Back to announcement
20240611_MORA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31660328_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1 OCR 0.950
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”) KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIBUAT UNTUK MEMBERIKAN PENJELASAN KEPADA PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKUKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT MORA TELEMATIKA INDONESIA TBK (“Perseroan”) Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP), dan Data Center Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kantor Pusat: Kantor Cabang dan Kantor Layanan Pelanggan: Grha 9, Lantai $ Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini JI. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 diterbitkan, Perseroan memiliki 2 Kantor Cabang Indonesia dan 22 Kantor layanan Pelanggan yang tersebar di Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 Jakarta, Bekasi, Bogor, Bali, Medan, Pontianak, Website: www.moratelindo.co.id Pangkalpinang, Jambi, Pekanbaru, Bandung, Email: corsec@moratelindo.co.id Tangerang Selatan, Batam, Palembang, dan Surabaya DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN YANG WAIAR DAN SECARA SEKSAMA, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA- FAKTA PENTING, INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2024
Page 2 OCR 0.956
ENDAHULUAN Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan Kegiatan Usaha baru berdasarkan KBLI tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) sebagaimana dijelaskan lebih rinci pada bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya penambahan Kegiatan Usaha di atas disebut sebagai “Perubahan Kegiatan Usaha”). Adapun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP) dan Data Center. Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c) POJK 17/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana perubahan kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham. Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024. Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan dan situs web BEI bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPSLB Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga menyediakan data mengenai Perubahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak saat pengumuman RUPSLB Perseroan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPSLB, Perseroan akan melanjutkan proses untuk memperoleh perizinan-perizinan dari Instansi terkait sehubungan dengan Penambahan Bidang Usaha, namun tidak terbatas perolehan perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak ketiga atau pihak lainnya yang menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Perseroan dalam hal ini akan senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menindaklanjuti hal tersebut. Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara lengkap mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam RUPSLB Perseroan. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“Perseroan”) Riwayat Singkat Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat di hadapan Daniel Parganda Marpaung, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh
Page 3 OCR 0.950
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C- 25621.HT.O1-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat di hadapan Tahir Kamilli, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan Kegiatan Usaha Utama Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 95 tanggal 22 April 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No. AHU- 0029846.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0081868.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 25 April 2022 (“Akta No. 95/2022”) adalah: a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi, b. Instalasi Komunikasi kegiatan pembangunan: Cc. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi, d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, e. Internet Service Provider, f. Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP): 8. Jasa interkoneksi internet (NAP): h. Jasa Multimedia Lainnya, i. Aktivitas Pengolahan Data, j- Aktivitas Hosting dan YBDI: k. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial: I. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini adalah bergerak di bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP) dan Data Center. Sehubungan dengan Kegiatan Usaha Utama Perseroan yang telah dijalankan saat ini, Perseroan telah memiliki seluruh izin-izin yang diperlukan dari Kementerian/Instansi terkait yang terdiri dari, Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet/ISP, Izin Penyelenggaraan Jasa Layanan Gerbang Akses Internet/NAP, Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched dan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup. Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 20 tanggal 13 September 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H, Notaris di Jakarta Selatan, Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Page 4 OCR 0.925
Nilai Nominal Rp100,- per saham petetanean Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) K Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.830.889.100 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100 30,17 2. PT Candrakarya 9.653.884.260 965.388.426.000 40,83 Multikreasi 3. PT Smart Telecom 4.331.835.710 433.183.571.000 18,32 4. Masyarakat 2.525.464.300 252.546.430.000 10,68 Jumlah Modal Ditempatkan 23.646.668.691 2.364.666.869.100 100,00 dan Disetor Penuh Jumlah Saham Dalam 9.021.640.200 902.164.020.000 Portepel Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Perseroan per tanggal 31 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan pemegang saham adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp100,- per saham K peteranean Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Tanpa Saham Treasuri Modal Dasar 32.668.308.891 3.266.330.889.100 Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1. PT Gema Lintas Benua 7.135.484.421 713.548.442.100 30,17 2. PT Candrakarya 9.653.884.260 965.388.426.000 40,83 Multikreasi 3.PT Smart Telecom 4.331.835.710 433.183.571.000 18,32 4. Genta Andhika Putra 117.200 11.720.000 0.0005 5.Masyarakat (masing- 2.525.347.100 2.525.347.100 10.6795 masing dibawah S4) Jumlah Modal Ditempatkan 23.646.668.691 2.364.666.869.100 100 dan Disetor Penuh Jumlah Saham Dalam 9.021.640.200 902.164.020.000 Portepel Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 58 tanggal 14 Maret 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0101336, tanggal 16 Maret 2023
Page 5 OCR 0.930
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai UPT dengan No. AHU- 0054387.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 16 Maret 2023 (“Akta No. 58”), yaitu sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Indra Nathan Kusnadi Komisaris : Karim Panjaitan Komisaris Independen : Kanaka Puradiredja Direksi Direktur Utama : Jimmy Kadir Wakil Direktur Utama: Genta Andhika Putra RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POIK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”) sebagai pihak independen untuk memberikan pendapat studi kelayakan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan surat proposal/kontrak perjanjian kerja No. 0385/MK.PB/KJPP- TOPAZ/IV/2024 tertanggal 29 Maret 2024, Informasi mengenai Rekan dari TOPAZ yang memberikan penilaian adalah sebagai berikut : Nama Penilai Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert) No. Ijin Penilai : B-1.17.00481 No. STTD : STTD.PB-04/PJ-1/PM.223/2023 No. MAPPI 112-5-03723 Klasifikasi Izin Penilai Bisnis (B) Tanggal efektif studi kelayakan adalah 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan studi kelayakan Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan yang disampaikan oleh KJPP TOPAZ : a. Maksud dan Tujuan Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Kajian Studi Kelayakan atas proyek penambahan kegiatan usaha (i) Aktivitas pemrograman, konsultasi komputer dan kegiatan YBDI (KBLI 62): (ii) Perdagangan besar piranti lunak (KBLI 46512): (iii) Jasa sistem komunikasi data (KBLI 61922): (iv) Aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (loT) (KBLI 62024): (v) Portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersial (KBLI 63121): (vi) Aktivitas pemrograman komputer lainnya (KBLI 62019), (vii) Aktivitas Telekomunikasi tanpa kabel (KBLI 61200): (viii) Perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer (KBLI 46511): (ix) Aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer lainnya (KBLI 62090), (x) Jasa jual kembali jasa telekomunikasi (KBLI 61994): (xi) Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI 62012): (xii) Portal web dan/Atau platform digital tanpa tujuan komersial (KBLI 63121): (xii) Jasa televisi protokol internet (IPTV) (KBLI 61923), (xiv) Jasa nilai tambah teleponi lainnya (KBLI 61919): dan (xv) Aktivitas telekomunikasi satelit (KBLI 61300). Studi
Page 6 OCR 0.957
Kelayakan ini ditujukan untuk keperluan pemberi tugas terkait POJK No.17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan bagi pihak Perseroan dalam rangka kepentingan usahanya. Laporan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan tersebut dan bukan untuk kepentingan pajak . Asumsi dan Kondisi Pembatas zAsumsi 1. TOPAZ telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan. 2. Dalam menyusun laporan ini, TOPAZ mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Perseroan dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. 3. Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada TOPAZ dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. 4. TOPAZ menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). 5. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. 6. TOPAZ bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan. 7. TOPAZ telah memperoleh informasi atas status hukum obyek studi kelayakan dari pemberi tugas 8. Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk pemenuhan aturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan. 9. Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal studi ini diterbitkan. 10.Dalam penyusunan studi kelayakan ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. 11.Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari studi kelayakan. Penyusunan studi kelayakan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. 12.TOPAZ juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan studi kelayakan ini sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini. TOPAZ tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat TOPAZ karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini. :Batasan-batasan
Page 7 OCR 0.958
. Kesimpulan kelayakan usaha yang diberikan untuk penugasan ini hanya sah untuk digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan dan dinyatakan per tanggal studi kelayakan. . Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh Perseroan atau wakilnya dalam rangka pelaksanaan penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar dalam mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi Perseroan atau wakilnya untuk masing-masing periode yang disajikan. TOPAZ tidak melakukan audit, penelaahan atau kompilasi informasi keuangan yang disampaikan kepada TOPAZ dan karenanya, TOPAZ tidak memberikan opini audit atau bentuk anjuran apapun terhadap informasi keuangan yang TOPAZ terima. . Informasi publik dan informasi industri serta informasi statistik telah TOPAZ peroleh dari sumber yang TOPAZ percaya dapat diandalkan. Namun demikian, TOPAZ tidak membuat penegasan mengenai keakuratan ataupun kelengkapan dari informasi-informasi tersebut dan TOPAZ juga tidak melakukan suatu prosedur untuk meneguhkan informasi tersebut. . TOPAZ tidak memberikan jaminan mengenai dapat dicapainya hasil yang diproyeksikan oleh Perseroan atau wakilnya karena kejadian dan kondisi seringkali tidak terjadi seperti yang diharapkan: perbedaan antara hasil aktual dan hasil yang diharapkan bisa bersifat material dan pencapaian dari hasil yang diproyeksikan akan tergantung kepada tindakan, rencana dan asumsi dari Manajemen Perseroan atau wakilnya. . Kesimpulan pendapat kelayakan usaha yang diberikan dalam penugasan ini berdasarkan kepada asumsi bahwa tingkat keahlian dan efektivitas dari pengelolaan saat ini akan terus dijaga, dan bahwa karakter dan integritas dari Perseroan atau wakilnya tidak akan berubah secara material atau signifikan sebagai akibat dari adanya pengalihan kepemilikan, reorganisasi, pertukaran, atau berkurangnya partisipasi pemilik. . Laporan ini dan kesimpulan pendapat kelayakan usaha yang diberikan adalah secara ekslusif ditujukan kepada klien kami dan tujuan khusus seperti yang telah dinyatakan dalam laporan ini. Selanjutnya, laporan dan kesimpulan pendapat kelayakan usaha ini tidak dimaksudkan oleh TOPAZ dan juga tidak dapat digunakan oleh pembacanya sebagai anjuran untuk melakukan investasi dalam bentuk apapun dan cara bagaimanapun - Layanan lanjutan yang diperlukan di masa mendatang berkaitan dengan studi yang dilakukan sesuai laporan ini, yang tidak terbatas kepada memberikan kesaksian atau kehadiran di pengadilan tidak dipersyaratkan kepada TOPAZ, kecuali jika sudah ada kesepakatan tertulis sebelumnya. . TOPAZ bukan konsultan atau auditor yang berkompetensi mengenai masalah lingkungan, dan karenanya tidak bertanggungjawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait dengan permasalahan lingkungan . TOPAZ tidak melakukan survei atau analisis kepatuhan secara khusus terhadap objek studi untuk menentukan apakah objek studi merupakan subjek dari peraturan yang relevan dan laporan ini tidak mempertimbangkan pengaruh, jika ada, dari adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan- peraturan yang relevan bagi objek studi. 10.Tidak ada perubahan apapun terhadap laporan studi ini yang dapat dilakukan kecuali oleh TOPAZ, dan TOPAZ tidak bertanggungjawab terhadap setiap perubahan yang dilakukan tanpa otorisasi dari TOPAZ. 11.Kecuali dinyatakan lain, tidak ada tindakan yang telah dilakukan untuk menentukan efek yang mungkin atau melakukan interpretasi, jika ada, dari objek studi terkait dengan peraturan yang akan berlaku di masa yang akan datang, termasuk masalah lingkungan dan ekologis yang terkait.
Page 8 OCR 0.947
(en 12.Pendapat kelayakan usaha TOPAZ berikan setelah TOPAZ melaksanakan wawancara dengan manajemen atau pihak yang ditunjuk untuk mewakili manajemen Perseroan atau wakilnya mengensi hasil operasi di masa lalu, saat ini dan prospeknya. 13.Kecuali seperti dinyatakan secara tertulis, TOPAZ telah mengandalkan kepada penegasan dari pemilik, manajemen dan pihak ketiga lainnya berkenaan dengan nilai dan kondisi kemanfaatan dari mesin, real estate, investasi yang digunakan dalam kegiatan usaha Perseroan atau wakilnya dan aset serta kewajiban lainnya, kecuali jika disebutkan berbeda dalam laporan ini. TOPAZ tidak mencoba untuk memperoleh penegasan apakah sebagian atau seluruh aset dari Perseroan atau wakilnya bebas dan bersih dari gadai atas penjaminan atau bahwa Perseroan atau wakilnya memiliki hak yang sah atas semua asetnya Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan Metodologi yang digunakan dalam menyusun laporan studi kelayakan berdasarkan POJK No. 35/POIK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan Edisi Revisi Tahun 2020 ini adalah: Pengumpulan Data e Pengumpulan data-data primer atas rencana penambahan kegiatan usaha meliputi data-data rencana investasi dan rencana usaha serta data-data lainnya yang relevan. Data-data primer ini diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan berbagai pihak, terutama dari manajemen MTI pada saat dilakukan investigasi lapangan. e Pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari berbagai instansi atau pihak ketiga dalam bentuk angka-angka statistik dan berbagai data pendukung yang relevan dengan tujuan penugasan seperti analisis makro ekonomi, analisis industri dan analisis manajemen risiko, untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor tersebut di masa mendatang. Analisis Kelayakan Melakukan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha yang mengacu pada Pasal V SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 meliputi: a. kelayakan pasar, . kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen: dan . kelayakan keuangan, pan Berikut adalah ringkasan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha : a, Kelayakan Pasar I. Kondisi pasar industri software tumbuh 7,2X persen dalam 12 tahun terakhir. li. Sebesar 7046 bisnis yang berencana berinvestasi pada industri software. iii. Pesaing di industri ini bersifat ketat dan cepat, MTI telah menyiapkan beberapa strategi seperti melakukan inovasi terhadap penawaran produk untuk memenuhi permintaan dan kebutuhan pasar. iv. Pesaing industri ini adalah perusahaan telekomunikasi. Strategi MTI dalam persaingan usaha adalah dengan meningkatkan kapasitas dan pengembangan jaringan, memperluas jaringan akses, dan berkonsentrasi pada peningkatan penjualan terutama dalam area jaringan yang sudah ada.
Page 9 OCR 0.952
Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan (sustainobility), potensi pasar, sasaran, dan potensi nilai pasar, pesaing usaha, dan strategi pemasaran atas kegiatan usaha baru disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pasar yang akan dilakukan oleh MTI adalah layak. Kelayakan Teknis i. MTI telah memiliki total panjang jaringan sepanjang 54.330 km dengan tingkat utilitas pusat data sebesar 814. Ii. MTI akan memanfaatkan sumber daya dan infrastruktur yang ada saat ini dan MTI akan memfasilitasi sumber daya manusia yang ada untuk memperoleh sertifikasi yang diperlukan. Proses bisnis MTI meliputi telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi (NAP) dan Data Center. Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap kapasitas, Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya, Proses Bisnis Kegiatan Usaha Baru, maka dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek teknis yang akan dilakukan oleh MTI adalah layak. Kelayakan Pola Bisnis i. MTI memiliki basis klien yang bersifat multinasional yang terdiversifikasi dengan baik. Ii. Kegiatan usaha baru yang akan dijalankan MTI memiliki barrier to entry yang sulit karena kebutuhan modal yang tinggi dalam pembangunan infrastruktur. il. Dengan penambahan kegiatan usaha, MTI akan memiliki potensi nilai tambah dari sisi pendapatan dan laba, serta peluang besar untuk keberlangsungan bisnis MTI. Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap Keunggulan Kompetitif MTI, Kemampuan Pesaing Untuk Meniru Produk MTI, Kemampuan Untuk Menciptakan Nilai Penambahan Kegiatan Usaha, maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh MTI adalah layak. Kelayakan Model Manajemen i. MTI memiliki dan menguasai, serta telah melakukan pendaftaran sehubungan dengan IP merek seperti Cepat Net Simply Connect, Movic Video Conference, Mora Hosting, JIBA, BDM, Core Indonesia, Mic-1, B3JS, MIC-1, NDC Nusantara Data Center, Moratelindo Creative Telecom Innovation, Moratelindo Broadband Company, Oxygen.id, Batam Techno Park, dan Super Metro. MTI juga memiliki hak cipta yang terdaftar dalam hak kekayaan intelektual dengan judul “Karakter Oxygen.id Home”. Penambahan kegiatan usaha MTI dapat mendukung dan memperkuat sisi merek dan hak cipta yang dimiliki MTI. ii. MTI telah mempersiapkan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan operasional atas penambahan kegiatan usaha. Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan operasional atas penambahan kegiatan usaha tersebut berasal dari Divisi/Departemen antara lain Commercial, Presales, Product, Bisnis Strategis, dan Partnership yang mana tenaga ahli tersebut merupakan tenaga kerja eksisting yang telah bekerja di MTI Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap ketersediaan tenaga kerja, manajemen kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen, dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen, maka disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha dari aspek model manajemen yang akan dilakukan oleh MTI adalah layak. Kelayakan Keuangan
Page 10 OCR 0.948
1. Analisis titik Impas (Break Even Analysis)
Berdasarkan perhitungan BEP, pada tahun 2024 diketahui BEP dalam unit adalah 953 unit
dan BEP dalam pendapatan adalah Rp2.860 Juta (dimana jumlah bulan operasional adalah
7 bulan). Pada tahun 2030, MTI akan mencapai BEP dalam unit pada 3.956 unit atau
pendapatan sebesar Rp8.725 Juta. Berdasarkan hal ini, diketahui pada setiap tahun selama
periode proyeksi, kegiatan usaha baru MTI akan membukukan laba usaha positif karena
total penjualan pada setiap tahun melebihi titik BEP.
Analisis Profitabilitas (Overall Profitability) dan Tingkat Balikan Investasi (Overall Return on
Investment)
Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa rasio profitabilitas dan tingkat balikan investasi
menunjukkan rasio positif mulai tahun 2024. GPM terproyeksi sebesar 77,299 sementara
OPM dan NPM terproyeksi sebesar 26,924 dan 21,004 di tahun 2030. Untuk ROI
terproyeksi mencapai 70,2796 di tahun 2030, nilai rasio yang besar merupakan hasil
perhitungan atas pembagian laba bersih Rp2.811 Juta terhadap investasi awal sebesar
Rp4.000 Juta.
3. Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value (“NPV”), Internal Rate of Return
(IRR”), Payback Period dan Profitability Index
a. Net Present Value (NVP) sebesar Rp11.252 Juta,
b. Internal Rate of Return (IRR) sebesar 43,5896: dan
€. Simulasi Payback Period adalah selama 3 tahun 11 bulan:
d. Profitability Index sebesar 3,81.
Dengan hasil analisis tersebut, kegiatan usaha baru MTI layak dilakukan karena NPV positif,
IRR lebih besar dari tingkat diskonto, payback period yang cepat dan PI yang lebih besar
dari 1
4. Analisis Sensitivitas
Berdasarkan hasil analisis di atas menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan
usaha bersifat sensitif terhadap kenaikan injeksi modal, penurunan pendapatan, dan
beban langsung dan beban operasional.
»
Berdasarkan kajian, evaluasi terhadap analisis keuangan, seperti analisis titik impas (Break
Even Analysis), Analisis Profitabilitas (Overall Profitability), Tingkat Balikan Investasi (Overall
Return on Investment), Analisis Kelayakan Finansial dengan Net Present Value ("NPV"), Internal
Rate of Return (“IRR”), Payback Period, Profitability Index dan analisis sensitivitas. Maka
disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha baru yang akan dilakukan oleh MTI adalah
layak.
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP TOPAZ terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang mempengaruhi dalam analisis kelayakan, maka
menurut pendapat KIPP TOPAZ rencana penambahan kegiatan usaha adalah layak.
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA UTAMA
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah mempersiapkan tenaga ahli yang
dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan operasional atas penambahan kegiatan usaha tersebut, dimana
tenaga ahli tersebut berasal dari Divisi/Departemen antara lain Commercial, Presales, Product, Bisnis
Strategis, dan Partnership yang mana tenaga ahli tersebut merupakan tenaga kerja eksisting yang telah
bekerja di Perseroan, sehingga tidak terdapat biaya tambahan yang material yang dikeluarkan oleh
Perseroan dalam perekrutan tenaga ahli.
10
Page 11 OCR 0.948
Adapun tenaga ahli dimaksud yang saat ini telah dimiliki oleh Perseroan antara lain berada pada unit kerja sebagai berikut: 1. Divisi Commercial (membantu menangani pertumbuhan bisnis perusahaan dengan membuat rencana, program kerja terkait maintenance pasar dan memberikan masukan dalam hal kajian potensi pengembangan pasar baru) a) 1 (satu) orang Vice President yang membawahi Commercial b) 1 (satu) orang Head yang membawahi Enterprise c) 1 (satu) orang Head yang membawahi Telco d) 1 (satu) orang Head yang membawahi Wholesales 2. Divisi Service Delivery (membantu menangani dalam hal analisis dan desain guna menjamin layanan- layanan penyelenggaraan Telekomunikasi dapat berjalan sebagaimana fungsinya untuk mendukung kegiatan bisnis perusahaan) a) 1 (satu) orang Vice President yang membawahi Service Delivery b) 1 (satu) orang Head yang membawahi Demand Management c) 1 (satu) orang Head yang membawahi Service Transition w Divisi Product & Solution (membantu menangani pengembangan, pengujian, dan analisis tren industri terkini guna menghasilkan produk yang inovatif dan kompetitif. a) 1 (satu) orang Head yang membawahi Product & Solution b) 1 (satu) orang Head yang membawahi Corporate Segment Product Management c) 1 (satu) orang Head yang membawahi Product & Solution Development 4. Divisi Strategic Business & SITAC (membantu menangani pemenuhan dan pencapsian target bisnis perusahaan dan memberikan pertimbangan agar tetap sejalan dengan peraturan dan/atau perundang-undangan) a) 1 (satu) orang Head yang membawahi Strotegic Business & SITAC b) 1 (satu) orang Head yang membawahi Business Initiative & Partnership c) 1 (satu) orang //cad yang membawahi Site Acguisitian (SITAC) d) 1 (satu) orang Head yang membawahi High Rise Building (HRB) Property & Area Relation NJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Di tengah ketatnya persaingan usaha antar Penyelenggara Telekomunikasi yang menuntut untuk dapat memenuhi kebutuhan Pelanggan yang semakin kompleks, yang tidak hanya bisa memberikan layanan akses internet namun juga mampu untuk memberikan layanan yang bernilai tambah seperti IPTV, Internet of Things, web server, cloud, penyediaan aplikasi seperti e-learning, e-government, e-commerce, e-banking, dan sebagainya, serta untuk tetap bisa melayani Pelanggan di wilayah rural yang tidak tercover jaringan kabel fiber optik, maka guna menjaga serta meningkatkan kinerja Perseroan, Perseroan memandang perlu untuk melakukan perubahan kegiatan usaha dalam hal ini berupa penambahan kegiatan usaha Dengan adanya Penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan cakupan bisnis dan layanan yang lebih luas yang dapat menjangkau berbagai pasar (market), yang mana pada akhirnya akan mampu meningkatkan pendapatan Perseroan. No KBLI Cakupan Layanan 11
Page 12 OCR 0.932
1 62 Aktivitas Pemrograman, | Ruang lingkup layanan Perseroan sebagaimana Konsultasi Komputer | dijelaskan dibawah pada KBLI 62024, 62019, 62090 dan Dan Kegiatan YBDI 62012 2 46512 Perdagangan Penyediaan software atau aplikasi dengan pesanan Besar Piranti (custom) ataupun tidak. Lunak 3 61922 Jasa Sistem Penyediaan layanan Internet of Things (IoT) Komunikasi Data 4 62024 Aktivitas Penyediaan layanan konsultasi, perancangan, dan Konsultasi dan pembuatan solusi sistem terintegrasi pada perangkat Perancangan keras ataupun lunak IoT. Internet of Things (loT) 5 63121 Portal Web Penyediaan website/situs sebagai media komunikasi dan/atau Platform untuk calon pelanggan dan/atau Pelanggan. Digital Tanpa Tujuan Komersial 6 62019 Aktivitas Penyediaan layanan konsultasi untuk analisis, desain, Pemrograman dan pemrograman untuk kebutuhan pengguna Komputer Lainnya komputer. 7 61200 Aktivitas Penyediaan konektivitas telekomunikasi — tanpa Telekomunikasi Tanpa | menggunakan media kabel. Kabel 8 46511 Perdagangan Besar Penyediaan layanan penjualan komputer berikut Komputer dan dengan kelengkapannya. Perlengkapan Komputer :) 62090 Aktivitas Teknologi Solusi Integrasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Informasi dan Jasa (TIK) Komputer Lainnya 10 61994 Jasa Jual Kembali Jasa | Penyediaan layanan jasa telekomunikas berupa Telekomunikasi teleponi services, Internet Protokol Television (IPTV) Service, dan Content Subscription Services 11 62012 Aktivitas Peyediaan website dan/ atau aplikasi untuk berjualan Pengembangan Aplikasi | secara daring (online) Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) 12 61923 Jasa Televisi Protokol | Penyediaan layanan siaran televisi berbasis internet Internet (IPTV) protocol: Set Top Box (STB) dan IPTV Services 12
Page 13 OCR 0.857
13 61919 Jasa Nilai Tambah Jasa Penunjang Telekomunikasi Teleponi Lainnya 14 61300 Aktivitas Penyediaan konektivitas telekomunikasi dengan media Telekomunikasi Satelit | Satelit. Melalui Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan akan memberikan layanan dan produk yang lebih luas. Pengembangan solusi tersebut disediakan oleh Perseroan dalam digital platform, software, hardware, managed service atau layanan yang terkonsolidasi menjadi kesatuan solusi yang dapat dimanfaatkan bagi bisnis korporasi diseluruh sektor industri (private dan publik) dan juga bagi segmen retail. Saat ini Perseroan secara berkesinambungan, terus mempersiapkan segala hal terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Dengan kesiapan sumber daya yang ada, Perseroan berencana untuk dapat melaksanakan Perubahan Kegiatan Usaha barunya secara bertahap seiring dengan proses perolehan perizinan dari Kementrian/ Instansi terkait. Selain itu, Perseroan juga telah menyiapkan berberapa hal sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, antara lain (i) sumber daya tersendiri, (ii) sumber dana atas kebutuhan capital expenditure (capex) yang digunakan kurang lebih sekitar Rp.4.000.000.000,- (empat miliar Rupiah), dan (iii) strategi pemasaran yang jelas atas rencana yang dimaksud. Perseroan akan menjalankan Perubahan Kegiatan Usaha dengan ketentuan bahwa seluruh perizinan dari Kementerian/ Instansi terkait sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha tersebut telah didapatkan. Adapun izin-izin yang wajib diperoleh kemudian sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, dalam hal Perseroan bermaksud menjalankan kegiatan usahanya tersebut di atas adalah Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi layanan sistem komunikasi data (SISKOMDAT). Informasi mengenai Perbandingan Rasio Keuangan Sebelum dan Sesudah Penambahan Kegiatan Usaha 1. Rasio Keuangan Sebelum Penambahan Kegiatan Usaha GPM 58,1596 59,254 59,3196 60,064 61,034 OPM 33,091 33,990 34,802 36,401 38,841 NPM 15,502 17, 7906 20,014 22,414 25,394 ROE 8,917 9,885 11,011 12,199 13,591 ROA 4,638 SA09 6,538 7,608 9,075 CR 2,11 1,66 2,12 2,65 2,36 Current Ratio 0,64 0,62 0,91 LAS 142 DER 73,931 61,505 49,2696 4409p 32,941 DAR 38,439 33,644 29,2196 2,501 21,984 2. Rasio Keuangan Sesudah Penambahan Kegiatan Usaha GPM 58,179 59,284 59,349 60,039 61,064 OPM 33,101 34,001 34,814 36,4056 38,834 NPM 15,524 17,8196 20,034 224196 25,381 ROE 8,931 9,904 11,0396 12,205 13,5996 ROA AGAR 54286 5,54K 7,614 9,08K Current Ratio 2,11 1,66 2,12 2,66 237 13
Page 14 OCR 0.857
Cash Ratio 064 0,62 0,92 1,45 143 DER 73,886 61,430 19,201 44,031 2,896 DAR 38421 33,6296 291996 27,479 21,969 Diketahui bahwa proyeksi rasio keuangan setelah penambahan kegiatan usaha menunjukan peningkatan baik dari sisi likuiditas, profitabilitas maupun solvabilitas. Rasio likuiditas current ratio dan cash ratio proyeksi setelah penambahan kegiatan usaha sedikit di atas proyeksi sebelum penambahan kegiatan usaha, dan rasio solvabilitas DER dan DAR proyeksi setelah penambahan kegiatan sedikit di bawah proyeksi sebelum penambahan kegiatan usaha. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Adanya Perubahan Kegiatan Usaha diperkirakan akan memberikan dampak keuangan yang positif bagi Perseroan. Pendapatan yang dihasilkan atas Perubahan Kegiatan Usaha pada tahun pertama proyeksi sebesar Rp 5.828 juta dan mengalarni pertumbuhan rata-rata hingga tahun 2030 sebesar 5,004 dengan rata-rata margin laba kotor sebesar 72,1596. Atas Perubahan Kegiatan Usaha tersebut imbal hasil atas investasi (Return on Investment) pada akhir periode rata-rata proyeksi adalah sebesar 43,5596. Berdasarkan analisis yang dilakukan, Perubahan Kegiatan Usaha ditargetkan akan meningkatkan skala usaha Perseroan serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pendapatan dan laba bersih di masa yang akan datang. Perubahan kegiatan usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha Perseroan dan tentunya akan berdampak terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan adanya perubahan kegiatan usaha ini, pendapatan usaha Perseroan akan mengalami peningkatan. Hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para Pemegang Saham Perseroan. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan: Tinjauan laba rugi Penjualan/ Revenue 4062,381,551,751| 3,765,688,134,794| 4,180,073,066,155| 4,647,651,287,354 | 4,306,324,172,668 Laba (Rugi) Usaha/ Profit (Loss) From Operation Lama (Rug) Sebelum Pajak Penghasilan / Profit (Loss) Before 359898480,394| 789003277,190| 801,577102388| s7s247.7sa904| ses,tage59,076 Income Tax Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Profit |aoss) tor Ie Periog (umiah Laba (Rugi) Komprehensif / | Total Comprehensive Income 862,843,615,764| 1,014,718,610,347| 682,762219,331| 698.901,539234| 685,376,688,033 (Moss) 1,385,225461,332| 1,571,416,685,288| 1,543,991,779,484| 1,588,185,744,922| 1,508,780,888,710 676,050,093,399 679,677,575,440 671,378,503,195 672,897,955,795 679,171,399,908 Tinjauan posisi keuangan (dalam Jutaan Rupiah) 14
Page 15 OCR 0.641
jAset Lancar Cureni Assets 3730,065,558,985 | 2779,603,714,230 | 3,442,650,087.617 | 3,587825441,101 | 5,833451,836,997 jae Teskiancari Non-Curent | 9 oesar1,306800 | 10.615.018,800,20x | 11,122751,010.451 | 11,301, t00025,565 | #1.065,802,852,016 Timah Aset Total Assets T2705,937,806,881 | 18,395,522,520,567 | 14,565A01,098,078 | 14,918,927,359,687 | 14,869,260,719,013 Ban Page OAT 317834912376 | 1932720258012) sastaess72.e34| 2000s4sco4004 | 3.653,044,275,582 Liabiltas Jongka Parjang/ Nor An Raka 7424817,546364 | 255275214004 | 572558418461 | 5,630790,054460 | 4,321,348435,176 Iimiah Uabiltas/ Tote Uabiffies | 10,603.166858,740 | 10188,062472065 | 10,007,025,391025| 3,550,335,010453 | 7,975.292710,758 Buultas/ Eauly 2182771038 141| 320746001888 | 4,558,377,706.983| 6,238,501,320,251 | 6,923,968.008,285 aa ti uiablltes | 4 7osgg7.go6,e81 | 13305,522,5201581 | 1,ses401,000,078 | 14,018.021,8001504 | 14,800.2601710.045 31 December 2019) | Wajar, dalam semua) Ihal yang material / Fairy in all mtor espocts IT December 2020| Mirawati Sensi drs Hacirta Mirawati dengan tin Akuntan FUDIK No, APUTSA (No: 0072 101JAU OS ANIV2TA Date: 18 Maret 2021 Iwejar, dalam semual hal yang material / Fairy, in all material respects (81 December 2021 |Mirawati Sana Tina) Aimad Syakir dengan lan Aturan PUIIk Na, AP 0158 (No: 000748121090 AD. 108/0183- 11/2022 Date: 28 dri 2022 Wajar, dalamsemua hal yang material Fairy, inall meterial respects 31 December 2022 (Mirawali Sensi Idris /Ahmad Syakir dengan in Akuntan Publik No, AP0753 (No: 0055872 1050/AWIATOB10153-2/47IVI2023 (Date :18/April 2023 Iojar, dalam semua halyang material / (Fairy inall material espests 3T December 223 |Mrawati Sensi Idns| Anmad Syakir dengan tan Auntan Publik No. AP0153 (No: 00088/21030/AU.170610152-3/171V 2024 (Date :14 Maret 2024 IWajar, dalam semua) hal yang material/ (Fairly,in all meterial respocts Dampak terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut : 1. Berdasarkan figur ringkasan proyeksi terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha, diketahui total pendapatan Perseroan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp5.828 Juta, mengalami peningkatan setiap tahunnya hingga mencapai sebesar Rp13.388 Juta di tahun 2030. Laba bersih Perseroan dari bulan Juni sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp1.719 Juta dan pada tahun 2030 sebesar Rp2.811 Juta 2. Berdasarkan figur ringkasan proyeksi terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha, diketahui total aset perseroan pada tahun 2024 sebesar Rp5.984 Juta hingga mencapai sebesar Rp24.613 Juta pada tahun 2030. Total liabilitas pada tahun 2024 sebesar Rp264 Juta hingga mencapai sebesar Rp574 Juta pada tahun 2030. Total ekuitas pada tahun 2024 sebesar Rp5.719 Juta hingga mencapai sebesar Rp24.613 Juta pada tahun 2030. 15
Page 16 OCR 0.949
3. Berdasarkan figur ringkasan proyeksi terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha,, diketahui arus kas aktivitas operasi dari bulan Juni sampai dengan Desember 2024 menunjukan arus kas positif sebesar Rp1.434 Juta hingga mencapai sebesar Rp5.528 Juta pada tahun 2030. Arus kas aktivitas investasi dari bulan Juni sampai dengan Desember 2024 menunjukan arus kas negatif sebesar minus Rp3.500 Juta dan pada tahun 2030 sebesar minus Rp3.500 Juta. MTI tidak memiliki aktivitas pendanaan selama periode proyeksi. Berdasarkan figur ringkasan proyeksi terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha,, diketahui rasio profitabilitas MTI tercatat positif pada tahun 2024 hingga tahun 2030. Pada tahun 2030, gross profit margin, operating profit margin, dan net profit margin MTI sebesar 77,294: 26,9296, dan 21,004. Asurnsi-Asumsi utama yang digunakan dalam analisis ini terkait perubahan kegiatan usaha adalah : 1, Tanggal cut off Studi Kelayakan yakni per 31 Desember 2023, maka periode proyeksi dimulai per 1 Januari 2024 sampai dengan Desember tahun 2030. Penambahan kegiatan usaha baru estimasi akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 sehingga pada tahun 2024, pendapatan dan beban mulai ada pada awal Juni 2024 hingga akhir Desember 2024, yakni 7 (tujuh) bulan. Berdasarkan asumsi manajemen, kuantitas terjual unit per bulan 278 Mbps dengan kenaikan sebesar 119 per tahun selama periode proyeksi. Fee rata-rata per unit sebesar Rp3 Juta dengan penurunan fee sebesar 5X per tahun selama periode proyeksi. Berdasarkan asumsi manajemen, persentase beban pokok 3rd party link terhadap pendapatan sebesar 19,554 pada 2024 dan mengalami penurunan sebesar 0,54 per tahun selama periode proyeksi. Berdasarkan asumsi manajemen, persentase beban pokok BHP USO terhadap pendapatan sebesar 1,754 pertahun dan inventory cost and others sebesar 4,424 pertahun selama periode proyeksi. Berdasarkan asumsi manajemen, kenaikan beban usaha diasumsikan sebesar 5$ per tahun selama periode proyeksi. Berdasarkan historis, periode depresiasi aset adalah 5 tahun Tingkat pajak diasumsikan sebesar 2246 per tahun selama periode proyeksi. Asumsi perputaran modal kerja selama periode proyeksi adalah sebagai berikut: Piutang Usaha 60 60 60 60 60 60 60 Utang Usaha 30 30 30 30 30 30 30 INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 13 Juni 2024. Lebih lanjut, di dalam Mata Acara RUPSLB terkait Perubahan Kegiatan Usaha akan terdapat pembahasan 16
Page 17 OCR 0.956
mengenai studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK 17/2020. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 21 Mei 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 21 Mei 2024. Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan: No Agenda Tanggal 1 Pengumuman RUPSLB Selasa, 7 Mei 2024 2 | Keterbukaan Informasi mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Selasa, 7 Mei 2024 3 | Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri RUPSLB (recording date) Selasa, 21 Mei 2024 4 | Panggilan RUPSLB Rabu, 22 Mei 2024 5 | Penyelenggaraan RUPSLB Kamis, 13 Juni 2024 6 | Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB Rabu, 18 Juni 2024 Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI Perseroan akan meminta persetujuan RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 42 POJK No. 15/POJK.04/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, berikut adalah ketentuan mengenai Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPSLB sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan : Kuorum Kehadiran RUPSLB Kuorum Keputusan RUPSLB Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha Perseroan termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. 17
Page 18 OCR 0.953
Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”). INFORMASI TAMBAHAN Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 huruf e POJK No.17/2020, Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat hal-hal material lain yang belum diungkapkan yang berkaitan dengan Kegiatan Usaha baru selain daripada hal-hal material yang telah disampaikan Perseroan dalam dokumen Keterbukaan Informasi maupun Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Kantor Pusat: Grha 9, Lantai 6 Jl. Panataran No. 9, Proklamasi, Jakarta 10320 Indonesia Telp. (021) 3199 8600 Fax. (021) 314 2882 Website: www.moratelindo.co.id Email: corsec@moratelindo.co.id Hormat kami, ireksi Perseroan Direktur Utama Wakil Direktur Utama 18
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.2
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sampai
p.2
unresolved
person
Daniel Parganda Marpaung
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Tahir Kamilli
· Notaris
p.3
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
p.5
unresolved
person
Nama Penilai Lidia
p.5
unresolved
org
KJPP TOPAZ
p.5 ×2
unresolved
org
Business Initiative & Partners
p.11
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1169 ms
13 Sep 2026 16:26
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Lidia, S.T., M.M., MAPPI (Cert)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}