Back to announcement
20240610_BMTP_Perubahan Pengurus_31659352_lamp1.pdf
Board change Needs review BMTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEPR-35/D.03/2024
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
SDR. PUTU APRIYANTO
SEBAGAI DIREKTUR FINANCE, RISK, & OPERATIONS
PT BANK MANDIRI TASPEN
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Bank Mantap
(“Keputusan Sirkuler”) Nomor 12 tanggal 23 Januari 2024 dan
surat Nomor DIR/229/2024 tanggal 19 April 2024 sampai dengan
terakhir Nomor DIR/297/2024 tanggal 27 Mei 2024, PT Bank
Mandiri Taspen mengajukan permohonan Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Putu Apriyanto sebagai
Direktur Finance, Risk, & Operations;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon anggota
Direksi atau calon anggota Dewan Komisaris;
c. bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian
kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Putu Apriyanto sebagai
calon Direktur Finance, Risk, & Operations PT Bank Mandiri
Taspen;
d. bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr.
Putu Apriyanto sebagai calon Direktur Finance, Risk, & Operations
PT Bank Mandiri Taspen sebagaimana dimaksud pada huruf c di
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-050624-018421
Page 2
atas perlu ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021
tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6700).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA
KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN
KEPATUTAN SDR. PUTU APRIYANTO SEBAGAI DIREKTUR
FINANCE, RISK, & OPERATIONS PT BANK MANDIRI TASPEN
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-050624-018421
Page 3
PERTAMA : Sdr. Putu Apriyanto sebagai calon Direktur Finance, Risk, &
Operations PT Bank Mandiri Taspen dinyatakan memenuhi
persyaratan untuk menjadi Direktur Finance, Risk, & Operations
pada PT Bank Mandiri Taspen.
KEDUA : bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr.
Putu Apriyanto disetujui untuk menjadi Direktur Finance, Risk, &
Operations pada PT Bank Mandiri Taspen.
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Sdr. Putu Apriyanto
2. PT Bank Mandiri Taspen
3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
Pengendalian Kualitas
4. Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
5. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan
Ditetapkan di
Pada tanggal 06 Juni 2024
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERBANKAN
DIAN EDIANA RAE
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-050624-018421
KP: D.03/PB.02110
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
p.1
unresolved
org
Bank Mantap
p.1
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen
p.1 ×7
unresolved
person
KEPATUTAN SDR. PUTU APRIYANTO SEBAGAI
· DIREKTUR
p.2 ×14
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN Dokumen Ini Ditandatangani
p.2
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Pemerintah
p.3
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Ditetapkan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
648 ms
12 Sep 2026 23:02
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Putu Apriyanto',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Finance',
'reason_text': 'nggal 23 Januari 2024 dan surat Nomor '
'DIR/229/2024 tanggal 19 April 2024 sampai dengan '
'terakhir Nomor DIR/297/2024 tanggal 27 Mei 2024, '
'PT Bank Mandiri Taspen mengajukan permohonan '
'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas '
'pengangkatan Sdr. Putu Apriyanto sebagai '
'Direktur Finance, Risk, & Operations; b. bahwa '
'berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa '
'Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian '
'Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga '
'Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Ke'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}