Skip to content
Back to announcement

20240610_BMTP_Perubahan Pengurus_31659352_lamp1.pdf

Board change Needs review BMTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
    KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                               NOMOR KEPR-35/D.03/2024


                                         TENTANG


                     HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
                                   SDR. PUTU APRIYANTO
                   SEBAGAI DIREKTUR FINANCE, RISK, & OPERATIONS
                                 PT BANK MANDIRI TASPEN


           ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
                  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Bank Mantap
                  (“Keputusan Sirkuler”) Nomor 12 tanggal 23 Januari 2024 dan
                  surat Nomor DIR/229/2024 tanggal 19 April 2024 sampai dengan
                  terakhir Nomor DIR/297/2024 tanggal 27 Mei 2024, PT Bank
                  Mandiri Taspen mengajukan permohonan Penilaian Kemampuan
                  dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Putu Apriyanto sebagai
                  Direktur Finance, Risk, & Operations;
                b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                  Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                  Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                  Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
                  dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota
                  Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris;
                c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian
                  kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Putu Apriyanto sebagai
                  calon Direktur Finance, Risk, & Operations PT Bank Mandiri
                  Taspen;
                d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
                  Putu Apriyanto sebagai calon Direktur Finance, Risk, & Operations
                  PT Bank Mandiri Taspen sebagaimana dimaksud pada huruf c di



Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                      OJK-050624-018421
Page 2
                  atas    perlu   ditetapkan    dalam    Keputusan    Anggota     Dewan
                  Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.


Mengingat     : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang
                  Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
                  Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                  dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
                  tentang     Pengembangan      dan     Penguatan    Sektor   Keuangan
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
                  tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
                  Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah
                  dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
                  tentang     Pengembangan      dan     Penguatan    Sektor   Keuangan
                  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
                c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                  tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
                  Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Nomor 5098);
                d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
                  tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
                  Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik
                  Indonesia Nomor 6700).


                                     MEMUTUSKAN :


Menetapkan      : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
                  KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
                  KEPATUTAN SDR. PUTU APRIYANTO SEBAGAI DIREKTUR
                  FINANCE, RISK, & OPERATIONS PT BANK MANDIRI TASPEN


Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-050624-018421
Page 3
PERTAMA             : Sdr. Putu Apriyanto sebagai calon Direktur Finance, Risk, &
                         Operations PT Bank Mandiri Taspen dinyatakan memenuhi
                         persyaratan untuk menjadi Direktur Finance, Risk, & Operations
                         pada PT Bank Mandiri Taspen.
KEDUA               : bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka                       Sdr.
                         Putu Apriyanto disetujui untuk menjadi Direktur Finance, Risk, &
                         Operations pada PT Bank Mandiri Taspen.
KETIGA              : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
                         mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT             : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                         terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
                         kekeliruan.


                    Keputusan ini disampaikan kepada :
                    1.    Sdr. Putu Apriyanto
                    2.    PT Bank Mandiri Taspen
                    3.    Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
                          Pengendalian Kualitas
                    4.    Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
                    5.    Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan


                                                      Ditetapkan di
                                                      Pada tanggal 06 Juni 2024


                                                      KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
                                                      PERBANKAN




                                                      DIAN EDIANA RAE




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                            OJK-050624-018421
KP: D.03/PB.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published10 Jun 2024
Pages3
Characters6,561
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI p.1 ×9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×12
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS p.1
unresolved org Bank Mantap p.1
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen p.1 ×7
unresolved person KEPATUTAN SDR. PUTU APRIYANTO SEBAGAI · DIREKTUR p.2 ×14
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN Dokumen Ini Ditandatangani p.2
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Pemerintah p.3
unresolved org Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Ditetapkan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 648 ms 12 Sep 2026 23:02

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Putu Apriyanto',
              'position_after': 'DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur Finance',
              'reason_text': 'nggal 23 Januari 2024 dan surat Nomor '
                             'DIR/229/2024 tanggal 19 April 2024 sampai dengan '
                             'terakhir Nomor DIR/297/2024 tanggal 27 Mei 2024, '
                             'PT Bank Mandiri Taspen mengajukan permohonan '
                             'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas '
                             'pengangkatan Sdr. Putu Apriyanto sebagai '
                             'Direktur Finance, Risk, & Operations; b. bahwa '
                             'berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa '
                             'Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian '
                             'Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga '
                             'Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Ke'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result