Back to announcement
20260518_TPIA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32091490_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Berkedudukan di Jakarta
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi Perseroan dengan ini
memberitahukan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”), yaitu:
A. Pada:
Hari / Tanggal : Rabu/ 13 Mei 2026
Pukul : 14.11 – 15.01 WIB
Tempat : Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai M
Jalan Letnan Jenderal S. Parman Kaveling 62-63, Jakarta 11410
Mata Acara Rapat : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris, serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
3. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
tahun buku 2026.
5. Persetujuan untuk menyatakan kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
(Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha) guna menyesuaikan kode Kualiafikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) bidang-bidang usaha Perseroan dengan KBLI 2025.
6. Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas III
Tahun 2021, Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap I Tahun 2025 dan
Obligasi Berkelanjutan V Chandra Asri Pacific Tahap II Tahun 2026.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Bapak Djoko Suyanto
(merangkap Komisaris Independen)
Wakil Presiden Komisaris : Bapak Tan Ek Kia*
(merangkap Komisaris Independen & Ketua
Komite Audit)
Komisaris : Bapak Ho Hon Cheong*
Komisaris : Bapak Agus Salim Pangestu*
Komisaris : Bapak Lim Chong Thian*
Komisaris : Ibu Rungnapa Janchookiat*
DIREKSI
Presiden Direktur : Bapak Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Bapak Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur : Bapak Baritono Prajogo Pangestu
Direktur : Bapak Andre Khor Kah Hin
1
Page 2
Direktur : Bapak Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Bapak Suryandi
Direktur : Ibu Nongnapat Saisuthi
Direktur : Bapak Konlakan Chankachangchaeng
Direktur : Bapak Wittaya Guntawang
Direktur : Bapak Edi Riva’i
Direktur : Bapak Raymond Budhin
Direktur : Bapak Ronald Sihombing
Direktur : Bapak Hamim Thohari
*) hadir secara online melalui video telekonferensi
B. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 81.970.969.179 saham yang memiliki hak suara yang sah atau 94,7899% dari seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
C. Dalam Rapat tersebut, Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
D.
Mata Acara Pertama : 3 pertanyaan.
Mata Acara Kedua : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
Mata Acara Ketiga : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
Mata Acara Keempat : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
Mata Acara Kelima : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
Mata Acara Keenam : hanya pelaporan.
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai
maka dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara menghitung jumlah saham yang tidak setuju, abstain maupun
yang setuju.
F. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara:
MATA ACARA PERTAMA :
Setuju Abstain Tidak Setuju
81.966.933.179 suara atau 3.369.800 suara atau 0,00411097% 666.200 suara atau 0,00081273%
99,99507631% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan hak dari seluruh saham dengan hak
dengan hak suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam Rapat suara yang hadir dalam Rapat
Rapat
Keputusan Mata Acara Pertama adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2025.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh kantor
Akuntan Publik “LIANA RAMON XENIA & REKAN” dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”
sebagaimana ternyata dari laporannya No. 00076/2.1460/AU.1 /04/1766-4/1 /III/2026 tertanggal 24 Maret
2026.
3. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“Volledig Acquit et de
Charge”) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
kepengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tersebut, kecuali perbuatan
penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.
2
Page 3
MATA ACARA KEDUA :
Setuju Abstain Tidak Setuju
81.965.648.279 suara atau 1.910.000 suara atau 0,00233009% 3.410.900 suara atau 0,00416111%
99,9935088% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan hak dari seluruh saham dengan hak
dengan hak suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam Rapat suara yang hadir dalam Rapat
Rapat
Keputusan Mata Acara Kedua adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui penggunaan laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk,
yang seluruhnya berjumlah US$1.090.090.509 (satu miliar sembilan puluh juta sembilan puluh ribu lima
ratus sembilan Dolar Amerika Serikat), sebagai berikut:
a) Sebesar US$3.000.000 (tiga juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan 0,28% (nol koma dua
delapan persen) dari laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk untuk disisihkan sebagai cadangan, sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) UUPT;
b) Sebesar US$50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan 4,59% (empat
koma lima sembilan persen) dari laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk, yang akan diperhitungkan dengan dividen interim sebesar US$20.000.000
(dua puluh juta Dolar Amerika Serikat) yang telah dibayarkan pada 28 November 2025. Sehingga,
sisa pembayaran dividen tunai menjadi US$30.000.000 (tiga puluh juta Dolar Amerika Serikat) atau
senilai US$0,0003467745 (nol koma nol nol nol tiga empat enam tujuh tujuh empat lima Dolar
Amerika Serikat) per saham akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Mei 2026 (“Recording Date”)
pukul 16.00 WIB; dan
c) Sisa sebesar US$1.037.090.509 (satu miliar tiga puluh tujuh juta sembilan puluh ribu lima ratus
sembilan Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan 95,14% (sembilan puluh lima koma satu empat
persen) dari laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk menentukan jadwal
dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA :
Setuju Abstain Tidak Setuju
81.966.995.988 suara atau 1.910.000 suara atau 0,00233009% 2.063.191 suara atau 0,00251698%
99,99515293% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan hak dari seluruh saham dengan hak
dengan hak suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam Rapat suara yang hadir dalam Rapat
Rapat
Keputusan Mata Acara Ketiga adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi segenap anggota Dewan Komisaris Perseroan
termasuk Komisaris Independen yang secara keseluruhan setelah dipotong pajak penghasilan tidak melebihi
jumlah USD1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) per tahun terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini dan selanjutnya Rapat melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan besarnya gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota Dewan
Komisaris.
2. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi setiap anggota Direksi Perseroan.
3
Page 4
MATA ACARA KEEMPAT:
Setuju Abstain Tidak Setuju
81.927.858.776 suara atau 1.910.000 suara atau 0,00233009% 41.200.403 suara atau
99,94740772% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan hak 0,05026219% dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam Rapat dengan hak suara yang hadir dalam
Rapat Rapat
Keputusan Mata Acara Keempat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan atau “LRX” (anggota dari
Deloitte Southeast Asia Limited dan Jaringan Deloitte), ataupun para penerus dan penggantinya yang
merupakan anggota dari Deloitte Southeast Asia Limited dan Jaringan Deloitte, untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam).
LRX adalah:
i. anggota (sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
186/PMK.01/2021 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 atau “Hukum yang
Relevan”) dari Deloitte Southeast Asia Limited atau “DSEAL”. DSEAL adalah Organisasi Audit Asing
atau “OAA” terdaftar untuk LRX sesuai dengan Hukum yang Relevan; dan
ii. entitas yang terpisah secara hukum dan independen yang bertanggung jawab atas tindakan dan
kelalaiannya sendiri, serta tidak memiliki kewenangan untuk menimbulkan kewajiban atau
mengikat DSEAL terhadap pihak ketiga.
2. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium bagi Kantor
Akuntan Publik tersebut dan untuk menunjuk Akuntan Pengganti dari Kantor Akuntan Publik yang sama
apabila karena sebab apapun Akuntan Publik tersebut tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan
Perseroan tepat pada waktunya.
MATA ACARA KELIMA:
Setuju Abstain Tidak Setuju
81.959.600.727 suara atau 1.910.000 suara atau 0,00233009% 9.458.452 suara atau 0,01153878%
99,98613112% dari seluruh saham dari seluruh saham dengan hak dari seluruh saham dengan hak
dengan hak suara yang hadir dalam suara yang hadir dalam Rapat suara yang hadir dalam Rapat
Rapat
Keputusan Mata Acara Kelima adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan usulan
yang telah dalam situs web Perseroan.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Direksi Perseroan dengan hak penggantian untuk
menyampaikan keputusan Rapat ini, termasuk untuk menyiapkan dan menyusun kembali seluruh ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan termasuk ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi Akta Notaris dan
mengajukan permohonan persetujuan atau pemberitahuan penyusunan kembali ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dan mengambil semua tindakan
yang diperlukan terkait hal tersebut.
MATA ACARA KEENAM :
Mata acara Rapat ini hanya bersifat laporan, sehingga tidak dilakukan pengambilan keputusan.
Jakarta, 19 Mei 2026
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
DIREKSI
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 13 May 2026 · 14:11–15:01 |
| Present | 81,970,969,179 (94.79%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
81,966,933,179
100.00%
Against
666,200
0.00%
Abstain
3,369,800
0.00%
Agenda 2
approved
For
81,965,648,279
—
Against
3,410,900
0.00%
Abstain
1,910,000
0.00%
Agenda 3
approved
For
81,966,995,988
100.00%
Against
2,063,191
0.00%
Abstain
1,910,000
0.00%
Agenda 4
approved
For
81,927,858,776
99.95%
Against
41,200,403
0.05%
Abstain
1,910,000
0.00%
Agenda 5
approved
For
81,959,600,727
99.99%
Against
9,458,452
0.01%
Abstain
1,910,000
0.00%
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ho Hon Cheong
p.1
unresolved
person
Rungnapa Janchookiat
p.1
unresolved
person
Pholavit Thiebpattama
p.1
unresolved
person
Suryandi
p.2
unresolved
person
Nongnapat Saisuthi
p.2
unresolved
person
Konlakan Chankachangchaeng
p.2
unresolved
person
Wittaya Guntawang
p.2
unresolved
person
Raymond Budhin
p.2
unresolved
person
Ronald Sihombing
p.2
unresolved
person
Hamim Thohari
p.2
unresolved
org
LIANA RAMON XENIA & REKAN
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.4
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Limited
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
186 ms
12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00411097',
'pct_against': '0.00081273',
'pct_for': '99.99507631',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris, serta pengesahan Laporan '
'Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025. 2. Penetapan '
'penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025. '
'3. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk '
'tahun buku 2026. 4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik '
'untuk mengaudit Lap',
'votes_abstain': '3369800',
'votes_against': '666200',
'votes_for': '81966933179'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00233009',
'pct_against': '0.00416111',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1910000',
'votes_against': '3410900',
'votes_for': '81965648279'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00233009',
'pct_against': '0.00251698',
'pct_for': '99.99515293',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '1910000',
'votes_against': '2063191',
'votes_for': '81966995988'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00233009',
'pct_against': '0.05026219',
'pct_for': '99.94740772',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '1910000',
'votes_against': '41200403',
'votes_for': '81927858776'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00233009',
'pct_against': '0.01153878',
'pct_for': '99.98613112',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan termasuk ketentuan Pasal 3 '
'Anggaran Dasar Perseroan menjadi Akta Notaris '
'dan mengajukan permohonan persetujuan atau '
'pemberitahuan penyusunan kembali ketentuan '
'Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan kepada '
'Menteri Hukum Republik Indonesia, dan '
'mengambil semua tindakan yang diperlukan '
'terkait hal tersebut.',
'seq': 5,
'votes_abstain': '1910000',
'votes_against': '9458452',
'votes_for': '81959600727'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-05-13',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '94.7899',
'record_date': '2026-05-29',
'shares_present': '81970969179',
'time_end': '15:01:00',
'time_start': '14:11:00',
'venue': 'Wisma Barito Pacific, Tower B, Lantai M Jalan Letnan Jenderal S. '
'Parman Kaveling 62-63, Jakarta 11410'}