Skip to content
Back to announcement

20240610_BMTP_Perubahan Pengurus_31659352_lamp2.pdf

Board change Needs review BMTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
    KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                               NOMOR KEPR-28/D.03/2024


                                         TENTANG


                  HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
                                    SDR. WIDI NUGROHO
                         SEBAGAI DIREKTUR IT DAN DIGITAL
                                PT BANK MANDIRI TASPEN


           ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang        : a. bahwa berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang
                        Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank
                        Mandiri Taspen tanggal 18 Oktober 2023 serta surat PT
                        Bank Mandiri Taspen Nomor DIR/133/2024 tanggal 15
                        Maret    2024     sampai     dengan       surat   terakhir    Nomor
                        DIR/289/2024 tanggal 15 Mei 2024, PT Bank Mandiri
                        Taspen mengajukan permohonan Penilaian Kemampuan
                        dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Widi Nugroho
                        sebagai Direktur IT dan Digital;

                    b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
                        Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
                        Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
                        Jasa    Keuangan,       Otoritas   Jasa    Keuangan     melakukan
                        penilaian    kemampuan        dan    kepatutan     dalam      rangka
                        memberikan persetujuan terhadap calon anggota Direksi
                        atau calon anggota Dewan Komisaris;

                    c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian
                        kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Widi Nugroho
                        sebagai Direktur IT dan Digital PT Bank Mandiri Taspen;




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                               OJK-220524-113450
Page 2
                    d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap
                        Sdr. Widi Nugroho sebagai Direktur IT dan Digital PT Bank
                        Mandiri Taspen sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas
                        perlu   ditetapkan      dalam   Keputusan      Anggota    Dewan
                        Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.


Mengingat        : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992
                        tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik    Indonesia    Nomor     3472)    sebagaimana     telah
                        beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
                        Repubik     Indonesia    Nomor     4   Tahun    2023     tentang
                        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
                        Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
                        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);

                    b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
                        tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran
                        Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah
                        diubah dengan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 4
                        Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                        Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                        2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 6845);

                    c. Peraturan         Otoritas       Jasa       Keuangan       Nomor
                        27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                        Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
                        147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 5098);




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                           OJK-220524-113450
Page 3
                    d. Peraturan         Otoritas   Jasa     Keuangan        Nomor
                        12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan
                        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6700).


                                    MEMUTUSKAN :


Menetapkan       : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
                    KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                    KEPATUTAN SDR. WIDI NUGROHO SEBAGAI DIREKTUR IT
                    DAN DIGITAL PT BANK MANDIRI TASPEN


PERTAMA          : Sdr. Widi Nugroho sebagai calon Direktur IT dan Digital PT Bank
                    Mandiri Taspen dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
                    menjadi Direktur IT dan Digital PT Bank Mandiri Taspen.

KEDUA            : Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr. Widi
                    Nugroho disetujui untuk menjadi Direktur IT dan Digital PT
                    Bank Mandiri Taspen.

KETIGA           : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                    ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KEEMPAT          : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                    terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
                    kekeliruan.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                      OJK-220524-113450
Page 4
                    Keputusan ini disampaikan kepada:
                    1. Sdr. Widi Nugroho
                    2. PT Bank Mandiri Taspen
                    3. Deputi Komisioner        Audit Internal,   Manajemen Risiko dan
                       Pengendalian Kualitas
                    4. Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
                    5. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan


                                                   Ditetapkan di Jakarta
                                                   Pada tanggal 28 Mei 2024


                                                   KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                   PERBANKAN




                                                   DIAN EDIANA RAE




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                           OJK-220524-113450
KP: D.03/PB.02130

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published10 Jun 2024
Pages4
Characters7,004
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×11
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS p.1
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen p.1 ×8
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR p.1
unresolved person KEPATUTAN SDR. WIDI NUGROHO SEBAGAI · DIREKTUR p.3 ×16
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN PERTAMA p.3
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Pemerintah p.4
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Ditetapkan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 661 ms 12 Sep 2026 23:02

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Widi Nugroho',
              'position_after': 'DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur IT dan Digital',
              'reason_text': 'at PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR/133/2024 '
                             'tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan surat '
                             'terakhir Nomor DIR/289/2024 tanggal 15 Mei 2024, '
                             'PT Bank Mandiri Taspen mengajukan permohonan '
                             'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas '
                             'pengangkatan Sdr. Widi Nugroho sebagai Direktur '
                             'IT dan Digital; b. bahwa berdasarkan Pasal 3 '
                             'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                             '27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan '
                             'Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa '
                             'Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melaku'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result