   Provinsi DKI Jakarta.

3. Kegiatan Usaha Perseroan

   Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, Kegiatan Usaha Perseroan adalah di bidang
   usaha:
     a. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
     b. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
     c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi – Mesin, Peralatan dan Barang
          Berwujud Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain
     d. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus
     e. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain
     f. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik.

   Adapun kegiatan usaha Perseroan yang benar-benar dijalankan saat ini adalah distributor resmi dan
   penyewaan barang-barang industri pengemasan termasuk suku cadang dan service seperti coding,
   marking, labeling dan product inspection sistem.

4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra Pack Tbk No. 86
   tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah
   disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
   No. AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022. Struktur permodalan dan susunan
   pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
                 Keterangan
                                         Jumlah Saham                Nilai Nominal (Rp)           (%)

       Modal Dasar                                9.476.800.000            236.920.000.000

       Pemegang saham:

       - PT Kencana Usaha Sentosa                 2.298.124.000              57.453.100.000       72,51%

       - Jessica Kusuma                              23.692.000                592.300.000         0,75%

       - Cindy Kusuma                                23.692.000                592.300.000         0,75%

       - Edward Kusuma                               23.692.000                592.300.000         0,75%

       - Masyarakat                                 800.000.000              20.000.000.000       25,24%

       Jumlah Modal Ditempatkan dan
       Disetor Penuh                              3.169.200.000              79.230.000.000      100,00%


                                             9
Page 10
       Saham Dalam Portepel                      6.307.600.000              157.690.000.000


5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
   berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama              : Jessica Kusuma
    Komisaris                    : Tungga Wijaya
    Komisaris Independen         : Drs. Gilbert Rely, SH, SE

    Direksi
    Direktur Utama               : Ardi Kusuma
    Direktur                     : Cindy Kusuma
    Direktur                     : Edward Kusuma

6. Informasi Keuangan

   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan konsolidasi: (i) pada
   tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka
   Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
   oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor
   00196/3.0357/AU.1/05/1021-2/1/III/2025,tidak ada penyajian kembali, tertanggal 27 Maret 2025 yang
   ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
   berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
   Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
   dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor 00843/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/XII/2025, tidak ada
   penyajian kembali, tertanggal 30 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA;
   (iii) pada tanggal 30 Desember untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Anwar
   dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
   Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor
   00215/2.1035/AU.1/05/1432-1/1/III/2026, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 30 Maret 2026,
   yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA.

   Laporan Posisi Keuangan
                                                                                 Disajikan dalam Rupiah
         Keterangan           31 Desember 2025        30 September 2025             31 Desember 2024

    Total Aset                   271.222.830.901               290.158.790.171         334.864.065.589
    Total Liabilitas             101.015.479.016               100.042.858.428         102.586.997.777
    Total Ekuitas                170.207.351.885               190.115.931.743         232.277.067.812


   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                         Disajikan dalam Rupiah
         Keterangan           31 Desember 2025         30 September 2025    31 Desember 2024

   Pendapatan                     207.657.845.924              147.594.701.531          192.300.097.187
   Laba Bruto                      62.261.529.160               46.281.717.463           67.907.917.102




                                           10
Page 11
             Laba (Rugi) Bersih
             Periode Berjalan               (62.069.715.927)          (41.904.588.054)          11.319.410.923


     C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
         Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Deep Source Pte. Ltd. dan juga tidak terdapat
         hubungan afiliasi antara AK dan Deep Source Pte. Ltd.
         Transaksi pengalihan saham AK kepada DS yang dilakukan bersamaan dengan Transaksi Divestasi
         PTMR oleh Perseroan tidak menyebabkan Transaksi Divestasi PTMR menjadi mengandung benturan
         kepentingan karena dalam melaksanakan Transaksi Divestasi PTMR, Perseroan memperhatikan hanya
         kepentingan Perseroan sendiri dan tidak ada kerugian yang dialami Perseroan mengingat Transaksi
         Divestasi PTMR akan dilanjutkan dengan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan
         GPK. Transaksi pengalihan saham AK kepada DS dilakukan bersamaan dengan Transaksi Divestasi
         PTMR oleh Perseroan karena hasil negosiasi dengan DS yang bermaksud mengakuisisi saham dari
         pemegang saham pengendali lama dan manajemen lama.
     D. Nilai Transaksi
        Nilai transaksi atas penjualan 77,19% (tujuh puluh tujuh koma sembilan belas persen) atau
        1.472.000.000 lembar saham PTMR sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Saham adalah Rp
        128.064.000.000 (seratus dua puluh delapan miliar enam puluh empat juta rupiah) dan dinilai wajar
        dengan merujuk laporan penilaian saham PTMR No. 00020/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026 tanggal
        30 April 2026 yang dibuat oleh KJPP Syarif, Endang dan Rekan.

2.   Transaksi Perolehan Bisnis Bersih

     A. Objek Transaksi

         Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
         Pengalihan Bisnis Bersih tertanggal 6 Mei 2026 (“Perjanjian Jual Beli Bisnis”), yang pada pokoknya
         mengatur hal-hal lain sebagai berikut:

         Para Pihak
         •   Pihak yang menjual            : PTMR
         •   Pihak yang membeli            : Perseroan
         Objek Perjanjian
         Perolehan seluruh Bisnis Bersih PTMR.

         Nilai Jual Beli Bisnis Bersih
         Sehubungan dengan Transaksi Perolehan Bersih, Perseroan wajib melakukan pembayaran kepada
         Perseroan sebesar Rp100.680.000.000,00 (seratus miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah) yang
         merupakan nilai Aset Yang Dialihkan yang disepakati dikurangi Rp39.333.280.163,00 (tiga puluh
         sembilan miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu seratus enam puluh tiga
         Rupiah) di luar utang pajak, yang merupakan nilai Kewajiban Yang Diambil Alih diluar utang pajak, yang
         hasilnya adalah Rp Rp61.346.719.837,00 (enam puluh satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh
         ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh tujuh Rupiah).
         Perseroan akan menanggung seluruh biaya dan pajak yang timbul dari transaksi.


                                                     11
Page 12
   Prasyarat

   Penyelesaian Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, tunduk pada pemenuhan prasyarat yang diatur dalam
   Perjanjian Jual Beli Bisnis Bersih, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

   •   persetujuan RUPSLB dan RUPS Independen masing-masing pihak;
   •   disepakatinya draf perjanjian-perjanjian sebagaimana relevan sehubungan dengan pelaksanaan
       perolehan bisnis oleh Para Pihak;
   •   setiap jaminan oleh para pihak dalam Perjanjian Jual Beli Bisnis adalah benar, tepat dan akurat
       dalam segala hal yang material, pada tanggal Perjanjian Perjanjian Jual Beli Bisnis sampai pada
       tanggal penyelesaian; dan
   •   terjadinya penyelesaian Transaksi Divestasi PTMR.

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih
   Seperti yang telah disampaikan di atas, pihak yang terkait dalam transaksi tersebut adalah:
   Pihak yang menjual                 : PTMR
   Pihak yang membeli                 : Perseroan

   Berikut adalah informasi mengenai Perseroan dan PTMR selaku pihak yang melakukan Transaksi
   Perolehan Bisnis Bersih:
   PTMR

   1. Riwayat Singkat PTMR

       PTMR didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44 tanggal 26 Mei 2006, dibuat di hadapan H.
       Warman, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
       Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-22993 HT.01.TH.2006
       tanggal 7 Agustus 2006 (“Akta Pendirian PTMR”).

       Anggaran Dasar PTMR telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris
       Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8 Oktober 2024, mengenai peningkatan modal dasar,
       modal ditempatkan dan disetor. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
       AH.01.03-0199591 tanggal 8 Oktober 2024 (“Akta 21/2024”)

   2. Alamat PTMR

       Domisili dan kantor pusat Perusahaan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl. Pangeran Jayakarta 135
       Blok C 12-15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

   3. Kegiatan Usaha PTMR

       Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, kegiatan usaha PTMR saat ini bergerak dalam
       bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan lainnya, perdagangan besar produk
       lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
       tanpa hak opsi mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di
       tempat lain, perdagangan besar suku cadang elektronik dan besar bahan dan barang kimia.




                                                12
Page 13
4. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTMR

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Master Print Tbk No. 21
   tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
   telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
   Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tertanggal 8 Oktober 2024, struktur permodalan dan
   susunan pemegang saham PTMR adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
              Keterangan
                                         Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)           (%)

     Modal Dasar                              5.888.000.000              147.200.000.000

     Pemegang saham:

     - PT Mitra Pack Tbk                      1.457.280.000               36.432.000.000        76,42%

     - Ardi Kusuma                                14.720.000                 368.000.000         0,77%

     - Masyarakat                                435.000.000              10.875.000.000        22,81%

     Jumlah Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh                            1.907.000.000               47.675.000.000       100,00%

     Saham Dalam Portepel                     3.981.000.000               99.525.000.000


5. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMR

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMR pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
   berdasarkan Akta No. 3 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat dihadapan Doktor Putra Hutomo, S.H.,
   M.kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama               : Jessica Kusuma
    Komisaris                     : Ilham Djaja
    Komisaris Independen          : Heriyadi

    Direksi
    Direktur Utama                : Ardi Kusuma
    Direktur                      : Cindy Kusuma
    Direktur                      : Edward Kusuma
    Direktur                      : Tungga Wijaya

6. Informasi Keuangan

   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR konsolidasi: (i) pada
   tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka
   Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
   oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor:
   00160/3.0357/AU.1/05/1021-2/1/III/2025, tidak ada penyajian kembali tertanggal 25 Maret 2025,
   yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
   berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono, Akuntan Publik
   Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
   dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor: 00840/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/XII/2025, tidak ada
   penyajian kembali, tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA;
   (iii) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Anwar

                                            13
Page 14
       dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
       Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor:
       00214/2.1035/AU.1/05/1432-1/1/III/2026, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 30 Maret 2026,
       yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA..

       Laporan Posisi Keuangan
                                                                                  Disajikan dalam Rupiah
            Keterangan         31 Desember 2025          30 September 2025           31 Desember 2024

        Total Aset                 120.853.370.450             143.775.377.160          159.592.481.737
        Total Liabilitas             48.163.873.827             55.598.228.470           60.397.809.377
        Total Ekuitas                72.689.496.623             88.177.148.690           99.194.672.360


       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                            Disajikan dalam Rupiah
            Keterangan          31 Desember 2025          30 September 2025    31 Desember 2024

        Pendapatan                  127.106.966.372              97.308.765.210         128.819.630.162
        Laba Bruto                   33.600.828.593              25.594.536.047          36.305.830.300
        Laba (Rugi) Bersih
          Periode Berjalan         (26.505.175.737)            (10.503.915.995)            8.161.915.951


   Perseroan
   Pihak yang membeli atau menerima pengalihan adalah Perseroan, dimana informasi terkait Perseroan
   telah diuraikan di atas pada Poin No. 1 huruf B mengenai Pihak Yang Melakukan Transaksi Divestasi
   PTMR.
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
   Terdapat hubungan Afiliasi antara PTMR dengan Perseroan, di mana pada tanggal Keterbukaan
   Informasi ini:
   (a) Perseroan merupakan pengendali PTMR; dan
   (b) terdapat kesamaan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Perseroan dan PTMR, yaitu Bapak
       Ardi Kusuma, Ibu Jessica Kusuma, Ibu Cindy Kusuma, Bapak Edward Kusuma, dan Bapak Tungga
       Wijaya.
   Transaksi Perolehan Bisnis Bersih juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi
   Perseroan karena dalam melakukan transaksi, Perseroan memperhatikan hanya kepentingan
   Perseroan sendiri dan tidak ada kerugian yang dialami Perseroan mengingat Transaksi Perolehan Bisnis
   Bersih merupakan kelanjutan dari Transaksi Divestasi PTMR dan Perseroan sebenarnya saat ini pun
   secara tidak langsung (melalui PTMR) telah memiliki bisnis yang akan dialihkan kepada Perseroan.
   Namun demikian, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih merupakan transaksi benturan kepentingan bagi
   PTMR karena dilakukan oleh PTMR dalam kaitannya dengan Transaksi Divestasi PTMR.
D. Nilai Transaksi

   Nilai Transaksi Perolehan Bisnis Bersih Perseroan adalah sebesar Rp61.346.719.837,- (enam puluh
   satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh


                                               14
Page 15
        tujuh Rupiah) yang dihitung berdasarkan nilai aset (bruto) sebesar Rp100.680.000.000 (seratus miliar
        enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dikurangi liabilitas diluar utang pajak sebesar Rp39.333.280.163
        (tiga puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu seratus enam puluh
        tiga Rupiah).
        Nilai Transaksi Perolehan Bisnis Bersih PTMR akan tunduk pada penyesuaian lebih lanjut sesuai
        dengan perhitungan aset dan liabilitas PTMR pada tanggal penyelesaian transaksi.
     E. Lain-Lain
        Penyesuaian yang terjadi pada tanggal penyelesaian transaksi tidak menyebabkan laporan penilaian
        dan pendapat kewajaran yang telah diterbitkan menjadi tidak berlaku maupun tidak relevan, mengingat
        masing-masing Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) dalam penyusunan laporan penilaian dan pendapat
        kewajaran tersebut telah mempertimbangkan estimasi nilai aset dan liabilitas untuk periode enam (6)
        bulan setelah tanggal laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar penilaian.
3.   Transaksi Perolehan GPK

     A. Objek Transaksi
        Objek transaksi beserta syarat dan ketentuan mengenai pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian
        Pengikatan Jual Beli Saham Dalam GPK tertanggal 6 Mei 2026 (“Perjanjian Jual Beli Saham GPK”),
        yang pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:
        Para Pihak
        •   Pihak yang menjual              : PTMR
        •   Pihak yang membeli              : Perseroan
        Objek Perjanjian
        Perolehan dan/atau pembelian seluruh saham milik PTMR di GPK yang mewakili 99% (sembilan puluh
        sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor GPK oleh Perseroan.
        Berikut adalah informasi mengenai GPK selaku Objek Transaksi atas Transaksi Perolehan GPK.
        Keterangan mengenai GPK


        1) Riwayat Singkat GPK
           PT Global Putra Kusuma (“GPK”) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti, S.H., M.M., No. 3
           tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan
           Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0091621.40.80.2014
           tanggal 10 September 2014.

            Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
            berdasarkan Akta Stephanie Wilamarta, S.H., No. 44 tanggal 13 Agustus 2025, tentang
            pengangkatan kembali susunan direksi dan komisaris. Atas perubahan ini telah disetujui oleh
            Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
            0194056.AH.01.11.tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025.

        2) Alamat GPK
           PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B 20, Jl. Pangeran
           Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.




                                                       15
Page 16
3) Kegiatan Usaha GPK
   PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan
   perlengkapan lainnya.

4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global Putra Kusuma No. 44
    tanggal 13 Agustus 2025, Stephanie Wilmarta S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
    0194056.AH.01.11.tahun 2025 tanggal 21 Agustus 2025 . Struktur permodalan dan susunan
    pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                      Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
                   Keterangan
                                            Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)           (%)

     Modal Dasar                                  1.000.000               100.000.000.000

     Pemegang saham:

     - PT Master Print Tbk                           247.500               24.750.000.000      99,00%

     - PT Kencana Usaha Sentosa                        2.500                  250.000.000       1,00%

     Jumlah Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh                                   250.000               25.000.000.000      100,00%

     Saham Dalam Portepel                            750.000               75.000.000.000


5) Susunan Pengurus GPK
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini diterbitkan
   berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama               : Ardi Kusuma
    Komisaris                     : Jessica Kusuma
    Komisaris Independen          : Ilham Djaja

    Direksi
    Direktur Utama                : Tungga Wijaya
    Direktur                      : Edward Kusuma
    Direktur                      : Cindy Kusuma

6) Informasi Keuangan GPK
   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global Putra Kusuma: (i)
   pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka
   Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
   oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian, nomor
   00133/3.0357/AU.1/05/1021-3/1/III/2025, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 25 Maret 2025,
   yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
   berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
   Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
   (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor 00839/3.0357/AU.1/05/1021-4/1/XII/2025,
   tidak ada penyajian kembali, tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
   Susetyo, CPA; (iii) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit
   oleh KAP Anwar dan ekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan

                                            16
Page 17
       oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian nomor
       00213/2.1035/AU.1/05/1432-1/1/III/2026, tidak ada penyajian kembali, tertanggal 27 Maret 2026,
       yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA.

       Laporan Posisi Keuangan
                                                                            Disajikan dalam Rupiah
               Keterangan            31 Desember 2025       30 September 2025     31 Desember 2024

        Total Aset                        39.925.497.131         41.974.664.740          48.422.394.828
        Total Liabilitas                  22.694.277.983         24.398.856.042          22.449.527.883
        Total Ekuitas                     17.231.219.148         17.575.808.698          25.972.866.945


       Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                              Disajikan dalam Rupiah
               Keterangan           31 Desember 2025        30 September 2025      31 Desember 2024

        Pendapatan                       25.279.074.551          18.606.059.057         22.954.564.604
        Laba Bruto                        8.505.652.722           5.952.206.305          8.614.485.618
        Laba (Rugi) Bersih
                                        (8.450.692.528 )         (8.108.088.232)           892.738.426
        Periode Berjalan


   Nilai Jual Beli Saham
   Sehubungan dengan Transaksi Perolehan GPK, Perseroan wajib melakukan pembayaran kepada
   PTMR sebesar Rp26.901.180.000,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus satu juta seratus delapan
   puluh ribu Rupiah).

   Prasyarat
   Penyelesaian Transaksi Perolehan GPK tunduk pada pemenuhan prasyarat yang diatur dalam
   Perjanjian Jual Beli Saham GPK, yang pada pokoknya sebagai berikut:

   •   persetujuan RUPSLB dan RUPS Independen dan/atau persetujuan korporasi lainnya yang
       diperlukan oleh masing-masing pihak;
   •   terjadinya penyelesaian Transaksi Divestasi PTMR.

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Perolehan GPK
   Seperti yang telah disampaikan dalam Perjanjian Jual Beli Saham GPK, pihak yang terkait dalam
   transaksi tersebut adalah:

   •   Pihak yang menjual : PTMR
   •   Pihak yang membeli : Perseroan
   Berikut adalah informasi mengenai PTMR dan Perseroan selaku pihak yang melakukan Transaksi
   Perolehan GPK:
   PTMR
   Pihak yang mengalihkan adalah PTMR, dimana informasi terkait PTMR telah diuraikan di atas pada
   Poin No. 2 huruf B mengenai Pihak Yang Melakukan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih di atas.


                                             17
Page 18
    Perseroan
    Pihak yang menerima perolehan adalah Perseroan, dimana informasi terkait Perseroan telah diuraikan
    di atas pada Poin No. 1 huruf B mengenai Pihak Yang Melakukan Transaksi Divestasi PTMR di atas.
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
    Terdapat hubungan Afiliasi antara PTMR dengan Perseroan, di mana pada tanggal Keterbukaan
    Informasi ini:
    (a) Perseroan merupakan pengendali PTMR; dan
    (b) terdapat kesamaan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Perseroan dan PTMR, yaitu Bapak
        Ardi Kusuma, Ibu Jessica Kusuma, Ibu Cindy Kusuma, Bapak Edward Kusuma, dan Bapak Tungga
        Wijaya.
    Transaksi Perolehan GPK juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
    karena dalam melakukan transaksi, Perseroan memperhatikan hanya kepentingan Perseroan sendiri
    dan tidak ada kerugian yang dialami Perseroan mengingat Transaksi Perolehan GPK merupakan
    kelanjutan dari Transaksi Divestasi PTMR dan Perseroan sebenarnya saat ini pun secara tidak langsung
    (melalui PTMR) telah memiliki saham di GPK yang akan dialihkan kepada Perseroan. Namun demikian,
    Transaksi Perolehan GPK merupakan transaksi benturan kepentingan bagi PTMR karena dilakukan oleh
    PTMR dalam kaitannya dengan Transaksi Divestasi PTMR.
D. Nilai Transaksi
    Nilai Transaksi Perolehan GPK adalah sebesar Rp26.901.180.000,- (dua puluh enam miliar sembilan
    ratus satu juta lima seratus delapan puluh ribu Rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Jual
    Beli Saham GPK.
E. Rencana Perseroan terkait Transaksi Perolehan GPK
    Perseroan berfokus pada segmen korporasi dan industri, termasuk perusahaan multinasional dan sektor
    industri, sedangkan GPK berfokus pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ke depan,
    strategi operasional Perseroan adalah melakukan konsolidasi kegiatan operasional melalui GPK, di
    mana GPK akan mengelola dan mengintegrasikan aktivitas usaha dari kedua segmen tersebut, baik
    segmen korporasi/industri maupun segmen UMKM. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi
    operasional, memperkuat sinergi bisnis antarsegmen, serta memperluas jangkauan dan basis pasar
    Perseroan
4. Informasi Lainnya

   Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK merupakan
   bagian dari rangkaian restrukturisasi dan penataan kembali portofolio usaha Perseroan, di mana
   transaksi-transaksi tersebut direncanakan dan diungkapkan sebagai satu rangkaian transaksi yang tidak
   terpisahkan.

   Dalam hal RUPS Independen tidak memberikan persetujuan terhadap Transaksi Perolehan Bisnis Bersih
   dan Transaksi Perolehan GPK, maka Perseroan berpotensi tidak dapat melaksanakan seluruh rangkaian
   Rencana Transaksi. Dalam hal RUPS Independen tidak memberikan persetujuan terhadap Transaksi
   Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK, maka Perjanjian Jual Beli Bisnis dan Perjanjian
   Jual Beli Saham GPK akan dibatalkan, dalam hal mana Perseroan tidak dibebani kewajiban pembayaran
   biaya pembatalan.

   Sehubungan dengan Transaksi Divestasi PTMR, DS telah mengumumkan negosiasi terkait rencana
   pengambilalihan di koran investor daily pada tanggal 24 Juni 2025 bersamaan dengan Perseroan

                                                18
Page 19
          mengumumkan Keterbukaan Informasi tanggal 24 Juni 2025 Nomor: 32/DIR-SP/VI/2025 perihal
          Penyampaian Pengumuman Negosiasi Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print
          Tbk yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Selanjutnya, Perseroan telah
          mengumumkan kembali Keterbukaan Informasi tanggal 12 November 2025 Nomor: 59/DIR-
          SP/XI/2025Rev perihal Laporan Informasi atau Fakta Material terkait Perkembangan Negosiasi
          sehubungan Dengan Rencana Pengambilalihan PT Master Print Tbk (Entitas Anak Perseroan) yang
          ditujukan kepada OJK dan BEI sesuai kewajiban atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 tahun
          2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan terbuka (“POJK 9/2018”) dan Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31 tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
          Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”).

       5. Kesimpulan

          Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK sebagai
          suatu rangkaian transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
          jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi
          Perolehan GPK merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

          Mengacu pada Pasal 33 huruf a POJK 17/2020, mengingat Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi
          Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK merupakan transaksi material dan (khusus terkait
          Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK) sekaligus merupakan transaksi afiliasi,
          maka untuk pelaksanaannya Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
          POJK 17/2020.
          Guna memenuhi ketentuan Berdasarkan Pasal 14 huruf a dan b POJK 17/2020, Perseroan akan
          melaksanakan RUPSLB untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham terkait rencana
          pelaksanaan Transaksi Divestasi PTMR dan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan dari
          pemegang saham Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan
          Transaksi Perolehan GPK tersebut.

III.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
                      PENGARUHNYA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, serta Transaksi Perolehan GPK ditargetkan untuk
dilaksanakan di hari yang sama selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Kerja setelah diperolehnya (i) persetujuan
Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB sehubungan Transaksi Divestasi PTMR dan RUPS Independen
sehubungan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK dan (ii) persetujuan Pemegang
Saham PTMR melalui RUPSLB sehubungan Transaksi Divestasi PTMR serta RUPS Independen sehubungan
Transaksi Perolehan Bisnis Bersih, Transaksi Perolehan GPK dan transaksi pengambilalihan PT Samudera Layar
Nusantara oleh PTMR (“Tanggal Pelaksanaan”).

1. Transaksi Divestasi PTMR

       A. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Divestasi PTMR

          Rencana Transaksi Divestasi PTMR dilakukan dalam rangka pengelolaan portofolio investasi dan
          penguatan struktur permodalan Perseroan. Transaksi Divestasi PTMR bersama dengan Transaksi
          Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK merupakan satu kesatuan restrukturisasi internal
          yang direncanakan untuk dilaksanakan secara terintegrasi dan memiliki keterkaitan yang tidak dapat
          dipisahkan. Restrukturisasi ini dilakukan sebagai langkah strategis Perseroan untuk menyederhanakan
          struktur kepemilikan Perseroan dan menempatkan kegiatan usaha utama secara langsung di bawah
          pengendalian Perseroan. Dalam rangka restrukturisasi tersebut, Perseroan terlebih dahulu mengalihkan
          seluruh kepemilikan sahamnya pada PTMR, yang kemudian diikuti dengan pengambilalihan secara

                                                       19
Page 20
       langsung oleh Perseroan atas Bisnis Bersih PTMR yang terkait dengan kegiatan usaha utama dan
       pengambilalihan GPK. Urutan transaksi ini diperlukan agar kegiatan usaha dapat dialihkan secara efektif
       dan berkesinambungan tanpa menghentikan operasional yang telah berjalan.

       Dengan demikian, Transaksi Divestasi PTMR tidak mengakibatkan pelepasan kegiatan usaha Perseroan,
       melainkan merupakan penataan kembali struktur usaha secara internal, di mana pengendalian dan
       manfaat ekonomi atas kegiatan usaha tetap berada pada Perseroan baik sebelum maupun setelah
       pelaksanaan transaksi, serta mendukung struktur usaha yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan
       ke depan.

       Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan sesuai prinsip arm’s
       length, serta diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan, antara lain melalui
       peningkatan likuiditas dan penguatan posisi keuangan Perseroan. Dengan demikian, pelaksanaan
       Transaksi Divestasi PTMR ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan nilai Perseroan
       secara berkelanjutan.

       Rencana penggunaan dana hasil Transaksi Divestasi PTMR akan dialokasikan untuk Transaksi
       Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK.

       Pelaksanaan Transaksi Divestasi PTMR akan mengakibatkan perubahan pengendalian pada PTMR.
       Sehubungan dengan perubahan pengendalian tersebut, DS selaku pengendali baru PTMR akan
       melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sesuai dengan ketentuan POJK Nomor
       9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

       Sdr. Ardi Kusuma dan PTMP selaku Penjual tidak memiliki hubungan afiliasi dengan DS selaku Pembeli,
       maka transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
       42/2020.

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

       Adapun dengan adanya transaksi divestasi tersebut pengaruh transaksi pada kondisi keuangan dan
       operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
       • Tidak lagi dikonsolidasinya Laporan Keuangan PTMR ke dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
           PTMP;
       • Peningkatan akun kas dan setara kas yang akan mendukung kebutuhan operasional dan/atau
           rencana pengembangan usaha PTMP
       • Fokus pada kegiatan usaha strategis serta menyederhanakan struktur grup sehingga lebih efisien
           dan optimal.

2. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih

   A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Perolehan Bisnis Bersih

       Transaksi Perolehan Bisnis Bersih PTMR dilakukan sebagai bagian dari penataan struktur kepemilikan
       dan pengelolaan usaha Perseroan serta berkaitan dengan Transaksi Divestasi PTMR. Transaksi ini
       dilakukan untuk mengambil alih kegiatan usaha PTMR agar dapat dikelola secara langsung oleh
       Perseroan.

       Transaksi Divestasi PTMR dan transaksi Perolehan Bisnis Bersih PTMR merupakan satu rangkaian
       transaksi yang saling terkait dan tidak terpisahkan dalam rangka penataan struktur kepemilikan dan
       pengelolaan usaha dalam grup Perseroan. Melalui pelaksanaan kedua transaksi tersebut, Perseroan
       menyederhanakan struktur kepemilikan Perseroan dengan menempatkan kegiatan usaha utama secara
       langsung di bawah pengendalian Perseroan.



                                                    20
Page 21
       Melalui pelaksanaan transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat mendukung efektivitas pengelolaan
       kegiatan usaha dan pengendalian operasional Perseroan.

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

       Transaksi Pengalihan Bisnis akan memberikan pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan,
       terutama berupa peningkatan aset, liabilitas, pendapatan, beban, serta arus kas Perseroan sebagai
       akibat dari pengambilalihan kegiatan usaha beserta aset dan liabilitas yang melekat pada bisnis yang
       dialihkan. Pengaruh tersebut antara lain tercermin dari pengakuan aset dan liabilitas yang diterima sesuai
       dengan perlakuan akuntansi yang berlaku, serta bertambahnya kontribusi pendapatan dan kegiatan
       usaha setelah tanggal efektif Transaksi.

       Selain itu, pelaksanaan Transaksi juga berpotensi menimbulkan pengakuan goodwill, keuntungan
       pembelian dengan diskon, maupun penyesuaian lainnya sesuai dengan hasil alokasi harga perolehan
       dan kebijakan akuntansi yang diterapkan Perseroan. Setelah efektifnya Transaksi, kinerja keuangan dan
       kemampuan Perseroan dalam menghasilkan arus kas di masa mendatang akan dipengaruhi oleh
       keberhasilan integrasi usaha yang dialihkan, pengelolaan operasional, serta realisasi sinergi usaha yang
       diharapkan dari Transaksi.

       Namun demikian, sepanjang Transaksi dilaksanakan berdasarkan nilai yang wajar, didukung oleh
       struktur pendanaan dan pengelolaan usaha yang memadai, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku, Transaksi tidak diharapkan memberikan dampak negatif
       yang material terhadap kondisi keuangan, kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban
       keuangannya, maupun kelangsungan usaha Perseroan.

   C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan Dengan
      Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi

       Pemilihan pihak afiliasi dalam transaksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik
       bagi Perseroan, termasuk aspek efisiensi pelaksanaan, efektivitas proses transaksi, serta kepastian
       penyelesaian transaksi. Perseroan telah memiliki pemahaman yang memadai atas karakteristik
       operasional, kondisi teknis, serta profil risiko dari aset milik PTMR (selaku pihak afiliasi) yang
       ditransaksikan, sehingga proses evaluasi, negosiasi, dan penyelesaian transaksi dapat dilakukan secara
       lebih efektif dan terukur dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak ketiga yang belum memiliki
       pemahaman yang sama. Selain itu, transaksi dengan pihak afiliasi memberikan tingkat kepastian
       penyelesaian (execution certainty) yang lebih tinggi karena adanya keselarasan kepentingan dalam
       lingkup grup usaha, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan atau kegagalan transaksi.

       Meskipun transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, Perseroan tetap memastikan bahwa transaksi
       dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai
       dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui penunjukan Penilai
       Independen untuk memperoleh pendapat kewajaran atas transaksi dimaksud guna melindungi
       kepentingan Perseroan dan pemegang saham publik.

3. Transaksi Perolehan GPK

   A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Perolehan GPK

       Transaksi Perolehan GPK bersama dengan Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dilakukan sehubungan
       dengan pelaksanaan Transaksi Divestasi PTMR sebagai bagian dari rangkaian penataan struktur
       kepemilikan dan pengelolaan usaha dalam grup Perseroan.

       GPK merupakan entitas yang memiliki kegiatan usaha yang terkait dengan kegiatan usaha PTMR.
       Namun demikian, kepemilikan saham PTMR pada GPK tidak termasuk dalam objek penilaian atas


                                                      21
Page 22
   Transaksi Perolehan Bisnis Bersih. Oleh karena itu, Perseroan melakukan perolehan saham GPK secara
   terpisah dari PTMR sehingga kegiatan usaha yang sebelumnya terintegrasi dalam kelompok usaha
   PTMR tetap dapat dikelola secara langsung oleh Perseroan.

   Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan sesuai prinsip arm’s
   length serta dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dan pemegang saham Perseroan.

   Perseroan memandang bahwa Transaksi Perolehan GPK dilakukan atas dasar nilai strategis aset dan
   keterkaitannya dengan kegiatan operasional Perseroan. Pasca transaksi, Perseroan akan melakukan
   langkah penyehatan yang mencakup penataan struktur biaya operasional, evaluasi dan renegosiasi
   kewajiban usaha yang kurang efisien, optimalisasi utilisasi aset produktif, serta penyelarasan
   pengelolaan bisnis GPK dengan sistem dan kebijakan operasional Perseroan guna meningkatkan
   efisiensi dan pengendalian biaya.

B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan

   Perseroan berencana melakukan akuisisi atas 99,00% saham GPK. Rencana Transaksi tersebut
   merupakan transaksi pengalihan saham mayoritas yang akan mengakibatkan perubahan struktur
   kepemilikan atas GPK dari kepemilikan tidak langsung melalui Perseroan menjadi kepemilikan langsung
   oleh PTMP. Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan akan memiliki pengendalian secara langsung
   atas GPK, sehingga dampak utama terhadap kondisi keuangan Perseroan akan tercermin pada
   perubahan komposisi investasi, struktur aset, serta potensi pengakuan investasi pada entitas anak sesuai
   dengan perlakuan akuntansi yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari manajemen,
   99,00% saham GPK yang menjadi objek penilaian berada dalam kondisi clean and clear, tidak sedang
   dijaminkan, tidak dalam keadaan disita, tidak digadaikan, serta bebas dari beban jaminan dalam bentuk
   apa pun.

   Pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan terutama akan ditentukan oleh nilai transaksi, sumber
   pendanaan, serta perlakuan akuntansi atas akuisisi saham GPK. Apabila Transaksi dilaksanakan,
   Perseroan berpotensi mencatatkan penambahan investasi atau penyertaan saham pada GPK, yang pada
   saat yang sama dapat memengaruhi posisi kas, liabilitas, maupun ekuitas Perseroan bergantung pada
   skema pembayaran yang digunakan. Selain itu, kepemilikan mayoritas sebesar 99,00% memberikan hak
   pengendalian kepada Perseroan, sehingga kinerja keuangan GPK setelah tanggal efektif Transaksi dapat
   memberikan kontribusi terhadap laporan keuangan Perseroan secara konsolidasian. Dengan demikian,
   sepanjang Transaksi dilaksanakan pada nilai yang wajar, didukung oleh struktur pendanaan yang
   memadai, serta tidak menimbulkan tekanan material terhadap likuiditas Perseroan, maka Transaksi
   diperkirakan tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan dan
   diharapkan dapat mendukung penguatan struktur usaha Perseroan ke depannya.

C. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Afiliasi, Dibandingkan Dengan
   Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi

   Pemilihan pihak afiliasi dalam transaksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik
   bagi Perseroan, termasuk aspek efisiensi pelaksanaan, efektivitas proses transaksi, serta kepastian
   penyelesaian transaksi. Perseroan telah memiliki pemahaman yang memadai atas karakteristik
   operasional, kondisi teknis, serta profil risiko dari aset milik PTMR (selaku pihak afiliasi) yang
   ditransaksikan, sehingga proses evaluasi, negosiasi, dan penyelesaian transaksi dapat dilakukan secara
   lebih efektif dan terukur dibandingkan apabila dilakukan dengan pihak ketiga yang belum memiliki
   pemahaman yang sama. Selain itu, transaksi dengan pihak afiliasi memberikan tingkat kepastian
   penyelesaian (execution certainty) yang lebih tinggi karena adanya keselarasan kepentingan dalam
   lingkup grup usaha, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan atau kegagalan transaksi.

   Meskipun transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, Perseroan tetap memastikan bahwa transaksi
   dilaksanakan berdasarkan prinsip kewajaran, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai
   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui penunjukan Penilai

                                                 22
Page 23
        Independen untuk memperoleh pendapat kewajaran atas transaksi dimaksud guna melindungi
        kepentingan Perseroan dan pemegang saham publik.


SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PAJAK
MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN
DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI PERSEROAN


          IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA PENGAMBILALIHAN OLEH CALON
                                     PENGENDALI BARU


   A. Struktur sebelum Rencana Transaksi

         1. Transaksi Divestasi PTMR

               a. Struktur Kepemilikan DS


                      Deep Source Holdings
                            Limited


                                    100%




                      Deep Source Pte. Ltd




               b. Struktur Kepemilikan Perseroan

 PT Kencana Usaha
                         Jessica Kusuma            Cindy Kusuma     Edward Kusuma            Masyarakat
      Sentosa

          72,51%                 0,75%                     0,75%           0,75%                  25,24%




                                                    Perseroan




               c. Struktur Kepemilikan PTMR


                        Ardi Kusuma                  Perseroan              Masyarakat


                                0,77%                      76,42%                   22,81%




                                                      PTMR




                                                      23
Page 24
2. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih
    a. Struktur Kepemilikan Perseroan
          PT Kencana Usaha
                                 Jessica Kusuma                     Cindy Kusuma             Edward Kusuma            Masyarakat
               Sentosa

                   72,51%                0,75%                             0,75%                      0,75%                25,24%




                                                                     Perseroan




    b. Struktur Kepemilikan PTMR


         Ardi Kusuma                    Perseroan                                    Masyarakat


                 0,77%                            76,42%                                   22,81%




                                          PTMR




3. Transaksi Perolehan GPK

    a. Struktur Kepemilikan Perseroan

          PT Kencana Usaha
                                  Jessica Kusuma                      Cindy Kusuma                Edward Kusuma            Masyarakat
               Sentosa

                   72,51%                  0,75%                                 0,75%                        0,75%                 25,24%




                                                                        Perseroan




    b. Struktur Kepemilikan PTMR


               Ardi Kusuma                        Perseroan                               Masyarakat


                         0,77%                             76,42%                                   22,81%




                                                   PTMR




                                                    24
Page 25
             c. Struktur Kepemilikan GPK


                                                  PT Kencana Usaha
          PTMR
                                                       Sentosa

              99,00%                                       1,00%




                                   GPK

   B. Struktur setelah Rencana Transaksi

        1. Transaksi Divestasi PTMR


                 Deep Source Pte. Ltd                              Masyarakat


                                 77,19%                                      22,81%




                                                 PTMR




        2. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih & Transaksi Peroleham GPK

              PT Kencana Usaha
                                          Jessica Kusuma           Cindy Kusuma       Edward Kusuma   Masyarakat
                   Sentosa

                       72,51%                     0,75%                   0,75%              0,75%         25,24%




                                                                    Perseroan



                                                                         99,00%


                                                                       GPK


                                     V.      RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen untuk melakukan
penilaian saham atas PTMR dan GPK juga penilaian Bisnis PTMR. Penilai independen menyatakan tidak
mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal.

   A. Transaksi Divestasi PTMR
      Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham PTMR yang dituangkan dalam laporan Nomor
      00020/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026 Tanggal 30 April 2026



                                                           25
Page 26
2. Identitas Pihak
   • Pihak–pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah PT Mitra Pack Tbk (atau selanjutnya
     disebut “PTMP”) dan Ardi Kusuma (atau selanjutnya disebut “AK”) sebagai pihak penjual.
   • Deep Source Pte Ltd (atau selanjutnya disebut “DS”) sebagai pihak pembeli.

3. Objek Penilaian
   Objek penilaian dalam laporan penilaian saham ini adalah Penilaian 77,19% saham Perseroan.
   Pada 31 Desember 2025, saham Perseroan dimiliki oleh PTMP sebesar 76,42%, Bapak Ardi
   Kusuma sebesar 0,77%, dan Masyarakat sebesar 22,81%.

4. Maksud dan Tujuan Penilaian
   Maksud dan tujuan penyusunan laporan penilaian 77,19% saham PTMR adalah untuk memberikan
   gambaran kepada pihak Pengguna Laporan atas nilai pasar 77,19% saham PTMR, terkait dengan
   rencana divestasi saham.

5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang kami gunakan
   sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
   • Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
   • Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
   • Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang kami
      yakini dapat dipercaya keakuratannya;
   • Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
      proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
      duty);
   • Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
      telah disesuaikan;
   • Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
      yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
   • Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;
   • Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas; dan
   • Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
      rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Pendekatan pertama yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar adalah Pendekatan Berbasis
   Pendapatan (Income Based Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF). Alasan
   digunakannya Pendekatan Berbasis Pendapatan adalah karena objek penilaian adalah perusahaan
   yang diidentifikasi memiliki arus keuntungan di masa yang akan datang dari kegiatan usahanya.

    Pendekatan kedua yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar adalah Pendekatan Berbasis
    Pasar (Market Based Approach) dengan metode Guideline Publicly Traded Company (GPTC). Pada
    metode GPTC, objek penilaian memiliki beberapa perusahaan sejenis yang terdaftar di bursa
    saham. Dasar pemilihan pendekatan berbasis pasar adalah objek penilaian bukan merupakan
    perusahaan non operating, perusahaan dormant, dan atau perusahaan yang tidak mempunyai
    aktivitas atau kegiatan operasional.

7. Kesimpulan Nilai
   Penilaian ini kami laksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilai Indonesia, Standar
   Penilaian Indonesia (KEPI & SPI Edisi VII-2018) yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
   Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Kami menggunakan pendekatan dan


                                           26
Page 27
        metode yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan,
        dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian
        dan analisis penilaian tersebut terpenuhi.

        Nilai pasar atas 77,19% saham pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                       Indikasi Nilai                Hasil Penilaian                       Nilai
    Rekonsiliasi                          DLOM                          Komposisi
                         (Rp.000)                       (Rp.000)                         (Rp.000)

     1 DCF            138.491.983   10,00%     124.642.785                 60,00%        74.785.671
     2 GPTC           128.140.888   10,00%     115.326.799                 40,00%        46.130.720
                    MARKET VALUE OF 77,19% SHARES                                       120.916.390
                MARKET VALUE OF 77,19% SHARES (ROUNDED)                                 120.916.000

        Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait,
        maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 77,19% saham PTMR pada tanggal 31 Desember 2025
        adalah sebesar Rp120.916.000.000,- (Seratus Dua Puluh Miliar Sembilan Ratus Enam Belas
        Juta Rupiah).

    8. Identifikasi Status Penilai
       Identitas penilai dalam laporan penilaian saham adalah sebagai berikut:
       MAPPI                          : No. 09-S-02341
       Izin Penilai Publik            : No. B-1.12.00340
       Klasifikasi izin               : Penilaian Bisnis
       Register                       : No. RMK-2017.00303
       STTD OJK                       : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
       STTD IKNB                      : No. 173/NB.122/STTD-P/2019

B. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian Bisnis PTMR yang dituangkan dalam laporan No.
   00022/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 30 April 2026.

    1. Identitas Pihak
       a. Identitas Status Penilai
          KJPP Syarif, Endang & Rekan ditetapkan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan
          Keputusan Menteri Keuangan No. 1498/KM.1/2012, tanggal 28 Desember 2012, dengan Surat
          Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) No. 2.12.0113. Kami adalah Penilai
          Independen/Penilai Eksternal yang memberikan penilaian objektif dan tidak memihak. Penilai
          dalam posisi bebas ikatan, yang pada saat ini atau di kemudian hari tidak memiliki kepentingan
          finansial yang berhubungan dengan subjek dan atau objek Penilaian selain dari jasa penilaian
          serta Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

        b. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
           Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam penyusunan laporan penilaian Bisnis ini adalah:

           Nama              : PT Mitra Pack Tbk
           Bidang Usaha      : Bidang perdagangan mesin kantor dan industri, suku cadang dan
                               perlengkapannya serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
                               opsi mesin dan peralatan industri
           Alamat            : Jl. Pangeran Jayakarta No. 135, Blok B 20, Mangga Dua Selatan, Sawah
                               Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
           Telepon           : (021) 6210111

                                                27
Page 28
       Website/Email     : http://www.mitrapack.co.id/ corsec@mitrapack.co.id

2. Objek Penilaian
   Business Value milik PTMR.

3. Maksud dan Tujuan Penilaian
   KJPP Syarif, Endang & Rekan telah ditunjuk oleh PTMP sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Jasa
   Penilaian Bisnis Surat Perjanjian Kerja Jasa Penilaian No. 0032/SPK/MSE-01/ES/IV/2026, tanggal
   13 April 2026, dengan tujuan melakukan analisis untuk memberikan opini Nilai Pasar Bisnis PTMR.
   Laporan ini disusun sebagai informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Business Value PTMR,
   terkait dengan rencana transaksi penjualan Bisnis Perseroan.

4. Asumsi, asumsi khusus, kondisi pembatas dan pengungkapan
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi yang harus kami kemukakan sehubungan dengan
   kesimpulan nilai, diantaranya:
   • Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
   • Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
   • Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang kami
      yakini dapat dipercaya keakuratannya;
   • Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
      proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
      duty);
   • Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
      telah disesuaikan;
   • Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
      yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
   • Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
   • Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas;
   • Kami memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
      rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada penilaian ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.
5. Pendekatan dan metode penilaian
   Pendekatan pertama yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar adalah Pendekatan Berbasis
   Pendapatan (Income Based Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF). Alasan
   digunakannya Pendekatan Berbasis Pendapatan adalah karena objek penilaian adalah perusahaan
   yang diidentifikasi memiliki arus keuntungan di masa yang akan datang dari kegiatan usahanya.

    Pendekatan kedua yang kami gunakan dalam penetapan Nilai Pasar adalah Pendekatan Berbasis
    Aset (Asset Based Approach) dengan metode Excess Earning Method (EEM). Pada metode EEM,
    pendapatan Perseroan merupakan hasil dari produktivitas aset tetap/aset berwujud yang melekat
    sebagai bagian dari entitas bisnis Perseroan. Dasar pemilihan pendekatan berbasis aset adalah
    karena objek penilaian memiliki laporan penilaian aset yang dapat diaplikasikan pada pendekatan
    berbasis aset.

6. Kesimpulan nilai
   Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
   dalam rangka menentukan Business Value PTMR, maka kami berpendapat bahwa Business Value
   PTMR pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp108.259.000.000,- (Seratus Delapan
   Miliar Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).

                                           28
Page 29
C. Transaksi Perolehan GPK
   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham GPK yang dituangkan dalam laporan No.
   00021/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 30 April 2026.

   1. Identitas Pihak
      a. Identitas Status Penilai
         Identitas penilai dalam laporan penilaian saham adalah sebagai berikut:
         MAPPI                         : No. 09-S-02341
         Izin Penilai Publik           : No. B-1.12.00340
         Klasifikasi izin              : Penilaian Bisnis
         Register                      : No. RMK-2017.00303
         STTD OJK                      : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
         STTD IKNB                     : No. 173/NB.122/STTD-P/2019

      b. Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

         Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam penyusunan laporan penilaian bisnis ini adalah:

         Nama                : PT Mitra Pack Tbk
         Bidang Usaha        : Bidang perdagangan mesin kantor dan industri, suku cadang dan
                                perlengkapannya serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
                                opsi mesin dan peralatan industri
         Alamat              : Jl. Pangeran Jayakarta No. 135, Blok B 20, Mangga Dua Selatan, Sawah
                                Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
         Telepon             : (021) 6210111
         Website/Email       : http://www.mitrapack.co.id/ corsec@mitrapack.co.id

   2. Objek Penilaian
      Objek penilaian adalah Penilaian 99,00% saham GPK

   3. Maksud dan Tujuan Penilaian
      Maksud dan tujuan penyusunan laporan penilaian 99,00% saham GPK adalah untuk memberikan
      gambaran kepada pihak Pengguna Laporan atas nilai pasar 99,00% saham GPK, terkait dengan
      rencana akuisisi saham.

   4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
      Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai gunakan
      sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
      • Laporan Penilaian yang Penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
      • Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian;
      • Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal yang Penilai
         yakini dapat dipercaya keakuratannya;
      • Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
         proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
         duty);
      • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
         telah disesuaikan;
      • Penilai menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
         yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
      • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai;

                                                29
Page 30
           • Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari pemberi tugas; dan
           • Penilai memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam penyusunan
              rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
           Selanjutnya Penilai jelaskan bahwa pada penilaian ini Penilai tidak menerapkan asumsi khusus.

        5. Pendekatan dan metode penilaian
           Pendekatan yang penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 99,00% Saham GPK adalah
           Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (DCF), dan
           Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan Metode Guideline Publicly Traded Company Method
           (GPTC).

        6. Kesimpulan nilai
         Nilai pasar atas 99,00% saham GPK pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
                                     Rekonsiliasi Nilai Pasar Saham GPK (Rp.000)
                                 Indikasi Nilai                    Hasil Penilaian                       Nilai
             Rekonsiliasi                              DLOM                            Komposisi
                                   (Rp.000)                          (Rp.000)                          (Rp.000)
             1   DCF                   43.861.041        30,00%           30.702.729      60,00%         18.421.637
             2   GPTC                  37.515.920        30,00%           26.261.144      40,00%         10.504.458
                                          Nilai Pasar 99,00% Saham                                       28.926.095
                                   Nilai Pasar 99,00% Saham (Pembulatan)                                 28.926.000


          Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka
          menentukan Nilai Pasar 99,00% saham GPK, maka Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar 99,00% saham GPK
          pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp28.926.000.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Sembilan
          Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah).

                               VI.    RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN

Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen
yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Syarif, Endang & Rekan sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.

A. Transaksi Divestasi PTMR
   Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR yang
   dituangkan dalam laporan No. 00026/2.0113-03/BS/05/0340/1/V/2026, tanggal 8 Mei 2026

    1. Identitas Pihak
       Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:
       • PTMP dan AK sebagai pihak penjual.
       • DS sebagai pihak pembeli.

    2. Objek Pendapat Kewajaran
       Objek Pendapat Kewajaran dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham
       PTMR.

    3. Maksud dan Tujuan pemberian pendapat kewajaran
       Maksud dan tujuan dari laporan penilaian ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
       Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR. Pendapat kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi
       Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
       dan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                                         30
Page 31
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:
   • Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
   • Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
      Kewajaran.
   • Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
      disediakan oleh PTMP atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
      informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.
   • Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta Proforma
      Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
      keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
   • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
      disesuaikan.
   • Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
      dapat mempengaruhi operasional PTMP.
   • Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
   • Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
      tugas.

    Selanjutnya kami jelaskan bahwa pada Pendapat Kewajaran ini kami tidak menerapkan asumsi khusus.

5. Pendekatan dan metode penilaian
   Pendekatan dan metode yang digunakan adalah sebagai berikut:
   a. Analisis transaksi
      i) Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:
           • PTMP dan AK sebagai pihak penjual.
           • DS sebagai pihak.
      ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
           Tidak terdapat hubungan afiliasi antara pihak penjual dan pihak pembeli
      iii) Materialitas Nilai Transaksi
           Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan transaksi material dengan Gambaran
           sebagai berikut:

                                Ekuitas PTMP                                          Persentase
         Rencana                                      Nilai Rencana Transaksi
                              31 Desember 2025                                            (%)
         Transaksi                                            (Rp.000)
                                  (Rp.000)
      Akuisisi 99,00%
      Saham GPK dan                                                                            75,24%
                                       170.207.352                 128.064.000
      Pembelian bisnis
          PTMR

        Berdasarkan Laporan Keuangan Audit PTMP per 31 Desember 2025, total ekuitas PTMP adalah
        sebesar Rp170.207.351.885,- (Seratus Tujuh Puluh Miliar Dua Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Lima
        Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah). Berdasarkan Perjanjian Jual Beli
        saham, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp128.064.000.000,-. Dengan
        demikian, persentase nilai transaksi terhadap ekuitas PTMP per 31 Desember 2025 adalah sebesar
        75,24%.

        Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi
        material apabila nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
        Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Transaksi Material wajib terlebih dahulu memperoleh
        persetujuan RUPS dalam hal nilai transaksi lebih dari 50%.


                                                31
Page 32
    Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material dan wajib terlebih dahulu
    memperoleh persetujuan RUPS sesuai dengan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
    Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

    Setiap persetujuan internal PTMP dan AK, serta pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan
    perundang-undangan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi.

    iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
        Manfaat dari adanya Transaksi adalah bermanfaat untuk memperkuat struktur keuangan PTMP
        serta mendukung kebutuhan operasional dan/atau rencana pengembangan usaha PTMP.

         Adapun Risiko dari adanya Transaksi yang akan dilakukan tersebut, Rencana Divestasi akan
         memberikan dampak finansial terhadap PTMP, terkait perubahan pada keseluruhan laporan
         keuangan. Penjelasan kuantitatif atas dampak finansial dimaksud akan tercermin pada laporan
         keuangan PTMP setelah penyelesaian Transaksi dan penyusunan laporan keuangan
         konsolidasian dan/atau proforma sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di
         Indonesia. Rincian informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penelaahan atas
         transaksi selesai.

         Selain itu PTMP wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal termasuk namun
         tidak terbatas pada kewajiban penyampaian fakta material dan pemenuhan ketentuan transaksi
         material (dalam hal Transaksi merupakan transaksi material). Setelah dilakukannya Transaksi,
         PTMP akan kehilangan kepemilikan saham dalam PTMR.

b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi
    i)   Analisis Kualitatif
         Didasarkan dari alasan dilakukannya transaksi keuntungan yang bersifat kualitatif dari
         Perseroan melakukan akuisisi adalah potensi untuk memperkuat struktur keuangan serta
         mendukung kebutuhan operasional dan/atau rencana pengembangan usaha Perseroan yang
         akan didasarkan atas evaluasi internal Perseroan.
         Melalui akuisisi memungkinkan Perseroan dalam meningkatkan fokus pada kegiatan usaha
         strategis serta menyederhanakan struktur grup sehingga lebih efisien dan optimal.
         Adapun kerugian yang bersifat kualitatif dari transaksi ini adalah perubahan signifikan pada
         kontribusi pendapatan, laba maupun potensi sinergi bisnis yang sebelumnya diperoleh dari
         PTMR.
    ii) Analisis Kuantitatif
         Berdasarkan hasil analisis inkremental, dari sisi aset menunjukkan bahwa Rencana Transaksi
         memberikan dampak pada peningkatan struktur aset Perseroan, khususnya pada aset lancar
         yang didominasi oleh kas dan bank sebesar Rp29,87 miliar, piutang usaha–neto pihak ketiga
         yang tinggi pada awal periode sebesar Rp37,01 miliar pada tahun 2026 dan menurun menjadi
         Rp19,64 miliar pada tahun 2030 seiring realisasi penagihan, serta persediaan–neto yang
         meningkat dari Rp4,61 miliar pada tahun 2026 menjadi Rp24,34 miliar pada tahun 2030,
         sementara pada aset tidak lancar dampak utama berasal dari pengakuan goodwill/agio sebesar
         Rp34,36 miliar. Dari sisi ekuitas, Rencana Transaksi memperkuat struktur permodalan yang
         tercermin dari jumlah ekuitas sebesar Rp77,02 miliar, dengan komposisi yang didominasi oleh
         saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp104,06 miliar. Sementara itu, dari
         sisi liabilitas, Rencana Transaksi menunjukkan tren penurunan total kewajiban dari Rp39,15


                                                32
Page 33
                miliar pada tahun 2026 menjadi Rp22,08 miliar pada tahun 2030, yang mencerminkan perbaikan
                struktur permodalan Perseroan secara keseluruhan.
    c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi
          i)    Hasil Penilaian
                Berdasarkan Laporan Penilaian Saham PTMR per tanggal penilaian 31 Desember 2025, No.
                00020/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 30 April 2026,, oleh Penilai Publik Endang
                Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan,
                Nilai Pasar 77,19% Saham PTMR adalah sebesar Rp120.916.000.000,- (Seratus Dua Puluh
                Miliar Sembilan Ratus Enam Belas Juta Rupiah).
          ii) Nilai Transaksi
                Berdasarkan Perjanjian Jual Beli saham dan Adendum Perjanjian Jual Beli Saham, Nilai
                Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR adalah sebesar Rp128.064.000.000,-.
          iii) Kewajaran Nilai Transaksi
                Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman
                Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, menyatakan bahwa batas
                atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.
                Berdasarkan hal tersebut, berikut tabel uji batas atas dan batas bawah atas Rencana Transaksi:

                    Keterangan                         Batas Transaksi                 Nilai (Rp.000)
     Batas Atas Nilai Rencana Transaksi           7,5% di atas Nilai Pasar             130.520.800

               Nilai Rencana Transaksi                                                 128.064.000

                     Nilai Pasar                                                       120.916.000

           Batas Bawah Nilai Rencana
                                                 7,5% di bawah Nilai Pasar             111.311.200
                   Transaksi

                Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena berada pada
                uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5%. Adapun harga dalam Rencana Transaksi tercatat
                sebesar 5,91% di atas Nilai Pasar, sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut:

                                   Total Nilai Pasar         Total Nilai Rencana               Selisih
               Uraian                                                                           (%)
                                       (Rp.000)              Transaksi (Rp.000)

     Rencana Transaksi                     120.916.000                   128.064.000                    5,91%


    iv)         Analisis atas faktor lain yang relevan
                Terdapat informasi atas faktor lain yang relevan atas Rencana Transaksi Divestasi 77,19%
                saham PTMR. Faktor lain yang relevan adalah PTMP berencana akan melakukan transaksi
                99,00% saham PT Global Putra Kusuma dan pembelian aset milik PTMR dan AK.

6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
   Pemberian Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta
   sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia, Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi
   Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020. Penilai

                                                       33
Page 34
       telah menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian dan analisis atas data
       dan informasi yang relevan dengan asumsi-asumsi fundamental yang mendasarinya terpenuhi.

       Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana
       Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
       berpendapat bahwa Rencana Transaksi Divestasi 77,19% saham PTMR yang terdiri dari 76,42%
       penyertaan saham PTMP pada PTMR, dan 0,77% penyertaan saham AK pada PTMR kepada DS adalah
       Wajar.

   7. Identifikasi Status Penilai
      Identitas penilai dalam laporan pendapat kewajaran adalah sebagai berikut:
      MAPPI                       : No. 09-S-02341
      Izin Penilai Publik         : No. B-1.12.00340
      Klasifikasi izin            : Penilaian Bisnis
      Register                    : No. RMK-2017.00303
      STTD OJK                    : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
      STTD IKNB                   : No. 173/NB.122/STTD-P/2019

B. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan 99% saham PTMR di GPK
   Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Peroleh GPK dan Pembelian Bisnis Bersih
   PTMR yang dituangkan dalam laporan No. 00027/2.0113-03/BS/05/0340/1/V/2026, tanggal 8 Mei 2026:
   1. Identitas Pihak
       Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:

       •   PTMP sebagai pihak pembeli; dan
       •   PTMR sebagai pihak penjual.


   2. Objek Pendapat Kewajaran
       Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana pembelian 99,00% saham GPK dan pembelian bisnis PTMR
       oleh PTMP.
   3. Maksud dan Tujuan pemberian pendapat kewajaran
       Maksud dan tujuan dari laporan pendapat kewajaran ini adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas
       rencana pembelian 99,00% saham GPK dan pembelian bisnis PTMR oleh PTMP. Pendapat kewajaran
       ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
       Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
       Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
   4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
       Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini adalah:

       •   Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
       •   Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam Pendapat
           Kewajaran.
       •   Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
           disediakan oleh PTMP atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
           informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.




                                                    34
Page 35
   •   Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi serta Proforma
       Laporan Keuangan yang disampaikan oleh PTMP dengan mencerminkan kewajaran proyeksi
       keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
   •   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
       disesuaikan.
   •   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
       dapat mempengaruhi operasional PTMP.
   •   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
   •   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari pemberi
       tugas.

5. Pendekatan dan metode penilaian

   Pendekatan dan metode yang digunakan adalah sebagai berikut:
   a. Analisis transaksi
    i) Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi antara lain:
        • PTMP sebagai pihak pembeli; dan
        • PTMR sebagai pihak penjual.
    ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
        Pada 31 Desember 2025, PTMP merupakan pemegang saham mayoritas PTMR dengan
        kepemilikan saham 76,42% saham. Selanjutnya, PTMR memiliki satu anak usaha yaitu GPK
        dengan kepemilikan sebesar 99,00% saham. Berdasarkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi,
        terdapat persamaan pengurus antara PTMP dan PTMR. Selain itu, juga terdapat hubungan
        keluarga di antara pengurus pada kedua perseroan tersebut.
    iii) Materialitas Nilai Transaksi
        Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan transaksi material dengan gambaran sebagai
        berikut:

                                               Ekuitas PTMP           Nilai Rencana
                                                                                         Persentase
             Rencana Transaksi               31 Desember 2025           Transaksi
                                                                                             (%)
                                                  (Rp.000)               (Rp.000)

       Akuisisi 99,00% Saham GPK dan
                                                      170.207.352        127.581.180          74,96%
           Pembelian bisnis PTMR


        Berdasarkan Laporan Keuangan Audit PTMP per 31 Desember 2025, total ekuitas PTMP adalah
        sebesar Rp170.207.351.885,- (Seratus Tujuh Puluh Miliar Dua Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Lima
        Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah). Berdasarkan Perjanjian Induk tanggal
        23 Januari 2026, diketahui bahwa total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
        Rp127.581.180.000,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus
        Delapan Puluh Ribu Rupiah). Dengan demikian, persentase total nilai Rencana Transaksi terhadap
        ekuitas PTMP per 31 Desember 2025 adalah sebesar 74,96%.
    iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
       Rencana Transaksi diharapkan dapat mengoptimalkan struktur grup usaha, di mana setelah
       pelepasan saham PTMR, Perseroan tetap mempertahankan pengendalian melalui kepemilikan
       saham GPK serta pengambilalihan bisnis PTMR, sekaligus berpotensi memperkuat struktur
       keuangan secara konsolidasian, menjaga keberlangsungan usaha melalui pemeliharaan pangsa
       pasar, pelanggan, dan pemasok, serta mendukung kebutuhan operasional dan pengembangan

                                                35
Page 36
     usaha secara berkelanjutan. Namun demikian, Transaksi juga mengandung risiko, antara lain terkait
     kebutuhan integrasi operasional atas bisnis yang diperoleh, berlanjutnya eksposur terhadap risiko
     bisnis yang melekat, serta potensi perubahan signifikan pada laporan keuangan konsolidasian.
b.   Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi
     i)   Analisis Kualitatif
          Alasan dilakukannya Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK dan pembelian
          bisnis PTMR oleh PTMP adalah sebagai bagian dari strategi penataan portofolio pasca divestasi
          PTMR, guna memastikan keberlanjutan usaha dan menjaga stabilitas operasional. Melalui
          transaksi ini, PTMP berupaya mempertahankan pangsa pasar serta hubungan dengan
          pelanggan dan pemasok, sehingga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional
          sekaligus memperkuat daya saing dan posisi Perseroan di industri.

          Rencana Transaksi tersebut memberikan keuntungan kualitatif berupa terjaganya
          kesinambungan kegiatan usaha PTMP tanpa kehilangan pangsa pasar, pelanggan, dan
          pemasok, serta meningkatnya daya saing melalui kendali langsung atas GPK dan bisnis PTMR.
          Namun demikian, transaksi ini juga mengandung potensi kerugian, terutama terkait kebutuhan
          integrasi operasional serta berlanjutnya eksposur terhadap risiko bisnis yang melekat pada
          kegiatan usaha.

     ii) Analisis Kuantitatif
         Berdasarkan hasil analisis inkremental, dari sisi aset menunjukkan bahwa Rencana Transaksi
         memberikan dampak pada peningkatan struktur aset Perseroan, khususnya pada aset lancar
         yang didominasi oleh kas dan bank sebesar Rp29,87 miliar, piutang usaha–neto pihak ketiga
         yang tinggi pada awal periode sebesar Rp37,01 miliar pada tahun 2026 dan menurun menjadi
         Rp19,64 miliar pada tahun 2030 seiring realisasi penagihan, serta persediaan–neto yang
         meningkat dari Rp4,61 miliar pada tahun 2026 menjadi Rp24,34 miliar pada tahun 2030,
         sementara pada aset tidak lancar dampak utama berasal dari pengakuan goodwill/agio sebesar
         Rp34,36 miliar. Dari sisi ekuitas, Rencana Transaksi memperkuat struktur permodalan yang
         tercermin dari jumlah ekuitas sebesar Rp77,02 miliar, dengan komposisi yang didominasi oleh
         saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp104,06 miliar. Sementara itu, dari
         sisi liabilitas, Rencana Transaksi menunjukkan tren penurunan total kewajiban dari Rp39,15
         miliar pada tahun 2026 menjadi Rp22,08 miliar pada tahun 2030, yang mencerminkan perbaikan
         struktur permodalan Perseroan secara keseluruhan.

c.   Analisis atas kewajaran nilai transaksi
     i)   Hasil Penilaian
          Berdasarkan Laporan Penilaian Saham GPK per tanggal penilaian 31 Desember 2025,
          No. 00021/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 30 April 2026, oleh Penilai Publik Endang
          Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan,
          Nilai Pasar 99,00% Saham GPK adalah sebesar Rp28.926.000.000,- (Dua Puluh Delapan
          Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah).

          Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis PTMR per tanggal penilaian 31 Desember 2025,
          No. 00022/2.0113-03/BS/05/0340/1/IV/2026, tanggal 30 April 2026, oleh Penilai Publik Endang
          Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan,
          Nilai Pasar Bisnis PTMR adalah sebesar Rp108.259.000.000,- (Seratus Delapan Miliar Dua
          Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).




                                                 36
Page 37
         ii) Nilai Transaksi
             Total Nilai Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK dan pembelian bisnis PTMR
             oleh PTMP adalah sebesar Rp127.581.180.000,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Miliar Lima
             Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

         iii) Kewajaran Nilai Transaksi
              Kewajaran nilai transaksi berdasarkan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Pedoman
              Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, menyatakan bahwa batas
              atas dan batas bawah pada kisaran nilai tidak melebihi 7,50% dari nilai hasil penilaian.

             Berdasarkan hal tersebut, berikut tabel uji batas atas dan batas bawah atas Rencana Transaksi:

                 Keterangan                       Batas Transaksi                   Nilai (Rp.000)

     Batas Atas Nilai Rencana Transaksi        7,5% di atas Nilai Pasar             147.473.875

                                                Penilaian Saham dan
               Total Nilai Pasar                                                    137.185.000
                                                  Penilaian Bisnis

                                             Perjanjian antara PTMP dan
         Total Nilai Rencana Transaksi                                              127.581.180
                                                        PTMR

          Batas Bawah Nilai Rencana
                                              7,5% di bawah Nilai Pasar             126.896.125
                  Transaksi

             Berdasarkan tabel di atas, maka Rencana Transaksi tersebut adalah wajar karena berada pada
             uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5%. Adapun harga dalam Rencana Transaksi tercatat
             sebesar 7,00% di bawah Nilai Pasar, sebagaimana ditunjukkan pada tabel berikut:


                                      Total Nilai Pasar       Total Nilai Rencana          Selisih
               Uraian
                                          (Rp.000)            Transaksi (Rp.000)             (%)

     Rencana Transaksi                        137.185.000             127.581.180                    -7,00



    d.   Analisis atas faktor lain yang relevan.
         Faktor-faktor yang relevan dengan Rencana Transaksi sudah dianalisis dan diungkapkan, baik
         secara kualitatif maupun kuantitatif, termasuk pertimbangan manfaat, keuntungan, risiko, dan
         kerugian. Dengan demikian, Penilai tidak melakukan analisis atas faktor lain yang relevan

6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran

    Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana
    Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami
    berpendapat bahwa Rencana Transaksi berupa akuisisi 99,00% saham GPK dan pembelian bisnis PTMR
    oleh PTMP adalah Wajar.
7. Identifikasi Status Penilai
   Identitas penilai dalam laporan pendapat kewajaran adalah sebagai berikut:
   MAPPI                       : No. 09-S-02341
   Izin Penilai Publik         : No. B-1.12.00340
   Klasifikasi izin            : Penilaian Bisnis


                                                 37
Page 38
                      Register                    : No. RMK-2017.00303
                      STTD OJK                    : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
                      STTD IKNB                   : No. 173/NB.122/STTD-P/2019

           VII.      DAMPAK RENCANA TRANSAKSI DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP
                                     KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN (PROFORMA)

           Berikut ini adalah proforma laporan keuangan perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya rencana transaksi
           berdasarkan laporan asurans praktisi independen atas kompilasi informasi keuangan proforma yang telah di
           review oleh Soaduon Tampubolon, CPA, Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan dengan
           Laporan No. AR/L/013/023/2026 tertanggal 6 Mei 2026 dengan opini Auditor Independen yang menyatakan bahwa
           informasi keuangan konsolidasian proforma telah dikompilasi, dalam semua hal yang material, berdasarkan kriteria
           yang berlaku, seperti dijelaskan dalam Catatan 2 dan 3 atas informasi keuangan konsolidasian proforma, sebagai
           berikut:
                                     PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
                              LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                                  31 DESEMBER 2025
                                    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                                                    Penyesuaian
                                                   Historis PT Global
                                                     Putra Kusuma
                              Historis PT Mitra      (Entitas yang
                               Pack Tbk dan           diakuisisi) –        Eliminasi        Divestasi                    Saldo Proforma
                                Entitas Anak          (Lampiran 1)         Proforma         Proforma           Catatan   Konsolidasian


ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank                      3.778.909.537             51.994.291                 -     60.636.844.876       4a      64.467.748.704
Piutang usaha - neto             35.873.159.751          4.605.791.360   (29.008.736.109)    24.402.944.748     4b, 4e    35.873.159.750
Piutang lain-lain - neto         47.491.515.537         20.690.251.713    (9.300.000.000)   (11.390.251.711)    4b, 4e    47.491.515.539
Persediaan                       97.088.729.698          4.976.632.884                 -     (5.195.476.116)      4b      96.869.886.466
Uang muka                        36.110.743.186                      -                 -       (442.236.027)      4b      35.668.507.159
Pajak dibayar dimuka                          -                      -                 -      2.347.280.540       4c       2.347.280.540
Biaya dibayar di muka               369.948.780            308.225.000                 -        168.777.411       4b         846.951.191

Total Aset Lancar               220.713.006.489         30.632.895.248                                                   283.565.049.349



ASET TIDAK LANCAR
Taksiran tagihan pajak
penghasilan                       4.507.670.798            432.158.346                 -     (1.649.265.450)     4b        3.290.563.694
Aset tetap - neto                25.987.940.271          6.105.388.649                 -      1.320.578.193      4b       33.413.907.111
Aset hak guna - neto             10.383.207.910                      -                 -     (1.499.970.630)     4b        8.883.237.283
Aset pajak tangguhan              9.621.983.692          2.746.033.149                 -     (2.746.033.150)     4b        9.621.983.692
Investasi pada entitas anak                   -                      -   (26.901.180.000)    26.901.180.000     4b,4e                  -
Aset lain-lain                        9.021.741              9.021.739                 -         (9.021.739)     4b            9.021.741

Total Aset Lancar                50.509.824.412          9.292.601.883                                                    55.218.713.521


TOTAL ASET                      271.222.830.901         39.925.497.131                                                   338.783.762.870




                                                                    38
Page 39
                                   PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
                              LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                                  31 DESEMBER 2025
                                    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                                                    Penyesuaian
                                                  Historis PT Global
                                                    Putra Kusuma
                              Historis PT Mitra     (Entitas yang
                               Pack Tbk dan          diakuisisi) –          Eliminasi          Divestasi                  Saldo Proforma
                                Entitas Anak         (Lampiran 1)           Proforma           Proforma         Catatan   Konsolidasian


LIABILITAS DAN
  EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA
  PENDEK
Utang bank jangka pendek         13.971.214.498        1.174.780.340                     -    (1.174.780.340)     4b       13.971.214.498
Utang usaha - neto               22.364.324.853       14.454.501.446       (29.008.736.109)   13.162.911.502     4b,4e     20.973.001.692
Utang lainnya                                 -        2.972.063.844        (9.300.000.000)    6.770.627.916     4b,4e        442.691.760
Beban akrual                      2.360.832.399          105.000.000                     -       843.631.400      4b        3.309.463.799
Uang muka penjualan              12.205.318.981        1.655.198.875                     -    (1.655.198.875)     4b       12.205.318.981
Utang pajak                       2.319.777.173          261.942.167                     -    (1.108.134.698)     4b        1.473.584.642
Bagian liabilitas jangka
  panjang yang jatuh
  tempo dalam waktu satu
  tahun:
  Utang bank                     25.400.000.000                        -                 -                  -              25.400.000.000
  Utang pembelian aset
     tetap                        1.042.893.315          284.632.538                     -      (307.722.300)     4b        1.019.803.553
  Liabilitas sewa kepada
     pihak berelasi                 153.964.125                        -                 -        754.145.754     4b          908.109.879
Total Liabilitas Jangka
  Pendek                         79.818.325.344       20.908.119.210                                                       79.703.188.804


LIABILITAS JANGKA
  PANJANG
Liabilitas jangka panjang
   setelah dikurangi bagian
   yang jatuh tempo dalam
   waktu satu tahun:
   Utang pembelian aset
      tetap                       1.113.927.608          274.528.543                     -     1.821.390.829      4b        3.209.846.980
   Liabilitas sewa kepada
      pihak berelasi              3.441.446.566                     -                    -    (2.072.829.610)     4b        1.368.616.956
Liabilitas imbalan kerja         16.641.779.498         1.511.630.230                    -    (1.511.630.230)     4b       16.641.779.498
Jumlah Liabilitas Jangka
  Panjang                        21.197.153.672         1.786.158.773                                                      21.220.243.434

TOTAL LIABILITAS                101.015.479.016       22.694.277.983                                                      100.923.432.238




                                                                   39
Page 40
                                 PT MASTER PRINT TBK DAN ENTITAS ANAK
                            LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                                31 DESEMBER 2025
                                  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                                                     Penyesuaian
                                                    Historis PT Global
                                                      Putra Kusuma
                            Historis PT Mitra         (Entitas yang
                             Pack Tbk dan              diakuisisi) –          Eliminasi           Divestasi                  Saldo Proforma
                              Entitas Anak             (Lampiran 1)           Proforma            Proforma         Catatan   Konsolidasian


LIABILITAS DAN
  EKUITAS
EKUITAS
Modal saham - nilai
  nominal
  Rp 25 (nilai penuh) per
  lembar saham
  Modal dasar -
     9.476.800.000 lembar
     saham
  Modal ditempatkan dan
     disetor penuh -
     3.169.200.000 lembar
     saham pada tahun
     2025 dan 2024             79.230.000.000           25.000.000.000       (25.000.000.000)                 -      4e       79.230.000.000
Tambahan modal disetor        115.655.342.915                        -                     -    (43.672.238.175)     4b       71.983.104.740
Selisih nilai transaksi
  restrukturisasi entitas
  sepengendali                                  -                        -    (9.842.273.043)    23.747.766.224     4b,4e     13.905.493.181
Rugi komprehensif lain –
  neto                         (1.419.229.368)             (400.713.092)        400.713.092       1.516.846.419     4b,4e         97.617.051
Saldo laba                    (30.233.459.398)           (7.368.067.760)      7.368.067.760     102.705.262.866     4b,4e     72.471.803.468
Kepentingan non
  pengendali                    6.974.697.736                            -      172.312.191      (6.974.697.735)    4b,4e        172.312.192

TOTAL EKUITAS                 170.207.351.885           17.231.219.148                                                       237.860.330.632


TOTAL LIABILITAS DAN
  EKUITAS                     271.222.830.901           39.925.497.131                                                       338.783.762.870




                                                                     40
Page 41
                                    PT MITRA PACK TBK DAN ENTITAS ANAK
                                    LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN
                                KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
                                                 31 DESEMBER 2025
                                   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                                                  Penyesuaian
                                                  Historis PT Global
                                                    Putra Kusuma
                            Historis PT Mitra       (Entitas yang
                             Pack Tbk dan            diakuisisi) –         Eliminasi          Divestasi                   Saldo Proforma
                              Entitas Anak           (Lampiran 1)          Proforma           Proforma         Catatan    Konsolidasian


PENJUALAN DAN
  PENDAPATAN USAHA            207.657.845.924         25.279.074.551                   -   (124.231.274.420)     4d        108.705.646.055
BEBAN POKOK
  PENJUALAN DAN
  BEBAN LANGSUNG              (145.396.316.764)       (16.773.421.829)                 -    90.843.581.378       4d        (71.326.157.215)

LABA BRUTO                      62.261.529.160          8.505.652.722                                                       37.379.488.840

Beban penjualan                 (2.938.127.977)                        -               -                  -                 (2.938.127.977)
)Beban umum dan
  administrasi                 (79.819.055.572)        (6.463.109.791)                 -    28.494.574.029       4d        (57.787.591.334)
Beban lain-lain                (40.864.848.785)       (12.376.612.215)                 -   123.593.864.715       4d          70.352.403.715
Penghasilan keuangan                35.104.238                      -                  -       (35.104.239)      4d                       -
Biaya keuangan                  (4.867.266.097)          (115.320.375)                 -     1.788.621.155       4d         (3.193.965.317)

Sub-jumlah                    (128.454.194.193)       (18.955.042.381)                                                       6.432.719.087

LABA SEBELUM PAJAK
  PENGHASILAN                  (66.192.665.033)       (10.449.389.659)                                                      43.812.207.927

MANFAAT (BEBAN)
 PAJAK PENGHASILAN
 – NETO                          4.171.352.368          1.998.697.131                  -     (3.560.636.142)     4d          2.609.413.357

LABA TAHUN BERJALAN            (62.021.312.665)        (8.450.692.528)                                                      46.421.621.284

PENGHASILAN
  KOMPREHENSIF LAIN                (48.403.262)          (290.955.269)                 -        468.912.793      4d            129.554.262

LABA KOMPREHESIF
  TAHUN BERJALAN               (62.069.715.927)        (8.905.776.411)                                                      46.551.175.546




         Selanjutnya, laporan perubahan ekuitas proforma dan laporan arus kas proforma tidak disajikan dalam
         keterbukaan informasi ini, mengingat laporan keuangan proforma tidak disusun untuk tujuan komparabilitas
         dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
         Berikut disajikan rasio keuangan utama beserta penjelasan singkat atas laporan keuangan proforma:

             Profitabilitas (%)
             Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset                                                 13,70%
             Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Jumlah Ekuitas                                              19,52%
             Laba (Rugi) Neto Periode/Tahun Berjalan terhadap Pendapatan                                                  42,70%
             Laba Bruto terhadap Pendapatan                                                                               34,39%
             Laba (Rugi) Usaha terhadap Pendapatan                                                                       -21,48%

             Solvabilitas (x)
             Liablitas terhadap Aset                                                                                       0,30x
             Liablitas terhadap Ekuitas                                                                                    0,42x

                                                                   41
Page 42
 Likuiditas (x)
 Aset Lancar terhadap Liabilitas Jangka Pendek                                                          3,56x
 Kas terhadap Liabilitas Jangka Pendek                                                                  0,81x

                              VIII.    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

RUPSLB mengenai Transaksi Divestasi PTMR dan RUPS Independen mengenai Transaksi Perolehan Bisnis
Bersih dan Transaksi Perolehan GPK akan diadakan pada tempat dan waktu yang akan dirincikan pada
Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen yang akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku

Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPS Independen secara elektronik berdasarkan POJK
No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.

Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPSLB dan RUPS
Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)
dengan menandatangani serta mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan
(www.mitrapack.co.id) dan sehubungan dengan RUPS Independen, Surat Pernyataan Pemegang Saham
Independen kepada Perseroan melalui email corsec@mitrapack.co.idSurat kuasa harus sudah diterima oleh
Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB dan RUPS Independen yang akan
dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen yang akan disampaikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, di kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan
di Jakarta dan beralamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading Jakarta
Utara 14240. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPS
Independen paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPS Independen yang akan dirincikan pada
Pemanggilan RUPSLB dan RUPS Independen yang akan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPS Independen harus menandatangani Surat
Pernyataan Pemegang Saham Independen.

Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPS Independen, beserta dengan Informasi Kepada Pemegang Saham,
diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2026 pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”). Pemanggilan untuk menghadiri RUPS Independen akan diumumkan pada
situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPS Independen terkait dengan agenda
persetujuan untuk Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi adalah Para Pemegang Saham (dan
sehubungan dengan RUPS Independen, Para Pemegang Saham Independen) yang namanya tercatat di Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 12 POJK 15/2020, Pemegang Saham Independen adalah pemegang
saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan
bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali
Perseroan atau bukan merupakan pihak terafiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama dan Pengendali Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir a dan b POJK 15/2020, RUPS Independen dapat dilangsungkan jika
RUPS Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Keputusan RUPS Independen adalah sah jika disetujui oleh

                                                     42
Page 43
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen
yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPS Independen pertama, maka RUPS Independen selanjutnya
direncanakan akan diselenggarakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah RUPS Independen pertama
diselenggarakan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir c dan d POJK 15/2020, RUPS Independen kedua dapat dilangsungkan
jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
oleh Pemegang Saham Independen dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen
yang hadir dalam RUPS Independen kedua.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran Pemegang Saham Independen
yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPS Independen kedua, maka RUPS Independen selanjutnya
direncanakan akan diselenggarakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir e dan f POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS
Independen kedua tidak tercapai, RUPS Independen ketiga akan dilangsungkan dengan ketentuan Rapat sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang
sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Keputusan RUPS
Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima
puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam RUPS Independen ketiga.

Pemegang saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara RUPSLB dan RUPS Independen yang selambat-
lambatnya diterima Perseroan pada tanggal 19 Mei 2026 dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) POJK 15/2020

  IX.    DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING TERKAIT RENCANA PELAKSANAAN RUPSLB DAN
                             RUPSLB INDEPENDEN PERSEROAN

Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

  No                               Aktivitas                                                  Tanggal
  1.     Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen ke OJK                         4 Mei 2026
  2.     Pengumuman RUPSLB dan RUPSLB Independen                                             11 Mei 2026
  3.     Pengumuman Keterbukaan Informasi                                                    11 Mei 2026
  4.     Recording Date                                                                      25 Mei 2026
  5.     Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen                                            26 Mei 2026
  6.     Pelaksanaan RUPSLB dan RUPSLB Independen                                            19 Juni 2026
  7.                                                                                   selambatnya 1 hari kerja
         Rencana Transaksi dilakukan                                                       setelah Rencana
                                                                                               Transaksi
   8.    Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPSLB Independen                          23 Juni 2026


                  X.     PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:
      a. Transaksi Divestasi PTMR, Transaksi Perolehan Bisnis, dan Transaksi Perolehan GPK merupakan
          transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020;
      b. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK juga merupakan transaksi afiliasi
          sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;

                                                        43
Page 44
     c. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih dan Transaksi Perolehan GPK bukan merupakan transaksi yang
         berpotensi mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
dan bahwa Rencana Transaksi akan melalui prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan
dalam rangka memastikan bahwa Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan
mereka, semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                                           XI.    LAIN-LAIN

Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi Divestasi PTMR dan
Transaksi Perolehan Bisnis dan Transaksi Perolehan GPK dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan
jam kerja operasional Perseroan.

                                          Corporate Secretary
                             Jl. Pangeran Jayakarta No.135 Blok [1.1][1.2]B20
                                         Telepon: 021 – 624-0170
                                      Website: www.mitrapack.co.id
                                      Email: corsec@mitrapack.co.id




                                             Ardi Kusuma
                                             Direktur Utama




                                                   44

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.91 MB
Published19 May 2026
Pages44
Characters141,532
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 64 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT GLOBAL PUTRA KUSUMA p.1 ×20
linked org MITRA PACK Tbk p.1 ×29
linked org MASTER PRINT TBK p.1 ×35
linked org Kencana Usaha p.9 ×7
linked person Jessica Kusuma p.9 ×11
linked person Cindy Kusuma p.9 ×11
linked person Edward Kusuma p.9 ×11
linked person Ilham Djaja p.13 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Kanaka Puradiredja p.10 ×11
possible person Susetyo p.10 ×6
unresolved person Dr. Sitanala p.1
unresolved person Ardi Kusuma Aset Yang Dialihkan p.2 ×18
unresolved org Deep Source Pte. Ltd. p.3 ×13
unresolved org PT Global Putra Kusuma Kewajiban p.3
unresolved org KJPP MSE p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.4 ×4
unresolved org Endang dan Rekan p.4 ×6
unresolved org KJPP ID p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ihot p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Bank KEB HANA p.7 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.7
unresolved org Riwayat Singkat Deep Source Pte. Ltd. p.7
unresolved org Bright Point Trading Pte. Ltd. p.7 ×2
unresolved org Theme International Holdings Limited p.8
unresolved org Deep Source Holdings Limited p.8
unresolved org Kegiatan Usaha Perseroan Deep Source Pte. Ltd. p.8
unresolved org Holdings Limited p.8
unresolved org Komisaris Deep Source Pte. Ltd. p.8
unresolved person Drajat Darmadji p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×7
unresolved person Christina Dwi Utami S.H. p.9 ×2
unresolved org PT Kencana Usaha Sentosa p.9 ×2
unresolved person Drs. Gilbert Rely p.10 ×2
unresolved org Anwar dan Rekan p.10
unresolved org Anwar p.10 ×3
unresolved person Soaduon Tampubolon p.10 ×4
unresolved org KJPP Syarif p.11 ×5
unresolved person H. Warman · Notaris p.12 ×2
unresolved org Menteri p.12
unresolved person Akta Notaris Putra Hutomo · Notaris p.12 ×2
unresolved person Doktor Putra Hutomo · Notaris p.13
unresolved person Tungga Wijaya. Transaksi Perolehan Bisnis Bersih p.14
unresolved person Akta Notaris Novianti p.15
unresolved org Kementerian p.15
unresolved person Akta Stephanie Wilamarta p.15
unresolved person Tungga Wijaya. Transaksi Perolehan GPK p.18
unresolved org PT Samudera Layar Nusantara p.19
unresolved org Struktur Kepemilikan DS Deep Source Holdings Limited p.23
unresolved org PT Kencana Usaha Jessica Kusuma p.23 ×4
unresolved org PT Kencana Usaha PTMR Sentosa p.25
unresolved org Transaksi Divestasi PTMR Deep Source Pte. Ltd p.25
unresolved org Endang & Rekan p.27 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.27
unresolved — Website/Email p.29
unresolved person Penilai Publik Endang Sunardi p.33 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar dan Rekan p.38
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.38
unresolved org PT Global Putra Kusuma Historis p.38 ×4
unresolved org Pack Tbk p.38 ×4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.42
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.42

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 13912 ms 12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2025-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result