Skip to content
Back to announcement

20240607_GOTO_Pemanggilan RUPS_31648888_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted GOTO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1
                                     RALAT PANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                          PT GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa
Perseroan bermaksud untuk menyampaikan ralat Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(”RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di mana terdapat agenda yang membutuhkan
persetujuan pemegang saham Independen (“RUPSLB”, selanjutnya bersama-sama dengan RUPST akan
disebut sebagai “RUPS”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada rincian informasi di bawah ini dan
pemanggilan sebelumnya telah diumumkan di situs web Perseroan, eASY.KSEI dan situs web Bursa Efek
Indonesia pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 (“Panggilan RUPS”) dan ralat Panggilan RUPS ini dibuat
untuk memberitahukan penyesuaian mata acara RUPST tanpa menyebabkan adanya perubahan pada
tanggal RUPS. Untuk menghindari keragu-raguan, tidak ada perubahan pada mata acara RUPSLB.

 Hari/Tanggal        :     Selasa, 11 Juni 2024

 Waktu               :     09.00 - 12.30 Waktu Indonesia Barat

 Tempat              :     Ballroom 3, Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan

 Mekanisme           :     Melalui rapat elektronik melalui platform eASY.KSEI dan rapat fisik dengan
                           kehadiran terbatas, hingga 100 orang, berdasarkan first come first serve,
                           karena keterbatasan kapasitas ruangan.

Merujuk pada Pasal 19 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”),
dengan ini Perseroan menyampaikan penyesuaian informasi atas mata acara RUPST kepada para
Pemegang Saham. Adapun mata acara RUPS yang disesuaikan dan dinyatakan kembali adalah sebagai
berikut:

 No.               Mata Acara                                Penjelasan                   Rasio Hak Suara
                                                                                           Saham Seri B


 RUPST (MATA ACARA YANG DISESUAIKAN)

  1.   Persetujuan      laporan     tahunan    Perseroan akan memberikan penjelasan      Untuk    menyetujui
       Perseroan tahun buku 2023 yang telah    kepada para pemegang saham atau           Mata Acara ini, rasio
       ditelaah oleh Dewan Komisaris,          kuasanya mengenai pelaksanaan kegiatan    hak suara untuk
       termasuk      pengesahan      laporan   usaha Perseroan untuk tahun buku yang     saham Seri B adalah
       keuangan konsolidasian Perseroan        berakhir pada tanggal 31 Desember 2023    sebesar   30     hak
       dan entitas anak untuk tahun buku       dan    keadaan    keuangan    Perseroan   suara untuk setiap
       yang berakhir pada tanggal 31           sebagaimana tercantum dalam Laporan       saham Seri B.
       Desember 2023 yang telah diaudit oleh   Keuangan Perseroan untuk tahun buku
       kantor akuntan publik Purwantono,       yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       Sungkoro & Surja (firma anggota         2023 sesuai dengan ketentuan Pasal 11
       jaringan global Ernst & Young Global    ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan
       Limited) serta pemberian pelunasan      Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun
       dan pembebasan tanggung jawab           2007     tentang   Perseroan   Terbatas
       sepenuhnya (acquit et de charge)        sebagaimana diubah dengan dari waktu ke
       kepada seluruh anggota Direksi dan      waktu (“UUPT”).
       Dewan Komisaris Perseroan atas


                                                                                                                 1
Page 2
No.               Mata Acara                                 Penjelasan                     Rasio Hak Suara
                                                                                             Saham Seri B


      tindakan pengurusan dan pengawasan      Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5)
      yang dilakukan dalam tahun buku yang    Anggaran Dasar Perseroan, pengesahan
      berakhir pada tanggal 31 Desember       laporan keuangan konsolidasian Perseroan
      2023, sejauh tercermin dalam laporan    untuk tahun buku yang berakhir pada
      tahunan Perseroan tahun buku 2023       tanggal 31 Desember 2023 oleh RUPST
      dan laporan keuangan konsolidasian      sebagaimana dimaksud di atas berarti
      Perseroan dan entitas anak pada         memberikan pembebasan dan pelunasan
      tanggal dan untuk tahun buku yang       sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
      berakhir pada tanggal 31 Desember       para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      2023 yang telah diaudit.                Perseroan atas tindakan pengurusan dan
                                              pengawasan yang telah dilakukan dalam
                                              tahun buku tersebut, sejauh tindakan
                                              tersebut tercermin jelas dalam laporan
                                              keuangan, kecuali perbuatan penggelapan,
                                              penipuan dan tindak pidana lainnya.


2.    Persetujuan atas penetapan gaji dan     Mata Acara ini dilakukan dalam rangka        Untuk    menyetujui
      tunjangan bagi Direksi dan penetapan    memenuhi ketentuan Pasal 96 dan 113          Mata Acara ini, rasio
      honorarium dan/atau tunjangan Dewan     UUPT terkait penetapan remunerasi untuk      hak suara untuk
      Komisaris Perseroan untuk tahun buku    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan        saham Seri B adalah
      2024.                                   untuk tahun buku 2024.                       sebesar   30     hak
                                                                                           suara untuk setiap
                                                                                           saham Seri B.

3.    Persetujuan atas penunjukan Akuntan     Mata Acara ini dilakukan dalam rangka        Untuk   menyetujui
      Publik dan Kantor Akuntan Publik yang   memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1)         Mata   Acara     ini,
      akan mengaudit laporan keuangan         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)     pemegang Saham
      konsolidasian Perseroan untuk tahun     No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana          Seri B memiliki hak
      buku 2024.                              dan Penyelenggaraan Rapat Umum               suara yang sama
                                              Pemegang Saham Perusahaan Terbuka            dengan pemegang
                                              dan Pasal 11 ayat (4) huruf d Anggaran       Saham Seri A, yaitu
                                              Dasar Perseroan, dimana Perseroan            1 saham mewakili 1
                                              mengusulkan untuk menunjuk kembali           suara.
                                              Kantor Akuntan Publik Purwantono,
                                              Sungkoro & Surja (anggota firma dari Ernst
                                              & Young Global Limited).

                                              Sesuai dengan ketentuan Pasal 3
                                              Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2023
                                              tentang Pengaturan Penggunaan Jasa
                                              Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
                                              dalam     Kegiatan    Jasa     Keuangan,
                                              penunjukan     akuntan     publik  wajib
                                              didasarkan pada penilaian Komite Audit
                                              sebelum direkomendasikan kepada dan
                                              mendapat persetujuan Dewan Komisaris
                                              untuk disampaikan kepada pemegang
                                              saham dalam RUPS. Penilaian yang
                                              dilakukan oleh Komite Audit termasuk
                                              namun tidak terbatas pada penilaian
                                              independensi akuntan publik dan/atau
                                              kantor   akuntan    publik   yang   juga
                                              memperhatikan penelaahan atas biaya jasa
                                              non-audit (yang pada tahun buku 2023 di


                                                                                                                   2
Page 3
No.              Mata Acara                                Penjelasan                      Rasio Hak Suara
                                                                                            Saham Seri B


                                           bawah 10% dari biaya audit tahunan
                                           laporan keuangan Perseroan dan entitas
                                           anaknya yang diungkapkan dalam Laporan
                                           Tahunan 2023).

4.    Penyampaian laporan atas realisasi   Mata Acara ini dilakukan dalam rangka          Agenda ini tidak
      penggunaan dana hasil Penawaran      memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan        memerlukan
      Umum Perdana.                        (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015          pengambilan
                                           tentang Laporan Realisasi Penggunaan           keputusan      dan
                                           Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK               hanya       berupa
                                           30/2015”). Berdasarkan POJK 30/2015,           laporan     kepada
                                           Perseroan wajib menyampaikan realisasi         pemegang saham.
                                           penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                           Perdana (Initial Public Offering atau “IPO”)
                                           di RUPST sampai dengan dana tersebut
                                           telah digunakan seluruhnya.

                                           Mata Acara ini hanya merupakan laporan,
                                           sehingga tidak memerlukan persetujuan
                                           pemegang saham.


5.    Persetujuan   atas    pembaharuan    Mata Acara ini dilakukan dalam rangka          Untuk    menyetujui
      penyerahan kewenangan kepada         memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (2)           Mata Acara ini, rasio
      Dewan Komisaris atas penerbitan      UUPT.                                          hak suara untuk
      saham baru yang akan diberikan                                                      saham Seri B adalah
      kepada anggota Direksi, anggota      Sebagai informasi dan untuk menghindari        sebesar   30     hak
      Dewan Komisaris, dan/atau karyawan   keragu-raguan, sebagaimana diungkapkan         suara untuk setiap
      Perseroan dan anak perusahaan        dalam      prospektus     IPO    Perseroan,    saham Seri B.
      Perseroan   berdasarkan    Program   Perseroan telah menetapkan Program
      Kepemilikan   Saham      (“Program   Kepemilikan       Saham        berdasarkan
      Kepemilikan Saham”).                 persetujuan pemegang saham pada bulan
                                           Desember 2021, di mana Perseroan telah
                                           memperoleh persetujuan pemegang saham
                                           sesuai dengan Pasal 28 Peraturan OJK No.
                                           22/POJK.04/2021       tentang    Penerapan
                                           Klasifikasi Saham dengan Hak Suara
                                           Multipel Oleh Emiten dengan Inovasi dan
                                           Tingkat     Pertumbuhan      Tinggi   yang
                                           Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
                                           Ekuitas Berupa Saham (“POJK 22/2021”).
                                           Sehubungan dengan Program Kepemilikan
                                           Saham dan mengacu pada ketentuan POJK
                                           22/2021, Perseroan akan menerbitkan hak
                                           kepada partisipan Program Kepemilikan
                                           Saham untuk mengambil bagian atas
                                           Saham Seri A baru sebanyak-banyaknya
                                           sebesar 16.870.601.100 atau sebesar-
                                           besarnya 1,5% (satu koma lima persen) dari
                                           modal ditempatkan dan disetor Perseroan,
                                           setiap tahunnya, untuk periode 10 tahun
                                           setelah tanggal efektif IPO Perseroan yaitu
                                           30 Maret 2022. Selanjutnya para pemegang
                                           saham juga telah menyetujui pemberian
                                           pelimpahan wewenang kepada Dewan


                                                                                                                  3
Page 4
No.               Mata Acara                                Penjelasan                        Rasio Hak Suara
                                                                                               Saham Seri B


                                             Komisaris untuk menyetujui pengeluaran
                                             saham     untuk    keperluan    Program
                                             Kepemilikan Saham. Lebih lanjut, dalam
                                             RUPST yang diselenggarakan pada
                                             tanggal 30 Juni 2023, Perseroan telah
                                             memperoleh        persetujuan       untuk
                                             memperbaharui pelimpahan wewenang
                                             kepada Dewan Komisaris, yang berlaku
                                             sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Guna
                                             memenuhi Pasal 41 ayat (2) UUPT dan
                                             dalam rangka melaksanakan Program
                                             Kepemilikan Saham, Perseroan meminta
                                             persetujuan dari pemegang saham untuk
                                             memperbaharui pendelegasian wewenang
                                             kepada Dewan Komisaris untuk satu tahun
                                             sampai dengan 11 Juni 2025.


 6.   -                                      Ditunda                                      -

 7.   7Persetujuan atas perubahan Anggaran   Mata Acara ini diajukan dalam rangka         Untuk    menyetujui
      .Dasar Perseroan sehubungan dengan     mengubah Anggaran Dasar Perseroan            Mata Acara ini, rasio
       peningkatan modal ditempatkan dan     sehubungan dengan Mata Acara RUPST           hak suara untuk
       disetor sebagai pelaksanaan dari      nomor 5. Perubahan Anggaran Dasar            saham Seri B adalah
       Program Kepemilikan Saham.            Perseroan terkait dengan peningkatan         sebesar   30     hak
                                             modal ditempatkan dan disetor Perseroan      suara untuk setiap
                                             sehubungan dengan Program Kepemilikan        saham Seri B.
                                             Saham sebagaimana tercantum dalam
                                             Mata Acara RUPST nomor 5 hanya akan
                                             dilakukan apabila peningkatan modal
                                             ditempatkan    dan     disetor   tersebut
                                             diimplementasikan oleh Perseroan.

RUPSLB (TIDAK ADA PERUBAHAN)


1.    Persetujuan atas rencana pembelian     Mata Acara ini diajukan sehubungan           Untuk    menyetujui
      kembali saham Perseroan (shares        dengan      rencana    Perseroan     untuk   Mata Acara ini, rasio
      buyback) sesuai dengan Peraturan       melakukan pembelian kembali atas saham       hak suara untuk
      OJK No. 29 Tahun 2023 tentang          Perseroan sesuai dengan POJK 29/2023         saham Seri B adalah
      Pembelian Kembali Saham yang           (“Pembelian Kembali Saham”). Perseroan       sebesar   30     hak
      Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka    akan terus memprioritaskan investasi         suara untuk setiap
      (“POJK 29/2023”).                      secara hati-hati dalam fundamental bisnis,   saham Seri B.
                                             sambil terus mempertahankan disiplin biaya
                                             karena     Perseroan    bertujuan    untuk
                                             memastikan        bahwa       pertumbuhan
                                             Perseroan dapat dipertahankan dalam
                                             jangka panjang. Pembelian Kembali Saham
                                             dilakukan untuk memastikan bahwa
                                             Perusahaan memiliki fleksibilitas dan opsi
                                             yang lebih baik dalam mengelola modal dan
                                             meningkatkan nilai pemegang saham.




                                                                                                                  4
Page 5
No.               Mata Acara                               Penjelasan                      Rasio Hak Suara
                                                                                            Saham Seri B


                                            Pembelian Kembali Saham dapat dilakukan
                                            secara bertahap dalam jangka waktu 12
                                            (dua belas) bulan terhitung setelah tanggal
                                            RUPSLB Perseroan. Besarnya dana yang
                                            dialokasikan oleh Perseroan dalam rangka
                                            Pembelian     Kembali     Saham      adalah
                                            sebanyak-banyaknya                 sebesar
                                            Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus
                                            miliar Rupiah)      atau setara dengan
                                            USD200.000.000 (dua ratus juta Dolar
                                            Amerika Serikat), dengan asumsi bahwa
                                            USD1 adalah setara dengan Rp16.000.

                                            Penjelasan lengkap mengenai Pembelian
                                            Kembali Saham telah diungkapkan dalam
                                            keterbukaan informasi sehubungan dengan
                                            Pembelian Kembali Saham yang telah
                                            diumumkan oleh Perseroan dalam situs
                                            web BEI dan situs web Perseroan melalui
                                            surat            Perseroan           no.
                                            046/GOTO/CS/JKT/V/2024 tanggal 3 Mei
                                            2024.

                                            Setiap pengalihan kembali saham yang
                                            berasal dari Pembelian Kembali Saham
                                            dapat memerlukan persetujuan pemegang
                                            saham di kemudian hari sesuai dengan
                                            peraturan   perundang-undangan   yang
                                            berlaku.


2.    Persetujuan    atas   pengangkatan    Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Anggaran        Untuk   menyetujui
      kembali Bapak Dirk Van den Berghe     Perseroan juncto Pasal 23 Peraturan OJK       Mata   Acara     ini,
      sebagai     Komisaris   Independen    No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan       pemegang Saham
      Perseroan.                            Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan         Seri B memiliki hak
                                            Publik (“POJK 33/2014”), anggota Dewan        suara yang sama
                                            Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh     dengan pemegang
                                            rapat umum pemegang saham.                    Saham Seri A, yaitu
                                                                                          1 saham mewakili 1
                                            Masa jabatan anggota Dewan Komisaris          suara.
                                            Perseroan sebagai berikut:
3.    Persetujuan   atas     pengangkatan   1. Bapak Dirk Van den Berghe sebagai          Untuk    menyetujui
      kembali Bapak Garibaldi Thohir            Komisaris Independen Perseroan;           Mata Acara ini, rasio
      sebagai Komisaris Perseroan.          2. Bapak Garibaldi Thohir sebagai             hak suara untuk
                                                Komisaris Perseroan; dan                  saham Seri B adalah
4.    Persetujuan   atas    pengangkatan    3. Bapak      Wishnutama     Kusubandio       sebesar   30     hak
      kembali     Bapak      Wishnutama         sebagai Komisaris Perseroan,              suara untuk setiap
      Kusubandio    sebagai     Komisaris   akan berakhir pada penutupan RUPST            saham Seri B.
      Perseroan.                            tahun 2024.

                                            Mengingat kinerja dari anggota-anggota
                                            Dewan Komisaris di atas dalam mendukung
                                            kinerja Perseroan, Perseroan berencana
                                            untuk mengangkat kembali individu-individu
                                            tersebut   sebagai     anggota     Dewan


                                                                                                                  5
Page 6
No.              Mata Acara                              Penjelasan                     Rasio Hak Suara
                                                                                         Saham Seri B


                                          Komisaris. Pengangkatan kembali ini akan
                                          menjadi pengangkatan masa jabatan kedua
                                          mereka sebagai anggota Dewan Komisaris
                                          Perseroan.

                                          Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
                                          Perseroan mengusulkan untuk memperoleh
                                          persetujuan atas pengangkatan kembali
                                          anggota Dewan Komisaris di atas, dengan
                                          masa jabatan efektif sejak ditutupnya
                                          RUPSLB sampai dengan RUPS Tahunan
                                          yang ke-3 setelah RUPSLB ini (dalam hal
                                          ini, tahun 2027), dengan tidak mengurangi
                                          hak-hak RUPS untuk memberhentikan
                                          individu-individu tersebut sewaktu-waktu
                                          sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2)
                                          Anggaran Dasar Perseroan.

                                          Daftar riwayat hidup Bapak Dirk Van den
                                          Berghe, Bapak Garibaldi Thohir dan Bapak
                                          Wishnutama          Kusubandio       telah
                                          dipublikasikan      bersamaan      dengan
                                          pengumuman atas pemanggilan RUPSLB
                                          ini dalam situs web Perseroan pada tanggal
                                          pemanggilan ini.


5.    Persetujuan atas pengunduran diri   Dengan mengacu pada ketentuan pasal          Untuk    menyetujui
      Bapak Andre Soelistyo sebagai       yang sama sebagaimana tercantum dalam        Mata Acara ini, rasio
      Komisaris Perseroan                 penjelasan Mata Acara RUPSLB nomor 2,        hak suara untuk
                                          3, dan 4 serta tambahan berdasarkan Pasal    saham Seri B adalah
                                          20 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan         sebesar   30     hak
                                          juncto Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 27 POJK    suara untuk setiap
                                          33/2014,      pengunduran      diri   dan    saham Seri B.
                                          pengangkatan Dewan Komisaris harus
                                          memperoleh       persetujuan    pemegang
                                          saham.

                                          Sebagaimana telah diungkapkan oleh
                                          Perseroan pada tanggal 20 Mei 2024,
                                          Perseroan     telah    menerima   surat
                                          pengunduran diri Bapak Andre Soelistyo
                                          dari   jabatannya     selaku   Komisaris
                                          Perseroan tertanggal 17 Mei 2024.

                                          Sehubungan dengan hal tersebut di atas,
                                          Perseroan meminta persetujuan pemegang
                                          saham atas pengunduran diri Bapak Andre
                                          Soelistyo   dari   jabatannya   sebagai
                                          Komisaris Perseroan.




                                                                                                               6
Page 7
No.               Mata Acara                                 Penjelasan                      Rasio Hak Suara
                                                                                              Saham Seri B


6.    Persetujuan atas pengangkatan Bapak     Mengacu pada ketentuan         yang sama      Untuk   menyetujui
      John A. Prasetio sebagai Komisaris      dengan yang dinyatakan dalam penjelasan       Mata   Acara     ini,
      Independen Perseroan.                   Mata Acara RUPSLB nomor 2, 3 dan 4,           pemegang Saham
                                              Perseroan mengusulkan untuk memperoleh        Seri B memiliki hak
                                              persetujuan atas pengangkatan satu            suara yang sama
                                              Komisaris Independen baru Perseroan,          dengan pemegang
                                              Bapak John A. Prasetio, dengan masa           Saham Seri A, yaitu
                                              jabatan efektif sejak ditutupnya RUPSLB       1 saham mewakili 1
                                              sampai dengan RUPS Tahunan yang ke-3          suara.
                                              setelah RUPSLB ini (dalam hal ini, tahun
                                              2027), dengan tidak mengurangi hak-hak
                                              RUPS untuk memberhentikan individu
                                              tersebut sewaktu-waktu sesuai dengan
                                              Pasal 20 ayat (2) Anggaran Dasar
                                              Perseroan.

                                              Dalam mengangkat Komisaris Independen
                                              baru, Perseroan telah mempertimbangkan
                                              (i) berakhirnya masa jabatan Bapak Robert
                                              Holmes       Swan    sebagai    Komisaris
                                              Independen Perseroan pada penutupan
                                              RUPST tahun 2024, (ii) ketentuan untuk
                                              memiliki paling sedikit 30% Komisaris
                                              Independen dari jumlah seluruh anggota
                                              Dewan Komisaris berdasarkan Pasal 20
                                              ayat (3) POJK 33/2014 dan (iii) perlunya
                                              penguatan fungsi pengawasan Dewan
                                              Komisaris     yang    menunjang    kinerja
                                              Perseroan dan profil calon sesuai dengan
                                              kualifikasi dan persyaratan untuk menjadi
                                              Komisaris Independen Perseroan.

                                              Daftar riwayat hidup Bapak John A. Prasetio
                                              telah diumumkan bersamaan dengan
                                              pengumuman atas pemanggilan RUPSLB
                                              ini dalam situs web Perseroan pada tanggal
                                              pemanggilan ini.

7.    Persetujuan     atas    pengangkatan    Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Anggaran        Untuk    menyetujui
      kembali Bapak Wei-Jye Jacky Lo          Dasar Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1)       Mata Acara ini, rasio
      sebagai Direktur Perseroan              POJK 33/2014, anggota Direksi diangkat        hak suara untuk
                                              dan diberhentikan oleh rapat umum             saham Seri B adalah
8.    Persetujuan     atas pengangkatan       pemegang saham.                               sebesar   30     hak
      kembali Bapak Hans Patuwo sebagai                                                     suara untuk setiap
      Direktur Perseroan                      Masa jabatan anggota Direksi sebagai          saham Seri B.
                                              berikut:
9.    Persetujuan     atas    pengangkatan    1. Bapak Wei-Jye Jacky Lo sebagai
      kembali Ibu Catherine Hindra Sutjahyo        Direktur Perseroan;
      sebagai Direktur Perseroan              2. Bapak Hans Patuwo sebagai Direktur
                                                   Perseroan; dan
                                              3. Ibu Catherine Hindra Sutjahyo sebagai
                                                   Direktur Perseroan
                                              akan berakhir pada penutupan RUPST
                                              tahun 2024.



                                                                                                                    7
Page 8
No.   Mata Acara                 Penjelasan                    Rasio Hak Suara
                                                                Saham Seri B


                   Mengingat kinerja dari para anggota
                   Direktur di atas dalam mendukung kinerja
                   Perseroan, Perseroan berencana untuk
                   mengangkat kembali anggota Direksi
                   tersebut sebagai anggota Direksi.

                   Sehubungan dengan hal di atas, Perseroan
                   akan mengusulkan untuk memperoleh
                   persetujuan atas pengangkatan kembali
                   anggota Direksi Perseroan, dengan masa
                   jabatan efektif sejak ditutupnya RUPSLB
                   sampai dengan penutupan RUPST yang
                   ke-3 setelah RUPSLB ini (dalam hal ini,
                   tahun 2027), dengan tidak mengurangi hak-
                   hak RUPS untuk memberhentikan individu-
                   individu tersebut sewaktu-waktu sesuai
                   dengan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar
                   Perseroan.

                   Dengan demikian, berdasarkan Mata Acara
                   RUPSLB nomor 2 sampai dengan 9 dan
                   dengan telah berakhirnya masa jabatan
                   Bapak William Tanuwijaya, Bapak Robert
                   Holmes Swan dan Ibu Melissa Siska
                   Juminto pada penutupan RUPST tahun
                   2024, susunan Dewan Komisaris dan
                   Direksi Perseroan akan menjadi sebagai
                   berikut:

                   Dewan Komisaris
                   - Komisaris Utama: Bapak Agus D. W.
                     Martowardojo
                   - Komisaris: Bapak Garibaldi Thohir
                   - Komisaris: Bapak Winato Kartono
                   - Komisaris:     Bapak        Wishnutama
                     Kusubandio
                   - Komisaris Independen: Bapak Dirk Van
                     den Berghe
                   - Komisaris Independen: Ibu Marjorie Tiu
                     Lao
                   - Komisaris Independen: Bapak John A.
                     Prasetio

                   Direksi
                   - Direktur Utama: Bapak Sugito Walujo
                   - Wakil Direktur Utama: Bapak Thomas K.
                     Husted
                   - Direktur: Bapak Wei-Jye Jacky Lo
                   - Direktur: Bapak Hans Patuwo
                   - Direktur: Ibu Catherine Hindra Sutjahyo
                   - Direktur: Bapak Pablo Malay
                   - Direktur: Ibu Nila Marita




                                                                                 8
Page 9
No.               Mata Acara                                Penjelasan                      Rasio Hak Suara
                                                                                             Saham Seri B


                                             Daftar riwayat hidup Bapak Wei-Jye Jacky
                                             Lo, Bapak Hans Patuwo dan Ibu Catherine
                                             Hindra    Sutjahyo    telah  diumumkan
                                             bersamaan dengan pengumuman atas
                                             pemanggilan RUPSLB ini dalam situs web
                                             Perseroan pada tanggal pemanggilan ini.

10.   Persetujuan   pemegang       saham     Mata Acara ini diselenggarakan dalam          Pemegang    saham
      independen sehubungan dengan           rangka memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat        Seri B tidak dapat
      Bapak Sugito Walujo, anggota Direksi   (2) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal     memberikan suara
      Perseroan yang dapat menjadi           12 ayat (5) POJK 22/2021, penentuan           dalam Mata Acara
      pemegang saham Seri B.                 anggota Direksi yang memiliki kontribusi      ini.
                                             signifikan terhadap pertumbuhan usaha
                                             Perseroan dapat menjadi pemegang saham
                                             Seri B jika disetujui oleh pemegang saham
                                             independen Perseroan. Tidak akan ada
                                             saham Seri B baru yang diterbitkan oleh
                                             Perseroan sehubungan dengan Mata Acara
                                             ini. Apabila pemegang SDHSM baru
                                             berencana untuk memperoleh saham seri
                                             B, maka saham Seri B tersebut akan
                                             diperoleh dari pemegang saham SDHSM
                                             saat ini. Perseroan tidak memiliki rencana
                                             untuk menambah jumlah saham Seri B atau
                                             menerbitkan saham Seri B baru kepada
                                             pemegang SDHSM, sehingga tidak akan
                                             ada dilusi.

                                             Perseroan       merupakan       perusahaan
                                             teknologi di dalam industri yang sangat
                                             kompetitif, inovatif dan dinamis. Perseroan
                                             juga merupakan perusahaan yang baru
                                             tercatat (2 tahun sejak hari pertama
                                             tercatat). Kesuksesan Perseroan didorong
                                             oleh visi dan misi para pendiri, yang
                                             sebelumnya merupakan bagian dari tim
                                             manajemen, namun pada saat ini, mereka
                                             tidak lagi terlibat secara aktif dalam
                                             operasional Perseroan sehari-hari. Tim
                                             manajemen Perseroan saat ini, di bawah
                                             kepemimpinan Bapak Sugito Walujo,
                                             adalah pemimpin Perseroan yang akan
                                             terus membangun Perseroan               dan
                                             mengembangkan visi dan misi dari para
                                             pendiri awal.

                                             Kepemimpinan, visi dan misi dari
                                             manajemen senior Perseroan, terutama
                                             Bapak Sugito Walujo sebagai Direktur
                                             Utama sangat penting untuk memastikan
                                             pertumbuhan berkelanjutan jangka panjang
                                             Perseroan.    Perseroan      memerlukan


                                                                                                                9
Page 10
No.   Mata Acara                   Penjelasan                       Rasio Hak Suara
                                                                     Saham Seri B


                   pemimpin yang kuat dan inovatif, dimana
                   Bapak Sugito Walujo yang juga merupakan
                   investor awal Perseroan, memenuhi kriteria
                   ini. Struktur SDHSM dan pencalonan Bapak
                   Sugito Walujo sebagai pemegang SDHSM
                   dapat membantu untuk memastikan
                   keberlangsungan dan kesesuaian dari visi
                   dan misi para pendiri dan juga Perseroan.
                   Hal ini juga menunjukkan komitmen dari
                   Bapak Sugito Walujo untuk membangun
                   Perseroan.

                   Bapak Sugito Walujo yang merupakan
                   Direktur Utama Perseroan diusulkan untuk
                   menjadi pemegang saham Seri B, karena
                   beliau telah menjabat sebagai Direktur
                   Utama Perseroan sejak bulan Juni 2023.
                   Bapak Sugito Walujo merupakan salah satu
                   investor awal Perseroan yang telah
                   mendukung perkembangan Perseroan
                   sejak    awal    berdirinya.    Di    bawah
                   kepemimpinan beliau sebagai Direktur
                   Utama/CEO, Perseroan telah mengejar
                   penciptaan nilai fundamental jangka
                   panjang seperti pencapaian target EBITDA
                   yang disesuaikan secara positif pada Q4
                   2023 serta dimulainya kemitraan strategis
                   dengan TikTok. Selain itu, sebagai investor
                   awal      Perseroan,      beliau     mampu
                   mempertimbangkan perspektif              dari
                   kacamata para pemegang saham dalam
                   pengambilan       keputusan         strategis
                   Perseroan. Anda dapat membaca lebih
                   lanjut mengenai kontribusi Bapak Sugito
                   Walujo            pada        tautan       ini
                   https://www.gotocompany.com/investor-
                   relations/gms.

                   Jangka waktu berakhirnya SDHSM (periode
                   sunset) saat ini adalah 7 tahun 9 bulan dari
                   tanggal RUPSLB ini, yang mana akan
                   berakhir pada Maret 2032 (sesuai dengan
                   Pasal 5 POJK 22/2021). Mata Acara ini
                   tidak akan mengakibatkan perpanjangan
                   jangka waktu berakhirnya SDHSM (periode
                   sunset), sebagaimana dijelaskan di atas
                   dan      tidak      akan      menyebabkan
                   bertambahnya jumlah saham seri B. Sisa
                   periode SDHSM hingga 2032 adalah
                   periode sunset SDHSM yang diatur dalam
                   peraturan yang berlaku di Indonesia dan
                   dianggap dapat memberikan waktu yang



                                                                                      10
Page 11
 No.             Mata Acara                              Penjelasan                     Rasio Hak Suara
                                                                                         Saham Seri B


                                         cukup bagi Perseroan untuk menjadi lebih
                                         matang      pasca     Penawaran      Umum.
                                         Selanjutnya, Perseroan berkomitmen atas
                                         periode sunset ini sebagaimana juga diatur
                                         dalam Anggaran Dasar Perseroan. Periode
                                         sunset yang diterapkan Perseroan jauh
                                         lebih     ketat    dibandingkan      dengan
                                         perusahaan teknologi lainnya secara
                                         global, yang biasanya tidak memiliki periode
                                         sunset yang pasti. Struktur SDHSM
                                         merupakan langkah sementara yang
                                         diperlukan untuk tahap pertumbuhan
                                         Perseroan saat ini, namun demikian
                                         Perseroan berkomitmen untuk menjunjung
                                         tinggi prinsip-prinsip tata kelola yang baik
                                         dan perlindungan kepentingan pemegang
                                         saham minoritas serta akan mengeliminasi
                                         pembagian hak suara yang tidak setara
                                         sesuai dengan periode sunset. Perusahaan
                                         juga tunduk pada seperangkat aturan ketat
                                         di Indonesia yang menjamin perlindungan
                                         pemegang saham dan perlakuan yang
                                         sama bagi semua pemegang saham.


Catatan:

1. Pengumuman RUPS telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 3 Mei 2024 melalui situs web
   BEI, situs web Perseroan dan platform Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).

2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham
   Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham
   Perseroan, tunduk pada mekanisme sebagaimana dijelaskan pada poin 7.

3. Dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 19 ayat (3) POJK 15/2020, penyesuaian mata acara
   RUPST yang tercantum dalam ralat Panggilan RUPS ini tidak menyebabkan adanya pemanggilan
   ulang dengan periode yang dimaksud dalam tata cara pemanggilan dalam Pasal 17 POJK 15/2020.

4. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS, adalah pemegang saham Perseroan yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
   pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 17 Mei 2024
   pada penutupan perdagangan saham di BEI sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat
   (“Pemegang Saham yang Berhak”).

5. Perlu diperhatikan bahwa dalam hal Mata Acara Kesepuluh dari RUPSLB tidak memenuhi kuorum
   kehadiran, maka RUPSLB kedua sehubungan dengan Mata Acara kesepuluh dari RUPSLB akan
   dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh
   satu) hari setelah RUPSLB pertama diselenggarakan.

6. Bahan terkait RUPS telah tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan di
   https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms       dan    eASY.KSEI     pada     tautan
   http://easy.ksei.co.id, sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal RUPS. Perseroan tidak
   akan menyediakan salinan dokumen fisik kepada para pemegang saham.

                                                                                                          11
Page 12
7. RUPS Perseroan akan diselenggarakan secara fisik dengan kehadiran terbatas dan secara
   elektronik dengan menggunakan platform eASY.KSEI dengan memperhatikan Peraturan OJK No.
   16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
   Secara Elektronik. Karena keterbatasan kapasitas ruangan, kehadiran secara fisik terbatas
   sampai dengan 100 orang, dengan basis first come first serve.

8. Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPS dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

   (a) hadir dalam RUPS secara elektronik melalui platform eASY.KSEI; atau

   (b) hadir dalam RUPS secara fisik, dengan pembatasan jumlah kehadiran fisik sampai
       dengan 100 pemegang saham atau kuasa pemegang saham (first come first serve basis).

9. Prosedur kehadiran RUPS secara elektronik:

   (a) Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
       Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar,
       mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web http://easy.ksei.co.id.

   (b) Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kehadirannya sampai dengan
       selambat-lambatnya tanggal 10 Juni 2024 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat ("Batas Waktu
       Deklarasi Kehadiran").

   (c) Pihak-pihak yang disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi melalui fasilitas
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS dari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 Waktu
       Indonesia Barat, yaitu:

        (i)    Pemegang Saham Yang Berhak yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
               elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;

        (ii)   Pemegang Saham Yang Berhak yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
               elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
               Kehadiran;

        (iii) perwakilan individu dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT
              Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan) yang telah menerima kuasa
              dari Pemegang Saham Yang Berhak, namun pemegang saham yang bersangkutan belum
              menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; dan

        (iv) partisipan KSEI atau intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang telah
             menerima kuasa dari Pemegang Saham Yang Berhak yang telah menetapkan pilihan
             suara dalam aplikasi eASY.KSEI.

   (d) Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
       kepada pihak perwakilan individu atau pihak independen dan telah menetapkan pilihan suara
       untuk Mata Acara RUPS dalam eASY.KSEI sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka
       yang bersangkutan tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
       eASY.KSEI.

   (e) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
       akan mengakibatkan Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya tidak dapat
       menghadiri RUPS secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
       kuorum kehadiran.

                                                                                                  12
Page 13
10. Prosedur untuk memberikan surat kuasa:

   (a) Untuk pemegang saham individual yang memegang saham dalam bentuk tanpa warkat

         Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa yaitu: (i) Surat Kuasa Elektronik ("e-Proxy") yang
         dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id; dan (ii)
         Surat Kuasa Konvensional.

         (i)    e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI
                untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham tanpa warkat
                yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya secara elektronik.
                Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh
                Perseroan. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan Perseroan tidak boleh
                bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam RUPS. Informasi lebih lanjut mengenai
                penerima kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui platform
                eASY.KSEI melalui http://www.ksei.co.id. e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan
                ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
                Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
                Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemberian kuasa tersebut harus dilakukan paling
                lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.

         (ii)   Surat Kuasa Konvensional – formulir surat kuasa yang mencakup pemilihan suara. Surat
                Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut dengan
                dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro
                Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210,
                Indonesia paling lambat pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat
                atau melalui surat elektronik (email) ke dm@datindo.com.

   (b) Untuk pemegang saham yang memegang saham dalam bentuk warkat

         Perseroan menyiapkan Surat Kuasa Konvensional - formulir surat kuasa yang mencakup
         pemilihan suara. Surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham
         berikut dengan dokumen pendukungnya harus disampaikan kepada PT Datindo Entrycom, Biro
         Administrasi Efek Perseroan, pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia
         paling lambat pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat atau melalui surat
         elektronik (email) ke dm@datindo.com.

         Formulir Surat Kuasa Konvensional dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang
         ditunjuk    Perseroan     dapat      diperoleh    melalui    situs    web     Perseroan
         https://www.gotocompany.com/investor-relations/gms atau dapat menghubungi Sekretaris
         Perusahaan Perseroan melalui email corpsecretary@gotocompany.com atau kepada PT
         Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan pada alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
         Jakarta 10210, Indonesia.

   (c)   Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak hadir
         dalam RUPS dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan keputusan.

         Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh (i) PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek
         Perseroan, dan (ii) Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPST. Dengan demikian,
         kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa konvensional, baik oleh pemegang saham individual
         ataupun pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib membawa surat kuasa asli dokumen-
         dokumen pendukungnya ke RUPS.


                                                                                                      13
Page 14
11. Sehubungan dengan adanya penyesuaian mata acara RUPST berdasarkan ralat Panggilan RUPS
    ini, seluruh surat kuasa yang telah dikirimkan, sebagaimana dimaksud dalam angka (10) di atas,
    tetap berlaku sah dan mengikat, sepanjang tidak terdapat pembaruan atau pencabutan terhadap
    surat kuasa yang telah dikirimkan.

12. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan RUPS yang
    sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
    Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan
    ketentuan sebagai berikut:

   (a) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya telah terdaftar di platform eASY.KSEI paling
       lambat tanggal 10 Juni 2024 pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat;

   (b) tayangan video RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
       akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
       atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPS
       melalui tayangan video RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
       saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam RUPS, sepanjang telah teregistrasi dalam
       platform eASY.KSEI;

   (c) Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui
       tayangan video RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada platform
       eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
       serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS; dan

   (d) untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan platform eASY.KSEI dan/atau
       tayangan video RUPS, pemegang saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
       (browser) Mozilla Firefox.

   Bagi para pemegang saham yang tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI dan pemegang saham
   yang memegang saham dalam bentuk warkat, anda dapat melihat tayangan video RUPS yang
   sedang berlangsung melalui Zoom.
   Untuk RUPST: https://bit.ly/GoToRUPST204
   Untuk RUPSLB: https://bit.ly/GoToRUPSLB2024

13. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya, yang akan menghadiri RUPS secara fisik, dimohon
    untuk menyerahkan salinan (photocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya,
    baik untuk pemegang saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas pendaftaran RUPS
    Perseroan sebelum memasuki ruang RUPS. Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum
    dimohon untuk memberikan salinan (photocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya,
    termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam
    penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat
    diperoleh dari perusahaan efek atau di bank kustodian mereka masing-masing, dimana pemegang
    saham Perseroan membuka rekening efeknya.

14. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPS:

    a. pemegang saham atau kuasanya wajib hadir dan meregistrasikan kehadirannya paling lambat
       pukul 08.30 Waktu Indonesia Barat. Meja registrasi akan ditutup 30 menit sebelum RUPS
       dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang tiba setelah meja registrasi ditutup atau
       terlambat/tidak meregistrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau
       tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.




                                                                                                    14
Page 15
   b. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah tiba di tempat RUPS, namun tidak dapat memasuki
      tempat RUPS karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat menggunakan haknya
      dengan memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (yaitu PT
      Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) dengan mengisi dan
      menandatangani surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan, sehingga mereka tetap dapat
      menggunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS dengan diwakili oleh
      pihak independen.

15. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk cetak, makanan, minuman, dan
    souvenir. Pemegang Saham dapat mengakses Laporan Tahunan melalui situs web Perseroan.


                                    Jakarta, 7 Juni 2024

                               PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk
                                         Direksi




                                                                                            15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published7 Jun 2024
Pages15
Characters57,785
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GOTO GOJEK TOKOPEDIA Tbk p.1 ×5
linked person Dirk Van den Berghe · Komisaris Independen p.5 ×8
linked person Garibaldi Thohir · Komisaris p.5 ×7
linked person Wishnutama | Kusubandio p.5 ×3
linked person Andre Soelistyo p.6 ×5
linked person John A. Prasetio · Komisaris p.7 ×7
linked person Robert Holmes | Swan p.7 ×3
linked person Wei-Jye Jacky Lo · Direktur p.7 ×4
linked person Hans Patuwo · Direktur p.7 ×8
linked person Catherine Hindra Sutjahyo · Direktur p.7 ×8
linked person William Tanuwijaya p.8
linked person Melissa Siska Juminto p.8
linked person Winato Kartono · Komisaris p.8
linked person Marjorie Tiu Lao · Komisaris Independen p.8 ×2
linked person Sugito Walujo · Direktur Utama p.8 ×20
linked person Thomas K. Husted · Wakil Direktur Utama p.8 ×3
linked person Pablo Malay · Direktur p.8
linked person Nila Marita · Direktur p.8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2
unresolved org Young Global Limited p.2
unresolved person Wishnutama p.6
unresolved person Agus D. W. Martowardojo · Komisaris Utama p.8 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.11
unresolved org PT Datindo Entrycom p.12 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result