Back to announcement
20260519_SRTG_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32092337_lamp2.pdf
Other Text extracted SRTGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.947
vr - SARATOGA PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM MENGENAI JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI Dalam rangka melaksanakan salah satu hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 18 Mei 2026, yakni persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 yaitu sebesar Rp103,3 (seratus tiga koma tiga Rupiah) per saham, maka bersama ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut: A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai: Keterangan Tanggal Penyampaian laporan jadwal pelaksanaan pembagian dividen 19 Mei 2026 tunai kepada Bursa Efek Indonesia Tanggal pencatatan (record date) saham dalam Daftar 2 Juni 2026 Pemegang Saham untuk penetapan pemegang saham yang berhak menerima dividen tunai Pasar regular dan negosiasi: » Cum Dividen 26 Mei 2026 e Ex Dividen 29 Mei 2026 Pasar tunai: » Cum Dividen 2 Juni 2026 e Ex Dividen 3 Juni 2026 Pembagian dividen tunai 12 Juni 2026 B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai 1, Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham. 2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 2 Juni 2026 pukul 16.15 WIB atau yang disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai. 3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat di mana para Pemegang Saham membuka rekening efek. 4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, di mana sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama
Page 2 OCR 0.955
D SARATOGA Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 2 Juni 2026 pukul 16.00 WIB secara tertulis kepada: Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”) PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10210, Indonesia Telp: #62 21-350 8077 (Hunting) Fax: #62 21-350 8078 Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 3 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20Yo.
Page 3 OCR 0.941
PA: -— SARATOGA Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Jakarta, 19 Mei 2026 PT Saratoga Investama Sedaya Tbk Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.