Skip to content
Back to announcement

20260519_SRTG_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32092337_lamp2.pdf

Other Text extracted SRTG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.947
vr
-
SARATOGA

PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Dalam rangka melaksanakan salah satu hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan
pada tanggal 18 Mei 2026, yakni persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025
yaitu sebesar Rp103,3 (seratus tiga koma tiga Rupiah) per saham, maka bersama ini
diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:

A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:

Keterangan Tanggal

Penyampaian laporan jadwal pelaksanaan pembagian dividen 19 Mei 2026
tunai kepada Bursa Efek Indonesia

Tanggal pencatatan (record date) saham dalam Daftar 2 Juni 2026
Pemegang Saham untuk penetapan pemegang saham yang
berhak menerima dividen tunai

Pasar regular dan negosiasi:

» Cum Dividen 26 Mei 2026
e Ex Dividen 29 Mei 2026
Pasar tunai:

» Cum Dividen 2 Juni 2026
e Ex Dividen 3 Juni 2026
Pembagian dividen tunai 12 Juni 2026

B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai

1, Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.

2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 2 Juni 2026 pukul
16.15 WIB atau yang disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang
Saham yang berhak atas dividen tunai.

3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal
tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan
selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian tempat di mana para Pemegang Saham membuka rekening efek.

4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, di mana sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama
Page 2 OCR 0.955
D

SARATOGA

Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 2 Juni 2026 pukul 16.00 WIB
secara tertulis kepada:

Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”)
PT Datindo Entrycom

Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jakarta 10210, Indonesia
Telp: #62 21-350 8077 (Hunting)
Fax: #62 21-350 8078

Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang
pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang
telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Bagi WPOP DN yang tidak
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang
diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor
sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.

Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)
kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham
membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek, paling lambat tanggal 3 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai
tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen
tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor
Pelayanan Pajak setempat kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan
KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan
pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20Yo.
Page 3 OCR 0.941
PA:
-—
SARATOGA

Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai
yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya
disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta
untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan
yang berlaku.

Jakarta, 19 Mei 2026

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.05 MB
Published19 May 2026
Pages3
Characters5,850
Text sourceOCR
OCR confidence0.947

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result