Skip to content
Back to announcement

20240612_BBSI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31660541_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed BBSI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                                                                      Kantor Pusat:

                                                                   Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung
                                                                           40132 Telp.:(022) 2511900
                                                                                             (Hunting)
                                                                                            Fax.:(022)
                                                                                              2501819

                         PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                    DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                           PT KROM BANK INDONESIA TBK

       Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.51/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No.15”), Direksi PT Krom
Bank Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para
Pemegang Saham, bahwa perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu :

A. Pada :
   Hari / Tanggal    : Senin/ 10 Juni 2024
   Pukul             : 10.18 – 11.22 WIB
   Tempat            : PT Krom Bank Indonesia Tbk
                       Jalan Ir. H. Juanda Nomor 137, Kota Bandung 40132

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 13.a (i) Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), pengumuman akan diadakannya Rapat telah dilakukan
pada tanggal 02 Mei 2024 melalui: a) situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), b)
situs web Bursa Efek Indonesia dan, c) situs web Perseroan.
Sedangkan panggilan Rapat telah dilakukan pada tanggal 17 Mei 2024 melalui : a) situs web
KSEI, b) situs web Bursa Efek Indonesia dan, c) situs web Perseroan. Sesuai dengan iklan
pemanggilan untuk Rapat ini, mata acara untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
adalah sebagai berikut :

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan
   selama Tahun Buku 2023 (duaribu duapuluh tiga) termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 (duaribu duapuluh tiga), dan
   Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 (duaribu duapuluh tiga)
   sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et
   decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan
   pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 (duaribu duapuluh tiga);
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 (duaribu duapuluh
   tiga);
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan
   untuk tahun buku 2024 (duaribu duapuluh empat) dan penetapan honorarium Akuntan
   Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya;




                             PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 2
                                                                                     Kantor Pusat:

                                                                  Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung
                                                                          40132 Telp.:(022) 2511900
                                                                                            (Hunting)
                                                                                           Fax.:(022)
                                                                                             2501819

4. Penetapan gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan tahun buku 2024 (duaribu duapuluh empat);
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana (IPO) dan hasil
   Penawaran Umum Terbatas (PUT I, II dan III) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
   tahun 2020 (duaribu duapuluh), 2021 (duaribu duapuluh satu) dan 2022 (duaribu duapuluh
   dua).

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

  DEWAN KOMISARIS
  Presiden Komisaris         : Dinno Indiano
  Komisaris Independen       : Markus Sugiono
  Komisaris Independen       : Zainal Abidin

  DIREKSI
  Presiden Direktur          : Anton Hermawan
  Direktur                   : Alvin James Kurniawan
  Direktur                   : Laniwati Tjandra

C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumla 3.267.149.973 (tiga miliar duaratus enampuluh tujuh
   juta seratus empatpuluh sembilan ribu sembilanratus tujuhpuluh tiga) saham yang
   merupakan 88,91% (delapanpuluh delapan koma sembilan satu persen) dari seluruh saham
   dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebanyak
   3.674.723.301 (tiga miliar enamratus tujuhpuluh empat juta tujuhratus duapuluh tiga ribu
   tigaratus satu) saham, dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar
   Perseroan, Rapat tersebut dapat dilangsungkan dan mengambil keputusan-keputusan yang
   sah dan mengikat perseroan mengenai seluruh agenda RUPS Tahunan.

D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
   mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

E. Mata Acara 1       : Tidak ada pertanyaan
   Mata Acara 2       : Tidak ada pertanyaan
   Mata Acara 3       : Tidak ada pertanyaan
   Mata Acara 4       : Tidak ada pertanyaan
   Mata Acara 5       : Tidak ada pertanyaan

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
   Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
   untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :




                             PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 3
                                                                                   Kantor Pusat:

                                                                Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung
                                                                        40132 Telp.:(022) 2511900
                                                                                          (Hunting)
                                                                                         Fax.:(022)
                                                                                           2501819

MATA ACARA 1:
          Setuju                            Abstain                     Tidak Setuju

 3.267.149.973 suara atau 100 %            Tidak ada                      Tidak ada

Keterangan   : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap
               mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
               mengeluarkan suara.

Keputusan Mata Acara 1 :
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk menerima baik Laporan Direksi perihal Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 (duaribu duapuluh tiga yang berakhir pada tanggal
31-12-2023 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh tiga), sebagaimana termaktub
dalam Laporan Keuangan Tahunan perseroan per tanggal 31-12-2023 (tigapuluh satu
Desember duaribu duapuluh tiga), yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda dan
Rekan sesuai dengan Laporan Auditor Independen Nomor 00129/2.1265/AU.1/07/1626-
2/1/III/2024, tanggal 30-03-2024 (tigapuluh Maret duaribu duapuluh empat), dengan opini
“Laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan Bank tanggal 31-12-2023 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh tiga),
serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan
Komisaris perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
selama tahun buku 2023 (duaribu duapuluh tiga).

MATA ACARA 2:
          Setuju                            Abstain                     Tidak Setuju

 3.267.149.973 suara atau 100 %            Tidak ada                      Tidak ada

Keterangan   : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap
               mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
               mengeluarkan suara.

Keputusan Mata Acara 2 :
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan
untuk tahun buku 2023 (duaribu duapuluh tiga), dengan rincian sebagai berikut :
 -    Sebesar Rp. 132.570.188.586,- (seratus tigapuluh dua miliar limaratus tujuhpuluh juta
      seratus delapanpuluh delapanribu limaratus delapanpuluh enam Rupiah) atau sebesar
      100% (seratus persen) seluruhnya digunakan untuk menambah Saldo Laba Ditahan
      Perseroan (Retained Earning).
 -    Dikarenakan Cadangan Umum yang dibentuk Perseroan telah memenuhi 20%
      (duapuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor sesuai dengan
      ketentuan Pasal 70 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan




                          PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 4
                                                                                 Kantor Pusat:

                                                              Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung
                                                                      40132 Telp.:(022) 2511900
                                                                                        (Hunting)
                                                                                       Fax.:(022)
                                                                                         2501819

     Terbatas, maka tidak ada Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023(duaribu duapuluh
     tiga) yang dialokasikan untuk Cadangan Umum.
 -   Dari Laba Bersih tahun buku 2023 (duaribu duapuluh tiga) tidak dibagikan dividen
     kepada pemegang saham.

MATA ACARA 3:
          Setuju                            Abstain                   Tidak Setuju

 3.267.149.973 suara atau 100 %            Tidak ada                    Tidak ada

Keterangan   : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap
               mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
               mengeluarkan suara.

Keputusan Mata Acara 3 :
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan
Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tigapuluh
satu Desember duaribu duapuluh empat) dan Penetapan Honorarium Akuntan Publik
tersebut serta Persyaratan Lain Penunjukannya.

MATA ACARA 4 :
          Setuju                            Abstain                   Tidak Setuju

 3.267.149.973 suara atau 100 %            Tidak ada                    Tidak ada

Keterangan   : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap
               mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
               mengeluarkan suara.

Keputusan Mata Acara 4 :
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk :
1. Memberikan Gaji/honorarium dan/ atau tunjangan lainnya bagi seluruh Direksi dan
   anggota Dewan Komisaris yang baru adalah maksimal secara keseluruhan Rp.
   6.650.000.000,- (enam miliar enamratus limapuluh juta Rupiah), terhitung sejak
   ditutupnya rapat sampai dengan rapat berikutnya dan penghargaan dalam bentuk
   Bonus/tantiem dengan total maksimal sebesar Rp.700.000.000,- (tujuhratus juta
   Rupiah), yang pemberiannya hanya dilakukan setahun satu kali dan menjadi Beban
   Usaha di Tahun Buku 2024 (duaribu duapuluh empat).
2. Memberikan kuasa kepada Komite Remunerasi dan Nominasi yang ditunjuk oleh Dewan
   Komisaris dalam rangka penetapan gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris perseroan tahun buku 2024 (duaribu duapuluh empat).




                           PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 5
                                                                                Kantor Pusat:

                                                             Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung
                                                                     40132 Telp.:(022) 2511900
                                                                                       (Hunting)
                                                                                      Fax.:(022)
                                                                                        2501819

MATA ACARA 5 :
          Setuju                          Abstain                    Tidak Setuju

 3.267.149.973 suara atau 100 %          Tidak ada                     Tidak ada

Keterangan   : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap
               mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
               mengeluarkan suara.

Keputusan Mata Acara 5 :
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk menerima baik Laporan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Perdana (IPO) dan hasil Penawaran UmumTerbatas (PUT I, II
dan III) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tahun 2020 (duaribu duapuluh), 2021
(duaribu duapuluh satu) dan 2022 (duaribu duapuluh dua).




                         PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 6
                                                                                      Kantor Pusat:

                                                                   Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung
                                                                           40132 Telp.:(022) 2511900
                                                                                             (Hunting)
                                                                                            Fax.:(022)
                                                                                              2501819

A. Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
Hari / Tanggal     : Senin/ 10 Juni 2024
Pukul              : 11.29 – 11.40 WIB
Tempat             : PT. Krom Bank Indonesia Tbk
                     Jalan Ir. H. Juanda Nomor 137, Kota Bandung 40132.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 13.a (i) Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), pengumuman akan diadakannya Rapat telah dilakukan
pada tanggal 02 Mei 2024 melalui: a) situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), b)
situs web Bursa Efek Indonesia dan, c) situs web Perseroan.
Sedangkan panggilan Rapat telah dilakukan pada tanggal 17 Mei 2024 melalui : a) situs web
KSEI, b) situs web Bursa Efek Indonesia dan, c) situs web Perseroan. Sesuai dengan iklan
pemanggilan untuk Rapat ini, mata acara untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
adalah sebagai berikut :

Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :

Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

  DEWAN KOMISARIS
  Presiden Komisaris         : Dinno Indiano
  Komisaris Independen       : Markus Sugiono
  Komisaris Independen       : Zainal Abidin

  DIREKSI
  Presiden Direktur          : Anton Hermawan
  Direktur                   : Alvin James Kurniawan
  Direktur                   : Laniwati Tjandra

C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 3.267.149.973 (tiga miliar duaratus enampuluh tujuh
   juta seratus empatpuluh sembilan ribu sembilanratus tujuhpuluh tiga) saham yang
   merupakan 88,91% (delapanpuluh delapan koma sembilan satu persen) dari seluruh saham
   dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebanyak
   3.674.723.301 (tiga miliar enamratus tujuhpuluh empat juta tujuhratus duapuluh tiga ribu
   tigaratus satu) saham, dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar
   Perseroan, Rapat tersebut dapat dilangsungkan dan mengambil keputusan-keputusan yang
   sah dan mengikat perseroan mengenai seluruh agenda RUPS Luar Biasa.

D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
   mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.




                             PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 7
                                                                                          Kantor Pusat:

                                                                       Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung
                                                                               40132 Telp.:(022) 2511900
                                                                                                 (Hunting)
                                                                                                Fax.:(022)
                                                                                                  2501819



E. Mata Acara RUPSLB          : Tidak ada pertanyaan

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
   Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
   untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :

  MATA ACARA :
            Setuju                               Abstain                       Tidak Setuju

   3.267.149.973 suara atau 100 %               Tidak ada                        Tidak ada

  Keterangan   : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap
                 mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
                 mengeluarkan suara.

  Keputusan Mata Acara :
  MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk:
  1. Mengubah tempat kedudukan Perseroan sehingga mengubah ketentuan Pasal 1
     Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:
     SEMULA:
                                      NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
                                                  Pasal 1
       1. Perseroan Terbatas ini bernama:
           ----------------------------- “PT KROM BANK INDONESIA Tbk” -----------------------------
           (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “Perseroan”),
           berkedudukan di Kota Bandung.
       2. Perseroan dapat membuka kantor cabang dan perwakilan di tempat lain, baik di
           dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh
           Direksi.

       MENJADI:
                                      NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
                                                  Pasal 1
        1. Perseroan Terbatas ini bernama:
           ----------------------------- “PT KROM BANK INDONESIA Tbk” -----------------------------
           (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “Perseroan”),
           berkedudukan di Kota Jakarta Pusat.
        2. Perseroan dapat membuka kantor cabang dan perwakilan di tempat lain, baik di
           dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh
           Direksi.




                              PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 8
                                                                                 Kantor Pusat:

                                                              Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung
                                                                      40132 Telp.:(022) 2511900
                                                                                        (Hunting)
                                                                                       Fax.:(022)
                                                                                         2501819

2.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
     untuk menyatakan dan/atau menegaskan kembali keputusan agenda pertama dari
     Rapat ke dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan meminta persetujuan
     mengenai perubahan tempat kedudukan Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar Perseroan, serta
     untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.


                               Bandung, 12 Juni 2024
                          PT KROM BANK INDONESIA TBK
                                     Direksi




                         PT Krom Bank Indonesia, Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published12 Jun 2024
Pages8
Characters21,057
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held10 Jun 2024 · 10:18–11:22
Present3,267,149,973 (88.91%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
3,267,149,973
100.00%
Against
15
—
Abstain
47
—
Agenda 2 approved
For
3,267,149,973
100.00%
Against
15
—
Abstain
47
—
Agenda 3 approved
For
3,267,149,973
100.00%
Against
15
—
Abstain
47
—
Agenda 4 approved
For
3,267,149,973
100.00%
Against
15
—
Abstain
47
—
Agenda 5 approved
For
3,267,149,973
100.00%
Against
15
—
Abstain
47
—
Agenda 6 approved
For
3,267,149,973
100.00%
Against
15
—
Abstain
47
—
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KROM BANK INDONESIA TBK p.1 ×36
linked person Dinno Indiano p.2 ×2
linked person Markus Sugiono p.2 ×2
linked person Zainal Abidin p.2 ×2
linked person Anton Hermawan p.2 ×2
linked person Alvin James Kurniawan p.2 ×2
linked person Laniwati Tjandra p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.8
unresolved person Ir. H. Juanda p.1 ×10
unresolved org BANK INDONESIA p.1 ×15
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 562 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan '
                      'dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2023 (duaribu '
                      'duapuluh tiga) termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas '
                      'Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 '
                      '(duaribu duapuluh tiga), dan Pengesahan Laporan '
                      'Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 (duaribu duapuluh '
                      'tiga) sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan '
                      'tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et d',
             'votes_abstain': '47',
             'votes_against': '15',
             'votes_for': '3267149973'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '47',
             'votes_against': '15',
             'votes_for': '3267149973'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '47',
             'votes_against': '15',
             'votes_for': '3267149973'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '47',
             'votes_against': '15',
             'votes_for': '3267149973'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'sah dan mengikat perseroan mengenai seluruh '
                                'agenda RUPS Luar Biasa. D. Dalam Rapat '
                                'tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya '
                                'diberikan kesempatan untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait mata acara Rapat. PT Krom Bank '
                                'Indonesia, Tbk. Kantor Pusat: Jl. Ir. H. '
                                'Juanda No. 137 Bandung 40132 Telp.:(022) '
                                '2511900 (Hunting) Fax.:(022) 2501819 E. Mata '
                                'Acara RUPSLB : Tidak ada pertanyaan F. '
                                'Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat '
                                'adalah sebagai berikut : Keputusan Rapat '
                                'dilakukan dengan cara musyawarah untuk '
                                'mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat '
                                'tidak tercapai maka dilakukan melalui '
                                'pemungutan suara. G. Hasil pengambilan '
                                'keputusan yang dilakukan dengan pemungutan '
                                'suara : MATA ACARA : Setuju 3.267.149.973 '
                                'suara atau 100 % Keterangan : Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara. Keputusan Mata Acara : '
                                'MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk: 1. Mengubah '
                                'tempat kedudukan Perseroan sehingga mengubah '
                                'ketentuan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan '
                                'menjadi sebagai berikut: SEMULA: NAMA DAN '
                                'TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Perseroan '
                                'Terbatas ini bernama: '
                                '----------------------------- “PT KROM BANK '
                                'INDONESIA Tbk” ----------------------------- '
                                '(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup '
                                'disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan '
                                'di Kota Bandung. 2. Perseroan dapat membuka '
                                'kantor cabang dan perwakilan di tempat lain, '
                                'baik di dalam maupun di luar wilayah Republik '
                                'Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh '
                                'Direksi. MENJADI: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN '
                                'Pasal 1 1. Perseroan Terbatas ini bernama: '
                                '----------------------------- “PT KROM BANK '
                                'INDONESIA Tbk” ----------------------------- '
                                '(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup '
                                'disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan '
                                'di Kota Jakarta Pusat. 2. Perseroan dapat '
                                'membuka kantor cabang dan perwakilan di '
                                'tempat lain, baik di dalam maupun di luar '
                                'wilayah Republik Indonesia sebagaimana '
                                'ditetapkan oleh Direksi. PT Krom Bank '
                                'Indonesia, Tbk. Kantor Pusat: Jl. Ir. H. '
                                'Juanda No. 137 Bandung 40132 Telp.:(022) '
                                '2511900 (Hunting) Fax.:(022) 2501819 2. '
                                'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
                                'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'menyatakan dan/atau menegaskan kembali '
                                'keputusan agenda pertama dari Rapat ke dalam '
                                'akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan '
                                'dan meminta persetujuan mengenai perubahan '
                                'tempat kedudukan Perseroan kepada Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar '
                                'Perseroan, serta untuk melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
                                'peraturan perundang- undangan yang berlaku di '
                                'negara Republik Indonesia. Bandung, 12 Juni '
                                '2024 PT KROM BANK INDONESIA TBK Direksi PT '
                                'Krom Bank Indonesia, Tbk.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '47',
             'votes_against': '15',
             'votes_for': '3267149973'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '47',
             'votes_against': '15',
             'votes_for': '3267149973'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-10',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '88.91',
 'shares_present': '3267149973',
 'shares_total_voting': '3674723301',
 'time_end': '11:22:00',
 'time_start': '10:18:00',
 'venue': 'PT Krom Bank Indonesia Tbk Jalan Ir. H. Juanda Nomor 137, Kota '
          'Bandung 40132'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result