Back to announcement
20260519_PNBS_Pemanggilan RUPS_32092021_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted PNBSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH TBK
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Barat, dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026
Waktu : 09.00 WIB – selesai
Tempat : Panin Bank Building Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta 10270.
Tautan untuk : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
kehadiran secara (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
elektronik disediakan oleh KSEI.
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan mengenai kegiatan usaha dan Pengesahan Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2025;
2. Persetujuan atas penggunaan laba untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
3. Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi Perseroan;
4. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang
anggota Direksi Perseroan;
5. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku Perseroan
untuk tahun buku 2026;
6. Perubahan Pengurus Perseroan;
7. Persetujuan atas pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) tahun 2025;
8. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan mata acara Rapat adalah sebagai berikut :
− Mata acara Rapat ke-1 sampai 5 merupakan mata acara yang rutin diadakan oleh Perseroan, untuk
memenuhi Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”).
− Mata acara Rapat ke-6 dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota
Direksi pada saat ditutupnya Rapat.
− Mata acara Rapat ke-7 dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 juncto Pasal 43 POJK No. 5 Tahun 2024
tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK No.
5/2024), Perseroan telah menyusun dan menyampaikan kepada OJK melalui surat Perseroan No.
218/DIR/EXT-OJK/XI/2025 Tanggal 25 November 2025 perihal Laporan Rencana Aksi Pemulihan
(Recovery Plan) tahun 2025 yang wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat.
− Mata acara Rapat ke-8 dilaksanakan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
penyesuaian ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan diantaranya terkait Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025, guna menyesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta kegiatan usaha Perseroan saat ini. Perubahan tersebut
diharapkan dapat mendukung kesesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan perizinan dan regulasi
yang ditetapkan oleh otoritas terkait, termasuk ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan instansi
berwenang lainnya, tanpa mengubah kegiatan usaha utama Perseroan sebagai Bank Umum Syariah,
serta penyesuaian-penyesuaian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Umum:
1. Rapat diselenggarakan secara elektronik dan fisik dengan aplikasi Electronic General Meeting System
KSEI (”eASY.KSEI”) yang mengacu pada POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (“POJK 14/2025”), POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/20”), dan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
2. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham dan
pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.
3. Pemanggilan ini dapat dilihat juga pada situs web Perseroan https://pdsb.co.id, situs web Bursa Efek
Indonesia, dan aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan dalam catatan
saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut
“KSEI”) pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek Indonesia (BEI).
5. Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham Yang Berhak untuk hadir mengikuti Rapat secara
elektronik atau memberikan kuasa dan suara secara elektronik melalui Fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
6. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
I. Hadir sendiri dalam Rapat
Para Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat, sebelum memasuki ruangan Rapat diminta
untuk:
i. Menginformasikan nomor SID (Single Investor Identification) yang berasal dari KSEI.
ii. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas pendaftaran.
iii. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum
menyerahkan; (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan oleh Perseroan, (ii) fotokopi Anggaran
Dasar perusahaan yang terakhir berikut Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia d/h
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum RI) atas akta
anggaran dasar tersebut, (iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang
terakhir berikut Surat Kemenkum RI, serta (iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh
Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud) dan Kartu Tanda Penduduk/KTP (paspor untuk
Warga Negara Asing) pemberi dan penerima kuasa.
iv. Bagi Pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi
Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
v. Hadir selambat-lambatnya 45 menit sebelum Rapat dimulai.
II. Hadir dalam Rapat secara Elektronik.
i. Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar/memiliki akun dalam fasilitas
Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) sebagai pengguna AKSes.KSEI. Dalam hal
Pemegang Saham Yang Berhak belum memiliki akun AKSes.KSEI, dapat melakukan
registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
ii. Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memiliki akun AKSes.KSEI, dapat memberikan
suara maupun menunjuk kuasanya secara elektronik (e-voting & e-proxy) melalui eASY.KSEI
dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes.KSEI melalui situs web
https://akses.ksei.co.id dan mengikuti tata cara yang diatur pada situs web tersebut.
iii. Dengan memperhatikan ketentuan butir i dan ii, Pemegang Saham Yang Berhak dapat (a)
mendeklarasikan kuasa dan suaranya, (b) melakukan perubahan penunjukan kepada
Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara dalam mata acara Rapat, maupun (c)
melakukan pencabutan kuasa sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya
1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026,
pukul 12.00 WIB.
iv. Masa Registrasi Kehadiran Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya dilakukan secara
elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dan akan ditutup pada pukul
08.30 WIB.
v. Untuk:
- Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai dengan batas waktu pada butir iii;
- Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
Rapat sampai dengan batas waktu pada butir iii;
- Individual Representative maupun pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
(Independent Representative) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang
Berhak, tetapi Pemegang Saham Yang Berhak tersebut belum menetapkan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan batas waktu pada butir iii;
- Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan suara
dalam aplikasi eASY.KSEI;
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat hingga batas waktu pada butir iv.
vi. Pemegang Saham Yang Berhak, yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada Independent Representative atau Individual Representative, dan
telah memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI, maka
Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
Page 3
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vii. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Romawi II angka i sampai vi dengan alasan apapun akan mengakibatkan
Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
III. Pemberian Kuasa
i. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
- Perseroan mengimbau kepada para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI
untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT
Raya Saham Registra) dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada situs web
Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI https://akses.ksei.co.id.
- Pemegang Saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada
Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang penerima kuasa
tersebut telah terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI.
- Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan
ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan. Formulir Surat Kuasa tersedia
di situs web Perseroan: https://pdsb.co.id.
ii. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
- Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham
dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY-KSEI.
- Asli Surat Kuasa beserta fotokopi kartu identitas (KTP/paspor) wajib disampaikan
secara langsung kepada Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra)
atau kepada petugas pendaftaran di tempat Rapat, selambat-lambatnya 30 menit sebelum
Rapat dimulai.
IV. Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang
Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI dapat
menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui aplikasi
eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
7. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan memberikan Kuasanya kepada Independent
Representative wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mengisi dan menandatangani di atas meterai Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada
situs web Perseroan (https://pdsb.co.id).
b. Mengirimkan asli Formulir Surat Kuasa yang telah ditandatangani tersebut beserta kelengkapan
dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam formulir dimaksud, untuk disampaikan kepada
Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Sentral Lt. 2 Jl.
Jend. Sudirman Kav. 47-48 Jakarta 12930. Telepon (021) 2525666.
c. Dokumen tersebut agar diterima PT Raya Saham Registra paling lambat hari Selasa, tanggal 9
Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
8. Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak tidak dapat mengakses Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam
tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat memberikan kuasanya sesuai dengan ketentuan pada butir 7
di atas.
9. Materi/Bahan Rapat sesuai ketentuan Pasal 17 dan 18 POJK 15/2020, dapat diakses serta diunduh
melalui situs web Perseroan https://pdsb.co.id sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat
sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat.
10. Pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan seefisien mungkin sesuai dengan Pasal 24 ayat (5) POJK
14/2025 dengan menetapkan jumlah Pemegang Saham atau penerima kuasa yang hadir secara fisik,
dan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
11. Tata Tertib, Informasi, Pengumuman, dan Panggilan Rapat dapat dilihat dalam situs web Perseroan.
12. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dapat melakukan pendaftaran mulai
pukul 07.00 WIB dan pendaftaran akan ditutup pada pukul 08.30 WIB agar Rapat dapat dimulai tepat
waktu. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak
hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat
memberikan suara dalam Rapat.
Jakarta, 19 Mei 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.