Skip to content
Back to announcement

20240612_ARKA_Perubahan Profesi Penunjang_31660551_lamp4.pdf

Other Text extracted ARKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
Ringkasan Risalah Keputusan RUPS tanggal 21 Juli 2022 sebagaimana dimuat dalam Akta No. 29,
yang dibuat dihadapan Notaris Nitra Reza, SH., M.Kn. Notaris di Kota Bogor :

Agenda keempat

Direktur Utama (Bapak DWI HARTANTO):

Hadirin yang kami hormati, kita lanjutkan ke agenda Rapat yang keempat, yaitu:

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen yang akan
melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan honorarium dan persyaratan penunjukan atas Akuntan Publik Independen
tersebut.

Untuk itu atas nama Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, saya mengucapkan terima kasih
kepada Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan.

Sebagai Akuntan Publik Independen yang telah mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 huruf d
POJK nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit dan Pasal 59 ayat 3 POJK 15, serta POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan
Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, maka kami
mengusulkan kepada Rapat untuk mengambil keputusan sebagai berikut:

   1. Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
      mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi
      ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
      ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang
      memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki sumber daya
      manusia yang memadai dan memiliki independensi.
   2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
      honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.

Demikian Ringkasan Risalah Keputusan RUPS ini kami sampaikan sebagai lampiran atas laporan
penunjukan AP/KAP untuk tahun 2023.


Hormat kami,

PT Arkha Jayanti Persada Tbk.




Dwi Haranto
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published12 Jun 2024
Pages1
Characters2,229
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person DWI HARTANTO · Direktur Utama p.1
linked org Arkha Jayanti Persada Tbk. p.1 ×2
unresolved person Nitra Reza · Notaris p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jamaludin p.1
unresolved org Sukimto & Rekan p.1
unresolved person Dwi Haranto · Direktur Utama p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result