Back to announcement
20240610_BMTP_Perubahan Pengurus_31659352_lamp2.pdf
Board change Needs review BMTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEPR-28/D.03/2024
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
SDR. WIDI NUGROHO
SEBAGAI DIREKTUR IT DAN DIGITAL
PT BANK MANDIRI TASPEN
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham diluar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank
Mandiri Taspen tanggal 18 Oktober 2023 serta surat PT
Bank Mandiri Taspen Nomor DIR/133/2024 tanggal 15
Maret 2024 sampai dengan surat terakhir Nomor
DIR/289/2024 tanggal 15 Mei 2024, PT Bank Mandiri
Taspen mengajukan permohonan Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Widi Nugroho
sebagai Direktur IT dan Digital;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga
Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan
penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka
memberikan persetujuan terhadap calon anggota Direksi
atau calon anggota Dewan Komisaris;
c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian
kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Widi Nugroho
sebagai Direktur IT dan Digital PT Bank Mandiri Taspen;
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-220524-113450
Page 2
d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap
Sdr. Widi Nugroho sebagai Direktur IT dan Digital PT Bank
Mandiri Taspen sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas
perlu ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Repubik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5098);
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-220524-113450
Page 3
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6700).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. WIDI NUGROHO SEBAGAI DIREKTUR IT
DAN DIGITAL PT BANK MANDIRI TASPEN
PERTAMA : Sdr. Widi Nugroho sebagai calon Direktur IT dan Digital PT Bank
Mandiri Taspen dinyatakan memenuhi persyaratan untuk
menjadi Direktur IT dan Digital PT Bank Mandiri Taspen.
KEDUA : Bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr. Widi
Nugroho disetujui untuk menjadi Direktur IT dan Digital PT
Bank Mandiri Taspen.
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-220524-113450
Page 4
Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Sdr. Widi Nugroho
2. PT Bank Mandiri Taspen
3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
Pengendalian Kualitas
4. Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
5. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Mei 2024
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERBANKAN
DIAN EDIANA RAE
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-220524-113450
KP: D.03/PB.02130
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
p.1
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen
p.1 ×8
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR
p.1
unresolved
person
KEPATUTAN SDR. WIDI NUGROHO SEBAGAI
· DIREKTUR
p.3 ×16
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN PERTAMA
p.3
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
p.4
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Ditetapkan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
661 ms
12 Sep 2026 23:02
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Widi Nugroho',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur IT dan Digital',
'reason_text': 'at PT Bank Mandiri Taspen Nomor DIR/133/2024 '
'tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan surat '
'terakhir Nomor DIR/289/2024 tanggal 15 Mei 2024, '
'PT Bank Mandiri Taspen mengajukan permohonan '
'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas '
'pengangkatan Sdr. Widi Nugroho sebagai Direktur '
'IT dan Digital; b. bahwa berdasarkan Pasal 3 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan '
'Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa '
'Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melaku'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}