Back to announcement
20240612_BBSI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31660541_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BBSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Kantor Pusat:
Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung
40132 Telp.:(022) 2511900
(Hunting)
Fax.:(022)
2501819
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KROM BANK INDONESIA TBK
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.51/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No.15”), Direksi PT Krom
Bank Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para
Pemegang Saham, bahwa perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu :
A. Pada :
Hari / Tanggal : Senin/ 10 Juni 2024
Pukul : 10.18 – 11.22 WIB
Tempat : PT Krom Bank Indonesia Tbk
Jalan Ir. H. Juanda Nomor 137, Kota Bandung 40132
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 13.a (i) Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), pengumuman akan diadakannya Rapat telah dilakukan
pada tanggal 02 Mei 2024 melalui: a) situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), b)
situs web Bursa Efek Indonesia dan, c) situs web Perseroan.
Sedangkan panggilan Rapat telah dilakukan pada tanggal 17 Mei 2024 melalui : a) situs web
KSEI, b) situs web Bursa Efek Indonesia dan, c) situs web Perseroan. Sesuai dengan iklan
pemanggilan untuk Rapat ini, mata acara untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
adalah sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan
selama Tahun Buku 2023 (duaribu duapuluh tiga) termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 (duaribu duapuluh tiga), dan
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 (duaribu duapuluh tiga)
sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et
decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 (duaribu duapuluh tiga);
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 (duaribu duapuluh
tiga);
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2024 (duaribu duapuluh empat) dan penetapan honorarium Akuntan
Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya;
PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 2
Kantor Pusat:
Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung
40132 Telp.:(022) 2511900
(Hunting)
Fax.:(022)
2501819
4. Penetapan gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tahun buku 2024 (duaribu duapuluh empat);
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana (IPO) dan hasil
Penawaran Umum Terbatas (PUT I, II dan III) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
tahun 2020 (duaribu duapuluh), 2021 (duaribu duapuluh satu) dan 2022 (duaribu duapuluh
dua).
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Dinno Indiano
Komisaris Independen : Markus Sugiono
Komisaris Independen : Zainal Abidin
DIREKSI
Presiden Direktur : Anton Hermawan
Direktur : Alvin James Kurniawan
Direktur : Laniwati Tjandra
C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumla 3.267.149.973 (tiga miliar duaratus enampuluh tujuh
juta seratus empatpuluh sembilan ribu sembilanratus tujuhpuluh tiga) saham yang
merupakan 88,91% (delapanpuluh delapan koma sembilan satu persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebanyak
3.674.723.301 (tiga miliar enamratus tujuhpuluh empat juta tujuhratus duapuluh tiga ribu
tigaratus satu) saham, dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar
Perseroan, Rapat tersebut dapat dilangsungkan dan mengambil keputusan-keputusan yang
sah dan mengikat perseroan mengenai seluruh agenda RUPS Tahunan.
D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
E. Mata Acara 1 : Tidak ada pertanyaan
Mata Acara 2 : Tidak ada pertanyaan
Mata Acara 3 : Tidak ada pertanyaan
Mata Acara 4 : Tidak ada pertanyaan
Mata Acara 5 : Tidak ada pertanyaan
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :
PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 3
Kantor Pusat:
Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung
40132 Telp.:(022) 2511900
(Hunting)
Fax.:(022)
2501819
MATA ACARA 1:
Setuju Abstain Tidak Setuju
3.267.149.973 suara atau 100 % Tidak ada Tidak ada
Keterangan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1 :
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk menerima baik Laporan Direksi perihal Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 (duaribu duapuluh tiga yang berakhir pada tanggal
31-12-2023 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh tiga), sebagaimana termaktub
dalam Laporan Keuangan Tahunan perseroan per tanggal 31-12-2023 (tigapuluh satu
Desember duaribu duapuluh tiga), yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda dan
Rekan sesuai dengan Laporan Auditor Independen Nomor 00129/2.1265/AU.1/07/1626-
2/1/III/2024, tanggal 30-03-2024 (tigapuluh Maret duaribu duapuluh empat), dengan opini
“Laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan Bank tanggal 31-12-2023 (tigapuluh satu Desember duaribu duapuluh tiga),
serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan
Komisaris perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
selama tahun buku 2023 (duaribu duapuluh tiga).
MATA ACARA 2:
Setuju Abstain Tidak Setuju
3.267.149.973 suara atau 100 % Tidak ada Tidak ada
Keterangan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 2 :
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan
untuk tahun buku 2023 (duaribu duapuluh tiga), dengan rincian sebagai berikut :
- Sebesar Rp. 132.570.188.586,- (seratus tigapuluh dua miliar limaratus tujuhpuluh juta
seratus delapanpuluh delapanribu limaratus delapanpuluh enam Rupiah) atau sebesar
100% (seratus persen) seluruhnya digunakan untuk menambah Saldo Laba Ditahan
Perseroan (Retained Earning).
- Dikarenakan Cadangan Umum yang dibentuk Perseroan telah memenuhi 20%
(duapuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor sesuai dengan
ketentuan Pasal 70 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 4
Kantor Pusat:
Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung
40132 Telp.:(022) 2511900
(Hunting)
Fax.:(022)
2501819
Terbatas, maka tidak ada Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023(duaribu duapuluh
tiga) yang dialokasikan untuk Cadangan Umum.
- Dari Laba Bersih tahun buku 2023 (duaribu duapuluh tiga) tidak dibagikan dividen
kepada pemegang saham.
MATA ACARA 3:
Setuju Abstain Tidak Setuju
3.267.149.973 suara atau 100 % Tidak ada Tidak ada
Keterangan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 3 :
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan
Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2024 (tigapuluh
satu Desember duaribu duapuluh empat) dan Penetapan Honorarium Akuntan Publik
tersebut serta Persyaratan Lain Penunjukannya.
MATA ACARA 4 :
Setuju Abstain Tidak Setuju
3.267.149.973 suara atau 100 % Tidak ada Tidak ada
Keterangan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 4 :
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk :
1. Memberikan Gaji/honorarium dan/ atau tunjangan lainnya bagi seluruh Direksi dan
anggota Dewan Komisaris yang baru adalah maksimal secara keseluruhan Rp.
6.650.000.000,- (enam miliar enamratus limapuluh juta Rupiah), terhitung sejak
ditutupnya rapat sampai dengan rapat berikutnya dan penghargaan dalam bentuk
Bonus/tantiem dengan total maksimal sebesar Rp.700.000.000,- (tujuhratus juta
Rupiah), yang pemberiannya hanya dilakukan setahun satu kali dan menjadi Beban
Usaha di Tahun Buku 2024 (duaribu duapuluh empat).
2. Memberikan kuasa kepada Komite Remunerasi dan Nominasi yang ditunjuk oleh Dewan
Komisaris dalam rangka penetapan gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk anggota
Direksi dan Dewan Komisaris perseroan tahun buku 2024 (duaribu duapuluh empat).
PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 5
Kantor Pusat:
Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung
40132 Telp.:(022) 2511900
(Hunting)
Fax.:(022)
2501819
MATA ACARA 5 :
Setuju Abstain Tidak Setuju
3.267.149.973 suara atau 100 % Tidak ada Tidak ada
Keterangan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 5 :
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk menerima baik Laporan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Perdana (IPO) dan hasil Penawaran UmumTerbatas (PUT I, II
dan III) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tahun 2020 (duaribu duapuluh), 2021
(duaribu duapuluh satu) dan 2022 (duaribu duapuluh dua).
PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 6
Kantor Pusat:
Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung
40132 Telp.:(022) 2511900
(Hunting)
Fax.:(022)
2501819
A. Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
Hari / Tanggal : Senin/ 10 Juni 2024
Pukul : 11.29 – 11.40 WIB
Tempat : PT. Krom Bank Indonesia Tbk
Jalan Ir. H. Juanda Nomor 137, Kota Bandung 40132.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 13.a (i) Anggaran
Dasar Perseroan dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), pengumuman akan diadakannya Rapat telah dilakukan
pada tanggal 02 Mei 2024 melalui: a) situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), b)
situs web Bursa Efek Indonesia dan, c) situs web Perseroan.
Sedangkan panggilan Rapat telah dilakukan pada tanggal 17 Mei 2024 melalui : a) situs web
KSEI, b) situs web Bursa Efek Indonesia dan, c) situs web Perseroan. Sesuai dengan iklan
pemanggilan untuk Rapat ini, mata acara untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
adalah sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Dinno Indiano
Komisaris Independen : Markus Sugiono
Komisaris Independen : Zainal Abidin
DIREKSI
Presiden Direktur : Anton Hermawan
Direktur : Alvin James Kurniawan
Direktur : Laniwati Tjandra
C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 3.267.149.973 (tiga miliar duaratus enampuluh tujuh
juta seratus empatpuluh sembilan ribu sembilanratus tujuhpuluh tiga) saham yang
merupakan 88,91% (delapanpuluh delapan koma sembilan satu persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebanyak
3.674.723.301 (tiga miliar enamratus tujuhpuluh empat juta tujuhratus duapuluh tiga ribu
tigaratus satu) saham, dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar
Perseroan, Rapat tersebut dapat dilangsungkan dan mengambil keputusan-keputusan yang
sah dan mengikat perseroan mengenai seluruh agenda RUPS Luar Biasa.
D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 7
Kantor Pusat:
Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung
40132 Telp.:(022) 2511900
(Hunting)
Fax.:(022)
2501819
E. Mata Acara RUPSLB : Tidak ada pertanyaan
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :
MATA ACARA :
Setuju Abstain Tidak Setuju
3.267.149.973 suara atau 100 % Tidak ada Tidak ada
Keterangan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara :
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk:
1. Mengubah tempat kedudukan Perseroan sehingga mengubah ketentuan Pasal 1
Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:
SEMULA:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas ini bernama:
----------------------------- “PT KROM BANK INDONESIA Tbk” -----------------------------
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “Perseroan”),
berkedudukan di Kota Bandung.
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang dan perwakilan di tempat lain, baik di
dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh
Direksi.
MENJADI:
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas ini bernama:
----------------------------- “PT KROM BANK INDONESIA Tbk” -----------------------------
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan “Perseroan”),
berkedudukan di Kota Jakarta Pusat.
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang dan perwakilan di tempat lain, baik di
dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh
Direksi.
PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 8
Kantor Pusat:
Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Bandung
40132 Telp.:(022) 2511900
(Hunting)
Fax.:(022)
2501819
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi
untuk menyatakan dan/atau menegaskan kembali keputusan agenda pertama dari
Rapat ke dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan meminta persetujuan
mengenai perubahan tempat kedudukan Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar Perseroan, serta
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Bandung, 12 Juni 2024
PT KROM BANK INDONESIA TBK
Direksi
PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 10 Jun 2024 · 10:18–11:22 |
| Present | 3,267,149,973 (88.91%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
3,267,149,973
100.00%
Against
15
—
Abstain
47
—
Agenda 2
approved
For
3,267,149,973
100.00%
Against
15
—
Abstain
47
—
Agenda 3
approved
For
3,267,149,973
100.00%
Against
15
—
Abstain
47
—
Agenda 4
approved
For
3,267,149,973
100.00%
Against
15
—
Abstain
47
—
Agenda 5
approved
For
3,267,149,973
100.00%
Against
15
—
Abstain
47
—
Agenda 6
approved
For
3,267,149,973
100.00%
Against
15
—
Abstain
47
—
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1 ×10
unresolved
org
BANK INDONESIA
p.1 ×15
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
562 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan '
'dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2023 (duaribu '
'duapuluh tiga) termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023 '
'(duaribu duapuluh tiga), dan Pengesahan Laporan '
'Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 (duaribu duapuluh '
'tiga) sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan '
'tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et d',
'votes_abstain': '47',
'votes_against': '15',
'votes_for': '3267149973'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '47',
'votes_against': '15',
'votes_for': '3267149973'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '47',
'votes_against': '15',
'votes_for': '3267149973'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '47',
'votes_against': '15',
'votes_for': '3267149973'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'sah dan mengikat perseroan mengenai seluruh '
'agenda RUPS Luar Biasa. D. Dalam Rapat '
'tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya '
'diberikan kesempatan untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait mata acara Rapat. PT Krom Bank '
'Indonesia, Tbk. Kantor Pusat: Jl. Ir. H. '
'Juanda No. 137 Bandung 40132 Telp.:(022) '
'2511900 (Hunting) Fax.:(022) 2501819 E. Mata '
'Acara RUPSLB : Tidak ada pertanyaan F. '
'Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat '
'adalah sebagai berikut : Keputusan Rapat '
'dilakukan dengan cara musyawarah untuk '
'mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat '
'tidak tercapai maka dilakukan melalui '
'pemungutan suara. G. Hasil pengambilan '
'keputusan yang dilakukan dengan pemungutan '
'suara : MATA ACARA : Setuju 3.267.149.973 '
'suara atau 100 % Keterangan : Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. Keputusan Mata Acara : '
'MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk: 1. Mengubah '
'tempat kedudukan Perseroan sehingga mengubah '
'ketentuan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan '
'menjadi sebagai berikut: SEMULA: NAMA DAN '
'TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Perseroan '
'Terbatas ini bernama: '
'----------------------------- “PT KROM BANK '
'INDONESIA Tbk” ----------------------------- '
'(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup '
'disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan '
'di Kota Bandung. 2. Perseroan dapat membuka '
'kantor cabang dan perwakilan di tempat lain, '
'baik di dalam maupun di luar wilayah Republik '
'Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh '
'Direksi. MENJADI: NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN '
'Pasal 1 1. Perseroan Terbatas ini bernama: '
'----------------------------- “PT KROM BANK '
'INDONESIA Tbk” ----------------------------- '
'(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup '
'disingkat dengan “Perseroan”), berkedudukan '
'di Kota Jakarta Pusat. 2. Perseroan dapat '
'membuka kantor cabang dan perwakilan di '
'tempat lain, baik di dalam maupun di luar '
'wilayah Republik Indonesia sebagaimana '
'ditetapkan oleh Direksi. PT Krom Bank '
'Indonesia, Tbk. Kantor Pusat: Jl. Ir. H. '
'Juanda No. 137 Bandung 40132 Telp.:(022) '
'2511900 (Hunting) Fax.:(022) 2501819 2. '
'Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi '
'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
'menyatakan dan/atau menegaskan kembali '
'keputusan agenda pertama dari Rapat ke dalam '
'akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan '
'dan meminta persetujuan mengenai perubahan '
'tempat kedudukan Perseroan kepada Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia, mendaftarkannya dalam daftar '
'Perseroan, serta untuk melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
'peraturan perundang- undangan yang berlaku di '
'negara Republik Indonesia. Bandung, 12 Juni '
'2024 PT KROM BANK INDONESIA TBK Direksi PT '
'Krom Bank Indonesia, Tbk.',
'seq': 5,
'votes_abstain': '47',
'votes_against': '15',
'votes_for': '3267149973'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'seq': 6,
'votes_abstain': '47',
'votes_against': '15',
'votes_for': '3267149973'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-10',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '88.91',
'shares_present': '3267149973',
'shares_total_voting': '3674723301',
'time_end': '11:22:00',
'time_start': '10:18:00',
'venue': 'PT Krom Bank Indonesia Tbk Jalan Ir. H. Juanda Nomor 137, Kota '
'Bandung 40132'}