Back to announcement
20260519_TFCO_Pemanggilan RUPS_32092200_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TFCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT TIFICO FIBER INDONESIA, Tbk
(“Perseroan”)
Direksi PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut
“Rapat”) yang akan diadakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026
Waktu : 09.30 WIB - selesai
Tempat : PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk (Main Office)
Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang,
Kota Tangerang, Prop Banten 15143.
Mata Acara Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan untuk
Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 69
dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”),
persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan, serta laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
2. Penunjukan Akuntan Publik untuk Mengaudit Buku Perseroan Pada Tahun Buku yang
Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UUPT, Direksi perusahaan terbuka wajib menyerahkan
laporan keuangan kepada akuntan publik. Penunjukan akuntan publik wajib diputuskan dalam
RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
3. Penetapan Gaji dan Tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Pelimpahan Wewenang Kepada
Dewan Komisaris untuk Menetapkan Besarnya Gaji dan Tunjangan Anggota Direksi.
Penjelasan:
Page 2
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (14) dan Pasal 17 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan, serta
Pasal 96 dan 113 UUPT, gaji dan tunjangan para anggota Direksi ditentukan oleh RUPS dan
wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris, sedangkan gaji dan
tunjangan para anggota Dewan Komisaris harus ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
4. Pengangkatan Kembali Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, serta
Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UUPT, anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat
dan/atau diangkat kembali melalui keputusan RUPS.
5. Persetujuan atas Studi Kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) UUPT, setiap perubahan kegiatan
usaha yang tercermin dalam Anggaran Dasar Perseroan harus memperoleh persetujuan RUPS.
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha, Perseroan menyampaikan studi
kelayakan untuk memperoleh persetujuan RUPS sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-
hatian.
6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
sehubungan dengan Pelaksnaaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) UUPT, perubahan Anggaran Dasar
wajib memperoleh persetujuan RUPS. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar ini dilakukan untuk
menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, termasuk penyesuaian
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), guna memenuhi ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, iklan Pemanggilan
ini dianggap sebagai Undangan.
2. Pihak yang berhak hadir dalam Rapat, baik yang sahamnya dalam bentuk warkat maupun yang
berada dalam Penitipan Kolektif, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 18 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB;
3. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
yang bermaksud untuk menghadiri Rapat, dapat mendaftarkan diri melalui Anggota Bursa/Bank
Kustodian Pemegang Rekening Efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat (“KTUR”).
4. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh Kuasanya dengan membawa Surat
Kuasa yang sah seperti yang ditentukan oleh Direksi dengan ketentuan para anggota Dewan
Page 3
Komisaris, Direksi, dan karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa dalam Rapat namun
suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
5. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja selama jam kerja di kantor Perseroan
dengan menghubungi Corporate Secretary, Jl. M.H. Thamrin, Kel. Panunggangan, Kec. Pinang,
Kota Tangerang, Prop. Banten 15143 atau dapat di download pada website Perseroan
www.tifico.co.id.
6. Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta memperlihatkan Kartu
Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda bukti diri lainnya dan menyerahkan fotokopinya kepada
Petugas pendaftaran sebelum memasuki ruangan. Pemegang Saham berbentuk badan hukum
wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar dan perubahannya yang terakhir dan akta
pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris atau susunan pengurus terakhir;
7. Perseroan sangat menghimbau kepada Pemegang Saham untuk menguasakan
kehadirannya melalui pemberian kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh
Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek PT Bima Registra, untuk mewakili Pemegang
Saham hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui fasilitas Electronic General
Meeting System (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh
KSEI sebagai bagian dari mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam
proses penyelenggaraan Rapat, yang dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini sampai
dengan tanggal 9 Juni 2026 pukul 12.00 WIB;
8. Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31
Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI
beserta tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan
platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik.
9. Oleh karenanya Perseroan dapat menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana
Pemegang Saham Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken yang disediakan oleh KSEI.
10. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS:
i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-
RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri pada H-1
Rapat melalui www.akses.ksei.co.id ;
ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan Rapat via webinar;
iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk
dapat mengakses tautan Rapat;
iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes dan AKSes Mobile;
v. Pada tanggal Rapat, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self registration secara
elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id.
b. Proses Registrasi:
i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melalukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
Page 4
ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 7, maka Penerima Kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
7, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
oleh Perseroan;
v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Individual
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 7, maka Pemegang Saham atau
Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
otomatis diperhitungkan dalam Pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang
Saham atau Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
11. Bahan Mata Acara Rapat tidak disediakan secara fisik namun dapat diakses dan diunduh pada
situs web Perseroan dan/atau e-RUPS (eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan Rapat tanggal 19
Mei 2026 sampai dengan diselenggarakan Rapat.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tata tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya
diminta dengan hormat dapat hadir di ruang Rapat setidaknya 30 menit sebelum dimulainya
Rapat.
Informasi Tambahan Bagi Para Pemegang Saham Dalam Mengikuti Rapat:
Dengan ini Perseroan menyampaikan informasi tambahan kepada para Pemegang Saham atau kuasa
Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik dalam Rapat.
1. Perseroan tidak menyediakan dan/atau membagikan makanan, minuman dan souvenir kepada
Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang menghadiri Rapat.
Page 5
2. Dengan tanpa bermaksud mengurangi hak Pemegang Saham dan Kuasanya yang akan tetap hadir
secara fisik, Perseroan akan membatasi jumlah peserta yang hadir dalam Rapat sebanyak 5-10
orang dengan metode first in first served. Oleh karenanya, Perseroan sangat menghimbau
penggunaan pemberian kuasa secara elektronik sebagai alternative pemberian kuasa.
3. Pemegang Saham dan Kuasanya yang dalam kondisi tidak sehat (seperti batuk, flu, dan demam di
atas 37,5ºC) tidak diperkenankan menghadiri Rapat.
4. Bagi yang tidak mengikuti/menjalankan/mematuhi penerapan protokol yang telah ditetapkan
Perseroan, maka Pemegang saham atau Kuasanya tidak akan diijinkan mengikuti Rapat.
Tangerang, 19 Mei 2026
PT Tifico Fiber Indonesia, Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.