Back to announcement
20260519_WINS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32092270_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed WINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT Wintermar Offshore Marine Tbk
(“Perseroan”)
RINGKASAN RISALAH HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini Direksi Perseroan mengumumkan Ringkasan Risalah Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan (“Rapat”) yang telah dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 13 Mei 2026
Waktu : 14:19 s/d 16:35 WIB
Tempat : Kantor Perseroan - Jl. Kebayoran Lama No. 155, Jakarta Barat, 11560
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 mengenai Laporan Direksi Atas Kegiatan Perseroan
dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
3. Persetujuan Pembagian Dividen Saham dan Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2025.
4. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
5. Penetapan Remunerasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Tahun Buku 2026.
6. Persetujuan atas rencana pengalihan sebagian saham hasil pembelian kembali Perseroan (saham treasuri) pada
periode 4 Juni 2025 sampai 31 Maret 2026 melalui Program Management and Employee Stock Option (MESOP) VI
2026.
7. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan periode 14 Mei 2026 sampai 13 Mei 2027.
8. Persetujuan Pengangkatan Kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan.
9. Pemberian Kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan pelaksanaan pembayaran dan melakukan
pembayaran Dividen Saham dan Dividen Tunai untuk tahun buku 2025 serta meratifikasi tindakan Direksi dalam
pelaksanaan pembayaran dividen interim untuk tahun buku 2025.
Pemimpin Rapat
Rapat dipimpin oleh Bapak Jonathan Jochanan, selaku Komisaris Utama dan Komisaris Independen sebagaimana
ditunjuk oleh Dewan Komisaris berdasarkan Resolusi Para Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan
Komisaris Perseroan, tertanggal 9 April 2026, Nomor: 0886/A.20/IV/2026/WINS.124, sesuai Pasal 13 ayat (1)
Anggaran Dasar Perseroan.
Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam Rapat:
Dewan Komisaris Direksi
• Jonathan Jochanan – Komisaris Utama dan Komisaris • Sugiman Layanto – Direktur Utama
Independen
• John Stuart Anderson Slack - Komisaris • Janto Lili – Direktur
• Muhamad Shanie Mubarak – Direktur
• Nely Layanto - Direktur
Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam Rapat (secara online):
Sim Idrus Munandar – Komisaris Independen
Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat
Untuk seluruh mata acara Rapat dilangsungkan dengan dihadiri oleh Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham
Page 2
yang sah, dengan hak suara sebanyak 3.499.847.251 saham atau mewakili 79,40% dari seluruh jumlah saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai tanggal 20 April 2026, yaitu sebanyak
4.460.988.262 saham. Sesuai dengan Pasal 14 Ayat 2.1.a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat untuk Mata Acara
Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, Kelima, Kedelapan, dan Kesembilan telah dilangsungkan secara sah karena telah
dihadiri lebih dari 1/2 bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara sah yang dikeluarkan Perseroan. Sesuai
dengan Pasal 14 Ayat 3.a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat untuk Mata Acara Keenam dan Ketujuh telah
dilangsungkan secara sah karena telah dihadiri lebih dari 2/3 bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara sah
yang dikeluarkan Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham yang Mengajukan Pertanyaan atau Memberikan Pendapat terkait Mata Acara Rapat :
Pada akhir pembahasan tiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat telah memberikan kesempatan kepada para
Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan.
Tidak ada pertanyaan, pendapat, atau saran yang disampaikan Pemegang Saham atau kuasanya untuk seluruh Mata
Acara dalam Rapat.
Mekanisme Keputusan Pengambilan Rapat
Pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan pemungutan suara, sesuai Pasal 14 Ayat 2.1.c Anggaran Dasar
Perseroan, keputusan untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, Kelima, Kedelapan, dan Kesembilan
Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat. Sedangkan sesuai Pasal 14 Ayat 3.a Anggaran Dasar Perseroan, keputusan untuk Mata Acara Keenam dan
Ketujuh Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat. Maka Seluruh Mata Acara telah mengambil keputusan yang sah dalam Rapat dengan hasil pemungutan
suara dalam Rapat:
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Mata Acara Pertama 3.495.482.869 suara 0 suara 4.364.382 suara
(99,8752979%) (0%) (0,1247021%)
Mata Acara Kedua 3.497.186.414 suara 0 suara 2.660.837 suara
(99,9239728%) (0%) (0,0760272%)
Mata Acara Ketiga 3.497.186.414 suara 0 suara 2.660.837 suara
(99,9239728%) (0%) (0,0760272%)
Mata Acara Keempat 3.497.186.414 suara 0 suara 2.660.837 suara
(99,9239728%) (0%) (0,0760272%)
Mata Acara Kelima 3.497.186.414 suara 0 suara 2.660.837 suara
(99,9239728%) (0%) (0,0760272%)
Mata Acara Keenam 3.460.898.487 suara 36.287.927 suara 2.660.837 suara
(98,8871296%) (1,0368432%) (0,0760272%)
Mata Acara Ketujuh 3.497.186.414 suara 0 suara 2.660.837 suara
(99,9239728%) (0%) (0,0760272%)
Mata Acara Kedelapan 3.474.079.684 suara 23.106.730 suara 2.660.837 suara
(99,2637517%) (0,6602211%) (0,0760272%)
Mata Acara Kesembilan 3.497.186.414 suara 0 suara 2.660.837 suara
(99,9239728%) (0%) (0,0760272%)
Keputusan Rapat:
Mata Acara Pertama
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 termasuk Laporan Direksi atas Kegiatan Perseroan
dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris;
Page 3
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Tjun Tjun Nomor AP. 1115 dari Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material
sebagaimana dinyatakan dalam Laporan No. 00247/2.1030/AU.1/05/1115-4/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025.
Mata Acara Kedua
Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yaitu senilai USD 20.032.299 atau setara dengan Rp 336.182.041.818,- dengan rincian sebagai
berikut:
1. Sebesar USD 100.000 disisihkan sebagai Dana Cadangan Wajib sesuai ketentuan Pasal 70 Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Menetapkan Total Dividen untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp 66.204.741.930,-
untuk diberikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang berhak dalam bentuk (i) dividen tunai sebesar Rp
30.943.103.834,- dan (ii) dividen saham sebanyak-banyaknya Rp 35.261.638.096,-
3. Sisa dari Laba Bersih 2025 yang tidak ditentukan penggunaannya ditetapkan sebagai Laba Ditahan Perseroan.
Mata Acara Ketiga
1. Menyetujui pembagian Dividen Saham yang berasal dari Saldo Laba Perseroan per tanggal 31 Desember 2025,
yaitu sebanyak-banyaknya atau setara dengan Rp 35.261.638.096,- dengan prosedur dan tata cara sebagai
sebagai berikut:
• Cum bonus di pasar reguler dan negosiasi = 25 Mei 2026
• Cum bonus di pasar tunai = 29 Mei 2026
• Recording date = 29 Mei 2026
2. Menyetujui untuk meningkatkan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan
pembagian dividen saham yang akan diterbitkan saham-saham baru dengan nominal saham sebesar Rp 100,-
per saham, sehingga menyetujui untuk mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan terkait peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor sehubungan dengan pembagian dividen saham tersebut.
3. Menetapkan Total Dividen kepada Pemegang Saham senilai Rp 66.204.741.930,- atau sebesar 19,69% dari Laba
Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 yang dapat didistribusikan kepada pemilik entitas induk dengan rincian
pembayaran sebagai berikut:
a. Sebesar Rp 22.127.694.310,- atau Rp 5,- per saham telah didistribusikan kepada Pemegang Saham
sebagai dividen interim pada tanggal 11 Desember 2025, sehingga dengan demikian meratifikasi tindakan
Direksi terkait pelaksanaan pembagian dividen interim tersebut berdasarkan Keputusan Direksi tanggal 12
November 2025 yang telah disetujui oleh Keputusan Dewan Komisaris tanggal 14 November 2025.
b. Sisanya sebesar Rp 8.815.409.524,- atau Rp 2,- per saham, akan didistribusikan dalam bentuk dividen
tunai final kepada Pemegang Saham yang tercatat, yang akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan.
c. Atas pembayaran sisa dividen tahun buku 2025, Perseroan akan melakukan pemotongan pajak dividen
sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Mata Acara Keempat
1. Menunjuk kembali dan menetapkan Akuntan Publik Tjun Tjun Nomor AP. 1115 dari Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan atau Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
ditunjuk sebagai pengganti oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, apabila
Akuntan Publik Tjun Tjun tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya, untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan periode tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan
Publik Independen lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan periode tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 untuk tujuan dan
Page 4
kepentingan Perseroan, bilamana dengan sebab apapun Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, tidak dapat melaksanakan tugasnya.
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium atau besaran jasa
audit dan persyaratan lain bagi Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan tersebut atau
Kantor Akuntan Publik Independen lain yang ditunjuk tersebut.
Mata Acara Kelima
Menyetujui dan memberikan kuasa serta wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
1. Menetapkan honorarium serta tunjangan lainnya untuk Dewan Komisaris dan Komisaris Utama untuk
menetapkan pembagian diantara anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026.
2. Menetapkan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya yang akan diberikan kepada anggota Direksi Perseroan untuk
tahun buku 2026.
Mata Acara Keenam
1. Menyetujui rencana pengalihan sebagian saham treasury sejumlah 15.000.000 saham atau sebesar 0,34% dari
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan melalui program Management and Employee Stock
Option (MESOP) VI 2026, termasuk hal-hal lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Program MESOP tersebut.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menentukan kriteria, jumlah, harga, jadwal
pelaksanaan, dan syarat-syarat lainnya yang dianggap baik oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan Program MESOP VI 2026 Perseroan dan melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.
Mata Acara Ketujuh
1. Menyetujui pembelian kembali (buyback) saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek
Indonesia dengan nilai buyback sebanyak-banyaknya USD 3.529.000 termasuk biaya terkait buyback sesuai
dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan hak substitusi kepada Direksi,
baik sebagian atau seluruhnya, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam peraturan perundangan yang berlaku, kuasa dan wewenang mana termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Menentukan jadwal pelaksanaan, metode pembelian saham, serta kepastian jumlah saham yang akan dibeli
kembali dalam rangka buyback saham Perseroan;
b. Menentukan harga pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan, sepanjang harga pelaksanaan
tersebut tunduk pada ketentuan perundangan berlaku terkait, serta menyediakan biaya pembelian kembali
saham yang diperlukan;
c. Menandatangani seluruh dokumen terkait pembelian kembali saham Perseroan;
d. Memberhentikan pembelian kembali saham berdasarkan pertimbangan baik Direksi;
e. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dan/atau dianggap baik oleh Direksi
Perseroan sehubungan dengan dan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan termasuk
pengalihan saham hasil pembelian kembali, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang disyaratkan
peraturan perundangan yang berlaku.
Mata Acara Kedelapan
Menyetujui:
1. Mengangkat kembali Bapak Sim Idrus Munandar dalam jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 tahun sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2031.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan Keputusan Rapat
sehubungan dengan pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris ini dalam suatu akta Notaris tersendiri
termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang lainnya.
Page 5
Sehingga demikian sejak ditutupnya Rapat, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Bpk. Jonathan Jochanan
Komisaris Independen : Bpk. Sim Idrus Munandar
Komisaris : Bpk. John Stuart Anderson Slack
Direksi:
Direktur Utama : Bpk. Sugiman Layanto
Direktur : Ibu Nely Layanto
Direktur : Bpk. Janto Lili
Direktur : Bpk. Muhamad Shanie Mubarak
Mata Acara Kesembilan
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan, serta melaksanakan pembayaran sisa Dividen Tunai tahun buku 2025, termasuk namun tidak
terbatas pada penentuan tanggal pencatatan (recording date) untuk menentukan para pemegang saham
Perseroan yang berhak menerima pembayaran sisa Dividen Tunai tahun buku 2025 dan menentukan tanggal
pelaksanaan pembayaran sisa Dividen Tunai tahun buku 2025 dan hal-hal teknis lainnya sesuai ketentuan yang
berlaku.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk menentukan prosedur dan tata cara pembagian Dividen Saham sesuai dengan POJK 27/2020.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan sehubungan dengan pembagian Dividen Saham tahun buku 2025, termasuk namun tidak terbatas
untuk:
4. Mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan serta mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk
melaksanakan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat, dengan hak memberikan kuasa untuk menyatakan kembali
keputusan rapat dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
5. Melaksanakan seluruh dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian Dividen Saham,
antara lain (i) untuk mencatatkan saham-saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan
disetor penuh pada PT Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal, serta (ii) mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif sesuai dengan
peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal.
Jakarta, 19 Mei 2026
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 13 May 2026 · 14:19–16:35 |
| Present | 3,499,847,251 (79.40%) |
| Chair | Jonathan Jochanan |
Agenda 1
approved
For
3,495,482,869
99.88%
Against
0
0.00%
Abstain
4,364,382
0.12%
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
John Stuart Anderson Slack
p.5 ×3
unresolved
person
Muhamad Shanie Mubarak Mata Acara Kesembilan
p.5 ×3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
652 ms
12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.1247021',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.8752979',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara Pertama',
'votes_abstain': '4364382',
'votes_against': '0',
'votes_for': '3495482869'}],
'chair_name': 'Jonathan Jochanan',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-05-13',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '79.40',
'record_date': '2026-05-09',
'shares_present': '3499847251',
'shares_total_voting': '4460988262',
'time_end': '16:35:00',
'time_start': '14:19:00',
'venue': 'Kantor Perseroan - Jl. Kebayoran Lama No. 155, Jakarta Barat, 11560'}