Back to announcement
20240611_TRIM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31660338_lamp2.pdf
Other Text extracted TRIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19 Memiliki 12 kantor cabang yang berlokasi di Sudirman - Jakarta, Kelapa Gading -
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta, Bumi Serpong Damai - Tangerang Selatan, Semarang - Jawa Tengah,
Jakarta Selatan 12190 – Indonesia Solo - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Denpasar - Bali, Medan - Sumatera
Telepon : (+62-21) 2924 9088 Utara, Bandung - Jawa Barat, Makassar - Sulawesi Selatan, dan Cirebon - Jawa
Faksimili : (+62-21) 2924 9150 Barat
Website : www.trimegah.com
Email: corporate.secretary@trimegah.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP1.100.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP408.800.000.000,- (EMPAT RATUS DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP388.000.000.000,- (TIGA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN MILIAR RUPIAH)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP100.000.000.000,- (SERATUS MILIAR RUPIAH)
DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP288.000.000.000,- (DUA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma
tujuh nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 28 September 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2025.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA
TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS
SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI
SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN
ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT
DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN
KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH
OBLIGASI ATAU UNTUK KEMUDIAN DISIMPAN DAN/ATAU DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN YANG TERJADI AKIBAT KETIDAKPATUHAN PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KETENTUAN LAIN YANG BERLAKU, DI MANA AKAN BERPOTENSI MENIMBULKAN RISIKO SEPERTI PENGHENTIAN
SEMENTARA DAN PENCABUTAN IJIN USAHA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idA (Single A)
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA
KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) OLEH PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
DAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) OLEH PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
WALI AMANAT OBLIGASI
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2024
Page 2
INDIKASI JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 25 – 26 Juni 2024
Tanggal Penjatahan : 27 Juni 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 28 Juni 2024
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 28 Juni 2024
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 1 Juli 2024
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp388.000.000.000,- (tiga ratus
delapan puluh delapan miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar
Rp288.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh
koma tujuh nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 28 September
2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2025.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada
Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini
Bunga Ke- Tanggal
1 28 September 2024
2 28 Desember 2024
3 28 Maret 2025
4 8 Juli 2025
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga
Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
1
Page 3
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
Obligasi dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
2
Page 4
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut;
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali obligasi
dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;
15. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut;
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
disimpan untuk dijual kembali.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Penjelasan mengenai Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Penawaran Umum Berkelanjutan”.
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-199/PEF-DIR/III/2023 tanggal 10 Maret 2023
perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I PT Trimegah Sekuritas Indonesia Periode 10 Maret 2023
sampai dengan 1 Maret 2024, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan
Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-216/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 perihal Surat Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) , dengan peringkat:
3
Page 5
idA (Single A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan
dalam Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt.17
Jl. Gatot Subroto No.93
Kel. Pancoran, Kec Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk modal kerja Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekitar 60% akan digunakan untuk kebutuhan warehousing Perseroan; dan
2. Sekitar 40% akan digunakan untuk pembiayaan marjin Perseroan.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab II
dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum”.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
(tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah disusun berdasarkan
laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja (firma anggota dari Ernst &
Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian yang
ditandatangani oleh Yovita.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Aset
Kas dan setara kas 187.444.306 200.021.445 574.343.048
Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya - 30.000.000
Portfolio efek - neto 734.086.751 512.352.217 374.742.638
Piutang usaha - neto
Pihak berelasi 25.117.081 30.541.375 16.898.787
Pihak ketiga 1.401.924 742.939 130.632
Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto
Pihak ketiga 954.749.256 830.140.997 445.740.218
Piutang transaksi repo - neto 1.188.835.200 1.138.690. 760 511.091.059
Piutang lain-lain - neto 10.734.925 10.988.365 4.126.831
Biaya dibayar di muka 40.238.697 49.918.866 44.520.125
Pajak dibayar di muka 2.178.900 2.178.900 2.373.087
Aset takberwujud - neto 24.771.195 25.932.961 22.521.760
Aset hak guna - neto 24.407.055 25.933.177 30.731.280
4
Page 6
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024* 2023 2022
Aset tetap - neto 9.333.575 9.994.579 9.942.646
Aset pajak tangguhan 38.020.388 32.953.483 36.004.476
Aset lain-lain 6.997.856 2.856.427 6.666.957
Total Aset 3.248.317.109 2.873.246.491 2.109.833.544
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Utang usaha
Pihak ketiga 6.834.315 9.418.889 8.290.912
Utang transaksi perantara pedagang efek
Pihak berelasi 31.032.559 5.047.996 189.856
Pihak ketiga 759.844.943 636.149.727 129.552.761
Utang pajak 21.694.813 17.190.402 8.293.953
Beban akrual 75.303.279 76.143.960 63.694.487
Utang jangka pendek 600.000.000 300.000.000 635.000.000
Surat utang jangka panjang 407.035.685 529.173.843 122.221.627
Liabilitas sewa 27.444.013 28.915.979 33.488.097
Liabilitas Imbalan kerja 44.319.141 42.513.513 37.388.092
Utang lain-lain 16.851.112 10.855.112 15.939.840
Total Liabilitas 1.990.359.860 1.655.409.421 1.054.059.625
Ekuitas
Modal saham 355.465.000 355.465.000 355.465.000
Tambahan modal disetor 123.828.834 123.828.834 123.828.834
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 10.675.000 10.575.000 9.575.000
Belum ditentukan penggunaannya 740.532.336 700.525.185 539.062.582
Penghasilan komprehensif lain yang tidak akan 27.233.466 27.233.466 27.605.446
direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik 1.257.734.636 1.217.627.485 1.055.536.862
Perusahaan
Kepentingan non-pengendali 222.613 209.585 237.057
Total Ekuitas 1.257.957.249 1.217.837.070 1.055.773.919
Total Liabilitas dan Ekuitas 3.248.317.109 2.873.246.491 2.109.833.544
*tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Pendapatan Usaha
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan
Jasa kegiatan manajer investasi 74.281.060 51.665.220 272.562.168 182.900.015
Komisi perantara efek 28.396.322 20.326.426 98.163.111 143.345.126
Jasa penjamin emisi efek 18.051.360 8.334.908 85.394.231 108.432.300
Jasa penasihat keuangan 20.522.500 2.149.199 6.900.692 25.430.990
Lain-lain 575.539 4.000 5.682.376 6.900.906
Pendapatan dari hasil investasi
Keuntungan dari efek - neto 12.434.850 17.851.570 28.361.699 153.367.147
Pendapatan dividen dan bunga 70.062.560 37.520.164 215.891.802 84.396.509
Total Pendapatan Usaha 224.324.191 137.851.487 712.956.079 704.772.993
Beban Usaha
Gaji dan tunjangan karyawan (76.834.184) (47.337.364) (192.747.286) (208.562.273)
Beban pemasaran (27.809.869) (13.051.826) (98.848.357) (55.303.732)
Pembentukan cadangan kerugian (20.024.856) (15.954.035) (32.658.135) (38.200.887)
penurunan nilai
Pemeliharaan gedung dan peralatan kantor (2.179.882) (2.080.708) (14.013.860) (28.283.216)
5
Page 7
(dalam ribuan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024* 2023* 2023 2022
Iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (5.160.373) (5.000.446) (21.216.145) (20.497.408)
Penyusutan dan amortisasi (4.184.889) (4.301.626) (16.893.279) (19.548.834)
Jasa profesional (743.258) (1.785.804) (6.335.980) (14.841.667)
Iklan dan promosi (7.634.505) (2.422.008) (11.850.012) (12.423.906)
Telekomunikasi (2.826.733) (2.995.806) (11.621.974) (11.015.162)
Kustodian (3.048.626) (1.678.410) (7.723.984) (9.628.832)
Umum dan administrasi (3.218.191) (2.926.250) (12.960.187) (10.077.548)
Jamuan dan sumbangan (1.553.764) (1.649.803) (7.109.555) (6.678.594)
Beban pajak final (1.095.664) (845.983) (3.388.159) (4.060.883)
Sewa kantor (1.123.057) (1.080.804) (4.016.299) (3.798.065)
Pelatihan dan seminar (716.035) (528.352) (1.664.830) (1.647.437)
Perjalanan dinas (429.165) (316.169) (1.322.598) (1.219.051)
Beban lain-lain (528.491) (1.276.779) (2.522.104) (1.767.692)
Total Beban Usaha (159.111.542) (105.232.173) (446.892.744) (448.071.656)
Laba Usaha 65.212.649 32.619.314 266.063.335 256.701.337
Pendapatan (Beban) Lain-Lain
Pendapatan lainnya 3.253.645 4.033.187 16.792.797 15.196.033
Beban lainnya (787.360) (1.105.652) (1.350.024) (11.746.501)
Biaya keuangan (18.688.704) (14.835.241) (73.540.913) (54.390.316)
Beban lain-lain - neto (16.222.419) (11.907.706) (58.098.140) (50.940.784)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 48.990.230 20.711.608 207.965.195 205.760.553
Beban Pajak Penghasilan (8.870.051) (2.184.699) (45.451.027) (28.226.392)
Laba Tahun/Periode Berjalan 40.120.179 18.526.909 162.514.168 177.534.161
Penghasilan Komprehensif Lain yang Tidak
akan Direklasifikasi ke Laba Rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan - - (461.042) 387.415
kerja, setelah pajak tangguhan
Pajak penghasilan yang terkait - - 89.025 720.872
Penghasilan Komprehensif Lain - setelah - - (372.017) 1.108.287
pajak
Total Penghasilan Komprehensif Tahun 40.120.179 18.526.909 162.514.168 178.642.448
Berjalan
Laba yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 40.107.151 18.517.456 162.462.603 177.500.956
Kepentingan Non-Pengendali 13.028 9.453 51.565 33.205
Total 40.120.179 18.526.909 162.514.168 177.534.161
Total Laba Komprehensif Yang Dapat
Diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 40.107.151 18.517.456 162.090.622 178.608.922
Kepentingan Non-Pengendali 13.028 9.453 51.529 33.526
Total 40.120.179 18.526.909 162.142.151 178.642.448
Laba Per Saham 5,64 2,6 22.85 24,97
(dalam Rupiah Penuh)
Yang diatribusikan kepada pemilik entitas
induk Dasar
*tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
PERTUMBUHAN (%, YoY)
Pendapatan Usaha 62,7 0,0 1,2 52,8
Laba Tahun Berjalan 116,6 (15,9) -8,5 241,9
Total Aset 13,1 14,7 36,2 13,5
6
Page 8
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Total Liabilitas 20,2 3,1 57,1 7,3
Total Ekuitas 3,3 35,4 15,4 20,4
1)
EBITDA 77,9 (17,4) 6,3 82,5
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan Usaha 22,5 16,0 29,2 30
Pendapatan Usaha/Total Aset 6,9 4,8 24,8 33,4
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan Usaha 17,9 13,4 22,8 25,2
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA) 1,2 0,6 5,7 8,4
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE) 3,2 1,5 13,3 16,8
RASIO KEUANGAN (X)
2)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 1,5 1,9 2,7 2,3
Total Liabilitas/Total Ekuitas 1,6 1,4 1,4 1
Total Liabilitas/Total Aset 0,6 0,6 0,6 0,5
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio 3,9 2,8 4,1
5,3
(EBITDA/Interest Expense)
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest 0,1 0,1 0,6 0,4
3)
Expense+Current Portion of Long Term Debt ))
Catatan:
1)
EBITDA = Laba Tahun Berjalan + (Biaya Keuangan, Beban Pajak Penghasilan, Beban Pajak Final, Beban Penyusutan dan
Amortisasi)
2)
Aset lancar, terdiri dari:
Kas dan setara kas,
Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
Portofolio efek - neto,
Piutang usaha - neto,
Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
Piutang lain-lain - neto,
Biaya dibayar di muka
Pajak dibayar di muka, dan
Aset lain-lain.
Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
Utang usaha,
Utang transaksi perantara pedagang efek,
Utang pajak,
Beban akrual,
Utang jangka pendek,
Liabilitas sewa, dan
Utang lain-lain.
3)
Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
Utang jangka pendek, dan
Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 40 atas laporan keuangan, Tujuan
Dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).
RASIO-RASIO DALAM PERJANJIAN PINJAMAN
Pembatasan (financial covenant), antara lain:
31 Maret
Keterangan Persyaratan keuangan
2024
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio minimal 1x 1,5
Debt to Equity Ratio 1x - 2,7x 1,6
Outstanding fasilitas money market dari setiap Bank
terhadap total ekuitas Perseroan: maksimal 25%
PT Bank BTPN Tbk 19,9%
PT Bank Victoria 11,9%
PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk 7,9%
7
Page 9
31 Maret
Keterangan Persyaratan keuangan
2024
PT Bank MNC International Tbk 4,0%
PT Bank Permata Tbk 4,0%
minimal
MKBD Rp100.000.000.000,- Rp461.589.644.357,95
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA DAN
PERUSAHAAN ANAK
Riwayat Singkat Perseroan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (”Perseroan”) didirikan dengan nama PT Trimulya Securindolestari berdasarkan Akta
No. 64 tanggal 9 Mei 1990, sebagaimana diubah dengan Akta No. 227 tanggal 28 Mei 1990, keduanya dibuat di hadapan
Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-3353.HT.01.01.TH.90 tanggal 7 Juni 1990 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
80 tanggal 5 Oktober 1990, Tambahan No. 3832. Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 70 tanggal 20 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perubahan Anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146, tanggal 28 Juni 2023, dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H, M.Kn
pengganti dari Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 146/2023”). Akta 146/2023
juga telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatatkan pada Sisminbakum berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-
0090264 tanggal 11 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0130567.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 11 Juli 2023. Namun Akta 146/2023 belum diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan
Berita Negara Republik Indonesia.
Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
Perseroan bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan telah memiliki persetujuan kegiatan
lain Perusahaan Efek sebagai Arranger dan sebagai Penasihat Keuangan dari OJK. Selain itu, Perseroan juga memiliki anak
usaha yaitu PT Trimegah Asset Management yang bergerak dalam bidang Manajer Investasi. Perseroan membagi kegiatan
usahanya ke beberapa divisi, yaitu Divisi Equity Trading, Divisi Fixed Income Market, dan Divisi Investment Banking. Divisi
Equity Trading menyediakan layanan penjualan saham di pasar perdana dan perantara pedagang saham di pasar sekunder
bagi nasabah ritel maupun institusi. Divisi Fixed Income Market menyediakan layanan penjualan efek pendapatan tetap di
pasar perdana dan perantara pedagang efek pendapatan tetap di pasar sekunder seperti Surat Utang Negara, obligasi
korporasi, Obligasi Negara Ritel, Savings Bond Ritel, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. Divisi Investment Banking
menyediakan jasa penjaminan emisi saham dan obligasi jasa penasehat keuangan termasuk merger & acquisition,
divestment, valuation, due diligence, corporate restructuring and financing, dan arranger. Mulai bulan April 2014,
Perseroan juga melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bagi nasabah ritel. Untuk melengkapi layanan
tersebut, Perseroan juga menyediakan fasilitas transaksi online bagi nasabah ritel untuk berinvestasi di saham dan reksa
dana.
Prospek Usaha
Outlook Perekonomian Global dan Domestik
Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi global tahun 2024 sebesar 3,1%, sedangkan
Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi global hanya akan mencapai 2,8%, lebih rendah dari kinerja
perekonomian global di tahun 2023. Beberapa lembaga ekonomi internasional memperkirakan China akan dibayangi
perlambatan pertumbuhan ekonomi dan krisis sektor properti.
Selain itu, tensi geopolitik terus meningkat di berbagai belahan dunia. Konflik timur tengah, budget dispute di Uni Eropa,
dan pemenangan presiden baru Taiwan yang menentang “One China Policy” dan berpotensi meningkatkan merenggannya
hubungan Amerika Serikat dan China akan menyebabkan ketidakpastian global.
Meski masih dibayangi oleh beberapa faktor seperti prospek perekonomian global yang melemah, kebijakan ekonomi
Presiden baru, volatilitas harga bahan pangan dan defisit anggaran, Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi
Indonesia di 2024 akan tetap stabil di kisaran 5%. Di sisi moneter, melihat potensi penurunan The Fed Fund Rate, Bank
Indonesia diperkirakan juga akan mengambil tindakan serupa meski cenderung tipis.
8
Page 10
Pandangan atas Pasar Modal dan Strategi Bisnis Perseroan 2023
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2024, PT Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar 62 perusahaan akan
melakukan IPO saham di tahun 2024. Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi diprediksi meningkat. Pefindo
memproyeksikan nilai surat utang yang akan diterbitkan dapat menembus Rp169,05 triliun, lebih besar dari nilai
penerbitan tahun 2023 sebesar Rp130,8 triliun.
Tingginya kebutuhan refinancing tersebut sejalan dengan meningkatnya nilai surat utang yang akan jatuh tempo di tahun
2024. Untuk menangkap peluang tersebut, Perseroan akan terus aktif dalam memfasilitasi fundraising baik saham maupun
obligasi.
Sementara itu, potensi pemangkasan The Fed Fund Rate dan BI Rate diharapkan akan berdampak positif pada likuiditas
domestik dan minat investor. Dengan telah diluncurkannya aplikasi TRIMA+ diharapkan mampu menambah jumlah
nasabah aktif seiring dengan prospek positif pasar saham. Selain itu, peringkat surat utang Indonesia diperkirakan akan
stabil seiring dengan kestabilan outlook perekonomian domestik.
Di industri reksa dana, nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) diprediksi tembus Rp530,19 triliun pada
akhir tahun 2024, naik 5% dari AUM pad akhir 2023 sebesar Rp504,9 triliun. Pertumbuhan AUM ini didorong oleh kondisi
ekonomi yang stabil, potensi pelonggaran kebijakan moneter, dan iklim investasi yang baik.
Prospek ekonomi dan tren pasar modal yang positif, jumlah investor di pasar modal yang terus meningkat dan
berkurangnya ketidakpastian politik di dalam negeri sehubungan dengan selesainya Pemilihan Presiden diharapkan akan
menjadi penopang bagi Perseroan untuk memperluas pasarnya dan mencatat pertumbunan positif di tahun 2024.
Penjelasan mengenai kegiatan usaha perseroan serta kecenderungan dan prospek usaha dapat dilihat lebih lanjut pada
Bab IV dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Perseroan Serta
Kecenderungan Dan Prospek Usaha Dan Perusahaan Anak”.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024, Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II
Tahun 2024 secara kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) dengan jumlah pokok
obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp388.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan miliar Rupiah) yang akan
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan
kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp288.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan
miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Jumlah Penjaminan Persentase
No Penjamin Emisi Obligasi
(Rp Miliar) (%)
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia (full commitment) 100 25,77
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (best effort) 288 74,23
Total Penjaminan Emisi Obligasi 388 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer
Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap II Tahun 2024 adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Tbk.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Genio Atyanto & Partners
9
Page 11
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek,
baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan.
Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib
disampaikan kembali melalui email dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang
namanya tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 25 Juni 2024 dan ditutup pada tanggal 26 Juni 2025 mulai pukul 10.00 -
16.00 WIB setiap harinya.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas
Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki
Perseroan dan/atau perusahaan anak dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi
pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang
diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
10
Page 12
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam
kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam
bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan akan
dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 27 Juni 2024.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia yang juga
Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan
pemesananSelanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang tidak bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus
segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 27 Juni 2024 (in
good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Sinarmas Bank Central Asia
Cabang: KFO Thamrin Cabang KH. M. Mansyur
No. Rek: 005.5054.363 No. Rek: 179.303.0707
a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juni 2024
pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di
bawah ini:
Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rek: 104.000.0.900.949
a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
11
Page 13
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada
Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening
Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi
yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.
Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin
Emisi Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban
para Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan
oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang
menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per
tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dikenakan pada hari ke-2 (kedua)
setelah Tanggal Penjatahan. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak
sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi
Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang
pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di atas
tingkat Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal
Penjatahan tersebut yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan tersebut, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan sebagaimana
tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c ayat ini, namun apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan
maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di
atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi , dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas
dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda
dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum yang dihitung secara harian.
Dalam hal terjadi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi maka
Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi setelah terpenuhinya seluruh kewajiban
Perseroan dalam Pasal 17 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang hanya dapat dilakukan sesuai Peraturan IX.A.2.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
12
Page 14
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh
pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut :
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Tekno Lantai 9 Gedung Artha Graha Lantai 18–19
Jl. Fachrudin No 19 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 10250 Jakarta 12190
Tel.: (021) 3970 5858 Tel.: (021) 2924 9088
Fax.: (021) 3970 5850 Fax.: (021) 2924 9150
Website : www.aldiracita.com Website : www.trimegah.com
Email : fixedincome@aldiracita.com Email : FIT@trimegah.com
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dilaksanakan bersamaan dengan
dimulainya masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 25 Juni 2024, sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, yaitu
26 Juni 2024.
13
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PENJAMIN PELAKSANA EMISI
p.1
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT OBLIGASI
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×5
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×5
unresolved
org
Purwantono
p.5
unresolved
org
Young Global Limited
p.5
unresolved
org
PT Bank Victoria
p.8
unresolved
org
Bank MNC International Tbk
p.9 ×2
unresolved
org
PT Trimulya Securindolestari
p.9
unresolved
person
Rachmat Santoso
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.9
unresolved
person
Muhammad Muazzir
p.9
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.9
unresolved
org
PT Trimegah Asset Management
p.9
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9
unresolved
org
Bapepam
p.10 ×6
unresolved
org
Aldiracita Sekuritas Indonesia Tbk.
p.10 ×7
unresolved
org
Genio Atyanto & Partners
· Konsultan Hukum
p.10
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Para Lembaga
p.11
unresolved
org
Bank Central Asia Cabang
p.12
unresolved
person
KH. M. Mansyur No. Rek
p.12
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rek
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.