Back to announcement
20240611_BJBR_Penyampaian Bukti Iklan_31659929_lamp3.pdf
Other Text extracted BJBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
(Tier 2) harus dilakukan write down.
PERKIRAAN JADWAL
C. KELALAIAN PERSEROAN
Perkiraan Masa Penawaran Awal : 10-21 Juni 2024 Keterangan mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada bab I Prospektus.
Perkiraan Tanggal Efektif : 27 Juni 2024 D. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI
Perkiraan Masa Penawaran Umum : 1-2 Juli 2024 Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi dapat dilihat pada
Perkiraan Tanggal Penjatahan : 3 Juli 2024 INFORMASI DALAM DOKUMEN INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA bab I Prospektus.
Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 5 Juli 2024 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. DOKUMEN INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM
Perkiraan Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 5 Juli 2024 CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI SUBORDINASI DAN
RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI
Perkiraan Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 8 Juli 2024 KEPADA OJK MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN UNTUK MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN
Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS.
akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai
NAMA OBLIGASI SUBORDINASI dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening
Nama Obligasi Subordinasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
ini adalah “Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024”. sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
JENIS OBLIGASI SUBORDINASI PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
Subordinasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang RENCANA PENGGUNAAN DANA
untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi ini didaftarkan PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM seluruhnya akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dengan diperhitungkan
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya PROSPEKTUS. sebagai modal pelengkap (tier 2) dalam rangka ekspansi kredit serta peningkatan komposisi
Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
perhimpunan dana jangka panjang.
Obligasi Subordinasi bagi Pemegang Obligasi Subordinasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Obligasi Keterangan mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Perseroan
Subordinasi diterbitkan dalam mata uang Rupiah. lebih lengkap dapat dilihat pada Bab II Prospektus mengenai Rencana Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi Subordinasi. PERNYATAAN UTANG
JUMLAH POKOK OBLIGASI SUBORDINASI, BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI,
Per 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp163.579.102
DAN JATUH TEMPO OBLIGASI SUBORDINASI
juta.
Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang diterbitkan pada tahap pertama adalah
sebanyak-banyaknya Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima miliar Rupiah), yang PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK. Penjelasan lebih lengkap mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III
Prospektus.
terdiri dari:
Kegiatan Usaha Utama:
Seri A : Jumlah Obligasi Subordinasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp● (● Rupiah) Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun. Jangka waktu LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Obligasi Subordinasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Kantor Pusat: Per 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 5 kantor wilayah, 64 Kantor
Pembayaran Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada Menara Bank BJB Cabang, 820 Kantor Cabang Pembantu, 183 cash recycle machine dan 1.776 (dalam jutaan Rupiah)
saat tanggal jatuh tempo. Jl. Naripan No.12 -14, Bandung 40111, Indonesia Jaringan ATM. 31 Desember 2023 31 Desember 2022
ASET
Seri B : Jumlah Obligasi Subordinasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp● (● Telepon: (022) 4234868 Faksimili: (022) 4206099
Kas 3.530.074 3.300.031
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun. Jangka Situs internet: www.bankbjb.co.id Giro pada Bank Indonesia 14.879.767 13.032.593
waktu Obligasi Subordinasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Email: ir@bankbjb.co.id Giro pada bank lain - pihak ketiga 1.196.787 1.243.695
Emisi. Pembayaran Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment) Cadangan kerugian penurunan nilai (57) (68)
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
pada saat tanggal jatuh tempo. 1.196.730 1.243.627
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV BANK BJB Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak
Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, 3.886.989 7.156.807
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) ketiga
dimana Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Oktober Cadangan kerugian penurunan nilai (296) (2.133)
2024 sedangkan Bunga Obligasi Subordinasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan: 3.886.693 7.154.674
Subordinasi akan dibayarkan pada tanggal 5 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN IV BANK BJB TAHAP I TAHUN 2024 Tagihan derivative 1.289 17.388
5 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B. DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) Surat berharga - pihak ketiga 30.976.967 27.387.574
Cadangan kerugian penurunan nilai (11.357) (5.256)
Tingkat Bunga Obligasi Subordinasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal (“OBLIGASI SUBORDINASI”) 30.965.610 27.382.318
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 Obligasi Subordinasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - 5.468.915
(tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga 689.974 843.826
Subordinasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi (“KSEI”). Obligasi Subordinasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi Subordinasi yang dikehendaki sebagai berikut: Cadangan kerugian penurunan nilai (351) -
Subordinasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi 689.623 843.826
Subordinasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi dan Seri A : Jumlah Obligasi Subordinasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp● (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun. Jangka Kredit yang diberikan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. waktu Obligasi Subordinasi Seri A adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment) - pihak berelasi 710.248 466.150
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah sebagaimana tercantum dalam pada saat tanggal jatuh tempo. - pihak ketiga 115.589.821 107.873.542
116.300.069 108.339.692
tabel dibawah ini: Seri B : Jumlah Obligasi Subordinasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp● (● Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar ●% (● persen) per tahun. Jangka waktu
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.913.951) (1.631.811)
Obligasi Subordinasi Seri B adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
114.386.118 106.707.881
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Ke- Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi margin
Seri A Seri B ditangguhkan
1 5 Oktober 2024 5 Oktober 2024 Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 5 Oktober - pihak berelasi 10.881
2 5 Januari 2025 5 Januari 2025 2024 sedangkan Bunga Obligasi Subordinasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi Subordinasi akan dibayarkan pada tanggal 5 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A dan tanggal - pihak ketiga 8.767.233 7.415.908
3 5 April 2025 5 April 2025 5 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B. Cadangan kerugian penurunan nilai (216.946) (159.875)
4 5 Juli 2025 5 Juli 2025 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap II dan/atau Tahap Selanjutnya (Jika Ada) Akan Ditentukan Kemudian 8.561.168 7.256.033
5 5 Oktober 2025 5 Oktober 2025 Tagihan akseptasi 288.944 227.970
6 5 Januari 2026 5 Januari 2026 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN Cadangan kerugian penurunan nilai (519) (2.374)
288.425 225.596
7 5 April 2026 5 April 2026 OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIPROTEKSI MAUPUN DIJAMIN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 19 Penyertaan saham - pihak berelasi 190.089 142.093
8 5 Juli 2026 5 Juli 2026 AYAT 1 HURUF H PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.11/POJK.03/2016 TANGGAL 29 JANUARI 2016 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL Cadangan kerugian penurunan nilai (1.303) (1.303)
9 5 Oktober 2026 5 Oktober 2026 MINIMUM BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.34/POJK.03/2016 TANGGAL 22 SEPTEMBER 188.786 140.790
10 5 Januari 2027 5 Januari 2027 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.11/POJK.03/2016 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM Aset tetap dan aset hak guna
11 5 April 2027 5 April 2027 BANK UMUM. Harga perolehan 7.225.400 6.683.040
12 5 Juli 2027 5 Juli 2027 Akumulasi penyusutan (2.429.907) (2.119.791)
13 5 Oktober 2027 5 Oktober 2027 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI SUBORDINASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
Nilai buku 4.795.493 4.563.249
14 5 Januari 2028 5 Januari 2028 Aset pajak tangguhan - neto 62.046 189.749
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI. Bunga yang masih akan diterima 1.367.656 1.169.105
15 5 April 2028 5 April 2028
Aset lain-lain - neto 3.496.010 2.545.516
16 5 Juli 2028 5 Juli 2028
17 5 Oktober 2028 5 Oktober 2028 PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SUBORDINASI. TOTAL ASET 188.295.488 181.241.291
18 5 Januari 2029 5 Januari 2029
19 5 April 2029 5 April 2029 Dalam rangka penerbitan Obligasi Subordinasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia, yaitu: LIABLITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS
20 5 Juli 2029 5 Juli 2029 id
A+ (Single A plus) LIABILITAS
21 - 5 Oktober 2029 LIABILITAS
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
22 - 5 Januari 2030 Liabilitas segera 2.212.830 2.403.981
23 - 5 April 2030 OBLIGASI SUBORDINASI INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA Simpanan nasabah
24 - 5 Juli 2030 - pihak berelasi 6.401.344 9.884.589
PENAWARAN OBLIGASI SUBORDINASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
- pihak ketiga 120.077.043 112.134.754
25 - 5 Oktober 2030 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI: 126.478.387 122.019.343
26 - 5 Januari 2031 Simpanan nasabah – Syariah
27 - 5 April 2031 - pihak berelasi 480 274
28 - 5 Juli 2031 danareksa
sekuritas - pihak ketiga 947.836 795.705
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI SUBORDINASI 948.316 795.979
PT BRI DANAREKSA PT CIMB NIAGA PT INDO PREMIER PT MANDIRI PT MEGA CAPITAL PT TRIMEGAH Simpanan dari bank lain
Satuan pemindahbukuan Obligasi Subordinasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS - pihak berelasi 86.755 96.339
kelipatannya. INDONESIA TBK - pihak ketiga 2.454.785 4.365.451
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI SUBORDINASI 2.541.540 4.461.790
Satuan perdagangan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar WALI AMANAT: Liabilitas derivative 23 2.207
Liabilitas akseptasi 288.944 227.970
Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya. PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK
Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 4.244.805 3.081.103
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN Efek utang yang diterbitkan 957.991 1.871.461
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN/ATAU PIHAK LAIN
Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang- DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga 20.323.823 17.533.761
kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 13.131 10.747
PROSPEKTUS. Utang pajak 82.159 139.347
kelipatannya.
Bunga dan bagi hasil yang masih harus dibayar 285.191 254.160
JAMINAN RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH (i) TERJADI KONDISI PERISTIWA TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHA Liabilitas imbalan kerja pasti 293.605 291.904
Obligasi Subordinasi ini tidak diproteksi maupun dijamin oleh Perseroan atau ATAU POINT OF NON VIABILITY DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERATURAN OJK NO. 34/POJK.03/2016 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2016 Liabilitas lain-lain 1.229.508 1.347.965
perusahaan anak sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 1 huruf F peraturan Otoritas TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO. 11/POJK.03.2016 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM DAN SE OJK Obligasi subordinasi 3.678.849 3.679.163
Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2016 tanggal 29 januari 2016 tentang Kewajiban TOTAL LIABILITAS 163.579.102 158.120.881
NO. 20/SEOJK.03/2016 TANGGAL 21 JUNI 2016, (ii) OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) DENGAN MEMPERHATIKAN HAL HAL YANG DISYARATKAN DALAM Dana syirkah temporer
Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.03/2016 tanggal 22 September 2016 tentang SE OJK NO. 20/SEOJK.03/2016TANGGAL 21 JUNI 2016, (iii) PENANGGUHAN PEMBAYARAN POKOK DAN BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI PADA PEMEGANG Bukan bank
perubahan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2016 tentang OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS PASAL 19 AYAT 1 HURUF E PERATURAN OJK NO. 34 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2016, - pihak berelasi 9.316 7.148
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (III) RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA - pihak ketiga 9.172.780 8.316.448
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI SUBORDINASI TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. 9.182.096 8.323.596
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Bank
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DILIHAT PADA BAB VI - pihak ketiga 85.272 50.828
Obligasi Subordinasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas surat
PROSPEKTUS. Total dana syirkah temporer 9.267.368 8.374.424
hutang jangka panjang dari Pefindo untuk periode 17 April 2024 sampai dengan 1 April
2025 sesuai dengan suratnya No. RC-504/PEF-DIR/IV/202 tanggal 17 April 2024, EKUITAS
dengan peringkat: Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
id
A+ (Single A plus) Modal saham nilai nominal Rp250 (nilai penuh) per saham
Modal dasar:
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini merupakan pihak tidak terafiliasi
3. mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang memberikan kepada Wali Aamanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan Seri A - 9.600.000.000 saham
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Seri B - 6.400.000.000 saham
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi yang diterbitkan menyebabkan bubarnya Perseroan, atau yang akan mempunyai akibat negatif keuangan aset Perseroan dan hal-lain-lain.
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
setiap tahun selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan terhadap kelangsungan usaha Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan sesuai 8. Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada Seri A - 7.414.714.661 saham dan
ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. dengan ketentuan sebagai berikut: pemerintah sebagaimana mestinya. Seri B - 3.106.729.025 saham
Rating Outlook a. Semua syarat dan kondisi Obligasi Subordinasi dalam Perjanjian 9. Dengan tidak mengenyampingkan perundang-undangan yang berlaku di Per 31 Desember 2023 dan 2022 2.630.361 2.630.361
Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat Negara Republik Indonesia, memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876
Pefindo memberikan peringkat “idA” untuk rencana emisi Obligasi Subordinasi Surplus dari revaluasi aset tetap 2.164.733 2.169.577
sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan
Berkelanjutan IV Bank BJB Tahun 2024 dengan nilai sebesar-besarnya Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban permohonan tertulis terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja
Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah). keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan (289.695) (420.813)
Obligasi Subordinasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, sebelumnya, untuk memasuki gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai komprehensif lain - setelah pajak tangguhan
Efek hutang jangka panjang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas bukubuku, izin-izin dan Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja pasti - setelah
obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek hutang tersebut, memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi Subordinasi dan perusahaan (167.121) (166.272)
keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian perjanjian, faktur-faktur, rekening- pajak tangguhan
dibandingkan dengan obligor lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang Saldo laba
rekening dan dokumen dokumen lain yang berhubungan dengan keadaan
kemampuan obligor mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan Perbankan; atau - telah ditentukan penggunaannya 4.786.067 4.785.382
usaha Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dalam rangka melaksanakan
kondisi ekonomi, dibandingkan dengan efek hutang yang peringkatnya lebih tinggi. - belum ditentukan penggunaannya 4.622.656 3.947.964
b. disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik tugasnya sebagai Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
Peringkat tersebut dapat dinaikkan jika Perseroan mampu memperkuat profil usaha dan Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk 15.559.877 14.759.075
Indonesia. 10. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank Kepentingan non-pengendali (110.859) (13.089)
pada saat yang bersamaan meningkatkan indikator kualitas aset dan profitabilitasnya
4. melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak di Indonesia yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan TOTAL EKUITAS 15.449.018 14.745.986
secara signifikan dan berkelanjutan. Peringkat tersebut dapat diturunkan jika pangsa
manapun, baik seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) perubahan-perubahannya di kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya yang TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
188.295.488 181.241.291
pasar Perseroan sangat menurun atau indikator keuangan mengalami pemburukan EKUITAS
dari seluruh aktiva tetap milik Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir tertuang dalam peraturan pemerintah, keputusan Menteri Keuangan Republik
yang signifikan khususnya pada profil profitabilitas dan kualitas aset.
yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) Indonesia, dan peraturan OJK;
DANA PELUNASAN OBLIGASI SUBORDINASI (SINKING FUND) LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
tahun berjalan; 11. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi 5. melakukan transaksi dengan pihak ter Afiliasi- nya kecuali bila transaksi tersebut syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya (dalam jutaan Rupiah)
Subordinasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan Perseroan atau setidak- mengenai harta milik dan usaha yang serupa; 31 Desember 2023 31 Desember 2022
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi. tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak ketiga yang PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
12. Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan Pendapatan bunga 13.287.106 12.816.082
WALI AMANAT bukan ter Afiliasi-nya dalam transaksi yang lazim; kegiatan usaha dan harta kekayaan Perseroan sesuai dengan peraturan OJK 916.628
Pendapatan syariah 772.467
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini, PT Bank Tabungan Negara 6. memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala Pendapatan provisi dan komisi 34.001 35.228
(Persero) Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta saham pada pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam Pendapatan provisi dan komisi syariah 20.474 12.197
Perjanjian Perwaliamanatan, menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas bidang usaha yang sama dengan Perseroan; 14.258.209 13.635.974
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Selain itu, PT Bank Tabungan usaha Perseroan dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (7.194.587) (5.227.996)
13. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan.
Negara (Persero) Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 7.063.622 8.407.978
Perseroan. 14. menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali
0bligasi yang di waliamanati sesuai dengan POJK No.19/2020 tentang Bank Umum B. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.1 di atas Amanat dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Emisi, dan untuk PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat. Alamat Wali Amanat adalah sebagai akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut: membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.196.432 1.051.115
berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas: Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 335.778 365.404
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Keuntungan transaksi valuta asing - neto 14.095 23.826
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya
Financial Institution & Capital Market Division (FICD) Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar 86.529
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir surat berharga - neto
49.315
Up.: Financial Services Department – Wali Amanat persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar 40.041 -
Menara 2 BTN Lantai 8 Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih pernyataan saham - neto
Lain-lain 249.380 150.028
Jalan H.R.Rasuna Said No.1 Jakarta Selatan 12980 menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung dahulu;
1.922.255 1.639.688
lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; b. laporan keuangan triwulanan dan tengah Tahunan Perseroan disampaikan
Website: https://www.btn.co.id/ BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
dan selambat-lambatnya dalam waktu: Beban umum dan administrasi (2.725.498) (2.744.760)
PEMBELIAN KEMBALI
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka i. 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.580.668) (3.242.167)
Perseroan tidak dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan
tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau (746.262) (223.976)
seluruh Obligasi Subordinasi. Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap non keuangan - neto
ii. 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika Kerugian dair penjualan surat berharga - neto (23.164) (92.808)
HAK SENIORITAS ATAS UTANG oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK Pembalikan kerugian komitmen dan kontinjensi 631 13.192
Pemegang Obligasi Subordinasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap dalam rangka penelaahan terbatas; atau Lain-lain (762.191) (908.289)
lainnya dan Obligasi Subordinasi tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana telah memberikan persetujuan. (6.837.152) (7.198.808)
iii. 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku,
tesebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dan para Pemegang Obligasi Apabila Wali Amanat tidak menyetujui maka harus diputuskan oleh RUPO. LABA OPERASIONAL 2.148.725 2.848.858
jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di (22.358)
Subordinasi untuk menuntut pembayaran jumlah terhutang oleh Perseroan maupun C. Perseroan berkewajiban untuk: BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (13.240)
OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 2.126.367 2.835.618
pembayaran jumlah lain dari Perseroan dibatasi sesuai dengan Pasal 9.4 Perjanjian
1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan secara keseluruhan; atau pada saat penyerahan laporan keuangan BEBAN PAJAK - NETO (445.190) (590.336)
Perwaliamanatan dan ketentuan mengenai status Obligasi Subordinasi sebagaimana
dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih dahulu; LABA TAHUN BERJALAN 1.681.177 2.245.282
tercantum dalam Pasal 9.5 Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi 15. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
Perseroan tidak mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Subordinasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang jatuh a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris,
preferen. Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum
SIFAT-SIFAT KHUSUS OBLIGASI SUBORDINASI Pengukuran kembali atas program imbalna pasti (39.442) (24.657)
Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Pemegang Saham Perseroan. (4.844)
Revaluasi aset tetap (31.191)
POJK No. 11/2016 jo. POJK No. 34/2016 SEOJK No. 20/2016 mengatur mengenai Obligasi Subordinasi ke rekening Agen Pembayaran dan salinan bukti transfer b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Pajak penghasilan 38.593 4.824
syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh suatu obligasi subordinasi untuk dapat harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Perseroan yang secara material mempengaruh kemampuan Perseroan Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
diperlakukan sebagai modal pelengkap suatu bank, yang pada pokoknya menyatakan 3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset
dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan
bahwa untuk dapat diperhitungkan sebagai komponen modal, bersifat subordinasi untuk Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi, Perseroan lalai menyetorkan keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan 131.107 (412.236)
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang komprehensif lain - setelah pajak penghasilan
memperoleh seluruh pelunasan pembayaran pada saat terjadi likuidasi dan memiliki jumlah dana tersebut diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; Penghasilan Komprehensif
jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih serta hanya dapat dilunasi setelah memperoleh membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar. c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui Lain Tahun Berjalan - Setelah Pajak Penghasilan 125.414 (463.260)
persetujuan OJK. Terkait dengan pembayaran pokok dan/atau imbal hasil suatu obligasi
Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/ permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.806.591 1.782.022
subordinasi, POJK No. 11/2016 jo. POJK No. 34/2016 SEOJK No. 20/2016 memuat LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi, Perseroan belum menyetorkan suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
ketentuan bahwa pembayaran pokok dan/atau imbal hasil suatu obligasi subordinasi KEPADA:
sejumlah uang tersebut diatas, maka Perseroan harus membayar Denda. oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan 1.778.395
juga dapat ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cummulative), apabila Pemilik enitas induk 2.304.376
pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio KPMM secara individual atau rasio Kewajiban penyetoran dana yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau Kepentingan non-pengendali (97.218) (59.094)
KPMM secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan pemenuhan modal minimum Subordinasi sebagaimana diatur di atas, dilaksanakan dengan memperhatikan Pasal 19 diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut TOTAL 1.681.177 2.245.282
ayat 1 huruf e Peraturan OJK Nomor: 11/POJK.03/2016 juncto Peraturan OJK Nomor: tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
sesuai profil risiko. Obligasi Subordinasi dapat di Write Down tanpa kompensasi apabila DIATRIBUSIKAN KEPADA:
OJK menetapkan bahwa Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usahanya 34/POJK.03/2016 juncto Surat Edaran OJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016 tentang fitur lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
Pemilik enitas induk 1.903.820 1.840.482
(point of non-viability) sesuai dengan pasal 19 POJK No. 11/2016 jo. POJK No. 34/2016 konversi menjadi saham biasa atau Write Down terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki Kepentingan non-pengendali (97.229) (58.460)
SEOJK No. 20/2016. Write Down terhadap modal pelengkap (Tier 2) dapat dilakukan Dan Modal Pelengkap, yaitu bahwa pembayaran Pokok Obligasi dan/atau bunga kejadian tersebut; TOTAL 1.806.591 1.782.022
secara proporsional, parsial, atau keseluruhan dengan persetujuan OJK. ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cummulative) apabila pembayaran d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN 169,03 219,02
dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum secara individu atau Perseroan dapat mempunyai pengaruh negatif yang material atas jalannya KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)
IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan
OBLIGASI SUBORDINASI RASIO KEUANGAN
Pasal 3, dan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor: 11 juncto Peraturan OJK Nomor: 34 juncto Anak.
A. STATUS OBLIGASI SUBORDINASI Surat Edaran OJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016 tentang fitur konversi menjadi saham 31 Desember
e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Keterangan
Keterangan mengenai status obligasi subordinasi dapat dilihat pada bab I Prospektus. biasa atau Write Down terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan Dan Modal Pelengkap. 2023 2022
Perusahaan Anak yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya Permodalan
B. PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN 4. Mengupayakan untuk mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) (%) 20,05 19,19
Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan, selama berada dalam peringkat komposit 3 yang tergolong “Cukup Baik” sesuai kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi
jangka waktu Obligasi Subordinasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi Subordinasi penilaian internal berdasarkan ketentuan OJK. Subordinasi, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi Aset Produktif
belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi Subordinasi serta 5. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan 1,09 0,90
kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan bertentangan dengan praktek-praktek kegiatan usaha yang umum. pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan aset non produktif (%)
Perjanjian Perwaliamanatan ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa: dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat. Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif (%) 1,06 0,88
6. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan Keuangan sesuai dengan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan terhadap Aset Produktif 1,20 1,09
A. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan pernyataan standar akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan 16. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi sesuai dengan Peraturan (%)
(debt covenants) adalah sebagai berikut: catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambar dengan tepat keadaan OJK Nomor: 49, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip pemeringkatan, atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, Profitabilitas
melakukan hal-hal sebagai berikut: akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan diterapkan secara terus apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor: 49. NPL bruto (%) 1,35 1,16
menerus. NPL neto (%) 0,75 0,46
1. melakukan perubahan bidang usaha utama; 17. Memastikan bahwa tidak terdapat perjanjian yang dilakukan antara Emiten
Imbal hasil aset (ROA) (%) 1,29 1,75
2. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali 7. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang dengan para pihak lainnya termasuk pemegang saham Emiten yang dapat Imbal hasil ekuitas (ROE) 13,37 18,63
pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau perintah dari setiap kejadian atau keadaan yang dapat memberikan dampak secara material menghambat dilakukannya write down atas Obligasi Subordinasi pada saat Marjin bunga bersih (NIM) (%) 4,89 5,86
otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK); pada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan dan segera terjadi kondisi yang menyebabkan (trigger event) instrumen modal pelengkap
Page 2
31 Desember Hal ini disebabkan adanya kenaikan giro pada mata uang Rupiah sebagai dampak dari 321,74% dari tahun 2022 sebesar Rp607,14 miliar. Hal tersebut dipengaruhi oleh
Keterangan
2023 2022 pemenuhan giro wajib minimum yang pada tahun 2023 meningkat akibat kenaikan rata- sebagian besar penempatan pada surat berharga.
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) (%) 85,65 80,35 rata simpanan nasabah. Arus Kas Neto Dari Aktivitas Pendanaan
Likuiditas
(iii) Giro pada bank lain – pihak ketiga Arus kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan tahun 2023 sebesar Rp694.591 juta,
Loan to Deposit Ratio (LDR) (%) 87,54 85,03
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (%) 6,13 6,56 Giro pada bank lain – pihak ketiga pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar menurun 87,06% dari tahun 2022 sebesar Rp5.366.615 juta. Hal tersebut dipengaruhi
Rp1.196.787 juta, mengalami penurunan sebesar Rp46.908 juta atau 3,77% terutama oleh berkurangnya penerimaan neto dari pinjaman yang diterima dan obligasi
Rasio Pertumbuhan (%) dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.243.695 juta. Sedikit subordinasi di tahun 2023.
Total Pendapatan Bunga – bersih (15,99) 6,42 penurunan ini terjadi terutama pada giro dalam mata uang asing, dimana pada tahun
Laba Operasional (24,58) 9,63 2023 terjadi penurunan kurs nilai tukar dibandingkan dengan tahun 2022. FAKTOR RISIKO
Laba Tahun Berjalan (25,12) 11,23
(iv) Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga Berikut ini merupakan risiko utama, risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi
Total Aset 3,89 14,45
Total Liabilitas 3,45 14,62 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga pada tanggal 31 Perseroan dan telah disusun sesuai dengan bobot tertinggi hingga terendah dari
Total Dana Syirkah Temporer 10,66 14,46 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.886.989 juta, mengalami penurunan sebesar dampak masing-masing risiko terhadap kinerja Perseroan dimulai dari risiko utama
Total Ekuitas 6,72 10,64 Rp3.269.818 juta atau 45,69% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yakni sebagai berikut:
Giro Wajib Minimum (dalam %) sebesar Rp7.156.807 juta. Hal ini disebabkan adanya penurunan terbesar pada A. Risiko Utama
GWM Utama Rupiah perpindahan penempatan pada Bank Indonesia (depo facility) Rupiah ke mata uang
Harian (%) 0,00 0,00 1. Risiko Kredit
asing. Selain itu, Perseroan juga mengalihkan investasinya dari penempatan pada Bank
Rata-rata (%) 7,91 8,28 B. Risiko Usaha
Indonesia menjadi surat berharga Pemerintah yang memberikan imbal hasil lebih tinggi.
GWM Valuta Asing (%) 4,35 4,36 1. Risiko Operasional
Posisi Devisa Neto (dalam %) 8,09 1,84 (v) Surat Berharga – Pihak ketiga
2. Risiko Hukum
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN Surat berharga – pihak ketiga pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp30.976.967 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp3.589.393 juta atau 13,11% 3. Risiko Likuiditas
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp27.387.574 juta. Hal ini 4. Risiko Pasar
ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan disebabkan oleh kondisi likuiditas perbankan yang ample dan tren pergerakan yield 5. Risiko Reputasi
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam yang cenderung meningkat seiring dengan kebijakan kenaikan BI-7 Day Reverse Repo 6. Risiko Kepatuhan
Prospektus. Rate sehingga menimbulkan strategi invetasi melalui penempatan surat berharga yang
7. Risiko Strategis
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 dapat memberikan imbal hasil yang cukup tinggi atau yield enhancement dan juga
instrumen investasi di pasar keuangan dengan tingkat risiko yang lebih rendah melalui 8. Risiko Persaingan Usaha
Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan transaksi jual beli surat berharga negara. 9. Risiko Investasi
10. Risiko Perubahan Teknologi A.3. PERIZINAN
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember 2023 (vi) Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh C. Risiko Umum Sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan, Perseroan telah memiliki
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali pada tanggal 31
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (firma anggota RSM izin operasional sebagai berikut:
Desember 2023 adalah Nihil, mengalami penurunan sebesar Rp5.468.915 juta atau 1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
Global) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum 100,00% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp5.468.915 juta. a. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nr.9-3-22 tanggal 18
2. Risiko Kebijakan Pemerintah Mei 1961 yang berisikan pemberian izin usaha bank kepada Perseroan (saat itu
dalam laporan auditor independen No. 00727/2.1030/AU.1/07/0499-2/1/V/2024 tanggal Grup menempatkan dana pada akun ini selain untuk menghasilkan return, juga untuk
22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik No. 3. Risiko Ketentuan Negara Lain bernama PT Bank Karya Pembangunan Daerah Djawa Barat) sebagai bank umum.
menempatkan dana yang belum dapat disalurkan melalui kredit. Pada tahun 2023 dana
0499) dengan opini wajar dalam semua hal yang material. tersebut digunakan untuk penyaluran fasilitas kredit yang diberikan, sesuai dengan 4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.25/84/KEP/DIR tanggal 2 Nopember
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut strategi utama Bank untuk meningkatkan portofolio kredit. D. Risiko Bagi Investor 1992 Tentang Penunjukkan Perseroan (saat itu bernama Bank Pembangunan
ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika. (vii) Wesel ekspor dan tagihan lainnya 1. Risiko Investor Pembeli Obligasi Subordinasi Daerah Jawa Barat) menjadi bank devisa.
A. UMUM Wesel ekspor dan tagihan lain untuk pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Keterangan lebih detail atas risiko-risiko ini dapat dilihat pada Bab VI Prospektus c. Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner No.KEP-05/D.04/2013 tanggal 28
Perseroan adalah merupakan atau bagian dari perusahaan N.V Denis (De Eerste sebesar Rp689.974 juta, mengalami penurunan sebesar Rp153.852 juta atau 18,23% tentang Faktor Risiko. Pebruari 2013 yang berisikan persetujuan bagi Perseroan untuk sebagai Kustodian
Nederlandsche Indische Shareholding), berkedudukan di Bandung yang merupakan dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp843.826 juta. Hal Di Pasar Modal.
perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan ini disebabkan turunnya wesel ekspor dan tagihan lainnya dari mata uang asing (dolar KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN d. Surat Tanda Terdaftar Lembaga Penunjang Pasar Modal Sebagai Wali Amanat
Pemerintah Republik Indonesia No.33 Tahun 1960 tanggal 30 Agustus 1960 Tentang Amerika Serikat). Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian dan No.1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016.
Penetapan Perusahaan Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi (“PP (viii)Kredit yang diberikan transaksi penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan dan hasil e. Surat PT Kustodian Sentral Efek Indinesia No.KSEI-9871/DIR/0919 tanggal 17
No.33/1960”), yang mana ditentukan bahwa perusahaan tersebut diserahkan kepada usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan Akuntan Publik tertanggal 22 September 2019 Perihal Surat Penunjukan, yang berisikan penunjukan Perseroan
Kredit yang diberikan – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai pada
Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat. Mei 2024 atas informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya sebagai Bank Administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) periode 2019-2024
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp114.386.118 juta, mengalami kenaikan
Sebagai tindak lanjut PP No.33/1960, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.125 sebesar Rp7.678.237 juta atau 7,20% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal- yang akan menjadi mitra kerja KSEI dalam menjalankan tugas dan fungsi Bank
tanggal 19 Nopember 1960 juncto Akta Perubahan No.152 tanggal 21 Maret 1961 juncto sebesar Rp106.707.881 juta. Kenaikan ini seiring dengan rencana strategis Perseroan tanggal tersebut yang disajikan dalam bagian lain dalam Prospektus. Administrator RDN di bidang Pasar Modal Indonesia.
Akta Perubahan No.84 tanggal 13 Mei 1961, seluruhnya dibuat di hadapan Noezar, untuk meningkatkan portofolio kredit yang diberikan. Kenaikan signifikan terutama pada Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 f. Nomor Induk Berusaha dengan No.8120117050946 yang ditetapkan tanggal 4
Notaris yang pada saat itu berkedudukan di Bandung, Pemerintah Daerah Tingkat I kredit konsumsi yang merupakan komposisi kredit terbesar yang dimiliki oleh Perseroan Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut Oktober 2018 yang berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai
Propinsi Jawa Barat mendirikan PT Bank Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat, sesuai dengan rencana strategis untuk terus mengembangkan portofolio kreditnya yang disajikan dalam bagian lain dalam Prospektus ini diambil dari laporan keuangan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan nama KBLI Bank Umum
disingkat PT Bank Karja Pembangunan, yang kemudian dikukuhkan dengan Surat dengan sasaran segmen konsumtif. konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya pada tanggal 31 Desember 2023 Pemerintah Daerah Devisa dan Kode KBLI 64122 dengan status penanaman modal
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Djawa Barat No.3/GKDH/BPD/61 tanggal dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh PMDN.
(ix) Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi margin ditangguhkan
20 Mei 1961 juncto Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Djawa Barat Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (firma anggota RSM g. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.PEM-00419/WPJ.09/KP.1103/2007
No.7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961. Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi margin ditangguhkan untuk pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp8.561.168 juta, mengalami kenaikan Global) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum tanggal 19 April 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
Dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia dalam laporan auditor independen No. 00727/2.1030/AU.1/07/0499-2/1/V/2024 tanggal – Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan Nomor Pokok Wajib
sebesar Rp1.305.135 juta atau 17,99% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember
No.13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik No. Pajak Kantor Pusat No.01.118.605.3-054.000 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah
2022 sebesar Rp7.256.033 juta. Hal ini disebabkan oleh peningkatan pembiayaan jenis
berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No.11/PD-DPRD/1972 tanggal 27 0499) dengan opini tanpa modifikasian. DJP Jakarta Khusus - Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dan
akad murabahah dan musyarakah yang tumbuh seiring dengan rencana strategis BJBS
Juni 1972 tentang Kedudukan Hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Djawa Barat No.01.118.605.3-441.001 atas nama PERSEROAN yang dikeluarkan oleh Kantor
untuk meningkatkan portofolio pembiayaan dan piutang yang diberikan.
yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan No.193A KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, Pelayanan Pajak Madya Bandung, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I.
Tahun 1972 tangggal 15 Desember 1972 dan telah diundangkan dalam Lembaran (x) Aset tetap dan aset hak guna KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA h. Perseroan telah memiliki izin sebagai penyelenggara atau penerbit alat pembayaran
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No.43 Tahun 1972, bentuk hukum Aset tetap dan aset hak guna pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK menggunakan kartu (APMK) dari Bank Indonesia yaitu:
Perseroan diubah dari PT Bank Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat menjadi Rp4.795.493 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp232.244 juta atau 5,09%
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp4.563.249 juta A.1. RIWAYAT PENDIRIAN - Surat Bank Indonesia No.11/500/DASP tanggal 3 Juli 2009 untuk kategori Kartu ATM;
Perusahaan Daerah Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat dan selanjutnya
terutama sehubungan dengan penambahan perlengkapan dari gedung T Tower yang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (“Perseroan”) adalah dan
melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No.1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni
1978, nama Perusahaan Daerah Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah dalam proses penyelesaian inferior serta penambahan aset yang masih dalam proses. merupakan atau bagian dari perusahaan N.V Denis (De Eerste Nederlandsche Indische - Surat Bank Indonesia No.12/813/DASP tanggal 5 Oktober 2010 untuk kategori Kartu
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. (xi) Aset Pajak Tangguhan - Neto Shareholding), berkedudukan di Bandung yang merupakan perusahaan milik Belanda Debet.
Berdasarkan Akta PKR No.05/2023, Perseroan didirikan dengan maksud dan tujuan Aset pajak tangguhan – neto pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp62.046 yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia A.4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud juta, mengalami penurunan sebesar Rp127.703 juta atau 67,30% dibandingkan dengan No.33 Tahun 1960 tanggal 30 Agustus 1960 Tentang Penetapan Perusahaan Di Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp189.749 juta. Penurunan aset pajak Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi (“PP No.33/1960”), yang mana No.10 tanggal 6 April 2021 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH,
berikut: tangguhan terjadi terutama pengakuan liabilitas pajak tangguhan atas aset hak guna, ditentukan bahwa perusahaan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima
penurunan aset pajak tangguhan atas liabilitas imbalan kerja dan kenaikan liabilitas I Propinsi Jawa Barat. oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan; pajak tangguhan atas cadangan kerugian penurunan nilai di tahun 2023 dibandingkan Sebagai tindak lanjut PP No.33/1960, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.125 Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.03-0255714 tanggal 22
tahun 2022. tanggal 19 Nopember 1960 juncto Akta Perubahan No.152 tanggal 21 Maret 1961 juncto April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0074323.AH.01.11.
2. menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
(xii)Bunga yang Masih Akan Diterima Akta Perubahan No.84 tanggal 13 Mei 1961, seluruhnya dibuat di hadapan Noezar, TAHUN 2021 tanggal 22 April 2021 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
3. melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran; Notaris yang pada saat itu berkedudukan di Bandung, Pemerintah Daerah Tingkat I Pemegang Saham Tahunan No.154 tanggal 30 Maret 2022 yang dibuat dihadapan
4. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau Bunga yang masih akan diterima pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Propinsi Jawa Barat mendirikan PT Bank Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat, Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan
meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana Rp1.367.656 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp198.551 juta atau 16,98% disingkat PT Bank Karja Pembangunan, yang kemudian dikukuhkan dengan Surat perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya; dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp1.169.105 juta. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Djawa Barat No.3/GKDH/BPD/61 tanggal Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
Kenaikan terutama pada bunga yang masih akan diterima atas kredit dan pembiayaan 20 Mei 1961 juncto Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Djawa Barat
5. menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan No.AHU-AH.01.09-0007373 tanggal 21 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
yang diberikan dan surat berharga, sejalan dengan meningkatnya portofolio kredit yang No.7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961.
Bank dan/atau nasabah; Perseroan No.AHU-0079730.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 21 April 2022 juncto
diberikan, pembiayaan dan piutang syariah dan surat berharga yang dimiliki, atas pos
6. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; Dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.06 tanggal
tersebut masing – masih meningkat sebesar 7,35%, 18,37% dan 13,11% pada tahun
No.13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, 4 April 2023 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota
7. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; 2023.
berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No.11/PD-DPRD/1972 tanggal 27 Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat
8. melakukan kegiatan pengalihan piutang; (xiii)Aset Lain-lain - Neto Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Juni 1972 tentang Kedudukan Hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Djawa Barat
9. melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga; Aset lain-lain – neto pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.496.010 yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan No.193A Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0113695 tanggal 2 Mei 2023 dan
10. melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan dan/atau juta, mengalami kenaikan sebesar Rp950.494 juta atau 37,34% dibandingkan dengan Tahun 1972 tangggal 15 Desember 1972 dan telah diundangkan dalam Lembaran telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0080919.AH.01.11.TAHUN 2023
perusahaan lain yang mendukung industri perbankan dengan memenuhi ketentuan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp2.545.516 juta. Hal ini disebabkan adanya Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No.43 Tahun 1972, bentuk hukum tanggal 2 Mei 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; peningkatan baik dari BDD asuransi kredit yang meningkat sebesar 43,90%. Hal ini Perseroan diubah dari PT Bank Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat menjadi Saham Luar Biasa No.72 tanggal 25 Mei 2023 yang dibuat dihadapan DR. Yenni
11. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar jasa keuangan untuk seiring dengan meningkatnya portofolio kredit yang diberikan. Perusahaan Daerah Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat dan selanjutnya Yunithawati Rukmana, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan
mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali b. Liabilitas melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No.1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum -
penyertaannya; Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022 1978, nama Perusahaan Daerah Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. AH.01.09-0125287 tanggal 9 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
12. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan (i) Liabilitas Segera
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.25/84/KEP/DIR tanggal 2 No.AHU-0106257.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 9 Juni 2023 juncto Akta Pernyataan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun; Liabilitas segera pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.212.830 juta,
November 1992 aktivitas Perseroan ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.53 tanggal 19 September
13. melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan mengalami penurunan sebesar Rp191.151 juta atau 7,95% dibandingkan dengan 2023 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung,
selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp2.403.981 jutaHal ini disebabkan adanya Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No.22 Tahun 1998
yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal
nasabah; dan/atau penurunan dari rekening titipan yang harus segera dibayarkan oleh Perseroan. tanggal 14 Desember 1998 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan
Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
14. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (ii) Simpanan Nasabah Daerah Jawa Barat Dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank
Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0166302 tanggal 22 September 2023 dan telah
Pembangunan Daerah Jawa Barat (“Perda No.22 Tahun 1998”), dilakukan perubahan
Selain itu, sebagai Bank Pembangunan Daerah, Perseroan juga membantu Pemerintah Simpanan nasabah untuk pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0188915.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
bentuk hukum Perseroan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas sesuai
Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rp126.478.387 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp4.459.044 juta atau 3,65% 22 September 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
dengan ketentuan Pasal 3 Perda No.22 Tahun 1998. Adapun Perda No.22 Tahun
Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp122.019.343 Tahunan No.13 tanggal 2 April 2024 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman,
1998 telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh juta. Hal ini disebabkan kenaikan simpanan dari pihak ketiga terutama dalam bentuk SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.584.32-
Perseroan, atau Perseroan sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk tabungan dan deposito. diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum
027 tanggal 13 Januari 1999 Tentang Pengesaham Peraturan Daerah Propinsi
membantu pembinaan BPR dimaksud. (iii) Simpanan Nasabah - Syariah Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0152342
Daerah Tingkat I Jawa Barat No.22 Tahun 1998 tentang Perubahan Bentuk Hukum
C. KEUANGAN tanggal 19 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0076342.
Simpanan nasabah – syariah pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan
1. Analisis Laporan Laba Rugi Komprehensif AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 April 2024 (“Akta PKR No.13/2024”),, susunan
Rp948.316 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp152.337 juta atau 19,14% Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tahun dibandingkan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp795.979 juta. Hal ini Perseroan berkedudukan di Kota Bandung, didirikan dengan nama PT Bank
yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 disebabkan adanya penambahan penempatan dana syariah pada tahun 2023 dampak Dewan Komisaris:
Pembangunan Daerah Jawa Barat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Pendapatan Bunga dari ekspansi bisnis dalam penghimpunan dana pada anak perusahaan syariah. No.4 tanggal 8 April 1999 juncto Akta Perbaikan No.8 tanggal 15 April 1999, yang Komisaris Utama Independen : Ventje Rahardjo Soedigno;*)
Pendapatan Perseroan dari pendapatan bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal (iv) Simpanan dari Bank Lain keduanya dibuat dihadapan Popy Kuntari Sutresna, S.H., pada saat itu Notaris di Komisaris : Drs. Tomsi Tohir M.Si;
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp13.287.106 juta, mengalami kenaikan sebesar Simpanan dari bank lain untuk pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Bandung yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Komisaris : Rudie Kusmayadi;
Rp471.024 juta atau 3,68% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal Rp2.541.540 juta, mengalami penurunan sebesar Rp1.920.250 juta atau 43,04% Indonesia berdasarkan Keputusan No.C-7103.HT.01.01.TH.99 tanggal 16 April 1999
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-Undang No.3 Tahun Komisaris Independen : Diding Sakri.
31 Desember 2022 sebesar Rp12.816.082 juta. Hal ini terutama disebabkan karena dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp4.461.790 juta. *) Pengangkatan Ventje Rahardjo Soedigno sebagai Komisaris Utama Independen baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan
kenaikan pendapatan bunga atas kredit yang diberikan, sejalan dengan peningkatan Hal ini disebabkan oleh penurunan terbesar pada interbank call money seiring dengan 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan
portofolio kredit sebagaimana rencana strategis Perseroan untuk ekspansi kredit yang penurunan kebutuhan pendanaan karena kenaikan pada simpanan nasabah. Bandung di bawah No.871/BH.10.11/IV/99 pada tanggal 24 April 1999 serta telah yang berlaku.
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.39 tanggal 14 Mei 1999, Direksi:
dilakukan pada tahun 2023. (v) Liabilitas akseptasi
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.2811/1999 (“Akta Pendirian No.4/1999
Pendapatan Syariah Liabilitas akseptasi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp288.944 juta, Direktur Utama : Yuddy Renaldi;
jo Akta Perbaikan No.8/1999”)
Pendapatan Perseroan dari pendapatan syariah untuk tahun yang berakhir pada mengalami kenaikan sebesar Rp60.974 juta atau 26,75% dibandingkan dengan tanggal Direktur Operasional : Tedi Setiawan;
31 Desember 2022 yang sebesar Rp227.970 juta. Hal ini disebabkan adanya pos Akta Pendirian No.4/1999 jo Akta Perbaikan No.8/1999 merupakan implementasi dari
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp916.628 juta, mengalami kenaikan Direktur Information Technology, Treasury dan International Banking : Ir. Rio Lanasier, M.Sc;
akseptasi kepada bank terkait SKBDN dan LC. Perda No.22 Tahun 1998.
sebesar Rp144.161 juta atau 18,66% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada Direktur Keuangan : Hana Dartiwan;*)
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp772.467 juta. Hal ini terutama disebabkan (vi) Liabilitas derivatif Sejak pendirian, anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah, dan perubahan
terakhir anggaran dasar Perseroan adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Direktur Konsumer dan Ritel : Yusuf Saadudin;*)
karena peningkatan rata-rata saldo pembiayaan yang diberikan sesuai dengan rencana Liabilitas derivatif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
strategis untuk ekspansi pembiayaan syariah yang dilakukan pada tahun 2023, selain itu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.05 tanggal 4 April 2023 yang dibuat Direktur Komersial dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) : Nancy Adistyasari;
adalah sebesar Rp23 juta, mengalami penurunan sebesar Rp2.184 juta atau 98,96%
juga terjadi sedikit kenaikan tingkat imbal hasil dan margin di tahun 2023. dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang telah Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna;
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp2.207 juta.
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik *) Pengangkatan Ventje Rahardjo Soedigno sebagai Komisaris Utama Independen baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan
Pendapatan Provisi dan Komisi (vii)Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali Indonesia berdasarkan keputusan No.AHU-0024508.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang
Pendapatan Perseroan dari pendapatan provisi dan komisi untuk tahun yang berakhir Liabilitas atas efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali pada tanggal 31 3 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0081141.
berlaku.
pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp34.001 juta, mengalami penurunan Desember 2023 adalah sebesar Rp4.244.805 juta, mengalami kenaikan sebesar AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 (“Akta PKR No.05/2023”) dimana telah Pada tanggal Prospektus, Perseroan telah menyampaikan permohonan penilaian
sebesar Rp1.227 juta atau 3,48% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada Rp1.163.702 juta atau 37,77% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang dilakukan perubahan pasal 3 anggaran dasar dalam rangka penyelarasan dengan kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) kepada OJK bagi Ventje Rahardjo
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp35.228 juta. Hal ini terutama disebabkan karena sebesar Rp3.081.103 juta. Hal ini terutama disebabkan karena adanya kenaikan pada ketentuan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan selaku Komisaris Utama Independen berdasarkan Surat Perseroan No.0308/DIR-
adanya penyaluran kredit dengan program tanpa provisi di tahun 2023 sebagai salah transaksi repo selama 2023 dikarenakan adanya perlambatan pertumbuhan DPK, Sektor Keuangan serta penyusunan dan pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam CSE/2024 tanggal 17 April 2024 Perihal Permohonan Mengikuti Penilaian Kemampuan
satu metode pemasaran Perseroan untuk meningkatkan penyaluran kredit dan tentunya memicu kekhawatiran akan munculnya pengetatan likuiditas perbankan, anggaran dasar Perseroan. dan Kepatutan Bagi Komisaris Utama Independen serta bagi Hana Dartiwan selaku
Pendapatan Provisi dan Komisi Syariah mengingat pertumbuhan kredit tumbuh justru lebih tinggi serta perbaikan struktur Kegiatan Usaha Menurut Anggaran Dasar calon Direktur Keuangan dan Yusuf Saadudin selaku calon Direktur Konsumer dan Ritel
Pendapatan Perseroan dari pendapatan provisi dan komisi syariah untuk tahun yang pendanaan bank menjadi salah satu yang menyebabkan posisi transaksi repo bank berdasarkan Surat PERSEROAN No.0337/DIR-CSE/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal
Berdasarkan Akta PKR No.05/2023, Perseroan didirikan dengan maksud dan tujuan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp20.474 juta, mengalami mengalami kenaikan yang signifikan. Permohonan Mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direktur Keuangan
untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud
kenaikan sebesar Rp8.277 juta atau 67,86% dibandingkan dengan tahun yang berakhir (viii)Efek Hutang yang Diterbitkan dan Direktur Konsumer dan Ritel.
dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp12.197 juta. Hal ini sejalan dengan Efek utang yang diterbitkan – neto untuk pada tanggal 31 Desember 2023 adalah berikut: Berikut adalah diagram kepemilikan langsung Perseroan kepada Entitas Anak:
pertumbuhan pembiayaan syariah pada tahun 2023. sebesar Rp957.991 juta, mengalami penurunan sebesar Rp913.470 juta atau 48,81% 1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito
Beban Bunga dan Bagi Hasil Syariah dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp1.871.461 juta. Hal berjangka, sertifikat deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
Beban bunga dan bagi hasil syariah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 ini disebabkan adanya efek utang yang diterbitkan yang telah jatuh tempo pada tahun
2. menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
Desember 2023 adalah sebesar Rp7.194.587 juta, mengalami kenaikan sebesar 2023 yang telah dilunasi oleh Perseroan pada tanggal jatuh tempo.
3. melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
Rp1.966.591 juta atau 37,62% dibandingkan dengan periode tahun yang berakhir pada (ix) Pinjaman Yang Diterima – Pihak Ketiga
tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp5.227.996 juta. Hal ini terutama disebabkan 4. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana
Pinjaman yang diterima – pihak ketiga pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
oleh kenaikan beban bunga kepada nasabah sebagai akibat dari adanya peningkatan kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan
Rp20.323.823 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.790.062 juta atau 15,91%
BI Rate yang berdampak juga pada peningkatan rate yang diberikan kepada nasabah wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp17.533.761 juta. Hal
dalam penghimpunan dana dan kenaikan saldo rata-rata simpanan nasabah selama ini disebabkan adanya peningkatan pada pinjaman yang diterima dari PT Bank BTPN 5. menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Bank dan/
tahun 2023, serta kenaikan beban bunga dari pinjaman yang diterima, seiring dengan Tbk ditambah adanya dana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau nasabah;
peningkatan saldo pinjaman yang diterima selama tahun 2023. Republik Indonesia untuk penyaluran kredit. 6. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
Pendapatan Operasional Lainnya (xi) Estimasi Kerugian Komitmen dan Kontinjensi 7. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
Pendapatan Operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah 8. melakukan kegiatan pengalihan piutang;
2023 adalah sebesar Rp1.922.255 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp282.567 juta sebesar Rp13.131 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp2.384 juta atau 22,18% 9. melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga;
atau 17,23% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp2.384 juta. Hal ini 10. melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan
2022 sebesar Rp1.639.688 juta. Hal ini terutama disebabkan kenaikan provisi dan disebabkan adanya peningkatan terbesar pada bank garansi yang diterbitkan. lain yang mendukung industri perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
komisi selain dari kredit yang diberikan (fee based income) dan keuntungan yang belum
(xiii)Hutang Pajak Otoritas Jasa Keuangan;
direalisasi dari perubahan nilai wajar aset keuangan (surat berharga dan investasi
saham). Utang pajak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp82.159 juta, mengalami 11. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar jasa keuangan untuk mengatasi
penurunan sebesar Rp57.188 juta atau 41,04% dibandingkan dengan tanggal 31 akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
Beban Operasional Lainnya
Desember 2022 yang sebesar Rp139.347 juta. Hal ini sejalan dengan penurunan laba 12. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
Beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember kotor pada tahun 2023. peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun;
2023 adalah sebesar Rp6.837.152 juta, mengalami penurunan sebesar Rp361.656
(xv) Bunga dan bagi hasil yang Masih Harus Dibayar 13. melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain
juta atau 5,02% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp7.198.808 juta. Hal ini terutama disebabkan penurunan pada beban Bunga yang masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah; dan/atau
karyawan terutama pada beban tunjangan dan jasa produksi yang disebabkan karena Rp285.191 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp31.031 juta atau 12,21% dibandingkan 14. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
penurunan pada insentif yang diterima serta jasa produksi, seiring dengan penurunan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp254.160 juta. Hal ini disebabkan Selain itu, sebagai Bank Pembangunan Daerah, Perseroan juga membantu Pemerintah
kinerja keuangan Grup selama tahun 2023 dibandingkan dengan 2022, selain itu juga adanya beban bunga deposito yang masih harus dibayar. Provinsi, Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan
terjadi penurunan beban imbalan kerja sesuai dengan hasil perhitungan oleh aktuaris (xvii)Liabilitas dan Imbalan Kerja pasti Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Pada tanggal Prospektus, telah terdapat orang-perorangan (individu) yang menjadi
independen. Penurunan ini dikompensasi dengan kenaikan pada beban pembentukan Liabilitas imbalan kerja pasti pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan
cadangan kerugian penurunan nilai sesuai dengan perhitungan berdasarkan PSAK 71, Rp293.605 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.701 juta atau 0,58% dibandingkan Perseroan, atau Perseroan sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali
seiring dengan pertumbuhan kredit dan juga adanya kenaikan sedikit pada rasio NPL. dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp291.904 juta. Hal ini disebabkan membantu pembinaan BPR dimaksud. Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan
adanya pembebanan tahun berjalan yang dikompensasi dengan pembayaran manfaat. Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dimana
Pendapatan (Beban) Non-Operasional Kegiatan Usaha yang Dijalankan
berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat No.7944/KH.03.02.04/Bumdinvesadbang
Pendapatan (Beban) non-operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 (xix) Liabilitas Lain-Lain Perseroan telah menjalankan seluruh kegiatan usaha seperti ditetapkan dalam tanggal 22 September 2023, Perihal Tanggapan Penetapan Pemilik Manfaat (Beneficial
Desember 2023 adalah sebesar Rp22.358 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp9.118 Liabilitas Lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.229.508 juta, Anggaran Dasar tahun 2017 dan 2019, kecuali kegiatan usaha berupa jasa mendirikan Owner) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., dinyatakan bahwa
juta atau 68,87% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember mengalami penurunan sebesar Rp118.457 juta atau 8,79% dibandingkan dengan perusahaan baru yang belum dijalankan. Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat diwakili oleh Bey Triadi Machmudin dalam
2022 sebesar Rp13.240 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan pada tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp1.347.965 juta. Hal ini disebabkan turunnya A.2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM jabatannya selaku Pj. Gubernur Jawa Barat adalah pemilik manfaat (Beneficial Owner)
pendapatan lain-lain di tahun 2023, yang nilainya secara keseluruhan relatif rendah. akru biaya jasa produksi dan CSR sebagai akibat dari turunnya profitabilitas di tahun dari Perseroan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Terakhir
Laba Tahun Berjalan 2023.
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta
Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah (xxi) Obligasi subordinasi PERPAJAKAN
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.144 tanggal
sebesar Rp1.681.177 juta, mengalami penurunan sebesar Rp564.105 juta atau 25,12% Obligasi Subordinasi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.678.849 29 Maret 2022 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk
dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar juta, mengalami penurunan sebesar Rp314 juta atau 0,01% dibandingkan dengan Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan
Rp2.245.282 juta. Hal ini terutama karena penurunan pada pendapatan bunga bersih tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp3.679.163 juta. Hal ini disebabkan beban oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
sebagai akibat dari kenaikan beban bunga yang signifikan pada tahun 2023, yang emisi obligasi yang belum diamortisasi. Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0219601 tanggal 1 perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus
dikompensasi dengan kenaikan pendapatan operasional. c. Dana Syirkah Temporer April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0065083. ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Laba Komprehensif Tahun Berjalan Dana syirkah temporer pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp9.267.368 AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 (“Akta PKR No.144/2022”) dimana telah Perseroan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2023 dan 2022.
Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember juta, mengalami kenaikan sebesar Rp892.944 juta atau 10,66% dibandingkan dengan dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan
CALON PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
2023 adalah sebesar Rp1.806.591 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp24.569 juta tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp8.374.424 juta. Hal ini disebabkan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham
INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-
atau 1,38% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember adanya kenaikan dana syirkah bukan bank dair pihak ketiga sebesar Rp856.330 juta, baru dari dalam portepel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan
MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA,
2022 sebesar Rp1.782.022 juta. Hal ini terjadi karena kenaikan keuntungan yang belum peningkatan terbesar pada tabungan mudharabah. efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN
direalisasi atas kenaikan nilai wajar surat beharga yang diukur pada nilai wajar melalui d. Ekuitas Pemegang Saham Tahunan No.05 tanggal 4 April 2023 yang dibuat dihadapan Raden
OBLIGASI SUBORDINASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
penghasilan komprehensif lain, hal ini terutama dari kenaikan nilai wajar di tahun 2023 Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang telah mendapatkan persetujuan
Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp15.449.018 juta, mengalami
yang meningkat dibandingkan tahun 2022. dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan keputusan PENJAMINAN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
kenaikan sebesar Rp703.032 juta atau 4,77% dibandingkan dengan tanggal 31
4. Analisis Laporan Posisi Keuangan No.AHU-0024508.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 dan telah didaftarkan
Desember 2022 yang sebesar Rp14.745.986 juta. Hal ini merepresentasikan laba bersih Bab Penjaminan Emisi Obligasi ini akan dilengkapi setelah melewati masa Penawaran
dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0081141.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3
Tanggal 31 Desember 2023 Dibandingkan dengan Tanggal 31 Desember 2022 tahun berjalan yang dikompensasi dengan pembayaran dividen kas. Awal.
Mei 2023 (“Akta PKR No.05/2023”) juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang
(i) Kas 6. Arus Kas dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp3.530.074 juta, Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 April 2024, yaitu sebagai berikut: Emisi Obligasi Subordinasi, para Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang namanya
mengalami kenaikan sebesar Rp230.043 juta atau 6,97% dibandingkan dengan tanggal Desember 2022 tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Subordinasi
31 Desember 2022 sebesar Rp3.300.031 juta. Peningkatan tersebut disebabkan karena Arus Kas Neto Dari Aktivitas Operasi kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment) sebanyak-banyaknya
terdapat kebutuhan pada operasional Perseroan yang memang diperkirakan akan Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas operasi tahun 2023 sebesar Rp612,359 miliar,
meningkat pada akhir tahun 2023 akibat dari tahun 2023 sudah mulai kembali kegiatan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi tersebut merupakan perjanjian
meningkat sebesar 106,20% dari tahun 2022 sebesar Rp9,87 triliun. Hal tersebut
pasca covid. lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya
dipengaruhi sebagian besar oleh pos surat berharga dan reverse repo termasuk kredit
(ii) Giro pada Bank Indonesia yang diberikan. antara pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi. Selain
Giro pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Arus Kas Neto Dari Aktivitas Investasi Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi dan setelah itu tidak ada lagi
Rp14.879.767 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp1.847.174 juta atau 14,17% perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi tahun 2023 Rp2,56 triliun, menurun Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi ini.
dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang sebesar Rp13.032.593 juta.
Page 3
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah
sebagai berikut:
(dalam miliar Rupiah)
Porsi Penjaminan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi Jumlah Penjaminan Persentase (%)
Seri A Seri B
PT BRI Danareksa Sekuritas ● ● ● ●
PT CIMB Niaga Sekuritas ● ● ● ●
PT Indo Premier Sekuritas ● ● ● ●
PT Mandiri Sekuritas ● ● ● ●
PT Mega Capital Sekuritas ● ● ● ●
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk ● ● ● ●
Total ● ● 1.500 100%
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM)
Konsultan Hukum : HKGM & Partners
Notaris : Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI
1. Pendaftaran OBLIGASI SUBORDINASI ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi Subordinasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Subordinasi
di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Subordinasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Subordinasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Subordinasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektip di KSEI.
Selanjutnya Obligasi Subordinasi hasil Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 5 Juli
2024.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi Subordinasi dalam Rekening Efek
di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi Subordinasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi, memberikan suara dalam RUPOS serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Subordinasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi maupun pelunasan
Pokok Obligasi Subordinasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak
atas Bunga Obligasi Subordinasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Obligasi Subordinasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPOS dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat.
KSEI akan membekukan seluruh Obligasi Subordinasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi Subordinasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3
(tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPOS (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPOS yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Subordinasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi
pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun
asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi Subordinasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI
Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi (“FPPOS”) yang dicetak untuk
keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini, dan pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI SUBORDINASI
Pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
5. MASA PENAWARAN
Masa penawaran Obligasi Subordinasi dimulai pada tanggal 28 Juni 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 1 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI
Sebelum Masa Penawaran Obligasi Subordinasi ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi dengan mengajukan FPPOS selama
jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi, sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Prospektus ini, pada tempat dimana Pemesan
memperoleh Prospektus, dan FPPOS.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI SUBORDINASI
Para Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu)
tembusan FPPOS yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi Subordinasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI SUBORDINASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Subordinasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi Subordinasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi serta Peraturan
No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 2 Juli 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Subordinasi serta terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi Subordinasi melalui lebih dari 1
(satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
4 (144) X 540
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi Subordinasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Subordinasi kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi Subordinasi dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi Subordinasi masing-masing Seri Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) sejak keputusan pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum. Pengembalian uang pemesanan Obligasi Subordinasi wajib dikembalikan kepada para pemesan dengan cara transfer melalui
rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, Perseroan dan / Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan/atau Penjamin
Emisi Obligasi Subordinasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi Subordinasi.
Jika Pencatatan Obligasi Sbordinasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan
tidak dipenuhi, penawaran atas Obligasi Subordinasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi Subordinasi dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan
oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka pihak yang menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan
pencatatan pada Bursa Efek yaitu Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu perseratus) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi Subordinasi masing-masing Seri Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) sejak batalnya
Penawaran Umum.
10. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI
Selambat-lambatnya pada tanggal 4 Juli 2024, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi, kecuali Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi
dapat melakukan transfer paling paling lambat pada tanggal emisi 5 Juli 2024 ditujukan pada rekening di bawah ini:
Bank BJB Bank BJB Bank BJB
Cabang S. Parman Cabang Saharjo Cabang KCP Cikini
No. Rekening: 0089069092001 No. Rekening: 0115620916001 No. Rekening: 0115711652002
Atas Nama: Atas Nama: Atas Nama:
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank BJB Bank BJB Bank BJB
Cabang Tendean Cabang Cikini Jakarta Cabang Gajah Mada
No. Rekening: 1112223339999 No. Rekening: No. Rekening: 011.567.699.7001
Atas Nama: 0115711652002 Atas Nama: Atas Nama:
PT Indo Premier Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
11. DISTRIBUSI OBLIGASI SUBORDINASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi Subordinasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 5 Juli 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Subordinasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Subordinasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi Subordinasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi serta KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi Subordinasi dari Rekening Obligasi Subordinasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi Subordinasi kepada Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Subordinasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang bersangkutan.
12. PEMBATALAN DAN PENUNDAAN PENAWARAN UMUM
1. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran untuk masa paling lama 3
(tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
1) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
2) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
3) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana
ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
b. Dalam hal Perseroan menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
2) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1);
3) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
4) Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka
Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
tersebut.
2. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1), dan akan memulai kembali Masa Penawaran berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. dalam hal penundaan Masa Penawaran disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1), maka Perseroan wajib memulai kembali
Masa Penawaran paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
b. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1), maka Perseroan
dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran;
c. Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material
yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat
kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
14. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pada tanggal 28 Juni – 1 Juli 2024, Prospektus dan FPPOS dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Graha CIMB Niaga Gedung Pacific Century Place
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Lantai 25 Lantai 16
Jakarta 10210 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCB Lot 10
Telepon: (021) 5091 4100 Jakarta 12190 Jakarta 12190
Faksimili: (021) 2520 990 Tel: (021) 50847848 Tel. (021) 5088 7168
Fax: (021) 50847847 Fax. (021) 5088 7167
PT Mega Capital Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Bank Mega Lt.2 Menara Mandiri Tower I Gedung Artha Graha Lt. 18 & 19
Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A 24th – 25th Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12790 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190
Telp.: (021) 7917 5599 Jakarta 12190 Tel. (62 21) 2924 9088
Fax.: (021) 7917 3900 Tel. (62 21) 526 3445 Fax. (62 21) 515 4554
Fax. (62 21) 526 3507
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM
PROSPEKTUS.
Names mentioned 81 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Kustodian. Obligasi
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×13
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Bank BJB Tahap II
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK Nilai
p.1
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT CIMB NIAGA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT MEGA CAPITAL
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1
unresolved
org
Bank KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik
p.1
unresolved
org
PT Bank Tabungan
p.1
unresolved
org
Negara (Persero) Tbk
p.1
unresolved
org
Bank Rata-rata
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2 ×3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nr.
p.2
unresolved
org
PT Bank Karya Pembangunan Daerah Djawa Barat
p.2 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indinesia
p.2
unresolved
org
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah
p.2
unresolved
org
PT Bank Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat
p.2 ×6
unresolved
org
PT Bank Karja Pembangunan
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Dalam Negeri
p.2 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.2 ×5
unresolved
person
Raden Tendy Suwarman
· Notaris
p.2 ×10
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
person
DR. Yenni
p.2
unresolved
person
Yunithawati Rukmana
p.2
unresolved
org
Bank Umum Devisa.
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
p.2
unresolved
org
Bank Perkreditan
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Kabupaten
p.2
unresolved
org
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian
p.2
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dari Perusahaan Daerah
p.2
unresolved
person
Popy Kuntari Sutresna
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik
p.2
unresolved
—
Pengangkatan Ventje Rahardjo Soedigno
· Komisaris Utama
p.2 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
p.2
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.2
unresolved
org
Banten Tbk.
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.3 ×3
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.3 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.3 ×3
unresolved
org
| Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM)
· Akuntan Publik
p.3
unresolved
org
HKGM & Partners
· Konsultan Hukum
p.3
unresolved
—
| Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
Bank BJB Cabang S. Parman
p.3
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Bank BJB
p.3
unresolved
org
Bank BJB Cabang Tendean
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.