Skip to content
Back to announcement

20260519_PNBS_Pemanggilan RUPS_32092021_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted PNBS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                        PEMANGGILAN
                            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               PT BANK PANIN DUBAI SYARIAH TBK
                                         (“Perseroan”)

Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Barat, dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang
akan diselenggarakan pada:

         Hari/Tanggal            :   Rabu, 10 Juni 2026
         Waktu                   :   09.00 WIB – selesai
         Tempat                  :   Panin Bank Building Lantai 4
                                     Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta 10270.
         Tautan untuk            :   Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
         kehadiran secara            (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
         elektronik                  disediakan oleh KSEI.

Mata Acara Rapat    :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan mengenai kegiatan usaha dan Pengesahan Laporan
    Keuangan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
    tahun buku 2025;
2. Persetujuan atas penggunaan laba untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
3. Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Pemberian wewenang kepada Dewan
    Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggota Direksi Perseroan;
4. Pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang
    anggota Direksi Perseroan;
5. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit buku Perseroan
    untuk tahun buku 2026;
6. Perubahan Pengurus Perseroan;
7. Persetujuan atas pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) tahun 2025;
8. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Penjelasan mata acara Rapat adalah sebagai berikut :
− Mata acara Rapat ke-1 sampai 5 merupakan mata acara yang rutin diadakan oleh Perseroan, untuk
  memenuhi Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
  Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”).
− Mata acara Rapat ke-6 dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan anggota
  Direksi pada saat ditutupnya Rapat.
− Mata acara Rapat ke-7 dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 juncto Pasal 43 POJK No. 5 Tahun 2024
  tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK No.
  5/2024), Perseroan telah menyusun dan menyampaikan kepada OJK melalui surat Perseroan No.
  218/DIR/EXT-OJK/XI/2025 Tanggal 25 November 2025 perihal Laporan Rencana Aksi Pemulihan
  (Recovery Plan) tahun 2025 yang wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat.
− Mata acara Rapat ke-8 dilaksanakan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan
  penyesuaian ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan diantaranya terkait Klasifikasi Baku
  Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025, guna menyesuaikan dengan ketentuan peraturan
  perundang-undangan yang berlaku serta kegiatan usaha Perseroan saat ini. Perubahan tersebut
  diharapkan dapat mendukung kesesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan perizinan dan regulasi
  yang ditetapkan oleh otoritas terkait, termasuk ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan instansi
  berwenang lainnya, tanpa mengubah kegiatan usaha utama Perseroan sebagai Bank Umum Syariah,
  serta penyesuaian-penyesuaian lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Umum:
1. Rapat diselenggarakan secara elektronik dan fisik dengan aplikasi Electronic General Meeting System
    KSEI (”eASY.KSEI”) yang mengacu pada POJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
    Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
    Elektronik (“POJK 14/2025”), POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
    Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/20”), dan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 2
2.   Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham dan
     pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat.
3.   Pemanggilan ini dapat dilihat juga pada situs web Perseroan https://pdsb.co.id, situs web Bursa Efek
     Indonesia, dan aplikasi eASY.KSEI.
4.   Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan dalam catatan
     saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut
     “KSEI”) pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 sampai dengan penutupan perdagangan saham di Bursa
     Efek Indonesia (BEI).
5.   Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham Yang Berhak untuk hadir mengikuti Rapat secara
     elektronik atau memberikan kuasa dan suara secara elektronik melalui Fasilitas Electronic General
     Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
6.   Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     I. Hadir sendiri dalam Rapat
        Para Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat, sebelum memasuki ruangan Rapat diminta
        untuk:
           i.  Menginformasikan nomor SID (Single Investor Identification) yang berasal dari KSEI.
          ii.  Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas pendaftaran.
        iii.   Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum
               menyerahkan; (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan oleh Perseroan, (ii) fotokopi Anggaran
               Dasar perusahaan yang terakhir berikut Surat Kementerian Hukum Republik Indonesia d/h
               Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum RI) atas akta
               anggaran dasar tersebut, (iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang
               terakhir berikut Surat Kemenkum RI, serta (iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh
               Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud) dan Kartu Tanda Penduduk/KTP (paspor untuk
               Warga Negara Asing) pemberi dan penerima kuasa.
         iv.   Bagi Pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi
               Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
          v.   Hadir selambat-lambatnya 45 menit sebelum Rapat dimulai.

     II. Hadir dalam Rapat secara Elektronik.
           i.    Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar/memiliki akun dalam fasilitas
                 Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) sebagai pengguna AKSes.KSEI. Dalam hal
                 Pemegang Saham Yang Berhak belum memiliki akun AKSes.KSEI, dapat melakukan
                 registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
          ii.    Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memiliki akun AKSes.KSEI, dapat memberikan
                 suara maupun menunjuk kuasanya secara elektronik (e-voting & e-proxy) melalui eASY.KSEI
                 dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes.KSEI melalui situs web
                 https://akses.ksei.co.id dan mengikuti tata cara yang diatur pada situs web tersebut.
         iii.    Dengan memperhatikan ketentuan butir i dan ii, Pemegang Saham Yang Berhak dapat (a)
                 mendeklarasikan kuasa dan suaranya, (b) melakukan perubahan penunjukan kepada
                 Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara dalam mata acara Rapat, maupun (c)
                 melakukan pencabutan kuasa sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya
                 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026,
                 pukul 12.00 WIB.
         iv.     Masa Registrasi Kehadiran Pemegang Saham yang Berhak atau kuasanya dilakukan secara
                 elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dan akan ditutup pada pukul
                 08.30 WIB.
          v.     Untuk:
                   - Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
                     elektronik sampai dengan batas waktu pada butir iii;
                   - Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
                     elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
                     Rapat sampai dengan batas waktu pada butir iii;
                   - Individual Representative maupun pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
                     (Independent Representative) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang
                     Berhak, tetapi Pemegang Saham Yang Berhak tersebut belum menetapkan pilihan suara
                     minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan batas waktu pada butir iii;
                   - Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
                     menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan suara
                     dalam aplikasi eASY.KSEI;
                 wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
                 Rapat hingga batas waktu pada butir iv.
             vi. Pemegang Saham Yang Berhak, yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                 memberikan kuasa kepada Independent Representative atau Individual Representative, dan
                 telah memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI, maka
                 Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
Page 3
               elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham
               akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
               diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
        vii.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
               dimaksud dalam Romawi II angka i sampai vi dengan alasan apapun akan mengakibatkan
               Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
               serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

     III. Pemberian Kuasa
           i.    Pemberian Kuasa Secara Elektronik
                -    Perseroan mengimbau kepada para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI
                     untuk memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
                     Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT
                     Raya Saham Registra) dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada situs web
                     Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI https://akses.ksei.co.id.
                -    Pemegang Saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada
                     Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang penerima kuasa
                     tersebut telah terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI.
                -    Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan
                     ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan. Formulir Surat Kuasa tersedia
                     di situs web Perseroan: https://pdsb.co.id.
          ii.    Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
                - Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham
                    dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY-KSEI.
                - Asli Surat Kuasa beserta fotokopi kartu identitas (KTP/paspor) wajib disampaikan
                    secara langsung kepada Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra)
                    atau kepada petugas pendaftaran di tempat Rapat, selambat-lambatnya 30 menit sebelum
                    Rapat dimulai.
     IV.       Pemegang Saham atau kuasanya baik yang akan hadir dalam Rapat atau Pemegang
               Saham yang akan menggunakan hak suaranya dalam aplikasi eASY.KSEI dapat
               menginformasikan kehadirannya, penerima kuasa serta suaranya melalui aplikasi
               eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
  7. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan memberikan Kuasanya kepada Independent
     Representative wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      a. Mengisi dan menandatangani di atas meterai Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada
            situs web Perseroan (https://pdsb.co.id).
      b. Mengirimkan asli Formulir Surat Kuasa yang telah ditandatangani tersebut beserta kelengkapan
            dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam formulir dimaksud, untuk disampaikan kepada
            Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Sentral Lt. 2 Jl.
            Jend. Sudirman Kav. 47-48 Jakarta 12930. Telepon (021) 2525666.
      c. Dokumen tersebut agar diterima PT Raya Saham Registra paling lambat hari Selasa, tanggal 9
            Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
8. Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak tidak dapat mengakses Sistem KSEI (eASY.KSEI) dalam
     tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat memberikan kuasanya sesuai dengan ketentuan pada butir 7
     di atas.
9. Materi/Bahan Rapat sesuai ketentuan Pasal 17 dan 18 POJK 15/2020, dapat diakses serta diunduh
     melalui situs web Perseroan https://pdsb.co.id sejak tanggal dilakukannya pemanggilan Rapat
     sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat.
10. Pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan seefisien mungkin sesuai dengan Pasal 24 ayat (5) POJK
     14/2025 dengan menetapkan jumlah Pemegang Saham atau penerima kuasa yang hadir secara fisik,
     dan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
11. Tata Tertib, Informasi, Pengumuman, dan Panggilan Rapat dapat dilihat dalam situs web Perseroan.
12. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dapat melakukan pendaftaran mulai
     pukul 07.00 WIB dan pendaftaran akan ditutup pada pukul 08.30 WIB agar Rapat dapat dimulai tepat
     waktu. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak
     hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat
     memberikan suara dalam Rapat.


                                         Jakarta, 19 Mei 2026
                                           Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published19 May 2026
Pages3
Characters14,666
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK PANIN DUBAI SYARIAH TBK p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Bank Umum Syariah p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result