Skip to content
Back to announcement

20240611_TRIM_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31660316_lamp1.pdf

Other Text extracted TRIM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                                                            INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG
TELAH MENJADI EFEKTIF.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.




                                                    PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
                                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                          Bergerak dalam bidang usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek
                                                               Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                  Kantor Pusat                                                                      Kantor Cabang
                       Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19                               Memiliki 12 kantor cabang yang berlokasi di Sudirman - Jakarta, Kelapa Gading -
                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                                Jakarta, Bumi Serpong Damai - Tangerang Selatan, Semarang - Jawa Tengah,
                     Jakarta Selatan 12190 – Indonesia                              Solo - Jawa Tengah, Surabaya - Jawa Timur, Denpasar - Bali, Medan - Sumatera
                         Telepon : (+62-21) 2924 9088                                Utara, Bandung - Jawa Barat, Makassar - Sulawesi Selatan, dan Cirebon - Jawa
                        Faksimili : (+62-21) 2924 9150                                                                  Barat
                         Website : www.trimegah.com
                  Email: corporate.secretary@trimegah.com

                                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                  RP1.100.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                               Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN I TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP I TAHUN 2023
                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP408.800.000.000,- (EMPAT RATUS DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH)
                     Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN I TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TAHAP II TAHUN 2024
       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP388.000.000.000,- (TIGA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN MILIAR RUPIAH)
             YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP100.000.000.000,- (SERATUS MILIAR RUPIAH)
    DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP288.000.000.000,- (DUA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN MILIAR RUPIAH)
                                                                  (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma
tujuh nol persen) per tahun dan jangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 28 September 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2025.

                                   Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA
TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS
SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI
SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN
ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT
DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN
KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH
OBLIGASI ATAU UNTUK KEMUDIAN DISIMPAN DAN/ATAU DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN YANG TERJADI AKIBAT KETIDAKPATUHAN PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KETENTUAN LAIN YANG BERLAKU, DI MANA AKAN BERPOTENSI MENIMBULKAN RISIKO SEPERTI PENGHENTIAN
SEMENTARA DAN PENCABUTAN IJIN USAHA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                                                           idA (Single A)
                      Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan.
                                  OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                   PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA
                                      KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) OLEH PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
                                   DAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) OLEH PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
                                                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI




                      PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK                                               PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
                                                                    WALI AMANAT OBLIGASI
                                                      PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                            Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2024
Page 2
                                                    INDIKASI JADWAL

Tanggal Efektif                                         :                                                   26 Juni 2023
Masa Penawaran Umum                                     :                                              25 – 26 Juni 2024
Tanggal Penjatahan                                      :                                                   27 Juni 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                     :                                                   28 Juni 2024
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik           :                                                   28 Juni 2024
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia            :                                                     1 Juli 2024

                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp388.000.000.000,- (tiga ratus
delapan puluh delapan miliar Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar
Rp288.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh
koma tujuh nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 28 September
2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2025.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada
Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini

  Bunga Ke-                                                      Tanggal
     1                                                      28 September 2024
     2                                                      28 Desember 2024
     3                                                        28 Maret 2025
     4                                                          8 Juli 2025

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga
Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.




                                                                                                                        1
Page 3
SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan
mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa barang bergerak
maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.  Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk kemudian
    dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
    dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi, kecuali pada afiliasi
    yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
    sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
    Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
    Obligasi dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
    yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
    melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
    Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
       Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;




                                                                                                                         2
Page 4
      dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
      Obligasi;
13.   Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
      lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain:
      a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
      c. harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
      pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
      kembali tersebut;
14.   Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali obligasi
      dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;
15.   Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
      aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16.   Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek
      kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut;
17.   Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
      a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
            memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
            pelunasan; atau
      b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
            suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
            disimpan untuk dijual kembali.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
      KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
      Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
      Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.    Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening
      pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
      dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.    Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
      pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
      Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
      atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun
      adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen)
      dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
      Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
      asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
      KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
      Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan
      oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.    Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
      Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Penjelasan mengenai Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul
“Penawaran Umum Berkelanjutan”.

KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-199/PEF-DIR/III/2023 tanggal 10 Maret 2023
perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I PT Trimegah Sekuritas Indonesia Periode 10 Maret 2023
sampai dengan 1 Maret 2024, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan
Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-216/PEF-DIR/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 perihal Surat Surat Keterangan
Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) , dengan peringkat:




                                                                                                                          3
Page 5
                                                     idA (Single A)


Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan
dalam Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                               PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                  Gedung T Tower Lt.17
                                                 Jl. Gatot Subroto No.93
                                             Kel. Pancoran, Kec Pancoran
                                                  Jakarta Selatan 12780
                                               Telepon : (021) 26966553
                                        E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                    Up.: Divisi Treasury
                                           Grup Kustodian & Wali Amanat

                       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk modal kerja Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

1.   Sekitar 60% akan digunakan untuk kebutuhan warehousing Perseroan; dan
2.   Sekitar 40% akan digunakan untuk pembiayaan marjin Perseroan.

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab II
dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum”.

                                         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 dan 2023
(tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah disusun berdasarkan
laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja (firma anggota dari Ernst &
Young Global Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian yang
ditandatangani oleh Yovita.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                           31 Maret                      31 Desember
                    Keterangan
                                                            2024*                   2023                   2022
Aset
Kas dan setara kas                                          187.444.306                200.021.445         574.343.048
Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya                                                    -         30.000.000
Portfolio efek - neto                                       734.086.751               512.352.217         374.742.638
Piutang usaha - neto
Pihak berelasi                                               25.117.081                30.541.375          16.898.787
Pihak ketiga                                                  1.401.924                   742.939             130.632
Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto
Pihak ketiga                                                954.749.256               830.140.997         445.740.218
Piutang transaksi repo - neto                             1.188.835.200             1.138.690. 760        511.091.059
Piutang lain-lain - neto                                     10.734.925                10.988.365           4.126.831
Biaya dibayar di muka                                        40.238.697                 49.918.866          44.520.125
Pajak dibayar di muka                                         2.178.900                  2.178.900           2.373.087
Aset takberwujud - neto                                      24.771.195                 25.932.961          22.521.760
Aset hak guna - neto                                         24.407.055                 25.933.177          30.731.280



                                                                                                                     4
Page 6
                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                       31 Maret                     31 Desember
                    Keterangan
                                                         2024*                 2023                   2022
Aset tetap - neto                                         9.333.575                 9.994.579          9.942.646
Aset pajak tangguhan                                     38.020.388                32.953.483         36.004.476
Aset lain-lain                                            6.997.856                 2.856.427          6.666.957
Total Aset                                            3.248.317.109             2.873.246.491     2.109.833.544

Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Utang usaha
Pihak ketiga                                                6.834.315                9.418.889         8.290.912
Utang transaksi perantara pedagang efek
Pihak berelasi                                           31.032.559                 5.047.996            189.856
Pihak ketiga                                            759.844.943               636.149.727        129.552.761
Utang pajak                                              21.694.813                17.190.402          8.293.953
Beban akrual                                             75.303.279                76.143.960         63.694.487
Utang jangka pendek                                     600.000.000               300.000.000        635.000.000
Surat utang jangka panjang                              407.035.685               529.173.843        122.221.627
Liabilitas sewa                                          27.444.013                28.915.979         33.488.097
Liabilitas Imbalan kerja                                 44.319.141                42.513.513         37.388.092
Utang lain-lain                                          16.851.112                10.855.112         15.939.840
Total Liabilitas                                      1.990.359.860             1.655.409.421      1.054.059.625

Ekuitas
Modal saham                                               355.465.000             355.465.000        355.465.000
Tambahan modal disetor                                    123.828.834             123.828.834        123.828.834
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya                             10.675.000              10.575.000          9.575.000
Belum ditentukan penggunaannya                            740.532.336             700.525.185        539.062.582
Penghasilan komprehensif lain yang tidak akan              27.233.466              27.233.466         27.605.446
direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik       1.257.734.636             1.217.627.485      1.055.536.862
Perusahaan
Kepentingan non-pengendali                                  222.613                   209.585            237.057
Total Ekuitas                                         1.257.957.249             1.217.837.070      1.055.773.919
Total Liabilitas dan Ekuitas                          3.248.317.109             2.873.246.491      2.109.833.544
*tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                     31 Maret                          31 Desember
               Keterangan
                                             2024*              2023*         2023                  2022
Pendapatan Usaha
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan
  Jasa kegiatan manajer investasi           74.281.060        51.665.220     272.562.168             182.900.015
  Komisi perantara efek                     28.396.322        20.326.426      98.163.111             143.345.126
  Jasa penjamin emisi efek                  18.051.360         8.334.908      85.394.231             108.432.300
  Jasa penasihat keuangan                   20.522.500         2.149.199       6.900.692              25.430.990
  Lain-lain                                    575.539             4.000       5.682.376               6.900.906
Pendapatan dari hasil investasi
  Keuntungan dari efek - neto               12.434.850        17.851.570      28.361.699             153.367.147
  Pendapatan dividen dan bunga              70.062.560        37.520.164     215.891.802              84.396.509
Total Pendapatan Usaha                     224.324.191       137.851.487     712.956.079             704.772.993

Beban Usaha
Gaji dan tunjangan karyawan                (76.834.184)      (47.337.364)   (192.747.286)          (208.562.273)
Beban pemasaran                            (27.809.869)      (13.051.826)    (98.848.357)           (55.303.732)
Pembentukan        cadangan     kerugian   (20.024.856)      (15.954.035)    (32.658.135)           (38.200.887)
penurunan nilai
Pemeliharaan gedung dan peralatan kantor    (2.179.882)       (2.080.708)    (14.013.860)            (28.283.216)




                                                                                                               5
Page 7
                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                      31 Maret                                    31 Desember
               Keterangan
                                                2024*              2023*                  2023                 2022
Iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)            (5.160.373)        (5.000.446)           (21.216.145)             (20.497.408)
Penyusutan dan amortisasi                     (4.184.889)        (4.301.626)           (16.893.279)             (19.548.834)
Jasa profesional                                 (743.258)       (1.785.804)             (6.335.980)            (14.841.667)
Iklan dan promosi                             (7.634.505)        (2.422.008)           (11.850.012)             (12.423.906)
Telekomunikasi                                (2.826.733)        (2.995.806)           (11.621.974)             (11.015.162)
Kustodian                                     (3.048.626)        (1.678.410)             (7.723.984)              (9.628.832)
Umum dan administrasi                         (3.218.191)        (2.926.250)           (12.960.187)             (10.077.548)
Jamuan dan sumbangan                          (1.553.764)        (1.649.803)             (7.109.555)              (6.678.594)
Beban pajak final                             (1.095.664)           (845.983)            (3.388.159)              (4.060.883)
Sewa kantor                                   (1.123.057)        (1.080.804)             (4.016.299)              (3.798.065)
Pelatihan dan seminar                            (716.035)          (528.352)            (1.664.830)              (1.647.437)
Perjalanan dinas                                 (429.165)          (316.169)            (1.322.598)              (1.219.051)
Beban lain-lain                                  (528.491)       (1.276.779)             (2.522.104)              (1.767.692)
Total Beban Usaha                           (159.111.542)      (105.232.173)          (446.892.744)            (448.071.656)
Laba Usaha                                     65.212.649         32.619.314            266.063.335              256.701.337

Pendapatan (Beban) Lain-Lain
Pendapatan lainnya                              3.253.645           4.033.187            16.792.797               15.196.033
Beban lainnya                                   (787.360)         (1.105.652)           (1.350.024)             (11.746.501)
Biaya keuangan                               (18.688.704)        (14.835.241)          (73.540.913)             (54.390.316)
Beban lain-lain - neto                       (16.222.419)        (11.907.706)          (58.098.140)             (50.940.784)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan           48.990.230          20.711.608          207.965.195              205.760.553
Beban Pajak Penghasilan                       (8.870.051)         (2.184.699)          (45.451.027)             (28.226.392)
Laba Tahun/Periode Berjalan                    40.120.179          18.526.909          162.514.168              177.534.161
Penghasilan Komprehensif Lain yang Tidak
  akan Direklasifikasi ke Laba Rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan                     -                  -            (461.042)                  387.415
  kerja, setelah pajak tangguhan
Pajak penghasilan yang terkait                            -                  -               89.025                  720.872
Penghasilan Komprehensif Lain - setelah                   -                  -            (372.017)                1.108.287
pajak
Total Penghasilan Komprehensif Tahun          40.120.179          18.526.909           162.514.168              178.642.448
Berjalan

Laba yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk                         40.107.151          18.517.456           162.462.603              177.500.956
Kepentingan Non-Pengendali                        13.028               9.453                51.565                   33.205
Total                                         40.120.179          18.526.909           162.514.168              177.534.161

Total Laba Komprehensif Yang Dapat
Diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk                         40.107.151          18.517.456           162.090.622              178.608.922
Kepentingan Non-Pengendali                        13.028               9.453                51.529                   33.526
Total                                         40.120.179          18.526.909           162.142.151              178.642.448

Laba Per Saham                                       5,64                  2,6                22.85                    24,97
(dalam Rupiah Penuh)
Yang diatribusikan kepada pemilik entitas
induk Dasar
*tidak diaudit

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                 (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                              31 Maret                            31 Desember
                 Keterangan
                                                   2024                  2023                2023                2022
PERTUMBUHAN (%, YoY)
Pendapatan Usaha                                        62,7                    0,0                    1,2              52,8
Laba Tahun Berjalan                                    116,6                 (15,9)                   -8,5             241,9
Total Aset                                              13,1                   14,7                   36,2              13,5



                                                                                                                           6
Page 8
                                                                               (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                             31 Maret                           31 Desember
                   Keterangan
                                                    2024                2023               2023                2022
Total Liabilitas                                           20,2                3,1                57,1                 7,3
Total Ekuitas                                               3,3               35,4                15,4               20,4
        1)
EBITDA                                                     77,9             (17,4)                 6,3               82,5

RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Pendapatan Usaha                        22,5               16,0                 29,2               30
Pendapatan Usaha/Total Aset                                 6,9                4,8                 24,8              33,4
Laba Tahun Berjalan/Pendapatan Usaha                       17,9               13,4                 22,8              25,2
Laba Tahun Berjalan/Total Aset (ROA)                        1,2                0,6                  5,7               8,4
Laba Tahun Berjalan/Total Ekuitas (ROE)                     3,2                1,5                 13,3              16,8

RASIO KEUANGAN (X)
                                      2)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                        1,5               1,9                  2,7               2,3
Total Liabilitas/Total Ekuitas                              1,6               1,4                  1,4                 1
Total Liabilitas/Total Aset                                 0,6               0,6                  0,6               0,5
Rasio Cakupan Bunga/ Interest Coverage Ratio                3,9               2,8                  4,1
                                                                                                                     5,3
(EBITDA/Interest Expense)
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest               0,1               0,1                  0,6               0,4
                                              3)
Expense+Current Portion of Long Term Debt ))
Catatan:
1)
     EBITDA = Laba Tahun Berjalan + (Biaya Keuangan, Beban Pajak Penghasilan, Beban Pajak Final, Beban Penyusutan dan
     Amortisasi)
2)
     Aset lancar, terdiri dari:
         Kas dan setara kas,
         Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya,
         Portofolio efek - neto,
         Piutang usaha - neto,
         Piutang transaksi perantara pedagang efek - neto,
         Piutang lain-lain - neto,
         Biaya dibayar di muka
         Pajak dibayar di muka, dan
         Aset lain-lain.
         Liabilitas jangka pendek, terdiri dari:
         Utang usaha,
         Utang transaksi perantara pedagang efek,
         Utang pajak,
         Beban akrual,
         Utang jangka pendek,
         Liabilitas sewa, dan
         Utang lain-lain.
3)
     Current portion of Long-Term Debt, terdiri dari:
         Utang jangka pendek, dan
         Porsi surat utang jangka panjang yang jatuh tempo di bawah 1 tahun (Catatan 40 atas laporan keuangan, Tujuan
          Dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan, Risiko Likuiditas).

RASIO-RASIO DALAM PERJANJIAN PINJAMAN

Pembatasan (financial covenant), antara lain:

                                                                                                      31 Maret
                        Keterangan                                Persyaratan keuangan
                                                                                                        2024
Utang jangka pendek (utang bank)
Current ratio                                                                  minimal 1x                             1,5
Debt to Equity Ratio                                                             1x - 2,7x                            1,6
Outstanding fasilitas money market dari setiap Bank
terhadap total ekuitas Perseroan:                                           maksimal 25%
PT Bank BTPN Tbk                                                                                                   19,9%
PT Bank Victoria                                                                                                   11,9%
PT Bank KEB Hana Indonesia Tbk                                                                                      7,9%



                                                                                                                        7
Page 9
                                                                                                       31 Maret
                       Keterangan                               Persyaratan keuangan
                                                                                                         2024
PT Bank MNC International Tbk                                                                                         4,0%
PT Bank Permata Tbk                                                                                                   4,0%
                                                                                 minimal
MKBD                                                                  Rp100.000.000.000,-           Rp461.589.644.357,95

     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA DAN
                                        PERUSAHAAN ANAK

Riwayat Singkat Perseroan

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (”Perseroan”) didirikan dengan nama PT Trimulya Securindolestari berdasarkan Akta
No. 64 tanggal 9 Mei 1990, sebagaimana diubah dengan Akta No. 227 tanggal 28 Mei 1990, keduanya dibuat di hadapan
Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-3353.HT.01.01.TH.90 tanggal 7 Juni 1990 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
80 tanggal 5 Oktober 1990, Tambahan No. 3832. Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 70 tanggal 20 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perubahan Anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146, tanggal 28 Juni 2023, dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H, M.Kn
pengganti dari Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta 146/2023”). Akta 146/2023
juga telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatatkan pada Sisminbakum berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-
0090264 tanggal 11 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0130567.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 11 Juli 2023. Namun Akta 146/2023 belum diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan
Berita Negara Republik Indonesia.

Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

Perseroan bergerak dalam bidang Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, dan telah memiliki persetujuan kegiatan
lain Perusahaan Efek sebagai Arranger dan sebagai Penasihat Keuangan dari OJK. Selain itu, Perseroan juga memiliki anak
usaha yaitu PT Trimegah Asset Management yang bergerak dalam bidang Manajer Investasi. Perseroan membagi kegiatan
usahanya ke beberapa divisi, yaitu Divisi Equity Trading, Divisi Fixed Income Market, dan Divisi Investment Banking. Divisi
Equity Trading menyediakan layanan penjualan saham di pasar perdana dan perantara pedagang saham di pasar sekunder
bagi nasabah ritel maupun institusi. Divisi Fixed Income Market menyediakan layanan penjualan efek pendapatan tetap di
pasar perdana dan perantara pedagang efek pendapatan tetap di pasar sekunder seperti Surat Utang Negara, obligasi
korporasi, Obligasi Negara Ritel, Savings Bond Ritel, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan. Divisi Investment Banking
menyediakan jasa penjaminan emisi saham dan obligasi jasa penasehat keuangan termasuk merger & acquisition,
divestment, valuation, due diligence, corporate restructuring and financing, dan arranger. Mulai bulan April 2014,
Perseroan juga melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana bagi nasabah ritel. Untuk melengkapi layanan
tersebut, Perseroan juga menyediakan fasilitas transaksi online bagi nasabah ritel untuk berinvestasi di saham dan reksa
dana.

Prospek Usaha

Outlook Perekonomian Global dan Domestik

Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan pertumbuhan ekonomi global tahun 2024 sebesar 3,1%, sedangkan
Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi global hanya akan mencapai 2,8%, lebih rendah dari kinerja
perekonomian global di tahun 2023. Beberapa lembaga ekonomi internasional memperkirakan China akan dibayangi
perlambatan pertumbuhan ekonomi dan krisis sektor properti.

Selain itu, tensi geopolitik terus meningkat di berbagai belahan dunia. Konflik timur tengah, budget dispute di Uni Eropa,
dan pemenangan presiden baru Taiwan yang menentang “One China Policy” dan berpotensi meningkatkan merenggannya
hubungan Amerika Serikat dan China akan menyebabkan ketidakpastian global.

Meski masih dibayangi oleh beberapa faktor seperti prospek perekonomian global yang melemah, kebijakan ekonomi
Presiden baru, volatilitas harga bahan pangan dan defisit anggaran, Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi
Indonesia di 2024 akan tetap stabil di kisaran 5%. Di sisi moneter, melihat potensi penurunan The Fed Fund Rate, Bank
Indonesia diperkirakan juga akan mengambil tindakan serupa meski cenderung tipis.




                                                                                                                         8
Page 10
Pandangan atas Pasar Modal dan Strategi Bisnis Perseroan 2023

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan 2024, PT Bursa Efek Indonesia menargetkan sekitar 62 perusahaan akan
melakukan IPO saham di tahun 2024. Penerbitan surat utang atau obligasi korporasi diprediksi meningkat. Pefindo
memproyeksikan nilai surat utang yang akan diterbitkan dapat menembus Rp169,05 triliun, lebih besar dari nilai
penerbitan tahun 2023 sebesar Rp130,8 triliun.

Tingginya kebutuhan refinancing tersebut sejalan dengan meningkatnya nilai surat utang yang akan jatuh tempo di tahun
2024. Untuk menangkap peluang tersebut, Perseroan akan terus aktif dalam memfasilitasi fundraising baik saham maupun
obligasi.

Sementara itu, potensi pemangkasan The Fed Fund Rate dan BI Rate diharapkan akan berdampak positif pada likuiditas
domestik dan minat investor. Dengan telah diluncurkannya aplikasi TRIMA+ diharapkan mampu menambah jumlah
nasabah aktif seiring dengan prospek positif pasar saham. Selain itu, peringkat surat utang Indonesia diperkirakan akan
stabil seiring dengan kestabilan outlook perekonomian domestik.

Di industri reksa dana, nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) diprediksi tembus Rp530,19 triliun pada
akhir tahun 2024, naik 5% dari AUM pad akhir 2023 sebesar Rp504,9 triliun. Pertumbuhan AUM ini didorong oleh kondisi
ekonomi yang stabil, potensi pelonggaran kebijakan moneter, dan iklim investasi yang baik.

Prospek ekonomi dan tren pasar modal yang positif, jumlah investor di pasar modal yang terus meningkat dan
berkurangnya ketidakpastian politik di dalam negeri sehubungan dengan selesainya Pemilihan Presiden diharapkan akan
menjadi penopang bagi Perseroan untuk memperluas pasarnya dan mencatat pertumbunan positif di tahun 2024.

Penjelasan mengenai kegiatan usaha perseroan serta kecenderungan dan prospek usaha dapat dilihat lebih lanjut pada
Bab IV dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Perseroan Serta
Kecenderungan Dan Prospek Usaha Dan Perusahaan Anak”.

                                               PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024, Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II
Tahun 2024 secara kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) dengan jumlah pokok
obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp388.000.000.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan miliar Rupiah) yang akan
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dan
kesanggupan terbaik (best effort) sebanyak-banyaknya sebesar Rp288.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh delapan
miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

                                                                               Jumlah Penjaminan         Persentase
No                            Penjamin Emisi Obligasi
                                                                                   (Rp Miliar)               (%)
1.    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia (full commitment)                             100                   25,77
2.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (best effort)                               288                   74,23
Total Penjaminan Emisi Obligasi                                                       388                  100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer
Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas
Indonesia Tahap II Tahun 2024 adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Tbk.

                                  LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah
sebagai berikut:

Konsultan Hukum                          :   Genio Atyanto & Partners



                                                                                                                      9
Page 11
Notaris                                 :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Wali Amanat                             :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek             :   PT Pemeringkat Efek Indonesia

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

                                   TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek,
baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan.
Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib
disampaikan kembali melalui email dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang
namanya tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 25 Juni 2024 dan ditutup pada tanggal 26 Juni 2025 mulai pukul 10.00 -
16.00 WIB setiap harinya.

5.   PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas
Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
     didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
     dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
     Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
     pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
     atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
     akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
     Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki
     Perseroan dan/atau perusahaan anak dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada
     Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
     pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
     Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
     Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi
     pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang
     diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;



                                                                                                                    10
Page 12
g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
     sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
     dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali
     Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
     sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam
kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam
bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan akan
dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 27 Juni 2024.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Aldiracita Sekuritas Indonesia yang juga
Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan
pemesananSelanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang tidak bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus
segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 27 Juni 2024 (in
good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

             PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                       Bank Sinarmas                                               Bank Central Asia
                   Cabang: KFO Thamrin                                          Cabang KH. M. Mansyur
                  No. Rek: 005.5054.363                                          No. Rek: 179.303.0707
           a/n: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                      a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi
Efek wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juni 2024
pukul 14.00. Dana hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di
bawah ini:

                                                      Bank Mandiri
                                               Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                No. Rek: 104.000.0.900.949
                                         a/n: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk




                                                                                                                    11
Page 13
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada
Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening
Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi
yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.

Para Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin
Emisi Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban
para Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan
oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang
menyebabkan keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per
tahun di atas tingkat bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda dikenakan pada hari ke-2 (kedua)
setelah Tanggal Penjatahan. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek (kecuali karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak
sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi Efek) dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi
Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:

a.   Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang
     pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
b.   Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     dan/atau Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di atas
     tingkat Bunga Obligasi, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan pada hari ke-2 (kedua) setelah Tanggal
     Penjatahan tersebut yang dihitung secara harian.
c.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
     mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan tersebut, Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi.
d.   Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
     Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan sebagaimana
     tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c ayat ini, namun apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan
     maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya
     melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi
     Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
e.   Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di
     atas, maka Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu
     persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi , dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas
     dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Denda
     dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum yang dihitung secara harian.
     Dalam hal terjadi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi maka
     Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi setelah terpenuhinya seluruh kewajiban
     Perseroan dalam Pasal 17 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang hanya dapat dilakukan sesuai Peraturan IX.A.2.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                                                                                     12
Page 14
           PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh
pada kantor para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut :


          PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                Menara Tekno Lantai 9                              Gedung Artha Graha Lantai 18–19
                   Jl. Fachrudin No 19                                Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                       Jakarta 10250                                           Jakarta 12190
                 Tel.: (021) 3970 5858                                     Tel.: (021) 2924 9088
                 Fax.: (021) 3970 5850                                     Fax.: (021) 2924 9150
           Website : www.aldiracita.com                               Website : www.trimegah.com
         Email : fixedincome@aldiracita.com                             Email : FIT@trimegah.com

Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dilaksanakan bersamaan dengan
dimulainya masa Penawaran Umum, yaitu tanggal 25 Juni 2024, sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, yaitu
26 Juni 2024.




                                                                                                             13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.95 MB
Published11 Jun 2024
Pages14
Characters68,206
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK p.1 ×41
linked org Bumi Serpong Damai p.1
linked org Bank KEB Hana Indonesia Tbk p.8 ×2
linked org MNC International p.9
linked org Bank Permata Tbk p.9 ×2
linked org Bank Central Asia p.12
linked org Bank Mandiri p.12
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
possible org Bank BTPN Tbk p.8 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.9 ×3
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PENJAMIN PELAKSANA EMISI p.1
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT OBLIGASI p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×5
unresolved org Banten Tbk p.1 ×5
unresolved org Purwantono p.5
unresolved org Young Global Limited p.5
unresolved org PT Bank Victoria p.8
unresolved org Bank MNC International Tbk p.9 ×2
unresolved org PT Trimulya Securindolestari p.9
unresolved person Rachmat Santoso · Notaris p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.9
unresolved person Muhammad Muazzir p.9
unresolved person Jose Dima Satria p.9
unresolved org PT Trimegah Asset Management p.9
unresolved org Bank Indonesia p.9
unresolved org Bapepam p.10 ×6
unresolved org Aldiracita Sekuritas Indonesia Tbk. p.10 ×7
unresolved org Genio Atyanto & Partners · Konsultan Hukum p.10
unresolved person | Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH · Notaris p.11 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Para Lembaga p.11
unresolved org Bank Central Asia Cabang p.12
unresolved person KH. M. Mansyur No. Rek p.12
unresolved org Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rek p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result